JPN Jurnal Pembangunan Nagari Vol. No. Juni, 2025. Hal. DOI: 10. 30559/jpn. Copyright A Balitbang Provinsi Sumatera Barat ISSN: 2527-6387 Balitbang Provinsi Sumatera Barat Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat dalam Pengelolaan Urusan Lingkungan Hidup Nadiva Salsabilla Azzahra1. Dewi Anggraini2. Aidinil Zetra3 Universitas Andalas. Padang. Indonesia. Email: nadivasalsabil@gmail. Universitas Andalas. Padang. Indonesia. Email: dewianggraini@soc. Universitas Andalas. Padang. Indonesia. Email: aidinilzetra@soc. Artikel Diterima: . November 2. Artikel Direvisi: . Mei 2. Artikel Disetujui: . Juni 2. ABSTRACT Decentralization implementation of environmental management in West Sumatra has not yet shown the role of local government in the framework of checks and balances. The urgency of environmental management issue listed in the West Sumatra Regional Government's Flagship Program requires supervision by Regional People's Representative Council (DPRD) through program formation, program budgeting, and program implementation on three supporting programs. Waste Management Program. Hazardous Waste Control Program, and The Environmental Education. Training and Counseling Program for the Community. This research uses qualitative method with case study approach, and uses Jimly Asshiddiqie's Five Aspects of Supervision in Legislative Power. The result shows that supervisory function in the management of environmental affairs is overall going well. However, the early stages of supervision. consideration of programs determination and budgeting are not so Environmental Education. Training and Counseling Program for the Community is politically less optimal than the supervision of the Waste Management Program and the Hazardous and Toxic Waste Control Program. This is because DPRD is focusing more on entrusting AopokirAo in these programs. Keywords: Local Representative Council. Supervisory Function. Environmental Affairs ABSTRAK Pelaksanaan desentralisasi pengelolaan lingkungan hidup di Sumatra Barat belum menujukkan peran pemerintahan daerah dalam kerangka check and balances. Urgensi pengelolaan lingkungan hidup yang tercantum dalam Program Unggulan Pemerintah Daerah Sumatra Barat menjadi fokus persoalan lingkungan hidup yang dalam penyelenggaraannya memerlukan pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mulai dari aspek pembentukan program, penganggaran program, hingga pelaksanaan program melalui tiga program pendukung yaitu program Pengelolaan Persampahan. Program Pengendalian Limbah B3, dan program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus, serta menggunakan lima aspek pengawasan dalam kekuasaan Legislatif oleh Jimly Asshiddiqie. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Sumatra Barat dalam pengelolaan urusan lingkungan hidup pada tiga program pendukung secara keseluruhan berjalan baik. Namun dalam pengawasan tahap awal. pertimbangan atas penentuan program dan penganggaran tidak begitu Kemudian pengawasan DPRD terhadap program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat secara politis kurang optimal dibanding pengawasan terhadap program Pengelolaan Persampahan dan program Pengendalian Limbah B3. Hal ini dikarenakan DPRD terlalu fokus pada penitipan Pokir di program tersebut. Kata Kunci: Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Fungsi Pengawasan. Urusan Lingkungan Hidup Penulis Koresponden: Nama : Dewi Anggraini Email : dewianggraini@soc. Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Juni, 2025 | 63 Pendahuluan Penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia merupakan salah satu upaya negara dalam mendorong kemajuan daerah, partisipasi masyarakat, dan kesejahteraan rakyat. Dari dimensi politik, desentralisasi bertujuan sebagai sinergitas bagi penyelenggara pemerintahan dalam proses demokratisasi (Suwanda & Malik, 2. Indonesia sebagai negara kesatuan, pelaksanaan desentralisasi hanya terjadi dalam kewenangan eksekutif, bukan dalam kewenangan legislatif dan yudikatif (Wasistiono & Wiyoso, 2. Kewenangan eksekutif pemerintah pusat diberikan kepada pemerintahan daerah yang diselenggarakan oleh Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hubungan kedua lembaga ini merupakan hubungan kemitraan yang berkedudukan setara sebagai bentuk implementasi mekanisme check and balances dalam proses desentralisasi. Keberhasilan pelaksanaan desentralisasi dipengaruhi oleh efektivitas kontrol politik di daerah (Suwanda & Malik, 2. Kontrol politik merupakan bentuk pengawasan politik yang secara kewenangan hanya dapat dilakukan oleh DPRD melalui fungsi pengawasan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki 3 . fungsi utama yang diatur dalam Pasal 149 ayat . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yaitu fungsi pembentukan peraturan daerah . , fungsi anggaran . , dan fungsi pengawasan . Fungsi pengawasan mencakup pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan urusan pemerintahan. Berkaitan dengan konteks otonomi daerah, pengawasan ini menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah. Objek pengawasan DPRD meliputi berbagai sektor yang merupakan urusan pemerintahan, baik urusan wajib maupun pilihan yang telah diserahkan kepada daerah. Salah satu urusan wajib yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah adalah urusan lingkungan hidup. Hal ini ditegaskan dalam lampiran Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014, yang menyebutkan bahwa pengelolaan lingkungan hidup merupakan bagian dari urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Dengan demikian. DPRD sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah memiliki kewajiban untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan, program, dan anggaran yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup. Salah satu fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah pengawasan terhadap urusan lingkungan hidup. Penekanan pada isu lingkungan ini didasarkan pada