Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 PELAKSANAAN ZAKAT PROFESI BAGI APARATUR SIPIL NEGARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011 TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT (Studi Kasus di Kantor BAZNAS Kabupaten Tulungagun. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi Magister Ilmu Hukum. Pascasarjana Universitas Islam Kadiri Email: aniyuniati3@gmail. ABSTRACT This study examines the Implementation of Professional Zakat for State Civil Servants Based on Law Number 23 of 2011 concerning Management of Zakat at the BAZNAS Office of Tulungagung Regency. The aims of this study are . to analyze the implementation of professional zakat by Tulungagung Regency BAZNAS towards the State Civil Apparatus based on Law Number 23 of 2011 concerning the management of zakat, . To analyze the inhibiting factors in the management of professional zakat for the State Civil Apparatus at BAZNAS Tulungagung Regency. The research method used in this research is empirical juridical research with a qualitative descriptive analytical approach. Data collection techniques were carried out by interviews, observation and The analysis technique used in this study is the syllogism method and interpretation using deductive thinking patterns. The research results show . the implementation of professional zakat by BAZNAS of Tulungagung Regency towards the State Civil Apparatus based on Law Number 23 of 2011 concerning the management of zakat is carried out by deducting employee salaries which are carried out every month by the treasurer. The employee salary deduction is only applied by employees of the State Civil Apparatus who earn above 3 million rupiah and are deducted from their gross monthly salary. Salary deducted by 2. 5%, professional zakat from salary deductions entirely paid to BAZNAS Tulungagung Regency distributes it to 8 ashnaf. The inhibiting factors in the management of professional zakat for the State Civil Apparatus at BAZNAS Tulungagung Regency include . The need for increased support from the government in the form of policies, . Lack of awareness of zakat through institutions, public awareness for zakat currently continues to increase, this is occurs due to a lack of trust in zakat . The need for increased funds for socialization. Keywords: Professional Zakat. State Civil Apparatur. Zakat Management ABSTRAK Penelitian ini mengkaji tentang Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur Sipil Negara Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di Kantor BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Tujuan penelitian ini adalah . untuk menganalisis pelaksanaan zakat profesi oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung terhadap Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, . Untuk menganalisis faktorfaktor penghambat dalam pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan pola berpikir Hasil Penelitiannya menunjukkan . pelaksanaan zakat profesi oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung terhadap Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dilakukan dengan melalui pemotongan gaji karyawan yang dilakukan tiap bulan oleh bendahara. Pemotongan gaji karyawan tersebut hanya diberlakukan oleh pegawai ASN yang berpenghasilan di atas 3 juta rupiah dan dipotong dari gaji kotor perbulan. Gaji yang dipotong sebanyak 2,5%, zakat profesi dari pemotongan gaji tersebut seluruhnya di setorkan kepada BAZNAS Kabupaten Tulungagung mendistribusikannya kepada 8 ashnaf. Faktor-faktor penghambat dalam pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Tulungagung di antaranya . Perlunya peningkatakan dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan, . Kurangnya Kesadaran berzakat lewat lembaga, kesadaran masyarakat untuk berzakat saat ini terus mengalami peningkatan, hal ini terjadi karena kurangnya kepercayaan kepada lembaga . Perlunya peningkatan dana untuk sosialisasi. Kata Kunci: Zakat Profesi. Aparatur Sipil Negara. Pengelolaan Zakat Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 PENDAHULUAN Republik Indonesia adalah negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, sehingga merupakan satu-satunya negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia dalam perbandingan internasional, namun Republik Indonesia bukanlah negara yang berideologi Islam. 