Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya KAJIAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Money Loundrin. Yonathan Sebastian Laowo Universitas Nias Raya ys@gmail. Abstrak Tindak pidana pencucian uang secara hukum yang disingkat TPPU atau dalam istilah lain money laundering, bukanlah hal baru dalam dinamika hukum. Namun dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengaturan tersebut sudah ada sejak tahun 2002 yang diatur dalam UU TPU 2002. Secara umum pengertian pencucian uang adalah perbuatan menyembunyikan atau menyembunyikan asal usul kekayaan melalui suatu transaksi dan berpura-pura bahwa kekayaan itu diperoleh yuridis. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif adalah suatu metode dalam melakukan penelitian hukum dengan melakukan penelitian terhadap suatu bahan atau kasus tertentu. Kemudian diuraikan secara sistematis berdasarkan peraturan penelitian. Tindak pidana pencucian uang yang sah adalah menggunakan uang yang banyak sehingga dapat merugikan keuangan negara dan juga dapat berdampak buruk terhadap perekonomian nasional termasuk aspek-aspek lain dalam kehidupan masyarakat. sehingga perbuatan ini tergolong kejahatan luar biasa . xtra-ordinary crim. yang harus dicegah dan ditanggulangi. Jadi, rezim pencucian uang menggunakan paradigma baru untuk melacak hasil kejahatan, tindak pidana, dan penjahat dengan menggunakan pendekatan follow the money . kuti uan. Sehingga sangat diperlukan penanganan yang luar biasa terkait penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Kata Kunci : Kajian Hukum. Tindak Pidana. Pencucian Uang Abstract The criminal act of legal money laundering is abbreviated as TPPU or in another term is money laundering, is not a new thing in dynamics of law. But in context positive law in Indonesia, the regulation has been exist since 2002 that was arranged in UU TPU 2002. Generally, the definition of money laundering is an act of hiding or concealing the origin of wealth through some transaction and pretend the wealth was gotten legally. The kind of the research that is used in this research is research of normative law. Normative law research is a method in doing law research by doing some research in a ceratin material or cases. Then , it is decribed sistematically based on the regulation of The criminal act of legal money laundering is using a lot of money so that can inflict countryAos financial and also can make a bad impact to nataional economics including the other aspects in societyAos life. so this act is classified as extra ordinary crime . xtra ordinary crim. that has to be prevented and overcome. So, regime of money laundering is using a new paradigm to track the result of crimes, criminal act, and criminals by using follow the money approach ( follow the mone. So, it is really needed extra ordinary handling related to enforcement of the criminal act of legal money https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Keywords: Legal Studies. Crime. Money Laundering. Pendahuluan Latar Belakang Masalah Pada membutuhkan ketertiban dalam kehidupan pribadinya maupun dengan sesamanya. Tetapi manusia yang hidup dalam masyarakat pada kenyataan memiliki kepentingan masing-masing. Kepentingan tersebut merupakan suatu tujuan yang dicapai untuk memenuhi kebutuhan Dalam mencapai tujuan tersebut seringkali terjadi benturan kepentingan Benturan Untuk menjaga ketertiban tersebut diperlukan suatu kaidah-kaidah yang disebut dengan kaidah hukum baik Menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah semua syarat dimana seseorang mempunyai menyesuaikan diri dengan kehendak bebas orang lain dan menanti peraturan hukum mengenai kemerdekaan (Ahmad Manarul Hakim, 2. Dalam kajian ilmu hukum pidana, selalu disebutkan bahwa hukum pidana terbagi atas dua yaitu hukum pidana material dan hukum pidana formal. Hukum pidana material merupakan sekumpulan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa menentukan kapan dan dalam hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancam (Moeljatno, 2. Apabila terhadap hukum pidana material ini terjadi pelanggaran, maka hukum pidana formal menjadi berfungsi untuk menegakkannya. Hukum pidana formal menurut Simons merupakan hukum yang mengatur tentang cara negara dengan perantaraan para pejabatnya menggunakan haknya untuk memidana (Andi Hamzah, 2. Pejabat yang dimaksud dalam hal ini ialah badan-badan pemerintahan yang berkuasa yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan yang bertindak guna mencapai tujuan negara dengan mengadakan hukum pidana (Djoko Prakoso, 1. Mengenai hak badan pemerintahan. Wirjono Prodjodikoro berpendapat sebagai AuJika suatu perbuatan dari seseorang tertentu menurut peraturan hukum pidana merupakan perbuatan yang diancam dengan hukuman pidana, jadi jika ternyata ada hak badan pemerintahan yang bersangkutan untuk menuntut seorang timbullah soal, cara bagaimana hak menuntut itu dapat dilaksanakan, cara bagaimana akan didapat suatu putusan pengadilan, cara bagaimana dan oleh siapa menjatuhkan suatu putusan pengadilan, yang menjatuhkan suatu hukuman pidana, harus dijalankan (Djoko Prakoso, 1. Pembuktian dalam tindak pidana merupakan faktor yang sangat penting dalam hukum acara pidana. Keberadaan bukti permulaan sangat diperlukan untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat, sehingga penyidik tidak sesuka hati dalam menjadikan seseorang menjadi tersangka. Hal ini untuk mencegah agar praktek penegakan hukum