Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 KAJIAN YURIDIS WASIAT WAJIBAH KEPADA ANAK BEDA AGAMA PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 368. K/AG/1. Dzikri Mubarok. Nurbaedah Magister Hukum. Universitas Islam Kadiri Email: dzikrialmubarok26@gmail. Email: nurbaedah@uniska-kediri. ABSTRAK Dalam sistem kewarisan Islam yakni dalam pasal 171 huruf . Kompilasi Hukum Islam ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris, diantaranya adalah harus beragama Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak mewaris lagi, hal ini sesuai dengan hadist Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh bukhari dan muslim yang artinya . Auorang Islam tidak dapat mewarisi harta non muslim begitu juga sebaliknyaAy. Kemudian dari adanya permasalahan tersebut Mahkamah Agung, membuat Putusan Yurisprudensi Nomor 368/K/AG/1995, yang menentukan bahwa anak kandung yang tidak beragama Islam mendapatkan harta waris melalui wasiat wajibah. Hal ini sangat bertentangan dengan hukum waris islam,yang tidak memperbolehkan ahli waris yang berbeda agama (Non Musli. mendapatkan bagian dari harta waris, begitu juga dengan KHI 209 yang menjelaskan wasiat wajibah,bahwa wasiat hanya dapat di berikan kepada anak angklat atau orang tua Dalam penelitian ini Peneliti menggunakan metode penelitian Legal Research/Normatif yang didalamnya menitik beratkan analisis yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 368/K/AG/1995. Setelah melakukan penelitian dengan menggunakan metode Legal Research/Normatif, didapatkan kesimpulan bahwa Wasiat Wajibah hanya diperbolehkan bagi mereka yang beragama Islam saja, karena Hukum islam ataupun Kompilasi Hukum Islam tidak mengatur secara eksplisit mengenai diperbolehkannya Pemberian Harta Waris melalui Wasiat Wajibah kepada ahli waris beda agama, dan bahwa putusan hakim rasa keadilan dan menjamin kemaslahatan umum sesuai dengan substansi Maqasid Al-SyariAoAh yaitu mewujudkan kemaslahatan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat. Dan apabila dalam kewarisan haknya telah gugur, maka bentuk perlindungan yang dapat menghindari perasaan ketidakadilan adalah wasiat wajibah, dan sebagai suatu alternatif penyelesaian untuk mengatasi persoalan ahli waris yang telah kehilangan hak khususnya dalam Ahli waris yang berbeda agama. Kata Kunci: Wasiat wajibah. Hukum Waris Islam. Analisis Putusan ABSTRACT In the Islamic inheritance system, namely in article 171 letter . of the Compilation of Islamic Law, there are three conditions to become an heir, including having to be Muslim, so if the heir is not Muslim, then he no longer has the right to inherit, this is in accordance with the hadith of the Prophet SAW narrated by Bukhari and Muslim which "Muslims cannot inherit property from non-Muslims and vice versa. " Then, because of this problem, the Supreme Court made Jurisprudential Decision Number 368/K/AG/1995, which determined that biological children who are not Muslim receive inheritance through a mandatory will. This is very contrary to Islamic inheritance law, which does not allow heirs of different religions . on-Muslim. to receive a share of inheritance, as well as KHI 209 which explains mandatory wills, that wills can only be given to adopted children or adoptive parents. In this research, the researcher used the Legal Research/Normative research method which focuses on analyzing the jurisprudence of the Supreme Court through Decision Number 368/K/AG/1995. After conducting research using the Legal Research/Normative method, it was concluded that the Wajibah Will is only permitted for those who are Muslim, because Islamic Law or the Compilation of Islamic Law does not explicitly regulate the permissibility of giving inheritance assets through a Wajibah Will to heirs of different religions. and that the judge's decision