40 IMPLEMENTASI SISTEM MANAJEMEN INFORMASI BAZNAS (SiMBA) DALAM MENGOPTIMALKAN PENGELOLAAN ZAKAT DI KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN Siti Raudatun NiAomah. Norwilistini STAI Darul Ulum Kandangan Abstract: This study aims on the presence of SiMBA at BAZNAS South Hulu Sungai Regency, and the implementation of SiMBA in zakat management can make zakat management more effective, efficient, and improve the benefits of zakat to realize community welfare and poverty alleviation. The aim is to determine the implementation of SiMBA in optimizing zakat management at BAZNAS South Hulu Sungai Regency. The results of the study revealed that the implementation of SiMBA at BAZNAS South Hulu Sungai Regency has been able to optimize zakat management from the stages of collection, distribution, operations, and reporting, showing significant improvements due to supporting factors such as adequate internet network, data transmission capability, and supporting applications such as muzakki corner. it is also possible that there are inhibiting factors in SiMBA management, such as disruptions, and incomplete data provided by muzakki or mustahik, which prevents data input into the SiMBA application. Keywords: SiMBA. Zakat Management. BAZNAS. Abstrak: Tulisan ini dilatarbelakangi dengan adanya SiMBA pada BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dengan diterapkannya SiMBA dalam pengelolaan zakat dapat membuat pengelolaan zakat menjadi semakin efektif. efisien serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan Bertujuan SiMBA pengelolaan zakat pada BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dari Hasil kajian terungkap bahwa penerapan SiMBA di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah dapat mengoptimalkan AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 pengelolaan zakat dari tahapan pengumpulan, menunjukkan peningkatan signifikan karena terdapat faktor pendukung di dalamnya yang mempermudah dalam penginputan data yaitu jaringan internet yang memadai, bisa dengan transmigrasi data, dan aplikasi support seperti muzakki corner, meski tidak menutup kemungkinan juga terdapat faktor penghambat dalam pengelolaan SiMBA yaitu SDM yang ahli, ketika jaringan internet mengalami gangguan dan ketika muzakki atau mustahik tidak melengkapi data sehingga tidak bisa dilakukan penginputan ke dalam aplikasi SiMBA. Kata Kunci : SiMBA. Pengelolaan Zakat. BAZNAS PENDAHULUAN Zakat termasuk dalam salah satu rukun Islam, dan bagi orang Islam merupakan hal yang wajib untuk melaksanakannya. Menurut Undangundang No. 38 Tahun 1999 zakat adalah hartayang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak bahwa zakat itu adalah bagian dari harta dengan persyaratan tertentu, yang Allah s. t mewajibkan kepada pemiliknya, untuk diserahkan kepada yang berhak menerimanya, dengan persyaratan tertentu pula. 2 Tujuan pengelolaan zakat sebagaimana yang telah tertera dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat di antaranya meningkatkan efektifitas dan efisien pelayanan dalam pengelolaan zakat serta meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. 3 Dengan kata lain, zakat bertujuan agar pengumpulan zakat dari orang yang berkewajiban menunaikannya semakin optimal dilakukan dan agar pengelolaan zakat melalui badan-badan atau organisasi yang berwenang berjalan sesuai dengan prinsip syariah serta zakat yang terkumpul dapat dioptimalkan untuk memberdayakan orang-orang yang berhak menerimanya. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) adalah lembaga pemerintahan non struktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pembentukan BAZNAS pertama kali ditetapkan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 tentang Badan Amil Zakat Nasional sesuai amanat Undang-Undang No 38 Tahun 1999 Andang Sunarto dan Nilda Susilawati. Aplikasi Teknologi Informasi do BAZNAS AmilZakat Nasional, (Bengkulu: CV Zigie Utama, 2. , h. Didin Hafidhuddin, et al. Fiqh Zakat Indonesia, (Jakarta : BAZNAS, 2. , h. Pasal 3. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 tentang Pengelolaan Zakat yang berlaku saat itu. Setelah perubahan BAZNAS berstatus sebagai lembaga pemerintah non struktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. 