Jurnal Hukum Islam ISSN Cetak . -ISSN) : 2089-1857 ISSN Online . -ISSN) : 2580-2755 KONSEP KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Submitted : September 2021 Revised : October 2021 Published : November 2021 Arif Rahman1. Akhmad Sahrandi2 Institut Agama Islam Darullughah WaddaAowah rahmanalfalaharif@gmail. com1, sahrandi@gmail. Abstrak: Hidup berumah tangga merupakan tuntutan fi. rah manusia sebagai makhluk sosial. Keluarga atau rumah tangga muslim adalah lembaga terpenting dalam kehidupan kaum muslimin umumnya dan manhaj amal Islami> khususnya. Ini semua disebabkan karena peran besar yang dimainkan oleh keluarga, yaitu mencetak dan menumbuhkan generasi masa depan, pilar penyangga bangunan umat dan perisai penyelamat bagi negara. Maka tidak berlebihan apabila dikatakan bahwa keluarga merupakan pondasi awal dari bangunan masyarakat dan bangsa. Oleh karenanya, keselamatan dan kemurnian rumah tangga adalah faktor penentu bagi keselamatan dan kemurnian masyarakat, serta sebagai penentu kekuatan, kekokohan, dan keselamatan dari bangunan negara. Bangunan sebuah rumah tangga hancur maka sebagai konsekuensi logisnya masyarakat serta negara bisa dipastikan juga akan turut Kata Kunci: Keluarga Sakinah. Rumah Tangga. Hukum Islam Abstract: Married life is a natural demand of humans as social beings. The Muslim family or household is the most important institution in the life of Muslims in general and the Islamic manhaj amal in particular. This is all due to the big role played by the family, which is to create and grow future generations, the pillars supporting the ummah building and the savior shield for the country. So it is no exaggeration to say that the family is the initial foundation of the building of society and the nation. Therefore, the safety and purity of the household is a determining factor for the safety and purity of society, as well as a determinant of the strength, sturdiness and safety of the nation's buildings. When a household building is destroyed, as a logical consequence, society and the state will also be destroyed. Keywords: Sakinah Family. Household. Islamic Law Pendahuluan Kemudian setiap adanya sekumpulan atau sekelompok manusia yang terdiri atas dua individu atau lebih, tidak bisa tidak, pasti dibutuhkan keberadaan seorang pemimpin atau seseorang yang mempunyai wewenang mengatur dan sekaligus membawahi individu lainnya . etapi bukan berarti seperti keberadaan atasan dan bawaha. Jurnal Hukum Islam. Vol: 10. No: 02. November 2021 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Demikian juga dengan sebuah keluarga, karena yang dinamakan keluarga adalah minimal terdiri atas seorang suami dan seorang istri yang selanjutnya muncul adanya anak atau anak-anak dan seterusnya. 1 Maka, sudah semestinya di dalam sebuah keluarga juga dibutuhkan adanya seorang pemimpin keluarga yang tugasnya membimbing dan mengarahkan sekaligus mencukupi kebutuhan baik itu kebutuhan yang sifatnya dhohir maupun yang sifatnya ba. iniyah di dalam rumah tangga tersebut supaya terbentuk keluarga yang sakinah, mawaddah wa rahmah. Di dalam al-QurAoAn disebutkan bahwa suami atau ayahlah yang mempuyai tugas memimipin keluarganya. AEE cCOIOI EOEIcA Sebagai pemimpin keluarga, seorang suami atau ayah mempunyai tugas dan kewajiban yang tidak ringan yaitu memimpin keluarganya. Dia adalah orang yang bertanggung jawab terhadap setiap individu dan apa yang berhubungan dengannya dalam keluarga tersebut, baik yang berhubungan dengan jasAdiyah, rhiyah, maupun aqliyahnya. 3 Yang berhubungan dengan jasAdiyah atau yang identik dengan kebutuhan lahiriyah antara lain seperti kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, ataupun yang sifatnya sosial seperti kebutuhan berinteraksi dengan sesamanya dan lain sebagainya. Sedangkan kebutuhan yang berhubungan dengan rhiyah seperti kebutuhan beragama, kebutuhan aqidah atau kebutuhan tauhid, dsb. Kemudian selanjutnya adalah kebutuhan yang bersifat aqliyah yaitu kebutuhan akan pendidikan. Namun dari semua kebutuhan yang tersebut di atas, kebutuhan ru>hiyah lah yang paling penting. 4 Yaitu apa saja yang berhubungan dengan aqi>dah islami>yah. Karena masalah ini berlanjut sampai kehidupan kelak di akherat. Allah SWT berfirman: AOOcN EcOI IIO CO IAEI ONEOEI IA Maimunah Hasan. Rumah Tangga Muslim (Yogyakarta: Bintang Cemerlang, 2. , hlm. An-NisAAo . : 34. Mus. afa Masyhur. Qudwah di Jalan, hlm. Ibid. , hlm. Al-Tahrim . : 6. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Selain sebagai seorang suami dan atau ayah yang mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga yang dipimpinnya, laki-laki sebagai seorang muslim juga mempunyai tugas yang tidak kalah pentingya dan merupakan tugas pokok setiap muslim atau muAomin yaitu melakukan amar maAoru>f nahi> munkar. Sesuai firman-Nya: AOEEI IIEI I OOI EOEO OOIOI IEOA OOINOI I IEIEA Perintah untuk amar maAoru>f nahi> munkar ini di dalam al-QurAoAn disebutkan di beberapa surat, antara lain: Ali ImrAn . : 3 dan 114. al-NisAAo . : 114. alMAidah . : 63, 78, 79. al-AnAoAm: 69. al-AAorAf . : 157, 165, 199. al-Taubah . 67, 71, 112. Hd . : 116. al-Nahl . : 90. Maryam . : 55. al-Hajj . : 41, an-Nr . : 21. LuqmAn . : 17. al-Z|AriyAt . : 55. al-AAolA . : 9. Amar maAoru>f nahi> munkar diperintahkan untuk dikerjakan di manapun dan kapanpun seorang muslim berada dan kepada siapa saja hal itu perlu dilakukan. Akan tetapi yang paling penting dan utama dilakukan amar maAoru>f nahi> munkar adalah dimulai dari diri sendiri, keluarga dekat maupun jauh, baru kemudian kepada masyarakat secara umum. Juga dengan cara apapun sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan, misalnya dengan ucapan saja ataukah diperlukan dengan perbuatan. Metode Penelitian Jenis penelitian ini adalah penelitian kepustakaan . ibrary researc. Yaitu penelitian yang kajiannya dilakukan dengan menelusuri dan menelaah literatur atau sumber-sumber tertulis yang berkaitan dengan pokok bahasan . enelitian yang difokuskan kepada bahan-bahan pustak. 7 Sifat penelitian ini adalah deskriptifanalitik. Yaitu penyusun berusaha untuk menjelaskan keadaan atau hipotesahipotesa yang telah ada dengan tujuan menemukan fakta . act findin. dengan diikuti oleh analisis yang memadai sebagai usaha untuk mencari problem solving. Maka penelitian ini berusaha untuk menjelaskan bagaimana konsep keluarga sakinah perspektif hukum Islam, selanjutnya dianalisa dengan konsep keluarga sakinah menurut hukum Islam untuk dicari titik temunya. Sebagai sebuah penelitian pustaka, maka teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan Ali ImrA n . : 104. Abudin Nata. Metodologi Studi Islam (Jakarta: Rajawali Press, 2. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi menelusuri sumber-sumber data atau pustaka terutama hasil tulisan, cetakan, dan atau terbitan tentang keluarga sakinah perpektif hukum Islam. Pengertian dan Dasar Hukum Keluarga Sakinah Kehidupan berkeluarga atau menempuh kehidupan dalam perkawinan adalah harapan dan niat yang wajar dan sehat dari setiap anak muda dan remaja dalam masa pertumbuhannya. Pengalaman dalam kehidupan menunjukkan bahwa membangun keluarga itu mudah, namun memelihara dan membina keluarga hingga mencapai taraf kebahagiaan dan kesejahteraan yang selalu didambakan oleh setiap pasangan suami-istri sangatlah sulit. Nah, keluarga yang bisa mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan inilah yang disebut dengan keluarga Kata sakinah itu sendiri menurut bahasa berarti tenang atau tenteram. Dengan demikian, keluarga sakinah berarti keluarga yang tenang atau keluarga yang tenteram. Sebuah keluarga bahagia, sejahtera lahir dan batin, hidup cintamencintai dan kasih-mengasihi, di mana suami bisa membahagiakan istri, sebaliknya, istri bisa membahagiakan suami, dan keduanya mampu mendidik anak-anaknya menjadi anak- anak yang shalih dan shalihah, yaitu anak-anak yang berbakti kepada orang tua, kepada agama, masyarakat, dan bangsanya. Selain itu, keluarga sakinah juga mampu menjalin persaudaraan yang harmonis dengan sanak famili dan hidup rukun dalam bertetangga, bermasyarakat dan bernegara. Itulah suatu wujud keluarga sakinah yang diamanatkan oleh Allah swt kepada hamba-Nya, sebagaimana yang difirmankannya di dalam kitabullah: AIO OI u cI OA EE EOA c AOII ON I EC EEI II IAEI O EEIO uEON OE OIEIA AECOI OA cEOIA Yang dimaksud dengan rasa kasih dan sayang adalah rasa tenteram dan nyaman bagi jiwa raga dan kemantapan hati menjalani hidup serta rasa aman dan damai, cinta kasih bagi kedua pasangan. Suatu rasa aman dan cinta kasih yang terpendam jauh dalam lubuk hati manusia sebagai hikmah yang dalam dari nikmat Allah kepada makhluk-Nya yang saling membutuhkan. Ahmad Warson Munawwir. Kamus Al-Munawwir, cet. I ( Surabaya: Pustaka Progressif, 1. Ar-Rm . : 21. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Disamping itu, ayat tersebut juga dengan jelas mengamanatkan kepada seluruh manusia, khususnya umat Islam, bahwa diciptakannya seorang istri bagi suami adalah agar suami bisa hidup tenteram bersama membina sebuah keluarga. Ketenteraman seorang suami dalam membina keluarga bersama istri dapat tercapai apabila di antara keduanya terdapat kerjasama timbal-balik yang serasi, selaras, dan seimbang. 