Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 1 . 525 Ae 530 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Analisis Penatausahaan Aset Tetap dan Penerapannya Melalui Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Barang Milik Negara (SIMAN BMN) Pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan Maria Rodetta Malau1. Audrey M Siahaan2. Danri Toni Siboro3 Akuntansi. Fakultas Ekonomi & Bisnis. Universitas KBP Nommensen. Indonesia malau@student. id1 , audreysiahaan@un. id2 , danrisiboro@uhn. ABSTRACT This research discusses the administration of fixed assets managed by the H. Adam Malik Medan Central General Hospital using the State Asset Management Information System for State Property (SIMAN BMN) application, which aims to make the resulting goods report well This research is a qualitative study with a descriptive design. The results showed that the H. Adam Malik Medan Central General Hospital as the Accounting Unit of the Goods User Authority has carried out the administration of fixed assets in accordance with applicable laws and regulations. However, after reclassifying into User Authoriation List-Heavily Damaged Goods/Lost Goods against BMN in a severely damaged/lost condition must propose the elimination of BMN to the Goods Manager, and archiving files related to bookkeeping, inventory, and reporting to be more concerned and more organized, and stored properly. Keywords: Fixed Assets. State Property, administration. SIMAN BMN. ABSTRAK Penelitian ini membahas mengenai penatausahaan aset tetap yang dikelola oleh Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Barang Milik Negara (SIMAN BMN), yang bertujuan agar laporan barang yang dihasilkan dapat tersaji dengan baik. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan desain deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna barang telah melaksanakan penatausahaan aset tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang Namun, setelah melakukan reklasifikasi ke dalam Daftar Barang Kuasa PenggunaBarang Rusak Berat/Barang Hilang terhadap BMN dalam kondisi rusak berat/hilang harus mengusulkan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang, dan pengarsipan berkas-berkas yang berhubungan dengan pembukuan, inventarisasi, maupun pelaporan agar lebih diperhatikan dan lebih tertata, serta di simpan dengan baik. Kata kunci : Aset Tetap. Barang Milik Negara. Penatausahaan. SIMAN BMN. PENDAHULUAN Perkembangan posisi keuangan mempunyai makna yang sangat penting bagi suatu perusahaan. Untuk melihat sehat tidaknya suatu perusahaan tidak hanya dapat dilihat dari keadaan fisiknya saja, juga dapat dilihat dari berbagai misalnya dilihat dari gedung, pembangunan, atau ekspansi. Faktor terpenting untuk dapat melihat perkembangan suatu perusahaan terletak dalam pengelolaan barang atau aset yang Begitu juga halnya dalam sistem pemerintahan. Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara 525 | Volume 4 Nomor 1 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 1 . 525 Ae 530 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. dijelaskan bahwa yang dimaksud barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN dan perolehan lainnya yang sah. Dalam Peraturan Menteri Keuangan PMK 171/PMK. 05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Pemerintah Pusat, dalam penatausahaan Barang Milik Negara maka diciptakanlah suatu sistem untuk membantu Pemerintah dalam melakukan pengamanan terhadap BMN. Pengamanan yang dimaksud mencakup pengamanan fisik, pengamanan administratif dan pengamanan hukum. Dalam bentuk pengamanan administratif dibutuhkan sistem penatausahaan yang menciptakan pengendalian atas BMN. Selain berfungsi sebagai alat kontrol, sistem penatausahaan tersebut juga harus dapat memenuhi kebutuhan manajemen pemerintah di dalam perencanaan pengadan, pengembangan, pemeliharaan maupun penghapusan. Akuntabilitas pengelolaan keuangan negara wajib ditingkatkan oleh setiap penyelenggara pemerintahan. Penetapan Undang-Undang (UU) nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara merupakan salah satu upaya pemerintah meningkatkan akuntabilitas aparatur negara dengan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik . ood governanc. yakni transparan, ekonomis, efisien dan efektif dalam pengelolaan keuangan negara. Peningkatan akuntabilitas aparatur dalam pengelolaan asset negara sangat diperlukan sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dan stakeholder lainnya terhadap pelaksanaan kegiatan Salah satu point terpenting terwujudnya akuntabilitas penatausahaan BMN adalah ketaatan terhadap peraturan yang berlaku (Ramdany, 2. Pengelolaan aset negara merupakan salah satu tugas negara dalam mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran negara untuk mencapai good governance (Wirananda & Kindangen, 2. Aset negara bukanlah hanya sebatas Sumber Daya Alam (SDA), melainkan juga Barang Milik Negara (BMN). Barang Milik Negara (BMN) atau barang milik instansi pemerintah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara (Imtikhanah & Lukmana, 2. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Menurut V. Wiratna Sujarweni . , sumber data penelitian merupakan subjek darimana asal data penelitian itu diperoleh. Sumber data kualitatif dapat diperoleh dari pengumpulan data seperti wawancara, studi kepustakaan ataupun dengan observasi. Wawancara dilakukan untuk dapat mengetahui sudut pandang suatu instansi/seseorang terhadap penatausahaan barang milik negara melalui penggunaan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Barang Milik Negara (SIMAN BMN). Dokumen yang dianalisis adalah data atau informasi terkait dengan pembukuan, inventarisasi serta pelaporan barang milik negara. Waktu dan Tempat Penelitian 526 | Volume 4 Nomor 1 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 1 . 525 Ae 530 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Penelitian ini dilaksanakan pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan yang beralamat di Jl. Bunga Lau No. 17 Kemenangan Tani. Kec. Medan Tuntungan. Sumatera Utara. Penelitian dilaksanakan pada bulan September sampai dengan bulan Oktober 2024. Prosedur Penelitian Langkah-langkah yang dilakukan pada pelaksanaan penelitian ini adalah sebagai Menentukan judul dan merumuskan masalah yang akan diteliti Melakukan wawancara dengan pihak terkait yaitu untuk berdiskusi langsung mengenai penatausahaan aset tetap BMN Menganalisis dan menjelaskan keadaan ditempat penelitian yang sebenarnya dengan data-data yang diperoleh selama penelitian berlangsung Menganalisis penatausahaan aset tetap BMN Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 Penarikan kesimpulan, merupakan tahapan akhir yang dilakukan peneliti setelah mendapatkan hasil analisis HASIL DAN PEMBAHASAN Pembukuan BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 Sistem Informasi Manajemen Aset Negara Barang Milik Negara merupakan aplikasi yang digunakan untuk membantu proses pengelolaan BMN dari perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, beserta pemindahtanganan aset negara yang berbasis internet dan dapat diakses oleh Pengelola dan Pengguna dengan kelas akses berbeda. Kegiatan penatausahaan BMN meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. Pembukuan terdiri dari kegiatan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam Daftar Barang. Inventarisasi terdiri dari kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan BMN. Pelaporan terdiri dari kegiatan penyusunan dan penyampaian data dan informasi BMN secara semesteran dan tahunan. Dalam penatausahaan BMN ini termasuk di dalamnya melaksanakan tugas dan fungsi akuntansi BMN. Berikut adalah perbandingan Penatausahaan BMN atas Pembukuan pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007, yaitu sebagai berikut : Menurut Pasal 8 ayat . Pelaksana Penatausahaan BMN melaksanakan proses pembukuan dan ayat . Pelaksana Penatausan BMN harus menyimpan dokumen kepemilikan, dokumen penatausahaan, dan/atau dokumen Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah melakukan proses pembukuan, namun dalam 527 | Volume 4 Nomor 1 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 1 . 525 Ae 530 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. penyimpanan dokumen kepemilikan dan dokumen penatausahaan belum dilaksanakan dengan rapi. Pasal 9 ayat . Unit Penatausahaan Kuasa Pengguna Barang (UPKPB) membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP), yang berupa daftar barang yang status penggunaannya berada pada Kuasa Pengguna Barang. Sementara pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah membuat Daftar Barang Kuasa Pengguna (DBKP) untuk seluruh barang yang status penggunaannya berada dalam Kuasa Pengguna Barang. Pasal 10 Ayat . Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN ke dalam DBKP menurut penggolongan dan kodefikasi barang, dan ayat . Pelaksana Pengguna Barang melaporkan BMN yang didaftarkan dan dicatat dalam DBKP kepada Pelaksana Penatausahaan pada Pengelola Barang. Hasil analisa yang dipeoleh yaitu penatausahaan BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah cukup sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 yaitu dengan melakukan pendaftaran dan pencatatan BMN menurut penggolongan dan kodefikasi terhadap masing-masing barang kemudian melaporkan BMN yang didaftar dan dicatat tersebut kepada Pengelola Barang sehingga BMN yang ada dalam penguasaannya telah terdaftar dan tercatat sesuai dengan penggolongan dan kodefikasi dari masing-masing Pasal 12 Ayat . , pencatatan atas BMN dilakukan terhadap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan BMN, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemanfaatan status penggunaan BMN, pemanfaatan BMN, penghapusan BMN, pemindahtangan BMN, dan inventarisasi BMN. Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah melakukan pencatatan atas BMN dilakukan terhadap seluruh kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan BMN sehingga laporan BMN telah menggambarkan nilai yang sebenarnya. Pasal 13 Ayat . Pelaksana Penatausahaan pada Pengguna Barang harus menyimpan dokumen kepemilikan BMN selain tanah dan/atau bangunan yang berada di dalam penguasaannya. Hasil analisa yang dipeoleh yaitu penatausahaan BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah cukup sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007, yaitu dengan menyimpan dokumen yang berada dalam penguasaannya yang dilaksanakan oleh bagian tata usaha. Pasal 14 Ayat . Dalam pelaksanaan Penatausahaan BMN dibuat penggolongan dan kodefikasi untuk setiap satuan BMN. Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah melakukan penatausahaan BMN yang berada dalam penguasaannya berdasarkan penggolongan dan kodefikasi untuk setiap satuan BMN. 528 | Volume 4 Nomor 1 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 1 . 525 Ae 530 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Inventarisasi BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007, inventarisasi didefenisikan sebagai kegiatan pendataan, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan BMN dengan tujuan untuk mengetahui jumlah, nilai, dan kondisi BMN yang sebenarnya, termasuk BMN yang berada di bawah penguasaan otoritas pengguna barang dan di bawah pengelolaan pengelola barang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007. Pasal 16 Ayat . Pengguna Barang melakukan inventarisasi BMN yang berada dalam penguasaannya melalui sensus barang sekurang-kurangnya sekali dalam 5 . tahun, ayat . Pengguna Barang menyampaikan laporan hasil inventarisasi kepada Pengelola Barang selambat-lambatnya 3 . bulan setelah selesainya inventarisasi, dan ayat . Pengguna barang mendaftarkan dan mencatat hasil inventarisasi ke dalam DBKP menurut penggolongan dan kodefikasi setelah terlebih dahulu dilaporkan kepada Pengelola Barang. Hasil analisa yang diperoleh yaitu penatausahaan BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah melaksanakan inventarisasi yang terakhir pada tahun 2020 sehingga apabila mengacu kepada pasal ini maka Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan setidaknya harus melakukan inventarisasi atas BMN yang berada dalam penguasaannya paling lambat pada tahun 2025. Pelaporan BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 Pelaporan adalah proses akhir pada kegiatan penatausahaan BMN untuk menyampaikan data dan informasi kepada pengguna barang setiap semester dan tahun, dengan tujuan menyajikan secara akurat data dan informasi BMN dalam pembukuan dan inventarisasi sebagai bahan penyusunan neraca Kementerian. Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas BMN pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007, yakni dengan membuat Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran (LBKPS) dan Laporan Barang Kuasa Pengguna Tahunan (LBKPT) kemudian menyampaikan laporan tersebut kepada Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan sehingga Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan telah melaksanakan ketentuan yang diamanatkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007. KESIMPULAN Berdasarkan hasil analisis penatausahaan aset tetap Barang Milik Negara pada Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik Medan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Penerapan Penatausahaan Barang Milik Negara khusus bagian pembukuan pada RSUP H. Adam Malik Medan telah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara. 529 | Volume 4 Nomor 1 2025 Economic Reviews Journal Volume 4 Nomor 1 . 525 Ae 530 E-ISSN 2830-6449 DOI: 10. 56709/mrj. Penerapan Penatausahaan Barang Milik Negara khusus bagian inventarisasi pada RSUP H. Adam Malik Medan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara sudah sesuai. Penerapan Penatausahaan Barang Milik Negara khusus bagian pelaporan barang milik negara pada RSUP H. Adam Malik Medan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK. 06/2007 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara sudah sesuai. DAFTAR PUSTAKA