4 Dalam menjalankan tugasnya BAZNAS mempunyai Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Nasional (SiMBA). SiMBA berfungsi untuk keperluan penyimpanan data dan informasi yang dimiliki oleh BAZNAS secara nasional,SiMBA mencakup dua hal yaitu penghimpunan dan pendayagunaan. Sistem pemrosesan transaksi pada bagian penghimpunan, seperti pendaftaran muzakki, penerimaan pembayaran donasi dan pelaporan jumlah penerimaan zakat dan proses kegiatan pada bagian pendayagunaan, seperti pendaftaran mustahik, penyaluran donasi dan pelaporan jumlah distribusi zakat. Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Nasional (SiMBA) dengan diterapkannya dalam pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini dapat membuat pengelolaan zakat menjadi semakin efisien, transparan, dan akuntabel. Berdasarkan observasi yang dilakukan oleh penulis di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan penggunaan sistem informasi manajemen sudah baik. Hal ini bisa dilihat dengan sudah adanya website yang didalamnya memuat informasi terkait BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Tetapi untuk mengetahui lebih jauh bahwa sistem ini sudah mengoptimalkan pengelolaan zakat maka perlu dilakukan penelitian lebih lanjut. Dalam rangka mewujudkan hal tersebutmaka perlu dilakukan penelitian implementasi SiMBA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk mengetahui sejauh mana tingkat optimalisasi SiMBA tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) dalam mengoptimalkan pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan PEMBAHASAN Pengelolaan Zakat Berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada pasal 1 dijelaskan bahwa pengelolaan zakat merupakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Pada pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan dari pengelolaan zakat untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan5. Fuad Nasar. Kuat Karena Zakat (Jakarta: BAZNAS), http://pusat. id/posko-aceh/peran-baznas-sebagai-lembaga-nonstrukturaldalam-penanggulangan-kemiskinan/Diakses 20 September 2020. UU No. 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 Ada beberapa keuntungan memiliki organisasi pengelola zakat. Pertama, menjamin keamanan dan kedisiplinan para pembayar zakat. Kedua, menjaga perasaan minder Mustahik zakat ketika harus langsung menerima zakat dari muzaki. Ketiga, untuk mencapai efisiensi dan efektifitas serta tujuan penggunaan dana zakat yang benar sesuai skala prioritas di satu tempat. Keempat: Penggambaran simbol-simbol Islam dalam semangat pemerintahan Islam. Zakat sebagai rukun Islam yang ketiga disamping sebagai ibadah dan bukti ketundukan kepada Alla swt, juga memiliki fungsisosial yang sangat besar, disamping merupakan salah satu pilar ekonomi Islam. Jika zakat, infak dan shadaqah diselenggarakan dengan baik, penerimaan dan penyalurannya dapat mengentaskan masalah kemiskinan atau paling tidak mengurangi masalah kemiskinan. Pada surah At-Taubah ayat 103 dijelaskan bahwa proses pengelolaan zakat terdapat dua unsur yaitu pengambilan dan penyalurannya. Kata AuAmbillahAy menjadi sumber hukum diwajibkannya mengeluarkan zakat. Allah swt memerintahkan dengan kalimat AuAmbillahAy. Seseorang dikatakan mengambil zakat manakala muzakki telah memberikan zakat kepadanya. Sedangkan penyalurannya sangat jelas dalam hal ini dapat dilihat pada 8 . asnaf atau golongan yang berhak menerimazakat. Orang yang berzakat akan mendapatkan tambahan kebaikan, menciptakan suasana hati yang lapang, jernih dan tenang, serta memberikan dampak positif terhadap masyarakat dan perekonomian umat. Sebaliknya orang yang enggan membayar zakat akan mendapat siksaan yang pedih di akhirat. Menurut Yusuf Qardhawi, prinsip-prinsip yang digunakan pengelolaan zakat adalah: Prinsip Syariah Pendirian lembaga zakat atau pembentukan Undang-undang yang mengatur pengumpulan dan juga pendistribusiannya zakat haruslah menjadi bagian yang sempurna dalam penerapan hukum IslamAy. Hal ini menunjukan bahwa, amil atau pengelola zakat dituntut untuk bersungguh-sungguh dalam mengelola zakat dengan berlandaskan kepada hukum Islam . Prinsip Amanah Dana zakat merupakan dana milik Allah SWT yang harus dikelola dan digunakan sesuai dengan amanat-Nya yang tertuang dalam AlQurAoan. Prinsip Keadilan Pendistribusian yang baik adalah keadilan di antara semua golongan. Adil di sini bukanlah ukuran yang sama, tetapi untuk menjaga kepentingan umat. Hal ini menunjukan bahwa dalam pembagian Didin Hafidhuddin, et al. Fiqh Zakat Indonesia, (Jakarta : BAZNAS, 2. , h. Kementerian Agama. Al-QurAoan dan Terjemahnya, (Jakarta: Sinergi Pustaka Indonesia,2. , h. Yusuf Qardhawi. Spektrum Zakat dalam Membangun Ekonomi Kerakyatan. Terjemahanoleh Sari Narulita, (Jakarta: Zikrul Hakim, 2. , h. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 zakat di setiap golongannya . dilakukan dengan adil, bukan dengan memberikan ukuran yang sama pada setiap golongan, melainkan melihat kemaslahatannya. Prinsip Akuntabilitas Bertanggung jawaban atas pengelolaan dana zakat melalui pelaporan . asil pencatata. yang dapat dipertanggung jawabkan. mana pertanggungjawaban tersebut nantinya ditujukan kepada masyarakat . erutama muzakk. , pemerintah, dan lainnya. Prinsip Transparansi Agar penyelenggaraan zakat dapat menyampaikan amanah kepada masyarakat, maka pelaksanaan zakat harus transparan . Karena melalui transparansi informasi dapat dihindari ketidak percayaan masyarakat dalam mengelola dana yang dipercayakan kepada badan pengelola zakat. Prinsip Profesionalitas Pemilihan Sumber Daya Manusia Terbaik Pengisi Lembaga Zakat dilakukan dengan syarat SDM yaitu. AuIslami. Mukallaf, jujur, paham hukum zakat, mampu menunaikan tugas dan mandiri . idak memiliki buda. Ay. Prinsip Partisipasi Zakat hanya boleh diberikan setelah ada kepercayaan dan kepastian bahwa mustahiq adalah orang yang berhak menerimanya. AuHal ini dapat dilakukan dengan mengetahui atau mewawancarai orangorang yang tinggal di lingkungannya atau mengetahui keadaan yang Ay Prinsip Efesiensi Khususnya AuHemat biaya administrasi semaksimal mungkinAy. Biaya administrasi atau operasional dapat diperoleh dari dana amil. Kemudian, "Amil harus dihargai sesuai dengan pekerjaannya, tidak terlalu kecil dan tidak terlalu tinggi. Berdasarkan pasal 3 Undang-undang No. 23 Tahun 2011 bahwa t ujuan pengelolaan zakat adalah: Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan . Meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. Badan Amil Zakat Nasional Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan keputusan Presiden RI No. Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS mengedepankan perannya sebagai lembaga yang berwenang Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dokumentasi BAZNAS. Company Profile AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional yang dikelola secara profesional, amanah, dan dapat dipertanggungjawabkan. Lahirnya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat kian mengukuhkan BAZNAS dalam melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Pengelolaan zakat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-undang tersebut yaitu meliputi merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pengumpulan, pendistribusian, dan penggunaan Dalam PSAK 109, terdapat pernyataan kunci mengenai pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan dana zakat, infak/sadaqah dan Selain itu beliau juga menjelaskan tentang organisasi yang mengatur tentang muzakki, mustahiq dan zakat. Muzakki adalah individu Muslim Syariah yang wajib membayar . Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Adapun pengertian BAZNAS memiliki 3 . sifat dasar yang melekat padanya, yaitu: Lembaga pemerintah non struktural Bersifat mandiri Bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri. Badan Amil Zakat (BAZNAS) merupakan satu-satunya lembaga pengelola zakat yang dibentuk dengan keputusan RI yaitu keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2011 sehingga memiliki kekuatan formal sebagai lembaga non struktural. Oleh karena itu. BAZNAS bersama pemerintah bertanggung jawab mengawasi penyelenggaraan zakat berdasarkan syariat Islam, kehandalan, kepentingan keadilan, kepastian hukum, keterpaduan dan akuntabilitas. BAZNAS terdiri atas 11 . orang anggota, terdiri dari 8 . orang dari unsur masyarakat dan 3 . orang dari unsur pemerintah. Anggota BAZNAS diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atau usul Menteri. Unsur masyarakat terdiri atas unsur ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam. Anggota BAZNAS dari berbagai lapisan masyarakat diangkat oleh Presiden atas usul Menteri setelah dikaji DPR RI tentang pengelolaan zakat. Masa jabatan anggota BAZNAS adalah 5 . tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 . kali masa jabatan. Dalam menjalankan fungsinya. BAZNAS didukung oleh sekretariat . Adapun Tugas dan Fungsi BAZNAS : Merencanakan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Melaksanakan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Mengendalikan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan Dirjen Bimas Islam dan Pemberdayaan Zakat. Standarisasi Amil Zakat di Indonesia,(Jakarta: Departemen Agama RI, 2. , h. Pasal 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Dirjen Bimas Islam dan Pemberdayaan Zakat. Manajemen Pengelolaan Zakat, (Jakarta:Departemen Agama RI, 2. , h. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 Melaporkan dan bertanggung jawab atas pelaksanaan pengelolaan Kemudian, untuk melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, maka BAZNAS memiliki kewenangan : Menghimpun, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat. Memberikan rekomendasi dalam pembentukan BAZNAS Provinsi. BAZNAS Kabupaten/Kota dan LAZ. dibandingkan dengan Permintaan pelaporan kinerja pengelolaan zakat, infaq, sedekah, dan dana sosial dan keagamaan lainnya dari BAZNAS dan LAZ provinsi. Selanjutnya untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan zakat BAZNAS didukung oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh masyarakat dan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Selanjutnya berkaitan dengan pengumpulan zakat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpre. Nomor 3 Tahun Optimalisasi Pengumpulan Zakat Kementerian/Lembaga. Sekretariat Jenderal Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal Komisi Negara. Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional menerangkan bahwa: Menghimpun zakat di lingkungan Kementerian/Lembaga. Sekjen Lembaga Negara. Sekjen Komisi Negara. Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah masing-masing. Khusus kepada: Menteri Dalam Negeri diminta untuk mendorong Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat di satuan kerja/organisasi perangkat dan lembaga daerah serta Daerah BAZNAS Provinsi Kabupaten/Kota. Menteri BUMN mendorong Direksi/Pimpinan BUMN untuk mengoptimalkan penghimpunan zakat bagi pegawai dan unit usaha di BUMN melalui Badan Amil Zakat Nasional. Ketua Badan Amil Zakat Nasional untuk melaksanakan pendaftaran muzakki bagi pegawai/karyawan di Kementerian/Lembaga. Sekretariat Jenderal Komisi Negara. Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah. Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) SiMBA atau Sistem Manajemen Informasi BAZNAS merupakan sebuah sistem yang dibangun pada tahun 2013 dan dikembangkan untuk keperluan penyimpanan data dan informasi yang dimiliki oleh BAZNAS http://pusat. id/profil/diakses Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga. Sekretariat Jenderal Lembaga Negara. Sekretariat Jenderal Komisi Negara. Pemerintah Daerah. Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 secara Nasional. 16 Selain itu SiMBA juga dilengkapi dengan fungsi pencetakan laporan termasuk 88 jenis sublaporan yang berbeda dari 33 jenis laporan dalam 5 kelompok utama. 17 SiMBA merupakan sistem manajemen informasi BAZNAS yang berfungsi untuk mencetak laporan standar nasional yang digunakan di BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Melihat hal diatas, dengan demikian SiMBA atau Sistem Manajemen Informasi BAZNAS merupakan sebuah sistem yang menjadi terobosan baru dalam hal memenuhi peran koordinator zakat nasional bagi terwujudnya sistem pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia. Dengan fasilitas online, peran koordinator zakat dapat UU No. 23 Tahun 2011 dalam hal integrasi pengelolaan zakat BAZNAS diberi amanah sebagai koordinator zakat nasional. Untuk tugas tersebut. BAZNAS membutuhkan sistem manajemen informasi yang dapat membantu kegiatan BAZNAS . usat, provinsi, kabupaten/kot. dan LAZ menjadi sistem manajemen informasi yang dapat menghasilkan laporan multi level dari kabupaten/kota ke provinsi, provinsi ke pusat, dan pusat Presiden/DPR. 19 Targetnya adalah membuat sebuah sistem yang dapat mengintegrasi data BAZNAS pusat dan BAZNAS di seluruh Indonesia dengan cara yang efektif, singkat serta terjangkau ke seluruh daerah. BAZNAS akhirnya mengembangkan teknologi pengelolaan informasi berbasis internet yang disebut SiMBA. Pada perancangan ini sistem informasi BAZNAS dibangun dari segi teknologi, ruang lingkup, input dan Kemudian dibuatlah Standard Operating Procedure (SOP). Diharapkan SiMBA dapat digunakan oleh BAZNAS di seluruh Indonesia sebagai standar kinerja organisasi dan pelaporan zakat nasional. Dalam SiMBA terdapat dua sistem yaitu Sistem Informasi Operasional (OIS) dan Sistem Informasi Pelaporan (SIP). BAZNAS dan LAZ samasama menggunakan SIO untuk operasional sehari-hari dengan menggunakan metode tunai dan tunai. Untuk inflow. Anda bisa mengimpor antara lain database muzakki, transaksi penggalangan dana Zakat. Infaq dan Sadakah (ZIS). Pada saat tarik tunai dapat dimasukkan ke dalam database mustahik dan ZIS yang