Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) https://jamsi. jurnal-id. Vol. No. 2 November 2021. Hal. DOI: https://doi. org/10. 54082/jamsi. Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa di Desa Empat Balai Ardiansah*1. Silm Oktapani2 1,2Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Lancang Kuning. Indonesia *e-mail: ardiansah@unilak. id1, silm@unilak. Abstrak Pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk mencermati sejauhmana tingkat pemahaman masyarakat Desa Empat balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar mengenai Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Metode pengabdian kepada masyarakat ini dalam bentuk ceramah. Sebelum dan sesudah penyuluhan, peserta diminta mengisi kuisioner pre-test dan post-test. Berdasarkan hasil kegiatan terjadi peningkatan pemahaman masyarakat mengenai Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal ini terlihat dari hasil penilaian kuisioner dan tanggapan peserta. Peserta telah memahami dasar hukum pendirian Badan Permustawaratan Desa, serta memahami tujuan, kewajiban dan larangan dari anggota Badan Permustawaratan Desa. Kegiatan seperti ini perlu dilakukan secara rutin agar masyarakat lebih memahami fungsi dari Badan Permustawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa. Kata kunci: BPD. Desa Empat Balai. Undang-Undang Desa Abstract This community service aims to examine the level of understanding of the village community's level of understanding. Kuok District. Kampar District, regarding the Village Consultative Body based on Village Law Number 6 of 2014 concerning Villages. Methods of community service in the form of lectures. Before and after counseling, discussion participants filled out pre-test and post-test questionnaires. Based on the results of activities to increase public understanding of the Village Consultative Body based on Law Number 6 of 2014 concerning Villages. This can be seen from the decisions and responses of the participants. Participants have understood the legal basis for the establishment of the Village Consultative Council, as well as understand the objectives, obligations and prohibitions of the Village Consultative Council members. Activities like this need to be carried out regularly so that the community better understands the function of the Village Consultative Body based on the Village Law. Keywords: BPD. Village Law. Desa Empat Balai PENDAHULUAN Penyelenggaraan pemerintahan desa mengalami perubahan dari masa ke masa. Pada masa reformasi telah lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur daerah otonom dan desa dalam satu paket. Undang-Undang Pemerintah Daerah tersebut tidak hanya membawa perubahan di daerah, akan tetapi namun juga memberikan landasan bagi perubahan yang mendasar di desa (Kushandajani, 2. UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa . elanjutnya disingkat Undang-Undang Des. disahkan pada tanggal 15 Januari 2014. Pada saat mengesahan undang-undang tersebut, hampir semua fraksi di DPR telah membahas kegagalan peraturan lama dan perlunya peraturan baru tentang Desa. Peraturan baru ini menjadi koreksi terhadap kesalahan-kesalahan aturan lama sekali (Muhammad Yasin. Dkk, 2. Pengesahan Undang-undang Desa ini merupakan otokritik terhadap peraturan lama tentang desa yang selama ini terkesan tidak serius dan kurang berkomitmen terhadap standar pembangunan di desa (Richard Timotius, 2. Terbitnya Undang-Undang Desa memberikan harapan baru dan konsep baru tentang kebijakan tata kelola desa. Undang-Undang Desa ini tidak lagi menempatkan desa pada bagian belakang, akan tetapi pada terdepan Indonesia. Undang Undang Desa telah memberikan ruang berkembangnya prinsip keberagaman dan mengangkat hak dan kedaualatan desa yang selama ini terpinggirkan karena diposisikan sebagai sub-nasional (Dekki Umamur RaAois, 2. Pada P-ISSN 2807-6605 | E-ISSN 2807-6567 Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) https://jamsi. jurnal-id. Vol. No. 2 November 2021. Hal. DOI: https://doi. org/10. 