JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura p-ISSN : 2086-4515 Volume 11. Nomor 1. Juli 2020 stie-portnumbay. PENGARUH PAJAK KENDARAAN BERMOTOR TERHADAP PAJAK DAERAH DI PROVINSI PAPUA Oskar sada Dosen Prodi Ekonomi Pembangunan. STIE Port Numbay Jayapura Abstract: Abstract: This study was conducted to analyze the effect of motor vehicle tax on regional taxes in Papua Province and what factors affect motor vehicle tax revenue in Papua Province. In this study data were taken from 2010 - 2014. The results showed that Motor Vehicle Tax, experienced growth that tended to be positive, where the ratio of decline at the end of 2014 consecutively reached 99. 90%, from 2010 This shows that the local government of Papua Province is able to increase the growth of local taxes. The average growth rate of Motor Vehicle Tax revenue in Papua Province during 2010 to 2014 was 99. The local government of Papua Province in collecting Motor Vehicle Tax has been very effective, where the ratio of realization of motor vehicle tax revenue is always above 100%, meaning that the realization of motor vehicle tax revenue is always greater than the previously set target. However, from 2010 to 2014, the effectiveness of motor vehicle tax collection tends to decrease at the end of the year. Keywords: Motor Vehicle Tax. Tax Revenue. Abstrak: Penelitian ini dilakukan untuk menganalisisa Pengaruh pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah di Provinsi Papua dan Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua. Dalam penelitian ini data yang di ambil dari tahun 2010 - tahun 2014. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor, mengalami pertumbuhan yang cenderung positif, dimana rasio penurunana pada akhir tahun 2014 secara berturut Ae turut mencapai 99,90 %, dari tahun 2010 Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Provinsi Papua mampu meningkatkan pertumbuhan pajak daerah. Ratarata laju pertumbuhan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua selama tahun 2010 hingga tahun 2014 sebesar 99,90 %. Pemerintah daerah Provinsi Papua dalam melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, telah sangat efektif, dimana rasio realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut selalu berada di atas 100%, artinya realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut selalu lebih besar dari target yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun dari tahun 2010 hingga tahun 2014, besarnya efektivitas pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut cenderung mengalami penurunan diakhir tahun. Kata Kunci : Pajak Kendaraan Bermotor. Penerimaan Pajak. Pajak Daerah PENDAHULUAN Bagi Negara pajak adalah salah satu sumber penerimaan Negara yang sangat penting, dimana pajak merupakan salah satu pilar utama dalam menopang jalannya pemerintaan dan pembangunan di suatu Negara. Keuangan yang ditanggung oleh Negara untuk membiayai pengeluaran pembangunan tidaklah sedikit yang tidak pemerintah sendiri. Oleh karena itu pemaksimalan sumber-sumber penerimaan Negara sangat dibutuhkan. Negara pun mencanangkan program desentralisasi dimana daerah diberikan wewenang oleh pemerinta pusat untuk 25 Latuheru. Pengaruh Sektor Tersier. Hal 25 - 31 masing-masing termasuk didalamnya memaksimalkan potensi-potensi yang dapat menjadi sumber penerimaan daerah itu sendiri sehingga dengan cara tersebut diharapkan masing-masing daerah dapat lebih dominan dalam kemajuan daeranya masing-masing dalam menggali potensi sumber-sumber keuangan didaerahnya guna membiayai keperluanya sendiri tanpa semata-mata menggantungkan diri pada bentuk subsidi dari pemerinta pusat. Jalan yang ditempuh oleh pemerintah daerah dalam mengali potensi daeranya adalah melalui pajak dan retribusi. Dalam Undang Ae undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang penerimaan Daerah dan undang-undang nomor 33 tahun 2004 JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura tentang perimbangan keuangan antar pemerinta pusat dan daerah menetapkan bahwa peneriaan daerah dalampelaksanaan desentralisasi terdiri atas 3 sumber yaitu :1. Penerimaan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh dari daerah dan dipungut berdasarkan peraturan daerah perundang-undangan pajak daerah, b. daerah, termasuk hasil dari pelayanan badan pelayanan umum c. pengelolaan pisakan antara lain bagian laba dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) hasil kerja sama pihak ketiga. lain-lain Penerimaan Aslih Daerah ( PAD) yang sah. Dana perimbangan yaitu dana yang bersumber dari pendapatan Angaran Pendapatan Belanja Negara dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuan daerah dalam rangka pelaksanaan desenteralisasi. Lain- lain pendapatan daerah dengan juga sebenarnya piendapatan sumber penerimaan lain selain dari pendapatan asli daerah yaitu berasal dari hasil pembagian hasil penerimaan seperti di atur dalam undang-undang No 34 tahun 2000 pasal 2. a ayat 1 mengatur bahwa hasil penerimaan pajak Provinsi kabupaten /kota diwilaya propinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai hasil penerimaan pajak kendaraan bermotor paling sedikit 30% b. hasil penerimaan bea balik nama kendaraan & kendaraan atas air diserahkan kepada daerah kabupaten/kota paling sedikit 30% c. hasil penerimaan pajak diserahkan kepada- daerah kabupaten / kota paling sedikit 70%. Bagian daerah kabuten/kota yang berasal dari pajak propinsi ditetapkan lebih lanjud dengan memperhatikan aspek pemerintaan dan potensi antara daerah kabupaten/kota dalam propinsi yang penggunaan bagi daerah sepenuhnya oleh daerah kabupaten/kota. Menyadari hal tersebut kiranya untuk mempersempit pokok pembahasan, dimana hal ini penulis memfokuskan pada p-ISSN : 2086-4515 Volume 11. Nomor 1. Juli 2020 stie-portnumbay. salah satu sektor pajak daerah di Provinsi Papua Sedangkan yang menjadi alasan penulis memilih pajak kendaraan berotor sebagai objek penelitian adalah karena Provinsi Papua pada saat ini sedang aktif untuk membangun selain itu posisi Provinsi Papua sebagai kota berpendidikan permintaan akan kendaraan bermotor, dengan pembangunan di segalah sektor tersebut tentu saja dibutukan alat trasportasi baik itu motor maupun mobil untuk masyarakat dalam memudahkan dalam beraktifitas dalam kebutuhan akan kendaraan berotor merupakan kebutuan tersier lagi tetapi berubah menjadi primer dimana setiap masyarakat memperoleh dengan mudah karena ditunjang dengan vasilitas kredit yang diberikan oleh pihak dealer dalam menjaring konsumen sebanyak-banyaknya berdasarkan kondisi diatas dan uraian diatas maka penulis mengambil judul. AuPengaruh Pajak Kendaraan Bermotor Terhadap Pajak Daerah Di Provinsi PapuaAy. PERUMUSAN MASALAH Berapa Pengaruh kendaraan bermotor terhadap pajak daerah di Provinsi Papua ? Faktor-faktor apa yang mempengaruhi penerimaan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Papua? LANDASAN TEORI Pengertian Pajak Prof. Dr. Rocmat Soemitro SH, 1994 ( 1988:12 ) Pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undangundang . ang dapat dipaksaka. dengan tidak mendapat jasa timbul balik . ontra prestas. yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran Pajak menurut pasal 1 angka 1 No. Tahun disempurnakan terakhir dengan UU No 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan adalah Aukontribusi 26 Oskar Sada. Pengaruh Pajak Kendaraan. Hal 16 - 24 JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapat timbale balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuraan rakyat. Pengertian pajak daerah Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh daerah kepada orang pribadai badan tampa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan undang-undang yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerinta daerah dan pembangunan daerah dengan demikian, pajak daerah merupakan pajak yang ditetapkan oleh pemerinta daerah dengan peraturan daerah . , yang wewenang pemungutanya dilaksanakan oleh pemerinta daerah dalam pelaksanakan pembangunan daerah. Fungsi pajak Dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Pada dasarnya fungsi pajak adalah sebagai sumber keuangan. Namun ada fungsi lain yang tidak kalah pentingnya yaitu pajak sebagai fungsi Berikut ini penjelasan untuk masing-masing fungsi tersebut. Fungsi Anggaran ( Budgetair ) Sebagai sumber pendapatan Negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran Negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin Negara melaksanakan pembangunan Negara yang membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk bembiayai rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeriaraan dan lain sebagainya. Untuk pembiayai pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun 27 Latuheru. Pengaruh Sektor Tersier. Hal 25 - 31 p-ISSN : 2086-4515 Volume 11. Nomor 1. Juli 2020 stie-portnumbay. harus ditingkatkan sesuai kebutuan semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak. Fungsi mengaturar ( Regulerend ) Pemerintah kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi pengaturan, pajak biasa digunakan dengan alat untuk mencapai tujuan. Pajak kendaraan bermotor Pengertian Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disebut PKB menurut Perda Provinsi Papua Tahun 2002 adalah pajak atas kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sedangkan berdasarkan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai tanggal 01 Januari 2011. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua ditetapkan sebagai berikut : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Kepemilikan Pribadi berdasarkan Nama dan/atau alamat yang sama dikenakan tarif pajak Progresif sebesar: . Kendaraan Pertama 1,5%. Kendaraan Kedua 2%. Kendaraan Ketiga 2,5 %. Kendaraan Keempat seterusnya 4 %. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Untuk: . TNI/Polri. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%. Angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%. Sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan dikenakan tarif pajak sebesar 0,50%. Tarif pajak kendaraan bermotor alat berat dan besar dikenakan tarif pajak sebesar 0,20%. Pajak kendaraan bermotor ( PKB ) merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan selurunya ke JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura p-ISSN : 2086-4515 Volume 11. Nomor 1. Juli 2020 stie-portnumbay. kas provinsi. Hasil penerimaan PKB berdasarkan ke rekening kas sebagian di peruntuhkan bagi daerah kabupaten/kota. kabupaten atau kota di wilaya Pemungutan pajak kendaraan privinsi ditempat pemungutan PKB. saat ini didasarkan pada dasar Pembagian hasil penerimaan PKB hukum yang jelas dan kuat,sehingga dalam perda provinsi papua No 2 harus dipatuhi oleh masyaraket dan Tahun 2008 ditetapkan sebagai yang terkait. Dinas Pendapatan Provinsi Papua sebagai 20% menjadi bagian provinsi. intansi pengelola pajak Daerah Undang-Undang kabupaten/kota. Nomor 28 Tahun 2009. Pembagian hasil penerimaan PKB Pembahasan mempergatikan aspek pemerintahan Penerimaan pajak kendaraan bermotor provinsi papua kabupaten/kota. Hal ini dilakukan Pembangunan dengan pertimbangan bahwa potensi kendaraan bermotor di provinsi papua antara satu kabupaten/kota yang satu dilihat dari perkembangan pajak dengan kabupaten/ kota yang lainnya kendaraan bermotor provinsi papua tidak sama. Untuk pemerataan dan dimana pajak kendaraan bermotor dari tahun 2010-2014 penerimaan kabupaten/kota yang ada dalam pajak kendaraan bermotor semakin Provinsi Pajak daerah di provinsi papua Tabel 1 Target dan Realisai Pajak Daerah Provinsi Papua Tahun 2010 - 2014 TAHU TARGET REALISAS PERSEN (%) 000,00 256,00 101,58 000,00 790,00 106,21 854,00 696,00 130,48 000,00 141,00 109,60 000,00 674,00 95,49 Sumber: Dinas Pendapat Daerah Provinsi Papua Tahun 2015 Tabel 1 Menunjukan target 696,persenya dan realisasi pajak daerah pada mengalami peningkatan sebesar tahun 2010 dengan target sebesar 130,48 persen, hal ini disebabkan Rp. 000,- sedangkan karena banyak masyarakat yang Rp. aktif dalam membayar pajak. Pada 256,persentasenya tahun 2013 target sebesar Rp. sebesar 101,58 persen, pada tahun 000,sedangkan Rp. Rp. 000,sedangkan 141,persenya Rp. mengalami penurunan 790,00 Rp. 109,60 masyarakat kurang membayar meningkat sebesar 106,21 persen, pajak, pada tahun 2014 dengan pada tahun 2012 dengan target Rp. sebesar Rp. 854,592. 000,sedangkan sedangkan realisasinya sebesar Rp. Rp. 28 Oskar Sada. Pengaruh Pajak Kendaraan. Hal 16 - 24 JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura p-ISSN : 2086-4515 Volume 11. Nomor 1. Juli 2020 stie-portnumbay. 674,persennya karena karena persenya sebesar 95,49 dibandingkan dengan tahun 2013 Pendapatan pajak kendaraan bermotor di provinsi papua Tabel 2Target dan Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Papua Tahun 2010 - 2014 TAHUN TARGET REALISASI PERSEN ( %) 000,00 256,00 104,39 000,00 200,00 109,48 986,00 894,00 109,80 000,00 202,00 118,01 000,00 868,00 99,90 Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua. Tabel 2 ini Menunjukan 894,persenya target dan realisasi dari tahun 2010mengalami peningkatan sebesar 2014 pajak kendaraan bermotor 109,80 persen wajib pajak lebih pada tahun 2010, target sebesar Rp. aktif sehingga pendapatanya lebih 000,sedangkan meningkat, pada tahun 2013 Rp. Rp. 256,persentasenya 000,sedangkan sebesar 104,39 persen, pada tahun 2011 dengan target sebesar Rp. Rp. 202,90. 