didistribusikan. Kemudian, setelah database telah dimasukkan oleh BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS provinsi dapat membaca laporan seluruh kabupaten/kota di wilayahnya. Ini kemudian menjadi sistem informasi pelaporan (SIP) yang terintegrasi, yang berbeda dengan SIO yang Annisa Nabilah dan Yurnal Edward. AuPeranan Penerapan Teknologi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (Simb. Terhadap Efektivitas Kerja PegawaiAy. Jurnal AlAmwal. Vol. 8 No. Desember 2019. Kholil Nawawi dan Witri Aulia Maudy. AuPengaruh Implementasi Sistem Informasi Manajemen Zakat BAZNAS (SIMBA) Terhadap Pengelolaan Zakat Kota BogorAy. Jurnal EkonomiIslam. Vol. 10 no. November 2019. Sistem manajemen informasi BAZNAS (SiMBA). Pdf. Undang-undang No. 23 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 disertakan dengan masing-masing BAZNAS atau tidak. Hasilnya, akan muncul laporan zakat nasional dengan standar transparansi, akuntabilitas dan mudah diakses melalui website BAZNAS masing-masing . usat, provinsi, kota/kabupate. dan LAZ. Selain itu, untuk laporan akuntansi dana zakat, infak/hibah dibuatkan PSAK 109 yang merupakan aturan standar yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia pada tahun 2010. Tujuan PSAK ini adalah sebagai acuan atau pedoman dalam penyusunan laporan keuangan dan untuk memastikan bahwa lembaga zakat menyusun laporan keuangan secara efektif. Berdasarkan keterangan yang dipaparkan diatas bahwa sistem yang saat ini diterapkan, dirancang agar dalam pengelolaan zakat, masing-masing organisasi pengelola zakat (OPZ) dapat tersentralisasi. Dengan kata lain, sistem ini digunakan sebagai upaya untuk mewujudkan pengelolaan zakat secara nasional. yaitu dengan mengintegrasi dan pengelolaan ZIS dari tiap-tiap BAZNAS Daerah, maka BAZNAS Pusat selaku koordinator badan/lembaga pengelola zakat dapat memonitoring kegiatan yang bersifat operasional pengelolaan ZIS sehari-hari. SIMBA adalah Sistem Informasi Manajemen Baznas yang dibuat oleh BAZNAS Bagian TI Pusat, digunakan oleh Baznas Kabupaten dan Kota pemberdayaan dan pelaporan. SIMBA mulai dipublikasikan pada tahun 2014 melalui sosialisasi dari baznas pusat ke baznas kab/kota. Pada implementasinya sudah dalam pengumpulan infaq dan pendistribusiannya sudah melakukan SIMBA. Gambar 1. Ekosistem IT zakatSumber: w. Pada gambar 1, ekosistem IT zakat dapat dilihat sebagai berikut: Muzakki bisa berasal dari dalam maupun luar negeri. Ditinjau dari jenisnya muzakki terbagi menjadi dua yaitu: . Muzakki pribadi atau personal dan, . Muzaki badan hukum. Dalam pembayaran, dapat melalui berbagai jenis teknologi seperti ATM. EDC. Online Payment (E-Walet. E-Banking, dan Mobile App. , namun muzakki juga dapat AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 melakukan pembayaran melalui payment point . evel, indomart, dll, atau melakukan donasi langsung via teller. Pertukaran data dilakukan dengan menggunakan teknologi Web Service sebagai Application Programming Interface (API) yang merupakan komunikasi hot-to-hot. Proses ini dilakukan sinkronisasi agar data yang tercatat di SIMBAZNAS sesuai dengan transfer rekening bank. Proses dimulai dengan bank menerima donasi dari sumber transaksi, melalui: Muzakki adalah orang yang membayar zakat . Payment Point adalah layanan perbankan bagi masyarakat yang ingin melakukan pembayaran relatif sering dengan nilai yang relatif rendah, seperti pembayaran tagihan listrik, telepon, dan air. Poin pembayaran juga dikenal sebagai akun deposit dan didefinisikan sebagai akun bersyarat. Berdasarkan sifatnya, bank tidak wajib memenuhi kewajiban kepada orang atau badan tertentu yang . Loket BAZNAS merupakanpertukaran antara aplikasi perbankan dan SIMBAZNAS menggunakan standar ISO 8583 untuk menjamin keamanan transaksi kedua aplikasi tersebut. dibandingkan Pengiriman mustahik ke mustahik dapat dilakukan melalui 2 sarana secara langsung dan melalui mitra usz. Sebelum menerima bantuan perbankan, mustahik dan mitra usz memberikan data mustahik ke BAZNAS untuk didaftarkan di SIMBAZNAS. SIMBAZNAS dapat menghasilkan berbagai jenis laporan yaitu pengumpulan, distribusi dan operasi. Laporan dapat dilihat melalui media publikasi seperti website, widget, muzaki corner, jejaring sosial, sms/mms, email, dll. Selain menggunakan teknologi, laporan juga akan diakses melalui jurnal atau laporan tahunan. Aktor eksternal, tokoh agama masyarakat dan para pakar merupakan aktor yang akan menjadi penonton bagi perkembangan dunia zakat DPR dan pemerintah dalam hal ini adalah pimpinan Kementerian Agama sebagai penentu berbagai kebijakan organisasi zakat nasional dan daerah sesuai laporan yang disusun oleh aplikasi. Auditor merupakan salah satu acuan tanggung jawab institusional. Organisasi harus diaudit menurut . Syariah, . manajemen, . keuangan dan . keamanan informasi. HASIL Implementasi Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SiMBA) dalam Optimalisasi Pengelolaan Zakat di Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat adalah lembaga bentukan pemerintah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan zakat, infak, dan sedekah secara nasional secara transparan dan bertanggung jawab. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 BAZNAS pusat telah meluncurkan sistem manajemen informasi yang dikenal dengan nama SiMBA pada tahun 2013. SiMBA merupakan Sistem Manajemen Informasi Badan Amil Zakat Nasional yang berfungsi untuk mencetak laporan standar nasional yang digunakan di BAZNAS daerah dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Dimana sistem ini digunakan untuk memfasilitasi proses pendaftaran penghimpunan dan penyaluran zakat serta kegiatan pengelolaan dana organisasi pengelola zakat serta fiturfitur lainnya yang dapat memudahkan muzakki dan mustahik dalam mengakses informasi berkaitan dengan pengelolaan zakat. Tujuan dari Sistem Informasi Zakat adalah untuk mempermudah pendistribusian Zakat dengan mengoptimalkan operasional yang sebelumnya dilakukan secara Sedangkan manfaat memiliki sistem informasi zakat adalah kegiatan yang berkaitan dengan operasional zakat dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Menurut Jatmiko menjelaskan bahwa dengan menggunakan SiMBA manfaat yang diperoleh dapat mengakomodasi kebutuhan pengelola zakat untuk memprediksi jumlah zakat yang harus dikeluarkan tahun ini berdasarkan data-data pada tahun sebelumnya, memiliki keunggulan untuk diakses secara bersamaan, sehingga proses penerimaan zakat dapat dilakukan dengan cepat dan database penerimaan zakat dapat terintegrasi dari kesalaan penginputan data dapat diminimalisir. Menurut hasil penelitian, untuk dapat mengoperasikan aplikasi SiMBA dengan baik dan benar, pegawai BAZNAS harus mengikuti pelatihan yang diadakan oleh BAZNAS Pusat. BAZNAS Provinsi, atau BAZNAS Daerah. Selain menjalani pelatihan, untuk dapat menggunakan aplikasi SiMBA, pegawai BAZNAS juga dapat mempelajari aplikasi tersebut melalui SIMBAPEDIA yang dapat diakses melalui website BAZNAS. Di dalam SIMBAPEDIA terdapat penjelasan penggunaan SiMBA, misalnya cara memasukkan data dengan mengklik fitur yang diperlukan saja. Data yang diinput melalui SiMBA berupa laporan penerimaan zakat, pendistribusian dan pendayagunaan zakat. Laporan keuangan melalui SiMBA dilaporkan setiap harinya untuk memudahkan update data laporan keuangan dan bisa dimonitoring oleh BAZNAS Propinsi dan Pusat. Hal ini untuk memastikan pengelolaan keuangan di BAZNAS dilakukan secara profesional dan amanah. BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan merupakan lembaga pemerintah tidak terstruktur yang bertanggung jawab untuk mengelola zakat di seluruh wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dengan adanya formulir aplikasi yang dikelola oleh BAZNAS yaitu penggunaan aplikasi Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) untuk berbagai kegiatan guna memudahkan pelaporan pengelolaan zakat bagi BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan, maka proses pencapaian tujuan yang telah direncanakan akan berjalan secara efektif dan efisien. Wisnu Jadmiko, dkk. Sistem Informasi Zakat. Pemberdayaan Potensi Masyarakatdengan Teknologi, (Jakarta: UI Press, 2. , h. AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 Bagi organisasi zakat, hadirnya sistem manajemen informasi ini bertujuan untuk mengefektifkan dan mengefektifkan organisasi amil zakat individu dalam melakukan transaksi penghimpunan, pendistribusian dan pelaporan ZIS. Dengan demikian, sistem informasi ini berfungsi untuk merekam data, mengumpulkan, menyimpan dan memberikan laporan tentang semua kegiatan yang diperlukan. Dengan SiMBA, muzakki terlayani dengan baik mulai dari pendaftaran hingga pembayaran dan pelaporan. Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sekitar tahun 2015. Melalui SiMBA dapat memberikan pelayanan yang bertanggung jawab dan transparan serta pengelolaan zakat bagi semua pihak yang terlibat. Kehadiran SIMBA merupakan terobosan baru BAZNAS dalam mencatat dan mendaftarkan seluruh data dan kegiatan yang ada di BAZNAS daerah agar dapat dicari dan terhubung secara nasional melalui aplikasi SiMBA secara online. Aplikasi SiMBA sangat tergantung dan harus didukung oleh internet agar setiap pemasukan dan pelaporan apapun dapat dilakukan. Sejak implementasi SiMBA tahun 2015, data muzakki dan mustahik yang sebelumnya didaftarkan secara manual dapat masuk ke dalam sistem online, implementasi SiMBA di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan berjalan lancar dan efisien, ditinjau dari narasumber utama yaitu SiMBA pengelola dapat menjelaskan dengan baik dan jelas cara penggunaan SiMBA dengan menunjukkan website SiMBA . Mekanisme SiMBA dalam mengelola ZIS dari penghimpunan hingga pendistribusiannya akan sangat sederhana. Jika memposisikan sistem ini seperti aplikasi kasir, yang berbasis kas masuk dan kas keluar. Alur proses muzakki sebelum dicatat pembayarannya, ia harus didaftrakan terlebih dahulu, kemudian data tersebut diproses dan dicetak NPWZ nya, setelah itu baru bisa dicatat pembayarannya. Kalau untuk penyalurannya, mustahik terlebih dahulu dicatat profil atau data riwayat pribadinya setelah itu akan terlihat secara otomatis masuk ke dalam database. Dalam SiMBA, data muzakki dan mustahik tercatat dengan jelas dan detail, sehingga semua data tentang zakat atau zakat muzakki akan tercatat secara detail dalam sistem ini, termasuk total waktu kedatangan, penggalangan dana, serta data mustahik. Data muzakki juga dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu ada muzakki personal dan muzakki lembaga . rganisasi/badan/kanto. Seluruh UPZ di wilayah tersebut juga telah mendaftarkan datanya di SiMBA. Terima kasih kepada pengurus yang membidangi kinerja di bidang pemungutan sehingga dapat melihat dan mengetahui uang yang berasal dari muzakki, baik dari perorangan maupun organisasi, diterima secara tunai maupun non tunai, yang didaftarkan secara terpisah mengikuti genre muzaki. Mirip dengan uang tunai untuk mustahik. Dalam penyandian laporan muzakki dan mustahik dilengkapi dengan data termasuk tanggal transaksi . engumpulan atau pendistribusia. Penginputan data muzakki atau mustahik juga bisa dilakukan dengan transmigrasi data yang artinya jika data yang masuk begitu banyak dalam sehari bisa dilakukan dengan AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 mengumpulkan data ke dalam format seperti excel dengan menyesuaiakan format SiMBA sehingga bisa dilakukan penginputan data sekaligus tanpa menginput data satu persatu. Output dari penggunaan SiMBA terhadap muzakki bahwa cukup apresiasi ketika ada pemberitahuan SMS yang masuk setelah membayarkan zakat, infak dan sedekah. Ditambah lagi dengan adanya muzakki corner yang mempermudah bagi muzakki sendiri, sehingga muzakki bisa melakukan pembayaran secara online dan melihat riwayat pembayaran zakat meski tidak bisa mencetak langsung bukti setoran zakat karena di dalam bukti setoran zakat terdapat pengesahan dari petugas Amil seperti tanda tangan dan stempel dari BAZNAS tersebut. Kepada para muzakki. BAZNAS memberikan bukti setoran zakat sesuai dengan UU No. 23 tahun 2011 pasal 23 ayat 1. Bukti setoran zakat dapat digunakan sebagai pengurang penghasilan kena pajak (UU No. 23 tahun 2011 pasal23 ayat . Media sosial menjadi salah satu sarana penyebaran informasi yang sangat mudah diterima masyarakat dan jangkauannya cukup luas. Seperti halnya media sosial BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menyampaikan informasi berupa berita gambar atau video untuk meyakinkan masyarakat kalau program penyaluran dan pendayagunaan zakat benar-benar dilaksanakan. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan zakat di BAZNAS. Untuk aplikasi penunjang. BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan ini memiliki sosial media seperti facebook dan instagram dalam memberikan informasi terkait pengelolaan zakat, program penghimpunan zakat dan penyaluran Program yang ditampilkan disertai dengan narasi untuk memberikan informasi yang jelas bagi masyarakat. Laporan keuangan SiMBA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) no. mencakup beberapa unsur laporan keuangan yang disusun seluruhnya oleh amil, seperti neraca . aporan posisi keuanga. , laporan perubahan dana, laporan perubahan aset kelolaan, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan. Kewajiban penggunaan PSAK dalam pelaporan keuangan akan efektif dan juga akan membuat sponsor atau muzakki lebih percaya pada lembaga Amil Zakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan karena