Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) Vol. 6 No. 4 November 2022 e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 DOI: 10. 36312/jisip. 3539/http://ejournal. org/index. php/JISIP/index Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp Yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 748 K/Pdt/2. Febrianus Josua Gantan1. Mohamad Fajri Mekka Putra2 Program Studi Magister Kenotariatan. Fakultas Hukum Universitas Indonesia Universitas Indonesia Article Info Article history: Received 24 Juni 2022 Publish 2 November 2022 Kata Kunci: Whatsapp Elektronik Pembuktian Akta Autentik Notaris Info Artikel Article history: Received 24 Juni 2022 Publish 2 November 2022 Abstract This journal discusses the juridical review of the probative value of authentic notarial deeds which were denied through a Whatsapp conversation which original was not shown, along with the legal implications, based on Supreme Court Decision Number 748 K/Pdt/2021, where the Panel of Judges upheld the Denpasar High Court's decision Number 175/Pdt /2019/PT. Dps and the decision of the Denpasar State Court Number 10/Pdt. G/2019/PN. Dps by: . rejecting the appeal of Ni Made Krisnawati. punish said applicant for the cassation to pay court fees in the cassation level amounting to Rp. 500,000,- . ive hundred thousand Rupia. The High Court upheld the decision of the State Court which rejected Ni Made Krisnawati's claim and stated that a series authentic notarial deeds made in relation to the sale and purchase of a plot of land in Pecatu Village. Bali under the name of Ni Made Krisnawati together with buildings erected on it, are valid and binding to the Parties with all the legal consequences. Ni Made Krisnawati, as the plaintiff at the District Court level, wanted to cancel said notarial deeds, as she argued what had actually happened between her and Ir. Johadi Akman, as Defendant I, was that she borrowed money from him, but it was made as if there was a sale and purchase of land between him and her. Ni Made Krisnawati argued her case by, among other things, showing a copy of a Whatsapp conversation between Budi Oktavianus, her aide, and Anis Fitrianis, a staff to the Notary. The State Court Judges noted that the original Whatsapp conversation was never or could not be shown during the proceedings, and therefore determined that it must be set aside as evidence. ABSTRAK Jurnal ini membahas mengenai tinjauan yuridis atas kekuatan pembuktian akta autentik notaris yang disangkal melalui percakapan Whatsapp yang aslinya tidak diperlihatkan, berikut implikasi hukumnya, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 748 K/Pdt/2021, dimana Majelis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 175/Pdt/2019/PT. Dps dan putusan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 10/Pdt. G/2019/PN. Dps dengan: . menolak permohonan kasasi Ni Made Krisnawati. menghukum pemohon kasasi tersebut untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp 500. 000,- . ima ratus ribu Rupia. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan Ni Made Krisnawati dan menyatakan bahwa serangkaian akta autentik notaris yang berkaitan dengan jual beli atas sebidang tanah di Desa Pecatu. Bali atas nama Ni Made Krisnawati beserta bangunannya, adalah sah dan mengikat Para Pihak dengan segala akibat hukumnya. Ni Made Krisnawati, selaku penggugat dalam tingkat Pengadilan Negeri, hendak membatalkan akta-akta tersebut dengan dalih bahwa apa yang sebenarnya terjadi antara dirinya dengan Ir. Johadi Akman, selaku tergugat I, adalah pinjam meminjam uang, yang dibuat seolah-olah terjadi jual beli tanah. Ni Made Krisnawati mencoba membuktikan dalilnya tersebut, antara lain, dengan menunjukkan salinan percakapan Whatsapp antara Budi Oktavianus, selaku orang kepercayaannya, dengan Anis Fitrianis, selaku staf Notaris. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menimbang bahwa barang bukti percakapan Whatsapp tersebut tidak pernah atau tidak bisa diperlihatkan aslinya, sehingga harus dikesampingkan sebagai barang bukti. This is an open access article under the Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 0 Internasional Corresponding Author: Febrianus Josua Gantan Program Studi Magister Kenotariatan josua_gan@live. PENDAHULUAN 2027 | Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Febrianus Josua Ganta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Seiring dengan berjalannya waktu, dunia terus mengalami kemajuan di bidang informasi Hadirnya internet dengan segala fasilitas dan program yang menyertainya, seperti e-mail, chatting, video teleconference, situs website. Facebook dan lain-lain, telah memungkinkan dilakukannya komunikasi global tanpa mengenal batas negara. Fenomena tersebut merupakan salah satu bagian dari globalisasi yang melanda dunia. Dewasa ini, ada banyak wadah termutakhir yang dapat memfasilitasi dan mempermudah komunikasi, antara lain seperti aplikasi Whatsapp. Telegram. Facebook Messenger. WeChat, dan LINE Messenger, yang dapat diakses baik melalui ponsel cerdas atau smartphone, maupun melalui komputer. Keunggulan perkembangan teknologi informasi elektronik tersebut sekaligus membawa dampak persoalan baru terhadap hukum materiil dan hukum formil, khususnya dalam mengkualifikasi perbuatan-perbuatan dalam dunia maya tersebut, dan pembuktian terhadap pelanggaran-pelanggaran aktivitas dalam dunia maya di hadapan Pada mulanya, hukum perdata Indonesia terkodifikasi dalam Kitab Hukum Acara Perdata sebagaimana tertuang di Het Herzien Inlands Reglement/Reglement Buitengewesten (AuHIR/RBg. dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (AuKUHPerdataA. yang merupakan warisan dari zaman kolonial Belanda, tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan hukum dalam masyarakat, hukum acara perdata yang berlaku tidak cuma bersumber pada HIR/RBg. melainkan juga secara diatur secara tersebar dalam beberapa ketentuan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Au ITE 2008A. dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Au ITE 2016A. Pada sejarahnya, dalam hukum acara perdata, sebagaimana diatur dalam pasal 164 HIR, pasal 284 RBg. dan pasal 1866 KUHPerdata, dikenal lima macam alat bukti, yaitu bukti: surat/tulisan, saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Dengan adanya pasal 5 ayat 1 UU ITE 2008, terjadi perluasan dan penambahan jenis alat bukti, sehingga secara formil ada tambahan lima jenis alat bukti lain di samping yang telah disebutkan di atas, yaitu: keterangan ahli . , pemeriksaan setempat . , informasi elektronik, dokumen elektronik, dan hasil cetaknya dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik. Peraturan perundangan-undangan di Indonesia sudah mengatur bagaimana komunikasi yang tertuang di dalam media elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah melalui UU ITE 2008 dan UU ITE 2. Pasal 5 dari UU ITE 2008 mengatur bahwa: Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetakannya merupakan alat bukti hukum yang sah. UU ITE 2016 memberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya sebagaimana dimaksud tersebut merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. UU ITE 2016 memberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa khusus untuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik berupa hasil intersepsi atau penyadapan atau perekaman yang merupakan bagian dari penyadapan harus dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan undang-undang. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dinyatakan sah apabila menggunakan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang. Ketentuan mengenai Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud tidak berlaku untuk: surat yang menurut Undang-Undang harus dibuat dalam bentuk tertulis. surat beserta dokumennya yang menurut Undang- Undang harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat pembuat akta. 2028 | Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Febrianus Josua Ganta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 UU ITE 2016 memberikan penjelasan lebih lanjut, bahwa surat yang menurut