Journal of Contemporary Law Studies Volume: 2. Nomor 4, 2025. Hal: 327-338 https://doi. org/10. 47134/lawstudies. Perlindungan Atas Hak Kehidupan (Right To Lif. Masyarakat Rempang Sodikin Universitas Muhammadiyah Jakarta ARTICLE HISTORY Received : 11 Juni 2025 Revised : 01 Agustus 2025 Accepted : 03 Agustus 2025 KEYWORDS Protection. Right to Life. Lampung Community CORRESPONDENCE Nama : Sodikin Email : sodikin. fh@umj. Copyright: A 2025 by the authors. Submitted for possible open access publication under the terms and conditions of the Creative Commons Attribution (CC BY) license . ttp://creativecommons. org/licenses/by/4. 0/). ABSTRACT The right to life includes the entitlement of every individual to a good and healthy environment. It is essential for the state to protect these human rights, including the right to life of the Rempang community. The focus of this writing is to investigate how the right to life of the Rempang residents is safeguarded under existing laws and regulations. The research employs a normative juridical method, aiming to identify and formulate legal arguments through problem analysis. The findings indicate that, constitutionally, the Rempang community's rights are guaranteed by Article 28H, paragraph . of the 1945 Constitution. These rights are further implemented through various laws, including Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management. Law Number 39 of 1999 concerning Human Rights, and Law Number 17 of 2023 concerning Health. In addition to these national laws, several international conventions also address the right to a healthy environment, which serves as a foundation for states to develop policies that protect human rights within the community. There is also a pressing need for reaffirming law enforcement in regards to human rights, particularly the right to a good and healthy environment, as mandated by existing laws and regulations. The government is expected to act in order to protect, fulfill, and respect human rights, especially the right to a good and healthy environment, at all levels of society PENDAHULUAN Perlindungan atas hak kehidupan pada masyarakat Rempang adalah kajian mengenai perlindungan hukum atas hak asasi manusia pada masyarakat Rempang dalam memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Kajian ini menganalisis mengenai perlindungan hukum terhadap hak asasi manusia adalah salah satu cara yang paling efektif untuk melindungi lingkungan hidup. Dikatakan demikian, karena antara hak asasi manusia dan lingkungan hidup memiliki ketergantungan satu sama lain (Pasapan, 2. Hak atas kehidupan yang demikian mendapat jaminan secara konstitusional yaitu terdapat dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945 yang menyatakan. Ausetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ay Pasal 28H ayat . UUD 1945 tersebut sebagai jaminan konstitusional terhadap hak atas kehidupan yang merupakan kategori atau salah satu hak asasi manusia, yang masih merupakan norma hukum dasar. Oleh karena masih merupakan norma hukum dasar, maka diimplementasikan dalam berbagai https://journal. id/index. php/lawstudies Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 perundang-undangan yang mengatur tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan Jaminan konstitusional tersebut memberikan makna, bahwa negara mengakui perlindungan hak asasi manusia juga sekaligus melindungi lingkungan hidup yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan . ustainable developmen. (Rahma et al. , 2. Perlindungan hak asasi manusia adalah cara yang potensial untuk melindungi lingkungan hidup, karena antara lingkungan hidup dan hak asasi manusia adalah dua hal yang saling berhubungan dan dapat saling memperkuat (Pasapan, 2. Pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup muncul akibat keinginan manusia untuk membangun kehidupan yang lebih baik, sehingga dalam kerangka hak asasi manusia, keinginan tersebut didasarkan pada the