is a sense of justice and guarantees public benefit in accordance with the substance of Maqasid Al-Syari'Ah, namely realizing benefit while avoiding evil or attracting benefits and rejecting harm. And if in inheritance the rights have been lost, then a form of protection that can avoid feelings of injustice is a mandatory will, and as an alternative solution to overcome the problem of heirs who have lost their rights, especially for heirs of different religions. Keywords: Mandatory Will. Islamic Inheritance Law. Decision Analysis Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 PENDAHULUAN Waris adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal kepada ahli warisnya. Dalam istilah, waris artinya bagian tertentu yang dibagi menurut agama Islam kepada semua yang berhak menerimanya. Dalam ilmu FaraAoidh terdapat penjelasan tentang sebab-sebab seseorang dapat menerima harta warisan dari seseorang yang meninggal dunia seperti kekerabatan/nasab, walaAo . emerdekakan buda. dan hubungan sesama Islam. 1 Dalam pasal 171 huruf . Kompilasi Hukum Islam ada tiga syarat untuk menjadi ahli waris, diantaranya adalah harus beragama Islam, jadi apabila pewaris tidak beragama Islam, maka ia tidak memiliki hak mewaris lagi. Sesuai dengan keterangan diatas sebab-sebab mendapatkan harta warisan, salah satunya adalah perbedaan agama antara ahli waris dan Dalam Al-QurAoan memperbolehkan warisan untuk ahli waris bagi non-muslim, sedangkan dalam Hadits juga tidak memperbolehkan warisan bagi ahli waris non-muslim. Dalam Agama Islam waris beda agama tidak diperbolehkan, namun pada saat ini warisan beda agama merupakan salah satu dari persoalan kontemporer dalam pemikiran Hukum Islam. Seiring dengan berkembangnya waktu, kasus-kasus yang terjadi dalam warisan beda agama ini semakin banyak bermunculan. Salah satu faktor penyebabnya adalah ketidaksetujuan ahli waris . on-musli. terhadap pembagian harta yang dinilai tidak adil. Atas pertimbangan kasus yang terjadi ini, maka Mahkamah Agung mengeluarkan putusan-putusan baru dalam hukum kewarisan beda agama. Putusanputusan baru tersebut antara lain mengenai diperbolehkanya non-muslim mendapatkan harta warisan dari orang muslim yang meninggal dunia. Majelis Hakim pada Mahkamah Kasasi berpendapat bahwa, ahli waris yang berbeda agama dengan pewaris dapat memperoleh pusaka melalui jalan wasiat wajibah. 1 Moh. Muhibbin dan Abdul Wahid. Hukum Kewarisan Islam Sebagai Pembaruan Hukum Positif di Indonesia, (Jakarta : Sinar Grafika,2. Hlm. 2 Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf . ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Wasiat wajibah adalah wasiat yang pelaksanaannya tidak dipengaruhi atau tidak tergantung kepada kemauan atau kehendak yang meninggal dunia. 3 Wasiat ini tetap harus dilaksanakan, baik diucapkan atau tidak diucapkan, baik dikehendaki maupun tidak dikehendaki oleh yang meninggal dunia. Wasiat wajibah mengungkapkan suatu wasiat yang diperuntukan kepada Ashli waris atau kerabat yang tidak memperoleh bagian harta Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 171 . bahwa wasiyat adalah pemberian suatu benda dari pewaris kepada orang lain atau lembaga yang berlaku setelah pewaris meninggal dunia. 5 Menurut asal hukumnya merealisasikan wasiyat harus sukarela dalam segala keadaan. Wasiat wajib dilakukan dengan jalan putusan hakim atau paksaan untuk memberikan wasiat. Adapun permasalahan ahli waris yang berbeda agama. Hukum Islam sudah menegaskan bahwa anak yang berbeda agama tidak dapat diakui untuk bisa dijadikan dasar dan sebab mewarisi, karena salah satu hal yang bisa menghalangi kewarisan adalah perbedaan agama antara pihak yang mewariskan dan ahli waris. 