Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 Jurnal Media Hukum Vol. 10 Nomor 2. September 2022 DOI: 10. 59414/jmh. Tinjauan Hukum Pemberdayaan Hak Politik Perempuan Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 1 Jurusan Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tompotika. Luwuk. Indonesia. 2 Jurusan Ilmu Hukum . Fakultas Hukum. Universitas Widya Gama. Mahakam. Indonesia. *amatahirzul@gmail. com1 *abdulmukminrehas@gmail. Article Abstrak Kata kunci: Pemberdayaan. Hak Politik. Perempuan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam tentang pemberdayaan politik perempuan. Dan untuk mengetahui hak-hak politik perempuan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Analisis penelitian yang digunakan yaitu metode analisis kualitatif dengan cara menelaah dan menganalisis peraturan perundang-undangan serta memahami asas-asas dalam perundangundangan. Peran dan posisi kaum perempuan di wilayah publik merupakan bagian dari hak-hak asasi yang setiap manusia berhak Namun yang cukup ironis, kaum perempuan justru banyak yang belum memahami tentang hak-hak mereka. Keterlibatan Perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sangatlah perlu Tindakan ini merupakan wujud nyata dari penyetaraan gender yang mana hak-hak wanita tidak lagi dikesampingkan, bahkan telah dilindungi secara nyata dalam bentuk produk -produk hukum Keywords: Empowerment. Political Rights. Woman Abstract This study aims to examine in depth about women's political And to know the political rights of women. The type of research used is normative legal research. The research analysis used is a qualitative analysis method by examining and analyzing laws and regulations and understanding the principles of legislation. The role and position of women in the public sphere is part of the human rights that every human being is entitled to have. However, what is quite ironic is that many women do not understand their rights. Women's involvement in the nomination of legislative members really needs to be appreciated. This action is a concrete manifestation of gender equality in which women's rights are no longer being sidelined, they have actually been protected in the form of national legal products. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 PENDAHULUAN Di Indonesia terkait permasalahan gender sudah ada sejak dahulu kala, bahkan jauh sebelum Indonesia berdiri sebagai sebuah negara merdeka. Budaya patriatik adalah sebuah sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang kekuasaan utama dan mendominasi dalam peran kepemimpinan politik, otoritas moral, hak sosial dan penguasaan property. Istilah patriarki, berasal dari kata patriarkat yang artinya adalah struktur yang menempatkan peran laki-laki sebagai penguasa tunggal, sentral dan bahkan segala-galanya. Budaya inilah yang merupakan salah satu akar penyebab adanya anggapan bahwa perempuan memiliki posisi yang tidak sepadan dengan laki-laki. Kaum laki-laki ada pada posisi utama dan diutamakan, sedangkan perempuan lebih sebagai sosok penyempurna yang ada pada posisi subordinat yang artinya merupakan suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis gender lebih rendah dari gender yang lain. Setiap warga negara memiliki kesempatan dan hak politik yang sama dalam pemerintahan selagi hal tersebut sesuai dengan mekanisme, prosedur dan aturan yang berlaku, quality before the law semua orang sama di mata hukum. Sebagai contoh dalam kehidupan masyarakat Jawa bahkan secara jelas memposisikan perempuan sebagai konco wingking yang ar tinya teman yang tempatnya ada di belakang. Perlakuan pembedaan ini hampir disemua bidang kehidupan, baik domestik