https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dimasa lalu tidak terulang lagi, dimana penyidik sudah langsung menduga, menangkap dan menahan seseorang walaupun bukti permulaan belum ada (Djoko Prakoso, 1. Menurut M. Yahya Harahap, bukti permulaan yang cukup artinya, cukup fakta dan keadaan berdasar informasi yang sangat dipercaya, bahwa tersangka sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan bukti dan tidak boleh sematamata (M. Yahya Haharap, 2013. Dengan informasi dan globalisasi saat ini telah membawa pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat. Perkembangan informasi tersebut telah menawarkan sebagai macam kemudahan dalam kegiatan manusia, temasuk bagi dunia Indonesia. Namun, tersebut telah menimbulkan dampak terhadap bentuk dan modus operandi terjadinya tindak pidana. Kecanggihan teknologi internet saat ini telah menawarkan berbagai macam kemudahan dalam kegiatan manusia, termasuk bagi dunia perbankan di Indonesia yang diwujudkan dalam bentuk internet banking. Kemudahan itu antara lain dimulai dari penawaran jasa perbankan melalui situs-situs yang dibuat oleh bank yang bersangkutan sampai pada tawaran untuk melakukan transaksi secara online melalui media internet. Kehadiran internet banking tersebut menyebabkan tingkat efisiensi penyelenggaraan kegiatan usaha bank sangat tinggi. Namun dibalik keuntungan yang diperoleh, ada juga resiko yang akan di hadapi oleh penyelenggaraan internet banking. Resiko itu adalah kehandalan teknologi internet banking dan tingkat perlindungan hukum penyelenggaraan internet banking. Salah satu tindak pidana yang dapat terjadi melalui bantuan lembaga keuangan . erutama perbanka. pada era globalisasi saat ini, adalah tindak pidana pencucian uang . oney launderin. Masyarakat Indonesia saat ini sudah tidak asing lagi mengenai istilah money laundry . encucian uan. Tindakan pencucian uang merupakan cara yang dilakukan untuk membersihkan uang panas dan uang kotor. Uang AukotorAy yang di istilahkan dirty money, dapat berupa uang yang berasal dari tindak pidana penjualan obat-obat terlarang, penyuapan dan tindak pidana lainnya . redicate crim. Mengenai pencucian uang. Sutan Remy Sjahdeini memberikan pengertian sebagai berikut: Pencucian uang atau money laundering adalah Serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam sistem keuangan . inancial syste. , sehingga uang tersebut kemudian dukeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halal (R. Wiyono, 2. Di Indonesia perbuatan pencucian uang dianggap sebagai perbuatan pidana yang diancam dengan sanksi pidana dimulai pada tahun 2002 melalui UndangUndang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU 2. , yang efektif berlaku sejak tanggal 17 April 2002. Pembentukan Undang-undang pencucian uang di Indonesia tidak terlepas https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya dari berkembangnya desakan secara Internasional untuk diadakan unifikasi hukum bagi seluruh negara-negara dunia mengingat pelaku predicate crimes memiliki modus operandi yang bervariatif, sehingga sangat sulit membuktikan keterkaitan antara kejahatan yang dilakukan dengan kerugian yang diderita oleh kas negara. Pada tanggal 22 Juni 2001, financial action task force on money laundering (FATF) telah memasukkan Indonesia pada daftar noncooperative countries and territories (NCCTAo. (R. Wiyono, 2. Tindak pidana pencucian uang merupakan extraordinary crime . ejahatan penanggulangan yang bersifat luar biasa . xtraordinary enforcemen. dan tindakantindakan luar biasa pula . xtraordinary Penanggulangan yang bersifat luar biasa tersebut diwujudkan dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Ketentuan dalam Pasal 69 UndangUndang 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberatasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) penuntutan, dan pemeriksaan di sidang membuktikan tindak pidana asalnya penanggulangan yang luar biasa. Penegakkan perbuatan pencucian uang sudah banyak dilakukan setelah diundangkannya UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Beberapa diantaranya adalah kasus Djoko Susilo. Ahmad Fatanah. Lutfi Hasan Isaq. Anas Urbaningrum. Akil Mokhtar, dan beberapa kasus lainnya. Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan yang lahir dari kejahatan asalnya . redicate crim. Tindak pidana pencucian uang merupakan muara dari beberapa tindak pidana lain. TPPU berbeda dengan tindak pidana lain yang terdapat dalam Undang-undang Perbedaanya terletak pada tindak pidana asal . redicate crim. , yang mendahului terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. Harta kekayaan yang digunakan pelaku TPPU merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Undang Ae undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Oleh karena itu, penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul AuKajian hukum tindak pidana pencucian uang (Money Loundrin. Ay Rumusan Masalah Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas, maka rumusan masalah penelitian ini, yaitu AuBagaimana kajian hukum tindak pidana pencucian uang . oney loundrin. ? Tujuan Penelitian Untuk mengetahui dan menganalisis tentang kajian hukum tindak pidana pencucian uang . oney loundrin. Metode Penelitian Jenis Penelitian Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu jenis penelitian hukum normatif. Jenis penelitian hukum normatif yaitu metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan atau kasus. kemudian mendeskripsikannya secara sistematis sesuai dengan kaidahkaidah penelitian. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Sumber data Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Data sekunder . ibrary researc. dalam penelitian ini bersumber dari : Bahan hukum primer, yaitu bahanbahan hukum positif yang mengikat, dan terdiri dari peraturan perundangundangan : Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Undang-undang No 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahan Hukum Sekunder, yaitu bahan yang digunakan untuk memberikan penjelasan mengenai bahan hukum primer dan terdiri dari literatur-literatur yang berisi tentang pendapat-pendapat Metode Pengumpulan Data Metode Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah melalui penelitian kepustakaan . ibrary researc. dan penelitian lapangan . ield Untuk mendapatkan konsepsi teori atau doktrin, pendapat atau pemikiran konseptual dan penelitian terdahulu yang penelitian ini yang dapat berupa peraturan perundangundangan, buku, tulisan ilmiah dan karya-karya ilmiah lainnya. Analisis Data Data yang diperoleh dari penelitian tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif, yaitu semua data yang diperoleh dianalisis secara utuh sehingga terlihat adanya gambaran yang sistematis dan faktual setelah dianalisis, penulis menarik kesimpulan dengan menggunakan metode berfikir deduktif, yaitu suatu pola berfikir yang mendasarkan pada hal-hal yang bersifat umum kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat khusus. Hasil Penelitian dan Pembahasan Tinjauan Umum Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Pengertian Tindak Pidana Pencucian Uang Tindak Pidana Pencucian Uang disingkat dengan TPPU atau juga dikenal dengan istilah money laundering, bukan merupakan hal baru dalam dinamika ilmu Namun demikian, dalam konteks hukum positif di Indonesia, pengaturannya baru mulai ada sejak tahun 2002 yakni diundangkan UU TPPU 2002. Secara umum, menyemarkan asal usul harta kekayaan melalui berbagai transaksi keuangan sehingga seolah-olah diperoleh dengan cara yang sah. Istilah pencucian uang atau money laundering telah dikenal sejak tahun 1930 di Amerika Serikat, yaitu ketika Al Capone, penjahat terbesar di Amerika masa lalu, kejahatannya dengan memakai Meyer lansky, orang polansia, yaitu seorang akuntan, mencuci uang kejahatan Al Capone melalui usaha binatu . (Arian Sutedi, 2. Al Capone membeli perusahaan yang sah dan resmi, yaitu perusahaan pencucian pakaian atau disebut Laundromat yang ketika itu terkenal di Amerika Serikat sebagai salah satu pencucian pakaian ini berkembang maju , dan berbagai perolehan uang hasil kejahatan seperti dari cabang usaha lainnya ditanamkan di perusahaan pencucian pakaian ini, seperti uang hasil minuman keras illegal, hasil perjudian dan hasil usaha pelacuran (Arian Sutedi, 2. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Secara etimologis, pencucian uang berasal dari bahasa Inggris yaitu money AuuangAy dan laundering AupencucianAy, jadi, secara harafiah money laundering merupakan pencucian uang atau pemutihan uang hasil kejahatan, yang sebenarnya tidak ada komprehensif mengenai money laundering, karena baik di negara maju maupun negara di dunia masing-masing mempunyai sendiri-sendiri prioritas dan perspektif yang berbeda, namun para ahli hukum di Indonesia telah sepakat mengartikan money laundering dengan pencucian uang. Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang pencucian uang. Pada Pasal 1 angka 1 Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya menyebutkan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini. Sementara itu, dalam Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang dapat dilihat dalam Pasal 3, 4, dan 5. Pasal 3 Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menentukan: Ausetiap orang yang menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, menghibahkan, menitipkan, membawa menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana karena pencucian uangAy. Menurut Sutan Remy Sjahdeini, pencucian uang atau money laundering merupakan: Auserangkaian kegiatan yang merupakan proses yang dilakukan oleh seseorang atau organisasi terhadap uang haram, yaitu uang yang berasal dari tindak menyembunyikan atau menyamarkan asalusul uang tersebut dari pemerintah atau otoritas yang berwenang melakukan penindakan terhadap tindak pidana, dengan cara antara lain dan terutama memasukan uang tersebut kedalam sistem keuangan . inancial syste. , sehingga uang tersebut kemudian dikeluarkan dari sistem keuangan itu sebagai uang yang halalAy (R. Wiyono, 2. Jenis-jenis Tindak Pidana Pencucian Uang Wibowo perbuatan sebagai tindak pidana pencucian uang kedalam dua jenis, yaitu: . tindak pidana pencucian uang aktif, dan . tindak pidana pencucian uang pasif. Adapun menurut R. Wibowo bahwa tindak pidana pencucian uang aktif pada Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, sedangkan tindak pidana pencucian uang pasif diatur dalam Pasal 5 (R. Wiyono, 2. Apabila pelaku bersikap aktif dalam menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana, maka hal itu tergolong dalam pencucian uang aktif, sedangkan apabila pelaku bersikap pasif . idak akti. dalam menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan hasil tindak pidana, maka hal ini tergolong dalam pencucian uang pasifAy (R. Wiyono, 2. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya . tindak pidana pencucian uang aktif diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4, yaitu sebagai berikut: Pasal Undang Ae undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menentukan sebagai berikut:Ausetiap menitipkan, membawa keluar negeri, dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil indak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau asal-usul kekayaan dipidana karena pencucian uangAy. Memperhatikan formulasi Pasal 3 tersebut, berarti unsur-unsur pasalnya . setiap orang. menempatkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain. harta kekayaan. diketahuinya atau patut diduganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Adapun unsur objektif dan unsur subjektif yang terdapat dalam Pasal 3 Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yaitu sebagai berikut (R. Wiyono, . Unsur subjektif: yang diketahui atau patut diduga. Unsur objektif: Menempatkan. Mentransfer. Mengalihkan. Membelanjakan. Membayarkan. Menghibahkan. Menitipkan. Membawa keluar negeri. Mengubah bentuk. Menukarkan dengan mata uang atau surat berharga. atau perbuatan lain. Menyembunyikan. Menyamarkan. Pada Pasal Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dilakukan dengan mengintegrasikan beberapa perbuatan dalam satu pasal. Menurut R. Wibowo, ketentuan sebagaimana dimaksud oleh Pasal 3 tersebut diatas terdiri dari 11 . pasal (R. Wiyono, 2. , yaitu sebagai berikut: Setiap orang yang menempatkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang mentransfer atas harta kekayaan yang yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang membelanjakan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang membayarkan atas harta kekayaan yang diketahuinya taua patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang menghibahkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang menitipkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang membawa keluar negeri atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta . Setiap orang yang mengubah bentuk atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yang menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan. Setiap orang yag melakukan perbuatan diketahuinya atau patut diduganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta . Pasal 4 menentukan sebagai berikut: Setiap orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihaan hak-hak, atau kepemilikan yang sebanarnya atas harta kekayaan yng diketahuinya atau patut merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dipidana karena tindak pidana pencucian uang. Dengan mencermati ketentuan dalam Pasal 4 tersebut di atas, maka unsur-unsur pasalnya sebagai berikut: setiap orang. asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan . atas harta kekayaan. diketahuinya atau patut diduganya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . dengan tujuan menyembunyikan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya atau menyamarkan asal-usul harta Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang AumenyembunyikanAy dan AumenyamarkanAy ke dalam satu Pasal. Rumusan yang demikian menurut Yudi Kristiana jauh lebih baik dibandingkan dengan perumusan Pasal 3, dimana dirumuskan pada posisi yang sejenis dan sejajar sehingga lebih mempermudah pemahaman (R. Wiyono. Dengan AumenyembunyikanAy dan AumenyamarkanAy yang merupakan kalimat aktif dalam perumusan Pasal 4, maka dapat diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dalam kepustakaan pencucian uang adalah termasuk atau disebut tindak pidana pencucian uang aktif (R. Wiyono, 2. Tindak pidana pencucian uang pasif diatur dalam Pasal 5, yang menentukan: setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, menggunakan hart kekayaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Ay. Mencermati formulasi Pasal 5 ayat . , unsur-unsur Pasalnya diuraikan sebagai berikut: setiap orang. menerima atau menguasai, penetapan, sumbangan, penitipan, penukaran, atau . harta kekayaan. yang ditaketahui atau patut diduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Mengenai perumusan dalam Pasal 5 tersebut. Wiyono menentukan perumusan delik dalam Pasal 5 tidak seperti halnya pada perumusan delik dalam Pasal 3 dan Pasal 4, tindak pidana yang terdapat dalam pasal 5 tidak diberikan kualifikasi sebagai tindak pidana pencucian uang (R. Wiyono. Tindak pidana yang terdapat dalam Pasal 5 disebutkan termasuk tindak pidana pencucian uang oleh Pasal 6 Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan mempergunakan frasa AumenerimaAy dan AumenguasaiAy yang merupakan kalimat pasif, dalam perumusan Pasal 5 Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, maka dapat diketahui bahwa tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang termasuk atau disebut tindak pidana pencucian uang pasif (R. Wiyono, 2. Mengenai klasifikasi tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Yudi Kristiana menolak kalau semua perbuatan yang dirumuskan dalam pasal tersebut adalah tindak pidana pencucian uang pasif. Yudi Kristiana menjelaskan bahwa apabila dikaji lebih lanjut perbuatan yang dilarang yang sebenarnya tidak semua perbuatan merupakan perbuatan yang Yang termasuk dalam perbuatan pasif penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak Sedangkan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut merupakan hasil tindak pidana, bukan perbuatan aktif (R. Wiyono, 2. Mengenai pengelompokan Tindak Pidana Pencucian Uang. Abdul Hakim Siagian pengelompokan tersebut jangan dimaknai, apabila aktif berarti melakukan perbuatan yang dilarang . , sedangkan pasif berarti tidak melakukan perbuatan yang diwajibkan . (Abdul Hakim Siagian, 2. Akan tetapi pengelompokan tersebut menurut Abdul Hakim Siagian harus dimaknai bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang dirumuskan dalam Pasal 3 dan 4 Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi: . pelaku pencucian uang sekaligus pelaku tindak pidana asal. pelaku pencucian uang, yang mengetahui atau patut diduganya bahwa harta kekayaan berasal dari hasil tindak pidana. Tindak Pidana Pencucian Uang pasif sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 5 UU Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang lebih menekankan pada pengenaan sanksi pidana bagi: . pelaku yang menikmati manfaat dari hasil kejahatan. pelaku yang menyamarkan asal-usul harta kekayaan (Abdul Hakim Siagian, 2. Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pembangunan hukum nasional tidak terlepas dari kemauan politik . olitical wil. dari pejabat negara yang berwenang membuat dan mengesahkan peraturan perundang-undangan. Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan produk Presiden RI bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Muatan yang terkandung dalam mengungkap kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang khususnya, digunakan paradigma baru, yaitu dengan menggunakan metode follow the money. Tindak pidana pencucian uang melibatkan jumlah uang yang sangat besar sehingga dapat merugikan keuangan negara perekonomian nasional dan juga terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka tindak pidana tersebut digolongkan sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. yang harus segera dicegah dan Maka, rezim pencucian uang menggunakan paradigma baru untuk melacak hasil-hasil kejahatan, perbuatan pidana, dan pelakunya dengan pendekatan follow the money . engikuti aliran uan. Akan tetapi, menurut Yudi Kristiana praktik bekerjanya hukum di Indonesia pada umumnya masih dikuasai rezim hukum yang beriorentasi pada pelaku . ollow the suspec. bukan pada orientasi uang . ollow the mone. Karenanya bekerja keras untuk dapat menebus mindset konvensional menuju rezim hukum Tindak Pidana Pencucian Uang. Rezimnya hukum Tindak Pidana Pencucian Uang nampaknya berangkat dari pemidanaan yang beriorentasi pada AuasetAy atau Aufollow the moneyAy. Menurut Yudi Kristiana pemidanaan dalam tindak pidana pencucian uang lebih beriorentasi pada aset, artinya mengikuti aset. Dimana disamping untuk memutus mata rantai kejahatan, pemulihan dan pengembalian aset menjadi salah satu tujuan utama pemidanaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penjatuhan pemidanaan tidak harus menunggu penjatuhan atas perkara pokok yang menjadi sumber perolehan harta kekayaan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya yang diperkarakan (Abdul Hakim Siagian. Mengingat bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang merupakan kejahatan yang luar biasa maka penanganan dan penegakan hukum juga harus dengan cara-cara yang luar biasa. Dengan memasukan ketentuanketentuan dalam Pasal 69 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 69 Undang- undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menentukan: AuUntuk dapat dilakukan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pencucian uang tidak wajib dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnyaAy. Menurut Ramelan, dalam Tindak Pidana Pencucian Uang tidak perlu dibuktikan tindak pidana asalnya (Predicate Crim. karena yang disasar adalah harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana asal (RomliAtmasasmita, 2. Sementara itu Yunus Husein dalam kesaksiannya pada persidangan Uji material ketentuan dalam Pasal 69 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diajukan Akil Mokhtar, menilai bahwa pemeriksaan tindak pidana pencucian uang tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya. Tindak pidana asal dapat diketahui melalui dua alat bukti permulaan . ttp://kpk. id, 2. Yudi Kristiana menegaskan bahwa apabila tindak pidana asal harus dibuktikan persidangan Tindak Pidana Pencucian Uang hanya berfungsi sebagai pemberatan atas hukum kepada terdakwa dalam tindak pidana asalnya. Selanjutnya R. Wiyono mengatakan bahwa tidak adanya kewajiban untuk membuktikan tindak pidana asal sudah pada tempatnya (R. Wiyono, 2. Mengenai kata Autidak wajib dibuktikanAy Pasal Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menurut R. Wiyono adalah tidak wajib dibuktikan dengan adanya putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (R. Wiyono, 2. Tahapan Pencucian Uang Dalam pencucian uang, pelaku tindak pidana pencucian berusaha sedapat mungkin untuk menyembunyikan atau menyamarkan asalusul uang yang mau dicuci. Usaha-usaha tersebut, oleh para pakar dibagi dalam 3 . tahapan, yaitu sebagai berikut: Tahapan Penempatan (Placemen. Pada (Placemen. bentuk uang diubah karena sebagian besar aktivitas kejahatan modern, khususnya pengedaran obat bius . , tergantung pada uang tunai sebagai alat pertukaran utama, mekanisme penempatan biasanya melibatkan pengubahan mata uang menjadi bentuk lainnya, contohnya, sejumlah besar uang tunai yang diterima oleh penjual narkoba didepositokan dalam transaksi berulang dalam rekening bank sehingga bentuk telah berubah. Akhirnya, uang itu satu langkah lebih jauh dari asal illegalnya semuanya uang tunai sekarang telah menjadi bagian suatu bagian elektronik dalam lautan uang. Tahapan Pelapisan . Pada tahap ini, pelaku pencucian uang berusaha mengurangi dampak jejak diatas kertas asal mula uang tersebut sesuai namanya, lapisan