Demokrasi: Jurnal Riset Ilmu Hukum. Sosial dan Politik Volume 2. Nomor 4. Oktober 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. DOI: https://doi. org/10. 62383/demokrasi. Tersedia: https://journal. id/index. php/Demokrasi Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika Lilita Efquany 1*. Itsnaini Nur Hidayah 2 Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu. Indonesia *Penulis korespondensi : efquanylilita@gmail. Abstract. This study comprehensively examines the concept of Sharia law by highlighting the main divisions within Islamic law: taklifi law and wadh'I law. Taklifi law encompasses five normative categories: obligation, recommendation, permissibility, makruh, and prohibition, which serve to regulate individual behavior in accordance with Sharia principles. Meanwhile, wadh'iy law emphasizes the causes, conditions, and requirements for the validity of a legal act, thus forming a normative framework that guarantees the validity of an action from an Islamic legal perspective. This study uses a normative approach through a literature review of primary sources of Islamic law, such as the Qur'an. Hadith, and classical and contemporary fiqh literature. The results of the study indicate that the division between taklifi and wadh'iy law is crucial for understanding the structure and complexity of Sharia law, both in terms of the vertical relationship between humans and God and the horizontal relationships between individuals. This study also examines the contemporary issue of plastic surgery from an Islamic legal Plastic surgery is permissible for medical purposes, such as reconstruction following an accident, congenital defect, or impaired bodily function, as it aligns with the principles of preserving benefit and eliminating However, plastic surgery solely for aesthetic purposes is considered forbidden, as it constitutes altering God's creation without a sharia (Islami. This finding confirms that the division of sharia law is not merely theoretical but also relevant in addressing modern issues, including in medical practice, and has important implications for the development of contemporary Islamic law and its application within the national legal Keywords: Aesthetics. Plastic Surgery. Sharia Law. Taklifi Law. Wadh'iy Law Abstrak. Studi ini secara komprehensif mengkaji konsep hukum Syariah dengan menyoroti pembagian utama dalam hukum Islam: hukum taklifi dan hukum wadh'i. Hukum taklifi mencakup lima kategori normatif: kewajiban, anjuran, diperbolehkan, makruh, dan larangan, yang berfungsi untuk mengatur perilaku individu sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Di sisi lain, hukum wadh'iy menekankan pada penyebab, syarat, dan ketentuan yang diperlukan untuk keabsahan suatu tindakan hukum, sehingga membentuk kerangka normatif yang menjamin keabsahan suatu tindakan dari perspektif hukum Islam. Studi ini menggunakan pendekatan normatif melalui tinjauan literatur terhadap sumber-sumber utama hukum Islam, seperti Al-Qur'an. Hadis, dan literatur fiqh klasik dan kontemporer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembedaan antara hukum taklifi dan wadh'iy sangat penting untuk memahami struktur dan kompleksitas hukum Syariah, baik dalam hubungan vertikal antara manusia dan Allah maupun hubungan horizontal antarindividu. Penelitian ini juga mengkaji isu kontemporer tentang bedah plastik dari perspektif hukum Islam. Bedah plastik diperbolehkan untuk tujuan medis, seperti rekonstruksi setelah kecelakaan, kelainan bawaan, atau gangguan fungsi tubuh, karena sesuai dengan prinsip menjaga manfaat dan menghilangkan bahaya. Namun, bedah plastik semata-mata untuk tujuan estetika dianggap dilarang, karena hal itu merupakan perubahan terhadap ciptaan Allah tanpa dasar syariah (Isla. Temuan ini menegaskan bahwa pembagian hukum syariah tidak hanya bersifat teoretis tetapi juga relevan dalam menangani isu-isu modern, termasuk dalam praktik medis, dan memiliki implikasi penting bagi pengembangan hukum Islam kontemporer serta penerapannya dalam konteks hukum nasional. Kata kunci: Estetika. Operasi Plastik. Hukum Syariah. Hukum Taklifih. Hukum Wadh'iy LATAR BELAKANG Hukum syarAoi merupakan aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk mengatur kehidupan manusia, baik dalam aspek ibadah, muamalah, maupun hubungan sosial. Hukum ini bertujuan untuk memberikan pedoman hidup agar manusia dapat mencapai kebahagiaan di Naskah Masuk: 16 September, 2025. Revisi: 30 September, 2025. Diterima: 19 Oktober, 2025. Terbit: 22 Oktober, 2025 Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika dunia dan keselamatan di akhirat. Keberadaan hukum syarAoi tidak hanya menekankan pada kewajiban dan larangan, tetapi juga mencakup penjelasan mengenai sebab, syarat, serta penghalang suatu hokum (Anwar & Handoyo, 2. Hukum syarAoi merupakan aturan yang ditetapkan oleh Allah Swt. untuk mengatur kehidupan manusia, baik dalam aspek ibadah, muamalah, maupun hubungan sosial. Hukum ini bertujuan untuk memberikan pedoman hidup agar manusia dapat mencapai kebahagiaan di dunia dan keselamatan di akhirat (Mahmudah et , 2. Keberadaan hukum syarAoi tidak hanya menekankan pada kewajiban dan larangan, tetapi juga mencakup penjelasan mengenai sebab, syarat, serta penghalang suatu hukum. Secara umum, hukum syarAoi terbagi menjadi dua bentuk, yaitu hukum taklifi dan hukum wadhAoI (Muhyidin, 2. Hukum taklifi berisi tuntutan Allah yang ditujukan kepada mukallaf berupa perintah, larangan, maupun pilihan. Bentuknya mencakup lima kategori utama: wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah. Dengan adanya hukum taklifi, setiap mukallaf diarahkan untuk melaksanakan perbuatan yang bernilai ibadah serta menjauhi perbuatan yang mendatangkan Sedangkan hukum wadhAoi merupakan ketentuan syariat yang menjelaskan sebab, syarat, atau penghalang bagi terjadinya hukum taklifi (Mughits, 2. Hukum ini tidak secara langsung memerintahkan atau melarang, melainkan berfungsi sebagai faktor yang menentukan sah atau tidaknya suatu amal. Misalnya, masuknya waktu shalat sebagai sebab wajibnya shalat, atau berwudhu sebagai syarat sahnya shalat. Dalam konteks