INSTITUT FILSAFAT DAN TEKNOLOGI KREATIF LEDALERO PROGRAM STUDI ILMU FILSAFAT LEDALOGOS: JURNAL FILSAFAT https://journal. id/index. php/JLOG Krisis Eksistensial dan Relasi Gender dalam Kasus KDRT dan Perceraian: Analisis dari Perspektif Filsafat Aqidah Anggraeni Hanafiyah Sayiddah UIN Sunan Gunung Djati Bandung. Bandung. Indonesia . sayiddah@gmail. ABSTRAK Penelitian ini bertujuan menganalisis keterkaitan antara krisis Article history: Received: 20 Desember 2025 eksistensial dan relasi gender timpang dalam konteks Revised: 28 Februari 2026 Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) serta perceraian. Accepted: 24 Mei 2026 Available online: 31 Mei 2026 menggunakan perspektif filsafat aqidah sebagai dasar teologis untuk memahami akar masalah dan arah penyelesaiannya. Kata Kunci: Metode penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif KDRT. Krisis Eksistensial. Karamah Insaniyyah. Perceraian. Relasi Gender berbasis studi pustaka terhadap literatur filsafat aqidah, kajian psikologi eksistensial, teori gender, serta berbagai penelitian Keywords: terdahulu yang membahas dinamika keluarga dan KDRT di Domestic violence. existential crisis. human dignity. gender relations. Indonesia. Hasil dan pembahasan penelitian ini menunjukkan bahwa krisis eksistensial muncul sebagai dampak psikologis dari relasi gender yang tidak adil, sementara aqidah menegaskan martabat manusia, kesetaraan spiritual, dan larangan segala bentuk dominasi yang merusak nilai tauhid. Relasi gender timpang terbukti memperkuat kekerasan, ketergantungan, serta keretakan spiritual, sehingga menghambat terwujudnya keluarga sakinah. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa kekerasan dan ketidakadilan gender tidak memiliki dasar teologis dan justru bertentangan dengan prinsip tauhid dan karamah insaniyyah. Oleh karena itu, penyelesaian KDRT membutuhkan pendekatan spiritual, psikologis, dan struktural secara bersamaan. Penelitian ini merekomendasikan penguatan literasi keagamaan berbasis kesetaraan, peningkatan layanan konseling keluarga yang peka gender dan berbasis nilai-nilai aqidah, serta pengembangan penelitian lapangan untuk membangun model intervensi yang lebih aplikatif dalam pencegahan KDRT di Indonesia. ARTICLE INFO ABSTRACT This study aims to analyze the relationship between existential crisis and gender-inequitable relations within the context of domestic violence and divorce, using the framework of Islamic theological philosophy . to understand the root causes and possible solutions. This study employs a qualitative library-based approach, drawing from literature on aqidah philosophy, existential psychology, gender studies, and recent Indonesian research on family dynamics and domestic violence. The findings and discussion of this study indicate that existential crises emerge as psychological consequences of unjust gender relations, while Aqidah emphasizes human dignity, spiritual equality, and the prohibition of all forms of domination that violate the principles of Gender-imbalanced relations reinforce patterns of violence, dependency, and spiritual disconnection, obstructing the realization of a harmonious and compassionate family life. The conclusion of this study asserts that violence and gender injustice have no theological legitimacy and fundamentally contradict the principles of tawhid and karamah insaniyyah. Therefore, addressing domestic violence requires an integrated spiritual, psychological, and structural 90 | L e d a l o g o s Anggraeni Hanafiyah Sayiddah This study recommends strengthening equality-based religious literacy, enhancing gender-sensitive and aqidah-rooted family counseling services, and expanding empirical field research to develop more practical intervention models for preventing domestic violence in Indonesia. PENDAHULUAN Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perceraian di Indonesia menunjukkan kecenderungan meningkat dari tahun ke tahun serta menjadi persoalan serius dalam ketahanan keluarga. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2024, jumlah perceraian di Indonesia mencapai 394. 608 kasus. Faktor penyebab terbesar perceraian berasal dari perselisihan dan pertengkaran terusmenerus sebanyak 251. 125 kasus, disusul masalah ekonomi sebanyak 100. kasus, penelantaran pasangan sebanyak 31. 265 kasus, serta KDRT sebanyak 7. Selain itu, mayoritas perceraian merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, yaitu sebanyak 308. 