right to development . Adanya keinginan the right to development tersebut, manusia masih banyak melupakan lingkungan hidup, terutama yang terkait dengan masalah ekosistem dan sumber daya alam hayatinya. Hak atas kehidupan yang berarti setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, maksudnya lingkungan hidup menyediakan kebutuhan dasar hidup manusia. dalam lingkungan hidup terdapat ketersediaan alam yang sangat dibutuhkan untuk kehidupan manusia Ramadha . , dan materi kehidupan dalam lingkungan hidup seperti hak-hak dasar manusia . asic righ. , prinsip keadilan lingkungan . nvironmental justic. , dan akses lain dalam lingkungan sebagai sumber kehidupan, termasuk tidak terusirnya masyarakat akibat dari aktivitas pembangunan. Perlindungan terhadap hak atas kehidupan yang demikian, berarti tidak ada seorang pun termasuk negara melakukan tindakan sewenang-wenang menghentikan kehidupan seseorang. Negara harus melakukan berbagai upaya untuk melindungi lingkungan hidup dan kehidupan manusia (Hilabi. Hak atas kehidupan dapat terganggu akibat kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup yang berakibat terganggunya kesehatan manusia dan terusirnya manusia dari kehidupan di alam lingkungannya. Oleh karena itu, di negara-negara yang banyak pelanggaran terhadap hak asasi manusia, pada umumnya juga seringkali terjadi kerusakan lingkungan hidup sampai pada terusirnya masyarakat lokal. Begitu juga yang terjadi di Rempang, terjadinya pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM) mengingat mereka . sudah lama menempati wilayah tersebut. Konflik agraria tersebut telah mengakibatkan terjadinya pemindahan penduduk secara paksa dari lingkungan tempat hidupnya yang disertai dengan pembatasan hak dasar seperti kesehatan (Saputra, 2. Adanya pelanggaran hak asasi manusia tersebut, dikarenakan warga yang bertempat tinggal di kampung-kampung tersebut sudah sangat lama yaitu sejak tahun 1834 dengan semua hak yang dimilikinya atas lingkungan hidup yang mereka tempati. Pada tahun 2023 sekarang inilah pemerintah ingin merelokasi masyarakat adat setempat dan wilayah tersebut akan dijadikan Eco City, sehingga terjadi pengusiran dan pemindahan secara paksa (Lestari, 2. Kajian ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada pemerintah mengenai hak atas kehidupan masyarakat Rempang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 sehat yang harus dilindungi dengan menyediakan semua kebutuhan hidup. Hal ini, karena apa yang seharusnya masyarakat Rempang mendapat perlindungan hak atas kehidupan tidak didapatkan, sehingga permasalahan dan tujuan dalam kajian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hak atas kehidupan warga Rempang menurut peraturan perundang-undangan. METODE Penelitian yang digunakan adalah bersifat diskriptif normatif atau yuridis normatif, yang ditujukan untuk menemukan dan merumuskan argumentasi hukum melalui analisis Pendekatan hukum normatif yang dikonsepkan dengan mengkaji Aulaw as it is written in the booksAy dengan argumen bahwa hukum adalah norma-norma positif di dalam sistem perundang-undangan sebagai hukum nasional (Purwati, 2. Norma atau kaidah merupakan patokan berperilaku manusia yang pantas, sehingga penelitian ini berfokus pada masalah penegakan hak untuk hidup yang diatur dalam sistem perundang-undangan sebagai hukum nasional yang harus dipraktekkan dalam kelompok masyarakat khususnya masyarakat Rempang. Data atau bahan hukum dilakukan dengan penelitian library research yaitu meneliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap peraturan perundangundangan dan literatur . ahan pustaka seperti artikel, hasil penelitian, makalah dan buk. yang berkaitan dengan permasalahan. Data yang sudah dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menemukan pokok permasalahan dan disimpulkan HASIL DAN PEMBAHASAN Hak Atas Kehidupan Sebagai Bagian Hak Atas Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat Hak atas kehidupan adalah