10 ) Masing-masing tak bisa bertepuk sebelah tangan. Sebagai laki-laki sejati, suami tentu tidak akan merasa tenteram jika istrinya telah berbuat sebaik-baiknya demi kebahagiaan suami, tetapi suami sendiri tidak mampu memberikan kebahagiaan terhadap istrinya. demikian pula sebaliknya. Kedua belah pihak bisa saling mengasihi dan menyayangi sesuai dengan kedudukannya masing-masing. Proses Terbentuknya Keluarga Sakinah Untuk sampai pada terwujudnya sebuah keluarga yang sakinah, seorang individu sebaiknya mengusahakannya sedini mungkin, yaitu mulai dari sebelum memasuki pernikahan . asa pra pernikaha. , dan kemudian dilanjutkan sampai saat setelah memasuki kehidupan keluarga. Adapun proses tersebut lebih jelasnya sebagai berikut: Masa pra pernikahan Pada masa pra nikah ini, yang termasuk di dalamnya adalah: memilih pasangan, meminang atau melamar, dan kemudian menikah. Dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah, calon suami istri perlu memilih pasangannya secara tepat. Di dalam hal memilih pasangan untuk dijadikan pasangan hidup. Islam mempunyai aturan tersendiri tentang kriteria dan tipe yang baik menurut agama, dan tentunya baik juga untuk individu yang bersangkutan jika kriteria tersebut terpenuhi. Memilih pasangan yang tepat merupakan hal yang gampang-gampang susah. Hal ini berkaitan dengan masalah takdir dan juga selera masing-masing orang. Pasangan hidup atau jodoh memang merupakan hak prerogatif Allah. Tetapi sebagai hamba-Nya yang baik, kita diwajibkan berusaha mencari dan memilih pasangan sesuai dengan aturan syariAoat. Disamping itu, dalam rangka mencari dan memilih pasangan yang tepat, hendaknya memahami alasan yang tepat dalam memilih pasangan, mengetahui tipe-tipenya calon suami atau istri yang baik Fuad Kauma & Nipan. Membimbing Istri, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi disamping selalu mohon petunjuk dari Allah dengan melakukan shalat istikharah, agar mendapat ridha-Nya. Dalam hal memilih pasangan, biasanya seorang laki-laki dalam memilih calon istri, atau perempuan memilih calon suami, disamping rasa cinta biasanya tidak terlepas dari empat alasan berikut: karena hartanya, karena nasabnya, karena parasnya, karena agamanya. Sebagaimana sabda Rasulullah saw dalam hadisnya: A IENE OEN OEINE OEOINA:A IE IE EA:A CEA. A IA. AO AA c cA I EIA. AA. AI O NO A a E cOI OEA Jika keempat alasan tersebut semuanya ada pada seorang laki-laki, tentulah merupakan calon suami yang ideal. Seorang calon suami yang kaya raya, dari keturunan yang baik-baik atau keturunan bangsawan misalnya, wajahnya tampan dan taat beribadah. Atau sebaliknya, seorang gadis yang kaya, keturunan orang baik-baik atau ningrat, cantik rupawan dan taat mengamalkan ajaran agama. Tentulah merupakan calon istri yang amat ideal. Akan tetapi, dari hadis tersebut juga kita bisa mengambil pelajaran dalam rangka memilih pasangan yang tepat, yaitu kita boleh memilih calon pasangan karena alasan apapun, tetapi tidak boleh lepas dari alasan agama. Lebih jelasnya, karena perempuan dalam keluarga sangat menentukan berhasil tidaknya dalam mewujudkan keluarga sakinah, maka untuk memilih calon istri yang baik, seorang lelaki hendaknya memilih wanita yang memiliki ciri-cri sebagai berikut: Shalihah. Yaitu wanita yang ciri-cirinya telah dijelaskan oleh Allah di dalam alQurAoAn surat an-NisAAo ayat 34, yaitu wanita yang memiliki kriteria sebagai Taat kepada Allah Yaitu wanita yang bertakwa kepada Allah Taat kepada suami Muslim. Sahih Muslim . tp, al-QanAah, t. I: 623. Au kitab an-Nikah,Ay AuBAb IstihbAb an- NikAhi zAti ad-Dini. Ay Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam, cet IX (Yogyakarta: UII press, 1. , hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Taat kepada suami bukan berarti mentaati segala perintah dan meningalkan semua larangan suami. Akan tetapi yang dimaksud adalah mentaati semua perintah dan larangan suami selama itu tidak bertentangan dengan agama. Memelihara hak-hak suami ketika ada ataupun tidak adanya suami, kapan pun dan di mana pun. Wanita yang shalihah selalu memelihara harga diri dan memelihara anak serta harta suami. Perempuan yang menyenangkan hati jika dipandang, memberikan kesejukan ketika suami sedang marah, rela atas segala pemberian Perempuan yang subur Hal ini sejalan dengan sabda Rasulullah SAW: AAucI IEEIA c AOO EOO EOEOA c AO OCOEA c cAo I I I I IEE EA cI EIA AEII OOI ECOIA Perempuan yang masih gadis Alasannya: a. lebih manis tutur katanya, b. lebih banyak keturunannya, c. lebih kecil kemungkinannya berbuat makar terhadap suami, d. lebih bisa menerima pemberian yang sedikit, e. lebih