Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Makna Spiritualitas dalam Akuntabilitas Jaminan Produk Halal: Studi Fenomenologi pada Pelaku Usaha Mikro dan Kecil Feri Nanda1 and Mohammad Nizarul Alim 2 Universitas Trunodjoyo Madura Email : 220221100201@student. id, nizarul@trunojoyo. ABSTRACT This study aims to explore the meaning of spirituality internalized by Micro and Small Business (MSB) actors in the accountability practices of halal product assurance through a phenomenological Using in-depth interviews with four informants on Madura Island, the study reveals two main tendencies: actors who perceive halal certification as a spiritual responsibility and those who view it as an administrative obligation. The phenomenological analysis results show that spiritual awareness drives a strong moral commitment to product halalness, while pragmatic orientation focuses on regulatory compliance for business sustainability. The findings enrich the literature on Islamic economic sociology and provide practical recommendations for MSB mentoring programs that integrate spiritual values. Keywords: Spirituality. Accountability. Halal Product Assurance. Micro Small Business. Phenomenology Abstrak Penelitian ini bertujuan menggali makna spiritualitas yang diinternalisasi oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam praktik akuntabilitas jaminan produk halal melalui pendekatan Menggunakan wawancara mendalam pada empat informan di Pulau Madura, penelitian mengungkap dua kecenderungan: pelaku yang memaknai sertifikasi halal sebagai tanggung jawab spiritual dan pelaku yang memandangnya sebagai kewajiban administratif. Hasil analisis menunjukkan kesadaran spiritual mendorong komitmen moral yang kuat terhadap kehalalan produk, sementara orientasi pragmatis memfokuskan pada kepatuhan regulasi untuk keberlanjutan usaha. Temuan memperkaya literatur sosiologi ekonomi Islam dan memberikan rekomendasi praktis untuk program pendampingan UMK yang mengintegrasikan nilai spiritual. Kata Kunci: Spiritualitas. Akuntabilitas. Jaminan Produk Halal. Usaha Mikro Kecil. Fenomenologi This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4. 0 International License A 2026 Authors PENDAHULUAN Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), seluruh produk yang ada di Indonesia diwajibkan untuk mendapatkan sertifikat halal. Hal ini sejalan dengan UU JPH pasal 4 menjelaskan bahwa produk yang beredar dan Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 diperjualbelikan diwajibkan bersertifikasi halal yang berlaku terhitung 5 tahun sejak disahkannya UU JPH yaitu pada Oktober 2019 (Abror & Hilabi, 2. Kementrian Agama Republik Indonesia menjelaskan bahwa ada 2 skema pendaftaran sertifikasi halal yaitu self declare dan reguler . Skema Self declare merupakan pernyataan pelaku usaha yang mana skema ini berlaku apabila produk yang didaftarkan memiliki kriteria dengan proses produksi yang dipastikan kehalalanya dan proses yang sederhana serta menggunakan bahan yang tidak memiliki resiko (Nadhila et al. , 2. Berdasarkan adanya Peraturan Kementerian Agama, salah satu proses pengajuan sertifikat halal adalah self declare . Self declare merupakan pernyataan produk halal dari pelaku usaha berdasarkan pemahaman mereka sendiri serta kepatuhan terhadap persyaratan produk halal, sehingga mengurangi beban birokrasi dan biaya yang berkaitan dengan proses sertifikasi halal (Pratikto et al. , 2. Pendamping Produk Halal (PPH) dari lembaga pendamping melakukan verifikasi dan validasi di tempat pelaku usaha. Dokumen self declare akan dibawa ke sidang fatwa untuk memperoleh penetapan halal yang akan menjadi landasan bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mengeluarkan sertifikat halal (Laila et al. Penelitian Musataklima . menunjukkan bahwa mekanisme self-declare dalam sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK) memiliki dua implikasi utama, yaitu kemudahan dalam berusaha dan jaminan hak spiritual bagi konsumen. Di satu sisi, self-declare memberikan akses yang lebih luas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikasi halal tanpa harus melalui proses yang rumit dan mahal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan UMK dan menciptakan iklim usaha yang mendukung. Namun, di sisi lain, mekanisme ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pelaku UMK benar-benar memahami dan menginternalisasi makna spiritual di balik sertifikasi halal. Apakah kemudahan yang diberikan justru berpotensi menurunkan kualitas komitmen spiritual pelaku usaha, atau sebaliknya, menjadi momentum untuk memperkuat nilai-nilai religius dalam praktik bisnis seharihari. Makanan yang halal mampu memberikan energi positif untuk penerapan pengelolaan yang baik sehingga dapat mecapai tujuan organisasinya. Organisasi yang memiliki akuntabilitas Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 yang baik merupakan harapan bagi masyarakat dikarenakan dengan akuntabilitas yang baik suatu organisasi akan memberikan dampak yang baik pula bagi public (Alim, 2. Pada sistem pemerintahan dan kewajiban daerah, manajer publik harus dapat beralih dari posisi pasif ke posisi dimana mereka menjadi seseorang yang berpartisipasi aktif dalam menetapkan standar akuntabilitas yang sejalan dengan keinginan dan harapan publik (Pratiwi et al. , 2. Berdasarkan UU JPH, produk yang mencakup barang dan layanan terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimia, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang konsumen yang digunakan oleh masyarakat (Adiyanto & Amaniyah, 2. Sertifikasi halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan telah diatur berdasarkan UU JPH. Maka pemerintah menerbikan Peraturan Pemerintah (PP) No 31 tahun 2019 tentang pelaksanaan Jaminan Produk Halal pada bulan Oktober 2019 (Shofiyah & Qadariyah, 2. Kepemilikan sertifikat halal ini memberi keuntungan bagi produsen maupun konsumen. Jika ditinjau dari perspektif pelaku usaha, persepsi sertifikasi halal mempunyai hubungan dan secara parsial berpengaruh signifikan terhadap persepsi peningkatan penjualan pelaku usaha mikro dan kecil (Segati, 2. Berdasarkan penelitian Faridah, . Ramlan & Nahrowi, . label halal memberikan keuntungan ekonomis bagi produsen diantaranya: . Dapat meningkatkan kepercayaan konsumen karena terjamin kehalalannya. Memiliki USP (Unique Selling Poin. Mampu menembus pasar halal global. Meningkatkan marketability produk di pasar. Investasi yang murah jika dibandingkan dengan pertumbuhan revenue yang dapat dicapai. Kajian empiris yang Iain juga menyebutkan bahwa terdapat perubahan omzet UMK sebeIum dan sesudah memiliki sertifikat halal (Khairunnisa et al. , 2. Ditinjau dari perspektif konsumen, pengetahuan konsumen memiliki pengaruh terhadap risiko yang dipersepsi oleh konsumen (Nawang. Marwanti. Antri yandarti. , & Ani, 2. Sehingga, tujuan sertifikasi halal adalah adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal (Nukeriana, 2. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Menurut data BPJPH di Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Timur, sekitar 361. 201 SH (Sertifikat Hala. telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, terdapat tiga kabupaten/kota dengan peringkat tertinggi sesuai dengan jumlah klasifikasi SH: Jember. Sidoarjo, dan Surabaya. Dalam Wilayah Madura, posisi tertinggi didasarkan pada empat kabupaten/kota, yaitu Pemekasan. Bangkalan. Sumenep, dan Sampang. Dari jumlah klasifikasi, mereka diklasifikasikan lagi menjadi usaha mikro, kecil, menengah, dan besar. Informasi dari situs resmi Kementerian Agama menjelaskan bahwa pasar domestik didominasi oleh UMK yang berjumlah hampir 65 juta unit Sekitar 70% bergerak di bidang makanan, minuman, dan kuliner (Bima et al. , 2. Artinya, bahan baku menjadi masalah krusial saat memproduksi produk halal. Dalam pengolahannya yang bermasalah, industri makanan dan minuman rentan terhadap titik-titik kritis . isiko sedang dan tingg. dalam bahan dan metode pengolahan (Bima et al. , 2. Penelitian yang dilakukan oleh Shofiyah & Qadariyah, . di Kabupaten Bangkalan. Madura, menunjukkan bahwa pelaku UMK di sektor pangan yang telah