Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 446-455 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. ANALISIS PEMIDANAAN TERHADAP PEMALSUAN SURAT KETERANGAN RAPID TEST ANTIGEN Feby Egatri Gulo1. Rahaditya2 Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara E-mail: febyegatri09@gmail. Fakultas Hukum. Universitas Tarumanagara E-mail: rahaditya@fh. ABSTRACT Today, the world is being shaken by a great pandemic called Covid-19 (Corona Virus Diseas. One of the countries experiencing the impact of this virus outbreak is Indonesia. So, through this, the Government has the authority to take action in solving a problem, one of which is by showing a Health Certificate of Antigen Rapid Test which is used as a condition for traveling to prevent the spread of the Covid-19 Virus. This study aims to find out how the Criminal Analysis of Counterfeiting of Antigen Rapid Test Certificates in the Jember District Court Decision Number 205/PID. SUS/2021/PN. JMR and evaluate the judge's considerations in deciding this case. The type of research used in this research is normative legal research supported by interview data with experts. Through this research, although forgery has been regulated in the Criminal Code, but regarding the Crime of Counterfeiting Health Certificates, it has not been regulated explicitly. Regarding the sentencing decision, the researcher disagrees because in considering and deciding this criminal case, the judge is considered to be more considerate of the elements and aspects of the occurrence of a crime in aggravating circumstances. So by considering the existing elements, the sentence given is more appropriate by referring to Article 35 jo. Article 51 of Law Number 11 of 2018 concerning ITE as the legal purpose. Researchers suggest that in imposing a sentence on every judicial institution and judge not only decide based on their belief alone, but also based on their responsibilities and values in society. Keywords: Letter Forgery. Rapid Test Antigen. Covid-19. ABSTRAK Dewasa ini, dunia sedang diguncang oleh Pandemi hebat bernama Covid-19 (Corona Virus Diseas. Salah satu Negara yang mengalami dampak dari wabah virus ini adalah Indonesia. Sehingga, melalui hal ini Pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengambil tindakan dalam menyelesaikan suatu masalah salah satunya dengan menunjukkan Surat Keterangan Rapid Test Antigen yang dipergunakan sebagai syarat dalam berpergian guna mencegah penyebaran Virus Covid-19. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisis Pemidanaan terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 205/PID. SUS/2021/PN. JMR dan melakukan evaluasi terhadap pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan didukung oleh data wawancara dengan para ahli. Lewat penelitian ini, walau pemalsuan sudah diatur dalam KUHP akan tetapi terkait Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Sehat belum diatur secara tegas. Terkait putusan pemidanaan yang diberikan. Peneliti memiliki ketidaksetujuan dikarenakan dalam mempertimbangkan dan memutus perkara pidana ini, hakim yang bersifat bebas dan independen dalam kekuasaan kehakiman tetap perlu tunduk pada rambu-rambu aturan hukum dan keadilan. Hakim dinilai untuk lebih mempertimbangkan unsur-unsur dan aspek-aspek terjadinya suatu kejahatan dalam keadaan yang memberatkan. Sehingga dengan mempertimbangkan unsur yang ada, maka pemidanaan yang diberikan adalah lebih tepat dengan merujuk pada Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE sebagaimana tujuan hukum. Peneliti menyarankan agar dalam menjatuhkan pemidanaan setiap lembaga peradilan dan hakim tidak hanya memutus berdasarkan keyakinannya semata, tetapi juga berdasarkan tanggung jawab dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kata Kunci: Pemalsuan Surat. Rapid Test Antigen. Covid-19. PENDAHULUAN https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Pemidanaan Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Gulo, et al. Dewasa ini, dunia sedang diguncang oleh Pandemi hebat bernama Covid-19 (Coronavirus Diseas. Peningkatan dari hari kehari jumlah pasien terinfeksi virus Covid-19 