Zaimul Asroor. Eva Izzatun Nisa. Muhammad Ismail KHI vs CLD-KHI: Sejarah atas Dinamika Perdebatan Pelegalan Hukum Islam Indonesia Zaimul Asroor asroraim7@gmail. Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Eva Izzatun Nisa evaizzatun@gmail. Alumni Universitas Hasyim AsyAoari Muhammad Ismail sumahan06@gmail. Institut Agama Islam Khozinatul Ulum Blora Abstract The beginning of IndonesiaAos independence period was marked by the enthusiasm of the ulama in reformulating Islamic laws after previously Islamic law had been AucastratedAy by the Dutch. In this paper, the author wants to show the efforts of the Indonesian ulama and government in formulating Islamic law . specially famil. to be used as a general benchmark for all Religious Courts in the archipelago. Of course, their efforts to formulate Islamic law are not as easy as turning the palm of their hand, because there are contradictions and differences of opinion. However, the emergence of the 1974 Marriage Law, and then its refinement with the KHI (Compilation of Islamic La. became a success in itself for the Indonesian government and ulamaAo to unite their voices on the issue of Marriage. Endowments and Inheritance. On the other hand, the existence of efforts to renew the KHI through the CLD (Counter Legal Draf. KHI shows that some groups are dissatisfied with the KHI formulation. However, their efforts were in vain because they were considered to be contrary to Islamic teachings and were finally recorded by the Ministry of Religion. Keywords: islamic law. marriage law. KHI. CLD-KHI. Abstrak Awal masa kemerdekaan Indonesia ditandai dengan semangat para ulamaAo dalam merumuskan kembali hukum-hukum IslamAisetelah sebelumnya hukum Islam telah AudikebiriAy oleh Belanda. Dalam artikel ini, penulis ingin menunjukkan geliat para ulamaAo dan pemerintah Indonesia dalam merumuskan suatu hukum Islam . hususnya keluarg. untuk dijadikan patokan umum bagi seluruh Pengadilan Agama di bumi Nusantara. Tentunya dalam usaha mereka untuk meramu hukum Islam tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena di dalamnya terdapat pertentangan dan perbedaan pendapat. Namun, munculnya UU Pernikahan Tahun 1974, dan kemudian disempurnakan dengan KHI (Kompilasi Hukum Isla. menjadi suatu keberhasilan tersendiri pemerintah dan ulamaA Indonesia untuk menyatukan suara dalam masalah Pernikahan. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. KHI vs CLD-KHIA Perwakafan, dan Perwarisan. Di sisi lain, adanya upaya pembaharuan KHI lewat CLD (Counter Legal Draf. -KHI menunjukkan adanya ketidakpuasan sebagian golongan terhadap rumusan KHI. Akan tetapi, usaha mereka sia-sia karena dianggap bertentangan dengan ajaran Islam dan akhirnya dibukukan oleh Kemenag. Dalam artikel ini penulis ingin mengungkapkan sejarah dan dinamika perdebatan pelegalan hukum Islam di Indonesia. Kata kunci: hukum Islam. UU pernikahan. KHI. CLD-KHI. Pendahuluan Berbicara tentang KHI tidak boleh lepas dari AupendahulunyaAy, yakni Undangundang Perkawinan tahun 1974. Keduanya mempunyai hubungan yang sangat erat dan saling menguntungkan . Munculnya UU Perkawinan tahun 1974 merupakan titik tolak kemajuan dan AukeberanianAy pemerintah Orde Lama dalam membentuk suatu hukum Islam yang bisa dijadikan acuan untuk Pengadilan Agama di seluruh Indonesia. Namun, laiknya anak kecil yang baru belajar menaiki sepeda, sudah pasti kadang terjatuh bahkan berdarah karena belum sempurna dalam menyeimbangkan badannya. Dalam konteks Hukum Pernikahan. AukejatuhannyaAy itu ditandai dengan terjadinya perbedaan pandangan, hasil, dan kesimpangsiuran antara rumusan Pengadilan Agama satu dengan Pengadilan Agama yang lain. Hal ini dikarenakan UU Perkawinan tahun 1974 masih dikatakan umumAiuntuk tidak mengatakan AuprematureAy. Kenapa demikian? Karena rumusan UU Perkawinan belum terdapat rincian terkait dengan syarat dan rukun pernikahan, hukum harta bersama, perkawinan dengan wanita hamil, dll. Maka, yang terjadi adalah perbedaan hasil Pengadilan Agama dalam menjustifikasi suatu persoalan. Lain hakim, lain pula putusannya, karena rujukan ulamaA mereka berbeda. Setelah itu, lahirlah KHI yang seolah-olah menjadi udara segar bagi UU Perkawinan 1974 karena di dalamnya sangat kentara adanya upaya untuk menyempurnakan UU Maka, berbagai macam persoalan terkait perbedaan putusan pengadilan bisa diatasi dengan KHI. Hal ini tidak lepas dari sifat KHI yang lebih rinci, revolutif, dan AuatraktifAy. Sejenak, persoalan bisa terkendali. Namun dalam perkembangan selanjutnya, ada ketakutan yang dirasakan oleh sebagian kelompok tentang bagaimana kalau nantinya KHI yang merupakan bikinan dan hasil ijtihad ulamaAo dan pemerintah Orde Baru yang terkenal represif itu menjadi AusakralAy? Dari sinilah benih-benih munculnya CLD-KHI atau draft tandingan KHI. Lalu, bagaimana perjalanan dan perdebatan yang terjadi di dalamnya? Inilah yang nantinya akan diuraikan penulis. Dalam hal ini penulis memfokuskan pembahasan pada persoalan pernikahan saja. Metode Penelitian Penelitian ini termasuk kategori penelitian pustaka . ibrary researc. dikarenakan seluruh rujukan yang penulis gunakan adalah sumber berupa dokumen tertulis baik buku, jurnal, berita, dll. Adapun pendekatan yang penulis gunakan untuk menganalisa judul utama penulis adalah pendekatan sejarah dengan penyajian data yang diskriptif analisis. Dari pendekatan sejarah ini, penulis ingin menunjukkan bahwa catatan sejarah hukum tidak bisa lepas dari ruang lingkupnya. Sehingga dalam kaitannya dengan hukum Islam, seseorang tidak bisa membatasi dirinya dalam persoalan halal dan haram saja, akan tetapi perlu melihat dinamika kesejarahan yang terjadi di dalamnya. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Zaimul Asroor. Eva Izzatun Nisa. Muhammad Ismail Pembahasan Pengertian KHI (Kompilasi Hukum Isla. Secara etimologis. AukompilasiAy berarti suatu kumpulan atau himpunan, atau kumpulan yang tersusun secara teratur. 1 Kompilasi diambil dari bahasa yunani compilare yang mempunyai arti mengumpulkan bersama-sama. 2 Dalam bahasa Inggris disebut compilation atau suatu kegiatan untuk mengumpulkan sesuatu. Dari berbagai pengertian di atas, kompilasi tampaknya tidak mesti selalu berupa produk hukum yang mempunyai kesatuan dan kepastian sebagaimana halnya kodifikasi. Akan tetapi dalam konteks hukum, kompilasi merupakan sebuah buku hukum atau buku kumpulan yang memuat uraian atau bahan-bahan hukum tertentu, pendapat hukum atau juga aturan hukum. Dalam pengertian ini, kompilasi memang berbeda dengan kodifikasi, namun secara substansial keduanya sama-sama sebagai sebuah buku hukum. Adapun KHI yang telah ditetapkan dengan inpres Nomor 1 Tahun 1991 tidak menyebutkan secara tegas makna KHI yang dimaksud. Bustanul Arifin memahami KHI sebagai cara mengumpulkan pendapat-pendapat dalam masalah fiqh yang selama ini dianut oleh umat Islam Indonesia. Hasil akhir dari upaya pengumpulan ini diwujudkan dalam bentuk kitab hukum dalam bahasa Undang-undang. Kitab inilah yang nanti menjadi dasar bagi setiap putusan Pengadilan Agama. Latar Belakang Munculnya UU Perkawinan Kemerdekaan Indonesia menjadi titik awal bagi para tokoh-tokoh bangsa untuk mereformasi beberapa hukum pernikahan IslamAisetelah sebelumnya rakyat Indonesia dipaksa Belanda untuk mematuhi undang-undang mereka. 6 Hal ini pun membawa perubahan pada beberapa substansi hukum Islam. Dalam UU Tahun 1946 disebutkan bahwa semua persoalan pernikahan, perceraian, dan perujukan harus didaftarkan di kantor daerah urusan Apabila pernikahan itu tidak terdaftar, maka akan mendapatkan denda meski tidak mempengaruhi keabsahan pernikahannya. Terlebih pada akhir tahun 50-an dan 60-an terdapat beberapa usulan7 terkait dengan hak-hak substantive, namun semua itu tidak pernah menjadi Undang- undang. Terdapat berbagai macam usaha yang dilakukan berbagai kalangan untuk membujuk pemerintah supaya segera merumuskan UU Perkawinan/Pernikahan. Diantara mereka yang ikut terlibat di dalamnya adalah ISWI (Ikatan Sarjana Wanita Indonesi. HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesi. PERSAHI, dll. Kemudian setelah mengalami perubahan-perubahan atas amandemen yang masuk dalam panitia kerja, maka RUU (Rancangan Undang-undan. AuHasil Pencarian - KBBI VI Daring,Ay accessed December 24, 2023, https://kbbi. id/entri/kompilasi. Marzuki Wahid. Fiqh Indonesia (ISIF (Institut Studi Islam Fahmin. , 2. , //opac. id/perpuspusat/index. php?p=show_detail&id=24868&keywor ds=, 105. 3 Cambridge Advanced LearnerAos Dictionary (Cambridge University Press, 2. 4 Wahid. Fiqh Indonesia, 107. 5 Wahid. Fiqh Indonesia, 108. 6 Hal ini ditetapkan dalam Staatblad 1937 Nomor 116. Di dalamnya terdapat usaha untuk melemahkan hukum Islam atas hukum adat. Cik Hasan BISRI. Kompilasi Hukum Islam Dan Pradilan Agama (Logos, n. ), 27. 7 Terkait salah satu tokoh yang ikut andil dalam perdebatan tentang persoalan modernisasi hukum Islam khususnya hal kewarisan adalah Prof Hazairin dari Universitas Indonesia. Dia berkata bahwa hukum Islam harus diterjemahkan atau ditafsirkan sesuai dengan realita sosial. 8 Mark Cammack. AuIndonesiaAos 1989 Religious Judicature Act: Islamization of Indonesia or Indonesianization of Islam?,Ay April 1, 1997, doi:10. 2139/ssrn. , 149. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. KHI vs CLD-KHIA tentang Perkawinan yang diajukan oleh pemerintah pada tanggal 22 Desember 1973 itu diteruskan kepada sidang paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-undang. Dalam sidang tersebut, semua fraksi mengemukakan pendapatnya, demikian juga pemerintah yang diwakili Menteri Kehakiman. Memberikan kata akhirnya. Setelah kurang lebih tiga bulan lamanya, maka pada tangal 2 Januari 1974 diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ada beberapa asas penting yang mengikuti lahirnya UU Perkawinan. Diantaranya adalah: Pertama. Asas Sukarela dari kedua calon mempelai. Kedua. Asas Partisipasi Keluarga. Ketiga, mengurangi tingkat perceraian. Keempat, poligami dibatasi dengan ketat. 9 Kelima, kematangan calon mempelai. 