Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia Vol. 8, No. 2, Mei 2025 ISSN 2615-7896 Received : 20 April 2025 Revised: 7 May 2025 Accepted: 25 May 2025 Published : 31 May 2025 Dampak Capital Intensity, Keberadaan Komisaris Independen dan Penggunaan Instrumen Derivatif terhadap Tingkat Agresivitas Pajak Fitria Eka Ningsih, Hari Stiawan, Universitas Pamulang dosen01080@unpam.ac.id Abstract This research aims to examine and provide empirical evidence on the effect of capital intensity, the presence of independent commissioners, and the use of financial derivatives on tax aggressiveness. Using a quantitative approach, the study utilizes secondary data and applies panel data regression analysis with Eviews Version 12. The research population consists of 172 manufacturing companies listed on the Indonesia Stock Exchange from 2019 to 2023. From this population, a sample of 14 companies over a five-year period was selected. The findings reveal that capital intensity significantly influences tax aggressiveness, whereas independent commissioners and financial derivatives don’t have a significant impact. Keywords: Independent Commissioner;, Capital Intensity; Financial Derivatives; Tax Aggressiveness Abstrak Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan menyajikan bukti empiris mengenai pengaruh capital intensity, keberadaan komisaris independen, serta penggunaan instrumen derivatif keuangan terhadap agresivitas pajak. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan pendekatan kuantitatif serta menerapkan analisis regresi data panel dengan Eviews Versi 12. Populasi pada penelitian ini sebanyak 172 perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama periode 2019 hingga 2023, dan melalui teknik sampling diperoleh 14 perusahaan sebagai sampel yang diamati selama lima tahun. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa capital intensity secara parsial berpengaruh terhadap agresivitas pajak, sedangkan komisaris independen dan instrumen derivatif keuangan tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan. Kata kunci: Komisaris Independen; Capital Intensity, Derivatif Keuangan; Agresivitas Pajak 1. PENDAHULUAN Pajak berperan penting dalam mendukung kapasitas keuangan negara untuk menjalankan berbagai program pemerintah. Bagi pemerintah, pajak berfungsi * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 209 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan sebagai sumber pendanaan utama untuk pembiayaan pengeluaran serta sebagai alat pengatur dalam menerapkan kebijakan sosial dan ekonomi. Karena bersifat memaksa, pajak sering kali mendorong sebagian perusahaan untuk melakukan tindakan perlawanan terhadap kewajiban perpajakan. Dari sudut pandang badan usaha, pajak dipandang sebagai biaya yang dapat mengurangi laba, sehingga banyak badan usaha berupaya mencari strategi untuk menekan jumlah pajak yang dibayarkan melalui perencanaan dan pengelolaan pajak. Praktik penghindaran pajak tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan laba, tetapi juga diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan nilai perusahaan. Agresivitas pajak mencerminkan ikhtiar badan usaha dalam menghemat beban pajak (Junensie et al., 2020). Perusahaan dapat melakukan agresivitas pajak dengan cara melakukan penghindaran pajak atau melakukan pelanggaran untuk menekan pembayaran pajak, sehingga laba perusahaan tetap optimal. Salah satu contoh kasus yang mencerminkan praktik tersebut yaitu mekanisme transfer pricing yang pernah dilakukan oleh PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia sebagai praktek penghindaran pajak. Hal ini terungkap setelah DJP melakukan pemeriksaan terhadap SPT Badan tahun pajak 2005, yang kemudian diikuti oleh pemeriksaan lanjutan untuk tahun pajak 2007 dan 2008. Dalam periode tersebut, Toyota mengajukan permohonan restitusi pajak dengan alasan