Prinsip Etik dalam Al-Quran tentang Profesi Notaris di Indonesia Saiful Munir Prodi Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Islam Malang Email: 22202022052@unisma. Rahmatul Hidayati Prodi Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Islam Malang Email: rahmatulhidayati@unisma. Sunardi Prodi Kenotariatan Pasca Sarjana Universitas Islam Malang Email: kpssunardi@gmail. Article history: Received: April 22, 2025. Revised: June 27, 2025. Accepted July 05, 2025:. Published: July 10, 2025 Abstract: The notary profession plays an important role in maintaining the credibility of notarial practice. The existence of Law No. 2 of 2014 concerning the Position of Notary has not yet been able to fully uphold this credibility, as in reality, issues related to improper recording practices in Indonesia often referred to as bogus records are still frequently encountered. This study aims to interpret notarial practice based on principles from the Qur'an, which emphasize the actualization of notaries as professionals. A qualitative-interpretative method was used, guiding the researcher to interpret the professional conduct of notaries. In conducting this interpretation, the researcher refers to QS. Al-Baqarah . : 282. At-Taubah . : 119. An-Nahl . : 90, and Al-Ahzab . : 72. The findings of this study indicate that Qur'anic values such as honesty . , justice (Aoad. , and trustworthiness . mAna. are essential in shaping the professional ethics of notaries. The implementation of these values can strengthen the integrity of the notary profession serving as a moral guideline in carrying out their duties not merely as an administrative This study proposes the need for integrating Qur'anic values into notary professional education and reinforcing ethical code supervision to create a more moral and civilized legal system. Keywords: qurAoanic Principles. Ethics. Notary Profession. http://ejournal. id/index. php/revelatia DOI 10. 19105/revelatia. Prinsip Etik dalam Al-QurAoan tentang Profesi Notaris di Indonesia Abstrak: Profesi notaris memainkan peran penting dalam menjaga kredibilitas praktik Adanya regulasi UU No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris ternyata belum mampu menegakkan kredibilitas sebab pada faktanya kita kerap menjumpai problem tentang praktik catat-mencatat di Indoenesia yang mencerminkan pencatatan bodong. Penelitian ini bertujuan untuk menginterpretasi praktik kenotariatan berbasis prinsip-prinsip dalam Al-QurAoan yang menekankan aktualisasi notaris secara profesional. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif-interpretatif yang menuntun peneliti untuk menginterpretasi praktik profesionalitas notaris. Dalam melakukan interpretasi, peneliti mengacu pada QS. Al-Baqarah . : 282. At-Taubah . : 119. An-Nahl . 90, and Al-Ahzab . : 72. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai qurAoani, seperti kejujuran . , keadilan (Aoad. , dan amanah . mAna. sangat berguna dalam membentuk etika profesi notaris. Implementasi nilai-nilai ini dapat memperkuat integritas profesi notaris sebagai pedoman moral dalam menjalankan tugas-fungsinya yang bukan hanya sebagai kewajiban administratif. Penelitian ini mengusulkan perlunya integrasi nilai-nilai qurAoani dalam pendidikan profesi notaris dan penguatan pengawasan kode etik untuk menciptakan sistem hukum yang lebih bermoral dan berkeadaban. Kata Kunci: Prinsip Al-QurAoan. Etika. Profesi Notaris. PENDAHULUAN Profesi notaris memainkan peran strategis dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak keperdataan masyarakat. Sebagai pejabat umum yang diberi kewenangan oleh negara untuk membuat akta otentik, notaris tidak hanya menjalankan fungsi administratif tetapi juga menjadi bagian dari struktur keadilan yang menjamin legitimasi hubungan hukum di tengah masyarakat. Keberadaan dan peran notaris sangat menentukan keabsahan berbagai transaksi hukum mulai dari perjanjian jual beli, wasiat, pendirian badan