10Keenam, memperbaiki derajat kaum wanita. KHI: Anak Kandung UU Perkawinan Kemunculan gagasan KHI dilatarbelakangi dan didorong oleh kebutuhan teknis yustisial peradilan Agama. Kebutuhan ini dirasakan oleh Mahkamah Agung selaku pembina teknis yustisial, sejak tahun 1983, saat dimulainya pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 1970 dalam lingkungan Peradilan Agama. Kebutuhan yang dimaksud adalah adanya satu buku hukum terapan yang berlaku bagi lingkungan Peradilan Agama yang dapat dijadikan pedoman oleh para hakim dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terjamin adanya kesatuan dan kepastian hukum. Diantara hal yang menyebabkannya adalah adanya kesimpangsiuran dan perbedaan pendapat ulamaA yang silih berganti mengenai hukum Islam yang diterapkan di lingkungan Peradilan Agama. Perbedaan dan kesimpangsiuran yang terjadi bisa dimaklumi karena meskipun terdapat Peradilan Agama Tahun 1974 tentang Pernikahan, namun hal-hal didalamnya baru merupakan pokok-pokok. 13 Salah satu isinyaAiyang pada tahun-tahun sebelumnya menjadi bahan perdebatan, adalah batas pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun, dan bagi perempuan adalah 16 tahun. Katz, dalam tulisannya tetang pengaruh UU Tahun 1974 tentang pernikahan, mengatakan bahwa pembatasan usia ini sangat berpengaruh pada praktek nikah Meskipun demikian, di beberapa daerah masih terdapat praktek nikah muda, misalnya di Bangkalan. Madura. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan mereka akan aturan pemerintah. Berdasarkan wawancara terhadap 130 kepala desa, hanya terdapat 1:4 yang mengetahui batas minimal pernikahan. Akibatnya para hakim Peradilan Agama masih mendasarkan pendapatnya pada beberapa kitab fiqh klasik yang merupakan hasil penalaran dan pemahaman fuqahaA yang selalu terikat oleh ruang dan waktu, situasi dan kondisi di tempat mereka melakukan penalaran. Perbedaan yang termaktub dalam kitab-kitab fiqh itulah yang 9 Mark Cammack. Lawrence Young, and Tim Heaton. AuLegislating Social Change in an Islamic Society: IndonesiaAos Marriage Law,Ay SSRN Scholarly Paper (Rochester. NY, 1. , https://papers. com/abstract=2559576, 45. 10 Salah satu isinyaAiyang pada tahun-tahun sebelumnya menjadi bahan perdebatan, adalah batas pernikahan bagi laki-laki adalah 19 tahun, dan bagi perempuan adalah 16 tahun. Katz, dalam tulisannya tetang pengaruh UU Tahun 1974 tentang pernikahan, mengatakan bahwa pembatasan usia ini sangat berpengaruh pada praktek nikah muda. Meskipun demikian, di beberapa daerah masih terdapat praktek nikah muda, misalnya di Bangkalan. Madura. Hal ini dikarenakan ketidaktahuan mereka akan aturan pemerintah. Berdasarkan wawancara terhadap 130 kepala desa, hanya terdapat 1:4 yang mengetahui batas minimal pernikahan. Susan Blackburn and Sharon Bessell. AuMarriageable Age: Political Debates on Early Marriage in Twentieth-Century Indonesia,Ay Indonesia, no. : 107Ae41, doi:10. 2307/3351513, 134. 11 Abdul Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, 2017, 6. 12 Wahid. Fiqh Indonesia, 110. 13 Bisri. Kompilasi Hukum Islam Dan Pradilan Agama, 30. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Zaimul Asroor. Eva Izzatun Nisa. Muhammad Ismail membuat realitas penerapan hukum Aulain hakim lain pula pendapat dan putusannya dalam kasus yang samaAy. Maka, pada akhir dekade 1989-an terdapat dua peristiwa penting berkenaan dengan perkembangan hukum dan peradilan Islam di Indonesia. Pertama, pada suatu lokakarya yang diselenggarakan di Jakarta, 25 Februari 1989, ulama Indonesia telah menerima tiga rancangan buku Kompilasi Hukum Islam (KHI). Rancangan itu, tiga tahun kemudian, yaitu pada tanggal 10 Juni 1991, mendapat legalisasi pemerintah dalam bentuk instruksi presiden (Inpre. 15 kepada Menteri Agama untuk digunakan pemerintah dan oleh masyarakat yang Kedua, pada tanggal 29 Desember 1989 disahkan dan diundang-undangkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, setelah mengalami pembahasan yang sangat alot, baik di kalangan Pemerintah maupun di Dewan Perwakilan Rakyat. Sumber Rujukan KHI Penyusunan KHI dapat dipandang sebagai suatu proses transformasi hukum Islam dalam bentuk tidak tertulis ke dalam perundang-undangan. Dalam penyusunannya dapat dirinci pada dua tahapan. Pertama, tahapan pengumpulan bahan baku, yang digali dari berbagai sumber baik tertulis maupun tidak tertulis. Kedua, tahapan perumusan yang didasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sumber hukum Islam . l-QurAoan dan Sunnah Rasu. , khususnya ayat dan teks yang berhubungan dengan substansi KHI. Tahapan pengumpulan bahan baku dalam penyusunan KHI dilakukan melalui beberapa jalur. Jalur pertama, penelaahan 38 kitab fiqh dari berbagai madzhab, mencakup 160 masalah hukum keluarga. Penelaahan kitab fiqh itu dilakukan oleh para pakar di tujuh IAIN. Jalur kedua, wawancara dengan 181 ulama yang tersebar di sepuluh daerah hukum Pengadilan Hukum Agama waktu itu (Aceh. Medan. Padang. Palembang. Bandung. Surakarta. Surabaya. Banjarmasin. Ujung Pandang. Matara. Jalur ketiga, penelaahan produk pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama yang terhimpun dalam 16 buah buku. Ia terdiri atas empat jenis, yakni himpunan putusan PTA, himpunan fatwa pengadilan, himpunan yurisprudensi Pengadilan Agama, dan law report tahun 1977 sampai tahun 1984. Jalur keempat, kajian perbandingan hukum keluarga yang berlaku di Maroko. Mesir, dan Turki. Di samping itu, memperhatikan aspek-aspek historis dan kemajemukan masyarakat bangsa Indonesia, baik secara vertical maupun horizontal. Siapa Pencetus KHI? 14 Andi Herawati. AuKOMPILASI HUKUM ISLAM (KHI) SEBAGAI HASIL IJTIHAD ULAMA INDONESIA,Ay Hunafa: Jurnal Studia Islamika 8, no. 2 (December 17, 2. : 321Ae40, doi:10. 