1 Oleh karena itu, partisipasi umat Islam Indonesia melalui zakat menawarkan peluang emas untuk mewujudkan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pembukaan UUD 1945 adalah memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Bentukbentuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan warga negara antara lain membantu dan memberdayakan masyarakat miskin, meningkatkan taraf hidup baik fisik, mental, dan spiritual mereka, dengan demikian kesejahteraan sosial masyarakat secara keseluruhan, termasuk memajukan keadilan dan kesejahteraan sosial dapat diwujudkan. Bagi masyarakat muslim Indonesia, kata zakat meskipun bukan berasal dari bahasa Indonesia, namun bukanlah kata yang sulit untuk dipahami. Orang Indonesia tidak hanya mengerti arti kata zakat, tetapi juga pengertian kata lain seperti shalat, puasa dan haji ke Mekkah. Semua orang tahu dan mengerti arti dan tujuan hidup sehari-hari. Sebagaimana yang mereka pahami bahwa zakat merupakan salah satu rukun Islam, oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa setiap muslim harus sadar akan kewajibannya untuk membayar zakat. Kewajiban zakat ditegaskan oleh Allah SWT dalam ayat-ayat Al-Qur'an dan dijelaskan oleh Nabi dalam Pengelolaan zakat diyakini harus disebarluaskan dalam kerangka formal untuk mewujudkan visi dan misi zakat serta cita-cita Pemerintah Indonesia sebagai eksekutif, yaitu pada tahun 1999 telah 1 Edi Gunawan. AiRelasi Agama dan Negara: Perspektif Pemikiran Islam,An Kuriositas 11, no. : 105Ae23. 2 Dita Afrina. AiManajemen Zakat Di Indonesia Sebagai Pemberdayaan Ekonomi Umat,An Ekbis: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis 2. No. April 2. : 201 ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Undang-Undang Pengelolaan Zakat. Legalitas pengelolahan zakat di Indonesia telah dimulai dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat dengan 10 Bab dan 25 pasal. Yang berisikan pada Bab I tentang Ketentuan Umum Tentang Zakat terdiri dari 3 pasal. Bab II tentang Asas dan Tujuannya terdiri dari 2 pasal. Bab i tentang Organisasi Pengelolaan Zakat terdiri dari 5 pasal. Bab IV tentang Pengumpulan Zakat terdiri dari 5 pasal. Bab V tentang Pendayagunaan Zakat terdiri dari 2 pasal. Bab VI tentang Pengawasan Zakat terdiri dari 3 pasal. Bab VII tentang Sanksi Dalam Pelanggaran Zakat terdiri dari 1 pasal. Bab Vi tentang Ketentuan-ketentuan Lain terdiri dari 2 pasal. Bab IX tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 pasal. Bab X tentang Ketentuan Penutup UU Zakat terdiri 1 pasal. disahkan oleh presiden Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie pada tanggal 23 Pengelolaan zakat menurut UndangUndang Nomor 38 Tahun 1999 ini lama kelamaan dianggap tidak relevan karena banyak kelemahan dan kendala yang dihadapi oleh pengelola zakat dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan undang-undang baru untuk melengkapi undang-undang yang lama, maka lahirlah Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 Tentang pengelolaan zakat dengan 11 bab dan 47 pasal. Bab I tentang Ketentuan Umum yang terdiri dari 4 pasal. Bab II tentang Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) terdiri dari 16 pasal. Bab i Pengumpulan. Pendistribusian. Pendayagunaan, dan Pelaporan terdiri dari 9 Sulistyandari. AiStrategi Peningkatan Pertumbuhan Dana Zakat Pada Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Bengkalis,An Jurnal TabarruAo: Islamic Banking Finance . 347Ae59, https://doi. org/10. 25299/jtb. 4 Pagar. Himpunan Peraturan Perundang-Undangan Peradilan Agama Di Indonesia (Medan: Perdana Publishing, 2. Hlm. 5 Ahmad (STAIN KUDUS) Syafiq. AiZakat Ibadah Sosial Untuk Meningkatkan Ketaqwaan Dan Kesejahteraan Sosial,An Ziswaf 2, no. : 380Ae400, http://journal. id/index. php/Ziswaf/artic le/download/1558/1429. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Bab IV tentang Pembiayaan terdiri dari 3 pasal. Bab V tentang Pembinaan dan Pengawasan terdiri dari 1 pasal. Bab VI tentang Peran Serta Masyarakat terdiri dari 1 Bab VII tentang Sanksi Administratif terdiri dari 1 pasal. Bab Vi tentang Larangan terdiri dari 2 pasal. Bab IX tentang Ketentuan Pidana terdiri dari 4 pasal. Bab X tentang Ketentuan Peralihan terdiri dari 1 pasal. Bab XI tentang Ketentuan Penutup terdiri dari 4 pasal. Disahkan oleh Prisiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 25 November 2011. Pengelolaan zakat merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Menurut aturan tersebut, pengelolaan zakat adalah kegiatan merencanakan, penggunaan zakat. Untuk penyelenggaraan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkantor di ibukota provinsi. BAZNAS provinsi dan BAZNAS kabupaten/kota. BAZNAS adalah lembaga pemerintah yang non struktural, mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri. BAZNAS adalah melaksanakan tugas pengelolaan zakat di Masyarakat membentuk Lembaga Amil Zakat (LAZ) untuk mendukung BAZNAS dalam praktik penggunaan zakat. Pendirian LAZ harus mendapat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. LAZ wajib melaporkan secara berkala kepada BAZNAS pendistribusian dan penggunaan zakat dan diaudit oleh Syariah dan Keuangan. Meskipun di Kabupaten Tulungagung sudah ada regulasi yang mengatur terkait zakat profesi Aparatur Sipil Negara . elanjutnya disebut ASN) yaitu : . Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 86 tahun 2020 tentang Fasilitasi pengumpulan zakat pendapatan dan jasa, zakat fitrah, infak dan sedekah bagi aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah yang beragama islam di lingkungan pemerintah ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 kabupaten Tulungagung, . Instruksi Bupati Tulungagung nomor 1 tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat pendapatan dan jasa, zakat fitrah, infaq dan sedekah di Kabupaten Tulungagung. Penerapan zakat profesi belum terimplementasi secara nyata bahkan masih banyak ASN yang belum sadar akan kewajibannya mengeluarkan zakat profesinya. Dibeberapa organisasi perangkat daerah (OPD) ada yang sudah melakukan kewajibannya mengeluarkan zakat untuk profesi mereka sebagai ASN, namun masih banyak juga OPD yang belum menjalankan kewajibannya untuk membayar zakat profesinya meskipun dari pihak kantor BAZNAS sendiri sudah melakukan sosialisasi ataupun launching zakat yang pada saat itu dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Tulungagung. Kabupaten Tulungagung sendiri, hingga sekarang belum menerapkan kewajiban zakat profesi untuk para Aparatur Sipil Negara. Seperti misalnya suatu perda atau legalitas yang dapat diberi sanksi tegas bila seseorang tidak melakukannya atau tidak mentaatinya belum dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Tulungagung. Pelaksanaan ketaatan dalam rukun Islam merupakan suatu pengharapan yang nantinya mungkin akan membuat Pemerintah Kabupaten Tulungagung memberlakukan zakat profesi untuk para Aparatur Sipil Negara. 6 Namun, terlepas dari hal tersebut ada hal yang lebih penting pemahaman dan kesadaran dari Aparatur Sipil Negara itu sendiri akan zakat profesi Masih banyaknya ASN yang beranggapan bahwa membayar zakat tidaklah harus melalui kantor BAZNAS Kabupaten Tulungagung, namun langsung diberikannya kepada yang berhak menerimanya bisa saudaranya atau tetangganya. Padahal sebagai ASN yang terikat sumpah jabatan selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi yang sudah membayarkan zakat profesinya dilembaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Tulungagung, karena sudah seharusnya kita taat kepada penguasa yaitu 6 Elok Fitriani Rafikasi dan Ahmad Supriyadi. AiPrediksi Potensi Zakat Mal / Profesi Menggunakan Exponential Smoothing,An Jurnal Iqtisaduna 4, no. : 254Ae70. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Hal tersebut perlu adanya kesadaran dari masing-masing sumber daya manusia bahwa kita sebagai ASN sudah diberi wadah oleh Pemerintah untuk menyalurkan kewajiban kita mengeluarkan zakat melalui lembaga yang akurat yaitu di Kantor Badan Amil Zakat Kabupaten Tulungagung. METODE PENELITIAN Dalam penelitian ini jenis penelitian yang dipakai adalah penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriftif analitis atau yang sering juga disebut dengan penelitian 7 Penelitian yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum . ang merupakan bahan huku. dengan bahan hukum yang diperoleh di lapangan yaitu tentang pelaksanaannya. Penelitian kualitatif sendiri adalah sebuah penelitian riset yang sifatnya deskripsi, cenderung menggunakan analisis dan lebih menampakkan proses Penelitian empiris ini dikarenakan mengkaji implimentasi zakat profesi bagi Aparatur Sipil Negara berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pendekatan Penelitian yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-Undangan (Statue Approac. Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk memperoleh deskripsi implementasi zakat profesi bagi aparatur sipil negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Menurut Marzuki AuPendekatan perundangundangan, dilakukan dengan menelaah semua Undang-Undang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang ditanganiAn. 8 Hasil dari telaah tersebut memecahkan isu yang dihadapi. Bagi penelitian untuk kegiatan akademis, peneliti perlu mencari ratio legis dan dasar ontologis lahirnya undang-undang tersebut. Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Hlm. 8 Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum (Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2. Hlm. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Teknik Pengumpulan Pengelolaan Data yaitu . Wawancara . Wawancara adalah bentuk interaksi langsung antara dua orang, wawancara dilakukan antara orang yang memberi informasi dan orang yang diberi informasi. Wawancara dalam penelitian ini di tujukan kepada pimpinan dan pengurus Baznas Kabupaten Tulungagung. Walaupun pada awalnya peneliti sudah mempersiapkan daftar pertanyaan, pada pelaksanaannya tidak kaku begitu mengikuti daftar pertanyaan yang telah dibuat, sehingga wawancara sesuai respons dan jawaban subjek. Observasi merupakan suatu kegiatan mendapatkan informasi yang diperlukan untuk menyajikan gambaran rill suatu peristiwa atau kejadian untuk menjawab pertanyaan penelitian, untuk membantu mengerti perilaku manusia, dan untuk evaluasi yaitu melakukan pengukuran terhadap aspek tertentu melakukan umpan balik terhadap pengukuran tersebut. Hasil peristiwa, objek, kondisi atau suasana 10 . Dokumentasi. Dokumen merupakan metode pengumpulan data kualitatif sejumlah besar fakta dan data tersimpan dalam bahan yang berbentuk 11 Analisis dokumen lebih mengarah pada bukti konkret. Dengan instrumen ini, peneliti menganalisis isi dari dokumen-dokumen yang dapat mendukung Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode menggunakan pola berpikir deduktif. Silogisme deduktif adalah pengambilan kesimpulan dengan menggunakan logika berpikir menerapkan hal-hal yang umum terlebih dahulu yang kemudian dihubungkan dengan hal-hal yang bersifat khusus. Moleong. Metode Penelitian Kualitatif (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2. Hlm. Wiratna Sujarweni. Metode Penelitian Hukum (Yogyakarta: Pustaka Baru Pers, 2. Hlm. 11 Nik Haryanti. Metode Penelitian Ekonomi (Bandung: Manggu, 2. Hlm. 12 Soetandyo Wignjosoebroto. Konsep dan Metode (Malang: Setara Press, 2. Hlm. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN Pelaksanaan zakat profesi oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung terhadap Aparatur Sipil Negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat Temuan penelitiannya BAZNAS dalam mengimpun dana zakat belum berjalan dengan baik. dilihat dari penetapan dan kerja sama dengan pemerintah yaitu telah dikeluarkanya Perbub yang menyatakan bahwa setiap Aparatur sipil Negara (ASN) diwajibkan utuk menunaikan zakat setiap bulan dengan membayar zakat. 