Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 ANALISIS KELAYAKAN PEMEKARAN KECAMATAN MEDANG DERAS KABUPATEN BATU BARA Ahmad Fadli1*. Ummu Harmain2. Pinondang Nainggolan3 Sekretariat Daerah Kabupaten Batu Bara Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Simalungun. Pematangsiantar Magister Manajemen Universitas Simalungun. Pematangsiantar Email korespondensi: fadli. encikboss@gmail. ABSTRAK Otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan rakyat. pemekaran kecamatan merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran kecamatan diharapkan dapat lebih memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan wilayah. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bertujuan untuk menganalisis kelayakan pemekaran Kecamatan Medang Deras berdasarkan PP 17 Tahun 2018 dan mendiskripsikan faktor-faktor pendukung dan penghambat pemekaran Kecamatan Medang Deras serta aspirasi masyarakat. Analisis kelayakan pemekaran Kecamatan Medang Deras dilakukan berdasarkan kelayakan persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif. Metode yang digunakan dalam penelitian ini metode kualitatif deskriptif yang menggabungkan dengan studi literatur terhadap berbagai data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persyaratan dasar berupa jumlah penduduk minimal, luas wilayah minimal, usia minimal kecamatan, dan jumlah desa/kelurahan yang menjadi cakupan sudah memenuhi syarat. Persyaratan teknis berupa kemampuan keuangan daerah sarana dan prasarana pemerintahan dan persyaratan teknis lainnya terpenuhi namun indikator kesesuaian dengan RTRW belum memenuhi karena dalam Perda tidak memuat tentang rencana pemekaran. Persyaratan administratif yang mensyaratkan kesepakatan musyawarah desa yang dituangkan dalam bentuk surat keputusan sudah memenuhi syarat. Melalui BPD/LPM Desa/Kelurahan, ditampung aspirasi masyarakat yang juga menginginkan pemekaran Kecamatan Medang Deras sebelum rencana pemekaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Dengan terpenuhinya persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratif maka penelitian ini menyimpulkan Kecamatan Medang Deras layak untuk dimekarkan. Kata Kunci: Kabupaten Batu Bara. Kecamatan Medang Deras. Kelayakan. Pemekaran ABSTRACT Regional autonomy has given the regions the authority to make policies in order to improve the quality of public services and people's welfare. Sub-district expansion is one form of regional autonomy and is one of the things that needs to be considered because the expansion of sub-districts is expected to maximize the distribution of regional development and regional development. This research is a qualitative study that aims to analyze the feasibility of expanding Medang Deras Sub district based on PP 17/2018 and describe the supporting and inhibiting factors for expanding Medang Deras Sub district and community aspirations. Analysis of the feasibility of expanding Medang Deras Sub district is carried out based on the feasibility of basic requirements, technical requirements and administrative requirements. The method used in this research is descriptive qualitative method that combines with literature study of various secondary data. The results showed that the basic requirements in the form of a minimum population, minimum area, minimum age of the sub-district, and the number of villages/sub-districts that are covered have met the requirements. This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 Technical requirements in the form of regional financial capacity, government facilities and infrastructure, and other technical requirements are met, but the indicator of conformity with the RTRW has not been met because the Perda does not contain the