mesra ketika diajak bercanda Perempuan yang bernasab baik Karena perilaku orang tua dan nenek moyangnya memiliki pengaruh yang sangat kuat terhadap keturunannya. Perempuan yang bukan keluarga dekat Menurut Nabi saw, dengan menikahi perempuan yang masih keluarga dekat akan sangat memungkinkan anak-anak yang bakal lahir nanti akan mengalami lemah fisik dan mentalnya Perempuan yang sekufuAo Yaitu perempuan yang sepadan dalam hal agamanya, tingkat ekonominya, derajat sosialnya, dan derajat intelektualnya. Al-Baihaqi. Sunan al-Kubra, edisi. AoAlaAou ad-Din (DAr al-Fikr: Jauhar an-Naqi, ttp, t. VII: 81 Ae 82. AuKitab an-Nikah,Ay AuBab IstihbAb at-Tazawwuji bi al-Wadda al-Walda. Hadis dari Anas bin MAlik dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dinilai sahih oleh Ibn HibbAn. Azhar Basyir. Hukum Perkawinan, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Namun yang lebih penting dari itu semua adalah saling ridha dari kedua belah pihak. Karena hal itu bisa mengatasi perbedaan yang melatarbelakanginya. Sebagaimana laki-laki, perempuan juga berhak untuk memilih calon suami yang baik. Ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan oleh perempuan dalam memilih calon suami, yaitu antara lain: Laki-laki yang shaleh Laki-laki yang shaleh adalah laki-laki yang taat beragama dan berakhlak Laki-laki yang bertanggung jawab Sebagai pemimpin keluarga, laki-laki memiliki tanggung jawab lebih besar daripada istri. Oleh karena itu, perempuan hendaknya memilih calon suami yang penuh tanggung jawab. Laki-laki yang sehat dan bernasab baik sebagaimana laki-laki, untuk perempuan juga hendaknya memilih calon suami yang sehat dan bernasab baik, karena untuk memperolah keturunan yang baik pula. Laki-laki yang mapan Karena laki-laki merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, maka hendaknya perempuan memilih laki-laki yang telah mampu mencukupi nafkah keluarga. Laki-laki yang bijaksana Laki-laki yang bijaksana akan memiliki sifat penyayang terhadap sesama, terlebih-lebih kepada istri dan anaknya. Juga memiliki sifat sabar, setia, tidak egois, tidak emosional, dan mampu mengatasi problem keluarga dengan tenang. Laki-laki yang mampu mendidik calon istri Suami berkewajiban mendidik istri dan anak-anaknya. Karena itu, perempuan dan orang tua/walinya perlu mempertimbangkan tingkat kedewasaan calon suami/menantunya. Selanjutnya, setelah memilih calon pasangan yang cocok, kemudian bagi pihak yang berkepentingan . aik itu pihak laki-laki ataupun perempua. Fuad Kauma & Nipan. Membimbing Istri, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi melakukan peminangan atau lamaran16 sesuai dengan cara-cara yang berlaku di masyarakat setempat. Adapun sebuah pinangan dapat dilakukan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Perempuan yang akan dipinang belum dipinang secara sah oleh laki-laki Sabda Nabi SAW: AAEOE EEi I OA A IEII OIEIIA:A CEA. AIA. AO AA c cA cI EIA. AA. AI C I I A AEO O ON OEO EO ON cOOA Tidak terhalang secara syarAAo antara peminang dan yang dipinang. Yang dimaksud terhalang secara syarAoi seperti larangan melakukan peminangan karena si perempuan yang akan dipinang masih bersuami, muhrimnya, dan perempuan yang masih menjalani masa Aoiddah (Aoiddah karena suaminya meninggal ataupun karena dicerai . i talA. Firman Allah SWT: A EI NEE IcEIA. AI N II EIc OEi AOIAEIA c AOEI EOEI AOIA AcA cAEONII OEEI EA c A OEIO C EIcEA. AuEc I COEO COEIOAA c AOONIA A OEIO cI NEE OEI I AOIAEI AONA. AOE EE ENA Dalam melakukan peminangan, hendaknya melakukannya dengan penuh sopan dan sesuai dengan adat setempat. Ada beberapa ketentuan yang perlu diketahui oleh peminang ketika akan melakukan peminangan. Yaitu19: Peminang boleh melihat perempuan yang dipinang sebatas yang diperbolehkan oleh syaraAo, seperti wajah dan telapak tangan. Alasannya karena dengan melihat perempuan yang dipinangnya akan memberikan jaminan kelangsungan hubungan suami istri. Hadis Nabi saw: Peminangan adalah permintaan seorang laki-laki kepada perempuan pilihannya agar menjadi istrinya, baik dilakukan sendiri secara langsung maupun melalui orang kepercayaannya. Akan tetapi, di beberapa tempat peminangan kadang kala juga dilakukan oleh pihak perempuan. Muslim. Sahih Muslim . tp, al-QanaAoah, t. I: 592. AuKitab an-Nikah,Ay AuBab Tahrimi al Khitbati AoAlA Khitbati Akhihi au YaAozana au Yatruka. Ay Al-Baqarah . : 235. Azhar Basyir. Hukum Perkawinan, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi A"u EI IE AC I OO IINA:A OCOEA. AIA. AO AA c cA I EIA:AOI CEA A I OON OE IEN AEOAEA Mengenali sifat-sifat calon yang dipinangnya. Sebagaimana mengetahui