P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Agresi Militer Israel ke Gaza Pasca-Serangan Hamas 7 Oktober 2023 Mohamad Dziqie Aulia Al Farauqi. Mariana Program Studi Hubungan Internasional Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur e-mail : mdaa343@umkt. Abstract Israel's attack on the Palestinian Gaza Strip drew an international reaction because of the large number of civilian casualties caused by the attack. This article aims to identify violations of International Humanitarian Law committed by Israel in Gaza after 7 October 2023. The research method used is a normative legal research method using a case approach to determine the law's suitability with the facts in the case. The findings of this article are that Israel has committed violations of International Humanitarian Law, including violations against civilians and civilian objects, children, medical personnel, and journalists, the use of dangerous chemical weapons, and blocking the entry of humanitarian aid. Keywords: Al Aqsa Flood Operation. Hamas, international humanitarian law. Israel. Palestine. Abstrak Serangan Israel ke Palestina jalur Gaza menuai reaksi internasional karena banyaknya korban dari warga sipil yang disebabkan serangan tersebut. Artikel ini bertujuan untuk mengindentifikasi pelanggaran Hukum Humaniter Internasional yang dilakukan Israel di Gaza pasca 7 Oktober 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus untuk mengetahui kesesuaian hukum dengan fakta-fakta dalam kasus itu. Temuan artikel ini adalah Israel telah melakukan pelanggaran Hukum Humaniter Internasional, antara lain pelanggaran terhadap warga sipil dan objek sipil, anak-anak, tenaga medis, jurnalis, serta menghalangi masuknya bantuan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 . Mohamad Dziqie Aulia Al Farauqi. Mariana Kata kunci: Hamas. Hukum Humaniter Internasional. Israel. Operasi Taufan Al Aqsa. Palestina. Pendahuluan Sejak 7 Oktober 2023, dunia menyaksikan tentara Israel telah melakukan berbagai serangan militer di Jalur Gaza. Pengeboman secara berkelanjutan dilakukan oleh tentara Israel dengan menyasar rumah, gedung, manusia, termasuk anak-anak, perempuan hamil, petugas kesehatan, dan para jurnalis. Dalam serangan yang sudah berlangsung delapan bulan ini . er-Juni 2. telah terjadi pelanggaran atas hukum perang, antara lain larangan untuk membunuh warga sipil serta larangan membunuh tenaga medis dan menghancurkan rumah sakit. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mendalam tentang kepatuhan terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau International Humanitarian Law yang harus memandu konflik bersenjata oleh parapihak yang berperang. HHI, atau sering disebut Aohukum perangAo, merupakan aturan legal yang sangat penting, yang harus dipatuhi oleh angkatan bersenjata ketika terjadi perang. HHI digunakan untuk mengatur perilaku militer terhadap warga sipil dengan tujuan untuk melindungi orang-orang yang tidak terlibat konflik atau tidak berpartisipasi langsung. Tujuan dari keberadaan hukum ini adalah membatasi atau mencegah penderitaan manusia selama konflik bersenjata. HHI juga mengatur perlakuan terhadap prajurit yang terluka dan melarang serangan kepada warga sipil dan instansi serta penggunaan senjata tertentu. Hukum ini juga bertujuan untuk menjamin akses terhadap bantuan kemanusiaan bagi warga sipil. Pembahasan mengenai pelanggaran HHI oleh Israel sudah sejak lama dilakukan oleh berbagai pihak karena sejak lama Israel telah melakukan berbagai aktivitas yang masuk dalam kategori pelanggaran IHL. Antara lain, sebagaimana disampaikan Michael Lynk. Pelapor Khusus untuk situasi hak asasi manusia di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967: Sebuah laporan mengenai konflik Gaza tahun 2008-2009 menyatakan bahwa: keadilan dan penghormatan terhadap supremasi hukum adalah dasar yang sangat diperlukan bagi perdamaian. Situasi impunitas yang berkepanjangan telah menciptakan krisis keadilan di Wilayah Pendudukan Palestina yang memerlukan tindakan. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l Laporan tahun 2013 mengenai dampak pemukiman Israel menyerukan kepada Israel: ". untuk menjamin akuntabilitas penuh atas semua pelanggaran. untuk mengakhiri kebijakan impunitas. Sebuah laporan mengenai konflik Gaza tahun 2014 menyatakan keprihatinannya bahwa: ". impunitas berlaku di semua bidang atas pelanggaran hukum humaniter internasional dan hukum hak asasi manusia internasional yang diduga dilakukan oleh pasukan Israel. Israel harus mematahkan rekam jejaknya yang menyedihkan dalam meminta pertanggungjawaban pelaku kesalahan. Sebuah laporan tahun 2019 mengenai aksi demo di Gaza menemukan bahwa: "Sampai saat ini. Pemerintah Israel secara konsisten gagal menyelidiki dan mengadili para pelanggaranALangkah-langkah akuntabilitas yang langka timbul dari Operasi Cast Lead . dan Protective Edge . Amenimbulkan keraguan atas kesediaan negara untuk meneliti