expansion plan. Administrative requirements that require the agreement of village deliberations as outlined in the form of a decree have been fulfilled. Through BPD/LPM Desa/Kelurahan, the aspirations of the community who also wanted the expansion of Medang Deras Sub-district were accommodated before the expansion plan was carried out by the Batu Bara Regency Government. With the fulfillment of basic requirements, technical requirements, and administrative requirements, this research concludes that Medang Deras Subdistrict is feasible to be expanded. Keywords: Batu Bara Regency. Medang Deras Sub-district. Feasibility. Expansion PENDAHULUAN Otonomi daerah telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk membuat kebijakan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik dan kesejahteraan rakyat. Selain itu otonomi daerah memberikan kewenangan pada warga untuk mengatur daerahnya sendiri, melalui pemerintah daerah (Muluk, 2. Pemekaran kecamatan merupakan salah satu bentuk otonomi daerah dan merupakan salah satu hal yang perlu diperhatikan karena dengan adanya pemekaran kecamatan diharapkan dapat lebih memaksimalkan pemerataan pembangunan daerah dan pengembangan Pemekaran kecamatan merupakan wujud dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal bagi masyarakat. Menurut Wasistiono . pemekaran wilayah dibentuk berdasarkan pada pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial, budaya, dan pertimbangan lain yang memungkinkan mendukung terselenggaranya otonomi daerah. Berbagai pendapat mengenai pemekaran kecamatan berkecenderungan berdampak positif seperti untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat. Dalam pemekaran wilayah kecamatan yang paling substansi adalah pertimbangan semata memaksimalkan percepatan pembangunan dan pelayanan publik yang mempunyai dampak pada perkembangan ekonomi di wilayahnya (Maulana, 2. Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik di wilayah kecamatan, dimungkinkan adanya kebijakan pemekaran wilayah/daerah di setiap kecamatan. Pemekaran suatu daerah atau wilayah sejatinya ditujukan dalam rangka menyelesaikan ketertinggalan, pemekaran dilaksanakan dalam rangka menyelesaikan ketertinggalan dan keterjangkauan pelayanan Terdapat beberapa syarat dalam pemekaran sebuah daerah diantaranya kewilayahan, jumlah penduduk, pendapatan dan lain sebagainya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004. Semua itu diatur sedemikian rupa dalam sebuah itikad bahwa dilaksanakannya pemekaran agar daerah dapat maju dan dapat lebih mensejahterakan rakyatnya (Subagyo, 2. Dalam hal pembentukan kecamatan yang merupakan organisasi perangkat daerah unsur kewilayahan, maka pemerintah daerah harus memperhatikan ketentuan yang berlaku seperti yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di dalam undangundang tersebut, diatur bahwa Daerah (Kabupaten/Kot. dapat membentuk kecamatan dalam rangka meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat. Atas dasar itulah, maka dalam upaya untuk meningkatkan This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, muncul gagasan pemikiran untuk membentuk kecamatan baru di Kabupaten Batu Bara. Berkaitan dengan rencana Pemerintah Kabupaten Batu Bara untuk melakukan pembentukan kecamatan baru, maka dipandang perlu untuk dilakukan penelitian akademik untuk mengetahui kelayakan pembentukan kecamatan tersebut. Oleh karena itu berdasarkan kaidah hukum, maka penelitian akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang merupakan turunan dari Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pengaturan mengenai Kecamatan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan. Peraturan tersebut menjabarkan mengenai penataan Kecamatan yang didalamnya