ARAH KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAERAH BAZNAS KABUPATEN PAMEKASAN DENGAN BAZNAS KABUPATEN SUMENEP (STUDI KOMPARATIF) Istianah Sekolah Tinggi Agama Islam Al Falam (STAIFA) Pamekasan Email: istianah@staifa. Dhoqi Dofiri Institut Nazhatut Thullab (IAI NATA) Sampang Email: doqidofiri@gmail. ABSTRAK BAZNAS merupakan salah satu instrumen yang mewujudkan kesejahteraan dan kesadaran terhadap hak dan kewajiban dalam menyempurnakan agama. Maka, diperlukan cara agar BAZNAS tersebut terlaksana dengan baik dan terkendali. Salah satu caranya dengan penentuan arah kebijakan pengelolaan daerah Kabupaten Pamekasan dan Kabupeten Sumenep Madura melalui pendekatan normatif dan filosofis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian normatif filosofis. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode induktif dan deskriptif Penulis mengkaji data melalui proses yang berlangsung dari fakta, dan menggambarkan permasalahan dengan didasari data-data yang ada kemudian dianalisis lebih lanjut untuk ditarik Dengan tipe pendekatan studi kasus penulis melakukan penelitian dengan melihat, menggambarkan tentang Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah antara BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep. Dari penelitian yang dilakukan, diperoleh kesimpulan bahwa harus ada upaya memperbaiki arah kebijakan pengelolaan daerah BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep, sehingga dapat dijadikan tolak ukur efektivitas suatu lembaga dengan menggunakan kebijakan yang telah diterapkan Salah satu cara adalah mengetahui program-program yang dicanangkan dan realisasi program yang telah berjalan. Sehingga dapat diketahui kelemahan dan kelebihan suatu lembaga dengan mengukur seberapa besar peran arah kebijakan yang diterapkan dari dua Kabupaten tersebut. Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten Kata Kunci: Arah Kebijakan. Pengelolaan Daerah. BAZNAS Kabupaten Pamekasan. BAZNAS Kabupaten Sumenep. ABSTRACT BAZNAS is an instrument that creates prosperity and awareness of the rights and obligations in perfecting religion. So, a way is needed so that BAZNAS is implemented well and under control. One way is to determine the direction of regional management policy for Pamekasan Regency and Sumenep Madura Regency through a normative and philosophical approach. This research uses a qualitative approach with a philosophical normative research type. Meanwhile, the method used is inductive and descriptive analysis. The author examines the data through a process that takes place from the facts, and describes the problem based on the existing data and then analyzes it further to draw conclusions. With a case study approach type, the author conducted research by looking at and describing the direction of Regional Management Policy between BAZNAS Pamekasan Regency and BAZNAS Sumenep Regency. From the research carried out, it was concluded that there must be an effort to improve the direction of regional management policy of BAZNAS Pamekasan Regency with BAZNAS Sumenep Regency, so that it can be used as a benchmark for the effectiveness of an institution using the policies that have been implemented therein. One way is to find out the programs that have been launched and the realization of the programs that have been running. So that we can find out the weaknesses and strengths of an institution by measuring how big a role the policy direction implemented by the two districts plays. Keywords: Policy Direction. Regional Management. BAZNAS Pamekasan Regency. BAZNAS Sumenep Regency. PENDAHULUAN Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS), kepadatan