Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 EFEKTIVITAS PENGAWASAN RUTIN BERDASARKAN PERATURAN BKPM RI NOMOR 5 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN DAN TATACARA PENGAWASAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RESIKO PADA DPM-PTSP KOTA KEDIRI Rama Uji Sasongko. Nurbaedah Magister Hukum Program Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Jl. Serhan Suharmaju No. 38 Manisrenggo. Kota Kediri. Kediri. Jawa Timur. 64128 Indonesia Email: ramaujisasongko@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kadiri. ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang efektivitas pengawasan rutin berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pada DPM-PTSP Kota Kediri. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penyebab pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha yang dilakukan DPM-PTSP Kota Kediri berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 menjadi tidak efektif dan untuk menganalisis implikasi hukum apabila pengawasan rutin berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 pada DPM-PTSP Kota Kediri berjalan tidak efektif. Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa penyebab pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha yang dilakukan DPM-PTSP Kota Kediri berdasarkan Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 menjadi tidak efektif menurut Laurance M Friedman antara lain: . dari segi substansi hukum adalah peraturan Menteri sektoral belum mengatur secara detail NSPK/standar usaha sehingga lebih susah dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan. dari segi struktur hukum adalah belum semua petugas pelaksana pengawasan mendapatkan pengetahuan tatacara pengawasan yang baik sesuai Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021. dari segi kultur/ budaya hukum secara umum budaya hukum dikalangan pelaku usaha sudah baik, akan tetapi masih kurang dalam pendalaman pengetahuan tentang perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha. Apabila pengawasan rutin tersebut tidak efektif dapat menyebabkan tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan berusaha. Kata Kunci: Pengawasan Rutin. Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Kepastian hukum ABSTRACT This research examines the effectiveness of routine supervision based on BKPM RI Regulation Number 5 of 2021 concerning Guidelines and Procedures for Supervising Risk-Based Business Licensing at DPM-PTSP Kediri City. The aim of this research is to analyze the causes of routine supervision of business licensing carried out by the Kediri City DPM-PTSP based on BKPM RI Regulation Number 5 of 2021 being ineffective and to analyze the legal implications if routine supervision based on BKPM RI Regulation Number 5 of 2021 on the Kediri City DPMPTSP is ineffective. This research method uses empirical legal research. The results of this research explain that the reasons for the implementation of routine supervision of business licensing carried out by the Kediri City DPM-PTSP based on BKPM RI Regulation Number 5 of 2021 to be ineffective according to Laurance M Friedman include: . in terms of legal substance, the sectoral Ministerial regulations have not regulated in detail the NSPK/standards business, making it more difficult to carry out supervision in the field. in terms of legal structure, not all supervisory officers have good knowledge of supervisory procedures in accordance with BKPM RI Regulation Number 5 of 2021. in terms of legal culture, in general the legal culture among business actors is good, but there is still a lack of in-depth knowledge regarding business licensing and business activity standards. If routine supervision is not effective, it can result in a lack of legal certainty in the conduct of business. Keywords: routine supervision. Risk-Based Business Licensing, legal certainty PENDAHULUAN AuIn the past 20 years, few reforms of the public sector