maupun publik, baik persoalan pribadi maupun Perempuan sering kali menerima upah lebih rendah dibandingkan dengan pekerja laki-laki meskipun waktu dan beban kerjanya sama. Selain itu, banyak perempuan mengalami diskriminasi termasuk dalam urusan pemilihan Contoh lain adalah dalam budaya masyarakat Bugis yang mana cukup akrab di telinga kita bahwa tugas perempuan hanyalah sumur, dapur dan kasur. Persepsi itu merupakan persepsi kolektif masyarakat Bugis yang membuat perempuan dilihat hanya sebagai objek dan menempatkan laki-laki pada posisi istimewa. Kondisi budaya yang berlaku secara turun temurun memang sedikit banyak merugikan kaum perempuan. Beberapa pihak secara stereotipe (Stereotipe sering kali digunakan sebagai salah satu alasan untuk membenarkan suatu tindakan yang dilakukan oleh satu kelompok atas kelompok lainny. memposisikan diri sebagai pihak yang lemah dan perlu dilindungi, tidak berani mengambil keputusan dan enggan mengemukakan keinginannya. Namun, lambat laun kondisi ini mengalami perubahan dan kemajuan. Sebagian kaum perempuan, dalam budaya apapun, menyadari perlunya pengembangan diri dan pengajuan eksistensi. 1Eza Tri Yandy and Muhammad Mustajab. AuPEREMPUAN DALAM PARTISIPASI POLITIK DI INDONESIA,Ay Jurnal Studi Gender Dan Anak Vol 6, no. No. : hlm 84, https://e journal. id/ojp/index. php/an-Nisa/article/view/1134/568. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 Seiring dengan perkembangan dan perubahan zaman, terdapat perbaikan dan penyadaran akan perlunya kesetaraan antara dua pihak tersebut, yaitu laki-laki dan perempuan. Hal ini kemudian lebih dikenal dengan istilah kesetaraan dan keadilan gender. Bebagai pihak menaruh perhatian dan upaya untuk mewujudkan hal tersebut. Langkah dan program pun disusun, baik oleh LSM, organisasi sosial kemasyarakatan, pemerhati perempuan bahkan juga oleh pemerintah. Dari waktu ke waktu upaya mengangkat harkat dan martabat kaum perempuan terus dilaksanakan. Kaum perempuan menyadari keterbatasan dan kesempitan ruang geraknya. Mereka pun berjuang dan melakukan berbagai upaya perbaikan, baik secara perorangan maupun kelompok dan bahkan organisasi. Semua ini dilakukan sejalan dengan kemajuan pendidikan yang telah dikenyam oleh kaum perempuan. Perkembangan penalaran dan wawasan membuat mereka berupaya memperbaiki nasib dan keberadaannya. Mereka mulai mengambil peran dan memberikan manfaat dalam beberapa sektor kehidupan. Namun toh di alam modern seperti saat ini, sungguh disayangkan, masih ada sebagian kaum perempuan yang Nampak seolah enggan beranjak dari keterbatasannya. Ia masih memposisikan diri sebagai pihak lemah yang enggan untuk tampil dan ambil peran. Bukan bertindak sebagai subjek, tapi tanpa disadarinya kadang justru mengambil posisi sebagai objek. Perbaikan demi perbaikan nasib secara terus menerus dialami oleh kaum Selain oleh karena perjuangan, juga bisa dikatakan sebagai anugerah dari Tuhan. Harkat dan martabat perempuan Indonesia tidak serta merta didapat karena perjuangan masa kini. Namun juga merupakan hasil dari perjuangan sejak masa lalu terutama perjuangan RA Kartini dari Jepara. Seperti kita ketahui, dahulu di zaman RA Kartini, kondisi yang dialami oleh kaum perempuan jauh lebih sulit dan Kaum perempuan Indonesia pernah mengalami suatu masa, dimana ia tidak memperoleh hak dan kebebasan atas dirinya sendiri. Jati diri sebagai perempuan tidak sepenuhnya diakui dan dihargai. Kala itu perempuan lebih dipandang sebagai sosok penyempurna, suplemen ataupun pelengkap. Partispasi adalah kegiatan warganegara sebagai pribadi-pribadi yang dimaksudkan untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah, dalam demokrasi di