JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah E-ISSN: 3109-2101. P-ISSN: 2962-9403 Email: jurnaljasmerah@gmail. Vol: 5. No: 2. Mei 2026 PRAKTIK HYBRID WARIS DALAM PEMBAGIAN WARISAN KELUARGA DI DESA KELUTAN NGRONGGOT NGANJUK Roudlotul Jannatil Firdaus. Nizam Fauzida STAI Darussalam Krempyang Nganjuk Email : dausxo78@gmail. Abstract: Indonesia's pluralistic legal system has given rise to various inheritance distribution practices that combine Islamic inheritance law and customary law. This study aims to examine the forms of hybrid inheritance practices in Kelutan Village. Ngronggot District. Nganjuk Regency, and to identify the factors encouraging the integration of Islamic and customary inheritance principles. This research employed a qualitative method with an empirical approach. Data were collected through observation, interviews, and documentation, and analyzed descriptively using the perspectives of Islamic inheritance law, customary law, and maqAid al-sharah. The findings reveal three inheritance distribution models practiced by the community: distribution based entirely on Islamic inheritance law . arA'i. , distribution based on customary law through the akad rukun mechanism, and a hybrid model combining both systems. The hybrid model is the most widely practiced. In this model, inheritance is first distributed according to farA'is, after which male heirs voluntarily transfer part of their shares to female heirs through akad rukun to preserve family harmony and achieve a socially accepted sense of justice. This practice reflects legal adaptation within Indonesia's pluralistic legal system by accommodating religious obligations alongside local customary values, provided that the redistribution remains voluntary and continues to uphold the principles of justice, public benefit, and family harmony. Keywords: Hybrid inheritance. Islamic inheritance law, customary inheritance law, faraidh, akad rukun. Pendahuluan Hukum kewarisan dalam Islam merupakan salah satu bagian penting dalam kajian Fiqih yang memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan sosial Pembagian harta warisan tidak hanya berkaitan dengan persoalan ekonomi semata, tetapi juga menyangkut aspek keadilan, hak kepemilikan, serta keharmonisan hubungan dalam keluarga. Oleh karena itu. Islam memberikan perhatian yang besar terhadap persoalan kewarisan dengan menetapkannya secara rinci di dalam Al-QurAoan, khususnya pada Surah An-Nisa ayat 11, 12, dan 176. Pengaturan yang detail tersebut menunjukkan bahwa hukum waris memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam karena berkaitan langsung dengan perlindungan hak setiap ahli waris. Sebelum datangnya Islam, sistem kewarisan pada masa jahiliyah berjalan secara diskriminatif dan cenderung mengabaikan prinsip keadilan. Hak waris pada masa itu hanya diberikan kepada laki-laki dewasa yang dianggap memiliki kekuatan dan kemampuan untuk berperang, sedangkan perempuan dan anak-anak tidak memperoleh bagian warisan. Kondisi tersebut mencerminkan adanya ketimpangan sosial dalam masyarakat Arab pra-Islam. Kehadiran Islam melalui ajaran Nabi Muhammad SAW membawa perubahan mendasar dengan menghadirkan sistem kewarisan yang lebih adil, teratur, dan bijaksana. Melalui ketentuan tersebut, setiap pihak yang memiliki hak, termasuk perempuan dan anak-anak, memperoleh bagian warisan sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Hukum waris juga memiliki hubungan yang sangat erat dengan kehidupan manusia, karena setiap manusia pada akhirnya akan mengalami peristiwa hukum berupa kematian. Setelah seseorang meninggal dunia, akan timbul berbagai persoalan mengenai pengalihan hak dan penyelesaian kewajiban yang ditinggalkan, baik yang berkaitan dengan harta, utang, maupun hak-hak ahli waris. Oleh sebab itu, hukum kewarisan hadir sebagai instrumen hukum yang mengatur tata cara penyelesaian hak dan kewajiban tersebut agar tercipta kepastian hukum serta keadilan bagi pihak-pihak yang Eman Suparman. Hukum Waris Indonesia Dalam Perspektif Islam. Adat. Dan BW, (Bandung: PT Refika Aditama ,2. , 2 2 Ibid. , 2 3 Wirjono Prodjodikoro. Hukum Warisan Di Indonesia, (Bandung:Sumur Bandung, 1. , 8 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Dalam konteks Indonesia, pelaksanaan hukum waris hingga saat ini masih bersifat pluralistik dan belum sepenuhnya terunifikasi dalam satu sistem hukum nasional. Masyarakat Indonesia pada praktiknya mengenal berbagai sistem kewarisan, seperti hukum waris Islam, hukum adat, dan hukum waris perdata barat yang masing-masing hidup dan berkembang di tengah masyarakat. Kondisi ini menyebabkan praktik pembagian warisan di Indonesia sering kali menunjukkan adanya percampuran atau penggabungan antara ketentuan hukum Islam dengan kebiasaan adat yang berlaku di suatu 4 Fenomena tersebut kemudian melahirkan praktik kewarisan yang bersifat hybrid, yakni perpaduan antara norma syariat dan nilai-nilai adat dalam proses pembagian warisan. Keadaan ini menjadi menarik untuk dikaji lebih lanjut, khususnya mengenai bagaimana masyarakat memadukan kedua sistem hukum tersebut serta implikasinya terhadap keadilan dan kepastian hukum dalam pembagian warisan. Pitlo. Hukum Waris Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Belanda. Terjemahan M. Isa (Jakarta Intermasa, 1. , 1 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Pembahasan Pengertian Waris. Dasar Hukum Waris. Asas-Asas Kewarisan Islam Dan Tujuan Faraidh Dalam kajian Fiqih Islam, hukum kewarisan dikenal melalui dua istilah yang sering digunakan secara