undangundang harus dibuat tertulis meliputi tetapi tidak terbatas pada surat berharga, surat yang berharga, dan surat yang digunakan dalam proses penegakan hukum acara perdata, pidana, dan administrasi Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik pada UU ITE 2008 dan UU ITE 2016, sesuai dengan pasal 1 ayat 1 UU ITE 2008, adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik . lectronic mai. , telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. Sedangkan, yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik pada UU ITE 2008 dan UU ITE 2016, sesuai dengan pasal 4 ayat 1 UU ITE 2008, adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka. Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu Alat bukti elektronik berupa informasi dan/atau dokumen elektronik, dan/atau cetaknya dapat digunakan untuk pembuktian mendukung dalil-dalil menyatakan hak, memperkuat hak yang ada, atau menolak hak orang lain sebagaimana dalam ketentuan pasal 7 UU ITE 2008, pasal 7 UU ITE 2008 mengatur bahwa setiap orang yang menyatakan hak, memperkuat hak yang telah ada, atau menolak hak orang lain berdasarkan adanya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik harus memastikan bahwa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ada padanya berasal dari sistem elektronik yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Sehingga jelas berdasarkan UU ITE 2008 dan penjelasannya dalam UU ITE 2016, bahwa komunikasi yang tertera dalam media elektronik seperti aplikasi Whatsapp pada umumnya adalah informasi elektronik yang dapat dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia, dan dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian perkara perdata maupun pidana di pengadilan. Dengan demikian, komunikasi dalam Whatsapp pun pada umumnya dapat dijadikan sebagai alat bukti lawan terhadap suatu akta autentik, namun apakah bisa efektif hingga melumpuhkan kekuatan pembuktian akta autentik tersebut adalah sebuah persoalan berbeda yang perlu ditinjau secara terpisah. Perlu diperhatikan bahwa salah satu syarat materiil alat bukti elektronik dapat diterima di pengadilan adalah bahwa suatu informasi atau dokumen elektronik harus dapat dijamin ketersediaan, keutuhan, keautentikannya. Dokumen elektronik dapat diletakkan sejajar dengan dokumen tertulis . dan mempunyai kekuatan mengikat jika memenuhi persyaratan sebagai berikut: dokumen itu dapat dibaca . oleh para pihak, kebenaran isinya dapat terjamin, waktu atau saat terjadinya perjanjian dapat ditentukan dengan pasti, dan identitas para pihak dapat ditentutakan dengan pasti. Alat bukti elektronik juga memiliki kelemahan dari segi pembuktian, karena surat . yang bersifat virtual itu sangat rentan untuk diubah, dipalsukan atau bahkan dibuat oleh orang yang sebenarnya bukanlah para pihak yang berwenang membuatnya tetapi bersikap seolah-olah sebagai para pihak yang sebenarnya. Terkait kekuatan pembuktian alat bukti elektronik di dalam persidangan di pengadilan, hakim dapat menggunakan kekuatan pembuktian alat bukti elektronik sebagai alat bukti surat, atau alat bukti petunjuk. Terkait kekuatan pembuktian alat bukti petunjuk, hakim tidak terikat atas kebenaran persesuaian yang diwujudkan oleh petunjuk, oleh karenanya hakim bebas menilainya dan menggunakannya sebagai upaya pembuktian. Petunjuk sebagai alat bukti tidak dapat berdiri sendiri dalam membuktikan kesalahan terdakwa karena terikat kepada prinsip batas minimum pembuktian, oleh karenanya agar petunjuk memiliki nilai kekuatan pembuktian yang cukup, harus didukung dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti yang lain. Alat bukti surat dan alat bukti petunjuk memiliki kekuatan pembuktian yang sama, yakni kekuatan pembuktian tidak sempurna dan berdasarkan keyakinan hakim, hakim tidak terikat dan bebas menilai kekuatan alat bukti elektronik 2029 | Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Febrianus Josua Ganta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 tersebut, dan alat bukti elektronik tersebut pun harus didukung dengan sekurang-kurangnya satu alat bukti lain agar dapat digunakan dalam hal pembuktian di persidangan. Dalam kasus ini, pada pokoknya. Ni Made Krisnawati (AuNMKA. , selaku penggugat dalam tingkat Pengadilan Negeri, hendak membatalkan serangkaian akta autentik notaris, yaitu: . Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 21 tanggal 12 Juli 2018. Akta Kuasa Menjual Nomor 22 tanggal 12 Juli 2018. Akta Pengosongan Nomor 23 tanggal 12 Juli 2018 atas sebidang tanah milik seluas 7. 100 M2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2322/Desa Pecatu atas nama NMK beserta bangunannya, dengan dalih bahwa apa yang sebenarnya terjadi antara dirinya dengan Ir. Johadi Akman (AuJAA. , selaku tergugat I, adalah pinjam meminjam uang, namun dibuat seolah-olah terjadi jual beli tanah di antara mereka melalui akta-akta tersebut dengan melibatkan Notaris I Putu Hamirta (AuIPHA. , selaku tergugat II. NMK mencoba untuk membuktikan dalilnya tersebut, antara lain, dengan cara menunjukkan salinan percakapan Whatsapp antara Budi Oktavianus, selaku orang kepercayaannya, dengan Anis Fitrianis, selaku staf Notaris tertanggal 9 Juli 2018. Majelis Hakim Pengadilan Negeri menimbang bahwa barang bukti percakapan Whatsapp tersebut tidak pernah atau tidak bisa diperlihatkan aslinya, sehingga Majelis Hakim pun beranggapan bahwa barang bukti percakapan Whatsapp tersebut harus dikesampingkan. Penulis mengadopsi jenis penelitian hukum normatif pada penelitian ini. Penelitian hukum normatif memiliki arti yang sama dengan penelitian doktrinal . octrinal researc. , yaitu penelitian atas dasar bahan-bahan hukum . ibrary base. yang berfokus pada membaca dan mempelajari bahan-bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan penelitian hukum demikian adalah untuk melahirkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai solusi untuk menyelesaikan masalah yang Sifat penelitian hukum ini preskriptif, artinuya sebagai ilmu yang bersifat preskriptif, ilmu hukum meninjau tujuan hukum, konsep-konsep hukum, norma-norma hukum, kaidah-kaidah hukum, validitas aturan hukum serta nilai-nilai keadilan. Pendekatan yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan . tatute approac. yang dilakukan dengan pendekatan menggunakan legislasi dan regulasi. Terkait penelitian hukum ini, penulis memanfaatkan jenis dan sumber bahan hukum primer yaitu KUHPerdata. HIR/RBg. UU ITE 2008, UU ITE 2016, dan bahan hukum sekunder, antara lain buku-buku teks yang ditulis para ahli hukum, jurnal hukum, artikel, internet, serta sumber-sumber lainnya yang mengkaji maupun membahas tentang kekuatan pembuktian informasi elektronik dalam kaitannya dengan penyangkalan akta autentik yang dibuat oleh notaris. Pada penelitian ini, penulis mengadopsi teknik analisis deduksi, yaitu merupakan metode yang berlandaskan pengajuan premis mayor yang kemudian diajukan premis minor, setelahnya dari kedua premis tersebut ditarik suatu kesimpulan. Dengan uraian yang telah disebut di atas, maka fokus penulis adalah membahas terkait penyangkalan serangkaian akta autentik notaris IPH melalui salinan percakapan Whatsapp yang diajukan oleh NMK. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp Yang Aslinya Tidak Diperlihatkan Menurut Prof. Hamaker, notaris ditunjuk untuk memenuhi keperluan orang-orang yang hendak melakukan pengikatan secara hukum dan ia berperan sebagai saksi terhadap tindakantindakan hukum yang diperbuat para pihak juga untuk mencatat apa yang terjadi di hadapannya Dengan demikian, seperti halnya jurusita merupakan petugas dari pengadilan dan pegawai Catatan Sipil bertugas sebagai administrator Kantor Catatan Sipil, maka notaris juga berperan seperti saksi atas tindakan-tindakan hukum yang diperbuat para pihak yang terkait. Akta autentik adalah suatu akta dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, yang dibuat oleh atau di hadapan seorang pegawai umum yang berwenang untuk itu di tempat dimana akta itu dibuatnya . esuai dengan pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan pasal 165 RIB atau pasal 285 RDS). Pegawai umum yang dimaksudkan bisa saja seorang