kelebihan pembayaran. Namun, hasil pemeriksaan mengungkap adanya indikasi penghindaran pajak sebesar Rp 1,2 triliun melalui strategi transfer pricing. Modus yang digunakan oleh badan usaha multinasional di sektor otomotif ini adalah dengan mengalihkan kelebihan laba ke negara bertarif pajak rendah melalui praktik manipulasi harga yang tidak wajar. Dalam konteks perusahaan manufaktur yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi tingkat agresivitas pajak yang dilakukan badan usaha. Salah satu faktor utama adalah Capital Intensity, yaitu tingkat investasi perusahaan pada aset tetap. Capital Intensity mencerminkan kecenderungan perusahaan untuk menanamkan modalnya dalam bentuk aset tetap, yang memiliki implikasi perpajakan khususnya terkait dengan biaya penyusutan atau depresiasi. Investasi dalam aset tetap umumnya dimanfaatkan perusahaan karena penyusutan dapat mengurangi laba kena pajak. Namun, perbedaan perlakuan akuntansi antara laporan laba rugi komersial dan laporan laba rugi fiskal dalam pengakuan penyusutan kerap dimanfaatkan sebagai celah untuk mengurangi beban pajak. Misalnya, ketika beban penyusutan diakui dalam laporan komersial tetapi tidak diakui dalam laporan fiskal, maka selisih tersebut akan dikoreksi dan ditambahkan kembali ke penghasilan kena pajak, sehingga meningkatkan beban pajak perusahaan. Akibatnya, perusahaan dengan intensitas modal yang tinggi berpotensi menghadapi kewajiban pajak yang lebih tinggi. Salah satu faktor lain yang dapat memengaruhi agresivitas pajak adalah keberadaan komisaris independen yang merupakan pihak luar badan usaha, namun tetap berperan aktif dalam struktur organisasi. Peran utamanya adalah mengawasi jalannya kegiatan operasional perusahaan guna memastikan penerapan prinsip tata kelola badan usaha yang baik, seperti akuntabilitas, keadilan, independensi, dan keterbukaan, sesuai ketentuan perundang-undangan. Dengan adanya komisaris * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 210 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan independen, diharapkan ruang bagi manajemen untuk melakukan praktik perpajakan yang agresif dapat diminimalisir. Selain itu faktor lain yang turut memengaruhi kecenderungan perusahaan dalam melakukan agresivitas pajak adalah penggunaan instrumen derivatif keuangan. Saat ini, Indonesia belum memiliki peraturan perpajakan yang mengatur lebih lanjut tentang transaksi derivatif (Okta & Kartika, 2022). Derivatif keuangan adalah perjanjian antara pihak-pihak yang bertransaksi jual beli suatu komoditas tertentu pada waktu mendatang dengan harga dan jadwal yang disetujui semua pihak. Komoditas tersebut memiliki nilai yang dikenal sebagai underlying asset, yakni nilai masa depan dari aset yang dijadikan acuan dalam kontrak. Underlying asset bisa berupa obligasi, saham, valuta asing, atau suku bunga. Ketidakpastian regulasi perpajakan terhadap transaksi derivatif ini memberikan peluang bagi badan usaha untuk mengurangi jumlah pajak yang dibayarkan (Hidayat & Rosdiani, 2020). Selain itu, derivatif juga dapat digunakan sebagai sarana lindung nilai (hedging) untuk menstabilkan pendapatan, sehingga perusahaan dapat mengelola beban pajaknya dengan lebih baik. Dalam implementasinya, penggunaan derivatif memungkinkan perusahaan menekan kewajiban pajak dengan mengurangi fluktuasi pendapatan melalui mekanisme lindung nilai serta meningkatkan kapasitas utang yang pada akhirnya menambah beban bunga dan menurunkan beban pajak (Sundari, 2019). Harapan atas penelitian adalah dapat memperluas pemahaman peneliti mengenai berbagai aspek yang memengaruhi perilaku agresivitas pajak, serta mengasah kemampuan analitis dalam mencari solusi atas permasalahan yang muncul. Di sisi lain, temuan dari studi ini juga dapat dijadikan sebagai acuan oleh pihak manajemen perusahaan dalam menyusun strategi perpajakan yang bijak agar terhindar dari tindakan yang tergolong agresif secara fiskal. Bagi pemerintah, hasil penelitian ini berpotensi menjadi masukan berharga dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif untuk menekan tingkat agresivitas pajak di kalangan pelaku usaha. 