tindakan kepemimpinan militer dan sipilA. (OHCHR, 2. Upaya hukum telah dilakukan oleh pihak Palestina dengan mengajukan tuntutan kepada Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC). Pada tanggal 1 Januari 2015. Pemerintah Palestina mengajukan deklarasi berdasarkan Pasal 12. Statuta Roma, menerima yurisdiksi Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC) atas dugaan kejahatan yang dilakukan" di wilayah Palestina yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur, sejak 13 Juni 2014". Pada tanggal 6 Januari 2015. Sekretaris Jenderal PBB mencatat aksesi Palestina ke Statuta Roma. ICC kemudian memutuskan bahwa dengan berdasarkan pemungutan suara Majelis Umum PBB yang diadakan pada tanggal 29 November 2012 Palestina telah diakui sebagai Negara Pengamat di PBB, karena itu Jaksa ICC memiliki yurisdiksi ad hoc retrospektif atas wilayah dan warga negara Palestina (Parliamentarians for Global Action, t. Telah terdapat beberapa studi terdahulu yang membahas mengenai pelanggaran IHL oleh Israel, antara lain ditulis oleh (Restuningtias, et. , 2. yang meneliti pandangan IHL atas tindakan penawanan anak-anak Palestina yang dilakukan oleh tentara Israel. Sementara itu, (Gabriela, et. , 2. meneliti tentang serangan Israel terhadap Palestina di Jalur Gaza yang mengandung pelanggaran IHL dan menyimpulkan bahwa Israel belum menerapkan prinsip AuproporsionalitasAy karena telah menyerang penduduk sipil secara masif dan tidak berimbang serta menggunakan senjata yang dilarang, seperti bom fosfor. Saputro . meneliti apakah seranganserangan yang dilakukan oleh Israel dapat dibenarkan atau tidak oleh IHL. Kebaruan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 . Mohamad Dziqie Aulia Al Farauqi. Mariana artikel ini adalah dalam hal fokus riset yaitu menganalisis pelanggaran IHL oleh Israel pasca 7 Oktober 2023. Metode penelitian ini adalah metode hukum normatif, yaitu menganalisis pelanggaran kemanusiaan oleh Israel di Palestina berdasarkan perspektif Hukum Humaniter Internasional (HHI). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis normanorma yang ada dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Analisis dilakukan dengan jenis pendekatan case approach . endekatan kasu. untuk mengetahui kesesuaian hukum dengan fakta-fakta dalam kasus itu. Dalam riset ini, peraturan perundang-undangan dipakai dalam menganalisis isi norma-norma yang ada dalam peraturan hukum yang berlaku, selanjutnya pendekatan kasus digunakan untuk mengkaji pengaplikasian norma-norma tersebut dalam konteks kasus-kasus nyata. Data dalam penelitian ini adalah data primer . eraturan perundang-undanga. , sekunder . iteratur, artikel, dan hasil penelitian terdahul. , dan tersier . endapat ahli huku. Pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan. Hukum Humaniter Internasional (HHI) HHI muncul dalam rangka menjamin perlindungan korban dalam perang, keprihatinan terhadap dampak perang atau konflik bersenjata yang sering kali melemahkan prinsip-prinsip kemanusiaan. Oleh sebab itu. HHI dibuat atau dilahirkan sebagai instrumen untuk mengatur pelaksanaan perang dan perlindungan korban Sisi hukum dari aturan hukum internasional menekankan bahwa warga sipil . emua non-kombata. harus menghindari kekerasan dan mempunyai hak untuk dilindungi dari segala partisipan dalam perang. Hukum humaniter internasional mendefinisikan norma dan pembatasan yang tegas dalam konflik bersenjata dengan tujuan mencegah banyak korban maupun kerusakan. Meskipun demikian, masih terdapat pihak yang tidak menaati aturan tersebut dan mengakibatkan banyak jenis pelanggaran pada HHI (Ainayyah. Setiyono dan Supriyadhie, 2. Dalam HHI kita mengenal adanya Konvensi Jenewa dan Konvensi Den Haag. Sistem dari Jenewa dan Den Haag ini mematuhi prinsip kemanusiaan, meskipun dalam format yang berbeda. Hukum Jenewa menekankan prinsip-prinsip kemanusiaan melalui perlindungan terhadap tawanan perang dan warga sipil yang bukan kombatan dalam Selain itu, dalam hukum Den Haag juga mengakui prinsip kemanusiaan dengan pelarangan pemakaian senjata yang dapat menimbulkan kerugian maupun kerusakan besar dan juga penderitaan, termasuk penggunaan senjata berbahaya (Putri, 2. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l Ketentuan HHI tidak hanya mengukuhkan negara yang telah meratifikasi ketetapan atau praktik hukum ini, namun seluruh warga sipil, anggota kombatan, pemimpin, menteri dan pejabat-pejabat yang lain. Selain itu, ketentuan HHI mengikat kekuatan negara anggota PBB yang ikut dalam konflik, di sisi lain kombatan merupakan pihak yang ikut langsung dalam konflik dan dapat menjadi sasaran kekerasan, namun tetap mempunyai hak atas perlindungan sebagai tawanan perang, karena jika tertangkap, status mereka menjadi tawanan perang bukan lagi kombatan. Prinsip pembedaan, awalnya diatur dalam Konvensi Den Haag 1907, kemudian dikembangkan lebih lanjut dalam ketentuan Konvensi Jenewa 1949. Perubahan besar terjadi dengan