6 Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim :AuOrang muslim tidak bisa wewarisi orang kafir . egitu juga sebalikny. orang kafir tidak bisa mewarisi orang muslim,Ay (HR Bukhari dan Musli. Di Indonesia ketentuan wasiat dalam hukum kewarisan islam di atur dalam pasal 194-209 KHI (Kompilasi Hukum Isla. Dan khusus wasiat wajibah di atur dalam pasal209 yaitu: Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah Suparman Usman dan Yusuf Somawinata. Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, (Jakarta : Gaya Media Pratama, 2. Hlm. 4 Bismar Siregar. Perkawinan. Hibbah dan Wasiat dalam pandangan Hukum Bangsa (Yogyakarta: Fakultas Hukum UI, 1. 5 Kompilasi Hukum Islam pasal 171 huruf . , (Bandung Citra Umbara, 2. Hlm 375. 6 Hilman Hadikusuma. Hukum waris Adat,(Citra Aditya Bakti. Bandung. Hlm. Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya. Majelis Hakim (MA) selaku puncak dari keseluruhan lembaga kekuasaan kehakiman yang merupakan lembaga yang berwenang dalam penyelesaian kasus. Pada tanggal 16 Juli 1998. Mahkamah Agung (MA) telah menjatuhkan putusan yaitu Keputusan No. 368K/AG/1995 yang memberikan hak wasiat wajibah kepada ahli waris non-muslim dari pewaris muslim yang kadar bagiannya sebanyak yang seharusnya diterima oleh ahli waris muslim. Jatuhnya putusan tersebut oleh Majelis Hakim (MA) dilatarbelakangi oleh pertimbangan-pertimbangan seperti pendapat Mahkamah Agung amar putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta harus diperbaiki karena bagian wasiat wajibah untuk Turut Tergugat II Sri Widyastuti binti H. Sanusi. Perkara No. 368K/AG/1995 memutuskan non-muslim mendapatkan bagian dari harta peninggalan orang tuanya yang beragama Islam, berdasarkan atas wasiat wajibah sebesar bagian anak perempuan ahli waris orang tua yang beragama Islam tersebut. Padahal Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum terapan di lingkungan Peradilan Agama tidak mengenal wasiat wajibah bagi ahli waris non-muslim. Dalam KHI tidak ada ketentuannya karena wasiat wajibah yang ditentukan oleh KHI hanya kepada anak angkat dan orang tua angkat saja. Mengetahui fenomena ini, peneliti merasa tertarik untuk meneliti lebih lanjut dengan Analisis Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 368K/AG/1995 Tentang Waris Non-Muslim Perspektif Hukum Islam. METODE PENELITIAN Jenis Penelitian dalam tesis ini Normatif/Legal Research, sebagai adalah Putusan Pengadilan sedangkan buku-buku dan literature lainnya sebagai sumber penelitian penunjang guna mendukung untuk menganalisis sumber prnrlitian utama. Kemudian data-data tersebut dianalisis menggunakan tehnik kajian ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 isi atau content analysis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan penelitian komparatif . omparative Approac. atau kajian perbandingan, yaitu untuk menemukan persamaan dan perbedaan antara berbagai kewarisan Islam, di lihat dari sudut pandang Kompilasi Hukum Islam dan Hukum SyariAoat Islam mengenai Putusan Mahkamah Agung RI tentang waris Beda Agama melalui wasiat Dan juga menggunakan pendekatan Perundang-undangan (Statute Approac. yang bertujuan untuk mempelajari penerapan Wasiat wajibah terhadap anak non muslim dalam pelaksanaanya menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia. HASIL DAN PEMBAHASAN Hukum Waris Islam Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak kepemilikan harta peninggalan (Tirka. 7 Para ahli hukum Indonesia masih memiliki perbedaan pendapat terkait istilah Auhukum kewarisanAy. Berdasarkan hal tersebut, maka hukum kewarisan tidak memiliki suatu pengertian yang definitif. Selain pengertian menurut Kompilasi Hukum Islam diatas, beberapa pakar memberikan pendapatnya mengenai hukum Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum warisan adalah peraturan seputar posisi kekayaan seseorang ketika pewaris sebagai pemilik kekayaan meninggal dunia disertai cara beralihnya harta tersebut kepada ahli waris yang masih hidup. Warisan, menurut Wirjono, persoalan mengenai berbagai hakhak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu dirinya meninggal yang kemudian beralih kepada orang yang masih hidup . hli wari. Sementara itu R. Santoso Pudjosubroto memahami hukum warisan sebagai hukum waris dalam hal pedoman apabila terjadi suatu sengketa pewarisan akibat tidak sepakatnya antar orang-orang yang berhak atas suatu warisan 7 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 butir . 