2. KERANGKA TEORITIS DAN PENGEMBANGAN HIPOTESIS Teori keagenan menggambarkan relasi antara principal dan manajemen ,di mana hubungan ini terbentuk melalui sebuah kontrak yang memberikan wewenang kepada agen untuk menjalankan tugas atau memberikan layanan tertentu atas nama principal, termasuk dalam membuat keputusan yang dianggap paling menguntungkan (Jensen & Meckling, 1976). Dalam implementasinya, kebijakan perpajakan yang diterapkan oleh perusahaan sering kali menimbulkan persoalan yang dapat memengaruhi performa bisnis, sehingga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan antara pemilik dan pengelola Perusahaan (Okta & Kartika, 2022). Menurut (Loen, 2022) agresivitas pajak perusahaan mengacu pada strategi untuk memodifikasi jumlah laba fiskal melalui tax planning, baik melalui metode yang legal seperti tax avoidance maupun cara yang ilegal seperti penggelapan pajak. Perusahaan cenderung melihat pajak sebagai biaya tambahan yang dapat * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 211 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan mengurangi keuntungan, sehingga termotivasi untuk mengambil tindakan yang dapat meminimalkan beban pajak tersebut. Adapun manfaat dari agresivitas pajak bagi perusahaan adalah efisiensi dalam pengeluaran pajak, yang pada akhirnya dapat meningkatkan laba pemilik dan bisa menambah cash flow untuk investasi yang berpotensi meningkatkan keuntungan di masa depan. Namun, terdapat pula risiko yang menyertai, seperti kemungkinan dikenakannya sanksi administratif dari otoritas pajak, termasuk denda, serta potensi penurunan nilai saham apabila pemegang saham mengetahui adanya praktik agresif terhadap pajak. Dari sisi pemerintah, agresivitas pajak perusahaan dapat berdampak negatif terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan (Angela & Nugroho, 2020). Intensitas modal merupakan kondisi di mana badan usaha berinvestasi dalam bentuk aktiva. Menurut (Junensie et al., 2020), Badan usaha dapat memanfaatkan aktiva tetap sebagai sarana penghematan pajak melalui biaya penyusutan . Capital Intensity mencerminkan kegiatan investasi Perusahaan dalam bentuk aktiva tetap maupun persediaan. Dalam penelitian ini, Intensitas modal digunakan sebagai indikator untuk menilai tingkat investasi perusahaan dalam bentuk aktiva tetap (Muliawati & Karyada, 2021). Peran penting komisaris independen adalah mewakili kepentingan badan usaha melalui fungsi pengawasan terhadap kinerja manajemen. Tugas utama mereka mencakup pemantauan dan penilaian terhadap kebijakan serta tindakan direksi, guna memastikan bahwa operasional perusahaan sejalan dengan sasaran yang telah ditentukan. Dengan demikian, tujuan adanya komisaris independen yaitu ditujukan untuk melindungi kepentingan badan usaha ataupun investor. Berdasarkan UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, dewan komisaris merupakan bagian dari struktur badan usaha yang memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam anggaran dasar, serta memberikan masukan kepada direksi untuk mendukung pencapaian tujuan perusahaan. Dewan komisaris juga bertugas dalam membimbing dan mengawasi direksi agar prinsip tata kelola badan usaha yang baik dapat diimplementasikan secara konsisten. Komisaris independent yaitu individu yang tidak memiliki hubungan Istimewa dengan pihak manajemen ataupun pemegang saham yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan peran pengawasan secara netral demi kepentingan badan usaha. Jumlah komisaris independen yang mencukupi dianggap penting guna memastikan efektivitas mekanisme pengawasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Derivatif