penduduk di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Terlihat mulai dari tahun 2015 yang berjumlah 255,6 juta jiwa hingga pertengahan tahun 2023 mengalami kenaikan yang sangat pesat dengan total jumlah 278,7 juta jiwa. Kemudian dipenghujung tahun 2023 penduduk Indonesia diperkirakan mencapai 147,27 orang/km2, hal tersebut mengalami peningkatan 1,08% dibandingkan dengan tahun 2022 dan mengalami kenaikan 13,1% dibandingkan satu dekade sebelumnya yang sebesar 130,21 orang/km2. Dari al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten data yang tertera pada laporan Badan Pusat Statistik di atas jumlah penduduk Indonesia secara grafik terus meningkat sebagaimana data berikut:1 TABEL 1. Data Penduduk Indonesia Mulai Tahun 2015-2023 Tahun Jumlah Penduduk 255,6 Juta Jiwa 258,5 Juta Jiwa 261,4 Juta Jiwa 264,2 Juta Jiwa 266,9 Juta Jiwa 270,2 Juta Jiwa 272,7 Juta Jiwa 275,8 Juta Jiwa 278,7 Juta Jiwa Sumber Data: Laporan Badan Pusat Statistik Proyeksi penduduk Indonesia Data pertumbuhan penduduk Indonesia di atas merupakan data hasil sensus penduduk dan proyeksi penduduk. Sedangkan data terbaru mengenai angka kemiskinan yang masuk pada Badan Pusat Statistik (BPS) di tahun 2023 mencapai 9,36%, hal tersebut mengalami penurunan 0,21% poin pada bulan September 2022 dan menurun 0,18% poin pada bulan Maret 2022. Dari total jumlah penduduk di Indonesi. 2 Bisa dilihat, dari sekian banyak data kependudukan tersebut, mayoritas dari seluruh jumlah di atas adalah beragama Islam. Meskipun Indonesia bukan Negara yang paling banyak penghuninya, akan tetapi jumlah penduduk muslim terbesar di seluruh dunia adalah Negara Indonesia. Dari data-data kependudukan di atas, masyarakat Muslim merupakan salah satu potensi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah dalam Badan Pusat Statistik BPS-Statistics Indonesia. Statistik Indonesia (Statistical Yearbook of Indonesi. 2023, (Badan Pusat Statistik Indonesia: 2. Adi Sasono. Solusi Islam Atas Problematika Umat (Ekonomi. Pendidikan, dan Dakwa. (Jakarta: Gema Insani Press, 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten mengentaskan angka kemiskinan yang melanda Indonesia3. Akan tetapi menjadi sebuah problem pelik jika data kemiskinan yang tertera di atas ternyata mayoritas masyarakat muslim. Lalu bagaimana pemerintah mengatasi persoalan tersebut? sedang nasib masyarakat Indonesia berada di tonggak ketidakadilan mempertaruhkan hidup. Pada dasarnya jika diorganisir dengan baik. Islam sebenarnya memiliki instrumen strategis yang dapat membantu mengangkat fakir miskin, diantaranya melalui keberadaan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Badan Amil Zakat Profensi (BAZPRO). Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA) dan Badan Amil Zakat Kecamatan. Melihat Ikhtiar dan Ijtihad pegiat zakat di Indonesia telah berkembang pesat sejak satu dasawarsa terakhir. 4Hal tersebut diindikasikan dengan semakin pesatnya pendayagunaan zakat untuk pemberdayaan ummat, baik dalam bidang ekonomi, pendidikan, dan sosial yang diproyeksikan dapat mengurangi angka kemiskinan masyarakat di Indonesia. Karena zakat sendiri merupakan salah satu instrumen sosial dan ekonomi yang memiliki potensi luar biasa besar sehingga dapat dioptimalkan untuk pembangunan sebuah bangsa. Peran BAZNAS menjadi objek dalam meningkatkan berbagai aspek. Baik dibidang pendidikan maupun bidang ekonomi. 