24239/jsi. 15 Terpilihnya Inpres menunjukkan fenomena tatanan hukum yang dilematis, pada satu sisi, pengalaman implementasi program legislative nasional memperlihatkan bahwa Inpres berkemampuan mandiri untuk berlaku efektif disamping instrument hukum lainnya, dan karenanya memiliki daya atur dalam hukum positif nasional. Dalam sisi lain. Inpres tidak terlihat termasuk dalam tata aturann perundangan, apalagi dibandingkan dengan analisis Attamimi dalam disertasinya. Sekalipun demikian. Inpres-KHI termasuk lingkup makna organik pasal 4 ayat 1 UUD 1945 merambat pada konvensi produk tradisi konstitusional dalam rangkaian penyelenggaraan negara. Yulkarnain Harahap and Andy Omara. AuKompilasi Hukum Islam Dalam Perspektif Hukum Perundang-Undangan,Ay Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 22, no. : 625Ae44. 16 Kedua peristiwa itu merupakan suatu rangkaian yang saling berhubungan secara timbal balik, dan saling melengkapi. KHI disusun dan dirumuskan untuk mengisi kekosongan hukum substansial . encakup hukum perkawinan, kewarisan, dan perwakafa. Bisri. Kompilasi Hukum Islam Dan Pradilan Agama, 2. 17 Ibid, 8. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. KHI vs CLD-KHIA Meksipun masih terdapat perbedaan pendapat terkait siapakah orang yang pertama kali mencetuskan KHI, namun secara umum kemunculan gagasan KHI yang tercatat dalam sejarah dan yang kita terima adalah berada dalam lingkaran pemegang kekuasaan politik . lit politi. , yakni kekuasaan yudikatif (Mahkamah Agun. dan kekuasaan eksekutif (Departemen Agam. MA adalah lembaga yudikatif yang bertanggung jawab atas teknis yustisial peradilan. Sedangkan depag saat itu berposisi sebagai lembaga eksekutif yang bertanggung jawab terhadap organisasi, administrasi, dan keuangan Peradilan Agama. Namun apabila kemunculan KHI ini dipandang sebagai suatu model bagi fiqh yang khas ke-Indonesia-an, maka jelas gagasan ini diilhami oleh ide-ide pembaharuan hukum Islam Hazairin . dan TM. Hasbi Ash-Shiddieqy . Keduanya sering melontarkan pendapat tentang perlunya disusun fiqh Indonesia yang sesuai kebutuhan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Cita-Cita Dibentuknya KHI Sebenarnya sebagian hukum materiil yang menjadi Yurisdiksi Peradilan Agama sudah dikodifikasikan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, yang mengandung hukum materiil bidang perkawinan. Akan tetapi pada dasarnya isinya masih umum. Di dalamnya belum ada ketentuan-ketentuan sesuai hukum Islam. Misalnya, belum dirumuskan syarat dan rukun nikah, larangan perkawinan belum menyeluruh, perkawinan hamil tidak dibicarakan, ketentuan harta bersama belum pasti, masalah iddah belum terinci, dll. Apalagi masalah bidang hibah, waqaf dan kewarisan. Sampai saat KHI disusun belum diatur hukumnya secara positif dan unifikatif. Dengan lahirnya KHI telah jelas dan pasti nilai-nilai tata hukum Islam di bidang perkawinan, hibah, wasiat, wakaf, dan warisan. Bahasa dan nilai-nilai hukum yang dipertarungkan di forum Peradilan Agama oleh masyarakat pencari keadilan, sama kaidah dan rumusannya dengan apa yang mesti diterapkan oleh para hakim di seluruh Nusantara. Selama ini nilai-nilai hukum Islam selalu dianggap sebagai urusan pribadi. Tindakan perkawinan, hibah, wasiat, dan warisan semata-mata dianggap urusan hubungan vertikal seseorang dengan Allah. Misalnya, mau mentalak istri adalah hak dan urusan suami dengan Tuhan. Orang lain dan penguasa tidak boleh ikut campur tangan dan menghalangi. Memang disadari sampai saat ini masih terjadi poligami tanpa persetujuan istri pertama dan tanpa izin peradilan. Tindakan seperti itu ternyata masih mendapat restu dari sebagian ulama setempat. Dalam keyakinan Yahya Harahap, suatu saat nanti paham yang keliru itu lambat laun akan lenyap. 19 Namun. Menurut penulis praktek dan dukungan dari seorang ulama sangat penting sekaliAiuntuk menjadi contoh masyarakat, karena di beberapa tempat masih banyak diantara mereka . yang malah melakukan poligami tanpa pengetahuan istri. Hal ini yang masih menjadi PR bagi para pegiat hukum dan pemerintah untuk dicarikan jalan keluarnya. Beberapa Materi Pokok KHI Di atas sudah dijelaskan secara singkat tujuan dari lahirnya KHI dan juga sedikit disinggung beberapa hal yang dianggap AurevolutifAy dari UU Pernikahan tahun 1974. Kemudian, di sini penulis sengaja memilih beberapa hal saja terkait dengan materi pokok Kompilasi Hukum Islam. Hal ini dikarenakan banyaknya materi yang terdapat dalam KHI di satu sisi, dan di sisi lain, penulis ingin memfokuskan pada beberapa hal saja. Meskipun demikian, hal ini tidak mengurangi pentingnya materi lain yang tidak disebutkan disini. 18 Wahid. Fiqh Indonesia, 113. 