JIGE 4 . JURNAL ILMIAH GLOBAL EDUCATION id/index. php/jige KEPASTIAN HUKUM PANDEMI COVID 19 SEBAGAI PENENTUAN KEADAAN KAHAR DI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN MULTIGUNA Hendra Dinata1. Ismail2. Puguh Aji Hari Setiawan3 1,2,3 Magister Ilmu Hukum. Program Pascasarjana Universitas Bung Karno Jakarta. Indonesia History Article Article history: Received Mei 01, 2023 Approved Mei 17, 2023 Keywords: Force Majeure Multipurpose Financing Agreement Covid-19 ABSTRACT Whereas in civil law there is a force majeure in the event of a failure to fulfill performance in an agreement. The President issued Presidential Decree Number 12 of 2020 concerning the Designation of the Non-Natural Disaster of the Spread of Corona Virus Disease 2019 (COVID-. as a national disaster. One of the impacts of the Covid-19 outbreak is that economic growth has decreased, including in terms of agreements. Therefore, this study aims to examine the arrangements and legal certainty of multipurpose financing agreements in force majeure, in which parties who cannot fulfill their performance obligations as a result of being affected by Covid-19 cannot be immediately declared as default due to an element of intent. As a result of the Covid-19 pandemic, disputes arose between debtors and creditors, using the theory of legal agreements and the theory of legal certainty. The method used in this writer is normative juridical research carried out as an effort to obtain the necessary data in connection with the problem. The data used is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal Besides that, primary data and secondary legal materials are also used. Data analysis was carried out using a qualitative juridical analysis method. The research results obtained, that multipurpose financing agreements in force majeure, in this case, the Covid-19 pandemic have an impact on debtors not carrying out achievements or defaults not caused by intentional or negligent factors, but because of circumstances that occur beyond expectations and debtor capabilities, legal remedies to resolve default disputes by debtors during the Covid-19 pandemic, dispute resolution outside the court is by negotiating with the parties ABSTRAK Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-. sebagai bencana nasional. Dampak dari adanya wabah Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 603 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Covid-19 salah satu nya adalah pertumbuhan ekonomi yang mengalami penurunan, termasuk dalam hal perjanjian. Penelitian ini mengangkat permasalahan Bagaimana pengaturan keadaan kahar dan akibatnya dalam perjanjian pembiayaan multiguna ? dan Bagaimana kepastian hukum pandemi Covid-19 sebagai penentuan keadaan kahar dalam perjanjian pembiayaan multiguna ? dengan menggunakan Teori Hukum teori perjanjian hukum dan teori kepastian hukum. Metode yang digunakan dalam penulis ini adalah penelitian yuridis normatif. Data yang digunakan dengan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Disamping itu juga digunakan data primer, bahan hukum sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh, bahwa perjanjian pembiayaan multiguna dalam keadaan kahar dalam hal ini pandemic Covid-19 berdampak pada debitur tidak melaksanakan prestasi atau wanprestasi bukan disebabkan oleh faktor kesengajaan atau kelalaian, melainkan karena adanya keadaan yang terjadi di luar dugaan dan kemampuan debitur, upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi oleh debitur di masa pandemic Covid-19, penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah dengan cara bernegosiasi dengan para pihak. A 2023 Jurnal Ilmiah Global Education *Corresponding author email: hendra. dinata250681@gmail. PENDAHULUAN Suatu perjanjian bertujuan untuk meraih suatu hubungan hukum antara para pihak yang saling mengikatkan dirinya. Perjanjian digunakan sebagai alat bagi para pihak untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban perdata, sehingga mereka memiliki landasan hukum dalam bertindak. Apabila dalam tataran implementasinya menimbulkan sengketa, maka perjanjian tersebut dapat diajukan sebagai alat bukti di hadapan pengadilan dalam rangka menunjukkan bahwa adanya suatu hubungan yang sah antara para pihak sebagaimana yang telah mereka sepakati. Peraturan-peraturan hukum perjanjian tumbuh dan berkembang sejalan dengan dinamika, kompleksitas, serta problematika yang ada di masyarakat. Dinamika ini demikian terasa khususnya dalam perspektif aktivitas bisnis yang semakin global. Dalam bisnis, pertukaran kepentingan senantiasa dituangkan dalam bentuk perjanjian mengingat Ausetiap langkah bisnis adalah hukum. (Agus Yudha Hernoko, 2. Seperti kegiatan bisnis pembiayaan yang menarik minat masyarakat Indonesia, karena untuk mendapatkan kredit bank prosedur yang akan dilewati para konsumen terbilang rumit. Maka sekarang ini bisnis pembiayaan berkembang pesat, jika dibandingkan antara kegiatan perbankan sangat berbeda meskipun kegiatan yang dijalankan sama dengan lembaga keuangan. Dimana perbedaan tersebut yaitu jika perbankan sumber dana langsung dari masyarakat sedangkan