Jurnal Panah Keadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Universitas Nias Raya PENERAPAN PEMIDANAAN DI BAWAH ANCAMANMINIMAL PADA TINDAK PIDANA PENEMPATAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI Antonius Ndruru1 Dosen Universitas Nias . ntoniusndruru11@gmail. Abstrak: Tujuan penelitian ini adalah penerapan segala upaya untuk melindungi kepentingan calon Tenaga Kerja Indonesia dalam mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah bekerja. Salah satu putusan hakim yang menjatuhkan putusan pidana di bawah ancaman minimal adalah putusan Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr. Dalam putusan tersebut terdakwa dijerat Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004. Dalam putusan tersebut, terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 1 . tahun 6 . Jenis penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analisis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data kualitatif yaitu data sekunder yang diperoleh dari hasil penelitian disusun secara deskripsi, logis dan sistematis. Serta penarikan kesimpulan yang dilakukan dengan menggunakan metode deduktif artinya penarikan kesimpulan dari hal-hal yang umum ke hal-hal yang bersifat khusus. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan pemidanaan dibawah ancaman minimal pada tindak pidana penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri (Studi Putusan Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sb. Terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun penjara, namun dalam putusan tersebut, terdakwa divonis 1 tahun 6 bulan penjara, maka penjatuhan pidana tersebut tidak dapat menciptakan rasa keadilan khusus nya kepada pihak korban. Kata Kunci Pidana. Penempatan. Tenaga Kerja Abstract The purpose of this research is the implementation of all efforts to protect the interests of prospective Indonesian Migrant Workers in realizing the guaranteed fulfillment of their rights in accordance with the laws and regulations, both before, during, and after work. One of the judges' decisions that handed down criminal decisions under minimal threat was decision Number 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr. In the decision, the defendant was charged with Article 102 paragraph . letter a of Law Number 39 of 2004. In this decision, the defendant was sentenced to imprisonment for 1 . year and 6 . The type of research used is normative legal research with statutory approaches, https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya case approaches, and analytical approaches by collecting secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. Analysis of qualitative data, namely secondary data obtained from the results of the study, was arranged in a descriptive, logical and systematic manner. And drawing conclusions using the deductive method means drawing conclusions from general things to specific things. Based on the research findings and discussion, it can be concluded that the application of punishment under minimal threat to the criminal act of placing Indonesian workers abroad (Study Decision Number 278/Pid. Sus/2017/PN Sb. , the Defendant has been proven to have violated Article 102 paragraph . ) letter a of Law Number 39 of 2004 with the threat of a minimum sentence of 2 years and a maximum of 10 years in prison, but in that decision, the defendant was sentenced to 1 year and 6 months in prison, so the sentence cannot create a special sense of justice for the victim. Keywords: Criminal. Placement. Labor Pendahuluan Latar Belakang Masalah Negara Indonesia adalah negara hukum . Negara yang berdasar atas ditempatkan diatas segala- galanya. Dengan ditegakkan guna tercapainya tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan, kemanfaatan. Penegakan merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya normanorma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam hal ini, penegakan hukum juga mencakup makna yang luas dan sempit. Dalam arti luas, penegakan hukum itu mencakup pada nilai-nilai keadilan yang terkandung didalamnya bunyi aturan formal maupun nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Tetapi dalam arti sempit, penegakan hukum itu hanya menyangkut penegakan peraturan yang Karena penerjemahan perkataan AuLaw enforcementAy ke dalam Bahasa Indonesia dalam AuPenegakan HukumAy dalam arti luas dapat pula https://jurnal. id/index. php/JPK digunakan istilah AuPenegakan PeraturanAy dalam arti sempit. Seiring dengan perkembangan yang saat ini semakin pesat keterpenuhan kebutuhan manusia pun akan semakin beragam. Dalam upaya pemenuhan kebutuhan dimaksud hanya dapat dipenuhi melalui bangunan pola interaksi yang saling menguntungkan dan tidak bententangan dengan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengahtengah masyarakat serta tunduk dan taat pada hukum yang sedang berlaku (Laia. Salah satunya praktek kejahatan yang sering terjadi yakni tindak pidana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri yang ilegaldengan berbagai modus operandi. Objek dari tindak pidana tersebut pada umumnya anak-anak dan perempuan, sebab kaum ini memiliki posisi yang rentan terhadap tindak Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang ilegal termasuk dalam kategori tindak pidana yang melanggar hak asasi manusia untuk hidup, merdeka, bebas dari semua Perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia dewasa ini mengalami dinamika Jurnal Panah Keadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Universitas Nias Raya perubahan di zaman reformasi ini terjadi sebagai bentuk kesadaran anak bangsa untuk mencapai sebuah Negara Bangsa yang bermartabat dalam penyelenggaraan dan pengelolaan kehidupan bernegara yang demokratis dan berkeadilan (Laia. Perlindungan terhadap Tenaga Kerja Indonesia menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negari (PPTKI), yang menentukan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah segala upaya untuk Kerja Indonesia Tenaga terjaminnya pemenuhan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik sebelum, selama, maupun sesudah Larangan bagi orang perorangan menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri telah diatur dalam Pasal 4. Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKI). Bahkan ancaman pidana bagi setiap orang perorangan yang melanggar ketentuan Pasal 4, 20 dan Pasal 30 UndangUndang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Akan tetapi, meskipun ketentuan tersebut telah ada, pengiriman dan penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri masih sering terjadi, maka dalam hal ini dibutuhkan penegakan hukum yang sesuai https://jurnal. id/index. php/JPK dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kenyataanya, penegakan hukum belum dilakukan secara maksimal oleh aparat penegak hukum. Salah satunya adalah Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keberhasilan suatu proses peradilan pidana sangat tergantung pada alat bukti yang berhasil diungkap atau dimunculkan dalam persidangan, terutama saksi merupakan faktor penting dalam pengungkapan dan pembuktian fakta yang akan dijadikan acuan dalam bukti-bukti penyidikan dan pembuktian dipengadilan (Laia. Dalam konteks peraturan perundang-undangan di Indonesia, hakim bukan sebagai corong undang- undang akan tetapi hakim merupakan corong kepatutan, keadilan, kepentingan dan ketertiban umum. Sudah sepatutnya hakim dalam menjatuhkan putusan pidana berpedoman pada ancaman minimal dan ancaman maksimal yang dirumuskan undang-undang dilanggar oleh pelaku tindak pidana. Akan tetapi, kadang kala hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dibawah ancaman minimal. Hal ini menunjukan bahwa hakim belum menegakan hukum secara maksimal. Salah satu putusan hakim yang menjatuhkan putusan pidana di bawah ancaman minimal adalah putusan Nomor 278/Pid. sus/2017/PN Sbr. Dalam putusan tersebut terdakwa dijerat Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun Penempatan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang menetukan bahwa setiap Jurnal Panah Keadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Universitas Nias Raya sebagaimana dimaksud Pasal 4 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 000,00 . ua miliar rupia. dan paling banyak Rp. 000,00 . ima belas miliar rupia. (Harefa. , 2. Dalam Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr, dipidana dengan pidana penjara selama 1 . tahun 6 . Putusan pidana tersebut menujukan bahwa hakim menjatuhkan putusan pidana di bawah tersebut paling singkat 2 . tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (Adirasa Hadi Prastyo. , 2. Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pemidanaan di bawah ancaman minimal pada tindak pidana penempatan tenaga kerja indonesia di luar negeri?. Tujuan Penelitian Berdasarkan rumusan masalah tersebut, maka tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentnag ancaman minimal pada tindak pidana penempatan tenaga kerja indonesia di luar Metode Penelitian Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam jenis penulisan hukum normatif yaitu hukum yang dikonsepkan sebagai norma kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang (Harefa. Hulu, 2. Tujuan dari penelitian hukum normatif adalah untuk menerapkan suatu peraturan perundangundangan yang berlaku. Adapun normatif mencakup: Penelitian terhadap asas-asas hukum. Penelitian terhadap sistematika hukum. Penelitian terhadap taraf sinkronisasi vertikal dan horizontal. Perbandingan hukum. Sejarah hukum. Metode Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan 3 . metode pendekatan peraturan perundangundangan, metode pendekatan kasus, dan metode pendekatan analisis. Metode Pendekatan Peraturan Perundang-Undangan (Statute Approac. Pendekatan perundang-undangan adalah perturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh berwenang melalui prosedur ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pendekatan jenis penelitian undangan dilakukan dengan menelaah hukum normatif. Jenis penelitian hukum semua peraturan perundang-undangan normatif adalah penelitian hukum yang dengan permasalahan . su huku. yang mengkaji studi kepustakaan. Pokok kajian sedang dihadapi. Pendekatan ini biasanya https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Universitas Nias Raya perundang-undangan yang satu dengan perundang-undangan Bahan hukum primer yang digunakan penulis adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 8 Tahun Metode Pendekatan Kasus (Case Approac. Undang Metode pendekatan kasus dilakukan (KUHAP). Kitab Hukum Undang- Acara Pidana dengan menelaah kasus-kasus yang yang Undang-Undang Nomor 48 Tahun telah memperoleh putusan pengadilan 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman hukum tetap. Hal pokok Undang-Undang Nomor 39 Tahun yang dikaji dalam setiap putusan tersebut adalah pertimbangan hakim untuk sampai Perlindungan Indonesia di Luar Negeri digunakan sebagai argumentasi dalam memecahkan isu hukum yang dihadapi. Dalam menggunakan kasus dan/atau putusan Penempatan Tenaga Kerja Putusan Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr. Teknik Pengumpulan Data Bahan hukum sekunder merupakan Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr. bahan-bahan Pendekatan penjelasan tentang bahan hukum data Analisis (Analytical Approac. Bahan