Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 MODEL KERUKUNAN HIDUP BERAGAMA BERBASIS PIAGAM MADINAH UNTUK PEMBENTUKAN KARAKTER MAHASISWA Alkausar Saragih1. Nelvitia Purba2. Rahmadi Ali3 1,2, Univesitas Muslim Nusantara Al Washliyah. Inonesia Email: alsaragih@gmail. com, nelvitiapurba@umnaw. id, rahmadi. ali2121@gmail. Abstrak Penelitian ini bertujuan mengetahui kerukunan antar umat beragama dalam versi Islam sebagai Agama yang Rahmatal lil Alamin. Piagam Madinah yang terdiri dari 47 Pasal Rasululah SAW meletakkan dasar-dasar sebagai landasan kehidupan umat beragama dalam suatu negara yang plural dan majemuk, baik suku maupun agama dengan memasukkan secara khusus di Piagam Madinah mengatur tentang AuToleransiAy. Penelitian yang dilakukan menggunakan metode penelitian dan pengembangan dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan Research and Development, tahap I penelitian berangkat dari adanya potensi atau masalah. Untuk menerapkan suatu model, pola atau sistem kepada Mahasiswa yang terpadu yang efektif yang dapat diterapkan untuk saling bertoleransi dalam hidup beragama berbasis piagam madinah dengan memberikan kepada Mahasiswa di Perguruan Tinggi model pembelajaran Berbasis Masalah Problem Based Learning. Penelitian ini dilakukan di Kota Medan, maka dalam tahap ini telah dilakukan survey pendahuluan tentang keadaan wilayah. populasi yang telah ditentukan dan dibatasi pengambilan sampel secara Random Sampling. Kata kunci: model kerukunan hidup beragama, piagam madinah, pembentukan karakter Abstract This study aims to determine interfaith harmony in the Islamic version, as a religion that is a blessing for all creation. The Medina Charter, consisting of 47 articles, laid the foundations for the life of religious communities in a pluralistic and diverse nation, encompassing both ethnicity and religion. The Medina Charter specifically stipulates "Tolerance. " The research, conducted using the Research and Development method, begins with the identification of potential or problems. To implement an effective, integrated model, pattern, or system for students that can be applied to foster mutual tolerance in religious life based on the Medina Charter, students at universities are provided with a Problem-Based Learning model. This research was conducted in Medan City, and a preliminary survey was conducted on the regional conditions. The population was determined and limited by random sampling. Keywords: model of interfaith harmony, medina charter, character building PENDAHULUAN umat beragama ini menjadi salah satu pokok bahasan penting dalam islam mengingat islam sebagai agama pembawa Pengertian kerukunan antar umat beragama seringkali diartikan atau dikaitkan dengan tasamuh atau sikap Hal tersebut dalam artian membuat bagaimana antar umat beragama supaya bisa hidup damai dan berdampingan tanpa Islam terkenal sebagai Agama yang Rahmatal lil Alamin, yang berarti Rahmat bagi seluruh Alam. Selain itu, dari kata islam itu sendiri berasal dari bahasa arab sallama, yusallimu, tasliiman, yang memiliki makna selamat, damai sejahtera, penyerahan diri, dll. Karena itu, dalam islam sudah pastilah bahwa konsep kerukunan antar Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 ada gangguan satu sama lain. Dalam islam telah memiliki acuan tersendiri mengenai batasan-batasan Islam memperbolehkan dan menganjurkan untuk toleransi dengan umat beragama yang lain kecuali dalam hal keyakinan atau kepercayaan/iman. Secara historis dapat diketahui bahwa Agama Islam merupakan agama yang paling banyak pemeluknya. Hal ini terbukti di Indonesia pada umumnya dan di Sumatera Utara pada khususnya mayoritas masyarakatnya memeluk agama Islam. Secara historis agama Islam bukanlah agama yang pertama kali masuk dan berkembang di Indonesia, telah lebih dahulu agama Hindu-Budha yang Seiring perkembangan