19 Bisri. Kompilasi Hukum Islam Dan Pradilan Agama, 27-35. IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Zaimul Asroor. Eva Izzatun Nisa. Muhammad Ismail Larangan Pernikahan Diantara larangan pernikahan yang perlu dicatat disini adalah pasal 44 KHI, dimana dijelaskan bahwa wanita Islam tidak boleh menikah dengan pria non- muslim, begitu pun Ketentuan ini sangat bertolak belakang dengan pemahaman sebagian masyarakat sebelumnya, dimana mereka berkeyakinan pria muslim boleh menikah dengan wanita ahli kitab . ukan musyri. Namun, dengan diberlakukannya KHI, ketentuan . mereka sudah tidak berlaku lagi. 20 Apakah misi KHI ini berhasil, tergantung para Perkawinan Wanita Hamil Dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak diatur perkawinan wanita Dalam KHI pasal 53 dijelaskan bahwa: . seorang wanita hamil di luar nikah, dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya. perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada poin pertama itu dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya. dengan dilangsungkannya perkawinan saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir. Kebolehan mengawini wanita hamil di atas terbatas bagi laki-laki yang menghamilinya. Pada dasarnya, pembolehan kawin hamil ini beranjak dari pendekatan kompromis dengan hukum Adat. Hal ini ditinjau dari kenyataan terjadinya ikhtilaf dalam ajaran fiqh dihubungkan pula dengan faktor sosiologis. Dari berbagai faktor yang dikemukakan ditarik suatu kesimpulan berdasarkan asas istishlah. Sehingga dari penggabungan faktor ikhtilaf dan urf, perumus KHI berpendapat: lebih besar mashlahat membolehkan kawin hamil daripada Poligami Sebagaimana dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 Pada dasarnya KHI mempunyai langkah yang cukup maju dalam mengambil alih semua ketentuan dan pembatasan tentang poligami yang terdapat dalam UU Pernikahan 24 Ketentuan itu berdasarkan atas ketertiban umum. Lagi pula, jika diperhatikan ketentuan surat an-NisaAo: 3, hukum poligami adalah boleh. Kebolehan itu pun tidak pernah terlepas dari situasi dan kondisi pada permulaan Islam. Dengan demikian poligami: Harus didasarkan pada alasan enumerative. Jika tidak dipenuhi salah satunya maka tidak diperbolehkan poligami. Alasannya adalah: . istri tidak dapat Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, 30. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya tahun 2015, terdapat empat warga yang mengajukan uji materi UU tentang pelarangan nikah beda Pemohon beranggapan, pasal itu memberikan legitimasi kepada negara untuk mencampuradukkan perihal administrasi dan pelaksanaan ajaran agama, serta mendikte penafsiran agama dan kepercayaan dalam bidang perkawinan. Namun, usaha mereka sia-sia karena Mahkamah Konstitusi (MK) menolaknya. Menurutnya. Perkawinan tidak boleh hanya dilihat dari aspek formal semata, tetapi juga harus dilihat dari aspek spiritual dan sosial. Agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sementara undang-undang menetapkan keabsahan administratif yang dilakukan oleh negara. AuIni Alasan MK Tolak Permohonan Nikah Beda Agama,Ay December https://nasional. com/read/2015/06/19/11241801/Ini Alasan MK Tolak Permohon an Nikah Beda Agama. #google_vignette. 21 Bisri. Kompilasi Hukum Islam Dan Pradilan Agama, 56. 22 Manan. Aneka Masalah Hukum Perdata Islam di Indonesia, 38. 23 Bisri. Kompilasi Hukum Islam Dan Pradilan Agama, 57. 24 Syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 ayat Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yaitu: pertama, adanya persetujuan istri, kedua, adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka. Wahid. Fiqh Indonesia, 344. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. KHI vs CLD-KHIA menjalankan kewajiban . istri cacat atau sakit yang tidak dapat disembuhkan . istri mandul. Harus memenuhi syarat: . harus ada persetujuan istri . mampu belaku adil . kepastian atas kemampuan menjamin kehidupan. Harus ada izin dari Pengadilan Agama. Poligami bukan lagi semata-mata urusan pribadi, tetapi juga menjadi urusan kekuasaan negara, yakni harus mendapatkan izin dari Pengadilan Agama. Apabila tidak demikian, maka perkawinannya dianggap tidak sah dan tidak mengikat. Meskipun perkawinan dilakukan di hadapan Pegawai Pencatatan Nikah. Namun dalam perjalanannya KHI masih menyisakan berbagai macam problem . isamping harapan-harapa. , yang paling terlihat adalah dalam hal sosialisasi KHI. Hal ini sebagaimana yang diungkapkan Cik Hasan Bisri, terdapat tiga hal dalam masalah ini: Pertama, sosialisasi kepada umat Islam secara umum, dalam hal ini para pejabat yang terlibat dalam penyusunan KHI harus memainkan perannya sebagai penyuluh dan pengambil keputusan yang konstan. Begitu juga para ulamaAo dan zuAoama untuk mensosialisasikan KHI. Sosialialisasi akan mudah dilakukan ketika memiliki persepsi yang sama tentang urgensi, substansi, dan misi KHI. Kedua, persepsi di kalangan pemimpin masyarakat terhadap KHI, terutama mereka yang tidak terlibat dalam penyusunannya, sementara mereka memiliki keterikatan yang ketat terhadap ajaran fuqahaAo yang memiliki pengaruh yang kuat di kalangan pengikutnya. Ketiga, kemungkinan terjadi benturan antara KHI dan struktur dan pola budaya masyarakat, khususnya dalam bidang kewarisan. KHI diputuskan oleh elit masyarakat di