5 Misalnya dalam bentuk peningkatan pendidikan, dana yang terhimpun dari BAZNAS dapat dijadikan beasiswa bagi masyarakat yang tidak mampu. Sedang jika dicontohkan pada aspek ekonomi. BAZNAS dapat memberi modal pada masyarakat yang tidak mampu untuk mengurangi beban kehidupan yang melanda setiap harinya. Namun, dari peran BAZNAS saat ini mampukah menembus persoalan yang begitu pelik? sedangkan keberadaannya masih banyak tidak diketahui oleh seluruh lapisan masyarakat. Karena, selain keterlibatan pemerintah, yang patut mendapat perhatian juga adalah profesionalitas pelaksana BAZNAS dan Profesionalitas dan masyarakat adalah dua aspek yang tak bisa Dalam hal ini dibutuhkan masalah pendistribusian agar tepat Asep Saefuddin. AuZakat Antar Bangsa Muslim: Menimbang Posisi Realistis Pemerintah dan Organisasi Masyarakat Sipil. Zakat dan Empoworing,Ay Jurnal Pemikiran dan gagasan. Nomor 2 Vol 1, (Agustus 2. Yusuf Qardhawi. Hukum Zakat (Jakarta: Litera Antar Nusa, 2. Arifin Hamid. Hukum Zakat Pengembangan dan pendayagunaannya (Makassar: Umitoha Ukhuwah Grafika, 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten sasaran, merata dan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Untuk itu, diperlukan keterlibatan Pemerintah Daerah di seluruh Indonesia, salah satunya di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Dalam pengelolaannya di dua Kebupaten ini masih terbilang statis, untuk itu perlu tolok ukur agar dapat mengetahui sejauh mana arah kebijakan pengelolaan terhadap BAZNAS yang dipakai. Sesuai dengan Perundang-Undangan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Zakat bahwa pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) pada instansi tingkat Kabupaten. SKPD/Lembaga Daerah. Kabupaten adalah sebuah bentuk intruksi Presiden RI NO. 3 Tahun 2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat dari instansi pusat hingga Daerah melalui BAZNAS. Dengan begitu, kepentingan dalam memaksimalkan pengumpulan, pengelolaan dan distribusi hasil . akat, infaq, shodaqo. ZIS Daerah akan lebih efektif dan dampaknya akan memberikan pengaruh besar bagi persoalan ekonomi masyarakat daerah guna mencapai kemaslahatan ummat serta arah kebijakan pengelolaan Daerah BAZNAS Kabupaten Pamekasan dan BAZNAS Kabupaten Sumenep terlaksana dengan efesien. Ditelisik dari keinginan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Pamekasan dengan masyarakat Kabupaten Sumenep, banyak unsur masyarakat yang memerlukan maksimalisasi dari muzakki dalam menghimpun dan mendistribusikan potensi dengan melalui pemaksimalan peran pemerintah dalam mengelola Badan Amil Zakat di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Keberadaan BAZNAS di dua Kabupaten ini terbilang masif dibandingkan dengan peraturan BAZNAS Kabupaten lainnya, sebab peraturan-peraturan yang ada didalamnya secara kasat mata masih sangat tidak menyentuh lapisan masyarakat yang menjadi mustahik. Sehingga kebijakan yang berlaku pada dua BAZNAS tersebut terlihat tidak dimanfaatkan secara maksimal. Hal ini melihat pada perkembangan BAZNAS secara global yang digambarkan tentang keberadaan suatu Negara bahwa bisa dikatakan berhasil dalam pembangunan ekonomi jika mampu menekan angka Pasal 55 Ayat . Undang-Undang RI NO. 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan UU NO. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten Karena tarif kesejahteraan suatu Negara akan berpengaruh di kancah internasional, begitu juga dengan perkembangan BAZNAS diberbagai daerah, termasuk juga di Kabupaten Pamekasan dan Kabupaten Sumenep. Berdasarkan dari konteks penelitian di atas, maka peneliti merasa perlu untuk membahasanya dalam bentuk penelitian dengan judul AuArah Kebijakan Pengelolaan Daerah BAZNAS Kabupaten Pamekasan dan BAZNAS Kabupaten Sumenep tahun 2021-2023Ay. Berdasarkan sumber-sumber data yang diperoleh, penelitian