sudah sulit Corona virus sendiri merupakan sekumpulan virus yang berasal dari Subfamili Orthocronavirinae dalam keluarga Coronaviridae dan ordo Nidovirales. Virus ini dapat menyerang hewan dan juga manusia dan pada manusia gejalanya berupa infeksi yang serupa dengan penyakit SARS dan MERS, hanya saja Covid-19 bersifat lebih masif perkembangannya. Salah satu Negara yang mengalami dampak dari wabah virus ini adalah Indonesia. Di Indonesia sendiri. Pemerintah banyak mengambil langkah kebijakan terkait penanggulangan penyebaran wabah virus ini. Dan di sisi lain, kebijakan Pemerintah terkait penanggulangan Covid-19 menyebabkan perekonomian tidak bisa berjalan seperti biasanya, akibatnya banyak masyarakat yang tidak bisa bekerja karena adanya penerapan kebijakan ini sehingga banyak pula masyarakat yang tidak bisa melangsungkan kehidupannya karena tidak bisa mencari uang. Sehingga, melalui hal ini Pemerintah mempunyai kewenangan dalam mengambil tindakan dalam menyelesaikan suatu masalah. Tindakan nyata tersebut dibuktikan dengan kebijakan memperketat persyaratan untuk melakukan perjalanan baik yang mempergunakan transportasi udara, laut, dan darat yang dikeluarkan oleh Pemerintah melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid. sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-. menyebutkan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi selain mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan dengan menggunakan masker, jaga jarak, dan mencuci tangan diantaranya: Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sa. Menunjukkan surat keterangan telah melakukan Uji Tes PCR dengan hasil negatif atau melampirkan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan melalui uji Rapid-Test Antigen. Menunjukan surat keterangan bebas gejala atau surat keterangan sehat yang dikeluarkan baik oleh rumah sakit maupun puskesmas. Namun tanpa disadari, dari adanya kebijakan tersebut membuat masyarakat kesulitan untuk berpergian ke wilayah lain. Kesulitan itu juga menjadi faktor pendorong bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dengan mengambil kesempatan atau keuntungan bagi dirinya sendiri, tanpa memperhatikan kepentingan dan keselamatan bersam. Kejahatan sebagai suatu fenomena yang kompleks harus dipahami dari berbagai sisi yang Hal ini dibuktikan dalam keseharian, kita dapat menangkap berbagai komentar tentang suatu peristiwa kejahatan yang berbeda beda satu dengan yang lain. Perkembangan teknologi informasi, pengetahuan, bahkan perkembangan hukum, ikut pula berimbas kepada perkembangan kejahatan. Sederhananya, peraturan perundang-undangan yang semakin banyak dan rumit seolah-olah memaksa pelaku kejahatan untuk semakin kreatif dan inovatif dalam melaksanakan kegiatan Kejahatannya. Sehingga akibatnya menimbulkan banyaknya kejahatan Tindak Pidana yang terjadi di lingkungan umum/pelanggaran terhadap kebijakan yang ada salah satunya Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen. Pemalsuan sendiri pada dasarnya dilakukan dengan cara memanipulasi/memalsukan data milik orang lain. Pada pengertiannya, pemalsuan sendiri merupakan kejahatan yang didalamnya mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas suatu . , yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 446-455 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Oleh karenanya, salah satu upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk menanggulangi kejahatan seperti tindak pidana pemalsuan ini adalah dengan menggunakan Hukum Pidana. Penggunaan Hukum Pidana tersebut dipandang penting sebagai dasar pencelaan atas perbuatan dan pelaku yang melanggar hukum dalam upaya mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan ketertiban umum. Hukum Pidana juga harus ditempatkan sebagai sarana terakhir atau ultimum remedium . ltima ratio principl. bila sarana-sarana lain tidak cukup memuaskan dalam penanggulangan Tindak Pidana. Selanjutnya dalam penanggulangan ini Negara juga membutuhkan aparatur penegak hukum yang dapat menanggulanginya dengan baik agar Hakim diharapkan dapat bertanggung jawab dengan bijak memutuskan suatu perkara dengan seadiladilnya karena pada dasarnya