zaman keruntuhan dari kerajaan-kerajaan besar yang bercorak Hindu-Budha seperti Majapahit. Sriwijaya dan Singasari memberikan pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia. Sebuah sejarah tentang Islam mengenai toleransi sudah tinggi terhadap pemeluk agama lain yang telah ada sejak jaman Nabi yang dibuktikan dengan adanya Piagam Madinah. Piagam Madinah yang terdiri dari 47 Pasal Rasululah SAW meletakkan dasar-dasar sebagai landasan kehidupan umat beragama dalam suatu negara yang plural dan majemuk, baik suku maupun agama dengan memasukkan secara khusus di Piagam Madinah mengatur tentang AuToleransiAy yang dinyatakan dalam Pasal 25 yang mengemukakan bahwa :AuBagi kaum Yahudi bebas memeluk agama mereka dan bagi orang Islam bebas memeluk agama merekaAy. Paradigma toleransi antar umat beragama pada intinya di dalam Piagam Madinah adalah: Semua umat Islam, meskipun antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsip. Bertetangga yang baik. Saling membantu dan menghadapi musuh bersama, yaitu ,membela mereka yang menghormati kebebasan beragama. Untuk menyatukan dan membina kerukunan hidup beragama di Sumatera Utara bisa dibilang sulit hal ini disebabkan karena adanya beberapa permasalahan seperti jumlah penduduk yang besar, kemajemukan dalam etnis, suku, budaya dan agama, perbedaan tingkat pendidikan dan lingkungan, sehingga persepsi berbeda, serta bergesernya nilai-nilai agama dan budaya dampak dari kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Pada tahun 2016 terjadi kerusuhan yang berkaitan dengan kerukunan hidup beragama dimana kerusuhan yang terjadi di Tanjung Balai dipicu oleh adanya salah satu etnis Tionghoa yang meminta nazir mesjid untuk mengecilkan volume suara microphone mesjid. Hal ini menimbulkan kemarahan massa yang kemudian membakar rumah ibadah berupa vihara dan klenteng. Dosen Pendidikan Agama adalah merupakan salah satu agen sosialisasi yang memiliki peranan yang sangat penting terhadap penanaman nilai-nilai kerukunan antar umat beragama guna memberikan sumbangan pemikiran untuk memberikan pengajaran serta penanaman nilai-nilai mahasiswanya sesuai dengan agamanya masing-masing. Dengan demikian generasi muda mengkedepankan toleransi karena nilai Ae nilai persatuan dan kesatuan terus Pendidikan agama sebagai media media penyadaran bagi mahasiswa untuk meningkatkan dan membangun teologi inklusif dan toleransi demi harmonisasi agama yang menjadi Peran dan fungsi pendidikan toleransi agama untuk meningkatkan toleransi dalam keberagaman mahasiswa Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 sesuai dengan keyakinannya sendiri. Isu tentang peranan agama bagi kelangsungan hidup yang tenteram dan toleran menarik untuk diperbincangkan. Sebagai menempatkan agama sebagai falsafah moral kehidupan berbangsa, adalah sangat penting untuk mengkaji bagaimana peranan pendidikan agama Islam untuk kerukunan beragama berbasis Piagam Madinah yang jelas di dalamnya mengatur tentang konsep toleransi dengan model pembelajaran PBL. gejolak timur tengah tiada henti-hentinya berkobar, ini yang kini menjadi permasalahan baru dalam kehidupan antar sesama umat termasuk muslim dunia. Dalam situasi seperti ini, peran Indonesia sangat lah besar,Sebagai negara dengan penduduk Islam terbesar di dunia. Indonesia menjadi model bagi negara lain. Oleh karena itu. Presiden SBY juga mengingatkan kita untuk selalu menjaga kerukunan dan saling menghormati. Indonesia memberikan contoh dukungan kepada pemimpin-pemimpin Islam. Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad ketika banyak negara tidak bersahabat dengannya. Indonesia kerukunan antar umat, sudah seharusnya Indonesia bisa ikut andil dalam memperbaiki carut-marut kerukunan antar umat khususnya muslim dunia, apa yang menjadi harapan bagi umat muslim di dunia ialah rukun, walaupun berbeda ras dalam satu agama tetapi ketika kerukunan kita diusik sudah sepatutnya kita tidak tinggal diam begitu saja, melalui cara yang diplomatik diharakan ada solusi baik carut-marut kerukunan muslim di dunia. METODE Penelitian yang dilakukan oleh dikemukakan diatas dengan menggunakan metode penelitian dan pengembangan dalam bahasa Inggrisnya disebut dengan Research and Development. Penelitian pada tahap I . ini dengan dikemukakan tentang permasalahanpermasalahan kerukunan di Kota Medan. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio-legal research. HASIL DAN PEMBAHASAN Kerukunan antar umat beragama merupakan bagian tidak terpisahkan bernegara, kehidupan yang harmonis dalam menjalin toleransi antar umat adalah hal selalu di dambakan oleh banyak negara yang mayoritas dan minoritas penduduknya berbeda suku bangsa dan agama, ketika banyak konflik di berbagai negara justru kita semakin di ingatkan bahwa selamanya kerukunan itu sangat mahal harganya. Kehidupan dalam kehidupan beragama sering di salahgunakan dalam kepentingan politik semata, jadi ketika banyak negara menganut paham yang berbeda banyak negara juga memanfaatkan situasi tersebut untuk memecah belah persatuan antar umat, seperti yang sudah ada sekaranga, 1 Analisis Hasil Model Kerukunan Hidup Beragama Berbasis Piagam Madinah Piagam Madinah (Bahasa Arab: shahifatul madina. juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib . emudian bernama Madina. pada tahun 622. Dokumen tersebut disusun sejelas-jelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kaum Muslim. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah. sehingga membuat komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah. Berikut ini dipaparkan isi piagam madinah yang meliputi teks asli bahasa arab lengkap dengan isinya antara lain sebagai berikut yaitu : membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 7 Banu An-Najjar sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 8 Banu AoAmr bin AoAwf sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 9 Banu Al-Nabit sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 10 Banu Al-AoAws sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 11 Sesungguhnya mukminin tidak boleh membiarkan orang yang berat menanggung utang di antara mereka tetapi membantunya dengan baik dalam poembayaran tebusan atau diat Pasal 12 Seorang mukmin tidak diperbolehkan membuat persekutuan dengan sekutu mukmin lainnya tanpa persetujuan dari padanya Pasal 13 Orang-orang mukmin yang taqwa harus menentang orangyang di antara mereka mencari atau menuntut sesuatu secara zalim , jahat, melakukan permusuhan atau kerusakan di kalangan Kekuatan mereka bersatu dalam menentangnya, sekalipun ia anak dari salah seorang di antara mereka Pasal 14 Seorang mukmin tidak boleh membunuh orang beriman lainnya lantaran membunuh orang kafir. Tidak boleh pula orang beriman membantu orang kafir untuk . orang (Piagam Madina. Dengan nama Allah Yang Pengasih Maha Penyayang Maha Ini adalah piagam dari Muhammad Rasulullah SAW, di kalangan mukminin dan muslimin . ang berasal dar. Quraisy dan Yatsrib (Madina. , dan yang mengikuti mereka, menggabungkan diri dan berjuang bersama mereka Pasal 1 Sesungguhnya mereka satu umat, lain dari . manusia lain Pasal 2 Kaum muhajirin dari Quraisy sesuai keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka dan mereka membayar tebusan tawanan dengan cara baik dan adil di antara mukminin Pasal 3 Banu Auf sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 4 Banu SaAoidah sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 5 Banu Al-Hars sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku membayar tebusan tawanan dengan baik dan adil di antara mukminin Pasal 6 Banu Jusyam sesuai dengan keadaan . mereka bahu membahu membayar diat di antara mereka seperti semula, dan setiap suku Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 