HUKUMAN MATI DI INDONESIA: Studi Perbandingan Hukum Positif dan Hukum Islam Dalam Tinjauan Humanisme Samsudin Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam IAIN Syekh Nurjati Cirebon Jl. Perjuangan By Pass Sunyaragi Cirebon Email: samsudincrb@yahoo. Abstrak Perdebatan utama dalam masalah hukuman mati adalah apakah hukuman itu melanggar hak-hak setiap orang dan untuk itu harus dihentikan atau tetap harus diterapkan mengingat besarnya kepentingan masyarakat yang harus dilindungi dari penerapannya tersebut. Tulisan ini menegaskan bahwa pendekatan hukum progresif dapat digunakan untuk menjawab permasalahan hukuman mati di Indonesia yang selama ini banyak dikritik oleh sejumlah pihak, dengan meletakkan kepentingan masyarakat secara luas dalam penerapannya dan serta menghilangkan aspek-aspek diskriminatif yang justru menjadikan hukuman mati justru jauh dari kepentingan publik. Dalam perspektif hukum Islam, penelitian ini menegaskan pentingnya membangun pendekatan humanis terhadap hukuman mati, yang didasarkan pada kepentingan masyarakat secara umum, namun di sisi yang lain tetap mempertimbangkan orisinalitas hukum Islam. Untuk itu, adalah penting untuk menggunakan metode historis dalam hukum Islam dan pendekatan budaya yang tidak hanya memperhatikan justifikasi sosial politik di kalangan umat Islam, namun juga kepentingan metode tersebut untuk dapat menjawab permasalahan yang muncul dalam hukuman mati di Indonesia dewasa ini. Kata Kunci: Hukuman mati, hukum Islam, humanisme. Hukum Progresif, hak asasi manusia Abstract The main issue in death penalty is whether the sentence is in violation of the rights of every person and accordingly has to be stopped or must be implemented because of the magnitude of public interests that should be protected from its application. This paper confirms that the approach of progressive law can be used to answer the problems of the death penalty in Indonesia that has been widely criticized by a number of parties, by putting the interests of society at large in its application as well as eliminating aspects of discrimination that actually makes the death penalty far from the public interest. In the perspective of Islamic law, this study confirms the importance of upholding a humanist approach to the death penalty, which is based on the interests of society in general, but remains considering the originality of Islamic law. To that end, it is important to use the historical method in Islamic law and a cultural approach which not only concerned with the socio-political justification in the Muslim community, but also the interests of such methods to be able to answer problems that arise because of the death penalty in Indonesia today. Keywords: Death penalty. Islamic law, humanism. Progressive Law, human rights Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol. No. Desember 2016 E-ISSN: 2502-6593 Samsudin Pendahuluan Hukum sejatinya berfungsi untuk mengatur tata kehidupan di masyarakat dan komunitas yang damai, adil dan beradab. Untuk itu pula dalam setiap hukum seringkali disertai dengan sanksi, baik secara fisik, sosial, ataupun sanksi-sanksi lain yang dianut oleh sebuah komunitas Salah satu sanksi yang saat ini masih menjadi perdebatan adalah hukuman mati yang sudah dihapuskan di sejumlah negara, namun juga masih diterapkan di beberapa negara-negara di dunia. 1 Sejauh ini. Indonesia masih menerapkan hukuman mati untuk sejumlah tindak pidana, di antaranya adalah diatur di dalam KUHP. UU Narkotika. UU Anti Korupsi. UU Anti Terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Tidak dapat dipungkiri, bahwa salah satu isu di Indonesia yang menjadi perhatian banyak pihak, baik di dalam ataupun di luar negeri, akhir-akhir ini adalah terkait dengan pelaksanaan hukuman mati. Terutama akhirakhir ini, belum genap satu tahun. Kejaksaan Agung di bawah pemerintahan Jokowi telah melakukan eksekusi mati sebanyak dua kali, dengan jumlah terpidana 16 orang. Dua kali eksekusi ini Indonesia, baik di media massa, khalayak ramai, bahkan di dunia akademik. Pro dan kontra menyeruak ke permukaan, sementara di sisi yang lain kepentingan bersama untuk perhatian semua pihak yang tidak bisa Badan Narkotika Nasional (BNN) secara khusus atau Pemerintah Indonesia secara umum berkepentingan agar hukuman mati tetap dilanjutkan dan menjadi bagian dari sistem hukum di Indonesia karena hukuman mati setimpal dengan kejahatan yang dilakukan oleh para bandar narkoba dan mengingat dampak dari narkoba yang Lihat lebih lanjut tentang Negara-negara yang telah menghapuskan hukuman mati dalam International Commission on Death Penalty. How States Abolish the Death Penalty, (Geneva: ICDP, begitu merusak bagi generasi bangsa Indonesia. Pemerintah Indonesia berpandangan bahwa kelaikan hukuman mati bandar narkoba ini sesuai dengan dampak negatif yang ditimbulkan dari disampaikan oleh Joko Widodo, bahwa sebanyak 50 orang meninggal di Indonesia karena narkoba dalam satu hari. Menguatkan apa yang menjadi perhatian pemerintah ini, lembaga-lembaga keagamaanpun mengeluarkan keputusan atau statemen tentang pentingnya hukuman mati tersebut. Majelis Ulama Indonesia, misalnya, mengengeluarkan Fatwa Nomor 53 tahun 2014 yang menegaskan bahwa halal hukumnya bagi pemerintah untuk melakukan eksekusi mati bagi bandar Di sisi yang lain, kelompokkelompok hak asasi manusia (HAM) memandang bahwa hukuman mati sudah tidak lagi relevan lagi bagi perkembangan zaman saat ini dan sudah seharusnya dihapuskan dari sistem hukum Indonesia atau untuk sementara waktu dihentikan 4 Argumentasi kelompok penentang hukuman mati ini dapat disimbulkan kepada beberapa hal, yaitu: bahwa hukuman mati merupakan bentuk hukuman yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan HAM, sehingga ada banyak negara menghapuskan hukuman mati dalam sistem peradilan 5 Beberapa waktu lalu, pada AuBNN: Hukuman Mati Bandar Narkoba Tak Langgar HAMAy. Tempo. Selasa, 23 Desember 2014, http://metro. co/read/news/2014/12/23/064630 484/bnn-hukuman-mati-bandar-narkoba-tak-langgarham AuMUI Dukung Hukuman Mati Bandar NarkobaAy. Maret http://mui. id/mui/homepage/berita/beritasingkat/mui-dukung-hukuman-mati-bandarnarkoba. Schabas. William A. The Abolition of the Death Penalty in International Law. Cambridge: Cambridge University Press, 2002 Terkait dengan hal ini, lihat. Mukhtie Fadjar. AuMahkamah Konstitusi dan HAM: Masalah Pidana Maret 2015, sejumlah akademisi dari Perguruan Tinggi di Indonesia juga menolak hukuman mati di Jakarta. Para akademisi ini menolak tegas penerapan hukuman mati di Indonesia karena tidak berperikemanusiaan dan merupakan hukuman yang kejam. Hukuman mati dinilai telah melanggar standar HAM yang berlaku secara internasional karena hak hidup adalah hak yang paling penting. Dilihat dari perdebatan yang muncul di lapangan dan sejumlah studi yang telah dilakukan, terutama di beberapa negara yang menerapkan hukuman mati, nampak sangat terlihat bahwa hukuman mati Lebih dari itu, ia sangat pelik dalam perdebatan antara kepentingan nasional dan kepentingan kemanusiaan. Ada sama-sama dikemukakan, namun kecenderungan negara untuk menerapkan hukuman mati pada dasarnya sangat terkait dengan pelbagai faktor internal dan eksternal yang memengaruhi, mulai dari aspek hukum, politik, sosial, keagamaan, bahkan budaya. Dalam Islam sendiri, hukuman mati ditegaskan di sejumlah hukuman yang telah ditetapkan, yaitu qishash dan hudud. Kesepakatan yang muncul adalah bahwa hukuman-hukuman ini tidak diganti atau diubah dengan hukuman lain, sehingga secara praktis hukuman tersebut akan berhadap-hadapan dengan hukuman mati. Terdapat alasan kuat dari penetapan ini, di samping terkait dengan hak Allah SWT dan hak manusia, hukuman tersebut dipandang sebagai kejahatan paling serius dalam Islam. 