956 kasus. Data tersebut menunjukkan bahwa perceraian tidak hanya berkaitan dengan konflik personal dalam rumah tangga, tetapi juga dipengaruhi oleh relasi gender yang timpang, dominasi patriarkal, dan praktik kekerasan terhadap perempuan. Dalam banyak kasus. KDRT menjadi salah satu faktor yang mendorong terjadinya perceraian karena relasi rumah tangga tidak lagi dibangun atas dasar keadilan, penghormatan, dan kesalingan antarpasangan. Relasi yang tidak setara tersebut menempatkan laki-laki sebagai pihak dominan dalam pengambilan keputusan, kontrol ekonomi, maupun penguasaan emosional dalam keluarga, sehingga menciptakan ruang bagi terjadinya kekerasan fisik, verbal, psikologis, maupun Selain berdampak pada struktur relasi keluarga. KDRT dan perceraian juga memunculkan konsekuensi psikologis dan eksistensial bagi individu yang Kekerasan yang berlangsung terus-menerus maupun kegagalan relasi pernikahan dapat memicu krisis eksistensial berupa hilangnya rasa aman, makna hidup, harga diri, serta kehampaan spiritual. Dalam konteks ini, individu tidak hanya mengalami luka psikologis, tetapi juga pergulatan makna mengenai diri, relasi, dan tujuan hidup. Dalam perspektif filsafat aqidah, relasi antarmanusia, termasuk dalam institusi pernikahan, harus dibangun atas prinsip tauhid, keadilan, dan karamah insaniyah. Oleh karena itu, segala bentuk dominasi, kekerasan, dan ketidakadilan gender dalam rumah tangga bertentangan dengan nilai spiritual dan moral Islam karena merendahkan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Fenomena ini tentu saja tidak dapat dipahami semata-mata sebagai masalah individual atau konflik personal, melainkan berkaitan erat dengan konstruksi sosial dan budaya yang membentuk relasi suami-istri. Salah satu persoalan mendasar dalam dinamika tersebut adalah ketimpangan relasi gender yang menempatkan laki-laki sebagai pihak yang lebih dominan dalam pengambilan keputusan, penguasaan sumber daya ekonomi, serta kontrol emosional dalam keluarga. Relasi yang tidak setara ini menciptakan ruang bagi terjadinya berbagai bentuk kekerasan, baik fisik, verbal, psikologis, maupun 91 | L e d a l o g o s Ledalogos: Jurnal Filsafat Vol. No. Mei 2026 ekonomi, yang kerap dinormalisasi atas nama peran gender atau legitimasi budaya dan keagamaan (Fauziah. Roem, & Asmawi, 2023. Latassaqia, 2. Selain berdampak pada struktur relasi keluarga. KDRT dan perceraian juga menimbulkan konsekuensi psikologis dan eksistensial yang mendalam bagi individu yang mengalaminya. Kekerasan yang berlangsung secara berulang maupun kegagalan dalam pernikahan dapat memicu krisis eksistensial, yang ditandai dengan hilangnya makna hidup, keruntuhan identitas diri, perasaan tidak berharga, serta kehampaan spiritual. Krisis ini muncul ketika relasi pernikahan yang seharusnya menjadi ruang aman, sumber makna, dan tempat aktualisasi diri berubah menjadi arena penderitaan, ketakutan, dan ketidakpastian (Saputra, 2. Dalam konteks ini, individu tidak hanya menghadapi luka psikologis, tetapi juga pergulatan makna tentang diri, hubungan, dan tujuan hidup. Dari perspektif filsafat aqidah, relasi antarmanusia, termasuk dalam ikatan pernikahan, berlandaskan pada prinsip tauhid, keadilan, dan karamah insaniyyah. Tauhid menegaskan bahwa tidak ada manusia yang berhak mendominasi atau menguasai manusia lain secara absolut, karena kekuasaan sejati hanya milik Tuhan. Prinsip karamah insaniyyah menempatkan laki-laki dan perempuan sebagai manusia bermartabat yang setara di hadapan Allah, sementara keadilan menjadi landasan etis dalam membangun relasi yang saling menghormati dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, segala bentuk kekerasan, dominasi, dan kontrol yang merendahkan martabat pasangan secara teologis tidak memiliki legitimasi dalam ajaran Islam (Istianah & Azizah, 2022. Wijayati, 2. Namun demikian, dalam praktik sosialkeagamaan, nilai-nilai aqidah tersebut sering disalahpahami atau ditafsirkan secara parsial, sehingga justru digunakan untuk memperkuat relasi gender yang timpang dan membenarkan kekerasan dalam rumah tangga (Mahmud, 2022. Rahmah. Syafrilsyah, & Fatmawati, 2. Sebagian kajian menitikberatkan pada aspek psikologis korban, sebagian lain menyoroti ketimpangan gender dan struktur patriarki, sementara kajian keagamaan umumnya berfokus pada pendekatan hukum atau tafsir normatif tentang keluarga (Istianah & Azizah, 2022. Iskandar et al. , 2. Pendekatan-pendekatan tersebut belum sepenuhnya mengintegrasikan dimensi krisis eksistensial, relasi gender, dan filsafat aqidah secara komprehensif. Padahal, pemahaman yang terpisah berpotensi mengaburkan akar persoalan dan menghambat upaya penyelesaian yang lebih Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini merumuskan tiga pertanyaan utama: . bagaimana krisis eksistensial bisa muncul dan dialami oleh individu dalam kasus KDRT dan perceraian. bagaimana ketimpangan relasi gender berkontribusi terhadap terjadinya KDRT dan perceraian. bagaimana filsafat aqidah menjelaskan keterkaitan antara krisis eksistensial dan relasi gender dalam konteks KDRT dan perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hubungan antara ketiga aspek tersebut secara integratif, sekaligus menawarkan perspektif teologis berbasis aqidah sebagai landasan konseptual dalam memahami dan menangani konflik rumah tangga, khususnya yang berkaitan dengan KDRT dan perceraian. Kerangka berpikir penelitian ini berangkat dari pemahaman bahwa krisis eksistensial dan relasi gender merupakan dua aspek yang saling berkaitan dalam 92 | L e d a l o g o s Anggraeni Hanafiyah Sayiddah dinamika rumah tangga, khususnya pada kasus KDRT dan perceraian. Krisis eksistensial muncul ketika individu mengalami kehilangan makna, kendali, atau arah hidup sehingga memengaruhi