Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 SYURA ATAU MUSYAWARAH DALAM PERSPEKTIF AL-QURAoAN JaAofar Muttaqin. Aang Apriadi Program Studi Ilmu Quran tafsir Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyyah Al-Hidayah Tasikmalaya e-mail: javar. muttaqin@gmail. com, aangamigos1@gmail. ABSTRAK Dalam tulisan ini, penulis mencoba mendudukan masalah musyawarah atau syura dalam perspektif tafsir Al-QurAoan dengan pendekatan tematis, term syura dalam tinjauan AlQurAoan, kedudukan syura dalam kehidupan umat Islam serta pelaksanaannya, prinsipprinsip yang ada dalam system syura. Fokus kajian atau starting point pembahasan tulisan ini. Penulis akan memfokuskan pada ayat-ayat Al-QurAoan tentang syura , yakni, al-Baqarah . Ali AoImran . ayat 159, dan Q. asy-Syura . ayat Dalam mengupas ayat-ayat tentang musyawarah, penulis akan menggunakan metode penafsiran secara tematik . afsir maudhuAo. Tafsir maudhuAoi secara terminologis pada prinsipnya bermuara pada makna yang sama. Maksudnya, menghimpun ayat-ayat AlQurAoan yang mempunyai tujuan yang sama dengan arti sama, membicarakan satu topik, menyusun berdasar masa turun ayat serta memperhatikan latar belakang sebab-sebab turunnyaOediberi penjelasan, uraian, komentar, dan pokok kandungan hukumnya. Kata Kunci: musyawarah, perspektif. Al-QurAoan PENDAHULUAN Al-QurAoan merupakan kitab suci umat Islam yang merupakan kalam Allah subhanahuwataAoala. Ia berisi pesan-pesan Allah subhanahuwataAoala yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahuAoalaihi wasallam melalui malaikat Jibril. diturunkan guna sebagai petunjuk bagi manusia dan alam untuk meraih keselamatan di dunia maupun di akhirat. Kandungan Al-QurAoan berisi tentang segala hal meliputi seluruh aspek kehidupan manusia. Hal demikian dibahas dalam Al-QurAoan baik secara global maupun mendetail. Sebagai firman Allah. Al-QurAoan bersifat universal, berlaku sepanjang masa, mulai sejak diturunkannya hingga akhir zaman. Bagi umat Islam. Al-QurAoan merupakan sumber utama dan pertama ajaran Islam. Sebagai kitab suci. Al-QurAoan tidak hanya memuat petunjuk tentang pengaturan hubungan antara manusia dengan Tuhannya saja, namun ia juga mengatur hubungan antara manusia dengan manusia lainnya atau sesamanya juga mengatur hubungan antara manusia dengan lingkungan dan alam. Al-QurAoan memberikan pedoman kepada manusia dengan prinsip Aujalan lurusAy. Artinya apa yang ditunjukan Al-QurAoan bagi manusia, hal tersebut merupakan jalan terbaik dan terefisien bagi manusia untuk menyelesaikan berbagai masalah kehidupannya. Dalam Al-QurAoan termuat masalah-masalah yang sifatnya prinsip dan fleksibel. Masalahmasalah sekitar kehidupan manusia, merupakan kategori persoalan muAoamalah. Sebagian besar masalah muaAoalah, dibahas secara fleksibel dalam Al-QurAoan. Hal-hal yang dibahas secara fleksibel, dimaksudkan untuk memberi kemudahan bagi manusia agar dapat disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan zamannya. Manusia sebagai makhluk yang diciptakan oleh Allah subhanahuwataAoala untuk senantiasa beribadah kepada-Nya, memiliki peran dan tanggungjawab secara sosial. Artinya, selain tanggungjawabnya untuk mengabdi kepada Sang Khaliq, manusia juga harus menata hubungan dengan sesamanya secara sosial. Dalam konteks hubungan sosial, baik dalam rumah tangga atau keluarga, di masyarakat atau negara, musyawarah adalah hal yang penting untuk dilakukan demi menyelesaikan masalah-masalah sosial. Musyawarah memiliki posisi mendalam dalam kehidupan masyarakat Islam. Bukan sekadar sistem politik pemerintahan, tapi juga merupakan karakter dasar seluruh JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 57 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 Seluruh persoalan didasarkan atas musyawarah, lalu dari masyarakat, prinsip ini merembes ke pemerintahan. Dalam Islam, musyawarah telah menjadi wacana yang sangat menarik. Hal itu terjadi karena istilah ini disebutkan dalam al-QurAoan dan hadis, sehingga musyawarah secara tekstual merupakan fakta wahyu yang tersurat dan bisa menjadi ajaran normatif dalam Islam. Bahkan menjadi sesuatu yang sangat mendasar dalam kehidupan umat manusia, yang dalam setiap detik perkembangan umat manusia, musyawarah senantiasa menjadi bagian yang tidak terpisahkan di tengah perkembangan kehidupan umat manusia. Musyawarah yang diajarkan oleh al-QurAoan bisa dianggap sebagai tawaran konsep utuh yang selalu relevan dengan setiap perkembangan politik umat manusia. Bagaimanapun bentuk konsep politik yang terjadi, musyawarah tetap memiliki relevensi yang tidak terbantahkan, karena musyawarah merupakan ajaran yang bersumber langsung dari Tuhan. HASIL DAN PEMBAHASAN Makna Musyawarah atau Syura Secara bahasa, syura atau asy-syura diambil dari kata syara- yasyuru-syauran yang berarti mengambil madu atau melatih. Adapun asy-syura atau al-masyurah berarti nasihat, saran, atau pertimbangan1. Syura secara Bahasa memiliki banyak makna. Menurut Ibnu Manzhur, sebagaimana dikutip oleh M. Shiddiq al-Jawi, makna syura antara lain adalah mengeluarkan madu dari sarang lilin, memeriksa tubuh hamba sahaya perempuan dan binatang ternak pada saat pembelian, menampakkan diri dalam medan perang, dan Syura yang berakar kata sya-wa-ra juga memiliki arti Aumemulai sesuatu, menampakkan dan melebarkannyaAy. Dari kata syura dibentuk kata fiAoil . ata kerj. syawara-yusyawiru-musyawaratan sebagian ahli bahasa mengatakan bahwa lafadzsyawara-musyawarah berarti mencapai pendapat/buah pikiran seperti mengeluarkan madu dari sarang lebah yang bisa berarti pula saling mencari/mengeluarkan pendapat raAoyun3. Syura bisa diartikan sebagai aktifitas atau kegiatan yang dilakukan oleh lebih dari dua orang. Dua orang . tau lebi. tersebut berkumpul untuk membicarakan satu Kemudian masing-masing dari mereka yang berkumpul dimintai pendapat serta pandangannya masing-masing untuk kemudian diambil keputusan yang terbaik dari persoalan yang mereka bicarakan. Terminologi Syura atau Musyawarah dalam Al-QurAoan Menurut Muhammad FuAoad AoAbd al-Baqi, dalam Al-QurAoan ada tiga ayat yang berbicara tentang syura atau musyawarah, yaitu Q. al-Baqarah . : 233. Ali AoImran . : 159, dan Q. asy-Syura . : 38. Adapun ayat yang sering digunakan sebagai landasan normatif syura atau asy-syura adalah Q. Ali AoImran . : 159 dan Q. asySyura . : 38. Sebab, konteks musyawarah dalam Q. al-Baqarah . : 233 hanya mencakup kehidupan keluarga, yakni dalam hal pengambilan keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga dan anak-anak. Term Syura dalam Q. S asy-Syura ayat 38 Ayat dan Terjemahannya a a a a a a a a aa aa a a a a aOaCA a A aA aOIA a AaOaaE aaN IA a aC aI aN IaOaIAaCOIA AIOaEAEOaaOINIaOOaOINIaOIaIA aa AaOEA aa 1 Ahmad Warson Munawwir, al-Munawwir: Kamus Arab-Indonesia(Surabaya: Pustaka Progressif, 2. , 2Aat Hidayat, dalam Syura dan Demokrasi dalam Perspektif Al-QurAoan (Jurnal ADDIN. Vol. No. Agustus 2015: IAIN Surakarta. Jawa Tengah. Indonesi. 3Dudung Abdullah. Musyawarah dalam Al-QurAoan (Suatu Kajian tafsir Temati. , (Jurnal ad-Daulah vol. 3/No. 2/ Desember 2014: UIN Alauddin Makassa. , hal. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 58 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 Arti ayat: AuDan . orang-orang yang menerima . seruan Tuhannya dan mendirikan shalat, sedang urusan mereka . dengan musyawarat antara dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yang Kami berikan kepada merekaAy Kandungan Ayat Ayat ini turun berkaitan dengan golongan Anshyr tatkala diajak oleh Rasulullah untuk beriman, mereka menyambut dengan baik ajakan Rasulullah saw. dan bagi mereka dijanjikan ganjaran yang lebih baik dan kekal di sisi Allah. Orang-orang mukmin tersebut memiliki sifatsifat antara lain Auurusan mereka diselesaikan dengan musyawarahAy. Dalam ayat ini, syyry berjalan bersisian dengan ketiga pilar keimanan . etaatan kepada perintah Allyh, mendirikan shalyt dan menunaikan zaka. Syyry merupakan kewajiban dengan dasar perintah yang sama. Ayat ini merupakan ayat Makkiyah yang turun sebelum keberadaan Islam telah menjadi agama yang kuat. Menurut M. Quraish Shihab, ayat ini berisi pujian kepada kelompok Anshar yang membela Nabi Muhammad saw. dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah syura yang dilaksanakan di rumah Abu Ayyub al-Ansari. Walaupun khitab ayat ini bersifat khusus, namun pesan intinya berlaku universal5 Selain itu, ayat ini juga berisi tentang seruan Allah untuk mendirikan sholat dengan khusuAo dan berkesinambungan, serta terus-menerus sesuai dengan rukun dan fardunya. Dalam ayat ini juga terdapat perintah untuk melaksanakan musyawarah. Kemudian perintah untuk berinfak di jalan Allah. Memberikan sebagian harta atau rezeki kepada orang yang lebih membutuhkan. Ayat ini dengan tegas menjelaskan bahwa iman tidak hanya menyangkut individu saja, tetapi juga menyangkut orang lain. Tidak terbatas kepada hubungan dengan Tuhan saja, tapi menyangkut hubungan dengan manusia juga. Dari pernyataan di atas penulis menyimpulkan bahwa isi kandungan dari surat AsySyura ayat 38 yaitu, pertama tentang seruan untuk beriman dan beramal sholah, yaitu dengan cara melaksanakan sholat dengan baik dan benar sesuai rukun dan fardhunya. Diutamakan untuk sholat berjamaah, karena memiliki pahala yang berlipat dari pada sholat sendirian. Kedua tentang musyawarah, menyelesaikan masalah dengan Hal itu bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan mempererat persaudaraan di antara umat Islam. Ketiga adalah perintah untuk menginfakkan sebagian dari rezeki yang dimiliki kepada orang yang lebih membutuhkan. Karena sesungguhnya dalam harta yang kita miliki ini terdapat hak orang lain, maka infakkanlah sebagian dari harta itu di jalan Allah Penafsiran ayat menurut para mufassir Eo Tafsir Al-Maraghi (A)OEacaOIa e a aaO E aa a aN eIA a Dan orang-orang yang memenuhi apa yang diserukan oleh Tuhan kepada mereka, seperti mengesakan-Nya dan melepaskan diri dari menyembah sesembahan selain Allah. AA aaEA ca A)OaCa aIO EA a Dan mereka mendirikan shalat yang diwajibkan tepat pada waktunya dengan cara yang paling sempurna. Shalat di sini disebutkan secara khusus di antara rukun-rukun agama yang lain, karena shalat memang sangat penting dalam menjernihkan jiwa dan membersihkan hati, serta meninggalkan perbuatan keji, baik yang nyata maupun yang tidak nyata. (AO O a eOIa aN eIA a aA)O a eI a aN eI A a Apabila mereka menghendaki suatu urusan, maka mereka bermusyawarah sesama mereka, agar urusan itu dibahas dan dipelajari bersamasama, apalagi dalam soal peperangan dan lain-lain. Diriwayatkan dari Al-Hasan: tidak ada satu kaum yang bermusyawarah kecuali mendapat petunjuk pada urusan mereka yang paling baik. Dan Ibnu Arabi mengatakan pula bahwa musyawarah itu melembutkan hati orang banyak, mengasah otak dan menjadi 4Bustami Saladin. Prinsip Musyawarah dalam Al-QurAoan, (Jurnal el Umdah. ISSN 2623-2529 Volume 1. Nomor 2. Juli-Desember 2. , hal. 5 3 M. Quraish Shihab. Wawasan Al-QurAoan, hlm. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 59 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 jalan menuju kebenaran. Dan tidak ada satu pun yang bermusyawarah kecuali mendapat Dalam perkara apa pun di antara urusan-urusan penting, pemerintahan sekarang ini tidak mengambil keputusan kecuali bila telah diajukan terlebih dahulu kepada majlismajlis permusyawaratan. Eo Tafsir Al-Baghawi (A)OEacaOIa e a aaO E a aN eIAmereka telah melaksanakan segala sesuau yang telah di serukan oleh Allah kepada mereka dalam hal ketaatan. (AO O a eOIa aN eIA ca A)OaCa aIO EA a a aaE a aO a eI a aN eI A a mereka melakukan sholat dan melakukan musyawarah untuk suatu urusan, dan mereka berunding untuk memulai urusan atau pekerjaan dan tidak terburuburu. ( a eCIa aN eIOa eI aACaOIA a A)OIa acIA Musyawarah yang tertuang dalam ayat ini yaitu anjuran untuk berunding terlebih dahulu sebelum memulai sebuah urusan, dan tidak melakukan urusan tersebut secara terburu-buru, karena perlu adanya musyawarah atau kesepakatan bersama dalam sebuah Eo Tafsir Al-Misbah Ayat diatas menyatakan : Dan kenikmatan abadi itu disiapkan juga bagi orang orang yang benar-benar . emenuhi seruan Tuhan mereka dan mereka mendirikan sola. secara berkesinambungan dan sempurna, yakni sesuai rukun dan syaratnya juga dengan khusyuA kepada Allah. yang berkaitan dengan masyarakat . ereka adalah musyawarah diantara merek. yakni mereka memutuskannya melalui musyawarah, tidak ada diantara mereka yang bersifat otoriter dengan memaksakan pendapatnya . disamping itu mereka juga . ari sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada merek. baik harta atau selainnya . secara tulus serta berkesinambungan baik nafkah wajib maupun sunnah. (Istajaab. Berfungsi menguatkan, yakni penerimaan yang sangat tulus, tidak disertai sedikit keraguan . berfungsi menguatkan penerimaan seruan itu, karena benar-benar menerima seruan Tuhan . kata syura berarti mengambil dan mengeluarkan pendapat yang terbaik dengan memperhadapkan satu pendapat dengan pendapat lain. Dalam Lisanul Arab yang bermakna saya mengeluarkan madu . ari wadahny. ini berarti mempersamakan pendapat yang terbaik dengan madu dan musyawarah adalah upaya meraih madu itu dimana pun dia ditemukan, atau dengan kata lain pendapat siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapapun yang dinilai benar tanpa mempertimbangkan siapa yang menyampaikan. Untuk jelasnya rujuklah pada Q. S Al-Imran ayat 159. Eo Tafsir Ibnu Katsir Allah SWT berfirman: menyepelekan kehidupan duniawi, bahwasanya apa yang didapat manusia di dunia ini, berupa harta kekayaan, kesenangan dan kemakmuran semuanya itu adalah kenikmatan sementara yang sewaktu-waktu dapat sirna dan lenyap serta berganti dengan kesengsaraan, kemiskinan dan kesusahan. Tetapi kenikmatan yang tersedia di sisi Allah dalam kehidupan di akhirat itulah kenikmatan yang abadi dan kekal yang diperoleh sebagai pahala dan balasan Allah kepada hamba-hamba-Nya yang beriman, mengerjakan amal yang sholeh dan bertawakkal hanya kepada Tuhannya, menjauhi dosa-dosa dan maksiat yang besar, mematuhi perintah-perintah agama dan sunnah rasul-rasul Allah, mendirikan sholat, melakukan musyawarah dalam segala urusan yang menyangkut kepentingan orang banyak, menafkahkan zakat, berhati rahmat dan penuh kasih sayang dan bila marah ia segera memberi ampun dan apabila diperlakukan sewenang-wenang dan di zalimi, tidaklah menyerah melainkan membela diri mempertahankan hak dan kebenaran. Mereka itulah orang-orang yang memperoleh kehidupan di akhirat dengan bahagia, kekal dan abadi di sisi Tuhan pada hari kiamat7. Asbabun Nuzul Ayat 6Ahmad Agis Mubarak. Musyawarah dalam Perspektid Al-QurAoan:Analisis Tafsir al-Maraghi. Al-Baghaqi dan Ibnu Katsir, (Jurnal Maghza. Edisi: Januari-Juni. Vol. No. 2, 2. , hal. 7 Salim. , & Said. Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir. Jilid 7. Surabaya: Bina Ilmu, hal. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 60 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 QS al-Syura/42: 38, yang dikutip di atas, sudah turun dalam periode Mekkah. Dalam hal ini. Ibn Katsir menyatakan bahwa ayat tersebut berkenaan dengan peristiwa permusuhan yang sedang memuncak di Mekkah, sehingga sebagian sahabat terpaksa harus berhijrah ke Habsyah. Tidak ditemukan keterangan lebih lanjut mengenai permasalahan apa yang dimaksud oleh Ibn Katsir tersebut, namun dapat diprediksi bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tahun kelima kerasulannya, karena pada tahun itu. Nabi menetapkan Habsyah ( Ethiopi. sebagai tempat pengungsian. Munasabah ayat Ayat sebelumnya, yakni ayat 37 dalam surah yang sama. Allah swt. tentang prilaku baik orang-orang yang sering yang memberi maaf. Lalu pada ayat ke-38 ini. Allah swt. menjelaskan tentang prilaku baik orang-orang yang memenuhi seruan-Nya, yakni mereka yang melaksanakan salat dan segala urusan mereka dimusywarahkan. Pada ayat selanjutnya, yakni ayat 39 Allah swt. menjelaskan orang-orang diperlakukan tentang pahala orang yang selalu memberi maaf. Dengan mencermati kandungan QS al-Syura tersebut, khususnya munasabah al-ayat antara ayat 37 sampai dengan ayat 40, maka dapat dirumuskan bahwa masalah musyawarah memiliki keterkaitan dengan masalah pemaafan. Fakta di lapangan membuktikan dalam forum musyawarah seringkali muncul sifatsifat egoistis, dan mereka yang terlibat dalam musyawarah tersebut, saling mampertahankan pendapatnya, sehingga muncul ketegangan di antara mereka. Dalam keadaan seperti ini, maka diperlukan sikap lapang dada dan kepada mereka diharapkan untuk menjauhi sikap marah sebagaimana yang ditegaskan dalam ayat 37. Sikap marah tersebut akan hilang bilamana mereka saling memaafkan, dan sikap saling memaafkan adalah sesuatu yang terpuji bahkan pada ayat 40 dijelaskan bahwa Allah swt. pahala kepada orang-orang yang selalu memaafkan sesamanya. Term Syura dalam Q. S ali AoImran ayat 159 Ayat dan Terjemahannya a a a a a a cU a a a a a a a a a a a aa a a a a a a a a aOOa N IA AaOA aENIA a aINIA a a a n Aa aEIAOaaIaI aOE aEA aa AEE aaE aIaENInaOEOaEIaE aOaECEA a a a aI a a aInaI aaIA a a a a a a a a a a a aa a a a a AaE aI a aO aaEA auaAOIA a aAEENaauaIA a aEOA AA aOaEI auaaIaAOcEA a AEEaOA Arti terjemah: AuMaka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkalkepada-NyaAy Kandungan ayat Ayat ini disebutkan sebagai faAfu anhum . aafkan merek. Maaf secara harfiah, berarti AumenghapusAy. Memaafkan adalah menghapuskan bekas luka akibat perilaku pihak lain yangtidak wajar. Ini perlu, karena tiada musyawarah tanpa pihak lain, sedangkan kecerahan pikiran hanya hadir bersamaan dengan sirnanya kekeruhan hati. Disisi lain orang yang bermusyawarah harus menyiapkan mental untuk selalu memberikan maaf. Karena mungkin saja saat musyawarah terjadi perbedaan pendapat, atau keluar kalimatkalimat yang menyinggung perasaan orang lain. Bila hal itu masuk kedalam pikiran akan mengeruhkan pikiran, bahkan akan mengubah musyawarah menjadi Itulah kandungan pesan faAfu anhum9. Ayat ini secara redaksional ditujukan kepada Naby Muhammad saw. melakukan musyawarah. Ayat ini berkaitan erat dengan dengan petaka yang terjadi pada perang Uhud yang sudah didahului oleh musyawarah, yang disetujui oleh mayoritas. Kendati demikian, hasilnya, sebagaimana diketahui, adalah kegagalan. Hasil ini boleh 8 Badri Yatim. Sejarah Peradaban Islam (Cet. II. Jakarta: LSIK, 1. , h. 9Hamzah. , & dkk. Musyawarah Dalam Perspektif Asas Black: Kajian QS. Asy-Syura Ayat 38. (Jurnal Spektra Kajian Pendidikan Sain. , hal. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 61 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 jadi mengantar seseorang untuk berkesimpulan bahwa musyawarah tidak perlu diadakan, apalagi bagi Rasulullah saw. Pesan penting dari ayat ini, bahwa kesalahan yang dilakukan setelah musyawarah tidak sebesar kesalahan yang dilakukan tanpa musyawarah, dan kebenaran yang diraih sendirian, tidak sebaik kebenaran yang diraih bersama10. Perintah agar memusyawarahkan masalah-masalah duniawi yang tidak ada wahyu tentangnya juga merupakan petunjuk kepada setiap Muslim, khususnya kepada setiap pemimpin agar bermusyawarah dengan anggota-anggotanya. Ketentuan untuk melakukan syyry . berlaku dalam seluruh masalah baik yang menyangkut persoalan khusus maupun umum seperti pengangkatan khilyfah, tata pemerintahan, pengumuman perang, pengangkatan pemimpin, hakim, dan lain sebagainya. Namun demikian, ada juga pendapat yang menyatakan bahwa meskipun ayat di atas tidak bermakna tegas . , materi yang dimusyawarahkan adalah hal-hal yang sudah tegas dalam hukum syaraAo. Ini terlihat dari kalimat wa syywirhum fi al-amr, yang mengacu pada suatu urusan tertentu dan bukan semua urusan11. Penafsiran ayat menurut para Mufassir Eo Tafsir al-Maraghi (A )a aI ae aI s aIIa EEac aN EaIa Ea aN eIASesungguhnya memang telah ada di antara para sahabatmu orang-orang yang berhak mendapatkan celaan dan perlakuan keras, ditinjau dari segi karakter manusia. Sebab, mereka meninggalkan kamu ketika keadaan kritis. Bahkan, mereka telah melakukan kesalahan yang berakibat kekalahan, sedangkan peperangan itu dilakukan oleh semuanya. Tetapi sekalipun demikian, engkau (Muhamma. tetap bersikap lemah lembut terhadap mereka, dan engkau perlakukan mereka dengan baik. Semua itu berkat rahmat yang diturunkan Allah ke dalam hatimu, dan Allah mengkhususkan hal itu hanya untukmu. Karena. Allah telah membekalimu dengan akhlak-akhlak Al-QurAoan yang luhur, di samping hikmah-hikmah-Nya yang agung. Dengan demikian, musibah-musibah yang engkau alami sangat mudah dan enteng A aEaIa cU aA)OEa eO aEIa AA a AEaOA ( acO Ia eI a eOEaEA a AA a A eECa eEA a Andaikata engkau (Muhamma. bersikap kasar dan galak dalam muamalah dengan mereka . aum Muslimi. , niscaya mereka akan bercerai . meninggalkan engkau dan tidak menyukaimu, sehingga engkau tidak bisa menyampaikan hidayah dan bimbingan kepada mereka ke jalan yang lurus. Hal itu, karena maksud dan tujuan utama diutusnya para rasul ialah untuk menyampaikan syariatsyariat Allah kepada umat manusia. Hal itu jelas tidak akan tercapai selain mereka bersimpati kepada para Rasul. Semua itu akan terwujud jika sang Rasul bersikp pemurah dan mulia, melupakan semua dosa yang dilakukan oleh seseorang, serta