8 Pada dasarnya. Islam memberikan Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 perlindungan kuat terhadap nyawa setiap orang, namun dalam situasi tertentu. Syariat Islam memungkinkan membatasi hak tersebut, di antaranya dengan menerapkan hukuman mati. Secara praktik. William A. Schabas menegaskan dalam penelitiannya, walaupun hukum Islam menganut hukuman mati sebagai hukuman, namun negaranegara Islam sendiri tidak mengaitkan antara hukuman tersebut dengan hukum Islam itu sendiri. Menanggapi pergulatan hak asasi manusia di satu sisi dan kepentingan masyarakat dengan segala macam konteks lokalnya. Abdullah Ahmed An-Naim menyinggung tentang legitimasi kultural . ultural legitimac. dalam penerapan HAM yang harus diselesaikan melalui dialog dan berupaya kuat membangun argumentasi untuk menafsirkan kembali komponenkomponen norma yang diperselisihkan. Untuk itu pula, ia menegaskan, membangun suatu diskursus antarbudaya, pendekatan dan rumpun ilmu merupakan suatu yang diperlukan untuk mengatasi perdebatan yang hingga saat ini sangat sulit Lebih lanjut. Mashood Baderin yang banyak mengembangkan pemikiran An-Naim ini mengatakan, bahwa meskipun hukum Islam menerapkan hukuman mati, namun hal itu dilakukan dengan sangat membatasi dan dengan syarat-syarat yang ketat, termasuk pula kemungkinan adanya perubahan hukum dalam situasi darurat yang pernah dilakukan oleh sejumlah pemimpin Islam pada masa HAM, 2. , penerjemah Musa Kazhim dan Edwin Arifin, h. MatiAy, dalam Jurnal Ilmu Hukum Refleksi Hukum. April 2009, h. 1 Ae 6. AuMenolak Hukuman MatiAy. Rakyat Merdeka Online. Maret http://w. co/read/2015/03/07/194521/1/Meno lak-Hukuman-Mati7 Abdul Qadir Audah. Al-TasyriAo al-JinaAoi alIslami: Muqaranan bi al-Qanun al-WadhAoI, (Beirut: Dar al-Katib al-AAzali, tt. , juz I, h. William A. Schabas. AuIslam and Death PenaltyAy, dalam William and Marry Bill of Rights Journal. Volume 9. Issue 1. Article 13, h. Lihat. Abdullahi Ahmed An-NaAim. AuProblem of Universal Cultural Legitimacy for Human RightsAy, dalam Abdullah Ahmed An-NaAim dan Francis M. Deng, ed. Human Rights in Africa: Cross-Cultural Perspective, (Washington DC: The Brooking Insitution, 1. , h. Mashood Baderin. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, (Jakarta: Komnas Mashood Baderin. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, h. Samsudin Dengan demikian, untuk menjawab permasalahan hukuman mati ini, multipendekatan pada dasarnya harus dilakukan untuk memunculkan suatu kesimpulan yang dapat diterapkan secara efektif, progresif, masyarakat yang menerima manfaat dari penerapan hukum itu sendiri. Di sisi yang lain, aspek-aspek keagamaan juga menjadi penting untuk dilihat secara komprehensif untuk kemudian menemukan jawabanjawaban hukum terkait dengan isu-isu kontemporer yang muncul di tengah masyarakat Islam, termasuk di dalamnya adalah tentang hukuman mati. Dalam ragam perbedaan pendapat ini, penelitian yang diajukan ini hendak meneliti lebih jauh bagaimana permasalahan hukuman mati di Indonesia saat ini dari multi perspektif, yang menjangkar pada Bagaimana pandangan hukum positif dan hukum Islam terhadap hukuman mati dalam tinjauan humanisme? Bagaimana praktik hukuman mati di Indonesia dikaitkan pendekatan hukum progresif dalam teori ilmu hukum? Penelitian ini diharapkan dapat mengisi ruang akademik yang selama ini tidak permasalahan ini secara komprehensif. Metode Penelitian Penelitian ini akan menggunakan pendekatan kualitatif. Pemilihan pendekatan ini dengan menimbang empat hal, yaitu: Pertama, gejala atau fenomena yang diteliti lebih merupakan gejala sosial politik yang bersifat dinamis, yakni pemikiran hukum pidana mati di Indonesia. Kedua, materi dalam penelitian ini adalah menyangkut suatu dinamika sosial, pemikiran hukum, hasil-hasil, dan keberlangsungan. Ketiga, merupakan pertimbangan subyektif peneliti, bahwa permasalahan hukuman mati harus dilihat secara komprehensif dan seksama untuk kemudian dirumuskan pokok-pokok pikiran yang lebih membangun. Keempat, dari pelbagai teori yang digunakan dapat dinyatakan termasuk dalam gugusan teori dalam paradigma pluralis. Untuk melihat praktik hukuman mati perkembangan teori hukum progresif yang dikembangkan oleh sejumlah pakar hukum, baik di Indonesia ataupun secara umum dalam pemikiran hukum di dunia. Perspektif tersebut akan digunakan untuk melihat sejauh mana kemudian hukuman mati menjadi relevan dalam penerapan hukum di Indonesia itu sendiri dan seperti apa penyelesaian problematika hukuman mati yang selama ini muncul. Terdapat dua pertimbangan dalam memilih metode pengumpulan data dan pertanyaan penelitian . esearch question. serta pengumpulan data dan trianggulasi metode yang berbeda . enggunakan sumber-sumber informasi dan metode yang Dengan memperoleh informasi yang memadai dari pertanyaan-pertanyan penelitian ini maka dimungkinkan mengombinasikan empat teknik, yakni: wawancara, dokumentasi, diskusi terfokus, dan studi literatur yang Pertama, . ndepth intervie. Wawancara dilakukan dengan informan kunci . ey informant. Informan kunci antara lain: aparat negara yang menerapkan hukuman mati, kelompokkelompok yang menolak hukuman mati, serta aktor-aktor lain yang relevan dengan Kedua, studi dokumentasi. Studi dokumentasi dimaksudkan guna memotret dinamika perdebatan hukuman mati, baik di Indonesia secara khusus ataupun di tingkat Studi dokumentasi ini juga akan dilakukan untuk mengumpulkan informasi terkait dengan teori-teori hukum dan hukum Islam berkaitan dengan penerapan hukuman mati. Ketiga, diskusi kecil terfokus. Cara ini dilakukan sebanyak 1 . hingga 2 . kali untuk membahas suatu diskursus yang bersifat khusus atau spesifik yang memerlukan kajian lebih mendalam dan Keempat, studi literatur terkait. Langkah ini dilakukan dengan cara mempelajari tulisan-tulisan seputar hukum pidana secara umum, sistem pemidanaan, hukum Islam dan hukum pidana Islam, serta materi-materi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, dengan tema pokok tentang hukuman mati. Hasil dan Pembahasan Hukuman Mati dalam Sistem Pemidanaan Indonesia Masuknya Belanda di Indonesia menjadi awal modernisasi hukum pidana yang selama ini dijalankan secara adat di dalam masyarakat Nusantara. Seperti diungkap Andi Hamzah . , bahwa pemilahan hukum pidana dan perdata dikenalkan oleh Belanda pada waktu itu, termasuk pula upaya untuk mengkodifikasi hukum pidana, membedakannya dengan hukum perdata, dan sekaligus pula membedakan antara hukum acara pidana dan hukum acara perdata. Ketika VOC dan dilanjutkan pemerintah Hindia Belanda berkuasa di Indonesia, hukum merupakan salah satu aspek yang menjadi perhatian waktu itu, di antaranya adalah dengan mengubah sistem hukum Indonesia sesuai dengan kepentingan Termasuk dalam hal ini adalah sistem hukum pidana di Indonesia yang masih mengandalkan hukum adat. Dicatat oleh Ahmad Bahiej . , bahwa dalam upaya untuk memperbesar keuntungannya. VOC memaksakan aturan-aturan yang dibawa dari Eropa untuk diterapkan bgai orang-orang pribumi. Setiap peraturan yang dibuat VOC diumumkan dalam bentuk plakaat, namun tidak disimpan dalam arsip, sehingga tidak dapat diketahui peraturan mana yang masih berlaku dan yang sudah Dalam perkembangannya, hal ini mendorong VOC untuk mengumpulkan kembali peraturanperaturan tersebut dan kumpulan peraturanperaturan inilah yang kemudian disebut sebagai Statuten van Batavia (Statuta Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 Betaw. dirumuskan pada tahun 1642. Dalam catatan Institute for Criminal Justice System (ICJR) disebutkan bahwa di penggunaan hukuman mati sebagai salah satu jenis penghukuman sudah lumrah digunakan, baik praktik yang diperkenalkan oleh sejumlah peraturan VOC sendiri ataupun dalam bentuk plakat yang berlaku terbatas di beberapa wilayah saja. 13 Dari praktik yang ada tersebut di atas kemudian VOC memang menjadikan hukum pidana sebagai target perubahan peraturan di Indonesia. Dari gambaran peraturan yang dibuat VOC dan Belanda di atas, yang menarik untuk diungkap di sini adalah pembuatan peraturan hukum pidana melalui Wetboek van Strafrecht voor Inlanders (Indonesier. atau disingkat dengan WvSunI pada tahun Dengan adanya kodifisikasi hukum pidana di Belanda, kemudian Wetboek van Strafrecht voor Indonesiers (WvSI) ini disesuaikan pada tahun 1915 dan mulai Januari Kenyataannya, dalam hukum pidana yang diterapkan di Belanda, hukuman mati tidak lagi dicantumkan dan telah dihapuskan sebagai bentuk pemidanaan. Sementara di Hindia Belanda. WvSI masih menganut pidana mati tersebut dengan alasan sebagai hukum darurat dan penerapannya hanya diberlakukan bagi tindak pidana-tindak pidana yang dianggap terberat oleh pemerintah Belanda. Hingga saat ini. Indonesia masih menggunakan hukum pidana warisan pemerintah Hindia Belanda (Kitab Undangundang Hukum Pidana. KUHP). Sejumlah inisiasi untuk merevisi KUHP tersebut Ahmad Bahiej. AuSejarah dan Problematika Hukum Pidana Materiel di IndonesiaAy, dalam SosioReligia. Vol. Agustus 2005, h. 3 Ae 4. Supriyadi Widodo, dkk. Hukuman Mati dalam R KUHO: Jalan Tengah yang Meragukan, (Jakarta: ICJR dan Aliansi Nasional Reformasi KUHP, 2. , h. Sahetapy. Pidana Mati dalam Negara Pancasila. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007, cetak ulang. Samsudin selalu kandas dalam perseteruan politik dan ragam kendala yang dihadapi, bahkan sejak tahun 1981 ketika dimunculkan draft RUU KUHP pertama kalinya oleh dua tim, yaitu Tim Pengkajian dan Tim Perancangan (Kasim, 2. Di samping itu, terdapat pula aturan-aturan lain yang dibuat dalam undang-undang (UU) khusus yang masih menerapkan hukuman mati, seperti halnya Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. UU Nakotika. UU Perlindungan Anak dan UU HAM. Penerapan hukuman mati tersebut nampaknya memang tidak dapat dipisahkan dari tujuan pemidanaan yang masih dianut oleh Indonesia, yang bila dikerangkakan mewujud pada tiga teori utama, yaitu: teori absolusi atau pembalasan, teori relatif dan teori gabungan. Di sisi yang lain, hingga saat ini dan sejak belum selesainya pembaruan hukum pidana di Indonesia, belum ada rumusan tentang tujuan pemidanaan dalam hukum positif Indonesia. Hal ini menyebabkan banyak sekali rumusan jenis dan bentuk sanksi pidana yang tidak konsisten dan tumpang tindih (Abidin, 2. dan merujuk pada KUHP yang masih diterapkan memang tidak ditemukan tujuan pemidanaan yang dianut oleh Indonesia. Teori . kejahatan memuat unsur-unsur yang menuntut pidana dan yang membenarkan Teori pembalasan ini pada kemudian dibedakan lagi pada dua corak, yaitu atas corak subjektif yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan pembuat karena tercela dan kedua corak objektif yang pembalasannya ditujukan sekedar pada perbuatan apa yang telah dilakukan orang yang bersangkutan. Dengan kata lain, setiap orang yang melakukan perbuatan pidana, harus mendapatkan balasan yang setimpal pula. Teori kedua ini lebih menekankan pada pemberian dasar dari pemidanaan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Merujuk pada teori ini, tujuan dari pemidanaan pada dasarnya bukanlah sebagai balas dendam, namun yang lebih utama adalah untuk menghindarkan . dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Teori ini juga dapat dibedakan menjadi dua bentuk yang dilihat dari karakter sifatnya, yaitu prevensi umum dan prevensi khusus. Teori ketiga, pemidanaan gabungan yang mendasarkan gagasan bahwa pidana pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat, yang diterapkan secara kombinasi dengan menitikberatkan pada salah satu unsurnya tanpa menghilangkan unsur yang lain maupun pada semua unsur yang ada. Seperti namanya, teori ini merupakan penggabungan dari teori absolut . dan teori relatif . , dimunculkan merupakan campuran atau gabungan dari kedua teori pemidanaan yang telah ada. Selain ditujukan untuk membalas apa yang telah dilakukan oleh pelaku kejahatan, teori gabungan juga menekankan aspek pemidanaan pada upaya preventif tidak munculnya kejahatan-kejahatan baru di masyarakat. Dalam hal ini, ketiga hal di atas merupakan suatu hal yang sangat menentukan dalam sistem pidana. Menurut Andi Hamzah . , 3 teori pemidanaan tersebut terkandung di dalam hukum pidana Indonesia. 19 Ketiga teori ini bahkan telah ada sejak lama dan terus berkembang Zainal Abidin. Pemidanaan. Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, (Jakarta: Elsam, 2. , h. Zainal Abidin. Pemidanaan. Pidana dan Tindakan dalam Rancangan KUHP, (Jakarta: Elsam, 2. , h. Eva Achjani Zulfa. AuMenakar Kembali Keberadaan Pidana Mati (Suatu Pergeseran Paradigma Pemidanaan di IndonesiaAy, dalam Lex Jurnalica. Vol. April 2007, h. Pidana Pidana Andi Hamzah. Sistem Pemidanaan Indonesia, h. Andi Hamzah. Sistem Pemidanaan Indonesia, h. mengikuti perkembangan sistem pidana Indonesia, dan dapat dikatakan bahwa ketiga teori ini adalah hal yang fundamental dalam sistem pidana Indonesia. Ketiga menentukan bagaimana sebuah hukuman ditetapkan dan tujuan pemidaan seperti apa yang kemudian dikehendaki oleh suatu negara, dengan mempertimbangkan aspekaspek yang mengitarinya. Sayangnya, hingga saat ini. Indonesia belum menerjemahkan tujuan pemidanaan yang secara komprehensif dapat diterima oleh semua orang dan menjadi acuan dalam pembuatan peraturan perundang-undangan. Akibatnya, tumpang tindih aturan dan ketidakjelasan arah kebijakan politik hukum pidana juga mempersulit pembangunan hukum yang lebih adil dan efektif. Hukum Islam dan Hukuman Mati Merujuk pada bentuk pemidanaan dalam Islam, sejarah Arab pra-Islam tidak dapat dipisahkan dari perumusan hukum Islam di masa Nabi Muhammad SAW. Sistem pemidanaan yang berlangsung saat itu masih berbentuk pidana Audarah dibalas darahAy atau dikenal dengan talionis lex terhadap suku yang melakukan kejahatan. Pembalasan ini diberlakukan untuk tindak pidana yang dianggap berat, seperti pembalasan atas pembunuhan adalah kematian, pembalasan untuk pencurian adalah amputasi . perzinaan adalah rajam sampai mati atau cambuk, dengan menghitamkan wajah perempuan penzina, dan sebagainya. Ini adalah bentuk pemidanaan yang ada saat itu sebelum Islam hadir dan sangat kental dalam masyarakat yang hidup di masing-masing klan atau Salah satu sebab dari sistem pemidanaan demikian adalah karena masih kuatnya perasaan dendam antar suku bila terjadi suatu kejahatan terhadap suku-suku yang lain. Untuk mencegah hal tersebut. Matthew Lippman. AuIslamic Criminal Law and Procedure: Religious Fundamentalism vs. Modern LawAy, dalam Boston College International and Comparative Law. Volume 12. Issue I. Article 3, h. Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 setiap suku menyetujui agar hukuman yang diberikan adalah pembalasan terhadap apa yang telah dilakukan. Di sisi yang lain, hukuman-hukuman ini pada dasarnya merupakan hukuman yang sebelumnya telah diterapkan di masa sebelum kedatangan Islam, bahkan ditegaskan di dalam agama Samawi, seperti Yahudi dan Nashrani (Sabiq, 1. Menurut Abdul Qadir Audah. Syariat Islam menetapkan hukuman bagi pelaku kejahatan bertujuan untuk mencegah agar manusia tidak mendekati perbuatan tersebut, baik dengan melakukan perbuatan yang dilarang ataupun meninggalkan perbuatan yang diperintahkan. Islam memandang bahwa tidak cukup manusia dibebani dengan perintah dan larangan saja, tanpa diberikan sanksi atasnya, sehingga sanksi memastikan perintah dan larangan itu dilaksanakan oleh manusia. Dengan demikian, sanksi pidana yang ditetapkan berupaya untuk mencegah terjadinya kejahatan-kejahatan, kerusakan di bumi, menjauhkan manusia dari apa yang manusia untuk melakukan apa yang dipandang baik baginya. Dengan demikian, lanjut Audah, bahwa pada dasarnya penetapan larangan dan sanksi tersebut tidak dalam pandangan Syariat saja, namun sebaliknya, demi kelangsungan kehidupan masyarakat dan menjaga kemaslahatan tetap ada di kehidupan tersebut. Dari sini, hukuman yang ditetapkan dalam Islam pada dasarnya serupa dengan hukum pidana secara umum Ae setidaknya yang berlaku pada masa sekarang Ae yaitu menjadi sarana pencegahan, retribusi atau pembalasan, rehabilitasi atau perbaikan, dan pada akhirnya untuk melindungi masyarakat Selain itu, aturan tentang hukuman ini berkaitan erat dengan ganti rugi dari kerusakan yang dihasilkan dari Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah. Juz II, h. Abdul Qadir Audah. Al-TasyriAo al-JinaAoi alIslami: Muqaranan bi al-Qanun al-WadhAoI, (Beirut: Dar al-Katib al-AAzali, tt. , juz I, h. Samsudin Seperti pembunuhan, pencurian, perzinaan, dan halhal lain yang termasuk dalam tindak pidana. Hal ini pula yang dalam batas tertentu membedakan hukum pidana Islam dengan hukum pidana umum, karena hukum Islam merupakan hukum agama dan berasal dari Allah Swt, maka ia juga memiliki sifat AuvertikalAy antara manusia dan Tuhannya, penghargaan dan hukuman di akhirat. Hal inilah yang menghubungkan antara tindak pidana dan hudud atau kafarat yang ditetapkan di dalam hukum pidana Islam. Dilihat dari sisi sumber teks keberadaannya, hukum pidana Islam diklasifikasikan menjadi dua bagian besar, yaitu: hukum yang da nas atau teksnya dan hukum yang tidak diatur secara eksplisit di dalam nas-nas keagamaan, baik Alquran atau hadis. Hukuman yang terkategori sebagai hukuman yang ada nasnya adalah hudud, qisas, diyat, dan kafarah. Hal ini diberlakukan untuk tindak pidana-tindak pidana tertentu, seperti hukuman bagi pezina, pencuri, perampok, pemberontak, dan pembunuh. Sementara untuk tindak pidana yang kedua, yaitu yang tidak ada nasnya, disebut dengan hukuman taAozir, yang pelaksanaannya diserahkan kepada hakim untuk menentukan bagaimana hukuman yang laik bagi seorang pelaku Para ahli hukum Islam . uqahaA) lebih sering membagi sistem pemidanaan dalam Islam ke dalam tiga aspek. 25 Hal ini tergambar dari kitab-kitab fikih klasik, yang sekaligus pula menjadi corak umum pembahasan fikih jinayah di dalam kitab tersebut, yaitu: Hukuman untuk kejahatan terhadap individu, misalnya pembunuhan atau penganiayaan, yang terdiri atas: Rudolph Peters. Crime and Punishment in Islamic Law, h. atau yang berkaitan dengan ganti rugi harta benda atau uang . Hukuman-hukuman yang ditetapkan di dalam Alquran dan melanggar hak-hak Allah . uquuq Alla. , dengan perintah yang tegas dan tetap, yaitu hadd atau huduud. Bentuk hukuman ini diterapkan untuk tindak pidana: meminum minuman keras. pendapat fikih. Hukuman yang dijatuhkan oleh hakim berdasarkan kewenangan khusus . terhadap suatu kejahatan atau pelanggaran Ae sesuatu yang dianggap secara tingkah laku dilarang dan mengancam keamanan atau kenyamanan publik Ae yang hukumannya tidak diatur di dalam Alquran atau hadis. Dari hukuman-hukuman ini, dapat diidentifikasi hukuman-hukuman yang menganut hukuman mati dalam Islam adalah pembunuhan, perzinaan bagi yang telah menikah . , perampokan . , pemberontakan dan murtad. Sebagaimana di atas, hukuman-hukuman tersebut pada dasarnya ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, yang di dalamnya mengandung hak-hak Allah dan hak manusia, sehingga penerapan hukuman mati ini dimungkinkan dalam Syariat kepentingan yang lebih besar. Hal ini tergambar dari alasan mengapa hukuman mati penting untuk delik pembunuhan, misalnya, menurut para ahli fikih, bahwa hukuman mati itu Ae yang noba bene menghilangkan nyawa pelaku kejahatan Ae berguna untuk menangkal kejahatan Abdul Qadir Audah. Al-TasyriAo al-JinaAoi alIslami: Muqaranan bi al-Qanun al-WadhAoI, (Beirut: Dar al-Katib al-AAzali, tt. , juz I, h. Rudolph Peters. Crime and Punishment in Islamic Law, h. Rudolph Peters. Crime and Punishment in Islamic Law, h. Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 pembunuhan yang lebih besar lagi. Hudud secara SyarAi berarti hukumanhukuman keberadaannya karena hak-hak Allah SWT. Jumhur Ulama memiliki definisi yang sama dengan Sayyid Sabiq, namun menurut Jumhur, baik kejahatan dan hukuman yang berhubungan dengan hak-hak Allah ataupun hak manusia. 28 Hukuman ini disebut dengan huduud karena secara bahasa hadd berarti batasan, sehingga seseorang dilarang untuk melakukan sebab-sebab munculnya hukuman yang pasti tersebut, karena ia 29 Untuk itu pula, dalam penjelasan Wahbah Zuhaili, setidaknya ada dua pendapat tentang huduud ini, yaitu: pertama, pandangan Hanafiyah yang cukup dikenal, dengan mengkhususkan huduud pada hukuman yang telah ditetapkan oleh Allah SWT atau yang mengandung kemaslahatan publik. Hukuman hadd ini memiliki dua ciri khas yang tidak dipunyai oleh hukuman yang lain, yaitu: . hukuman hadd tidak mempunyai batas terendah atau batas tertinggi, karena hukumannya yang sudah . hukuman hadd ini tidak dapat dihapuskan oleh perorangan . orban atau mewakilinya, karena hukuman tersebut sepenuhnya menjadi hak Allah SWT, walaupun di lain pihak juga terdapat hak 30 Dari sini, nampak jelas bahwa menurut para Ulama, hudud merupakan hukum baku yang tidak dapat diganti dengan hukuman-hukuman lain, karena keberadaannya yang telah pasti dinyatakan di dalam Alquran atau Sunnah. Walaupun, praktik dalam tradisi sejarah Islam, terdapat salah satu Khalifah, yaitu Umar bin Khattab, yang mengganti hukuman hudud pencurian dengan penjara karena situasi keterdesakan. Mashood Baderin. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam, h. Jenis hukuman lain yang terkait dengan hukuman mati adalah qishash untuk delik pembunuhan yang disengaja. Secara bahasa, qishash memiliki arti Aumengikuti jejakAy, dan karenanya ia bermakna sebagai hukum balas atau pembalasan yang sama atas tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih. 31 Keberadaan hukuman qishash ini tidak luput dari larangan Islam terhadap pembunuhan, yang bila dilakukan secara sengaja dikategorikan sebagai dosa besar, bahkan termasuk dalam salah satu dari 7 dosa besar yang ditetapkan Allah SWT yang harus mendapatkan sanksi di dunia ataupun di akhirat. Hukuman di dunia dilaksanakan melalui qishash dan di akhirat diganjar dengan kekekalan di api neraka oleh Allah SWT, sebagaimana ditegaskan di dalam Alquran surat Al-Baqarah/2 ayat 178. Ayat di atas memberikan keterangan, bahwa selain qishash merupakan keharusan yang wajib dilaksanakan oleh umat Islam dalam menegakkan hukum, namun juga membuka peluang adanya pemaafan. Perlu untuk dinyatakan di sini, bahwa hukuman qishash pada dasarnya berasal dari tradisi umat Jahiliyah sebelum datangnya Islam, yang dalam banyak kasus pembunuhan dibalas secara serampangan dengan membunuh seseorang. Untuk itu, ayat di atas pada dasarnya menegaskan hukuman pembalasan sesuai dengan apa yang dilakukan pelaku dan pelaku menerima ganjaran sesuai dengan apa yang ia Tidak mutlaknya hukuman qishash ini terletak pada adanya hukuman alternatif yang dapat dipilih oleh keluarga atau ahli waris korban. Dalam kondisi demikian, pembunuh diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada ahli waris korban yang disebut diyat 100 . ekor unta betina, dengan perincian: 30 ekor unta berumum tiga tahun . 30 ekor unta yang berumur empat tahun . adzaAoa. 40 ekor Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah, juz II. Wahbah Zuhaily. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 6, h. Munajat. Makhrus. Dekonstruksi Hukum Pidana Islam. Jogjakarta: Logung Pustaka, 2004. Doi. Abdur Rahman I. Tindak Pidana Dalam SyariAoat Islam Wahbah Zuhaily. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, juz 6, h. Sayyid Sabiq. Fiqh al-Sunnah, juz II, h. Samsudin unta yang sedang bunting . Perincian ini didasarkan pada suatu hadis Rasulullah yang menyatakan: AuBarang siapa membunuh orang dengan sengaja, ia diserahkan kepada keluarga yang terbunuh, mereka boleh membunuhnya atau menarik denda, yaitu: 30 unta betina berumur tiga tahun masuk empat tahun, 30 unta betina berumur empat tahun masuk lima tahun, dan 40 ekor unta betina yang sedang Ay (HR. Al-Turmidz. Pendekatan Hukum Progresif dan Humanisme dalam Hukuman Mati di Indonesia Argumentasi dimunculkan oleh penentang hukuman mati adalah bahwa hukuman mati tersebut tidak menghormati hak mendasar seseorang, yaitu hak atas kehidupan yang dijamin oleh hukum internasional dan Konstitusi. Wacana tentang penghapusan hukuman mati memang telah menjadi salah satu isu penting di tingkat internasional, yang mendasarkan pada insturmen hak asasi manusia (HAM) ataupun perdebatan politik di Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Di dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948, hak atas hidup ditetapkan sebagai hak yang mendasar dan harus dilindungi oleh Negara. Pasal 3 DUHAM menyatakan, bahwa AuSetiap orang berhak atas kehidupan, individuAy dan ditegaskan kembali di dalam Pasal 6 ayat . Kovean Internasional Hak Sipil dan Politik (SIPOL), bahwa AuSetiap manusia memiliki hak atas hidup. Hak ini harus dilindungi oleh hukum. Tidak seorang dapat diambil hak hidupnya secara sewenang-wenangAy (UU No. 12/2. Berlandasarkan pada alasan tersebut, apalagi Kovenan SIPOL ini telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia, banyak kelompok setidaknya memenghentikan . terlebih dahulu pelaksanaan pidana mati. Di samping itu, di tingkat internasional juga muncul desakan yang cukup kuat kepada pemerintah Indonesia dalam hukuman mati ini. Hal ini ditengarai oleh sebuah Resolusi Majelis Umum PBB tahun 1994 yang mempertimbangkan perlunya membatasi praktik hukuman mati dan mendorong moratorium untuk eksekusieksekusi mati. 34 Walaupun, tidak semua negara PBB menyetujui hal tersebut, termasuk Amerika Serika sebagai negara super power, namun desakan ini dirasa cukup memberikan dampak kepada negaranegara yang masih menerapkan hukuman Tahun 1995 merupakan titik awal bagaimana hukuman mati mendapatkan momentumnya, ketika mayoritas negara telah menghapuskan hukuman tersebut. Hal ini ditandai sebagai sejarah pertama di Sejak saat itu dan hingga tahun 2013, setidaknya telah 150 Negara-negara di dunia yang telah menghapuskan hukuman mati, baik secara permanen ataupun de facto tidak menerapkan hukuman mati dalam jangka waktu yang lama. Kecenderungan ini bahkan dilihat sebagai suatu kemajuan yang terus berlanjut hingga akhirnya semua negara diminta untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem pidana mereka. Di samping argumentasi hak asasi manusia, para penentang hukuman mati juga mengemukakan bahwa hukuman mati sendiri bertentangan dengan Konstitusi Indonesia yang menjamin hak atas hidup. Pasal 28A UUD 1945 menegaskan, bahwa AuSetiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannyaAy. Menurut Poengky Indarti, salah seorang aktifis HAM yang mendesak pemerintah agar menghapuskan hukuman mati, sebagaimana diungkap di dalam Buletin Asasi, bahwa secara hukum hukuman mati ini bertentangan dengan Pasal 28A UUD. ICJR. Hukuman Mati di dalam R KUHP, h. Lihat perkembangan hukuman mati di sejumlah negara dalam ICDP. Review 2013, (Geneva. Swiss: ICDP, 2. AuMengapa Hukuman Mati Tak Relevan Lagi?: Laporan UtamaAy, dalam Buletin Asasi, edisi November Ae Desember 2014, h. Di sisi yang lain, permasalahan hukuman mati sendiri telah dibawa oleh salah seorang pengacara terpidana mati ke Mahkamah Konstitusi (MK), kemudian menegaskan bahwa hukuman mati tidak bertentangan dengan Konstitusi Indonesia, sebagaimana tercantum di dalam Pasal 28J UUD yang memungkinkan adanya pembatasan terhadap hak itu sendiri. Dalam tafsir sistematis MK, pembatasan HAM sebagaimana yang tertuang di dalam Pasal 28J ayat . UUD mencakup seluruh ketentuan Konstitusi yang diatur dalam Pasal 28, mulai dari 28A hingga 28J. Dengan kata lain. MK berpandangan bahwa pengaturan hak yang ada di dalam Konstitusi, termasuk hak atas hidup, tidaklah bersifat mutlak, namun dapat Namun demikian, para hakim Konstitusi tidak memiliki pandangan yang sama, di mana terdapat sejumlah hakim yang berbeda pandangan dan berpendapat bahwa hukuman mati tidak sesuai dengan Konstitusi. Salah satu hakim Konstitusi yang berbeda tersebut adalah Hakim Konstitusi A. Achmad Roestandi, yang menyatakan bahwa perdebatan hukuman mati pada dasarnya telah ada sejak berabadabad yang lalu. Dari dua kecenderungan ini, memang terdapat pendapat yang mencoba untuk menengahi kekisruhan yang ada. Adalah advokat senior yang baru saja wafat. Adnan Buyung Nasution, berargumen bahwa pengedar narkoba sudah sepantasnya diganjar dengan hukuman mati, walaupun secara prinsip ia sendiri menolak hukuman mati sebagai suatu bentuk pemidanaan. Hanya saja, ia memandang bahwa kejahatan narkoba telah dapat dikategorikan sebagai crime against humanity atau sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. menyatakan kepada media. AuPada dasarnya kita menolak hukuman mati, tapi sekarang perkembangan dunia juga harus kita ikuti. Tentang Dissenting Opinion para Hakim MK dalam Putusan PUU/V/2007 ini sempat pula ditulis oleh Colman Lynch dalam artikelnya AuIndonesiaAs Use of Capital Punishment for Drugs-Trafficking CrimeAy, h. Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 Khusus dalam kasus-kasus crime against humanity atau kejahatan yang kejam seperti narkoba, memang ada pengecualian. Apalagi menghendaki atau menuntut adanya suatu hukuman yang setimpal yang bisa bikin jera orang-orang iniAy. Namun demikian, dukungannya terhadap hukuman mati untuk kasus narkoba ini tidak serta merta dilihat secara mandiri, akan tetapi harus mempertimbangan penerapan hukum secara konsisten dan tidak Di sisi yang lain. Pemerintah harus mencermati betul apakah hukuman mati benar-benar akan membawa efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba atau sebaliknya justru sama sekali tidak memiliki dampak baik pada pemberantasan narkoba di Indonesia. Untuk itu, menurutnya, hukuman mati bukan satu-satunya cara untuk menyelesaikan kejahatan narkoba, pemberantasan yang tegas dan menyeluruh, pemberantasan narkoba tidak akan efektif. Dalam ujarannya. AuPercuma hukuman mati, dikorbankan nyawa manusia kalau tujuan yang lebih jauh, yaitu berkurangnya penjualan narkoba, tidak tercapai karena pemberantasan ke arah sana tidak efektifAy. Dari sekelumit diskusi di atas, pada seharusnya Negara memosisikan diri menyikapi hukuman mati dalam sistem Indonesia. Dengan mempertimbangkan aspek perlindungan hak hidup setiap orang di satu sisi, namun di sisi yang lain juga ada kemaslahatan publik yang harus dijaga, yaitu mencegah pengedaran narkoba secara massif yang merusak generasi bangsa. Dalam pada itu. AuEksekusi Pidana Mati Tidak Melanggar HAMAy, dalam Detik. Senin, 17 Februari 2003, http://w. com/berita/baca/hol7460/ek sekusi-pidana-mati-tidak-melanggar-konstitusi AuEksekusi Pidana Mati Tidak Melanggar HAMAy, dalam Detik. Senin, 17 Februari 2003, http://w. com/berita/baca/hol7460/ek sekusi-pidana-mati-tidak-melanggar-konstitusi Samsudin pemberantasan narkoba sendiri tidak serta merta dapat terhenti dengan hanya mengandalkan hukuman mati sebagai hukuman, karena di lain pihak, ada banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan oleh aparat penegak hukum agar penegakan hukum itu dapat berjalan dengan baik. Dengan kata lain, mereka yang berseteru dengan hukuman mati pada dasarnya sepakat dengan pemberantasan narkoba sampai ke akar-akarnya, namun di sisi yang lain, penerapan hukuman mati sebagai satusatunya solusi harus pula dibarengi dengan kebijakan dan kerangka aksi lain yang lebih konkret dan komprehensif. Demikian halnya dengan kejahatan-kejahatan lain yang diancam dengan hukuman mati, seperti pembunuhan, terorisme dan korupsi. Di luar perdebatan dan titik negosiasi yang kemudian dicoba untuk dibuat, ada permasalahan-permasalahan yang selama ini muncul dalam pelaksanaan hukuman mati yang menjadi perhatian Permasalahanpermasalahan ini membuat pelaksanaan hukuman mati sendiri tidak sesuai dengan tujuan utama penerapannya, bahkan mengarah pada pelanggaran dan penyelewenangan hukum. Untuk itu, penting untuk mengulas secara sekilas permasalahan yang dimaksud dalam penelitian ini, yang dapat dijadikan rujukan dalam merumuskan pendekatan hukum progresif dan humanisme hukum. Salah satu perdebatan penting yang muncul dalam pro-kontra hukuman mati adalah tentang proses penegakan hukum di Indonesia yang dinilai tidak cukup baik untuk menerapkan hukuman mati yang notabene tidak dapat ditinjau kembali setelah eksekusi dilakukan. Kekhawatiran ini nampak saja benar, karena kesalahan dalam memutus perkara dan mengeksekusi seseorang, dapat dipastikan, tidak akan mengembalikan hak-hak yang telah direnggut darinya. Hal ini yang setidaknya dikhawatirkan oleh salah seorang Hakim Konstitusi. Laica Marzuki, ketika berbeda pendapat dengan para hakim yang lain dalam Putusan MK tentang Pidana Mati. Menurutnya, pada masa yang akan datang seharusnya pidana mati tidak lagi diterapkan di dalam sistem hukum Indonesia, karena pidana atau hukuman mati ini merupakan hukuman yang tidak dapat dipulihkan ketiak terjadi kesalahan. Hal ini berbeda dengan hukuman lain yang bila terjadi kesalahan, hukuman dapat dilakukan dan hak-hak korban salah orang ini dapat dipulihkan. Dalam kasus yang lain, ketika isu hukuman mati di Indonesia tengah mengalami eskalasinya, masyarakat dunia dihadapkan pada fakta yang sangat memperihatinkan ketika seorang terpidana mati di Tingkok (Chin. yang telah menjalani hukuman hampir 20 tahun dengan tuduhan pemerkosaan dan pembunuhan, dan telah dieksekusi, ternyata korban salah tangkap oleh aparat penegak hukum. 41 Hal ini sontak membuat dunia semakin prihatin dengan praktik hukuman mati, terutama di sejumlah Negara yang tidak begitu demokratis dan kerapkali hukum dijadikan alat kekuasaan dan represif. 42 Proses peradilan yang tidak fair, parsial dan tidak independen ini menjadi titik kritik yang disampaikan oleh sejumlah kalangan yang permasalahan yang harus diselesaikan memaksimalkan hukuman mati, namun Dissenting opinion Hakim Laica Marzuki dalam Putusan MK No. PUU/V/2007 tentang Pidana Mati, h. AuChina court gives out new death penalty years after executing wrong man for rape-murderAy. The Strairs Time, 9 Februari 2015, diakses dari http://w. com/asia/east-asia/chinacourt-gives-out-new-death-penalty-years-afterexecuting-wrong-man-for-rape. Lihat beberapa kasus lain yang terjadi di Tiongkok dalam Lin Yunshi. AuCloser Look: Putting China on the Path to Ending Capital PunishmentAy. Caixin Online, 4 Maret 2013, diakses dari http://english. com/2013-0403/100509655. memperbaiki penegakan hukum dan akuntabilitas sistem peradilan. Hal lain yang juga menjadi pokok perdebatan adalah tentang efek jera dari hukuman mati, yang menjadi alasan hampir semua praktisi dan negara yang masih mempertahankan hukuman mati sebagai sistem pemidanaan pokok. Di tingkat global, alasan bahwa hukuman mati menimbulkan efek jera memang menjadi alasan paling banyak dan kuat yang digunakan oleh para ahli hukum yang membela hukuman mati. Di wilayah akademik, penelitian yang muncul tentang relasi antara hukuman mati dan efek jera ini berbeda-beda. Di Amerika Serikat, sejumlah penelitian empirik dilakukan, bahwa hukuman mati ternyata tidak memberikan efek jera, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Thorsten Sellin . 