termasuk hak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak lingkungan hidup yang baik dan sehat yang berarti tidak terganggu akibat kerusakan atau tercemarnya lingkungan hidup dan juga tidak terganggunya kehidupan Hak yang demikian adalah kategori hak yang diatur dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945 yang menyatakan. Ausetiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ay Landasan konstitusional ini memberikan jaminan kepada semua manusia berhak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, sebab tanpa lingkungan yang sehat, tidak mungkin memiliki akses atas standar hidup yang layak. Lingkungan yang bersih dan sehat adalah lingkungan yang memiliki udara bersih, air bersih, dan energi bersih serta lingkungan yang alami. Lingkungan yang sehat dan baik memungkinkan manusia untuk mencapai potensi kehidupannya secara maksimal (Mulyadi, 2. Hak Atas Kehidupan yang berarti hak untuk hidup yang layak adalah hak setiap warga negara untuk hidup sejahtera, dan ingin menjalani kehidupan sehari-hari di lingkungan yang baik dan sehat tanpa campur tangan pemerintah. Kewajiban untuk menikmati hakhak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat selalu didahulukan, dan merupakan kewajiban bagi setiap warga negara untuk melakukan apa pun yang mereka bisa untuk https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 mewujudkan hak-hak itu dan menikmati kehidupan yang sejahtera . aik makanan, pakaian, tempat tinggal, dan transportas. (Prastiyo, 2. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat sangat terkait dengan pencapaian kualitas hidup manusia, karena tanpa lingkungan yang baik dan sehat tidak mungkin mencapai kualitas kehidupan yang baik. Oleh karena itu, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikurangi dalam kondisi apapun. Di samping itu, tidak diperbolehkan adanya jenisjenis diskriminasi apapun dalam penghormatan hak atas lingkungan hidup. Nilai universal hak asasi manusia yang kemudian diterjemahkan dalam berbagai produk hukum nasional di berbagai negara untuk dapat melindungi dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan (Sabubu, 2. Hak asasi yang demikian merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup yang tidak dianggap sebagai perwujudan kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap alam saja. Kewajiban dan tanggung jawab moral manusia terhadap lingkungan hidup dipandang sebagai intrumen dalam upaya pemenuhan kepentingan sesama manusia, sehingga terdapat relasi antara hak asasi manusia dan lingkungan hidup (Usman, 2. Kekayaan dan sumber daya alam merupakan komponen lingkungan hidup yang melekat pada suatu masyarakat di mana tempat sumber daya alam tersebut berada. Begitu juga pada masyarakat Rempang yang merupakan komunitas masyarakat yang menempati wilayah yang segala kekayaan alam yang mereka milikinya. Pulau Rempang merupakan pulau yang berlokasi di Kota Batam. Provinsi Kepulauan Riau, dan pulau Rempang ini memiliki luas sekitar 165 km2. Pulau Rempang ini memiliki berbagai macam kekayaan alam seperti pertanian dan kehutanan, perikanan, industri, dan keanekaragaman hayati lainnya. Pulau Rempang juga memiliki hutan tropis yang masih asri dan menjadi habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna, misalnya salah satu spesies orang oetan . ongo pygmaeu. yang hidup di habitat pulau Rempang (Irham, 2. Di samping itu, di pulau Rempang terdapat banyak silika atau lebih dikenal dengan pasir kuarsa sebagai bahan baku kaca. Secara ekologis, pulau Rempang menyimpan potensi sumberdaya alam yang melimpah, terdapat ekosistem pesisir dan laut yang komplit, bersifat alami dan cenderung memiliki spesies endemik yang potensial. Sumberdaya alam yang terdistribusi pada kawasan pulaupulau kecil . ermasuk pulau Rempan. di pesisir maupun lautan adalah milik setiap orang . ommon propert. , khususnya masyarakat yang menempati kawasan tersebut. Kawasan pulua Rempang memiliki aksesibilitas yang terkoneksi