terdapat pemenuhan dalam pembentukan Kecamatan yang dilakukan melalui pemekaran 1 . Kecamatan menjadi 2 . Kecamatan atau lebih. penggabungan bagian Kecamatan dari Kecamatan yang bersandingan dalam satu daerah kabupaten/kota menjadi Kecamatan baru. Pasal 3 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa Pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat . harus memenuhi persyaratan dasar, persyaratan teknis, dan persyaratan administratifAy. Pada Pasal 4 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa persyaratan dasar pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat . meliputi: jumlah penduduk minimal. wilayah minimal. usia minimal Kecamatan. dan jumlah minimal Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan. METODE PENELITIAN Lokasi penelitian ini adalah Kabupaten Batu Bara dengan mencakup satu wilayah kecamatan yang akan dimekarkan yaitu di Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara dan Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara selaku unsur kewilayahan yang memfasilitasi pemekaran kecamatan serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang ada di Kabupaten Batu Bara. Penelitian dilaksanakan atas dasar adanya keinginan Kabupaten Batu Bara untuk membentuk Kecamatan baru dengan memekarkan Kecamatan Medang Deras. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif, yang menggabungkan dengan studi literatur terhadap barbagai data sekunder. Dalam penggalian data, dilakukan penelitian lapangan dengan memadukan beberapa pola penggalian data seperti wawancara. FGD (Focused Group Discussio. observasi non- partisipan dan dokumentasi. HASIL DAN PEMBAHASAN Persyaratan Dasar Secara geografis. Kecamatan Medang Deras berada di bagian barat Kabupaten Batu Bara. Kecamatan ini termasuk kecamatan pesisir dengan kondisi topografi wilayah relatif Batas wilayah Kecamatan Medang Deras meliputi, sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka, sebelah selatan dan timur berbatasan dengan Kecamatan Sei Suka dan sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Serdang Bedagai. Luas wilayah Kecamatan Medang Deras mencapai 65,47 km2 . This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 Usia minimal kecamatan pada persyaratan dasar pembentukan kecamatan yang tertuang dalam lampiran PP 17 Tahun 2018, untuk kabupaten/kota yang berada pada wilayah Provinsi di Pulau Sumatera yaitu minimal 5 . Kecamatan Medang Deras sudah ada sejak awal pembentukan Kabupaten Batu Bara pada tahun 2007. Sehingga jika dihitung hingga Tahun 2023, usia Kecamatan Medang Deras mencapai 16 Tahun. Maka kualifikasi persyaratan dasar pembentukan kecamatan ditinjau dari usia minimal kecamatan terpenuhi. Kecamatan Medang Deras dimekarkan dari 1 . Kecamatan menjadi 2 . Kecamatan. Pemerintah Kabupaten Batu Bara memberikan nama pada Kecamatan pemekaran dari Kecamatan Medang Deras adalah Kecamatan Datuk Tanjung Merbau. Berdasarkan lampiran PP 17 Tahun 2018 pada persyaratan dasar pembentukan kecamatan dijabarkan salah satu pemenuhan pada persyaratan dasar adalah jumlah minimal Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan. Dimana pada wilayah Provinsi di Pulau Sumatera pada cakupan wilayah adalah minimal 10 . Desa/Kelurahan untuk kabupaten atau minimal 5 . Desa/Kelurahan untuk kota. Kecamatan Medang Deras mencakup Kelurahan Pangkalan Dodek. Kelurahan Pangkalan Dodek Baru. Kelurahan Pagurawan. Desa Aek Nauli. Desa Durian. Desa Sei Buah Keras. Desa Sidomulyo. Desa Medang Baru. Desa Nenas Siam dan Desa Pematang Nibung. Sementara itu Kecamatan Datuk Tanjung Merbau mencakup Desa Lalang. Desa Medang. Desa Pakam. Desa Pakam Raya. Desa Pematang Cengkring. Desa Cengkring Pekan. Desa Pakam Raya Selatan. Desa Sei Rakyat. Desa