Putusan Hakim dalam mengadili suatu perkara haruslah menggambarkan adanya penegakan hukum itu sendiri. Salah satunya terdapat dalam kasus yang hendak diteliti dalam proposal ini, di mana berkaitan dengan Tindak Pidana di bidang kesehatan yakni kasus Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen yang dilakukan oleh Terdakwa Imam Baihaqi alias Baihaqi bin Muhammad Sholeh. Pada sekitar tahun 2020 dan 2021. Terdakwa Imam Baihaqi alias Baihaqi bin Muhammad Sholeh melakukan perbuatan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, yang tentu saja pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian. Terdakwa melakukan pemalsuan tersebut dengan mengatasnamakan Klinik Nurussyifa. Kec. Bangsalsari. Kab. Jember. Dan dari pembuatan Surat Keterangan Rapid Test Antigen tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan dalam bentuk uang sebesar Rp. 000,- . nam ratus ribu rupia. Perbuatan Terdakwa tersebut dapat menyebabkan penyebaran Covid-19 di Indonesia semakin meluas akibat hasil laboratorium yang palsu dan dalam hal lain juga telah merugikan pihak lain, yakni Klinik Nurussyifa. Sehingga atas perbuatannya tersebut. Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan AuKESATUAy yakni Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 . ua bela. tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12. 000,00 . ua belas miliar rupia. dan dengan dakwaan AuKEDUAAy yakni Pasal 263 ayat . KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 6 . Namun, dalam putusannya vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim hanyalah menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat . KUHPidana sebagaimana dakwaan AuKEDUAAy Penuntut Umum dengan vonis pidana penjara selama 2 . tahun dan 4 . bulan, di mana hasil vonis ini lebih ringan daripada Dakwaan AuPERTAMAAy. Hal ini disebabkan, karena dalam pertimbangannya Majelis Hakim hanya melihat atau menggunakan Pasal 263 ayat . KUHP, yang unsurnya hanyalah Aubarangsiapa dan perbuatan membuat surat palsuAy. Perbuatan Terdakwa pada dasarnya juga telah melanggar Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat . UndangUndang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang selanjutnya disebut sebagai UU ITE, di mana Terdakwa pada dasarnya telah dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan pelanggaran dengan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan dengan membuat surat keterangan rapid test antigen seolah-olah asli atau otentik dari Klinik Resmi. Dalam hal ini, substansi atau norma kualifikasi Tindak Pidana diatur oleh KUHP, sedangkan UU ITE mengatur tentang cara atau metode Tindak Pidana yang dimaksud dilakukan oleh pelaku. Sehingga pada dasarnya Penjatuhan Pidana/Ultimum Remedium terhadap perbuatan seperti ini tentunya diharapkan tidak hanya https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Pemidanaan Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Gulo, et al. memberikan efek jera bagi pelaku namun dapat dijadikan sarana untuk penanggulangan kejahatan demi menciptakan kesejahteraan masyarakat. Sehingga akibat dari Putusan yang seperti ini dapat mengakibatkan lemahnya pemberantasan kejahatan Pemalsuan khususnya terkait Surat Keterangan Rapid Test Antigen di masa Pandemi Covid-19. Maka secara tidak langsung perbuatan Terdakwa telah melanggar amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 karena perbuatan Terdakwa dapat mengakibatkan meningkatnya jumlah pasien yang terpapar Covid-19, sehingga akan terus memperparah kondisi pencegahan virus Covid-19 di Indonesia. Rumusan Masalah Berkaitan dengan latar belakang yang telah dikemukakan diatas, maka Peneliti hendak mengangkat rumusan masalah yang hendak diteliti yakni. Bagaimana Analisis Pemidanaan terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 205/PID. SUS/2021/PN. JMR? METODE PENELITIAN Pada penelitian ini. Peneliti menggunakan metode penelitian kepustakaan dan teknik pengolahan data yang bertujuan untuk mendapatkan hasil penelitian yang seobjektif mungkin. Penelitian hukum normatif atau penelitian kepustakaan . ibrary researc. , mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal, perbandingan