PARADOKS Jurnal Ilmu Ekonomi Vol. 9 No. November - Januari e-ISSN : 2622-6383 doi: 10. 57178/paradoks. Dinamika Defisit Perdagangan Indonesia di Era MEA: Sebuah Evaluasi Kritis Perpektif Ekonomi Islam Zoel Dirga Dinhi1*. Yuana Tri Utomo. Nuhbatul Basyariah. Nunung Nurlaela. Meti Astuti. Irvan Bravely. Harmiati Hatta. Andi Nursyamsi Amin. email korespondensi: zoeldirgadinhi@poliupg. Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah. Politeknik Negeri Ujung Pandang. Makassar1* Manajemen Bisnis Syariah. STEI Hamfara. Yogyakarta2 Perbankan Syariah. STEI Hamfara. Yogyakarta3,4,5 Akuntansi Manajerial. Politeknik Negeri Ujung Pandang. Makassar6,7,8 Abstrak Integrasi ekonomi melalui Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) bertujuan untuk menciptakan pasar tunggal yang dinamis. namun bagi Indonesia, integrasi ini juga menghadirkan tantangan signifikan terhadap neraca perdagangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh MEA terhadap kinerja perdagangan luar negeri Indonesia serta mengevaluasinya dari perspektif ekonomi Islam. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif melalui metode studi literatur, penelitian ini mengkaji data perdagangan dan dokumen kebijakan yang relevan sejak implementasi MEA. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca-pemberlakuan MEA. Indonesia cenderung mengalami peningkatan ketergantungan pada impor dibandingkan dengan ekspansi ekspor di kawasan regional. Dari perspektif ekonomi Islam, fenomena ini mencerminkan bahwa prinsip kemandirian ekonomi (Aoizzah al-iqtisha. dan pencapaian maslahah bagi produsen domestik belum sepenuhnya terwujud. Secara ideal, perdagangan internasional dalam Islam seharusnya memperkuat posisi tawar umat dan menghindarkan terjadinya eksploitasi Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan reorientasi kebijakan perdagangan yang berlandaskan pada penguatan industri domestik agar integrasi ekonomi regional tidak sekadar menempatkan Indonesia sebagai pasar, tetapi sebagai pelaku yang dominan dan mandiri secara ekonomi. Kata kunci: Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Perdagangan Luar Negeri. Ekonomi Islam. Kemandirian Ekonomi. EksporAeImpor This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4. 0 International License. Pendahuluan Globalisasi ekonomi akhirnya mendorong negara-negara di dunia agar saling terhubung dalam sistem pasar terbuka tanpa sekat teritorial yang kaku. Fenomena ini memaksa setiap negara supaya meningkatkan daya saing industri dalam negerinya agar mampu bertahan di tengah arus kompetisi global. Sedangkan Indonesia, keterlibatan dalam perdagangan dunia seolah terpaksan dan bukan sekadar opsi, melainkan keharusan strategis atas nama pertumbuhan ekonomi dan memperluas akses pasar bagi komoditas unggulan nasional. Namun, keterbukaan pasar ini bagaikan pisau bermata dua, di satu sisi menawarkan peluang membuka pasar baru, namun di sisi lain sangat berisiko menciptakan keterjajahan dan ketergantungan ekonomi jika tidak dikelola dengan prinsip kemandirian yang kokoh. Peningkatan persaingan di level internasional berisiko menjatuhkan sektor ekonomi lokal yang tidak kompetitif. Tantangan terbesarnya terletak pada ketimpangan sumber daya, di mana perusahaan di level domestik harus melawan Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 1088 pemain global yang lebih efisien dan modern (Wahida et al. , 2. Dalam konteks ini, perdagangan luar negeri harus mampu menjadi instrumen untuk mewujudkan stabilitas ekonomi nasional, bukan justru menciptakan kerentanan akibat dominasi produk asing yang tidak terkendali. Termasuk ketergantungan pada perusahaan multinasional karena kinerja industri dalam negeri tersendat (Dewi, 2. Indonesia telah memasuki era perdagangan bebas sejak ikut meratifikasi perjanjianperjanjian internasional, seperti World Trade Organization (WTO) pada tahun 1995. Perjanjian perdagangan bebas. Free Trade Agreement (FTA) merupakan perjanjian dagang internasional yang melibatkan dua negara atau lebih dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian (Bangun, 2. Pada akhir tahun 2023 kemarin saja. Indonesia telah mengimplementasikan sedikitnya 10 FTA, baik dalam skema regional, bilateral, maupun multilateral, diantaranya yaitu: ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA). ASEAN-China Free Trade Agreement (ACFTA). ASEAN-Korea Free Trade Agreement (AKFTA). ASEAN-India Free Trade Agreement (AIFTA). ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Agreement (AANZFTA). ASEAN-Japan Comprehensive Economic Partnership (AJCEP). ASEAN-Hongkong Free Trade Agreement (AHKFTA), dan sebagainya (Syarip, 2. Salah satu tonggak integrasi ekonomi yang paling berpengaruh di kawasan Asia Tenggara adalah pemberlakuan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). MEA dirancang untuk menciptakan pasar terintegrasi dan basis produksi yang bersaing, yang mencakup aliran bebas barang, jasa, investasi, dan tenaga kerja profesional. Namun, implementasi MEA tidak serta merta memberikan keuntungan buat Indonesia. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), meskipun secara total neraca perdagangan Indonesia seringkali mengalami surplus karena komoditas non-migas ke negara di luar ASEAN, namun jika dibedah secara spesifik. Indonesia masih sering mengalami defisit perdagangan dengan sesama anggota ASEAN tertentu. Sebagai contoh, berdasarkan data Kementerian Perdagangan, pada tahun 2024. Indonesia mencatatkan defisit perdagangan yang cukup tajam dengan Singapura sebesar $9,3 miliar dan dengan Thailand yang mencapai $2 miliar. Data ini menunjukkan bahwa penetrasi produk dari negara tetangga ke pasar domestik jauh lebih masif dibandingkan kemampuan ekspor Indonesia ke negara-negara tersebut. Perdagangan luar negeri memang menempati posisi yang cukup strategis pada pembangunan ekonomi nasional Indonesia. Al-Maliki et al. menjelaskan posisi perdagangan luar negeri sebagai asas perdagangan karena mampu menambah jumlah kekayaan negara dengan cukup signifikan. Bergabungnya Indonesia di MEA (Masyarakat Ekonomi Asea. memiliki pengaruh yang signifikan pula dalam bisnis di kawasan ini (Ginting, 2013. Mboy & Setiawina, 2. Namun pengaruh yang signifikan ini memiliki arti positif atau negatif, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim dan asas dari perdagangan luar negeri adalah pada pelakunya, bukan pada komoditas yang diperjualbelikan (Asriadi et al. , 2024. Maghfur, 2016. Mahmudah, 2018. Siregar & Sugianto. Dalam perspektif ekonomi Islam, perdagangan internasional harus diletakkan di atas dasar kemaslahatan . dan kedaulatan umat. Islam tidak melarang interaksi ekonomi dengan bangsa lain, akan tetapi Islam menekankan pentingnya menjaga 'izzah . ehormatan/kekuata. ekonomi supaya bangsa tidak terjebak dalam dominasi atau eksploitasi oleh pihak asing. Perbedaan yang mendasar antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri dalam hukum Islam terletak pada entitas subjeknya, di mana negara Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 1089 memiliki peran sentral dalam mengawasi arus keluar-masuk harta demi menjaga kestabilan ekonomi nasional. An-Nabhani . membedakan antara perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Perdagangan dalam negeri adalah aktivitas jual beli biasa oleh individu di pasar dalam negeri dan tidak membutuhkan campur tangan negara, adapun perdagangan luar negeri . oreign trad. adalah aktivitas jual beli antar bangsa dan umat yang membutuhkan campur tangan negara. Perdagangan luar negeri terjadi antar negara melalui orang yang menjadi pedagangnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh MEA terhadap perdagangan luar negeri Indonesia dalam pandangan ekonomi Islam. Metodologi Penelitian Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk membedah fenomena perdagangan luar negeri Indonesia di era MEA dalam bingkai ekonomi Islam. Pendekatan ini dipilih karena peneliti bertujuan memberikan gambaran sistematis serta interpretasi mendalam terhadap data literatur yang tersedia tanpa melakukan pengujian statistik formal. Fokus penelitian