bersamaan, yaitu mawarist dan faraidh. Istilah mawarist merupakan bentuk jamak dari kata mirats (A )IEOAyang berarti harta peninggalan atau warisan dari seseorang yang telah meninggal dunia. Sementara itu, istilah faraidh (A )Eadalah bentuk jamak dari kata faridhah (A )EAOAyang berarti bagian-bagian tertentu yang telah ditetapkan bagi para ahli waris sesuai ketentuan syariat Islam. Oleh karena itu, ilmu yang membahas mengenai tata cara pembagian warisan dikenal dengan beberapa istilah, seperti ilmu waris, ilmu mirats, ilmu mawarist, atau ilmu faraidh. Adapun hukum yang mengatur pembagian harta warisan kepada para ahli waris disebut sebagai hukum waris Islam atau hukum faraidh. Ilmu faraidh sendiri merupakan salah satu cabang dalam fiqih Islam yang secara khusus membahas tata cara pembagian harta peninggalan . kepada ahli waris berdasarkan ketentuan syariat yang bersumber dari AlQurAoan, hadis, dan ijmaAo ulama. Ilmu ini tidak hanya mengatur siapa saja yang berhak menerima warisan, tetapi juga menentukan besaran bagian masingmasing ahli waris secara rinci dan sistematis. Karena itu, ilmu faraidh memiliki kedudukan penting dalam Islam sebagai instrumen untuk menjaga keadilan, melindungi hak ahli waris, serta mencegah terjadinya perselisihan dalam Para ulama dari empat mazhab memiliki pandangan yang memperkuat pentingnya ilmu faraidh dalam hukum Islam. Mazhab Hanafi yang dipelopori oleh Imam Abu Hanifah mendefinisikan ilmu faraidh sebagai bagian dari kajian fiqih yang berfokus pada penentuan ahli waris yang sah dan pembagian harta peninggalan berdasarkan nash Al-QurAoan dan hadis. 7 Sementara itu. Imam Malik ibn Anas memandang ilmu faraidh sebagai ilmu yang hukumnya fardhu 5 Ernik & Helmi Kamal. AuHukum Waris Islam dan Pluralisme HukumAy. Maddika : Journal Ofislamic Family Law. Vol. No. 1, . , 40-41 6 Ifah Lathifah dan Devika Rosa Gspita. AuFiqh Mawarits: Memahami Ilmu Faraidh dan Kedudukan Hukum Allah dalam Pembagian Harta Warisan,Ay Abdurrauf Science and Society Journal, . , 38 7 Syamsul Bahri. AuAnalisis Perbandingan Mazhab Hanafi Dalam Hukum Waris Islam,Ay Jurnal Hukum Islam Nusantara. Vol. 6 No. , 115Ae128 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA kifayah untuk dipelajari karena berfungsi menjaga keadilan sosial dalam 8 Adapun menurut Muhammad ibn Idris al-Shafi'i, ilmu faraidh merupakan cabang ilmu yang memiliki dasar hukum paling jelas dan rinci dalam Al-QurAoan dibandingkan cabang fiqih lainnya, sehingga ketentuan bagiannya tidak dapat diubah melalui ijtihad manusia kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas. 9 Sejalan dengan itu. Ahmad ibn Hanbal menegaskan bahwa ilmu faraidh merupakan bagian dari ilmu syariah yang wajib dipelajari karena berkaitan langsung dengan hak-hak manusia yang telah ditetapkan dalam Al-QurAoan dan Sunnah. Dengan demikian, ilmu faraidh memiliki kedudukan yang sangat penting dalam sistem hukum Islam karena tidak hanya berkaitan dengan pembagian harta peninggalan, tetapi juga menyangkut perlindungan hak, keadilan, dan keharmonisan hubungan keluarga. Pentingnya persoalan kewarisan tersebut menyebabkan Islam memberikan pengaturan yang jelas dan terperinci mengenai siapa saja yang berhak menerima warisan, besaran bagian masing-masing ahli waris, serta tata cara pembagiannya. Ketentuan tersebut juga termuat dalam Q. An-NisaAo . : 7. a a a aO aaIca aaE EeOEa a aI OECe O aI aaIca Ca caE aIIeN aO aEa IA a a aa a a a a a AAOUA aa a U aAO aIca a aaE Ee aOE aI aOECe aaO aI aOEEI a IA U aAE aE aE IA a a a e a AOA U AaI eA aA AuBagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian . dari harta peninggalan ibubapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkanAy Dan Q. An-NisaAo . : 11. a aAE aE a aIeE a eaEaIe O IA a AO AaEaN caI aEaa I a IaE Oa eI aEIa OA ac a aeOaE a aEI EA A a UA AOa eO aAeO aE aI EEa a eOA e aa a a e aAO Aa eI aE caI I aU Aa eO aC eIa A a a a e a a a AIA AIA a aEaN EIa OaaEa OO aN Ea aE aE OA AEA AEA ANA AIA AaEA a ANA AOA ANA AOA AOA AEA AOA ANA AEA AIA AEA AOA AcEA AIA a AA a a a aa a U a e a e a U aA aaIca a aaE a eI aE aI EaN aOEA ca A aIeI aN aIA e aa a a e a a AE aA AIA a a aa a a a a a AE aA A Ea aE eI Ia eA UA a A I eI a e aOAOca Oac eOA eO aaO aeO aOeI a aaE eI aOaeIa aaE eI aE a e aeO aI aOac aN eI aCe aA a ca a eI aE aI EaN e aOU aEaINA AyA AU aI aI EEa a caI EEa aE aI aEaeO UI a aEeO UIA a ea aOA 88Nur Aisyah Dan Ahmad Zaini. AuKonsep Maslahah Mursalah Dalam Hukum Waris Mazhab Maliki,Ay Al-Adalah: Jurnal Syariah Dan Hukum Islam. Vol. 22 No. , 77Ae90 9 Ibid. , 90 10 Abdul Rahman Hidayat. AuPendekatan Mazhab Hanbali Terhadap Hukum Waris Islam,Ay Journal Of Islamic Legal Studies. Vol. 3 No. , 45Ae60 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA AuAllah mensyariatkan . kepadamu tentang . embagian warisan untu. anak-anakmu, . bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, bagian mereka dua pertiga dari harta yang Jika dia . nak perempua. itu seorang saja, dia memperoleh setengah . arta yang ditinggalka. Untuk kedua orang tua, bagian masingmasing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia . ang meningga. mempunyai anak. Jika dia . ang meningga. tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua orang tuanya . , ibunya mendapat sepertiga. Jika dia . ang meningga. mempunyai beberapa saudara, ibunya mendapat seperenam. (Warisan tersebut dibag. wasiat yang dibuatnya atau . an dilunas. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. Selain memiliki dasar hukum yang jelas, hukum kewarisan Islam juga dibangun di atas sejumlah asas dan prinsip yang menjadi landasan dalam Asas-asas tersebut berfungsi sebagai pedoman agar proses pembagian warisan dapat berjalan secara adil, teratur, dan sesuai dengan tujuan syariat Islam. Dengan demikian, hukum kewarisan Islam tidak hanya memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi juga disusun berdasarkan prinsipprinsip tertentu yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembagian harta warisan agar tercipta keadilan, kepastian hukum, dan kemaslahatan bagi seluruh ahli waris. Prinsip-prinsip tersebut kemudian dikenal sebagai asasasas dalam hukum kewarisan Islam, yang meliputi: Asas Ketauhidan Asas Ketauhidan dalam fiqih waris adalah prinsip bahwa seluruh ketentuan pembagian warisan bersumber dari Allah dan harus dilaksanakan sebagai bentuk ketaatan, sehingga manusia tidak memiliki kebebasan mutlak untuk mengubahnya sesuai dengan kemauannya Al-Imran . : 32 AIA AyA A Ee E aA aOe aIA ca AE a eO aE a eI a aOEca eO a caI EEa aE aaOA ac Aa aeO aO EEa aOA 11 Hikmatullah. Fiqih Mawaris: Panduan Kewarisan Islam, (Serang: Penerbit A-Empat, 2. , 15-16 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Katakanlah (Nabi Muhamma. AuTaatilah Allah dan Rasul(-Ny. Jika kamu berpaling, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang kafir. Ay Asas Keadilan Asas Keadilan dalam fiqh waris adalah prinsip pembagian harta yang dilakukan secara proposional sesuai dengan hak dan tanggung jawab masing-masing ahli waris berdasarkan ketentuan syariat, sehingga keadilan tidak hanya diukur dari kesamaan jumlah, namun sesuai dengan peran dan kedudukan. Asas ini condong menyatakan bahwa harus ada keseimbangan antara hak yang diperoleh seseorang dari harta warisan dengan kewajiban atau beban biaya kehidupan yang harus ditunaikannya. Laki-laki dan perempuan misalnya, mereka mendapat bagian yang sesuai dengan kewajiban yang dipikulnya masing-masing. Di dalam kehidupan sebuah keluarga dan masyarakat seorang laki-laki biasa menjadi penanggung jawab dalam kehidupan keluarga, mencukupi keperluan hidup anak dan isterinya sesuai dengan kemampuannya. Asas Ijbari . Asas Ijbari dalam fiqh waris adalah prinsip bahwa pembagian warisan dalam Islam terjadi secara otomatis dan mengikat berdasarkan ketentuan Allah, sehingga tidak digantungkan pada kehendak manusia dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh siapapun. Dalam asas ini, terdapat beberapa ketentuan penting. Peralihan harta warisan terjadi secara otomatis sejak pewaris meninggal dunia. Pewaris tidak dapat menghalangi ahli waris yang sah untuk memperoleh haknya, maupun memberikan harta warisan kepada pihak yang bukan ahli waris di luar ketentuan syariat. Pihak yang berhak menerima warisan beserta besar bagian masingmasing telah ditentukan secara jelas dalam hukum Islam, sehingga tidak dapat diubah hanya berdasarkan keinginan pribadi, rasa suka atau tidak suka, maupun kebiasaan yang bertentangan dengan syariat. Islam hanya memberikan ruang kebebasan melalui wasiat dengan batas maksimal sepertiga dari total harta peninggalan, sedangkan sisanya wajib dibagikan sesuai ketentuan hukum waris Islam. Asas Kewarisan Sebab Kematian Iqbal M dan Nurul Latifah Hamzah. AuHukum Warian Islam Berdasarkan Sejarah. Hukum. Prinsip WarisanAy Jurnal Syariah dan Ekonomi Islam. Vol. 2 No. , 20 13 Ibid. , 22 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Asas Kewarisan Sebab Kematian adalah prinsip bahwa hak untuk mewarisi harta hanya timbul setelaah pewaris meninggal dunia. Sehingga selama pewaris masih hidup, harta-hartanya masihlah milik dirinya sendiri dan tidak dapat diklaim sebagai warisan. Asas Bilateral Ae Individual Asas Bilateral dalam fiqh waris adalah prinsip bahwa hak atau bagian warisan dapat berasal dari kedua belah pihak, yaitu dari kerabat keturunan laki-laki . dan kerabat keturuna perempuan . 15 Asas bilateral ini telah dijelaskan dalam firmaan Allah Q. S An-NisaAo . : 7 a AAOA a aO aaIca aaE EeOEa aI O eaEaCe O aI aaIca Ca caE aIIeN aO aEa IA a a aa a a a a a AAeO UA U e aA aIca a aaE Ee aOE I aO eaEaCe aa eO aI aOEEI a IA U e aAE aE aE IA e aa a a a a e a AyA U AcaI eA aeOA Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya dan bagi perempuan ada hak bagian . dari harta peninggalan kedua orang tua dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan. Sedangkan Asas Individual dalam fiqh waris adalah prinsip yang menjelaskan bahwa harta warisan harus dibagi untuk dimiliki perseorangan, tidak akan dimiliki bersama tetapi harus dibagikan sesuai dengan hitungan para ahli waris. Ditekankan bahwa setiap ahli waris berhak atas bagian yang diterimanya tanpa terkait pada bagian ahli waris Asas Penyebarluasan dengan Prioritas di Lingkup Keluarga Asas Penyebarluasan dengan Prioritas di Lingkup Keluarga dalam fiqih waris adalah prinsip bahwa harta warisan didistribusikan pada sebanyak mungkin ahli waris, namun tetap mengutamakan keluarga yang memiliki hubungan paling dekat dengan pewaris sesuai dengan urutan yang sudah ditetapkan syariat. Asas Persamaan Hak dan Perbedaan Bagian 14 Indra Abdul Aziz. Dkk. Bunga Rampai Filsafat Hukum Perkawinan Dan Waris Islam, (Sukabumi: Fkip Universitas Muhammadiyah Sukabumi, 2. , 80-82 15 Wasdikin. AuAsas Hukum Kewarisan Islam Sebagai Parameter Dalam Menyelesaikan Masalah WarisAy Jurnal Hukum Keluarga Dan Peradilan Islam. Vol. No. 1, 24-25 16 Nur Lailatul Musyafa'ah, "Filsafat Kewarisan Dalam Hukum Islam. " Al-Qanun: Jurnal Pemikiran Dan Pembaharuan Hukum Islam Vol. 20 No. , 71-72 17 Rio Christiawan. Pengantar Perbandingan Hukum Waris. (Jakarta Timur: Kencana Prenada Media, 2. , 31 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Asas Persamaan Hak dan Perbedaan Bagian dalam fiqih waris adalah prinsip bahwa setiap ahli waris, entah laki-laki atau perempuan, memiliki hak yang sama untuk menerima warisan. Namun, besaran bagian yang diterima tidaklah sama dan sesuai dengan ketentuan syariat berdasarkan kedudukan dan tanggung jawab masing-masing. Asas Personalitas Keislaman Asas Personalitas Keislaman adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum kewarisan Islam hanya berlaku bagi orang yang beragama Islam saja, sehingga perbedaan agama menjadi bagian dari penghalang mendapatkan waris. 