kondisi empiris di Sumatera Barat yang menghadapi berbagai tantangan ekologis seperti bencana banjir, longsor, pencemaran air, serta kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS). Dalam konteks tersebut. DPRD diharapkan berperan aktif tidak hanya dalam merumuskan regulasi yang prolingkungan, tetapi juga dalam mengawal implementasi Perda lingkungan, alokasi anggaran bidang lingkungan, serta menilai kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Lingkungan Hidup (Akib, 2. , dan banyak pihak justru melihat kualitas lembaga perwakilan berperan sentral dalam menerjemahkan persoalan lingkungan pada sebuah kebijakan. Namun pengambilan keputusan terkait kebijakan lingkungan ini sangat rawan dipolitisasi (Walker. Sprung-Much, & Goubran, 2. Mekanisme check and balances dalam pengelolaan urusan lingkungan tentu juga melibatkan kinerja pemerintah daerah dan DPRD yang berkesinambungan. Mina . mengemukakan bahwa tidak optimalnya kinerja pemerintah daerah dalam mengelola 64 | Nadiva Salsabilla Azzahra. Dewi Anggraini. Aidinil Zetra lingkungan dikaitkan dengan empat hal yaitu: . tidak jelasnya kebijakan atau peraturan daerah termasuk visi misi kepala daerah yang kurang peduli terhadap isu lingkungan. minimnya infrastruktur daerah dalam menunjang pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup. ketersediaan sumber daya manusia yang belum memadai. pengalokasian anggaran yang sangat terbatas dan iklim politik yang masih kurang berpihak pada lingkungan. Selain itu, kesenjangan antara kompetisi kritis yang harus dimiliki dengan persyaratan yang harus dikuasai sebagai anggota dewan juga menjadi faktor ketidakefisienan implementasi fungsi pengawasan, mengingat tidak adanya kesepahaman konsep dalam pelaksanaan teknis pengawasan yang sistematis (MaAoruf, 2. Pada tahun 2021, pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Sumbar secara umum telah berjalan sebagaimana semestinya, meskipun dalam urusan lingkungan hidup, pelaksanaan pengawasan oleh Komisi IV Bidang Pembangunan tidak terlihat begitu signifikan. Pada urusan lingkungan, beberapa persoalan yang menjadi objek pengawasan di tahun 2021 di antaranya pada persoalan yang telah terjadi yaitu terkait permasalahan tambang PT Tahiti Coal di Sawahlunto Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH), urusan pertambangan di Kabupaten 50 Kota, normalisasi aliran sungai Batang Agam, usaha pertambangan operasi produksi mineral non logam . anah cla. di Jorong Lubuk Selasih Kecamatan Gunung Talang, aktivitas pengerukan Danau Maninjau, kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Payakumbuh. Usaha Pertambangan Batu Silika Pasaman, dan Daerah Irigasi Batang Tingkarang Pasaman. Berdasarkan temuan awal peneliti, tindakan pengawasan DPRD Sumbar di tahun 2021 terhadap pengelolaan urusan lingkungan masih berangkat dari pengaduan Hal ini sejalan dengan pendapat Fitrial . bahwa fungsi pengawasan yang dilaksanakan DPRD terbatas pada adanya kasus atau temuan dan tidak didasarkan pada tugas Tahap perencanaan dan pelaksanaan adalah proses yang membutuhkan pengawasan dalam menjamin keefektifan pengelolaan lingkungan hidup sekaligus menjadi tantangan utama (Halomoan, 2. Kurangnya pemahaman terhadap fungsi pengawasan dewan menjadikan pelaksanaan pengawasan hanya berfokus pada implementasi kebijakan. Padahal tahapan perumusan, pembahasan, penganggaran, hingga pelaksanaan program kebijakan tersebut merupakan proses yang tidak luput dari pengawasan DPRD. Namun hal ini belum terlihat dalam pengawasan yang dilakukan DPRD Sumbar, terutama dalam urusan lingkungan hidup. Pada tahun anggaran 2022, terdapat sepuluhprogram kebijakan lingkungan yang telah disepakati dalam APBD, termasuk tiga program yang merupakan program pendukung program unggulan pemerintah daerah, yaitu Program Pengelolaan Persampahan. Program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat. Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B. , serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B. Ketiga program tersebut merupakan program prioritas dalam menyelesaikan persoalan utama lingkungan terkait permasalahan sampah dan limbah B3. Anggaran lebih difokuskan pada ketiga program tersebut sehingga memiliki besaran anggaran yang lebih banyak dibanding program lainya. Tabel 1. Anggaran Program Unggulan Pemerintah Daerah Sumbar dalam Lingkungan Hidup Nama Program Program Pengelolaan Persampahan Anggaran Program (APBD 2. Rp3. Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Juni, 2025 | 65 Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B. dan Limbah B3 Program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Total APBD Total Sumber: Diolah Peneliti Tahun 2022 Rp2. Rp1. Rp7. Rp21. APBD total untuk urusan lingkungan hidup tahun 2022 adalah sebesar 21 milyar. Sedangkan total anggaran untuk tiga program pendukung mencapai 7,6 milyar. Setengah dari anggaran penunjang dan satu per tiga dari anggaran program dialokasikan untuk program pendukung. Untuk memastikan penyerapan anggaran tepat sasaran dan realisasi program berjalan lancar, maka fungsi pengawasan DPRD harus terselenggara dengan baik, terutama pada aspek penganggaran dan pelaksanaan anggaran, melihat besarnya anggaran menunjukkan kepentingan tujuan yang harus dicapai oleh pelaksanaan program tersebut. Pengawasan yang dilakukan DPRD Provinsi Sumbar terhadap pengelolaan kebijakan lingkungan sebagian besar dilakukan secara tidak langsung dan hanya berfokus pada pengawasan pelaksanaan program, sehingga tidak menjamin pelaksanaan pengawasan berdasarkan hakikat pengawasan politik yang seharusnya, misalnya dalam pembahasan dan evaluasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Lingkungan Hidup. DPRD lebih banyak membahas aspek serapan anggaran dan output program seperti jumlah kegiatan penanaman pohon atau sosialisasi, tanpa mengkritisi substansi kebijakan lingkungan secara mendalam, seperti efektivitas pengendalian pencemaran atau keberlanjutan program rehabilitasi