wajahnya, seorang peminang juga berhak untuk mengetahui karakter dari calon yang dipinangnya. Akan tetapi dalam hal ini peminang hanya boleh menanyakannya dengan orang-orang dekat Peminang dan perempuan yang dipinangnya tidak boleh menyendiri A II EI OII NEE OEOOI E AEOEO cI I EOA:A CEA. AIA. AO AA c cA cI EIA. AA. AI A AEOIA c A Au cI ENIAUAIN OII IINA Itulah beberapa hal yang perlu dipahami laki-laki yang hendak meminang perempuan pilihannya. Dengan mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam agama, berarti langkah awal dalam rangka mewujudkan keluarga sakinah telah Setelah memahami tentang memilih pasangan dan hal-hal yang berkaitan dengan peminangan, langkah selanjutnya adalah melakukan pernikahan. Pernikahan atau nikah adalah suatu upacara suci sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syarat tertentu dengan niat untuk membangun keluarga sakinah dalam jangka waktu yang tidak terbatas. Adapun rukun nikah menurut hukum Islam itu ada 5, yaitu: 1. calon suami, 2. calon istri, 3. wali nikah, 4. dua orang saksi, 5. ijab dan qabul. Sedangkan syarat-syarat nikah antara lain: Kematangan usia calon mempelai Dalam KHI pasal 15 ayat 1 dan UUP pasal 7 ayat 1 dinyatakan bahwa batas usia perkawinan 19 tahun bagi pria dan dan 16 tahun bagi wanita. Ab DAwd. Sunan Abi> DAwd (Beirut: DAr al-Fikr, t. II: 228, hadis nomor 2082. AuKitb anNikAh,Ay AuBab Fi ar-Rajuli Yanzuru IlA al-MarAoati Yuridu TazwijihA. Ay Ahmad. BustAnu al-AhbAr Muhtasar Nailul AutAr, edisi Ali Mubarak (Kairo: MuAoallaqAt asSalafiyyah, 1374 H). Terjemahan Nailul Autar Himpunan Hadis-hadis Hukum, diterjemahkan oleh MuAoammal Hamidi dkk, (Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1. V: 2145, hadis nomor 3435. Au Kitab an-Nikah,Ay Au Bab Larangan Menyendiri Dengan Perempuan Yang Bukan Mahramnya dan Perintah Menundukkan Pandangan. Ay Fuad Kauma & Nipan. Membimbing Istri, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Hal ini dimaksudkan untuk terciptanya keluarga yang sakinah, mawaddah. Kalau usia perkawinan lebih rendah, tujuan perkawinan akan sulit dicapai. Sebab baik fisik maupun mentalnya belum siap menghadapi berbagai masalah dalam kehidupan rumah tangga. Kerelaan kedua pihak Di dalam hukum Islam perkawinan harus di dasarkan atas kerelaan kedua belah pihak. Karena itu tidak dibenarkan kalau terjadi pemaksaan terhadap Pemaksaan ini, selain bertentangan dengan sabda Nabi saw dan hak asasi kedua belah pihak dalam menentukan kehendak, tetapi juga dapat berakibat tidak tercapainya tujuan perkawinan, bahkan akan menimbulkan kemadaratan bagi keduanya. Keikutsertaan keluarga Menurut hukum Islam maupun adat istiadat bangsa Indonesia, perkawinan bukanlah semata-mata urusan pribadi yang bersangkutan. Sehingga sangat tidak pantas apabila orang tua/wali tidak diikut sertakan dalam masalah ini. Setelah syarat dan rukunnya terpenuhi, selanjutnya adalah mengadakan walimah al-Aoars. Karena sebenarnya pernikahan itu sendiri menurut adat kita identik dengan walimah. Menurut bahasa, walimah berarti perayaan atau pesta. Sedangkan walimah al-Aoars sendiri adalah perayaan pengantin sebagai ungkapan rasa syukur atas pernikahannya, dengan mengajak sanak saudara beserta masyarakat untuk ikut berbahagia dan menyaksikan resminya pernikahan tersebut. Mengadakan walimah al-Aoars hukumnya sunnat muakkadah. Sedangkan menghadirinya adalah wajib hukumnya, kecuali orang yang sedang ada uz\ur. 23 Sabda Rasulullah saw: Au O EI OE OEOI AEONA,:AOOA OOA Untuk lebih meriahnya acara walimahan, biasanya diadakan juga sebuah hiburan berupa musik dan nyanyian. Dalam hal ini Islam membolehkan dengan catatan tidak berlebihan dan tidak mengundang maksiat. Ibid. , hlm. Muslim. Sahih Muslim, . tp, al-QanAAoah, t. I: 603, hadis nomor 3580. AuKitAb an-NikAh,Ay AuBab al-Amru bi IjAbati ad-DAAoi ilA DaAowati>. Ay Fuad Kauma & Nipan. Membimbing Istri, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Demikianlah hal-hal yang perlu dipahami dan dipersiapkan oleh seorang muslim mengenai hal-hal yang berkenaan dengan segala sesuatu yang terjadi pada masa pra pernikahan. Hal ini dimaksudkan supaya pelaksanaannya berjalan dengan baik dan tidak menyimpang dari aturan agama sehingga diharapkan akan tercipta keluarga sakinah yang bahagia sejahtera lahir dan batin. Masa dalam Pernikahan (Rumah Tangg. Pada masa ini, seorang suami dan istri yang ingin menjadikan rumah tangganya menjadi rumah tangga yang sakinah, bahagia lahir dan batin hendaknya berupaya untuk mewujudkan hal-hal sebagai berikut: Terpenuhinya Kebutuhan Lahiriyah MuAomin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan yang paling baik diantara kalian adalah orang yang paling baik terhadap istrinya. Demikianlah antara lain bunyi salah satu hadis Nabi saw yang menunjukkan betapa pentingnya bersikap dan berbuat yang terbaik bagi istri. Di dalam al-QurAoAn juga telah dinyatakan bahwa suami wajib menggauli istrinya dengan baik, penuh kasih sayang, memberi nafkah lahiriyah dan batiniyah secara baik dan layak, serta selalu lemah lembut dalam berbicara. AOONI IEOAA Kebahagiaan keluarga tidak akan tercapai tanpa tercukupinya 27 Nafkah merupakan kebutuhan pokok bagi kehidupan keluarga, dan kebahagiaan keluarga sulit dicapai tanpa terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Karena ketiga kebutuhan tersebut merupakan kebutuhan yang sifatnya . oruri> bagi manusia, terlebih lagi bagi suamiistri. Suami, sebagai kepala keluarga mempunyai tanggung jawab penuh untuk memenuhi ketiga kebutuhan tersebut dengan baik. Karena kaum lelaki telah diberi beberapa derajat yang lebih oleh Allah dibandingkan perempuan atau istrinya. Maka dari itu suami harus menyadari kewajiban dan tanggung jawabnya. Al-NisAAo . : 19. Fuad Kauma & Nipan. Membimbing Istri, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi 28AAE NEE NI EO OI IACO II IONEIA c AEE cCOIOI EOEIc IA Nafkah keluarga menyangkut nafkah istri, anak-anaknya . ermasuk juga biaya pendidikanny. , pembantu rumah tangga . alau ad. , dan semua orang yang menjadi tanggungannya seperti orang tua dan saudarasaudaranya yang tidak mampu menanggung nafkah, secara hukum juga menjadi tanggungan kepala keluarga yang bersangkutan. Allah Meskipun kadar nafkah yang wajib diberikan suami sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi hendaknya suami berusaha mengusahakannya secara halal, dan diperoleh dengan jalan yang baik pula, sehingga mendapatkan ridho Allah swt. Selain itu, suami juga tidak boleh bersikap kikir dalam memberikannya kepada orang-orang yang menjadi Ia harus memberikannya dengan ikhlas dan hanya karena mengharap ridho Allah dan demi kebahagiaan keluarganya. Terpenuhi kebutuhan bathin Sebagaimana kewajiban berbuat baik dalam hal lahir, suami juga berkewajiban berbuat baik dalam hal yang berhubungan dengan kebutuhan bathin istrinya, dan dalam hal ini berhubungan erat dengan kebutuhan biologis manusia. Hajat biologis merupakan kodrat pembawaan hidup dan termasuk kebutuhan vital diantara kebutuhan manusia yang lainnya. Kehendak ingin berhubungan seksual termasuk motif biogenesis bagi manusia yaitu kebutuhan untuk melanjutkan keturunan dan berkembang Firman Allah: A ENO II EIc OEIIOA c AOcI EEIcA Islam merupakan agama yang telah mempunyai aturan yang komplek, termasuk juga dalam masalah ini. Ada beberapa etika yang berkenaan dengan hubungan seksual, dan salah satunya adalah larangan atau tidak dibenarkan pergaulan yang dapat merangsang kehendak seksual. Al-NisAAo . : 34. Ali ImrAn . : 14. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Dikatakan bahwa rangsangan seksual yang tidak tersalurkan menyebabkan kegelisahan jiwa raga dan dapat membahayakan kesehatan. Begitu juga dalam kehidupan rumah tangga. Ketenteraman dan keserasian hidup perkawinan antara lain ditentukan oleh faktor hajat biologis ini. Kekecewaan yang dialami dalam masalah ini dapat menimbulkan keretakan dalam hidup rumah tangga. Jelasnya, kepuasan bersetubuh adalah puncak kenikmatan biologis yang selalu diimpikan oleh setiap orang, terutama istri, maka seorang istri diperbolehkan minta cerai apabila kebutuhan yang satu ini tidak terpenuhi. Karena apabila diteruskan dan tidak ada upaya perubahan, dikhawatirkan istri akan patah semangat, bahkan melakukan tindakan selingkuh di luar rumah. Terpenuhi Kebutuhan Spiritual Selain memberi nafkah lahir dan bathin yang baik, suami juga mempunya kewajiban memberi bimbingan yang baik kepada istri dan anak-anaknya. Hendaknya suami selalu berusaha untuk meningkatkan taraf keagamaan, akhlak, dan ilmu pengetahuan mereka berdua. Mendidik dan membimbing istri dan anaknya untuk selalu beriman, beribadah, dan bertakwa kepada Allah SWT. Sedangkan pendidikan dan bimbingan yang paling penting diberikan oleh suami kepada istrinya adalah pendidikan yang berhubungan kehidupan sehari-hari istrinya, seperti masalah hukum thaharah, haidh, nifas, dan pendidikan akhlak. Jika suami mempunyai kemampuan untuk mengajar sendiri, maka istrinya tidak boleh keluar rumah untuk menanyakan kepada orang lain. Akan tetapi jika suaminya tidak mampu karena minimnya ilmu yang dimiliki, atau karena tidak ada waktu karena kesibukannya, maka sang istri wajib keluar rumah untuk untuk menuntut ilmu yang belum Seandainya