19 Hal ini sesuai dengan hadist Nabi Muhammad SAW dari Usamah bin Zaid yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Muslim: ac Aa aIae aI aOe O EE eINI A "A aOae aEaEe aI eEaIAUA Ee aI eEaI Ee aEa a AaI EIaca AEO EE EON OEI Ca aE Ay. Ea aaOA a Aa eI A Yang maksudnya AuSeseorang yang nonmuslim tidak mewarisi seorang muslim, dan muslim tidak mewarisi nonmuslimAy Dengan berlandaskan asas-asas tersebut, hukum kewarisan Islam pada dasarnya tidak hanya bertujuan mengatur pembagian harta peninggalan semata, tetapi juga mewujudkan keadilan, menjaga hak setiap ahli waris, serta menciptakan keseimbangan dalam kehidupan keluarga dan masyarakat. Ketentuan-ketentuan dalam faraidh menunjukkan bahwa sistem kewarisan Islam memiliki tujuan yang lebih luas, yakni menjaga kemaslahatan serta mencegah terjadinya perselisihan di antara ahli waris. Hukum Waris Adat. Musyawarah. Asas Kerukunan Hukum waris adat di Indonesia memiliki sifat pluralistik karena penerapannya dipengaruhi oleh keberagaman sistem adat yang hidup di tengah masyarakat. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh sistem kekerabatan atau garis keturunan yang dianut oleh masing-masing suku dan kelompok Dalam konteks ini, hukum waris adat berfungsi mengatur proses penerusan dan pengalihan harta peninggalan, baik berupa benda berwujud maupun tidak berwujud, dari satu generasi kepada generasi berikutnya. Oleh karena itu, hukum waris adat tidak dapat dipisahkan dari struktur sosial dan 18 Hikmatullah. Fiqh MawarisA Op. Cit. 19 Zulkarnain Suleman, "Asas Personalitas Keislaman Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). " Al-Mizan (Ejourna. Vol. 9 No. 1, . , 181-182. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA pola hubungan kekeluargaan masyarakat adat yang melahirkannya. Kondisi tersebut menyebabkan hukum waris adat memiliki karakteristik dan corak tersendiri yang berbeda dengan sistem hukum waris Islam maupun hukum waris barat. Perkembangan hukum Islam dan hukum barat di Indonesia juga turut memengaruhi praktik hukum waris adat dalam masyarakat. Meski demikian, hukum waris adat tetap mempertahankan prinsip-prinsip dasar yang bersumber dari sistem kekerabatan masyarakat setempat. Secara umum, sistem kekerabatan dalam hukum adat di Indonesia terbagi menjadi tiga bentuk utama, yaitu patrilineal, matrilineal, dan parental atau bilateral. Sistem patrilineal merupakan sistem keturunan yang menarik garis keturunan melalui pihak ayah, sehingga kedudukan keluarga ayah menjadi dominan dalam hubungan kekerabatan maupun pembagian warisan. Sistem ini dapat ditemukan pada masyarakat Batak. Bali. Gayo. Timor. Ambon, dan Papua. Sebaliknya, sistem matrilineal menarik garis keturunan melalui pihak ibu, sehingga hubungan kekeluargaan dan pewarisan lebih berorientasi kepada garis ibu, sebagaimana diterapkan dalam masyarakat Minangkabau. Adapun sistem parental atau bilateral merupakan sistem yang menarik garis keturunan dari kedua belah pihak, baik ayah maupun ibu, sehingga kedudukan keduanya dianggap seimbang. Sistem ini banyak dijumpai dalam masyarakat Jawa. Kalimantan. Sulawesi. Riau, dan Lombok. Keberadaan hukum waris adat di Indonesia juga memperoleh pengakuan secara yuridis melalui Pasal 131 ayat . huruf b Indische Staatsregeling (IS), yang menyatakan bahwa bagi golongan pribumi dan timur asing berlaku hukum yang didasarkan pada agama dan kebiasaan masingmasing. 22 Dalam praktiknya, hukum waris adat memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari hukum waris Islam maupun hukum waris barat: Harta warisan dalam hukum adat tidak selalu dipandang sebagai satu kesatuan yang harus dibagi secara matematis, melainkan dapat dipertahankan sebagai harta bersama berdasarkan jenis dan 20 Soerjon Soekanto. Kamus Hukum Adat, (Bandung: Alumni, 1. , 8 21 R. Soepomo. Bab-Bab Tentang Hukum Adat, (Jakarta: Prandya Para,Ita, 2. , 20 22 Pasal 137 Is (Indische Staatssregelin. Ayat 2 b (Staateblad 1925 Nomor. 415 Juncto. 23 Adelina Nasution. AuPluralisme Hukum Waris Di IndonesiaAy. Al-Qadha. Vol. 5 No. , 25 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Hukum waris adat tidak mengenal konsep legitieme portie atau bagian mutlak sebagaimana dalam hukum waris barat maupun pembagian bagian pasti seperti dalam hukum waris Islam. Hukum waris adat pada umumnya tidak memberikan hak kepada ahli waris untuk menuntut pembagian warisan secara segera, karena pembagian harta sering kali mempertimbangkan asas kekeluargaan, musyawarah, dan kerukunan dalam keluarga. Dalam pelaksanaannya, hukum waris adat di Indonesia mengenal tiga sistem kewarisan. Pertama, sistem kewarisan individual, yaitu sistem yang memberikan bagian warisan kepada masing-masing ahli waris secara perseorangan sesuai haknya. Sistem ini umumnya ditemukan pada masyarakat yang menganut sistem kekerabatan bilateral, seperti masyarakat Jawa. Kedua, sistem kewarisan kolektif, yaitu sistem yang menempatkan