usaha hingga akta hibah. Kredibilitas seorang notaris menjadi pilar utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem hukum yang berlaku. Namun dalam praktiknya, profesi notaris kerap kali menghadapi tantangan etis yang cukup kompleks. Di satu sisi, notaris harus tunduk pada regulasi formal seperti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris dan kode etik profesi yang dikeluarkan oleh organisasi profesi. Di sisi lain, notaris dihadapkan pada tekanan sosial, ekonomi, dan bahkan politik yang dapat menggoyahkan integritas profesional. Febrianty. Keberadaan Hukum Kenotariatan di Indonesia (Cirebon: CV. Green Publisher Indonesia, 2. , 78. 2 Ardini. , "Otoritas Majelis Pengawas Notaris dalam Mengusulkan Pemberhentian Tidak Hormat Notaris Kepada Majelis Pengawas Pusat," Gorontalo Law Review. Vol. No. 2, (Oktober 2. , 454465. DOI: https://doi. org/10. 32662/golrev. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Saiful Munir. Rahmatul Hidayati. Sunardi Tidak jarang ditemukan kasus-kasus penyalahgunaan wewenang seperti pembuatan akta fiktif, keterlibatan dalam konflik kepentingan, serta pelanggaran prinsip keadilan dan kejujuran dalam pelaksanaan tugas. 3 Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia mencatat sebanyak 20 putusan kasus akta palsu pada tahun 2020. Bareskrim Polri mencatat 241 laporan mengenai tindak pidana pemalsuan dokumen dan surat di seluruh Indonesia sepanjang September 2021. 5 Fakta tersebut mengindikasikan bahwa regulasi UUNo. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris ternyata tidak cukup untuk mewujudkan notaris yang kredibel dalam menjalankan tugas dan fungsi profesi Fenomena tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa regulasi formal saja belum cukup untuk menjamin moralitas profesi melainkan diperlukan internalisasi nilai-nilai etika yang bersifat lebih mendalam dan transendental. Al-QurAoan sebagai panduan umat Islam telah meletakkan prinsip dalam praktik catat-mencatat sebagaimana QS. Al-Baqarah . : 282. At-Taubah . : 119. An-Nahl . : 90, and Al-Ahzab . : 72. Imam JalAluddn alMahall dan JalAluddn as-Suy mengenai QS. Al-Baqarah . : 282 menyepakati sebagai pentingnya pencatatan dalam transaksi utang-piutang agar dilakukan secara tepat agar tidak berpotensi menimbulkan pertentangan. Pencatatan yang sahih lebih adil di sisi Allah karena mengokohkan persaksian dan menghindarkan keraguan. QS. At-Taubah . : 119 diposisikan sebagai ayat pendengung agar oang yang beriman kepada Allah senantiasa berprilaku jujur . sh shAdiq. dengan menepati kontrak yang telah ditetapkan. 7 QS. An-Nahl . : 90 dalam Tafsir JalAlain dipertegas sebagai perintah untuk berlaku adil dan berbuat ihsAn . ebaikan sempurn. serta memberi kepada kaum kerabat agar tali silaturahim diperkuat. 8 Ayat ini dalam Tafsir JalAlan disebut sebagai yang paling ringkas namun padat akan perintah kebaikan dan larangan keburukan. Tafsir JalAlain tentang QS. Al-Ahzab . : 72 menegaskan bahwa frasa amanah diartikan sebagai taklif syarAo dan kebebasan berkehendak yakni tanggung jawab hukum dan moral. Masyarakat Indonesia yang secara kultural dan historis sangat dipengaruhi oleh nilai-nilai keagamaan terutama Islam sehingga dimensi spiritual dan moral menjadi Kusuma. Pergulatan Intelektualitas untuk Politik dan Demokrasi (Palembang: Bening Media Publishing, 2. , 56. 4 Diakses dari https://putusan3. id/search. html?q="Akta otentik palsu"&t_put= 2020 pada 28 Juni 2025. 5 Diakses dari https://pusiknas. id/detail_artikel/ratusan_dokumen_dilaporkan_palsu_sepanjang_septem ber_202 pada 28 Juni 2025. 6 Imam JalAluddn al-Mahall dan JalAluddn as-Suy. Tafsir al-QurAoan al-Aem li al-ImAm al-JalAlayn (Surabaya: Maktabah Imarah, 1. , 45. 7 Ibid. 8 Ibid. 9 Ibid. