ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik Adhika Primananda a,1. Novi Giritikawati a,2. Dewa Gede Bayu Rastika a,3* Direktorat Cegah Tangkal. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Jl. Percetakan Negara No. Jakarta Pusat 10560. Indonesia primananda@pom. 2 novi. giritikawati@pom. 3 bayu. rastika@pom. * corresponding author ARTICLE INFO Article history Received: September 29, 2022 Revised: March 20, 2024 Accepted: March 28, 2024 DOI: https://doi. org/10. 84/eruditio. ABSTRACT / ABSTRAK Saat ini teridentifikasi modus baru dalam peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang Sering Disalahgunakan, yaitu menggunakan toko kosmetik sebagai sarana mengedarkannya. Kajian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena modus tersebut dan memberikan rekomendasi untuk menanggulanginya. Kajian ini dilakukan secara kualitatif dengan mengumpulkan data sekunder berupa data-data administratif dan penelusuran pemberitaan, kemudian melakukan verifikasi data dengan melakukan wawancara ke pihak terkait serta melakukan observasi Dari data yang terkumpul, terlihat adanya peningkatan kasus peredaran psikotropika dan OOT dengan modus toko kosmetik. Modus tersebut setidaknya ditemukan di 3 Provinsi, antara lain Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Ciri yang terlihat dari modus tersebut adalah banyaknya pembeli remaja laki-laki yang bertransaksi secara sangat singkat di toko kosmetik dengan kendaraan roda dua dalam kondisi siap jalan, serta jumlah kosmetik yang dijual tidak terlalu banyak, yang umumnya sudah berdebu atau kadaluwarsa, dan dipadatkan pada bagian depan etalase untuk menutupi produk obat yang dijual. Terdapat temuan menarik dimana jaringan kelompok masyarakat daerah tertentu berperan penting dalam berkembangnya modus ini. Selain itu, penindakan yang dilakukan oleh aparat belum efektif karena beberapa toko yang sudah dilakukan penindakan kembali melakukan pelanggarannya. Jika ditinjau secara kriminologis, salah satu penyebab mengapa pelaku memilih menjual psikotropika secara ilegal adalah adaptasi pelaku terhadap kondisi anomie, dimana harapan akan kesuksesan dan kekayaan sulit dicapai dengan cara-cara konvensional. Dalam mengejar harapan tersebut, pelaku mengambil keputusan-keputusan rasional yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan serta meminimalkan biaya/resiko. Jaringan kelompok masyarakat tertentu juga terbentuk karena pilihan rasional sehingga menjadi kelompok kejahatan terorganisir model A new modus operandi (M. ) has been identified in the illegal distribution of psychotropics and certain frequently abused drugs (OOT), that is, by using cosmetic shops as a distribution facility. This study aims to describe this phenomenon and provide intervention recommendations. The study was conducted using a qualitative method, which involved collecting secondary data through administrative data and news tracking. The data was then verified through interviews with relevant parties and field observations. The data collected showed increasing cases in at least three provinces: DKI Jakarta. Banten, and West Java. The M. is characterized by the high traffic of male teenagers who transact quickly at cosmetic shops with motorcycles on The shops usually sell a small number of cosmetics that are dusty or expired and compacted on the storefront to cover drugs. An exciting finding was that a specific regional community played a role in the development of this M. However, the authorities' actions have not been effective, as several shops that have been prosecuted have committed violations again. If examined from a criminological perspective, one of the reasons why perpetrators choose to sell drugs illegally is due to the perpetrator's adaptation to anomie conditions, where expectations of success and wealth are difficult to achieve by conventional means. In pursuing these expectations, perpetrators make rational decisions to maximize profits and minimize costs/risks. Regional community groups are also formed because of rational choices and become a cultural model of organized crime groups. ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Keywords: Anomie. Cosmetics Shop. Organized Crime. Psychotropics. Rational Choice Kata Kunci: Anomie. Kejahatan Terorganisir. Pilihan Rasional. Psikotropika. Toko Kosmetik Pendahuluan Penyalahgunaan atas Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu (OOT) yang Sering Disalahgunakan tengah menjadi ancaman utama terhadap kesehatan publik dan penegakan hukum di seluruh dunia. Menurut data World Drug Report tahun 2019, penyitaan Tramadol, yang di Indonesia tergolong sebagai OOT, telah meningkat drastis dari kurang dari 10 kg pada tahun 2010, kemudian menjadi 9 ton pada tahun 2013, dan mencapai rekor tertinggi pada tahun 2017 sebanyak 125 ton (United Nation Office of Drugs and Crime, 2. Kasus peredaran ilegal dan penyalahgunaan OOT dan Psikotropika juga marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Salah satu kasus terbesar yaitu sebanyak 76 . ujuh puluh ena. orang dilaporkan menjalani perawatan medis karena penyalahgunaan obat PCC (Paracetamol. Caffeine. Carisoprodo. pada bulan September 2017 di Kendari. Sulawesi Tenggara. Selain itu dari segi peredaran. Polda Kalimantan Selatan berhasil mengungkap sarana distribusi ilegal di Banjarmasin dengan barang bukti yang ditemukan berupa 7. 000 butir Carnophen atau Zenith senilai Rp. 10,6 Milyar pada bulan Oktober 2017. Peredaran Psikotropika dan OOT yang sering disalahgunakan juga marak dilakukan secara daring. Hasil patroli siber Direktorat Intelijen Obat dan Makanan tahun 2019 menyebutkan untuk komoditi Obat dan NAPPZA mencapai 20. 059 link website/e-commerce yang telah dilakukan takedown oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) dan Indonesian E-Commerce Association (IdEA) karena memasarkan obat ilegal dan OOT yang sering disalahgunakan. Pada tahun 2020, temuan patrol siber komoditi Obat dan NAPPZA tersebut meningkat pesat menjadi 55. 222 link. Salah satu upaya Badan POM dalam mencegah peredaran ilegal dan penyalahgunaan Psikotropika dan OOT adalah dengan memperkuat regulasi. Pada tahun 2019. Badan POM juga mengeluarkan Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran dalam penggunaan dan pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan. Pada Pasal 2 disebutkan bahwa kriteria obat-obat tertentu yang terlingkup pada peraturan tersebut antara lain mengandung: Tramadol. Triheksifenidil. Klorpormazin. Amitriptilin. Haloperidol. dan/atau Dekstrometorfan (Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2019. Selain memperkuat regulasi dalam rangka memperkuat pengawasan. Badan POM bersama lintas sektor lainnya melalui Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat (ANPOIPO) juga melakukan intensifikasi penindakan terhadap Psikotropika dan OOT yang sering disalahgunakan (Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2019. Sepanjang tahun 2019, telah dilakukan penindakan terhadap 793 kasus dengan nilai temuan mencapai sekitar 57 miliyar rupiah. Regulasi terkait obat golongan Psikotropika dan OOT di Indonesia secara jelas mengatur peredaran obat golongan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan peredaran dan penyalahgunaan, namun pada kenyataanya masih sering ditemukan praktik penjualan psikotropika dan OOT yang sering disalahgunakan secara bebas, tanpa resep dokter, dan dilakukan sarana yang bukan merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian. Pada Desember 2019 dan Agustus 2020. Badan POM berhasil mengungkap kasus peredaran Psikotropika dan OOT yang sering disalahgunakan secara ilegal dalam modus baru, yaitu dengan Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 menggunakan sarana toko kosmetik. Modus ini juga teridentifikasi dalam 18 data rawan kasus yang dilaporkan dalam aplikasi Dashboard Penindakan Badan POM. Berdasarkan hasil penelusuran berita di media daring juga banyak ditemukan kasus penjualan Psikotropika dan OOT dengan modus menggunakan toko kosmetik sebagai kamuflase. Dengan melihat kondisi tersebut, perlu dilakukan kajian terhadap peredaran Psikotropika dan OOT yang secara ilegal dengan menggunakan modus toko kosmetik sehingga berkembangnya modus tersebut dapat ditanggulangi. Kajian ini bertujuan untuk menggambarkan fenomena tersebut melalui pengumpulan data yang kemudian ditinjau secara kriminologis dengan teori-teori yang berkaitan dengan fenomena tersebut. Kajian ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi penanggulangan terhadap fenomena tersebut berdasarkan data temuan dan tinjauan secara kriminologis. Metodologi Kajian ini dilakukan dengan metode kualitatif, diawali dengan pengumpulan data sekunder kemudian diverifikasi melalui wawancara dan observasi