harta warisan sebagai milik bersama yang tidak dibagi secara individual, sehingga para ahli waris hanya memiliki hak untuk memanfaatkan hasil dari harta tersebut secara bersama-sama. Ketiga, sistem kewarisan mayorat, yaitu sistem yang memberikan hak penguasaan atas harta warisan kepada satu orang anak tertentu, seperti anak laki-laki tertua, anak laki-laki termuda, atau anak perempuan tertentu sesuai ketentuan adat masing-masing daerah. Sistem ini dapat ditemukan pada masyarakat Bali. Lampung. Batak, dan beberapa daerah lainnya. Selain itu, salah satu prinsip penting yang sangat melekat dalam hukum waris adat adalah asas musyawarah dan mufakat. Asas ini menempatkan proses musyawarah sebagai cara utama dalam menentukan pembagian warisan maupun penyelesaian sengketa antar ahli waris. Musyawarah biasanya dipimpin oleh anggota keluarga yang dianggap paling dituakan atau memiliki pengaruh dalam keluarga, dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama secara damai dan kekeluargaan. Kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah tersebut harus dilandasi sikap tulus, ikhlas, serta mengedepankan kepentingan bersama tanpa merugikan salah satu pihak. Melalui pendekatan musyawarah mufakat, penyelesaian sengketa waris adat dinilai mampu menghasilkan solusi yang bersifat win-win solution karena 24 Ibid. , 25 25 Ibid. , 26 26 Tolib Setiady. Intisari Hukum Adat Indonesia, (Bandung: Alfabeta, 2. , 285 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA lebih menekankan pada keharmonisan hubungan keluarga dibandingkan kemenangan sepihak. Penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah adat juga dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kerukunan dan kekeluargaan. Oleh karena itu, hingga saat ini banyak masyarakat adat di berbagai daerah masih mempertahankan mekanisme musyawarah sebagai sarana penyelesaian sengketa waris dibandingkan melalui jalur pengadilan. Dengan menggunakan pendekatan hukum adat, penyelesaian sengketa tidak hanya bertujuan membagi harta warisan, tetapi juga menjaga hubungan baik antar ahli waris agar tetap Nilai-nilai keadilan, kebijaksanaan, dan keseimbangan sosial menjadi pertimbangan utama dalam proses tersebut, sehingga hukum adat dipandang mampu menghadirkan penyelesaian yang lebih humanis dan dapat diterima oleh seluruh pihak keluarga. Di dalam hukum waris adat, juga terdapat asas kerukunan. Asas kerukunan dan kekeluargaan menekankan pentingnya menjaga hubungan kekerabatan agar tetap harmonis, tenteram, dan damai, baik dalam memanfaatkan harta warisan yang belum dibagi maupun dalam proses pembagian warisan itu sendiri. Dalam hukum waris adat, tujuan utama pembagian warisan bukan hanya menentukan hak masing-masing ahli waris, tetapi juga menjaga keutuhan hubungan keluarga agar tidak menimbulkan perselisihan dan perpecahan. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa waris melalui musyawarah adat dianggap lebih sesuai dengan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi kebersamaan, keseimbangan, dan keharmonisan sosial. Dengan menggunakan pendekatan hukum adat, penyelesaian sengketa tidak hanya berorientasi pada pembagian harta semata, tetapi juga mengutamakan nilai keadilan, kebijaksanaan, serta terpeliharanya hubungan baik antar anggota keluarga. Praktik dan Faktor Penyebab Terjadinya Hybrid Waris Dalam Pembagian Warisan Keluarga Di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. 27 Aulia Nur Faradila dan Wahyu Sukma Dewi. AuImplementasi Asas Musyawarah dan Mufakat Dalam Penyelesaian Sengketa Hukum Waris Adat Di IndonesiaAy Indonesian Journal Of Social Sciences And Humanities. Vol. 3 No. , 43-44 28 Ibid. , 44 29 F. Satrio Wicaksono. Hukum Waris Cara Mudah dan Tepat Membagi Warisan, (Jakarta: Visimedia, 2. , 9 JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Setelah memahami konsep dasar hukum kewarisan Islam beserta karateristik hukum waris adat di Indonesia, dapat kita ketahui bahwa praktik pembagian warisan dalam masyarakat tidak selalu berjalan secara murni berdasarkan satu sistem hukum tertentu. Realitas sosial masyarakat di Indonesia yang bersifat pluralistik menyebabkan hukum waris Islam, hukum waris adat, dan nilai-nilai sosial masyarakat seringkali saling berinteraksi dalam praktik pembagian warisan. Kondisi tersebut melahirkan berbagai bentuk penyelesaian kewarisan yang tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan faraidh maupun hukum adat secara utuh, melainkan memadukan keduanya melalui proses musyawarah, kesepakatan keluarga, serta pertimbangan nilai keadilan yang hidup di tengah maysarakat. Fenomena semacam inilah yang kemudian peneliti sebut dengan praktik hybrid dalam hukum kewarisan. Yaitu perpaduan antara prinsip-prinsip hukum waris Islam dengan ketentuan adat yang berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terkhusus masyarakat Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Berdasarkan hasil observasi peneliti menemukan bahwa mayoritas penduduk desa Kelutan adalah penganut agama Islam, tetapi ada beberapa dari mereka yang melakukan pembagian harta waris sesuai dengan menggunakan hukum positif, yakni pasal 852 ayat . KUHPerdata, yang berbunyi sebagai berikut: Anak-anak atau sekalian keturunan mereka, biar dilahirkan dari lainlain perkawinan sekalipun, mewaris dari kedua orang tua, kakek, nenek, atau semua keluarga sedarah mereka selanjutnya dalam garis lurus keatas, dengan tiada perbedaan antara laki-laki atau perempuan dan tiada perbedaan berdasarkan kelahiran lebih dulu. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa tidak ada perbedaan diantara laki-laki atau perempuan sehingga pembagian harta waris antara laki-laki atau perempuan disamaratakan. Beberapa dari masyarakat desa Kelutan ada yang memberlakukan pembagian harta waris sebagaimana pasal tersebut, yaitu ketika orang tua meninggal mereka langsung membaginya secara merata dan tidak membedakan antara anak laki-laki ataupun anak perempuan. 30KUHPerdata 215. 31 Nur Huda. Tokoh Masyarakat. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA Beberapa lainnya, masih memegang teguh sistem pembagian warisan berdasarkan apa yang tertera di dalam Q. An-NisaAo . : 11 ac a aeOaE a aEI EA a e aAO I a eI aE caI Ia Aa eO aC eIa A a e aAE aE a aIeE a a eaEaIeaOA AO AaEa aN caI aEaa aI a aaE I aOa eIA AOa eO aAeO aE aI EEa a eOA a A aU AaEaN EIa OaaEa OO aN Ea aE aE OA a AaEIa OA A aaIca a aaE a eI aE aI EaN aOEa U I a eI cacEe Oa aE eIA ca A aIeI aN aIA e aa a a e a a e a AE aA A aI eI a e a aO aAOca Oac eO aA eO aO aeO aOeIA ca A I a eI aE aI EaN e aOU aEaaI aNA a aAEcaN aOEa U caOaOaaN aa ONa aEaaI aN EacEA a AE aA AIA AU aI aI EEa a caI EEa aE aI aEaeO UI aEaeO UIA AOA a AA a AIA AIA AEA AEA ACA AIA ANA AOA AIA AOA AaEA AIA ca a e U e a a e a ea e A a aaE eI aOaeIa aaEA Allah mensyariatkan . kepadamu tentang . embagian warisan untu. anakanakmu, . bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia . nak perempua. itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah . arta yang ditinggalka. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia . ang meningga. mempunyai anak. Jika dia . ang meningga. tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya . , maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia . ang meningga. mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di ata. wasiat yang dibuatnya atau . an setelah dibaya. (Tentan. orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh. Allah Maha Mengetahui. Mahabijaksana. Kebanyakan keluarga yang masih memegang teguh hukum waris secara Islam adalah keluarga yang terkenal agamis dan perempuan yang ada di keluarga tersebut adalah perempuan yang berdiam diri di rumah, tidak bekerja atau masih dalam pendidikan di pondok pesantren. Kalaupun sudah tidak menempuh pendidikan di pondok pesantren, perempuan dari keluarga tersebut juga hanya diam di rumah hingga pada akhirnya menikah. Peneliti lanjutkan dengan salah satu hukum waris yang juga biasa digunakan oleh beberapa masyarakat desa Kelutan, yaitu hukum waris adat berdasarkan asas rukun atau biasa disebut dengan akad rukun oleh masyarakat desa Kelutan. Dalam akad rukun ini semua ahli waris dikumpulkan dalam satu tempat dan mereka bermusyawarah bagaimana pas nya pembagian waris tersebut. Dalam akad ini semua ahli waris memegang satu prinsip yang sama, yaitu mempertahankan kerukunan dalam hubungan 32 Abdurrahman. Tokoh Masyarakat. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA kekeluargaan mereka. Jadi berapapun nominal yang didapat dalam pembagian waris tersebut dipastikan semua anggota keluarga ikhlas dan ridho dalam menerima pembagian tersebut. Apabila ada salah satu keluarga yang belum bisa menerima pembagian yang dilaksanakan dalam akad rukun ini maka musyawarah akan dilaksanakan secara terus-menerus akan dilakukan musyawarah secara terus-menerus sampai akhirnya semua anggota keluarga tersebut ikhlas dan ridho dalam menerima semua keputusan yang ada dalam musyawarah itu. Dalam prakteknya biasanya selalu ada pihak yang lebih memilih untuk mengalah demi mempertahankan kerukunan keluarga, karena keluarga yang memakai hukum akad rukun ini kebanyakan adalah keluarga yang menghindari adanya sengketa yang disebabkan oleh pembagian harta waris yang tidak disepakati oleh keseluruhan anggota keluarga. Anggota keluarga yang memilih untuk melakukan hukum akad rukun biasanya menganggap bahwa dalam ketetapan hukum Islam pihak perempuan terlalu dipojokan padahal dalam keluarga tersebut anggota perempuan effortnya sama saja dengan anggota keluarga laki-laki. Dan alasan mengapa tidak menggunakan KUHPerdata adalah karena mereka menganggap kalau KUHPerdata juga tidak pas untuk dilaksanakan dalam keluarga tersebut. Biasanya sebabnya karena salah satu dari anggotanya merasa lebih superior dalam merawat orang tua atau mungkin salah satunya merasa tidak terlalu mengeluarkan banyak effort dalam merawat orang tua hingga akhirnya beranggapan dia tidak layak untuk menerima warisan dari orang tua. Akhirnya anggota keluarga tersebut memilih akad rukun ini ya untuk menegakkan kerukunan antar keluarga dan menerima semua pendapat anggota keluarga dalam pembagian waris tersebut. Selanjutnya, peneliti menemukan fakta bahwa mayoritas dari masyarakat di Desa Kelutan tidak menggunakan hukum waris yang sesuai dengan hukum Islam atau hukum waris yang sesuai dengan hukum adat, melainkan mereka menggabungkan di antara keduanya. Praktek penyatuan pembagian hukum waris menurut hukum Islam dan juga akad rukun ini banyak dipilih oleh mayoritas masyarakat desa Kelutan karena berangkat dari keyakinan masyarakat yang tidak berani untuk menyalahi aturan hukum Islam yang sudah ditentukan dalam nash Al-Qur'an namun mereka juga tetap ingin 33 Basith. Tokoh Masyarakat. Wawancara Langsung . November 2. 34 Basith. Tokoh Masyarakat. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA lebih menghargai perempuan tanpa membuat mereka merasa diskriminasikan dengan pembagian yang dianggap lebih sedikit dibanding anak laki-laki. Dalam prakteknya, penyatuan ini akan dimulai dengan wafatnya orang tua yang mewariskan harta waris tersebut, dilanjutkan dengan seluruh anggota keluarga yang akan berkumpul di rumah yang dahulunya ditempati oleh orang tua. Setelah kesemuanya berkumpul maka akan dimulai pembagian waris yang sesuai dengan nash Al-Qur'an atau sesuai dengan faraid yang telah diajarkan dalam ilmu faraid. Apabila di antara keluarga tersebut tidak ada yang merasa mampu dalam perhitungan faraid maka akan dipanggil seorang Kyai yang dianggap menguasai ilmu tersebut, entah dari luar daerah ataupun dari desa Kelutan itu sendiri. Setelah semua orang berkumpul maka akan dilaksanakan perhitungan tersebut. Setelah perhitungan tersebut menemukan hasil yang sesuai maka semua ahli waris akan menerima seluruh harta waris Semisal bagi anak maka anak laki-laki menerima 2 dan anak perempuan menerima satu, karena hal itulah yang sesuai dengan apa yang termuat dalam ilmu faraid. 35 Setelah penerimaan harta waris yang dihitung sesuai dengan faraid, anggota keluarga akan melakukan akad rukun kepada masing-masing anggota keluarga yang menjadi ahli waris lainnya. Semisal contoh, dalam suatu keluarga terdapat satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, maka menurut ajaran faraid laki-laki menerima dua bagian dan perempuan menerima satu bagian. Setelah menerima harta waris tersebut si anak laki-laki memberikan setengah bagian miliknya kepada si anak perempuan karena menganggap si anak perempuan jauh lebih berhak menerimanya, sebab selama orang tua mereka sakit anak perempuan tersebutlah yang merawat orang tua tersebut. Jadi dalam hal ini penyatuan pembagian waris secara hukum Islam dan secara akad rukun dinyatakan Analisis Praktik Hybridasi Hukum Waris Islam dan Hukum Adat Dalam Pembagian Warisan Keluarga di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk. Praktik pembagian warisan yang terjadi di Desa Kelutan, pada dasarnya menunjukkan adanya keberagaman penerapan sistem hukum kewarisan. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan bahwa masyarakat desa Kelutan tidak sepenuhnya menggunakan satu sistem hukum secara mutlak, melainkan 35 Ibnu Umar. Tokoh Masyarakat. Wawancara Langsung . November 2. 36 Ibnu Umar. Tokoh Masyarakat. Wawancara Langsung . November 2. JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA menerapkan beberapa bentuk pembagian warisan sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, serta pemahaman hukum yang berkembang dalam lingkungan masyarakat desa Kelutan. Dalam praktiknya, terdapat kelompok keluarga yang menggunakan sistem kewarisan Islam secara penuh yang sesuai dengan ketentuan faraidh dalam Al-Qur'an, terkhusus berlandaskan Q. AnNisa ayat 11. Namun, terdapat pula kelompok keluarga yang menggunakan sistem kewarisan adat berbasis asas kerukunan, serta kelompok keluarga yang memadukan hukum waris Islam dan hukum adat dalam bentuk praktik hybrid Keluarga yang menerapkan sistem kewarisan Islam secara penuh umumnya merupakan keluarga yang memiliki struktur pembagian peran tradisional dalam rumah tangga. Dalam keluarga tersebut, anak perempuan maupun para istri cenderung tidak bekerja dan lebih banyak berperan di ranah domestik atau masih berada dalam proses pendidikan, seperti menempuh pendidikan di pondok pesantren. Kondisi tersebut menyebabkan masyarakat memandang bahwa ketentuan pembagian warisan dalam Islam, yaitu bagian laki-laki dua kali lebih besar dibanding perempuan, masih sesuai dengan struktur tanggung jawab ekonomi dalam keluarga. Dengan demikian, penerapan faraidh dipahami tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat, tetapi juga dianggap relevan dengan kondisi sosial keluarga yang masih menempatkan laki-laki sebagai pihak yang memikul tanggung jawab ekonomi utama. Di sisi lain, terdapat juga keluarga yang memilih menggunakan sistem kewarisan adat yang didasarkan pada asas kerukunan atau biasa disebut akad Dalam praktiknya, pembagian warisan dilakukan secara sama rata antara anak laki-laki dan perempuan. Pola pembagian tersebut didasarkan pada pandangan bahwa anak perempuan juga memiliki kontribusi besar dalam kehidupan keluarga, terutama ketika ikut merawat orang tua pada masa sakit maupun kontribusinya dalam memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Pada keluarga seperti ini, anak perempuan umumnya turut bekerja dan memiliki peran sosial-ekonomi yang relatif setara dengan anak laki-laki. Oleh karena itu, masyarakat memandang bahwa pembagian warisan secara merata dianggap lebih cocok untuk mencerminkan rasa keadilan menurut perspektif sosial dan kekeluargaan yang hidup dalam lingkup keluarga tersebut. Namun, mayoritas masyarakat desa Kelutan dalam penelitian ini justru menerapkan praktik hybrid, yaitu menggabungkan ketentuan hukum waris Islam dengan hukum adat berbasis asas kerukunan. Praktik tersebut dilakukan dengan cara membagikan harta warisan terlebih dahulu sesuai JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA ketentuan faraidh sebagaimana diatur dalam syariat Islam. Setelah pembagian tersebut dilakukan, anak laki-laki kemudian secara sukarela menyerahkan sebagian hak warisnya kepada saudara perempuan melalui mekanisme akad Praktik ini muncul karena masyarakat pada satu sisi merasa tidak berani meninggalkan nash Al-QurAoan, namun di sisi lain mereka juga menilai bahwa saudara perempuan juga memiliki kontribusi yang besar dalam keluarga sehingga dianggap layak memperoleh bagian yang lebih setara. Fenomena tersebut menunjukkan adanya proses negosiasi antara ketentuan normatif syariat Islam dengan nilai-nilai keadilan sosial yang berkembang dalam masyarakat. Dalam hukum waris Islam, konsep