Kualitas Hewan Kurban Pemakan Sampah di TPA Antang. Kota Makassar (Sebuah Telaah Hukum Isla. Ativa Nurhadi1. Usman Jafar2. Fatmawati3. Halim Talli4. Kurniati5 Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar1, 2, 3, 4, 5 Email: ativanurhadi@gmail. P-ISSN : 2745-7796 E-ISSN : 2809-7459 Abstrak. Tujuan pokok penelitian ini adalah mengetahui Kualitas Hewan Kurban Pemakan Sampah di TPA Antang. Kota Makassar, (Sebuah Telaah Hukum Isla. Adapun tujuan dari sub masalah, yaitu: . Untuk mengetahui peran pemerintah terkait peningkatan pemahaman tentang hewan kurban pemakan sampah di TPA Antang. Untuk menganalisa persepsi masyarakat terhadap hewan kurban Pemakan Sampah di TPA Antang. Untuk mengetahui pandangan hukum islam terkait hewan kurban pemakan sampah di TPA Antang. Hasil penelitian ini menunjukkan, . Peran Pemerintah telah dilihat dengan mengeluarkan kebijakan, bahwasanya penggembalaan sapi di TPA itu dilarang, karena makanan yang di konsumsi oleh sapi tidak layak, namun hal demikian dihiraukan oleh penggembala, aturan telah dijelaskan pada UU kesehatan hewan ternak, dan ancaman penyakit pada hewan ternak. Adapun Aturan pemerintah daerah pada pencegahan penyakit pada hewan kurban yang akan dikurbankan pasal 21A. Penggembalaan sapi di TPA Juga berdampak pada masyarakat baik dari segi kesehatan dan lingkungan, banyak dari mereka yang merasa khawatir karena adanya daging sapi yang berasal dari TPA. Dalam hasil penelitian juga dijelaskan oleh Dokter Hewan bahwa banyaknya zat-zat yang terkontaminasi pada sapi yang ada di TPA, seperti plastik, zatzat logam berat, yang dapat menyebabkan bahaya pada manusia. Islam memerintahkan melakukan ibadah kurban haruslah sesuai dengan syariat yang telah ditentukan baik itu bersifat sunah maupun wajib. Hewan kurban yang tidak sesuai kriteria yang ditentukan seperti, yang sudah tidak sehat dagingnya tidak sah dijadikan kurban. Begitu pula dengan hewan yang hidup ditempat yang tidak layak dan mengkonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan sapi pada umumnya seperti sapi yang ada di TPA Antang. Kata Kunci: Kualitas. Hewan Kurban. Hukum Islam http://jurnal. id/index. php/aujpsi DOI : https://doi. org/10. PENDAHULUAN Hari raya Idul Adha yang tepat pada bulan Dzulhijjah berdasarkan kalender Islam, merupakan salah satu hari raya umat Muslim di seluruh dunia. Pada bulan tersebut umat Islam di seluruh dunia akan melaksanakan rukun Islam yang kelima yaitu ibadah haji di tanah suci dan melakukan penyembelihan Penyembelihan hewan kurban ini memiliki dua nilai yaitu nilai spiritual dan nilai Nilai spiritual sebagai bentuk ibadah kepada Allah swt dan nilai Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 281-285, 2024 | 281 Kualitas Hewan Kurban Pemakan Sampah di TPA Antang. Kota Makassar (Sebuah Telaah Hukum Isla. Ativa Nurhadi. Usman Jafar. Fatmawati. Halim Talli. Kurniati pembagian daging kurban kepada fakir miskin dan kaum dhuafa. Hewan yang dapat dikurbankan pada dasarnya memiliki syarat tertentu sesuai dengan fiqih kurban. Oleh karena itu diperlukan pengecekan terlebih dahulu apakah hewan tersebut layak dijadikan sebagai hewan kurban. Tingginya angka kurban di Indonesia mendorong lahirnya sebuah sistem pendukung keputusan yang dapat membantu dalam mengelompokkan hewan-hewan yang layak dikurbankan di Indonesia. Sistem ini disebut dengan metode perhitungan S. W (Simple. Adictive. Weightin. mengklasifikasikan hewan kurban sesuai dengan kriteria tertentu. Dengan adanya metode penentuan hewan kurban ini maka diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas hewan kurban yang ada di Indonesia. Metode S. W (Simple. Adictive. Weightin. jika dibandingkan dengan perhitungan dalam Islam memiliki kesamaan, karena metode S. W juga berpedoman dengan ketentuan fiqh kurban yang berlaku dalam Islam, hanya saja perbedaannya dalam segi perhitungan secara sistematis, seperti setiap hewan akan di ketahui kriterianya jika melalui metode S. W ini, dan akan mudah dalam penentuan hewan kurban yang layak untuk di kurbankan. Dalam metode ini setiap hewan kurban memiliki 5 kriteria yang memiliki tingkat urgensi yang berbeda agar hewan tersebut mendapatkan predikat, seperti menentukan kriteria umur, kriteria berat hewan, kriteria kecacatan hewan, kriteria warna hewan, dan kriteria jenis kelamin. Menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dijelaskan bahwa Hewan ternak yaitu hewan peliharaan yang produknya diperuntukkan sebagai penghasil pangan, bahan baku industri, jasa, atau hasil ikutannya yang berkaitan dengan Adanya laporan dari warga Makassar terkhusus yang menetap di sekitar TPA menanyakan terkait layak tidaknya sapi yang mengkonsumsi sampah atau kotoran tiap hari Hal tersebut karena akan adanya pemicu kesehatan pada sapi, keadaan sapi yang sehat dan baik dapat dilihat dari keadaan fisik, emosionalnya. Ada banyak penyakit yang bisa menyerang sapi ternak seperti antraks, zoonosis, dll, namun ada beberapa penyakit yang sering menyerang sapi diantaranya seperti penyakit ngorok, cacingan, mencret atau diare, kuku busuk dan keracunan makanan. Masalah keracunan makanan inilah yang menjadi bahaya pada sapi dan juga bagi orang yang mengkonsumsi sapi tersebut sebab, makanan yang mengandung zat toksin atau racun dapat berupa rumput atau Jika memakan rumput atau dedaunan maka sapi akan mengakibatkan mengkonsumsi rumput dan daunpun sapi bisa menderita banyak penyakit apalagi sapi yang mengomsumsi sampah atau zat-zat yang beracun seperti halnya sapi yang ada di TPA Antang apalagi jika dikurbankan dan Pemerintah sangat mengutamakan kesehatan hewan sebagai fokus untuk melindungi wilayah Kesatuan Republik Indonesia demi menciptakan masyarakat yang sehat dan terhindar dari penyakit yang disebabkan atau ditularkan dari hewan ternak. Hal ini dikarenakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang mempunyai pencegahan penyakit hewan. Kecemasan masyarakat juga terjadi akibat pemasaran sapi yang katanya dijual ditempat pemotongan hewan, tetapi yang menjadi permasalahan meneliti disini yakni kurangnya keterbukaan antara penggembala dan pihak RPH Berkurban sebenarnya mudah dan cara-cara yang dilakukan cukup sederhana. Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 281-285, 2024 | 282 Kualitas Hewan Kurban Pemakan Sampah di TPA Antang. Kota Makassar (Sebuah Telaah Hukum Isla. Ativa Nurhadi. Usman Jafar. Fatmawati. Halim Talli. Kurniati sebelum membeli hewan kurban biasanya seseorang mengecek kesehatan dan kondisi hewan tersebut. METODE Penelitian ini menggunakan Jenis penelitian kualitatif dengan penelitian deskriptif yang bertujuan memberikan gambaran terhadap hukum serta kelayakan hewan kurban pemakan sampah di TPA Antang. Kota Makassar. HASIL DAN PEMBAHASAN Demi melindungi masyarakat dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penyakit pada hewan . hususnya Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sistem Kesehatan Hewan Nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan Kesehatan Hewan yang telah Pemerintah diselenggarakan oleh Otoritas