diadopsinya Protokol I pada tahun 1977 yang meratifikasi pasal 43 protokol dengan penjelasaan bahwa hanya satu jenis kombatan yaitu angkatan bersenjata reguler dan terorganisir di bawah kepemimpinan yang bertanggung jawab. Oleh karena itu, warga sipil harus dilindungi pada saat konflik (Fahri, 2. Selain itu, terdapat juga prinsip pembatasan, yang mana target musuh terbatas. Musuh hanya bisa diserang dengan usaha serangan minimum, teritorial target yang dibatasi, seperti area tempat ibadah, rumah sakit, dan fasilitas umum lainnya, serta prinsip proporsionalitas. Pihak yang bersengketa harus memperhatikan hal ini guna mencapai keseimbangan antara kepentingan dan pengaruh militer perang yang dialami oleh warga sipil (Al Uraidy et al. , 2. Dalam Konvensi Jenewa 1949, konflik bersenjata hukum humaniter internasional dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu: . International Armed Conflict IAC . onflik bersenjata internasiona. , yaitu konflik bersenjata yang berlangsung antar dua negara atau lebih dan IAC juga menyangkut kasus-kasus yang mana negara menduduki sebagian atau seluruh wilayah tersebut, walaupun tidak ada perlawanan terhadap pendudukan. Non-international Armed Conflict NIAC . onflik bersenjata non-internasiona. , yaitu konflik bersenjata yang bersifat internal antar kelompok dalam satu negara saja (Putri dan Narwati, 2. Ketentuan HHI yang berlaku dalam IAC dan NIAC tidak sama. Dalam IAC, yang berlaku adalah Konvensi Jenewa 1949 dan/atau Protokol Tambahan I 1997. Sedangkan dalam NIAC, yang berlaku hanya Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 yang mengatur perlindungan terhadap korban perang dan/atau Protokol Tambahan II 1997. Konvensi Jenewa terdiri dari empat perjanjian, pertama. Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan yang Luka dan Sakit dalam Angkatan Perang di Medan Pertempuran Darat (Konvensi I). Kedua. Konvensi Jenewa untuk Perbaikan Keadaan Anggota Angkatan Perang di Laut yang Luka. Sakit, dan Korban Karam (Konvensi II). Ketiga. Konvensi Jenewa mengenai Perlakuan Tawanan Perang (Konvensi . Keempat. Konvensi Jenewa mengenai Perlindungan Orang Sipil di Waktu Perang (Konvensi IV) (ElSaha,2. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 . Mohamad Dziqie Aulia Al Farauqi. Mariana Ada sejumlah prinsip dalam HHI, antara lain, prinsip kemanusiaan, dimana nonkombatan semaksimal mungkin harus dijauhkan dari arena pertempuran dan harus diupayakan korban jiwa dan korban luka sesedikit mungkin. prinsip kepentingan, dimana sasaran serangan dalam pertempuran adalah objek militer, bukan objek sipil. prinsip proporsional, dimana sebelum setiap serangan dalam operasi militer harus dipastikan dulu bahwa serangan itu tidak akan menyebabkan korban dan kerusakan yang berlebihan. prinsip pembedaan, yaitu adanya pembedaan antara kombatan dan orang sipil. serta prinsip pembatasan, dimana metode dan alat perang tidak boleh menyebabkan penderitaan yang berlebihan, seperti senjata biologi, senjata kimia, dll. (El-Saha,2. Namun, hingga kini sanksi pidana yang efektif belum diterapkan terhadap pihak yang bersalah melakukan pelanggaran, sehingga ketentuan HHI masih belum efektif dalam penerapannya. Operasi Taufan Al Aqsa Pada 7 Oktober 2023 Hamas melakukan operasi serangan besar ke dalam wilayah Israel, yang diberi nama operasi AuTaufan Al Aqsa. Ay Untuk menganalisis kasus ini, kita perlu menelaah sejarah panjang isu Palestina-Israel. Konflik ini menjadi isu internasional sejak berakhirnya Perang Dunia I dan keruntuhan Kesultanan Utsmani. Palestina yang semula berada di bawah Kesultanan Utsmani oleh Liga Bangsa-Bangsa ditetapkan sebagai wilayah mandat Inggris pada tahun 1920. Sebelumnya, pada tahun 1917. Menlu Inggris merilis AuDeklarasi BalfourAy yang isinya mendukung kelompok Zionis dalam mendirikan negara bagi kaum Yahudi di tanah Palestina. Rencana kelompok Zionis itu sudah dirancang dua puluh tahun sebelumnya, yaitu dalam Konferensi Zionis Dunia di Basel tahun 1897. Sejak dimulainya masa mandat Inggris tahun 1920 hingga 1946. Inggris memfasilitasi migrasi besar-besaran orang Yahudi ke Palestina sehingga dalam kurun waktu itu, populasi Yahudi di Palestina meningkat dari 6 persen menjadi 33 Pada tahun 1946, tercatat ada 376. 