6, 1. Bohm . , dan yang dikuatkan pula oleh Peterson dan Bailey . Namun demikian, penelitian empirik lain yang tak kalah terkenalnya dilakukan oleh Isaac Erlich . ternyata menunjukkan relasi positif antara resiko eksekusi . dan pembunuhan yang terjadi. Studi Isaac mengungkap, bahwa satu orang terpidana yang dihukum mati, maka setidaknya 6 sampai 7 orang yang berpaling untuk 45 Sementara studi yang lain. Phillips Hansley, menunjukkan bahwa hukuman mati memberikan efek jera kepada masyarakat hanya untuk jangka waktu yang pendek dan setelahnya dilupakan seiring berjalannya Untuk itu pula, menurut sejumlah ahli, sangat sulit bagi seseorang untuk Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 menyatakan apakah hukuman mati memiliki relasi atau dapat mencegah terjadinya suatu Bahkan, mereka yang bekerja mengungkap fakta efek jera dalam hukuman mati tanpa didasarkan pada bukti yang kuat. Sebuah survey yang dilakukan di seluruh dunia pada tahun 2009 yang dilakukan oleh Death Penalty Information Centre menunjukkan bahwa kurang dari 1 persen responden menganggap bahwa hukuman mati merupakan cara terbaik untuk mengurangi kejahatan. Ketika ditanya apakah hukuman mati merupakan alat penegakan hukum yang paling penting, 66 persen justru menjawab tidak. Setidaknya, mereka beranggapan, bahwa ancaman atau resiko pidana mati tidak cukup kuat untuk menangkal niat seorang penjahat untuk Hukuman mati di Indonesia tidak hanya terkait dengan penegakan hukum, namun juga berhubungan dengan aspekaspek lain yang di luarnya, seperti agama, politik dan sosiologis. Dari sisi politik, praktik hukuman mati seringkali dilakukan ketika peristiwa politik berlangsung, seperti pemilihan umum, untuk mendapatkan dukungan publik. Eksekusi pidana mati bukan menjadi upaya penegakan hukum secara serius dan menyeluruh, namun sebaliknya justru menjadi alat politik mobilisasi massa. Bahkan, hukuman mati menjadi janji dan alat kampanye sejumlah politisi dan menyegerakan eksekusi mati untuk kejahatan korupsi dan narkoba. Aspek lain yang juga terkait dengan hukuman mati di Indonesia adalah aspek agama, yang dipandang oleh sejumlah Dissenting Opinion Hakim Maruarar Sirait dalam Putusan MK No. PUU/V/2007 tentang Pidana Mati, h. Peggy J. Parks. The Death Penalty: Current Issues, (San Diego: Referrence Point Press, 2. , h. Carsten Anckar. Determinant of the Death Penalty, (London and New York: Rooutledge, 2. Lihat pula: Tina Asmarawati. Hukuman Mati dan Penerapannya di Indonesia, (Yogyakarta: Deepublish Publisher, 2. , h. Carsten Anckar. Determinant of the Death Penalty, h. Ida Walker. The Death Penalty, (Minnesota: ABDO Publishing Company, 2. , h. Bhatara Ibnu Reza. AuPenghapusan Hukuman Mati dalam Praktik Pengadilan Internasional dan NasionalAy, dalam Buletin Asasi, edisi November Ae Desember 2014, h. AuIndonesia Didesak untuk Hapuskan Hukuman MatiAy. VOA Indonesia, 16 November http://w. com/content/indonesiadidesak-untuk-hapuskan-hukumanmati/1522960. Samsudin pihak, seringkali digunakan sebagai justifikasi pemberlakuan hukuman mati. Menurut mereka yang kontra akan hukuman mati, hal ini terlihat ketika penegak hukum memutuskan suatu perkara dengan hukuman mati, biasanya, menggunakan justifikasi keagamaan untuk menguatkan putusannya Dengan kata lain, muncul keyakinan di antara penegak hukum bahwa memutus dengan hukuman mati telah sesuai dengan agama yang dianutnya, walaupun, harus diakui bahwa hukum pidana yang digunakan di Indonesia saat ini merupakan hukum pidana warisan kolonial pemerintah Hindia Belanda. Dengan demikian, penerapan hukuman mati justru lebih banyak dikuatkan dengan sentimen keagamaan dibandingkan berdasarkan rasa keadilan dan kemanusiaan. Setidaknya, dengan negara tetangga, praktik yang terjadi di Malaysia menunjukkan demikian, sebanyak 60% penduduk yang menganut agama Islam menyetujui hukuman mati pembunuhan, 22 persen beragama Buddha, 7 persen dari penganut Hindu dan 46% dari penganut Kristen. 49 Hasil penelitian di atas pada dasarnya menunjukkan bahwa agama seringkali memberikan justifikasinya dalam penerapan hukuman mati, tidak hanya di Indonesia, namun juga di sejumlah Negara yang tradisi keagamaannya masih cukup Selanjutnya, salah satu aspek yang memengaruhi praktik hukuman mati adalah aspek sosiologis yang ada di masyarakat. Sebagaimana diketahui bahwa aspek sosial seringkali tidak dapat dipisahkan dari penegakan hukum, bahkan dalam beberapa situasi, logika masyarakat seringkali berbeda dengan logika hukum itu sendiri. Kondisi sosiologis ini memengaruhi eksekusi mati yang terjadi di Indonesia. Bhatara Ibnu Reza. AuPenghapusan Hukuman Mati dalam Praktik Pengadilan Internasional dan NasionalAy, h. Roger Hood. The Death Penalty in Malaysia, (London: The Death Penalty Project, 2. , h. terutama ketika kehidupan masyarakat Indonesia yang tidak dapat dipisahkan dari institusi-institusi non-formal, seperti agama, adat istiadat, dan keluarga. Dalam hal penerapan pidana mati di Indonesia, yang dalam batas tertentu terkadang menentukan dorongan publik terhadap pelaksanaannya. Dalam pandangan yang lain. Koalisi Anti Hukuman Mati memandang bahwa penerapan pidana mati di Indonesia menunjukkan wajah politik hukum yang Kontrakdiksi ini terlihat dari jaminan konstitusi terhadap perlindungan hak hidup setiap orang, dengan perubahan arah politik hukum pasca reformasi, namun di sisi yang lain kebijakan di tingkat praktik justru mendukung hukuman mati. Dalam kasus yang lain, sikap politik Indonesia terhadap hukuman mati bagi warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri juga menunjukkan ambiguitasnya, karena di satu sisi Pemerintah Indonesia dengan sekuat tenaga mengajukan permohonan kepada Negara lain, sebut saja Arab Saudi dan Malaysia, untuk tidak mengeksekusi mati WNI di sana, namun di sisi yang lain Indonesia seakan tidak merasa penting warga negara asing (WNA) yang terancam hukuman mati di Indonesia. Penegakan menyelesaikan akar permasalahan dalam kasus tertentu yang dijerat dengan hukuman mati dipandang sebagai salah satu hal yang menjadikan penegakan hukum di Indonesia tidak efektif. Hukuman mati sebagai hukuman pokok yang paling berat ternyata permasalahan, alih-alih justru memunculkan Bhatara Ibnu Reza. AuPenghapusan Hukuman Mati dalam Praktik Pengadilan Internasional dan NasionalAy, dalam Buletin Asasi, edisi November Ae Desember 2014, h. AuHukuman Mati adalah Pelanggaran HAM: Siaran Pers Bersama Koalisi Anti Hukuman MatiAy, 16 September 2009 kebijakan yang diskriminatif dalam Sebagaimana di atas, banyak kritik yang muncul ke permukaan bahwa hanya pelaku lapangan atau kurir saja yang kemudian diancam dan dieksekusi mati. Sebaliknya, para pelaku kelas kakap yang memang menjadi otak atau mafia di balik perdagangan narkoba justru seakan tak tersentuh oleh hukum. Di sisi yang lain, hukuman mati pada dasarnya tidak hanya menyangkut dengan narkoba, tetapi juga tindak pidana lain, seperti korupsi. Hingga saat ini, tidak ada hakim yang kemudian menghukum terpidana korupsi dengan hukuman mati, padahal korupsi juga menjadi salah satu tindak pidana serius di Indonesia. Tingginya kepentingan politik di balik kasus-kasus korupsi dan mereka yang terjerat hampir semua terdiri dari golongan elit menyebabkan kasus korupsi seringkali sarat dengan intervensi dari pihak lain di luar penegakan hukum. Hal ini tentunya menyebabkan kasus-kasus ini menjadi elitis. Dalam hal ini pula kemudian nampaknya hukuman mati hanya ada di dalam teks peraturan, tak pernah menyentuh para koruptor sebagaimana dalam kejahatankejahatan lain. Secara praktik, berkaca pada apa yang terjadi di Filipina, pada saat negara ini diskriminasi dan tebang pilih dalam putusan dan eksekusi mati juga tidak dapat Ketika kembali, hukuman mati di Filipina pada awalnya bertujuan untuk menciptakan efek jera dan mencapai rasa keadilan dalam retribusi yang efektif bagi korban. Hanya saja, hal demikian ternyata tidak tercapai sama sekali, justru sebaliknya penerapan hukuman mati menjadi bias dan sarat dengan kepentingan. Dalam banyak kasus, kesalahan atau vonis mati justru lebih banyak menimpa orang-orang miskin dan kurang beruntung, bahkan gagal untuk mencapai tujuan sebagai efek jera untuk Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 kejahatan serupa. 52 Hal ini pula yang kemudian memunculkan banyak kritik dalam penerapan hukuman mati, karena pada praktiknya, hukuman mati sendiri sangat bergantung dengan penegakan hukum yang efektif, independen dan Padahal, bila merujuk pada survey nasional yang dilakukan oleh Indo Barometer, sangat terlihat kecenderungan masyarakat tentang apa yang mereka anggap mendesak untuk diselesaikan di Indonesia. Survey tersebut menunjukkan, publik Indonesia memberikan dukungan yang tinggi terhadap hukuman mati bagi para koruptor, yaitu mencapai 50,3 persen, dibandingkan dengan pembunuhan . dan kejahatan seksual . ,2 perse. , serta untuk terorisme sebanyak 2,3 persen. Hasil survey ini sebetulnya telah menghendaki penegakan hukum yang baik dan efektif, serta memberikan prioritas penyelesaian kejahatan yang mereka anggap kelangsungan kehidupan berbangsa dan Dalam hal ini, ketika praktik hukuman mati sendiri diterapkan secara diskriminatif dan parsial, maka rasa keadilan masyarakat justru tidak terjawab, meskipun hukuman mati diterapkan bagi tindak pidana-tindak pidana yang lain. Hal ini pula yang menunjukkan karakter kasus hukuman mati di Indonesia, yang seringkali tidak mampu memberikan jawaban hukum permasalahan-permasalahan konkret yang dihadapi masyarakat. Dari sejumlah permasalahan tersebut mereformulasikan kembali pendekatan teoritis tentang hukuman mati yang selama ini berkembang di Indonesia, yang secara AuA Lesson Learned? The PhilippinesAy dalam David T. Johnson dan Franklin E. Zimring. The Next Frontier: National Development. Political Change, and the Death Penalty in Asia, (Oxford: Oxford University Press, 2. , h. AuSurvey Sebut Publik Dukung Hukuman Mati NarkobaAy. Republika. Senin, 27 April 2015. Samsudin mendesak pula harus dijawab oleh para sarjana dan praktisi hukum. Salah satu yang dapat dijadikan rujukan dalam permasalahan ini adalah menggabungkan pendekatan kepentingan masyarakat sebagai tujuan dari penerapan hukum 54 dan pendekatan humanisme Islam yang tidak melepaskan aspek-aspek teologis dalam pendekatan yang bersifat eklektis. Hukum penekanan pada pentingnya pelaku hukum untuk melakukan pemulihan terhadap penerapan hukum. Para pelaku hukum, harus memiliki empati dan kepedulian pada penderitaan yang dialami rakyat dan bangsa ini, sehingga kepentingan rakyat menjadi penyelenggaraan hukum. 