Veteriner dengan dilibatkannya seluruh penyelenggara Kesehatan Hewan, pemangku kepentingan, dan masyarakat secara terpadu. Di dalam pasal 68A ayat . telah dijelaskan pula bahwa tugas menyiapkan rumusan dan penyelenggaraan Kesehatan Hewan adalah Otoritas Veteriner yang dimana pejabatnya telah memperoleh sertifikat dari Menteri. Gubernur. Bupati/Wali Kota, ataupun diankat berdasarkan kompetensinya sebagai Dokter Hewan yang Berwenang. Secara umum, penggembalaan sapi di TPA mengakibatkan dua masalah yaitu gangguan terhadap operasi TPA dan isu perlindungan konsumen daging sapi. Terkait dengan hal tersebut beberapa pihak penggembalaan sapi di TPA beserta Pelarangan tersebut mungkin lebih mudah dilakukan seandainya sapi yang digembalakan jumlahnya masih sedikit dan hanya melibatkan beberapa gelintir peternak. Namun jika pelarangan dilakukan terhadap puluhan atau ratusan peternak dengan jumlah sapi yang cukup besar seperti di TPA Tamangapa atau biasa disebut TPA Antang, maka hal tersebut akan lebih sulit dilakukan. Pelarangan tersebut secara sosial akan berpengaruh buruk bagi kelangsungan hidup para peternak sapi yang notabene adalah penduduk yang bermukim di sekitar TPA. Sampah yang ditemukan di kawasan TPA terdiri dari berbagai jenis sampah organik maupun anorganik yang tidak dipisahkan secara khusus dalam kawasan TPA. Bercampurnya berbagai jenis sampah ini menyebabkan ternak sapi yang mencari makan di kawasan TPA sangat rentan terpapar dengan bahaya cemaran logam berbahaya kadmium. Adanya sampah logam berat yang menjadi salah satu penyusun komposisi sampah di TPA dapat menjadi salah satu indikator bahaya pencemaran logam termaksud logam berat kadmium pada ternak sapi yang dipelihara di TPA. Perspektif Islam masalah hewan kurban yang memakan sampah, seperti yang dilaporkan terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, menimbulkan beberapa perhatian terkait kelayakan dan kualitas hewan untuk dijadikan kurban. Dalam Islam, hewan kurban harus memenuhi syarat-syarat tertentu agar sah untuk disembelih. Salah satu syarat utama adalah bahwa hewan tersebut harus sehat, tidak cacat, dan dalam kondisi baik. dari hasil penelitian, kesimpulan yang peneliti ambil dari permasalahan mengenai kualitas hewan kurban pemakan sampah di TPA, jika dilihat dari pemeriksaan dokter hewan ditemukan beberapa penyakit: Sapi pemakan sampah dapat mengalami gangguan pada saluran Pencernaan, seperti diare dan kembung akibat bakteri dari limbah yang dimakan Sapi pemakan sampah juga muda terkena Infeksi Parasit, seperti cacing pita Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 281-285, 2024 | 283 Kualitas Hewan Kurban Pemakan Sampah di TPA Antang. Kota Makassar (Sebuah Telaah Hukum Isla. Ativa Nurhadi. Usman Jafar. Fatmawati. Halim Talli. Kurniati yang dapat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan sapi Sapi pemakan sampah juga terinfeksi beberapa bakteri, yang dalam dunia esherichia, bakteri ini muncul pada pakan yang terkontaminasi dengan sampah, yang mengakibatkan diare berat. Sapi pemakan sampah juga sering kali mengalami keracunan, seperti sapi yang mengandung bahan beracun atau tidak layak, dapat mengalami keracunan pada sapi bahkan ada yang sampai mati Sapi yang ada di TPA cenderung mengalami penyakit kulit, yang disebut dermatitis, dapat terjadi akibat kondisi lingkungan yang tidak bersih dan terpapar Sapi yang ada di TPA juga terkena penyakit metabolik akibat kekurangan kalsium yang disebabkan oleh pakan yang tidak seimbang Penting untuk memastikan bahwa