Pasal 15 Jaminan Allah satu. Jaminan . diberikan oleh mereka yang dekat. Sesungguhnya mukminin itu saling membantu, tidak bergantung kepada golongan lain Pasal 16 Sesungguhnya orang Yahudi yang mengikuti kita berhak atas pertolongan dan santunan, sepanjang . tidak terzalimi dan ditentang Pasal 17 Perdamaian mukminin adalah Seorang mukmin tidak boleh membuat perdamaian tanpa ikut serta mukmin lainnya di dalam suatu peperangan di jalan Allah, kecuali atas dasar kesamaan dan keadilan di antara Pasal 18 Setiap pasukan yang berperang bersama kita harus bahu membahu satu sama lain Pasal 19 Orang-orang mukmin itu membalas pembunuh mukmin lainnya dalam peperangan di jalan Allah. Orangorang beriman dan bertakwa berada pada petunjuk yang terbaik dan lurus Pasal 20 Orang musyrik (Yatsri. dilarang melindungi harta dan jiwa orang . Quraisy, dan tidak boleh bercampur tangan melawan orang Pasal 21 Barang siapa yang membunuh orang beriman dan cukup bukti atas perbuatannya, harus dihukum bunuh, kecuali wali terbunuh rela . enerima Segenap orang beriman harus bersatu dalam menghukumnya Pasal 22 Tidak dibenarkan orang mukmin yang mengakui piagam ini, percaya pada Allah dan Hari Akhir, untuk membantu pembunuh dan memberi tempat kediaman Siapa yang memberi bantuan dan menyediakan tempat tinggal bagi pelanggar itu, akan mendapat kutukan dari Allah pada hari kiamat, dan tidak diterima dari padanya penyesalan dan Pasal 23 Apabila kamu berselisih tentang . Allah Azza Wa Jalla dan . Muhammad SAW Pasal 24 Kaum Yahudi memikul biaya bersama mukminin selama dalam Pasal 25 Kaum Yahudi dari Bani AoAwf adalah satu umat dengan mukminin. Bagi kaum Yahudi agama mereka, dan bagi kaum muslimin agama mereka. Juga . ebebasan ini berlak. bagi sekutusekutu dan diri mereka sendiri, kecuali bagi yang zalim dan jahat. Hal demikian akan merusak diri dan keluarga Pasal 26 Kaum Yahudi Banu Najjar diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 27 Kaum Yahudi Banu Hars diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 28 Kaum Yahudi Banu SaAoidah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 29 Kaum Yahudi Banu Jusyam diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 30 Kaum Yahudi Banu Al-AoAws diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 31 Kaum Yahudi Banu SaAolabah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 32 Kaum Yahudi Banu Jafnah dari SaAolabah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 33 Kaum Yahudi Banu Syutaibah diperlakukan sama seperti Yahudi Banu AoAwf Pasal 34 Sekutu-sekutu SaAolabah diperlakukan sama seperti mereka (Banu SaAolaba. Pasal 35 Kerabat Yahudi . i luar kota Madina. sama seperti mereka (Yahud. Pasal 36 Tidak seorang pun dibenarkan . ntuk berperan. , kecuali seizin Muhammad SAW. Ia tidak boleh dihalangi . enuntut pembalasa. ang dibuat orang lai. Siapa berbuat jahat . , maka balasan kejahatan itu akan menimpa diri dan keluarganya, kecuali ia teraniaya. Sesunggunya Allah sangat membenarkan ketentuan ini Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 Pasal 37 Bagi kaum Yahudi ada kewajiban biaya dan bagi mauk muslimin ada kewajiban biaya. Mereka (Yahudi dan muslimi. bantu membantu dalam menghadapi musuh piagam ini. Mereka saling memberi saran dan nasihat. Memenuhi janji lawan dari khianat. Seseorang tidak menanggung hukuman akibat . Pembelaan diberikan kepada pihak yang teraniaya Pasal 38 Kaum Yahudi memikul bersama mukiminin selama dalam peperangan Pasal 39 Sesungguhnya Yatsrib itu tanahnya haram . bagi warga piagam ini Pasal 40 Orang yang mendapat jaminan . seperti diri penjamin, sepanjang tidak bertindak merugikan dan tidak khianat Pasal 41 Tidak boleh jaminan diberikan kecuali seizin ahlinya Pasal 42 Bila terjadi suatu persitiwa atau perselisihan di antara pendukung piagam ini, yang dikhawatirkan menimbulkan bahaya, diserahkan