modern, salah satu isu yang sering dikaji dalam hukum Islam adalah operasi plastik. Islam membolehkan tindakan medis yang bertujuan memperbaiki cacat lahir, mengembalikan fungsi tubuh, atau mengatasi kerusakan akibat kecelakaan, karena termasuk dalam kategori maslahah . (Nurhayati, 2. Dalam kondisi seperti ini, operasi plastik dapat bernilai mubah, bahkan wajib jika menyangkut keselamatan jiwa, sebab sejalan dengan tujuan syariat menjaga jiwa dan kesehatan. Sebaliknya, operasi plastik yang dilakukan hanya untuk mempercantik diri atau mengubah ciptaan Allah tanpa alasan darurat cenderung dihukumi haram, karena termasuk taghyir khalqillah . engubah ciptaan Alla. serta berpotensi menimbulkan mudarat seperti pemborosan, risiko medis, kesombongan, hingga mengurangi rasa syukur. Dari sudut pandang hukum wadhAoi, kebolehan operasi plastik sangat bergantung pada syarat, niat, serta dampak yang ditimbulkannya. Dengan memahami kedua jenis hukum tersebut serta penerapannya pada isu kontemporer seperti operasi plastik, umat Islam akan lebih mudah melaksanakan ajaran agama secara menyeluruh. Oleh karena itu, pembahasan mengenai hukum syarAoi, hukum taklifi, dan hukum wadhAoi sangat penting agar setiap muslim mampu mengamalkan ajaran Islam sesuai tuntunan syariat dan senantiasa saling mengingatkan dalam kebaikan (Ulwan & Kurniawan, 2. DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Kajian mengenai hukum syar'i telah banyak di lakukan dalam ranah klasik maupun kontemporer, sebagian besar penelitian hanya mengkaji tentang hukum syar'i secara umum. Namun, penelitian yang mengkaji tentang operasi plastik dalam hukum syar'i masih sangat Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang batasan-batasan yang mengatur operasi plastik dalam perspektif Islam. Dengan melakukan tinjauan terhadap berbagai sumber hukum Islam, baik Al-QurAoan. Hadis, maupun pendapat ulama, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas mengenai prinsip-prinsip syariah yang mengatur operasi plastik, serta memberikan pedoman etis bagi umat Islam dalam menghadapi fenomena ini. Kajian ini juga penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi umat Islam diera modern, di mana tuntutan akan penampilan fisik sering kali bersinggungan dengan nilainilai agama yang harus dijaga. Fenomena maraknya operasi plastik estetika, terutama di kalangan masyarakat modern, memunculkan dilema etis dan hukum di kalangan umat Islam. Banyak yang melihat tindakan ini sebagai bentuk keestetikaan serta standar kecantikan yang sangat berlebihan, untuk mencapai standar kecantikan yang tidak realistis, yang pada akhirnya menimbulkan perdebatan di kalangan umat muslim serta ulama tentang batasan etis dan hukum dari operasi plastik dalam Islam. Di sisi lain, operasi plastik rekonstruktif yang bertujuan untuk memperbaiki cacat atau kelainan tubuh dianggap diperbolehkan dan bahkan dianjurkan jika dapat membantu seseorang menjalani kehidupan yang lebih baik tanpa rasa sakit atau tekanan psikologis akibat kecacatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji lebih dalam tentang batasan-batasan yang mengatur operasi plastik dalam perspektif Islam. Dengan melakukan tinjauan terhadap berbagai sumber hukum Islam, baik Al-QurAoan. Hadis, maupun pendapat ulama, penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih jelas mengenai prinsip-prinsip syariah yang mengatur operasi plastik, serta memberikan pedoman etis bagi umat Islam dalam menghadapi fenomena ini. Kajian ini juga penting untuk menjawab tantangan yang dihadapi umat Islam di era modern, di mana tuntutan akan penampilan fisik sering kali bersinggungan dengan nilainilai agama yang harus dijaga (Naila Azzahra et al. , 2. METODE PENELITIAN Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah library research dengan pendekatan kualitatif, yaitu penelitian yang obyek kajiannya menggunakan data pustaka berupa buku-buku sebagai sumber datanya. Menurut Stringer dalam bukunya Action Research. Fourth Edition menjelaskan bahwa Metode penelitian kualitatif adalah suatu metode penelitian yang memiliki tujuan untuk memperoleh kejelasan dan pemahaman yang lebih besar tentang suatu Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika pertanyaan, masalah, atau isu. Penelitian ini dilakukan dengan membaca, menelaah, dan menganalisis berbagai literatur yang ada, berupa buku, jurnal, berita maupun hasil penelitian (Efendi et al. , 2. Tentunya, referensi yang menjadi rujukan utama dalam penelitian ini adalah semua referensi yang berkaitan dengan landasan hukum syarAoi, hukum taklifi, dan hukum wadhAoi. Menurut Lexy J. Moleong . , penelitian kualitatif berusaha memahami fenomena yang dialami subjek penelitian secara holistik, dengan cara mendeskripsikan dalam bentuk kata-kata dan bahasa (Moleong, 2. Dengan pendekatan ini peneliti dapat menelaah hukum syar'i terhadap operasi plastik serta pandangan utama Ushul fiqh mengenai operasi plastik antara kebutuhan medis dan estetika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. , yakni penelitian yang memanfaatkan sumber pustaka sebagai data utama dalam penelitian ini. Menurut Mestika Zed, penelitian kepustakaan dilakukan dengan menelaah berbagai literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti, baik berupa buku, kitab tafsir, kitab ushul fiqh, maupun jurnal ilmiah (Zed, 2. Penelitian ini menggunakan metode literatur yaitu pendekatan yang digunakan untuk mengumpulkan, menganalisis, dan mensintesis informasi dari berbagai sumber tertulis. Dengan melakukan tinjauan terhadap berbagai sumber hukum Islam, baik Al-QurAoan. Hadis, maupun pendapat ulama mengenai batasan-batasan yang mengatur operasi plastik dalam perspektif Islam serta tantangan yang dihadapi umat Islam di era modern (Nurmayani et al. HASIL DAN PEMBAHASAN Hukum Syari atau hukum Islam merupakan seperangkat norma atau peraturan yang berasal dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk mengatur tingkah laku umat Muslim dalam kehidupan sehari-hari. Secara esensial, hukum syariah dianggap sebagai hukum Allah yang tidak dapat diubah dan mencakup berbagai aspek kehidupan, baik hubungan manusia dengan Tuhan maupun sesama