Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PERTANGGUNGJAWABAN TERHADAP KORPORASI ASURANSI MULTI ARTHA GUNA DALAM PENCAIRAN ASURANSI KENDARAAN BERMOTOR (Studi Putusan Putusan Nomor269/Pid. Sus/2016/PN. Sm. Eltina Maduwu Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum Universitas Nias Raya tinanehe@gmail. Abstrak Asuransi berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap aset yang dimiliki, dimana Tertanggung membayar sejumlah tertentu kepada Penanggung untuk mendapatkan ganti rugi atas potensi risiko di masa depan. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, penulis berpendapat bahwa putusan hakim mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi sebagaimana tertuang dalam putusan, mungkin tidak sepenuhnya tepat. Penulis berpendapat bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan pelanggarannya dengan pidana denda, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 82 UndangUndang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, yang mengatur bahwa AuAncaman pidana bagi korporasi paling banyak adalah denda sebesar Rp600. 000,00 . nam ratus miliar rupia. " Apalagi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Pidana oleh Korporasi, pidana pokoknya adalah denda. Selain itu, pidana tambahan yang dapat dijatuhkan kepada korporasi, sesuai dengan Pasal 65 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, mencakup berbagai tindakan seperti pencabutan hak tertentu, penyitaan, dan penyitaan. atas harta dan/atau dana tertentu, pengumuman kepada masyarakat mengenai keputusan hakim, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin tertentu, dan pemenuhan kewajiban adat setempat. Namun demikian, putusan ini tidak membuat korporasi bertanggung jawab atau mengharuskan pertanggungjawaban pidana. Metodologi penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pemanfaatan data sekunder yang berasal dari bahan hukum sekunder. Analisis datanya mengikuti metode deduktif. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan bahwa PT. Asuransi Multi Artha Guna tidak memikul tanggung jawab pidana dalam perkara sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 269/PID. Sus/2016/PN. SMN. Seharusnya hakim tidak menjatuhkan hukuman pidana kepada pengelola, karena pengelola hanya sekadar menjalankan kebijakan perusahaan. Korporasi itu sendiri harus bertanggung jawab, dan hakim harus mengambil keputusan berdasarkan hukum. Kata Kunci: Pertanggungjabawaban. Korporasi Asuransi. Pencairan Asuransi Bermotor. Abstract Insurance is a protection mechanism for assets owned in which the Insured pays a certain amount of funds to the Insurer in order to obtain compensation for risks that may occur in the future. Based on the decision of the panel of judges, the author is of the opinion that the judge's decision is somewhat wrong. In terms of criminal liability from corporations as mentioned in the decision, the https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 author can argue that PT. Multi Artha Guna Insurance should be liable for this crime with a fine in accordance with the provisions mentioned in Article 82 Number 40 of 2014 concerning Insurance that "The criminal penalty imposed on a corporation is a maximum fine of Rp. 600,000,000,000. ix hundred billion rupia. Furthermore, as stated in Article 25 paragraph . of Supreme Court Regulation Number 13 of 2016 concerning Procedures for Handling Criminal Cases by Corporations. The main punishment is a fine. Meanwhile, additional penalties imposed on corporations as regulated in Article 65 paragraph . of Law of the Republic of Indonesia Number 1 of 2023 concerning the Criminal Code include. Revocation of certain rights. Confiscation of certain goods and/or bills. Announcement of judge's decision. Payment of compensation. Revocation of certain permits, and Fulfillment of local customary obligations. However, this decision does not involve or require corporations to be held criminally responsible. The