kestabilan emosional dan spiritual dalam pernikahan. Pada saat yang sama, relasi gender yang timpang yang ditandai oleh dominasi patriarki dan ketidaksetaraan peran sering memperburuk konflik internal dalam Dari perspektif aqidah, relasi suami dan istri semestinya dibangun atas prinsip keadilan, martabat manusia, tanggung jawab, dan keseimbangan spiritual, sehingga setiap bentuk kekerasan jelas bertentangan dengan nilai dasar ajaran Islam. Kajian sosial-keagamaan di Indonesia menunjukkan bahwa sebagian kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena adanya benturan antara nilai agama dan hukum positif (Iskandar et al. , 2. Dalam penanganan KDRT, serta adanya pemahaman keagamaan yang disalahartikan untuk membenarkan dominasi laki-laki (Mahmud, 2. Tingginya tingkat religiusitas tidak selalu mencegah kekerasan jika interpretasi agama digunakan secara keliru untuk mempertahankan kontrol terhadap pasangan (Rahmah et al. , 2. Dalam konteks aqidah, berbagai penelitian menunjukkan bahwa KDRT tidak sejalan dengan maqAid al-sharAoah, melalui tafsir maqAidi terhadap ayat-ayat keluarga (Istianah & Azizah, 2. Selain itu, pentingnya membangun rumah tangga setara dan berkeadilan (Wijayati, 2. Dengan demikian, penelitian ini memadukan analisis eksistensial, gender, dan aqidah untuk memahami akar masalah sekaligus menawarkan perspektif teologis dan solutif dalam melihat KDRT dan perceraian. LANDASAN TEORETIS Teori Krisis Eksistensial Krisis eksistensial merujuk pada kondisi ketika individu mengalami kebingungan mendalam mengenai tujuan, makna hidup, serta identitas dirinya. Dalam perspektif psikologi modern, krisis ini sering muncul akibat tekanan sosial, kehilangan, trauma, dan disorientasi nilai dalam kehidupan kontemporer. Konsep ini selaras dengan pemikiran tokoh eksistensialis seperti Rollo May yang menekankan kecemasan eksistensial sebagai pemicu refleksi diri. Dalam konteks Indonesia, fenomena krisis eksistensial semakin banyak dibahas terutama pada masyarakat urban yang mengalami tekanan sosial modern. Pencarian makna hidup dan kecemasan eksistensial meningkat pada kalangan dewasa muda yang bergulat dengan krisis identitas dalam lingkungan sosial yang kompetitif (Hermawan, 2. Dalam konteks rumah tangga, krisis eksistensial sering dipicu oleh kondisi psikologis yang tidak stabil, ketidakseimbangan peran, atau tekanan sosialekonomi. Penelitian terbaru menunjukkan bahwa pasangan yang mengalami kehilangan makna dalam pernikahan lebih rentan terlibat dalam konflik dan kekerasan (Rismawati, 2. Dengan demikian, pemahaman mengenai krisis eksistensial menjadi penting untuk membaca akar persoalan pernikahan yang berujung pada KDRT atau perceraian. Teori Relasi Gender Relasi gender adalah pola hubungan sosial antara laki-laki dan perempuan yang didasarkan pada kesetaraan hak, kesempatan, tanggung jawab, dan akses 93 | L e d a l o g o s Ledalogos: Jurnal Filsafat Vol. No. Mei 2026 terhadap sumber daya serta pengambilan keputusan bukan kesamaan mutlak dalam peran melainkan keadilan . dalam pembagian fungsi dan kekuasaan. Dalam kerangka relasi, konsep ini menekankan bahwa hubungan gender yang sehat menuntut distribusi kewenangan dan tanggung jawab yang adil di ruang publik maupun privat . , sehingga mencegah subordinasi, kekerasan, dan ketimpangan struktural yang sering menimbulkan masalah sosial seperti KDRT dan perceraian (Ari. Waloejo, & Hariyan, 2. Kesetaraan gender memandang laki-laki dan perempuan sebagai mitra yang memiliki akses setara terhadap hak, sumber daya, dan kesempatan serta kemampuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan baik di ranah domestik . maupun publik . ekerjaan, politik. Pendekatan ini menekankan transformasi struktur sosial dan norma budaya agar peran gender tidak menjadi dasar diskriminasi atau kekuasaan yang tidak seimbang (Renci. Ramadhan, & Faizah, 2. Perspektif Aqidah tentang Relasi dan Martabat Manusia Aqidah dalam Islam merupakan pokok keyakinan yang dipegang sepenuh hati oleh umat Muslim dan menjadi dasar dalam membentuk keimanan serta cara pandang hidup, termasuk keyakinan kepada Allah sebagai Tuhan Yang Maha Esa, kerasulan Nabi Muhammad SAW, serta berbagai ajaran dasar seperti malaikat, kitabkitab suci, takdir, dan kehidupan setelah mati. Sementara itu, kemanusiaan merujuk pada nilai-nilai universal yang berkaitan dengan martabat, hak-hak dasar manusia, serta hubungan antar sesama yang menekankan keadilan, kebebasan, solidaritas, dan sikap saling membantu. Kedua konsep ini memiliki keterkaitan erat karena aqidah tidak hanya memengaruhi hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga membentuk perilaku sosial, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat. Aqidah menjadi landasan moral yang mendorong seseorang untuk bertindak adil, jujur, bertanggung jawab, dan penuh kasih sayang, sekaligus menegaskan bahwa setiap tindakan kelak akan dipertanggungjawabkan. Selain itu, aqidah menumbuhkan rasa persaudaraan dan solidaritas sosial, karena seluruh manusia dipandang sebagai ciptaan Allah yang memiliki kedudukan sama sehingga perlu saling menolong dan menjaga