memaafkan kesalahan-kesalahannya. Rasul haruslah bersifat lemah lembut terhadap orang yang berbuat dosa, membimbingnya ke arah kebaikan, bersikap belas kasih, lantaran ia sangat membutuhkan bimbingan dan hidayah. (A ) aOa aO e aN eI AaOATempuhlah jalan musyawarah dengan mereka, yang seperti biasanya engkau lakukan dalam kejadian-kejadian seperti ini, dan berpegang teguhlah kepadanya. Sebab, mereka itu, meski berpendapat salah dalam musyawarah, memang hal itu merupakan suatu konsekuensi untuk mendidik mereka, jangan sampai hanya menuruti pendapat satu orang pemimpin saja, meski pendapat pemimpin itu benar dan bermanfaat pada permulaan dan masa depan pemerintahan mereka. Selagi mereka mau berpegang pada sistem musyawarah itu, maka mereka akan selamat dan membawa kemaslahatan bagi semuanya. (AEaO EEac aNA a Aa Iea Aa aaO acE eEA a A)Aauapabila hatimu telah bulat dalam mengerjakan sesuatu, setelah hal itu dimusyawarahkan, serta dapat dipertnggung-jawabkan kebenarannya, maka Quraish Shihab. Tafsir al-Misbah Pesan, kesan dan Keserasian AlQur>an, vol. 2, (Ciputat: Lentera Hati, 2. , 244. 11Al-Maraghi. Terjemah Tafsir Al-maraghi Juz 4 (B. Bakar. Trans. Semarang: Toha Putra. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 62 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 bertawakallah kepada Allah. Segala sesuatu diserahkan kepada-Nya, setelah mempersiapkan diri dan memiliki sarana yang cukup untuk menjalankan sebab-sebab yang telah dijadikan oleh Allah swt. Jangan sekali-kali kalian mengandalkan kemampuan dan kekuatan sendiri. Juga jangan terlalu yakindengan pendapat dan perlengkapan/sarana yang memadai. Oleh karena semua itu tidak cukup untuk menunjang keberhasilan usaha, selagi tidak dibarengi pertolongan dan taufik Allah. Sebab, hambatan-hambatan dan rintangaanrintangan yang menjegal jalan menuju keberhasilan sangatlah banyak dan tidak bisa diduga datangnya. Tak ada yang bisa meliputinya selain dzat yang maha tahu mengenai masalah-masalah gaib. Untuk itu, bertawakkal merupakan suatu keharusan, dan wajib pula menyandarkan diri pada kekuaatan dan kemaampuanNya ( aA )ua acI EEacNa Oaa ac eE aI aaO aEEaOIAhanya kepada Allah mereka mempercayakan segala urusannya. Maka. Allah menolong dan membimbing mereka kepada yang lebih baik, sesuai dengan pengertian cinta ini. Dalam ayat ini terkandung bimbingan terhadap kaum mukallaf, disamping anjuran untuk mereka agar bertawakkal kepada Allah dan mengembalikan segala sesuatu kepada-Nya, serta berpaling dari semua hal selain-Nya12. Musthafa Al Maraghi menyebutkan beberapa faedah musyawarah, diantaranya: pertama dengan musyawarah dapat diketahui kadar akal, kadar kecintaan dan keikhlasan terhadap kemaslakhatan umum. Kedua, kemampuan akal itu bertingkat-tingkatdan jalan berpikirnyapun berbeda-beda, sebab kemungkinan ada diantara mereka yang mempunyai satu kelebihan yang tidak dimiliki oleh orang lain. Ketiga, semua pendapat di dalam musyawarah diuji kebenarannya, lalu dipilih pendapat mana yang terbaik. Keempat, dalam musyawarahakan tampak pertautan hati untuk mensukseskan suatu upaya dan kesepakatan hati. Eo Tafsir al-Baghawi (A )Aa a aI ae aI s aIIa EEac aNAyakni maka dengan rahmat Allah (A )EaIa Ea aN eIAmudahkan akhlakmu . erlaku bai. dan perbanyaklah kesempatanmu serta jangan terburuburu tentang hal itu. cU aA)OEa eO aEIa AA (AA a Meskipun mereka keras hati dan kasar. Hal ini merupakan seburuk-buruknya Abaikan apa yang mereka lakukan itu sampai kamu bisa memafkan mereka. Kemudian bermusyawarahlah, yakni mengeluarkan pendapat. Terdapat perbedaan dalam memaknai musyawarah. Sebagian ulamaAo berpendapat bahwa makna itu terkhususkan. Yaitu bermusyawarah . terhadap janji Allah yang tidak ada padamu. Yang dimaksud disini yaitu bersikap lembut dan berakhlak baik karena rahmat Allah, maka kita harus merundingkan hal itu agar kita melaksanakannya. Eo Tafsir An-Nur Hasby asy-Syiedieki Dalam menafsirkan surah Ali Imran 159 M. Hasbi Ash Siedieqy memberikan penjelasan bahwa, dalam musyawarah yang dilakukan oleh nabi terdapat beberapa kaidahkaidah, diantaranya: pertama musyawarah itu berbeda-beda menurut keadaan masyarakatnya, waktu dan tempat di mana masyarakat tersebut tinggal. Kedua, apabila nabi telah menetapkan sebuah kaidah dalam agama maka, seolah-olah kaidah tersebut menjadi agama yang wajib ditaati oleh umat Islam. Ketiga. Apabila nabi telah menetapkan kaidahkaidah tersebut, berarti nabi telah menjalankan dasar-dasar dalam Adapun manfaat musyawarah menurut M. Hasbi Ash Siedieqy adalah, musyawarah merupakan cerminan akal dan kefahaman akan permasalahan sertamerupakan cerminan keikhlasan dan cinta terhadap masyarakat, musyawarah sebagai wahana untuk menggali sesuatu yang bersembunyi kemudian musyawarah sebagai tempat untuk menghasilkan pendapat-pendapat yang benar dan untuk mewujudkan kesatuan hati dari para pelaku musyawarah dalam usaha menyelesaikan permasalahan bersama. Eo Tafsir Jalalain Dalam tafsir Jalalain Imam Jalaludin Al Mahalli dan Imam Jalaludin As Suyuti menafsirkan bahwa sikap lemah lembut yang ada dalam diri nabi adalah tambahan atau 12Imam Mushthafa Al-Maraghi. Tafsir Al Maraghi, jild. (Semarang: CV. Thaha putra TT. , hlm. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 63 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 sebuah pemberian dari Allah semata. Sehingga nabi menghadapi pelanggaran yang umat Islam lakukan ketika dalam pertempuran di gunung Uhud dengan sikap yang lunak . eliau tydak marah, benci ataupun mengumpat dan mencacimakiny. Dan sekiranya kamu (Muhamma. bersikap keras atau punya akhlak yang buruk atau tydak terpuji maka mereka akan pergi dengan membawa kesalahan yang mereka perbuat. Artinya mereka akan meninggalkan Rasulullah dengan membawa kesalahan yang mereka lakukan sebelum mendapat penjelasan dari Rasulullah tentang kesalahan mereka, karena sangat mungkin mereka tydak sadar bahwa telah melakukan kesalahan tersebut. Maka kemudian nabi diperintahkan untuk memohonkan ampun atas kesalahan mereka sehingga oleh Allah diampuni kesalahan tersebut lalu diajaklah mereka untuk bermusyawarah dalam urusan peperangan dan lain-lain demi mengambil hati mereka dan agar mereka meniru sunah dan jejak langkahmu (Muhamma. Jadi, selain musyawarah sebagai wahana ijtihad dalam mencari solusi atas permasalahan umat, juga sebagai sarana untuk mengambil simpati atau lebih tepatnya untuk memanusiakan manusia, karena orang diajak musyawarah berarti mereka dianggap eksistensinya dan masih dihitung Dan apabila telah berketetapan hati untuk melaksanakan hasil musyawarah maka semua diserahkan dan dipercayakan semuanya kepada-Nya13 Eo Tafsir Ibnu Katsir Meskipun dalam keadaan genting, seperti terjadinya pelanggaranpelanggaran yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin pada peperangan Uhud, sehingga menyebabkan kaum muslimin menderita kekalahan. Meskipun demikian beliau tetap bersikap lemah lembut dan tidak marah terhadap yang melanggar itu, bahkan memaafkannya, dan memohonkan untuk mereka ampunan dari Allah SWT. Apabila Nabi Muhammad SAW bersikap keras, berhati