hukum dan sejaran hukum. Berdasarkan kelima pendekatan penelitian tersebut, pada penelitian ini digunakan pendekatan asas-asas hukum terkait dengan Tindak Pidana Manipulasi Surat. Oleh karenanya. Peneliti menggunakan 2 . macam pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang . tatute approac. dan pendekatan kasus . ase approac. Selanjutnya, spesifikasi penelitian bersifat Deskriptif-Analitis yang dimaksudkan untuk memberikan gambaran mengenai kenyataan dari keadaan objek atau masalahnya, untuk dapat dilakukan penganalisaan dalam rangka pengambilan kesimpulankesimpulan yang bersifat umum. Penelitian ini, jenis data yang Peneliti gunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer yang terdiri dari aturan hukum seperti Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana, dan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-. sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-. Dan bahan hukum sekunder adalah bahan hukum yang menjadi penjelas dari bahan hukum primer seperti buku-buku, makalah, koran, jurnal, doktrin/pendapat para ahli yang terkait dengan pembahasan mengenai Tindak Pidana Pemalsuan. Serta bahan hukum tersier adalah bahan hukum pelengkap yang memberikan penjelasan atau petunjuk bermakna terhadap bahan hukum primer dan sekunder, seperti kamus hukum, ensiklopedia, dan lain-lain. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan melakukan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan non-hukum dan juga dilakukan melalui https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 446-455 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. HASIL DAN PEMBAHASAN Seperti yang kita ketahui pada saat ini. Indonesia sedang mengalami wabah Pandemi Covid-19 yang semula berasal dari Wuhan. China. Sehingga dengan adanya Covid-19 tersebut tentu Pemerintah mempunyai peran untuk melakukan kerjasama dalam berbagai sektor untuk menekan penyebaran Covid-19. Oleh karenanya. Pemerintah melalui lembaga lembaga termasuk Kementerian Kesehatan telah menerapkan berbagai kebijakan seperti pembatasan mobilitas yang tertuang dalam beberapa kebijakan seperti. Kebijakan Penetapan Surat Keterangan Sehat sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-. sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Nomor 9 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Coronavirus Disease 2019 (Covid-. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan Perintah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagaimana tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri. Keseluruhan hal ini tentunya dilakukan oleh Pemerintah sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19, sehingga angka penularan Covid-19 bisa semakin ditekan. Namun, terkait dengan adanya Kebijakan Penetapan Surat Keterangan Sehat tersebut hal ini juga menjadi faktor pendorong bagi orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan kejahatan dengan mengambil keuntungan bagi dirinya sendiri, tanpa memperhatikan aturan ataupun keselamatan manusia lainnya. Hal ini sebagaimana tercermin dalam Kasus Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Rapid Test Antigen oleh Terdakwa Imam Baihaqi alias Baihaqi bin Muhammad Sholeh bermula sejak Desember 2020 sampai dengan Januari 2021. Melalui buktibukti yang telah diungkap dalam persidangan, perbuatan Terdakwa menyebabkan resahnya masyarakat dan semakin memperparah pandemi Covid-19. Kasus yang bermula dari Desember 2020 sampai dengan Januari 2021 ini, terjadi akibat adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Terdakwa Imam Baihaqi alias Imam Baihaqi bin Muhammad Sholeh dengan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan informasi Elektronik dan/atau Dokumen elektronik dengan tujuan agar informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik yaitu dengan memalsukan Surat Keterangan Sehat Rapid Test Antigen. Dengan demikian, perbuatan yang dilakukan Terdakwa pada dasarnya telah melanggar aturan yang berlaku sehingga Terdakwa ditetapkan dan dihadapkan ke Persidangan sehubungan dengan perkara pelanggaran Informasi Transaksi Elektronik atau pemalsuan surat. Lebih lanjut. Imam Baihaqi