Media Hukum Indonesia (MHI) Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 589-595 Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Analisis Kasus Perikatan: Wanprestasi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 785/PDT. G/2023/PN. JKT. BRT Akasyah Rizwan Kurnia Putra1 Erland Zuhdi Karo Karo2. Cyrill Milanesta Hisyam3 1,2,3 Fakultas Hukum. Program Studi Hukum. Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Email: 2410611035@mahasiswa. id1, 2410611037@mahasiswa. 2410611054@mahasiswa. Abstract: Wanprestasi merupakan kelalaian debitur dalam memenuhi prestasi yang dijanjikan sesuai dengan Pasal 1234 dan 1238 KUHPerdata, meliputi tidak melakukan apa yang disanggupi, melakukan secara tidak tepat, terlambat, atau melanggar larangan perjanjian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 785/Pdt. G/2023/PN Jkt. Brt untuk menganalisis kasus perikatan pembiayaan multiguna. Kronologi perkara dimulai dari Perjanjian Pembiayaan Multiguna Nomor 70413741911 tanggal 6 September 2019 antara PT Clipan Finance Indonesia Tbk (Pengguga. dan Suryani (Terguga. untuk pembelian mobil BMW 320i senilai Rp 1. 000 dengan angsuran Rp 00 per bulan selama 60 bulan, dijamin fidusia. Tergugat berhenti bayar setelah angsuran ke-20 pada tanggal 6 Mei 2021. Penggugat kirim surat peringatan pada tanggal 14 dan 22 Mei 2021, kendaraan jadi barang bukti pidana skema piramida menurut putusan MA Nomor 583 K/KPid. Sus/2022. Penggugat gugat wanprestasi dengan tuntutan Rp 1,5 miliar lebih plus immaterial Rp 500 juta, sita, dan eksekusi fidusia. Sidang verstek karena Tergugat tak hadir meski dipanggil hakim akui perjanjian sah dengan mempertimbangkan Pasal 1320 dan 1338 KUHPerdata, dan wanprestasi terbukti dari bukti P-1 hingga P-19, tapi gugatan niet ontvankelijk verklaard karena perhitungan kerugian materiil . enda 0,4%/hari, penalty, dl. tak jelas dasar hukumnya. Abstract: Wanprestasi is the debtor's negligence in fulfilling promised performance as defined in Articles 1234 and 1238 of the Civil Code, including failure to perform what was promised, performing inappropriately, being late, or violating the prohibitions of the agreement. This research uses a normative juridical method with a case study approach based on the West Jakarta District Court Decision Number 785/Pdt. G/2023/PN Jkt. Brt to analyze the multipurpose financing agreement case. The case chronology begins with Multipurpose Financing Agreement Number 70413741911 dated September 6, 2019, between PT Clipan Finance Indonesia Tbk (Plaintif. and Suryani (Defendan. for the purchase of a BMW 320i worth Rp 1,009,620,000 with installments of Rp 16,827,000 per month for 60 months, secured by fiduciary. The Defendant stopped paying after the 20th installment on May 6, 2021. The Plaintiff sent warning letters on May 14 and 22, 2021. The vehicle became evidence of a pyramid scheme crime according to Supreme Court Decision Number 583 K/KPid. Sus/2022. The Plaintiff sued for breach of contract with a demand of more than IDR 1. 5 billion plus IDR 500 million in immaterial damages, confiscation, and execution of fiduciary duties. The trial was cancelled because the Defendant failed to appear despite being legally the judge acknowledged the agreement as valid by considering Articles 1320 and 1338 of the Civil Code, and the breach of contract was proven from Exhibits P-1 to P-19. However, the lawsuit was not ontvankelijk verklaard because the calculation of material losses . 4%/day fine, penalties, etc. ) had no clear legal https://doi. org/10. 5281/zenodo. Article History Received: December 06, 2025 Revised: December 09, 2025 Published: December 11, 2025 Keywords: Kasus Perikatan. Wanprestasi. Putusan Pengadilan. Keywords Cases of Obligations. Breach of Contract. Court Decisions This is an open-access article under the CC-BY-SA License. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 589-595 PENDAHULUAN Perikatan merupakan salah satu konsep dasar dalam hukum perdata yang mengatur hubungan hukum antara dua pihak atau lebih. Pada dasarnya, perikatan ini membentuk kewajiban bagi satu pihak untuk melaksanakan prestasi yang dijanjikan kepada pihak lainnya dan hubungan perikatan ini sangat penting karena menjadi dasar terjadinya transaksi atau kerjasama hukum yang mengikat dan harus dipenuhi oleh kedua belah pihak sesuai kesepakatan yang terjadi diantara mereka. Namun dalam pelaksanaanya banyak kasus, perikatan sering kali menimbulkan persoalan ketika salah satu pihak tidak mampu atau sengaja tidak memenuhi kewajibannya. Keadaan ini dikenal dengan istilah wanprestasi, yaitu kegagalan memenuhi apa yang telah dijanjikan dalam perjanjian tersebut. Kasus yang diangkat dalam makalah ini berfokus kepada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 785/Pdt. G/2023/PN. JKT. BRT, yang merupakan salah satu putusan penting dalam menjelaskan masalah wanprestasi dalam konteks hukum perdata di indonesia. Putusan ini menjadi sebuah rujukan penting karena menggambarkan bagaimana mekanisme hukum berjalan dalam menyelesaikan sengketa perikatan, khususnya dalam tuntutan wanprestasi. Melalui makalah ini, diharapkan dapat digali secara mendalam bagaimana fakta-fakta kasus ini ditelaah, landasan hukum apa saja yang menjadi pijakan hakim, serta bagaimana pertimbangan dan keputusan hukum diambil dan mengapa hal tersebut penting bagi praktik hukum di Indonesia. Melalui makalah ini, diharapkan dapat digali secara mendalam bagaimana fakta-fakta kasus ini ditelaah oleh pengadilan, mulai dari tingkat pertama hingga MA sebagai pengadilan tertinggi. Selain itu, makalah ini juga akan menelaah landasan hukum apa saja yang menjadi pijakan hakim dalam memutus perkara tersebut, termasuk peraturan perundang-undangan dan asas-asas hukum perdata yang diterapkan. Lebih jauh, makalah ini akan mengulas secara kritis pertimbangan hakim dalam menentukan putusan, apakah sudah sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum yang dibutuhkan dalam penyelesaian sengketa perikatan. Aspek ini sangat penting mengingat putusan pengadilan tidak hanya menyelesaikan masalah antar pihak, tetapi juga mendidik masyarakat hukum dan meningkatkan kualitas penegakan hukum di Indonesia. Dengan demikian, makalah ini tidak hanya terbatas pada paparan hasil putusan, tetapi akan mengupas mengapa putusan tersebut menjadi penting dan bagaimana implikasinya terhadap praktik hukum di Indonesia. Hal ini akan memberikan gambaran komprehensif bagi pembaca tentang bagaimana hukum perdata Indonesia memperlakukan wanprestasi, sekaligus meningkatkan pemahaman akan pentingnya itikad baik dan pelaksanaan kewajiban dalam perikatan agar hak-hak setiap pihak dapat terlindungi secara proporsional dan adil. Penelaahan tersebut diharapkan dapat memperkuat wawasan baik secara teoritis maupun praktis dalam bidang hukum perdata, khususnya bagi mahasiswa dan praktisi yang ingin memahami atau menerapkan hukum perikatan dan wanprestasi dengan lebih baik Rumusan Masalah Setelah dijabarkan melalui latar belakang, maka dapat dijadikan beberapa rumusan masalah yang akan dibahas sebagai berikut: Bagaimana Wanprestasi pada putusan nomor 785/PDT. G/2023/PN. JKT. BRT terjadi? Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara ini? KUHPerdata Pasal 1313 Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 589-595 TINJAUAN PUSTAKA Wanprestasi dalam Hukum Perdata Wanprestasi merupakan salah satu jenis perbuatan melawan hukum dalam hubungan perikatan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. Pasal 1238 KUHPerdata menyatakan bahwa debitur dianggap wanprestasi apabila tidak memenuhi prestasi yang menjadi kewajibannya tepat Menurut Subekti . , wanprestasi meliputi tidak melakukan apa yang disanggupi, melakukan secara tidak tepat, terlambat, atau melakukan sesuatu yang dilarang dalam perjanjian. Wanprestasi menimbulkan akibat hukum berupa kewajiban untuk mengganti kerugian dan konsekuensi hukum lain sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku. Jaminan Fidusia Jaminan fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan atas benda bergerak . erwujud maupun tidak berwuju. atau benda tidak bergerak . hususnya banguna. berdasarkan kepercayaan kepada penerima fidusia untuk menjamin pelunasan utang, dimana benda tersebut tetap berada dalam penguasaan pemiliknya . Eksekusi Jaminan Fidusia Undang-Undang No. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia melindungi kreditur dengan memberikan jaminan fidusia atas barang bergerak sebagai jaminan atas pelunasan utang. Jika debitur tidak memenuhi syarat. Fidusia memungkinkan eksekusi langsung tanpa melalui proses eksekusi pengadilan terlebih dahulu (Sutedi,2. 4 Dalam konteks kasus ini jaminan fidusia tersebut menjadi dasar hukum bagi kreditur untuk mengeksekusi kendaraan sebagai objek jaminan atas tunggakan angsuran yang belum dipenuhi oleh debitur. Putusan Pengadilan Sebagai Sumber Hukum Primer Putusan pengadilan terutama putusan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung, adalah sumber hukum utama dalam proses penyelesaian sengketa proses perikatan. Dalam hal wanprestasi, putusan pengadilan menegaskan kebenaran materiil perikatan, validitas perjanjian, sertas ketentuan eksekusi jaminan fiduciary yang dapat memperkuat kepastian hukum bagi para pihak (Lubis,2. Sanksi dan Perhitungan Kerugian Dalam Wanprestasi Penentuan ganti rugi dalam wanprestasi harus didasarkan pada bukti yang jelas dan metode perhitungan yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Menurut Hutapea . , pengadilan sering menghadapi kendala dalam hal ini karena kurangnya standar baku khususnya dalam kerugian materiil seperti denda harian dan penalti yang diperjanjikan dalam kontrak pembiayaan. Untuk menjamin pelaksanaan eksekusi fidusia yang adil dan efisien, perlu ada aturan hukum yang jelas yang mengatur besaran dan cara perhitungan ganti rugi. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Metode ini dipilih karena fokus penelitian adalah pada kajian hukum positif yang relevan, khususnya ketentuan dalam Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. dan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Subekti. Hukum Perjanjian. (Jakarta: PT Intermasa, 2. , hlm 45 - 47. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Adrian Sutedi. Hukum Fidusia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2. , hlm. 85 - 90. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Gugatan. Putusan, dan Eksekusi, (Jakarta: Sinar Grafika, 2. Hutapea, . , sebagaimana dikutip dalam literatur hukum perdata mengenai penentuan ganti rugi dan wanprestasi. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 589-595 Fidusia, serta interpretasi putusan pengadilan mengenai sengketa wanprestasi. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 785/Pdt. G/2023/PN. JKT. BRT kami teliti secara menyeluruh. Tujuan dari analisis studi kasus ini adalah untuk mempelajari fakta hukum, dasar hukum yang digunakan oleh hakim, dan pertimbangan hukum yang dipertimbangkan saat memutuskan kasus wanprestasi dalam perikatan pembiayaan multiguna. Produk hukum primer yang digunakan termasuk peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan dokumen perjanjian pembiayaan yang relevan. Bahan hukum sekunder termasuk literatur akademik, buku teks, jurnal, dan artikel yang membahas teori dan praktik hukum wanprestasi dan jaminan fidusia. Metode pengumpulan data terdiri dari pengumpulan dan pemeriksaan dokumen, termasuk putusan pengadilan, kontrak, dan dokumen tambahan lainnya. Selanjutnya, data kami analisis secara deskriptif menggunakan norma hukum yang relevan dan konteks faktual kasus untuk memberikan gambaran menyeluruh tentang bagaimana hukum wanprestasi dan eksekusi jaminan fidusia diterapkan. HASIL DAN PEMBAHASAN Duduk Perkara Pihak Penggugat PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA. Tbk, beralamat di Wisma Slipi Lantai 6. Jalan Letjen S. Parman Kav. Jakarta Barat 11840. Diwakili oleh Timothy Caesar. Dkk. (Karyawan PT. CLIPAN FINANCE INDONESIA Tb. dengan surat kuasa khusus 15 Agustus 2023. Pihak Tergugat Suryani, beralamat di Jalan Lame Kp. Kalimanggis. RT 003. RW 005. Jatikarya. Jatisampurna. Bekasi 17435. Objek Perkara Pembelian mobil BMW 3201 sport shadow, tahun 2019 dengan nomor rangka: MHH8A3608KK956631, nomor mesin: H0133187, nomor polisi: B - 1 - RTU, warna: alpine white black. Fakta Perkara Perkara dimulai ketika Tergugat dan Penggugat melakukan perjanjian dimana pihak Tergugat menerima fasilitas pembiayaan dari pihak Penggugat selaku perusahaan yang bergerak di bidang Tergugat hendak melakukan pembelian kendaraan sebagaimana yang disebutkan sebagai Objek Perkara. Berdasarkan perjanjian yang telah disepakati antara Tergugat dan Penggugat. Tergugat telah menerima fasilitas pembiayaan dari Penggugat, dimana Penggugat telah melakukan pelunasan kepada Dealer PT Tunas Mobilindo Parama sebesar Rp 890. 00,- . elapan ratus sembilan puluh juta rupia. untuk pembelian Objek Perjanjian untuk Tergugat, dimana nilai tersebut menjadi hutang pokok bagi Tergugat . elum dihitung tanpa bunga dan biaya lain-lainny. dan terhadap pelunasan yang dibayarkan Penggugat tersebut dibayarkan kembali oleh Tergugat dengan cara diangsur/dicicil setiap bulannya hingga lunas tepat waktu yang dituangkan dalam kesepakatan. Tergugat menyetujui untuk melakukan pembayaran atas fasilitas pembiayaan hingga total hutang Tergugat sebesar Rp 1. 000,- . atu miliar sembilan juta enam ratus dua puluh ribu rupia. dengan mengangsur per bulan sebesar Rp 16. 000,- . nam belas juta delapan ratus dua puluh tujuh ribu rupia. dalam jangka waktu 60 . nam pulu. bulan terhitung sejak ditandatangani Perjanjian. Untuk jaminan atas kewajiban. Perjanjian tersebut telah dibebani dengan Jaminan Fidusia yang dituangkan dalam Akta Jaminan Fidusia Nomor 2335 tanggal 10 September 2019 yang didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 589-595 sehingga apabila Tergugat tidak memenuhi kewajiban berupa pembayaran angsuran kepada Penggugat maka berlakulah segala ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Seiring berjalannya Perjanjian tersebut. Tergugat telah lalai dan tidak melaksanakan kewajibannya dan melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf . Perjanjian tentang Pembayaran Kembali dan Pelunasan Kewajiban. Kelalaian ini terjadi setelah Tergugat melakukan pembayaran angsuran ke-20 . ua pulu. yang jatuh tempo pada tanggal 06 Mei 2021. Atas kelalaian pihak Tergugat. Penggugat melakukan langkah-langkah persuasif termasuk upaya-upaya penagihan secara langsung kepada Tergugat maupun mengirimkan surat-surat peringatan. Namun. Tergugat sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya untuk membayar angsuran yang telah menjadi kewajibannya berdasarkan Perjanjian yang telah disepakati, bahkan sampai dengan timbulnya perkara a quo. Tergugat masih belum juga membayarkan angsuran yang tertunggak tersebut, dengan demikian apa yang dilakukan oleh Tergugat merupakan bentuk