DAS. Selain itu, jarang dilakukan pemanggilan atau rapat dengar pendapat (RDP) secara khusus untuk menindaklanjuti laporan kerusakan lingkungan dari masyarakat, sehingga pengawasan cenderung administratif dan reaktif, bukan politis dan strategis sebagaimana mestinya dalam fungsi representasi rakyat. Lembaga legislatif memiliki ruang lingkup pengawasan politik yang sangat jelas bagi pelaksanaan pengawasan legislatif yaitu pada aspek pengawasan atas penentuan kebijakan . ontrol of policy makin. , pengawasan atas pelaksanaan kebijakan . ontrol of policy executin. , pengawasan atas penganggaran dan belanja negara . ontrol of budgettin. , pengawasan atas pelaksanaan dan penganggaran belanja negara . ontrol of budget implementatio. , pengawasan atas kinerja pemerintahan . ontrol of government performance. , dan pengawasan terhadap pengangkatan pejabat publik . ontrol of political appointment of public official. (Asshiddiqie, 2. Kerangka inilah yang digunakan dalam penelitian ini untuk mengkaji secara komprehensif mengenai fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sumatera Barat dijalankan terhadap urusan lingkungan hidup. Relevansinya terletak pada kenyataan bahwa pengawasan DPRD tidak hanya sekadar melihat aspek administratif atau realisasi program, tetapi juga seharusnya menyentuh dimensi strategis dan politik, seperti pengaruh DPRD dalam menentukan arah kebijakan lingkungan, mengevaluasi kinerja Dinas Lingkungan Hidup, hingga memastikan alokasi anggaran lingkungan berjalan sesuai prinsip keadilan Dengan menggunakan pendekatan ini, penelitian ini dapat mengidentifikasi sejauh mana fungsi pengawasan DPRD telah mencerminkan peran legislatif yang substantif dan politis dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup di tingkat daerah. Banyak penelitian telah mengkaji pelaksanaan fungsi DPRD, baik dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan. Namun hanya sedikit penelitian 66 | Nadiva Salsabilla Azzahra. Dewi Anggraini. Aidinil Zetra yang memfokuskan kajian pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam pengelolaan lingkungan hidup. Penelitian mengenai pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan APBD dilakukan oleh (Kasenda. Pioh, & Egeten, 2020. Nawawi, 2019. Saputra. Penelitian lain mengenai efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD berdasarkan prinsip good governance dilakukan oleh (Samangun. Renyaan. Kameubun, & Tambunan. Selanjutnya penelitian mengenai pengawasan DPRD terhadap kepala daerah dan eksekutif daerah dilakukan oleh (Nadeak, 2014. Nugroho, 2. Selain itu. Yanthi & Markeling . juga melakukan penelitian mengenai pengawasan DPRD terhadap kebijakan pengelolaan sampah di Bali. Dari tujuh penelitian yang dilakukan terhadap pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dengan teori dan kaidah pengawasan yang komprehensif, hanya satu penelitian yang memfokuskan pada pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap urusan lingkungan hidup. Minimnya penelitian yang berfokus pada pengawasan DPRD terhadap pengelolaan lingkungan, mengindikasikan rendahnya ketertarikan akademis dalam mengangkat isu ini. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD dalam pengelolaan lingkungan hidup masih sedikit dikaji sebagai bentuk mekanisme check and balances dalam pemerintahan daerah. Semestinya DPRD sebagai penyelenggara pemerintahan daerah turut serta bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup. Fenomena rendahnya perhatian anggota dewan terhadap isu lingkungan dan minimnya peranan legislatif dalam pengawasan pengelolaan kebijakan lingkungan, diperlukan penguatan fungsi pengawasan DPRD dalam meningkatkan dan turut mengoptimalkan pengelolaan urusan lingkungan hidup di daerah. Dalam penelitian ini, peneliti memfokuskan kajian pada pengawasan pengelolaan urusan lingkungan hidup oleh DPRD Provinsi Sumatra Barat. Metodologi Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif melalui pendekatan studi kasus. Menurut Creswell , studi kasus merupakan penelitian di mana peneliti menggali suatu fenomena tertentu . dalam suatu waktu dan kegiatan . rogram, even, proses, institusi atau kelompok sosia. serta mengumpulkan informasi secara terinci dan mendalam dengan menggunakan berbagai prosedur pengumpulan data selama periode tertentu (Creswell. , & Creswell. Penelitian ini merupakan studi kasus intrinsik karena peneliti tertarik untuk mengangkat kasus ini secara lebih mendalam dan berfokus pada 3 . program prioritas. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan sembilan informan sebagai data primer, serta dokumentasi berupa foto, laporan, dan ketentuan hukum sebagai data Penelitian ini dilakukan di Kantor Sekretariat DPRD Sumatera Barat dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat. Penelitian ini menggunakan purposive sampling sebagai teknik pemilihan informan dengan menetapkan kriteria-kriteria tertentu. Analisis data dilakukan melalui interpretasi etik dan emik. Tabel 2. Kriteria Informan Penelitian No. Kriteria Informan Penelitian Anggota DPRD Provinsi Sumbar yang bertanggung jawab dalam pengelolaan urusan lingkungan hidup tahun Anggota DPRD Provinsi Sumbar yang memiliki Pokir dalam urusan lingkungan hidup tahun 2022 Anggota DPRD Provinsi Sumbar yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan pengawasan urusan lingkungan hidup tahun 2022 Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Juni, 2025 | 67 Anggota DPRD Provinsi Sumbar yang terlibat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan urusan lingkungan hidup tahun 2022 Pejabat Dinas Lingkungan Hidup Sumbar sebagai pelaksana pengelolaan urusan lingkungan hidup tahun 2022 Lembaga/ organisasi/ kelompok masyarakat yang terlibat dan berfokus pada isu lingkungan di Provinsi Sumbar Sumber: Diolah Peneliti , 2022 Hasil dan Pembahasan Program Pengelolaan Sampah Persoalan pengelolaan sampah merupakan salah satu isu lingkungan hidup yang paling menonjol dan kompleks di Provinsi Sumatera Barat. Tingginya timbulan sampah, keterbatasan sarana prasarana, rendahnya partisipasi masyarakat, serta lemahnya koordinasi antar perangkat daerah menyebabkan pengelolaan tentang persampahan belum optimal. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kebijakan dan pelaksanaan program pengelolaan sampah menjadi sangat Dalam konteks ini, fungsi pengawasan DPRD relevan untuk dikaji melalui kerangka pengawasan politik berdasarkan pendapat sebagaimana yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie (Asshiddiqie. , yang mencakup pengawasan atas penentuan kebijakan . ontrol of policy makin. , pelaksanaan kebijakan . ontrol of policy executin. , penganggaran . ontrol of budgetin. , dan evaluasi kinerja pemerintahan . ontrol of government Dengan menggunakan kerangka tersebut, bagian ini akan menganalisis sejauh mana DPRD Provinsi Sumatera Barat menjalankan fungsi pengawasan terhadap program persampahan, baik dari sisi substansi kebijakan, alokasi anggaran, maupun pelaksanaan program dan hasil yang dicapai. Pelaksanaan Pengawasan atas Penentuan Kebijakan (Control of Policy Makin. Pengawasan tahap awal dilakukan pada pembahasan RKUA-PPAS di Komisi IV. Pembahasan RKUA-PPAS Tahun 2022 dilakukan pada Agustus 2021 dengan mengundang seluruh mitra kerja Komisi IV DPRD Sumbar, termasuk DLH Sumbar. Dalam RKUA-PPAS Tahun 2022 DLH Sumbar mengajukan usulan program yang terdiri dari sepuluh program, tujuh belas kegiatan, dan empat puluh dua sub kegiatan. Program Pengelolaan Persampahan diusulkan untuk dua sub kegiatan. Penyusunan Rencana. Kebijakan, dan Teknis Penanganan Sampah Regional. dan Pengoperasian dan Pemeliharaan TPA/TPST. Total anggaran untuk kedua sub kegiatan sebesar Rp3. Rincian usulan Program Pengelolaan Persampahan masih sesuai dengan RKPD dengan plafon anggaran sementara yang berubah. RKUA-PPAS ini secara keseluruhan dapat dipahami dan diterima oleh Komisi IV. Komisi IV merekomendasikan program perencanaan DED untuk pengadaan TPA baru sebagai hasil menyetujui Program Pengelolaan Persampahan. Bentuk pengawasan pada tahapan awal pembentukan program ini ialah adanya pertimbangan yang dilakukan anggota dewan untuk kemudian menyetujui, menambahkan, atau mengubah aspek yang dirasa perlu. Pada saat pembahasan usulan program, anggota dewan dapat menyampaikan pandangannya secara aktif dalam rapat sebagai bahan pertimbangan, dalam pertimbangan ini usulan program perlu dilihat dari dua sisi, yaitu manfaat dan anggaran. Dengan begitu, peneliti melihat bahwa terkait Program Pengelolaan Persampahan ini telah ada pertimbangan yang dilakukan dalam proses pembahasan usulan program. Pengawasan atas Penganggaran dan Belanja Daerah (Control of Budgetin. 68 | Nadiva Salsabilla Azzahra. Dewi Anggraini. Aidinil Zetra Pembahasan RKUA-PPAS tahun 2022 di tingkat Banggar dilaksanakan pada 18 s/d 31 Agustus Dalam RKUA-PPAS tahun 2022. DLH Sumbar mengajukan usulan anggaran sebesar Rp20. 566,- untuk pelaksanaan 10 program. Untuk Program Pengelolaan Persampahan, persetujuan anggaran sebesar 4M di tingkat komisi kembali dibahas di tingkat Banggar bersama Sekretaris Daerah (Sekd. selaku Ketua TAPD. Secara keseluruhan Zulkenedi menyebutkan bahwa pembahasan Banggar berjalan baik dengan mempertimbangkan usulan program dan anggaran. Keputusan akhir KUA-PPAS tidak bisa diketahui jumlah besaran yang disepakati terkait Program Pengelolaan Persampahan. Dengan begitu tahapan dalam penentuan anggaran berikutnya adalah pembahasan RAPBD di tingkat komisi dan tingkat Banggar. Pembahasan RAPBD tahun 2022 oleh Komisi IV DPRD bersama mitra kerja dilakukan Oktober 2021 lalu. Untuk Program Pengelolaan Persampahan, rancangan APBD yang diusulkan sekitar 3,7 milyar. Terdapat perbedaan tipis alokasi anggaran pada program Pengelolaan Persampahan dalam usulan RKUA-PPAS dan RAPBD. Tidak terjadi lobi politik yang begitu signifikan dalam hal ini, sebab tidak ada masukan Pokir pada program ini. Usulan dua sub program sebesar 3,7 milyar dalam RAPBD kemudian disepakati untuk ditetapkan menjadi APBD dengan besaran 3,9 milyar. DPRD melalui Banggar melakukan pengurangan pada usulan anggaran sub program Penyusunan Rencana. Kebijakan, dan Teknis Penanganan Sampah Regional, dan melakukan penambahan pada sub program Pengoperasian dan Pemeliharaan TPA/TPST Regional. Jumlah ini mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya dengan selisih 30 juta. Sebetulnya operasional TPA Regional membutuhkan biaya yang sangat besar. Meski sudah ditetapkan biaya retribusi bagi empat kabupaten/ kota yang menggunakan fasilitas TPA, tetap saja belum mampu menutupi biaya operasional. UPTD Persampahan menyebutkan bahwa TPA Regional apabila dikelola optimal mampu menghasilkan pendapatan kurang lebih lima milyar yang akan terhitung ke kas daerah. Meski begitu, pendapatan dari TPA Regional selalu melebihi target seperti di tahun 2022 ditargetkan 1,6 milyar dan terealisasi sebesar 2,1 milyar. Angka ini bisa meningkat apabila pengelolaan TPA Regional dioptimalkan. Namun persoalan TPA saat ini yang sudah overcapacity dan memungkinkan terjadinya penutupan. Pengawasan atas Pelaksanaan Kebijakan (Control of Policy Executin. Per Agustus 2022, realisasi Program Pengelolaan Persampahan sebesar 33,11% dan realisasi anggaran sebesar 68,56%. Dalam pelaksanaan pengawasan pada program yang berjalan. Komisi IV melakukan rapat kerja triwulan dan kunjungan lapangan ke lokasi terkait. Di tahun 2022, kunjungan kerja ke lokasi TPA Regional Payakumbuh dilakukan oleh beberapa anggota Komisi IV. Kunjungan lapangan pada Agustus 2022 ke TPA Regional ini dikonfirmasi oleh Zaki selaku pengelola UPTD Persampahan DLH Sumbar, bahwa DPRD pernah melakukan kunjungan ke lokasi TPA Regional. Setelah melihat langsung kondisi TPA Regional saat itu. Zulkenedi menyadari bahwa hal ini harus segera ditindaklanjuti. Pengawasan atas Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (Control of Budget Implementatio. Pada pertengahan tahun anggaran, akan diadakan evaluasi