Mandarsah. Desa Tanjung Sigoni dan Desa Sei Raja. Cakupan Desa/Kelurahan pada Kecamatan Medang Deras setelah dilakukan pemekaran adalah sebanyak 10 (Desa/Keluraha. yang terdiri dari 7 . Desa dan 3 . Kelurahan. Dan pada Kecamatan Datuk Tanjung Merbau yaitu rencana Kecamatan Pemerkaran dari Kecamatan Medang Deras terdiri dari 11 . Desa. Dengan demikian pemenuhuan pesyaratan dalam kualifikasi persyaratan dasar pada indikator pemenuhan jumlah Desa/Kelurahan yang menjadi cakupan dinyatakan terpenuhi. Pemenuhan persyaratan dasar lainnya yang merupakan penjabaran dalam Lampiran PP 17 Tahun 2018 yaitu luas wilayah minimal. Pada lampiran tersebut dijabarkan bahwa untuk Kabupaten/Kota yang tergolong dalam Provinsi di Pulau Sumatera yaitu minimal 10 Km2. Berdasarkan data dari Bagian Tata Kelola Pemerintahan Setdakab Batu Bara luas Kecamatan Medang Deras setelah dilakukan pemekaran yaitu 45,35 Km2 dan luas Kecamatan Datuk Tanjung Merbau yang merupakan Kecamatan pemekaran yaitu 38,01 Km2. Dengan demikian cakupan dalam persyaratan dasar pada indikator luas wilayah minimal dinyatakan terpenuhi. Jumlah penduduk minimal juga merupakan indikator dalam pemenuhan pada persyaratan dasar yang dijabarkan dalam lampiran PP 17 Tahun 2018. Pada lampiran tersebut dijabarkan bahwa jumlah penduduk minimal untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Provinsi di Pulau Sumatera yaitu Minimal setiap Desa 4000 . mpat rib. jiwa atau 800 . elapan ratu. KK dan minimal setiap Kelurahan 5000 . ima rib. jiwa atau 1000 . KK. Penduduk Kabupaten Batu Bara berdasarkan hasil sensus penduduk tahun 2022 367 jiwa yang terdiri atas 209. 540 jiwa penduduk laki-laki dan 206. 827 jiwa penduduk perempuan. Dibandingkan dengan jumlah penduduk tahun 2021 yaitu sebanyak 171 jiwa penduduk, penduduk Batu Bara mengalami pertumbuhan sebesar 0,99 persen. This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 Jumlah jiwa di Kecamatan Medang Deras setelah pemekaran yaitu 25. 165 jiwa dimana jika disesuaikan dengan persyaratan semua Desa/Kelurahan tidak memenuhi persyaratan dan dilihat dari jumlah KK hanya Kelurahan Pangkalan Dodek. Pangkalan Dodek Baru. Desa Durian. Desa Sei Buah Keras dan Desa Nenas Siam yang memenuhi persyaratan. Untuk Kecamatan Datuk Tanjung Merbau berjumlah 31. 582 jiwa dan hanya Desa Lalang dan Desa Medang yang memenuhi persyratan. Sedangkan dari jumlah KK yaitu berjumlah 10. KK dan Desa yang memenuhi persyaratan hanya Desa Lalang. Desa Medang. Desa Pakam. Desa Pakam Raya dan Desa Pematang Cengkring. Berdasarkan PP 17/2018 bahwa untuk membentuk kecamatan baru minimal 10 Desa dan untuk wilayah Sumatera harus terdapat 4. 000 Jiwa/800 KK per Desa dimana ketentuan tersebut memberikan pilihan dalam pemenuhan kualifikasinya antara jumlah jiwa atau jumlah KK dan secara komulatif untuk membentuk suatu kecamatan harus memiliki 40. 000 jiwa dan/atau 8. 000 KK. Dalam hal ini terlihat bahwa Kecamatan Datuk Tanjung Merbau Layak untuk di mekarkan dengan penguatannya berada pada jumlah KK dalam satu kecamatan yang lebih dari 8. 000 KK yaitu 10. 194 KK. Anggapan ini diperoleh dari hasil konsultasi yang dilakukan oleh BagianTata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara dengan Kasubdit Kecamatan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI pada Tanggal 19 April 2022. Dengan demikian indikator jumlah penduduk minimal dalam pemenuhan kualifikasi peryaratan dasar pada pembentukan kecamatan terpenuhi. Rekapitulasi kualifikasi persyaratan dasar berdasarkan PP 17 Tahun 2018 dapat dilihat pada tabel 1 berikut: Tabel 1. Kualifikasi Persyaratan Dasar Pemekaran Kecamatan Medang Deras Kecamatan Hasil Pemekaran (Kecamatan Datuk Tanjung Merbau Keterangan 11 Desa Terpenuhi Total satu Kecamatan 165 