secara baik dengan pusat wilayah Pulau Batam sebagai sentra pertumbuhan ekonomi, melalui jalan Trans Balerang antara Pulau Rempang dengan Pulau Setokok di Kecamatan Bulang Kota Batam (Marasabessy. Akan tetapi, pulau Rempang ini telah mengalami eksploitasi yang tinggi dan berlangsung lama, seperti sudah banyaknya industri yang beroperasi di pulau tersebut serta akan dijadikan pengembangan Kawasan Eco City. Hal ini, meskipun demikian, proses pembangunan wilayah pada prinsipnya merupakan suatu keniscayaan yang harus diterima, karena ada harapan dapat memberikan nilai manfaat terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat. Pembangunan harus disesuaikan dengan karakteristik pulau https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Rempang, kesesuaian lahan dan daya dukung kawasan perlu menempatkan masyarakat lokal sebagai pemegang hak ulayat atas tanah dan kekayaan alam di wilayahnya secara proporsional, sehingga capaian pembangunan yang diinginkan dapat diwujudkan melalui harmonisasi manusia dengan alam (Marasabessy, 2. Adanya Eco-developmentalism yang dikenal dengan sustainable development merupakan gerakan konservasi lingkungan yang berorientasi pada fungsi lingkungan dalam pembangunan. Di sini Lingkungan perlu dilestarikan, karena dengan konservasi/pelestarian lingkungan akan dapat menjamin pasokan bahan baku industri yang dibutuhkan bagi pembangunan. Realita ekosistem dalam sistem ekologi pulau Rempang merupakan suatu keniscayaan, karena alam Rempang telah memberikan kehidupan bagi masyarakat Rempang. Masyarakat Rempang menggantungkan hidupnya pada kekayaan alam yang terdapat di sekitarnya, mereka bertani, memanfaatkan hutan, memanfaatkan pantai dan mengelola kekayaan alam lainnya yang merupakan bagian dari hak yang diperoleh untuk hidup dari sumber daya alam yang tersedia. Kekayaan alam pulau Rempang merupakan surga tersembunyi yang menawarkan keindahan alam yang memesona, kehidupan bahari yang kaya, dan pengalaman budaya yang berharga, dan ini merupakan sumber perekonomian penduduk sekitarnya (Saad, 2. Kekayaan alam di Rempang seperti pertanian dan kehutanan, perikanan, industri, dan keanekaragaman hayati lainnya telah memberikan manfaat kehidupan bagi masyarakat Rempang sebagai perwujudan dari konsep relasi antara hak asasi manusia dan lingkungan hidup. Relasi yang demikian merupakan instrumen hak asasi manusia yang salah satunya adalah hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pengaturan Hak Atas Lingkungan yang Baik dan Sehat Secara Universal Hak atas Lingkungan yang baik dan sehat termasuk di dalamnya yaitu hak atas kehidupan adalah bagian dari hak asasi manusia, karena lingkungan dipandang sebagai varian instrumen dari konsepsi umum hak asasi manusia. Nilai universal hak asasi manusia tersebut ditransformasikan ke dalam produk hukum nasional di berbagai negara dalam rangka untuk melindungi kepentingan kemanusiaan (Usman, 2. Ada beberapa dokumen hak asasi manusia internasional yang mengatur dan sekaligus sebagai dasar hukum dalam perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di beberapa Pertama. Universal Declaration of Human Rights 1948, yang selanjutnya disebut Deklarasi 1948, terutama Pasal 25 mengatur everyone has the right to a standard of living adequate for the health and well-being of himself and of his family. A Kehidupan yang sehat adalah masalah hak asasi manusia, dan Pasal ini menjelaskan bahwa untuk mendapatkan kehidupan yang sehat harus menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Mendapatkan kehidupan yang adequate for the health berarti setiap orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat dan makna hidup dengan dengan kesehatan fisik yang lebih baik . Hal ini berarti masyarakat Rempang perlunya mendapatkan kehidupan yang sehat dengan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran. Deklarasi 1948 tersebut merupakan tindak lanjut dari ketentuan yang tercantum dalam Piagam Perserikatan