diarahkan pada analisis kebijakan dan dampak integrasi ekonomi regional terhadap stabilitas perdagangan nasional dari sudut pandang normatif syariah. Data dikumpulkan dari berbagai sumber informasi, data sekunder yang dipublikasikan oleh Kementerian Perdagangan, serta artikel ilmiah yang telah dipublikasikan pada jurnal Informasi mengenai objek penelitian, yaitu pengaruh keanggotaan Indonesia dalam MEA terhadap dinamika perdagangan luar negeri, menjadi konsentrasi utama tim peneliti untuk memeroleh data yang valid dan relevan. Analisis data dalam penelitian ini mengikuti model interaktif dari Miles. Huberman, dan Saldaya . yang terdiri dari tiga alur kegiatan simultan: Reduksi Data (Data Reductio. : Peneliti merangkum dan memilih data yang sesuai, mengenai sebagian data neraca perdagangan serta literatur kunci ekonomi Islam, sedangkan data yang tidak berkaitan direduksi untuk mempertegas fokus kajian. Penyajian Data (Data Displa. : Data hasil reduksi disajikan dalam bentuk analisis dan narasi sistematis guna mempermudah identifikasi pola ketergantungan ekonomi dan defisit ekspor yang terjadi. Penarikan Kesimpulan dan Verifikasi (Conclusion Drawing/Verificatio. : Pada tahap ini, dilakukan evaluasi kritis dengan menggunakan teknik komparatif deduktif. Peneliti membandingkan temuan empiris pada objek evaluasi dengan kriteria ideal dalam instrumen evaluasi ekonomi Islam, yaitu prinsip AoIzzah al-Iqtishad . emandirian ekonom. dan Maslahah. Proses evaluasi kritis ini diperkuat dengan teknik Analisis Isi (Content Analysi. dan diskusi kolektif tim peneliti . nvestigator triangulatio. untuk memastikan objektivitas temuan. Dengan pembacaan kritis yang berulang terhadap konten literatur, diperoleh kesimpulan dan rekomendasi untuk menjawab rumusan masalah mengenai pengaruh MEA terhadap perdagangan luar negeri Indonesia. Kerangka Penelitian Kerangka berpikir dalam penelitian ini menggambarkan proses evaluasi sistematis terhadap pengaruh Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) melalui lensa ekonomi Islam. Alur penelitian dimulai dari proses mengidentifikasi kebijakan MEA sebagai variabel objek, yang mencakup liberalisasi perdagangan barang dan jasa, arus investasi bebas, serta Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 1090 harmonisasi standar regional. Kebijakan-kebijakan ini dipandang sebagai manifestasi dari sistem ekonomi global yang cenderung bercorak kapitalistik. Tahap selanjutnya adalah proses Filter Ekonomi Islam, di mana kebijakan-kebijakan tersebut diuji menggunakan dua parameter utama: Prinsip AoIzzah al-Iqtishad (Kemandirian Ekonom. Prinsip ini digunakan untuk mengevaluasi sejauh mana keterbukaan pasar MEA mendukung kedaulatan produksi dalam negeri dan menciptakan neraca perdagangan yang surplus sebagai representasi kekuatan ekonomi bangsa. Prinsip Maslahah (Kemaslahatan Umu. : Prinsip ini membedah dampak sosialekonomi MEA, khususnya dalam perlindungan UMKM, distribusi kekayaan yang berkeadilan, dan peningkatan kesejahteraan umat secara kolektif. Hasil dari proses penyaringan ini bermuara pada analisis dan evaluasi kritis, yaitu sebuah tahap komparatif untuk mengidentifikasi kesenjangan . antara dampak empiris MEA dengan nilai-nilai ideal syariah. Sebagai luaran akhir, kerangka ini menghasilkan Rekomendasi Kebijakan Berbasis Syariah, seperti penguatan industri halal nasional dan diplomasi perdagangan yang adil, dan peninjauan kembali penerapan kebijakan MEA guna mewujudkan kedaulatan ekonomi yang berdasarkan prinsip Tauhid. Berdasarkan kompleksitas permasalahan tersebut, berikut ini disajikan gambar kerangka penelitian ini. Gambar 1 Kerangka Berpikir Evaluasi MEA dalam Perspektif Ekonomi Islam Hasil Penelitian dan Pembahasan Dinamika Kinerja Perdagangan Indonesia di Era MEA Implementasi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) sejak tahun 2015 telah membawa perubahan struktural pada peta perdagangan luar negeri Indonesia. Berdasarkan analisis data, ditemukan bahwa sejak bergabung dengan MEA, tingkat pertumbuhan ekspor Indonesia cenderung mengalami stagnasi atau bahkan menurun dibandingkan dengan laju pertumbuhan impornya. Fenomena ini menyiratkan bahwa pengaruh MEA terhadap neraca perdagangan luar negeri Indonesia memberikan dampak yang cenderung negatif (Agustin, 2019. Apriliana, 2016. Mboy & Setiawina, 2. Padahal, prinsip ekonomi Islam mengharuskan nilai ekspor lebih tinggi dibanding dengan nilai impor (Mahmudah, 2018. Maliki et al. , 2. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 1091 Kondisi tersebut dipertegas dengan data perdagangan terhadap mitra kunci di kawasan regional. Sebagai bukti empiris, perhatikan tabel neraca perdagangan dengan Singapura sebagai mitra dagang terbesar di ASEAN dan Thailand sebagai mitra utama dalam produksi dan rantai pasok berikut: Tabel 1 Neraca Perdagangan Indonesia dengan Mitra Utama ASEAN . alam Juta US$) Negara Mitra Singapura Thailand Arus Perdagangan Ekspor 10,661. 11,635. 14,349. 12,607. 12,205. Impor 12,341. 15,451. 19,409. 18,420. 21,533. Neraca ( /-) -1,679. -3,815. -5,059. -5,812. -9,328. Ekspor 5,110. 7,088. 8,196. 7,222. 7,707. Impor 6,483. 9,146. 10,990. 10,273. 9,728. Neraca ( /-) -1,373. -2,058. -2,793. -3,050. -2,020. Kesenjangan antara nilai ekspor dan impor Indonesia di pasar MEA sebagaimana terlihat pada tabel di atas bukan sekadar masalah angka, melainkan cerminan dari lemahnya daya saing struktural industri nasional. Posisi MEA sebagai instrumen globalisasi ekonomi regional pada praktiknya justru membuka kerentanan pasar domestik terhadap infiltrasi produk manufaktur asing. Oleh karena itu, keterlibatan Indonesia dalam kesepakatan ini membutuhkan evaluasi mendalam agar tidak sekadar menjadi target pasar bagi negara-negara tetangga. Posisi MEA sebagai kepanjangan dari globalisasi ekonomi memang butuh dievaluasi (Bangun, 2017. Syarip, 2. Pro-Kontra Integrasi MEA dan Maslahah Ekonomi Sejak awal kehadirannya. MEA telah mengundang perdebatan panjang antara kubu yang pro dan kontra. Hal ini dipicu oleh isu-isu politik perdagangan global serta kesiapan industri nasional dalam menghadapi persaingan bebas. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, posisi Indonesia di pasar ASEAN sangat strategis namun sekaligus berisiko. Secara kualitatif, kelompok yang kritis terhadap MEA menyoroti bahwa keterbukaan pasar tanpa penguatan basis produksi dalam negeri hanya akan memperlebar defisit. Gambar 2 Ilustrasi MEA Kepanjangan Globalisasi Sumber: Dokumen Peneliti, 2026 Kondisi ini tampaknya menjadi paradoks, di satu sisi MEA diharapkan meningkatkan bisnis kawasan, namun di sisi lain justru menciptakan ketergantungan baru pada komoditas impor yang menguras kemandirian ekonomi umat. Fenomena defisit perdagangan ini berakibat pada sisi keadilan bagi para pelaku UMKM. Liberalisasi perdagangan dalam Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 1092 skema MEA sering kali memaksa UMKM untuk bertarung pada medan yang tidak setara dengan korporasi besar. Islam secara tegas melarang adanya praktik perdagangan yang mengandung unsur ketidakadilan atau yang berpotensi mematikan usaha orang lain melalui persaingan yang tidak sehat. Penurunan tingkat ekspor relatif terhadap impor ini mengindikasikan adanya "cedera" dalam distribusi kemaslahatan . Selain itu, arus impor yang deras di era MEA berisiko membentuk pola konsumerisme yang berlebihan . di tengah masyarakat Indonesia. Perdagangan luar negeri dalam perspektif Islam seharusnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan yang bersifat dharuriyyat . dan hajiyyat . yang belum mampu diproduksi di dalam negeri, bukan sekadar memfasilitasi gaya hidup konsumtif atas barang-barang tahsiniyyat . dari luar negeri. Dominasi produk impor yang bersifat substitusi, yaitu barang yang sebenarnya sangat mampu diproduksi oleh industri domestik, menunjukkan bahwa kerja sama MEA belum sepenuhnya berorientasi pada peningkatan kesejahteraan umat, melainkan lebih cenderung pada perluasan pasar bagi korporasi multinasional. Perdagangan Luar Negeri dalam Perspektif Ekonomi Islam Dalam pandangan