55 Kuatnya peranan pelaku hukum dalam hukum progresif ini meniscayakan adanya keaktifan pelaku hukum, seperti hakim, dalam merumuskan kebijakan atau putusan yang sesuai dengan kepentingan rakyat. Di sisi yang lain, pendekatan ini akan mengalihkan fokus perubahan hukum yang tidak lagi diletakkan pada peraturan. Para melakukan perubahan yang kreatif terhadap peraturan yang ada tanpa harus menunggu perubahan peraturan. Peraturan yang buruk, tidak harus menjadi penghadang bagi para pelaku hukum untuk menghadirkan keadilan bagi rakyat dan pencari keadilan, karena mereka dapat melakukan interpretasi secara baru terhadap suatu peraturan. Hukum progresif, memiliki logika yang mirip dengan Legal Realism, melihat dan menilai hukum dari tujuan-tujuan sosial yang ingin dicapainya, termasuk akibat-akibat yang timbul dari bekerjanya hukum itu, yang karenanya dari sudut pandang etis, dapat disebut etika teleologis. 56 Implikasi dari Rahardjo. Satjipto. AuMenjalankan Hukum dengan Kecerdasan SpiritualAy. Kompas, 30 Desember 2002. Sufriadi. Yanto. AuAy, dalam Jurnal Hukum. No. Volume 17. April 2010. Sufriadi. Yanto. AuAy, dalam Jurnal Hukum. No. Volume 17. April 2010. pendekatan ini, pelaku hukum harus berada pada proses pencarian, pembebasan dan pencerahan (Soemadiningrat, tt. Pendekatan ini, menurut aliran hukum progresif, harus dilakukan karena hukum yang bersifat esoteric sebagai wilayah otonom yang tidak dapat dipertahankan lagi di dasarkan pada dua alasan, yaitu: . ketidakmampuan sistem hukum yang ada untuk menjadi sarana pengatur masyarakat ndonesia masa kini. kehidupan dan tata kehidupan baru di Indonesia. Dalam hal ini, hukum progresif mendefinisikan hukum sebagai institusi atau alat dan hukum memiliki tujuan agar adil, sejahtera dan bahagia. Posisi manusia dalam definisi tersebut lebih menjadi AtuanA yang dilayani oleh hukum agar dapat menikmati keadilan, kesejahteraan dan kebahagiaan (Christianto, 2. Dalam konteks hukuman mati tersebut, menjadi sangat penting ketika ternyata pelaksanaannya dipandang tidak memberikan solusi bagi kejahatan-kejahatan yang ada. Tidak adanya korelasi antara efek jera dan hukuman mati, banyaknya penyelewenangan-penyelewengan hukum dalam pelaksanaan hukuman mati, serta adanya upaya untuk membarui sistem pemidanaan di Indonesia, maka penting untuk memasukkan hukum progresif sebagai alat analisa dan perumus kebijakan. Pendekatan hukum progresif menjadi relevan karena ia meniscayakan hukum berada pada titik yang selalu berubah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, selain sifatnya yang juga relevan dengan kepentingan masyarakat yang menjadi subyek hukum. Hukum progresif bertujuan untuk menjawab permasalahan AuelitismeAy dalam banyaknya kasus-kasus hukuman mati yang masih menyimpan diskriminasi dan tebang pilih dapat diatasi dengan pendekatan hukum ini. Kecenderungannya kemudian, apakah hukuman mati masih revelan atau tidak harus dibenturkan dengan kepentingan masyarakat itu sendiri, sebagaimana besarnya tuntutan masyarakat terhadap penyelesaian kasus-kasus korupsi, maka menjawab tuntutan tersebut dengan pelaksanaan pemidanaan yang adil dan Untuk itu, dalam upaya membangun sistem pemidanaan yang baik dan efektif, terutama dikaitkan dengan hukuman mati, tidak cukup hanya berfokus pada pemberatan hukuman suatu kejahatan, tetapi lebih dari itu dibutuhkan para penegak hukum yang dapat menangkap makna pembangunan Negara Hukum itu secara baik dan cerdas. 57 Hal ini pula yang menjadi sebab munculnya keraguan di banyak kalangan ketika penerapan hukuman mati tidak konsisten dengan tujuan hukum itu sendiri, sebagaimana tergambar dari praktik tebang pilih kasus-kasus yang justru menimpa mereka yang tidak memiliki Dalam hal ini, perdebatan hukuman mati pada dasarnya tidak hanya berada di aras regulasi dan kekakuan teks hukum, namun lebih pada meningkatkan kemampuan dan kesadaran para penegak hukum, hakim, jaksa dan kepolisian, dalam menjalankan pasal-pasal dalam aturan agar Dalam hal ini, pendekatan hukum progresif membedakan antara apa yang disebut dengan peraturan . ezetz, wet, rul. dan apa yang disebut dengan kaidah . Rahardjo menulis. AuApabila kita membaca undang-undang, pertama-tama yang dibaca adalah peraturan, pasalpasal. Berhenti pada pembacaan undang-undang sebagai peraturan bisa menimbulkan kesalahan besar karena kaidah yang mendasari peraturan itu menjadi terluputkan. Kaidah itu adalah makna spiritual. Sedangkan peraturan adalah penerjemahannya ke dalam kata57 Rahardjo. Satjipto. AuSesuai Prosedur itu Tidak CukupAy. Kompas, 07 Oktober 2004. Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 kata dan kalimat. Maka senantiasa ingat akan kaidah sebagai basis mengisyaratkan agar orang berhatihati dan selalu berpikir dua, tiga, empat kali dalam membaca hukumAy. Pentingnya kembali pada kaidah ini berangkat dari kenyataan bahwa setiap hukum memiliki asas-asas dan prinsipprinsip, yang ditegaskan di dalam kaidah, bukan pada peraturan, sehingga keputusan yang diambil bukan dalam ranah menafsirkan kata-kata teks di dalam UU, namun lebih jauh lagi menangkap makna dari aturan tersebut. Demikian halnya dengan hukuman mati yang tidak hanya dilihat sebatas peraturan perundang dan teks undang-undang saja, namun penyimpanan makna terpendam yang ada di dalam kaidah setiap aturan. Dengan berpedoman pada kaidah tersebut, kecenderungan para penegak hukum untuk menyelipkan kepentingan pribadi atau kepentingan politis dapat diminimalisasi, dibandingkan aturan yang dilihat sebagai teks. Dengan pendekatan ini, seorang penegak hukum dapat memformulasikan kebijakan atau keputusan hukum yang lebih mendekati keadilan masyarakat dalam hukuman mati dan mencegah terjadinya kesalahan atau kekeliruan yang justru mengarah pada diskriminasi, ketidakadilan dan penyalahgunaan hukum itu sendiri. Komitmen terhadap kepentingan masyarakat ini dapat menjadi justifikasi bagi pemerintah, tidak hanya kepada rakyat, namun juga kepada para pihak yang selama ini memberikan kontribusi kritik, masukan dan saran terhadap pelaksanaan hukuman mati di Indonesia. Pilihan kebijakan atau keputusan yang bersandar pada kepentingan rakyat ini dapat menjadi legitimasi kuat kebijakan, termasuk pula meminimalisasi kepentingan-kepentingan elitis dan politis Rahardjo. Satjipto. AuMenjalankan Hukum dengan Kecerdasan SpiritualAy. Kompas, 30 Desember 2002. Rahardjo. Satjipto. AuSesuai Prosedur itu Tidak CukupAy. Kompas, 07 Oktober 2004. Samsudin dari setiap kebijakan hukuman mati Selanjutnya, hal yang penting lainnya untuk menjawab problema hukuman mati di Indonesia adalah terkait dengan sejauh mana hukuman mati sesuai dengan sisi kemanusiaan dan peradaban umat Untuk menjawab hal tersebut, humanisme hukum yang selama ini telah dikenal dalam perdebatan filosofis, bahkan sejak dahulu kala. Humanisme dapat diartikan sebagai martabat dan nilai dari setiap manusia untuk kemampuan-kemampuan secara maksimal. Sebagai makhluk yang diberikan akal dan pikiran, manusia sendiri berdiri di atas kebebasannya untuk menentukan pilihan sendiri dan dalam posisinya sebagai penguasa atas alam. Hal ini berimplikasi pada penguatan kecerdasan dan kemampuan individu dalam segala hal. Secara historis, gerakan humanisme adalah gerakan yang merupakan manifestasi cendekiawan Italia terhadap pemerintahan diktatorial para elit gereja, yang memasung kebebasan, kreatifitas dan nalar manusia. Dikaitkan hukuman mati yang dibahas dalam penelitian ini, aliran humanisme yang relevan adalah humanisme religius, yang sedikit banyaknya berkaitan erat dengan nilai-nilai spiritual ketuhanan. Kalangan humanisme religius meyakini bahwa manusia memiliki sifat dasar yang telah Tuhan mengembangkan segala potensinya, dengan karunia dua naluri, naluri alamiah dan naluri Meskipun kontradiksi, keduanya naluri ini saling mengisi dan tidak bertentangan, dan kadangkala manusia bertindak menentang dan berlawan dengan hukum alam yang mengandung keseimbangan di dalamnya. Dalam hal ini pula kemudian humanisme religius, misalnya dalam Islam, tidak meletakkan diri manusia sebagai suatu hal yang mutlak, namun terkait dengan kepentingan Tuhan itu sendiri. Kebebasan dan kebaikan yang harus ada pada diri manusia meletak pada kepentingan Tuhan yang menjadi dasar dari keberadaan manusia itu sendiri. Hal ini juga berarti. Aubahwa makna atau penjabaran arti