type of research used is normative research with a statutory approach, case approach, and using secondary data obtained through secondary legal materials. Then, the data analysis used was a deductive method. Therefore, it can be concluded that there is no criminal responsibility from the Multi Artha Guna insurance corporation in the case referred to in Decision Number 269/PID. Sus/2016/PN. SMN. The judge should not give a criminal sentence to the manager because the manager is only implementing corporate rules, the corporation itself should be responsible, the judge should decide on a case based on the law. Keywords: Accountability. Insurance Corporation. Motor Insurance Disbursement. Pendahuluan Pemenuhan pembayaran premi Asuransi berfungsi sebagai metode sesuai Pasal 246 Kitab Undanguntuk undang Hukum Dagang mengalihkannya dari pemegang polis ke Kewajiban perusahaan asuransi. Dalam kontrak pemberitahuan sebagaimana diatur asuransi, entitas yang melepaskan risiko dalam Pasal 251 Kitab Undangdisebut tertanggung, sedangkan entitas undang Hukum Dagan. Dalam perkembangannya, muncul dua Selain itu, perjanjianklasifikasi perlindungan di Indonesia: perjanjian asuransi juga bersifat khusus, perlindungan syariah dan perlindungan karena memuat ketentuan-ketentuan Meskipun perbedaan antara khusus yang dituangkan dalam Kitab kedua jenis ini tidak jelas, keduanya pada Undang-undang Hukum Dagang, di dasarnya bergantung pada gagasan ketentuan-ketentuan pertukaran dan tindakan fungsional. konvensional yang diatur dalam Pasal Makna perlindungan sebagaimana 1320 KUHPerdata: tertuang dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Kesepakatan bersama antara pihakNomor 40 Tahun 2014 pengganti pihak yang terlibat Peraturan Nomor 2 Tahun 1992 yang Otorisasi untuk mengambil tindakan mengatur usaha perlindungan pada Keberadaan barang yang perlindungan sebagaimana tertuang Alasan yang sah dan sah KUHD. Diungkapkannya, asuransi merupakan suatu kesepahaman yang mencakup dua pertemuan, yaitu https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 lembaga asuransi dan pemegang kontrak sebagai alasan bagi lembaga asuransi untuk memungut biaya sebagai imbalan atas penyertaan: Memberikan tertanggung atau pemegang polis pengeluaran, hilangnya pendapatan, atau kewajiban hukum kepada pihak ketiga akibat kejadian yang tidak Menawarkan pembayaran setelah tertanggung meninggal dunia atau pembayaran yang berkaitan dengan jumlah yang telah ditentukan atau bergantung pada hasil pengelolaan investasiAy. Mengingat terdapat dua klasifikasi lembaga asuransi di Indonesia, yaitu proteksi tradisional dan proteksi syariah, maka eksplorasi ini secara eksplisit berpusat pada melihat isu-isu yang berkaitan dengan bisnis proteksi reguler. Di Indonesia, industri asuransi, yang terdiri dari asuransi tradisional dan syariah, berperan penting sebagai lembaga keuangan non-bank, yang mempunyai pengaruh besar di mata masyarakat dan berkontribusi terhadap perkembangan perekonomian. Pekerjaan ini memiliki keuntungan yang dapat ditutup sebagai berikut: Proteksi memberikan rasa aman dalam menjalankan usaha, karena proteksi menghilangkan stres atas musibah yang tidak terduga dengan Perlindungan dapat meningkatkan efektivitas dan tugas suatu organisasi karena dengan memindahkan risiko kritis ke perusahaan asuransi. E-ISSN 2828-9447 organisasi tersebut tidak dapat fokus kegiatan bisnis pusatnya. Asuransi Dengan memperkirakan risiko yang dapat diperkirakan, perusahaan kompensasi asuransi ketika menilai Asuransi memainkan peran penting dalam menjamin persetujuan kredit. Ketika individu mencari pinjaman bank, bank biasanya mengharuskan mereka untuk mendapatkan asuransi Asuransi berfungsi sebagai sarana untuk memitigasi potensi kerugian. Melalui perjanjian asuransi, individu dapat melindungi dirinya dari berbagai risiko yang mungkin memberikan pertanggungan. Asuransi berfungsi sebagai alat untuk membangun modal finansial dan keamanan finansial di masa