kasar, tentulah mereka akan menjauhkan diri dari beliau. Selain itu Nabi Muhammad SAW selalu bermusyawarah dengan mereka dalam segala hal, apalagi dalam urusan peperangan. Oleh karena itu, kaum muslim patuh melaksanakan keputusan-keputusan mereka sendiri bersama Rasulullah. Mereka tetap berjuang dan berjihad di jalan Allah dengan tekad yang bulat tanpa menghiraukan bahaya dan kesulitan yang mereka hadapi. Mereka bertawakal sepenuhnya kepada Allah, karena tidak ada yang dapat membela kaum muslimin selain Allah14. Asbab an-Nuzul ayat Ayat ini turun setelah terjadinya perang Uhud (Ghazwati Uhu. Kaum Muslimin pada saat itu mendapati kondisi yang tidak menguntungkan. Karena pada saat itu kaum muslimin dikalahkan oleh kaum kafir Quiraisy. Namun Nabi tetap sabar dalam menghadapi kondisi tersebut. Beliau tetap berlaku lemah lembut dan tidak mencibir kesalahan sahabat-sahabatnya dan Nabi tetap bermusyawarah baik dalam keadaan gawat maupun dalam keadaan damai. Ketika itu, menjelang pertempuran. Rasulullah saw. mengumpulkan para sahabatnya untuk memperbincangkan strategi menghadapi musuh yang tengah berada dalam perjalanan dari Mekah untuk menyerang Madinah. Rasulullah saw. sendiri berpendapat untuk bertahan di kota Madinah. Sementara itu, para sahabat, terutama dari kalangan muda, mendesak Rasulullah saw. dan umat Islam agar keluar dari Madinah dan menghadapi musuh. Pendapat ini didukung oleh mayoritas sahabat sehingga Rasulullah pun menyetujuinya. Namun sayang, keputusan yang dihasilkan secara demokratis tersebut berakhir memilukan. Peperangan tersebut berakhir dengan kekalahan umat Islam dan gugurnya sekitar tujuh puluh orang sahabat. Dengan memerhatikan asbabun nuzul di atas, tergambar jelas pesan inti ayat Q. Ali AoImran . : 159. Ayat ini berisi pesan kepada Rasulullah saw. secara khusus dan umat 13Imam Jalaludin Al Mahalli dan Imam Jalaludin As Suyuti. Tafsir Jalalain, jilid 1. Bahrun Abu Bakar, (Bandung: Sinar Baru Algesindo, 2. , hlm 272-273 14Salim. , & Said. Terjemahan Singkat Tafsir Ibnu Katsir. Jilid 7. Surabaya: Bina Ilmu, hal. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 64 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 Islam secara umum untuk mempertahankan dan membudayakanmusyawarah, walaupun terkadang pendapat mayoritas tersebut tidak selamanya benar dan tepat. Namun demikian, kekeliruan mayoritas lebih dapat ditoleransi dan menjadi tanggung jawab bersama daripada kesalahan yang bersifat individual15. Munasabah ayat Wahbah Zuhaili menjelaskan. dalam ayat-ayat sebelumnya Allah membimbing dan menuntun kaum muslimin secara umum. Kini tuntunan diarahkan kepada kepada Nabi Muhammad Saw, untuk menguatkan hati Nabi dan para sahabat karena telah meninggalkan perintah dan sebagai teguran-Nya. Maka sebab rahmat dan taufiq Allahlah. Nabi menjadi lemah lembut dalam bergaul, halus tuturkatanya dalam membimbing para sahabat, dan menerima alasan atas kelalaian yang mereka lakukan dalam perang uhud. Ayat ini menggambarkan sisi keagungan, kebijaksanaan, kepemimpinan, dan akhlak Nabi Muhammad Saw. seperti dalam firman Allah: a a a a a a aOIA n auaOIEaEE OaE sCaA Terjemah: AuDan sesungguhnya kamu benar-benar berbudi pekerti yang agungAy. (Q. Al-Qalam. : . Dan Q. S at-Taubah ayat 128: a a ae a aa a a a a a a a a a a U a a a a a a U a a a aOIA AaOIaOAA a AaE OEIaa aEI aIIA Aa aOEaI aIaIAaEIa aOaEONaaIaI aIa aOAA AEC aaEIA Terjemah: AuSungguh telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaanmu, sangat menginginkan . eimanan dan keselamata. bagimu, amat belas kasihan lagi penyayang terhadap orang-orang mukminAy. Term Syura dalam Q. S al-Baqarah ayat 233 Ayat dan Terjemahannya a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a AE aA a A aa N a aO aEaO aE aI OEaOa aEa aaNu a aC aN aIA aOE a aO aNIA a A aOa I aOENI aOEO aI aEIaEO aI aE aII a aI aO aIA a AOEOE aA a cU a a a a a a a a aa a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a a U a a a a a a aAOAaEaEEAaIAauaEaON NaEaeaOE aOEaNaOEaIOEO aaE aNuaaOE a aNN a aaOEOaEOaIaEaE aEauaIa aAEA a a Aa aE aI aA aa a aa aa a a a a a e a a a a a a a a a a a a a a a a a e a a a a a a a a a aAIaIa a aO aIA a AaE O aN aIauaOI aI aIaa O aOEEI aAEa aI aEOEI auaaEIA A aIaINIaOOn aAEaIA n AIa aA aa a a a a a aa a a e aa a aa AOIaa a a aOA AEEaaIaIEA a aAEEa aOEIOaaIA a aOAa aaOCOA a a Aa aE aI aA Terjemah: AuPara ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara maAruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih . ebelum dua tahu. dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakanAy Kandungan ayat Ayat ini membicarakan bagaimana seharusnya hubungan suami istri saat mengambil keputusan yang berkaitan dengan rumah tangga da anak-anak, seperti menceraikan anak dari menyusu ibunya. Di dalam menceraikan anak dari menyusu ibunya kedua orang tua harus mengadakan musyawarah, menceraikan itu tidak boleh dilakukan tanpa ada musyawarah, seandainya salah dari keduanya tidak menyetujui, maka orang tua itu akan berdosa karena ini menyangkut dengan kemaslahatan anak tersebut. Jadi pada ayat diatas, al-QurAoan memberikan petunjuk agar setiap persoalan rumah tangga termasuk persoalan rumah tangga lainnya seperti pendidikan anak, perencanaan keluarga ke depannya harus dimusyawarahkan dengan benar dan sungguh-sungguh antara suami istri. Quraish Shihab. Wawasan Al-QurAoan, (Mizan: Bandung, 2. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 65 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 Tidak banyak penjelasan para mufassir tentang kandungan ayat ini, terutama yang berkaitan dengan musyawarah. Quraish Shihab mengatakan bahwa dalam ayat tersebut, al-QurAoan memberi petunjuk agar persoalan menyapih anak dan persoalanpersoalan rumah tangga lainnya, dimusyawarahkan oleh suami-istri16. Intinya. QS alBaqarah/2: 233 hanya menekankan pada urgensi musyawarah dalam memutuskan masalah rumah tangga. Artinya, meski menyangkut masalah rumah tangga, upaya musyawarah dan sikap demokratis harus tetap dijunjung tinggi. Asbabun Nuzul Ayat Berbagai literatur tafsir dan ilmu tafsir, serta kitab-kitab yang membicarakan tentang sabab al-nuzul, belum ditemukan keterangan tentang latar belakang turunnya QS alBaqarah/2: 233 terebut, namun dapat dipastikan bahwa ayat ini, turun pada periode Madinah. Dalam hal ini, berdasar pada pernyataan MannaAo al-Qaththan bahwa semua ayat yang terdapat dalam surah al-Baqarah adalah madani. 