memanusiakan manusia itu harus selalu terkait secara teologisAy. Humanisme menggantungkan diri pada doktrin-doktrin agama yang tidak memberikan kebebasan kepada individu. Kalangan humanis Islam juga meyakini bahwa manusia memiliki sifat dasar yang telah dianugerahkan Tuhan untuk mengembangkan segala potensinya. Bagi para humanis Muslim. Tuhan dan metafisika selalu menempati posisi sentral dan berjalan seiring dengan tema-tema pengetahuan dan obyek penelitian yang mereka geluti (Amin, 2013. Goodman. Dalam humanisme pada dasarnya relevan untuk menjawab permasalahan hukuman mati yang ada di Indonesia, setidaknya memecah kebuntuan antara kepentingan perlindungan hak-hak asasi setiap orang dan kepentingan masyarakat secara umum yang menjadi karakter penting dari setiap sistem hukum. Appadorai . prinsip-prinsip humanisme dalam konsep Mahatma Gandhi, yaitu nin-kekerasan, persamaan, persetujuan dari yang lain. Amin. Husna. AuAktualisasi Humanisme Religius Menuju Humanisme Spiritual dalam Bingkai Filsafat AgamaAy, dalam Jurnal Substantia. Vol. No. April 2013 Aisyah. AuPemikiran Tentang Humanisme dan RenaissanceAy, dalam Al-Fikr. Vol. No. Tahun Amin. Husna. AuAktualisasi Humanisme Religius Menuju Humanisme Spiritual dalam Bingkai Filsafat AgamaAy, dalam Jurnal Substantia. Vol. No. April 2013 Makdisi. George A. Cita Humanisme Islam: Panorama Kebangkitan Intelektual dan Budaya Islam dan Pengaruhnya terhadap Renaisans Barat. Jakarta: Serambi, 2005, edisi terjemahan. Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 kebebasan, non-eksploitasi, dan kooperasi. Prinsip humanisme berangkat dari fakta bahwa tanpa perlindungan terhadap diri dan nyawa, seseorang tidak akan dapat hidup secara Untuk itu pula, prinsip ini terhadap diri manusia dan kehidupannya. Implikasi kedua dari prinsip ini, menurut Appadorai, adalah bahwa setiap hukuman perlindungan kepentingan masyarakat tidak boleh bertentangan dengan perlindungan nyawa seseorang. Prinsip kedua adalah persamaan atau keadilan, yang menegaskan bahwa setiap individu harus dilihat secara mandiri, tidak dibeda-bedakan dengan yang lain, serta penghormatan tehradap kedudukan dan kondisi kehidupan. Nirkekerasan dan persamaan merupakan dua pondasi dasar bagi humanisme, yang dikuatkan dengan prinsip ketiga, yaitu persetujuan dari setiap orang atas apa yang menjadi pilihan sikapnya secara bebas. Untuk itu pula kemudian prinsip kebebasan menjadi suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dari ranah ini, yang meniscayakan adanya kemandirian seseorang, komunitas dan bahkan negara, dari intervensi pihak lain. Terakhir, prinsip kooperasi menjadi kunci bagaimana membangun komunitas yang efektif, bahwa segala hal akan sangat sulit bila dilakukan secara sendiri-sendiri dan tanpa bantuan dari orang lain, yang mewujud pada kerjasama atau gotong royong. Dalam pendekatan humanisme tersebut sangat relevan dengan kerangka reformulasi hukum Islam yang selama telah dikembangkan oleh sejumlah ahli dan intelektual Muslim Keberadaannya dapat menjadi dasar bagi perumusan hukum Islam yang lebih relevan dengan semangat zaman, di Appadorai A. AuThe Doctrine of HumanismAy, dalam India International Centre Quarterly. Vol. No. 2 (Summer, 1. , pp. Appadorai A. AuThe Doctrine of HumanismAy, dalam India International Centre Quarterly. Vol. No. 2 (Summer, 1. , pp. formulasi hukum itu pada kepentingan keagamaan dalam Islam. Dengan kata lain, formulasi hukum Islam dengan pendekatan kepentingan manusiawi di dalam hukum tersebut, yang dalam perdebatan hukum Islam diwujudkan dalam konsep maslahah Dengan penerapan hukuman mati dalam kerangka hukum Islam sendiri seharusnya dikaitkan dengan pendekatan humanisme yang dijangkarkan pada kemaslahatan dari setiap penerapan hukum. Tentu hal ini bukan menjadi suatu hal yang mudah, karena perdebatan akan mengarah pada metodologi yang memadai untuk menjawab tren baru yang muncul di masyarakat, namun di satu sisi metodologi tersebut harus pula diterima oleh masyarakat sebagai sebuah metode yang sah. Untuk itu, pendekatan historis yang digunakan oleh Mashood Baderin66 dan pendekatan budaya yang didorong oleh AnNaim67 dalam penerapan hukum Islam yang sesuai dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dapat menjadi jawaban yang perlu Kedua pendekatan ini, menurut peneliti, dapat menjawab tantangan mendasar dalam hukum Islam selama ini, di satu sisi menerjemahkan nilai-nilai Islam yang relevan dengan semangat zaman, namun di sisi yang lain juga dengan menggunakan metodologi yang dapat diterima oleh umat Islam itu sendiri. Tanpa keduanya, reformulasi hukum Islam justru terhenti pada perdebatan filosofis antara kepentingan Tuhan dan kepentingan manusia, sementara pelanggaran terhadap nilai-nilai kemanusiaan itu sendiri tak kunjung dapat diatasi. Baderin. Mashood. Hukum Internasional Hak Asasi Manusia dan Hukum Islam. Jakarta: Komnas HAM, 2010, penerjemah Musa Kazhim dan Edwin Arifin. NaAim An. Abdullahi A. , and Louis Henkin . AuIslam and Human Rights: Beyond the Universality DebateAy. Proceedings of the Annual Meeting (American Society of International La. Vol. (APRIL 5-8, 2. Samsudin Dengan hukum progresif digunakan sebagai merumuskan formulasi penegak hukum dalam mengatasi aturan-aturan hukuman mati yang ada di Indonesia agar lebih sesuai dengan kepentingan masyarakat dan menjawab persoalan-persoalan yang muncul di lapangan sebagaimana disebutkan di atas. Di sisi yang lain, pendekatan humanisme hukum Islam dapat digunakan untuk membangun legitimasi penafsiran hukum Islam yang relevan dengan kepentingan mengkapitalisasi wacana tersebut untuk dapat diterima oleh publik. Penggabungan dua pendekatan ini, menurut peneliti, dapat menjawab permasalahan hukuman mati yang selama ini muncul di Indonesia. Simpulan Penelitian ini menghasilkan beberapa simpulan yang dapat dikemukakan dalam tulisan ini, yaitu: Pertama, perdebatan hukuman mati telah ada sejak lama di hampir semua komunitas dan negara, yang mengarah pada perdebatan pro dan kontra terhadap hukuman mati tersebut. Hanya saja, perdebatan yang muncul ini justru mengarah pada konflik yang sulit untuk diselesaikan, karena masing-masing kelompok seringkali berada pada titik ekstrem yang tidak dapat Di sisi yang lain, penerapan hukuman mati sendiri terkait erat dengan politik kepentingan elit yang seringkali justru merugikan kepentingan penegakan Kedua, bahwa penerapan hukuman mati ini tidak hanya dipengaruhi oleh faktor hukum semata, tetapi terkait erat dengan faktor-faktor Walaupun, sejumlah negara Ae Islam terutama Ae sama sekali tidak mengaitkan hukum Islam ketika mereka masih menerapkan hukuman mati di negara Untuk itu, penting untuk mengurai secara detil tentang aspek-aspek yang memengaruhi penegakan hukuman mati ini dalam suatu komunitas atau negara, agar kejernihan para pengambil kebijakan dan betul-betul diterjemahkan dalam peraturan atau putusan yang adil kepada masyarakat. Ketiga, pendekatan hukum progresif yang memfokuskan pada tingkah laku dan pemikiran pelaku hukum dapat dijadikan rujukan untuk mewujudkan pembangunan hukum nasional yang lebih mementingkan kadilan masyarakat secara luas, bukan untuk kepentingan kelompok elit, pengusaha atau kelompok lain yang sebetulnya bukan sebagai representasi rakyat banyak. Dengan begitu, pendekatan hukum progresif mengharuskan pada penegak hukum untuk dapat berfikir secara jernih dan independen dalam menyelesaikan suatu perkara agar kepentingan yang dihasilkan dari proses betul-betul masyarakat luas. Keempat, dalam perdebatan hukum Islam dan hukuman mati, penting kiranya mempertimbangkan pendekatan humanisme hukum Islam yang dapat dijadikan solusi bagi perdebatan yang cukup sulit untuk diselesaikan ini. Humanisme hukum Islam dapat menjadi penengah ketika kepentingan kemaslahatan publik dan kepentingan Tuhan ternyata terkesan kontradiktif, padahal senyatanya dapat dicarikan jalan keluarnya. Untuk itu, pendekatan yang digunakan pun seharusnya dapat diterima secara publik sebagai justifikasi sosial dan politik umat Islam, serta metode yang ditawarkan ini betul-betul dapat menjawab persoalan hukuman mati yang seringkali justru tidak sesuai dengan kepentingan dan tujuan pemidanaan itu sendiri. Kelima, pendekatan humanisme hukum ini, para ahli hukum Islam dapat mengembangkan pemikiran hukum Islam historis yang menjadi landasan bagi interpretasi terhadap teks-teks keagamaan, namun di sisi yang lain juga menggunakan pendekatan budaya yang meletakkan dialog dan negosiasi nilai di dalam perumusan hukum Islam itu Desakan akan hak asasi manusia di satu sisi dan kepentingan menjaga orisinalitas hukum Islam pada dasarnya dapat dijawab dengan pendekatan yang secara prinsip meletakkan kemaslahatan Mahkamah. Vol. No. Desember 2016 pada setiap orang yang menjadi subyek hukum itu sendiri. DAFTAR PUSTAKA