notaris, seorang hakim, seorang juru sita pada suatu pengadilan, seorang pegawai catatan sipil, dan Menurut pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum Perdata, ada dua macam akta autentik, yaitu yang dibuat oleh dan yang dibuat di hadapan pegawai umum yang ditunjuk oleh 2030 | Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Febrianus Josua Ganta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 undang-undang itu. Para notaris adalah pejabat umum, khusus berwenang membuat akta-akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan berdasarkan undang-undang atau yang dikehendaki yang berkepentingan, pejabat yang berwenang dalam bidang hukum perdata adalah notaris. Menurut pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau pasal 165 RIB . asal 285 RDS), suatu akta autentik memberikan di antara para pihak beserta ahli warisnya atau orangorang yang mendapat hak dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di Artinya, apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap sebagai benar, selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Suatu bukti yang sempurna, juga berarti ia sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian, ia merupakan suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna. Akta autentik itu tidak hanya membuktikan bahwa para pihak sudah menerangkan apa yang dituliskan di situ, tetapi juga bahwa apa yang diterangkan tadi adalah benar, demikian berdasarkan pasal 1871 KUHPerdata dan pasal 165 RIB. Yang dimaksud dengan kekuatan pembuktian mengikat berarti para pihak yang menandatangani akta tersebut seolah-olah terikat pada kedudukan yang dilukiskan dalam akta tersebut. Nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat akta autentik serta batas minimalnya bisa berubah apabila terhadapnya diajukan bukti lawan yang sedemikian rupa setara dan sempurna oleh pihak lawan, sehingga mampu menggoyahkan eksistensi akta autentik yang Dalam hal demikian, nilai kekuatan dan batas minimal pembuktiannya berubah menjadi tidak sempurna dan tidak mengikat lagi, tetapi merosot menjadi bukti pemulaan tulisan, oleh karena itu, batas minimalnya pun merosot, sehingga tidak dapat lagi berdiri sendiri, tetapi harus dibantu dan didukung oleh sekurang-kurangnya salah satu alat bukti yang lain. Suatu akta autentik jika dapat dibuktikan palsu, maka akan hilang atau gugur kekuatan bukti luarnya. Hakim dan para pihak yang berperkara wajib menganggap suatu akta sebagai autentik kecuali terbuktikan bahwa akta itu tidak autentik, misalnya karena adanya: cacat hukum, karena pejabat yang membuatnya tidak berwenang. tanda tangan pejabat di dalamnya adalah palsu. atau isi yang terdapat di dalamnya telah mengalami perubahan, baik berupa pengurangan atau penambahan Pasal 1888 KUHPerdata mengatur bahwa kekuatan pembuktian dari alat bukti tertulis hanya terletak pada aslinya, maka untuk salinan, kutipan, dan fotocopy dapat mempunyai nilai hukum pembuktian sepanjang kutipan, salinan, dan fotocopy tersebut sesuai dengan aslinya. Kepada seseorang yang dalam suatu perkara menunjukkan salinan atau kutipan atau foto copy sebagai alat bukti terhadap lawannya, pihak lawan dapat menyatakan tanpa membutuhkan penguatan, bahwa bukti yang diperlihatkan itu tidak sesuai dengan aslinya. Maka untuk melawannya, pihak yang mengajukan tadi harus memperlihatkan aslinya. Tetapi apabila pihak lawan mengakui atau tidak membantah salinan atau kutipan atau fotocopy yang dimajukan berarti salinan, kutipan atau foto copy tersebut mempunyai kekuatan pembuktian seperti yang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar dalam putusannya Nomor 10/Pdt. G/2019/PN. Dps menimbang bahwa barang bukti percakapan Whatsapp yang diajukan oleh NMK tidak pernah atau tidak bisa diperlihatkan aslinya, sehingga Majelis Hakim pun beranggapan bahwa barang bukti percakapan Whatsapp tersebut harus dikesampingkan. Dengan demikian dapat dilihat berdasarkan putusan tersebut bahwa sekalipun percakapan Whatsapp dapat dijadikan sebagai alat bukti dalam perkara perdata di pengadilan menurut UU ITE 2008 dan UU ITE 2016, namun tetap harus tunduk juga pada ketentuan pasal 1888 KUHPerdata, yaitu harus dibuktikan bahwa salinan percakapan Whatsapp yang ditunjukkan sesuai dengan aslinya agar dapat memiliki kekuatan pembuktian. Implikasi Hukum atas Akta Autentik yang Disangkal Dengan Percakapan Whatsapp Yang Aslinya Tidak Diperlihatkan Akibat hukum dari penyangkalan akta-akta autentik notaris dapat dibagi menjadi tiga, yaitu terhadap: akta-akta itu sendiri. 