have received more attention, and stimulated more controversy, than have the reforms made to regulation making and regulatory Today, almost all 30 OECD countries have regulatory management programs, up from perhaps three or four in 1980, and the debate now focuses almost exclusively on how to improve the regulatory management system, rather than on why one Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 is needed. Rarely in history has a public management reform of such magnitude spread so quickly among Ay 1 Regulasi berbasis risiko mulai diperkenalkan dalam berbagai sektor. eperti kesehatan, lingkungan, keuangan, dan sebagainy. di negara-negara maju untuk menyesuaikan pengawasan berdasarkan risiko yang terkait dengan aktivitas usaha. Konsep perizinan berbasis risiko untuk pertama kali diterapkan di negaranegara maju seperti Amerika Serikat. Inggris, dan Australia. Kebijakan ini diyakini mampu meningkatkan efisiensi pemerintahan dan mengurangi beban regulasi terhadap sektor bisnis yang dianggap memiliki risiko rendah. Model ini diadopsi untuk menjaga keseimbangan antara upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan perlindungan terhadap publik serta lingkungan. Indonesia mulai memperkenalkan reformasi besar-besaran pada sistem perizinan dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja . ang selanjutnya akan kita sebut dengan AuCKA. , yang mengubah paradigma perizinan tradisional menjadi perizinan berbasis risiko. Tujuan utama reformasi ini memperbaiki iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi dengan mengurangi hambatan regulasi yang tidak perlu. Dengan berlakunya Undang-Undang ini mampu terus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dari banyak sektor, sehingga tercapai kesejahteraan taraf kehidupan masyarakat Indonesia. UUCK memberikan manfaat untuk memperbaiki iklim investasi dan mewujudkan kepastian Konsep Perizinan Berbasis Resiko mengedepankan prinsip Trust but Verify yakni dengan mempermudah proses penerbitan perizinan namun memperkuat pengawasan pelaksanaan kegiatan usaha. 4 Hal tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinaan Berusaha Berbasis Resiko. elanjutnya kita sebut denganAyPP 5 Tahun 2021A. Pengawasan pelaksanaan perizinan berusaha merupakan elemen penting dalam menjaga tertib administrasi serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap persyaratan dan standar sesuai ketentuan yang kewenangan dalam hal melakukan AuVerifyAy atau pengawasan atas penyelenggaraan kegiatan usahanya. Prinsip ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses perizinan dan pelaksanaan berusaha. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modall RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. elanjutnya kita sebut dengan AuPerBKPM 5 Tahun 2021A. menetapkan pedoman baru bagi instansi pemerintahan terkait dalam menjalankan pengawasan perizinan berusaha. Adapun AuPengawasan yang dimaksud adalah upaya untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha yang dilakukan melalui pendekatan berbasis resiko dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku Ay5 Pengawasan itu sendiri dibagi menjadi 2 yaitu pengawasan rutin dan Dalam konteks Kota Kediri. DPMPTSP selaku koordinator yang bertanggung jawab dalam implementasi pengawasan perizinan tersebut. Efektivitas pengawasan rutin yang dilakukan oleh DPM-PTSP menjadi krusial untuk memastikan bahwa seluruh pelaku usaha mematuhi regulasi perizinan serta 1 OECD. Regulatory Policies in OECD Countries: From Interventionism to Regulatory Governance (OECD Publishing Hlm. 2 Baldwin R. Cave M. , & Lodge M. Understanding Regulation: Theory. Strategy, and Practice. (Oxford University Press 2. Hlm. https://legalitas. org/tulisan/keuntungan-uu-ciptakerja. AuWebsite Legalitas. org: Keuntungan UU Cipta KerjaAy Akses pada 28 Juli 2024 4 Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian HM. 6/SET. EKON. 3/07/2021 tentang Prinsip Trust but Verify dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko. Jakarta 21 Juli 2021 5 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tatacara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko, pasal 1 angka 10 Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi lokal. Hasil beberapa penelitian sebelumnya terhadap efektivitas pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko masih menghadapi berbagai tantangan, seperti kurangnya sumber daya manusia dari aparatur pelaksana pengawasan, kurangnya sistem pendukung atau sember daya lain termasuk sistem OSS, serta kurangnya kesiapan pelaksana dalam melaksanankan pengawasan rutin. Untuk itu melalui penelitian ini akan mengevaluasi seberapa efektif pengawasan rutin yang dilakukan sesuai dengan PerBKPM 5 Tahun 2021 di Kota Kediri. Berdasarkan Berdasarkan belakang diatas, maka pokok permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini adalah: 1. Apakah penyebab pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha yang DPM-PTSP Kota Kediri berdasarkan PerBKPM 5 Tahun 2021 menjadi tidak efektif? 2. Bagaimana implikasi hukum apabila pengawasan rutin berdasarkan PerBKPM 5 Tahun 2021 pada DPM-PTSP Kota Kediri berjalan tidak efektif? Tujuan yang hendak dicapai antara lain: 1. Untuk menganalisis penyebab pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha yang dilakukan DPM-PTSP Kota Kediri berdasarkan PerBKPM 5 Tahun 2021 menjadi tidak efektif. Untuk menganalisis implikasi hukum apabila pengawasan rutin berdasarkan PerBKPM 5 Tahun 2021 pada DPM-PTSP Kota Kediri berjalan tidak efektif. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris atau yuridis Yaitu meliputi penelitian terhadap efektifitas hukum . ahwa norma-norma itu benar-benar diterapkan dan dipatuhi, setiap individu benar-benar berbuat sesuai dengan norma-norma hukum sebagaimana mereka harus berbua. Adapun penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (Statute Approac. Pendekatan ini melibatkan analisis 6 Dyah dan AAoan. Penelitian Hukum ( Jakarta : Sinar Grafika, 2. Hlm. 7 Soerjono Soekanto. Penghantar Penelitian Hukum (Jakarta: Universitas Indonesia, 2. Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan dengan isu hukum yang sedang diteliti. Sumber data yang akan digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer, data skunder serta data tersier. Data primer yaitu data yang diperoleh dan juga dikumpulkan langsung dilapangan sebagai objek penelitian serta diperoleh dari responden berupa keterangan ataupun faktafakta. 7 Data yang dikumpulkan dari hasil pengamatan dan wawancara terstruktur pada pelaksana Pengawasan Rutin DPM-PTSP Kota Kediri dan Pelaku usaha di Kota Kediri. Data sekunder adalah data pelengkap yang berasal dari sumber tertulis dimana terbagi atas sumber buku, majalah ilmiah, sumber dari arsip, dokumen pribadi, desertasi atau tesis, jurnal dan dokumen resmi yang dapat dikorelaksikan dengan data primer. Data ini berupa sumber hukum primer yang berupa beberapa peraturan menteri tentang Norma. Standar. Prosedur dan Kriteria Standar Usaha dan Pengawasannya: Peraturan Pemerintah RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan BKPM RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Serta Peraturan Menteri sektoral PEMBAHASAN Pokok bahasan pertama yang akan pasal-pasal mengamanatkan pelaksanaan PerBKPM 5 Tahun 2021. Sebagaimana telah diuraikan pada bab Kajian Pustaka, bahwa pelaksanaan pengawasan rutin telah diatur secara rinci dari pasal demi pasal dalam PerBKPM 5 tahun 2021 tersebut. Hal tersebut diatas juga diperkuat dengan pernyataan Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal. ulu Kepala Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Moda. DPM-PTSP Kota 8 Lexy. J Moleong. Metode Penelitian Kualitatif(Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 2. Hlm. Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 Kediri(Selanjutnya akan disebut dengan AuNarasumber 1A. sebagai berikut: AuPeraturan BKPM RI Tahun 2021 ini mengatur sangat rinci bagaimana kita harus melaksanakan pengawasan yaitu: mulai harus adanya perencanaan pengawasan yang dilakukan pada akhir tahun sebelum tahun . H-10 sampai dengan H-3 harus sudah membuat Assign pelaksana. Surat tugas maupun undangan . Pada waktu pelaksanaan dilakukan penilaian pada sistem sesuai Norma. Standar Prosedur Kriteria. elanjutnya akan disebut dengan AuNSPKA. yang diatur pada masing-masing kementerian sektoral yang ada . Mengupload pemeriksanaan pada system OSS Semua itu telah diatur dengan jelas pada pasal demi pasal pada aturan tersebutAy Dari pernyataan Narasumber 1 akan kita teliti pelaksanaan pengawasan sesuai urutan peristiwa yang akan dilakukan dalam pengawasan. Perencanaan Pengawasan Rutin Sebagaimana PerBKPM 5 Tahun 2021, perencanaan pengawasan rutin diawali dengan rapat menetapkan prioritas proyek yang akan Narasumber pertama-tama rencana pengawasan rutin diawali dengan menentukan porsi pengawasan masing-masing Organisasi PerangkatsDaerah(Selanjutnya disebut denganAyOPDA. Adapun Daftar dengan kewenangannya disediakan oleh sistem OSS. 9 Sebelum menyusun rencana pengawasan perlu diperhatikan bahwa perusahaan dapat dilakukan pengawasan rutin apabila sudah memiliki perizinan terlebih dahulu. Hasil kesepakatan pada 9 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 rapat, masing-masing OPD teknis mendapat porsi sebagai berikut: Sektor Perikanan 1 proyek . Sektor Pertanian tidak ada usulan . Sektor Perdagangan 10 proyek . Sektor Perindustrian 30 proyek . Sektor Perhubungan tidak ada usulan . Sektor Pariwisata 20 proyek . Sektor Kesehatan 57 proyek . Sektor Koperasi 5 proyek . Sektor Ketenagakerjaan tidak ada Menurut Narasumber 1, prioritas proyek yang diusulkan dalam rencana pengawasan berdasarkan kesepakatan tim adalah nilai investasi besar, tingkat resiko Menengah Tinggi atau Tinggi, dan merupakan proyek dengan potensi rawan konflik di masyarakat sesuai dengan PerBKPM 5 Tahun 2021 pasal 9 ayat . Akan tetapi ada beberapa beberapa OPD Teknis yang tidak mengusulkan padahal secara data pada tabel AuData Rekapitulasi Proyek Perizinan Berusaha Berbasis Resiko yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota KediriAy tersedia beberapa proyek prioritas. Menurut Ahli Muda Penata Kelola Penanaman Modal. ulu Kepala Seksi Pengawasan dan Fasilitasi Penanaman Moda. DPM-PTSP Kota Kediri(Selanjutnya akan disebut dengan AuNarasumber 2A. Ahli Muda Penata Kelola Penanaman Modal, hal tersebut dapat dikarenkan beberapa hal antara lain: OPD teknis belum ada petugas pengawasan secara khusus . Petugas pelaksana pengawasan gagap . Adanya mutasi pegawai sehingga digantikan pegawai baru yang tidak Narasumber 2 menuturkan, apabila sistem penjadwalan sudah dibuka, petugas koordinator pengawasan sebagaimana yang ditunjuk pada SK Tim Pengawasan masing-masing OPD sektoral akan menginput data usulan perusahaan yang akan diawasi kedalam sub sistem pengawasan OSS sesuai jumlah dan jadwal yang telah disepakati pada rapat. Dari hasil Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan, pasal 9 ayat . Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 pengamatan peneliti, ternyata ada beberapa rencana pengawasan perbedaan mencolok antara data yang di rencanakan dengan data yang berhasil di input. Menurut Narasumber 2, perbedaan jumlah porsi yang diusulkan pada rapat penyusunan jadwal dan jumlah usulan proyek pada sistem dikarenakan beberapa hal antara lain: Proyek yang direncanakan ternyata memproses perpanjangan perizinan, sehingga kewajiban pengawasan ditunda tahun depan. Petugas pengawasan OPD sektor tidak mempunyai kompetensi untuk melakukan pengawasan. Petugas pengawasan OPD sektor tidak siap data proyek atau bingung menentukan proyek mana yang akan Persiapan Pelaksanaan Pengawasan Sebelum melakukan pengawasan rutin dengan inspeksi lapangan, perlu dipersiapkan berkas-berkas sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12 