Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu P-ISSN 2656-7202 Ae E-ISSN 2655-6626 Volume 7 Nomor 1. Januari-Juni 2025 DOI: https://doi. org/10. 35961/perada. Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh pada Masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi Alir Agus Cendra . Suci Mahabbati . Rizal Ramdhani STIT Al-Falah Rimbo Bujang. Tebo. Jambi. Indonesia . lircendra373@gmail. Insitut Agama Islam Negeri Kerinci. Jambi. Indonesia . ahabbatisuci@gmail. Monash University. Australia . ram0055@student. ABSTRAK Penelitian ini menjelaskan dan mengkaji tentang urgensi lembaga adat dalam membentuk karakter patuh pada masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi. Tujuan dalam penelitian ini adalah menjelaskan terkait eksistensi adat masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi, kepatuhan hukum dalam lembaga adat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi, penerapan karakter patuh pada masyarakat, dan peran lembaga adat dalam internalisasi karakter patuh pada masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif karena merumuskan generalisasi dari data-data yang dianalisi berdasarkan fenomenafenomena yang ditemukan. Metode deskriptif-analitis adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pengaruh hukum adat dalam masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci memberi kesadaran kepatuhan terhadap hukum adat oleh Implementasi karakter patuh terhadap hukum adat dan lembaga adat dalam masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci menyangkut semua aktifitas sosial kehidupan bermasyarakat yang mendiami wilayah adat Melayu Sungai Abu Kerinci. Lembaga Adat berperan aktif dalam membentuk karakter patuh dalam masyarakat adat Melayu Sungai Abu Kerinci. Lembaga adat berperan dalam penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat Melayani kebutuhan masyarakat adat. Membuat program kerja, yaitu mengatur akan program kerja lembaga adat terhadap Masyarakat. Meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat. Membuat aturan hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan adat dan telah di sepakati secara mupakat Ketentuan-ketentuan adat ini dipatuhi dan sudah menjadi bentuk dari karakter patuh masyarakat adat Melayu Sungai Abu Kerinci. Ini menjadi indikator bahwa penanaman karakter patuh terhadap hukum adat mampu diterapkan diberlakukan oleh lembaga adat Melayu Sungai Abu Kerinci di tengah masyarakatnya. Kata Kunci: Urgensi. Eksistensi. Karakter Patuh. Adat. Lembaga Adat. Melayu Kerinci ABSTRACT This study explains and examines the urgency of customary institutions in forming obedient character in the Malay community of Sungai Abu Kerinci-Jambi. The purpose of this study is to explain the existence of the Malay community of Sungai Abu Kerinci-Jambi, legal compliance in the Malay customary institution of Sungai Abu Kerinci-Jambi, the application of obedient character to the community, and the role of customary institutions in forming obedient character in the Malay community of Sungai Abu Kerinci-Jambi. This research is a qualitative research because it formulates generalizations from the analyzed data based on the phenomena found. The descriptive-analytical method is the method used in this study. The results of this study show that the influence of customary law in the Kerinci Malay community provides awareness of compliance with customary law by the community. The implementation of the character of obedience to customary law and customary institutions in the Sungai Abu Kerinci Malay Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh community concerns all social activities of community life inhabiting the Malay customary territory of Sungai Abu Kerinci. Customary Institutions play an active role in shaping obedient character in the Malay indigenous people of Sungai Abu Kerinci. Indigenous institutions play a role in sheltering and channeling the aspirations of indigenous peoples. Serving the needs of indigenous peoples. Making a work program, namely regulating the work program of customary institutions for the community. Increasing public understanding, awareness and compliance with customary law. Making legal rules for people who violate the rules that have been set by custom and have been agreed upon by mutual agreement. These customary provisions are complied with and have become a form of the obedient character of the indigenous people of Sungai Abu Kerinci. This is an indicator that the cultivation of character obedience to customary law can be applied by the Malay customary institution of Sungai Abu Kerinci in the midst of its community. Keywords: Urgency. Existence. Obedient Character. Customs. Customary Institutions. Kerinci