lapangan. Untuk mengetahui gambaran mengenai kondisi peredaran Psikotropika dan OOT, penulis melakukan pengumpulan data sekunder berupa data-data administratif antara lain peraturan perundang-undangan, data penindakan Badan POM, kajian terdahulu yang pernah dilakukan oleh Direktorat Cegah Tangkal, dan data Peta Rawan Kasus yang diinput oleh petugas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di seluruh Indonesia setiap triwulannya. Adapun data rawan kasus yang dianalisis merupakan data yang diinput dalam rentang waktu Januari 2018 sampai dengan 31 Desember 2020. Pemilihan rentang waktu tersebut dilakukan karena kebijakan pelaporan data Peta Rawan Kasus baru dimulai pada tahun 2018 dan diakhiri dengan data pada 31 Desember 2020 agar rentang waktu dibulatkan menjadi 3 tahun. Untuk memperkuat data-data yang terkumpul, dilakukan penelusuran pemberitaan mengenai kasus peredaran Psikotropika dan OOT dengan menggunakan modus toko kosmetik. Dari data sekunder yang telah terkumpul, penulis kemudian melakukan verifikasi data dengan melakukan wawancara ke pihak terkait serta melakukan observasi lapangan terhadap sarana yang menggunakan modus serupa. Wawancara dilakukan kepada UPT. Badan POM yang pernah melaporkan kasus dengan modus serupa, antara lain Balai Besar POM di Bandung. Balai Besar POM di Serang, dan Loka POM di Kabupaten Tangerang. Observasi lapangan kemudian dilakukan dengan mengamati target operasi dengan modus serupa, penindakan terhadap kasus dengan modus serupa, dan melakukan pemantauan terhadap lokasi kasus dengan modus serupa yang telah dilakukan penindakan Data-data tersebut selanjutnya dianalisis untuk menggambarkan fenomenanya dan kemudian ditinjau dengan konsep-konsep kriminologi untuk memperdalam analisis Hasil dan Pembahasan Pembahasan umum terhadap temuan data Regulasi terkait obat golongan psikotropika dan OOT di Indonesia secara jelas mengatur peredaran obat golongan tersebut agar tidak terjadi penyimpangan peredaran dan Pada UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, dalam pasal 14 diatur bahwa penyerahan psikotropika harus berdasarkan resep dokter dan dilakukan oleh apotek, rumah sakit, puskesmas, balai pengobatan, dan dokter. Selain itu pada Peraturan Badan Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan OOT diketahui bahwa tramadol, triheksifenidil, klorpromazin, amitriptilin, haloperidol, dan dekstrometorfan merupakan obat keras sehingga dilarang dikelola oleh toko obat dan tidak boleh dijual tanpa resep dokter. Bahkan peraturan tersebut secara spesifik menyatakan bahwa fasilitas pelayanan kefarmasian . potek, instalasi farmasi rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, toko obat, dan instalasi farmasi klini. dilarang menyerahkan OOT yang sering disalahgunakan yang mengandung dekstrometorfan secara langsung kepada anak berusia di bawah 18 tahun. Pengaturan yang ketat terhadap kedua jenis obat tersebut dilakukan karena bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan obat-obat tersebut tanpa pengawaasan tenaga kesehatan yang memiliki keahlan dan kewenangan dapat menyebabkan ketergantungan (Ernawaty et al. , 2023. Maharani et al. , 2019. Nofita et al. Di sisi lain, masih sering ditemukan praktik penjualan psikotropika dan OOT yang sering disalahgunakan secara bebas, tanpa resep dokter, dan dilakukan sarana yang bukan merupakan fasilitas pelayanan kefarmasian. Hal ini dapat terlihat dari penelitian yang dilakukan Kinsi dan Larasati, diketahui informasi bahwa salah satu narasumber yang merupakan penyalahguna menyatakan bahwa untuk mendapatkan obat tramadol sangat mudah dan tidak memerlukan surat keterangan dari dokter (Kinsi & Larasati, 2. Dari data penindakan yang tertuang pada Tabel 1, setidaknya pada tahun 2020 telah terjadi 13 kasus peredaran psikotropika dan OOT melalui sarana diluar fasilitas pelayaan kefarmasian, yaitu toko kosmetik. Selain itu, dari data Peta Rawan Kasus yang telah dikumpulkan dari tahun 2018 s. 2021, tercatat sebanyak 23 data yang melaporkan kasus peredaran Psikotropika dan OOT melalui toko kosmetik. Jika dilihat trennya, terjadi peningkatan dari tahun 2018 sebanyak 4 data menjadi 9 data pada tahun 2019, kemudian tahun 2020 kembali meningkat menjadi 10 data (Gambar . Hal tersebut menunjukan bahwa peredaran psikotropika dan OOT dengan modus menggunakan toko kosmetik cukup tinggi dan perlu segera ditanggulangi. Tabel 