semester yang menilai kembali realisasi program dan anggaran untuk ditindaklanjuti. Pada September 2022. DLH mengajukan RAPBD Perubahan untuk dibahas bersama Komisi IV. Terkait Program Pengelolaan Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Juni, 2025 | 69 Persampahan, diajukan usulan tambahan anggaran sebesar 2 milyar pada 2 . sub program, dengan tambahan sub program yang tidak ada di APBD awal yaitu penyediaan sarana dan prasarana penanganan sampah. Usulan ini dibahas di tingkat komisi dan Banggar hingga kemudian disetujui untuk ditambahkan anggaran sebesar 2 milyar pada Program Pengelolaan Persampahan. Namun mekanisme pertimbangan DPRD terhadap usulan DLH dalam penambahan anggaran pada program ini tidak dapat ditemukan secara jelas sebab tidak dilakukannya observasi langsung dan hanya mendapat jawaban bersifat normatif bahwa penambahan anggaran pada sektor TPA Regional sebagai prioritas yang diutamakan. Pengawasan atas Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (Control of Government Performance. Secara keseluruhan, pelaksanaan Program Pengelolaan Persampahan telah terealisasi 99,30% berdasarkan APBD dan APBD Perubahan dengan rincian sebagai berikut. dalam pelaporan LKPJ. DPRD memberikan empat rekomendasi atas pelaksanaan urusan lingkungan hidup. pada Program Pengelolaan Persampahan. DPRD merekomendasikan terkait penyediaan anggaran untuk percepatan pembangunan TPA dalam upaya optimalisasi pengelolaan dan penanganan sampah di Sumbar. rekomendasi ini merupakan tahapan akhir pengawasan atas kinerja DLH Sumbar selama pelaksanaan program terutama Program Pengelolaan Persampahan. Pada saat ini. DPRD dapat menggunakan fungsi pengawasannya untuk mendesak dan meminta keterangan DLH Sumbar terkait pengelolaan TPA Regional selama ini dan hingga dibutuhkannya pembangunan landfil baru sesegera mungkin. Namun respon DPRD yang lebih menyetujui penutupan TPA justru menunjukkan sikap abai parlemen dalam urusan lingkungan. Meski begitu. DPRD pada tahap akhir merekomendasikan penganggaran untuk pengadaan TPA baru pada DLH Sumbar. Berdasarkan hal tersebut, peneliti melihat adanya komunikasi yang kurang sinkron antara Komisi IV dengan DLH dan Dinas BMCKTR, sebab pembangunan TPA merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur yang lebih utama menjadi tupoksi BMCKTR dibanding DLH sebagai pengelola. Berdasarkan analisis rangkaian proses pengawasan DPRD Provinsi Sumatera Barat terhadap Program Pengelolaan Persampahan, dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPRD telah berjalan secara prosedural namun belum sepenuhnya mencerminkan prinsip pengawasan politik substantif. Pengawasan pada tahap perencanaan dan penganggaran tampak hadir melalui pembahasan RKUA-PPAS. RAPBD, dan APBD Perubahan, dengan keterlibatan aktif Komisi IV dan Badan Anggaran. Namun, pertimbangan yang diberikan cenderung bersifat administratif dan teknokratis, berfokus pada besaran anggaran dan manfaat umum tanpa pendalaman strategis terhadap arah kebijakan pengelolaan Dalam pelaksanaan program, kunjungan lapangan dan evaluasi semester dilakukan, tetapi belum menunjukkan pengawasan yang kritis terhadap kinerja dan capaian indikator lingkungan. Minimnya transparansi dalam proses persetujuan tambahan anggaran dan lemahnya sikap kritis terhadap konflik peran antar-OPD menunjukkan lemahnya fungsi control of policy executing dan control of government performance. Ketika DPRD menyetujui penutupan TPA tanpa kajian dampak lingkungan dan sosial yang jelas, hal ini menandakan belum terinternalisasinya 70 | Nadiva Salsabilla Azzahra. Dewi Anggraini. Aidinil Zetra orientasi keberlanjutan dalam fungsi pengawasan. Meskipun pada akhirnya DPRD merekomendasikan penganggaran pembangunan TPA baru, hal itu lebih mencerminkan respons reaktif daripada bentuk pengawasan yang terencana dan visioner. Dengan demikian, pengawasan DPRD dalam urusan persampahan di Sumatera Barat masih bersifat parsial, terfragmentasi, dan belum terintegrasi dalam kerangka pengawasan politik yang menyeluruh. Program Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B. dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B. Pengendalian Bahan Berbahaya dan Beracun (B. serta pengelolaan limbah B3 merupakan salah satu aspek penting dalam urusan lingkungan hidup yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. B3 dan limbahnya memiliki potensi dampak serius terhadap kesehatan manusia dan pencemaran lingkungan jika tidak dikelola secara tepat. Oleh karena itu, program pengendalian B3 dan limbah B3 menjadi indikator krusial dalam mengukur komitmen dan kinerja pemerintah daerah terhadap prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan lingkungan. Dalam konteks pengawasan legislatif. DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan program terkait B3 dijalankan secara transparan, efektif, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Mengacu pada kerangka pengawasan politik yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie, bagian ini akan mengulas fungsi control of policy making, policy executing, dan performance monitoring yang dijalankan oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam mengawasi program pengendalian dan pengelolaan B3 serta limbahnya. Pengawasan atas Penentuan Program Kebijakan (Control of Policy Makin. Dalam pembahasan RKUA-PPAS, usulan program disetujui dengan dua sub kegiatan pada pembahasan komisi dan Banggar, yaitu fasilitasi pemenuhan komitmen izin pengumpulan LB3 dilaksanakan melalui sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik serta koordinasi dan sinkronisasi pengelolaan LB3 dengan pemerintah pusat dalam rangka pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Tidak ada pertimbangan detail atas persetujuan program karena program ini dianggap sudah sesuai dengan pertimbangan tahun Dengan demikian secara spesifik tidak ada pertimbangan mendalam terhadap setiap program yang diajukan. Berkenaan dengan program prioritas. Program Pengendalian Limbah B3 ini lebih lanjut kemudian dibahas di tingkat Banggar terkait operasional insinerator limbah B3. Pengawasan atas Penganggaran dan Belanja Daerah (Control of Budgetin. Plafon anggaran pada RAPBD mengalami pengurangan dibanding RKUA-PPAS. Pengajuan anggaran ini terlebih dulu tentu dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran oleh TAPD. Dalam pembahasan RAPBD di tingkat komisi, terdapat rekomendasi untuk mendukung pembangunan infrastruktur pada insinerator sebesar Rp7. 