keuangan merupakan bentuk transaksi kontrak antara pihak-pihak yang berkaitan dengan kegiatan jual beli komoditas yang dijual dengan ketentuan jangka waktu dan harga yang telah disetujui semua pihak (Rosdiani & Hidayat, 2020). Aset yang menjadi dasar dari kontrak ini disebut underlying asset yang dapat berupa obligasi, saham, mata uang asing, maupun tingkat suku bunga. Secara lebih spesifik, derivatif dapat didefinisikan sebagai perjanjian keuangan antara pihakpihak yang berkomitmen melakukan jual beli atas komoditas pada waktu dan harga tertentu yang telah disetujui oleh semua pihak. Nilai dari instrumen derivatif tersebut di masa depan sangat bergantung pada pergerakan nilai dari instrumen * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 212 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan dasarnya (underlying instrument) yang diperdagangkan di pasar tunai atau spot market (www.idx.co.id). Pengaruh Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak Menurut (Erizon & Hasanuh, 2022), ketika perusahaan memperoleh keuntungan dari penjualan produk atau jasa, perusahaan wajib membayar pajak sesuai dengan pendapatan tersebut. Namun, keberadaan biaya operasional dan biaya penyusutan dapat dimanfaatkan untuk menghemat beban pajak, sehingga laba fiskal lebih kecil dan otomatis beban pajak pun menjadi lebih kecil. Penelitian mereka juga menunjukkan bahwa intensitas modal memperoleh hubungan positif terhadap agresivitas pajak. Dengan kata lain, semakin besar intensitas modal, maka semakin besar pula kecenderungan badan usaha untuk bersikap agresif dalam perencanaan pajak. Hal ini disebabkan oleh preferensi perusahaan untuk berinvestasi aktiva tetap yang bisa menghasilkan besarnya biaya penyusutan, sehingga dapat menurunkan laba fiskal dan memengaruhi strategi perpajakan perusahaan. H1 : Diduga Capital Intensity mempunyai hubungan terhadap Agresivitas Pajak Pengaruh Komisaris Independen Terhadap Agresivitas Pajak Komisaris independen tidak memiliki hubungan istimewa dengan pemilik saham pengendali, direksi, maupun dengan entitas secara langsung. Dalam struktur tata kelola badan usaha, dewan komisaris berperan sebagai pihak yang memiliki tanggung jawab dalam melakukan fungsi pengawasan. Tugas pengawasan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perusahaan, serta memberikan masukan dan pertimbangan kepada direksi (Nabila & Kartika, 2023). Sementara itu, hasil penelitian (Romadhina, 2020) menunjukkan keberadaan komisaris independen memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak. Artinya, semakin tinggi persentase komisaris independen dalam suatu badan usaha, maka tingkat agresivitas pajak akan semakin kecil. Hal ini disebabkan oleh peran mereka dalam mendorong kepatuhan terhadap peraturan perpajakan, sehingga potensi tindakan agresif dalam pengelolaan pajak dapat ditekan. H2 : Diduga Komisaris Independen mempunyai hubungan terhadap Agresivitas Pajak Pengaruh Derivatif Keuangan Terhadap Agresivitas Pajak Penggunaan instrumen derivatif keuangan oleh badan usaha memiliki keterkaitan dengan praktek manajemen laba. Transaksi derivatif dapat menimbulkan dua kemungkinan hasil, yakni keuntungan atau kerugian. Ketidakpastian dalam regulasi perpajakan terkait derivatif memberikan peluang bagi badan usaha untuk melakukan tindakan dalam mengurangi biaya pajak. Kondisi ini tentu dapat berdampak negatif terhadap sumber pendapatan negara dari pajak (Yensi & Sandra, 2019). Hasil Penelitian oleh (Arviant & Trisnawati, 2022) yaitu derivatif keuangan berpengaruh terhadap penghindaran pajak karena semakin besarnya nilai transaksi * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 213 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan derivatif yang dilakukan perusahaan, maka potensi laba yang diperoleh juga meningkat, dan keuntungan tersebut merupakan objek yang dikenai pajak. H1 : Diduga