1. Penindakan Terhadap Kasus Peredaran Psikotropika dan OOT di Toko Kosmetik Unit Kerja Barang Bukti Lokasi Produk Jumlah . Direktorat Penyidikan Ae Badan POM OOT Kab. Tangerang Loka POM di Kabupaten Tangerang Tramadol Kab. Tangerang Hexymer Ditres Krimsus Polda Metro Jaya Polres Jakarta Timur Ditres Narkoba Polda Banten Hexymer Alprazolam THP Double L Tramadol Hexymer THP Tramadol Hexymer Jakarta dan sekitarnya Jatinegara. Jakarta Timur Kota Serang. Banten Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Barang Bukti Unit Kerja Polresta Tangerang Ditres Narkoba Polda Banten Polsek Pabuaran Polresta Tangerang Polres Lebak Polresta Serang Polresta Tangerang Polresta Tangerang Produk Jumlah . Alprazolam Riklona Merlopam Hexymer Tramadol Hexymer Tramadol Hexymer THP Tramadol Hexymer Tramadol Hexymer Tramadol Hexymer Tramadol Hexymer Tramadol Hexymer Alprazolam Lokasi Cisoka. Kab. Tangerang Sukamanah. Kab. Tangerang Pabuaran. Serang Mauk. Kab. Tangerang Cibadak. Kab. Lebak. Banten Serang. Banten Cikupa. Kab. Tangerang Kabupaten Tangerang *Diolah dari berbagai sumber DATA KASUS PER TAHUN Gambar 1. Peningkatan jumlah kasus per tahun. Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik DKI Jakarta Kota Jakarta Utara Kota Jakarta Barat Jawa Barat ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Kota Bekasi Kota Banjar Banten Kab. Tangerang Kab. Lebak Kota Tangerang Selatan Kota Serang Kota Cilegon Gambar 2. Lokasi Kasus pada data Peta Rawan Kasus tahun 2020. Pada data rawan kasus tersebut, kasus peredaran Psikotropika dan OOT menggunakan modus toko kosmetik setidaknya ditemukan di 3 Provinsi, antara lain Provinsi DKI Jakarta. Provinsi Banten, dan Provinsi Jawa Barat. Jumlah kasus tertinggi berada di Provinsi Banten, antara lain di Kota Serang sebanyak 9 kasus dan Kab. Tangerang sebanyak 7 kasus sebagaimana terlihat pada Gambar 2. Adapun produk yang teridentifikasi dalam data rawan kasus didominasi oleh obat golongan OOT dan ditemukan juga psikotropika . dan obat-obat tanpa label yang diduga merupakan OOT (Gambar . Hal tersebut juga konsisten dengan data pada Tabel 1 dimana kasus dengan modus toko kosmetik yang terberitakan di media massa tersebar di Provinsi Banten dan Provinsi DKI Jakarta dengan temuan OOT dan Dengan melihat kondisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa modus tersebut baru terjadi di wilayah Jakarta dan satelitnya sehingga perlu adanya peringatan dini bagi wilayah lainnya agar dapat mengantisipasi berkembangnya modus tersebut dan JENIS PRODUK 9% 1. Trihexiphenidyl Tramadol tablet kuning logo MF Dextrometorphan Merlopam Paket tablet kuning logo DMP Paket tablet putih tablet warna biru dengan logo "DEXA-M" Gambar 3. Jenis produk yang ditemukan. Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 MODUS PEMASUKAN 2, 9% Diduga berasal dari sales kelompok masyarakat tertentu belum diketahui 4, 17% 12, 52% Sales 5, 22% Diduga terdapat Pabrik Ilegal Gambar 4. Modus Pemasukan Psikotropika dan OOT. Tabel 2. Modus Peredaran Psikotropika dan OOT di Toko Kosmetik Wilayah Kota Tangerang Selatan Modus Peredaran Penjualan melalui Toko Obat dan Kosmetik milik Jaringan kelompok masyarakat daerah tertentu Kab. Tangerang Penjualan melalui Jaringan kelompok masyarakat daerah tertentu Kota Serang penanggung jawab berasal dari kelompok masyarakat daerah tertentu Kota Serang pemiliknya diduga berasal dari kelompok masyarakat daerah tertentu Kota Bekasi banyak toko-toko kosmetik yang menjual tramadol (Jaringan kelompok masyarakat daerah tertent. (Badan Pengawas Obat dan Makanan, 2018, 2019a, 2. Dari laporan kerawanan kasus tersebut, terlihat data yang menarik dimana modus pemasukan paling banyak teridentifikasi diduga berasal dari sales kelompok masyarakat daerah tertentu . %). Selain itu, dilaporkan beberapa modus peredaran melalui toko kosmetik yang berkaitan dengan kelompok masyarakat daerah tertentu sebanyak 5 kasus (Tabel . Hal ini kemudian terverifikasi dalam wawancara dengan Balai Besar POM di Serang dan Balai Besar POM di Bandung, dengan temuan bahwa tersangka dan jaringannya berasal dari kelompok masyarakat daerah tertentu. Berdasarkan hasil penelusuran media massa daring, diketahui pula banyak kasus yang ditangani oleh POLRI terkait penjualan Psikotropika dan OOT yang sering disalahgunakan menggunakan modus toko kosmetik yang pemiliknya berasal dari provinsi tertentu (Mukminin, 