Malay Pendahuluan Manusia dalam kehidupan bermasyarakat membutuhkan lembaga-lembaga sosial untuk keberlangsungan hidup mereka. Dinamika eksistensi kehidupan bermasyarakat salah satunya ditentukan dan digerakkan oleh lembaga-lembaga sosial yang terdapat di dalamnya. Salah satu dari Lembaga sosial ini adalah lembaga adat. 1 Lembaga adat merupakan perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu 2 Ia berfungsi untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku. 3 Ia berlaku secara turun-temurun sampai pada generasi berikutnya. Nilai-nilai luhurnya telah disepakati bersama dan dijunjung tinggi, serta dipatuhi oleh masyarakat adat tersebut. Semakin kuat lembaga adat pada suatu masyarakat maka tingkat kepatuhan masyarakat juga akan semakin baik. Ini menegaskan bahwa lembaga adat berfungsi sebagai pembentuk karakter patuh pada masyarakat adat. Kepatuhan suatu suku. Masyarakat maupun individu terhadap lembaga adat, termasuk kepatuhannya untuk tetap menjunjung tinggi sistem kewarisan adat. Ia juga berfungsi sebagai nilai-nilai luhur yang dapat membendung pengaruh budaya luar yang dapat merusak sendi-sendi tatanan kehidupan, sosial, budaya dan bahkan agama masyarakatnya. Dalam konteks ini, sebuah kajian membuktikan bahwa banyak dari nilai-nilai tradisi, norma-norma budaya dan aturan-aturan adat yang tetap dipertahankan oleh lembaga adat di Nusantara secara turun temurun mampu mempertahankan dan menjaga eksistensi nilainilai adat istiadat masyarakatnya bagi generasi-generasi setelah mereka. Tulisan ini memfokuskan kajiannya tentang realitas yang terjadi pada masyarakat Kerinci-Jambi yang masih memegang kuat norma dan nilai adat. Ia terkandung dalam aturan-aturan adatistiadat mereka yang dijalankan oleh lembaga adat masyarakat setempat. Ketetapanketetapan adat menjadi tradisi yang harus ditaati oleh masyarakat adat dan harus patuh terhadap perintah-perintah yang berlaku. Karena itu, ia berfungsi sebagai lembaga masyarakat yang mampu menanamkan nilai-nilai karakter patuh bagi masyarakatnya. Pada masyarakat Sungai Abu Kerinci-Jambi, peran lembaga adat dapat dilihat dari 1Rafael Raga Maran. Pengantar Sosiologi Politik, (Cet. PT Rineka Cipta. Jakarta, 2. 2Yasni Efyanti. Hainadri. Suci Mahabbati. Dewi Herlina. AuPeran Kaum Adat dalam Pelajksanaan Pemilihan Kepala Desa din Lima Desa Dalam Kedapatian Semerap Kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci Provinsi JambiAy, dalam al-Qishthu. Vol. 15, no. 02, 2017. 3Inosentius Samsul. Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa,AA Negara Hukum: Vol. No. November 2014. 4Marhamah,AoAo Pola Komunikasi Dan Stratifikasi Dalam Budaya Tutur Masyarakat GayoAAoAo, dalam el Harakah Vol. 16 No. 2 Tahun 2014. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh beberapa kondisi-kondisi yang terjadi di tengah masyarakatnya. 5 Misalanya: AuKetika ada anak batino . ihak permpua. yang mendapatkan permasalahan dalam sengketa tanah, ataupun dalam perselisihan antara keluarga. Mereka mengadu ke lembaga adat dan meminta lembaga adat untuk menyelesaikan permasalahan atau sengketa tersebut, dengan meminta agar mengangkat permasalahan tersebut dengan duduknya para tokoh adat. Lembaga adat akan menetapkan keputusan sesuai dengan hasil duduk berasama para tokoh adat dan berdasarkan hasil kajian permasalahan yang dilakukan oleh lembaga adat. Terbukti bahwa keputusan lembaga adat tidak pernah dikritik dan tidak dipermasalahkan kedua belah pihak, baik dari pihak yang menang atau pun dari pihak yang kalahAy. 6 Ataupun AuKetika ada anak masyarakat yang ingin mengadakan kenduri, pernikahan atau kenduri melepas nazar, masyarakat meminta persetujuan atau restu dari adat. Ini dilakukan dengan mengundang adat untuk menghadiri undangan dari masyarakat dalam acara mintak arah atau mintak palah dari lembaga adat untuk memberikan arahan terhadap masyarakat tersebutAy. Realitas-realitas ini menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki unsur atau peran yang penting dalam menumbuhkan sikap dan kepatuhan masyarakat. Hal ini sesuai AuKato AdatAy bahwa pemangku adat . epati ninik mamak, pemangk. , yaitu memenggal putus, memakan habis, bukato bena, bujalan luruf, menghukum adil, tidak ada anak kandung anak tiri serto menanglantak dengan idak guyiah, kait dengan idak sekah, tali ngan idiak putuh, cermin ngan idia kabu, memegeng terumpug yang amat turuh menerumpung anak buah anak keponakan di dalam negeri yang masuk petang mengeluarkan pagi tugas dan kewajiban pemangku adat adalah mengarah, mengajun memampah membimbing,menghilo membentang, keruhu dijerinih, kusut diselesaikan,silang dipatut, renggang disusun,apabila timbul singang selisisih haruslah menghukum adil seperti tibo dimato jangan