indonesia pemilihan umumsebagai sarana dalam memberikan mandat kepada orang tertentu untuk mewakilinya sebagai warga negara dalam mengambil keputusan politik. Saat ini bisa dikatakan kaum perempuan pada umumnya telah bisa beraktivitas dengan leluasa. Mereka mengadakan pertemuan untuk membahas Budi Winarto and Slamet Rohmadi. AuKesadaran Gender Dan Perjuangan RA Kartini,Ay id, 2023, http://beritamagelang. id/kesadaran -gender-dan-perjuangan-ra-karti ni. 3 Rizki Priandi and Kholis Roisah. AuUPAYA MENINGKATKAN PARTISIPASI POLITIK PEREMPUAN DALAM PEMILIHAN UMUMDI INDONESIA,Ay Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, no. nomor 1 . : hlm 107. Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 suatu hal, berseminar dan mengembangkan wawasan. Dengan bebas kaum perempuan dapat berekspresi dan menggapai keinginannya, segala kreasi yang memenuhi benaknya bisa ia tuangkan dalam berbagai bentuk. Secara umum perempuan di Indonesia saat ini ada pada posisi yang cukup kuat untuk ambil bagian dalam berbagai bidang kehidupan. Mereka cukup mempunyai banyak peluang untuk berekspresi secara bebas dalam karya, usaha, minat dan bakan. Meski tidak dipungkiri masih ada pula sejumlah perempuan yang terikat dalam belenggu-belenggu tertentu. Dengan demikian bisa dikatakan hal keadilan dan kesetaraan gender secara umum telah dapat dinikmati oleh kaum perempuan Indonesia, namun belum berlaku secara merata di sejumlah daerah di Indonesia. Indonesia merupakan negara yang memiliki sistem pemerintahan yang demokrasi, sebagai salah satu cirinya yaitu melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun dalam partisipasi politik yang merupakan aspek penting dari nilai-nilai demokrasi. Partisipasi dalam hal politik ini tidak hanya berlaku bagi lakilaki saja namun juga tak terlepas dari peran perempuan didalamnya. Sebagai salah satu bentuk dari adanya demokrasi di indonesia adalah dengan adanya Pemilihan Umum (Pemil. Sebagai perkembangan yang memberikan warna tersendiri di dunia perpolitikan Indonesia, dengan adanya pemilihan umum seperti Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan Badan Legislatif yang dipilih melalui Partai Politik. Jika ditilik dari sejarah, buah kesetaraan gender di Indonesia yang bisa dinikmati kaum perempuan saat ini, tidak lepas dari perjuangan tokoh emansipasi kaum perempuan, yakni RA Kartini. Perjuangan RA Kartini pada masa lalu, saat ini pun masih terus dilakukan oleh para aktivis gender dan organisasi perempuan yang ada di Indonesia. Pemerintah pun sudah sejak lama memberikan perhatian dengan dibentuknya kementerian perempuan yang dipimpin oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan. Kondisi ini menunjukkan perlunya usaha dan perhatian terhadap upaya penyadaran dan kesetaraan gender tersebut. Di dalam masyarakat Indonesia terdapat berbagai peran gender yang harus Peran tersebut sekaligus melekat dalam hak dan kewajiban. Seorang perempuan secara kodrati berpotensi menjadi ibu. Peran sebagai ibu me ngandung konsekuensi dan kewajiban yang sudah berlaku secara turun temurun serta secara konvensi diterima umum. Demikian pula dengan peran laki-laki sebagai ayah dan kepala keluarga. Perangkat peran tersebut melekat dalam nilai-nilai sosial dan budaya yang cukup mengikat. Secara umum dan secara naluri, perempuan memiliki keterikatan yang sangat erat dengan keluarga, yaitu dalam perannya sebagai istri dan ibu. Meski demikian tidak tertutup juga ia akan memberikan perannya dalam 4Ramlan Darmansyah and Ade Sartika. AuRepresentasi Perempuan Dalam Politik (Studi Pemilihan Legislatif Kota Dumai Periode 2019-2. ,Ay Journal Civics and Social Studies Vol 5. No . : hlm 4. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 kehidupan di luar rumah. Ia bisa berkreasi secara bebas, baik di keluarga, dalam kehidupan sosial, dalam dunia profesi maupun politik, bila ia memang Praktek yang terjadi di lapangan keterlibatan perempuan dalam politik bukanlah hal yang mudah. Pada kenyataan kuota 30% yang tertulis dalam undangundang tidak dapat terpenuhi, pemenuhan-pemenuhan kuota dalam partai politik hanya sebatas formalisasi, karena jika kuota tersebut tidak terpenuhi maka KPU akan menyatakan partai politik tidak memenuhi syarat, sehingga partai politik tersebut tidak dapat berkompetisi dalam pemilihan umum. Ini membuktikan adanya tidak kesesuaian antara legalitas dan realitas, banyak faktor yang menjadi penghambat dan menyebabkan peran perempuan tidak maksimal. Kesadaran dan kesetaraan gender mestinya dimaknai oleh kaum perempuan sebagai peluang untuk mengaktualisasikan diri secara optimal. Secara leluasa, kaum perempuan bisa lebih berperan di berbagai bidang. Apabila kondisi ini dimanfaatkan secara baik, maka sudah barang pasti kesadaran dan kesetaraan gender bisa memberikan peningkatan bagi kaum perempuan, baik dari segi kualitas diri, kesempatan mendapatkan penghasilan maupun kepuasan batin. Diharapkan tidak terjadi yang sebaliknya, perempuan menyalahgunakan kesempatan atas nama kesetaraan untuk sekedar bersenang-senang tanpa diikuti sikap tanggung jawab. Keadilan gender akan terwujud apabila ada sikap pengertian secara timbal balik antara laki-laki dan perempuan, artinya kedua belah pihak bisa menempatkan diri secara proposional. Masing-masing bisa menyadari hak dan kewajiban serta memberikan apresiasi secara wajar. Kaum perempuan bisa memanfaatkan kesadaran dan keadilan gender untuk terlibat dan berperan aktif dalam berbagai bidang domestik maupun publik. Sebagai ibu dan istri, ia bisa memberikan pendampingan dan kedamaian bagi keluarga. Hal ini sangat penting mengingat suasana damai yang tercipta dalam keluarga akan membuat setiap anggota keluarga dapat tumbuh dan berkembang serta berkreasi secara optimal. Sebagai anggota masyarakat, ia bisa memberikan sumbangsihnya kepada sesame melalui berbagai kegiatan dan keterlibatan sosialnya. Sebagai perempuan karier, ia bisa mengembangkan semua potensi sehingga bisa berprestasi sesuai bidang, minat dan bakat yang dimilikinya. Berkat perjuangan RA Kartini di masa lalu, saat ini kaum perempuan Indonesia sudah bisa terlibat aktif dalam berbagai bidang kehidapun, baik domestik maupun publik. Untuk itu patutlah semua itu disyukuri dengan memanfaatkan kesempatan sebaik mungkin untuk berkarya, mengembangkan diri dan terlebih untuk memberikan peran sehingga berguna bagi sesama. Dengan demikian 5Anifatul Kiftiyah. AuPerempuan Dalam Partisipasi Politik Di Indonesia,Ay YINYANG: Jurnal Studi Islam. Gender Dan Anak Vol. : hlm 3. Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 kehadiran perempuan, di mana pun tempatnya, dapat memberikan manfaat yang berarti, tidak lagi dipandang sebagai unsur pelengkap atau penyempurna. Sementara itu di bidang Politik juga saat ini telah diberikan ruang yang seluas luasnya bagi perempuan untuk ikut berpartisipasi bukan hanya dalam hal hak untuk memilih akan tetapi secara tegas didalam ketentuan undang undang politik juga perempuan diberikan hak untuk dipilih layaknya laki laki, hal ini yang kemudian patut kita maknai sebagai sebuah perubahan menuju hal yang maju dalam rangka kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan khususnya di Indonesia. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif . enelitian hukum doktrina. Penelitian hukum normatif disebut juga penelitian kepustakaan atau studi dokumen. Penelitian hukum normatif disebut penelitian hukum doktriner, karena penelitian dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan hukum yang lain. Pendekatan normatif analisis yaitu menelaah dan menganalisis peraturan perundang -undangan dengan memahami hierarki perundang-undangan dan asas-asas dalam perundangundangan. PEMBAHASAN Apakah Kuota 30% Hanya Stimulus Untuk Melahirkan Bentuk Diskriminasi Baru Pengertian Aohak yang samaAo bukan berarti bahwa hak yang diberikan tersebut persis sama bagi manusia satu dengan manusia lainnya tanpa membedakan latar belakang kehidupan, tetapi hak yang sama berarti setiap manusia mendapatkan kesempatan khusus. Hal ini memang terlihat sebagai tindakan diskriminasi, dimana manusia atau kaum tertentu mendapatkan kemudahan pada kesempatan tertentu dengan cara khusus. Kemungkinan yang terjadi dimana manusia atau kaum yang lain merasa hak asasi mereka diingkari. Affirmative action pada dasarnya adalah suatu kebijakan yang diskriminatif, walaupun dipandang termasuk genre diskriminasi yang positif karena sifatnya hanya sementara demi membuka kesempatan bagi kelompok masyarakat tertentu meraih peluang yang sama sebagaimana telah dinikmati oleh kelompok masyarakat Secara formal jelas kebijakan affirmative action tidak lagi menarik untuk diangkat di tengah-tengah iklim kompetisi terbuka seperti ini. Jika itu harus dilakukan, sebaiknya ukurannya bukan lagi pada gender akan tetapi tolok ukur yang 6 Peter Mahmud Marzuki, 2010 Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. 7Elmas Yuliantri et al. AuAffirmative Action HAM Dalam Pemberdayaan Perempuan Di Papua,Ay Iuris Studia Jurnal Kajian Hukum Volume 2 . : hlm 515. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 lebih fair bisa berupa kewilayahan, misalnya Jawa dan luar Jawa, kendati hal inipun harus sangat selektif dilakukan. Oleh sebab itu, konsep-konsep affirmative action sebagai suatu diskriminasi yang semula dipandang positif bisa berubah menjadi negatif apabila tidak dikawal dengan rambu-rambu hukum yang jelas dan perhitungan yang matang. Pejabat publik tidak boleh dengan serta merta menjanjikan kebijakan affirmative action hanya untuk menarik simpati sesaat. Bagaimanapun diskriminasi dalam segala bentuknya sangat berpeluang memporak-porandakan sendi-sendi kesatuan kita berbangsa dan bernegara. Dalam sistem politik kita selama ini, kebijakan berlaku menempatkan perempuan hanya sebagai second person. Rendahnya partisipasi perempuan dalam lembaga-lembaga politik mengakibatkan berbagai kepentingan perempuan kurang terakomodasi dalam sejumlah keputusan politik, karena sejumlah keputusan politik yang dibuat cendrung berwatak maskulin dan kurang bersfektif gender, sementara sebagaian besar keputusan politik yang dibuat selalu melibatkan perempuan sebagai sasarannya. Berdasarkan info singkat kesejahteraan sosial (VOL. VI. No. 10/II/P3DI/Me i/2. Pengaturan tentang kuota 30% keterwakilan perempuan yang bertujuan untuk meningkatkan jumlah perempuan yang duduk di lembaga legislatif telah diatur dalam beberapa undang-undang yang terkait dengan pemilu, bahkan bila dibandingkan dengan beberapa pemilu sebelumnya, peraturan perund angundangan yang mengatur hal tersebut pada Pemilu 2014 lebih banyak dan rinci. Meskipun demikian, jumlah perempuan yang pada akhirnya menjadi Anggota DPR RI periode 2014-2019 justru menurun dari 101 orang atau 17,86% menjadi hanya 79 orang atau 14% dari total 560 anggota terpilih. Hal ini perlu dicermati secara kritis karena hasil yang diperoleh berbanding terbalik dengan tingkat pencalonan caleg perempuan yang mengalami peningkatan pada Pemilu 2014 ini. Perempuan dan laki-laki