perusahaan pembiayaan tidak dapat melakukan penarikan dana langsung dari Pada setiap proses kegiatan pembiayaan tentu ada perjanjian di dalamnya yang terdapat dua pihak yang saling berkaitan yaitu debitur sebagai nasabah yang membutuhkan pembiayaan dan kreditur sebagai perusahaan pembiayaan. Setelah syarat sahnya perjanjian terpenuhi, maka Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 604 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . perjanjian tersebut dapat mengikat dan berlaku selayaknya undang-undang bagi para pihak yang telah membuatnya sehingga dapat berakibat hukum hak dan kewajiban yang wajib untuk Objek perjanjian dapat berupa melakukan sesuatu, menyerahkan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu. Akan tetapi, perjanjian ini dalam pelaksanaannya kadangkala menghadapi hambatan, yakni seperti isi perjanjian tidak terpenuhi karena adanya pihak yang telah ingkar janji atau wanprestasi. Wanprestasi adalah suatu keadaan di mana salah satu pihak tidak mencapai prestasi yang telah diperjanjikan. Peristiwa seperti ini kadangkala terjadi, terutama semenjak adanya penyebaran pandemic Covid-19. Pandemi Covid-19 telah memberikan dampak terhadap banyak bidang sektoral di setiap negara di dunia. Covid-19 merupakan jenis virus yang terjangkit dalam saluran pernapasan dengan beberapa gejala berupa batuk, demam hingga kesulitan bernapas (Yuliana, 2. Adanya pandemi Covid-19 juga berdampak terhadap sektor bisnis dalam pelaksanaannya yang dapat menurunkan kinerja pemenuhan perjanjian bisnis tersebut. Persentase peningkatan penyebaran Covid-19 yang terjadi di Indonesia nyatanya memberikan dampak bahwa banyak perusahan yang pada akhirnya kesulitan untuk memenuhi pelaksanaan perjanjian bisnis mereka. Dampak yang terjadi berupa berkurangnya efektivitas operasional perusahaan dikarenakan adanya pembatasan aktivitas antara karyawan dalam perusahaan tersebut sehingga berdampak juga terhadap perputaran pendapatan perusahaan (I Gusti Putu Harrysudhana,2. Hal ini memang harus dilakukan sebagai upaya pencegahan peningkatan persentase penularan Covid-19. Pembatasan aktivitas ini juga diperhatikan dan diawasi oleh pihak yang berwenang sehingga apabila dilanggar akan ada sanksi yang ditimbulkan berupa teguran, denda, hingga penutupan usaha. Kondisi pandemi Covid-19 telah mendorong pembentukan pengaturan hukum mengenai penetapan pandemi Covid-19 menjadi kategori bencana nasional non alam. Hal ini tertera dalam Keputusan Presiden (Keppre. No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional. Perihal yang menjadi urgensi dikeluarkannya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional adalah tingginya persentase jumlah korban yang terjangkit dan penyebaran cakupan wilayah yang sangat cepat meluas sehingga akan memperluas pula akibat-akibat yang ditimbulkan dari adanya pandemi Covid-19 ini (Andi Risma dan Zainuddin,2. Beberapa hambatan juga terjadi dalam pelaksanaan perjanjian pembiayaan yang dilakukan pada masa pandemi Covid-19. Dalam hal ini, perjanjian merupakan peristiwa yang terjadi antara seorang yang saling berjanji dengan seorang lainnya untuk melaksanakan suatu hal yang sudah menjadi kesepakatan mereka agar dapat mencapai tujuan bersama pula. Terjadinya peristiwa tersebut akan menimbulkan hubungan perikatan dimana pihak satu memiliki kewajiban yang harus dilakukan kemudian pihak satunya lagi berhak akan suatu hal dan begitu juga Dengan demikian, perjanjian bisnis secara singkat dapat diartikan sebagai bentuk perjanjian yang tercantum nilai komersial di dalamnya (Jamal Wiwoho,2. Misalnya dalam perjanjian pembiayaan, pihak yang satu sebagai si berutang atau debitur sedangkan pihak yang memberi pinjaman atau kreditur. Namun dalam prakteknya seringkali perusahaan dalam perjanjian bisnis tidak berjalan seperti yang telah disepakati baik dari pihak debitur maupun kreditur. Hal ini dapat terjadi dari berbagai faktor yang pada akhirnya akan mengakibatkan timbulnya wanprestasi dalam perjanjian tersebut. Perjanjian pembiayaan yang tidak terlaksanakan dengan penuh akan menimbulkan sanksi seperti yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. pada Pasal 1243 mengenai adanya penggantian rugi, biaya maupun bunga dibebankan kepada pihak yang lalai atau karena tidak melaksanakan pemenuhan perjanjian yang telah disepakati para Dalam hal pemenuhan perjanjian terdapat keadaan seseorang yang tidak mampu memenuhi kewajibannya untuk melaksanakan perjanjian secara penuh diakibatkan kejadian di luar kemampuannya (Nanda Amalia,2. Hal ini sering disebut sebagai Keadaan Kahar, keadaan dimana si debitur terhalang akan suatu peristiwa di luar kehendaknya yang tidak dapat diduga sebelumnya sehingga dia tidak mampu untuk melaksanakan perjanjian secara penuh. Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 605 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Keadaan memaksa atau Keadaan Kahar yang terjadi pada pihak debitur dalam pelaksanaan perjanjian harus juga dapat dibuktikan oleh pihak debitur (Achmad Ali,2. Pengaturan mengenai dibutuhkan adanya pembuktian dalam pernyataan Keadaan kahar dapat kita temukan dalam KUH Perdata pada Pasal 1244 dan juga terkait ketidakharusan penggantian rugi diatur dalam Pasal 1245 KUH Perdata. Suatu pembuktian juga dibutuhkan dalam pernyataan wanprestasi, dimana yang dapat dinyatakan wanprestasi merupakan perjanjian yang dapat dibuktikan bahwa sudah sah terjadi hubungan kontrak di dalamnya (Gautama,1. Wanprestasi terjadi apabila si debitur tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan secara penuh sesuai dengan kesepakatan yang ada (Megarita,2. Akibat dari pandemi Covid-19 telah mengakibatkan pelaksanaan suatu prestasi para pihak dalam perjanjian terhambat atau bahkan tidak dapat dilaksanakan sama sekali. Dalam konteks hukum perdata, perjanjian wajib ditaati oleh para pihak serta menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Dengan adanya Keppres No. 12 Tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional akan menimbulkan spekulasi bahwa pandemi Covid-19 dapat dijadikan sebagai dasar Keadaan Kahar dalam perjanjian bisnis yang menjadi alasan pelindung bagi pihak yang tidak memenuhi prestasinya. Spekulasi ini timbul dikarenakan adanya klausul mengenai keadaan memaksa dalam perjanjian yang memasukkan kejadian bencana alam maupun bencana non alam sebagai alasan terbebasnya debitur dalam pemenuhan kewajiban untuk membayar ganti kerugian atas perjanjian yang tidak terlaksanakan (Johnsons Manglish,2. Namun, apabila suatu prestasi itu sulit untuk terlaksana tetapi masih dapat dilakukan, maka tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk membatalkan perjanjian (Velliana Tanaya,2. Dengan demikian, harus ada pembuktian yang kuat atas kondisi yang nyata telah mempengaruhi pemenuhan prestasi. Adanya upaya renegosiasi perjanjian bisnis juga menjadi salah satu jalan keluar yang dapat dilakukan untuk penyelesaian permasalahan perjanjian bisnis yang terjadi pada masa pandemi Covid-19 agar kepentingan para pihak dalam perjanjian tetap terlaksana dengan itikad baik dan memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi debitur maupun kreditur (Arya Bangbang Frisyudha,2. Di dalam perjanjian terdapat beberapa asas perjanjian secara umum yang dijadikan landasan dalam pelaksanaan perjanjiannya. Salah satu asas yang paling mendasar adalah asas pacta sunt servanda, yaitu bahwa perjanjian internasional mempunyai kekuatan mengikat dan harus ditepati oleh para pihak (Jawahir Thontowi,2. Asas pacta sunt servanda dikatakan sebagai asas yang mendasar karena mendasari lahirnya suatu perjanjian termasuk perjanjianperjanjian internasional. Di pihak lain berlakunya suatu perjanjian, termasuk juga perjanjian internasional juga dapat dipengaruhi atau harus memperhatikan asas hukum yang lainnya, seperti asas pacta tertiis nec nocent prosunt, asas non-retroaktif, asas rebus sic stantibus, dan norma jus cogens (Harry Purwanto, 2. Dalam praktiknya asas-asas tersebut dapat mempengaruhi suatu perjanjian, meskipun sudah ada kesepakatan dalam perjanjian tersebut dan kesepakatannya mengikat para pihak, tetapi apabila terjadi suatu keadaan atau karena adanya asas hukum lain yang berlaku maka dapat berakibat perjanjian tersebut ditunda atau dibatalkan. Demikian juga atas suatu perjanjian yang telah berlaku akan terganggu berlakunya bila terjadi perubahan keadaan fundamental . ebus sic stantibu. , keadaan yang menjadi dasar dibuatnya perjanjian telah berubah dan perubahan tersebut mempengaruhi kemampuan pihakpihak yang berjanji. Jadi jika dasar dibuatnya suatu perjanjian itu telah berubah dengan perkembangan zaman, maka para pihak dapat melepaskan diri atau mengingkari janji-janji yang sudah mereka berikan di dalam perjanjian dan bahkan perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dengan perubahan keadaan yang terjadi dan itu mempengaruhi kemampuan para pihak untuk melaksanakan perjanjiannya tersebut, maka keadan pihak yang tidak mampu lagi melaksanakan perjanjiaannya dapat menyatakan dirinya tidak lagi terikat dalam perjanjian. Kepastian hukum merupakan ciri yang tidak dapat dipisahkan dari hukum, terutama untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan makna karena tidak dapat lagi dijadikan sebagai pedoman perilaku bagi semua orang (Fence M Wantu, 2. Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 606 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Radbruch memberi pendapat yang cukup mendasar mengenai kepastian hukum. Ada 4 kepastian Pertama, bahwa hukum positif artinya bahwa hukum positif itu adalah perundangundangan, kedua bahwa hukum itu didasarkan pada fakta atau hukum yang ditetapkan itu pasti, artinya didasarkan pada kenyataan dan hakim tidak menggunakan penilainya sendiri, seperti melalui klausula umum Aukesopanan Au dan Au kemauan baikAy. Ketiga bahwa kenyataan fakta harus dirumuskan dengan cara yang jelas sehingga menghindari kekeliruan dalam pemaknaan, disamping mudah dilaksanakan. Keempat hukum positif tidak mudah berubah. Keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian yang menghalangi debitur untuk memenuhi prestasinya. Dalam hal ini debitur tidak dapat dipersalahkan dan tidak harus menanggung resiko dan tidak dapat menduga terjadinya suatu tersebut pada