depan, khususnya dalam hal asuransi jiwa. Asuransi dapat berperan sebagai katalisator pembangunan. Biaya yang pembiayaan ventura yang membantu termasuk bantuan kredit saat ini, jangka menengah dan jangka panjang untuk proyek perbaikan. Pentingnya masyarakat dan kemajuan telah mendesak pemerintah Indonesia untuk mengambil langkah proaktif dalam mengembangkan lebih lanjut industri perlindungan dalam Pekerjaan ini termasuk membuat struktur yang sah, misalnya peraturan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 yang diberikan oleh otoritas publik, yang menjadi alasan sah bagi lembaga asuransi. Pedoman mengatur harapan seluruh pihak yang terlibat dalam program asuransi, baik asuransi biasa maupun syariah. Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Industri Perasuransian, tidak ada Auperusahaan asuransiAy. Intinya, perusahaan asuransi memiliki sifat dan diarahkan untuk mencapai tujuan Perusahaan-perusahaan ini bertujuan untuk membujuk individu agar menjadi klien mereka, mendorong mereka untuk bermitra dalam memitigasi potensi risiko. Oleh karena itu. Agen asuransi diorganisir dan diarahkan sedemikian rupa sehingga mampu memenuhi tugasnya sebagai lembaga yang menanggung dan menangani bahaya dari pihak luar. Seiring berjalannya waktu, kategori asuransi kerugian pun berkembang berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bappepam-LK). Biro Asuransi telah dibagi lagi menjadi 13 cabang, salah satunya didedikasikan untuk asuransi Mengingat banyaknya putusan asuransi yang tersedia, para peneliti memutuskan untuk mempersempit fokus mereka pada asuransi kendaraan bermotor. Asuransi pertanggungan kerugian yang banyak dicari karena memberikan perlindungan terhadap penyusutan finansial atau E-ISSN 2828-9447 kerusakan aset kendaraan bermotor akibat kecelakaan, tabrakan, pencurian, kebakaran, atau peristiwa penyaradan. Definisi khusus tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 74/PMK. 010/2007, khususnya Pasal mengkarakterisasi asuransi kendaraan bermotor sebagai produk asuransi melindungi pemegang polis dari potensi berkaitan dengan kepemilikan dan penggunaan kendaraan bermotor. Ay Berdasarkan 269/Pid. Sus/2016/PN. Smn. Atas nama Zainuddin Tauchid yang merupakan anggota dari PT. Asuransi Multi Artha Guna. Dimana Zainuddin Tauchid mengajukan klaim asuransi pada PT. Asuransi Multi Artha Guna dan ditolak oleh pihak asuransi terkait dengan alasan PT. Asuransi Multi Artha Guna mengatakan bahwa itu merupakan tindak pidana penggelapan. Setelah diteliti oleh pihak penyidik bahwa mobil tersebut milik Zainuddin Tauchid benar merupakan tindak pidana Tetapi pihak PT. Asuransi Multi Artha Guna tersebut tidak mengklaimkan asuransi atas nama Zainuddin Tauchid dengan alasan merupakan tindak pidana penggelapan, yang dimana PT. Asuransi Multi Artha Guna telah digugat secara perdata oleh ZJainuddin Tauchid, tetapi PT. Asuransi Multi Artha Guna tidak mengindahkan Sleman. Sehingga Zainuddin Tauchid menggugat kembali PT. Asuransi Multi Artha Guna ke pengadilan secara pidana. Setelah digugat secara perdata PT. Asuransi Multi Artha Guna tidak menjalankan putusan pengadilan dan tetap menolak untuk mencairkan klaim https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 penggugat sehingga akhirnya penggugat melaporkan secara pidana namun dalam putusannya menejernya yang menjadi terpidana sedangkan faktanya bahwa menejernya menjalankan perintah dari pimpinan PT. Asuransi untuk tidak mencairkan klaim dari penggugat dalam ini saudara Zaenuddin Tauchid. Hal inilah yang mendasari penulis untuk melakukan penelitian bagaimana pertanggung jawaban Pidana Terhadap Korporasi Asuransi Multi Artha Guna dalam Pencairan Asuransi Kendaraan Bermotor. Metodologi Penelitian Jenis Penelitian Penelitian tinjauan yang cermat dan sistematis terhadap sumber daya hukum atau informasi hukum untuk mengatasi masalah hukum. Hal ini dikarenakan bagi penulis proposal, tesis, disertasi, dan karya sejenisnya, sumber daya dan data hukum