8 Wirjono Prodjodikoro. Hukum Warisan di Indonesia. (Bandung: Sumur Bandung, 1. Hlm. Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 mengenai bagian-bagian yang diterimanya masing-masing. Adapun salasatu sumber hukum yang pembagian waris Islam adalah Surat AnNisa, 4: 7 yaitu: ca AEac acE acE I acAA ca ca ca ca ca ca AO acacIac aEA U AO acIac aE E aaeOE aI aOeEaCe aaO aI aOEEIa ae Ia U a aa AOA U AE aaeOE a acI aOeEaCe aaO aI cIac Ca acE IeINa eaO aEaa o IaAOU acI ea Artinya:AuBagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. Dan bagi wanita pula ada bagian hak . harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkanAy. (An-Nisa, 4: . Dan adapun Rukun dan Syarat Perwarisan yaitu . Harta Warisan yaitu harta peninggalan pewaris. Pewaris/orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta warisan dan ahli waris. Ahli waris yaitu orang yang pada saat pewaris meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam. 10 Tidak terhalang untuk membunuh pewaris. Dan yang menjadi Diantara ahli waris ada yang terhalang mendapat warisan, karena beberapa sebab: Pembunuh tidak berhak mendapat warisan dari pewaris yang dibunuhnya. Orang kafir tidak berhak menerima warisan dari keluarganya yang beragama Islam begitu juga orang islam tidak bisa menerima warisan dri orang kafir. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Muhammad SAW. A Ee aEAaca E aeI eEac aIA a A aOaE OaacAUA E aeI eEac aI Ee aEAacaA a AaE OaacA Artinya:AuOrang Islam tidak mewarisi orang kafir, demikian juga orang kafir tidak mewarisi orang IslamAy (HR Bukhar. Perbudakan. Budak dinyatakan menjadi pengahalang mewarisi karena status dirinya yang dipandang tidak cakap Demikian mayoritas ulama. Firman Allah dalam An-Nahl Ayat menunjukkan:Artinya:AuAllah perumpamaan dengan seorang hamba sahaya ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 yang dimiliki yang tidak dapat bertindak sesuatu punA. Wasiat Wajibah Secara terminologis, wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, berupa benda, utang, atau manfaat, agar si penerima memiliki pemberian itu setelah si pewasiat meninggal dunia. 51 Sementara menurut AoAbd Al-Rahim dalam bukunya AlMuhadlarat fi Al-Muqaran, mendefinisikan memberikan hak kepada orang lain untuk memiliki sesuatu baik berupa benda atau manfaat secara sukarela dan tidak mengharapkan imbalan . yang peristiwa kematian orang yang memberi Dari dua pengertian tersebut, wasiat dipahami sebagai tindakan sukarela pewasiat memberikan hak atau benda kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan . , yang pelaksanaannya barlaku setelah pewasiat meninggal dunia. Wasiat wajibah ditetapkan untuk memberikan hak atau bagian harta pada orang- orang secara kekerabatan hubungan darah, akan tetapi kedudukannya termasuk klasifikasi Dzauwi Al-Arham atau ghoiru waris. Kompilasi Hukum Islam sebagai hasil ijmaAo ulama Indonesia menetapkan ketentuan hukum tentang wasiat wajibah sendiri yang Dalam pasal 209 dinyatakan: Harta peninggalan anak angkat dibagi berdasarkan pasal 176 sampai dengan pasal 193 tersebut di atas, sedangkan terhadap orangtua angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak- banyaknya 1/3 dari harta wasiat anak angkatnya. Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orangtua angkatnya. Konsep yang mendasar dari pasal tersebut bahwa wasiat mengutamakan orang lain yang bukan ahli waris, dalam hal ini adalah anak angkat. Konsep wasiat harta dalam Islam ditujukan kepada kerabat jauh 9 Wirjono Prodjodikoro. Hukum Warisan di Indonesia. (Bandung: Sumur Bandung, 1. Hlm. 10 Pasal 171 Huruf c Kompilasi Hukum Islam. 11 Habiburrahman. Rekonstruksi Hukum Kewarisan Islam di Indonesia. (Kencana. Jakarta. Hlm 78 12 Mardani. Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, (Depok: Rajagrafindo Persada, 2. Hlm 31. Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 atau kerabat yang tak mendapat hak peroleh waris dan juga terhadap orang lain. Sumber wasiat wajibah yaitu firman AllahAy (Q. Al-Baqarah: . aA uacI aE a e UeO E aeO acAOacA a A aEaeO aE eI uaca aA a Aa a aE aI E aeI eOA a Aa A a AaEA ca ca AIOA a AIO acE aeI e aOA n aCUc aEaO E aeIacCA a caAe aaOE aOe acI aOeEaCe aA ArtinyaAuDiwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan . maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak. Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, . ni adala. kewajiban atas orang-orang yang bertakwaAy. Dari pemahaman inilah berkembang teori penalaran hukum atas hukum wasiat hingga sampai pada penalaran tentang kedudukan hukumnya, terlebih pada permasalahan wasiat wajibah. Atas dasar ini juga yang digunakan dalam Kompilasi Hukum Islam yang memberikan wasiat wajibah pada anak angkat dan bukan pada cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu seperti yang diatur dalam UndangUndang Waris Mesir. Hal ini dikarenakan cucu dalam Kompilasi Hukum Islam mendapat bagian dengan melalui ahli waris Analisis Putusan Mahkamah Agung Tentang Wasiat Wajibah Dalam putusan perkara MA No. K/AG/1995 dengan kasus keluarga muslim yaitu H. Sanusi dengan istrinya Hj. Suyatmi mempunyai 6 . orang anak kandung, setelah semua anak dewasa salah seorang anak (Sri Widyastut. keluar dari Islam dan memeluk Nasrani. Ketika H. Sanusi meninggal, dan setahun kemudian Hj. Suyatmi, istrinya juga meninggal. Kedua orangtua itu meninggalkan harta warisan untuk ke 6 . orang anakya. Salah seorang anak mengajukan gugatan ke PA terhadap saudara-saudarangnya, dalam gugatan tersebut ia mendalilkan bahwa harta warisan ayah-ibunya belum pernah diadakan pembagian waris. Kemudian memperoleh bagian dari harta warisan Fahmi Al Amruzi. Rekonstruksi Wasiat Wajibah dalam Kompilasi Hukum Islam. Hlm 80. Al-QurAoan online Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemahannya. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 adalah yang beragama Islam saja. Sementara Sri Widyastuti yang non-muslim menolak harta warisan dibagi dengan ketentuan Dalam gugatannya, penggugat mengajukan tuntutan di PA Jakarta Pusat. Majelis hakim memberikan putusan yaitu putusan tanggal 4 November 1993. No. 337/Pdt. G/1993/PA. eksepsi turut tergugat II dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya yang menyatakan anak yang beragama non muslim bukan ahli waris orang tua kandungnya dan tidak berhak memperoleh bagian dari harta warisannya. Kemudian turut tergugat II yang non muslim menolak putusan PA tersebut dan memohon banding ke PTA. Putusan dalam tingkat banding atas permohonan turut tergugat II telah dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Agama Jakarta dengan putusan No. 14/Pdt. G/1994/PTA. JK dan turut tergugat II (Sri Widyastuti binti H. Sanus. berhak mendapat bagian dari harta berdasarkan Wasiat Wajibah sebesar A dari bagian seorang perempuan. Namun putusan Pengadilan Tinggi Agama ini tidak diterima oleh penggugat maupun tergugat, permohonan pemeriksaan kasasi ke MA dengan alasan bahwa PTA telah salah menerapkan hukum karena memberikan bagian kepada ahli waris non-muslim dari harta pewaris muslim yang tidak ada ketentuannya dalam UU serta bertentangan dengan Al QurAoan dan Hadits. Hal mana keberatan-keberatan ini tidak dapat dibenarkan oleh MA karena PTA