hubungan Prinsip tolong-menolong, persaudaraan, serta perhatian terhadap kelompok yang lemah merupakan bagian dari implementasi nilai aqidah dalam interaksi sosial. Lebih jauh, aqidah menjadi sumber keadilan sosial yang mengajarkan umat untuk bersikap adil dalam seluruh aspek kehidupan, menghindari penindasan, diskriminasi, dan segala bentuk ketidakadilan. Aqidah juga menekankan penghormatan terhadap martabat manusia tanpa memandang perbedaan ras, status, atau agama, serta mendorong terciptanya masyarakat yang inklusif dan Pada akhirnya, aqidah berperan menciptakan perdamaian sosial melalui penanaman nilai-nilai penghormatan, toleransi, serta kesadaran bahwa setiap manusia memiliki kedudukan mulia di hadapan Allah, sehingga hubungan antar individu dapat berjalan secara damai dan penuh penghargaan (Siregar. Harahap, & Harahap, 2. 94 | L e d a l o g o s Anggraeni Hanafiyah Sayiddah METODE PENELITIAN Metode penelitian meliputi empat hal, yaitu pendekatan dan metode, jenis data dan sumber data, teknik pengumpulan data, teknik analisis data. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan (Firdaus & Darmalaksana, 2. Seluruh data dianalisis melalui kajian literatur tanpa keterlibatan observasi lapangan. Sumber primer penelitian terdiri atas karya-karya yang membahas filsafat aqidah, konsep eksistensi manusia, serta teori-teori mengenai relasi dan kesetaraan gender yang menjadi fokus utama penelitian. Sementara itu, sumber sekunder mencakup jurnal ilmiah, artikel, buku, dan dokumen penelitian yang relevan untuk memperoleh pemahaman mengenai krisis eksistensial. KDRT, perceraian, dan dinamika gender. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur yang mencakup penelusuran karya-karya filosofis, referensi keislaman, serta penelitian terdahulu yang berkaitan dengan tema krisis eksistensial dan gender. Teknik analisis data dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu inventarisasi sumber, klasifikasi berdasarkan relevansi topik, dan analisis deskriptif untuk menarik kesimpulan sesuai fokus penelitian. HASIL DAN PEMBAHASAN Krisis Eksistensial dalam Kasus KDRT dan Perceraian Krisis eksistensial merupakan kondisi ketika individu merasa kehilangan makna hidup, tujuan, dan jati diri terutama dalam situasi penuh tekanan seperti KDRT atau perceraian. Krisis eksistensial muncul ketika manusia tidak lagi mampu menemukan makna dalam pengalaman hidupnya, sehingga menimbulkan kehampaan, kecemasan, dan rasa tidak berdaya. Dalam konteks rumah tangga, kekerasan fisik, psikologis, maupun ekonomi dapat menghancurkan struktur identitas seseorang, terutama ketika terjadi secara berulang dan berada dalam relasi yang timpang (Haryono, 2. Pada kasus KDRT, korban umumnya mengalami alienation, yaitu keterasingan dari diri sendiri . elf-estrangemen. Mereka kehilangan kontrol atas tubuh dan hidupnya karena tindakan pihak lain yang dominan dan menguasai. Dampak psikologis seperti rasa tidak berharga, ketakutan kronis, serta ambivalensi moral membuat korban memaknai dirinya sebagai Autidak layakAy atau Autidak punya pilihan lainAy (Syamsuddin & Sadik, 2. Dalam perceraian, krisis eksistensial muncul ketika struktur identitas yang melekat pada peran sebagai pasangan hancur. Korban maupun pelaku menghadapi ketidakpastian masa depan, rekonstruksi nilai hidup, dan pergeseran makna Perubahan ini sering disertai kecemasan, kehilangan, dan pencarian kembali makna diri (Salsabila & Surjaningrum, 2. Definisi dan Karakter Krisis Eksistensial Krisis eksistensial merupakan kondisi psikologis dan filosofis ketika seseorang mengalami kehilangan makna hidup, hilangnya rasa kendali terhadap kehidupan, serta keruntuhan orientasi diri. Krisis eksistensial . xistential vacuu. terjadi ketika manusia tidak lagi mampu menemukan makna dalam pengalaman hidupnya, 95 | L e d a l o g o s Ledalogos: Jurnal Filsafat Vol. No. Mei 2026 sehingga menimbulkan kehampaan, kebingungan moral, dan kerapuhan identitas (Haryono, 2. Kondisi ini ditandai oleh hilangnya makna hidup, disorientasi identitas, serta munculnya kehampaan dan kecemasan yang bersifat mendasar. Kondisi ini bukan sekadar persoalan psikologis, tetapi berkaitan dengan hakikat keberadaan manusia yang merasa terputus dari nilai, tujuan, serta relasi yang memberikan makna terhadap hidupnya. Dalam konteks kehidupan rumah tangga yang bermasalah terutama kasus KDRT dan perceraian krisis eksistensial muncul akibat tekanan emosional, konflik berkepanjangan, dan keretakan relasi yang seharusnya menjadi sumber dukungan. Rumah tangga yang ideal merupakan ruang pemenuhan kebutuhan emosional dan spiritual, tetapi ketika berubah menjadi sumber ancaman dan penderitaan, individu dapat mengalami disorientasi eksistensial (Syamsuddin & Sadik, 2. Secara lebih rinci, karakter krisis eksistensial dalam konteks ini dapat dijelaskan sebagai berikut. Pertama, kehilangan kendali dan tujuan hidup. Korban KDRT atau individu yang sedang menghadapi perceraian sering merasakan hilangnya kontrol terhadap hidupnya. Mereka mengalami situasi yang tidak dapat diprediksi, penuh tekanan, dan keterbatasan pilihan. Hilangnya kendali mengakibatkan