17 Antara lain muatan pokok ayat ini adalah memberi petunjuk agar persoalanpersoalan kerumahtanggaan dimusyawarahkan. Dengan demikian, ayat ini masih memiliki munasabah yang erat dengan ayat-ayat tentang musyawarah yang telah diuraikan sebelumnya. Munasabah ayat Mahmud Hijazi menjelaskan ayat-ayat yang mendahului QS alBaqarah/2: 233 tersebut berbicara tentang masalah thalaq, kemudia ayat 233 ini berbicara tentang masalah penyapihan. Menurutnya, bahwa kedua masalah ini terkait . er-munasaba. dengan masalah keluarga. Masih terkait dengan aspek munasabah-nya. Quraish Shihab juga menjelaskan bahwa QS al-Baqarah/2: 233 masih merupakan rangkaian pembicaraan tentang keluarga. Setelah berbicara tentang pasangan suami isteri, maka pembicaraan pada ayat ini adalah tentang anak yang lahir dari hubungan suami istri itu. Di sisi lain, masih berbicara tentang wanita-wanita yang dicerai, yakni mereka yang memiliki bayi. Dengan menggunakan redaksi berita, ayat ini memerintahkan dengan sangat kukuh kepad para ibu agar menyusui anakanaknya, dan persoalan rumahtangganya dimusyawarahkan antara suami isteri18. ANALISIS TAFSIR AYAT-AYAT MUSYAWARAH Ayat yang menyebutkan Syuro secara tekstual Dari tiga ayat yang secara tekstual membicarakan tentang musyawarah dalam alQurAoan, ditemukan tiga lapangan musyawarah: Musyawarah dalam Urusan Rumah Tangga Penekanan terhadap urgensi musyawarah dalam urusan rumah tangga, disebutkan dalam QS al-Baqarah/2: 233. Ayat ini membicarakan tentang hubungan suami-istri pada saat mengambil keputusan melalui musyawarah yang berkaitan dengan kehidupan rumah tangga dan persoalan anak-anak mereka, seperti pemberian nafkah, pakaian, dan penyusuan anak. Quraish Shihab mengatakan bahwa dalam ayat tersebut, al-QurAoan memberi petunjuk agar persoalan menyapih anak dan persoalan-persoalan rumah tangga lainnya, dimusyawarahkan oleh suami-istri. Musyawarah dalam urusan Perang Urgensi musyawarah dalam urusan perang ditegaskan dalam QS Ali AoImrAn/3: 159. Secara tekstual, perintah musyawarah dalam ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw. dalam kaitannya dengan petaka yang terjadi pada perang Uhud. Sebelum berlangsungnya perang. Rasulullah saw. telah bermusyawarah dengan para sahabat mengenai strategi yang akan ditempuh. Namun, ternyata hasilnya tidak memuaskan karena mengalami Implikasi dari kegagalan tersebut boleh jadi mengantar seseorang untuk 16 M. Quraish Shihab. Wawasan al-QurAoan: Tafsir MaudhuAoi atas Pelbagai Persoalan Umat (Mizan: Bandung, 2. , h. 17 Manna al-Qathan. Studi Ilmu Al-QurAoan, (Pustaka al-Kautsar: Jakarta, 2. 18 Mahmud Hijazi, al-Tafsir al-Wadhih. Juz. I (Cet. Beirut: Dar al-Jil, 1. , h. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 66 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 berkesimpulan bahwa musyawarah tidak perlu diadakan, apalagi bagi Rasulullah saw. Akan tetapi, pesan penting dari ayat tersebut bahwa kesalahan yang dilakukan setelah musyawarah, tidak sebesar kesalahan yang dilakukan tanpa musyawarah. Sebaliknya, kesuksesan yang diraih sendirian, tidak sebaik kesuksesan yang diraih bersama. Meski secara tekstual ayat ini ditujukan kepada Rasulullah saw. memusyawarhkan persoalan-persoalan tertentu dengan para sahabat dan anggota masyarakatnya, namun ayat tersebut memerintahkan kepada seluruh umat Islam, khususnya kepada setiap pemimpin agar bermusyawarah dengan bawahannya19. Musyawarah dalam Urusan Keagamaan Bermusyawarah dalam urusan keagamaan tampaknya juga penting, sebagaimana dalam QS al-SyrA/42: 38. Ayat ini turun sebagai pujian kepada kelompok Muslim Madinah (AnA . yang bersedia membela Rasulullah saw. dan menyepakati hal tersebut melalui musyawarah yang dilaksanakan di rumah Ab Ayyb al-AnAr. Meski demikian, kandungan ayat ini berlaku umum, mencakup setiap kelompok yang melakukan Pesan yang dapat ditangkap dalam ayat ini bahwa musyawarah berjalan beriringan dengan ketiga pilar keimanan, yaitu ketaatan kepada perintah Allah, mendirikan salat, dan berinfak di jalan Allah. Dengan demikian, ayat tersebut menunjukkan bahwa musyawarah merupakan kewajiban atas dasar perintah yang sama Ayat yang berbicara tentang Syuro secara kontekstual Kajian tentang urgensi musyawarah dalam al-QurAoan tidak hanya ditemukan dalam tiga ayat yang secara tekstual menunjuk pada redaksi syrA, sebagaimana telah diuraikan. Namun, urgensi tersebut dapat ditemukan secara kontekstual pada implementasi yang terekam dalam beberapa ayat al-QurAoan. Berikut ini akan dikemukakan dua kasus implementasi musyawarah dalam al- QurAoan: Musyawarah dalam Penciptaan Adam sebagai Khalifah Musyawarah yang dilakukan Allah dengan para malaikat sebelum penciptaan Adam sebagai khalifah, terekam dalam QS al-Baqarah/2: 30, yaitu: a a ae a a a a a a a aa aea a a a a aa aa ea a a a a A a a AaONA aA aIaI a a aA AaOO a AaEaEaI aaOIA AaE aOAnaCEOaEaONaIA a a AaOaaEaA aOaEA AEaEaauaIA AauaOaCEaEaE aEIA a AIaOAA a a a a aa a e a a a a a a a a a aIaEaOICaaEEnaCEauaI aOaEIaIaEaE aIOIA Terjemah ayat: AuIngatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan . di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui" Ayat ini mengisahkan tentang dialog yang berlangsung antara Allah dengan para malaikat sebelum pengangkatan Adam sebagai khalifah di bumi. Dalam dialog tersebut, para malaikat meramalkan Adam beserta anak cucunya akan membuat kerusakan di bumi dan saling menumpahkan darah. 22 Namun, ramalan tersebut ditepis oleh Allah bahwa tidak semua manusia memiliki watak dan sifat yang buruk seperti dugaan malaikat. Dari dialog tersebut, dapat dipahami secara kontekstual terjadinya musyawarah antara Allah dan para malaikat. Sesungguhnya, meski tanpa musyawarah. Allah dapat saja langsung mengangkat Adam sebagai khalifah, sebab Allah adalah Tuhan yang Maha Kuasa. Maha Mengetahui, dan Maha Bijaksana. Namun, dialog yang terkandung dalam QS alBaqarah/2: 30 tersebut merupakan petunjuk bagi manusia agar mengembangkan tradisi musyawarah dalam setiap urusan penting yang akan dilaksanakan21. Musyawarah saudara-saudara Nabi Yusuf 19 Sayyid Muuammad Rasyd RisA. Tafsr al-QurAoAn al-akm . erkenal dengan Tafsr al- ManA. Juz IV, h. 20 M. Quraish Shihab. Wawasan al-QurAoan: Tafsir MaudhuAoi atas Pelbagai Persoalan Umat, h. 21 Bunyamin. Konsepsi Musyawarah dalam Al-QurAoan (Jurnal Al-AoAdl. Vol. 10 No. Januari 2. , hal. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 67 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 Musyawarah putra-putra YaAoqub dalam menyingkirkan Nabi Yusuf, dikisahkan dalam QS Ysuf/12: 8-10, yaitu: a a a a a a aa a a aa a Ua a a aa a a a e a a a a a a aa a a aa a a a a a aAONa aA a A aCEOa aOOA aOa a a AOIA a Au a a aCEO aEOOA aOON a auaE O aaOIaIaIaOIA a AI aA auaI aIaEAaOaE nE aIA a a a a a a aa a a a aa a a a a a a a a a AA a aa A aEA AE aCaE aIaINI aEaCEO aOOAA a A aCAa AOIA AOE aEEI aON aaOEIA a AaOECONa aA aOaO aA a a AaOEOIO a aI aI aa a aN a aC OIaAEA a a a aa a Aa aauIaEA a a a a AI IaEA a aOIA a AOECaNaaEOA Terjemah ayat: (Yait. ketika mereka berkata: "Sesungguhnya Yusuf dan saudara kandungnya (Bunyami. lebih dicintai oleh ayah kita dari pada kita sendiri, padahal kita . adalah satu golongan . ang kua. Sesungguhnya ayah kita adalah dalam kekeliruan yang nyata Bunuhlah Yusuf atau buanglah dia kesuatu daerah . ang tak dikena. supaya perhatian ayahmu tertumpah kepadamu saja, dan sesudah itu hendaklah kamu menjadi orangorang yang baik" Seorang diantara mereka berkata: "Janganlah kamu bunuh Yusuf, tetapi masukkanlah dia ke dasar sumur supaya dia dipungut oleh beberapa orang musafir, jika kamu hendak berbuat" Rangkaian ayat tersebut berbicara tentang dialog saudara-saudara Nabi Yusuf yang ingin mencelakainya karena merasa sakit hati atas perlakuan Nabi YaAoqub yang