manusia. Oleh karena itu, hukum syariah meliputi berbagai bidang hukum seperti perkawinan, waris, transaksi ekonomi, dan lain-lain yang diatur dengan prinsip-prinsip keadilan dan keseimbangan. Dalam praktiknya, hukum syariah terus mengalami penyesuaian sesuai dengan perkembangan zaman, tempat, dan kondisi masyarakat untuk memastikan bahwa nilai-nilai Islam tetap relevan dalam kehidupan modern. Di Indonesia, hukum syariah juga diakui sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang berperan penting dalam pembentukan tatanan sosial. Pembaharuan dan penegakan hukum syariah dilakukan terutama melalui lembaga Peradilan DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Agama dan peraturan seperti Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah yang menjadi pedoman bagi hakim dalam menyelesaikan perkara ekonomi syariah (Rufaida & Hamidah, 2. Secara filosofis, hukum syariah didasarkan pada prinsip tauhid . eesaan Alla. yang menyatukan umat Muslim dalam satu kesatuan hukum yang bersumber pada wahyu Allah. Pelaksanaan hukum syariah bukan hanya sebagai kewajiban hukum tetapi juga bentuk ibadah dan penyerahan diri kepada Allah dalam menjalani kehidupan. Hukum syari merupakan ketentuan Allah SWT yang mengatur perbuatan mukallaf, baik berupa tuntutan, pilihan, maupun penetapan hukum. Dalam ushul fiqh, hukum syari terbagi menjadi dua jenis utama: Hukum Taklifi, yaitu hukum yang berisi tuntutan untuk melakukan . ajib/mandu. , meninggalkan . aram/makru. , atau memberikan kebolehan . Pembagian ini membantu umat Islam memahami kewajiban dan larangan dalam kehidupan sehari-hari (Nurhayati, 2. Hukum WadhAoi, yaitu hukum yang menjelaskan sebab, syarat, dan penghalang . bagi berlakunya hukum taklifi. Hukum ini berfungsi menjelaskan kapan suatu hukum berlaku, bagaimana syarat sahnya, serta faktor apa saja yang dapat menghalanginya. Dengan memahami kedua macam hukum ini, umat Islam dapat lebih terarah dalam menjalankan syariAoah serta tidak terjebak dalam kesalahan pemahaman tentang kewajiban maupun larangan. Hukum Taklif Hukum taklifi adalah hukum yang mengandung tuntutan . ntuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukalla. atau yang mengandung pilihan antara yang dikerjakan dan Dengan kata lain adalah yang dituntut melakukannya atau tidak melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara memperbuat dan tidak memperbuat (Rufaida & Hamidah, 2. Golongan Hanafiah membagi hukum taklifi kepada tujuh bagian, yaitu dengan membagi firman yang menuntut melakukan suatu perbuatan dengan tuntutan pasti kepada dua bagian, yaitu fardhu dan ijab. Menurut kelompok ini bila suatu perintah didasarkan dengan dalil yang qathAoi, seperti dalil Al-Quran dan hadis mutawatir maka perintah itu disebut fardhu. Namun, bila suruhan itu berdasarkan dalil yang zhanni, maka ia dinamakan ijab. Begitu pula arangan (DS, 2. Bila larangan itu berdasarkan dalil zhanny, maka ia disebut karahah tarhim. Dengan pembagian seperti itu golongan Hanafiah membagi hukum taklifi kepada fardhu, ijab, tahrim, karahah tanzih, nadb, dan ibahah. Golongan terakhir membagi hukum taklifi menjadi tujuh bagian, namun para ulama umumnya sepakat membagi hukum menjadi lima bagian seperti yang telah dijelaskandi atas (Aziz, 2. Lima macam hukum mempengaruhi tindakan Muqallaf dan efek ini disebut al- Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika ahkam al-khamsah oleh para ahli fikih: yaitu wajib, haram, mandub, makruh, dan mubah. Pembagian hukum takfili yakni: Wajib (Ija. Para ahli ushul dalam memberikan definisi wajib menurut syara, ialah apa yang dituntut oleh syaraAo kepada mukallaf untuk memperbuatnya dalam tuntutan keras. Ay Atau menurut definisi lain ialah suatu perbuatan jika dikerjakan akan mendapat pahala dan jika ditinggalkan akan berdosa. Wajib ini dapat dikenal melalui lafal atau melalui tanda . Wajib yang ditunjuk melalui lafal seperti dalam bentuk lafal amar . dalam firman Allah: Au. dirikanlah Shalat untuk mengingat Aku. Ay (QS. Thaha:. Dapat juga dikenal melalui kata-kata yang tercantum dalam kalimat itu sendiri yang menunjukkan wajib seperti dalam firman-Nya: AuHai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu . Ay (QS. Al-Baqarah: Menurut Amir Syarifuddin . dalam ushul fiqh mengatakan bahwa hukum taklifi tentang wajib yaitu : Tuntutan untuk memperbuat secara pasti, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat ganjaran dan apabila ditinggalkan akan mendapat ancaman Allah Swt, yang disebut dengan istilah Auwajib. Ay Contohnya: mengerjakan shalat, puasa, dan seperti yang tertulis dalam QS al-Nur . yang terjemahnya AuDirikanlah solat dan keluarkan zakat dan taatilah perintah Rasul, mudah-mudahan kamu dirahmati AllahAy. Dalam hadis pun dijelaskan bahwa Allah mewajibkan suami untuk memberikan nafkah kepada keluarganya seperti dalam sabda Rasulullah Saw AEA a ANOa aaeI aIa aE aa aE aI a aa Ie aacaa ae a aaeI aa aeO aE a aI aNA. AuDan hak mereka . stri-istr. atas kalian adalah menafkahi mereka dan menyandangi mereka dengan cara-cara yang baik. Ay [HR. Musli. Mandub . Para ahli ushul mengatakan yang dimaksud dengan mandub ialah sesuatu yang dituntut oleh syaraAo memperbuatnya dari mukallaf namun tuntutannya tidak begitu keras. AyAtau dengan kata lain segala perbuatan yang dilakukan akan mendapatkan pahala, tetapi bila tidak dilakukan tidak akan dikenakan siksa atau dosa (Aoiqa. (Muhyidin, 2. Perbuatan mandub dapat dikenal melalui lafal yang tercantum dalam nash seperti dicantumkan kata AudisunnatkanAy atau AudianjurkanAy atau dibawakan dalam bentuk amar namun ditemui tanda yang menunjukkan bahwa tuntutan itu tidak keras dari nash itu sendiri. Seperti dalam firman Allah: DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Contohnya ialah sunat menulis/mencatatkan hutang sebagaimana dijelaskan dalam QS. Al-Baqarah . : . yang terjemahnya: AuWahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menjalankan sesuatu urusan dengan hutang piutang yang diberikan tempoh sehingga ke suatu masa yang tertentu, maka hendaklah kamu menulis . utang dan masa bayaranny. (QS. Al-Baqarah . Dalam ayat lain diterangkan: Falaysa Aoalaikum junahun alla taktubuhaAu. maka