perBKPM 5 Tahun 2021. Salah satu langkah yang wajib dilakukan sebagai kunci pembuka langkah berikutnya yaitu pengisian BAP pada sub system pengawasan yaitu Assign Pelaksana/ pembuatan surat tugas. Menurut Narasumber 2, pembuatan surat tugas pada sub system pengawasan dapat dilakukan pada H-10 sampai dengan H-4. Hal ini sesuai dengan pasal 12 ayat . perBKPM 5 Tahun 2021 yaitu AuSurat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat . diinput paling lambat 4 . Hari sebelum tanggal pelaksanaan inspeksi lapangan rutinAy. Setelah diamati pada rekap data pengawasan berhasil dilakukan penilaian dan data keseluruhan proyek yang berhasil diamati ternyata ada selisih. Menurut Narasumber 2, beberapa proyek yang gagal dinilai walaupun sudah dilakukan pengawasan rutin kelapangan dikarenakan tidak mengisi Assign pelaksana. Hal ini terjadi karena petugas baik dari DPMPTSP ataupun OPD sektoral lupa melakukan pengisian Assign pelaksana pada hari yang ditentukan sebagaimana ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Penilaian kepatuhan baik secara administrative ataupun secara teknis dilakukan dengan cara melakukan pengawasan atau inspeksi lapangan langsung ke tempat kegiatan usaha. Kegiatan ini dikoordinatori oleh DPMPTSP dengan mengajak OPD sektor beserta tim pendukung persyaratan dasar Persetujuan Lingkungan(SPPL. PKPLH atau SKKL). Ketetapan KesesuaiannPemanfaatan Ruang(KKPR) PersetujuannBangunan(PBG dan SLF). Menurut Narasumber pengawasan rutin yang dilakukan DPMPTSP Kota Kediri wajib dilakukan koordinator. engawas DPM-PTSP) dan pengawas OPD sektor, mengingat sebagaimana pasal 17 perBKPM 5 Tahun 2021 bahwa dalam penilaian kepatuhan harus ada yang melakukan penilaian BAP Kepatuhan Teknis(OPD Kepatuhan Administratif(DPM-PTSP). Kehadiran OPD merupakan standar minimum yang diperlukan untuk bisa terlaksananya pengawasan secara utuh. Hasil pengamatan pada sistem OSS subsistem pengawasan secara tampilan serta dari sumber Buku Saku: Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko untuk Pengawasan Rutin melalui Inspeksi Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia bekerjasama dengan Kedutaan Inggris di Indonesia kepatuhan teknis: AuPemerintah Pusat menyusun standar pelaksanaan kegiatan usaha untuk seluruh kegiatan usaha dengan tingkat Risiko Menengah dan/atau Risiko Tinggi. Sedangkan untuk kegiatan usaha dengan Risiko Rendah, maka standar pelaksanaan kegiatan usahanya adalah standar atas pemenuhan aspek Pelaksanaan Pengawasan Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 keselamatan, kesehatan dan lingkungan (K2L). Ay 10 Cara penilaian kepatuhan berusaha telah diatur dalam pasal 17 dengan cara: Au. Hasil inspeksi lapangan dan hasil pemantauan laporan Pelaku Usaha paling sedikit memuat penilaian atas kepatuhan teknis yang diperoleh persyaratan dan/atau kewajiban Perizinan Berusaha. kepatuhan administratif, yang diperoleh dari indikator pemenuhan rasio realisasi Penanaman Modal, pemenuhan penyampaian laporan berkala, penyerapan tenaga kerja Indonesia, kewajiban kemitraan dengan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, pemanfaatan fasilitas dan insentif serta dukungan terhadap pemerataan ekonomi. Penilaian kepatuhan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat . kementerian/lembaga. Pemerintah Daerah provinsi. Pemerintah Daerah kabupaten/kota atas pemenuhan persyaratan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria kementerian/lembaga. Penilaian kepatuhan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf b dilakukan oleh BKPM. DPMPTSP provinsi. DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, dan/atau badan pengusahaan KPBPB. Hasil penilaian kepatuhan teknis dan kepatuhan administratif diinput dan diolah pada subsistem Pengawasan pada Sistem OSS untuk menentukan nilai kepatuhan Pelaku Usaha dan mengevaluasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Ay11 Berdasarkan ketentuan diatas untuk