2031 | Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Febrianus Josua Ganta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 para pihak yang ada di dalamnya. Notaris yang membuatnya. Penyangkalan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Akta Kuasa Menjual dan Akta Perjanjian Pengosongan dapat berakibat akta-akta tersebut menjadi batal demi hukum, sehingga akta-akta tersebut menjadi dianggap tidak pernah ada, bukan hanya sejak dibatalkan. Akta-akta tersebut menjadi tidak mempunyai akibat hukum sejak ditandatangani. Penyangkalan yang berhasil menunjukkan adanya cacat formil dalam pembuatan akta-akta tersebut akan berakibat pada hilangnya sifat autentik pada akta-akta tersebut, sehingga kekuatan pembuktiannya tidak lagi sempurna, artinya nilai pembuktian akta menjadi hanya sekedar bukti permulaan tulisan, dan tidak dapat lagi berdiri sendiri tetapi harus dibantu dan didukung oleh sekurang-kurangnya salah satu alat bukti yang lain. Namun dalam kasus ini, karena Penggugat gagal pada pembuktiannya untuk menyangkal akta-akta tersebut, baik dari isinya terkait pembayaran maupun dari adanya cacat formil pada saat pembuatannya, maka akta-akta tersebut tetap bersifat autentik dan memiliki kekuatan pembuktian sempurna, tetap mengikat NMK dan JA serta sah demi hukum, sebagaimana ternyata dalam aar putusan Pengadilan Negeri Denpasar. Akibat hukum dari batalnya akta-akta tersebut bagi para penghadap yakni NMK dan JA adalah segala sesuatunya kembali ke keadaan semula, sebelum akta-akta tersebut ditandatangani. Seakan-akan tidak pernah terjadi Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Akta Kuasa Menjual dan Akta Perjanjian Pengosongan. Dengan demikian, apabila sudah ada kewajiban-kewajiban yang dilaksanakan atau hak-hak yang diterima, maka semuanya itu harus diterima atau diberikan kembali oleh pihak-pihak yang melaksanakan maupun yang menerima, misalnya saja uang untuk membayar harga jual beli, sertifikat objek sengketa yang sudah diserahkan dan penguasaan atas objek sengketa. Setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap untuk itu, para pihak dapat meminta eksekusi putusan ke pengadilan sesuai Pasal 196 HIR agar putusan tersebut segera Namun dalam kasus ini, karena Penggugat gagal pada pembuktiannya untuk menyangkal akta-akta tersebut, seluruh kewajiban-kewajiban yang dilaksanakan atau hak-hak yang diterima berdasarkan akta-akta tersebut tidak dapat diminta atau diberikan kembali kepada pihak-pihak yang telah melaksanakan maupun yang menerima. Terkait dengan akibat hukum dibatalkannya akta bagi Notaris IPH yang membuat Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Akta Kuasa Menjual dan Akta Perjanjian Pengosongan tersebut, ada aspek administratif, perdata dan pidana. Sebagai seorang pejabat umum. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik. Akan tetapi, dalam menjalankan kewenangan tersebut Notaris juga memiliki kewajiban-kewajiban serta larangan-larangan agar kewenangan tersebut dilaksanakan dengan baik. Atas akta-akta yang dibuatnya. Notaris tentu memiliki tanggung jawab, termasuk jika akta-akta tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Denpasar. Tanggung jawab administratif Notaris atau Tergugat II tertuang dalam: Pasal 4 ayat . UU Nomor 2 Tahun 2014 yang berisi sumpah jabatan Notaris dimana Notaris bersumpah untuk patuh dan setia kepada Undang-Undang Jabatan Notaris dan peraturan perundang-undangan lainnya, serta akan menjalankan jabatan dengan amanah dan saksama. Selain itu Notaris harus menjalankan kewajiban sesuai dengan kode etik profesi, kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai Notaris. Pasal 16 ayat . huruf a UU Nomor 2 Tahun 2014 yaitu mengenai bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Jika akta-akta tersebut berhasil disangkalkan isinya sehingga berakibat pada pembatalan atau ada cacat formil dalam pembuatannya sehingga hilang sifat autentik atau nilainya sebagai alat bukti yang sempurna, maka Notaris dapat dikatakan kurang amanah dan saksama karena seorang yang mengemban jabatan Notaris harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan jabatannya. Di dalam membuat akta partij, notaris cenderung hanya mengikuti kehendak para pihak dan tidak memikirkan konsekuensi lebih lanjut atas akta yang dibuatnya dan kemungkinan akibat hukum yang dapat terjadi di kemudian hari, walau demikian, menurut KUHPerdata menyatakan bahwa sebab yang palsu dapat menyebabkan akta tidak mengikat. 2032 | Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Febrianus Josua Ganta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 Pasal 16 ayat . huruf e UU Nomor 2 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Notaris harus memberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya yaitu alasan yang mengakibatkan Notaris tidak berpihak, seperti adanya hubungan darah atau semenda, salah satu pihak tidak cakap, atau hal lain yang tidak dibolehkan oleh undang-undang. Di dalam ketentuan ini. Notaris harus mengetahui bahwa pembuatan akta yang tidak sesuai dengan kenyataan, seharusnya tidak diperbolehkan di dalam undang-undang, sehingga meskipun Notaris harus melayani pihak yang datang kepadanya. Notaris dapat menolak bila keinginan para pihak tersebut dapat berpotensi dilarang oleh undang-undang. Pasal 15 ayat . e UU Nomor 2 Tahun 2014 mengatur bahwa Notaris harus memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan Akta. Meskipun Notaris harus membuat akta autentik yang dikehendaki para pihak. Notaris juga memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum dan sebenarnya dapat menolak bila akta yang dibuat bertentangan dengan ketentuan undang-undang. Pasal 65 UU Nomor 2 Tahun 2014 menyatakan bahwa Notaris bertanggung jawab atas setiap Akta yang dibuatnya meskipun Protokol Notaris telah diserahkan atau dipindahkan kepada pihak penyimpan Protokol Notaris. Berdasarkan pasal ini. Notaris harus selalu bertanggungjawab atas setiap akta yang dibuatnya, termasuk ketika akta tersebut dibatalkan oleh pengadilan. Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran terhadap pasal-pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 tersebut. Notaris dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan bahkan pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat oleh Majelis Pengawas, tergantung pertimbangan Majelis Pengawas mengenai kualitas pelanggaran yang dilakukan oleh IPH selaku Notaris tersebut. Selain berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2014. Notaris juga mengemban tanggung jawab dari Pasal 4 Kode Etik Notaris yaitu agar berperilaku amanah dan saksama, serta penuh rasa tanggung jawab berdasarkan peraturan perundangundangan dan sumpah jabatan Notaris serta meningkatkan ilmu pengetahuan dan keahlian profesi yang telah dimiliki. Dalam kasus ini, karena Penggugat gagal pada pembuktiannya untuk menyangkal akta-akta tersebut, baik dari isinya terkait pembayaran maupun dari adanya cacat formil pada saat pembuatannya, maka tidak terbukti IPH sebagai Notaris telah melanggar ketentuan-ketentuan administratif di atas sehingga sanksi-sanksi sebagaimana disebutkan pun Selanjutnya secara perdata, tanggung jawab Notaris dilihat dari apakah dirinya telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, unsur-unsur perbuatan melawan hukum adalah: Kesalahan Notaris sengaja atau lalai dalam menjalankan jabatannya untuk membuat akta autentik dengan hati-hati, serta hanya menuruti kehendak para pihak dalam membuat akta-akta tersebut tanpa mempertimbangkan konsekuensi atau akibat hukum yang dapat timbul di kemudian hari. Notaris harusnya memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup, ditambah lagi Notaris