perbuatan ingkar janji/wanprestasi. Isi Gugatan Berdasarkan fakta perkara. Penggugat mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakrta Barat akibat dari perbuatan ingkar janji/wanprestasi pihak Tergugat berupa: Memohon Pengadilan Negeri Jakarta Barat menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi berdasarkan perjanjian pembiayaan dan Pasal 1238 KUHPerdata . Menuntut agar Tergugat dihukum untuk membayar kerugian materil berupa nilai sisa angsuran, denda keterlambatan. Penalti, dan biaya penanganan dengan jumlah total lebih dari Rp 1,5 miliar. Menuntut kerugian immateril sebesar Rp 500 juta akibat berkurangnya kepercayaan investor dan kerusakan nama baik yang berdampak pada kelangsungan usaha Penggugat . Menuntut agar Tergugat menyerahkan kendaraan yang dibiayai beserta STNK kepada Penggugat sebagaimana pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia sesuai UU No 42 tahun 1999. Memohon agar Pengadilan menetapkan sita revindikasi atas kendaraan dan sita conservatori atas tanah dan bangunan milik Tergugat sebagai jaminan pelunasan hutang. Memohon agar putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum dari Tergugat. Memohon agar Tergugat wajib membayar uang paksa . sebesar Rp 1 juta perminggu jika tidak melaksanakan isi putusan . Menuntut agar seluruh biaya perkara dibebankan kepada Tergugat. Pertimbangan Hukum Dalam pertimbangan hukum. Pengadilan Jakarta Barat menegaskan prinsip-prinsip berikut: Perjanjian Pembiayaan Multiguna yang disepakati oleh Penggugat dan Tergugat dianggap sah, berlaku, dan mengikat secara hukum berdasarkan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUHPerdata. Tergugat dengan nyata melakukan perbuatan wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 KUHPerdata yang menyatakan debitur dianggap lalai . apabila tidak memenuhi kewajibannya pada jangka waktu yang telah ditentukan. Putusan PN Jakarta Barat Nomor 785/PDT. G/2023/PN. JKT. BRT. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 589-595 . Pengadilan mengakui kendaraan yang dijadikan jaminan pembiayaan adalah objek jaminan fidusia yang sudah didaftarkan resmi dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika debitur wanprestasi, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan tersebut. Klaim kerugian Penggugat tidak dapat diterima karena kurangnya dukungan bukti rinci yang memadai sehingga gugatan tidak dapat diterima secara keseluruhan. Pengadilan mengakui wanprestasi dan memerintahkan agar Tergugat menyerahkan kendaraan beserta STNK kepada Penggugat sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Sita revindikasi terhadap kendaraan serta sita conservatoir atas tanah dan bangunan milik Tergugat juga dinyatakan sah dan berlaku untuk menjamin pembayaran hutang. Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun sudah mendapat panggilan secara sah dan tanpa alasan yang dibenarkan sehingga perkara diputus secara verstek. Meskipun Tergugat juga menjadi terpidana dalam perkara pidana yang menggunakan kendaraan sebagai barang bukti, hal ini tidak menghapus kewajibannya dalam perkara perdata yang mengatur Amar Putusan Berdasarkan beberapa pertimbangan hukum, serta menimbang bahwa pihak Tergugat tidak hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut, majelis hakim mengambil keputusan sebagai berikut: Menyatakan Tergugat yang dipanggil secara sah dan patut tidak hadir, . Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaar. Menghukum Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini sejumlah Rp383. 