000,- agar insinerator berfungsi maksimal dan mampu menjadi sumber PAD yang cukup signifikan. Usulan ini kemudian dibahas lebih lanjut di tingkat Banggar, namun usulan penambahan anggaran ini tidak disepakati dalam APBD 2022. Kemudian juga terdapat beberapa catatan terkait usulan penambahan anggaran dalam rangka mendukung operasional insinerator yang akan dimulai pada tahun 2022. Akses lokasi yang sedikit sulit membuat usulan anggaran untuk pembangunan jalan menuju insinerator sebesar 220 juta rupiah. Untuk pematangan lahan parkir truk pengangkut yang berada di lokasi Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Juni, 2025 | 71 perbukitan, ditambahkan anggaran sebesar 220 juta. Guna mencegah longsoran tebing bekas perataan tanah perlu segera memasang tanggul pengaman dengan alokasi anggaran 200 juta. Ketiga penambahan anggaran ini dialokasikan di Dinas BMCKTR Sumbar untuk menunjang program DLH Sumbar. Penganggaran yang cukup besar pada Program Pengendalian Limbah B3 sebagai bentuk dukungan pada progul pengadaan insinerator limbah B3 diharapkan dapat meningkat PAD melalui retribusi. Pengawasan atas Pelaksanaan Program Kebijakan (Control of Executin. Selama pelaksanaan program yang berkaitan dengan operasional limbah B3, hasil wawancara tidak menemukan adanya kunjungan lapangan yang dilakukan ke lokasi insinerator limbah B3 di Air Dingin. Namun terkait persoalan limbah B3. Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke PT Agrowiratama dan PT PN di Kabupaten Pasaman Barat pada 22Ai23 Desember 2022. Permasalahan lingkungan yang terjadi di kedua pabrik ini merupakan permasalahan terkait pencemaran oleh limbah. Setelah kunjungan lapangan tersebut, tidak ada pengawasan langsung yang dilakukan terkait Program Pengendalian Limbah B3. Pengawasan atas Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (Control of Budget Implementatio. Realisasi fisik dan anggaran per Agustus 2022 mencapai 57,4% dan 35,78%. Realisasi anggaran pada Sub Program Fasilitasi Pemenuhan Komitmen Izin Pengumpulan LB3 masih sangat sedikit yaitu sebesar 11,87% dan pada Sub Program Koordinasi dan Sinkronisasi Pengelolaan LB3 baru sebesar 36,31%. Setelah setengah tahun, masih tersisa anggaran sebesar Rp1. 983,-. Komisi IV melihat bahwa anggaran ini akan lebih baik dialokasikan untuk hal lain karena penganggaran dalam sub program kedua terlalu besar dan masih belum terealisasi setengahnya. Untuk itu pada pembahasan RAPBD Perubahan Tahun 2022, anggaran dikurangi sebesar 90 juta pada sub program kedua. Di luar realisasi fisik dan anggaran dalam sub program tersebut, pengoperasionalan insinerator limbah B3 yang dimulai tahun 2022 telah berhasil mengumpulkan retribusi jasa sebesar Rp1. 300,-. Dalam rekomendasinya. DPRD melalui Panitia Khusus (Pansu. merekomendasikan langsung pada Gubernur agar mengalokasikan anggaran untuk operasional insinerator limbah B3. Selanjutnya mewajibkan semua RSUD di Sumbar memanfaatkan insinerator dalam pemusnahan limbah B3 rumah sakit dan menghentikan penggunaan jasa pihak lain agar dapat memberi kontribusi pada pendapatan daerah. Pengawasan atas Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (Control of Government Performance. Keseluruhan rangkaian tahapan pengawasan yang dilakukan DPRD dalam Program Pengendalian Limbah B3 telah terlaksana cukup baik. Namun pada penganggaran program, pertimbangan pelaksanaan terkait operasional insinerator limbah B3 ini terlihat masih belum Dari hasil wawancara, sebagian anggota komisi tidak banyak berkomentar terkait persoalan ini, sedangkan sebagian lainnya menentang pengoperasionalan ini karena dianggap belum tepat. Dilanjutkan dengan pengawasan atas pelaksanaan program kebijakan, tidak 72 | Nadiva Salsabilla Azzahra. Dewi Anggraini. Aidinil Zetra ditemukan adanya kunjungan lapangan yang dilakukan ke lokasi insinerator limbah B3 dalam rangka fungsi pengawasan. Berdasarkan uraian tahapan pengawasan terhadap Program Pengendalian B3 dan Limbah B3, dapat disimpulkan bahwa fungsi pengawasan DPRD Provinsi Sumatera Barat telah berjalan dalam lima aspek, hal ini sejalan dengan kerangka pengawasan politik yang dikemukakan oleh Jimly Asshiddiqie. Namun pada pelaksanaannya masih menunjukkan sejumlah kelemahan Pada aspek control of policy making, persetujuan terhadap program lebih bersifat administratif dan tidak melalui pertimbangan mendalam, dengan kecenderungan mengandalkan preseden tahun sebelumnya. Dalam aspek control of budgeting, meskipun terdapat usulan anggaran yang cukup signifikan untuk mendukung operasional insinerator, proses penentuan anggaran belum didukung oleh kajian menyeluruh dan keterlibatan aktif seluruh anggota Sementara pada control of executing dan control of budget implementation, tidak ditemukan kunjungan pengawasan ke lokasi insinerator meskipun realisasi anggaran belum optimal, dan sebagian besar alokasi dana masih belum terealisasi di tengah tahun anggaran. Pada aspek control of government performance. DPRD memang memberikan rekomendasi strategis melalui Pansus untuk optimalisasi pemanfaatan insinerator oleh RSUD di Sumatera Barat, namun pengawasan terhadap kinerja teknis dan koordinasi antar-OPD belum sepenuhnya menunjukkan sikap kritis dan terarah. Minimnya kehadiran pengawasan langsung ke lokasi, serta kurangnya pendalaman terhadap efektivitas penggunaan anggaran dan pemanfaatan insinerator, mengindikasikan bahwa pengawasan yang dilakukan lebih bersifat reaktif ketimbang strategis. Oleh karena