pusat pendidikan dan pemerintahan, sementara sebagian besar warga masyarakat bermukim di pedesaan yang sangat terikat oleh tradisi lokal. Latar Belakang CLD (Counter Legal Draf. AeKHI Kalau sebelumnya KHI merupakan penyempurna, pengaktualisasi, dan pelengkap dari Undang-undang Pernikahan Tahun 1974, maka kemunculan CLD- KHI merupakan upaya dari sebagian kelompok yang merasa bahwa beberapa isi yang termuat dalam KHI sudah tidak relevan dan membutuhkan pembaharuan. Maka pada tahun 2003, setelah kejatuhan rezim Orde Baru. Depag menyerahkan rancangan UU Hukum Terapan Peradilan Agama (RUU HTPA) kepada presiden untuk diserahkan kepada DPR. RUU HTPA ini menyempurnakan materi KHI dan meningkatkan statusnya dari Inpres menjadi Undang-undang. Peningkatan status ini merupakan amanat dari UU Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propena. Tahun Sebagai respon atas RUU HTPA, pada 4 Oktober 2004 Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama (Pogja PUG Depa. 27 yang diketuai oleh Siti 25 Bisri. Kompilasi Hukum Islam Dan Pradilan Agama, 59. 26 Cik Hasan Bisri. Peradilan Islam Dalam Tatanan Masyarakat Indonesia. Cet. 1 (Remaja Rosdakarya, 1. , 32. 27 Selain karena respon terhadap RUU HTPA, faktor lain yang menyebabkan lahirnya Pogja PUG Depag adalah adanya laporan dari Kementrian Pemberdayaan Perempuan tahun 2001, yang mengumumkan adanya kebijakan nasional terkait Auzero toleranceAy atas tindak kekerasan perempuan. Disamping juga adanya isu tentang National Action Plan (Aksi Perencanaan Nasiona. terhadap upaya penghapusan praktek kekerasan terhadap wanita, khususnya kekerasan dalam rumah tangga. Oleh karena itu, setelah terdapat mandat dari National Action Plan, dan Kementrian Agama, maka dibentuklah Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender Departemen Agama. Michael Feener and Mark E. Cammack, eds. Islamic Law in Contemporary Indonesia: Ideas IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Zaimul Asroor. Eva Izzatun Nisa. Muhammad Ismail Musdah Mulia meluncurkan naskah tandingan rumusan hukum Islam (CLD-KHI). 28 Naskah ini menawarkan sejumlah pemikiran pembaharuan Islam yang disusun dalam RUU Hukum Perkawinan Islam. Hukum Kewarisan Islam, dan Hukum Perwakafan Islam. Selanjutnya. CLD-KHI menuai kritik, apresiasi, kontroversi sekaligus dari publik saat Pemikiran ini meski menggunakan Pogja PUG Depag, tetapi sebetulnya inisiatif dari kelompok civil society. Perspektif demokrasi, prularisme, hak asasi manusia, dan kesetaraan genderAidiakui oleh penyusunnyaAimenjadi landasan perumusan hukum Islam perspektif CLD-KHI. Akan tetapi, tidak lebih dari satu bulan, naskah perubahan hukum keluarga Islam ini dibekukan Menteri Agama Muhammad Maftuh Basyuni. Kenapa KHI dikritik Tim CLD-KHI? Ada beberapa alasan utama terkait hal ini: Pertama. KHI telah diajukan Depag untuk ditingkatkan statusnya dari Inpres menjadi RUU HTPA. Bahkan, hukum perwakafan, sejak tahun 2004 ditetapkan menjadi UU wakaf. Artinya, dalam konteks upaya mempengaruhi kebijakan hukum. KHI sudah di depan mata untuk direspon. Kedua. KHI adalah satu-satunya ketentuan detil syariat yang diakui negara dan dijadikan rujukan para hakim Pengadilan Agama, pejabat KUA, dan sebagian masyarakat. KHI juga memberikan kepastian hukum karena tidak menawarkan pilihan hukum lebih dari satu sebagaimana tradisi fiqh yang ada dalam Kitab Kuning. Ketiga. KHI secara prinsipil bertentangan dengan prinsip dasar Islam yang universal, seperti persamaan . l-musawa. , kedilan . l-Aoadala. , dan persaudaraan . l-ukhuwwa. Keempat, sejumlah pasal KHI sudah tidak sesuai dengan peratuan perundangundangan yang berlaku. Kelima, dari sudut metodologi. KHI masih terkesan replika hukum fikih ulama zaman Konstruksi hukum KHI belum dikerangkakan sepenuhnya dalam sudut pandang masyarakat Islam Indonesia, masih mencerminkan penyesuaian-penyesuaian dikih Timur Tengah dan dunia Arab lainnya. Beberapa Materi Pokok CLD-KHI Pembolehan Pernikahan Beda Agama . ecara mutla. Pembolehan ini terdapat dalam pasal 54 yang berbunyi: . Perkawinan orang Islam dengan non-muslim dibolehkan. Perkawinan orang Islam dengan bukan Islam dilakukan and Institutions. Harvard Series in Islamic Law 5 (Cambridge. Mass. London: Harvard University Press, 2. , 28 Suhadi. Kawin Lintas Agama : Perspektif Kritik Nalar Islam (LKiS, 2. , 146. 29 Wahid. Fiqh Indonesia, 200-201. 30 Ibid, 207. 31 Hasil penelitian tentang AuAplikasi KHI pada Pengadilan AgamaAy menyebutkan bahwa dari 1008 putusan Pengadilan Agama/Pengadilan Tinggi Agama di wilayah Jakarta. Bandung. Yogyakarta. Surabaya. Semarang, dll. Secara implisit hampir 100% keputusan hakim menggunakan KHI sebagai rujukan, dan 71% secara eksplisit putusan hakim menyebutkan KHI. Artinya, meskipun KHI bersifat fakultatif, tetapi kenyataan di lapangan KHI nyaris seolah-olah imperative digunakan para hakim Pengadilan Agama. 32 Misalnya dengan amandemen UUD 1945. UU Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang isinya mengakui hak-hak perempuan dan anak sebagai hak asasi manusia serta adanya jaminan perlindungan yang kuat dari UU tersebut. 33 Wahid. Fiqh Indonesia, 209. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. KHI vs CLD-KHIA berdasarkan prinsip saling menghargai dan menjunjung tinggi hak kebebasan menjalankan agama dan keyakinan masing-masing. Rancangan di atas sangat bertolak belakang dengan aturan mapan sebelumnya. Sebenarnya sejak awal reformasi telah terjadi wacana kawin lintas agama yang digulirkan oleh aktifis yang bervisi pluralis, namun mereka selalu mendapat tantangan sangat kuat dari kelompok konserfatif. Contoh nyata adalah Majalah Sabili yang pada tahun 2002 menyajikan telaah khusus untuk mengkritik Jaringan Islam Liberal (JIL), karena pada juni 2002 mereka menyiarkan wawancaranya di radio 68H tentang kebebasan melakukan pernikahan lintas Pelarangan Poligami Sebelumnya dijelaskan dalam KHI Pasal 55-59 bahwa poligami itu boleh dengan beberapa persyaratan. Namun dalam CLD-KHI Pasal 3, hukum poligami adalah tidak 36 Dalam bukunya Islam Menggugat Poligami Siti Musdah Mulia secara cerdas menjelaskan ketidak setujuannya dengan beberapa pasal UU Perkawinan dan KHI. Setidaknya ada beberapa poin penting yang perlu penulis paparkan disini. Diantaranya: . salah satu kebolehan poligami dalam KHI adalah adanya izin dari istri. Ironisnya, pasal 59 jelas sekali mengindikasikan betapa lemahnya posisi istri. suami boleh poligami bila istri cacat, tidak menjalankan kewajiban, atau mandul. Menurutnya, ketiga alasan ini hanya ada dalam tatanan normative belaka. Sebab, dalam realitas di masyarakat umumnya poligami dilakukan bukan karena ketiga syarat 3 tadi, akan tetapi lebih karena alasan syahwat. Karena itu, di masyarakat perlu digiatkan menajemen syahwat. Pembolehan Pengadilan Agama terhadap poligami, menurutnya tidak mewadahi tuntutan Allah surat an- NisaAo: 19. Pengadilan Agama dalam keputusannya tidak pernah mempertimbangkan, misalnya apabila suami tidak menjalankan kewajibannya, suami cacat, atau mandul. Apakah Pengadilan Agama akan memberikan istri untuk kawin lagi? Lagi pula, bila dihayati lebih dalam, kondisi istri yang mandul atau penyakitan bukanlah hal yang disengaja. Sebab, mana ada istri yang mengingankan mandul? Lalu menghadapi kenyataan ini, menurutnya suami harusnya tidak 34 Larangan pernikahan beda agama di KHI merupakan lanjutan dari keputusan yang sebelumnya telah dikeluarkan MUI pada tahun 1980. Terdapat dua hal penting yang di dalamnya: . seorang perempuan Islam tidak boleh menikah dengan seorang laki-laki bukan Islam. laki-laki muslim tidak diizinkan mengawini perempuan bukan Islalm, termasuk Kristen (Ahli Kita. Ketetapan laki-laki muslim dilarang mengawini nonmuslim ini merupakan perkembangan baru fiqh Indonesia yang berseberangan dengan teks QS. Al-Maidah: 5 dan pendapat mayoritas fuqahaA yang membolehkannya. Adapun istinbath al-ahkam yang dilakukan MUI adalah dengan menggunakan metode masalih al-mursalah, yakni demi kepentingan masyarakat Islam. Sedangkan menurut Majlis Tarjih Muhammadiyah, keharaman ini bukan haram lidzatihi, tetapi haram li sad adz-dzariAah. Metode ini merupakan bentuk aplikasi dari kaidah fiqh: DarAul mafasid muqaddamun ala jalbi almashalih. Suhadi. Kawin Lintas Agama, 46-48. 35 Ibid, 147-148. 36 Wahid. Fiqh Indonesia, 223. 37 Bunyinya Apabila istri tidak memeberi izin. Pengadilan Agama pengadilan agama dapat menetapkan tentang pemberian izin setealah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di Pengadilan Agama, terhadap keputusan ini baik suami dan istri dapat mengajukan banding dan kasasi. Hal ini menurut Musdah Mulia menjunjukkan betapa lemahnya posisi istri, karena Pengadilan Agama dengan serta merta mengambil alih kedudukanya sebagai pemberi izin. Meskipun pada akhirnya istri boleh mengajukan banding, dalam realitasnya para istri merasa malu dan berat hati mengajukan banding terhadap urusan poligami. Di sisi lain, masyarakat kita . hususnya ibu-ib. masih buta hukum dan belum mengerti hak-hak mereka secara hukum. Siti Musdah Mulia. Islam Menggugat Poligami (Gramedia Pustaka Utama, 2. , 173. 38 Yang artinya Audan bergaullah dengan mereka . dengan baik. Kemudian, bila kamu tidak menyukai mereka, . aka bersabarla. karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak. Ay IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Zaimul Asroor. Eva Izzatun Nisa. Muhammad Ismail pantas memikirkan dirinya sendiri. Disinilah agama berperan memberikan tuntunan agar manusia mempunyai tenggang rasa dan muruAoah. Perjanjian Masa Perkawinan (Nikah MutAoa. Dalam CLD-KHI pasal 21 dikatakan bahwa sebelum perkawinan dilangsungkan, calon suami dan calon istri dapat mengadakan perjanjian tertulis. Selanjutnya, pasal 22: perjanjian perkawinan dapat meliputi pembagian harta, perwalian anak, jangka masa perkawinan, dan perlindungan dari kekerasan. Lalu pasa 28: apabila jangka waktu perkawinan telah berakhir, maka suami dan istri dapat memperpanjang waktu perkawinan sesuai dengan kesepakatan bersama di hadapan Pegawai Pencatat Nikah. Perdebatan Publik Kalangan Penentang Lima hari setelah diluncurkan, pada tanggal 9 Oktober 2004. MUI membahas secara serius CLD-KHI di kantornya. Anggota yang hadir dalam rapat itu sepakat menolak CLDKHI. Mereka menilai CLD-KHI sesat, bidAoah, taghyir . engubah