2017. Nurmansyah, 2020. Rizal. Simonangkir, 2. Pada saat observai lapangan dan wawancara dengan Balai Besar POM di Serang, diketahui bahwa peredaran Psikotropika dan OOT dengan menggunakan modus toko kosmetik di wilayah Banten dikoordinir oleh seorang aktor utama. Aktor tersebut berperan dalam menentukan modus toko kosmetik, mendistribusikan produk baik kosmetik untuk kamuflase maupun produk obat-obatan yang dijual, serta melakukan koordinasi dan permohonan perlindungan ke oknum aparat dan LSM. Hal tersebut diatas menunjukan bahwa jaringan kelompok masyarakat daerah tertentu diduga memiliki andil dalam peredaran Psikotropika dan OOT melalui toko kosmetik sebagai bentuk kejahatan Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Dalam observasi lapangan, salah satu karakteristik yang terlihat dari modus peredaran Psikotropika dan OOT melalui toko kosmetik adalah banyaknya pembeli laki-laki berusia remaja yang bertransaksi di sarana toko kosmetik tersebut dengan waktu transaksi yang sangat singkat, umumnya dengan kendaraan roda dua yang siap langsung jalan. Frekuensi kedatangan antar pembeli pun cenderung tinggi. Secara fisik toko, karakteristik yang sering terlihat adalah produk kosmetik yang dijual tidak terlalu banyak baik secara jenis maupun Umumnya produk terlihat berdebu atau sudah kadaluwarsa. Produk tersebut ditempatkan secara padat pada bagian depan etalase untuk menutupi penyimpanan Psiktoropika dan OOT yang dijual. Toko umumnya aktif pada sore sampai malam hari, dan akan sangat aktif di akhir pekan. Ciri-ciri ini secara konsisten ditemukan pada data penelusuran lapangan dan pada bahan keterangan yang dikumpulkan dari Balai Besar POM di Bandung. Balai Besar POM di Serang, dan Loka POM di Kab. Tangerang. Selain itu, beberapa toko yang telah dilakukan penindakan oleh Badan POM kembali mengedarkan Psikotropika dan OOT secara ilegal, bahkan dalam hitungan hari. Hal ini menunjukan kurangnya efektivitas penindakan yang dilakukan oleh Badan POM, khususnya dalam memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan peredaran Psikotropika dan OOT secara Tinjauan kriminologis terhadap modus peredaran Psikotropika dan OOT menggunakan toko kosmetik Kriminologi merupakan suatu ilmu yang mempelajari kejahatan, upaya untuk mengendalikannya, dan reaksi sosial terhadapnya (Tierney, 2. Kriminologi juga menelusuri dasar dan dampak dari hukum pidana: bagaimana ia lahir, bagaimana ia bekerja, bagaimana ia dilanggar dan apa yang terjadi pada para pelanggar (Carrabine et al. , 2. Masalah yang akan ditinjau secara kriminologis pada kajian ini antara lain mengapa pelaku memilih menjual psikotropika dan OOT secara ilegal, khususnya dengan menggunakan modus toko kosmetik, dan mengapa jaringan kelompok masyarakat daerah tertentu dapat terbentuk dalam kasus ini. Tabel 3. Cara adaptasi individu terhadap anomie berdasarkan pemikiran Merton Cara beradaptasi Conformity Innovation Ritualism Retreatism Rebellion Sasaran budaya Sesuai Sesuai Tidak sesuai Tidak sesuai Ganti Tata cara yang disepakati Sesuai Tidak Sesuai Sesuai Tidak sesuai Ganti (Carrabine et al. , 2. Salah satu penyebab mengapa pelaku memilih menjual psikotropika secara ilegal dapat dijelaskan dengan teori Aostruktur sosial dan anomieAo. Teori yang diutarakan oleh Robert Merton ini melihat bahwa penyimpangan terjadi karena adanya ketidakseimbangan antara struktur sosial . ata cara yang disepakat. dan budaya . asaran yang disepakat. Hal tersebut menciptakan tekanan atau bahkan hancurnya norma yang kemudian disebut Merton sebagai AoAnomieAo. Merton melihat bahwa kesuksesan dan kekayaan merupakan impian setiap orang . asaran yang disepakat. , yang sejatinya diraih melalui kerja keras dan talenta . ata cara Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 yang disepakat. tidak dapat dicapai oleh beberapa orang pada struktur sosial tertentu dalam masyarakat (Carrabine et al. , 2. Cara beradaptasi seseorang terhadap anomie tersebut digambarkan seperti pada Tabel 3. Dalam mencapai sasaran budaya, adaptasi dengan cara yang berkesesuaian . adalah dengan mengejar sasaran yang disepakati dengan tata cara yang disepakati. Adaptasi dengan inovasi . dilakukan oleh orang-orang yang tidak beruntung untuk mengejar sasaran budaya yang mereka sepakati tersebut dengan cara yang terlarang . menjual barang tirua. Ritualisme . dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu mengejar sasaran budaya namun menginginkan hidup yang AoterhormatAo (Contoh: birokrat rendaha. Retreatisme . dilakukan oleh orang-orang yang tidak mampu mengejar sasaran budaya dengan melakukan tindakan yang terlarang . ontoh: putus sekolah, mabuk-mabukan, menyalahgunakan narkoba, menjadi anak jalana. Pemberontakan . dilakukan oleh orang-orang yang melihat anomie seperti di atas dengan cara mengadvokasi alternatif lain terhadap kondisi sosial tersebut seperti dan mengajak melakukan perubahan. Dengan melihat konsepsi di atas, dapat dikaitkan bahwa para pelaku peredaran psikotropika dan OOT secara ilegal karena adanya anomie. Mereka kemudian melakukan kejahatan berupa perdagangan obat secara ilegal tersebut sebagai bentuk inovasi dalam mengejar harapan budaya yakni kekayaan. Dalam mengejar kekayaan, tindakan yang dipilih oleh para pelaku kejahatan didasari dengan perhitungan untung dan rugi. Hal ini dijelaskan dalam Teori Aktivitas Rutin (Rational Choice Theor. , dimana pelaku dianggap sebagai pembuat keputusan rasional yang bertujuan untuk memaksimalkan keuntungan . anfaat potensia. serta meminimalkan biaya . saha atau biaya yang dikeluarka. dan resiko ketika memilih target mereka. Dengan demikian, mereka mempertimbangkan ruang dan waktu dalam mencapai tujuan mereka . elakukan kejahata. (Dermawan, 2. Berdasarkan perspektif pilihan rasional, pengambilan keputusan kejahatan tidak hanya didasarkan pada penilaian kebutuhan dan kemampuan pribadi, tetapi juga pada penilaian rasional atas peristiwa kejahatan. Keputusan untuk melakukan kejahatan terstruktur karena adanya pertimbangan sebagai berikut: Memilih jenis kejahatan Pilihan kejahatan dapat ditentukan oleh kondisi pasar. Penjahat dapat mengubah perilaku kriminal mereka sesuai dengan pergeseran struktur kesempatan. Kadangkala pilihan kejahatan disusun oleh faktor situasional. Memilih waktu dan tempat melakukan kejahatan Pemilihan kejahatan disusun oleh waktu dan tempat. Wawancara dengan pencuri menunjukkan bahwa mereka lebih suka "bekerja" antara jam 09:00 sampai jam 11:00 dan di sore hari, ketika orang tua baik di tempat kerja atau mengantar dan menjemput anak-anak di sekolah. Tempat kejahatan juga dipilih dengan cermat. Para pelaku kejahatan hanya akan melakukan kejahatan di tempat yang sudah mereka kenali. Mereka sebenarnya menyadari kemampuan penegakan hukum dan mempertimbangkannya cermat sebelum memutuskan untuk melakukan kejahatan. Menentukan sasaran dengan melihat karakteristiknya Penjahat mungkin juga menyadari kerentanan sasaran. Ketika mereka memilih target, mereka mungkin menghindar jika mereka merasakan bahaya. Pelaku kejahatan mencari target yang mudah yang tidak dapat atau tidak akan melawan serta menghindari orangorang yang tampaknya mengancam dan berbahaya (Siegel, 2. Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Pelaku peredaran psikotropika dan OOT, seperti kejahatan dengan tujuan ekonomi lainnya, memperhitungkan untung rugi dalam melakukan kejahatannya. Mereka memilih mengedarkan psikotropika dan OOT karena terdapat permintaan pasar yang tinggi akan obat rekreasional yang tidak dapat terpenuhi karena sulitnya mengakses narkoba yang telah diatur secara ketat dan berharga tinggi (Dini, 2017. Halim, 2. Mereka kemudian memilih tempat memperdagangkan obat-obatan tersebut di toko kosmetik dengan produk kosmetik kadaluwarsa yang dipadatkan di etalase untuk mengelabui petugas dan masyarakat agar terhindar dari jeratan hukum yang dapat menggagalkan usaha mereka. Mereka juga memilih berjualan di sore sampai malam hari sesuai dengan waktu rekreasi para penggunanya yang umumya remaja sehingga waktu operasional optimal, baik untuk meminimalisir kerugian operasional maupun untuk meminimalisir risiko ditemukan oleh petugas. Mereka juga melihat karakteristik pembelinya sehingga saat orang umum membeli obat-obatan tersebut tanpa kode tertentu mereka tidak akan mengaku menjualnya. Temuan yang menunjukan bahwa toko-toko yang telah ditindak oleh petugas masih ditemukan beroperasi kembali menyiratkan bahwa dari perhitungan rasional pelaku, keuntungan dari melakukan penjualan Psikotropika dan OOT secara ilegal lebih tinggi dibandingkan kerugian dari penindakan yang dilakukan oleh aparat. Hal ini perlu menjadi evaluasi terhadap regulasi dan upaya Munculnya jaringan kelompok masyarakat daerah tertentu juga dapat disebabkan oleh pilihan