sebagai Terdakwa dalam Putusan Nomor: 205/Pid. Sud/2021/PN. Jmr diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan susunan dakwaan berbentuk surat dakwaan alternatif, yakni dimana Pertama adalah Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat . UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Atau Kedua Pasal 263 ayat . KUHP. Sehingga terhadap tuntutan tersebut, dalam pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember berpendapat bahwa Pasal 263 ayat . KUHP yang paling tepat dan sesuai untuk dijadikan dasar dalam memutuskan Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni AuMembuat surat palsuAy dengan putusan pemidanaan terhadap Terdakwa Imam Baihaqi alias Baihaqi Bin Muhammad Sholeh dengan pidana penjara selama 2 . tahun dan 4 . Dengan unsur yang dijabarkan dalam tuntutan pidana terkait AuBarang Siapa dan Membuat Surat PalsuAy. Namun, berdasarkan penelitian yang dilakukan Peneliti pada dasarnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa telah memenuhi unsur delik sebagaimana dikutip dalam Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Pemidanaan Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Gulo, et al. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana juga fakta persidangan yang relevan secara hukum dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa. Sebagaimana kita ketahui. Kejahatan Pemalsuan sendiri adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung sistem ketidakbenaran atau palsu atas suatu hal . yang tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Terkait dengan pemalsuan surat, objek yang dimaksud tentunya adalah surat itu sendiri. Surat sendiri adalah segala macam tulisan, baik yang ditulis dengan tangan maupun diketik atau yang dicetak dan menggunakan arti . Meskipun KUHP tidak memberikan definisi secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan surat, tetapi dengan memperhatikan rumusan Pasal 263 ayat . KUHP, maka dapatlah diketahui pengertian surat. Berdasarkan Pasal tersebut, yang dimaksudkan dengan surat ialah: Yang dapat menerbitkan suatu hak . isalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dl. Yang dapat menerbitkan suatu perjanjian . isalnya: surat perjanjian piutang, perjanjian sewa, perjanjian jual bel. Yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang . isalnya: kwitansi atau surat semacam it. Yang dapat dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa . isalnya: akte lahir, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dl. Selain itu dengan dibentuknya Pasal 263 ayat . KUHP, maka juga telah dibentuk suatu perlindungan hukum terhadap kepentingan hukum dan kepercayaan masyarakat mengenai kebenaran isi surat-surat. Isi surat dalam bentuk tulisan dapat mengenai macam-macam hal, misalnya informasi, berita, keadaan tertentu dan sebagainya. Dengan demikian, unsur kesalahan dalam tindak pidana membuat surat palsu atau memalsu surat tersebut, adalah berupa kesengajaan sebagai maksud . pzet als oogmer. , atau kesengajaan dalam arti sempit. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surat Keterangan Sehat sendiri memiliki dua suku kata yakni AuKeteranganAy dan AuSehatAy dimana keterangan memiliki arti menerangkan sesuatu, penjelasan suatu keadaan atau sesuatu yang menjadi petunjuk, sedangkan sehat memiliki arti bebas dari sakit. Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Rapid Test Antigen pada dasarnya dapat dilakukan baik secara formil maupun materil. Secara formil apabila pihak yang mengeluarkan akta tersebut bukanlah pihak yang berwenang. Sedangkan, secara materil dapat terjadi apabila isi yang tertera di dalam Surat tidak sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh pihak yang berkepentingan terhadap Surat tersebut. Hal ini bisa terjadi karena pihak yang berwenang membuat Surat tersebut merubahnya. Namun, terhadap elemen-elemen perbuatan pidana yang diutarakan oleh Moeljatno. Eddy O. S Hiariej menjelaskan juga bahwa pidana: Perbuatan yang terdiri dari kelakuan atau tindakan dan akibat. Hal ikhwal yang menyertai perbuatan. Keadaan tambahan yang memberatkan pidana. Unsur melawan hukum yang objektif atau objektif