dipincing, tibo diperut jangan dikepih, bukato jangan digulung lidah, bujalan jangan mengenjen kaki. 8 Ay Maksut dari penjelasan ini bahwa AuApa yang diputuskan tidak dapat diganggu gugat lagi, keputusan yang sudah diambil tidak dapat diualang-ulang atau ditarik kembali, apa yang disampaikan benar-benar keputusan yang tepat hasil dari mufakat bersama, memerintah harus sampai kepada tujuan yang dimaksud, menyamaratakan masyarakat artinya tidak ada yang kaya atau miskin, tidak lari dari dasar yaitu adat bersendi syara, syara bersendi kita bullah, sebagia pemimpin harus mampu menerumpung atau mengewasi masyarakat, serta mengarah, menata, dan membimbing masyarakat ke arah yang lebih baik, jika ada masalah yang terjadi pada masyarakat maka tugas adat menyelsaikan dengan cara musyawarah bersama, dan menyatu kembali masyarakat yang berselisih satu dengan yang lain. Ay Realitas-realitas ini juga menunjukkan bahwa masyarakat Kerinci-Jambi patuh terhadap lembaga adat mereka. Hal ini telah terjadi secara turun menurun dari generasigenerasi sebelum mereka. Sekilas ini juga menunjukkan bahwa pengaruh hukum adat memberikan dampak positif dalam keberlangsungan hidup masyarakat adat, yangmana dengan diterapkanya hukum adat dapat memberikan kesadaran hukum yang baik terhadap masyarakat adat. Sehingga masyarakat akan mendapatkan kerukunan yang baik dalam melaksanakan kehidupan sehari-hariAoAo. 9 Penulis juga melihat bahwa hukum adat dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk budaya hukum yang oleh masyarakatnya secara 5Nicolas Habibi. AuKonstruk Bahasa Dalam Tradisi Budaya Melayu Islam KerinciAy, dalam Islamika: Jurnal Ilmu-Ilmu Keislaman. Vol. No. 1, 2002. 6Usman Rio (Tokoh Ada. Wawancara, di Desa Sungai Abu hari Kamis, 07 Juni 2018 pukul 16. WIB. 7Observasi, di Desa Sungai Abu hari Kamis, 04 Agustus 2018 pukul 20. 00 WIB. 8Dokumentasi. Kumpulan Makalah Arsip Seminar Adat Sehari Depati IV-8 Helai Kain Alam Kerinci di Hamparan Rawang, 05 Juli 2001. 9Bapak Hamzah (Tokoh Ada. Wawancara, di Desa Sungai Abu hari Kamis, 07 Juni 2018 pukul 17. WIB. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh Ia digunakan untuk mengatur pedoman hidup dalam suatu masyarakat hukum Kehidupan masyarakat hukum adat terikat oleh solidaritas akan persamaan kepentingan dan kesadaran. Karakter patuh terhadap lembaga adat dipahami dengan keikutsertaan, ketaatan teradap budaya dan lembaga adat. Kepatuhan dapat didefinisikan sebagai pemenuhan, mengaloah tunduk dengan kerelaan. rela memberi, menyerah, mengalah. membuat suatu keinginan konformitas sesuai dengan harapan atau kemauan orang lain. 10 Bentuk dari kepatuhan masyarakat terhadap lembaga adat menjadikan suatu sistem kepemimpinan yang memiliki hubungan yang sakral. Kepatuhan ini terjadi atas dasar kesadaran masyarakat adat itu sendiri. Masyarakat adat sadar bahwa kepatuhan mereka memberikan dampak yang positif terhadap nilai dan norma yang ada di masyarakat. Lembaga adat menjadi salah satu ujung tombak dari kesuksesan atau kesejahteraan masyarakat mereka. Data-data ini menunjukkan bahwa perlu dilakukan sebuah research tentang ini. Karena itu dalam tulisan ini dijelaskan bagaimana implementasi pendidikan karakter patuh pada masyarakat? Sejauhmana peran lembaga adat dalam internalisasi karakter patuh pada masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi? Permasalahan ini menarik untuk dijelaskan dan diteliti guna memberikan dampak positif bagi masyarakat adat Melayu Sungai Abu di Kerinci-Jambi khususnya, serta masyarakat adat Indonesia pada umumnya. Penelitian tentang AuUrgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh: Studi Masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-JambiAy dikatagorikan jenis penelitian kualitatif yaitu suatu penelitian yang data-datanya dinyatakan dalam bentuk verbal dan data-data yang diperolah dianalisis tanpa menggunakan teknik statistik. 11 Titik fokus dalam penelitian ini dilakukan dengan kualitatif. Model penelitian ini dilakukan untuk menjadikan penelitian dan fenomena-fenomena yang ditemukan dari data-data yang ditemukan menjadi ilmiah dan Kualitatif digunakan untuk merumuskan generalisasi dari data-data yang dianalisi berdasarkan fenomena-fenomena yang ditemukan. Generalisasi tersebut diharapkan dapat menemukan permasalahan-permasalahan yang diteliti seta mengembangkan data-data yang Metode deskriptif-analitis adalah metode yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu prosedur kerja di mana penulis terlebih dahulu memaparkan konsep-konsep pembahas secara kesuluran. 