2,5% dari gaji Namun masih banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum menunaikan zakat dengan alasan yang tertentu. kesadaran dan pemahaman Aparatur Sipil Negara (ASN) tentang dalam membayar zakat di badan amil zakat nasional Kabupaten Tulungagung masih ada yang tidak menunaikan zakatnya. Untuk meningkatkan penghimpunan dana zakat BAZNAS Kabupaten Tulungagung sosialiasasi dan bekerjasama kepada instansiinstasi dan media cetak untuk mengupayakan mensejahterakan mustahik. Pelaksanaan penghimpunan dana zakat di BAZNAS Kabupaten Tulungagung dalam menghimpun dana zakat Aparatur sipil negera (ASN) di Kabupaten Tulungagung pihak BANZAS melakukan dengan serius dilihat dari mereka selalu melakukan sosialisasi dengan berbagai cara, dan juga telah bekerjasama dengan Instansi-instansi yang ada di Kabupaten Tulungagung. Namun untuk meningkatkan dana zakat yang dihimpun yang harus dilakukan BAZNAS Kabupaten Tulungagung yaitu dengan cara meningkatkan hubungan BAZNAS dengan muzakki, melakukan edukasi terhadap muzaki dalam bentuk kampanye zakat nasional yang dilakukan berkelanjutan. Hal ini penting agar muzaki memahami bahwa zakat adalah ibadah yang memiliki posisi yang sangat strategis baik dari aspek keagamaan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Jika melakukan sosialisasi berkelanjutan kepada Aparatur sipil Negara (ASN) maka pemahaman tentang zakat profesi terhadap ASN juga meningkat sehingga Aparatur sipil ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Negara (ASN) menunaikan zakatnya sesuai Sehingga menghimpun dana zakat di (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung juga BAZNAS menjalankan fungsi-fungsi utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat . UU Nomor 23 Tahun 2011 adalah berikut:13 Perencanaan pendayagunaan zakat. Pelaksanaan pendayagunaan zakat. Pengendalian pendayagunaan zakat. Pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan BAZNAS dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya tersebut. BAZNAS memiliki standar dan kriteria yang telah ditentukan berdasarkan Undang-Undang. Beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, menetapkan standar kelembagaan BAZNAS, di antaranya: Dibentuk oleh pemerintah . Memiliki dan menjalankan tugas kelembagaan yang jelas (Pasal. Memiliki struktur kelembagaan (Pasa. Memiliki masa kepengurusan yang jelas . Memiliki keanggotaan dengan kriteria yang sesuai dengan peraturan yang berlaku (Pasal . Didukung oleh BAZNAS Kabupaten/Kota . Masing-masing standar kelembagaan BAZNAS tersebut harus memenuhi kriteria sebagai berikut: Pertama, secara kelembagaan. Kedua, merniliki dan menjalankan tugas Ketiga. Keempat, memiliki masa kepengurusan yang jelas. Kelima, keanggotan BAZNAS ditentukan Keenam. BAZNAS yang berkedudukan di ibukota perlu didukung oleh BAZNAS tingkat provinsi dan tingkat Kabupaten/Kota. Menurut Pasal 15 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, disebutkan bahwa AiBAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota dibentuk untuk wilayahnya masing-masingAn. Kemenag RI. Standarisasi Amil Zakat Di Indonesia ((Jakarta: Kemenag, 2. Hlm. 14 Kemenag RI. Standarisasi AmilA. Hlm. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, terlihat dengan jelas bahwa: . Penunaian zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu, dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Zakat merupakan pranata keagamaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu. Sebelum Undang-Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Pemerintah pertama kali mengatur kaitan antara Zakat yang dibayarkan oleh orang pribadi dan badan yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam dengan pajak penghasilan yang dibayarnya kepada negara yang merupakan kewajiban kenegaraan dari setiap warga negara dalam undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 dan undang-undsang Nomor 17 Tahun 2000, yang sebelumnya tidak pernah diatur. Dengan demikian zakat profesi dalam hal ini mempunyai kekuatan hukum, yangbagaimana pemenuhan kewajiban zakat profesinya dapat terlaksana. Dalam UndangUndang Nomor 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pasal 4 ayat . dikemukakan tentang harta yang dikenai zakat adalah : . Emas, perak, dan logam mulia lainnya, . Uang dan surat berharga lainnya, . Perniagaan, . Pertanian, perkebunan, dan kehutanan, . Peternakan dan perikanan, . Pertambangan, . Perindustrian, . Pendapatan dan jasa. Rikaz. Sementara dalam Undang-Undang pajak, yaitu Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 dalam pasal 9 ayat . dikemukakan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeridan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4ayat . huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan nyata-nyata dibayarkan wajib