hukum sekunder yang digunakan penulis adalah buku, jurnal, pendekatan dengan menganalisa bahan dan karya ilmiah lainnya yang berkaitan hukum untuk mengetahui makna yang dengan masalah yang akan diteliti. Pendekatan istilah-istilah Bahan digunakan dalam peraturan perundang- bahan-bahan undangan secara konsepsional. Teknik terhadap bahan hukum primer dan bahan dalam penelitian ini yaitu dengan studi hukum sekunder. Bahan hukum tersier Studi pustaka yang dilakukan yang digunakan penulis adalah kamus yaitu dengan cara mengumpulkan data Besar Bahasa Indonesia (KBBI). Kamus serta menganalisis data sekunder. Data Hukum. Internet, dan lain sebagainya. sekunder terdiri dari bahan hukum Hasil Penelitian dan Pembahasan primer, bahan hukum sekunder dan Penerapan pemidanaan di bawah ancaman minimal pada tindak pidana penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri adalah suatu tindak pidana dengan menempatkan warga negara Indonesia untuk menjadi tenaga kerja di bahan hukum tersier. Bahan hukum primer merupakan bahan hukum yang sifatnya mengikat masalah-masalah yang akan diteliti. https://jurnal. id/index. php/JPK Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 luar negeri secara ilegal atau penempatan tenaga kerja tersebut tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dilakukan oleh lembaga atau calo yang tidak memiliki kewenangan atau tidak mempunyai legalitas secara hukum untuk merekrut warga negara Indonesia untuk menjadi tenaga kerja asing dan menempatkan tenaga kerja tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri. Penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara ilegal merupakan perbuatan pidana, perbuatan pidana tersebut diatur dalam Pasal 102 ayat . huruf a UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Sesuai dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa dan barang bukti, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran dalam Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 dan telah sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum, sehingga dengan fakta-fakta hukum tersebut maka hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena telah terbukti bersalah. Hakim adalah pejabat peradilan yang berwenang untuk mengadili suatu perkara Hakim dalam mengadili suatu perkara pidana, akan mengakhirinya dengan menjatuhkan putusan baik putusan pemidanaan maupun putusan bukan pemidanaan. Penjatuhan putusan merupakan kebebasan hakim yang dijamin oleh undang-undang. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kehakima. yang menentukan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Akan tetapi, hakim dalam menjatukan sebuah putusan, tidak dengan sewenang-wenang dengan pertimbangan (Harefa, 2. Pertimbangan hakim dalam putusan pemidanaan diatur dalam Pasal 197 ayat . huruf d KUHAP yang menentukan bahwa pertimbangan disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan disidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa. Dalam membuktikan kesalahan terdakwa, harus minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti yang sah yang dimaksud wajib sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Di antara lima alat bukti yang sah tersebut, minimal dua alat kesalahan terdakwa ditambah dengan keyakinan hakim atas alat bukti tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 183 KUHAP yang mencantumkan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terakwalah yang bersalah melakukannya (Surur. , 2. Hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan didasarkan pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan faktafakta yang terungkap dalam persidangan. Fakta yang terungkap dalam persidangan merupakan peristiwa yang terjadi selama proses persidangan terkait keterbuktian Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 terdakwa yang didakwakan kepadanya. Untuk membuktikan kesalahan terdakwa harus berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Pembuktian kesalahan terdakwa sangat penting karena menentukan dapat atau tidaknya seorang terdakwa dijatuhi Pembuktian adalah ketentuanketentuan yang berisi penggarisan dan cara-cara undang-undang Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat- alat bukti yang dibenarkan undang-undang dan boleh dipergunakan hakim untuk membuktikan kesalahan yang didakwakan. Apabila terdakwa secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana kepadanya, maka selanjutnya hakim mempertimbangkan dan menentukan berat ringannya sanksi pidana yang akan Pertimbangan hakim dalam menentukan berat ringannya sanksi pidana harus berpedoman pada batas maksimum dan minimum ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan kepada terdakwa dan juga harus berdasarkan rasa keadilan (Wiputra Cendana. , 2. Secara umum, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pertimbangan yuridis dan pertimbangan non yuridis. Pertimbangan yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di dalam persidangan dan oleh undang-undang telah menetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan. Berdasarkan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya temuan penelitian, pertimbangan hakim yang bersifat yuridis dalam penjatuhan putusan pidana dalam putusan nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal yang dilanggar dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 yang menjadi landasan Jaksa Penuntut Umum dakwaannya dan menjadi Majelis Hakim dalam memberikan putusan. Surat dakwaan diartikan oleh para ahli hukum berupa surat akta yang memuat perumusan ditarik atau disimpulkan dari dihubungkan dengan pasal tindak pidana yang dilanggar dan didakwakan kepada terdakwa, dan surat dakwaan tersebut yang menjadi dasar pemeriksaan bagi hakim dalam sidang pengadilan. Pada prinsipnya hakim tidak dapat memeriksa dan mengadili di luar dari lingkup yang Berarti hakim tidak dapat memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara pidana diluar yang tercantum dalam surat dakwaan. Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum adalah dakwaan alternatif. Dakwaan alternatif yaitu antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lain saling mengecualikan, dan memberi pilihan kepada hakim untuk menentukan dakwaan mana yang tepat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa sehubungan dengan tindak pidana yang Dakwaan biasanya terdiri dari dakwaan primair dan dakwaan subsidair atau sering disebut dan/atau kedua. Dakwaan primair . yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sedangkan dakwaan Susidair . yaitu Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor Tahun Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri (Telaumbanua. Harefa. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 KUHAP, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Pasal 1 angka 27 KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri,ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya. Keterangan saksi yang mempunyai nilai pembuktian hendaknya harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Syarat formal Pasal 160 ayat . KUHAP menentukan bahwa keterangan saksi tersebut harus diberikan di bawah sumpah atau janji menurut cara agamanya masingmasing bahwa ia akan memberikan keterangan sebenarnya dan tidak lain daripada sebenarnya. Syarat materiil Perihal dikonklusikan dari ketentuan Pasal 1 angka 27 juncto Pasal 185 ayat . KUHAP yang menentukan bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dan pengetahuannya. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Jadi secara materiil, saksi menerangkan apa yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 185 ayat . KUHAP yang menentukan bahwa baik pendapat maupun rekaan, yang diperoleh dan hasil pemikiran saja, bukan merupakan keterangan saksi. Berdasarkan temuan penelitian, jaksa penunutut umum telah menghadirkan 7 . orang saksi dan 1 . orang saksi ahli dalam Jumlah saksi tersebut telah memenuhi persyaratan jumlah minimal saksi yaitu 2 . Karena berdasarkan isi Pasal 185 ayat . KUHAP yang menentukan bahwa keterangan membuktikan bahwa terdakwa bersalah Meskipun demikian, saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak kesalahan terdakwa. Selain alat bukti keterangan saksi tersebut, maka wajib juga dibarengi dengan alat bukti lain serta keterangan saksi tersebut harus memiliki hubungan antara keterangan saksi yang satu dengan lainnya (Sarumaha. , 2. Saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum adalah saksi atas nama Runati binti Karnadi. Bunawi. Andi bin Tumara. Kustini. Syeh Saleh. Patri La Zaiba. Samsuri dan saksi ahli Ninik Rahayu. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi ahli Ninik Rahayu merupakan keterangan yang memperjelas/memperkuat pertama Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dalam Putusan Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr, dimana dalam putusan ini hakim Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 menggunakan dakwaan kedua jaksa Penuntut Umum menggunakan dakwaan kedua untuk menjerat terdakwa maka keterangan saksi ahli tidak menjadi salah satu keterangan yang menjadi bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang telah dilakukan oleh terdakwa. Pasal 1 angka 15 KUHAP menentukan bahwa terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa, dan diadili disidang pengadilan. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti telah diatur dalam Pasal 184 ayat . huruf e KUHAP. Pasal 189 ayat . KUHAP yang menentukan bahwa keterangan terdakwa ialah apa yang terdakwa nyatakan disidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri. Andi Hamzah, merumuskan bahwa: Auketerangan terdakwa sebagai alat bukti Semua keterangan terdakwa hendaknya didengar, apakah itu berupa penyangkalan, pengakuan, atau pun pengakuan sebagian dari perbuatan atau Tidak seorang terdakwaAy. Keterangan terdakwa tidak perlu sama dengan pengakuan terdakwa, karena pengakuan sebagai alat bukti mempunyai syarat-syarat sebagai berikut: Mengaku ia yang melakukan delik yang . Mengaku ia bersalah. Keterangan pengakuan tidak menghilangkan syarat minimum pembuktian. Jadi walaupun seorang terdakwa mengaku, tetap harus dibuktikan dengan alat bukti lain karena yang dikejar adalah kebenaran materil. Keterangan terdakwa sebagai alat bukti https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya harus diucapkan di dalam sidang Pasal 189 ayat . KUHAP menentukan bahwa keterangan terdakwa yang diberikan di luar sidang dapat digunakan untuk membantu menemukan bukti di sidang, asalkan keterangan itu didukung oleh suatu alat bukti yang sah sepanjang mengenai hal yang didakwakan Pasal 189 ayat . KUHAP juga menentukan bahwa keterangan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti lain. Berdasarkan keterangan terdakwa telah didukung oleh alat bukti lain yang sah berdasarkan Pasal 184 KUHAP yaitu keterangan saksi. Maka, ketentuan Pasal 189 ayat . KUHAP telah Berdasarkan hal tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Barang bukti adalah barang atau benda yang berhubungan dengan kejahatan. Barang tersebut dapat berupa benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindakan pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana maupun benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya atau benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana dan benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana serta benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. Menurut Andi Hamzah, bahwa: Aubarang bukti adalah barang mengenai mana delik dilakukan . byek deli. dan barang dengan mana delik dilakukan yaitu alat yang dipakai untuk melakukan delik misalnya Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 pisau yang dipakai menikam orang. Termasuk juga barang bukti ialah hasil dari delik, misalnya uang negara yang dipakai . untuk membeli rumah pribadi, maka rumah pribadi itu merupakan barang bukti atau hasil delikAy. Pasal 1 angka 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara dan Persyaratan Permintaan Pemeriksaan Teknis Kriminalistik Tempat Kejadian Perkara dan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Kepada Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia, menentukan bahwa barang bukti adalah benda, material, objek, jejak, atau bekas yang ada hubungannya dengan suatu tindak pidana. Berdasarkan pengertian barang bukti tersebut, penulis menyimpulkan bahwa barang bukti adalah benda yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak Berdasarkan temuan penelitian, barang bukti yang diajukan oleh jaksa penuntut umum di persidangan yaitu: lembar fotokopi kartu keluarga atas nama kepala keluarga Andi Nomor 3209390206100001 yang dikeluarkan dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Cirebon. lembar fotokopi KTP atas nama Runati dengan NIK 3209394306910003 yang dikeluarkan Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat. buah Paspor asli atas nama Runati Karnadi Sarjan nomor paspor B4329193. buah boarding pass Saudi Arabia Airlanes atas nama Sarjan Tujuan Al Baha ke jeddah tanggal 18 Oktober 2016. buah boarding pass Saudi Arabia Airlanes atas nama Sarjan https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Tujuan Jeddah ke Jakarta tanggal 18 Oktober 2016. lembar print out ticket atas nama Sarjan/Runati Kamadi MRS tanggal 18 Oktober 2016 tujuan Al Baha Jeddah dan Jeddah Jakarta. bendel aplikasi permohonan paspor RI atas nama Runati Kamadi Sarjan nomor B 4329193 yang dikeluarkan kantor imigrasi kelas I Khusus Jakarta Barat. buah buku tabungan tahapan BCA KCP Ciptomangunkusumo atas nama Farida dengan nomor rekening . buah paspor BCA dengan nomor 6019 0026 5692 4836. buah handphone merk advance warna hitam dengan nomor sim card Hal ini menunjukan bahwa pada intinya terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Selain hal-hal tersebut di atas, hal yang sering terungkap di persidangan adalah pasal yang dikenakan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Pasal ini bermula dan terlihat dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum sebagai ketentuan hukum Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri yang dilanggar oleh terdakwa. Dalam persidangan, pasal-pasal dalam UndangUndang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri selalu dihubungkan dengan perbuatan Penuntut membuktikan dakwaannya dan hakim berusaha untuk memeriksa melalui alatalat bukti apakah perbuatan terdakwa telah atau tidak memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam Undang- Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Kerja Indonesia di Luar Negeri. Apabila ternyata perbuatan terdakwa memenuhi unsur dari pasal yang dilanggar, artinya sebagaimana yang didakwakan Pasal 197 ayat . huruf e KUHAP menentukan bahwa surat putusan pemidanaan memuat tuntutan pidana sebagaimana terdapat dalam surat Berdasarkan temuan penelitian, hakim menjerat terdakwa dengan dakwaan kedua yaitu Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri joncto Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP yaitu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 . tahun dan paling lama 10 . tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 000,00 . ua milya. rupiah, setiap orang yang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 . Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, hakim memilih dakwaan kedua yaitu Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 joncto Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP untuk menjerat terdakwa. Berdasarkan uraian unsur Pasal 102 ayat . Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 joncto Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP dalam temuan penelitian, maka penulis menyimpulkan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua jaksa penuntut umum. Selain fakta-fakta dalam persidangan yang menjadi objek pertimbangan hakim, hakim juga berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan suatu kejahatan. Pertimbangan Non-yuridis hakim dalam https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya memutuskan suatu perkara berdasarkan pada Pasal 183 KUHAP menentukan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang- kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang Sistem pembuktian ini disebut sebagai pembuktian menurut undang-undang secara negatif. Sistem pembuktian menurut undang-undang secara negatif merupakan teori antara sistem pembuktian menurut undangundang secara positif dengan sistem pembuktian menurut keyakinan hakim atau conviction-in time. Berdasarkan hal tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim secara non-yuridis merupakan keyakinan hakim terhadap alat bukti yang dihadirkan di persidangan. Berdasarkan temuan penelitian, alat bukti yang terdakwa, ditambah barang bukti. Hal ini menunjukan bahwa telah memenuhi asas minimal dua alat bukti. Terhadap dua alat bukti tersebut dan barang bukti yang dihadirkan, hakim berkeyakinan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan jaksa penuntut umum. Maka