waktu akad perjanjian dibuat. Force majeure akibat kejadian tidak terduga tersebut bisa dikarenakan terjadinya suatu hal yang diluar kekuasaan debitur yang mana keadaan tersebut bisa dijadikan alasan untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. Dari penjelasan asas Pacta Sunt Servanda di atas, kedua belah pihak hanya melaksanakan perjanjian sesuai klausul perjanjian. Para pihak tidak boleh melaksanakan perjanjian di luar klausul pada umumnya, ketentuan keadaan kahar dituangkan dalam klausul perjanjian dengan menguraikan peristiwa apa saja yang termasuk keadaan kahar. Dengan diadakannya peristiwa apa saja yang termasuk keadaan kahar dalam klausul perjanjian, para pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian. Dengan demikian, jika para pihak mengkategorikan Pandemi Covid-19 sebagai keadaan kahar dalam klausul perjanjian, maka salah satu pihak dapat menunda atau membatalkan perjanjian tersebut. Lain halnya, meskipun para pihak menuangkan ketentuan keadaan kahar dalam klausul perjanjian, namun jika pandemi Covid-19 tidak dikategorikan sebagai keadaan kahar, maka debitur yang wanprestasi tidak serta merta dapat menunda atau membatalkan perjanjian tersebut dengan alasan pandemi Covid-19. Pada penelitian ini penulis membatasi ruang lingkup pembahasan mengenai kepastian hukum perjanjian pembiayaan multiguna saat Covid 19, dalam penelitian ini masih banyak sengketa terkait perjanjian pembiayaan multiguna berdasarkan data yang ditemukan di Pengadilan Negeri atau Mahkamah Agung. Dalam penelitian ini penulis mengambil contoh kasus yang telah disidangkan pada Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor putusan Nomor 129/Pdt. G/2022/PN Bks. Bahwa dalam kasus ini penggugat sebagai debitur dan tergugat sebagai kreditur. Kasus ini terjadi berawal Penggugat tidak melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat karena terdampak Covid 19, atas dasar Penggugat melakukan wanprestasi atau gagal bayar sehingga menyebabkan kerugian terhadap Tergugat. Hal serupa pun terjadi pada kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor putusan Nomor 34/Pdt. G/2020/PN Tlg. Dalam perkara tersebut penggugat sebagai debitur dan tergugat sebagai kreditur yang telah terikat perjanjian pembiayaan. Dalam kasus ini penggugat terkena dampak covid 19 sehingga mengajukan permohonan relaksasi yang berupa penundaan selama satu tahun namun pihak kreditur melakukan pengambilan paksa terhadap sebuah objek sengketa, atas dasar ini debitur mengajukan gugatan. Keppres Nomor 12 Tahun 2020, membantu pihak kreditur dan debitur lingkup perusahaan pembiayaan dalam mempertimbangkan dan memutuskan permasalahan berkaitan dengan perjanjian yang telah disepakati para pihak yang dibuat sebelum terjadinya wabah Covid19. Karena luasnya kemungkinan keadaan atau situasi Force Majeure, maka para pihak untuk mendapatkan kepastian hukum biasanya mencantumkan klausula dengan daftar peristiwa yang dapat menjadi Force Majeure dalam perjanjian. Adanya pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini telah memberikan dampak penurunan pendapatan maupun kerugian bagi beberapa perusahaan, sehingga rentan sekali perusahaan tersebut mengalami kesulitan untuk memenuhi prestasinya kepada pihak lain dan berujung pada timbulnya wanprestasi. Klausul Force Majeure yang dimuat dalam perjanjian bisnis seringkali dijadikan alasan pembenaran bagi debitur untuk dapat menghindar dari tuntutan wanprestasi. Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 607 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . METODE Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan perundang- undangan . tatute approac. dan kasus . ase approac. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer. Sekunder dan Tersier dengan teknik pengumpulan dilakukan pada penelitian kepustakaan. Proses menganalisa bahan hukum dilakukan berdasarkan hasil dari pengolahan data yang bersumber pada data sekunder. HASIL PENELITIAN Pengaturan Keadaan Kahar dan Akibatnya Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Adapun peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Keppres Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 ,Keppres No 12 Tahun 2020 Tentang penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Covid-19,PP Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar. Undang Ae Undang No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Peraturan Menteri Kesehatan (Permenke. No. 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19. Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Mak/2/i/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran COVID-19. Force majeure atau yang sering dikenal dengan keadaan kahar merupakan kondisi dimana debitur atau pihak yang dimintakan prestasinya tidak dapat atau terhalang dalam menunaikan prestasinya yang dikarenakan kondisi atau keadaan yang tidak terduga pada saat berjalannya perikatan atau perjanjian. Yang dimaksud dengan keadaan memaksa atau peristiwa yang tidak terduga sehingga menimbulkan akibat yang besar misalnya banjir, gempa bumi, kebakaran, angin topan, peperangan, wabah penyakit, huru hara dan peristiwa lainnya yang dapat memberhentikan perikatan atau perjanjian akibat barang yang musnah sehingga pemenuhan tidak dapat dilakukan. Covid-19 dapat menjadi alasan force majeure harus berlandasan hukum atau regulasi yang jelas terkait dengan hal tersebut dan dalam hal ini Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-. sebagai Bencana Nasional. Diterbitkannya Keppres ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk alasan force majeure. Berkaitan dengan keadaan kahar pihak yang terdampak Covid-19, dapat mengklaim bahwa pandemic Covid-19 merupakan suatu kejadian kahar, hanya saja pihak yang terkena dampak Covid dapat membuktikan bahwa kondisi-kondisi keadaan kahar tersebut telah dipenuhi. Melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 bahwa pandemic Covid-19 telah ditetapkan sebagai bencana non alam yang terjadi sampai saat ini. Hal ini tentu saja mengakibatkan banyak kontrak-kontrak yang telah terbentuk sebelum adanya Covid-19 menjadi diubah bahkan sampai dibatalkan disebabkan adanya suatu peristiwa diluar kemampuan dari para pihak yang membuat kontrak. Selanjutnya Pasal 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdat. yang AuTidak ada penggantian biaya. kerugian dan bunga. bila karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan, debitur terhalang untuk memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau melakukan suatu perbuatan yang terlarang baginyaAy. Menurut Pasal tersebut menekankan tentang regulasi pemberian biaya, rugi, dan bunga serta dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk pengaturan force majeure. Terdapat 2 . dasar pemaaf di dalam suatu kontrak, yaitu force majeure dan perubahan keadaan yang biasa disebut hardship. Di Eropa istilah hardship dikenal sebagai doktrin rebus sic stantibus. Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 608 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Bahwa pada doktrin rebus sic stantibus atau hardship, prestasi masih dapat dilaksanakan akan tetapi berubah menjadi keadaan yang sangat memberatkan. Keadaan yang memberatkan misalnya berbentuk adanya pertambahan biaya dari perhitungan semula atau terjadi keadaan yang tidak ada gunanya dan tetap merugikan para pihak. Keadaan hardship memfokuskan agar para pihak melakukan renegosiasi kontrak, sedangkan force majeure membebaskan pihak dari gugatan ganti rugi. Dalam Pasal 1244 KUHPerdata dijelaskan tentang pembayaran biaya ganti rugi dan bunga dikaitkan dengan beban pembuktian yaitu apabila terjadi wanprestasi, debitur dihukum membayar ganti kerugian apabila dirinya tidak dapat membuktikan bahwa terjadinya wanprestasi yang dilakukan disebabkan karena keadaan yang tidak terduga atau keadaan di luar kemampuan debitur. Pihak debitur pun harus dipastikan tidak dalam keadaan beritikad buruk karena jika terbukti debitur tersebut beritikad buruk, dirinya tetap akan dibebani untuk membayar ganti kerugian. Disamping itu masalah beban pembuktian terletak pada debitur, sehingga apabila dirinya tidak dapat membuktikan alasan-alasan yang dapat membebaskan dari pembayaran ganti kerugian maka debitur harus membayar ganti kerugian. Jadi pihak kreditur tidak perlu dibebani pembuktian untuk dapat menuntut ganti rugi kepada pihak debitur yang melakukan wanprestasi. Dalam Pasal 1245 KUHPerdata dijelaskan tentang pembebasan pembayaran biaya, rugi dan bunga oleh debitur apabila telah terjadi keadaan memaksa atau karena suatu keadaan yang tidak disengaja, sehingga mengakibatkan debitur berhalangan memberikan atau berbuat sesuatu yang diwajibkan, atau karena hal-hal yang sama telah melakukan perbuatan yang terlarang. Pada dasarnya sama dengan pasal sebelumnya yaitu menjelaskan tentang pembebasan debitur dalam membayar ganti rugi kerugian jika dirinya melakukan wanprestasi. Tidak dilaksanakannya prestasi tersebut dikarenakan adanya suatu keadaan yang memaksa atau tidak disengaja. Berkaitan dengan perjanjian pembiayaan multiguna, apabila debitur tidak dapat melakukan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam suatu perjanjian, maka debitur dapat mengajukan permohonan kepada kreditur untuk dilakukan restrukturisasi dengan alasan adanya keadaan kahar yang mengakibatkan bisnis debitur mengalami dampak pandemic Covid-19. Akan tetapi kreditur harus mengutamakan prinsip kehati-hatian untuk mengabulkan permohonan restrukturisasi yang diajukan oleh debitur haruslah sesuai dengan syarat-syarat restrukturisasi yang telah diatur dalam POJK Nomor 14 Tahun 2020. Menurut penulis akibat hukum force majeure dalam hal terjadinya pandemic Covid-19 bersifat tidak menghilangkan kewajiban debitur hanya saja menghilangkan kewajiban pada pembayaraan bunga dan kerugian. Akibat pembatalan perjanjian pembiayaan multiguna jika terjadi force majeure hanya dapat berlaku jika para pihak sudah memuat klausula pembatalan kontrak akibat force majeure dalam perjanjian yang sudah disepakati para pihak, sehingga apabila tidak dicantumkan pembatalan dalam kontrak atau perjanjian maka yang berlaku adalah penundaan kewajiban. Melekatnya force majeure pada debitur akibat adanya Covid-19 tidak begitu saja otomatis berlaku untuk