sudah dapat diakses dari berbagai sumber, termasuk perpustakaan dan kerja lapangan (Made Pasek Diantha, 2017: . Dalam penelitian ini digunakan jenis penelitian hukum yang disebut penelitian hukum normatif, yaitu pengumpulan data dari sumber pustaka yang tersedia. Penelitian sebagai jenis penyelidikan hukum yang dilakukan dari sudut pandang internal, ditempatkan pada standar dan prinsip Penelitian hukum normatif meliputi aspek-aspek sebagai berikut: Pemeriksaan asas-asas hukum. Investigasi sistematika hukum. E-ISSN 2828-9447 Analisis harmonisasi hukum. Studi sejarah hukum. Analisis komparatif sistem hukum. Metode Pendekatan Penelitian Penelitian ini menggunakan 3 . metode pendekatan penelitian yaitu Undang-Undang. Pendekatan kasus, dan pendekatan analitis (Peter Mahmud Marzuki, 2005: Metode Pendekatan Perundangundangan Pendekatan Perundangundangan pemeriksaan yang menitikberatkan pada penekanan pada pedoman hukum sebagai bahan rujukan Metode Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. melibatkan penelitian kasus-kasus yang secara langsung relevan dengan penelitian. Metode Pendekatan Analitik (AnalyticalApproac. Pendekatan Analitik (Pendekatan Analiti. adalah proses sistematis untuk meneliti, menyempurnakan, memodelkan data dengan tujuan mengekstraksi wawasan berharga untuk membantu peneliti dalam menentukan putusan berdasarkan pertanyaan eksplorasi. Teknik Pengumpulan Data Pengumpulan diperoleh dari sumber perpustakaan. Sumber daya tersebut meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 (SoerjonoSoekanto dan Sri Mamudji, 2014: . Bahan hukum primer meliputi dokumen hukum wajib, antara lain: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab UndangUndang Hukum Pidana. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Putusan Nomor 394/Pid. Sus/2015/PT. Mdn. Bahan hukum sekunder mengacu klarifikasi terhadap bahan hukum Bahan hukum tersier adalah sumber daya yang memberikan pedoman dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Analisi Data Penulis menggunakan analisis data kualitatif, yang meliputi pemeriksaan data yang dikumpulkan melalui cara deskriptif, logis, dan sistematis. Analisis deskriptif memberikan gambaran tentang subjek data sesuai dengan konteks dunia nyata secara logis dan terstruktur. Analisis logis memastikan bahwa analisis yang dilakukan dapat dipahami dan Selain itu, analisis sistematis memastikan bahwa setiap aspek temuan saling berhubungan dan memberikan pengaruh satu sama lain untuk mencapai Selanjutnya deduktif, artinya menarik kesimpulan dari prinsip yang lebih luas ke rincian yang lebih spesifik. Hasil Penelitian Dan Pembahasan E-ISSN 2828-9447 After the 2012 Honda Generally New CRV/2. 0M/T IVTEC vehicle, metallic alabastersilver variety with plate number Stomach muscle 1432-CN having a place with witness and casualty Zaenudin Tauchid vanished on February 14 2013, a case was submitted to PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk. on February 18 2013 for the deficiency of the guaranteed vehicle. This guarantee was gotten by Mr. Riyan Sulistyawan. SE who is liable for taking care of protection claims at PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk. Yogyakarta Branch. Besides, the requests presented by Zaenuddin Tauhid were accounted for to Mr. Robertus Suharyanto. Administrator of PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk. Yogyakarta Branch, by Mr. Riyan Sulistyawan. SE. Following this, a letter of interest from Zaenuddin Tauhid was shipped off the respondent Jap Falsehood Tjeng (Alizabeth Jap Untruth Tjen. who is the Head supervisor of PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk. for the Eastern Area it covers Focal Java. Yogyakarta. East Java and Bali. This was finished to request endorsement to acknowledge or dismiss the protection guarantee presented by Zaenuddin Tauhid. Subsequent to concentrating on the casualty's case application. Zaenuddin and the going with records, the administration of PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk. presumed that the case couldn't be supported or dismissed on the grounds that it was excluded from the engine vehicle protection synopsis, explicitly "the deficiency of one 2012 Honda Generally New CRV/2. 