juga memiliki kewenangan untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak, tidak hanya menuruti kehendak para pihak. Kerugian Ada kerugian yang dialami salah satu atau seluruh pihak yang disebutkan dalam akta. Hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian Ada hubungan sebab akibat antara kesalahan Notaris dalam pembuatan akta dengan kerugian yang diderita oleh salah satu atau seluruh pihak yang disebutkan dalam akta. Jika seluruh unsur-unsur ini terpenuhi, maka Notaris oleh salah satu atau seluruh pihak yang disebutkan dalam akta terkait dapat dituntut untuk ganti rugi, uang paksa, serta biaya Dalam kasus ini, karena Penggugat gagal pada pembuktiannya untuk menyangkal aktaakta tersebut, baik dari isinya terkait pembayaran maupun dari adanya cacat formil pada saat 2033 | Tinjauan Yuridis Atas Penyangkalan Isi Akta Autentik Dengan Percakapan Whatsapp yang Aslinya Tidak Diperlihatkan (Febrianus Josua Ganta. Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan (JISIP) e-ISSN : 2656-6753, p-ISSN: 2598-9944 pembuatannya, maka IPH sebagai Notaris terhindarkan dari ancaman perdata sebagaimana disebutkan di atas. Untuk tanggung jawab pidana. Notaris mungkin saja memenuhi unsur-unsur tindak pidana khususnya Pasal 264 KUHPidana tentang pemalsuan akta autentik . engan ancaman penjara paling lama 8 tahu. , namun tentunya untuk itu kasus perlu dibawa lagi ke Pengadilan Pidana untuk proses pembuktian tersendiri. Dalam kasus ini, karena Penggugat gagal pada pembuktiannya untuk menyangkal akta-akta tersebut, baik dari isinya terkait pembayaran maupun dari adanya cacat formil pada saat pembuatannya, maka IPH sebagai Notaris nampak terhindarkan dari ancaman pidana sebagaimana disebutkan di atas. KESIMPULAN Akta autentik notaris memiliki kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan pasal 1871 KUHPerdata dan pasal 165 RIB, ia membuktikan bahwa para pihak sudah menerangkan apa yang dituliskan di situ, dan yang diterangkan tadi adalah benar. Nilai kekuatan pembuktian sempurna dan mengikat akta autentik serta batas minimalnya bisa berubah apabila terhadapnya diajukan bukti lawan yang sedemikian rupa setara dan sempurna oleh pihak lawan, sehingga mampu menggoyahkan eksistensi akta autentik yang bersangkutan. Pada prinsipnya, percakapan Whatsapp dapat digunakan menjadi bukti lawan tersebut, berdasarkan UU ITE 2008 dan UU ITE 2016. Sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 2 UU ITE 2008, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya, merupakan perluasan dari alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia. Namun demikian, jika yang diajukan sebagai barang bukti adalah salinan dan bukan aslinya, maka berdasarkan pasal 1888 KUHPerdata, salinan tersebut memiliki kekuatan pembuktian hanya jika salinan tersebut dapat ditunjukkan sesuai dengan aslinya. Dalam kasus yang terjadi pada putusan Mahkamah Agung Nomor 748 K/Pdt/2021. NMK mengajukan salinan percakapan Whatsapp sebagai barang bukti, namun tidak pernah atau tidak bisa memperlihatkan aslinya. Akibatnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar mengesampingkannya sebagai barang bukti. Dengan demikian, bukti percakapan Whatsapp yang diajukan NMK selaku penggugat tidak dapat digunakan untuk membatalkan akta-akta autentik Hal ini adalah preseden penting yang perlu menjadi perhatian, karena Whatsapp sebagai sarana komunikasi memiliki fitur delete for everyone, dimana pengirim percakapan dapat menghapus pesan yang dikirimkannya, penghapusan tersebut akan efektif bukan hanya di ponselnya, namun juga di ponsel lawan bicara. Oleh karenanya, melalui fitur tersebut pihak lawan dapat menghilangkan bukti asli percakapan Whatsapp, sehingga tidak bisa dihadirkan sebagai barang bukti dalam perkara di pengadilan. Dengan demikian, patutlah dicatat bahwa sebaiknya, terhadap korespondensi penting yang mungkin ingin dijadikan sebagai barang bukti pengadilan di kemudian hari, lebih baik jangan disampaikan melalui Whatsapp, tapi melalui sarana lain yang lebih pasti dalam menjaga keutuhan pesan asli. DAFTAR PUSTAKA