penyelesaiannya menurut . Allah Azza Wa Jalla, dan . Muhammad SAW. Sesungguhnya Allah paling memelihara dan memandang baik isi piagam ini Pasal 43 Sungguh tidak ada perlindungan bagi Quraisy (Mekka. dan juga bagi pendukung mereka Pasal 44 Mereka . endukung piaga. bahu membahu dalam menghadapi penyerang kota Yatsrib Pasal 45 Apabila mereka . endukung piaga. diajak berdamai dan mereka . ihak lawa. memenuhi perdamaian serta melaksankan perdamaian itu, maka perdamaian itu harus dipatuhi. Jika mereka diajak berdamai seperti itu, kaum mukminin wajib memenuhi ajakan dan melaksanakan perdamaian itu, kecuali terhadap orang yang menyerang agama. Setiap orang wajib melaksanakan . masing-masing Pasal 46 Kaum Yahudi Al-AoAws, sekutu dan diri mereka memiliki hak dan kewajiban seperti kelompok lain pendukung piagam ini, dengan perlakuan yang baik dan penuh dari semua pendukung piagam ini. Sesungguhnya kebaikan . itu berbeda dari kejahatan . Setiap orang bertanggung jawab atas perbuatannya. Sesungguhnya Allah palingmembenarkan dan memandang baik isi piagam ini Pasal 47 Sesungguhnya piagam ini tidak membela orang zalim dan khianat. Orang yang keluar . aman, dan orang berada di Madinah aman, kecuali orang yang zalim dan khianat. Allah adalah penjamin orang yang berbuat baik dan Dan Muhammad Rasulullah SAW. Dikutip dari kitab Siratun-Nabiy saw. , juz II, halaman 119-133, karya Ibnu Hisyam (Abu Muhammad Abdul mali. wafat tahun 214 H. Toleransi beragama masih sangat signifikan, penting dan urgen bersamaan dengan masih mengentalnya sentimentsentimen keagamaan di negeri kita. Fenomena ini tentunya menjadi sorotan bagi para cendikia kita untuk segera mencetak biru toleransi beragama di Indonesia sekaligus memahamkan para memberikan pemahaman yang signifikan kepada umatnya akan hakikat toleransi sesuai dengan ajaran agama Islam. Sehingga dapat menciptakan hubungan ekstern dan intern antar umat beragama yang lebih baik akan segera Aetengah Sebagai suatu ajaran fundamental , konsep toleransi telah banyak diperbincangkan di tengah-tengah masyarakat dalam menghadapi berbagai sikap yang sering diterapkan lingkungan sekitarnya. Piagam madinah adalah sebuah loncatan besar pemikiran modern yang Muhammad perwakilan dunia timur di saat bangsa barat berkutat dalam kegelapan yang Bahkan piagam ini secara argumentatif telah dapat dianggap Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 sebagai kontitusi atau undang-undang mengakomodasi hak-hak dasar manusia atau HAM terutama dalam kebebasan memilih agama. Berdirinya Negara di kota Madinah dapat dijelaskan dengan teori perjanjian atau kontrak sosial yang diajukan oleh Thomas Hobbes dalam Ketiganya menjelaskan sebuah teori yang sebenarnya memiliki prinsipprinsip yang sama. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwa masyarakat pada awalnya berada dalam tahap naturalis dengan konsep homohominilupus yang artinya AuManusia sebagai serigala bagi yang lainnyaAy. dalam perkembangannya, tahapan ini bergerak ke dalam billium omnium contra omnes. Aoperang semua melawan semuaAo. Dua kondisi ini terlihat pada masa pra perang saudara di Yastrib antar suku. Tahapan pun berkembang menuju kesadaran manusia untuk mencari solusi agar dapat hidup bersama. Setelah itu pada akhirnya, mereka menerima piagam madinah pada tahun 622 M sebagai undang-undang disepakati yaitu : Secara Yastrib bertransformasi menjadi Negara Kota Madinah Membangun aturan-aturan Mengamati isu-isu sosial yang spesifik yang dapat mengubur perpecahan yang telah lama terjadi di kota itu Mengamanatkan perlindungan hak dan kewajiban Mengamanatkan pelayanan hukum yang adil bagi semua pihak sehingga tidak lagi ada menggunakan aksi-aksi militer dari masing-masing suku. Tri kerukunan umat beragama merupakan konsep yang digulirkan oleh pemerintah Indonesia dalam upaya menciptakan kehidupan masyarakat antar umat