penilaian kepatuhan secara teknis akan diatur dalam NSPK Peraturan Menteri sektoral masing-masing. Sedangkan menurut Narasumber 2 belum semua kementerian sektoral mengatur secara pengawasan yang dilakukan. Dalam ketentuan diatas secara tersirat juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan pengawasan rutin tidak dapat hanya menggunakan PerBKPM 5 tahun 2021 saja, akan tetapi juga berpedoman pada peraturan Menteri sektoral sesuai kewenangannya dalam menentukan nilai apakah kegiatan usaha tersebut telah sesuai dengan NSPK yang berlaku atau Apabila ditelusuri lebihlanjut pada peraturan-peraturan dimaksud, maka subtansi hukum yang berhubungan PerBKPM 5 tahun 2021 masih ada beberapa peraturan Menteri sektoral lain yang saling melengkapi. Bahkan ada beberapa kegiatan usaha yang tidak diatur dalam NSPK kementerian manapun yang menyebabkan kegiatan tersebut tidak dapat dilakukan pengawasan secara Dari keseluruhan peraturan sektoral yang mengatur NSPK semuanya menampilkan standar penilaian kepatuhan teknis untuk resiko menengah rendah, menengah tinggi dan tinggi, demikian juga KBLI yang diatur dalam perturan NSPK sektoral tersebut tanpa menyebutkan pengaturan untuk KBLI-KBLI mana saja yang resiko rendah dari sector tersebut dan juga NSPK apa yang harus diterapkan untuk KBLI dengan resiko rendah. Selain hal tersebut, acuan atau standart dalam pemberian nilai juga tidak ditampilkan termasuk pembobotan nilai masingmasing kriteria. Dari data yang tersaji dari kuisioner yang diberikan kepada anggota Tim Pengawasan yang diambil dari 14 orang anggota yang berasal dari OPD sektoral dengan pertanyaan tentang pengetahuan tentang pegawasan rutin perizinan berusaha berbasis resiko: 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko, lampiran i 11 11 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Dan Tata Cara Pengawasan Perizinan, pasal 17 ayat . , . , . Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . Apakah Anda mengetahui tentang Pengawasan Rutin Perizinan Berusaha Berbasis Resiko? . Darimana Anda informasi tentang pengawasan rutin perizinan berusaha berbasis resiko? . Apakah Anda pernah membaca peraturan menteri sektoral terkait NSPK atau Standar Kegiatan Usaha atau pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko sesuai sektor Anda? . Apakah Anda pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko? . Apakah Anda pernah mengajukan usulan jadwal pengawasan rutin? . Apakah Anda mengetahui cara mendapatkan shortlist pelaku usaha yang akan dijadwalkan dalam pengawasan rutin? . Apakah Anda sudah pernah mengikuti kegiatan pengawasan rutin? . Apakah Anda sudah mengetahui standar apasaja yang harus dinilai dalam pengawasan rutin sesuai kewenangan Anda? . Apakah Anda membawa BAP manual sendiri saat pengawasan rutin? . Apakah Anda sudah bisa melakukan penilaian kepatuhan berusaha pada sub sistem pengawasan OSS? . agi OPD sektora. Bagaimana terintegrasi menurut pendapat Anda? . Saran Anda untuk meningkatkan pengawasan perizinan berbasis Secara umum data diatas menunjukkan beberapa hal bahwa: Kebanyakan anggota tim baru mengatahui setelah mendapat info dari DPM-PTSP, bukan langsung dari kemen . terian masing-masing . Sebagian anggota pernah membaca NSPK Standar Usaha, sebagian hanya sekilas, sebagian kecil hanya pernah dengar saja bahkan ada yang tidak tahu sama sekali. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 . Tidak dapat melakukan shortlist atau penyusunan data calon target yang akan diawasi sehingga tidak . Tidak mengetahui cara penilaian kepatuhan teknis. Adapun saran masukan dari Tim Pengawasan antara lain - Adanya peningkatan kapasitas SDM pengawasan dengan narasumber - Rapat koordinasi dengan secara rutin berkala Hasil Pengawasan dan tanggapan pelaku usaha Menurut semenjak terbitnya PP 5 Tahun 2021 sampai dengan sekarang DPM-PTSP Kota Kediri menerbitkan sanksi terkait perizinan berusaha berbasis resiko yang menjadi kewenangannya. Akan