mempunyai tempatnya masing- masing di dalam kehidupan kemasyarakatan. Dan kedua jenis manusia tersebut dapat menempati tempatnya masing-masing tanpa menjadi kurang hak-sama, karena fikiran, kecerdasan, menentukan nilai yang setara antara laki-laki dan wanita. Reformasi politik di Indonesia sebenarnya memberikan harapan yang besar bagi perempuan yang selama ini hak politiknya masih terpasung. Gerakan-gerakan muncul dengan berbagai usaha pemberdayaan hak perempuan khususnya hak politik yang Namun era reformasi ini tidak bisa menghilangkan apatisme dan ketidak berdayaan perempuan yang selama puluhan tahun dijebloskan oleh sistem politik hegomonik dan represif. 8Very Wahyudi. AuPeran Politik Perempuan Dalam Persfektif Gender,Ay Politea: Jurnal Politik Islam Vol. 1 No. : hlm 64, https://core. uk/download/pdf/266979356. 9Ibid. Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 Peta demografis menunjukkan, jumlah penduduk perempuan di Indonesia lebih banyak dari laki-laki, demikian pula jumlah pemilih perempuan. Namun, dalam proses politik jumlah itu bukanlah jaminan terhadap keterwakilan perempuan secara signifikan. Dimulai sejak Pemilu 2004 dan Pemilu 2009 tentang kuota perempuan sekurang-kurangnya 30% baik yang duduk sebagai pengurus partai politik, sebagai calon anggota KPU maupun sebagai calon anggota DPR/DPRD. Sejak saat itulah perempuan Indonesia yang selama ini tidak sadar kalau sudah terkena getar gender . mulai bangkit untuk memperjuangkan kebijakan affirmative Pada pemilu 2014, kaum perempuan kembali mendapat kesempatan lagi bahwa parpol peserta pemilu harus memenuhi syarat untuk menyertakan sekurang-kurangnya 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan parpol tingkat pusat (UU No. 8/2012, pasal 15 huruf . dan pencalonan anggota DPR/D (UU No 8/2012 pasal . Masalah peran dan posisi kaum perempuan di wilayah publik merupakan bagian dari hak-hak asasi yang setiap manusia berhak memilikinya. Namun yang cukup ironis, kaum perempuan justru banyak yang belum memahami tentang hak-hak mereka. Kebijakan Affirmative Action Yang Dituangkan Dalam UU Pemilu Adalah Kebijakan Sesungguhnya Atau Kebijakan Setengah Hati Ketentuan mengenai penentuan wajib 30% Keterlibatan Perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sangatlah perlu diapresiasi. Tindakan ini merupakan wujud nyata dari penyetaraan gender yang mana hak-hak wanita tidak lagi dikesampingkan, bahkan telah dilindungi secara nyata dalam bentuk produkproduk hukum nasional. Affirmative Action adalah langkah awal dalam menyeimbangkan antara kepentingan perempuan dan laki-laki dalam suatu kesetaraan baik profesi dan keikutsertaan dalam berpolitik. Keikutsertaan perempuan dalam berpolitik menjadi hal yang sangat baik, dikarenakan sudah ada yang menjadi perwakilan dalam hal pembuatan produk-produk legislasi yang jauh memanusiakan kaum perempuan, meskipun kenyataannya jumlah keikutsertaan wanita dalam anggota legislative belum mengcukupi 30%, namun hal ini harus terus bisa ditingkatkan guna terciptanya kehidupan berbangsa yang beradab dan adil untuk semua Kebijakan affirmative action yang memberi kemudahan pada perempuan untuk berpartisipasi lebih luas bagi perempuan sejak tahun 2004, sistem ini memberikan peluang munculnya wakil-wakil perempuan di parlemen. Aspek-aspek dalam sistem pemilu perlu diperhatikan untuk melihat peluang keterwakilan. Perempuan adalah: batasan daerah pemuli (DAPIL), mekanisme pencalonan, metode pemberian suara, pormula penetapan calon terpilih. Di tingkat nasional, partisipasi perempuan dalam politik dijamin sepenuhnya dalam Revisi Undang Undang Politik. Dalam Undang- undang nomor 2 tahun 2008 tentang Partai Politik