beragama yang rukun. Istilah lainnya adalah "Tri kerukunan". Kemajemukan bangsa Indonesia yang terdiri atas puluhan etnis, budaya, suku, dan agama. Membutuhkan memungkinkan terciptanya masyarakat yang damai dan rukun. Dipungkiri atau tidak, perbedaan sangat beresiko pada kecenderungan Terutama dipacu oleh pihakpihak yang menginginkan kekacauan di Perbedaan atau kebhinekaan Nusantara tidaklah diciptakan dalam satu waktu saja. Proses perjalanan manusia di muka bumi Indonesia dengan wilayah yang luas menciptakan keberagaman suku dan etnis manusia. Maka lahir pula sekian puluh kepercayaan dan agama yang berkembang di setiap suku-suku di Indonesia. Kebijakan Pemerintah Pemerintah menyadari resistensi konflik antar umat Berbagai kebijakan pemerintah telah diterbitkan untuk memperbaiki Berbagai rambu peraturan telah disahkan agar meminimalisir bentrokanbentrokan kepentingan antar umat Seluruh peraturan pemerintah yang membahas tentang kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia. Mencakup pada empat pokok masalah, yakni sebagai berikut. Pendirian Rumah Ibadah. Penyiaran Agama. Bantuan Keagamaan dari Luar Negeri. Tenaga Asing Bidang Keagamaan. Konsep Tri Kerukunan Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia bisa hidup dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tidak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 manusia dalam. menjalankan kewajiban ajaran-ajaran Trikerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama. Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Pertama: Kerukunan intern umat beragama. Perbedaan pandangan dalam satu agama bisa melahirkan konflik di dalam tubuh suatu agama itu sendiri. Perbedaan madzhab adalah salah satu perbedaan yang nampak dan nyata. Kemudian lahir pula perbedaan ormas Walaupun satu aqidah, yakni Islam, pendekatan terhadap Al-Quran dan AsSunnah Konsep ukhuwwah islamiyah merupakan salah satu sarana agar tidak terjadi ketegangan intern umat Islam yang menyebabkan peristiwa konflik. Konsep pertama ini mengupayakan berbagai cara agar tidak saling klain kebenaran. Menghindari perbedaan madzhab dalam Islam. Semuanya untuk menciptakan kehidupan beragama yang tenteram, rukun, dan penuh kebersamaan. Kedua: Kerukunan antar umat Konsep kehidupan beragama yang tentram antar masyarakat yang berbeda agama dan Tidak terjadi sikap saling menghormati agama masing-masing. Berbagai kebijakan dilakukan oleh pemerintah, agar tidak terjadi saling mengganggu umat beragama lainnya. Semaksimal kecenderungan konflik karena perbedaan Semua bersama-sama menciptakan suasana hidup yang rukun dan damai di Negara Republik Indonesia. Ketiga: Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah. Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sendiri. Semua umat beragama yang diwakili para pemuka dari tiap-tiap agama dapat sinergis dengan pemerintah. Bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah untuk menciptakan stabilitas persatuan dan kesatuan bangsa. Tri kerukunan umat beragama diharapkan menjadi menjadi salah satu solusi agar terciptanya kehidupan umat beragama yang damai, penuh kebersamaan, bersikap menghargai dalam perbedaan. 2 Upaya Cara Dalam Membangun Karakter Mahasiswa Melalui Piagam Madinah Pendidikan adalah suatu usaha mengembangkan potensi peserta didik. Menurut wikipedia Pendidikan adalah pembelajaran pengetahuan, keterampilan, dan kebiasaan sekelompok orang yang diturunkan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui pengajaran, pelatihan, atau penelitian. Pendidikan sering terjadi di bawah bimbingan orang lain, tetapi juga Karakter atau watak adalah sifat batin yang memengaruhi segenap pikiran, perilaku, budi pekerti, dan tabiat yang dimiliki manusia atau makhluk hidup Lebih Karakter adalah nilai-nilai yang khas, baik watak, akhlak atau kepribadian seseorang yang terbentuk dari hasil internalisasi