0M/T IVTEC vehicle in metallic alabastersilver variety with plate number Stomach muscle 1432-CN which was guaranteed https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 was because of misappropriation and not burglary. Besides, in Walk 2013, the litigant Jap Falsehood Tjeng (Alizabeth Jap Untruth Tjen. who filled in as Head supervisor of PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk. for the Eastern District domiciled in Surabaya educated Mr Sumartono to issue and send a dismissal letter with reference number 121/MAG/SBY-CL/i/2013. Thus, the protection guarantee put together by the person in question. Zaenuddin Tauhid, couldn't be paid by PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk. Yogyakarta Branch. Pasca perlindungan yang disampaikan saksi dan korban Zaenuddin Tauhid oleh PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk yang cabangnya berkedudukan di Surabaya, diajukan melalui Kantor Delegasi Yogyakarta. Tuan Zaenuddin Tauhid mencatatkan Gugatan Umum terhadap PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk di Pengadilan Negeri Sleman. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sleman Putusan Nomor: 173/PDT. G/2014/PN. SMN pada tanggal 25 Februari 2015 dengan disertai Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Tergugat I, tergugat II, tergugat II dan tergugat IV untuk Dalam Pokok Perkara: Sebagian gugatan penggugat Menyatakan bahwa Terdakwa i dan IV melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan Tergugat untuk membayar Penggugat sejumlah Rp. iga ratus tiga E-ISSN 2828-9447 puluh juta rupia. sebagai ganti rugi (Schadevergoedin. Menuntut terdakwa membayar biaya perkara saat ini sebesar Rp. embilan ratus empat puluh lima ribu rupia. Putusan perdata dari Pengadilan Negeri Sleman dikukuhkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Nomor Putusan: 74/PDT/2015/PT. YK pada tanggal 22 Oktober 2015, yang disertai putusan: Mendapatkan banding dari pemohon atau Sebagaimana dalam tingkat banding, cukup mengubah putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 25 Februari Nomor: 173/Pdt. G/2014/PN. Smn dengan menyisipkan isi putusan secara lengkap sebagai berikut: DalamEkspsi: Menolak eksepsi Tergugat I. Tergugat II, tergugat i dan Tergugat IV untuk DalamPokokPerkara: Menyetujui Menemukan terdakwa i dan IV melakukan perbuatan melawan hukum. Memerintahkan Tergugat untuk segera dan lunas membayar ganti rugi (Schadevergoedin. kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp. 000,- . iga ratus tiga puluh juta Menolak gugatan Penggugat kecuali jumlah yang terutang. Memerintahkan banding/tergugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 biaya perkara untuk tingkat banding sebesar Rp. Menyusul putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta yang menetapkan Penggugat Arteria Lthi Rahardian. ST nom de plume Luthi moniker Jonathan Canister Zainal Abidin, dan Penggugat II. Tiba Bagus Afrian Canister Bambang Subiyantoro bersalah karena melakukan "Pencurian Diganggu dengan Jalan-Jalan Sebagai Pamer" Honda Umumnya New CRV/2. 0M/T IVTEC Tahun 2012, jenis alabastersilver metalik dengan nomor plat Otot Perut - 1432 -CN bertempat dengan saksi dan korban Zaenudin Tauchid. Putusan tersebut diperkuat dengan putusan Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara biasa, yang Pengadilan Daya Tarik Pengadilan Tinggi Yogyakarta dalam alat bukti bersama termasuk pihak Tergugat Zaenuddin Tauhid terhadap PT. Multi Artha Guna Protection. Tbk, dengan kantor cabang di Surabaya dan kantor delegasi di Yogyakarta. Apapun putusan sahnya. Penggugat Senior bertanggung jawab pada PT. Multi Artha Guna Insurance. Tbk, agen asal Yogyakarta, sebenarnya tidak mau membayar