000,- . iga ratus delapan puluh tiga ribu rupia. SIMPULAN Perkara tersebut merupakan sengketa wanprestasi perjanjian pembiayaan antara PT Clipan Finance Indonesia Tbk sebagai kreditur/Penggugat dan Suryani sebagai kreditur/Tergugat yang membahas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan jaminan fidusia. Dalam hal ini. Penggugat telah memberikan fasilitas pembiayaan atas pembelian kendaraan bermotor kepada Tergugat dengan kewajiban pelunasan secara angsuran selama 60 bulan. Tergugat terbukti melakukan wanprestasi karena lalai memenuhi kewajiban membayar angsuran sejak angsuran ke-20. Kelalaian ini diperkuat dengan fakta tidak adanya itikad baik Tergugat dalam menanggapi surat-surat peringatan yang dikirimkan Penggugat serta ketidakhadiran Tergugat dalam persidangan sehingga perkara diputus verstek. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1238 KUHPerdata yang mengatur wanprestasi berupa keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan kewajiban oleh debitur. Pengadilan secara tegas mengakui kekuatan mengikat perjanjian dan jaminan fidusia yang dibuat para pihak, yang menjadi dasar hukum hak kreditur untuk menuntut pembayaran dan mengeksekusi Putusan juga menegaskan bahwa walaupun terdapat perkara pidana terkait objek jaminan, kewajiban perdata debitur tidak serta-merta terhapus. Meskipun sebagian gugatan kerugian materiil dan immateriil dari Penggugat ditolak karena kurang rinci pembuktiannya. Pengadilan tetap memerintahkan pelaksanaan sita jaminan fidusia atas kendaraan dan sita conservatoir atas tanah milik Tergugat sebagai jaminan hak kreditur. Ini menunjukkan perlindungan hukum yang kuat terhadap hak kreditur dalam menjalankan eksekusi jaminan. Media Hukum Indonesia, 2025. Vol. No. Media Hukum Indonesia (MHI) Published by Yayasan Daarul Huda Krueng Mane https://ojs. id/index. php/MHI/index Dec 2025. Vol. No. e-ISSN: 3032-6591 pp 589-595 Putusan tersebut mengedepankan prinsip pacta sunt servanda, yaitu bahwa setiap perjanjian yang sah harus dipatuhi dan pelaksanaannya harus dilakukan dengan itikad baik. Wanprestasi yang dilakukan Tergugat menimbulkan akibat hukum tanggung jawab membayar kerugian, memenuhi isi perjanjian, dan menjalankan konsekuensi hukum lainnya. Hal ini memperkuat kepastian hukum dan perlindungan terhadap pihak-pihak yang dirugikan dalam hubungan kontraktual. SARAN Berdasarkan situasi sengketa yang terjadi, ada beberapa langkah yang dapat menjadi perhatian para pihak agar peristiwa serupa dapat dicegah ke depannya. Bagi pihak kreditur, penting untuk terus memperkuat sistem pemantauan pembayaran angsuran sehingga potensi tunggakan dapat terdeteksi lebih Selain itu, ketika mengajukan gugatan, kreditur perlu menghadirkan uraian dan bukti kerugian yang lebih terperinci agar setiap tuntutan dapat dipertimbangkan secara optimal oleh pengadilan. Di sisi lain, debitur juga perlu mengedepankan itikad baik dalam menjalankan kewajiban Respons terhadap surat peringatan serta kehadiran dalam proses hukum merupakan bentuk tanggung jawab yang dapat mencegah masalah menjadi semakin kompleks. Jika mengalami kesulitan keuangan, komunikasi terbuka dengan kreditur dapat menjadi jalan untuk mencari penyelesaian alternatif sebelum berujung pada gugatan. Bagi seluruh pihak dalam perjanjian pembiayaan, pemahaman yang jelas mengenai isi perjanjian dan konsekuensi hukumnya sangatlah penting. Jaminan fidusia memiliki kekuatan yang mengikat dan memberikan hak eksekusi kepada kreditur apabila terjadi wanprestasi, sehingga setiap pihak perlu memahami peran dan kewajibannya secara cermat sejak awal. Terakhir, bagi lembaga peradilan dan pembuat kebijakan, perlu terus didorong upaya penyelesaian sengketa secara damai melalui mediasi yang lebih efektif. Selain itu, kejelasan standar pembuktian kerugian dalam perkara perdata juga penting untuk mendukung konsistensi putusan dan memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang berperkara. REFERENSI