mendapatkan sertifikasi halal memiliki berbagai pemaknaan terhadap sertifikasi tersebut. Bagi sebagian pelaku usaha, sertifikasi halal dianggap sebagai bentuk tanggung jawab moral dan spiritual kepada konsumen, terutama dalam menjamin kehalalan dan keamanan produk yang mereka hasilkan. Hal ini mencerminkan kesadaran bahwa praktik bisnis tidak hanya berfokus pada keuntungan materi, tetapi juga pada keberkahan dan ridha Allah SWT. Namun, ada juga pelaku usaha yang melihat sertifikasi halal lebih sebagai tuntutan pasar dan strategi pemasaran untuk meningkatkan daya saing produk. Perbedaan pemaknaan ini menunjukkan bahwa spiritualitas dalam praktik usaha mikro dan kecil bersertifikasi halal di Madura sangat dipengaruhi oleh latar belakang, pengalaman, dan pemahaman masing-masing pelaku usaha. Tantangan yang dihadapi selama penelitian oleh Shofiyah & Qadariyah, . terkait proses pengajuan sertifikasi halal menunjukkan bahwa beberapa UMK menganggap proses tersebut terlalu rumit, terutama disebabkan oleh kurangnya pemahaman mengenai prosedur dan verifikasi bahan-bahan yang memenuhi syarat halal. Selain itu, rendahnya literasi teknologi di kalangan beberapa UMK juga dapat menghambat kemampuan mereka untuk memanfaatkan layanan online dalam proses sertifikasi. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Penelitian ini bertujuan untuk menggali makna spiritualitas yang diinternalisasi oleh para pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam konteks sertifikasi halal, mengingat adanya kesadaran individu sebagai pendorong utama dalam pemaknaan sertifikasi tersebut. Pendekatan fenomenologi kualitatif akan digunakan untuk memahami intensionalitas kesadaran individu pelaku usaha mikro dan kecil terhadap sertifikasi halal, bukan hanya sebagai regulasi tetapi juga sebagai manifestasi nilai-nilai keislaman. Studi ini akan berfokus pada pemahaman fenomena pemaknaan sertifikasi halal pasca-akuisisi sertifikat pada pelaku usaha mikro dan kecil, untuk mengidentifikasi apakah motif utama didasari oleh kesadaran Islam akan produk halal atau karena regulasi pemerintah (Shofiyah & Qadariyah, 2. Kebijakan sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing UMK, masih banyak pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami regulasi ini, sehingga penelitian ini menjadi krusial untuk mengungkap persepsi dan pemaknaan mereka terhadap sertifikasi halal (Fawaid et al. , 2. Terlebih lagi, implementasi regulasi Jaminan Produk Halal mewajibkan setiap entitas bisnis yang mendistribusikan barang esensial kepada masyarakat, termasuk UMK, untuk memiliki sertifikat dan label halal guna menjamin perlindungan hak spiritual konsumen Muslim (Disemadi & Putri, 2. Penerapan sertifikasi halal ini tidak hanya dilihat sebagai kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai refleksi dari nilai-nilai keagamaan dan etika bisnis yang integral dalam budaya masyarakat Madura (Disemadi & Putri, 2. Studi kualitatif ini akan memperkaya pemahaman tentang bagaimana sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai instrumen regulasi, tetapi juga sebagai refleksi dari kesadaran hukum dan spiritual pelaku UMK dalam memenuhi tuntutan pasar halal yang sedang berkembang pesat di Indonesia, khususnya di wilayah dengan mayoritas muslim seperti Madura (Shofiyah & Qadariyah, 2. (Syafa Maura et al. , 2. Spiritualitas dalam praktik usaha mikro dan kecil bersertifikasi halal di Madura bisa berbeda dari latar belakang, pengalaman, dan pemahaman masing-masing pelaku usaha. Pentingnya penelitian topik ini karena memang sampai dengan saat ini belum ada mekanisme surveilans khusus terhadap pelaku usaha mikro dan kecil bersertifikasi halal . istem pengawasan BPJPH lebih fokus pada usaha menengah dan industri besa. , serta dengan menggunakan Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 pendekatan fenomenologis untuk menggali esensi pengalaman subjektif, penelitian ini menjadi Penelitian ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang dinamika pemaknaan spiritualitas di kalangan pelaku UMK, serta memberikan rekomendasi konstruktif untuk pengembangan UMK yang kompetitif dan berkarakter di masa depan. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif, yang merupakan sebuah metode ilmiah yang bertujuan untuk memahami fenomena social secara alami. Pendekatan ini menekankan pada proses interaksi komunikasi yang mendalam antara peneliti dan fenomena yang di teliti (Fiantika et al. , 2. Dalam penelitian kualitatif, peneliti menggunakan pendekatan fenomenologi, yang merupakan upaya pemberangkatan dari metode ilmiah yang berasumsi bahwa eksistensi suatu realitas tidak orang ketahui dalam pengalaman biasa. Fenomenologi membuat pengalaman yang dihayati secara aktual sebagai data dasar suatu realitas (Hasbiansyah, 2. Pendekatan fenomenologi dipilih karena sangat cocok untuk menggali pengalaman hidup . ived experience. subjektif pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memaknai spiritualitas dalam praktik akuntabilitas jaminan produk halal. Berbeda dengan pendekatan kuantitatif yang fokus pada pengukuran dan generalisasi statistik, fenomenologi memungkinkan peneliti untuk memahami bagaimana individu mengalami dan menafsirkan fenomena secara mendalam, tanpa mengurangi kompleksitas emosi, nilai, dan konteks budaya yang unik. Dalam konteks penelitian ini, fenomenologi membantu mengungkap esensi spiritualitas sebagai bagian integral dari kehidupan sehari-hari pelaku UMK, sehingga memberikan wawasan yang lebih autentik tentang bagaimana nilai-nilai keagamaan memengaruhi keputusan bisnis dan tanggung jawab moral. Menurut What dan Berg . , penelitian dalam studi fenomenologi tidak tertarik mengkaji aspek-aspek kausalitas dalam suatu peristiwa, tetapi berupaya mengeksplorasi tentang bagaimana orang melakukan sesuatu pengalaman beserta makna pengalaman itu bagi dirinya. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Fenomenologi mengeksplorasi fenomena serta maknanya bagi individu melalui wawancara dengan sejumlah partisipan. Temuan yang diperoleh kemudian diintegrasikan dengan prinsip-prinsip filosofis fenomenologi. Penelitian ini ditutup dengan esensi makna (Creswell, 1998:. Fenomenologi menguraikan struktur kesadaran dalam pengalaman manusia. Pendekatan fenomenologi bertujuan untuk membiarkan realitas mengungkapkan dirinya sendiri secara alami. Melalui Aupertanyaan pancinganAy, subjek penelitian dibiarkan menceritakan segala dimensi pengalamannya berkaitan dengan sebuah fenomena/peristiwa. Studi fenomenologi berasumsi bahwa setiap individu mengalami suatu fenomena dengan segenap Dengan kata lain, studi fenomenologi bertujuan untuk menggali kesadaran terdalam para subjek mengenai pengalamannya dalam suatu peristiwa (Hasbiansyah, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Penelitian ini menyajikan hasil penelitian dan pembahasan yang diperoleh melalui pendekatan kualitatif dengan metode fenomenologi, yang bertujuan untuk memahami secara mendalam makna spiritualitas dalam praktik akuntabilitas jaminan produk halal pada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Fokus utama pada bab ini bukanlah pengukuran kepatuhan normatif terhadap regulasi sertifikasi halal, melainkan pengungkapan pengalaman hidup . ived experience. para pelaku UMK dalam memaknai dan menginternalisasi nilai-nilai spiritual ke dalam praktik usaha sehari-hari. Berdasarkan hasil wawancara mendalam yang telah ditranskripsikan secara verbatim, peneliti kemudian melakukan analisis data dengan menggunakan tahapan fenomenologis sebagaimana dikemukakan oleh Creswell dan Hasbiansyah, yaitu melalui proses bracketing . , horizonalization, dan cluster of meaning. Pada tahap horizonalization, seluruh pernyataan informan yang berkaitan dengan pengalaman, pandangan, dan pemaknaan terhadap praktik akuntabilitas jaminan produk halal diperlakukan memiliki bobot yang setara, tanpa terlebih dahulu diberikan penilaian subjektif oleh peneliti. Selanjutnya, peneliti menyarikan pernyataan-pernyataan penting dari hasil wawancara tersebut sebagai unit-unit makna, dengan cara mengeliminasi pernyataan yang berulang. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 tumpang tindih, atau tidak relevan secara langsung dengan fokus penelitian. Proses penyisihan ini dilakukan untuk menjaga ketajaman analisis serta memastikan bahwa setiap pernyataan yang disajikan benar-benar merepresentasikan pengalaman hidup . ived experience. dan kesadaran subjektif informan dalam memaknai spiritualitas dan akuntabilitas jaminan produk halal. Unit-unit makna yang telah direduksi tersebut kemudian dikelompokkan berdasarkan kesamaan pola makna, sehingga membentuk dua kecenderungan utama dalam penelitian ini, yaitu informan yang merasa mendapatkan makna spiritualitas dalam praktik akuntabilitas jaminan produk halal, dan informan yang tidak secara eksplisit memaknai praktik tersebut dalam dimensi Hasil reduksi dan pengelompokan unit makna tersebut selanjutnya disajikan secara sistematis dalam bentuk tabel, mulai dari Tabel 1 sampai dengan Tabel 4. Tabel 1 Pernyataan Penting Informan 1 (Nesa Hanev. AyMerasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Usaha yang saya jalankan saya niatkan sebagai sarana ibadah. Sertifikasi halal saya pahami sebagai sertifikat bahan baku. tanggung jawab kepada Allah. Produk makanan yang saya jual harus Saya merasa wajib menjaga bahan baku Menjaga halal bukan hanya soal aturan, tapi soal amanah. Usaha ini tidak hanya untuk mencari agar tetap halal. Kehalalan produk sering ditanyakan keuntungan pribadi. Rezeki dari usaha harus membawa manfaat langsung oleh konsumen. Setelah mendaftarkan produk halal, saya bagi orang lain. Saya merasa lebih tenang ketika usaha merasa lebih bertanggung jawab. Saya selalu menggunakan bahan pokok yang Saya takut jika lalai karena itu akan menjadi tanggung jawab saya. benar-benar halal. Saya rutin mengecek logo halal dan nomor dijalankan secara halal. Proses produksi harus dilakukan dengan jujur sama dan sudah halal. dan hati-hati. Sertifikat halal adalah bentuk pertanggungjawaban saya kepada konsumen dan Allah. Keterangan: Pernyataan-pernyataan di atas merupakan hasil reduksi fenomenologis dari pengalaman hidup Informan 1 dalam menjalankan usaha pangan bersertifikasi halal. Pernyataan tersebut menggambarkan bagaimana kesadaran spiritual membentuk praktik akuntabilitas halal secara konsisten dalam aktivitas usaha seharihari. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Tabel 2 Pernyataan Penting Informan 2 (Herman Wahyud. AyMerasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Usaha yang saya jalankan saya Menjaga kehalalan produk adalah bagian dari keimanan saya. Lingkungan religius Bangkalan Sertifikat halal bukan sekadar formalitas memengaruhi cara saya berusaha. Masyarakat di sini sangat memperhatikan Setiap proses produksi adalah tanggung jawab kehalalan makanan dan minuman. moral saya. Usaha halal harus dijalankan dengan jujur Saya merasa tenang jika produk yang saya dan bertanggung jawab. jual sudah halal. Saya menjaga halal meskipun tidak ada Produk minuman yang saya hasilkan harus pengawasan langsung. sesuai syariat. Sertifikasi halal membuat saya lebih Menjaga halal memberi rasa aman bagi saya berhati-hati dalam produksi. dan konsumen. Menjaga halal adalah bentuk ibadah dalam Usaha ini harus bisa Kehalalan produk membangun kepercayaan dipertanggungjawabkan dunia dan akhirat. Saya merasa diawasi Allah dalam menjalankan usaha. Keterangan: Pernyataan-pernyataan ini mencerminkan pengalaman subjektif Informan 2 dalam memaknai akuntabilitas halal sebagai bentuk tanggung jawab spiritual yang dipengaruhi oleh kesadaran individu dan norma religius masyarakat Bangkalan. Tabel 3 Pernyataan Penting Informan 3 (Nur Hidayat. AyTidak Merasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Usaha yang saya jalankan hanya untuk mencari nafkah sehari-hari. Sertifikat halal saya urus karena merupakan kewajiban dari pemerintah. Saya mengikuti proses sertifikasi halal agar usaha saya bisa terus berjalan. Bagi saya, sertifikasi halal lebih berkaitan dengan kelengkapan Saya tidak terlalu memikirkan aspek Tidak ada perubahan cara pandang saya setelah memperoleh sertifikat halal. Saya tidak merasa ada perubahan batin setelah memiliki sertifikat halal. Praktik usaha saya tetap sama sebelum dan sesudah sertifikasi halal. Halal bagi saya adalah syarat agar konsumen percaya, bukan soal ibadah. Saya mengikuti arahan pendamping halal agar proses cepat selesai. spiritual dalam menjalankan usaha. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Yang terpenting bagi saya adalah produk bisa dijual dan diterima pasar. Kehalalan produk saya pahami sebatas memenuhi aturan yang berlaku. Selama produk laku, saya merasa usaha sudah berjalan dengan baik. Sertifikasi halal saya anggap sebagai bagian dari tuntutan pasar. Saya menjalankan proses produksi seperti biasa tanpa perubahan makna Keterangan: Pernyataan-pernyataan di atas menggambarkan pengalaman hidup Informan 3 yang memaknai sertifikasi halal sebagai kewajiban administratif dan strategi keberlangsungan usaha. Dalam praktik akuntabilitas jaminan produk halal, informan tidak mengaitkan aktivitas usaha dengan dimensi spiritual atau makna religius, melainkan memfokuskan pada aspek ekonomi dan kepatuhan regulatif. Tabel 4 Pernyataan Penting Informan 4 (Marya. AyTidak Merasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Usaha yang saya jalankan hanya untuk mencari nafkah sehari-hari. Sertifikat halal saya anggap sebagai syarat setelah memperoleh sertifikat halal. Praktik produksi saya lakukan seperti agar usaha tidak terkendala aturan. Saya mengurus sertifikasi halal karena sebelum ada sertifikasi. Sertifikat halal membantu meningkatkan diarahkan oleh pendamping usaha. Bagi saya, halal adalah soal kepatuhan pertanggungjawaban usaha dari sisi Saya tidak mengaitkan usaha ini dengan bukan makna keagamaan. Selama usaha tidak melanggar aturan, saya Sertifikasi halal memudahkan saya dalam menjual produk ke konsumen. Halal saya pahami sebagai label resmi. Yang penting usaha tetap berjalan dan menghasilkan pendapatan. kepercayaan pembeli. Saya tidak memikirkan terhadap regulasi. nilai ibadah atau spiritualitas. Tidak ada perubahan cara pandang saya merasa sudah cukup. Sertifikasi halal bagi saya adalah bagian Saya mengikuti prosedur halal karena itu dari strategi usaha. memang diwajibkan. Keterangan: Pernyataan-pernyataan ini mencerminkan pengalaman subjektif Informan 4 yang memaknai praktik akuntabilitas jaminan produk halal secara pragmatis. Informan menjalankan sertifikasi halal sebagai tuntutan regulasi dan kebutuhan pasar, tanpa menginternalisasi nilai-nilai spiritual dalam aktivitas usaha sehari-hari. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Selanjutnya, peneliti melakukan analisis lebih lanjut dengan mencari formulasi makna dari setiap pernyataan penting yang tersaji pada Tabel 1 sampai dengan Tabel 4. Pada tahap ini, peneliti tidak hanya memaknai apa yang disampaikan oleh informan, tetapi juga bagaimana informan menghayati dan menafsirkan pengalaman tersebut dalam konteks spiritualitas dan akuntabilitas usaha halal. Formulasi makna ini bertujuan untuk menangkap esensi kesadaran subjektif informan yang tersembunyi di balik pernyataan empiris. Hasil formulasi makna tersebut kemudian disajikan dalam Tabel 5 dan Tabel 6. Untuk menjaga akurasi dan konsistensi makna, peneliti membaca ulang keseluruhan hasil wawancara secara cermat dan berulang agar formulasi makna yang dihasilkan tetap selaras dengan pengalaman asli informan. Tabel 5 Makna yang Terbentuk dari Pernyataan-Pernyataan Penitng Mengenai AyMerasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Praktik usaha dipahami sebagai bagian dari ibadah dan bentuk pengabdian kepada Allah SWT. Sertifikasi halal dimaknai sebagai tanggung jawab spiritual, bukan sekadar kewajiban administratif. Menjaga kehalalan bahan baku dan proses produksi dipersepsikan sebagai amanah moral dan religius. Akuntabilitas halal dipahami sebagai pertanggungjawaban duniawi dan ukhrawi. Kesadaran spiritual mendorong kehati-hatian, kejujuran, dan konsistensi dalam proses produksi. Kehalalan produk memberikan ketenangan batin dan rasa aman dalam menjalankan usaha. Praktik usaha halal dipandang sebagai sarana