tak ada dosa bagi kamu . kamu tidak menulisnya. Ay (QS. Al-Baqarah . Ayat yang kedua ini dapat dipahami bahwa menulis hutang piutang itu hanya mandub . Dan juga mungkin tanda yang dapat dipergunakan untuk memalingkan amar yang mempunyai arti wajib ke arti mandub melalui kaidah umum agama atau melalui kaidah fiqih dan mungkin juga ditunjuk oleh urutan hukuman bagi orang yang meninggalkannya (Rufaida & Hamidah, 2. Contoh dalam hadis tentang hukum mandub atau nadb: aca aEOA a aEcaO NEEA a AEa eO aN OA a AOA aca AaO a eI aN a aI EIA a A AuEa aN aI a aca auA:sA aOAaO a aO aOA. A Au a eE a a EAae a aO Ue aIIa EcaI aO aO aI Aa eO aN Au a aONa aI e aE UIA:aAEcaI CaEA AyAaIIa Eca eIO a aIOeA Dari AoAisyah radhiyallahu Aoanha, ia menyatakan. AuDua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih baik daripada dunia dan seisinya. Ay (HR. Musli. Dalam riwayat lain disebutkan. AuDua rakaat shalat Sunnah Fajar lebih aku sukai daripada dunia semuanya. Ay [HR. Muslim, no. Menurut Amir Syarifuddin . dalam Ushul Fiqh mengatakan bahwa hukum taklifi tentang sunat yaitu tuntutan untuk memperbuat secara tidak pasti, dengan arti perbuatan itu dituntut untuk dikerjakan, yaitu suatu perbuatan yang apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf akan mendapat ganjaran di sisi Allah Swt. Dan apabila ditinggalkan tidak mendapat ancaman dari Nya, yang dikenal dengan istilah AuNadb . Ay. Contohnya: sedekah, berpuasa pada hari senin dan kamis, dan lain-lain. Mandub . dibagi menjadi: Dari segi selalu dan tidak selalunya nabi melakukan sunah tersebut. Haram (Tahri. Para ahli ushul mengatakan tentang haram ialah apa yang dituntut oleh syaraAo untuk tidak melakukannya dengan tuntutan keras. Ay Atau dengan kata lain dilarang memperbuatnya dan kalau diperbuat akan mendapat siksa dan kalau ditinggalkan akan mendapat pahala (Mahmudah et al. , 2. Tuntutan yang seperti ini dapat diketahui melalui lafal nash seperti dalam QS. Al-Maidah . yang terjemahnya: Audiharamkan bagimu . bangkai, darah, daging babi . hewan yang disembelih atas nama selain Allah. Ay ( QS. Al-Maidah Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika Menurut Amir Syarifuddin . bahwa hukum taklifi tentang haram yaitu: Tuntutan untuk meninggalkan secara pasti, yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan oleh seorang mukallaf maka ia akan mendapat ancaman dari Allah Swt. dan apabila ditinggalkan maka ia akan mendapat pahala, yang dikenal dengan istilah AuharamAy (Sah-Shiddiqie, 2. Ulama hanafiyah menjabarkan hukum haram menjadi dua berdasarkan dalil yang menetapkannya. Tuntutan dan larangan secara pasti yang ditetapkan oleh dalil dalil zhanni disebut karahah Contohnya: memakan harta anak yatim, memakan harta riba, dan sebagainya, larangan mengumpat. Firman Allah SWT yang terjemahnya: AuWahai orang-orang yang beriman! Jauhilah kebanyakan dari sangkaan . upaya kamu tidak menyangka sangkaan yang dilaran. kerena sesungguhnya sebahagian dari sangkaan itu adalah dosa dan janganlah kamu mengintip atau mencari-cari kesalahan dan keaiban orang dan janganlah setengah kamu mengumpat setengahnya yang lain. Adakah seseorang dari kamu suka memakan daging saudaranya yang telah mati? (Jika demikian keadaan mengumpa. maka sudah tentu kamu jijik (Oleh itu, patuhilah laranganlarangan yang tersebu. dan bertakwalah kamu kepada Allah. sesungguhnya Allah Penerima taubat, lagi Maha mengasihani. Ay . l-Hujarat: . (Mughits, 2. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: AeaaE aEA a AaN aE e a a aIaa O a a aIA cae Ea Nae aA a Aee a aA a AO a aNA "Dan janganlah kamu mendekati zina. itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. " (QS. Al-Isra' 17: Ayat . Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: a a AaE a a aN a ae aca a aO aE a aO a aN aO aEa aaI aOea a aN O Ie aE a a IA Aa a eA aN aO aE aeaea a a aNA a AC aIa aE aa a aO aE aEa a a aN OaI a aNOa a a aO aa ae a e aaI aN a ae aa I aOEaE aaIA a ae aN a aE e a a a a aa aE aa ae aEa aa aE a aO aa a NA a IaE a e a Ica aEa a a aN a e a a aA Ae OI aOea caa aI aN O IA a eAa aa aOeaEea aa a NaaE aIa OA a a a a a aOEa aa a eaA a AOA aAOEaCA a AE eaaE a aO aeeae Na aE aa A a a AO a aa aEa e OaE aa aA a AE II Na e aO a aa a aN aIO a aE a aOEa aa a aca aE aICa OaE aa a aO aeea aa a aN a ea aE aECa aIa aE aa a a a aE aa aO aN aNA Aa a aa aN IN a aE aA a aE aaI a aa ae a e a aEIa e A Na ae IEA "Diharamkan bagimu . bangkai, darah, daging babi, dan . hewan yang disembelih bukan atas . Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan . iharamkan pul. yang disembelih untuk berhala. Dan . iharamkan pul. mengundi nasib DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. dengan azlam . nak pana. itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk . agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh. Allah Maha Pengampun. Maha Penyayang. " (QS. Al-Ma'idah 5: Ayat . Makruh (Karaha. Makruh menurut para ahli ushul ialah Auapa yang dituntut syaraAo untuk meninggalkannya namun tidak begitu keras. Atau dengan kata lain sesuatu yang dilarang memperbuatnya namun tidak disiksa kalau dikerjakan. Misalnya merokok, memakan makanan yang menimbulkan bau yang tidak sedap, dan lain sebagainya (Nurhayati, 2. Menurut Amir Syarifuddin . , bahwa hukum taklifi tentang makruh yaitu Tuntutan untuk meninggalkan atau larangan secara tidak pasti. Yaitu suatu pekerjaan yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan bila ditinggalkan akan mendapat pahala, yang dikenal dengan istilah Aukarahah. Ay. Contohnya: merokok. sebagaimana dalam QS. Al-Maidah . : . sebagi berikut yang terjemahnya adalah AuWahai orangorang yang beriman, janganlah kamu menanyakan . epada Nabim. hal-hal yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al Quran itu diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan . tentang hal-hal itu (Idami, 2. Mubah (Ibaha. Yang dimaksud dengan mubah menurut para ahli ushul ialah: Auapa yang diberikan kebebasan kepada para mukallaf untuk memilih antara memperbuat atau meninggalkannyaAy. Menurut Amir Syarifuddin . bahwa hukum taklifi tentang mubah yaitu: Sesuatu yang memberikan kemungkinan untuk memilih antara mengerjakan atau meninggalkan. Jadi, disini tidak terdapat tuntutan untuk mengerjakan atau meninggalkan. hal ini tidak diperintahkan dan tidak pula dilarang. Hukum dalam bentuk ini disebut AuibahahAy sedangkan perbuatan yang diberi pilihan untuk berbuat atau tidak itu disebut AumubahAy. Contohnya : melakukan perburuan setelah melakukan tahallul dalam ibadah haji dan lain-lain. Jika Anda mempekerjakan seseorang untuk pekerjaan tertentu, maka Anda memiliki kuasa untuk melakukan pekerjaan itu, atau mengatakan: Ada hak penyewa atas karyawan untuk melakukan pekerjaan, dan hak ini adalah aturan status yang mensyaratkan perlunya Dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan. Sesuai dengan aturan positifnya adalah bahwa Anda adalah pemilik manfaatnya (Mohd et al. , 2. Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika Adapun aturan penugasannya, diizinkan untuk memenuhinya sebagai izin tinggal di Sama halnya dengan perkawinan dapat berlangsung dengan baik apabila persyaratan dan rukunnya terpenuhi. Perkawinan mempunyai konsekuensi hukum bukan sewa menyewa. Walaupun begitu ia terkait dengan mahar yang harus dibayarkan sebagai ganti dan manfaat dan kenikmatan yang akan direguk oleh si mempelai laki-laki. Segala konsekuensi perkawinan akan melekat pada kedua mempelai (Rufaida & Hamidah, 2. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: Aae a IE eaa aE aEe aEaEEae I aaE a aE eI ae Na IE ae e a aEa a aE a IaO IA a Aae eE aN aE ea a OaE a a a aE eaa a aIOa aNA a ae aa a aE a aI aNE e a aN eaa aaI ae a a aeA a a ea aAE aaE a a II e aa NA a a A NaaE aaeae aa aIa aE aa aEe Na aE aEe aNA AcEE a eAA a a Na ae aE aI aa a a a IE eaa aE aEe aa aaNOA a a NaaE ea a aaN ae a aN a aa aa aaNOA a a Aaea aIIa aa aaNOA a aANae a IeaI aa aaNOA a a ANOaIa aa a OA a aI aE aaEA "Talak . ang dapat diruju. itu dua kali. (Setelah itu suami dapa. menahan dengan baik atau melepaskan dengan baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali keduanya . uami dan istr. khawatir tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu . khawatir bahwa keduanya tidak mampu menjalankan hukum-hukum Allah, maka keduanya tidak berdosa atas bayaran yang . leh istr. untuk menebus dirinya. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barang siapa melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah orang-orang (QS. Al-Baqarah 2: Ayat . Keterangan di atas menunjukkan bolehnya seorang istri menebus dirinya dengan membayar kembali mahar jika ingin bercerai dengan suaminya karena alasan yang syarAoI (Hopipah & Nurkholis, 2. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: a AOa a a a eA a aa aIA a AeaaOa aca aI aNa aa Ia aN aE aaeae aa aIa aE aa a aN aE aEe a IIA a a Aae a a a aN a aeea aea a a aN a aO a aa aa aa a a aI aA a ea AE aa a OA a Ae a aa aa aaNa Iaa ae I aN OE aa aa IE aI aa aA Aa aO a Oeaaeaa a ae aaIa ae aO aa aea aaIaA aNA a Aa ea aIa a a e Na a aO a aa aa I aaE a aE ea aaOa aa a aa aE I a aI aNNae aN aE ea a a a a a a a Nae a Oa aN aNa aN aIa aE a aa a IEA Aa a aa aN a aI aE a aIa aE a a a Aa IEA "Dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuan-perempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan . dalam hati. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebutnyebut kepada mereka. Tetapi janganlah kamu membuat perjanjian . ntuk menika. dengan mereka secara rahasia kecuali sekadar mengucapkan kata-kata yang baik. Dan janganlah kamu menetapkan akad nikah sebelum habis masa idahnya. Ketahuilah bahwa Allah mengetahui apa DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya. Dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun. Maha Penyantun. " (QS. Al-Baqarah 2: Ayat . Hukum Wadhi Kata al-wadh` merupakan masdar dari wadha`a, dapat diartikan dengan penurunan, penjatuhan, pukulan, pemalsuan, atau rekayasa, pengarangan dan peletakan. Dalam definisi hukumsyaraAo, kata al-wadh`yang mewakili hukum wadh`i,berarti peletakan, yakni peletakan sesuatu menjadi hukum syaraAo (DS, 2. Berbagai literatur usul fikih berbahasa Indonesia menerjemahkan al wadhi dengan kata AuketetapanAy. Dalam bahasa Indonesia, selain makna AupeletakanAy, kata al wadh` dalam definisi hukum juga bisa diartikan dengan AutatakanAy, yang dekat maknanya dengan kata peletakan Alwadh` juga dapat dimaknai dengan ukuran (Mahmudah et al. , 2. Dengan pemaknaan ini, maka dapat dipahami bahwa hukum wadh`i merupakan tatakan atau ukuran bagi hukum taklifi. Al-wadh` dapat dimaknai dengan tatakan dan model selain karena maknanya dekat, juga fungsi hukum al-wadh`I adalah tatakan dan ukuran bagi hukum Kemudian, hukum wadh`i sebaga itatakan dan ukuran bagi hukum taklifi dapat dipahami dengan memposisikan hukum taklifi sebagai inti dari hukum syaraAo. Perintah berpuasa Ramadan adalah hukum taklifi. Hukum ini kemudian diukur atau diletakkan di atas hukum wadh`i. Dr. Abdul Karim Ibnu Ali An-nam berpendapatd alam karyanya yang berjudul Al Jaamiu Limasili Usulil Fiqh, bahwasanya hukum wadhAoi sebagaimana Allah berfirman yang berhubungan dengan menjadikan sesuatu sebab kepada sesuatu yang lainnya, syaratnya, larangannya, kemudahannya, hukum asal yang telah ditetapkan oleh syariAo (Alla. Hukum ini dinamakan hukum wadhAoikarena dalam hukum tersebut terdapat dua hal yang saling berhubungan dan berkaitan Pada dasarnya. Hukum wadhAoI merupakan ilmu yang mendefinisikan hukum Islam yaitu usul Dalam usul fikih, hukum didefinisikan sebagai khitabullah almutaAoalliq bi afAoali almukallafin bil iqtidhaAo aw al-wadh . itah Tuhan yang berhubungan dengan perbuatan orangorang mukallaf baik tuntutan atau ketetapa. (Octaviani et al. , 2. Artinya: AuMaka laksanakanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan berpegang teguhlah kepada Allah Dialah pelindungmu. Dialah sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolongAy. (QS. Al-Hajj:. Hukum wadhAoi terbagi kedalam beberapa macam, yaitu: Sebab Menurut istilah syaraAo sebab adalah suatu keadaan atau peristiwa yang dijadikan sebagai sebab adanya hukum, dan tidak adanya keadaan atau peristiwa itu menyebabkan tidak adanya Atau sesuatu yang pasti yang menjadi asas terbentuknya sesuatu hukum. Sekiranya ia Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika wujud, maka wujudlah hukum dan sekiranya ia tidak wujud, maka tidak wujudlah hukum Sebagai contoh, melihat anak bulan Ramadan menyebabkan wajibnya berpuasa. berdasarkan firman Allah SWT: AuOleh itu, sesiapa dari antara kamu yang menyaksikan anak bulan Ramadan . tau mengetahuiny. , maka hendaklah dia berpuasa bulan itu. Ay . l-Baqarah: Demikian juga Allah Swt. , mengharuskan untuk mengqasarkan shalat sekiranya berada dalam keadaan musafir. Firman Allah SWT: Dan apabila kamu musafir di muka bumi, maka kamu tidaklah berdosa mengqasarkan . sembah yang. n-NisaAo: . Melalui dua contoh di atas, kita dapat memahami bahawa melihat anak bulan menjadi sebab wajibnya berpuasa, manakala musafir menjadi sebab keharusan shalat secara qasar. Contoh lainnya adalah sebagai berikut: Ada akad nikah menjadi sebab bolehnya melakukan hubungan suami istri. Hubungan suami istri menjadi sebab lahirnya keturunan. Tergelincirnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat dzuhur. Akad jual beli menjadi sebab beralihnya kepemilikan. Masuknya waktu puasa menjadi sebab tidak bolehnya makan dan Minum. Kuliah di jurusan Hukum Keluarga menjadi sebab mendapatkan ilmu. Syarat Hukum wadAoi yang kedua adalah syarat. Syarat ialah sesuatu yang dijadikan syarAoi (Hukum Isla. , sebagai pelengkap terhadap perintah syarAoi, tidak sah pelaksanaan suatu perintah syarAoi, kecuali dengan adanya syarat tersebut. Atau sesuatu yang menyebabkan ketiadaan hukum ketika ketiadaannya Namun, tidak semestinya wujud hukum ketika kewujudannya (Hopipah & Nurkholis, 2. Syarat berada di luar hukum tetapi ia memainkan peranan yang sangat penting dalam mempengaruhi sesuatu hukum itu. Misalnya: Sampainya nisab pada harta menjadi syarat bagi adanya kewajiban zakat. Adanya perbuatan wudhuAo menjadi syarat adanya perbuatan shalat. Akad nikah menjadi syarat untuk melakukan hubungan suami istri. Ada mempelai laki-laki dan wali adalah syaratnya akad nikah. Mengikuti perkuliahan adalah syaratnya kelulusan. Pembagian syarat ada tiga macam, yaitu. Syarat Aoaqli, seperti kehidupan menjadi syarat untuk dapat mengetahui. Adanya paham menjadi syarat untuk adanya taklif atau beban hukum. Syarat Aoadli Artinya berdasarkan atas kebiasaan yang berlaku, seperti bersentuhnya api dengan barang yang dapat terbakar menjadi syarat berlangsungnya kebakaran Syarat syarAoI (Octaviani et al. , 2. DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. ManiAo (Penghalan. ManiAo adalah suatu keadaan atau peristiwa yang ditetapkan syarAoi menjadi penghalang bagi adanya hukum atau membatalkan hukum. Selain itu, mani juga disebut tegahan atau halangan yang menyebabkan sesuatu hukum itu tidak dapat dilaksanakan. Ini bermakna, apabila syarat dan sebab terjadinya hukum taklifi sudah ada, ia masih lagi belum berlaku sekiranya ada maniAo (Mahmudah et al. , 2. Sebagai contoh, dalam hukum faraid, pertalian darah adalah menjadi sebab yang membolehkan pewarisan harta. Syaratnya juga telah wujud disebabkan salah seorang daripada keduanya telah meninggal dunia. Namun begitu, sekiranya ada maniAo, maka pewarisan harta tidak boleh berlaku. Sebagai contoh, maniAo yang menghalang pewarisan harta ialah perbezaan agama berdasarkan hadis Rasulullah saw. : Orang kafir tidak mewarisi pusaka orang Islam dan orang Islam tidak mewarisi pusaka orang kafir (HR. Ahma. Ay Pusaka juga terhalang sekiranya salah seorang adalah pembunuh kepada pihak kedua. Ini berasaskan sabda Rasulullah saw. AuPembunuh tidak berhak mendapat harta warisan (HR. An-NasaAoi dan AlBaihaq. Ay Demikian juga, hukuman qisas juga terhalang sekiranya si pembunuh adalah bapa kepada mangsa yang dibunuh. Contoh lainnya adalah sebagai berikut: Ketika akan shalat dan tidak berwudhu, maka tidak wudhu menjadi penghalang untuk Tidak pernah hadir saat kuliah menjadi penghalang untuk lulus kuliah. Tidak ada saling rida meridai menjadi penghalang dalam jual beli. Tidak ada rida suami untuk istri menjadi penghalang rida Allah. Tidak ada rida orangtua menjadi penghalang rida Allah Rasulullah pernah bersabda: eaa aa AOa aa aca aeaaE a aI U a a U a aEa aa a a a eaa a a aIeaeO aE aIUaOaU a aa a aa a aO a aNA AuSeandainya aku boleh menyuruh seseorang sujud kepada orang lain, maka aku akan menyuruh seorang wanita sujud kepada suaminya. Ay (Hadits shahih riwayat At-Tirmidz. AuMaukah kalian aku beritahu tentang istri-istri kalian di dalam surga?Ay Mereka menjawab AoTentu saja wahai Rasulullaah. Ao Nabi berkata: AuWanita yang penyayang lagi subur. Apabila ia marah atau diperlakukan buruk atau suaminya marah kepadanya, ia berkata, ini tanganku di atas tanganmu, mataku tidak akan bisa terpejam hingga engkau ridha. Ay (HR. AtThabran. Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika Akibat Termasuk juga kedalam pembahasan hukum wadhAoi, hal hal yang menjadi akibat dari pelaksanaan hukum taklifi. dalam hubungannya dengan hukum wadhAoI yaitu: Shah, yaitu akibat hukum dari suatu perbuatan taklifi yang sudah berlaku padanya sebab, sudah terpenuhi semua syarat syarat yang ditentukan, dan telah terhindar dari semua maniAo (DS, 2. Misalnya. Shalat dzuhur yang dilakukan setelah tergelincirnya matahari, dan dilakukan oleh orang yang telah berwudhuAo serta orang yang tidak dalam keadaan haidh . Bathal, yaitu akibat dari suatu perbuatan taklifi yang tidak memenuhi sebab atau syarat, atau terpenuhi kedua duanya,akan tetapi ada maniAo yang menghalanginya. Misalnya: Shalat maghrib sebelum tergelincirnya matahari, atau tidak berwudhuAo, atau sudah keduanya akan tetapi dilakukan oleh wanita berhaidh. Azimah dan Rukhsah Azimah ialah peraturan Allah Swt. , yang asli dan tersurat pada nash (Al-QurAoan dan Hadi. dan berlaku umum. Misalnya: Kewajiban salat lima waktu dan puasa Ramadan. Haramnya memakan bangkai, darah, dan daging babi. Sedangkan Rukhsah ialah ketentuan yang disyariatkan oleh Allah Swt. , sebagai keringanan yang diberikan kepada mukallaf dalam keadaan-keadaan khusus. Sebagai contoh diperbolehkannya memakan bangkai bagi seorang mukallaf dalam keadaan darurat, meskipun pada dasarnya bangkai haram hukumnya. Perbedaan Hukum Taklifi dan Hukum WadhAoi. Hukum taklifi adalah menuntut