penulis menyimpulkan bahwa pada intinya terdakwa telah melakukan tindak pidana Pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis tersebut, hakim juga Berdasarkan temuan penelitian, keadaan yang memberatkan hukuman Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 yaitu perbuatan terdakwa merugikan orang lain, terdakwa yang secara langsung mengantarkan saksi korban ke Jakarta dalam rangka menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Sedangkan keadaan yang meringankan hukuman yaitu terdakwa hanya berniat membantu saksi korban dalam mendapatkan pekerjaan sebagai Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri, persidangan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, dan terdakwa belum pernah dihukum. Berdasarkan hakim secara yuridis dan non yuridis, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan hukuman, maka dapat dikatakan bahwa pertimbangan tersebut bersifat responsif terhadap dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum yaitu Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 joncto Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP. Dengan demikian, penulis menentukan lamanya pidana telah terdakwa dengan batas minimal hukuman 2 . tahun dan maksimalnya 10 . tahun penjara. Berdasarkan menunjukkan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 102 ayat . huruf a UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 joncto Pasal 55 ayat . Ke-1 KUHP dimana batas minimal dan maksimal dari hukuman pidana penjara telah ditentukan dalam pasal ini. Akan tetapi dalam putusan nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr, dalam amar putusan terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 1 . tahun 6 . Berdasarkan menunjukkan bahwa lamanya pidana https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa tidak sesuai dengan batas minimal hukuman penjara yang telah diatur dalam Pasal Pasal 102 ayat . huruf a UndangUndang Nomor 39 Tahun 2004 yaitu . Berdasarkan uraian tersebut, maka penulis menyimpulkan bahwa adanya kekeliruan hakim dalam menjatuhkan 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr. Penjatuhan pidana penjara ditinjau dari tujuan pemidanaan, maka menurut penulis penjatuhan pidana penjara dibawah ancaman minimal yang telah diatur dalam pasal yang menjerat terdakwa merupakan peringanan hukuman bagi terpidana penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara ilegal dan menciderai nilainilai dari keadilan serta menimbulkan keraguan dalam pikiran masyarakat terhadap aturan hukum yang ada. Tujuan pemidanaan adalah untuk memberikan efek jera baik bagi pelaku itu sendiri maupun bagi masyarakat luas serta menanamkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Dalam Putusan Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr yang menjadi objek penelitian penulis, maka penulis menemukan asas-asas hukum yaitu Asas legalitas diatur dalam Pasal 1 ayat . KUHP yang menentukan bahwa suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali perundang-undangan yang telah ada. Dalam kasus ini jelas bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana dan telah memenuhi unsur suatu pelanggaran pada aturan hukum yang berlaku . Asas unus testis nullus testis adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa keterangan satu saksi bukan merupakan saksi. Pasal 185 ayat . Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 KUHAP menentukan bahwa keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan Dalam putusan nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sbr yang menjadi objek penelitian penulis. Jaksa Penuntut Umum telah menghadirkan 7 . orang saksi dan masing-masing saksi yang dihadirkan dipersidangan telah menyimpulkan bahwa terdakwa benar bersalah melakukan tindak pidana penempatan Tenaga kerja Indonesia di luar negeri secara ilegal. Asas lex specialis derogat legi generalis adalah salah satu asas hukum yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus mengesampingkan aturan hukum yang umum. Pasal 63 ayat . KUHP menentukan bahwa jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan. Dalam penelitian ini, penulis menemukan bahwa pasal yang dilanggar dan digunakan hakim dalam menjerat terdakwa terletak di Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, dimana undang-undang ini diatur di luar KUHP. Kesimpulan Simpulan Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan pemidanaan dibawah ancaman minimal pada tindak pidana penempatan tenaga kerja Indonesia di luar (Studi Putusan Nomor 278/Pid. Sus/2017/PN Sb. penjatuhan pidana yang berada dibawah https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya ancaman minimal dari ancaman hukum yang telah ditentukan dalam Pasal 102 ayat . huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 jo Pasal 55 ayat . KUHP tidak tepat dan putusan hakim tersebut tidak menciptakan rasa keadilan khusus nya menimbulkan rasa ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum yang berlaku. Saran Berdasarkan kesimpulan tersebut di atas, maka yang menjadi saran dalam penelitian ini adalah hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan seharusnya lebih teliti, cermat serta harus berpedoman perundang-undangan dengan memperhatikan ketentuan hukum pidana, agar dapat menciptakan rasa keadilan dan efek jera kepada pelaku serta masyarakat lainnya. Daftar Pustaka Adirasa Hadi Prastyo. Bookchapter Catatan Pembelajaran Dosen di Masa Pandemi Covid-19. Nuta Media. Arianus Harefa. Antonius Ndruru. Perspektif Psikologi Kriminil Terhadap Penyebab Terjadinya Juvenile Delinquency Ditinjau Dari Aspek Kriminologi. Jurnal Panah Keadilan. Vol. 1 Hal 2 Antonius Ndruru. Tinjauan Yuridis Kepemilikan Hak Atas Tanah Yang Diperoleh Melalui Pewarisan. Jurnal Indonesia Sosial Teknologi . 