jiwa 192 KK. Total satu Kecamatan 582 jiwa atau 10. Terpenuhi 10 Km2 44,39 Km2 38,97 Km2 Terpenuhi Minimal 5 Tahun Lebih dari 5 Tahun Terpenuhi Kategori Syarat Syarat Minimal Jumlah Minimal Desa/Kelurahan Minimal 10 Desa/Kelurahan Memiliki 4. penduduk atau 800 KK untuk Desa, dan 000 penduduk atau 000 KK untuk Kelurahan Jumlah Penduduk Minimal Luas Wilayah Minimal Usia Minimal Kecamatan Induk Kecamatan Induk (Kecamatan Medang Deras 3 Kelurahan dan 7 Desa Secara keselurahan dari indikator dalam pemenuhan kualifikasi persyaratan dasar pada pembentukan kecamatan seluruhnya terpenuhi maka Kecamatan Medang Deras layak untuk untuk dimekarkan ditinjau dari persyaratan dasar. Persyaratan Teknis Persyaratan teknis pembentukan kecamatan meliputi kemampuan keuangan daerah, sarana dan prasarana pemerintahan. dan persyaratan teknis lainnya. Pada pasal 5 ayat . PP 17 Tahun 2018 dijelaskan bahwa kemampuan keuangan daerah merupakan rasio belanja pegawai terhadap anggaran pendapatan dan belenja daerah kabupaten/kota tidak lebih dari This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 50% . ima puluh perse. Sisi kemampuan keuangan daerah diukur dari rasio belanja pegawai terhadap APBD dan besar rasionya tidak lebih dari 50 persen. Merujuk pada APBD Kabupaten Batu Bara Tahun 2022 sebesar Rp 1. 885,22. terlihat bahwa belanja pegawai tidak mencapai 50 persen, baik untuk gaji PNS maupun honorarium kegiatan. Hal ini ditunjukkan dari besar belanja pegawai sebesar Rp 435. 692,00. atau sekitar 36,48% dari total belanja yang terdiri dari belanja pegawai, bunga dan lain-lain (Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Tahun 2. Berdasarkan struktur APBD ini memberikan gambaran bahwa kemampuan keuangan daerah Kabupaten Batu Bara sangat cukup dalam hal kemampuan keuangan daerah untuk rencana pemekaran kecamatan. Kenyataan ini mengkonfirmasi bahwa persyaratan teknis kemampuan keuangan daerah dalam rencana pemekaran kecamatan di Kabupaten Batu Bara terpenuhi. Pada pasal 5 ayat . PP 17 Tahun 2018 dijelaskan bahwa sarana dan prasarana pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b paling sedikit sudah memiliki lahan untuk kantor camat dan lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnyaAy. Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah mempersiapkan lahan untuk Kantor Camat Kecamatan Datuk Tanjung Merbau . ecamatan yang akan dibentu. yaitu berupa sebidang tanah milik warga a. Sanuri . arga Desa Pematang Cengkrin. Beliau merupakan salah satu tokoh masyarakat yang sangat menyetujui dan mengharpkan pemekaran Kecamatan Medang Deras sehingga tanah milik beliau yang semula diperoleh dari warisan dihibahkan ke Pemerintah Desa untuk dijadikan tempat lokasi pembangunan Kantor Camat Datuk Tanjung Merbau dan kemudian menjadi aset Pemerintah Desa. Selanjutnya melalui Berita Acara pada hari Rabu tanggal 15 Desember 2021 yang ditandatangani oleh Badan Pemberdayaan Desa (BPD) Desa Pematang Cengkring. Lembaga Permusyawatan Masyarakat (LPM) Desa Pematang Cengkring, dan Kepala Desa Pematang Cengkring Perihal Musyawarah penyerahan aset Pemerintah Desa menjadi aset Pemerintah Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya lahan untuk sarana dan prasarana pendukung pelayanan publik lainnya di Kecamatan, dalam hal ini adalah pemenuhan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (FORKOMPICA) yaitu berupa keamanan, kesehatan, perbankan, pendidikan, rumah ibadah dan pelayanan publik lainnya. Untuk keamanan masyarakat di Kecamatan Pemerintah Kabupaten Batu Bara telah mempersiapkan lahan pertapakan untuk Kantor Polisi Sektor (Polse. dan Kantor Komando Rayon Militer (Korami. yaitu berupa bangunan Sekolah Dasar yang telah diregruping dikarenakan jumlah siswa yang semakin sedikit. Untuk Kantor Polsek seluas A 5. 