cicilan proteksi seperti yang disebutkan yang bersangkutan dan saksi Zaenuddin Tauhid. Dengan demikian, hak-hak pembeli yang dalam keadaan ini ditangani oleh korban Zaenuddin Tauhid sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Keamanan Pelanggan, tidak terpenuhi. Untuk lebih jelasnya, silakan merujuk pada Nomor Pengumuman: 173/Pdt. G/2014/PN. Smn yang ada dalam lampiran. E-ISSN 2828-9447 Korporasi adalah sebuah entitas hukum yang memiliki hak-hak mirip dengan individu, termasuk kemampuan untuk melakukan tindakan hukum seperti manusia, serta memiliki aset yang bisa menjadi subjek tuntutan atau mengajukan tuntutan di hadapan Kejahatan yang dilakukan secara sendiri-sendiri atau bersama-sama hubungan kerja atau hubungan lainnya, yang bertindak atas nama atau untuk kepentingan perusahaan, baik di dalam maupun di luar lingkungan perusahaan, disebut sebagai kejahatan korporasi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perseroan Terbatas Pasal 81 ayat . , perseroan dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana. Ditekankan bahwa dalam situasi tertentu perusahaan dapat menghadapi konsekuensi pidana: Dilakukan atau diserukan oleh dan/atau bertindak atas nama korporasi. Dilaksanakan dengan tujuan dan kepentingan dan tujuan korporasi. Sesuai dengan peran dan tanggung jawab pelaku atau pemberi perintah. Dijalankan dengan niat untuk Pasal 82 juga mengatur bahwa perusahaan dapat didenda paling banyak Rp. 000,00 Rupiah. Oleh karena itu, dalam konteks ini perusahaan dianggap sebagai badan hukum, artinya merupakan organisasi buatan yang mempunyai hak dan kewajiban hukum. Pasal 23 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Penanganan Perkara Pidana Oleh Perusahaan memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap perusahaan atau pengurusnya, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Selain itu, akuntabilitas korporasi dapat menimbulkan akibat hukum, baik berupa sanksi pidana pokok maupun sanksi pidana tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat . Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perlakuan Terhadap Pidana. kasus mengatur perusahaan. Sanksi utama biasanya berupa denda. Selain itu, sesuai ketentuan Pasal 65 Ayat . Undang-Undang Nomor 1 Republik Indonesia Tahun 2023 tentang KUHP, dapat dikenakan pidana tambahan kepada perusahaan: perampasan hak tertentu, penyitaan harta kekayaan hak, penyitaan aset dan/atau dana tertentu, pengumuman keputusan pengadilan di kotamadya, pembayaran ganti rugi, pencabutan wewenang tertentu dan pemenuhan kewajiban adat Lebih lanjut, dalam bidang asuransi, korporasi pada hakikatnya merupakan perjanjian antara dua pihak: perusahaan asuransi dan pemegang polis. Gigit debu Dasar hukum mendirikan perusahaan asuransi diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun Perasuransian, perasuransian diatur dengan undangundang. Oleh karena itu, jika perusahaan asuransi melakukan tindakan melawan hukum, maka dapat dikenakan sanksi Tindak pidana korporasi ini dilakukan oleh perusahaan itu sendiri, pengurusnya dan/atau pengurusnya yang bertindak atas nama perusahaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat E-ISSN 2828-9447 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Berdasarkan penjelasan tersebut dapat disimpulkan bahwa pertanggungjawaban pidana atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh suatu korporasi dibebankan kepada orang perseorangan yang mengatasnamakan korporasi atau disebut dengan pengurus korporasi. Oleh karena itu, korporasi bertanggung jawab atas tindakan pengurusnya. Dalam konteks ini, sebagaimana diutarakan Djoko Sarwono. AuTindak korporasi pada hakekatnya meliputi segala perbuatan yang dilakukan oleh pegawai suatu korporasi, pada tingkat apapun, yang dapat menimbulkan terhadap pegawai itu sendiri maupun bagi korporasi itu sendiri, atau keduaduanya. serentakAy. Dalam Putusan Nomor: 269/Pid. Sus/2016/PN. Smn. Pengadilan Negeri Sleman melakukan pemeriksaan menyeluruh dan mengadili suatu perselisihan yang melibatkan korporasi yang bergerak di bidang asuransi. Dalam diketahui sebagai Pelaku Usaha yang administrasi yang tidak sesuai dengan komitmen yang dinyatakan dalam data atau kemajuan kesepakatan administrasi. Selanjutnya Pengadilan Negeri berkesimpulan bahwa penggugat telah menyalahgunakan pengaturan Pasal 62 ayat . juncto Pasal 8 huruf f Peraturan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Jaminan Pembeli, terkait dengan Peraturan Nomor 8 Tahun 1999 tentang Asuransi Pembeli. 