semua debitur, hal ini hanya berlaku untuk debitur yang memang benarbenar merasakan kesulitan secara langsung dalam pemenuhan kewajiban disebabkan adanya penghasilan yang menurun atau bahkan tidak memiliki penghasilan sama sekali. Debitur yang mengalami kendala tersebut harus mampu menyatakan keadaan keterbatasannya dan ketidakmampuannya untuk memenuhi isi kontra secara personal kepada kreditur akibat pandemi Covid-19 yang terjadi. Sedangkan untuk debitur yang tergolong masih memiliki penghasilan yang tetap setiap bulannya pandemi Covid-19 yang telah menjadi masalah serius sampai saat ini tidak bisa digunakan sebagai alasan force majeure pada dirinya. Sehingga menyebabkan keberadaan Covid-19 tidak berlaku untuk semua debitur. Force majeure yang disebabkan adanya pandemi Covid-19 berlaku sebagai suatu alasan hanya bagi debitur yang penghasilannya menurun atau berkurang. Walaupun debitur bisa menggunakan alasan pandemi Covid-19 yang dikategorikan ke dalam keadaan memaksa atau force majeure, alasan tersebut tidak cukup untuk menunjukkan satu pihak dalam kontrak yakni debitur dapat dilepaskan begitu saja dari kewajibannya untuk memberikan tanggung jawabnya berupa ganti kerugian yang disebabkan tidak dipenuhinya isi kontrak karena force majeure. Keadaan pandemi Covid-19 yang terjadi di Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 609 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Indonesia akan lebih mudah digolongkan kedalam keadaan memaksa atau force majeure jika pemerintah mengeluarkan regulasi kebijakan sehingga menjadi pasti bahwa ketidakmampuan satu pihak untuk memenuhi isi kontrak karena ada penyebaran Covid-19 dan keadaan yang demikian dapat dikategorikan kedalam keadaan force majeure. Menurut penulis sebagai upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi oleh debitur di masa pandemic Covid-19, penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah dengan cara bernegosiasi dengan para pihak, karena pandemic Covid-19 itu sendiri merupakan suatu hal yang Serta tidak ada unsur kesengajaan untuk mengakibatkan wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian tetapi karena dampak pandemi Covid-19 yang sangat berpengaruh dengan terhambatnya proses pelaksanaan perjanjian tersebut, maka upaya untuk menyelesaikan sengketa di masa pandemic Covid-19 adalah dengan cara melakukan renegosiasi perjanjian adalah cara terbaik guna mendapatkan jalan keluar yang maksimal yaitu win-win solution bagi para pihak yang bersengketa. Kepastian Hukum Pandemi Covid-19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna Kepastian hukum sebagai salah satu tujuan hukum dan dapat dikatakan upaya mewujudkan keadilan. Bentuk nyata dari kepastian hukum adalah pelaksanaan dan penegakkan hukum terhadap suatu tindakan tanpa memandang siapa yang melakukan (Cst. Kansil,2. Berkaitan dalam perjanjian pembiayaan multiguna tentu adanya kepastian hukum, yang mana kepastian hukum merupakan hal yang utama dalam suatu perjanjian. Tanpa ada jaminan kepastian hukum yang diberikan pada suatu perjanjian, maka perjanjian tersebut tidak akan berjalan dengan baik bahkan cacat hukum karena tidak mengikuti kaidah peraturan perundangundangan. Sebagaimana dengan diterbitkannya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 atau Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Bencana non alam yang disebabkan karena Covid-19 telah berdampak pada meningkatnya jumlah korban, kerugian harta benda, meluasnya cakupan wilayah yang terkena bencana, serta menimbulkan implikasi pada aspek sosial dan ekonomi yang luas di Indonesia. Dengan demikian Keppres tersebut mengakibatkan adanya spekulasi publik khususnya para pelaku usaha bisnis bahwa adanya aturan tersebut dapat dijadikan dasar hukum force majeure, namun harus diperhatikan lagi isi perjanjian tentang definisi keadaan kaharnya. Klausul eksklusif merupakan keadaan kahar hanya terbatas pada suatu keadaan yang telah disebutkan dalam perjanjian yang telah disepakati bersama. Wabah virus corona telah menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat Indonesia. Maka pemerintah menetapkan bahwa Covid-19 menjadi bencana non alam di negara kita. Lahirnya Keppres RI Nomor 12 Tahun 2020 tidak dimaksudkan dan tidak bisa menjadikan alasan Covid-19 . andemi coron. sebagai alasan pembatalan suatu kontrak. Akan tetapi renegosiasi dapat ditempuh para pihak dengan alasan force majeure, tentunya berpatokan pada ketentuan-ketentuan Pasal 1244. Pasal 1245, dan 1338 KUHPerdata. Dalam kaitannya dengan perjanjian pembiayaan multiguna, jika debitur tidak dapat melaksanakan kewajiban sebagaimana yang diatur dalam suatu perjanjian, maka debitur dapat mengajukan permohonan kepada kreditur untuk dilakukannya restrukturisasi kredit dengan alasan telah terjadi keadaan memaksa yang menyebabkan usaha atau bisnis si debitur terdampak akibat adanya pandemi covid-19. Pemerintah dengan ini telah melonggarkan keringan kredit debitur bank dengan cara restrukturisasi kredit melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 /POJK. 03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (POJK Restrukturisasi Kredit Ban. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Restrukturisasi kredit tersebut tidak menghilangkan kewajiban debitur bank untuk membayar kredit kepada bank, namun adanya keringanan berupa (Pita Permatasari,2. : Penurunan suku bunga kredit. Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 610 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Perpanjangan jangka waktu kredit. Pengurangan tunggakan bunga kredit. Pengurangan tunggakan pokok kredit. Penambahan fasilitas kredit. dan/atau. dan Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara. Maka menurut penulis dengan adanya penyelesaian sengketa bermasalah melalui restrukturisasi kredit adalah bentuk penyelesaian secara internal yang belum sampai diselesaikan melalui pengadilan . , tetapi bentuk atau cara penyelesaian melalui konsultasi dan negosiasi adalah praktik yang tepat dan benar. Penyelesaian secara mediasi oleh karena melibatkan pihak luar perusahaan pembiayaan maupun nasabah yakni sebagai mediator, kurang cocok untuk diterapkan oleh karena proses restrukturisasi kredit hanya sebatas ditempuh oleh perusahaan pembiayaan dengan nasabah yang bersangkutan. Bahwa dalam kasus Putusan Nomor 129/Pdt. G/2022/PN Bks, dimana Penggugat terdampak Covid-19 sehingga mengalami kemacetan dan perekonomian, kemudian mengajukan permohonan restrukturisasi dan rescheduling atau penjadwalan ulang angsuran kepada perusahaan pembiayaan sebagai bentuk itikad baik. Namun perusahaan pembiayaan tidak memberikan kesempatan bagi debitur untuk menjalankan restrukturisasi. Padahal Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 telah ditetapkan sebagai suatu keadaan kahar, yang mana debitur tidak dapat dinyatakan wanprestasi karena tidak terlaksananya kewajiban kontraktual bukan karena kesengajaan maupun kelalaian melainkan karena pandemi Covid-19. Pihak yang memiliki kewajiban kontraktual tidak dapat diminta ganti rugi dalam hal terdapat keadaan yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya atau di luar kendali yang wajar karena adanya faktor Menurut penulis, dengan banyaknya kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah pada masa Covid-19, harus dipertimbangkan serta dievaluasi secara berkala. Kebijakan-kebijakan pada masa Covid-19 dibuat diharapkan untuk mengatasi dampak yang timbul akibat pandemic Covid-19 dan dipertimbangkan mengenai unsur-unsur kepastian hukum serta kemanfaatanya. Kekuatan hukum serta berlakunya suatu Keputusan Presiden adalah kembalik terhadap materi yang diatur dalam Keputusan Presiden tersebut. Sifat Keputusan Presiden adalah konkret, individual, sekali selesai. Jadi isi dalam Keputusan Presiden hanya akan berlaku dan mengikat kepada orang atau para pihak tertentu yang telah disebut dan mengenai hal yang telah diatur pada Keputusan Presiden tersebut. Sedangkan Keputusan Presiden yang isinya bersifat umum, abstrak, dan terus menerus, maka Keputusan Presiden tersebut berlaku untuk semua orang dan tetap berlaku sampai dengan dicabut atau diganti dengan Keputusan Presiden yang baru. Kepastian hukum mengenai force majeure terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Teori Hans Kelsen hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek AuseharusnyaAy atau das sollen, dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberatif. Undang-Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungannya dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersebut menimbulkan kepastian hukum (Peter Mahmud Marzuki, 2. Hal serupa juga terjadi pada kasus yang telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tulungagung dengan nomor putusan Nomor 34/Pdt. G/2020/Pn Tlg, dalam perkara tersebut debitur mengalami dampak Covid-19 sehingga dianggap lalai dan melakukan wanprestasi oleh kreditur . erusahaan pembiayaa. Dengan itikad baik debitur mengajukan permohonan restrukturisasi,relaksasi,dan rescheduling kredit namun tidak ditanggapi oleh kreditur, di kemudian hari kreditur mengambil secara paksa objek jaminan yaitu TOYOTA INNOVA GRAND NEW G DIESEL 2. 5 M/T yang pada saat itu sedang digunakan. Atas pengambilan paksan tersebut Majelis Hakim mengabulkan gugatan debitur karena adanya itikad baik debitur dengan mengajukan permohonan penundaan pembayaran angsuran selama 1 tahun, serta adanya unsur-unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan kreditur sebagaimana telah Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 611 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . dijelaskan pada Pasal 1365 KUHPerdata, yaitu: Adanya suatu perbuatan. Perbuatan tersebut melawan hukum. Adanya kesalahan dari pihak pelaku. Adanya kerugian bagi korban. Adanya hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yaitu pihak perusahaan pembiayaan tidak memiliki wewenang untuk melakukan penarikan kendaraan. Eksekusi penarikan harus dilakukan oleh Badan Pelelangan Umum. Jika aktivitas penarikan dilakukan tanpa memperlihatkan sertifikat jaminan fidusia, maka aktivitas tersebut bisa dikatakan sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Hal ini juga dipertegas oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK. 010/2012 yang menyatakan