suaminya melarangnya, maka dia akan berdosa. Karena Allah telah berfirman bahwa diperintahkan bagi suami untuk menjaga dan memelihara keluarganya dari api neraka. Azhar Basyir. Hukum Perkawinan Islam, h. juga Fuad Kauma & Nipan. Membimbing Istri, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi AOOcN EcOI IIO CO IAEI ONEOEI IA Sebenarnya banyak jalan yang dapat ditempuh untuk memenuhi hak istri, misalnya melalui pengajian-pengajian, kursus, kegiatan kemasyarakatan, buku, majalah, dsb. Ciri-ciri Keluarga Sakinah Dalam rangka merintis terwujudnya keluarga sakinah, calon suami istri perlu mempersiapkan diri secara matang dari segi fisik maupun mentalnya. Hal itu dikarenakan bervariasinya problematika kehidupan rumah tangga yang harus dihadapi oleh keduanya, yaitu suami dan istri. Adapun secara garis besar keluarga sakinah akan dapat terwujud apabila diantara suami dan istri mampu mewujudkan beberapa hal sebagai berikut: Keseimbangan Hak dan Kewajiban antara Suami dan Istri Dalam rumah tangga Islam, seorang suami mempunyai hak dan kewajiban terhadap istrinya. 32 Demikian pula sebaliknya, seorang istri juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap suaminya. Masing-masing pasangan hendaknya selalu memperhatikan dan memenuhi setiap kewajibannya terhadap pasangannya sebelum ia mengharapkan haknya secara utuh dari Jika melaksanakan kewajiban dengan baik dan penuh tanggung jawab maka akan terasalah manisnya kehidupan dalam keluarga serta akan mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. AEONI IEOAA AONEI IE EcOA Firman Allah tersebut menunjukkan suatu pengertian bahwa suami istri mempunyai hak dan kewajiban yang sama, meskipun kaum pria diberikan derajat yang lebih tinggi daripada wanita. Kelebihan derajat tersebut dimaksudkan oleh-Nya sebagai karunia, karena mereka Aekaum pria- dibebani tanggung jawab sebagai pelindung kaum perempuan yaitu berupa kelebihan kekuatan fisik dan mental. Akan tetapi, kekuasaan kaum pria terhadap kaum wanita bukan berarti kaum pria boleh bertindak semena-mena terhadap Al-Tahrim . : 6. Hasan Basri. Keluarga Sakinah, hlm. Al-Baqarah . : 228. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi istrinya, namun semuanya itu mempunyai aturan dalam koridor yang sudah ditentukan oleh agama. Adapun tolok ukur keseimbangan hak dan kewajiban antara seorang suami dan istri adalah apabila pasangan suami-istri itu tergolong baik dalam pandangan masyarakat, juga baik dalam pandangan syaraAo. Artinya antara suami dengan istri tersebut membina pergaulan dengan baik dan tidak saling SyariAoat Islam telah memperinci pergaulan suami-istri tentang halhal yang berkenaan dengan hak dan kewajiban antara suami dan istri, yaitu seperti uraian di bawah ini: Hak-hak Istri dan Kewajiban Suami Hak-hak istri adalah kata lain dari kewajiban suami. Hal ini dikarenakan di dalam hak istri terkandung hal-hal mana saja yang harus ditunaikan atau dilakukan oleh suami untuk istrinya. Sedangkan hak-hak istri yang menjadi kewajiban suami tersebut secara garis besar ada dua macam, yaitu hak-hak yang besifat kebendaan dan hak-hak yang bukan kebendaan . erbentuk mori. Adapun hak-hak yang berhubungan dengan kebendaan antara lain: Membayar mahar Sebagaimana firman Allah SWT: AACNI IENA AOOEIcA Dari ayat tersebut diperoleh suatu pengertian bahwa mahar adalah pemberian wajib dari suami kepada istri, dan merupakan hak penuh bagi istri yang tidak boleh diganggu suami. Sedangkan dalam membayar mahar boleh dilakukan dengan cara dibayar secara tunai atau bisa dengan cara dibayar belakangan alias hutang. Mahar menjadi beban suami sejak akad nikah dan harus dibayar penuh setelah terjadi persetubuhan. Memberi nafkah Na. i>rah Mujab. Merawat Mahligai Rumah Tangga, hlm. An-NisAAo . : 4. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Telah dinyatakan di sub bab sebelumnya bahwa suami wajib memberikan nafkah kepada istri dan keluarganya. Kepada istri, nafkah yang wajib diberikan terdiri atas dua macam, yaitu nafkah lahiriyah dan nafkah bathiniyah. Dalam hal nafkah lahiriyah ini, yang wajib diberikan suami adalah nafkah berupa sandang, pangan, dan papan atau tempat tinggal yang kadarnya disesuaikan dengan kemampuan sang suami. Artinya besarnya nafkah yang wajib diberikan oleh suami kepada istrinya adalah dapat mencukupi kebutuhan secara wajar, tidak kurang dan tidak berlebihan. Jadi, tingkat kewajaran masing-masing individu berbeda-beda antara satu orang dengan yang lainnya. AEO I OIN u I OOEON u EOA c . A IA. AOCE AA c AC IE EOA Satu hal yang harus lebih diperhatikan oleh suami adalah bahwa suami yang baik akan selalu melakukan