onrechtselement adalah perbuatan nyata yang secara kasat mata memenuhi unsur delik. Unsur melawan hukum yang subjektif atau subjektif onrechtselement adalah niat atau sikap batin dari pelaku. Dengan demikian, seseorang juga hanya dapat dipidana apabila perbuatannya memenuhi unsurunsur tindak pidana sebagaimana telah dimaksud dalam rumusan pasal yang didakwakan Menurut pandangan para doktrina, pada asasnya ketentuan Hukum Pidana dapat diklasifikasikan menjadi Hukum Pidana Umum . us commun. dan Hukum Pidana Khusus . us Ketentuan hukum pidana umum dimaksudkan berlaku secara umum seperti termasuk dalam KUHP, sedangkan ketentuan hukum pidana khusus menurut Pompe. Nolten. Sudarto dan E. Kanter diartikan sebagai ketentuan hukum pidana yang mengatur mengenai kekhususan subjeknya dan perbuatan yang khusus . ijzonder lijk feite. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 446-455 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Pemalsuan Surat sendiri pada dasarnya telah diatur dalam Bab XII tentang Pemalsuan Surat Pasal 263-278 KUHP. Dari pasal-pasal yang mengatur delik pemalsuan tersebut, definisi pemalsuan surat sendiri termuat dalam ketentuan Pasal 263 ayat . KUHP. Namun, walau Pasal 263 KUHP telah mengatur mengenai tindakan pemalsuan sebagai suatu kejahatan akan tetapi Pemalsuan Surat Keterangan Sehat secara tegas belum diatur. Merujuk pada Pasal 1 ayat . Pasal 5 ayat . , dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemudian Pasal 5 ayat . Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik bahwa Pasal tersebut pada dasarnya telah menunjukkan terdapatnya beberapa unsur yang telah dipenuhi sebagai suatu tindak pidana dengan alat bukti yang sah diantaranya: Adanya unsur barang siapa atau setiap orang, dimana hal tersebut merujuk kepada Terdakwa Imam Baihaqi alias Baihaqi bin Muhammad Sholeh. Adanya unsur dengan maksud dan melawan hukum, dimana hal tersebut merujuk pada perbuatan melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yakni Surat Keterangan Sehat Rapid Test Antigen. Adanya unsur objek, dimana hal tersebut merujuk pada Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang dalam hal ini adalah postingan di facebook yang menjual Surat Keterangan Sehat Rapid Test Antigen yang seolah-olah asli/otentik. Oleh karenanya, persoalan diatas dapat memberikan gambaran bahwa terdapat unsur yang harus dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai suatu tindak pidana yakni Unsur Subjektif dan Unsur Objektif. Secara umum tindak pidana juga dibagi menjadi 2 kategori. Lebih lanjut, selain berbicara mengenai AuLex Specialis Derogat Legi GeneraliAy yang artinya hukum khusus mengesampingkan hukum umum, dikenal bahwa Hukum Acara Pidana sendiri juga menganut asas AuNegatief Wettelijk TheoryAy yang artinya teori pembuktian negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHP yang berarti sistem pembuktian minimal 2 alat bukti ditambah keyakinan Hakim. Sehingga, seperti 5 alat bukti yang telah diatur dalam Pasal 184 yakni keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa diharuskan untuk dapat memperoleh minimal 2 alat bukti dan ditambah dengan keyakinan Hakim untuk mewujudkan suatu putusan pemidanaan sebagaimana dalil yang juga ada bahwa seorang Hakim harus memutuskan berdasarkan surat dakwaan. Dengan demikian, hal-hal yang menjadi acuan dalam memutus perkara adalah berdasarkan surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum. Kedua. Hakim atau Majelis Hakim tentunya memutuskan berdasarkan fakta hukum dipersidangan dan Undang-Undang. Dan Ketiga, adalah berdasarkan yurisprudensi. Hal ini dikarenakan dengan menggunakan yurisprudensi yang sudah pernah dibuat oleh Hakim atau yang pernah dibuat oleh Hakim itu sendiri maka putusan Hakim itu menjadi konsisten atau tidak terjadinya disparitas. Sehingga Hakim akan dinilai konsisten pada pertimbangan dan putusan yang dibuat. Pada prinsipnya, perbuatan yang dikategorikan telah melanggar hukum atau tindakan kriminal haruslah diproses hukum. Sebagai contoh, dengan adanya beberapa kasus dan insiden terkait adanya pemalsuan Surat Keterangan Sehat. Hal ini sehubungan dengan adanya bahaya yang ditimbulkan bagi masyarakat karena dapat menyebabkan penularan Covid-19. Sehingga, dalam beberapa penerapan pada KUHP ataupun aturan lainnya seperti Undang-Undang ITE dan Wabah setiap orang yang melakukan perbuatan tersebut dapat dipidana. Dengan demikian, dengan mengacu pada dalil-dalil yang telah disebutkan diatas khususnya motif dan akibat perbuatan terdakwa. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember sesungguhnya perlu lebih melihat unsur dan fakta hukum sehubungan dengan rangkaian perbuatan Terdakwa. Sebagaimana juga tercantum dalam Pasal 5 ayat . Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Pemidanaan Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Gulo, et al. AuHakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakatAy. Dalam masa Pandemi Covid-19 sekarang ini, penting untuk menjalin kerjasama semua unsur kalangan demi menjaga keselamatan warga masyarakat dari ancaman penularan virus Covid-19. Dan terkait sanksi-sanksi pidana yang dijatuhkan terhadap pelaku pemalsuan tersebut. Majelis Hakim yang mengadili perkara kiranya perlu mempertimbangkan aspek pencegahan pengulangan kejahatan oleh pelaku, pemahaman terhadap dampak yang dapat ditimbulkan oleh perbuatan pelaku, dan sisi sosial terhadap dampak hukuman terhadap kehidupan pelaku atau keluarga pelaku dimana pelaku merupakan tulang punggung. Keseimbangan ketiga aspek tersebut penting untuk menjaga keharmonisan dalam kehidupan bermasyarakat di masa Kemudian, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 205/PID. SUS/2021/PN. JMR. Majelis Hakim telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi Terdakwa, yakni: Keadaan yang memberatkan: a Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat. a Perbuatan Terdakwa dapat memperparah Pandemi Covid-19. Keadaan yang meringankan: a Terdakwa berlaku sopan, dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan. a Terdakwa belum pernah dihukum. a Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Dalam poin pertama. Majelis Hakim pada dasarnya telah mempertimbangkan bahwa Perbuatan Terdakwa telah meresahkan masyarakat dan memperparah pandemi Covid-19 sehingga dapat dikatakan sebagai keadaan yang memberatkan. Pada bagian akhir tuntutan yang biasa disebut requisitoir, diuraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal ini tentunya sebagaimana sejalan dengan Pasal 38 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana bahwa. AuPengajuan rencana tuntutan dan pemberian petunjuk tuntutan, harus mendasarkan pada peraturan perundang-undangan dan fakta hukum di persidangan, dengan Keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Tujuan pidana dan pemidanaan. Hal-hal yang meringankan dan memberatkan. Perkembangan hukum dan masyarakat serta kearifan lokal. Kepentingan perlindungan korban, masyarakat dan terdakwa secara seimbang. Dalam uraian yang telah peneliti uraikan sebelumnya. Terdakwa Imam Baihaqi alias Baihaqi bin Muhammad Sholeh telah meresahkan masyarakat dan memperparah pandemi Covid-19. Namun, keadaan yang memberatkan tersebut justru hanya diberikan pidana ringan yakni penjatuhan pidana dengan pidana penjara selama 2 . tahun dan 4 . bulan berbeda jauh dengan tuntutan jaksa penuntut umum sebagaimana terdapat dalam dakwaan pertama yakni pidana penjara selama 12 . ua bela. Sehingga dalam hal ini, walau kepastian hukum sudah diberikan akan tetapi manfaat dan keadilan yang diberikan terlihat masih kurang tegas untuk diberikan dan karenanya akan semakin banyak peluang timbulnya kejahatan serupa dimasa yang akan datang. https://doi. org/10. 