sapi yang dijadikan hewan kurban, mendapatkan perawatan yang baik dan pakan yang aman untuk mencegah penyakit agar aman untuk dikonsumsi masyarakat. hasil pemeriksaan diatas ditemukan beberapa gangguan kesehatan bagi sapi dan manusia yang mengkonsumsi hewan kurban pemakan sampah, maka jika dikaitkan dengan pandangan hukum Islam dijelaskan dalam kaidah "Ad-Dararu Yuzalu" (AOEA A )EAbahwa prinsip dalam hukum Islam yang berarti "Bahaya harus dihilangkan" atau "Kerugian harus dihapuskan. " Kaidah ini mencerminkan prinsip dasar dalam syariah yang menekankan pentingnya mencegah dan mengurangi kerugian, baik bagi individu maupun masyarakat. KESIMPULAN Peran Pemerintah telah jelas dengan penggembalaan di TPA dilarang, sebab makanan yang di konsumsi oleh sapi tidak layak, tetapi hal demikian dihiraukan oleh penggembala, aturan telah dijelaskan pada UU kesehatan hewan ternak, dan ancaman penyakit pada hewan ternak. Adapun Aturan pemerintah daerah pada pencegahan penyakit pada hewan kurban yang akan dikurbankan pasal 21A. Hal demikian jelas bahwa kebijakan pemerintah terkait hewan kurban pemakan sampah tidak diperbolehkan. Penggembalaan sapi di TPA Juga berdampak pada masyarakat baik dari segi kesehatan dan lingkungan, banyak dari mereka yang pernah mengkonsumsi daging sapi yang berasal dari TPA. Dalam hasil penelitian juga dijelaskan oleh Dokter Hewan zat-zat terkontaminasi pada sapi yang ada di TPA, seperti plastik, zat-zat logam berat, serta kurangnya konsumsi nutrisi pada sapi, mengkonsumsi daging sapi pemakan sampah selain dilarang oleh agama Islam juga Dokter Islam ibadah kurban haruslah sesuai dengan syariat yang telah ditentukan baik itu bersifat sunah maupun wajib. Hewan kurban yang tidak sesuai kriteria yang ditentukan seperti, yang sudah tidak sehat dagingnya tidak sah dijadikan kurban. Begitu pula dengan hewan yang hidup ditempat yang tidak layak dan mengkonsumsi makanan yang tidak sesuai dengan sapi pada umumnya. Dari hasil penelitian bahwa masih banyak sapi yang digembalakan di TPA. DAFTAR PUSTAKA Abdullah. Mulyani. Qurban: Wujud Kedekatan Seorang Hamba Dengan Tuhannya. Jurnal Pendidikan Agama Islam TaAoalim, vol. 14 No. Firdayana. AuIdentifikasi Telur Cacing Parasit Pada Fases Sapi (Bos sp. ) Yang Digembalakan di Sekitar Tempat Pembuangan Akhir Sampah Tamangapa MakassarAy. Makassar: Fak. Sains dan Teknologi UIN Alauddin, 2016. Hajah Thaha. Aminah, dkk. Kaderisasi Penyedia Daging Kurban ASUH (Aman. Sehat. Utuh. Hala. dan Layak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat vol. 5, no. 3, 2021. Hajah Thaha. Aminah, dkk. Kaderisasi Penyedia Al-Ubudiyah: Jurnal Pendidikan dan Studi Islam. Vol. No. 2, pp. 281-285, 2024 | 284 Kualitas Hewan Kurban Pemakan Sampah di TPA Antang. Kota Makassar (Sebuah Telaah Hukum Isla. Ativa Nurhadi. Usman Jafar. Fatmawati. Halim Talli. Kurniati Daging Kurban ASUH (Aman. Sehat. Utuh. Hala. dan Layak. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat vol. 5, no. 3, 2021. Jayusman. AuTinjauan Hukum Islam Terhadap Ibadah Kurban KolektifAy. Jurnal Al-Adalah Dosen Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung Vol. 10 No. 4, 2012. Lahia. Afriyansyah. AuKonsumsi Sampah. Hewan Kurban di TPA Antang BerbahayaAy. 6 Agustus 2018. Muhammad Azzam. Abdul Aziz. Fiqh Ibadah. Terjemahan. Kamran AsAat Irsyady. Lc. Jakarta: Amzah. Nurmayanti,. Dokter Hewan Pukeswan, wawancara dilakukan pada 29 Agustus 2024, di UPT Pusat Kesehatan Hewan. Prahasta. Arief . Budidaya Usaha Pengolahan Agribisnis Ternak Sapi. Bandung: CV. Pustaka