Derivatif Keuangan memiliki pengaruh terhadap Agresivitas Pajak 3. METODE RISET Jenis penelitian ini adalah kuantitatif dengan pendekatan asosiatif, serta memanfaatkan laporan keuangan yang diunduh melalui website Bursa Efek Indonesia dan website masing-masing perusahaan. Populasi penelitian sebanyak 172 emiten manufaktur yang terdaftar di BEI selama periode 2019–2023. Pengambilan sampel dilakukan dengan purposive sampling method, dan diperoleh sample penelitian sebanyak 14 emiten. Tabel 1. Penetapan Sampel Penelitian Tidak Keterangan Memenuhi Populasi: Perusahaan Manufaktur yang terdapat di BEI Pengambilan sample berdasarkan kriteria. 32 1. Terdaftar di BEI selama tahun 2019- 2023. 2. Menyediakan laporan keuangan secara 15 konsisten selama tahun 2019-2023. 3. Laporan keuangannya dalam mata uang 106 rupiah selama tahun 2019-2023. 4. Tidak mengalami kerugian selama tahun 4 2019-2023. 5. Sample Penelitian 14 x 5 tahun Total Sample (n x periode penelitian) Jumlah 172 140 125 19 14 14 70 Tabel 2. Operasional Variabel No 1 2 3 4 Variabel Agresivitas Pajak (Y) Capital Intensity (X1) Komisaris Independen (X2) Derivatif Keuangan (X3) Jenis Variabel Skala Dependen Rasio Independen Rasio Independen Rasio Independen Rasio Indikator 𝐸𝑇𝑅 = 𝐵𝑒𝑏𝑎𝑛 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝐾𝑖𝑛𝑖 𝐿𝑎𝑏𝑎 𝑆𝑒𝑏𝑒𝑙𝑢𝑚 𝑃𝑎𝑗𝑎𝑘 𝐶𝐼 = 𝐾𝐼 = 𝐷𝐾 = 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡 𝑇𝑒𝑡𝑎𝑝 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐾𝑜𝑚𝑖𝑠𝑎𝑟𝑖𝑠 𝐼𝑛𝑑𝑒𝑝𝑒𝑛𝑑𝑒𝑛 𝐽𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝐴𝑛𝑔𝑔𝑜𝑡𝑎 𝐾𝑜𝑚𝑖𝑠𝑎𝑟𝑖𝑠 𝐴𝑏𝑠𝑜𝑙𝑢𝑡 𝑓𝑎𝑖𝑟 𝑜𝑓 𝑑𝑒𝑟𝑖𝑣𝑎𝑡𝑖𝑣𝑒 𝑖𝑛𝑠𝑡𝑟𝑢𝑚𝑒𝑛 𝑇𝑜𝑡𝑎𝑙 𝐴𝑠𝑠𝑒𝑡 𝑇𝑎ℎ𝑢𝑛 𝑡 − 1 * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 214 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan Penelitian ini menerapkan analisis regresi data panel, dengan pengolahan data dilakukan menggunakan E-Views versi 12. 4. ANALISIS DATA DAN PEMBAHASAN Tabel 3. Statistik Deskriptif Y 0.252471 0.230558 0.959336 0.038561 0.158803 Mean Median Maximum Minimum Std. Dev. Observations 70 Sumber: Hasil Olah Data pada Eviews 12 X1 0.307228 0.254275 2.231992 0.003774 0.273854 X2 1.189286 1.000000 4.000000 0.333333 0.920766 X3 3.947376 0.252128 54.64487 0.000521 11.07253 70 70 70 Tabel 4. Hasil Uji Chow Effects Test Cross-section F Cross-section Chi-square Statistic d.f. Prob. 3.098681 39.574105 (13,53) 13 0.0018 0.0002 Berdasarkan tabel 4., nilai cross-section F 0,0018 < 0,05 sehingga FEM adalah model yang sesuai. Karena hasil uji Chow menunjukkan penolakan terhadap H0, maka analisis dilanjutkan dengan uji Hausman guna menentukan model yang paling cocok antara FEM dan REM. Tabel 5. Hasil Uji Hausman Test Summary Cross-section random Chi-Sq. Statistic Chi-Sq. d.f. Prob. 2.154861 3 0.5409 Mengacu tabel 5., nilai probabilitas cross-section F 0,5409 > 0,05. Hal ini mengindikasikan bahwa model regresi yang paling sesuai dalam penelitian ini adalah REM. Tabel 6. Hasil Uji Lagrange Multiplier Breusch-Pagan Cross-section Test Hypothesis Time Both 9.882788 (0.0017) 0.004437 (0.9469) 9.887225 (0.0017) * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 215 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan Berdasarkan tabel 6., diperoleh nilai sebesar 0,0017. Karena nilai tersebut lebih kecil dari chi-square (0,0000 < 0,05), jadi model regresi yang digunakan adalah REM. Gambar 1. Uji Normalitas Sumber: Hasil Olah Data pada Eviews 13 Berdasarkan hasil uji normalitas diatas dapat diketahui bahwa nilai probalitas > 0.05 artinya hasil dari uji normalitas data bersifat normal. Tabel 7. Hasil Uji Multikolienaritas Variable Coefficient Variance Uncentered VIF Centered VIF X1 X2 X3 C 0.004540 0.001242 8.57E-06 0.002044 2.336363 8.543962 3.574316 6.249509 1.026150 3.173272 3.166094 NA Hasil uji multikolienaritas pada penelitian ini dapat dilihat bahwa VIF untuk variabel industri besar < 10 sehingga tidak terjadi multikolinearitas