https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 Bangsa-Bangsa (Piagam PBB) yang salah satu tujuannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1 ayat . yaitu, promoting and encouraging respect for human rights and for fundamental freedoms for all without distinction as to race, sex, language, or religion. Konvensi internasional mengenai hak asasi manusia tersebut di bawah perlindungan umum PBB yang diadopsi oleh sebagian besar negara di dunia. Hak tersebut merupakan hak hukum sebagai suatu kepentingan yang diberikan dan dijamin oleh hukum positif suatu negara. Hak yang dimiliki berdasarkan hakikat dan martabatnya sebagai manusia yang turut dilindungi oleh negara melalui hukum positif sebagai upaya dalam menjunjung tinggi martabat manusia, serta mendapat pengakuan secara internasional. Kedua, tujuan Pasal 1 ayat . Deklarasi 1948 ini diperkuat dalam Piagam ECOSOC (The Charter of the Economis and Social Counci. terutama Pasal 62 ayat 2 yang menyatakan, bahwa recommendations for the purpose of promoting respect for, and observance of human rights and fundamental freedom for all. Hal ini yang berkaitan dengan penegakan dan realisasi berbagai hak yang berbeda-beda, tetapi mempunyai pengaturan terhadap hak dasar kehidupan. Oleh karena itu, setiap individu memiliki hak asasi manusia secara internasional yang bersifat universal, yang berlaku dimana saja dan kapan saja yang tidak boleh dilanggar (Muna, 2. Semua dampak dari kerusakan lingkungan di Rempang memiliki implikasi bagi pelanggaran HAM, karena akan terjadi bencana alam yang menyebabkan banyak orang kehilangan hak-hak dasar termasuk hak untuk hidup, hak milik, hak untuk mendapatkan tempat tinggal yang layak, hak untuk lingkungan yang sehat, hak untuk mendapatkan air bersih, hak untuk makan, dan hak dasar kehidupan lainnya. Piagam ECOSOC (The Charter of the Economis and Social Counci. ini diikuti dengan ditetapkannya International Covenant on Civil and Practical Right (ICCPR) dan International Covenant on Economic. Social and Cultural Rigths (ICESCR). Melalui Resolusi Majelis umum PBB No. 2000 A (XXI) pada tanggal 16 Desember 1966 (Griffith, 2. ICCPR maupun ICESCR mengatur pengakuan individu dalam kehidupan politik dan sosial-ekonominya. Pasal 1 ayat . yang terdapat dalam kedua kovenan tersebut pada dasarnya memberikan penjelasan bahwa, setiap bangsa memiliki the rights of self-determination yang menjadi dasar bagi setiap individu untuk mendapatkan status dalam kehidupan politik maupun kehidupan sosial-ekonominya (Getachew, 2. Kaitan dengan perlindungan hak berpolitik, maka setiap individu harus bebas dari perbuatan sewenang-wenang dan intervensi pemerintah. Selanjutnya bentuk perlindungan terhadap hak individu atas kehidupan sosial-ekonomi maupun kebudayaannya, pemerintah wajib memberikan kehidupan yang layak bagi setiap orang dengan menyediakan lapangan pekerjaan . ntuk melaksanakan the right to wor. (Gomes, 2. , dan tidak memindahkan warga secara paksa dari lingkungan kehidupannya. Pemenuhan hak atas sosial ekonominya perlu diambil tindakan oleh negara dengan mengambil tindakan legislatif dan langkah-langkah lain untuk memastikan terealisasinya pemenuhan hak-hak tersebut. Selanjutnya dalam Pasal 6 ayat . ICCPR dikatakan bahwa, every human being has the inherent rights to life. Ano one shall be arbitrarily deprived of his life. Makna pasal tersebut memberikan penjelasan tentang setiap orang berhak untuk hidup dan tidak ada seorang https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 pun termasuk negara dapat sewenang-wenang menghentikan kehidupan seseorang termasuk terusirnya penduduk dari tempat kehidupannya akibat pembangunan. Begitu juga adanya International Covenant on Economic. Social and Cultural Rigths (ICESCR) (Pinto, 2. , memberikan ketentuan bahwa setiap negara dapat menentukan nasibnya sendiri dalam rangka mempertahankan kehidupan sosial ekonominya untuk melindungai hak atas kehidupan sosial ekonominya. Kehidupan sosial