54082/jamsi. bagian lain, terbitnya Undang-Undang Desa secara membawa perubahan terhadap tata pemerintahan desa di tingkat Pemerintahan daerah. Bila sebelumnya pengaturan desa terdapat dalam konstruksi otonomi yang menitikberatkan pada kabupaten dan kota. Undang-Undang Desa meletakkan pengaturan desa sebagai bagian konsep desentralisasi dan otonomi desa (Rifqi Ridlo Phahlevy, 2. Kelahiran Undang-Undang Desa menandai babak baru penyelenggaraan kebijakan desentralisasi di tingkat pemerintahan terendah. Dengan berlakunya Undang-Undang Desa, maka Desa menjadi lebih kuat legitimasinya. Di samping itu. Undang-Undang Desa memberikan sejumlah hak-hak mendasar baik bagi pemerintahan desa maupun bagi masyarakat desa, ditambah sejumlah hak dan kewajiban pemerintah desa dan masyarakat desa (Dinoroy M. Aritonang, 2. Bangunan hukum Undang-Undang Desa memuat hal yang baru. Pertama. Undang-Undang Desa lahir lebih dahulu dibandingkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kedua, terbitnya Undang-Undang Desa merefleksikan penghargaan terhadap desa. Ketiga, keberagaman karakteristik dan jenis desa tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya (Kushandajani, 2. Undang-Undang Desa yang baru memiliki misi mulia. Dengan pemberlakuan UndangUndang Desa ini, negara berupaya menyediakan dana untuk pembangunan, melindungi dan memberdayakan masyarakat agar desa menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, sehinga memperkuat fondasi dalam menjalankan pemerintahan desa dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera (Sutoro Eko, 2. Pemberlakuan UndangUndang dalam perjalanan pemerintahan mewajibkan kepada Camat. Lurah. Kepala Desa, dan perangkat kelurahan/desa sebagai pemimpin yang berhadapan secara langsung dengan masyarakat kelurahan/desa harus saling bekerjasama dan terintegrasi untuk mengawal dan menjalankan Undang-Undang Desa ini dan peraturan perundang-undangan lainnya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan (Andi Pitono dan Kartiwi, 2. Undang-Undang Desa mengatur tentang tugas dan fungsi Pemerintahan Desa. samping itu. Undang-Undang Desa juga mengatur tentang badan permusyawaratan desa. Pasal 55 Undang-Undang Desa mengatur poin-poin penting mengenai badan permusyawaratan desa. Undang-Undang Desa terdiri dari 16 Bab dan 122 Pasal, antara lain mengatur kedudukan dan jenis desa, penataan desa, kewenangan desa, penyelenggaraan pemerintahan desa, hak dan kewajiban desa dan masyarakat, keuangan dan aset desa, pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan. Badan Usaha Milik Desa, kerjasama desa, serta pembinaan dan pengawasan (Mardisontori, 2. Oleh karena itu, agar Undang-Undang Desa berjalan efektif, maka perlu partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa (Aprilia Theresia. Krisnha S. Andini, dkk. Berdasarkan hal tersebut, penting diberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat desa mengenai Undang-Undang Desa terutama mengenai substansi Badan Permusyawaratan Desa. Apabila pemahaman masyarakat desa meningkat mengenai Badan Permusyawaratan Desa diharapkan peran aktif masyarakat dalam pembangunan serta kegiatan desa dapat terlaksana dengan baik. METODE Adapun metode pelaksanaan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini ialah penyuluhan hukum. Dengan rincian metode sebagai berikut: . Penyuluhan dengan cara pemaparan mengenai Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dialog interaktif, dalam hal ini peserta sebagai subjek yang dapat memberikan ulasan terkait dengan Badab Permusyawaratan Desa. Penyuluhan ini sebagai curah pendapat dari peserta untuk memperoleh masukan berupa persoalan, aspirasi, usulan, solusi dan gagasan. Penyebaran kuisioner pre-test sebelum penyuluhan dan post-test sesudah penyuluhan bertujuan untuk mengukur tingkat pemahaman masyarakat mengenai Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. P-ISSN 2807-6605 | E-ISSN 2807-6567 Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) https://jamsi. jurnal-id. Vol. No. 2 November 2021. Hal. DOI: https://doi. org/10. 