Jakarta tidak salah menerapkan hukum. Hal ini mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu tingkat kasasi. Sehingga MA sependapat dengan putusan PTA Jakarta yang nonmuslim dari harta peninggalan orang tuanya yang beragama Islam atas dasar wasiat wajibah. Ketentuan wasiat wajibah tersebut merupakan hasil ijtihad para ulama dalam menafsirkan surat Al-Baqarah ayat 180 : aA uacI aE a UeO E aeO acAOacA a A aEaeO aE eI uac a aA a Aa a aE aI E aeI eOA a Aa A a AaEA ca ca AIOA a AIO acE aeI e aOA n aCUc aEaO E aeIacCA a caAE eE aaOE aOe acI aOeEaCe aA Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ArtinyaAuDiwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan . maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak. Berwasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, . ni adala. kewajiban atas orang-orang yang bertakwaAy. Dalam ayat waris tersebut. Al-QurAoan tidak membedakan antara orang . hli wari. yang muslim dan non muslim. Dikalangan ulama timbul perbedaan pendapat dalam menafsirkan ayat ini, perbedaan pendapat itu berkisar pada masalah apakah hukum berwasiat itu wajib atau kewajiban yang tertera pada teks ayat itu telah di mansukh atau tidak, jumlah harta yang mengakibatkan wajibnya wasiat, siapa-siapa yang berhak menerima wasiat dan kapan saatnya berwasiat. Sedangkan Hukum waris Islam menetapkan adanya halangan untuk mendapatkan bagian waris terhadap seseorang yang sebenarnya berhak atas hal Pasal 173 Kompilasi Hukum Islam mengatur adanya dua faktor penghalang terjadinya kewarisan. Apabila kedua faktor tersebut ditemukan pada seorang ahli waris, maka terhadapnya tidak diberikan bagian waris yang pada dasarnya merupakan hak ahli waris itu. Selain faktor yang telah disebutkan dalam Pasal 173 KHI tersebut, ada faktor lain yang tidak eksplisit disebutkan oleh KHI, yaitu faktor agama dari ahli waris. Faktor penghalang bagi seorang ahli waris. Penerapan faktor penghalang bagi ahli waris khusus mengenai perbedaan agama di implementasikan dalam praktek Salah satu yang menjadi fokus penelitian ini adalah putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 yang memberikan wasiat wajibah bagi ahli waris dalam hal ini berkedudukan sebagai anak dari pewaris yang berbeda agama, sehingga dalam putusan Mahkamah Agung mendapat harta warisan melalui wasiat wajibah. Putusan tersebut telah menjadi yurisprudensi yang digunakan hakim dalam ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menyelesaikan perkara yang serupa. Dalam hal ini putusan Mahkamah Agung tidak menyalahi hadis Nabi yang menyatakan bahwa tidak ada kewarisan antara orang Islam kepada kafir dan begitu pula sebaliknya. Keadaan ini disimpulkan dari penetapan anak yang berbeda agama tersebut tidak dalam posisi ahli waris melainkan dalam posisi penerima wasiat Ada beberapa argumen yang dapat digunakan sebagai dasar dan landasan hukum pemberian warisan kepada ahli waris beda agama melalui wasiat wajibah. Argumen dimaksud dapat mencakup argumen yuridis dan argumen filosofis. Argumen yuridis Adanya hak wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama, sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung, dapat dikatakan sebagai upaya penemuan hukum bagi kewarisan di Indonesia, bahkan termasuk di dunia Islam. Hal ini disebabkan di negara-negara muslim umumnya hanya memberikan wasiat wajibah kepada cucu yang orang tuanya meninggal lebih dahulu, bukan kepada ahli waris yang berbeda agama. Dalam menangani perkara wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama. Mahkamah Agung telah melakukan Ijtihad yang dilakukan hakim ini disebabkan dalam penelusuran teks yang ada baik menurut al-QurAoan maupun hadis, ahli waris beda agama terhalang untuk mendapatkan warisan. Selain itu, dalam Kompilasi Hukum Islam hanya diperuntukkan bagi anak angkat dan orang tua angkat. Hal inilah yang menjadi dasar hakim untuk melakukan ijtihad atau penemuan hukum dalam perkara ini. Penggunaan interpretasi historis dilakukan terhadap suatu peristiwa tentangnya tidak lengkap atau tidak jelas. Dalam hal ini, peristiwa tersebut telah memiliki peraturan formal yang mengikatnya, namun peraturan tersebut 16Edward Firmansyah. Hakim Pengadilan Agama Al-QurAoan online Departemen Agama Republik Indonesia. Al-Quran dan Terjemahannya,. Kediri. Wawancara dengan Hakim Pengadilan Agama Kota Kediri, 21 juli 2022. Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 masih harus dilakukan penafsiran dalam Penafsiran dilakukan dengan meneliti sejarah terjadinya suatu ketentuan hukum, meliputi sejarah hukumnya maupun sejarah terjadinya undang-undang. Interpretasi sosiologis terjadi apabila makna undang-undang itu Peraturan perundangundangan disesuaikan dengan hubungan dan situasi sosial yang baru. 18 Berbeda dengan metode interpretasi historis dan sosiologis, metode argumentum per analogium baru akan digunakan ketika hakim tidak menemukan peraturan mengenai peristiwa tertentu. Metode ini menekankan pada penalaran hakim dalam memutuskan hukum dimana hakim akan melakukan perluasan perundang-undangan sehingga mampu menjangkau peristiwa Dari penggunaan ketiga metode penemuan hukum tersebut, terlihat adanya ketidaksesuaian bila dikaitkan dengan hasil penelitian tentang dasar menyelesaikan perkara kewarisan yang memberikan hak pada seseorang yang sebenarnya terhalang menjadi ahli waris untuk mendapatkan bagian waris melalui wasiat wajibah, khususnya penggunaan metode interpretasi historis dan Sebagaimana diketahui bahwa undang-undang adalah salah satu sumber hukum, di samping kebiasaan, traktat atau perjanjian internasional, yurisprudensi, doktrin, dan hukum 20 namun tidak bisa dipungkiri, seiring dengan perkembangan waktu permasalahan-permasalahan yang belum tertuang aturannya dengan Oleh karena itu dalam hal kekosongan atau ketidakjelasan undangSudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. (Cet. Yogyakarta: Liberty, 2007. ) Hlm 78 18 Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. (Cet. Yogyakarta: Liberty, 2007. ) Hlm 79 19 Sudikno Mertokusumo. Penemuan Hukum Sebuah Pengantar. (Cet. Yogyakarta: Liberty, 2007. ) Hlm 87 20 Achmad Ali. Menguak Tabir Hukum. (Cet. Bogor: Ghalia Indonesia, 2011. ) Hlm 102 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 undang, hakim mempunyai tugas sendiri, yaitu memberi pemecahan dengan melakukan penafsiran dan melakukan penemuan hukum. Namun, bila ditelusuri lebih jauh, putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995 telah sesuai dengan pendapat Ibn Hazm dalam khazanah pemikiran hukum Islam. Putusan tersebut haruslah dihargai sebagai hasil penemuan hukum dalam upaya mengaktualisasikan hukum Islam di tengah-tengah masyarakat Indonesia yang plural. Pembaharuan dimaksudkan agar hukum Islam tidak kehilangan karakternya sebagai hukum Pembaharuan hukum yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam hal pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama sifatnya terbatas yaitu dengan tetap memberikan posisi ahli waris non muslim sebagai orang yang terhalang untuk mewarisi pewaris muslim sebagaimana yang telah menjadi kesepakatan para ulama. Argumen filosofis Secara filosofis, ketentuan yang menjadikan perbedaan agama sebagai warisan, tidak sejalan dengan tujuan Bahwa hukum dibangun untuk tercapainya keadilan bagi manusia. Kebutuhan utama yang harus dilindungi dan dipelihara sebaik-baiknya oleh hukum Islam agar kemaslahatan hidup manusia benar-benar terwujud. 21 Oleh problematika pembagian warisan untuk ahli waris beda agama dalam perspektif filosofis dapat diuraikan dengan menggunakan teori Maqasid AlSyariAoAh. Adapun inti dari konsep maqasid al-syariAoah adalah untuk mewujudkan kebaikan sekaligus menghindarkan keburukan atau menarik manfaat dan menolak mudarat, istilah yang sepadan dengan inti dari maqasid al-syariAoah 21 H. Mohammad Daud Ali. Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia (Jakarta: Rajawali Pers, 2. ,Hlm. Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 tersebut adalah maslahat, karena penetapan hukum dalam Islam harus bermuara kepada maslahat. Demi terwujudnya kemaslahatan, apa saja konsekuensinya bisa saja seseorang tidak memperoleh manfaat sebagaimana yang ia kehendaki. Adapun yang menjadi tolak ukur untuk menentukan baik buruknya sesuatu yang dilakukan dan yang menjadi tujuan pokok pembinaan hukum itu adalah apa yang menjadi kebutuhan dasar bagi kehidupan Dengan demikian, dapat kemaslahatan menjadi maqasid syariah atau tujuan pensyariatan. Dengan demikian, jelas bahwa yang fundamental dari bangunan pemikiran hukum Islam adalah maslahat atau hal-hal yang mengarah pada keadilan sosial. Sehingga, pemikiran ijtihadi bagaimanapun, baik didukung oleh nash ataupun tidak, yang bisa menjamin terwujudnya maslahat kemanusiaan, dalam kacamata Islam adalah Adapun dengan putusan Mahkamah Agung Nomor: K/AG/1995, meskipun terdapat pro kontra terhadap putusan tersebut, namun jika dilihat dari kacamata dan konsep maslahat yang telah diurai tersebut, maka putusan tersebut mengutamakan maslahat dalam hubungan kekeluargaan antara para pihak yang Meskipun sangat jelas dari hadis Nabi tentang halangan kewarisan bagi pihak yang berbeda agama, namun demi menjaga kemaslahatan hubungan kemanusiaan, maka putusan tersebut tetap menjaga maksud hadis dengan tidak menempatkan pihak yang berbeda agama sebagai ahli waris melainkan hanya sebagai pihak yang mendapat wasiat wajibah. KESIMPULAN Berdasarkan permasalahan yang telah dikaji dari penelitian ini maka dapat ditarik kesimpulan sebagai Prinsip pembagian warisan dalam Islam telah ditetapkan berdasarkan apa yang tertera dalam Al-QurAoan dan Hadis. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Hukum waris Islam \ telah mengatur ketentuan-ketentuan yang jelas terkait kewarisan termasuk dalam hal rukun dan syarat kewarisan. Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Adapun faktor yang dapat perbedaan agama. Wasiat wajibah dalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam sebagai satusatunya solusi bagi persoalan baru yang dihadapi sesuai dengan objek penelitian ini yaitu Putusan Mahkamah Agung Nomor 368 K/AG/1995, wasiat wajibah diberikan kepada ahli waris beda Sebagaimana halnya pemberian wasiat wajibah kepada orang tua dan anak angkat yang menjembatani kehidupan dan hubungan sosiologis, pemberian wasiat wajibah kepada ahli waris beda agama juga merupakan suatu upaya memberi keadilan kepada ahli waris beda agama karena adanya hubungan kekerabatan yang sangat Wasiat wajibah bagi ahli waris berdasarkan argumen yuridis dan Pemberian hak kepada ahli waris beda agama mutlak mendapat perhatian Dalam menyelesaikan perkara kewarisan untuk ahli waris beda agama ini, hakim Mahkamah Agung telah melakukan melakukan penemuan hukum sehingga menghasilkan putusan yang dapat memberi keadilan bagi para pihak. Wasiat wajibah bagi ahli waris beda agama memang tidak diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, sehingga hakim melakukan penggalian hukum sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa hakim memahami nilainilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Penyelesaian kasus kewarisan ini dapat Dzikri Mubarok. Nurbaedah. Kajian Yuridis Wasiat Wajibah Kepada Anak BedaA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 14 Nomor 1. Juni 2025 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 al-SyariAoah. Pertimbangan menegaskan bahwa hukum Islam disyariatkan untuk mewujudkan dan memelihara maslahat umat manusia sehingga tercipta keadilan sosial. DAFTAR PUSTAKA