pada variabel tersebut. Tabel 8. Hasil Uji Heterokedastisitas F-statistic Obs*R-squared Scaled explained SS 0.533868 5.189998 22.27077 Prob. F(9,60) Prob. Chi-Square(9) Prob. Chi-Square(9) * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 0.8441 0.8174 0.0081 216 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan Hasil uji heteroskedastisitas dengan uji White di atas menunjukkan bahwa nilai probabilitas Chi-Square yaitu 0,8174 > dari tingkat signifikan (α = 5 %) sehingga model ini terbebas dari masalah heteroskedastisitas. Tabel 9. Hasil Uji Regresi Data Panel Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob. C X1 X2 X3 0.163976 0.261115 0.011167 -0.001269 0.060913 0.063093 0.050963 0.004078 2.691976 4.138588 0.219120 -0.311080 0.0090 0.0001 0.8272 0.7567 Berdasarkan tabel 9, diperoleh persamaan regresi data panel untuk penelitian ini, yaitu: Yit= α + β1X1it + β2X2it it + β3X3it + ɛ Yit = 0.163976 + 0.261115 X1 + 0.011167 X2 - 0.001269 X3 + ɛ Tabel 10.Hasil Uji Koefisien Determinasi (R2) Cross-section random Idiosyncratic random 0.089872 0.127267 0.3327 0.6673 Weighted Statistics R-squared Adjusted R-squared S.E. of regression F-statistic Prob(F-statistic) 0.208524 Mean dependent var 0.172548 S.D. dependent var 0.126449 Sum squared resid 5.796172 Durbin-Watson stat 0.001403 0.135080 0.139010 1.055305 1.815055 Berdasarkan output di atas, koefisien determinasi sebesar 0.208. Maka variabel dependen dapat dijelaskan oleh variabel independen sebesar 20,8% dan sisanya 79,2% dijelaskan oleh variabel yang tidak diteliti oleh peneliti. Tabel 11. Hasil Uji Statistik F F-statistic Prob(F-statistic) 5.796172 Durbin-Watson stat 0.001403 1.815055 Nilai Ftabel adalah sebesar 2.740. Fhitung pada penelitian ini sebesar 5.796172, dapat disimpulkan bahwa perbandingan Fhitung dan Ftabel yaitu 5.796 > 2.740. Sehingga dapat disimpulkan bahwa ada hubungan simultan antara komisaris independen, capital intensity, dan derivatif keuangan terhadap agresivitas pajak. * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 217 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan Tabel 12. Hasil Uji T Variable Coefficient Std. Error t-Statistic Prob. C X1 X2 X3 0.163976 0.261115 0.011167 -0.001269 0.060913 0.063093 0.050963 0.004078 2.691976 4.138588 0.219120 -0.311080 0.0090 0.0001 0.8272 0.7567 Berdasarkan hasil uji T di atas diperoleh hasil bahwa Capital Intensity berpengaruh positif terhadap Agresivitas Pajak serta Komisaris Independen dan Derivatif Keuangan tidak memiliki pengaruh signifikan terhadap Agresivitas Pajak. Pengaruh Capital Intensity terhadap Agresivitas Pajak Berdasarkan hasil analisis data, diketahui bahwa Capital Intensity memiliki dampak terhadap Agresivitas Pajak sehingga hipotesis pertama (H1) yang menyatakan capital intensity memengaruhi agresivitas pajak dinyatakan valid dan diterima. Pengaruh tersebut muncul karena tingginya intensitas modal mendorong perusahaan untuk berinvestasi aktiva tetap, yang biasanya disertai dengan biaya penyusutan yang besar. Biaya penyusutan ini berpotensi memperkecil laba yang dilaporkan dan berpengaruh terhadap kebijakan perpajakan yang dijalankan oleh perusahaan. Hasil ini sama dengan hasil penelitian (Chandra, 2020), (Nadhifah, 2023.), (Hidayati et al, 2021) bahwa intensitas modal memiliki pengaruh terhadap kecenderungan perusahaan dalam melakukan agresivitas pajak. Intensitas modal merepresentasikan seberapa besar investasi badan usaha pada aset tetap yang nantinya investasi ini menimbulkan beban penyusutan yang berfungsi sebagai pengurang penghasilan bruto, sehingga beban pajak badan usaha menjadi lebih ringan. Dapat disimpulkan, semakin besar intensitas modal suatu badan usaha, maka semakin rendah effective tax rate (ETR)-nya, yang mencerminkan meningkatnya praktik agresivitas pajak. Pengaruh Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak Dari