kecemasan eksistensial . xistential anxiet. , yaitu ketakutan mendasar terhadap kehilangan makna dan kebebasan diri. Pada kasus-kasus KDRT, kontrol pelaku yang bersifat dominatif membuat korban merasa tidak memiliki kendali terhadap keputusan, keamanan, bahkan eksistensi dirinya sendiri (Salsabila & Surjaningrum, 2. Kedua, kehampaan batin, putus asa dan kebingungan moral. Kehampaan batin . nner emptines. muncul ketika individu merasa tidak lagi mengetahui untuk apa ia bertahan dalam suatu hubungan. Kehampaan ini memperparah kondisi putus asa, terutama ketika korban merasa tidak ada pihak yang dapat memberikan Kebingungan moral juga muncul karena adanya kontradiksi antara nilai yang diyakini . isalnya nilai kesetiaan, kesabaran, atau kewajiban berumah tangg. dan realitas kekerasan yang dialami (Alimi & Nurwati, 2. Ketiga, ketidakharmonisan antara nilai dan realitas. Krisis eksistensial semakin dalam ketika terjadi ketidakharmonisan antara nilai ideal tentang pernikahan dan realitas hubungan yang penuh kekerasan. Individu sering kali memegang nilai agama, norma sosial, atau komitmen moral tertentu tentang pernikahan, tetapi kenyataan relasi yang destruktif membuat nilai tersebut terancam runtuh. Konflik antara nilai internal dan kondisi eksternal adalah pemicu utama existential conflict, yakni benturan antara apa yang diyakini dan apa yang dialami. Pada korban KDRT, ini tampak dalam rasa bersalah, malu, dan pertanyaan moral yang berat seperti AuApakah bertahan adalah kebaikan?Ay atau AuApakah bercerai berarti gagal?Ay Kondisi-kondisi tersebut menunjukkan bahwa krisis eksistensial pada kasus KDRT dan perceraian bukan hanya masalah emosional, tetapi krisis mendalam yang menyangkut identitas, moralitas, dan makna hidup. Krisis ini dapat memengaruhi stabilitas psikologis, kemampuan mengambil keputusan, serta cara individu memaknai relasi dan keberadaan dirinya sendiri (Alimi & Nurwati, 2. 96 | L e d a l o g o s Anggraeni Hanafiyah Sayiddah Krisis Eksistensial dalam Kasus KDRT Krisis eksistensial pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan salah satu bentuk krisis terdalam yang dialami individu karena menyangkut penghancuran martabat, identitas, bahkan struktur dasar keberadaan KDRT tidak hanya menyisakan luka fisik, tetapi juga mengakibatkan kerusakan psikologis dan eksistensial yang berkepanjangan. Menurut American Psychological Association (APA). KDRT menyebabkan keruntuhan stabilitas diri dan rasa kemanusiaan, sehingga korban mengalami Aukehilangan orientasi diriAy . oss of self-orientatio. Dalam perspektif eksistensialis, hubungan rumah tangga seharusnya menjadi ruang pemenuhan kebutuhan untuk dicintai, dihargai, dan diakui. Ketika relasi tersebut berubah menjadi ruang kekerasan, individu mengalami keterasingan mendalam, baik dari diri sendiri maupun dari orang lain (Siregar et al. , 2. Krisis eksistensial pada korban KDRT dapat dijelaskan melalui beberapa manifestasi berikut. Pertama, rasa terasing dari diri sendiri. Korban KDRT umumnya mengalami self-alienation, yaitu kondisi ketika individu merasa dirinya terlepas dari identitas yang dahulu ia miliki. Dalam konteks KDRT, pelaku sering membatasi gerak, memanipulasi emosi, dan mendominasi korban sehingga korban kehilangan otonomi, kepercayaan diri, dan kemampuan membuat keputusan (Syamsuddin & Sadik, 2. Korban mulai mengalami gejala seperti merasa tidak berharga atau tidak layak dicintai, tidak mengenal dirinya sendiri, kebingungan akan siapa dirinya tanpa pasangannya. Kedua, hilangnya martabat dan harga diri. Martabat yang rusak ini berkaitan langsung dengan krisis eksistensial karena martabat adalah unsur sentral dalam makna hidup. Dalam filsafat keberadaan, manusia memaknai dirinya melalui kebebasan memilih, kemampuan bertindak, dan pengakuan dari pihak lain. KDRT menghancurkan ketiganya secara simultan. Ketiga, internalisasi rasa bersalah dan ketidakmampuan melepaskan diri. Salah satu karakter utama korban KDRT adalah internalisasi rasa bersalah . elf-blamin. Korban sering merasa bahwa kekerasan terjadi karena kesalahan dirinya, misalnya AuSaya kurang patuhAy. AuSaya memancing amarahnyaAy. AuSaya tidak cukup baik sebagai pasanganAy. Selain itu, korban sering terjebak dalam cycle of violence yang memperburuk trauma eksistensial: fase kekerasan, penyesalan pelaku, fase bulan madu, lalu kembali pada kekerasan. Siklus ini menciptakan kebingungan makna, ketidakstabilan emosional, dan hilangnya orientasi hidup. Keempat, pengalaman ketidakberdayaan . Krisis eksistensial juga muncul dari hilangnya rasa kuasa atas tubuh, keputusan, dan masa depan. Korban KDRT sering merasa tidak memiliki pilihan, baik karena ancaman, ketergantungan ekonomi, ataupun tekanan sosial. Ketidakberdayaan ini termasuk aspek eksistensial karena manusia pada dasarnya membutuhkan rasa otonomi untuk memaknai hidupnya. Ketika seluruh aspek keputusan dikendalikan pelaku, korban berada dalam kondisi seperti kehilangan kebebasan eksistensial . xistential freedo. , ketergantungan emosional ekstrem, dan hilangnya harapan untuk mengubah kondisi 97 | L e d a l o g o s Ledalogos: Jurnal Filsafat