568576 Ali. Zainuddin. Metode Penulisan Hukum. Jakarta: Sinar Grafika. Chazawi. Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I Stelsel Pidana Tindak Pidana Teori-Teori Pemidanaan & Batas Berlakunya Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Pers. Gee. Harefa. Analysis of StudentsAo Mathematic Analysis of Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Students' Connection Ability and Understanding Mathematical Concepts. Musamus Journal of Primary Education, 4. , 1Ae11. Hermawan. Rachman Penyalahgunaan Narkotika Oleh Para Remaja. Bandung: Eresco. Harahap. Yahya. Pembahasan Permasalahan Penerapan KUHAP. Jakarta: Sinar Grafika. Harefa. Hulu. Demokrasi Pancasila di era kemajemukan. CV. Embrio Publisher,. Harefa. Teori Model Pembelajaran Bahasa Inggris dalam Sains. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Perkembangan Belajar Sains Dalam Model Pembelajaran. CV. Kekata Group. Iswanto. Viktimologi Purwokerto:Universitas Jenderal Soedirman. Laia. Dkk. Pendekatan Konseling Behavioral Terhadap Perkembangan Moral Siswa. Jurnal Ilmiah Aquinas, 4 Laia. Dkk . Sosialiasi Pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan I Tahun Ajaran 2020/202. KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 Laia. PENERAPAN HUKUM PIDANA PADA TINDAK PIDANA GRATIFIKASI YANG DILAKUKAN DALAM JABATAN. Jurnal Panah Keadilan, 1. , 1-16. Laia. Analisis Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Saksi Peradilan Pidana Di Indonesia. Jurnal Panah Keadilan, 1. , 28-42. Laia. Perlindungan Hukum Bagi Saksi Tindak Pidana Pembunuhan. Syntax Idea, 3. , 763778. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Harefa. Monograf Penggunaan Model Pembelajaran Meaningful Instructional Cv. Insan Cendekia Mandiri. Jamilah. Fitrotin. Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Jakarta: Dunia Cerdas. Jonaedi Efendi dan Ismu Gunadi. Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Jakarta: Kencana. Karsono. Ady. Mengenal Kecanduan Narkoba dan Minuman Keras. Bandung: Mandar Maju. Lamintang P. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Adytia Bakti. MaAoroef. Ridha. Narkotika. Masalah dan Bahayanya. Jakarta: Bina Aksara. Makarao. Taufik. Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Ghalia Indonesia. Telaumbanua. Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Teori Model Pembelajaran Bahasa Inggris dalam Sains. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Penggunaan Model Pembelajaran Kooperatif Tipe Jigsaw Terhadap Kemampuan Pemahaman Konsep Belajar Siswa. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 8. , 325Ae Harefa. Pengaruh Presepsi Siswa Mengenai Kompetensi Pedagogik Guru Dan Minat belajar Siswa Terhadap Prestasi Belajar Ilmu Pengetahuan Alam (Survey pada SMK Swasta di Wilayah Jakarta Utar. Horison Jurnal Ilmu Pendidikan Dan Lingusitik, 7. , 49. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Harefa. Teori Ilmu Kealaman Dasar Kajian Untuk Mahasiswa Pendidikan Guru Akademis. Penerbit Deepublish. Cv Budi Utama. Harefa. Monograf Penggunaan Model Pembelajaran Meaningful Instructional design dalam pembelajaran CV. Insan Cendekia Mandiri. https://books. id/books?hl=e n&lr=&id=RTogEaQBAJ&oi=fnd& pg=PA1&ots=gmZ8djJHZu&sig=JKoL HfClJJF6V29EtoJCrvmnI&redir_esc =y#v=onepage&q&f=false Herry Purwono. Dasar-dasar Perpajakan dan Akuntansi Pajak. Jakarta: Erlangga. Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: BPFE. Mienati Somya Lasmana dan Budi Setioraharjo. Cara Perhitungan dan Pemotongan PPh Pasal 21,Graha Ilmu. Yogyakarta. Iyam Maryati. Yenny Suzana. Darmawan Harefa. Analisis Kemampuan Komunikasi Matematis dalam Materi Aljabar Linier. PRISMA, , 210Ae220. Harefa. Efektifitas Metode Fisika Gasing Terhadap Hasil Belajar Fisika Ditinjau Dari Atensi Siswa (Eksperimen pada siswa kelas VII SMP Gita Kirtti 2 Jakart. Faktor Jurnal Ilmiah Kependidikan 5 . , 3. Harefa. The Effect Of Guide Note Taking Instructional Model Towards Physics Learning Outcomes On Harmonious Vibrations. JOSAR (Journal of Students Academic Researc. , 131 -145 Harefa. Peningkatan Prestasi Rasa Percaya Diri Dan Motivasi Terhadap Kinerja Guru IPA. Media Bina Ilmiah, 13. , 1773Ae1786. https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Harefa. Peningkatan Hasil Belajar Siswa Dengan Pembelajaran Kooperatif Make A Match Pada Aplikasi Jarak Dan Perpindahan. Geography: Jurnal Kajian. Penelitian dan Pengembangan Pendidikan 8 . Harefa. Pengaruh Model Pembelajaran Problem Solving Terhadap Hasil Belajar IPA Fisika Siswa Kelas IX SMP Negeri 1 Luahagundre Maniamolo Tahun Pembelajaran (Pada Materi Energi Dan Daya Listri. Jurnal Education And Development 8 . , 231-231 Harefa. Perbedaan Hasil Belajar Fisika Melalui Model Pembelajaran Problem Posing Dan Problem Solving Pada Siswa Kelas X-MIA SMA Swasta Kampus Telukdalam. Prosiding Seminar Nasional Sains 2020, 103Ae116 Harefa. Peningkatan Prestasi Rasa Percaya Diri Dan Motivasi Terhadap Kinerja Guru IPA. Media Bina Ilmiah, 13. , 1773Ae1786 Harefa. Peningkatan Strategi Belajar IPA Fisika Pada Proses Pembelajaran Team Gateway. Jurnal Ilmiah Aquinas, 3 . , 161-186 Harefa. Pemanfaatan Sole Sebagai Media Penghantar Panas Dalam Pembuatan Babae Makan Khas Nias Selatan. Kommas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1 . 8791 Harefa. Pengaruh Antara Motivasi Kerja Guru IPA dan Displin Terhadap Prestasi Kerja. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6 . , 225240 Harefa. Peningkatan Prestasi Belajar IPA Siswa Pada Model Pembelajaran Learning Cycle Dengan Materi Energi dan Perubahannya. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Trapsila: Jurnal Pendidikan Dasar, 2 . Harefa. Pengaruh Persepsi Guru IPA Fisika Atas Lingkungan Kerja dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Guru SMA di Kabupaten Nias Selatan. Jurnal Education and Development, 8 . Harefa. Differences In Improving Student Physical Learning Outcomes Using Think Talk Write Learning Model With Time Token Learning Model. Jurnal Inovasi Pendidikan Dan Sains, 1. , 35Ae40 Harefa. Pemanfaatan Hasil Tanaman Sebagai Tanaman Obat Keluarga (TOGA). Madani: Indonesia Journal of Civil Society, 2 . , 28-36 Harefa. Perbedaan Peningkatan Hasil Belajar Fisika Siswa Menggunakan Model Pembelajaran Think Talk Write Dengan Model Pembelajaran Time Token. Jurnal Inovasi Pendidikan dan Sains, 1 . , . Harefa. Peningkatan Hasil Belajar IPA Fisika Siswa Pada Model Pembelajaran Prediction Guide. Indonesian Journal of Education and Learning, 4 . , 399-407 Harefa. Ringkasan. Rumus & Latihan Soal Fisika Dasar. CV. Mitra Cendekia Media. Harefa. Belajar Fisika Dasar untuk Guru. Mahasiswa dan Pelajar. CV. Mitra Cendekia Media. Harefa. Perkembangan Belajar Sains dalam Model Pembelajaran. CV. Kekata Group Harefa. , dkk. Teori Model Pembelajaran Bahasa Inggris Dalam Sains. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Telaumbanua. Belajar Berpikir dan Bertindak Secara Praktis https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Dalam Dunia Pendidikan kajian untuk Akademis. CV. Insan Cendekia Mandiri. Harefa. Telaumbanua. Teori Manajemen Bimbingan dan Konseling Kajian Untuk Mahasiswa Pendidikan dan Keguruan. PM Publisher. Harefa. Hulu. Demokrasi Pancasila di Era Kemajemukan. Publisher. Harefa. Sarumaha. Teori Pengenalan Ilmu Pengetahuan Alam Sejak Dini. PM Publisher. Harefa. Teori Ilmu Kealaman Dasar Kajian Untuk Mahasiswa Pendidikan Guru Akademis. Penerbit Deepublish. Cv Budi Utama. Harefa D. , dkk. Peningkatan Hasil Belajar IPA pada Model Pembelajaran Creative Problem Solving (CPS). Musamus Journal of Primary Education, 3. , 1Ae18. Harefa. , dkk. Penerapan Model Pembelajaran Cooperatifve Script Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Matematika. JKPM (Jurnal Kajian Pendidikan Matematik. , 6. , 13Ae26. Harefa. Telaumbanua. , dkk. Pelatihan Menendang Bola Dengan Konsep Gerak Parabola. Kommas: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1 Harefa. , dkk. Peningkatan Hasil Belajar Melalui Model Problem Based Learning Terintergrasi Brainstorming Berbasis Modul Matematika SMP. Histogram Jurnal Pendidikan Matematika, 4 . Harefa. , dkk. Pemanfaatan Laboratorium IPA Di SMA Negeri 1 Lahusa. EduMatSains: Jurnal Pendidikan. Matematika dan Sains. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Harefa. Dkk. Peningkatan Hasil Belajar Siswa Pada Model Pembelajaran Index Card Match Di SMP Negeri 3 Maniamolo. Jurnal Ilmiah Aquinas, 4 . 1-14 Harefa. Penggunaan Model Pembelajaran Student Facilitator And Explaining Terhadap Hasil Belajar Fisika. Jurnal Dinamika Pendidikan. Harefa. LaAoia H. Media Pembelajaran Audio Video Terhadap Kemampuan Pemecahan Masalah Matematika Siswa Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7 . 327-338 LaAoia H. Harefa. Hubungan Kemampuan Pemecahan Masalah Matematis Kemampuan Komunikasi Matematik Siswa. Aksara: Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 7 . Jelita. Bunga Rampai Konsep Dasar IPA. Nuta Media. Republik Indonesia. Undang-Undang No. Tahun 2007, tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, tentang AuKetentuan Umum dan TataCara PerpajakanAy Republik Indonesia. Undang-Undang No. Tahun 2008, tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. Tahun AuPajak PenghasilanAy Republik Indonesia. Undang-Undang No. Tahun 2009, tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983, tentang AuPajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang MewahAy Republik Indonesia. Undang-Undang No. Tahun 2000, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 19 Tahun 1997, tentang AuPenagihan Pajak Dengan Surat PaksaAy https://jurnal. id/index. php/JPK p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Republik Indonesia. Undang-Undang No. Tahun 1994, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 12 Tahun 1985, tentang AuPajak Bumi dan BangunanAy Republik Indonesia. Undang-Undang No. Tahun 1997, tentang AuBea Perolehan Hak Atas Tanah Pajak Bumi dan BangunanAy Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah. Keputusan Presiden. Keputusan Menteri Keuangan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak, yang berkaitan dengan undang-undang perpajakan tersebut Sarumaha. Catatan berbagai Metode & Pengalaman Mengajar Dosen di Perguruan Tinggi. CV. Lutfi Gilang. Laia. Dkk. Pendekatan Konseling Behavioral Terhadap Perkembangan Moral Siswa. Jurnal Ilmiah Aquinas, 4 Laia. Dkk . Sosialiasi Pelaksanaan Pengenalan Lapangan Persekolahan I Tahun Ajaran 2020/202. KOMMAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2 Harefa. Monograf Penggunaan Model Pembelajaran Meaningful Instructional Cv. Insan Cendekia Mandiri. Gee. Harefa. Analysis of StudentsAo Mathematic Analysis of Students' Connection Ability and Understanding Mathematical Concepts. Musamus Journal of Primary Education, 4. , 1Ae11. Telaumbanua. Harefa. Teori Etika Bisnis dan Profesi Kajian bagi Mahasiswa Guru. Yayasan Pendidikan dan Sosial Indonesia Maju (YPSIM) Banten. Ramelink. Jan. Hukum Pidana Komentar Atas Pasal-Pasal Terpenting Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 2. Agustus 2022 Dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Belanda dan Padanannya Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Gramedia Pustaka.