bahwa perusahaan pembiayaan dilarang untuk melakukan penarikan benda jaminan fidusia jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan memberikannya kepada perusahaan Menurut penulis, yang menjadi kepastian hukum adalah Putusan Nomor 34/Pdt. G/2020/Pn Tlg, putusan tersebut yang memenangkan dan sebagai dasar kepastian hukum terhadap debitur yang terdampak Covid-19 dan dipertegas dengan adanya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Menurut penulis, tujuan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 adalah suatu tujuan negara di dalam pelaksanaannya untuk memastikan hak-hak dan kewajiban serta melindungi seluruh masyarakat Indonesia di dalam suatu negara sehingga dapat terwujud seluruh masyarakat bangsa Indonesia di dalam suatu negara dan terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kepastian hukum dapat dimaknakan bahwa seseorang akan dapat memperoleh sesuatu yang diharapkan dalam keadaan tertentu. Kepastian diartikan sebagai kejelasan norma sehingga dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat yang dikenakan peraturan ini. Pengertian kepastian tersebut dapat dimaknai bahwa ada kejelasan dan ketegasan terhadap berlakunya hukum di dalam masyarakat (Tata Wijayanta, 2. Menurut penulis, kepastian hukum menetapkan kepada pemberlakuan yang jelas, tetap dan konsisten yang mana dalam pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan yang bersifat subjektif. Kepastian hukum dalam pelaksanaan restrukturisasi pembiayaan multiguna pada masa covid-19 dapat dijelaskan sebagai berikut : Kepastian ketersediaan aturan hukum bagi pelaksanaan restrukturisasi yang terdampak Covid-19. Kepastian bagi debitur yang beritikad baik untuk dapat melanjutkan pembayaran angsuran yang bermasalah dan Kepastian bagi perusahaan pembiayaan untuk mendapat kembali dana yang telah diberikannya kepada debitur yang mengalami kemacetan pembayaran sebagai dampak penyebaran Covid-19. Menurut penulis, di dalam pelaksanaan kesepakatan Restrukturisasi Kredit Covid-19 antara kreditur dan debitur serta pengikatan jaminan sebagai bentuk pemberian kepastian hukum harus dituangkan dalam perjanjian Restrukturisasi Kredit dan perjanjian pengikatan jaminan harus dibuat secara Notariil sehingga memberikan kepastian hukum dan kekuatan pembuktian bagi kreditur dan debitur. Masa Pandemi Covid-19 memberikan dampak yang cukup besar kepada para Perjanjian Pembiayaan dan menjadikan keadaan overmacht sebagai alasan tidak terpenuhinya prestasi yang telah diperjanjikan, dalam pengajuannya terdapat beberapa pertimbangan yang harus dilakukan agar wanprestasi tersebut dapat dikatakan sebagai keadaan memaksa, yakni: Klaim mengenai overmacht diajukan dengan itikad baik dan mengikuti prosedur pengajuan yang telah disepakati dalam kontrak . Klaim mengenai overmacht didasarkan pada aturan hukum yang tepat. Dalam hal ini debitur dapat merujuk pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 tahun 2020 tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank . Klaim tersebut diajukan dengan tujuan untuk mengubah isi kontrak dan bukan untuk mengakhiri kontrak . Mengutamakan penyelesaian sengketa secara damai . dan tetap sesuai dengan tata cara penyelesaian sengketa yang telah diatur dalam kontrak dan Berkonsultasi dengan konsultan hukum mengenai pilihan-pilihan hukum yang dapat dilakukan (Kunarso, 2. Kepastian Hukum Pandemi Covid 19 Sebagai Penentuan Keadaan Kahar Di Dalam Perjanjian Pembiayaan Multiguna - 612 Dinata et al / Jurnal Ilmiah Global Education 4 . Pada perkara diatas, kepastian hukumnya adalah Pasal 1244 dan 1245 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019 atau legal substance tidak ada perubahan namun legal structure atau aparatur nya yang perlu diperbaiki, kepastian hukumnya sudah tepat pada saat pandemic Covid-19 debitur tidak bisa langsung dinyatakan wanprestasi karena unsur kesengajaan. KESIMPULAN Pelaksanaan perjanjian pembiayaan pada masa Pandemi Covid-19 sebagai dasar force majeure yang berimplikasi pada pembatalan perjanjian. Namun pandemi Covid-19 tidak bisa langsung dijadikan dasar ketidakmampuan salah satu pihak untuk melaksanakan kewajiban, tentunya perlu pembuktian ketidakmampuan tersebut disebabkan secara langsung pengaruh Covid-19. Sehingga pandemi Covid-19 bisa dimasukkan dalam isi perjanjian sebagai force majeure relatif. Sedangkan upaya hukum untuk menyelesaikan sengketa wanprestasi oleh debitur di masa pandemic Covid-19, penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah dengan cara bernegosiasi dengan para pihak, karena pandemic Covid-19 itu sendiri merupakan suatu hal yang Kepastian hukum mengenai force majeure terdapat pada Pasal 1244 dan 1245 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dipertegas dengan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non alam Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Debitur yang terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban perjanjian tidak boleh langsung dinyatakan wanprestasi, dengan catatan debitur dapat membuktikan bahwa pemenuhan prestasi tersebut tidak dapat dilaksanakan karena keadaan kahar. DAFTAR PUSTAKA