12 Metode deskriptif-analitis penulis gunakan untuk mendeskripsikan dan menyusun secara obyektif realitas peran lembaga adat, serta urgensinya dalam menanamkan karakter patuh terhadap masyarakatnya. Pada akhirnya diharapkan dapat dirumuskan konsep kepatuhan masyarakat adat terhadap lembaga adat merekla yang lebih aplikatif baik 10Chaplin. Kamus Lengkap Psikologi. Terj. Kartono dan Kartini. (Jakarta. PT. Raja Grafindo Persada. Lihat juga. Jalwis dan Nicolas Habibi. AuTelaah Karakter Pendidikan Multikultural dalam Al-QurAoan: Studi Terhadap Surat al-Hujarat Ayat 13Ay, dalam Proceeding Fakultas Ushuluddian. Adab dan DakwahIAIN Kerinci. Vol. No. 1, 2023. 11Nicolas Habibi dan Khairil Malik. AuResiprokal Konstruksi Bahasa dan Budaya Arab di Nusantara: Sebuah Kajian Metodologi, dalam Jurnal Ilmiah Al-Mashadir. Vol. No. 2, 2024. Muhammad Ainin. Metodologi Penelitian Bahasa Arab, (Malang: Hilal Pustaka, 2. , hal. 12Nyoman Kutha Ratna. Teori. Metode dan Teknik Penelitian Sastra dari Strukturalisme hingga Posstrukturalisme Perspektif Wacana Naratif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. , hal. Mahmd Fahm HijAzi menjelaskan bahwa dalam penelitian linguistik setidaknya dikenal empat metodologi, yaitu: metode deskriptif . anhaj washf. , metode historis . anhaj tArk. , metode komparatif . anhaj muqAra. , metode kontrastis . anhaj taqAbu. Lihat. Mahmd Fahm HijAzi. Madkhal ila AIlm al-Lughah, . l-QAhirah: DAr QubAAo, 1. , hal. Metode kontrastif lebih cenderug sama dalam penggunaan pendekatan. Akan tetapi, meode historis bukan merupakan metode, tetapi adalah pendekatan yang penerapan dalam suatu teori dan metodologi. Oleh karena itu, dalam penelitian ini penulis menggunakan dua metode saja. Lihat. Koentowijoyo. Metodologi Ilmu Sejarah, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar 2. , hal. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh Alir Agus Cendra, dkk dalam tataran pemahaman masyarakat Kerinci-Jambi maupun secara konseptual oleh masyarakat Indonesia pada umumnya. Secara kongkrit, penelitian tentang AuUrgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh: Studi Masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-JambiAy bukanlah mencari data untuk menguji hipotesis melainkan membuat generalisasi atau abstaksi yang dibangun dari fenomena-fenomena yang diperoleh dari data-data yang ada. Dari fenomena-fenomena tersebut juga diharapkan dapat dijadikan pertimbangan dalam dalam kajian pendidikan karakter, lembaga adat dalam konteks kajian tentang kearifan lokal, serta menjadikan inspiratif dalam penelitian-penelitian dengan tema kajian yang sama bagi peneliti berikutnya. Adat Istiadat Masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi Masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci masih memegang teguh adat istiadat yang berlaku dari generasi-generasi sebelumnya sampai saat ini. Eksistensi adat istiadat yang masih dipakai mencakup beberapa bentuk, antara lain: . Adat istiadat . dat lamo pusako usin. , yaitu: aturan-aturan adat istiadat yang menjadi pedoman hidup bermasyarakat di Kerinci yang dikenal dengan adat lamo pusako using. Adat ini berfalsafah AuAdat bersendi syaraAo dan syaraAo bersendi kitabullahAy, ataupun dengan falsafah AuSyaraAo mangato, adat memakaiAy, dalam artian bahwa agama berfungsi sebagai dasar dan pondasi pengontrol terhadap adat itu sendiri. Pemberlakuan adat ini masih dilaksanakan di masyarakat karena norma-norma dan nilai-nilai adat istiadat masih relevan untuk diterapkan di tengah masyarakat Kerinci, yang dibukukan dengan kata pepatah adat. AuNaik batang dapat cendawan, naik rumah dapat airAy. 13 Dalam artian bahwa realitas adat masih relevan dengan dinamika . Adat yang sebenarnya adat yaitu ketentuan-ketentuan adat yang berdasarkan al-QurAoan dan hadis. Ia menjadi dasar-dasar dalam menanamkan nilai-nilai keberagamaan secara umum universal, yang tidak dibatasi situasi oleh ruang dan waktu. Adat yang sebenarnya adat ini berdalil, berhadis dan bermakna. Ini disebutkan dalam pepatah adat bahwa AuPapan sudah melukih batuAy,14 bahwa aturan-aturan adat AuSetitik tidak boleh dihilang, selangkah tidak boleh disurut, diasak layu, dicabut mati, jauh dapat ditunjuk, dekat dapat sentuhAy. Ketentuan adat ini sudah baku dan tidak boleh dihilangkan dalam masyarakat Sungai Abu Kerinci, karena akan merusak tatanan kehidupan yang sudah ada. Adat yang diadatkan yaitu ketentuan-ketentuan yang dibuat atas dasar musyawarah yang disebutkan dalam pepatah adat AuBulat air di penghulu, bulat kato dengan mufakatAy. 15 Ketentuanketentuan ini ditetapkan oleh para orang tetua terdahulu . , para cerdik pandai . endikiawan/ulam. dan Orang Adat Lima Badan Perahu . rang ada. Ketentuanketentuan ini sulit untuk dirobah dan ia berlaku dalam kesatuan hukum daerah setempat. Implementasi dari tindak lanjut dari aturan ini dijalankan oleh lembaga adat yang sudah ditetapkan dan disepakati oleh masyarakat adat. Lembaga adat adalah perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat. Ia berfungsi untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahanpermasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat yang berlaku. 