24912/jssh. Jurnal Serina Sosial Humaniora Vol. No. Feb 2023: hlm 446-455 ISSN-L 2987-1506 (Versi Elektroni. Pada dasarnya Peneliti juga sependapat dengan yang dikatakan oleh Bapak Andi Surya Perdana, . Hum dimana selanjutnya, perlu kita sadari bersama bahwa terdapat ratusan perundangundangan yang memuat berbagai ragam Tindak Pidana sesuai tindak jenisnya masing-masing semenjak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang pemberlakuan KUHP, hal itu seakan wajar dan kita semua sudah terbiasa dengan aturan pidana yang tersebar, namun seharusnya tradisi/kultur pemberlakuan hukum pidana seperti demikian perlu diperbaiki di masa mendatang, dengan melakukan kodifikasi hukum pidana yang lebih tersistem dan teratur serta mudah dipahami dan dimengerti oleh kalangan masyarakat banyak. Aturan hukum khusus mengesampingkan hukum umum sebagaimana salah satu asas hukum yaitu Lex Specialis Derogat Legi Generalis, dalam masa sekarang ini dimana sangat banyak tersebut aturan pidana dalam berbagai Undang-Undang yang berlaku, maka sebagaimana beberapa putusan yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia penerapan Pasal generalis bersamaan dengan Pasal specialis menjadi wajar dan memiliki keabsahan secara hukum untuk dilakukan. Sehingga pada dasarnya dalam pemahaman ini perlu tetap diprioritaskannya Lex Specialis dibandingkan Lex Generalis. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan paparan analisis yang telah Peneliti jabarkan diatas khususnya berkaitan dengan penelitian yang telah Peneliti lakukan, maka Peneliti menyimpulkan bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 205/PID. SUS/2021/PN. JMR yang telah menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Imam Baihaqi alias Baihaqi bin Muhammad Sholeh dengan pidana penjara selama 2 . tahun dan 4 . bulan pada dasarnya kurang tepat, karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan hukum khususnya pemidanaan itu sendiri serta mencederai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dalam masa pandemi ini. Meresahkan masyarakat dan Memperparah Pandemi Covid-19 pada dasarnya merupakan suatu hal yang tepat untuk dijadikan sebagai alasan pemberat pidana atau memaksimalkannya suatu pemidanaan. Hal ini diberikan sebagai bentuk bahwa selain untuk membalas kejahatan juga untuk melindungi masyarakat. Sehingga dengan memperhatikan segala unsur dan fakta-fakta hukum terkait adalah lebih tepat apabila hakim menggunakan Pasal 35 jo. Pasal 51 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai dasar dalam memutus suatu pemidanaan sebagaimana uraian unsur-unsur tindak pidana yang telah dijabarkan dalam penelitian ini. Merujuk pada Pasal 24 dan perubahan ketiga UUD NRI 1945, penjelasan tentang pasal tersebut dipertegas pada Pasal 1 Undang-Undang No 48 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Hakim memang memiliki subjektivitasnya sendiri dalam menilai suatu perkara berdasarkan keyakinan yang dimilikinya dengan juga melihat ratio decidendi hakim yang berbeda-beda. Namun, hal ini bukan berarti hakim dalam memeriksa dan memutus perkara tidak melihat faktor-faktor penyebab dan akibat yang akan ditimbulkan. Kendati demikian, hakim sudah layak dan sepantasnya tetap tunduk pada rambu-rambu aturan hukum dan keadilan. Dengan demikian, pada akhirnya penerapan ketentuan atau kebijakan yang berkaitan erat dengan pemberatan pidana tergantung kepada para penegak hukum khususnya hakim yang berfungsi sebagai perwujudan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum. Sehingga, selama aturan yang mengatur mengenai tujuan dilaksanakannya suatu pemidanaan dan pemberian keadaan yang memberatkan tidak diperhatikan dan dilaksanakan dengan baik walau sudah mengikat bagi seluruh penegak hukum, maka kejahatan-kejahatan khususnya seperti Tindak Pidana Pemalsuan Surat Keterangan Sehat Rapid Test Antigen ini akan semakin tumbuh https://doi. org/10. 24912/jssh. Analisis Pemidanaan Terhadap Pemalsuan Surat Keterangan Rapid Test Antigen Gulo, et al. subur di Negara Indonesia ini. Oleh karenanya. Para penegak hukum disarankan untuk lebih tepat dalam menerapkan suatu kebijakan pemidanaan apabila terjadi perkara atau kasus berkaitan dengan setiap aturan yang ada yakni dalam penggunaan ketentuan hukum yang lebih khusus dan melihat juga faktor-faktor yang memberatkan dengan memberikan bobot atau besaran pidana yang dianggap sesuai sebagaimana tetap memperhatikan asas dan teori-teori hukum yang Ucapan Terima Kasih (Acknowledgemen. Peneliti tentunya tidak lupa untuk mengucapkan Terima Kasih kepada Tuhan yang Maha Esa. Pembimbing, serta seluruh Keluarga. Rekan dan Sahabat atau pihak-pihak lain yang tidak dapat disebutkan satu persatu atas keterlibatannya dalam mendukung Penelitian ini. REFERENSI