itu, meskipun mekanisme pengawasan secara prosedural telah dijalankan, substansi pengawasan DPRD dalam program ini belum sepenuhnya mencerminkan peran politik yang transformatif dan berorientasi pada keberlanjutan lingkungan hidup. Program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat Pada Program Unggulan (Progu. Optimalisasi Pengelolaan Sampah Berkelanjutan, dilakukan pemanfaatan sampah untuk dijadikan sumber energi alternatif . aste to energ. dengan fasilitasi pengolahan sampah organik menggunakan maggot BSF. Maggot merupakan larva jenis lalat Black Soldier Fly (BSF) sehingga lebih dikenal dengan maggot BSF. Sebagian besar sampah timbulan sampah adalah sampah organik yang tidak bisa diolah melalui teknik 3R . educe, reuse, recycl. , sehingga pemanfaatan maggot dinilai tepat untuk mengatasi pengolahan sampah organik. Pengawasan atas Penentuan Program Kebijakan (Control of Policy Makin. Program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan merupakan program pemberdayaan yang mengedukasi masyarakat terkait urusan lingkungan hidup. Dalam mendukung Progul, program ini akan mendampingi kegiatan masyarakat dalam pembudidayaan maggot. Dalam RKUA-PPAS 2022, program ini melakukan kegiatan Penyelenggaraan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Lembaga Kemasyarakatan dengan sub kegiatan Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup. Berikut rincian indikator pada sub program Gerakan Peduli Lingkungan Hidup. Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Juni, 2025 | 73 Pada Sub Program Gerakan Peduli Lingkungan, banyak penitipan Pokir oleh Komisi IV yang menyasar kelompok budidaya maggot. Adrian selaku Kepala Sub Bagian (Kasuba. Program DLH Sumbar membenarkan penitipan Pokir tersebut. Sebagian merupakan Pokir yang sudah dilaksanakan sejak tahun sebelumnya sehingga dalam pengusulan program maupun penganggaran bisa disesuaikan. Pengawasan atas Penganggaran dan Belanja Daerah (Control of Budgetin. Dalam tahap penganggaran, dibahas rincian anggaran yang akan ditetapkan setelah ditambah dengan anggaran Pokir. Pokir DPRD Sumbar mengenai pembudidayaan Maggot diusulkan oleh tiga anggota dewan yang dilaksanakan di wilayah konstituen masing-masing. Anggota dewan Artati dari Fraksi PAN menganggarkan Pokir fasilitas budidaya Maggot di daerah Agam pada 8 . kelompok masyarakat dengan pengadaan rumah maggot, mesin pencacah, becak motor, dan pendampingan masyarakat. Kemudian Evi Yandri dari Fraksi Gerindra menganggarkan Pokir untuk kegiatan bimbingan teknis terkait budidaya Maggot dan bank sampah pada dua kelompok masyarakat di wilayah Padang Selatan disertai pemberian becak motor pengangkut sampah. Pokir Evi Yandri dilanjutkan dengan pelaksanaan studi tiru pada Bank Sampah Induk Kota Bandung dan Pembudidaya Maggot BSF Kota Bandung. Pelaksanaan Pokir ini masuk dalam Program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat. Pokir ini ditargetkan sebanyak 10 kelompok masyarakat pada tahun 2022. Pembahasan anggaran pada sub program ini mengalami pertimbangan untuk menambahkan dalam jumlah besar terkait usulan Pokir. Sehingga dapat dikatakan sebagian besar pelaksanaan program ini berasal dari dana Pokir. Dari temuan lapangan, tidak ada pembahasan alot terkait pertimbangan usulan program dan anggaran ini karena dana pokir yang dialokasikan telah sesuai dengan besaran dana Pokir yang dimiliki anggota dewan. Usulan anggaran sebesar 300 juta kemudian disahkan dalam APBD sebesar 1 milyar memiliki perbandingan yang sangat besar. Alokasi anggaran ini dalam pelaksanaannya harus diawasi dengan baik agar tepat sasaran. Pengawasan atas Pelaksanaan Program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan dan Penyuluhan Lingkungan Hidup Pelaksanaan program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat dengan sub program Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan memiliki enam keluaran dari sub kegiatan ini yang berkontribusi pada pelaksanaan dan pencapaian pengurangan sampah di sembilan belas kabupaten/kota. Salah satunya yang berkaitan dengan percepatan dukungan pada progul adalah penyediaan sarana dan peralatan pengolahan sampah organik dengan Maggot BSF sebanyak sembilan paket kegiatan, beserta pelaksanaan studi tiru pengelolaan sampah untuk lima puluh anggota masyarakat peduli sampah. Merespon terkait pelaksanaan kegiatan program ini, anggota dewan Zulkenedi mengatakan bahwa secara keseluruhan sub kegiatan Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan Hidup sudah sesuai dan cukup memadai sebagai alat untuk melaksanakan upaya untuk mencapai persentase pengurangan sampah di Provinsi Sumatera Barat. Pada pembahasan RAPBD Perubahan. Sub Program Pendampingan Gerakan Peduli Lingkungan mendapatkan tambahan anggaran sebanyak dua ratus juta serta juga ada tambahan 74 | Nadiva Salsabilla Azzahra. Dewi Anggraini. Aidinil Zetra anggaran dari dana Pokir oleh Evi Yandri sekitar tiga ratus juta. Usulan penambahan anggaran tersebut kemudian bertambah setelah pembahasan hingga hasil akhir disepakati total anggaran sub program ini per Agustus 2022 adalah sebesar Rp1. 000,- setelah penambahan anggaran sebesar Rp625. 