p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 tersebut, pembentukan dankepengurusan partai politik di tingkat pusat harus menyertakan 30% untuk keterwakilan perempuan . asal 2 tentang pembentukan partai politi. , serta ketentuan untuk memperhatikan minimal 30% keterwakilan perempuan dalam kepengurusan di tingkat propinsi dan kabupaten/kota . Kemudian dengan adanya putusan MK yang menganulir pasal 214 UU No. 10/2008 dimana penentuan calon tidak lagi berdasarkan no urut melainkan berdasarkan suara terbanyak dianggap telah mematisurikan keterwakilan politk perempuan di DPR/DPRD, sebagaimana yang dimaksud dalam UU No. 10/2008 pasal 56 menyatakan bahwa daftar calon yang diajukan parpol memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. 10 Sebagai tindak lanjut untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan perlu dilakukan beberapa hal sebagai Memperkuat peran partisipasi perempuan dalam dunia politik. Salah satu peran penting dari manifestasi proses demokratisasi adalah bagaimana peran partai politik dalam meletakkan dasar- dasar yang fundamental, terutama peran parpol. Di Indonesia keterlibatan perempuan dalam level manajemen partai masih sangat rendah dan system ini masih belum dapat dilaksanakan. Secara kualitas keterlibatan perempuan dalam dunia politik harus harus dengan affirmative action. Artinya harus ada kuota yang mengharuskan perempuan dilibatkan dalam aktifitas politik dengan merespon system politik yang bisa di muarakan pada proposional terbuka atau tertutup. Dibeberapa Negara dalam proses pemilihan kandidat untuk anggota parlemen masing- masing partai politik memberikan kuota kepada kandidat perempuan. Seperti di Argentina yang memberikan kuota 30%. Brazil 20%. India 33%. Namun untuk merealisasikan keduanya bukanlah sesuatu hal yang mudah karena proses politik nya dalam mengisi komposisi calon anggota legislative juga masih harus mengacu pada pemenuhan unsur 30% dalam susununan nomor urut di partai posisi perempuan hanya menjadi pelengkap sehingga pada saat proses Pergantian Antar Waktu tetap tidak tergambar. Jika kita berbicara mengenai pemberdayaan atau partisipasi politik perempuan, maka sedikitnya ada dua faktor utama, sebagaimana diajukan oleh Center For Asia-Pasific Women In Folitics, yang menjadi hambatan utama. Adapun dua faktor yang dimaksud adalah: Pengaruh dan masih mengakarnya peran dan pembagian gender antara laki-laki dan perempuan yang tradisional yang membatasi atau menghambat partisipasi perempuan dibidang kepemimpinan dan pembuatan kebijakan atau keputusan. 10Baswir R. Kepemimpinan Nasional. Demokratisasi. Dan Tantangan Globalisasi. Cet. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2. 11Ani Soetjipto. Politik Harapan (Perjalanan Politik Perempuan Indonesia Pasca Reformas. (Tanggerang: Tangerang : Marjin Kiri, 2. Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 Kendala-kendala kelembagaan . yang masih kuat atas akses perempuan terhadap kekuasaan yang tersebar diberbagai kelembagaan sosial dan politik. Partisipasi politik perempuan adalah stereotipe gender yang berkaitan dengan masalah perempuan dan politik, khususunya dalam hal kepemimpinan politik, dimana stereotipe ini memiliki dua kata gori yakitu: Perempuan tidak terlalu pas untuk masuk dalam dunia politik, dan yang lebih khusus lagi duduk di dalam posisi kepemimpinan politik. Tuntutan yang tinggi bahwa perempuan yang terlibat dalam kekuasaan dan otoritas harus mampu segalanya. Secara tradisi yang merupakan hasil konstruksi sosial atau buatan manusia, ranah publik adalah ranahnya laki-laki dan ranah privat adalah ranahnya Selama ini pada umumnya diasarkan pada keyakinan bahwa