memberikan kasih sayang berlebihan kepada Nabi Yusuf. Dalam dialog tersebut, muncul beberapa saran, yaitu membunuh, membuang ke tempat yang jauh, atau memasukkan ke dasar sumur. Akhirnya, yang disepakati oleh mereka adalah usulan terakhir. Dari hasil dialog tersebut, dapat dipahami bahwa musyawarah dalam hal kejahatan pun, ternyata membawa kemaslahatan, yaitu dari kejahatan yang berat . , berubah menjadi kejahatan yang ringan . emasukkan ke dasar sumu. Dengan demikian, bermusyawarah dalam berbagai urusan akan membawa kepada keputusan yang tepat, meski urusan itu terkait dengan kejahatan22. Ruang Lingkup Musyawarah Musyawarah merupakan persoalan yang dapat mengalami perkembangan dan perubahan, oleh karenanya al-QurAoan menjelaskan petunjuknya dalam bentuk global . rinsip-prinsip umu. , agar petunjuk itu dapat menampung segala perubahan dan perkembangan sosial budaya manusia. Persoalan yang perlu dimusyawarahkan ada dua pendapat, sebagaimana yang dikatakan oleh al-Qadhi, yaitu: Pendapat pertama: yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia, dan pendapat kedua: yang dimusyawarahkan adalah urusan dunia dan akhirat . dan yang ini adalah lebih kuat dari pada yang pertama23. Dari pernyataan di atas, menurut pandangan penulis pendapat kedua lebih tepat dibanding pendapat yang pertama. Namun demikian, tidak semua masalah-masalah agama dapat dimusyawarahkan. Shalah Shawi memberikan penjelasan tentang hal-hal yang berkaitan dengan keagamaan. Bahwa dalam hal ini ada dua kategori. Ada hal-hal yang bersifat pasti atau tsawabit dan ada hal-hal atau urusan keagamaan yang bersifat fleksibel mutaghayyirat. Dalam hal ini, musyawarah dalam urusan keagamaan hanya berkisar dalam ruang lingkup hal-hal yang bersifat mutaghayyirat saja24. Juga persoalanpersoalan yang telah ada petunjuknya dari Allah secara qathAoi, baik langsung maupun melalui Nabi-Nya, tidak dapat dimusyawarahkan. Musyawarah hanya dilakukan pada halhal yang belum ditentukan petunjuknya secara pasti dalam urusan agama. 22 Ibid, hal. 23 Muhammad al-Jauzi. Zad al-Masir fi 'Ilm al-Tafsir. Jilid I, h. 24 Shalah Shawi, ats-Tsawabit wal Mutaghayyirat . iterjemahkan oleh PT Citra Intermedia: Jakarta, 2. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 68 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 Ruang lingkup musyawarah dapat dilihat dalam QS al-Syura/42: 38, dan secara global, ayat tersebut mengandung konteks pembicaraan mengenai cirri-ciri orang beriman, yakni: Taat dan patuh kepada Allah . A)Ea aacN eaI e aOa OEaaOIA Menunaikan Shalat . A)OCIaOa EAE OA a A)O eI a aN eaIA Menghidupkan Musyawarah . AO OeI aN eIA a AOA Berjiwa Dermawan . A)OIaI eCI aN eaI OIOaIA aaCA Kata A( O eI a aN eaIAurusan merek. dalam ayat ini menunjukkan bahwa yang mereka musyawarahkan adalah hal-hal yang berkaitan dengan urusan mereka, serta yang berada dalam wewenang mereka. Ini berarti yang dimusyawarahkan adalah persoalan yang khusus berkaitan dengan masyarakat sebagai satu unit. Mengenai kata-kata AO OeI aN eaIA a AOA musyawarah antara merek. terkandung konotasi berasal dari suatu pihak tertentu. Tetapi rangkaian kalimatnya itu mengisyaratkan makna Ausaling bermusyawarah di antara merekaAu. Dengan demikian, ayat ini mengandung interpretasi tentang lapangan musyawarah dan pentingnya lambaga syura. Dikatakan demikian, karena M. Quraish Shihab mengidentikkan term syura dalam ayat ini dengan demokrasi. Untuk mewujudkan kehidupan ber-demokrasi, maka lapangan bermusyawarah harus terbuka secara bebas, dan lembaga syura harus menganut sistem demokrasi sebagai antitesa dari pola-pola diktator dan egoisme25. Jika kembali diperhatikan ayat dan hadis yang telah dikutip di atas, ternyata tidak ditemukan petunjuk khusus mengenai sistem dan teknik pelaksanaan musyawarah itu Paling tidak, yang dapat disimpulkan dari teks-teks al-QurAoan hanyalah keterlibatan masyarakat di dalam urusan yang berkaitan dengan mereka. Perincian keterlibatan, pola dan caranya diserahkan kepada masing-masing masyarakat, karena satu masyarakat dapat berbeda dengan masyarakat lain. Sikap alQurAoan seperti ini memberikan kesempatan kepada setiap masyarakat untuk menyesuaikan sistem syura-nya dengan kepribadian, kebudayaan dan kondisi sosialnya. Oleh karena itu, sistem dan teknik musyawarah diserahkan kepada umat. Bardasarkan uraian di atas, musyawarah amat penting dalam kehidupan bersama dan hal ini telah ditegaskan dalam al-QurAoan pada awal kedatangan Islam. Agar musyawarah tersebut dapat berjalan dengan baik, maka diperlukan lembaga syura sebagai tempat Sikap dalam Musyawarah Sesunguhnya musyawarah adalah di antara bentuk ibadah-ibadah untuk mendekatkan pada Allah. 43 Oleh karena itu, agar musyawarah mendapatkan suatu keputusan yang baik dan diridhai Allah, hendaknya anggota musyawarah memiliki sikapsikap dalam bermusyawarah sebagaimana yang disebutkan dalam surat Ali Imran: 159 di atas, yaitu: A )EaIa E aN eIA: Berlaku lemah lembut, baik dalam sikap, ucapan maupun perbuatan, bukan dengan sikap emosiaonal dan kata-kata yang kasar, karena hal itu hanya akan menyebabkan orang-orang meninggalkan majelis musyawarah. A )Ae a eI aN eIA: Memberi maaf, atas hal-hal buruk yang pernah dilakukan oleh anggota musyawarah sebelumnya. Juga dalam bermusyawarah harus menyiapkan mental pemaaf terhadap orang lain karena bisa jadi dalam proses musyawarah itu akan terjadi hal-hal kurang menyenangkan atas sikap, perkataan atau tindak-tanduk orang lain. Manakala sikap pemaaf ini tidak dimiliki dalam bermusyawarah, hal itu akan berkembang menjadi pertengkaran secara emosional dan berujung pada perpecahan yang melemahnya kekuatan jamaah. 25 M. Quraish Shihab. Wawasan al-QurAoan, op. ,h. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 69 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 A)Oe eAaea E aN eIA: Memohon ampun pada Allah. Karena dalam bermusyawarah, merupakan suatu kemungkinan berbuat kesalahan yang tidak disadari, baik pada sesama anggota musyawarah ataupun pada Allah. A)Aua IeA: : Membulatkan tekad. Seharusnya dalam suatu musyawarah membulatkan tekad dalam mengambil suatu keputusan yang disepakati bersama bukan saling ingin menang sendiri tanpa ada keputusan. Kemudian keputusan-keputusan yang telah diambil harus dijalankan. (A)AOE eaE EE aaN EOA: Bertawakkal kepada Allah. Setelah bermusyawarah, seharusnya keputusan yang telah diambil diserahkan pada Allah, karena Dialah yang menentukan segala sesuatu. Jika selesai bermusyawarah dan telah membulatkan keputusan, maka bertawakkallah pada Allah. Begitu juga di kemudian hari jika hasilnya tidak sesuai dengan harapan, bertawakkal pada Allah sangat diperlukan, bukan malah saling salahmenyalahkan. Yang demikian itu telah dicontohkan Rasulullah seusai perang Uhud yang memperoleh kegagalan, namun tidak saling salah-menyalahkan. Rukun Musyawarah Berdasarkan ayat 159 surat ali Imran. Jenis musyawarah tersebut mempunyai 3 rukun yang harus dipenuhi untuk melangsungkan proses musyawarah: Adanya orang-orang yang bermusyawarah, sehingga musyawarah terlaksana. Dan ini ditunjukkan oleh kata ganti hum . di dalam kata "wa syawirhum". Adanya materi dan tema yang dimusyawarahkan, sehingga dengan itu musyawarah terlaksana. Adanya pemimpin yang mengatur musyawarah, dan putusan terakhir bergantung kepada pandangannya. Ini ditunjukkan oleh kata ganti taAo mukhatab . rang kedu. pada kalimat "faidza 'azamta fatawakkal 'alallah. " Tidak diragukan, jika yang menjadi tema adalah urusan umum yang berkaitan dengan seluruh kaum Muslimin maka yang mempunyai hak memutuskan ialah wali amril Muslimin. Tidak mungkin musyawarah yang sah dalam bentuknya yang islami dapat terlaksana dengan tidak adanya salah satu di antara ketiga rukun di atas. Bisa saja wali amri ada, orang yang bermusyawarah ada, namun tema musyawarah tidak ada, maka di sini musyawarah tidak terselenggara sama sekali. Oleh karena tidak ada permasalahan yang dapat mereka diskusikan dan musyawarahkan. Atau, bisa juga wali amri ada, tema musyawarah ada, namun kumpulan manusia yang akan bermusyawarah tidak ada, maka di sini berubah status dari musyawarah kepada nas atau perintah. Atau juga, kumpulan manusia yang bermusyawarah ada, tema musyawarah ada, namun wali amri tidak ada, maka di sini musyawarah tidak berlangsung dengan bentuknya yang sah sebagaimana yang telah Allah swt. tetapkan di dalam Kitab-Nya, ketika Dia mewajibkan adanya pengawas atas musyawarah, yang menjadi tempat kembalinya urusan. Ketika masing-masing dari mereka mengeluarkan pandangannya, maka dia . ali amr. harus menjadi rujukan seluruh pandangan. Musyawarah yang tidak sah ini tidak mungkin bisa mengeluarkan keputusankeputusan yang sah dan mengikat seluruh kaum Muslimin. Karena musyawarah ini bertentangan dengan apa yang telah ditekankan oleh ayat bahwa pada akhirnya urusan bergantung kepada wali amri, "Kemudian apabila kamu telah berketetapan hati, maka bertawakallah kepada Allah. Prinsip-Prinsip Syuro atau Musyawarah berdasarkan Tafsir ayat-ayat tentang Musyawarah dalam al-QurAoan Suatu musyawarah yang dilakukan, baik dalam skala rumah tangga, masyarakat maupun negara akan berhasil secara optimal jika prinsip-prinsip dasar musyawarah seperti persamaan, kebebasan dan keadilan tetap dijaga dan dihormati serta direalisasikan. Berikut ini akan diuraikan prinsip-prinsip dasar tersebut: Prinsip Persamaan . l-Musawa. JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 70 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 Persamaan . l-musawa. merupakan salah satu doktrin dalam Islam yang sangat Hal itu dapat dilihat dalam Al-QurAoan tentang prinsip yang tidak membedakan di hadapana hukum (QS. Al-Maidah . : . a a a e a a a a a a a a a a a a a e a a a a a a a a a a a a a a a a a ae a AaEaOa a aN aO aaC aA a aAII aCO s aEO aEaaE NOA a A aOEaO aIIEI aA aa AaEEaaN aa aECaA a AaOI aIIO aEOIO aCOIaOIA a AOON aEA a a a a a AEEa aA a aOaa a aIa aIEOIA aa aOCOA a nAE aECOOA a a aAEENauaIA Terjemah ayat: AuHai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan . karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakanAy tidak ada yang istimewa dari yang lain (QS. Al-Hujurat . : . a aa a a a a a a a eAa a a a a a a a a a a a a a a e a a a a a NA a a a a a a a a a ae aAEIA a a A auaIaEC aIEIaIaIaE n aOIO aOEIEI aOaOCaE aE aAO auaI aEIEI aaIA a AOON aEIA AEE aaCO NA a U a aa a a a aOA a aAuaIA a AEEaE aOIA Terjemah ayat: AuHai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersukusuku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling takwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. Ayat ini melarang manusia secara tegas untuk membanggakan nasab . dan sebagainya karena asal kejadian mereka sama yaitu dari Adam, dan Hawa. Oleh sebab itu, tidaklah pantas bagi seorang atau kelompok membanggakan diri terhadap yang lain apalagi menghinanya. Prinsip Keadilan Persoalan keadilan merupakan salah satu persoalan pokok yang banyak menyita perhatian umat manusia sejak sekitar lima ribu tahun yang lalu (Nurcholis Majid, 1. Ketika itu para pemikir khususnya elit pemimpin agama bangsa Sumeria di lembah Mesopotamia menyibukkan diri dalam membahas masalah keadilan. Para sejarawan mengemukakan bahwa Kerajaan Babilonia merupakan negeri pertama yang mengenal sistem kehidupan sosial berdasarkan hukum yang berdasarkan pada asas keadilan. Implementasi keadilan yang dipraktekkan oleh raja Babilonia sangat banyak mempengaruhi pemikiran kenegaraan, dan kemasyarakatan bangsa-bangsa Semit yang berdomisili di sekitar lembah Mesopotamia dan sekitamya. Demikian halnya ajaran para Nabi baik dari kalangan bangsa Semit. Yahudi maupun Arab. Hal tersebut dapat dilihat pada ajaran para Nabi yang sangat mengedepankan unsur keadilan dalam rangka mewujudkan kemaslahatan umat manusia, seperti yang termaktub dalam QS. Yunus . a a a a a a a aa a a aa a a ae a a a a a aa a a a aOE aIOIA AaONIaEA aa AOaOINIaa aECaA aa AOE aEA a AEaInaOEnaAuaOENIaCA Terjemah ayat: AuTiap-tiap umat mempunyai rasul. maka apabila telah datang rasul mereka, diberikanlah keputusan antara mereka dengan adil dan mereka . tidak dianiayaAy Prinsip Kebebasan Pembahasan tentang kebebasan sangat kompleks dan selalu berorientasi pada nilainilai kemanusiaan. Kebebasanlah yang dapat menyelamatkan diri manusia dari berbagai tekanan, paksaan, penjajahan, kediktatoran dan sebagainya. Kebebasan tidak berarti lepas dari segala keterikatan, karena kebebasan yang sebenamya bukan kesewenang-wenangan melainkan keterikatan pada norma dan aruran. Kebebasan yang dikaitkan dengan syura adalah kemerdekaan anggota masyarakat dalam menentukan nasibnya, bentuk dan sistem pemerintahannya. Selain itu, turut serta memberikan kontribusi dalam mengambil suatu kebijakan, mengajukan pendapat dan JaAofar Muttaqin dan Aang Apriadi Page 71 Jurnal Keislaman dan Pendidikan VOL. 1 NO. 2, 2020 stit-alhidayah. ISSN: 2721-5504 mendiskusikannya dalam forum dialog yang bersifat bebas. Syura dapat dipahami sebagai keseimbangan antara kemerdekaan individu dan kelompok, saling menyempurnakan dan bahu membahu antara pribadi dan umat. Kebebasan mengeluarkan pendapat akan membuka peluang munculnya beberapa pendapat yang dapat didiskusikan bersama demi terciptanya kemaslahatan bersama. Dengan demikian, syura . dapat diidentikkan dengan sistem parlemen, karena keputusan dan ketetapan diambil dengan suara mayoritas atau aklamasi. Namun, musyawarah istimewa karena mempunyai kaidah yang lebih dalam dan lebih universal. PENUTUP DAN KESIMPULAN Al-QurAoan menyebutkan term musyawarah dalam tiga bentuk yaitu yakni, syura, syawir dan tasyawur. Syura dalam ayat QS al-Syura/42: 38, bercerita tentang lapangan musyawarah, syawir bermakna sebagai orangorang yang diminta bermusyawarah sebagaimana dalam QS Ali AoImran/3: 159, sedangkan term tasyawur menunjukkan makna dalam pentingnya musyawarah dalam setiap persoalan samapai urusan keluarga QS alBaqarah/2: 233. Musyawarah adalah berkumpulnya manusia untuk membicarakan suatu perkara agar masing-masing mengeluarkan pendapatnya kemudian diambil pendapat yang terbaik untuk disepakati bersama, sebagaimana mengeluarkan madu dari sarang lebah untuk menghasilkan madu yang manis. DAFTAR PUSTAKA