415 orang imigran Yahudi masuk ke Palestina, mayoritasnya dari Eropa (Haddad & Chughtai, 2. Setelah berakhirnya Perang Dunia II. Perserikatan Bangsa-Bangsa mengambil alih mandat atas Palestina yang sebelumnya dikuasai oleh Inggris. PBB melalui Resolusi No. 181/1947 membagi wilayah tersebut menjadi dua negara, 45% untuk dijadikan negara bagi bangsa Arab-Palestina dan 55% untuk menjadi negara khusus Yahudi. Resolusi itu direspons oleh milisi-milisi Zionis untuk melakukan pengusiran massal terhadap bangsa Arab di wilayah 55% tersebut. Pada 14 Mei 1948, negara Israel dideklarasikan. Sebaliknya, bangsa Arab menolak pembagian tersebut dan memicu Perang Arab-Israel pertama pada tahun 1948 yang dimenangkan oleh Israel. Pada tahun 1967, perang Arab- J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l Israel kembali terjadi dan Israel menguasai wilayah Palestina, seperti Tepi Barat. Jalur Gaza, dan Yerusalem Timur. Dalam kurun waktu 75 tahun . , bangsa Palestina hidup dalam pengungsian baik di luar Palestina maupun di dalam wilayah Palestina. Saat ini, sebanyak 2,2 juta orang rakyat Palestina berada di Jalur Gaza, di mana mereka diblokade penuh oleh Israel, sehingga akses mereka terhadap sandang, pangan, dan distribusi ekspor-impor sangat terhambat. Sebanyak 3 juta orang Palestina berada di Tepi Barat yang setiap saat mengalami pengusiran, penangkapan, bahkan hak hidup mereka dirampas oleh Israel (Respati, 2. Kondisi yang sangat berat ini memunculkan perlawanan dari bangsa Palestina, yang disebut sebagai AuintifadaAy. Intifada dilakukan sebagai upaya melindungi tanah, rumah, harta benda yang dirampas oleh pihak Israel. Pemerintah Israel juga tak segansegan mengkonfrontasi warga Palestina, khususnya di Tepi Barat, misalnya penggusuran bangunan tempat tinggal, pelarangan ibadah keagamaan di masjid Aqsa (Kaslam, 2. Dalam proses Intifada ini, lahirlah milisi-milisi perlawanan di Palestina, salah satunya adalah Hamas terbentuk pada tanggal 14 Desember 1987. Lahirnya Hamas dipicu beberapa hal, pertama, karena bagi bangsa Palestina, orang Israel adalah imigran yang melakukan pendudukan, bahkan mendirikan negara di atas tanah Palestina. Kedua, warga Israel melakukan diskriminasi terhadap warga Palestina, sehingga menyebabkan kehidupan warga Palestina tertinggal jauh dari segi pendidikan, sosial, dan ekonomi. Ketiga, ketidakpuasan rakyat Palestina terhadap PLO yang dinilai semakin lemah dan tak mampu menahan tekanan Israel dengan mengubah cara berperangnya dengan cara damai yaitu berdiplomasi. Perundingan yang dilakukan PLO terbukti tidak efektif karena seringkali Israel melanggar perjanjian yang dicapai dan semakin menyudutkan rakyat Palestina. Gerakan Hamas ini mampu menarik hati masyarakat Palestina dikarenakan Hamas tidak hanya aktif di dalam bidang militer tetapi juga dalam bidang pendidikan dan sosial (Khumairoh and Fadhil, 2. Upaya perlawanan secara terus-menerus dilakukan oleh Hamas sejak didirikan tahun 1987, hingga akhirnya pada 7 Oktober 2023 Hamas melakukan operasi serangan besar yang diberi nama AuTaufan Al Aqsa,Ay yaitu menerobos masuk ke wilayah Israel, mengambil banyak sandera dan menyebabkan banyak orang Israel terbunuh. Peristiwa ini dijadikan alasan Israel untuk mendeklarasikan perang sebagai serangan balik ke Jalur Gaza. Dalam pernyataan resminya. Hamas mengatakan bahwa operasi Taufan Al Aqsa adalah Aulangkah yang perlu dan respons normal untuk menghadapi semua konspirasi Israel terhadap rakyat Palestina. Ay Sejumlah laporan menyebutkan bahwa jumlah korban yang tewas akibat serangan Hamas adalah 1. 139 orang dan sekitar 240 lainnya ditangkap sebagai tawanan. Israel dan negara-negara Barat menuduh pejuang Hamas melakukan kejahatan perang selama serangan itu, termasuk penyiksaan dan J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 . Mohamad Dziqie Aulia Al Farauqi. Mariana Hamas menolak keras tuduhan itu dan menyatakan bahwa operasi mereka menargetkan situs militer Israel dan menangkap tentara, dengan tujuan untuk menekan pemerintah Israel agar membebaskan ribuan warga Palestina yang ditahan di penjara Israel. Menurut mereka, perjuangan mereka dilandasi atas Aukomitmen agama dan moralAy yang melarang menyakiti warga sipil (Aljazeera, 2024. Investigasi yang dilakukan Aljazeera dengan memeriksa rekaman CCTV, kamera dasbor, telepon pribadi, dan kamera depan para pejuang Hamas yang terbunuh dalam operasi 7 Oktober, menemukan bahwa banyak tuduhan beredar yang tidak benar. Tim I-Unit Aljazeera menyimpulkan bahwa klaim tentara Israel mengenai delapan bayi yang terbakar di sebuah rumah di Kibbutz BeAoeri tidak benar dan bahkan 12 orang di dalamnya hampir pasti dibunuh oleh pasukan Israel ketika mereka menyerbu gedung tersebut. Selain itu, tim investigasi menemukan bahwa ratusan korban tewas akibat serangan helikopter Apache Israel sendiri terhadap massa yang berkumpul di festival musik dekat perbatasan Gaza (Aljazeera, 2024. Pada tanggal 20 Mei 2024. Jaksa Internasional Criminal Court (ICC). Karim Khan, mengajukan permohonan kepada ICC agar menerbitkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel. Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel. Yoav Gallant, atas kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza. Keputusan ICC direncanakan akan dibacakan 24 Juli 2024 (Arnaout, 2. Bentuk Pelanggaran Hukum Humaniter Internasional dalam Agresi Militer Israel Jalur Gaza Israel merespon Operasi Taufan Al Aqsa 7 Oktober dengan melakukan pengeboman masif ke wilayah Jalur Gaza, serta melakukan blokade ketat atas makanan, bahan bakar, dan air. Serangan ini berlanjut hingga masa penulisan artikel ini. Menurut data dari Euro-Med Human Rights Monitor, dalam periode 7 Oktober - 12 Juni 2024 . ari ke-. , jumlah korban dan kerusakan di Jalur Gaza adalah sebagaimana tercantum di tabel berikut ini. Tabel 1. Data Korban dan Kerusakan Akibat Serangan Israel di Jalur Gaza . Oktober - 12 Juni 2. Jenis dampak serangan Jumlah Keterangan Terbunuh Anak-anak: 15. Perempuan: 10. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m Terluka Menjadi Pengungsi Rumah yang hancur total Rumah yang hancur sebagian Jurnalis yang dibunuh Petugas medis yang dibunuh Fasilitas publik yang hancur A g r e s i M i l i t e r I s r a e l Sekolah Masjid Gereja Fasilitas medis Situs warisan budaya Kantor media Sumber: Euro-Med Human Rights Monitor . Menurut laporan Human Right Watch bulan Maret tahun 2024. Israel telah menerapkan hukuman kolektif terhadap penduduk sipil, merampas hak-hak penduduk sipil yang sangat diperlukan untuk kelangsungan hidup mereka, dan menjadikan kelaparan penduduk sipil sebagai senjata perang. Ini semua merupakan pelanggaran berat terhadap Konvensi Jenewa keempat dan hukum kebiasaan kemanusiaan Mayoritas penduduk Gaza juga terpaksa meninggalkan rumah mereka, banyak di antaranya akibat tindakan Israel yang merupakan kejahatan perang. Pihak berwenang Israel juga telah membatasi, menunda, dan menghambat bantuan kemanusiaan asal AS yang bertentangan dengan hukum dan kebijakan AS. Memorandum ini membahas contoh-contoh pelanggaran hukum internasional yang nyata dan bersifat prima facie serta pembatasan bantuan berdasarkan pengalaman langsung atau investigasi kami, dengan informasi pendukung dari organisasi berita yang Mengingat ketidakamanan yang meluas di Gaza dan pembatasan pemerintah Israel terhadap masuknya penyelidik, jurnalis, dan pekerja bantuan asing, kami yakin bahwa contoh-contoh yang kami kutip di sini mencerminkan pola perilaku yang lebih luas daripada yang saat ini dinilai oleh Pemerintah AS (HRW, 2. Berikut ini pendekatan kasus . ase approac. dari berbagai pelanggaran HHI oleh Israel sejak tanggal 7 Oktober 2023. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 10 | M o h a m a d D z i q i e A u l i a A l F a r a u q i . M a r i a n a Pelanggaran Terhadap Warga Sipil dan Objek Sipil Dalam salah satu instrumen hukum humaniter Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 tentang warga sipil dan objek sipil yang dilindungi, menyebutkan bahwa perilaku berikut ini adalah pelanggaran HHI, yaitu pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, penghancuran harta benda secara besar-besaran, menyandera warga sipil, merampas hak tawanan perang atau warga sipil, sengaja menyebabkan penderitaan kepada warga sipil (Mumtazinur, 2. Di antara kasus yang didokumentasikan oleh Human Rights Watch adalah sebagai berikut. Human Rights Watch dan Oxfam percaya bahwa penggunaan senjata peledak dengan dampak luas di wilayah berpenduduk Gaza oleh pasukan Israel menimbulkan kekhawatiran yang signifikan atas kepatuhan Israel terhadap prinsip-prinsip hukum humaniter internasional tentang perbedaan dan Pada pertengahan Desember, laporan menunjukkan bahwa sekitar setengah dari seluruh amunisi yang dijatuhkan di Gaza adalah Aubom bodohAy . umb bom. yang tidak terarah. Israel secara rutin menggunakan bom 000 pon di daerah padat penduduk di Gaza (HRW, 2. Sebagaimana disampaikan HRW. Israel telah melanggar HHI dalam prinsip AupembedaanAy . Dari konvensi Jenewa Pasal 50 Protokol Tambahan 1977 secara tegas membedakan warga sipil. Pasal 48 dalam perjanjian tersebut menyatakan jika pihak-pihak yang berkonflik harus membedakan antara sasaran sipil dan kombatan. Pasal 53 juga mengatur tentang perlindungan benda, bangunan budaya atau tempat Pasal ini juga melindungi objek-objek penting bagi kelangsungan hidup penduduk sipil, serta pasal 56 yang mendefinisikan perlindungan bendungan, tanggul dan pusat pembangkit listrik yang tidak boleh menjadi sasaran militer. Struktur bangunan seperti bendungan, tanggul dan pembangkit listrik yang secara khusus dilindungi dari serangan dengan penghancurannya sebagian atau seluruhnya dapat menimbulkan konsekuensi kemanusiaan yang luar biasa bagi warga sipil dan objek sipil. Ketika bangunan dan peralatan ini adalah objek sipil, maka tentu saja objek harus dilindungi dari serangan langsung (Melzer, 2. Pelanggaran Terhadap Anak-Anak Dalam konteks hukum humaniter, anak-anak adalah pihak yang wajib dilindungi. Penyerangan terhadap mereka merupakan pelanggaran. Dalam konteks hak asasi manusia, anak-anak tersebut mendapatkan hak dalam hal lex generale. UNICEF secara J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l | 11 berulang kali melaporkan kondisi anak-anak selama dan setelah sengketa bersenjata. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran di antara negara-negara dan pemerintahan agar anak-anak tidak terlibat dalam sengketa dan menjadi korban konflik Perlindungan hak anak-anak dalam HHI diatur oleh Konvensi Jenewa tahun 1949 protokol tambahan dan konvensi hak anak tahun 1977 (Karamoy, 2. Aturan dan konvensi terkait perlindungan anak korban perang dianggap memadai untuk mengatur dengan jelas kewajiban negara-negara yang berkonflik untuk melindungi anak-anak. Namun pihak yang terlibat tidak peduli dengan ketentuan mengenai perlakuan terhadap korban konflik sehingga jumlah korban dari pihak anak-anak terus meningkat. Hingga tanggal 12 Juni 2023, sebanyak 15. 620 anak-anak telah tewas dan jumlahnya terus Pelanggaran Terhadap Tenaga Medis Sejak 7 Oktober 2023, ada ratusan rumah sakit dan klinik di Palestina yang diserang Israel, antara lain rumah sakit Al-Shifa di kota Gaza, rumah sakit Indonesia, rumah sakit Al-Ahli, rumah sakit Al-Quds. Al-Rantisi dan Al-Nasr yang terletak di Gaza Utara. Klinik Al-Sweidi (Swedi. di kamp pengungsi Shati. Sebagian besar kondisi rumah sakit tersebut kekurangan pemasokan makanan, air, obat-obatan dan listrik (BBC, 2. Laporan HRW mendokumentasikan, salah satunya, serangan pasukan Israel terhadap ambulans di luar Rumah Sakit al-Shifa pada tanggal 3 November 2023, yang menewaskan 15 orang dan melukai 60 lainnya. Pihak berwenang Israel berdalih bahwa mereka sengaja menyerang ambulans tersebut karena di dalamnya ada para pejuang . yang berbadan sehat. Human Rights Watch telah menyelidiki klaim ini dan tidak menemukan bukti apapun bahwa ambulans tersebut digunakan untuk tujuan militer. Bahkan, jikapun ambulans itu digunakan untuk tujuan militer, tingginya jumlah korban sipil yang disebabkan oleh serangan Israel tersebut menunjukkan bahwa tindakan tersebut melanggar prinsip proporsionalitas (HRW, 2. Bentuk penyerangan terhadap tenaga medis oleh tentara Israel telah melanggar HHI Pasal 16 Konvensi Jenewa IV. Pasal ini menyatakan bahwa tenaga medis yang termasuk perawat, dokter dan personal lainnya harus dilindungi dan dihormati dalam semua keadaan. Mereka tidak boleh diberi hambatan atau hukuman atas pelaksanaan tugas medis mereka sesuai dengan kode etik medis dan Pasal 9 protokol tambahan I dari Konvensi Jenewa, yang memperkuat perlindungan terhadap personel medis dengan melarang serangan terhadap personel medis, instansi medis, sarana transportasi medis dan juga peralatan medis (Chakti Pratama. Novianti dan Yusra Pebrianto, 2. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 12 | M o h a m a d D z i q i e A u l i a A l F a r a u q i . M a r i a n a Hal-hal yang berkaitan dengan status para relawan medis dalam hukum ini juga dijelaskan dalam pasal 24 Konvensi Jenewa tahun 1994, yaitu: tenaga kesehatan khusus dipekerjakan untuk pengumpulan, pengawalan atau pengobatan orang yang luka dan sakit atau untuk pencegahan penyakit yang khusus dipekerjakan pada pelayanan kesehatan harus dilindungi dan dihormati dengan segala cara. Protokol tambahan juga diperjelas pasal 12 ayat 1, yaitu unit kesehatan harus dihormati dan dilindungi serta tidak boleh menjadi tujuan penyerangan (Susisusanti, 2. Pengawasan hukum bagi tenaga kerja kesehatan juga harus disempurnakan lewat adanya lencana tanda Personel medis menggunakan lencana khusus ini untuk memisahkan dari pihak lain dalam konflik perang, agar terlindungi dari serangan angkatan bersenjata (Prastika, 2. Pelanggaran Terhadap Tawanan Perang Dalam laporannya di bulan Februari. UNRWA telah mendokumentasikan 002 tahanan Ae berusia antara enam hingga 82 tahun Ae oleh Israel di penyeberangan Karem Abu Salem antara tanggal 18 Desember dan 19 Februari. Tahanan yang dibebaskan termasuk staf UNRWA, wanita, anak-anak, orang tua dan orang-orang rentan yang hidup dengan kondisi seperti Alzheimer dan kanker Ae semuanya diambil dari Gaza dan ditahan di berbagai lokasi di Israel. AuDalam sebagian besar kasus, tahanan yang dibebaskan dalam keadaan sangat disorientasi, kelaparan, kelelahan fisik dan menunjukkan tanda-tanda trauma fisik dan mental, serta mengenakan pakaian kotor, terkadang dengan noda darah yang terlihat. AuMereka seringkali tidak menyadari bahwa perang masih berlanjut, terkadang tidak menyadari bahwa mereka telah kembali ke Gaza, dan mereka tidak mengetahui keberadaan atau nasib orang yang mereka cintai,Ay kata laporan tersebut (Cordall & Pedrosa, 2. Menurut UNRWA, pembebasan yang didokumentasikan ini hanyalah sebagian dari jumlah keseluruhan orang yang ditahan dan dianiaya oleh Israel di Gaza. Diperkirakan ada sekitar 4000 orang yang masih ditahan dan mengalami penyiksaan. Perlakuan Israel itu melanggar HHI, antara lain bahwa warga sipil yang menjadi tawanan perang seharusnya mendapat bantuan dari International Red Cross Commite (ICRC), suatu komite internasional dalam bidang kemanusiaan yang memiliki peran dalam pasal 126 perjanjian ketiga dan pasal 142 perjanjian keempat dalam konvensi Jenewa 1949. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l | 13 Dinyatakan bahwa utusan ICRC memperoleh kepercayaan dalam menjalankan beberapa tugas sebagai berikut: berhak memiliki kesempatan untuk berbicara tanpa adanya ancaman hukuman, baik secara langsung atau melalui seorang penerjemah. berhak memasuki seluruh bangunan yang dihuni oleh mereka. memiliki kebebasan untuk mendatangi tempat mana pun yang mereka pilih, tanpa pembatasan atau larangan pada durasi dan intensitas kunjungan. berhak untuk mendatangi seluruh lokasi yang berhubungan dengan tawanan terlebih di fasilitas penahanan, penjara dan tempat kerja. harus diperbolehkan mengunjungi area serta beberapa tempat kedatangan para tawanan yang akan dipindahkan. Dalam Konvensi Jenewa i ada ketentuan tentang perlindungan tawanan perang, antara lain tawanan perang harus diperlakukan dengan baik tanpa adanya diskriminasi apapun, dijamin makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, kesehatan fisik dan mental serta hak-hak keagamaan tawanan harus dihormati sehingga terjamin atas kelayakan hidup tawanan perang tersebut (Ayomi, 2. Pelanggaran Terhadap Jurnalis Konflik yang terjadi antara Israel-Palestina seringkali sasarannya tidak dapat dihindarkan bagi para wartawan dan media yang meliput, terkadang ada yang terluka bahkan meninggal dunia dalam upaya mereka untuk meliput peristiwa di daerah Pada tanggal 5 November 2023, terdapat 36 jurnalis terbunuh dalam konflik Israel-Palestina. Berdasarkan laporan Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ), di antara jurnalis tersebut, terdapat 31 yang merupakan warga Palestina, 4 warga Israel, 1 warga Lebanon. CPJ juga memberi laporan sejumlah 8 jurnalis terluka, 3 jurnalis hilang, dan 8 jurnalis ditangkap oleh militer Israel. Jumlah tersebut tercatat sejak kelompok HAMAS menyerang Israel pada tanggal 7 Oktober dan serangan balik Israel ke Jalur Gaza (Annur. Dalam HHI, pasal yang mengatur tentang perlindungan jurnalis adalah pasal 79 Protokol Tambahan I yang menyebutkan jika jurnalis yang meliput konflik bersenjata di zona konflik harus dihormati dan dilindungi. Mereka tidak boleh dianggap sebagai sasaran militer kecuali mereka ikut terlibat secara langsung dalam operasi militer. Pasal 79 Protokol Tambahan I menekankan perlunya melindungi jurnalis sebagai warga sipil dan memberikan mereka status yang sama dengan warga sipil lain yang tidak terlibat langsung dalam konflik. Tujuan dari perlindungan ini untuk memastikan jurnalis dapat J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 14 | M o h a m a d D z i q i e A u l i a A l F a r a u q i . M a r i a n a menjalankan tugas dengan aman dan independen selama meliput peristiwa perang. Perlindungan terhadap jurnalis didukung oleh prinsip-prinsip hukum humaniter yang menekankan perlunya melindungi warga sipil. Pelanggaran terkait Penggunaan Senjata Kimia Berbahaya Senjata yang penggunaannya dilarang oleh HHI yaitu . senjata yang tidak untuk diarahkan pada sasaran militer tertentu . pesifik military targe. , . tidak membedakan mana sasaran militer dan sipil, . senjata yang dampaknya tidak dapat dibatasi sesuai dengan persyaratan hukum humaniter internasional. Secara umum penggunaan senjata dilarang penggunaannya oleh hukum humaniter internasional jika senjata tersebut kemungkinan menyebabkan kerusakan yang lebih besar dan menimbulkan penderitaan korban perang (Geovanie. Mangku, dan Yuliartini, 2. Pada tanggal 10-11 Oktober 2023, informasi yang diverifikasi oleh Human Right Watch melalui video yang diambil di Lebanon dan Gaza, menunjukkan beberapa ledakan fosfor putih yang digunakan oleh Israel. Fosfor putih yang digunakan untuk menandai garis pandang musuh, memberikan sinyal, hingga menutupi pergerakan pasukan (Dewi. Fosfor putih adalah padatan kristal lilin yang gelap jika terkena cahaya, zat beracun tersebut berwarna putih hingga kuning transparan dan memiliki bau korek api, tidak terbentuk secara alami karena terbuat dari batuan fosfat. Fosfor putih awalnya digunakan dalam pestisida dan kembang api, namun pihak militer kemudian menggunakan bahan ini sebagai bahan bakar pada berbagai jenis amunisi karena dapat terbakar secara spontan jika terkena oksigen diudara (Sitoresmi, 2. Dampak yang terjadi apabila menggunakan bom fosfor putih yaitu sebagai . Efek terhadap manusia: bom fosfor putih dapat menimbulkan dampak penderitaan yang luar biasa menyakitkan, karena zat tersebut mampu membakar daging manusia dengan perlahan sampai hanya tersisa tulang saja. Kerusakan lingkungan: selain membahayakan manusia, fosfor juga membahayakan lingkungan terutama bila digunakan dekat perairan, dampaknya dapat menyebabkan kerusakan ekosistem dalam jangka panjang dan air serta tanah yang tercemari bom fosfor sangat sulit diolah sebagai sumber makanan bagi tanaman yang bermanfat untuk kelangsungan hidup manusia. Dampak terhadap kesehatan manusia akibat kontaminasi paparan bom: asap yang diperoleh dari bom fosfor apabila terhirup dapat berakibat pada gagal jantung,liver dan ginjal (Putra et al. , 2. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l | 15 Deklarasi Den Haag 1899 dianggap sebagai perjanjian internasional pertama yang secara tegas melarang penggunaan senjata berbahaya berbahan kimia. Dalam Pasal 22 Konvensi Den Haag IV dinyatakan bahwa yang bersengketa tidak menyakiti dan menghabisi nyawa tanpa ampun. Pembatasan senjata diatur dalam pasal 23 konvensi Den Haag IV. Pasal ini mencerminkan prinsip-prinsip kemanusiaan dalam hukum humaniter internasional, termasuk larangan terhadap penderitaan akibat pemakaiaan senjata kimia serta metode peperangan yang tidak manusiawi (Sinaga, 2. Pemblokiran Bantuan Kemanusiaan Menghentikan bantuan kemanusiaan dianggap pelanggaran hukum humaniter. Prinsip-prinsip HHI menekankan pentingnya memastikan akses bantuan kemanusiaan tanpa hambatan bagi warga sipil yang membutuhkan. Terlepas dari pihak mana mereka berada dalam konflik, bantuan berupa suplai makanan, obat-obatan, perawatan medis, air bersih, tempat tinggal dan bantuan lain yang diperlukan untuk kelangsungan hidup warga sipil tidak boleh dihalangi. Tindakan menghalangi penyaluran bantuan kemanusiaan kepada warga sipil, dianggap sebagai pelanggaran terhadap HHI yang menyebabkan kelaparan, kekurangan obat-obatan maupun penyiksaan secara sengaja. Israel melakukan pemblokiran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza sebagai bentuk hukuman kepada semua warga sipil Gaza atas serangan yang dilakukan oleh Hamas. Meskipun pada 24 Oktober, militer Israel mengizinkan truk pasokan untuk masuk melalui penyeberangan Rafah di bawah pengawasan badan-badan PBB, pihak Israel melarang pemasukan untuk bahan bakar dengan alasan bahwa bantuan tersebut dapat digunakan Hamas untuk kepentingan perang (Bashi, 2. Semua hak dari orang yang dilindungi bersifat wajib dan tidak dapat dicabut. Hak untuk menolong adalah hak setiap orang untuk menjamin penghormatan terhadap kesehatan, perlindungan dari kekerasan, perlakuan merendahkan martabat serta hak asasi manusia lainnya yang sangat penting dalam kelangsungan hidup di saat konflik Hak ini juga mencakup menerima dan memberi bantuan kemanusiaan dari organisasi nasional atau internasional dan oleh negara pendonor lainnya. Organisasi tersebut harus memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan hukum humaniter yaitu harus mempunyai misi kemanusiaan dan tidak memihak, serta kegiatannya harus benar-benar bersifat kemanusiaan dan tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik atau militer (Sandra, 2. Pasal 23 Konvensi Jenewa IV menetapkan prinsip-prinsip dasar yang berlaku dalam pemberian bantuan darurat khususnya bagi warga sipil ibu hamil dan menyusui J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 16 | M o h a m a d D z i q i e A u l i a A l F a r a u q i . M a r i a n a serta anak-anak di bawah usia 15 tahun. Perjanjian ini juga memberikan hak kepada negara-negara yang berkepentingan untuk mengetahui isi dan tujuan pengiriman bantuan dan menolak bantuan jika mereka mempunyai alasan bahwa bantuan tersebut tidak dikirimkan kepada para korban perang melainkan akan didistribusikan untuk digunakan dalam perang. Simpulan Israel merespon Operasi Taufan Al Aqsa yang dilancarkan Hamas pada 7 Oktober 2023 dengan melakukan pengeboman masif ke wilayah Jalur Gaza, serta melakukan blokade ketat atas makanan, bahan bakar, dan air. Menurut data dari Euro-Med Human Rights Monitor per 12 Juni 2024, jumlah korban tewas di atas 45. 000 orang, meliputi anak-anak, perempuan, jurnalis, dan tenaga medis. Selain itu, jutaan orang Gaza menjadi pengungsi, kehilangan tempat tinggal, dan kelaparan. Artikel ini menganalisis jenis-jenis pelanggaran terhadap Hukum Humaniter Internasional (HHI) yang dilakukan Israel sejak 7 Oktober 2023. Ada sejumlah prinsip dalam HHI, yaitu prinsip kemanusiaan, prinsip kepentingan, prinsip proporsional, dan prinsip pembedaan yang telah dilanggar oleh Israel. Dalam artikel ini telah diidentifikasi 7 pelanggaran, yaitu pelanggaran terhadap warga sipil dan objek sipil, pelanggaran terhadap anak-anak, tenaga medis, tawanan perang, dan jurnalis, pelanggaran terkait penggunaan senjata kimia berbahaya, serta pemblokiran bantuan kemanusiaan. Fenomena ini menunjukkan kesenjangan kritis antara prinsip-prinsip HHI dan realitas pahit perang, dimana hak hidup dan perlindungan terhadap penduduk sipil seringkali terabaikan. Meskipun HHI menawarkan kerangka kerja untuk melindungi individu dalam konflik bersenjata, pelaksanaan dan penegakan aturan-aturan ini terus menjadi tantangan besar. Kegagalan untuk mematuhi prinsip-prinsip HHI mengungkapkan kebutuhan mendesak akan tindakan yang lebih kuat dan bertanggung jawab dari komunitas internasional. Tindakan yang mendesak itu mencakup tekanan diplomatik agar Israel mematuhi HHI serta dukungan konkret dalam pemulihan dan rekonsiliasi, memfokuskan pada pemulihan hak-hak ekonomi, sosial,dan budaya korban, serta memastikan akses mereka terhadap layanan dasar. J u r n a l I C M E S V o l u m e N o m o r J u n i 2 0 2 4 P e l a n g g a r a n H u k u m H u m a n i t e r I n t e r n a s i o n a l d a l a m A g r e s i M i l i t e r I s r a e l | 17 Daftar Pustaka