yang dilakukan merupakan penelitian normatif filosofis, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data bahan pustaka Perundang-Undangan dan kebijakan pemerintah yang difokuskan untuk mengkaji norma-norma dalam hukum positif dan mengambil data dari pandangan agama guna sebagai penunjang data-data yang ingin diperoleh dari peneliti, sehingga bisa di selaraskan dengan norma-norma hukum serta kebijakan pemerintah dalam penerapan Undang-Undang tersebut. Sedangkan model pendekatan yang pakai oleh peneliti adalah pendekatan statue approach . erundang-undanga. 8Pendekatan tersebut dilakukan dengan cara melakukan pengkajian peraturan PerundangUndangan yang berhubungan dengan arah kebijakan pengelolaan zakat. Pengkajian juga dilakukan dengan cara mencari persamaan dan perbedaan antara zakat dengan pajak yang diberlakukan oleh BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep serta menghubungkan dan mencari persamaan dan perbedaan antara zakat, infaq dan shadaqoh yang juga diprogramkan oleh dua lembaga Amil Zakat tersebut. Dalam hal ajaran serta pemikiran dari para ulamaA tentang BAZNAS perlu kiranya peneliti juga melakukan pendekatan sosiologis guna melihat poyeksi sosial dan berbagai persoalan pelik lainnya. Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Melalui Pendekatan Normatif BAZNAS Kabupaten Pamekasan Secara pendekatan norma Agama. BAZNAS Kabupaten Pamekasan telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan landasan kewajiban yang mengacu pada beberapa sumber, diantaranya Al-QurAan dan As-Sunnah. Sebab sesuai dengan perannya, amil zakat selaku pengemban amanah dalam menghimpun dan mendistribusikan BAZNAS, amil zakat sudah dapat Hasil Penelitian ini Berasal dari Penelitian Hibah Bersaing Valerine. Modul Metode Penelitian Hukum. Edisi Revisi, (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2. , 89. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten dikategorikan baik dalam membantu para mustahik yang layak mendapatkan BAZNAS Kabupaten Pamekasan selaku lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqoh secara nasional telah berusaha bertanggungjawab dalam mengawal seluruh kegiatan yang terdapat dalam BAZNAS Pamekasan. Dengan berasaskan sesuai dengan syariAat islam dan tujuan BAZNAS yang mengacu dari tujuan pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam membangun BAZNAS Kabupaten Pamekasan, yaitu dengan menyejahterakan kahidupan masyarakat Kabupaten Pamekasan yang diamanahkan kepada BAZNAS melalui visi-misi BAZNAS Kabupaten Pamekasan. Meski demikian, sistem yang digunakan oleh BAZNAS Kabupaten Pamekasan mengacu pada norma agama masih harus terus dilakukan Karena jika melihat hak-hak mustahik yang berhak menerima zakat, infaq, dan shadaqoh masih tidak merata. Seperti yang tertera dalam alqurAan surat At-Taubah ayat 60 yang didalamnya terdapat 8 golongan ashnaf yang berhak menerima zakat, infaq dan shadaqoh. Sedangkan di BAZNAS Kabupaten Pamekasan masih mengacu pada masyarakat miskin dan orangorang yang memiliki relasi dengan pengurus BAZNAS. Sedangkan secara norma hukum. BAZNAS Kabupaten Pamekasan sudah mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan daerah Nomor 38 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Akan tetapi, secara riil. BAZNAS Kabupaten Pamekasan masih dinilai banyak Secara pendirian BAZNAS pamekasan masih relatif baru, secara pendekatan hukum tidak sepenuhnya berpacu pada peraturan BAZNAS secara universal. Seperti halnya sanksi hukum bagi masyarakat yang mampu menunaikan zakat di Kabupaten Pamekasan terbilang longgar. Faktanya yang terdapat pada salah satu program BAZNAS -- pamekasan makmur-- yang berisi bahwa golongan PNS dan yang memiliki usaha tidak dikenakan pajak . arena sudah masuk pada pembayaran tunai zakat, infaq, dan shadaqoh di BAZNAS). Namun, nyatanya kelonggaran tersebut membuat muzakki seringkali melalaikan posisinya sebagai muzakki. Padahal, jika ditinjau secara pendekatan normatif yuridis, sanksi terhadap pelanggaran seperti di atas merupakan salah satu norma hukum yang tidak dapat dilanggar. Sesuai dengan perkataan Carl J. Federick sebagaimana dikutip Leo Agustino juga mendefinisikan kebijakan sebagai serangkaian tindakan kegiatan yang diusulkan kelompok, seseorang atau pemerintah dalam suatu al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten lingkungan tertentu di mana mendapat hambatan-hambatan dan kesempatankesempatan terhadap pelaksanaan usulan kebijaksanaan tersebut dalam rangka mencapai tujuan tertentu. 9 Untuk itu, kiranya dirasa perlu untuk menetapkan dan menegaskan tentang renaisasi kebijakan-kebijakan yang dapat terarah, baik dari pengurus BAZNAS Kabupaten sendiri ataupun masukan dari lembaga-lembaga non struktural yang berada di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan agar berjalan efesien dalam perbaikan-perbaikan selanjutnya. Secara lebih rinci adanya arah kebijakan terhadap pengelolaan BAZNAS Kabupaten Pamekasan akan banyak membantu dan membawa dampak positif bagi seluruh lapisan elemen, baik bagi Lembaga Amil Zakat Nasional Kabupaten Pamekasan sendiri, ataupun bagi muzakki dan mustahik. Sebab, setiap berdirinya sebuah organisasi, hal yang ingin dicapai adalah tujuan yang baik berlandaskan nilai-nilai positif bagi seluruh elemen yang bersangkutan, baik yang berada di bawah pemerintahan ataupun non Untuk itu sangat ironi jika sebuah organisasi didalamnya tidak ada peraturan yang berisikan tentang kebijakan-kebijakan peraturan yang dapat diambil manfaatnya dikemudian hari. Tentu hal tersebut berkait kelindan dengan teori-teori kebijakan umum yang banyak dipakai sebagai acuan tolak ukur sukses tidaknya sebuah organisasi. Menyinggung tentang teori kebijakan, tentu di BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan segala peraturan yang terdapat didalamnya juga mengacu pada kebijakan-kebijakan umum yang telah banyak diterapkan di lembaga Namun, teori yang digunakan tidak seluruhnya diterapkan di BAZNAS dengan berbagai macam alasan yang dapat dibenarkan. Walaupun demikian. BAZNAS Kabupaten Pamekasan telah melakukan berbagai cara dan upaya guna mencapai tujuan BAZNAS Kabuaten Pamekasan, diantaranya. melakukan sosialisasi dan kerja sama. Secara aplikatif, teori kebijakan di atas yang di lakukan oleh BAZNAS Kabupaten Pamekasan adalah sebagian kecil dari seluruh teori kebijakan yang dipakai oleh banyak lembaga. Pada tahap-tahap kebijakan yang dilakukan oleh BAZNAS Pamekasan pada tahun 2021-2023 masih minim, dalam artian kebijakan yang diterapkan masih tidak menyeluruh pada semua lapisan masyarakat Kabupaten Pamekasan. Sehingga pelaksanaan segala kegiatan yang berada didalamnya Leo Agustino. Dasar-Dasar Kebijakan Publik, (Jakarta: Bentang Pustaka, 2. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten banyak menemukan hambatan-hambatan yang sulit dihindari, penyebabnya adalah perumusan-perumusan yang terdapat pada teori kebijakan di BAZNAS Pamekasan tidak diaplikasikan secara maksimal. Mulai dari tahap-tahap kebijakan, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan bahkan sampai evaluasi kebijakan masih minim, sehingga penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq, dan shadaqah tidak maksimal. Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Melalui Pendekatan Normatif BAZNAS Kabupaten Sumenep Sedangkan untuk Kabupaten Sumenep secara kuantitas lebih banyak dibandingan dengan tiga Kabupaten lainnyab menjadi penopang perkembangan diberbagai sektor dan menjadi aset pemerintah Kabupaten Sumenep, termasuk Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumenep. Keberadaan Badan Amil Zakat Kabupaten Sumenep berdiri sejak tahun 2006 sampai sekarang mengalami perkembangan yang sangat pesat, akan tetapi bukan berarti posisi BAZNAS menjadi penopang utama bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sumenep. Secara pendekatan norma agama, tidak hanya BAZNAS yang bertujuan mensejahterakan masyarakat dengan cara mengentaskan Akan tetapi. Kabupaten Sumenep sebagai kota tertua dibandingkan dengan kabupaten lainnya memiliki banyak lembaga yang bisa membantu masyarakat dalam berbagai masalah, baik itu masalah metirial ataupun emosional. Seperti halnya keberadaan pondok pesantren yang banyak membantu para orang tua santri dengan berbagai program, seperti beasiswa di bidang akademik maupun non akademik. Namun, meskipun demikian BAZNAS Kabupaten Sumenep tidak kehabisan ide untuk terus mengembangkan dan meningkatkan lembaga BAZNAS agar mampu bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Sumenep. Secara pendekatan norma hukum. BAZNAS Kabupaten Sumenep juga sudah memenuhi dan mentaati peraturan yang mangacu Berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan ZIS dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan ZIS, sebagai wujud implementasi dari lahirnya regulasi dimaksud, pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen dan berupaya agar BAZ Kabupaten Sumenep dapat menyesuaikan berdasarkan regulasi yang mengatur. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten Sedangkan transformasi terhadap tata kelola dana ZIS BAZ Kabupaten Sumenep yang mengacu terhadap Surat Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188/600/KEP/435. 013/2012 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten Sumenep Periode Tahun 2012 Ae 2017 akan berubah sesuai perundang-undangan dan peraturan yang mengatur tentang pengelolaan dana ZIS. Hal tersebut juga akan merubah seluruh struktur kepengurusan berdasarkan kepemimpinan yang bersifat kolektif kolegial. Maka arah kebijakan yang dipakai oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumenep 80% sudah memenuhi standarisasi lembaga yang efektif diandingkan dengan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pamekasan. Untuk itu. Melihat arah kebijakan yang dipakai oleh BAZNAS Kabupaten Sumenep di atas, tentu BAZNAS Kabupaten Sumenep sudah memahami konsep teori kebijakan secara umum sudah banyak dipakai oleh banyak lembaga tentang penerapan kebijakan pengelolaan BAZNAS. Secara teori. BAZNAS Kabupaten Sumenep sangat paham bahwa keberadaan BAZNAS memiliki peranan penting dalam pembangunan Kabupaten Sumenep. Sehingga seluruh pemerintah ikut terlibat dalam mengembangkan Badan Amil Zakat Nasional, baik dalam hal menghimpun, mengelola ataupun mendistribisikan zakat, infaq, dan Shadaqoh. Sehingga kinerja tersebut selaras dengan perundang-undangan umum yang bertujuan sama dan mengundang banyak dampak positif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Sumenep. Seperti penetapan tugas dan fungsi kepengurusan BAZNAS Kabupaten Sumenep dalam melaksanakaan ketentuan dalam mengambil keputusan, diantaranya. Dewan Pertimbangan. Komisi Pengawas. Badan Pelaksana dan Sekretariat. Sesuai dengan teori kebijakan di atas yang dipakai oleh BAZNAS Kabupaten Sumenep, implementasi dari teori kebijakan BAZNAS Kabupaten Sumenep sudah sesuai dengan