rasional. Aroska dan Kostakov dalam penelitannya terhadap peredaran senjata di wilayah Balkan tahun 1990-2000 mencatat bahwa jaringan kriminal terorganisir adalah hasil dari konvergensi individu yang memiliki tujuan dan nilai kebudayaan yang sama. Dipengaruhi oleh faktor pasar yang berbeda dan permintaan untuk barang atau jasa ilegal, tujuan tingkat mikro untuk mencapai keuntungan finansial menjadi tujuan organisasi tingkat makro bagi organisasi criminal (Masucci, 2. Selanjutnya, jaringan kelompok masyarakat tertentu tergolong sebagai model etnik/kultural dari kelompok kejahatan terorganisir . rganized crim. Pada model ini, ikatan etnis, budaya atau agama mengikat kelompok dan individu di dalamnya dalam mengendalikan kegiatan mereka sendiri untuk mencapai tujuan bersama yang mungkin berorientasi kriminal. Ikatan etnik/kultural tersebut menciptakan kepercayaan dan mengikat para pelaku bersama. Ikatan kepercayaan satu sama lain tersebut membantu jaringan organisasi kriminal tersebut untuk memperkecil ketidakjelasan pada situasi kejahatan dan menghindarkan intervensi penegakan hukum (Wall, 2. Rekomendasi intervensi terhadap modus peredaran Psikotropika dan OOT menggunakan toko kosmetik Dengan melihat hasil temuan data dan tinjauan secara kriminologis, modus peredaran Psikotropika dan OOT menggunakan toko kosmetik perlu segera diintervensi, mengingat saat ini baru ditemukan di wilayah perifer Jakarta dan sangat besar potensi modus tersebut menyebar ke seluruh wilayah Indonesia. Salah satu langkah awal yang perlu dilakukan oleh Badan POM adalah memberikan peringatan dini kepada seluruh UPT untuk mengantisipasi perkembangan modus tersebut baik di wilayah yang telah ditemukan maupun wilayahwilayah lainnya yang belum ditemukan modus serupa. Mengingat modus ini berkaitan dengan jaringan kelompok masyarakat daerah tertentu. Badan POM juga perlu mengadakan penelitian lebih lanjut terhadap faktor penyebab kelompok etnis tersebut melakukan kejahatan terorganisir agar dapat menentukan intervensi yang tepat sasaran. Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Dalam hal pertimbangan rasional pelaku melakukan kejahatan dengan mengedarkan Psikotropika dan OOT dengan kamuflase toko kosmetik, intervensi juga perlu dilakukan untuk meningkatkan kerugian pelaku dan mengurangi potensi keuntungan yang akan didapat oleh pelaku. Pada tataran taktis, langkah yang dapat diambil adalah melakukan intensifikasi pengawasan dan penindakan terhadap fenomena ini, sehingga meningkatkan potensi pelaku tertangkap dan mencipakan efek gentar-jera bagi para pelaku. Selanjutnya pada level strategis perlu dilakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur Psikotropika dan OOT saat ini untuk memperkecil celah inovasi kejahatan melalui pengetatan aturan, meningkatkan kerugian pelaku melalui peningkatan sanksi, yang akan berdampak pada semakin kecilnya keuntungan bagi pelaku untuk melakukan kejahatan tersebut. Dengan ketatnya regulasi beriringan dengan kuatnya pengawasan dan penindakan di lapangan, diharapkan dapat menghindarkan penyalahgunaan narkoba yang kini sulit dilakukan menjadi bergeser ke penyalahgunaan obat yang dianggap lebih mudah dilakukan. Kesimpulan Dengan melihat berbagai temuan dan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa peredaran Psikotropika dan OOT melalui toko kosmetik merupakan modus baru di wilayah perifer Jakarta yang sangat mungkin menyebar ke seluruh wilayah Indonesia jika tidak ditangani dengan serius. Ciri yang terlihat dari modus tersebut adalah banyaknya pembeli remaja laki-laki yang bertransaksi secara sangat singkat di toko kosmetik dengan kendaraan roda dua dalam kondisi siap jalan, serta jumlah kosmetik yang dijual tidak terlalu banyak, yang umumnya sudah berdebu atau kadaluwarsa, dan dipadatkan pada bagian depan etalase untuk menutupi produk obat yang dijual. Efektivitas penindakan yang lemah dan keterlibatan jaringan kelompok masyarakat tertentu dalam berkembangnya modus ini perlu menjadi catatan penting untuk ditanggulangi segera. Dengan sifatnya yang berasal dari keputusan rasional, merupakan inovasi atas hambatan dalam mencapai AokesuksesanAo, dan terorganisir oleh organisasi kejahatan berlandaskan etnis, modus ini dapat berkembang dan berevolusi menjadi modus kejahatan yang tidak terdeteksi dan sangat menguntungkan Oleh karenanya, perlu dilakukan berbagai upaya intervensi yang