memperoleh keberkahan rezeki. Sertifikat halal memperkuat komitmen etis terhadap konsumen dan masyarakat. Nilai keimanan memengaruhi cara pengambilan keputusan bisnis sehari-hari. Lingkungan religius dan kesadaran individu membentuk internalisasi nilai spiritual dalam akuntabilitas usaha. Tabel 6 Makna yang Terbentuk dari Pernyataan-Pernyataan Penitng Mengenai AyTidak Merasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Praktik usaha dipahami terutama sebagai aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sertifikasi halal dimaknai sebagai kewajiban regulatif dan tuntutan pemerintah. Akuntabilitas halal dipersepsikan sebatas kepatuhan terhadap prosedur dan aturan formal. Tidak terdapat perubahan makna atau kesadaran batin setelah memperoleh sertifikat halal. Kehalalan produk dipahami sebagai strategi meningkatkan kepercayaan konsumen. Proses produksi dijalankan tanpa refleksi spiritual atau nilai ibadah. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Sertifikasi halal dianggap sebagai instrumen keberlanjutan usaha di pasar. Praktik halal tidak dikaitkan dengan pertanggungjawaban religius. Kepatuhan halal dilakukan selama tidak melanggar aturan yang berlaku. Makna halal lebih bersifat administratif dan pragmatis dibandingkan spiritual. Tahap berikutnya, peneliti mengorganisasikan makna-makna yang telah tersaji pada Tabel 5 dan Tabel 6 ke dalam kelompok-kelompok tema umum berdasarkan kesamaan pola makna dan keterkaitannya dengan fokus penelitian. Proses pengelompokan ini menghasilkan tema-tema esensial yang merepresentasikan struktur kesadaran informan dalam memaknai praktik akuntabilitas jaminan produk halal, baik yang berlandaskan nilai spiritual maupun yang bersifat pragmatis-administratif. Hasil pengelompokan tema tersebut dipresentasikan dalam Tabel 7. Tabel 7. Pengelompokan Tema-Tema Umum Merasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk Halal Kesadaran Spiritual Pelaku Usaha Praktik usaha dipahami sebagai bagian dari ibadah dan pengabdian kepada Allah SWT. Kesadaran akan pengawasan Tuhan membentuk sikap hati-hati dan bertanggung jawab dalam menjalankan usaha. Pemaknaan Sertifikasi Halal Sertifikasi halal dimaknai sebagai amanah moral dan tanggung jawab spiritual, bukan sekadar kewajiban administratif. Sertifikat halal dipandang sebagai bentuk pertanggungjawaban duniawi dan ukhrawi. Komitmen terhadap Kehalalan Produk Menjaga kehalalan bahan baku dan proses produksi dipersepsikan sebagai kewajiban religius. Kehalalan produk memberikan ketenangan batin dan rasa aman bagi pelaku usaha. Konsekuensi Spiritualitas dalam Praktik Usaha Nilai keimanan mendorong kejujuran, konsistensi, dan kehati-hatian dalam pengambilan keputusan Praktik usaha halal dipandang sebagai sarana memperoleh keberkahan dan manfaat sosial. Tidak Merasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk Halal Orientasi Ekonomi dan Regulatif Praktik usaha dipahami terutama sebagai aktivitas ekonomi untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sertifikasi halal dimaknai sebagai kewajiban regulasi dan tuntutan pemerintah. Pemaknaan Administratif Sertifikasi Halal Akuntabilitas halal dipersepsikan sebatas kepatuhan terhadap prosedur dan aturan formal. Sertifikat halal dipandang sebagai strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan keberlanjutan Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Ketiadaan Refleksi Spiritual Tidak terdapat perubahan kesadaran batin setelah memperoleh sertifikat halal. Proses produksi dijalankan tanpa refleksi spiritual atau nilai ibadah. Konsekuensi Praktik Usaha Praktik halal tidak dikaitkan dengan pertanggungjawaban religius. Makna halal lebih bersifat pragmatis dan administratif dibandingkan spiritual. Setelah tema-tema umum terbentuk, peneliti kemudian melakukan deskripsi mendalam terhadap fenomena yang diamati. Deskripsi ini mencakup dua dimensi utama, yaitu deskripsi tekstural yang menggambarkan apa yang dialami informan, serta deskripsi struktural yang menjelaskan bagaimana informan memaknai pengalaman tersebut. Proses deskripsi mendalam