aplikasi kebijakan secara umu, muali dari perumusan, tahap-tahap kebijakan, implementasi kebijakan sampai evaluasi kebijakan. Seperti acuan seluruh program yang dicanangkan oleh BAZNAS Kabupaten Sumenep mulai dari perumusan, tahap-tahap kebijakan, implementasi kebijakan sampai evaluasi kebijakan. Arah Kebijakan Melalui Pendekatan Filosofis Pengelolaan Daerah BAZNAS Kabupaten Pamekasan Zakat, infaq, dan shadaqoh sebagai instrumen penting bagi tonggak kehidupan, islam menegaskan bahwa ZIS ditujukan sebagai bentuk kontribusi al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten nyata yang harus dipenuhi guna meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan antar sesama. Oleh sebab itu, agar tidak terjadi ketimpangan landasan, kebijakan dalam mengelola ZIS tidak hanya diperlukan dengan melalui kebijakan dengan pendekatan normatif. Akan tetapi, dari segi pendekatan filosofis juga harus ditelaah agar tujuan dari Amensejahterakan ummatA tercapai dengan baik. Secara pendekatan filosofis. Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Pamekasan masih benar-benar belum mencapai terhadap prinsip yang ditanamkan dalam pancasila yang berbunyi Aukeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaAy. Sebab masih banyak masyarakat miskin yang tidak mendapatkan perhatian khusus dari BAZNAS Kabupaten Pamekasan. Hal ini tak lain disebabkan karena lingkungan sosial yang masih fakum dan tidak Sehingga, kekayaan yang dimiliki oleh mustahik tidak terdistribusi dengan baik. Sebagaimana acuan terhadap sila kelima. BAZNAS Kabupaten Pamekasan masih tidak menyepadankan kekayaan untuk mendistribusikan seadil-adilnya terhadap masyarakat Kabupaten Pamekasan, terlebih terhadap masyarakat yang sangat tidak mampu dan butuh bantuan. Bisa disimpulkan bahwa kesadaran masyarakat yang wajib memenuhi rukun Islam setiap tahunnya semakin berkurang. Hal tersebut disebabkan kurangnya interaksi antara lembaga BAZNAS dengan masyarakat Kabupaten Pamekasan, meskipun sudah melakukan sosialisasi, namun peraturan yang diterapkan masih longgar, sehingga tak sedikit yang melanggar berkewajiban zakat, berinfaq, dan bershadaqoh. Oleh karena itu, perbaikan arah kebijakan di BAZNAS Kabupaten Pamekasan perlu dibenahi kembali dengan berpandangan pada alasan mendasar bahwa Islam sangat memperhatikan persoalan hak manusia dan kedudukannya yang sama di depan hukum. Arah Kebijakan Melalui Pendekatan Filosofis Daerah BAZNAS Kabupaten Sumenep Pengelolaan ZIS memiliki sifat ekonomis sekaligus religius yang berkaitan erat dengan kebijaksanaan pemerataan pencapaian keadilan. Bagi BAZNAS Kabupaten Sumenep, pengelolaan arah kebijakan tentang peratuaran dan perundang-undangan yang ditetapkan di dalamnya merupakan sebuah pondasi dan prinsip-prinsip yang dipegang teguh oleh lembaga Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Sumenep. al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten Secara pendekatan filosofis. BAZNAS Kabupaten Sumenep sangat menjunjung tinggi sosialitas pemerataan masyarakat, membantu bagi yang membutuhkan dan memberi pada yang membutuhkan. BAZNAS Kabupaten Sumenep berusaha menyelaraskan tujuan yang tertera dalam pacasila sila pertama dan ke lima yang berbunyi AKetuhanan yang Maha EsaA dan AKeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaA. Sesuai dengan perkataan bapak Anugerah Yunianto, selaku Bidang Pengumpulan BAZNAS Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa BAZNAS memprioritaskan pemerataan dan solidaritas sosial sebagai prinsip yang penting untuk berbagi agar mencapai kemaslahatan masyarakat Kabupaten Sumenep. Artinya, secara sosiologis BAZNAS berusaha dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat miskin yang terdapat di Kabupaten Sumenep dengan mengacu pada perundang-undangan dan peraturan agama yang sudah tertera dalam al-QurAan dan Hadist agar tercipta tatakelola yang bagi untuk zakat, infaq, dan shadaqoh. Secara sosial BAZNAS kabupaten Sumenep sangat memperhatikan penyetaraan antara yang kaya dengan yang miskin melalui pendataan secara merata yang berkewajiban membayar ZIS pada BAZNAS Kabupaten Suemenep. Sehingga penyaluran dan pendistribusian dana ZIS dapat terlaksana secara optimal. Sehingga BAZNAS dapat selalu mengevaluasi perkembangan dan kekurangan-kekurangan yang harus dibenahi. Mengenai arah kebijakan pengelolaan daerah antara BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep dapat dilihat dan dibandingkan dengan efektif penggunaan kebijakan dalam segala peraturan yang tertera pada BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep adalah BAZNAS Kabupaten Sumenep lebih efesien mengelola BAZNAS dengan menggunakan teori kebijakan umum yang telah banyak dipakai dalam sebuah lembaga untuk mengatur segala peraturan dan sanksi serta pengelolaan BAZNAS tersebut, sehingga tujuan dari adanya BAZNAS dapat terlaksana secara optimal. PENUTUP Setelah melakukan pengamatan dan kajian, berdasarkan data yang sudah dianalisis oleh peneliti antara BAZNAS Kabupaten Pamekasan dengan BAZNAS Kabupaten Sumenep secara pendekatan normatif, arah kebijakan pengelolaan daerah tentang Badan Amil Zakat Nasional lebih efektif BAZNAS al-Ihky Vol. 5 No. 1 Maret 2024 Arah Kebijakan Pengelolaan Daerah Baznas Kabupaten Kabupaten Sumenep. Hal ini disebabkan karena BAZNAS Kabupaten Sumenep lebih memperhatikan peraturan baik secara norma hukum maupun secara norma agama, dalam artian teori kebijakan dengan melalui pendekatan normatif diaplikasikan, sehingga secara tatanan peraturan dan keadaan BAZNAS Kabupaten Sumenep berjalan dengan efesien. Sedangkan BAZNAS Kabupaten Pamekasan masih belum sepenuhnya mengaplikasikan teori-teori kebijakan yang kebanyakan dipakai oleh berbagai lembaga untuk mengelola kebijakan yang ada. Selain BAZNAS Pamekasan masih terbilang baru. BAZNAS Kabupaten Pamekasan juga belum memiliki acuan secara konkrit dari instansi-instansi yang ada di Kabupaten Pamekasan tentang pengelolaan daerah untuk memperbaiki arah kebijakan yang akan diterapkan di BAZNAS Kabupaten Pamekasan. Oleh sebab itu. BAZNAS Kabupaten Pamekasan masih harus benar-benar memperbaiki dan menata ulang dengan menggunakan teori-teori kebijakan melalui pendekatan secara normatif, baik secara norma hukum ataupun secara norma agama agar tujuan yang ingin dicapai BAZNAS Kabupaten Pamekasan dapat terlaksana secara Secara pendekatan filosofis, setelah meneliti dan menganalisis BAZNAS Kabupaten Sumenep lebih efektif penerapannya dari pada BAZNAS Kabupaten Pamekasan. Hal ini dapat dilihat dari realisasi program yang ternyata BAZNAS Kabupaten Sumenep lebih melibatkan seluruh masyarakat yang berprofesi dan wajib membayar ZIS, sehingga pada BAZNAS Kabupaten Sumenep harapan yang mengacu pada sila ke lima Aukeadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaAy tercapai secara efektif. Sedangkan BAZNAS Kabupaten Pamekasan jika ditelisik dengan datadata yang ada, masih menghimpun sebagian masyarakat yang berprofesi. Sehingga ada sebagian dari masyarakat Kabupaten Pamekasan yang memang mampu dan wajib membayar ZIS tidak terdeteksi dengan baik. Penyebab terjadinya tersebut tak lain adalah karena kurangnya sosialisasi dan interaksi antar instansi dan masyarakat, sehingga BAZNAS Kabupaten Pamekasan masih terbilang stagnan. DAFTAR PUSTAKA