melaksanakan suatu perbuatan atau membolehkan memilih . bagi seorang mukallaf untuk melakukan suatu kewajiban atau tidak melakukan kewajiban itu. Sedangkan hukum wadhAoi tidak menuntut, melarang atau membolehkan memilih suatu kewajiban, tetapi hanya menerangkan sebab, syarat, dan maniAo . terhadap suatu kewajiban. Hukum taklifi selalu dalam kesanggupan orang mukallaf untuk melaksanakan atau Sedangkan hukum wadhAoi kadangkadang sanggup dilaksanakannya, dan kadang-kadang tidak mampu dikerjakan karena ada faktor-faktor: sebab, syarat, dan maniAo. Aplikasi Hukum Oprasi Plastik Dalam Isi Kontenporer Pengertian Oprasi Plastik Operasi Plastik adalah operasi yang dilakukan untuk memperbaiki bagian badan . erutama kuli. yang rusak atau cacat atau untuk mempercantik diri. Dalam fiqh modern, operasi plastik disebut al-Jirahah (Aoamaliyyah at tajmiliyya. Al-Jirahah diartikan operasi DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. bedah yang dilakukan untuk memperbaiki penampilan suatu anggota badan yang tampak atau untuk memperbaiki fungsi dari anggota tersebut ketika anggota tubuh itu berkurang, lepas atau rusak (Nurhayati, 2. Sedangkan dalam ilmu kedokteran operasi plastik didefenisikan sebagai pembedahan jaringan atau organ yang akan dioperasi dengan memindahkan jaringan atau organ dari tempat yang satu ke tempat lain sebagai bahan untuk menambah jaringan yang Persoalan operasi plastik dalam pandangan Hukum Islam termasuk masalah ijtihadiyah, artinya hukumnya perlu dikaji sedalam mungkin karena belum dikenal, baik sebelum maupun sesudah zaman imam madzhab fiqh yang empat, yakni Imam Abu Hanifah. Imam Malik. ImamSyafiAoi, dan Imam Hambali. Oleh sebab itu, dalam literatur fiqh klasik tidak dijumpai pembahasan ini. Pembahasan operasi plastik baru yang muncul dalam masail fiqhiyah al haditsah . ermasalahan fiq hkontempore. yang tidak lain merupakan hasil ijtihad ulama fiqh modern (Triyana et al. , 2. Menurut Abdul Aziz Dahlan, dkk Ulama fiqh modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut. Misalnya. Abdul Salam Abdurrahim asSakari, ahli fiqh modern dari Mesir, dalam bukunya al-AAoda al-Adamiyyah min Manzur alIslam (Anggota Tubuh Manusia dalam Pandangan Isla. , membagi operasi plastik menjadi dua, yaitu operasi plastik dengan tujuan pengobatan dan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri. Selanjutnya Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari juga membagi operasi plastik dengan tujuan pengobatan menjadi dua bagian, operasi plastik yang bersifat daruri . ital atau pentin. dan operasi plastik yang bersifat dibutuhkan (Nasuha et al. , 2. Menurut Abdul Aziz Dahlan, dkk Ulama fiqh modern meninjau persoalan operasi plastik dari sisi tujuan dilakukannya operasi tersebut. Misalnya. Abdul Salam Abdurrahim asSakari, ahli fiqh modern dari Mesir, dalam bukunya al-AAoda al-Adamiyyah min Manzur alIslam (Anggota Tubuh Manusia dalam Pandangan Isla. , membagi operasi plastik menjadi dua, yaitu operasi plastik dengan tujuan pengobatan dan operasi plastik dengan tujuan mempercantik diri. Selanjutnya Abdul Salam Abdurrahim as-Sakari juga membagi operasi plastik dengan tujuan pengobatan menjadi dua bagian, operasi plastik yang bersifat daruri . ital atau pentin. dan operasi plastik yang bersifat dibutuhkan. Operasi yang dilaksanakan untuk meningkat kecantikan, mempercantik diri dan penampilannya tidak diperbolehkan menurut ajaran syariat hukum islam. Menurut pandangan Muhammadiyah mengenai operasi bedah plastik, tidak diperbolehkan karena operasi plastik merubah ciptaan Allah SWT, juga menunjukan ketidak ridhaan kita atas ketetapan yang diberikan oleh Allah kepada umat-Nya, sebagaimana terdapat pada QS an Nisa ayat 119: Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika aAO IEeI aa a IN aEA a a I aaIa NaIaEaEa aE aI IE a aI I aa a aN a E a a ae aEa Ea a NaIaEa aaEaa aa Ia a aII aa a aN a E a ea aEeI aa a aN aEA AO aaN aE a aa aN aOEe O IA aa a AOE aEaa eIa I aa aO aNA a a a aEeae ae aIa aaI aIa aaI NA a "dan pasti akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitkan angan-angan kosong pada mereka, dan akan kusuruh mereka memotong telinga-telinga binatang ternak, . alu mereka benar-benar memotongny. , dan akan aku suruh mereka mengubah ciptaan Allah, . alu mereka benar-benar mengubahny. " Barang siapa menjadikan setan sebagai pelindung selain Allah, maka sungguh, dia menderita kerugian yang nyata. "(QS. An-Nisa' 4: Ayat . Dari kutipan ayat diatas bahwasanya setan mengajak manusia atau menjerumuskan manusia untuk merubah penampilan mereka, seperti dicontohkan layaknya hewan ternak yang memotong telinga. Jadi, hukum operasi plastik untuk kecantikan tanpa ada terjadi keadaan darurat di anggap haram dalam hukum syar'i. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa menyangkut operasi bedah plastik di kalanganmasyarakat saat ini. Fatwa nomor 03/Munas-Vi/MUI/2010 tentang Perubahan Dan Penyempurnaan Jenis Kelamin yang diterbitkan pada 27 Juli 2010, berisi sebagai berikut: Melakukan operasi ganti alat kelamin dengan sengaja dari laki-laki menjadi perempuan begitu juga sebaliknya, haram hukumnya. Turut membantu untuk melakukan perubahan pada organ tubuh sebagaimana yang telah dijelaskan pada poin satu hukumnya bersifat haram. Perubahan pada organ tubuh tidak diperkenankan atau dilarang sesuai dengan implikasi hukum syarAoi. Perubahan organ tubuh dan atau kelamin di negara indonesia diakuinya sebelum melakukan operasi bedah plastik Operasi plastik untuk perbaikan cacat atau ke adaan darurat. Dalam pandangan hukum islam operasi bedah plastik yang diperbolehkan harus memenuhi dua syarat, cara yang digunakan untuk menambal dan menutupi cacat merupakan bagian dari tubuhnya sendiri atau seseorang yang dinyatakan baru wafat. Contohnya tulang, kulit ataupun anggota tubuh yang Apabila diambil dari manusia yang masih hidup, tidak diperbolehkan menurut ajaran agama islam. Untuk pengambilan tulang, kulit atau bagian tubuh yang lain nya diperbolehkan menurut hasil analogi dari pendapat mazhab syafiAoi dan hambali (Beddu et al. , 2. Kemudian dokter yang melakukan operasi bedah plastik tersebut juga harus yakin dengan hasilnya yang