perempuan mengelola segala hal dalam rumah tangga, misalnya mengurus o rang tua/mertua, suami dan anak-anak. Sehingga kegiatan perempuan di yang bekerja di luar seperti mencari nafkah baik uang maupun yang lainnya, aktif di dalam organisasi atau komunitas, atau bahkan di dunia politik, selalu dilihat sebagai tanggung jawab sekunder. Keadaan perempuan belakangan ini mulai memperlihatkan perubahan, termasuk keterlibatan kaum perempuan dalam ranah politik, tetapi yang menjadi persoalan bahwa seringkali aktivitas kaum perempuan di bidang politik menjadi beban yang berat karena mereka tetap dituntut untuk bertanggung jawab sepenuhnya di ranah privat yaitu menjalani kodrat sebagai perempuan yaitu mengurus rumah tangga. Era reformasi adalah era baru perubahan sosial bangsa Indonesia pasca lengsernya presiden Soeharto oleh gerakan refo rmasi yang diprakarsai kaum intelektual dan mahasiswa, kesetaraan gender dan dan partisipasi kaum perempuan diranah publik pasca reformasi merupakan isu yang menarik karena sebelumnya peran dan akses mereka sangat terbatas. Kultur dan sistem politik yang telah berubah pada masa reformasi memunculkan perempuanperempuan hebat, tokoh-tokoh perempuan yang berkiprah diranah politik terus bertambah ketika DPR membuat Undang-undang baru yang mengharuskan partai politik melibatkan 30% kepengurusan partai diisi oleh kaum perempuan. Untuk mewarnai proses demokratisasi di Indonesia, gerakan perempuan yang terdiri dari beragam organisasi dan keompok, ikut serta memanfatkan momentum emas ini dan mendesakkan beragam pembaharuan yang lebih baik upaya pembaharuan dilakukan lewat serangkaian proposal serta advokasi kepada elit politik untuk mendorong peningkatan representasi dan partisipasi perempuan 12Nur Iman Subono and Gadis Arivia. Perempuan Dan Partisipasi Politik: Panduan Untuk Jurnalis (Diterbitkan atas kerjasama Yayasan Jurnal Perempuan dan The Japan Foundation, 2. 13Saipul Hamdi. Nahdlatul Wathan Di Era Reformasi : Agama,Konflik Komunal Dan Peta Rekonsiliasi (Yogyakarta: Yogyakarta : KKS, 2. p-ISSN : 2337-5302. e-ISSN : 2775-7595 Zulharbi Amatahir1 Abdul Mukmin Rehas2 JMH . September-2022, 98-109 di aren politik. Secara historis, telah terjadi perlakuan yang tidak seimbang, yang menempatkan perempuan pada posisi yang lebih rendah dibandingkan laki-laki. KESIMPULAN Kuota 30% sebagai stimulus pada dasarnya adalah suatu kebijakan yang diskriminatif, walaupun dipandang termasuk gender diskriminasi yang positif karena sifatnya hanya sementara demi membuka kesempatan bagi kelompok masyarakat tertentu meraih peluang yang sama sebagaimana telah dinikmati oleh kelompok masyarakat lainnya. Secara formal jelas kebijakan affirmative action tidak lagi menarik untuk diangkat di tengah-tengah iklim kompetisi terbuka seperti ini. Jika itu harus dilakukan, sebaiknya ukurannya bukan lagi pada gender akan tetapi tolok ukur yang lebih fair bisa berupa kewilayahan, misalnya Jawa dan luar Jawa, kendati hal inipun harus sangat selektif dilakukan. Kuota 30% Keterlibatan Perempuan dalam pencalonan anggota legislatif sangatlah perlu diapresiasi. Tindakan ini merupakan wujud nyata dari penyetaraan gender yang mana hak-hak wanita tidak lagi dikesampingkan, bahkan telah dilindungi secara nyata dalam bentuk produk-produk hukum nasional. Affirmative Action adalah langkah awal dalam menyeimbangkan antara kepentingan perempuan dan laki-laki dalam suatu kesetaraan baik profesi dan keikutsertaan dalam berpolitik. Keikutsertaan perempuan dalam berpolitik menjadi hal yang sangat baik, dikarenakan sudah ada yang menjadi perwakilan dalam hal pembuatan produk-produk legislasi yang jauh memanusiakan kaum perempuan REFERENSI