000,sedangkan Rp. peningkatan sebesar 118,01 persen, 200,persenya pada tahun 2014 target sebesar Rp. mengalami peningkatan sebesar 000,sedangkan 109,48 persen karena petugas Rp. selalu mengontrol terhadap wajib 868,namun pajak akhirnya pendapatan aslih daerah meningkat, pada tahun 2012 mengalami penurunan sebesar Rp. 99,90 hal ini terjadi karena kurang 986,sedangkan pembayaran pajak kepada Dinas Rp. Penadapatan Daerah. Presentasi pajak kendaraan bermotor terhadap pajak daerah di Provinsi Papua Tabel 3. Persentasi Pajak Daerah dan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Papua Tahun 2010-2014 TAHUN PAJAK DAERAH PAJAK KENDARAAN Persen BERMOTOR ( %) 256,00 256,00 31,85 790,00 200,00 35,82 696,00 894,00 27,16 141,00 202,00 33,66 674,00 868,00 27,47 Sumber : Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Papua Tahun 2014. Berdasarkan Tabel 3, dapat mengalami Fuktuasi atau naik dilihat bahwa persentasi Pajak Pada tahun 2011 merupakan Daerah terhadap Pajak Kendaraan persentasi tertinggi yakni 35, 85 Bermotor di Provinsi Papua kurun Sedangkan pada Tahun waktu 5 (Lim. tahun terakhir 29 Latuheru. Pengaruh Sektor Tersier. Hal 25 - 31 JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura terrendah dimana 27,16 persen, dan kurangnya kesadaran masyarakat untuk membayar pajak. Hasi Regresi Untuk melihat pengaru Pajak Kendaraan Bermotor terhadap Pajak Daerah, maka digunakan perhitungan Regresi Linier Sederhana dan hasil yang diperoleh dapat terlihat pada tabel 4 dibawah ini: Table 4 Hasil Regresi Linier Sederhana Hasil Perhitungan Regresi Liniear Sederhana a . Sumber : Data Diolah Berdasarkan hasil regresi diatas maka persamaan regresi adalah sebagai Y = a bx Y = 1,970 0,030 X = 0,030 Dimana : a Constanta adalah nilai a 970 artinya bila pajak kendaraan bermotor =. maka pendapatan pajak daerah sebesar =. b Adalah koefisien yang positif untuk pajak daerah (Y) merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (X) adalah pajak daerah yang bersifat positif semakin meningkat pajak Koefisien regresi sebesar =. 030 memperlihatkan dimana dapat lihat dengan meningkat 1 % maka bahwa variabel (X) pajak kendaraan bermotor mempunyai pengaruh positif terhadap variabel (Y) pajak R adalah nilai koefisien korelasi p-ISSN : 2086-4515 Volume 11. Nomor 1. Juli 2020 stie-portnumbay. pajak kendaraan bermotor (X) mempengaruhi terhadap pajak daerah (Y) adalah sebesar 895 atau 89,50 % yang menunjukan bahwa memiliki hubungan korelasi antara (X) dan (Y) didapat =. 0,895 artinya korelasi antara pajak daerah dengan pajak kendaraan bermotor sebesar 0,895 yang berarti hubungan yang erat karena nilainya mendekati 1 RA sumbangan pajak kendaraan bermotor (X) terhadapa pajak daerah sebesar 0,801 yang artinya sumbangan sedangkan sisanya 19,9dipengaruhi oleh variabel lain didalam model. Faktor-faktor yang mempengaruhi pajak kendaraan bermotor Kesadaran masyarakat yang mana pajak kendaraan Kurangnya alat teknologi untuk menggolah kendaraan bermotor baik itu roda 2 dan lebih dari kendaraan Masyarakat kurang membayar pajak kendaraan bermotor Kesimpulan Pajak Kendaraan Bermotor, mengalami pertumbuhan yang cenderung positif, dimana rasio penurunana pada akhir tahun 2014 secara berturut Ae turut mencapai 99,90 %, dari tahun 2010 Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah Provinsi Papua Rata-rata laju pertumbuhan penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Papua selama tahun 2010 hingga tahun 2014 sebesar 99,90 %. Pemerintah daerah Provinsi Papua dalam melakukan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor, telah sangat penerimaan pajak kendaraan bermotor tersebut selalu berada di atas 100%, 30 Oskar Sada. Pengaruh Pajak Kendaraan. Hal 16 - 24 JURNAL EKONOMI & BISNIS Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Port Numbay Jayapura artinya realisasi penerimaan kendaraan bermotor tersebut selalu lebih besar dari target yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun dari tahun 2010 hingga tahun 2014, besarnya efektivitas pemungutan pajak kendaraan bermotor tersebut cenderung mengalami penurunan diakhir tahun. Daftar Pustaka