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Prinsip Etik dalam Al-QurAoan tentang Profesi Notaris di Indonesia landasan penting dalam penilaian terhadap profesi hukum termasuk notaris. Masyarakat Indonesia cenderung mengaitkan profesionalisme tidak hanya dengan kompetensi teknis tetapi juga dengan kesalehan pribadi dan integritas moral yang tercermin dalam perilaku sehari-hari. Oleh karena itu, pembahasan mengenai etika profesi dalam konteks Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kerangka nilai-nilai religius yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Penelitian tentang prinsip etika dalam Al-QurAoan yang berkaitan dengan profesi memang sudah pernah dilakukan oleh peneliti sebelumnya seperti yang dilakukan Akbar,10 Bakir,11 dan Sudirman. Namun penelitian yang mengaitkan tentang prinsip etik dalam Al-QurAoan dengan profesi notaris cukup jarang dilakukan. dengan demikian, penelitian ini fokus mengkaji tentang prinsip etik dalam Al-QurAoan sebagai pondasi dan penerapannya pada profesi METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode interpretatif. Pendekatan ini dipilih karena sesuai dengan tujuan utama penelitian, yaitu menggali makna nilai-nilai etika universal dalam Al-QurAoan serta mengaitkannya dengan prinsipprinsip etik dalam praktik profesi notaris. Metode kualitatif-interpretatif memungkinkan peneliti untuk memahami secara mendalam dan kontekstual bagaimana nilai-nilai seperti kejujuran . , keadilan (Aoad. , dan tanggung jawab . mAna. termaktub dalam Al-QurAoan, kemudian diinterpretasikan dalam ranah etika profesional, khususnya dalam praktik Proses pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan secara bertahap. Langkah pertama adalah identifikasi ayat-ayat Al-QurAoan yang berkaitan dengan nilai-nilai etika universal. Peneliti secara sistematis menelusuri ayat-ayat yang mengandung substansi nilainilai idq. Aoadl, dan amAnah, sebagai pilar utama dalam pembangunan etika personal dan Ayat-ayat yang menjadi fokus dalam penelitian ini antara lain adalah QS. AlBaqarah: 282. At-Taubah . : 119. An-Nahl . : 90, dan Al-Ahzab . : 72. Ayat-ayat ini dipilih karena masing-masing memuat pesan moral yang kuat terkait etika sosial, tanggung jawab moral, serta integritas pribadi dan profesional. Langkah kedua adalah analisis tafsir dari ayat-ayat yang telah diidentifikasi. Peneliti merujuk pada kitab tafsir otoritatif, seperti Tafsir JalAlan guna memperoleh pemahaman yang lebih dalam mengenai makna dan konteks nilai-nilai etis yang dimaksud. Analisis tafsir dilakukan dengan pendekatan tematik, yaitu mengelompokkan ayatayat berdasarkan tema nilai etika tertentu lalu dianalisis makna semantik dan Akbar. , "Ragam Ekspresi dan Interaksi Manusia Dengan Al-QurAoan (Dari Tekstualis. Kontekstualis. Hingga Prakti. REVELATIA Jurnal Ilmu Al-Quran Dan Tafsir. Vol. No. 1, (Mei 2. , 47-65. Doi: https://doi. org/10. 19105/revelatia. 11 Bakir. AuTanggung Jawab Sosial dalam Al-QurAoan: Studi Analisis terhadap Term al-Islah. Ay KACA (Karunia Cahaya Alla. : Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin. Vol. No. Februari 2. , 112-143. 12 Sudirman. Fadhilah. , & Alimin. "Konstruksi Metode Penafsiran Double movement dan MaAonA-cum-MaghzA: Implikasi terhadap Tafsir Kontemporer. " Jurnal Semiotika-Q: Kajian Ilmu alQuran dan Tafsir. Vol. No. 1, (Juni 2. , 432-451. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Saiful Munir. Rahmatul Hidayati. Sunardi kontekstualnya dalam kehidupan sosial. Langkah ketiga adalah mengaitkan nilai-nilai etis dari Al-QurAoan tersebut dengan prinsip-prinsip etika dalam profesi notaris. Dalam tahap ini, peneliti melakukan kajian literatur terhadap kode etik notaris serta peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi kenotariatan. Tujuannya adalah untuk menemukan titik temu antara ajaran moral dalam Al-QurAoan dan standar profesional yang berlaku dalam praktik kenotariatan. Metode kualitatif-interpretatif dalam penelitian ini memberikan kerangka kerja bagi peneliti untuk memahami, menafsirkan, dan mengontekstualisasikan nilai-nilai etika Al-QurAoan terhadap profesi modern. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi konseptual terhadap integrasi antara etika religius dan etika profesional dalam praktik notaris. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Etik dalam Al-QurAoan sebagai Fondasi Notaris Etika profesi notaris di Indonesia, sebagai profesi yang berhubungan langsung dengan pembuatan akta otentik dan kepastian hukum sangat memerlukan landasan moral yang kokoh untuk memastikan bahwa notaris bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab. Dalam hal ini. Al-QurAoan sebagai kitab petunjuk hidup bagi umat Islam memberikan prinsip-prinsip etik yang sangat relevan dengan tugas dan tanggung jawab seorang notaris. Oleh karena itu, kajian terhadap nilai-nilai qurAoani yang dapat diimplementasikan dalam praktik kenotariatan sangat penting dalam membangun profesi ini ke arah yang lebih bermoral dan berkeadilan. 13 Terdapat tiga nilai qurAoani utama yang menjadi fondasi etika profesi notaris: kejujuran . , keadilan (Aoad. dan tanggung jawab amanah . mAna. Ketiga nilai ini bukan hanya berbicara tentang aspek legalitas semata tetapi juga mengandung dimensi moral yang dapat memperkuat integritas profesi notaris dan membentuk sistem hukum yang lebih berkeadaban. Pertama, kejujuran . Kejujuran merupakan nilai utama dalam ajaran Islam yang tercermin dalam banyak ayat Al-QurAoan (Halik. Abubakar, & Irham, 2. Dalam konteks profesi notaris, kejujuran tidak hanya terbatas pada tidak memanipulasi fakta atau dokumen tetapi juga mencakup kesetiaan pada prinsip kebenaran yang seharusnya dipegang teguh oleh setiap notaris dalam menjalankan tugasnya. Salah satu ayat yang menekankan pentingnya kejujuran adalah QS. At-Taubah . :119, yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan jadilah kamu bersama orang-orang yang benar (Adiq. " Ayat ini secara eksplisit mengajak umat Islam untuk selalu berada dalam kebenaran, dan bersama dengan orang-orang yang berkomitmen pada kejujuran. 14 Dalam konteks notaris, kejujuran mencakup beberapa aspek penting antara lain: . Kesetiaan terhadap fakta hukum. Notaris harus memastikan bahwa setiap akta yang dibuat sesuai dengan kenyataan yang ada dan tidak menciptakan keterangan yang salah atau Ghofur. Pembinaan Keagamaan Berbasis Kajian Kitab Kuning di Pesantren Luhur Sabilussalam. (Jakarta: Thesis FITK UIN Syarif Hidayatullah, 2. , 111. 14 Aswadi, & Jannah. Kisah Orang-Orang Sukses: Perspektif Al Quran dan Hadis dalam Kitab Riyadlus Shalihin. (Lamongan: Nawa Litera Publishing, 2. , 27. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Prinsip Etik dalam Al-QurAoan tentang Profesi Notaris di Indonesia bertentangan dengan kenyataan. Menghindari pemihakan. Dalam pembuatan akta, notaris harus netral tidak berpihak pada pihak manapun dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau eksternal yang bisa mempengaruhi objektivitasnya. kejujuran seorang notaris juga terlihat dalam cara mereka berinteraksi dengan para pihak yang terlibat dalam transaksi hukum seperti menjelaskan setiap klausul dengan transparansi serta memberikan informasi yang benar tanpa ada niat untuk menutupi fakta yang dapat merugikan salah satu pihak. Kedua, keadilan (AoAd. Keadilan merupakan prinsip moral yang sangat mendasar dalam Islam, yang tercermin dalam banyak ayat Al-QurAoan, seperti yang tercantum dalam QS. An-Nahl . :90: "Sesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi bantuan kepada kerabat dekat. dan Dia melarang . dari perbuatan keji, kemungkaran, dan kedzaliman. " Ayat ini mengajarkan bahwa Allah memerintahkan umat Islam untuk senantiasa berlaku adil dalam setiap aspek kehidupan termasuk dalam urusan hukum. Keadilan ini harus diterapkan dalam setiap tindakan, termasuk oleh notaris dalam menjalankan profesinya. Dalam konteks kenotariatan, keadilan meliputi beberapa hal: . Perlakuan yang adil terhadap semua pihak. Notaris harus memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam suatu transaksi hukum diperlakukan secara adil tanpa diskriminasi. Ini termasuk memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memberikan informasi secara bebas dan tanpa paksaan. Pembuatan akta yang adil. Notaris harus membuat akta yang tidak hanya sah secara hukum tetapi juga mencerminkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Artinya, akta yang dibuat tidak boleh merugikan salah satu pihak secara tidak adil. Menghindari konflik kepentingan. Keadilan juga menuntut agar notaris tidak terlibat dalam situasi yang bisa menimbulkan konflik kepentingan sehingga keputusan atau tindakan notaris dapat memihak pada salah satu pihak secara tidak sah. Dengan menerapkan prinsip keadilan ini, notaris tidak hanya menjadi pelaksana teknis dalam pembuatan akta tetapi juga sebagai penjaga keadilan dalam sistem hukum yang lebih luas. Keadilan ini penting untuk mencegah penyalahgunaan wewenang dalam profesi kenotariatan yang dapat merugikan banyak pihak. Ketiga, tanggung jawab amanah (AmAna. Konsep amanah dalam Islam sangat erat kaitannya dengan tanggung jawab dalam menjaga kepercayaan. Salah satu ayat yang menekankan pentingnya amanah adalah QS. Al-Ahzab . :72: "Sesungguhnya Kami telah menawarkan amanah kepada langit, bumi, dan gunung-gunung, tetapi semuanya enggan untuk memikul amanah itu dan takut kepadanya. manusia memikulnya. Sesungguhnya manusia itu amat zalim lagi bodoh. " Ayat ini menggambarkan betapa beratnya amanah yang dipikul oleh umat manusia, termasuk dalam profesi notaris. 17 Sebagai pemegang amanah, notaris harus menjaga dan melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab yang mencakup beberapa hal: . Anwar. , "Pendidikan Karakter dalam Alquran: Studi Atas QS. An-Nahl Ayat 90-93", alUrwatul Wutsqo: Jurnal Ilmu Keislaman dan Pendidikan. Vol 5. No. 2, (September 2. , 129-138. Doi: https://doi. org/10. 62285/alurwatulwutsqo. 16 Affan. , "Urgensi Kepastian Hukum Terhadap Keabsahan Akta Notaris Dengan Penggunaan Cyber Notary," Dinamika. Vol. No. 1, (Januari 2. , 11887-11914. 17 Bakir. AuTanggung Jawab Sosial dalam Al-QurAoan: Studi Analisis terhadap Term al-Islah. Ay KACA (Karunia Cahaya Alla. : Jurnal Dialogis Ilmu Ushuluddin. Vol. No. Februari 2. , 112-143. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Saiful Munir. Rahmatul Hidayati. Sunardi Menjaga kerahasiaan. Notaris bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan setiap informasi yang diberikan oleh para pihak yang terlibat dalam transaksi hukum. Hal ini mencakup perlindungan terhadap data pribadi, informasi transaksi, dan detil hukum yang tidak boleh dibocorkan kepada pihak lain tanpa izin. Menjaga keabsahan dokumen. Sebagai pemegang amanah, notaris juga harus memastikan bahwa setiap dokumen yang disusun adalah sah dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Notaris memikul tanggung jawab untuk memastikan bahwa tidak ada dokumen yang dibuat dengan cara-cara yang melanggar hukum. Tanggung jawab Amanah juga mencakup tanggung jawab moral terhadap masyarakat. 18 Notaris harus memegang teguh integritas moral dalam setiap keputusan yang diambil serta menjaga agar profesi ini tetap dijalankan dengan prinsip-prinsip etika yang tinggi. Amanah dalam konteks notaris juga berarti bahwa mereka harus berperan sebagai penjaga integritas dalam setiap transaksi hukum, memastikan bahwa setiap akta yang mereka buat mencerminkan kebenaran dan keadilan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Implementasi Prinsip Etik dalam Al-QurAoan pada Praktik Kenotariatan Profesi notaris memegang peranan penting dalam sistem hukum di Indonesia yang bukan hanya sebagai pejabat yang memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik tetapi juga sebagai seorang profesional yang harus menjaga moralitas, etika, dan tanggung jawab sosial. Sebagai bagian dari masyarakat yang beragama, seorang notaris harus memperhatikan nilai-nilai moral yang ada dalam agama dan nilai-nilai Qur'ani seperti kejujuran . , keadilan (Aoad. , dan amanah . mAna. merupakan pedoman utama dalam menjalani kehidupan sehari-hari, termasuk dalam profesi kenotariatan. Di sinilah, nilainilai Qur'ani dapat menjadi dasar etika yang sangat relevan untuk diterapkan dalam praktik kenotariatan yang dapat berkontribusi pada integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab seorang notaris. Hal ini semakin diperkuat oleh Undang-Undang No. Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, yang mengatur tentang kewajiban, hak, dan etika profesi notaris di Indonesia. Penerapan nilai-nilai qurAoani dalam praktik kenotariatan seharusnya tidak hanya dipahami sebagai kewajiban moral dan agama semata melainkan juga sebagai tanggung jawab profesional yang harus dijalankan oleh notaris dalam konteks sosial dan hukum. Hal ini dapat menciptakan kesadaran bagi notaris bahwa setiap tindakan mereka tidak hanya dipertanggungjawabkan di hadapan negara tetapi juga di hadapan Allah SWT. Salah satu nilai yang sangat penting untuk diterapkan dalam praktik kenotariatan adalah kejujuran . Dalam Al-QurAoan, kejujuran diabadikan dalam beberapa ayat yang mengajarkan umat Islam untuk selalu berkata benar dan melakukan hal yang benar dalam segala aspek kehidupan termasuk dalam transaksi hukum. Kahfi. , & Mahmud. (Oktober 2. Penerapan Etika Amanah Dalam Manajemen Kepemimpinan Modern Perspektif Qs Al-Ahzab: 72 Berdasarkan Tafsir Al-Misbah. Al-Munir: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir. Vol. No. 2, 293-314. DOI: https://doi. org/10. 24239/almunir. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Prinsip Etik dalam Al-QurAoan tentang Profesi Notaris di Indonesia QS. At-Taubah . : 119. Allah berfirman, "Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar (Adiq. Kejujuran merupakan kualitas yang sangat dihargai dalam Islam, dan dalam praktik kenotariatan, seorang notaris harus berkomitmen untuk bertindak jujur dalam membuat akta dan dokumen hukum. 19 Pasal 16 ayat . huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 mengamanatkan notaris untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Kejujuran dalam hal ini meliputi kejujuran dalam menggambarkan fakta-fakta hukum dengan memastikan bahwa akta yang dibuat menggambarkan kejadian yang sebenarnya dan tidak ada informasi yang disembunyikan atau dimanipulasi. Namun dalam praktiknya, tantangan besar bagi notaris adanya tekanan yang datang dari klien atau pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk memanipulasi Akta-akta fiktif atau penyalahgunaan dokumen untuk tujuan tertentu seperti menghindari kewajiban pajak atau membenarkan transaksi yang tidak sah merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip kejujuran. Sebab itu, seorang notaris perlu menginternalisasi nilai idq tidak hanya sebagai kewajiban profesional tetapi juga sebagai kewajiban agama yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Selain kejujuran, nilai keadilan (Aoad. juga memiliki peranan penting dalam menjalankan tugas notaris. Dalam QS. An-Nahl . : 90. Allah berfirman, "Sesungguhnya Allah menyuruh . berlaku adil dan berbuat kebajikan. " Keadilan dalam Islam bukan hanya sebatas menegakkan hak-hak individu, tetapi juga memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan hak mereka secara proporsional dan tanpa diskriminasi. 20 Dalam konteks profesi notaris, prinsip keadilan ini tercermin dalam kewajiban notaris untuk tidak berpihak kepada salah satu pihak dalam pembuatan akta. Pasal 16 ayat . huruf a Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dengan jelas menyatakan bahwa notaris wajib untuk bertindak tidak berpihak dan menjaga kepentingan semua pihak yang terlibat dalam suatu perbuatan hukum. Namun dalam praktik kenotariatan, konflik kepentingan sering kali terjadi. Sebagai contoh, seorang notaris yang memiliki hubungan pribadi atau bisnis dengan salah satu pihak dalam transaksi dapat cenderung membuat keputusan yang tidak objektif atau mengabaikan kepentingan pihak lainnya. Penyalahgunaan posisi ini bisa merugikan pihak yang lebih lemah atau tidak memiliki akses yang sama terhadap kekuatan finansial atau Widayanti. Rekonstruksi Regulasi Jabatan Notaris Sebagai Pejabat Publik Berbasis Nilai Keadilan. (Semarang: Doctoral dissertation Universitas Islam Sultan Agung Indonesia, 2. , 48. 