025,58 M2 dan untuk Kantor Koramil seluas A 2. 208,06 M2. Selanjutnya sarana pendidikan di Kecamatan Medang Deras terdiri dari ditingkat SD. SLTP. SLTA dan SMK serta Raudhatul Athfal (RA). Madrasah Ibtidaiyah (MI). Madrasah Tsanawiyah (MT. Sarana kesehatan yang dimiliki diantaranya PUSKESMAS, klinik, apotek umum, praktik bidan dan POSKESDES. Demikian pula dengan sarana keagamaan, kecamatan ini memiliki masjid, musholla, gereja dan kelenteng untuk tempat ibadah masyarakat yang ada. Fasilitas dan sarana lainnya yang dimiliki yaitu perindustrian, perdagangan dan lembaga keuangan Pasal 5 ayat . PP 17 Tahun 2018 dijelaskan bahwa persyaratan teknis lainnya meliputi kejelasan batas wilayah Kecamatan dengan menggunakan titik koordinat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, nama Kecamatan yang akan dibentuk. This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 lokasi calon ibu kota Kecamatan yang akan dibentuk, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah. Batas wilayah Kecamatan merupakan batas wilayah administrasi yang mencakup beberapa Desa didalamnya, maka batas wilayah Desa dalam cakupan Kecamatan yang merupakan Desa Perbatasan antar Kecamatan akan menjadi batas Kecamatan. Pada Tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Batu Bara telah menyelesaikan Batas Desa/Kelurahan se-Kabupaten Batu Bara. Selanjutnya Tahun 2022 telah diterbitkan kembali Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 126 Tahun 2022 tentang Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara. Adapun peta batas wilayah Kecamatan Medang Deras dapat dilihat pada gambar 1 berikut: Gambar 1. Peta Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Medang Deras Selanjutnya dapat dilihat pada gambar 2 dan gambar 3 batas wilayah Kecamatan pada Pemekaran Kecamatan Medang Deras setelah pemekaran. Gambar 2. Peta Rencana Wilayah Administrasi Kecamatan Medang Deras Setelah Pemekaran This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 Gambar 3. Peta Rencana Batas Wilayah Administrasi Kecamatan Datuk Tanjung Merbau Dengan telah terbit dan dibentuknya peta administrasi wilayah Desa/Kelurahan dan Kecamatan Medang Deras serta rencana Kecamatan Datuk Tanjung Merbau berdasarkan hasil kerjasama Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara bersama dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) berarti sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga indikator terhadap kejelasan batas wilayah pada persyaratan teknis lainnya terpenuhi. Kecamatan yang akan dibentuk dari pemekaran Kecamatan Medang Deras di beri nama Kecamatan Datuk Tanjung Merbau. Nama sebuah wilayah memiliki sejarah cerita rakyat yang beredar di masyarakat. Datuk Tanjung Merbau terdiri dari 3 . suku kata yaitu AuDatukAy. AuTanjungAy, dan AuMerbauAy. penamaan Kecamatan Datuk Tanjung Merbau tidak terlepas dari filosifis sejarah yang berkembang di masyarakat. Kecamatan Datuk Tanjung Merbau mengandung arti yaitu suatu wilayah kedatukan yang berada di tepi pantai atau tanjung dengan komoditas perdagangan andalan yaitu kayu merbau. Dengan telah diberinya nama pada rencana Kecamatan baru yang merupakan Kecamatan pemekaran dari Kecamatan Medang Deras maka indikator nama kecamatan yang akan dibentuk pada pemenuhan persyaratan teknis lainnya terpenuhi. Pemenuhan kualifikasi persyaratan teknis sesuai dengan PP 17 Tahun 2018 dapat dilihat pada tabel 2 berikut: Tabel 2. Persyaratan Teknis Pemekaran Kecamatan Medang Deras Rencana Pemekaran Kecamatan Medang Deras (Indu. Kecamatan Datuk Tanjung Merbau (Hasil Pemekara. Tingkat Pemenuhan Kualifikasi Batas Wilayah Sudah sesuai dengan per undang-undangan Memenuhi Kualifikasi Nama Kecamatan Lokasi IbuKota Tidak terjadi Tersedia, dan berasal dari sejarah di masyarakat Memenuhi Kualifikasi Kelurahan Pangkalan Dodek Desa Pematang Cengkring Memenuhi Kualifikasi Kesesuaian RTRW Diakomodir namun tidak tercantum dalam Perda Bisa Memenuhi Keseluruhan indikator kualifikasi persyaratan teknis pembentukan kecamatan seluruhnya terpenuhi maka Kecamatan Medang Deras layak untuk untuk dimekarkan. Persyaratan Administratif This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 Pasal 6 ayat . Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan menyebutkan bahwa persyaratan administratif pembentukan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat . merupakan kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusann forum komunikasi Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di Kecamatan induk dan Kecamatan yang akan dibentukAy. Kualifikasi administratif yang dimaksud adalah kesepakatan musyawarah desa dan/atau keputusan forum komunikasi kelurahan, baik di Kecamatan induk maupun Kecamatan baru yang akan dimekarkan. Kesepakatan pemekaran ini harus diputuskan secara bersama oleh pejabat atau perwakilan desa/kelurahan dalam sebuah berita acara. Berdasarkan hasil observasi dan FGD serta dokumen tertulis yang ada sebagian besar menyatakan dukungannya terhadap rencana pemekaran ini, hal ini memperlihatkan bahwa adanya kepaduan gagasan yang solid perihal rencana pemekaran. Hampir seluruh elemen masyarakat mendukung rencana pemekaran kecamatan. Artinya, political will dari pihak eksekutif dan legislatif harus didorong dalam aksi nyata dengan menginisiasi forum-forum desa atau kelurahan. Focus group discussion (FGD) yang lakukan dengan birokrat-birokrat pemerintah daerah, yaitu Bagian Tata Pemerintahan Setdakab. Batu Bara. Camat. Perangkat Desa, serta tokoh-tokoh masyarakat, menunjukkan bahwa rencana pemekaran mendapat dukungan solid. Hal ini terjadi karena sebaran Kue Pembangunan yang tidak merata akibat wilayah administratif yang selama ini terlampau luas. Di titik ini bisa disimpulkan bahwa kualifikasi administratif berupa kesapakatan forum desa/kelurahan telah terlaksana dan terpenuhi dan sudah ditindaklanjuti. Sebab, kebutuhan pemekaran kecamatan sudah menjadi imaji bersama warga masyarakat, dari kepala daerah hingga masyarakat di tingkat bawah. Tabel 3. Kualifikasi Persyaratan Administratif Pemekaran Kecamatan Medang Deras Rencana Pemekaran Kesepakatan Musyawarah di Tingkat Desa Kecamatan Medang Deras (Indu. Kecamatan Datuk Tanjung Merbau (Pemekara. Dilaksanakan dengan hasil Berita Acara Kesepakatan Musyawarah di Tingkat Kelurahan Dilaksanakan dengan hasil Berita Acara (Tidak Keluraha. Kesepakatan Musyawarah di Tingkat Kecamatan Keterangan Dilaksanakan hasil Berita Acara yang dihadiri seluruh Desa dan Kelurahan di Kecamatan Medang Deras Terpenuhi Secara keseluruhan dari indikator pemenuhan kualifikasi persyaratan administratif pada pembentukan kecamatan seluruhnya terpenuhi maka Kecamatan Medang Deras layak untuk dimekarkan ditinjau dari persyaratan administratif. Secara keseluruhan dari semua indikator pemenuhan kualifikasi pada persyaratan dasar, persyaratan teknis, persyaratan administratif berdasarkan PP 17 Tahun 2018 dalam pemekaran Kecamatan Medang Deras terpenuhi. KESIMPULAN Dengan terpenuhinya kualifikasi dan persyaratan dasar, persyaratan teknis dan persyaratan administratif sebagaimana terdapat dalam PP No. 17 Tahun 2018 maka pemekaran Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara layak untuk dilakukan. This is an open access article distributed under the Creative Commons Attribution 4. 0 International License Jurnal Regional Planning DOI : 10. 36985/sqdckv82 E Ae ISSN : 2302 Ae 5980 Vol. 7 No 1 Februari 2025 DAFTAR PUSTAKA