54082/jamsi. HASIL DAN PEMBAHASAN Berdasarkan hasil kegiatan penyuluhan hukum tentang Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa Di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, terlihat pemahaman masyarakat dan pihakpihak terkait meningkat sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Peningkatan pemahaman masyarakat dapat dibuktikan dengan hasil jawaban isian kuesioner pre test dan post test mengenai Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Desa. Secara keseluruhan kegiatan pengabdian kepada masyarakat di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar yang dilaksanakan pada tanggal 29 November 2020 di ruang pertemuan Kantor Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar berjalan dengan lancar dan sukses, hal ini dapat dilihat dengan denga peserta yang menghadiri kegiatan sejumlah 17 . ujuh bela. Dalam penyuluhan hukum yang dilaksanakan oleh tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar terlebih dahulu tim melakukan komunikasi satu arah untuk memaparkan materi penyuluhan hukum dengan tema Peningkatan Pemahaman Masyarakat Mengenai Badan Permusyawaratan Desa Berdasarkan Undang-Undang Desa yang disampaikan oleh Silm Oktapani. yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, pemaparan materi berlangsung lebih kurang 30 . iga pulu. menit, selama penyampain materi para peserta terlihat serius mendengarkan dikarenakan rasa ingin tau peserta yang besar akan pentingnya pengetahuan tentang Badan Permusyawaratan Desa. Meningkatnya pemahaman peserta tentang materi yang disampaikan terlihat dari hasil kuisioner yang peserta isi pada saat materi telah selesai disampaikan. Peserta yang mengikuti penyuluhan hukum sangat antusias menerima informasi mengenai Badan Permusyawaran Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang selama ini peserta belum pernah mendapatkan penjelasan dan informasi langsung dari pemateri . yang berasal dari akademisi. Dari perangkat pemerintahan setempat sangat terbantu dengan sosialisasi yang dilakukan oleh tim secara langsung, dengan konsep dialog dan pemberian bahan materi penyuluhan. Dengan tujuan nantinya mereka juga dapat melakukan upaya represif dan preventif yang tepat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pengabdian kepada masyarakat bidang kajian ipteks hukum ini menitik beratkan pada aspek formil dan materil mengenai Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Penyuluhan hukum dan dialog langsung merupakan metode yang digunakan pada pengabdian masyarakat ini. Agar kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat bagi peserta, maka tim penyuluhan hukum menyampaikan materi serta membagikan materi yang disampaikan dalam bentuk hardcopy kepada masing-masing peserta agar peserta dapat lebih memahami tentang Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sehingga kedepan masyarakat Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar dapat memahami tentang Badan Permusyawaratan Desa. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini dilaksanakan pada hari Minggu Tanggal 29 November 2020 bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, mulai Pukul 14. 00 WIB hingga 16. 30 WIB. Jumlah peserta yang hadir sebanyak 17 . ujuh bela. Kegiatan ini dihadiri oleh Aprizal. Pd. selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa. Kepala Dusun, para Perangkat Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar dan satu orang mahasiswa. Pada acara pengabdian kali ini Kepala Desa tidak dapat mengikuti acara yang telah kita sepakati bersama namun kehadiran kami disambut baik oleh Bapak Aprizal S. Pd. selaku Kepala Badan Permusyawaratan Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Bapak Aprizal S. Pd. menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dan kehadiran kami tim pengabdian masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning ke Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. P-ISSN 2807-6605 | E-ISSN 2807-6567 Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) https://jamsi. jurnal-id. Vol. No. 2 November 2021. Hal. DOI: https://doi. org/10. 