zakat, orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau wajib zakat badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Badan Amil Zakat (BAZ) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentukdan disahkan oleh Keterkaitan antara undang-undang zakat dan pajak yang dibuat oleh pemerintah, terutama dari pajak penghasilan. Begitu juga peran BAZ/LAZ dalam kinerjanya sebagai amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah diharapkan meningkatkan fungsinya sebagai badan amil yang professional, amanah dan terpercaya untuk bisa meyakinkan masyarakat dalam memiliki program kerja yang jelas danterencana, sehingga mampu mengelola zakat dengan baik. Hasil penelitian ini sespadan dengan penelitian Mualimah dan Kuswanto bahwa pengelolaan zakat profesi menjadi tanggung jawab bersama Unit Pengumpul Zakat Kementerian Agama BAZNAS Kabupaten. Unit Pengumpul Zakat Kementerian Agama mengelola 75 % dari zakat profesi yang terkumpul sedangkan 25 % sisanya dikelola oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung. Sedangkan penyaluran zakat profesi diperuntukkan kepada 8 ashnaf yang berhak menerima sesuai syariAoah Islam dengan dua bentuk, yaitu zakat untuk konsumtif dan zakat bersifat produktif. Zakat profesi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama diambil dari gaji pokok kotor setiap pegawai dengan kadar 2,5%, sedangkan pemotongan dilakukan oleh bendahara gaji berdasar pada surat pernyataan yang telah Sependapat pula dengan penelitian yang dilakukan oleh Mubarok dan Dahlia bahwa tingkat penerimaan zakat profesi yang masih rendah disebabkan perbedaan penafsiran terkait ketetapan nishab dan kadar Ditambah lagi, surat edaran yang diterbitkan berbentuk himbauan bukan aturan yang mengikat, sehingga pegawai yang termasuk Muzakki seolah diberi kebebasan untuk memilih menyalurkan zakatnya melalui UPZ atau tidak. Unit Pengumpul Zakat juga dituntut untuk bersikap profesional guna membangun kepercayaan Muzakki dengan Siti Mualimah dan Edi Kuswanto. AiImplementasi Pengelolaan Zakat Profesi Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama Kabupaten Demak,An Islamic Management and Empowerment Journal 1, no. : 45, https://doi. org/10. 18326/imej. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 cara meningkatkan kredibilitas, kedekatan dalam bentuk komunikasi yang baik, dan handal dalam bekerja guna memuaskan dan memudahkan Muzakki. Faktor-faktor pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Tulungagung Temuan penelitian terkait faktorfaktor penghambat dalam pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Tulungagung perlunya peningkatan dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan. kurangnya kesadaran berzakat lewat lembaga, kesadaran masyarakat untuk berzakat saat ini terus mengalami peningkatan, tapi kegiatan berzakat tersebut tidak disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, hal ini terjadi karena kurangnya kepercayaan kepada lembaga zakat sehingga mereka lebih yakin dengan menyalurkan zakat mereka langsung kepada mustahik. perlunya peningkatan dana untuk sosialisasi. Hasil penelitian ini sesuai dengan penelitian Qasim dan Sastrawati dalam penelitiannya kendala yang dihadapi seperti keberadaan BAZNAS yang belum diketahui secara luas oleh masyarakat, keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia, tradisi atau kebiasaan masyarakat, dan minimnya Unit Pengumpul Zakat (UPZ) serta banyaknya Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk oleh beberapa Ormas Islam menjadi penyebab utama tidak efektifnya kinerja BAZNAS dalam mengumpulkan zakat, ditambah lagi dengan tingkat pengetahuan masyarakat mengenai kewajiban berzakat, khususnya zakat maal yang masih sangat Peranan pemerintah dalam ikut serta untuk mensosialisasikan keberadaan BAZNAS belum cukup optimal, hal tersebut Arif Mubarok dan Dahlia Dahlia. AiImplementasi Zakat Profesi Di Lingkungan Pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan,An AtTaradhi: Jurnal Studi Ekonomi 11, no. : 86, https://doi. org/10. 18592/at-taradhi. Dika Sastriani Qasim dan Nila Sastrawati. AiEfektivitas Pengelolaan Zakat oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Wajo,An Siyasatuna 3, no. 220Ae32. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 terbukti dari banyaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai potensi zakat fitrah dan zakat maal yang belum bersedia mengeluarkan zakat pengasilannya. Selain itu, penguatan kelembagaan BAZNAS melalui bantuan biaya operasional juga masih perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Tulungagung, sehingga kinerja BAZNAS dapat lebih maksimal. Zakat menjadi ibadah wajib yang dilaksanakan sebagaimana diwajibkannya shalat, puasa dan berhaji. Meskipun dalam hal mengeluarkan zakat terdapat syarat-syarat yang harus terpenuhi, khususnya pada zakat Zakat memiliki potensi besar dalam mengentaskan kemiskinan dan eksistensi zakat pun kini mimiliki begitu diperhatikan oleh pemerintah, mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang mayoritas beragama Islam. Zakat profesi adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian tertentu, baik yang dilakukan sendiri tanpa Teragntung kepada orang lain maupun yang dilakukan secara bersama-sama baik dengan orang lain maupun dengan lembaga lain yang mendatangkan penghasilan berupa uang yang telah memenuhi nisab . atas minimum untuk 18 Ada juga yang mendefinisikan zakat profesi dengan zakat atas penghasilan yang diperoleh dari pengembangan potensi diri yang dimiliki seseorang dengan cara yang sesuai syariat, seperti upah kerja rutin, profesi dokter, pengacara, arsitek, dan lain-lain. Perbedaan persepsi tentang konsep zakat profesi menjadi pembahasan yang belum terjawab hingga sekarang. Para ulama sendiri masih berbeda pandangan tentang ada tidaknya zakat profesi, dan keduanya samasama memiliki alasan yang kuat. Akan tetapi, dengan hadirnya regulasi zakat di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, adanya Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2013 tentang zakat ASN sehingga pemerintah dapat mengeluarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Kabupaten Tulungagung sudah ada regulasi yang mengatur terkait zakat profesi aparatur sipil Negara (ASN) yaitu: . Peraturan Bupati 18 Oom Mukarromah. Zakat profesi Pegawai Negeri Sipil (Banten: FTK Banten Press, 2. Hlm. 19 Nasrun Haroen. Ushul Fiqh (Jakarta: Logis Wacana Ilmu, 1. Hlm. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Tulungagung Nomor 86 tahun 2020 tentang Fasilitasi pengumpulan zakat pendapatan dan jasa, zakat fitrah, infak dan sedekah bagi aparatur sipil negara dan pegawai badan usaha milik daerah yang beragama islam di Tulungagung. Instruksi Bupati Tulungagung Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pengumpulan zakat pendapatan dan jasa, zakat fitrah, infaq dan sedekah di Kabupaten Tulungagung dirasa sudah bisa menjadi alasan untuk para pegawai terlebih PNS dan ASN lainnya untuk taat atas aturan Namun demikian, hingga saat ini regulasi terkait zakat profesi di Indonesia masih menjadi sekedar himbauan, bukan aturan yang bersifat mengikat selama masih terjadi perbedaan penafsiran. Memaksakan setiap orang untuk terikat dengan aturan yang masih menimbulkan perbedaan pendapat dapat memicu gelombang protes, sebab perbedaan penafsiran adalah perkara khilafiyah yang sama-sama didukung dengan dalil yang kuat serta pendapat-pendapat ulama dan ahli yang juga sama kuatnya. Jalan tengah yang dapat dilakukan agar regulasi zakat profesi dapat terimplementasikan secara optimal adalah dengan cara meningkatkan sosialisasi tentang keutamaan zakat, infaq dan sedekah. Beberapa faktor yang mendorong Muzakki mau menyetorkan zakatnya melalui lembaga amil zakat yakni tingkat pendidikan, religiusitas, dan pendapatan Mustahik. Tingkat pendidikan atau pengetahuan berpengaruh terhadap pola pikir Mustahik, oleh sebab itu sosialiasi tentang aturan zakat profesi sangat penting untuk terus dilakukan. Begitu juga pemahaman Mustahik terkait nishab dan kadar zakat, karena erat pengaruhnya terhadap pendapatan Mustahik. Apabila Mustahik tidak memahami nishab dan kadar zakat profesi, maka ia tidak akan sadar ketika pendapatannya telah memenuhi 1 kali nishab yang mewajibkannya untuk Alvira AoAina AAoyun. AiAnalisis Faktor Tingkat Pendidikan. Religiusitas dan Pendapatan Dalam Mempengaruhi Kepatuhan Individu Mengeluarkan Zakat Maal (Studi Kasus Pegawai di Kementerian Agama Malan. ,An Jurnal Ilmiah Mahasiswa FEB Universitas Brawijaya 5, no. : 67. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 menunaikan zakat. Dalam hal religiusitas, berhubungan dengan ketaatan Mustahik sebagai seorang hamba. Semakin tinggi tingkat religiusitas Mustahik maka ia semakin sadar tentang kewajiban zakat. Perwujudan religiusitas seorang Mustahik tercermin dari cara ia menjalankan ibadah serta rasa percaya terhadap reputasi lembaga zakat yang diberi amanah. 21 Oleh sebab itu Unit Pengumpul Zakat harus menjalankan tugasnya secara profesional. Keprofesionalan tersebut diukur dari sikap transparansi, sosialisasi, serta keteraturan administrasi sehingga preferensi Muzakki terhadap Lembaga Amil Zakat akan memengaruhi loyalitas Muzakki untuk terus menunaikan zakat profesi. Tranparansi atau keterbukaan mengharuskan seorang Amil bersikap kredibel atau dapat dipercaya. Untuk melihat kredibilitas seseorang membutuhkan waktu yang tidak sebentar. Tidak hanya berdasarkan tampilan luar tetapi juga hasil dari pekerjaan merupakan salah satu hal yang dapat dijadikan penilaian kredibilitas. Sosialiasi komunikasi antara Amil dengan Muzakki. Kemampuan komunikasi yang efektif dan efisien agar dapat memengaruhi atau mengajak orang lain melakukan sesuatu yang baik, dan memberikan rasa nyaman. Keteraturan dalam administrasi artinya Amil handal dalam mengelola berbagai macam hal terkait penghimpunan maupun penyaluran dana zakat. Dengan adanya Amil yang handal dalam mengatur administrasi akan membuat Muzakki semakin yakin dan percaya terhadap kinerja Lembaga Amil Zakat menimbulkan kepuasan ketika berurusan pada waktu dan kondisi teretentu. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian dan Lantip Susilowati dan Fatimatul Khofifa. AiKesesuaian Akuntansi Zakat. Infak dan Sedekah Dengan PSAK BAZNAS Kabupaten Tulungagung,An JAS (Jurnal Akuntansi Syaria. 4, no. : 162Ae80, https://doi. org/10. 46367/jas. Anik Yuniati. Mahfudz Fahrazi. Pelaksanaan Zakat Profesi Bagi Aparatur SipilA Mizan: Jurnal Ilmu Hukum. Volume 13 Nomor 2. Desember 2024 Pelaksanaan zakat profesi oleh BAZNAS Kabupaten Tulungagung terhadap Aparatur Sipil Negara berdasarkan UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dilakukan dengan melalui pemotongan gaji karyawan yang dilakukan tiap bulan oleh bendahara. Pemotongan gaji karyawan tersebut hanya diberlakukan oleh pegawai ASN yang berpenghasilan di atas 3 juta Rupiah dan dipotong dari gaji kotor Gaji yang dipotong sebanyak 2,5 %, zakat profesi dari pemotongan gaji tersebut seluruhnya di setorkan kepada BAZNAS Kabupaten Tulungagung mendistribusikannya kepada 8 ashnaf atau yang berhak menerima zakat. Jika kita lihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat dalam pengumpulan dan pendistribusian zakat profesi sudah berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut hal ini terlihat dari Pendistribusian Zakat. Faktor-faktor penghambat dalam pengelolaan zakat profesi Aparatur Sipil Negara di BAZNAS Kabupaten Tulungagung diantaranya . Perlunya peningkatakan dukungan dari pemerintah dalam bentuk kebijakan, . Kurangnya Kesadaran berzakat lewat lembaga, kesadaran masyarakat untuk berzakat saat ini terus mengalami peningkatan, tapi kegiatan berzakat tersebut tidak disalurkan melalui lembaga resmi yang dibentuk oleh pemerintah, hal ini terjadi karena kurangnya kepercayaan kepada lembaga zakat sehingga mereka lebih yakin dengan menyalurkan zakat mereka langsung kepada mustahik. Perlunya peningkatan Dana untuk sosialisasi. Berdasarkan penelitian dan analisa yang telah peneliti lakukan terhadap keadaan Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan memberikan saran sebagai berikut: Sebagai seorang muslim seharusnya selalu saling mengingatkan satu sama lain untuk menunaikan zakat khususnya zakat profesi. Karena kesadaranakan pentingnya untuk menunaikan zakat tidak cukup hanya dari dalam diri sendiri, melainkan sangat diperlukan dorongan dari pihak lain. ISSN : 2301-7295 e-ISSN : 2657-2494 Sangat diharapkan untuk setiap umat Islam yang memiliki profesiagar dapat mengeluarkan zakat atas profesinya sehingga umat Islam bisa menjadi lebih DAFTAR PUSTAKA