berbagai kebijakan yang diyakini dan dipergunakan sebagai cara pandang, berpikir, bersikap, berucap dan bertingkah laku dalam kehidupan sehari-hari. Pendidikan Karakter adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana serta proses pemberdayaan potensi dan pembudayaan peserta didik guna membangun karakter pribadi atau Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 kelompok yang unik baik sebagai warga Dalam kamus lain Pendidikan Karakter merupakan kegiatan manusia yang di terdapat suatu tindakan yang mendidik diperuntukkan bagi generasi selanjutnya. Fungsi karakter adalah untuk mengembangkan potensi dasar seorang anak agar berhati baik, berperilaku baik, serta berpikiran yang baik. Dengan fungsi besarnya untuk memperkuat serta membangun perilaku anak bangsa yang multikultur. Selain itu pendidikan karakter juga berfungsi meningkatkan peradaban manusia dan bangsa yang baik di dalam pergaulan Pendidikan dilakukan bukan hanya di bangku sekolah, melainkan juga dari bergai media yang pemerintahan, dunia usaha, serta media Tujuan pendidikan karakter adalah membentuk bangsa yang tangguh, bertoleransi, bekerja sama atau bergotong Selain itu Pendidikan karakter juga membentuk bangsa mempunyai jiwa patriotik atau suka menolong sesama, berkembang dengan dinamis, berorientasi pada ilmu pengetahuan serta teknologi, beriman dan bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa. Secara umum untuk mewujudkan pendidikan karakter dapat dilakukan melalui pendidikan formal, non formal, dan informal. Saling melengkapi dan mempercayai dan diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pendidikan formal dilaksanakan secara berjenjang dan pendidikan tersebut mencakup pada pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, evokasi keagamaan dan khusus. Dalam pelaksanaan pendidikan karakter pendidikan yang diimplementasikan pada kurikulum di tingkat satuan pendidikan yang memuat pelajaran normatif, adaptif, pengembangan diri. Pendidikan karakter di sekolah yang diimplementasikan pada pendidikan pengembangan diri antara ekstrakurikuler di sekolah, semisal : pengurus OSIS. Pramuka. PMR. PKS. KIR. Olahraga. Seni. Keagamaan dan Dengan kegiatan ekstrakurikuler ini sangat menyentuh, mudah dipahami, dan dilakukan siswa sebagai bagian penyaluran minat dan dilakukan siswa sebagai bagian penyaluran minat dan bakat yang dapat dikembangkan sebagai perwujudan pendidikan karakter bangsa. Adapun nilai-nilai karakter tersebut antara Religius dikaitkan dengan semua pasal yang tertera dalam piagam Madinah Dalam hal ini Mahasiswa dituntut untuk bersikap secara religius dalam menghadapi dan menangani pelbagai Sikap religius ini akan membawa kepada kedamaian dalam syariat Islam. Mahasiswa dituntut agar membaca semus isi piagam Madinah yang telah diajarkan oleh Rasulullah SAW. Jujur dikaitkan dengan pasal 3 yang dihubungkan dengan kejujuran dalam bahu membahu dan menolong dengan Dalam hal ini Mahasiswa dituntut untuk bersikap jujur terhadap semua hal yang terjadi. Hal ini akan mengajarkan Mahasiswa dalam berbuat baik dan jujur kepada sesama teman sejawat dan sesamanya. Toleransi dikaitkan dengan pasal 11 yang dihubungkan dengan bahu membahu dalam membantu dan meringankan beban seseorang jika ada yang berhutang. Dalam hal ini Mahasiswa dituntut untuk bersikap solidaritas terhadap seseorang, saling menghargai antar sesama dan beretika sesuai yang tertera dalam piagam Madinah. Peneliti memberikan contoh pada seseorang yang mempunyai hutang Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 piutang, jika seseorang tersebut belum dapat membayarnya, sikap toleransi inilah yang akan timbul dalam pemikiran untuk dapat memberikan kesempatan kepada yang Disiplin dikaitkan dengan pasal 42 yang menghubungkan antara keadilan dan kedisiplinan dalam bekerja antar Dalam hal ini Mahasiswa dituntut untuk