ekonominya didapatkan dari kekayaan alam yang terkandung di bumi tempat tinggal masyarakatnya. Hak sosial ekonomi ini pada umumnya akan berfokus pada kesejahteraan yang tidak akan lepas dari kebebasan dan kemandirian para warganya. Perlunya perwujudan untuk pemenuhan hak ini melalui berlakunya sebuah peraturan perundang-undangan. Hal yang sama juga diatur dalam Stockholm Declaration of the United Nations Conference on the Human Environment (Deklarasi Stockholm 1. (Rembet et al. , 2. , terutama Prinsip 1 yaitu Man has the fundamental rights Aand adequate conditions of life, in an environment of a qualityA. , maksudnya mengatur hak setiap orang mendapatkan kondisi kehidupan yang Pasal 1 Deklarasi Stockholm 1972 ini mengamanatkan kepada semua negara . egara piha. termasuk seluruh manusia dan kehidupannya untuk bertanggung jawab dalam menjaga dan mengelola sumber daya alam (Syukur & Fautngiljanan, 2. Tanggung jawab negara dapat diimplementasikan melalui cara-cara yang terencana melalui regulasi agar terjaga lingkungan hidup untuk kebutuhan masa kini dan masa yang akan datang. Kebutuhan lingkungan hidup yang dimaksud dalam Deklarasi Stockhol tersebut ditujukan untuk seluruh sumber daya alam yang ada, baik sumber daya alam hayati dan non hayati. Pentingnya pemenuhan hak ini merupakan perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang pada akhirnya manusia akan menikmati lingkungan yang bersih, bebas dari kerusakan akibat dari aktivitas pembangunan. Hal ini termasuk hak perlindungan hidup untuk menikmati lingkungan yang baik dan sehat dari pembangunan Eco City bagi masyarakat Rempang. Perlindungan Hak Atas Kehidupan Masyarakat Rempang Menurut Hukum Indonesia Perlindungan hukum terhadap lingkungan hidup didasarkan pada jaminan konstitusional sebagai kepentingan manusia yang diakui haknya atas lingkungan hidup yang baik dan Oleh karena hak atas kehidupan adalah bagian hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan merupakan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945. Oleh karena itu. Pasal 28H ayat . UUD 1945 tersebut merupakan landasan konstitusional dalam pengaturan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Landasan konstitusional tersebut memberikan arti pentingnya lingkungan hidup yang tidak hanya sekadar terkait dengan alam, tumbuhan dan hewan tetapi menyangkut semua komponen lingkungan dan semua makhluk hidup. Oleh karena itu, dalam konteks pembangunan negara dan pemberdayaan masyarakat, maka semua aktivitas dan kegiatannya tidak boleh melupakan eksistensi lingkungan sampai batas tertentu, sehingga pembangunan nasional dilaksanakan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan atau berwawasan lingkungan. Prinsip pembangunan berkelanjutan atau berwawasan lingkungan yang dilatarbelakangi https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 bahwa kualitas lingkungan hidup yang rendah maka akan rendah pula tingkat keberlangsungan hidup bagi para makhluk hidupnya (Najicha, 2. Oleh karena itulah. Pasal 28H ayat . UUD 1945 memberikan jaminan konstitusional untuk keberlangsungan kehidupan makhluk hidup dan komponen kehidupan lainnya. Selain itu, terdapat beberapa undang-undang sebagai implementasi dari Pasal 28H ayat . UUD 1945 tersebut untuk perlindungan terhadap hak atas kehidupan masyarakat Rempang yang sekarang hakhaknya terlanggar akibat pembangunan. Pertama. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama Pasal 65 ayat . yang menyatakan. Ausetiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusiaAy. Pasal ini mengatur mengenai perlindungan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi semua warga negara termasuk masyarakat Rempang. Apabila lingkungan hidup sebagai objek kehidupan karena adanya aktivitas pembangunan yang merusak lingkungan dan tidak dapat menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia akibat dari dampak yang dihasilkan oleh akitivitas pembangunan, maka perbuatan itu merupakan perbuatan pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009. Pasal 65 ayat . UU No. Tahun 2009 ini memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat Rempang dalam memperoleh hak atas kehidupannya. Pasal 65 ayat 1 UU No. 32 Tahun 2009 ini untuk melindungi masyarakat . ermasuk masyarakat Rempan. , sehingga kerusakan lingkungan akibat pembangunan di Rempang itu sebenarnya telah melanggar undang-undang Apabila pembangunan Eco City terus dilaksanakan, maka tidak dapat menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat Rempang akibat dari dampak yang dihasilkan oleh pembangunan (Mahardika, 2. Kedua. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, terutama Pasal 9 ayat . , . yang menyatakan, ayat . Ausetiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannyaAy. Ausetiap orang berhak tenteram, aman, damai, bahagia, sejahtera lahir dan batinAo. Ausetiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehatAy. Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 ini memberikan perlindungan terhadap hidup dan kehidupan warga masyarakat dari kerusakan lingkungan dan terusirnya warga dari wilayahnya yang memberikan kehidupan. Negara tidak boleh sewenang-wenang terhadap rakyatnya, karena warga masyarakat mempunyai hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan sesuai dengan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hal ini berarti hak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupan dengan tenteram, damai, bahagia, sejahtera lahir dan bathin dalam lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak yang diperoleh bagi masyarakat Rempang. Pasal 9 UU No. 39 Tahun 1999 memberikan pengaturan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya dengan rasa aman, tentram, dan bahagia, baik secara lahiriah maupun batiniah dengan alam lingkungan secara alami. Dengan demikian, hak untuk hidup sejahtera merupakan hak dasar yang dimiliki oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali masyarakat Rempang. Oleh karenanya, semua manusia Indonesia, di https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 manapun bertempat tinggal, berhak menikmati hak untuk hidup secara aman, damai, dan sejahtera dengan alamnya tanpa adanya gangguan dari pihak manapun termasuk negara. Ketiga. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terutama Pasal 4 ayat . huruf a dan g, yang menyatakan bahwa, . setiap orang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial. setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan. Perlindungan setiap orang berhak atas kehidupan dengan hidup sehat secara fisik menurut UU No. 17 Tahun 2023 yang ditandai dengan organ tubuh berfungsi normal dan mampu menyesuaikan fungsi organ tubuh terhadap lingkungan. Begitu juga hidup sehat secara jiwa merupakan kesejahteraan mental dan spiritual yang memungkinkan seseorang menyadari kemampuan diri dalam menghadapi kehidupan dan mampu memberikan kontribusi kepada komunitasnya. Hak kehidupan adalah juga hidup sehat secara sosial yaitu keadaan seseorang yang mampu menjalin hubungan interpersonal dengan orang lain secara sehat dan bermanflaat. Perlindungan bagi setiap orang yang berhak hidup sehat secara fisik, jiwa, dan sosial bagi masyarakat Rempang juga berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat dan baik, karena tanpa lingkungan yang sehat dan baik bagi masyarakat Rempang tidak tercapai derajat kesehatan yang diinginkan dalam UU No. 17 Tahun 2023. Oleh karena itu, program pembanguan nasional di bidang kesehatan yang diupayakan untuk meningkatkan derajat kesehatan melalui pengembangan dan pemantapan semua kebijaksanaan dalam sistem kesehatan nasional yang mencerminkan upaya pemerintah untuk membela hak-hak masyarakat ada kondisi lingkungan yang rusak dan tercemar. Kondisi lingkungan hidup yang baik dan sehat akan menjadi salah satu unsur untuk meningkatkan derajat kesehatan manusia, karena kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan tujuan negara sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, setiap kegiatan dan upaya untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip kesejahteraan, pemerataan, nondiskriminatif, partisipatif dan berkelanjutan dengan kondisi lingkungan yang baik dan sehat. Hal ini sangat penting bagi pembentukan sumber daya manusia Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa serta untuk keberlanjutan pembangunan itu sendiri. Ketiga undang-undang tersebut secara konstitusional memberikan perlindungan hak atas kehidupan yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bagi masyarakat Rempang sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945. Dengan demikian, healthy environment (Liu, 2. yang berarti mendapatkan kehidupan yang adequate for the health yaitu setiap orang berhak untuk mendapatkan kehidupan yang sehat, dan untuk mendapatkan kehidupan yang sehat tentu saja harus dengan menjaga lingkungan hidup dari kerusakan. Kondisi sehat tidak hanya didapatkan di rumah saja, tetapi juga di tempat kerja, setiap orang berhak untuk mendapatkan lingkungan yang sehat, sehingga penggusuran dan pemindahkan secara paksa penduduk setempat dapat menyebabkan kehilangan pekerjaan. Jadi, kunci dari pemenuhan hak ini tidak lain adalah https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 perlindungan terhadap lingkungan hidup, yang pada akhirnya manusia juga akan menikmati lingkungan yang bersih, bebas dari polusi dan kerusakan lingkungan akibat pembangunan serta setiap individu berhak untuk mendapatkan lingkungan hidup yang Perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan fisik dan mental sehat, maka untuk mencapai pemenuhan hak ini negara harus melakukan berbagai tindakan seperti peningkatan seluruh aspek kebersihan lingkungan termasuk memperbaiki lingkungan hidup terutama akibat industrialisasi serta pencegahan dan pengendalian berbagai penyakit termasuk penyakit menular baik di rumah maupun di tempat kerja. Negara harus mendukung segala tindakan untuk memerangi polusi, agar kesehatan manusia tetap terjaga karena polusi mempunyai dampak negatif terhadap kesehatan manusia (Aravik, 2. Dengan demikian, pembangunan yang terjadi di pulau Rempang telah mengubah bentang alam dari pulau sebagai tempat kehidupan masyarakat telah berubah menjadi tempat aktivitas bisnis yang telah merusak kehidupan alami masyarakat Rempang. KESIMPULAN Permasalahan mengenai perlindungan hak atas kehidupan warga Rempang menurut peraturan perundang-undangan dapat disimpulkan, bahwa secara konstitusional masyarakat Rempang mendapat jaminan hak atas kehidupan yang terdapat dalam Pasal 28H ayat . UUD 1945 yang kemudian diimplementasikan dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ketiga undang-undang tersebut sudah cukup untuk melindungi masyarakat Rempang dalam memperoleh hak-haknya terutama hak atas kehidupan yang merupakan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Selain ketiga undang-undang juga terdapat beberapa konvensi internasional yang mengatur tentang hak atas lingkungan hidup sebagai dasar negara dalam mengambil kebijakan melindungi masyarakat dalam memperoleh hak-hak asasi manusia. Selama ini masyarakat Rempang tidak mendapat perlindungan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, karena pemerintah lebih mementingkan investasi untuk pembangunan, sehingga berimplikasi terjadinya pelanggaran hak asasi manusia. Kontribusi kajian ini sebagai saran adalah mengenai penegasan kembali perlunya penegakan hukum terhadap hak asasi manusia, khususnya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sesuai amanat peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, pemerintah diharapkan melakukan tindakan perlindungan, pemenuhan dan penghormatan hak asasi manusia di bidang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat di semua lapisan masyarakat. https://journal. id/index. php/lawstudies/index Journal of Contemporary Laws Studies Volume: 2. Nomor 4. Agustus 2025 DAFTAR PUSTAKA