ekonomi Islam, perdagangan internasional bukan sekadar pertukaran barang, melainkan sarana untuk memperkuat kedaulatan negara dan kesejahteraan umat. Evaluasi terhadap dampak negatif MEA dapat ditinjau melalui prinsipprinsip berikut: Prinsip Kemandirian Ekonomi (AoIzzah al-Iqtisha. Merujuk pada pemikiran Al-Maliki et al. dan Mahmudah . , nilai ekspor dalam sistem ekonomi Islam idealnya lebih tinggi dibandingkan nilai impor. Surplus perdagangan dipandang sebagai manifestasi dari kekuatan ekonomi (Aoizza. Kondisi defisit yang terus berlangsung dapat memicu ketergantungan ekonomi yang secara sistematis mengancam kedaulatan negara. Islam menekankan optimalisasi sumber daya dalam negeri supaya kekayaan negara tidak hanya berputar di kalangan bangsa asing saja. Ketimpangan neraca perdagangan yang dialami Indonesia di pasar MEA juga mengindikasikan adanya permasalahan dalam pengelolaan rantai nilai . alue chai. berdasarkan prinsip kepemilikan dalam Islam. Dalam banyak kasus, ekspor Indonesia masih didominasi oleh komoditas mentah yang secara nilai tambah lebih rendah dibandingkan produk manufaktur yang diimpor dari Thailand atau Singapura. Hal ini menciptakan paradoks kekayaan alam. di mana sumber daya yang seharusnya menjadi modal kemandirian umat justru diekspor dengan harga murah, lalu kembali ke pasar dalam negeri berbentuk produk jadi dengan harga yang sudah terlampau tinggi. Ekonomi Islam menekankan bahwa penguasaan teknologi dan pengolahan sumber daya merupakan kewajiban kolektif umat . ardhu kifaya. agar bangsa tidak terjebak dalam eksploitasi perdagangan yang tidak seimbang. Peran Negara sebagai Pengatur Ekonomi Islam membedakan perdagangan dalam negeri dengan perdagangan luar negeri pada aspek campur tangan negara. Sebagaimana ditegaskan AnNabhani . , perdagangan luar negeri membutuhkan campur tangan negara untuk menjaga kestabilan ekonomi. Negara tidak boleh abai terhadap pasar bebas yang bekerja tanpa control jika hal itu merugikan masyarakat. Rendahnya daya Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 1093 saing ekspor Indonesia menunjukkan perlunya reorientasi kebijakan perdagangan yang lebih proaktif dan protektif bagi industri strategis domestik. Secara normatif, posisi Indonesia yang terjebak dalam defisit perdagangan regional bertentangan dengan prinsip AoIzzah al-Iqtishad atau kedaulatan ekonomi. Dalam Islam, kedaulatan bangsa adalah harga diri yang harus dijaga agar tidak tercipta celah hegemoni pihak asing terhadap urusan umat. Hal ini selaras dengan firman Allah SWT dalam QS. An-Nisa . : 141 yang menegaskan bahwa Allah sekalikali tidak akan memberi jalan bagi pihak luar untuk memusnahkan atau menguasai orang-orang beriman. Dalam konteks ekonomi makro, ayat ini menjadi landasan hukum bahwa kesepakatan internasional seperti globalisasi ekonomi dan MEA tidak diperbolehkan menjadi alat yang akan melegitimasi dominasi produk asing atas pasar dalam negeri. Etos kemandirian ini dipertegas oleh hadis Rasulullah SAW yang menyatakan bahwa sebaik-baiknya konsumsi adalah hasil dari usaha sendiri (HR. Bukhar. , yang secara kolektif bermakna bahwa bangsa yang mulia adalah bangsa yang mampu memproduksi kebutuhan dasarnya secara mandiri tanpa bergantung pada impor dari negara asing. Keadilan dan Kemaslahatan Umat Asas utama perdagangan luar negeri dalam Islam terletak pada pelaku dan Jika skema MEA lebih banyak memberikan keuntungan bagi korporasi multinasional sementara pengusaha domestic terpinggirkan, maka asas keadilan ekonomi belum terpenuhi secara sempurna (Asriadi et al. , 2024. Siregar & Sugianto. Liberalisasi pasar yang tidak terkendali dalam skema MEA juga memicu kekhawatiran mengenai terpusatnya kekayaan pada segelintir perusahaan besar, bahkan kelompok bisnis tertentu saja, yang dalam terminologi Al-Qur'an disebut sebagai fenomena dulatan baina al-aghniya. Islam secara tegas memberikan peringatan dalam QS. Al-Hasyr . : 7 agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang-orang kaya saja. Jika keterbukaan pasar justru meminggirkan pelaku bisnis