hasil pengolahan data terhadap komisaris independen, diketahui bahwa variabel ini tidak memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak. Oleh karena itu, hipotesis H2 yang menyatakan bahwa komisaris independen berpengaruh terhadap agresivitas pajak tidak terbukti dan dinyatakan ditolak. Hasil penelitian ini sama dengan hasil penelitian (Yuliani & Prastiwi, 2021) yang juga menunjukkan bahwa keberadaan komisaris independen tidak memengaruhi tingkat agresivitas pajak. Jumlah komisaris independen, baik banyak maupun sedikit, tidak dapat dijadikan jaminan atas efektivitas pengawasan manajemen atau pencegahan praktik penyimpangan pajak. Ketidakseimbangan rasio komisaris independen menyebabkan peran pengawasan masih lemah dan membuka kemungkinan manajemen tetap melakukan tindakan perpajakan yang agresif. Penetapan jumlah * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 218 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan anggota komisaris independen lebih sering hanya untuk memenuhi ketentuan hukum, bukan untuk memperkuat pengawasan perusahaan secara nyata. Pengaruh Derivatif Keuangan terhadap Agresivitas Pajak Berdasarkan olah data, variabel derivatif keuangan tidak memiliki hubungan terhadap agresivitas pajak. Sehingga hipotesis H3 yang menyatakan bahwa derivatif keuangan memperoleh hubungan terhadap agresivitas pajak tidak terbukti dan dinyatakan ditolak. Penggunaan instrumen derivatif dalam perusahaan memang sering dikaitkan dengan praktik manajemen laba, karena transaksi derivatif dapat menghasilkan keuntungan maupun kerugian. Namun, ketidakjelasan regulasi perpajakan atas derivatif memungkinkan perusahaan untuk memanfaatkannya sebagai sarana penghindaran pajak, yang pada akhirnya dapat merugikan penerimaan negara yang bersumber dari pajak. Hasil ini sama dengan penelitian (Suhana dan Kurnia, 2021) dan (Ridiana, 2021) yang juga menyatakan derivatif keuangan tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Artinya, baik badan usaha yang melakukan transaksi derivatif maupun yang tidak, tidak menunjukkan perbedaan signifikan dalam kecenderungan melakukan praktik perpajakan agresif. Meskipun derivatif finansial bisa dimanfaatkan untuk efisiensi pajak, penggunaannya tidak selalu berkaitan dengan spekulasi atau strategi lindung nilai yang secara aktif ditujukan untuk menghindari pajak. 5. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil analisis data terkait pengaruh capital intensity, keberadaan komisaris independen, dan penggunaan derivatif keuangan terhadap agresivitas pajak pada sektor industri manufaktur selama periode 2019–2023, diperoleh temuan sebagai berikut: 1. Capital intensity terbukti memiliki pengaruh terhadap agresivitas pajak. 2. Komisaris independen tidak menunjukkan pengaruh yang signifikan terhadap agresivitas pajak. 3. Instrumen derivatif keuangan juga tidak berpengaruh terhadap agresivitas pajak. 4. Namun, secara simultan intensitas modal, komisaris independen, dan derivatif keuangan berpengaruh terhadap agresivitas pajak. Saran yang diberikan kepada penulis selanjutnya agar dapat mengembangkan variabel lain selain capital intensity, komisaris independen dan derivatif keuangan untuk mengetahui pengaruhnya terhadap agresivitas pajak serta mempertimbangkan perluasan sampel dan memperpanjang periode waktu dan pengamatan. Bagi Pemeritah dapat membuat kebijakan perpajakan yang bisa meminimalisir badan usaha melakukan agresivitas pajak. * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 219 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan DAFTAR PUSTAKA Angela, G., & Nugroho, V. (2020). PENGARUH CAPITAL INTENSITY , LIKUIDITAS , DAN LEVERAGE TERHADAP AGRESIVITAS PAJAK PADA PERUSAHAAN MANUFAKTUR. 