keaslian hukum Isla. , dan memanipulasi nash-nash al-QurAoan. Kemudian, supaya tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat, tanggal 12 Oktober 2004. Umar Shihab (Ketu. dan Din Syamsuddin (Sekretris Jendra. atas nama Dewan Pimpinan MUI, meminta Said Agil Husein Munawwar. Menteri Agama pada saat itu, untuk menarik draft CLD-KHI dan melarang Pogja PUG Depag untuk menyebarluaskannya. Sebagian tanggapan diatas diungkapkan dengan nada keras dan kasar, seperti hukum iblis, sekuler, dll. Namun ada satu tanggapan CLD-KHI yang sistematis dan argumentatif. Pandangan itu datang dari Huzaemah Tahido Yanggo dalam bukunya Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam. Di dalam bukunya tersebut, dia memberikan argumentasi berupa dali aqli maupun naqli terhadap sebagian besar rumusan CLD-KHI. Diantaranya terkait nikah mutAoah. Menurutnya, ayat 5,6 dan 7 pada surat al-MuAominun dan juga hadist Nabi mengenai mutAoah memiliki status hukum sebagai berikut: . pada awal Islam, nikah mutAoah adalah halal. kemudian kehalalannya dinasakh oleh ayat 5, 6 dan 7 surat al-MuAominun. kemudian pada beberapa peperangan nikah mutAoah dibolehkan kembali secara rukhsah, setelah hilang sebab rukhshah maka dilarang kembali. pada saat haji wadaAo. Rasulullah mempertegas kembali keharaman nikah mutAoah itu. Kalangan Pendukung Setiap pembaharuan pemikiran yang mencoba mengusik hukum yang dianggap sudah mapan pasti akan menyebabkan pro dan kontra. Dalam konteks CLD-KHI ada yang mencaci, ada pula yang memuji. Kebanyakan yang memuji atau sepaham dengan pembaharuan KHI datang dari LSM. Diantaranya: . Komnas Perempuan, . Fahmina 39 Mulia. Islam Menggugat Poligami, 174-176. 40 Wahid. Fiqh Indonesia, 257. 41 Selain MUI, terdapat beberapa tokoh muslim yang menolak CLD-KHI dengan nada keras. Diantaranya, . Ali Mustafa YaAqub. Menurutnya. AuSeharusnya teman-teman wartawan mencari tahu, kenapa pemikiran iblis semacam ini bisa masuk ke Departemen AgamaAy, . Nabilah Lubis. Professor UIN Jakarta, mengatakan bahwa AuCLD-KHI bukan menggunakan pendekatan hukum Islam, namun mengguakan pendekatan ideology sekuler. Ay . KH. Mas Subadar berkata bahwa AuCLD-KHI hukumnya wajib dilanggar. Ay Dll. Ibid, 249-251. 42 Marzuki. Fiqih Indonesia, 249-251. 43 Huzaemah Tahido Yanggo. Kontroversi Revisi Kompilasi Hukum Islam (Adelina, n. ), 19. E-ISSN : 2797-9172 P-ISSN: 2655-6952 Jurnal IKLILA: Jurnal Studi Islam dan Sosial Volume 6. No. November 2023, pp. KHI vs CLD-KHIA Insitute, . Pusat Studi Wanita, . Fatayat NU . Institut Hak Asasi Perempuan Yogyakarta, dan lain lain memberikan apresiasi terhadap hadirnya CLD-KHI. Selian itu, juga terdapat pandangan beberapa tokoh yang tidak sepenuhnya setuju, namun tetap memberikan catatan di dalam CLD-KHI. Contohnya adalah Masdar F MasAoudi, salah seorang Ketua PBNU, meski tidak sepakat dengan pengharaman poligami oleh tim CLD-KHI, ia memberikan apresiasi atas kesuksesan tim dalam merumskan CLD-KHI. Adapun nasib CLD-KHI setelah dibekukan oleh Menteri Agama Maftuh Basyuni, kontroversi CLD-KHI semakin surutAiuntuk tidak mengatakan berakhir. Meski urung disampaikan kepada DPR sebagai counter legal draft atas RUU HTPA, akan tetapi sebagai wacana akademik dan gerakan pembaharuan hukum keluarga Islam, pemikiran CLD-KHI terus dibahas dan didiskusikan. Kesimpulan Di atas telah dijelaskan bahwa UU Pernikahan Tahun 1974 pada dasarnya memiliki tujuan mulia yakni untuk melegalkan peraturan pernikahan Islam demi kemudahan umat. Akan tetapi dalam perkembangannya, terdapat ketidakpuasan dari berbagai kalangan akan rumusan UU Pernikahan yang dianggapnya masih terlalu umum dan belum menyentuh inti dari berbagai persoalan yang dihadapi umat Islam. Maka muncullah KHI sebagai jawaban atas berbagai macam kegelisahan yang muncul selama bertahun-tahun lamanya. Posisi dari KHI sendiri merupakan anak kandung dari UU Pernikahan, karena di dalamnya terdapat upaya untuk merinci dan menyempurnakan Undang-undang yang telah ditetapkan dalam UU Pernikahan. Adapun salah satu contoh dari penyempurnaan KHI atas UU Pernikahan adalah adanya penetapan bahwa wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan dengan pria yang menghamilinya, perkawinannya pun tanpa harus menunggu si jabang bayi lahir terlebih Pembolehan kawin hamil ini beranjak dari pendekatan kompromis dengan hukum Adat. Hal ini ditinjau dari kenyataan terjadinya ikhtilaf dalam ajaran fiqh dihubungkan pula dengan faktor sosiologis. Dari berbagai faktor yang dikemukakan ditarik suatu kesimpulan berdasarkan asas istishlah. Namun, upaya atau ijtihad . alam ini Pemerintah dan ulamaAo Indonesi. mendapat kritikan dari Tim CLD-KHI. Menurut mereka, wujud dari KHI tak ubahnya replika hukum fikih ulama zaman dahulu. Misalnya terkait dengan persoalan poligami. Menurut mereka, beberapa pasal KHI masih memposisikan perempuan dalam posisi yang tidak Oleh karena itu, dalam upaya mereka meng-counter pasal KHI terkait poligami, mereka melarang praktek poligami. Akan tetapi tidak lebih dari satu bulan, usulan draft mereka terganjal dan kemudian dibekukan oleh Kementrian Agama karena pemikiran mereka dianggap sesat, bidAoah, dll. Daftar Pustaka