mana operasi tersebut berdampak positif. menurut pandangan Nahdlatul ulama (NU) terhadap operasi bedah plastik itu sendiri boleh dilakukan suatu tindakan operasi apabila terjadi keadaan yang darurat atau keadaan yang memaksa. Sunah terbagi menjadi dua. DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Sunah muakkadah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh nabi disamping ada keteranganyang menunjukkan bahwa perbuatan itu bukanlah sesuatu hal yang fardhu. Sunah ghairu muakkadah, yaitu perbuatan yang pernah dilakukan oleh nabi, tetapi nabi tidak melazimkan dirinya dengan perbuatan tersebut. KESIMPULAN DAN SARAN Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa hukum syarAoi memiliki peranan penting dalam mengatur kehidupan manusia agar selaras dengan ketentuan Allah Swt. , dengan dua bentuk utama yaitu hukum taklifi dan hukum wadhAoi. Hukum taklifi mengatur tuntutan syariat berupa perintah, larangan, atau kebolehan bagi mukallaf, sedangkan hukum wadhAoi berfungsi menjelaskan sebab, syarat, serta penghalang yang menentukan sah atau tidaknya suatu perbuatan hukum. Keduanya saling melengkapi dalam membentuk sistem hukum Islam yang menyeluruh dan aplikatif. Dalam konteks kontemporer, hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum syarAoi terhadap operasi plastik bersifat kondisional. Operasi plastik diperbolehkan . , bahkan dapat menjadi wajib, apabila dilakukan untuk tujuan medis seperti memperbaiki cacat, mengembalikan fungsi tubuh, atau menjaga keselamatan jiwa, karena sejalan dengan prinsip maqAid al-syarAoah untuk menjaga jiwa dan menghindari mudarat. Sebaliknya, operasi plastik yang semata-mata bertujuan estetika tanpa alasan medis dihukumi haram karena termasuk taghyr khalqillAh . engubah ciptaan Alla. dan menyalahi prinsip kesyukuran. Penelitian ini menegaskan bahwa hukum Islam bersifat fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan zaman selama berpijak pada nilai kemaslahatan dan keadilan. Dengan demikian, hukum syarAoi mampu memberikan solusi yang seimbang antara kebutuhan medis dan etika keagamaan dalam menghadapi fenomena modern seperti operasi plastik. Adapun saran dari penelitian ini, perlu adanya sosialisasi dan pemahaman yang lebih mendalam kepada masyarakat tentang batasan hukum Islam terhadap tindakan medis modern agar tidak terjadi penyalahgunaan atau salah tafsir terhadap konsep hukum syarAoi. Selain itu, penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji aspek hukum positif dan etika medis secara lebih komprehensif guna memperkaya pemahaman tentang hubungan antara hukum Islam dan praktik kedokteran modern. Tinjauan Hukum SyarAoi terhadap Operasi Plastik: Antara Kebutuhan Medis dan Estetika DAFTAR REFERENSI Anwar. , & Handoyo. Metode Penetapan Mustahiq Zakat Pada Mustahiq Center Baznas Kabupaten Wonosobo. At-Ta'awun: Jurnal Mu'amalah Dan Hukum Islam, 2. , https://doi. org/10. 59579/atw. Aziz. Perspective Of Arbitrase Institutions To The Shut Of Sharia Business (AshShulh Wa Tahki. Digital Library Repository UIN Syiber Syekh Nurjati Cirebon, 1-11. https://repository. id/3325/ Beddu. Fitri. Yusuf. , & Halimah. Bedah Plastik dan Operasi Kecantikan: Kajian Fikih terhadap Isu Identitas. Estetika dan Batasan Syariat di Tengah Perkembangan Teknologi. Jurnal Addayyan, 10(I), https://jurnalstaiibnusina. id/index. php/AD/article/view/341 DS. Pebandingan Hukum Syara' (Hukum Taklifi dan Hukum Wadh '. AlQisthu: Jurnal Kajian Ilmu-Ilmu Hukum, https://doi. org/10. 32694/qst. Efendi. Tawwab. Siradjuddin. , & Arifin. Landasan Hukum Syar'i dan Hukum Positif Halal Haram Industri Produk Halal Indonesia. Journal of Islamic Economic and Law (JIEL), 1. , 12-26. https://doi. org/10. 59966/jiel. Hopipah. , & Nurkholis. Telaah Klasifikasi Hukum Syara' (Hukum Taklifi dan Hukum Wadh'. Ngaji: Jurnal Pendidikan Islam, 3. , https://doi. org/10. 24260/ngaji. Idami. Prinsip Pelimpahan Kewenangan Kepada Ulil Amri Dalam Penentuan Hukuman Ta'zir Macamnya Dan Tujuannya. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 10. , https://media. com/media/publications/240391-prinsip-pelimpahankewenangan-kepada-uli-63228ee6. Mahmudah. Alkautsar. Fatmawati. , & Neralis. Hukum Wadh'i Dalam Sinkronisasinya Dengan Hukum Taklif. El Ahli: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 1. , 119. https://jurnal. stain-madina. id/index https://doi. org/10. 56874/el-ahli. Mohd. Wan. Muhammad. Engku. Azmi. Ab. Alqari. , & Zabudin. Filantropi: Satu Sorotan Dari Sudut Hukum Taklifi. Asian People Journal (APJ), 1. , 12-27. Moleong. Metodelogi Penelitian Kualitatif (Revisi, p. Remaja Rosdakarya. Mughits. Kompilasi Hukum Ekonomi Syari'ah (KHE) dalam Tinjauan Hukum Islam. Al-Mawarid: Jurnal Hukum Islam, https://journal. id/JHI/article/view/151/116 https://doi. org/10. 20885/almawarid. Muhyidin. Maqashid Al-Syari'ah (Tujuan-Tujuan Hukum Isla. Sebagai Pondasi Dasar Pengembangan Hukum. Gema Keadilan, 6. , https://doi. org/10. 14710/gk. DEMOKRASI - VOLUME 2. NOMOR 4. OKTOBER 2025 E-ISSN . : 3031-9730. P-ISSN . : 3031-9714. Hal. Naila Azzahra. Azkia Zahra Safa, & Luthfina Noor Afrila. Operasi Plastik dalam Islam: Tinjauan tentang Kebutuhan. Prinsip Syariah, dan Pertimbangan Etis. Hikmah: Jurnal Studi Pendidikan Agama Islam, 1. , 89-95. https://doi. org/10. 61132/hikmah. Nasuha. Irham. , & Hamdani. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis. Vol. No. Tema/Edisi: Hukum Islam (Bulan Kedu. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, 6. , 1-16. https://jhlg. Nurhayati. Memahami Konsep Syariah. Fikih. Hukum dan Ushul Fikih. Jurnal Hukum, 2. , 124-134. https://doi. org/10. 26618/j-hes. Nurmayani. Nasution. Marsyah. Dewi. Khairiansyah. Sari. , & Sinaga. Pandangan Islam Terhadap Operasi Plastic. JICN: Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara, 2. , 742-754. https://jicnusantara. com/index. php/jicn Octaviani. Adibah. Sari. Alika. , & Rahmah. Hukum Wadh'idan Macam-Macamnya. https://w. edu/109047160/ Rufaida. , & Hamidah. Ushul Fiqh Perspektif Syi'ah. Kabilah: Journal of Social Community, 6. , 187-206. https://doi. org/10. 35127/kabillah. Sah-Shiddiqie. Hukum-hukum Fiqh Islam Tinjauan Antar Madzhab. Pustaka