16 Tugas. Fungsi dan Kewajiban Lembaga Adat berdasarkan pada Pasal 9 Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat . , yaitu: a. dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam Pembangunan. peningkatan kualitas dan 13Eka Putra. Adat Budaya Kerinci, hal. 14Ibid. 15Mawardi Rio. Ketua Adat Sungai Abu. Wawancara 13 Januari 2019 jam 07 : 20 WIB. 16Inosentius Samsul. Penguatan Lembaga Adat Sebagai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa,AA Negara Hukum: Vol. No. November 2014. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh percepatan pelayanan pemerintah kepada Masyarakat. penyusunan rencana, pelaksana, pengendali, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipasif. penumbuh kembangkan dan penggerak prakarsa, pertisipasi serta swadaya gotong royong Masyarakat. Adat yang diadatkan merupakan warisan yang diterima dari nenek moyang, yang telah terlaksanakan secara turun temurun sampai sekarang. Ia di jaga dan dilestarikan secara turun temurun, agar nilai-nilai luihurnya menjadi warisan yang sakral untuk dilaksanakan. Semua masyarakat mengamini ketetapan hukum dari lembaga adat sudah diwariskan ini. Kepatuhan Hukum dalam Lembaga Adat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi Kepatuhan hukum Masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Budaya hukum dapat dilihat dari tradisi perilaku masyarakat sehari-hari, yang sejalan dan mencerminkan kehendak rambu-rambu hukum yang berlaku bagi semua subyek hukum. Timbulnya kepatuhan hukum diawali dari kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dapat tumbuh karena adanya rasa takut dengan sanksi yang dijatuhkan. Secara historis, hukum lembaga adat pada umumnya belum atau tidak tertulis. Kompleksitas norma-norma bersumber pada perasaan keadilan Masyarakat hukum yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari. senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum atau sanksi. Masyarakat pun meyakini bahwa hukum adat dapat mengarahkan masyarakat ke arah yang lebih baik, serta menciptakan kondusifitas di Tengah masyarakat. Dalam wawancara dengan tokoh Masyarakat Kerinci. Bapak Drs. Uri Jamin ia menjelaskan, bahwa: AuYaA. Pengaruh hukum adat di Desa Sungai Abu memberikan kesadaran hukum kepada seluruh Masyarakat, karena hukum yang diterima dalam hukum adat sudah diatur didalam undang-undang adat. Bahwa bagi masyarakat yang melanggar hukum adat maka akan mendapatkan hukuman yang setara dengan apa yang diperbuat. Seperti contohnya larangan melaksanakan hiburan malam. Bagi masyarakat yang melanggar hukum tersebut maka akan didenda degan uang 500 ribu. Dan apabila terjadi keributan dalam acara tersebut maka tuan rumah yang melaksanakan acara huburan malam lah yang bertanggung jawab dan Adat tidak ikut campur didalamnyaAy. Pernyataan ini juga dibenarkan oleh salah satu anggota adat di Kerinci Bapak Hamzah Timah Rajo, guna mendapatkan informasi lebih dalam tentang aturan atau hukuman yang lembaga adat buat. Apakah hukuman itu benar telah diterapkan sesuai dengan undang-undang adat yang berlaku. Ia menjelaskan AuSejauh ini undang-undang adat masih kuat dipertahankan dan tidak pernah dilanggar. Jika ada yang melanggar hukum adat, walaupun dari keluarga dekat dari pengurus adat itu sendiri, hukum harus tetap ditegakkan sesuai dengan undangundang adatAy. Seperti contohnya ketika ada anak batino yang tidak memintak ijin kepada lembaga adat ketika ingin kenduri atau membunuh kaki 4 maka anak batino akan didenda sepanjang adat. Ataupun ketika ada orang yang melakukan tidakan pencurian maka orang tersebut akan diarak dalam masyarakat banyak, sepanjang desa dengan membawa barang curian tersebut. 18 Tradisi hukum ini masih dipertahankan sampai saat ini. Hukum adat dapat memberi efek jera kepada pelaku yang melanggar hukum adat dan juga dapat berpengaruh kepada masyarakat yang lain agar tidak melakukan kesalahan yang sama. Realitas ini menunjukkan bahwa ketaatan yang diterima oleh masyarakat terhadap taat atas dasar adanya aturan dan hukum serta untuk ketertiban hidup bermasyarakat dan adanya kemauan masyarakat untuk hidup agar tercipanya kondisi Masyarakat yang kondusif, teratur dan aman. Segala keputusan pengadilan lembaga adat harus berdasarkan 17Uri Jamin: Tokoh Masyarakat Desa Sungai Abu, pada tanggal 3 Februari 2019, pukul 16. 30 WIB. 18Hamzah Timah Rajo: Wawancara Anggota Adat: pada tangga 29 Januari 2019, pukul 20 : 30 WIB. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh alasan-alasannya yang jelas. Perkara-perkara hukuman harus menyebutkan aturan-aturan undang-undang atau aturan-aturan hukum adat yang dijadikan dasar permasalahan hukum itu, serta sesuai dengan apa yang diperbuatnya. Sejatinya eksistensi hukum suatu bangsa sesungguhnya merupakan cerminan dari hukum masyarakat adat yang sudah ada. Ia memiliki hubungan yang erat dengan kontinuitas hukum saat ini. Masyarakat yang mampu memahami hukum-hukum tersebut dengan baik akan terciptanya Masyarakat hukum adat yang lebih baik. Data-data ini menunjukkan bahwa pengaruh hukum adat sangat besar dalam membentuk karakter patuh kepada Masyarakat Adatnya. Hukum adat ini dapat menamkan karakter patuh kepada masyarakat lain agar tidak melakukan perbuatan yang sama. Sehingga, untuk kedepannya masyarakat akan menjaga diri terhadap larangan-larangan yang tidak diperbolehkan oleh lembaga adat. Ini menunjukkan bahwa untuk menertibkan masyarakat dan menanamkan karakter patuh bagi Masyarakat adat Melayu Kerinci. Kepatuhan hukum masyarakat merupakan salah satu bagian dari budaya hukum. Budaya hukum dapat dilihat dari tradisi perilaku masyarakat hukum sehari-hari, yang sejalan dan mencerminkan kehendak rambu-rambu hukum yang berlaku bagi semua subyek Timbulnya kepatuhan hukum diawali dari kesadaran hukum masyarakat. Kesadaran hukum dapat tumbuh karena adanya rasa takut dengan sanksi yang dijatuhkan. Lahirnya hukum adat dan sanksi-sanksi adat tidak terlepas dari akibat adanya suatu pelanggaran atau kejahatan oleh masyarakat adat. Jika ia tidak dicegah atau diantisipasi, dapat merusak kenyamanan, ketentraman dan rasa damai dalam kehidupan bermasyarakat. Timbulnya sanksi hukum terhadap pelaku atau pelanggar tersebut sesuai dengan sanksi adat yang telah ditetapkan secara turun temurun. Ini menjadi satu balasan atau pelajaran bagi si pelaku pelanggaran ataupun pelaku kejahatan supaya tidak mengulanginya lagi. Bentukbentuk aturan hukum adat yang wajib untuk di patuhi oleh masyarakat adat dapat terlihat, seperti: Hukum perkawinan harus sepengetahuan adat. Tidak boleh duduk berduaan dengan istri atau anak gadis yang bukan satu muhrim . umbang sala. Hukum kenduri harus sepengetahuan adat. Dilarang membuat keributan didalam desa. dan lain sebagainya. Jika aturan-aturan hukum ini dilanggar, maka lembaga adat akan memberi sangsi kepada mereka dengan hukum sepanjang adat atau dalam bahsa adat AuSalah didendo, luka bapampeh, mati memberi bangunAy. AuSalah didenda, luka harus diobati, membunuh harus diganti dengan yang sehargaAy. Temuan-temuan ini menjadi bukti bahwa hukum adat merupakan hukum yang didambakan oleh masyarakat adat Melayu Kerinci, karena ia memberikan keadilan, kenyamanan dan rasa damai bagi masyarakatnya. Ini berdampak pada kemauan masyarakat adat Melayu Kerinci untuk hidup pantas dan teratur yaitu dengan mamatuhi aturan-aturan yang dijelaskan oleh adat atapun lembaga adat. Ini juga berdampak pada lahirnya sebuah kebiasan yang menuntun seseorang untuk mengikuti aturan-aturan tersebut. Sehingga lahirlah karakter patuh dalam masyarakat Melayu Kerinci Jambi. Penerapan Karakter Patuh Oleh Lembaga Adat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi Kelompok masyarakat yang dibentuk oleh sejumlah individu sejatinya memiliki aturan yang meraka sepakati. Hal ini bertujuan agar individu yang menjalankan perannya dalam kelompok tersebut dapat menjalankan peran sesuai dengan tujuan dan fungsi dari 19Mad Dasar: Wawancar Dengan Tokoh Adat Desa Koto Tebat: pada tanggal 8 Februari 2019. Pukul 00 WIB, di Rumah Bapak Mad Dasar. 20Christiani Widowati. AuHukum Sebagai Norma Sosial Memiliki Sifat MewajibkanAy, dalam Jurnal Hukum. Vol. 4 No. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh organisasi yang mereka bentuk. Aturan-aturan ataupun norma-norma sosial yang telah ditetapkan oleh sebuah kelompok harus dipatuhi oleh setiap individu yang tergabung dalam kelompok sosial tersebut. Dalam Masyarakat adat Melayu Kerinci, aturan-aturan tersebut dibuat oleh lembaga Kepatuhan terhadap lembaga adat menjadi hal yang mutlak yang harus diikuti oleh semua Masyarakat. Ini dibenarkan oleh Mawardi Rio tokoh adat masyarakat Kerinci bahwa AuDalam lembaga adat desa kami, nilai kepatuhan harus wajib untuk ditaati dalam kehidupan bermasyarakat karena masyarakat harus mematuhi keputusan dan kebijakan lembaga adat. Lembag adat berwenang untuk mengatur segala bentuk urusan masyarakat dalam mengarah dan mengajun. Seperti ketika lembaga adat memberikan instruksi kepada Masyarakat: seperti: perintah melaksanakan gotong-royong, perintah untuk kenduri pasca nuwai atau panen . endiri sek. rutinitas setiap lima tahun satu kaliAy. Ia juga menjelaskan bahwa semua masyarakat adat Melayu Kerinci dengan suka