mampu menekan hingga menghentikan berkembangnya modus baru dalam peredaran obat tersebut, antara lain melalui peringatan dini ke seluruh wilayah di Indonesia untuk segera mengantisipasi potensi berkembangnya modus tersebut. intensifikasi pengawasan dan penindakan serta evaluasi terhadap regulasi yang ada dalam rangka meningkatkan kerugian pelaku, mengurangi potensi keuntungan yang akan didapat oleh pelaku, serta memberikan efek gentar-jera bagi para pelaku. dan melakukan penelitian lebih lanjut terhadap faktor penyebab kelompok etnis tersebut melakukan kejahatan terorganisir agar dapat menentukan intervensi yang tepat Daftar Referensi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Peta Rawan Kasus pada Dashboard Penindakan Badan POM. https://penindakan. id/dashboard/rawankasus Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Peta Rawan Kasus pada Dashboard Penindakan Badan POM. https://penindakan. id/dashboard/rawankasus Badan Pengawas Obat dan Makanan. Peraturan Badan POM Nomor 10 Tahun Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Badan Pengawas Obat dan Makanan. Siaran Pers Aksi Nasional Pemberantasan Obat Ilegal dan Penyalahgunaan Obat. Pom. Go. Id. https://w. id/siaranpers/oeaksi-nasional-pemberantasan-obat-ilegal-dan-penyalahgunaan-obat-ayobuang-sampah-obat Badan Pengawas Obat dan Makanan. Laporan Peta Rawan Kasus pada Dashboard Penindakan Badan POM. https://penindakan. id/dashboard/rawankasus Carrabine. Cox. Lee. Plummer. , & South. Criminology: A Sociological Introduction . nd Ed. ) . nd ed. New York: Routledge. Dermawan. Memahami Strategi Pencegahan Kejahatan. Kriminologi FISIP UI. Dini. BNN Kota Depok : Trend Penyalahgunaan Narkoba Sekarang Bergeser ke Obat Golongan G. Depoknews. Id. https://depoknews. id/bnn-kota-depok-trendpenyalahgunaan-narkoba-sekarang-bergeser-ke-obat-golongan-g/ Ernawaty. Murtiningsih. Triwidianto. Sanjaya. , & Huda. Legalitas Penjualan Obat Psikotropika Secara Online Di Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 5. , 120Ae135. https://doi. org/10. 14710/jphi. Halim. Lebih Murah. Kalangan Bawah Lebih Pilih Obat Ilegal. Pikiran Rakyat. Com. https://w. pikiran-rakyat. com/jawa-barat/pr-01286595/index. Kinsi. , & Larasati. Analisis Penyebab Penyalahgunaan Tramadol Oleh Remaja Di Johar Baru Jakarta Pusat. Anomie, 1, 101Ae111. Maharani. Rismayani. Devi. Winarni. , & Sari. Blind Test Golongan Senyawa Psikotropika Dalam Sampel Urin. Indonesian Journal of Legal and Forensic Sciences, 9. , 97Ae107. https://doi. org/10. 24843/IJLFS. Masucci. The Rational Choice Theory and Mexican Drug Activity. International Journal Applied Sociology, 3. , 89Ae101. https://doi. org/10. 5923/j. Mukminin. 2 Pemuda Asal Aceh Tak Berkutik Ditangkap dengan Bukti 20 Ribu Butir Pil Tramadol. Tribun Jabar. Id. https://jabar. com/2017/08/25/2pemuda-asal-aceh-tak-berkutik-ditangkap-dengan-bukti-20-ribu-butir-pil-tramadol Nofita. Muhammad. Yanti. Murniningsih. , & Putri. Jurnal Pengabdian Farmasi Malahayati Vol. 4 No. 1 April 2021. Jurnal Pengabdian Farmasi Malahayati, 4. , 93Ae106. Nurmansyah. Edarkan 857 Butir Tramadol dan Heximer. Pelaku Berkedok Usaha Kosmetik. Suarabanten. Id. https://banten. com/read/2020/05/28/091225/edarkan-857-butir-tramadol-danheximer-pelaku-berkedok-usaha-kosmetik Rizal. Polres Purwakarta Tangkap Pengedar Narkoba Modus Toko Kosmetik. Jabar News. Com. https://w. com/daerah/polres-purwakarta-tangkappengedar-narkoba-modus-toko-kosmetik/ Siegel. Criminology . th ed. Belmont: Wadsworth. Simonangkir. Polisi Bongkar Penjualan Obat Terlarang Bermodus Toko Kosmetik. Medcom. Id. https://w. id/nasional/daerah/0Kv9D6Rk-polisibongkar-penjualan-obat-terlarang-bermodus-toko-kosmetik Tierney. Criminology: Theory and Context . nd ed. Essex: Pearson Education Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik ERUDITIO Vol. No. Desember 2023, pp. P-ISSN: 2580-7722 | E-ISSN: 2807-6222 Limited. United Nation Office of Drugs and Crime. World Drug Report 2019 Stimulants. Word Drug Report Stimulants (Issue June https://wdr. org/wdr2019/en/stimulants. Wall. Understanding Transnational Organised Crime. In Policing (Vol. Issue https://w. uk/wp-content/uploads/2018/01/TNOC-ResearchIntegration-Report-FINAL-Dec-17. Adhika Primananda. Novi Giritikawati. Dewa Gede Bayu Rastika Tinjauan Kriminologis Terhadap Modus Baru Peredaran Psikotropika dan Obat-Obat Tertentu Melalui Toko Kosmetik