ini bertujuan untuk mengungkap esensi fenomena secara komprehensif, sehingga hubungan antara spiritualitas dan praktik akuntabilitas jaminan produk halal dapat dipahami secara utuh. Hasil dari tahap deskripsi mendalam tersebut disajikan dalam Tabel 8 dan Tabel 9, yang menjadi dasar penarikan makna esensial penelitian. Tabel 8. Deskripsi Mendalam mengenai AuMerasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Dalam praktik usaha mikro dan kecil yang bersertifikasi halal, fenomena akuntabilitas jaminan produk halal dialami secara beragam oleh para pelaku usaha. Sebagian pelaku UMK mengalami praktik halal sebagai aktivitas yang sarat dengan kesadaran spiritual, di mana setiap tahapan produksi, pemilihan bahan baku, serta proses distribusi dipersepsikan sebagai bagian dari ibadah dan amanah religius. Keberadaan sertifikat halal tidak hanya dipahami sebagai dokumen legal, tetapi sebagai simbol tanggung jawab kepada Allah SWT dan konsumen. Kesadaran ini menumbuhkan sikap kehati-hatian, kejujuran, dan konsistensi dalam menjaga kehalalan produk, serta memberikan rasa tenang dan keyakinan batin dalam menjalankan usaha. Di sisi lain, terdapat pelaku UMK yang mengalami praktik akuntabilitas halal secara berbeda. Bagi mereka, sertifikasi halal lebih dipersepsikan sebagai kewajiban administratif dan tuntutan regulasi Praktik halal dijalankan sebatas kepatuhan terhadap prosedur formal tanpa disertai refleksi spiritual yang mendalam. Aktivitas produksi dan pengelolaan usaha dilakukan sebagaimana sebelum adanya sertifikasi halal, dengan orientasi utama pada keberlangsungan usaha dan penerimaan pasar. Dalam pengalaman ini, kehalalan produk dipahami sebagai strategi meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing usaha, bukan sebagai manifestasi nilai-nilai keagamaan. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 Tabel 9. Deskripsi Mendalam mengenai AuTidak Merasa Mendapatkan Makna Spiritualitas dalam Praktik Akuntabilitas Jaminan Produk HalalAy Esensi fenomena makna spiritualitas dalam praktik akuntabilitas jaminan produk halal terletak pada *struktur kesadaran pelaku usaha* dalam memaknai sertifikasi halal. Bagi pelaku UMK yang menginternalisasi nilai spiritual, akuntabilitas halal dipahami sebagai pertanggungjawaban yang bersifat ganda, yaitu pertanggungjawaban duniawi kepada konsumen dan pertanggungjawaban ukhrawi kepada Allah SWT. Struktur kesadaran ini membentuk komitmen moral yang kuat, mendorong praktik usaha yang jujur, amanah, dan berorientasi pada keberkahan, bukan semata-mata keuntungan ekonomi. Sebaliknya, pada pelaku UMK yang tidak memaknai sertifikasi halal secara spiritual, struktur kesadaran yang terbentuk bersifat pragmatis-administratif. Akuntabilitas halal diposisikan sebagai kewajiban eksternal yang harus dipenuhi agar usaha dapat beroperasi secara legal dan kompetitif di Dalam struktur ini, sertifikasi halal tidak menghasilkan transformasi makna batin atau perubahan nilai, melainkan dipahami sebagai instrumen formal untuk memenuhi regulasi dan menjaga keberlanjutan usaha. Dengan demikian, esensi fenomena menunjukkan bahwa makna spiritualitas dalam praktik akuntabilitas jaminan produk halal sangat ditentukan oleh kesadaran individu, latar belakang religius, serta pengalaman subjektif pelaku UMK dalam menjalankan usahanya. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian, penelitian ini menunjukkan bahwa nilai-nilai spiritual memengaruhi praktik akuntabilitas UMK melalui kesadaran individu, dengan variasi pemaknaan dari tanggung jawab religius hingga kepatuhan administratif. Temuan memperkaya literatur sosiologi ekonomi Islam dengan mengungkap bagaimana internalisasi spiritualitas membentuk komitmen moral yang lebih kuat dalam jaminan produk halal. Kontribusi praktis meliputi rekomendasi pengembangan program pendampingan yang mengintegrasikan nilai spiritual untuk meningkatkan kualitas usaha halal. Penelitian lanjutan dapat memperluas sampel untuk generalisasi lebih luas. Vol. 3 No. 1 : 2026 pp. DOI: https://doi. org/10. 52620/jseba. ISSN 3031-9110 DAFTAR PUSTAKA