disiplin terhadap dirinya agar kelak dalam dirinya tertanam sikap kejujuran dan keadilan dalam berbuat. Kerja keras dikaitkan dengan pasal 36 yang menghubungkan antara kerja membantu kaum Mukmin yang membutuhkan bantuan. Dalam hal ini Mahasiswa dituntut untuk dapat bekerja sama sesuai dengan pasal 36 yang terdapat dalam piagam Madinah. Saling Menghormati dengan pasal 36 dalam menjaga hubungan antar sesama dengan cara menjaga sikap dan perbuatan antara kaum Yahudi dengan Mukmin Dalam hal ini Mahasiswa juga dituntut untuk dapat menghormati antar sesamanya dengan menjaga sikap da perbuatan antara golongan yang satu dengan yang lainnya. Mandiri menghubungkan sikap-sikap dalam menafsirkan dan mengaplikasikan hasil dari piagam Madinah sesuai dengan tuntutannya masing-masing Dalam hal ini Mahasiswa juga dituntut untuk dapat memecahkan masalahnya sendiri jikat itu bisa, hal ini akan menciptakan kemandirian dalam diri Mahasiswa tersebut dalam mengaplikasikan ide-ide yang akan memecahkan masalahnya tersebut. Demokratis mengungkapkan pendapat antara satu dengan yang lain bersama Mukmin yang lain. Dalam hal ini Mahasiswa dituntut untuk dapat bersikap demokratis dalam mengemukakan pendapat secara argumentative secara fakta bukan opini. Tanggung jawab dikaitkan dengan pasal 46 yang menghubungkan antara hak dan kewajiban terhadap sesama jawaban atas perbuatan yang Dalam hal ini Mahasiswa dituntut untuk tanggung jawab dalam memenuhi hak dan kewajibannya terhadap perbuatan yang dilakukan, agar dapat menciptakan kemandirian yang ada dalam diri Mahasiswa Peduli sesama dikaitkan dengan pasal 45 yang menghubungkan dengan perdamaian antara sesama, peduli atas sesama dalam melakukan perbuatan yang disesuaikan dengan syariat Islam. Dalam hal ini Mahasiswa juga dituntut peduli terhadap sesama yang bantuan walaupun bukan dari golongan kita yaitu Mukmin, melainkan golongan yang lain selain dari kita. KESIMPULAN Sebagai negara yang majemuk atau plural. Indonesia memiliki segala Mulai dari keberagaman etnik/suku, ras, bahasa, budaya bahkan agama sekalipun. Toleransi beragama masih sangat signifikan, penting dan sentiment-sentimen keagamaan di negeri kita pendidikan mengembangkan potensi dasar seorang anak agar berhati baik, berperilaku baik, serta berpikiran yang baik. Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial Humaniora Vol. 11 No. 1 Mei 2026 EISSN: 2502-9630 Dengan fungsi besarnya untuk memperkuat serta membangun perilaku anak bangsa yang multikultur. Konstitusi Madinah, ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Muhammad SAW, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yathrib . emudian bernama Madina. pada tahun Dokumen tersebut disusun sejelasjelasnya dengan tujuan utama untuk menghentikan pertentangan sengit antara Bani 'Aus dan Bani Khazraj di Madinah. Untuk itu dokumen tersebut menetapkan sejumlah hak-hak dan kewajibankewajiban bagi kaum Muslim, kaum Yahudi, dan komunitas-komunitas pagan Madinah. sehingga membuat mereka menjadi suatu kesatuan komunitas, yang dalam bahasa Arab disebut ummah. Peter Mahmud Marzuki, 2011. Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group Jakarta. Syaiful Bakhri, 2009. Pidana Denda Dan Korupsi. Total Media Jakarta. Sudarsono, 2007. Kamus Hukum. Rineka Cipta Jakarta. Sugiyono, 2008. Metode Penelitian Pendidikan Pendekatan Kuantatif. Kualitatif, dan R & D. Alfabeta. Sugiyono, 2010. Metode Penelitian Kuantatif Kualitatif Dan R & D. Alpabeta. Syahrial. Aliaras Wahid. A Djasli. Sugeng Wibowo, 2006. Membangun Karakter Dan Kepribadian Melalui Pendidikan Kewarganegaraan. University Press jakarta. Sugiyono, 2011. Statistika Untuk Penelitian. Alfabeta. Metode Penelitian Pendidikan. PT Remaja Rosda Karya. Savery JR. Duffy TM, 1995. Problem Based Learning An Instructional Model And Its Constructivist Framework. Educational Technology. DAFTAR PUSTAKA