rela melaksanakan ketetapan lembaga adat tersebut. Mereka mengamini ini sebagai aturan ataupun norma yang berdampak positif bagi masyarkat. Ini dilakukan secara suka rela oleh mereka dan sudah menjadi tradisi turun-temurun bagi masyarkat. Bahkan bisa dikatakan menjadi karakter kepatuhan bagi masyarakat adat Melayu Kerinci. Ini menunjukkan bahwa implementasi dari pelaksanaan lembaga adat memang dilaksanakan dengan baik dan diterima oleh masyarakat, tanpa ada satupun penolakan dari masyarakat adat. Dalam artian bahwa masyarakat menerima dan melaksanakan atas perintah lembaga adat dengan penuh kerelaan dan mengalah untuk kepentingan Marbi Mangku, seorang tokoh adat di Melayu Kerinci dalam wawancara yang peneliti lakukan, menjelaskan bahwa AuKepatuhan masyarakat ini sesuai dengan kebijakankebijakan yang telah diatur didalam lembaga adat, seperti: yaitu aturan-aturan dalam perkawinan, aturan-aturan dalam kenduri, baik kenduri melepas nasar, hajatan, dan juga kenduri yang diatas namakan mebunuh hewan kaki empat, harus sepengetahuan lembaga adat, dimana masyarakat diminta untuk menyampaikan kepada lembaga adat terlebih dahulu sebelum melaksanakan acara Masyarakat harus mintak pelahah . inta ara. dari lembaga adat. Ini bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan disekitar. Kepatuhan masyarakat adat Melayu Kerinci terhadap adat sangat baik dan masyarakat dapat dengan mudah merimanyaAy. Ia juga menjelaskan bahwa AuMasyarakat sangat patuh terhadap pemimpin yang ada didesa. Patuh terhadap hukum adat, patuh terhadap kebijakan adat, patuh terhadap arah dan ajun dari lembaga adat. Kepatuhan ini sudah terjadi dari generasi terdahulu. Ini bertujuan untuk kebaikan masyarakat adat Data-data ini menunjukkan bahwa lembaga adat memiliki peranan yang jelas dan berpengaruh terhadap keberlansung Masyarakat. Dalam lembaga adat berfungsi sebagai sebagai pengarah dan anjuran yang bersipat positif untuk keberlangsungan hidup Lembaga adat memiliki peran yang urgen dalam keberlangsungan hidup dan berkehidupan dalam maysarkat adat Melayu Kerinci. Peran Lembaga Adat dalam Internalisasi Karakter Patuh Masyarakat Adat Melayu Sungai Abu Kerinci-Jambi Kepatuhan suatu masyarakat adat terhadap adat dan lembaga adat mereka, merupakan kepatuhan untuk tetap menjunjung tinggi sistem kewarisan adat. Adat berfungsi sebagai nilai-nilai luhur dan norma-norma yang menjadi pembendung pengaruh budaya luar yang dapat merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, kearifan budaya lokal maupun 21Marbi Mangku: Anggota Adat Wawancara . 26 januari 2019, jam 07 :26 WIB. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh dalam cakupan budaya nasional. Masyarakat adat harus memiliki sikap patuh dan taat terhadap lembaga adatnya. Lembaga adat menjadi suatu sistem kepemimpinan yang memiliki hubungan sakra dengan masyarakatnya dan sejatinya terjadi dengan kesadaran masyarakat itu sendiri. Dalam konteks tulisan ini, kepatuhan masyarakat adat Melayu Kerinci merupakan sebuah ketaatan terhadap para pemimpin lembaga adat mereka. Kepatuhan ini sudah terjadi dari zaman dahulu, dipertahankan secara alamiah dan tumbuh dengan mempertahankan nilai-nilai kearifan lokal budaya Melayu Kerinci. Ini terjadi tidak terlepas dari peranan yang baik oleh lembaga adat Melayu Kerinci dalam membimbing, mengarah dan menyelesiakan dinamika yang terjadi dalam masyarakat masyarakat Melayu Kerinci. Kepatuhan ini tumbuh dengan sebuah keteladan yang baik dari lembaga adat. Dalam wawancara dengan Sudirman, tokoh adat masyarakat Melayu Kerinci, ia menjelaskan bahwa AuLembaga Adat dalam masyarakat Melayu Kerinci berperan dalam menjaga dan menunjang sumber daya yang ada sertan kenyamanan bermasyarakat. Dalam lembaga adat tidak ada istilah anak kandung dan anak tiri, orang kaya ataupun orang miskin . erbedaan pemberlakuan hukum ada. di lembaga adat. Semua diberlakukan sama dalam mata hukum adat dan lembaga adat yang adaAy. Ini menunjukkan bahwa kepatuhan tumbuh tidak hanya dilakukan dengan pemberlakuan hukum yang ada, namun ia tumbuh dengan sebuah keteladanan, kerelaan atau keberhasilan pemimpin dalam mencontohkan kepemimpinan yang sesuai dangan nornorma hidup berkeadilan dan tidak memebedakan satu dengan yang lain. Sehingga, ketaatan tumbuh dengan sendirinya. Setiap individu merasa akan adanya kebenaran yang dijalankan oleh lembaga adat. Dalam wawancara yang penulis lakukan dengan salah seorang kepala Desa Sungai Abu di Kerinci, ia menegaskan bahwa AuPeran lembaga adat dalam membentuk karakter patuh yaitu para pemangku adat ikut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan masyarakat, seperti: gotong royong bersama, acara kenduri pernikahan dan beberapa kegiatan yang melibatkan orang banyak. Lembaga adat tidak hanya berperan mengarah, mengajun, mengarah masyarakat sebelum kenduri tersebut dimulai, namun masyarakat mengundang lembaga adat dalam acara mintak pelahah yaitu mengarahkan anggota Masyarakat yang hendak melaksanakan hajatan. Ini dilakukan agar acara tersebut lancar dari awal sampai akhir. Para pemangku lembaga adat mencontohkan langsung bagaimana bersikap sebagai salah seorang dari masyarakat adatAy. Jarimin, cendikiawan dan ulama di Kerinci, dalam wawancara yang penulis lakukan menegaskan bahwa AuLembaga adat dalam masyarakat Kerinci memiliki beberapa fungsi yaitu: . Lembaga adat berperan dalam menyelesaikan masalah sengketa yang terjadi pada Masyarakat. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam pemberdayaan adat istiadat. Memberikan sanksi adat kepada seseorang yang melanggar ketentuan hukum adat. Mewakili untuk bertindak atas nama lembaga adat baik diluar maupun didalam pengadilan. dan bebepa fungsi yang lain-lain dalam masyarakatAy. Lembaga adat menjadi perangkat organisasi yang tumbuh dan berkembang bersamaan dengan sejarah suatu masyarakat adat untuk mengatur, mengurus, dan menyelesaikan berbagai permasalahan-permasalahan kehidupan sesuai dengan hukum adat 22Sudirman: Wawancara Masyarakata: pada tanggal 15 Februari 2019. Pukul 20. 25 WIB. Di Rumah Bapak Sudirman. 23Suhartono: Kepala Desa Sungai Abu: pada Tanggal 17 Februari 2019. Pukul, 15. 11 WIB di rumah Kades Sungai Abu. 24Jarimin: Tokoh Agama Masyarakat Desa Koto Tebat pada tanggal 20 Februari 2019. Pukul 20. 11 WIB. Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu. Vol. No. Juni 2025 http://ejournal. id/index. php/perada Alir Agus Cendra, dkk Urgensi Lembaga Adat Membentuk Karakter Patuh yang berlaku. 25 Ini menunjukan bahwa lembaga adat memiliki wewenang yang kuat dalam Lembaga adat sudah menjadi lembaga yang disakralkan dalam Masyarakat. Kebijakankebijakan dari lembaga adat akan dipatuhi oleh Masyarakat. Lembaga adat menjadi contoh dalam berprilaku yang baik di tengah masyarakat Melayu Kerinci. Eksitensi lembaga adat memberikan pengaruh yang besar. Kepatuhan masyarakat tumbuh dengan sebuah keteladan dan pembiasaan yang dilakuakan oleh para pemangku lembaga adat. Karakter patuh akan selalu tumbuh untuk generasi berikutnya karena sikap danketauladanan lembaga adat dalam memimpin, mengayomi dan mencontohkan . berprilaku dalam kehidupan bermasyarkat, dan sikap ini masih ditunjukkan sampai saat ini. Kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian yang telah dijelaskan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa pengaruh hukum adat dalam masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci memberi kesadaran hukum kepada masyarakatnya. Hukum yang diberlakukan terhadap masyarakat adat dapat memberikan kesadaran terhadap kepatuhan hukum dan efek jera kepada masyarakat adat yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum adat. Lembaga adat mampu menghadirkan dan memberikan kepastian-kepastian hukum kepada setiap masyarakat adat Melayu Sunagi Abu Kerinci. Imlementasi karakter patuh terhadap hukum adat dan lembaga adat dalam masyarakat Melayu Sungai Abu Kerinci menyangkut semua aktifitas sosial kehidupan bermasyarakat yang mendiami wilayah adat Melayu Kerinci. Lembaga adat memberi contoh yang ideal bagaimana berprilaku di tengah masyarakat. Lembaga adat juga membuat aturan-aturan dalam kegiatan-kegiatan yang ada di tengah masyarakat, seperti: mengatur dalam pelaksanaan gotong-royang bersama dan dalam kegiatan pembersihan mengatur acara kenduri seko . enduri tasyakuran pasca pane. , yang mana dalam penerapannya lembaga adat kembali menjelaskan ketentuan-ketentuan adat yang harus dilestarikan dan wajib ditaati oleh mashyarakat adat. Nilai kepatuhan ini akan berdampak positif bagi nilai positif dalam membentuk karakter patuh bagi masyarakat adat dan generasi-generasi berikutnya. Lembaga adat berperan aktif dalam membentuk karakter patuh dalam masyarakat adat Melayu Sungai Abu Kerinci. Lembaga adat berperan dalam penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat adat. Melayani kebutuhan masyarakat adat. Membuat program kerja, yaitu mengatur akan program kerja lembaga adat terhadap Masyarakat. Meningkatkan pemahaman, kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum adat. Membuat aturan hukum bagi masyarakat yang melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan adat dan telah di sepakati secara mupakat bersama. Ketentuan-ketentuan adat ini dipatuhi dan sudah menjadi bentuk dari karakter patuh masyarakat adat Melayu Kerinci. Ini menjadi indikator bahwa internalisasi pendidikan karakter patuh mampu diterapkan oleh lembaga adat Melayu Sungai Abu Kerinci di tengah masyarakatnya. Daftar Pustaka