transaksi berupa unit-unit permukaan atau mekanisme penutupan lain dijalankan antara uang dan sumbernya lapisan-lapisan itu mungkin melibatkan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya tempat-tempat atau bank dinegara lain, pidana pencuciang uang. Dalam setiap tempat-tempat ketika kerahasiaan bank rumusan delik selalu disebutkan hasil menyelitkan pelacakan jejak uang. tindak pidana asal. Satu jenis tindak pidana Tahap Penggabungan (Intergratio. yang mengatur adanya tindak pidana asal Jika pada tahap penepatan dan yaitu pelapisan telah berhasil diselesaikan, pelaku sebagaimana diatur dalam Pasal 480 KUHP. akan berusaha menggabungkan kembali Pencucian uang adalah tindak pidana dana yang dicuci dalam bentuk yang dapat ikutan . nderlying crim. dari tindak pidana dimanfaatkan oleh pelaku, mekanisme asal . redicate crim. Tindak pidana asal integrasi menggunakan instruksi finansial akan menjadi dasar apakah suatu transaksi atau penyedia jasa keuangan dan alat yang dapat dijerat dengan undang-undang anti sama yang digunakan dalam tahap-tahap pencucian uang (I Made Hendra, 2. Pada tahap ini, pelaku pencucian Menurut Barda Nawawi Arief. Predicate perlu membuat dana tersebut seperti sah Crime atau predicate offence adalah delikasalnya. delik yang menghasilkan criminal proceeds Meskipun disebut sebagai tahapan, atau hasil kejahatan yang kemudian dicuci (I adakalanya perbuatan tersebut terjadi secara Made Hendra, 2. terpisah atau simultan. Artinya, dengan Tb. Irman S. , menyatakan bahwa melakukan suatu tahap saja sudah terwujudalam perbuatan pencucian uang, terdapat perbuatan pencucian uang. Tetapi yang harus perbuatan-perbuatan diperhatikan bahwa tahap pelapisan dan berhubungan dengan perbuatan pencucian penggabungan tidak mungkin ada kalau tidak Lebih lanjut Tb. Irman S. , menjelaskan didahului dengan tahap pertama. jika perbuatan ini walaupun bukan Tahapan-tahapan perbuatan pencucian uang tetapi tidak perbuatan pencucian uang tidak hanya terbatas dapat dipisahkan dari perbuatan pencucian pada tahap sebagaimana tersebut diatas. Objek uang dan selalu berhubungan dengan dari tindak pidana pencucian uang, selain benda perbuatan pencucian uang, sehingga harus bergerak juga benda tidak bergerak, baik yang berwujud, maupun yang tidak berwujud, yang perbuatan pencucian uang demikian juga diperoleh secara langsung maupun tidak aturan-aturannya. Jadi. Sutan Remy Sjahdeini mengatakan pencucian uang berawal dari adanya uang sekalipun undang-undangnya dan tindakotor . irty mone. yang kemudian dicuci pidananya disebut pencucian uang atau Aumoney sehingga menjadi seolah-olah uang bersih launderingAy, tetapi objeknya tidak terbatas pada . lean mone. uang saja (R. Wiyono, 2. Dalam Undang-undang Pencegahan Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Pemberantasan Tindak Pidana Uang (Money Loundrin. Pencucian Uang menyatakan bahwa sumber Pengertian Tindak Pidana Asal (Predicate dari adanya tindak pidana pencucian uang Crim. ialah harta kekayaan yang merupakan hasil Tindak pidana pencucian uang tindak pidana sebagaimana diatur dalam berbeda dengan tindak pidana lain yang Pasal 3. Pasal 4, dan Pasal 5 jo. Pasal 2 ayat terdapat dalam undang-undang pidana. Undang-undang Pencegahan dan Perbedaannya terletak pada tindak pidana Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian asal yang mendahului terjadinya tindak Uang. Bermula dari hasil tindak pidana https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya tersebut kemudian oleh pelaku tindak pidana pencucian uang menjalankan Salah satu cara yang dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dalam menjalankan perbuatan yaitu dengan menggunakan rekening atas nama orang lain. Menurut pendapat para ahli PPATK Muhammad Novian yang memberikan kesaksian dalam kasus ini, menyatakan bahwa. AuPenggunaan rekening atas nama orang lain untuk melakukan transaksi dengan menggunakan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang, bertujuan agar transaksi yang dilakukan tidak terlihat sebagai transaksi yang dilakukan untuk kepentingan tersangka . ebagai beneficial owne. atau penerimaan manfaa. , sehingga asal-usul harta kekayaan tidak diketahui berasal dari tindak pidana. Ay Selanjutnya menurut Muhammad Novian perbuatan penarikan tunai atau penyetoran tunai dengan sumber dana yang berasal dari tindak pidana bertujuan untuk menyulitkan penelusuran sumber dana dan tujuan penggunaan dana. Lebih lengkapnya. Muhammad Novian Melakukan transaksi dengan cara penarikan tunai atau penyetoran dengan sumber dana yang berasal dari hasil tindak pidana, memiliki tujuan untuk memutus mata rantai aliran dana, agar menyulitkan penyelusuran dana khususnya terkait informasi sumber dana dan tujuan penggunaan dana khususnya terkait informasi sumber dana dan tujuan penggunaan dana, sehingga asalusul harta kekayaan tidak dapat diketahui. Menurut Yudi Kristiana istilah hasil tindak pidana yang digunakan oleh Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bermaksud untuk mendeskripsikan aset yang diperoleh dari tindak pidana maupun aset yang terkait dengan tindak Penggunaan istilah tindak pidana sesungguhnya lebih tepat apabila Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengunakan istilah Auaset tindak pidanaAy. Yudi Kristiana penggunaan istilah Auhasil tindak pidanaAy sebenarnya terkesan membatasi ruang lingkup dari Auaset yang terkait dengan tindak pidanaAy, karena sebenarnya aset yang terkait dengan tindak pidana itu mempunyai makna yang lebih luas dari sekedar hasil tindak pidana. Jenis-jenis Tindak Pidana Asal (Predicate Crim. Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang Harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana . redicate crim. secara tegas telah diatur dalam Pasal 2 ayat . Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang . Hasil tindak pidana adalah harta kekayaan yang diperoleh dari tindak Korupsi. Penyuapan. Narkotika. Psikotropika. Penyeludupan Tenaga Kerja. Penyeludupan Migram. Di Bidang Perbankan. Di Bidang Pasar Modal. Di Bidang asuransi. Kepabeanan. Cukai. Perdagangan Orang. Perdagangan Senjata Gelap. Terorisme. Penculikan. Pencurian. Penggelapan. Penipuan. Pemalsuan Uang. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Perjudian. Prostitusi. Di Bidang Perpajakan. Di Bidang Kehutanan. Di Bidang Hukum Lingkungan. Di Bidang Kehutanan Dan Kelautan. Atau Tindak Pidana Lain Yang Diancam Dengan Pidana Penjara 4 (Empa. Tahun Atau Lebih Yang Dilakukan Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Atau Di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia Dan Tindak Pidana Tersebut Juga Merupakan Tindak Pidana Menurut Hukum Indonesia. Harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf n. Dalam rumusan Pasal 2 ayat . Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut diatas mengatur bahwa harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana selain yang disebutkan dalam pasal tersebut atau yang selain diperoleh dari tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara kurungan 4 . tahun tidak termasuk atau tidak menjadi objek dari pencucian uang (R. Wiyono, 2. Dibandingkan Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2002 yang berjumlah 15 jenis tindak pidana asal, sementara Undang-undang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tahun 2003 bertambah menjadi 24 jenis ditambah dengan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 . Jumlah tindak pidana asal yang diatur dalam Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang bertambah menjadi 25 . ua puluh lim. jenis ditambah dengan tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 4 . tahun, yaitu dengan ditambahkan tindak pidana cukai sebagai salah satu tindak pidana asalnya. Yudi Kristiana membagikan klasifikasi tentang tindak pidana yang menjadi sumber perolehan hasil tindak pidana oleh Undangundang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang diformulasikan secara beragam, yaitu: Dengan menyebutkan jenis tindak Dengan menyebutkan ruang lingkup atau bidang dari tindak pidana itu, misalnya bidang perbankan, pasar modal, asuransi, dan sebagainya. Pembuktian Tindak Pidana Pencucian Uang Pengertian Pembuktian Dalam tidaknya terdakwa haruslah melalui pemeriksaan di dalam sidang pengadilan. Hal ini sesuai dengan tujuan Hukum Acara Pidana. Apabila didakwakan tidak terbukti bersalah jangan sampai mendapat hukuman. Sebaliknya, jika seseorang terbukti bersalah supaya mendapat hukuman yang tidak terlalu berat atau setimpal dengan perbuatannya. Dikalangan masyarakat seringkali dijumpai istilah bukti bila terjadi tentang telah Masyarakat awam sering mengidentifikasi bukti itu hanya terbatas kepada orang melihat, mendengar dan mengalami sendiri peristiwa yang terjadi. Munurut W. https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya poerwadarminta bukti adalah sesuatu hal . eristiwa dan sebagainy. yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran sesuatu hal . eristiwa dan sebagainy. (Bambang Waluyo, 1. Selanjutnya ia menyebutkan tanda bukti, barang bukti adalah apa-apa yang menjadi tanda sesuatu perbuatan . ejahatan dan sebagainy. (Bambang Waluyo, 1. Barang bukti berupa objek materiil baru bernilai jika diidentifikasikan oleh saksi dan/atau terdakwa (Hamzah. Andi. Misalnya saksi mengatakan, peluru ini saya rampas dari tangan memperkuat keyakinan hakim yang timbul dari alat bukti yang ada (Hamzah. Andi. Barang bukti dalam perkara pidana berfungsi untuk menambah keyakinan hakim dalam menentukan kesalahan terdakwa (Prakoso. Djoko. Pendapat Soebekti, menyatakan bahwa bukti merupakan sesuatu untuk meyakinkan akan kebenaran suatu dalil atau pendirian. Alat bukti, alat pembuktian, upaya pembuktian, adalah alat-alat yang dipergunakan untuk dipakai membuktikan dalil-dalil suatu pihak dimuka pengadilan, misalnya: bukti-bukti tulisan, kesaksian, persangkaan, sumpah, dan lain-lain (Hamzah. Andi. Andi Hamzah memberikan batasan yang hampir sama dengan pendapat Soebekti, yang menyatakan bukti yaitu sesuatu untuk meyakinkan kebenaran dalil, pendirian atau dakwaan (Hamzah. Andi. Andi Hamzah juga menyatakan alat-alat bukti ialah upaya pembuktian melalui alat-alat membuktikan dalil-dalil atau dalam perkara pidana dakwaan disidang pengadilan, misalnya keterangan terdakwa, kesaksian, keterangan ahli, surat, dan petunjuk (Hamzah. Andi. Secara diartikan sebagai suatu proses bagaimana alat-alat bukti dipergunakan, diajukan atau dipertahankan, sesuatu hukum acara yang Pendapat ahli lain mengenai pembuktian diungkapkan oleh M. Yahya Harahap yang menyatakan pembuktian ialah ketentuan-ketentuan yang berisi penggarisan dan pedoman tentang cara-cara undang-undang membuktikan kesalahan yang didakwa kepada terdakwa (M. Yahya Harahap, 2. Pembuktian juga merupakan ketentuan yang mengatur alat-alat bukti yang dibenarkan undang-undang yang boleh kesalahan yang didakwakan (M. Yahya Harahap, 2. Berdasarkan pembuktian tersebut merupakan masalah yang memegang peranan dalam proses pemeriksaan di