54082/jamsi. Gambar 1. Pemaparan Materi Gambar 2. Peserta Penyuluhan Hukum Silm Oktapani. menyampaikan materi dihadapan peserta penyuluhan mengenai Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peserta menyimak dengan seksama materi yang disampaikan nara sumber. Setelah selesai penyampaikan materi peserta diberi kesempatan untuk bertanya mengenai Badan Permusyawaratan Desa. Pertanyaan disampaikan oleh Ibu Rukaiyah. Ibu Rukaiyah bertanya bagaimanakah cara memberhentikan anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah melakukan pelanggaran? Silm Oktapani. mengatakan Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh Kepala Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. Pemberhentian anggota BPD ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. Pertanyaan selanjutnya disampaikan oleh Pak Ermen. Pak Ermen bertanya bagaimana caranya kami selaku aparatur desa dapat menegur pemungut parkir yang tidak jelas ? Silm Oktapani. mengatakan bahwasanya desa harus memiliki Peraturan Desa terlebih dahulu, apabila ada pelanggaran tentunya harus ada dasarnya sehingga dalam menegur nanti jelas pelanggaran apa yang sudah dilakukan berdasarkan Peraturan Desa yang telah ditetapkan. Setelah penyampaian materi dan tanya jawab selesai kegiatanpun diakhiri dengan pengumpulan kuisiner yang telah diisi oleh para peserta dan foto bersama dengan seluruh peserta penyuluhan di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. Gambar 3. Foto Bersama Seluruh Peserta Pada kegiatan penyuluhan hukum tersebut, tim menyebarkan kuesioner pre test dan post test yang bersifat tertutup . P-ISSN 2807-6605 | E-ISSN 2807-6567 Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) https://jamsi. jurnal-id. Vol. No. 2 November 2021. Hal. DOI: https://doi. org/10. 54082/jamsi. Tabel 1. Pertanyaan sebelum dilakukan penyuluhan (Pretes. Pertanyaan Pilihan Benar Salah Apakah Badan Permusyawaran Desa? Peraturan Daerah Kabupaten Kampar nomor dan tahun berapakah yang Badan Permusyawaratan Desa? Berapakah jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Badan Permusyawaratan Desa? Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Badan Permusyawaratan Desa keterwakilan apa sajakah pengisian dari anggota Badan Permusyawaratan Desa? Berapa lamakah masa keanggotaan dari badan Permusyawaratan Desa? Tabel 2. Pertanyaan setelah dilakukan penyuluhan (Posttes. Pertanyaan Pilihan Benar Salah Apakah Badan Permusyawaran Desa? Peraturan Daerah Kabupaten Kampar nomor dan tahun berapakah yang Badan Permusyawaratan Desa? Berapakah jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Badan Permusyawaratan Desa? Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Badan Permusyawaratan Desa keterwakilan apa sajakah pengisian dari anggota Badan Permusyawaratan Desa? Berapa lamakah masa keanggotaan dari badan Permusyawaratan Desa? Untuk mengetahui tingkat pemahaman peserta dapat dilihat dari jawaban kuesioner pada akhir acara. Peningkatan pemahaman peserta terlihat dari pilihan jawaban yang mengisi kuisioner pada akhir acara. Semua peserta memilih pilihan jawaban yang benar. Gambaran mengenai bentuk pertanyaan dan jawaban yang dipilih peserta dapat dilihat dari jawaban di bawah ini. Apakah fungsi dari Badan Permusyawaran Desa? Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa P-ISSN 2807-6605 | E-ISSN 2807-6567 Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) https://jamsi. jurnal-id. Vol. No. 2 November 2021. Hal. DOI: https://doi. org/10. 54082/jamsi. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa a dan b benar Dari 17 orang peserta yang menjawab pertanyaan tersebut, diketahui peserta yang memilih pilihan jawaban yang benar . , sebanyak 17 orang. Hasil jawaban tersebut menunjukkan bahwa seluruh peserta memahami bahwa fungsi dari Badan Permusyawaratan Desa adalah Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa serta Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa Peraturan Daerah Kabupaten Kampar nomor dan tahun berapakah yang mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa? Nomor 6 Tahun 2018 Nomor 6 Tahun 2019 Nomor 8 Tahun 2018 Dari 17 orang peserta yang menjawab pertanyaan tersebut, diketahui peserta yang memilih pilihan jawaban yang benar . , sebanyak 17 orang. Hasil jawaban tersebut menunjukkan bahwa peserta mengetahui bahwasanya Peraturan Daerah Kabupaten Kampar yang mengatur mengenai Badan Permusyawaratan Desa adalah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2018. Berapakah jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa yang merupakan terwakilan dari penduduk Desa Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Badan Permusyawaratan Desa? Paling sedikit 4 orang paling banyak 10 orang Paling sedikit 6 orang paling banyak 9 orang. Paling sedikit 5 orang paling banyak 9 orang. Dari 17 orang peserta yang menjawab pertanyaan tersebut, diketahui peserta yang memilih pilihan jawaban yang benar . , sebanyak 17 orang. Hasil jawaban tersebut menunjukkan bahwa seluruh peserta memahami jumlah keterwakilan Badan Permusyawaratan Desa dari penduduk desa adalah 5 . orang paling sedikit dan 9 . orang paling Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Badan Permusyawaratan Desa keterwakilan siapa sajakah pengisian dari anggota Badan Permusyawaratan Desa ? Keterwakilan wilayah Keterwakilan Perempuan a dan b benar Dari 17 orang peserta yang menjawab pertanyaan tersebut, diketahui peserta yang memilih pilihan jawaban yang benar . , sebanyak 17 orang. Hasil jawaban tersebut menunjukkan bahwa seluruh peserta memahami bahwasanya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kampar tentang Badan Permusyawaratan Desa keterwakilan dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa adalah terdiri dari keterwakilan wilayah dan keterwakilan Berapa lamakah masa keanggotaan dari badan Permusyawaratan Desa? 6 Tahun 5 Tahun 4 Tahun Dari 17 orang peserta yang menjawab pertanyaan tersebut, diketahui peserta yang memilih pilihan jawaban yang benar . , sebanyak 17 orang. Hasil jawaban tersebut menunjukkan bahwa seluruh peserta memahami bahwa masa keanggotaan dari Badan Permusyawaratan Desa adalah selama 6 tahun. Berdasarkan evaluasi melalui sebaran kuesioner dan jawaban peserta terlihat bahwa secara keseluruhan penyuluhan hukum bagi masyarakat di Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar. berjalan dengan lancar dan sukses serta terlihat peningkatan pemahaman dari peserta. P-ISSN 2807-6605 | E-ISSN 2807-6567 Jurnal Abdi Masyarakat Indonesia (JAMSI) https://jamsi. jurnal-id. Vol. No. 2 November 2021. Hal. DOI: https://doi. org/10. 54082/jamsi. KESIMPULAN Setelah dilaksanakannya rangkaian kegiatan pengabdian masyarakat maka dapat disimpulkan bahwa peserta dapat memahami tentang Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Masyarakat Desa Empat Balai Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar juga telah sangat mengetahui tentang Badan Permusyawaratan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat Desa ini harus selalu dilaksanakan terkhusus masyarakat Desa yang berada di Provinsi Riau agar masyarakat Desa lebih memahami lagi pengenai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. UCAPAN TERIMA KASIH Ucapan terimakasih yag tak terhingga kami ucapkan kepada Allah SWT atas nikmat dan karunia yang diberikan kepada kami tim pengabdian kepada masyarakat Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning. Tim pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang diketuai oleh Dr. Ardiansah. Ag. mengucapkan banyak terimakasih kepada Dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yang telah memberikan dukungan kepada kami untuk melakukan pengabdian bagi masyarakat dan juga ucapan terimakasih kami ucapkan kepada ketua, sekretaris dan koordinator pengabdian Unit Penelitian dan Pengabdian Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning atas segala bantuan untuk terlaksananya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini. Kami ucapkan terimakasih kepada Kepala Desa Empat Balai yang telah memberikan kesempatan kepada kami untuk melakukan pengabdian berupa penyuluhan kepada aparatur dan masyarakat Desa Empat Balai. DAFTAR PUSTAKA