20 Alifiana. , & Ahmad. Analisis Kritis Terhadap Penggunaan Kekuatan Berlebihan Oleh Aparat Penegak Hukum Dalam Menekan Kebebasan Berekspresi Mahasiswa. Innovative: Journal Of Social Science Research. Vol. No. 6, (Desember 2. , 6601-6610. Doi: htt ttps://doi. org/10. 31004/innovative. 21 Putri. "Pelanggaran Jabatan dan Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Notaris dalam Menjalankan Kewenangannya. " ACTA DIURNAL Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan. Vol. No. 1, (Desember 2. , 63-77. https://doi. org/10. 23920/acta. 22 Jaya. Potensi Konflik Kepentingan dalam Pendirian Badan Hukum Perorangan Pasca Revisi Undang-Undang Perseroan Terbatas dalam Omnibus Law. Kosmik Hukum. Vol. No. 2, (April 2. , 115-123. DOI: 10. 30595/kosmikhukum. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Saiful Munir. Rahmatul Hidayati. Sunardi Selanjutnya amanah . mAna. juga merupakan nilai yang sangat penting dalam praktik kenotariatan. Amanah dalam Islam berarti menjaga kepercayaan yang diberikan kepada seseorang dengan sebaik-baiknya. QS. Al-Ahzab . : 72 mengingatkan bahwa amanah adalah beban berat yang harus dipikul oleh manusia. Sebagai pejabat umum yang dipercaya oleh masyarakat, notaris memiliki amanah untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh selama menjalankan tugasnya. Pasal 16 ayat . huruf f UndangUndang No. 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa notaris wajib menjaga kerahasiaan segala isi akta dan dokumen yang diterimanya dari klien. Pelanggaran terhadap amanah ini seperti membocorkan informasi atau terlibat dalam penyalahgunaan dokumen tidak hanya melanggar kode etik tetapi juga merusak integritas moral seorang notaris. Dalam menjalankan profesinya, seorang notaris seharusnya tidak hanya melihat tugasnya sebagai pekerjaan administratif semata tetapi juga sebagai bentuk pengabdian dan tanggung jawab kepada masyarakat dan kepada Allah. Dengan demikian, seorang notaris dapat menjalankan tugasnya dengan integritas tanpa tergoda untuk melakukan penyimpangan atau pengkhianatan terhadap kepercayaan yang diberikan. Dalam konteks penerapan nilai qurAoani dalam praktik kenotariatan, tantangan etis yang dihadapi oleh notaris sangat beragam. Beberapa permasalahan yang sering muncul adalah penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, dan kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik. Dalam menghadapi tantangan ini, notaris perlu memiliki kesadaran moral yang tinggi dan menjalankan profesinya dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, lembaga pengawas profesi seperti Majelis Pengawas Notaris (MPN), juga perlu memperkuat pengawasan tidak hanya dari sisi administratif sekaligus dari sisi moralitas dan etika profesional. MPN harus menjadi lembaga yang tidak hanya menegakkan aturan hukum melainkan juga mengingatkan notaris akan tanggung jawab moral dan spiritual mereka dalam menjalankan profesi. Penerapan nilai-nilai qurAoani dalam praktik kenotariatan tidak hanya membutuhkan kesadaran dari individu notaris tetapi perlu didukung oleh kebijakan yang mengintegrasikan etika qurAoani ke dalam sistem pendidikan dan pelatihan profesi. Lembaga pendidikan hukum dan organisasi profesi notaris perlu memasukkan materi tentang etika qurAoani dalam kurikulum pelatihan dan pelatihan lanjutan bagi notaris. Hal ini akan membantu notaris untuk lebih memahami dan menghayati nilai-nilai qurAoani sebagai pedoman dalam menjalankan tugas profesionalnya. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai qurAoani dalam praktik kenotariatan, diharapkan profesi notaris dapat semakin terjaga integritasnya dan masyarakat dapat merasa lebih yakin dan percaya terhadap legalitas dokumen yang dibuat oleh notaris. Kejujuran, keadilan, dan amanah tidak hanya Ardianta. Munandar. , & Djumardin. , "Analisis Yuridis Hak Ingkar Notaris Terhadap Kerahasiaan Isi Minuta Akta Notaris Berdasarkan UUJN Dan Kode Etik Notaris," Jurnal Risalah Kenotariatan. Vol. No. (Desember DOI: https://doi. org/10. 29303/risalahkenotariatan. 24 Ilyanawati. Aurellya. , & Putri. , "Kajian Hukum Pelanggaran Kewenangan Notaris Dalam Membuka Kantor Cabang Untuk Jasa Hukum Dikaitkan dengan Kode Etik Notaris," JURNAL ILMIAH LIVING LAW. Vol. No. 1, (Januari 2. , 48-58. https://doi. org/10. 30997/jill. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Prinsip Etik dalam Al-QurAoan tentang Profesi Notaris di Indonesia akan menjadikan profesi notaris lebih profesional, tetapi juga lebih bermakna secara Dengan demikian, profesi notaris bukan hanya sekadar pekerjaan yang mengandalkan keahlian hukum tetapi menjadi ladang amal yang memberikan manfaat bagi umat dan masyarakat luas. Implementasi nilai-nilai qurAoani dalam praktik kenotariatan yang diintegrasikan dengan Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris merupakan langkah penting dalam menciptakan profesi notaris yang lebih profesional, bermoral, dan Melalui penerapan prinsip qurAoani, diharapkan profesi notaris dapat memberikan kontribusi yang lebih besar dalam menegakkan keadilan dan kebenaran di PENUTUP Prinsip-prinsip etik yang terkandung dalam beberapa ayat Al-QurAoan seperti QS. Al-Baqarah . : 282. At-Taubah . : 119. An-Nahl . : 90 90, dan Al-Ahzab . : 72 memberikan fondasi moral yang sangat kuat dalam membentuk karakter profesional seorang notaris di Indonesia. Ayat-ayat tersebut menekankan nilai-nilai utama seperti idq . Aoadl . , dan amAnah . , yang secara esensial merupakan pilar etika universal dan sekaligus prinsip dasar dalam menjalankan profesi hukum khususnya profesi notaris. QS. Al-Baqarah . : 282, sebagai ayat terpanjang dalam Al-QurAoan, menekankan pentingnya pencatatan transaksi secara tertulis dengan jujur, transparan, dan adil, yang sejalan dengan tugas notaris dalam mencatat dan mengesahkan akta otentik. Sementara itu. QS. At-Taubah . : 119 memerintahkan orang-orang beriman untuk bertakwa dan bersama orang-orang yang jujur, menunjukkan bahwa kejujuran bukan hanya etika pribadi tetapi juga bagian dari kolektivitas profesional yang harus dijaga. QS. An-Nahl . : 90 secara tegas memerintahkan keadilan dan memberikan hak kepada yang berhak, serta melarang kezaliman, yang sangat relevan dengan tanggung jawab notaris untuk menjaga keseimbangan hak-hak para pihak dalam setiap akta. QS. Al-Ahzab . 72 menggambarkan amanah sebagai sesuatu yang sangat berat dan hanya dapat diemban oleh manusia yang bertanggung jawab, menegaskan bahwa jabatan notaris adalah amanah yang menuntut integritas tinggi. Dalam konteks profesionalisme, ketiga prinsip utama ini harus dijadikan sebagai landasan etik notaris. Kejujuran mencegah terjadinya manipulasi, keadilan menjamin perlakuan setara, dan amanah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Jika prinsip-prinsip ini dijalankan secara konsisten, maka profesi notaris dapat berfungsi tidak hanya sebagai pejabat publik, tetapi juga sebagai pilar integritas dalam sistem hukum nasional. Namun, implementasi nilai-nilai luhur tersebut dalam praktik masih menghadapi tantangan signifikan. Masalah seperti penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, lemahnya pengawasan internal, dan rendahnya kesadaran etik menjadi hambatan dalam mewujudkan etika profesi yang ideal. Oleh karena itu, perlu adanya upaya sistematis dan berkelanjutan dalam pembinaan etika, termasuk penguatan pendidikan moral dan spiritual berbasis nilai-nilai Al-QurAoan. Pendekatan ini dapat membantu dalam merumuskan model pembinaan etika profesi hukum yang lebih kontekstual, integratif, dan berbasis nilai-nilai Islam. REVELATIA: Jurnal Ilmu Al-QurAoan dan Tafsir Vol. No. 2, 2025 Saiful Munir. Rahmatul Hidayati. Sunardi DAFTAR PUSTAKA