Vol. No. Mei 2026 Yalom menyebut kondisi ini sebagai existential entrapment, yaitu perasaan terjebak dalam realitas yang tidak dapat diubah (Silvian, 2. Semua manifestasi di atas memperlihatkan bahwa KDRT bukan hanya pelanggaran fisik atau moral, tetapi juga serangan langsung terhadap dimensi eksistensi manusia seperti kebebasan, identitas diri, martabat, dan makna hidup. Oleh karena itu, pemulihan korban KDRT harus mencakup aspek psikologis dan eksistensial agar identitas dan nilai dirinya dapat dipulihkan. Krisis Eksistensial dalam Kasus Perceraian Krisis eksistensial dalam perceraian dapat dijelaskan melalui beberapa aspek Pertama, keruntuhan identitas dan perubahan peran sosial. Dalam banyak kebudayaan, identitas diri seseorang sering melekat pada status perkawinan. Ketika perceraian terjadi, status tersebut hilang atau berubah, dan identitas pun ikut terombang-ambing. Selain itu, individu mengalami perubahan drastis dalam peran sosial, misalnya dari pasangan menjadi orang tua tunggal, dari Auunit keluargaAy menjadi individu mandiri, dari relasi kolektif menjadi relasi individual. Kedua, ketidakpastian masa depan dan kecemasan eksistensial. Perceraian memicu kecemasan eksistensial . xistential anxiet. , terutama terkait masa depan yang tidak pasti. Kecemasan eksistensial muncul ketika seseorang kehilangan struktur hidup yang sebelumnya memberikan rasa aman. Setelah perceraian, individu harus menghadapi berbagai ketidakpastian kondisi ekonomi, pengasuhan anak, hubungan sosial baru, integrasi kembali ke sistem keluarga besar. Ketidakpastian ini memunculkan pertanyaan eksistensial seperti AuApa tujuan saya setelah ini?Ay. AuSiapa saya tanpa pasangan?Ay. AuApakah saya masih layak dicintai?Ay. Pertanyaan-pertanyaan tersebut menandakan krisis makna yang serius. Ketiga, kehilangan makna emosional dan kebersamaan. Pernikahan menyediakan ruang kedekatan emosional dan relational intimacy. Ketika perceraian terjadi, kedekatan ini terputus sehingga individu mengalami emotional disconnection. Manusia membutuhkan hubungan bermakna sebagai sumber makna hidup . eaning through lov. Ketika sumber makna itu hilang, muncullah kekosongan Perceraian dapat memicu gejala seperti kesepian eksistensial . xistential lonelines. , kehilangan dukungan emosional, isolasi sosial dan perasaan ditinggalkan dan diabaikan. Kondisi ini memperkuat kehampaan batin dan rasa tidak berarti. Keempat, pergeseran nilai hidup dan konflik moral. Perceraian sering melibatkan benturan antara nilai yang diyakini . isalnya komitmen pernikahan, norma agama, tanggung jawab keluarg. dan realitas kondisi yang tidak lagi dapat Existential guilt, yaitu rasa bersalah karena gagal mewujudkan nilainilai ideal yang sebelumnya diyakini. Akibatnya, individu mengalami konflik moral, kehilangan arah hidup, tekanan spiritual, dan refleksi mendalam tentang arti komitmen dan kebahagiaan. Dalam konteks masyarakat yang religius seperti Indonesia, stigma perceraian juga memperberat beban eksistensial karena individu harus menghadapi tekanan sosial sekaligus tekanan internal (Nugroho, 2. Krisis eksistensial pada perceraian muncul karena perubahan besar dalam struktur identitas, relasi emosional, makna hidup, dan sistem nilai. Perceraian bukan sekadar berakhirnya hubungan hukum, tetapi juga proses menyusun ulang 98 | L e d a l o g o s Anggraeni Hanafiyah Sayiddah keberadaan diri. Karena itu, pendampingan pasca perceraian perlu memperhatikan aspek eksistensial agar individu mampu membangun kembali makna hidupnya yang Kontribusi Relasi Gender yang Timpang terhadap KDRT dan Perceraian Relasi gender yang tidak setara yang berakar pada budaya patriarki, konstruksi sosial, serta interpretasi agama yang bias menciptakan ketidakseimbangan kekuasaan dalam rumah tangga. Ketimpangan ini menjadi faktor struktural yang memperbesar risiko KDRT dan meningkatkan potensi perceraian. Fenomena ini bukan hanya persoalan individu, tetapi bagian dari sistem yang mengatur relasi sosial dan peran laki-laki serta perempuan di dalam keluarga. Pola Patriarki dan Superioritas Gender Patriarki merupakan sistem sosial yang menempatkan laki-laki sebagai pemegang otoritas utama dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam relasi rumah tangga. Dalam konstruksi relasi gender patriarkal, laki-laki diposisikan sebagai pihak yang memiliki kuasa untuk menentukan keputusan, mengatur perilaku pasangan, serta mengontrol relasi domestik. Sementara itu, perempuan ditempatkan pada posisi subordinat yang diharapkan patuh dan menerima otoritas laki-laki (Halizah & Faralita, 2. Legitimasi Budaya dan Keagamaan yang Bias Ketimpangan relasi tersebut membentuk hubungan yang tidak setara, karena kuasa dalam rumah tangga lebih banyak dimiliki oleh laki-laki. Dalam kondisi demikian, perbedaan pendapat, penolakan, atau upaya perempuan untuk mempertahankan hak dan otonominya sering dipandang sebagai bentuk perlawanan terhadap otoritas laki-laki. Situasi ini dapat memunculkan konflik dalam rumah tangga yang kemudian diekspresikan melalui kontrol berlebihan, kekerasan verbal, psikologis, ekonomi, maupun fisik. Konsep hegemonic