2, 1123–1129. Arviant, W., Trisnawati, E. (2022). Pengaruh Derivatif Keuangan Dan Tax Avoidance Terhadap Pengungkapan Pajak Pada Perusahaan Manufaktur. Jurnal Multiparadigma Akuntansi. IV(1), 470–478. Chandra, E. A. H. (2020). Pengaruh Capital Intensity Dan Inventory Intensity Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Vol. 2 No. 2 : 2(2), 135–148. Erizon, Y. M., & Hasanuh, N. (2022). Pengaruh Capital Intensity Dan Likuiditas Terhadap Agresivitas Pajak Di Perusahaan Manufaktur Yang Terdaftar Di Bei Sub Sektor Makanan Dan Minuman Tahun 2016-2020. Jurnal Maneksi, 11(1), 281–286. https://doi.org/10.31959/jm.v11i1.1076 Junensie, P. R., Erna, A. A. A., Ayu, I. G., & Saputra, I. (2020). Pengaruh Ukuran Perusahaan , Corporate Social Responsibility , Capital Intensity , Leverage dan Komisaris Independen terhadap Agresivitas Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Wacana Ekonomi (Jurnal Ekonomi, Bisnis dan Akuntansi). https://doi.org/10.22225/we.19.1.1600.67-77 Hidayati, F., Kusbandiyah., Pramono, H., Pandansari. (2021). Pengaruh Leverage, Likuiditas, Ukuran Perusahaan, Dan Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak. Ratio : Reviu Akuntansi Kontemporer Indonesia. 2(1), 25–35. Loen, M. (2022). Pengaruh Komisaris Independen Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Agresivitas Pajak ( Studi Empiris Pada Perusahaan Sektor Manufaktur Yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2019 - 2020 ). Jurnal Akuntansi dan Bisnis Krisnadwipayana .9, p.794-805 Muliawati, I. A. P. Y., & Karyada, I. P. F. (2021). Pengaruh Leverage Dan Capital Intensity Terhadap Agresivitas Pajak Dengan Komisaris Independen Sebagai Variabel Pemoderasi. Jurnal Fakultas Ekonomi Bisnis Dan Pariwisata Universitas Hindu Indonesia, 1–25. Nabila, K., & Kartika, A. (2023). Pengaruh Capital Intensity dan Komisaris Independen terhadap Penghindaran Pajak dengan Ukuran Perusahaan sebagai Variabel Moderasi. Ekonomis:Journal Of Economics and Business. 7, 591– 597. https://doi.org/10.33087/ekonomis.v7i1.746 Nadhifah, I. F. (2023). Pengaruh Capital Intensity, Profitabilitas, Dan Inventory Intensity Terhadap Agresivitas Pajak.Jurnal Ilmiah Akuntansi dan Keuangan. 178–191. https://doi.org/10.24034/jiaku.v2i2.5951 Okta, A., & Kartika, A. (2022). Leverage, Capital Intensity, Manajemen Laba, dan Ukuran Perusahaan Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Jambi. 7(1), 1–9. Ridiana. (2021). Analisis Pengaruh Penggunaan Derivatif Keuangan Terhadap Praktik Penghindaran Pajak. Mabis. 12(1), 24–35. Romadhina, A.P. (2020). Pengaruh Komisaris Indepen, Intensitas Modal, Dan Corporate Social Responsibility Terhadap Agresivitas Pajak Perusahaan Jasa Yang Terdaftar Di BEI Tahun 2014-2028. Journal Of Applied Managerial * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 220 Jurnal Akuntansi Berkelanjutan Indonesia - Vol. 8, No. 2, Mei 2025 –Ningsih & Stiawan Accounting. 4(2). Rosdiani, N., & Hidayat, A. (2020).Pengaruh Derivatif Keuangan, Konservatisme Akuntansi dan Intensitas Aset Tetap Terhadap Penghindaran Pajak. Journal of Technopreneurship. 1(2), 131–143. Suhana, D.K., & Kurnia. (2021). Pengaruh Konservatisme Akuntansi, Derivatif Keuangan, Kepemilikan Asing dan Kepemilikan Publik Terhadap Agresivitas Pajak. Jurnal Politeknik Caltex Riau. 14(2), 310–319. Sundari, E., Nofryanti. (2019). Pengaruh Derivatif Keuangan dan Financial Lease Terhadap Tax Avoidance. Equilibrium: Jurnal Penelitian Pendidikan dan Ekonomi. 16(2), 142–150. https://doi.org/10.25134/equi.v16i02.Abstract Yensi., & Sandra. A. (2019). Pengaruh Kepemilikan Manajerial, Komite Audit, Dan Derivatif Keuangan Terhadap Effective Tax Rate. Perpajakan. 8, p. 205219 Yuliani, N. A., & Prastiwi, D. (2021). Pengaruh Dewan Komisaris Independen , Komite Audit , Dan Kepemilikan Institusional Terhadap Agresivitas Pajak.Jurnal Riset Akuntansi dan Keuangan. 9(1), 141–148. https://doi.org/10.17509/jrak.v9i1.27573.Copyright * Corresponding author’s e-mail: dosen01080@unpam.ac.id http://openjournal.unpam.ac.id/index.php/JABI 221