1981 tentang Peraturan Tata https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Cara Pidana serta peraturan dan pedoman lain yang terkait. Berdasarkan putusan Majelis Hakim, tindak pidana tersebut, sebagaimana tertuang dalam putusan. Sudut pandang penulis adalah PT. Asuransi Multi Artha Guna harus mempertanggungjawabkan dipaksakan sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Peraturan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perlindungan yang menyatakan bahwa AuBahaya pidana yang dipaksakan terhadap persekutuan adalah denda yang paling besar sebesar Rp600. 000,00 miliar rupia. Apalagi sebagaimana tertuang dalam Pasal 25 ayat . Pedoman Pengadilan Tinggi Nomor 13 Tahun Tata Cara Pengurusan Perkara Pidana Oleh Organisasi, pidana pokoknya adalah denda, sedangkan pidana tambahan yang dapat dikenakan kepada organisasi, sesuai Pasal 65 ayat . UU No. Peraturan Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Penjahat, kebebasan tertentu, penyitaan atas harta benda tertentu, dan pengingkaran terhadap hak istimewa tertentu. /atau sebaliknya harta benda, pernyataan kepada masyarakat pada umumnya sehubungan dengan putusan hakim, cicilan gaji, penolakan hibah tertentu, dan Bagaimanapun, putusan ini, korporasi tidak bertanggung jawab atas sanksi tersebut. Penutup Berdasarkan temuan penelitian dapat disimpulkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Sleman nomor E-ISSN 2828-9447 269/Pid. Sus/2016/PN. Smn bertentangan dengan undang-undang. Putusannya bergantung pada Pasal 62 ayat . terkait Pasal 8 huruf f Peraturan Nomor 8 Tahun 1999 yang menyebabkan penggugat divonis setengah tahun Pengaturan unik ini menyatakan menawarkan layanan yang tidak setuju dengan komitmen yang dibuat dalam data atau kemajuan kesepakatan untuk layanan mereka. Namun demikian, kejadian yang digambarkan pada situasi tersebut, maka lebih tepat menerapkan Pasal 81 ayat . Peraturan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perlindungan. Pasal tersebut menguraikan bahwa suatu pertanggungjawaban pidana apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: perbuatan itu dilakukan atau diminta oleh regulator serta pengurus yang menindaklanjuti perusahaan, kegiatan tersebut diselesaikan untuk memenuhi maksud dan tujuan kemitraan. Kegiatankegiatan kewajiban dan kewajiban pelaku atau pemberi permohonan, dan kegiatankegiatan tersebut dilakukan dengan penuh maksud untuk memberikan keuntungan bagi perusahaan. Terlebih lagi. Pasal 82 Peraturan Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perlindungan mengatur bahwa AuBahaya pidana yang dikenakan pada organisasi adalah denda paling banyak Rp600. 000,00 . nam ratus miliar rupia. Ay Selain itu. Pasal 65 ayat . Peraturan Republik Indonesia Nomor Tahun KUHP menyebutkan berbagai kewenangan yang dapat dipaksakan kepada perusahaan, antara lain pencabutan hak istimewa https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 tertentu, penyitaan sumber daya tertentu dan tambahan cadangan, deklarasi publik dalam berkaitan dengan pilihan juri, angsuran gaji. kemalangan, penolakan izin tertentu, dan pemenuhan komitmen standar lingkungan. Berdasarkan simpulan, maka yang menjadi saran penulis menyarankan kepda pihak penegak hukum dalam hal ini Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus suatu perkara pidana agar lebih teliti dalam menjatuhkan hukuman yang dikenakan kepada pelaku supaya sesuai dengan perbuatan pelaku. Daftar Pustaka