dalam negeri karena persaingan yang tidak setara, maka prinsip keadilan distribusi telah tercederai. Hal ini diperkuat dengan kaidah fikih yang bersumber dari hadis Rasulullah SAW, yaitu la dharara wala dhirara . idak boleh membahayakan diri sendiri dan orang lai. Ketentuan ini mewajibkan negara untuk hadir sebagai pelindung ekonomi rakyat. jika suatu integrasi ekonomi terbukti membawa kemudaratan . bagi industri lokal, maka intervensi kebijakan berbasis maslahah menjadi kewajiban syarAoi guna mengembalikan keadilan ekonomi di tengah masyarakat. Sebagai kunci dan solusi strategis. Indonesia harus memanfaatkan potensi besar dalam industri halal global sebagai competitive advantage untuk membalikkan keadaan defisit menjadi surplus. Dengan mengintegrasikan nilai-nilai ekonomi Islam ke dalam kebijakan perdagangan dan industri, seperti pengelolaan sumber daya alam langsung oleh negara, penguatan rantai pasok halal, penguatan industri kecil dan menengah, dan kebijakan relevan lainnya. Indonesia bahkan tidak tergantung pada keterikatan terhadap MEA, tetapi juga menjalankan amanah untuk membangun ekonomi yang mandiri. Transformasi dari negara pengimpor menjadi eksportir produk startegis dan halal unggulan tanpa mengorbankan keterpenuhan kebutuhan dalam negeri sebagai prioritas utama, adalah langkah konkret untuk mewujudkan visi perdagangan internasional Islam yang memberikan kemakmuran dan kedaulatan nyata bagi bangsa. Paradoks: Jurnal Ilmu Ekonomi 9 . | 1094 Oleh karena itu, evaluasi terhadap MEA harus bermuara pada penguatan diplomasi perdagangan yang memiliki jati diri dengan sistem ekonomi Islam. Indonesia perlu mendorong transformasi kepemilikan umum sebagaimana prinsip ekonomi Islam dan harmonisasi standar produk halal di tingkat regional sebagai instrumen untuk mendominasi arus perdagangan. Dengan menjadikan standar Islam sebagai prasyarat utama perdagangan luar negeri. Indonesia tidak hanya menjalankan fungsi proteksi terhadap konsumsi umat, tetapi juga menciptakan hambatan teknis yang sah . echnical barriers to trad. bagi produk asing yang tidak memenuhi kriteria syariah. Langkah ini selaras dengan fungsi negara sebagai penjaga agama . ifz ad-di. sekaligus penjaga harta . ifz al-ma. , yang secara kolektif akan meningkatkan posisi tawar Indonesia di kancah internasional. Simpulan Penelitian Posisi perdagangan luar negeri merupakan instrumen krusial dalam pembangunan ekonomi nasional, sehingga arah kebijakannya saat ini memerlukan evaluasi fundamental. Keikutsertaan Indonesia dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) serta berbagai organisasi dagang global lainnya menunjukkan pola pembangunan yang kental dengan karakteristik kapitalisme liberal. Realitas empiris membuktikan bahwa integrasi ini justru memberikan dampak negatif berupa penurunan laju ekspor relatif terhadap impor, yang mengindikasikan melemahnya daya saing industri domestik di pasar regional. Selain itu, standar perdagangan yang juga tidak sesuai dengan prinsip ekonomi Islam. Dalam perspektif ekonomi Islam, fenomena ini menunjukkan belum tercapainya kemandirian ekonomi (Aoizzah al-iqtisha. karena ketergantungan pada produk asing yang masih dominan. Defisit perdagangan yang terjadi tidak selaras dengan prinsip ekonomi syariah yang menghendaki surplus sebagai representasi kekuatan ekonomi umat. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan kepada para pengambil kebijakan untuk melakukan reorientasi pembangunan ekonomi dengan mengadopsi prinsip-prinsip ekonomi Islam secara substantif. Mengingat Indonesia merupakan negara dengan populasi Muslim terbesar, penerapan kebijakan yang berlandaskan kedaulatan ekonomi berbasis tauhid menjadi hal yang mendesak untuk mewujudkan sistem perdagangan yang adil, mandiri, dan membawa kemaslahatan . bagi seluruh lapisan masyarakat. Ucapan Terima Kasih Ucapan terima kasih disampaikan kepada seluruh anggota tim penulis yang telah berkontribusi dalam pengumpulan data, diskusi, analisis, dan review dalam penyelesaian naskah penelitian ini. Daftar Pustaka