keadilan dibangun berdasarkan tanggung jawab dan kewajiban ekonomi yang dibebankan kepada laki-laki. Sementara itu, dalam perspektif hukum adat, keadilan lebih banyak dipahami berdasarkan kontribusi nyata setiap anggota keluarga dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam bentuk perawatan orang tua maupun pemenuhan kebutuhan ekonomi keluarga. Perbedaan cara pandang tersebut kemudian melahirkan praktik hybrid sebagai bentuk kompromi sosial antara kepatuhan terhadap syariat dan upaya menjaga kerukunan serta rasa keadilan dalam keluarga. Praktik hybrid kewarisan ini juga melibatkan peran kyai sebagai tokoh agama yang memiliki otoritas moral dan sosial dalam masyarakat. Kyai berperan dalam proses pembagian warisan secara Islam sekaligus menjadi saksi ketika proses dilanjutkan melalui akad rukun. Keterlibatan kyai menunjukkan bahwa masyarakat desa Kelutan tetap membutuhkan legitimasi agama dalam praktik pembagian warisan meskipun terjadi penyesuaian melalui mekanisme adat. Dengan demikian, praktik hybrid yang berkembang dalam masyarakat bukan merupakan bentuk penolakan terhadap hukum Islam, melainkan bentuk adaptasi sosial yang dilakukan masyarakat untuk mempertahankan nilai syariat sekaligus memenuhi rasa keadilan sosial yang hidup dalam lingkungan mereka. Jika analisis peneliti lanjutkan dari perspektif Maqashid Syariah, praktik hybrid tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga kemaslahatan keluarga, menciptakan keharmonisan, serta menghindari konflik antar ahli waris. Praktik tersebut dapat dipahami sebagai upaya masyarakat dalam menjaga hubungan kekeluargaan dan mencapai keadilan yang dapat diterima seluruh Namun demikian, praktik hybrid ini tetap harus dilakukan secara sukarela tanpa adanya unsur paksaan terhadap pihak tertentu, sehingga tidak menghilangkan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Dengan demikian, praktik hybrid kewarisan yang terjadi dalam masyarakat JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia telah melahirkan bentukbentuk adaptasi hukum yang memadukan norma agama dan nilai adat dalam kehidupan sosial masyarakat. Kesimpulan Hukum kewarisan Islam merupakan bagian penting dalam kajian fiqih yang bertujuan mengatur pembagian harta peninggalan secara adil berdasarkan ketentuan syariat. Pengaturan tersebut telah dijelaskan secara rinci dalam Al-Qur'an, khususnya dalam Q. An-Nisa ayat 11, 12, dan 176, yang menunjukkan bahwa persoalan waris memiliki kedudukan yang sangat penting dalam Islam. Selain berfungsi menentukan hak setiap ahli waris, hukum kewarisan Islam juga bertujuan menjaga keadilan, keharmonisan keluarga, serta mencegah terjadinya perselisihan antar anggota keluarga. Dalam pelaksanaannya, hukum kewarisan Islam dibangun di atas asas-asas tertentu, seperti asas keadilan, asas ijbari, asas bilateral, dan asas personalitas keislaman, yang seluruhnya menjadi pedoman dalam pembagian warisan agar sesuai dengan tujuan syariat. Di sisi lain, hukum waris adat di Indonesia berkembang sesuai dengan karakteristik masyarakat yang pluralistik dan dipengaruhi oleh sistem kekerabatan masing-masing daerah. Hukum waris adat lebih menekankan nilai musyawarah, kerukunan, dan kekeluargaan dalam proses pembagian Karena itu, pembagian warisan dalam hukum adat tidak selalu dilakukan berdasarkan pembagian matematis yang pasti, tetapi sering kali mempertimbangkan kondisi sosial, kontribusi anggota keluarga, serta kesepakatan bersama demi menjaga keharmonisan hubungan kekeluargaan. Berdasarkan hasil penelitian di Desa Kelutan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk, ditemukan adanya tiga bentuk praktik pembagian warisan dalam masyarakat, yaitu pembagian warisan berdasarkan hukum Islam secara penuh, pembagian warisan berdasarkan hukum adat melalui akad rukun, serta praktik hybrid yang memadukan keduanya. Praktik hybrid menjadi bentuk yang paling dominan digunakan masyarakat. Dalam praktik tersebut, pembagian warisan terlebih dahulu dilakukan sesuai ketentuan faraidh, kemudian dilanjutkan dengan akad rukun berupa pemberian sebagian bagian anak laki-laki kepada anak perempuan secara sukarela demi menjaga rasa keadilan dan kerukunan keluarga. Praktik hybrid kewarisan tersebut menunjukkan adanya proses adaptasi hukum dalam masyarakat antara norma syariat Islam dengan nilainilai sosial yang hidup dalam hukum adat. Masyarakat tetap berupaya JAS MERAH Jurnal Hukum dan Ahwal al-Syakhsiyyah Vol: 5. No: 1. Nopember 2025 Roudlotul Jannatil Firdaus Praktik Hybrid Waris dalam Pembagian WarisanA menjalankan ketentuan faraidh sebagai bentuk kepatuhan terhadap syariat Islam, namun pada saat yang sama juga mempertimbangkan aspek kontribusi, peran sosial, dan hubungan kekeluargaan dalam pembagian warisan. Keterlibatan kyai dalam proses pembagian warisan juga menunjukkan bahwa legitimasi agama tetap menjadi unsur penting dalam praktik hybrid tersebut. Dengan demikian, praktik hybrid kewarisan yang berkembang di Desa Kelutan dapat dipahami sebagai bentuk kompromi sosial antara hukum waris Islam dan hukum adat yang bertujuan menjaga kemaslahatan, keadilan, serta keharmonisan keluarga. Praktik ini menunjukkan bahwa pluralisme hukum di Indonesia melahirkan bentuk-bentuk penyesuaian hukum yang tidak selalu bersifat konfrontatif, melainkan adaptif terhadap realitas sosial masyarakat. Namun demikian, praktik hybrid tersebut tetap harus dilaksanakan secara sukarela dan tidak menghilangkan hak-hak ahli waris yang telah ditetapkan dalam syariat Islam agar tujuan keadilan dan kemaslahatan dapat benar-benar Daftar Pustaka