telah membuat pelaporan yang sistematis dan tidak ada kecurangan dalam penyusunan laporan keuangan jika disusun secara cara yang sistematis. Menurut hasil observasi peneliti, jumlah pegawai yang mengelola aplikasi SiMBA di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan ada 4 orang yang terbagi menjadi bagian pengumpulan, pendistribusian, operasional dan Amil BAZNAS dalam pelaksanaan penginputan data dilakukan setiap harinya setiap ada transaksi yang dilakukan. Kemudian dalam mengoperasikan aplikasi SiMBA di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak menggunakan komputer khusus karena SiMBA yang berbasis web bisa diakses melalui komputer apa saja selama ada jaringan AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 Lalu output dari penggunaan SiMBA terhadap muzakki/donatur yaitu hasil bukti setor BAZNAS ini bisa menjadi pengurang pajak dan laporan keuangan dari SiMBA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah sesuai Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. Keberadaan lembaga zakat perlu terus ditingkatkan melalui strategi pendayagunaannya dapat berjalan secara efektif, efisien dan sepadan sehingga berdampak pada peningkatan kualitas kehidupan ekonomi Salah satu strategi yang digunakan untuk meningkatkan pengelolaan lembaga zakat adalah dengan mengoptimalkan penerapan aplikasi teknologi informasi sebagai sarana untuk mempermudah dan mengefektifkan pelaksanaan pengelolaan zakat yang meliputi penghimpunan, pendistribusian dan penggunaan zakat. Berdasarkan data dari sistem manajemen informasi BAZNAS, aplikasi yang telah di-deploy sejak tahun 2015 ini menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan, secara keseluruhan implementasi sudah optimal meskipun terdapat beberapa trouble. Kendala merupakan hal yang umum terjadi di semua sistem, seperti halnya sistem SiMBA di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Oleh karena itu dari hasil pembahasan implementasi sistem manajemen informasi BAZNAS (SiMBA) dalam optimalisasi pengelolaan zakat berdasarkan hasil penelitian di BAZNAS Amil Zakat Bupati Hulu Sungai Selatan maka BAZNAS SiMBA ini dikelola atau dilaksanakan oleh masingmasing departemen di lingkungan BAZNAS. Misalnya, bagian pengumpulan, bagian pengiriman, bagian operasi, dan bagian pelaporan. Amil BAZNAS dalam pelaksanaan entry data dilakukan setiap hari setiap kali terjadi transaksi. Kemudian dalam hal pengoperasian aplikasi SiMBA di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan tidak menggunakan komputer khusus karena SiMBA berbasis web dapat diakses melalui komputer manapun selama ada koneksi internet. Dengan SiMBA dapat mengoptimalkan pengelolaan zakat karena penulisan data tidak lagi dilakukan secara manual, sehingga rintisan juga dapat dilakukan dengan menggunakan SiMBA. Dalam SIMBA, data muzakki dan mustahik dicatat secara jelas dan rinci, termasuk waktu hingga jumlah yang terkumpul. Selanjutnya laporan keuangan SiMBA BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 109 merupakan acuan atau panduan dalam menyusun laporan keuangan untuk pelaporan keuangan yang efektif. Namun ditemukan beberapa faktor yang mendukung kelancaran implementasi sistem ini, antara lain sumber daya manusia, internet sebagai faktor kunci operasional SiMBA, dan faktor pendukung BAZNAS pusat untuk sosialisasi dan saran teknis lebih lanjut. atau pelatihan bagi pengelola, penegak zakat di setiap kabupaten/kota. Selain itu, pemerintah dan BAZNAS harus secara rutin memantau dan mengontrol pelaksanaan SiMBA sejalan dengan tujuan diciptakannya sistem ini, yaitu penyediaan AL-UJRAH Jurnal Ekonomi Syariah STAI Darul Ulum Kandangan Volume: 1. No. Tahun 2023 layanan, pengumpulan dan pendistribusian zakat yang bertanggung jawab dan transparan kepada semua pihak yang berkepentingan. PENUTUP Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa penerapan Sistem Manajemen Informasi BAZNAS (SiMBA) dalam optimalisasi pengelolaan zakat pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Hulu Sungai Selatan diakui dari sisi pengumpulan, pendistribusian, pengoperasian dan tahapan pelaporan dalam pelaksanaan fungsinya berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hasil pengelolaan zakat di BAZNAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan sudah optimal, antara lain dengan mengoptimalkan operasional yang sebelumnya dilakukan secara manual sehingga kegiatan yang berkaitan dengan operasional zakat dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. DAFTAR PUSTAKA