tetapi pernah mengusulkan pencabutan perizinan berusaha berbasis resiko Kementerian Perdagangan. Untuk mendapatkan data budaya hukum para pelaku usaha maka beberapa pelaku usaha di Kediri. Adapun pertanyaan dan hasilnya sebagai berikut: Apakah Anda mengetahui bahwa setiap usaha wajib memiliki . Darimana Anda memperoleh informasi tentang perizinan ini? . Apakah Anda sudah memiliki NIB? . Apakah usaha Anda sudah melengkapi perizinan tambahan sesuai tingkat resikonya? . Apakah Anda mengetahui tentang Standar usaha yang harus Anda . Sudahkah Anda melengkapi kegiatan usaha yang Anda Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 . Menurut pendapat Anda, seberapa penting untuk melengkapi standar usaha sesuai aturan yang berlaku? . Apakah Anda mengetahui tentang kegiatan pengawasan rutin? . Apakah usaha Anda pernah kelengkapan perizinan? . Apakah yang dapat dilakukan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pelaku usaha? . Apakah Anda mengikuti program pelatihan terkait perizinan berusaha? . Bagaimana Anda menilai tingkat kepatuhan usaha Anda terhadap kewajiaban perizinan? Adapun meningkatkan kepatuhan pelaku peningkatan pelayanan perizinan Kuisioner tersebut dibagikan kepada pelaku usaha secara random dengan kegiatan usaha yang beragam mulai dari perdagangan, industri, kesehatan, pariwisata. Pendidikan sebanyak 40 Sekilas menggambarkan bahwa pelaku usaha saat ini hampir semuanya sudah walaupun ada beberapa yang belum. Terkait sebagaimana diatur dalam perBKPM 5 Tahun 2021 hampir seluruh pelaku usaha juga sudah memahaminya, bahkan standar usaha dan perizinan berusaha hampir semua sudah Hanya saja karena ini termasuk kebijakan public yang masih tergolong baru, beberapa masih sosialisasi dan edukasi untuk peningkatan pemahaman perizinan berusaha bagi pelaku usaha. KESIMPULAN ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan tersebut diatas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut: Penyebab pelaksanaan pengawasan rutin perizinan berusaha yang dilakukan DPM-PTSP Kota Kediri berdasarkan perBKPM 5 Tahun 2021 menjadi tidak efektif dari segi substansi hukum adalah peraturan Menteri sektoral belum mengatur secara detail NSPK/standar usaha sehingga lebih susah dalam pelaksanaan pengawasan dilapangan dan dari segi struktur hukum adalah belum semua petugas pelaksana pengawasan mendapatkan pengetahuan tatacara pengawasan yang baik sesuai PerBKPM 5 Tahun 2021 serta dari segi kultur/ budaya hukum secara umum budaya hukum dikalangan pelaku usaha sudah baik, akan tetapi masih kurang tentang perizinan berusaha dan standar kegiatan usaha. Implikasi hukum apabila pengawasan rutin berdasarkan perBKPM 5 Tahun 2021 pada DPM-PTSP Kota Kediri berjalan tidak efektif adalah tidak adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan berusaha. Apalagi saat ini perizinan berusaha berbasis resiko untuk resiko rendah dan menengah rendah dipermudah sekali tanpa mendapatkan perizinan sampai dengan operasional atau komersial kegiatan Untuk mencegah dan mengurangi sebagaimana dibahas dalam kesimpulan diatas maka: Disaran kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan review regulasi tentang NSPK Standar usaha atau berbasis resiko juga meningkatkan upaya sosialisasi dan bimbingan teknis serta pendampingan kepada petugas pengawasan Kabupaten/Kota tentang pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko. Disaran DPMPTSP/Pemerintah Kota Kediri untuk memberikan perhatian lebih serius Rama Uji Sasongko. Nurbaedah. Efektivitas Pengawasan Rutin Berdasarkan A Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 2. Desember 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 terhadap pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko baik secara sarana prasarana ataupun kompetensi Sumber Daya Manusiannya juga meningkatkan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang perizinan berusaha berbasis resiko, standar usaha dan pengawasannya. DAFTAR PUSTAKA