000,-. Selama pelaksanaan program untuk pembudidayaan Maggot, pengawasan yang dilakukan anggota dewan termasuk dalam pengawasan perorangan sehingga tidak terhitung sebagai pelaksanaan pengawasan oleh komisi. Namun pada beberapa kelompok budidaya, pelaksanaan kegiatan tidak berjalan baik. Pokir Evi Yandri pada kelompok masyarakat untuk pembudidayaan maggot di Kuranji dan Padang Timur tidak menghasilkan profit sehingga harus Meski begitu DLH mengatakan bahwa dari awal kegiatan-kegiatan ini memang sudah menjadi Tupoksi dinas sehingga meski Pokir dicabut pada kegiatan tertentu, kegiatan tersebut tetap akan berjalan sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, pertimbangan ekonomis adalah salah satu capaian dalam desentralisasi lingkungan hidup. Desentralisasi dalam perspektif ekonomis dapat mengarahkan kebijakan yang pro terhadap lingkungan hidup sebagaimana dijelaskan Papilo dan Hartriasi, yang mana hal ini terlihat melalui adanya kecenderungan peningkatan anggaran untuk mengelola lingkungan hidup atas pengelolaan sumber daya ekonomi di Provinsi Riau dengan mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan (Syapsan & Taryono, 2. Mekanisme kinerja kepala daerah dan anggota dewan tentunya sangat berperan besar sehingga dalam hal ini implementasi program budidaya Maggot tidak hanya menekankan profit melainkan bisa lebih dioptimalkan pada pemberdayaan lingkungan dan peran masyarakat secara berkelanjutan. Pengawasan atas Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (Control of Government Performance. Melalui rapat kerja, realisasi fisik dan anggaran program pada akhir tahun anggaran telah terlaksana 99%. Terkait rekomendasi LKPJ, tidak ada rekomendasi spesifik terkait program yang dilaksanakan. Keseluruhan rangkaian tahapan pengawasan yang dilakukan DPRD mulai dari pembentukan program kebijakan, penganggaran, pelaksanaan program kebijakan, pelaksanaan anggaran, dan kinerja DLH dalam program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat belum terlaksana cukup baik. Hal ini dikarenakan fokus anggota dewan hanya terpusat pada Pokir walaupun kegiatan tersebut merupakan bagian dari percepatan Progul. Selain itu juga, tidak ditemukan pertimbanganpertimbangan signifikan terhadap pembahasan program ini, berbeda dengan dua program Berdasarkan rangkaian tahapan pengawasan terhadap Program Peningkatan Pendidikan. Pelatihan, dan Penyuluhan Lingkungan Hidup untuk Masyarakat, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD lebih terfokus pada aspek penganggaran yang berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (Poki. anggota dewan. Pada aspek control of policy making, pembentukan program tidak melalui pembahasan mendalam, dan lebih bersifat pelengkap untuk mendukung program unggulan kepala daerah (Progu. , khususnya dalam kegiatan pembudidayaan Maggot. Dalam control of budgeting, pengaruh Pokir sangat dominan, bahkan sebagian besar anggaran program berasal dari pokir tiga anggota DPRD yang diarahkan ke wilayah konstituen masing-masing, tanpa pembahasan alot maupun evaluasi substantif terhadap kebutuhan atau efektivitas program. Jurnal Pembangunan Nagari. Vol. No. Juni, 2025 | 75 Pada tahap control of executing dan control of budget implementation, pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai target output secara administratif, tetapi masih ditemukan program yang tidak berhasil secara substantif, seperti budidaya Maggot yang tidak menghasilkan profit dan dihentikan. Pengawasan yang dilakukan lebih bersifat personal dan tidak tercatat sebagai bagian dari pengawasan kelembagaan komisi. Hal ini yang membuat proses pengawasan formal menjadi lemah. Pada aspek control of government performance, tidak ada rekomendasi spesifik DPRD terhadap program ini dalam LKPJ, menandakan lemahnya perhatian legislatif terhadap capaian strategis dan evaluasi kinerja dinas. Secara umum, fungsi pengawasan DPRD terhadap program ini belum dilaksanakan secara optimal dan cenderung terbatas pada pelaksanaan Pokir, bukan sebagai bagian dari pengawasan politik yang visioner dan berorientasi pada pembangunan lingkungan berkelanjutan. Kesimpulan dan Rekomendasi Pengelolaan urusan lingkungan hidup di Sumatera Barat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah yang melibatkan DPRD. Dalam hal ini, fungsi pengawasan DPRD memegang peranan strategis karena dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan hingga evaluasi Berdasarkan Lima Aspek Pengawasan Legislatif oleh Jimly Asshiddiqie, peneliti menemukan bahwa fungsi pengawasan telah dilaksanakan dengan baik oleh DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam hal penganggaran, pelaksanaan anggaran, dan pengawasan kinerja eksekutif dalam pengelolaan urusan lingkungan hidup. Namun pada aspek penentuan dan penganggaran program kebijakan, pengawasan masih lemah, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengawasan DPRD masih kurang optimal pada tahap awal. Karena minimnya kepedulian terhadap isu lingkungan hidup di tingkat parlemen, maka prioritas pengawasan masih pada tahap post-insiden atau reaksioner setelah terjadi insiden. Pada tahap pembuatan kebijakan, sebagian besar program yang diusulkan disetujui untuk dianggarkan, namun peneliti melihat kurangnya pembahasan yang komprehensif dalam penganggaran. Pertimbangan dalam penganggaran juga sebagian besar dilakukan berdasarkan tahun sebelumnya, selanjutnya akan menjadi sia-sia jika rincian capaian indikator atau anggaran tidak dapat diimplementasikan secara optimal. Rekomendasi dari penelitian ini ialah: Pentingnya penguatan fungsi pengawasan DPRD, khususnya dalam urusan lingkungan hidup, agar lebih selaras dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. DPRD diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pengawasan secara prosedural, tetapi juga mempertimbangkan keterlibatan pihak ketiga seperti organisasi masyarakat sipil termasuk WALHI Sumbar dalam proses pembentukan program kebijakan, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih partisipatif dan substantif. DPRD perlu meningkatkan transparansi kepada publik terkait pelaksanaan fungsi pengawasan, khususnya dalam isu-isu lingkungan, agar masyarakat dapat menilai sejauh mana lembaga legislatif turut bertanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan hidup Pentingnya partisipasi aktif dalam mengawal isu lingkungan hidup agar lebih mendapat perhatian di tingkat legislatif, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran kolektif terhadap persoalan-persoalan lingkungan seperti pengelolaan sampah yang berdampak langsung terhadap kualitas hidup bersama. 76 | Nadiva Salsabilla Azzahra. Dewi Anggraini. Aidinil Zetra Konflik Kepentingan Penulis menyatakan tidak memiliki konflik kepentingan dalam penelitian dan penulisan artikel Referensi