sidang pengadilan (M. Yahya Harahap. Melalui ditentukan nasib terdakwa. Oleh karena itu, pengadilan tidak boleh sesuka hati dan semana-mena membuktikan kesalahan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Alat Bukti Alat-alat bukti menurut KUHAP Adapun alat bukti yang sah menurut undang-undang sesuai dengan apa yang disebut dalam Pasal 183 ayat . jo Pasal 184, . keterangan saksi. keterangan ahli. keterangan terdakwa. Alat-alat Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Dalam penanganan tindak pidana dipergunakan untuk pembuktian tindak pidana pencucian uang, yaitu: pertama, alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana (KUHAP), dalam hal ini ketentuan yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP . eterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakw. dan atau kedua alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat serupa dengan alat optik dan dokumen. Untuk lebih lengkapnya, ketentuan ini diatur dalam Pasal 73 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, sebagai berikut: Alat bukti sebagaiman dimaksud dalam hukum acara pidana. dan/atau . Alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau alat yang serupa dengan optik dan dokumen. Sistem atau Teori Pembuktian Sistem menurut doktrin . sistem berdasarkan undang-undang . ositive wettelijk bewijstheori. Menurut teori ini pembuktian melulu didasarkan kepada alat-alat pembuktian yang disebut undang-undang (Hamzah. Andi. Artinya jika telah terbukti suatu perbuatan sesuai dengan alatalat bukti yang disebut undangundang, maka keyakinan hakim tersebut tidak diperlukan sama sekali (Hamzah. Andi. sistem berdasarkan keyakinan hakim melulu . onviction intim. Teori ini merupakan kebalikan dari teori yang menurut undang-undang Keyakinan hakim yang didasarkan kepada kayakinan hati nuraninya sendiri ditetapkan bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan yang didakwakan (Hamzah. Andi. sistem berdasarkan keyakinan hakim atas . aconviction Menurut teori ini, hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasarkan kayakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu . (Hamzah. Andi. sistem atau teori pembuktian menurut undang-undang secara negatif . egatief Sistem undang-undang negatif merupakan keseimbangan antara kedua sistem yang saling bertolak belakang secara ekstrem (Haharap. Yahya. Sistem atau teori pembuktian menurut KUHAP Menurut Andi Hamzah, sistem atau teori pembuktian yang berdasar undangundang secara negatif di Indonesia sekarang telah dipertahankan dalam KUHAP (Hamzah. Andi. Dengan dianutnya sistem atau teori tersebut dalam KUHAP. Wirjono Prodjodikoro menyatakan bahwa: sistem pembuktian yang berdasar undangundang secara negative . egatief wetterlij. sebaiknya dipertahankan berdasarkan dua alasan, pertama memang sudah selayaknya harus ada keyakinan hakim tentang menjatuhkan suatu hukuman pidana, janganlah hakim terpaksa memidana orang sementara hakim tidak yakin atas kesalahan https://jurnal. id/index. php/PanahKeadilan Jurnal Panah Keadilan Vol. Nomor 1. Februari 2022 p-ISSN 2775-3166 E-ISSN : 2727-3560 Universitas Nias Raya Kedua ialah berfaedah jika ada aturan yang mengikat hakim dalam menyusun keyakinannya, agar ada patokanpatokan tertentu yang harus diturut oleh (Hamzah. Andi. Didalam Pasal KUHAP, menentukan sebagai berikut: hakim tidak seseorang kecuali apabila dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahw terdakwalah yang bersalah melakukannya. Dari ketentuan tersebut dapat dilihat bahwa untuk menentukan salah satu atau tidaknya seseorang terdakwa dan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa, . kesalahannya terbukti dengan sekurangkurangnya Audua alat bukti yang sahAy. dan atas keterbuktian dengan sekurangkurangnya dua alat bukti yang sah, hakim Aumemperoleh keyakinanAy bahwa tindak pidana terjadi dan bahwa melakukannya (Haharap. Yahya. Penutup Kesimpulan Tindak pidana pencucian uang melibatkan jumlah uang yang sangat besar sehingga dapat merugikan keuangan negara perekonomian nasional dan juga terhadap berbagai aspek kehidupan masyarakat, maka tindak pidana tersebut digolongkan sebagai kejahatan luar biasa . xtra ordinary crim. yang harus segera dicegah dan Maka, rezim pencucian uang menggunakan paradigma baru untuk melacak hasil-hasil kejahatan, perbuatan pidana, dan pelakunya dengan pendekatan follow the money . engikuti aliran uan. Maka dari itu sangat dibutuhkan penanganan yang luar biasa terkait Tindak Pidana Pencucian Uang. Saran Berdasarkan kesimpulan diatas maka penulis menyarankan Tindak pidana pencucian uang (TPPU) merupakan kejahatan yang lahir dari kejahatan asalnya . redicate crim. , misalnya penipuan, korupsi,dsb. Tindak pidana pencucian uang merupakan muara dari beberapa tindak pidana lain. TPPU berbeda dengan tindak pidana lain yang terdapat dalam Undangundang pidana. Perbedaanya terletak pada tindak pidana asal . redicate crim. , yang mendahului terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang. Harta kekayaan yang digunakan pelaku TPPU merupakan hasil dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat . Undang Ae undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana. Untuk itu Aparat penegak hukum khususnya penyidik. Penuntut maupun Hakim kerjasama dengan instansi terkait dalam mengungkap kasus pencucian uang tersebut dan tidak hanya itu dalam penanganan kasus ini perlu ditempatkan SDM khususnya aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan Undang-Undang. Daftar Pustaka