masculinity menjelaskan bahwa maskulinitas dominan mendorong laki-laki mempertahankan posisi superioritas dan kontrol dalam relasi Ketika posisi dominan tersebut dianggap terancam, sebagian laki-laki menggunakan kekerasan sebagai cara untuk mempertahankan kuasa. Dalam konteks ini. KDRT tidak hanya muncul sebagai tindakan individual, tetapi juga sebagai manifestasi dari relasi gender yang timpang dalam sistem patriarkal. Ketidaksetaraan relasi tersebut pada akhirnya dapat memperburuk konflik rumah tangga dan berkontribusi terhadap terjadinya perceraian (Fauziah et al. , 2. Dominasi sebagai Pemicu Kekerasan Ketimpangan kekuasaan menjadi fondasi bagi terjadinya KDRT dalam bentuk kekerasan fisik seperti pemukulan, penyiksaan, ancaman fisik. kekerasan verbal seperti penghinaan, merendahkan martabat, caci maki. kekerasan ekonomi seperti mengontrol pendapatan istri, membatasi akses finansial. dan kekerasan psikologis seperti gaslighting, intimidasi, pengawasan berlebihan, isolasi sosial. 99 | L e d a l o g o s Ledalogos: Jurnal Filsafat Vol. No. Mei 2026 Akar kekerasan dalam rumah tangga sangat erat kaitannya dengan ketidaksetaraan gender struktural. Dalam relasi gender yang timpang, laki-laki cenderung ditempatkan sebagai pihak yang memiliki kuasa dan otoritas lebih besar dalam rumah tangga, sedangkan perempuan berada pada posisi subordinat. Ketimpangan tersebut tidak hanya meningkatkan peluang terjadinya kekerasan, tetapi juga membatasi kemampuan perempuan untuk menolak, melawan, maupun mencari bantuan karena adanya tekanan sosial, ekonomi, budaya, dan relasi kuasa yang menempatkan merekdalam kondisi bergantung dan rentan (Mahmud, 2. Ketergantungan Ekonomi dan Keputusan Rumah Tangga Ketergantungan ekonomi adalah salah satu faktor paling signifikan yang membuat perempuan rentan mengalami KDRT dan mengalami kesulitan keluar dari relasi yang berbahaya. Pertama, minimnya akses pendidikan dan pekerjaan. Banyak perempuan ditempatkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kerja domestik sehingga akses mereka terhadap pendidikan dan pekerjaan menjadi terbatas. Kondisi ini menghasilkan rendahnya kemandirian finansial, terbatasnya modal sosial, dan minimnya kapasitas negosiasi dalam rumah tangga. Ketergantungan finansial sebagai determinan utama yang mempersulit perempuan meninggalkan relasi abusif ( A b d u r r a c h m a n , 2 0 1 0 ) . Kedua, minim partisipasi dalam pengambilan keputusan. Ketika perempuan tidak memiliki akses terhadap sumber daya ekonomi, partisipasi mereka dalam memutuskan hal-hal penting rumah tangga juga berkurang. Akibatnya adalah lakilaki memonopoli keputusan, perempuan tidak bisa menolak perlakuan tidak adil, keputusan ekonomi dan sosial keluarga menjadi timpang dan tidak demokratis. Ketidaksetaraan ini menciptakan relasi toksik yang dapat berkembang menjadi kekerasan struktural dan emosional . Ketiga, hambatan keluar dari relasi abusif. Ketergantungan finansial membuat perempuan takut tidak bisa menghidupi diri dan anak, tidak memiliki tempat tinggal alternatif, tidak memiliki dukungan sosial, atau takut stigma sosial sebagai perempuan bercerai. Hambatan-hambatan ini memperpanjang siklus kekerasan dan menyebabkan perceraian terjadi setelah tekanan psikologis menumpuk dalam jangka panjang (Syafrina & NuAoman, 2. Analisis Filsafat Aqidah tentang Keterkaitan Krisis Eksistensial dan Relasi Gender Konsep Manusia dalam Aqidah Dalam filsafat aqidah, manusia dipahami sebagai makhluk yang memiliki karamah insaniyyah . artabat manusi. yang diberikan langsung oleh Allah (QS 17:. Martabat ini bersifat universal, tidak dibedakan oleh jenis kelamin. Al-Qur Aoan juga menegaskan bahwa laki-laki dan perempuan memiliki kesetaraan spiritual dan tanggung jawab moral yang sama (QS 9:71. QS 33:. Aqidah membangun struktur relasi manusia berdasarkan dua identitas utama. Pertama. AoAbd . amba Alla. , yaitu tunduk pada nilai tauhid dan larangan berbuat zalim. Kedua. Khalifah, yaitu memikul amanah moral untuk berlaku adil, menjaga harmoni, dan tidak merusak kehidupan. Karena itu, relasi interpersonal termasuk relasi suami istri harus menopang martabat 100 | L e d a l o g o s Anggraeni Hanafiyah Sayiddah dan keadilan. Relasi yang meminggirkan, merendahkan, atau mendominasi salah satu pihak bertentangan dengan nilai aqidah dan esensi penciptaan manusia. Krisis Eksistensial sebagai Dampak Keretakan Relasi dengan Tuhan Filsafat aqidah memandang krisis eksistensial tidak hanya sebagai gangguan psikologis, tetapi juga sebagai terganggunya relasi spiritual manusia dengan Allah. Dalam konteks korban KDRT dan perceraian, pengalaman kekerasan, ketidakadilan, serta kehilangan rasa aman dalam rumah tangga dapat memunculkan perasaan hampa, putus asa, kehilangan makna hidup, bahkan mempertanyakan hikmah dan keadilan Tuhan atas penderitaan yang dialami. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penderitaan tidak hanya berdampak pada aspek emosional, tetapi juga mengguncang dimensi spiritual dan eksistensial individu. Korban sering berada dalam situasi batin yang penuh tekanan karena harus menghadapi trauma, ketakutan, perasaan tidak berharga, serta keretakan relasi sosial dan keluarga secara bersamaan. Dalam perspektif filsafat aqidah, keadaan ini dapat dipahami sebagai bentuk krisis kebermaknaan hidup yang memengaruhi kualitas hubungan manusia dengan Tuhan, diri sendiri, dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak cukup hanya melalui pendekatan psikologis dan sosial, tetapi juga membutuhkan penguatan spiritual agar individu mampu membangun kembali harapan, makna hidup, dan relasi transendental dengan Allah. Dampak KDRT dan perceraian dalam perspektif filsafat aqidah tidak hanya dipahami sebagai persoalan sosial dan psikologis, tetapi juga sebagai akibat dari keretakan nilai-nilai tauhid dalam relasi manusia. Pelaku kekerasan dipandang telah menyimpang dari prinsip keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat manusia yang diajarkan dalam ajaran Islam. Tindakan dominasi, kontrol, dan kekerasan menunjukkan adanya relasi kuasa yang menempatkan manusia seolah memiliki otoritas mutlak atas pihak lain, padahal dalam konsep tauhid kekuasaan absolut hanya milik Allah. Penyimpangan tersebut menyebabkan relasi rumah tangga kehilangan nilai sakinah, mawaddah, wa rahmah, sehingga hubungan yang seharusnya dibangun atas dasar tanggung jawab moral dan saling memuliakan berubah menjadi relasi yang penuh ketidakadilan dan penderitaan (Badruzaman, 2. Relasi Gender Setara sebagai Konsekuensi Tauhid Tauhid menegaskan bahwa tidak ada makhluk yang memiliki otoritas mutlak atas makhluk lain. Nilai ini menuntut relasi horizontal yang egaliter, saling menolong . aAoAwu. , saling menentramkan, serta menjunjung tinggi keadilan. Dalam perspektif aqidah, peran laki-laki dan perempuan tidak ditentukan oleh hierarki biologis, melainkan oleh prinsip musyawarah, kesalingan, tanggung jawab moral, dan kemaslahatan keluarga. Karena itu, tafsir patriarkal terhadap konsep qiwAmah atau ketaatan istri tidak memiliki legitimasi ketika dipakai untuk membenarkan kekerasan atau dominasi. Jika tauhid dipahami secara menyeluruh, relasi gender timpang akan dipandang sebagai bentuk ketidakadilan yang bertentangan dengan iman (Mutmainah. Arifin, & Munir, 2. 101 | L e d a l o g o s Ledalogos: Jurnal Filsafat Vol. No. Mei 2026 Aqidah sebagai Dasar Penyelesaian Konflik Keluarga Filsafat aqidah dapat menjadi landasan transformasi relasi keluarga melalui beberapa pendekatan. Pertama, kesadaran iman bahwa kekerasan dan kezaliman dilarang keras dalam Islam (QS 42:. Kedua, keadilan sebagai prinsip moral utama dalam relasi suami istri (QS 4:. Ketiga, kasih sayang . sebagai fondasi keluarga sakinah (QS 30:. Keempat, amanah kepemimpinan yang tidak identik dengan dominasi, tetapi dengan perlindungan, tanggung jawab, dan keteladanan. Dengan demikian, penyelesaian konflik keluarga harus berorientasi pada pemulihan nilai-nilai spiritual, bukan pada upaya mempertahankan struktur kekuasaan yang Integrasi Krisis Eksistensial dan Relasi Gender dari Perspektif Aqidah Krisis eksistensial dan relasi gender yang timpang merupakan dua persoalan yang saling terkait dalam perspektif aqidah. Ketimpangan gender merendahkan martabat manusia, yang pada gilirannya mengikis identitas spiritual sebagai hamba Allah. Sebaliknya, krisis eksistensial melemahkan kemampuan individu untuk mempertahankan relasi yang sehat dan adil. Aqidah memandang kedua fenomena tersebut sebagai gejala kemerosotan nilainilai tauhid dalam praktik kehidupan sehari-hari, yaitu ketika nilai keadilan, kesalingan, dan penghargaan terhadap martabat manusia tidak dijalankan. Dengan kembali pada prinsip tauhid, relasi keluarga dapat dibangun ulang di atas kesetaraan, tanggung jawab, dan kasih sayang (Ihsan, 2. PENUTUP Penelitian ini menyimpulkan bahwa bahwa ketimpangan relasi gender dan dominasi patriarki dalam rumah tangga berkontribusi signifikan terhadap terjadinya kekerasan dan perceraian, yang pada akhirnya memicu krisis eksistensial pada individu yang mengalaminya. Krisis tersebut ditandai dengan hilangnya makna hidup, keruntuhan identitas, serta gangguan keseimbangan emosional dan spiritual. Temuan penelitian menegaskan bahwa relasi rumah tangga yang dibangun atas dominasi, kontrol, dan subordinasi bertentangan dengan prinsip keadilan, aqidah, dan karamah insaniyyah dalam Islam yang menjunjung tinggi martabat manusia dan relasi yang setara. Oleh karena itu, diperlukan pemahaman keagamaan yang lebih adil, humanis, dan anti-kekerasan dalam membangun relasi suamiAeistri. Selain itu, penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkuat pendekatan integratif antara perspektif eksistensial, gender, dan aqidah untuk memahami persoalan KDRT dan perceraian. Secara praktis, hasil penelitian ini dapat menjadi rujukan bagi penguatan edukasi keluarga, pendampingan korban KDRT, serta literasi keagamaan yang menekankan keadilan dan kesalingan dalam relasi rumah tangga. Penelitian lanjutan disarankan untuk mengembangkan kajian berbasis data lapangan guna memperkaya model intervensi yang lebih aplikatif pada tingkat keluarga, komunitas, dan lembaga keagamaan. 102 | L e d a l o g o s Anggraeni Hanafiyah Sayiddah DAFTAR PUSTAKA