yang terbaik bagi Ia akan selalu berusaha untuk melakukan hal-hal yang membahagiakan bagi anak dan istrinya. Ia selalu mengutamakan nafkah keluarga dalam membelanjakan hartanya di atas kepentingankepentingan lainnya. Membelanjakan harta untuk shadaqah di jalan Allah adalah hal yang utama, akan tetapi jika tidak mampu janganlah dipaksakan, jangan sampai tindakannya justru melupakan nafkah Islam memerintahkan berbuat baik kepada istri bukan saja dengan harta benda, akan tetapi juga dengan kelakuan dan etika . erhubungan dengan moril/ba. Yaitu antara lain seperti: Berbuat terbaik di tempat tidur Yaitu memenuhi kebutuhan kodrat biologis . ebutuhan ba. Berbuat terbaik di tempat tidur adalah hal yang mutlak bagi suami-istri. Karena suasana yang ada akan membawa pengaruh besar bagi kehidupan rumah tangganya. Sekaligus kepuasan yang yang ada akan membawa semangat hidup tersendiri bagi suami36 Ab DAwd. Sunan Abi DAwd, (Beirut: DAr al-Fikr, t. II: 251, hadis nomor 2143. AuKitAb anNikAh,Ay Au BAb Fi H}aqqi al-MarAoati AoAla Zaujiha. Ay Fuad Kauma & Nipan. Membimbing Istri. , hlm. 85 - 86 Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi istri, sebaliknya dengan kegagalannya juga akan menimbulkan patah semangat bagi keduanya. Menggauli istri dengan maAorf Banyak cara yang bisa dilakukan dalam menggauli istri dengan Hal ini merupakan seni tersendiri dalam membina manajemen Oleh karena itu harus dicari kiat-kiat tertentu supaya tercipta suasana yang kondusif, suasana yang sakinah, mawaddah, warahmah. Sikap menghargai dan menghormati serta perlakuan yang baik merupakan pilihan yang harus diambil oleh suami untuk istrinya. Disamping itu juga selau berusaha meningkatkan taraf hidup istri diperlukan,sampai suami berhasil membimbing istrinya selalu di jalan yang benar dengan tak kenal menyerah. Hak-hak Suami dan Kewajiban Istri Keluarga merupakan satu ikatan yang utuh antara suami dan istri, satu sama lain terjalin erat. Satu sama lain memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Bila seorang suami telah melaksanakan kewajibannya dengan baik, maka wajarlah apabila ia mendapatkan haknya dengan sebaik-baiknya dari istri dan keluarganya, seperti sikap hormat dan taat serta patuh dari istri dan anak-anaknya, mendapatkan pelayanan atas kebutuhan fisik dan psikisnya, mendapatkan pemeliharaan istri atas harta dan nama baik serta kehormatannya dari istrinya, mendapatkan sedekah dari sebagian harta istrinya bila keadaan sulit dihadapinya atau bersabar dalam menghadapi tekanan hidup jika tidak mempunyai sesuatu . Hak-hak suami yang wajib dipenuhi hanya merupakan hak-hak yang bukan kebendaan. Sebab, menurut hukum Islam istri tidak dibebani kewajiban kebendaan yang diperlukan untuk mencukupi kebutuhan hidup Bahkan istri diutamakan untuk tidak usah ikut bekerja mencari nafkah jika suami memang mampu memenuhi kewajiban nafkah keluarga dengan baik. Adapun hak-hak suami dan kewajiban istri tersebut antara lain hak untuk ditaati, dihormati, dan diperlakukan dengan baik terutama di tempat tidur. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Untuk hak ditaati ini, disebabkan karena secara kodrati kedudukan suami di dalam rumah tangga adalah sebagai kepala keluarga yang mempunyai tugas selain memimpin keluarganya juga wajib mencukupi nafkah mereka. Istri-istri yang shalehah adalah yang patuh kepada Allah dan kepada suami-suaminya serta memelihara harta benda dan hak suaminya meskipun suaminya tidak ada di dekatnya. Kewajiban taat kepada suami ini tidak termasuk perintah yang melanggar larangan Allah, dan perintah tersebut termasuk hal-hal yang berhubungan dengan kehidupan rumah tangga. Dengan demikian apabila suami memerintahkan untuk membelanjakan harta milik pribadinya sesuai keinginan suami, maka bagi istri tidak wajib taat atas perintah tersebut. Selain itu, kewajiban tesebut berlaku apabila suami telah memenuhi kewajiban-kewajibannya yang menjadi hak istri, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat bukan kebendaan. Bentuk ketaatan yang lain adalah istri tidak boleh menerima masuknya seseorang yang bukan mahramnya tanpa seizin suaminya. Apabila yang datang adalah mahramnya seperti ayah, saudara, paman, dsb maka dibenarkan menerima kedatangan mereka tanpa izin suami. Pemeliharaan dan Pendidikan Anak Sebuah keluarga sakinah tak akan terwujud tanpa dilengkapi dengan anak-anak yang shalih dan shalihah. Namun untuk menciptakan anak yang shalih dan shalihah tersebut bukanlah pekerjaan yang mudah. Untuk mewujudkan anak-anak yang shalih dan shalihah, yakni anak yang berbakti kepada kedua orang tuanya, agama, bangsa, dan negaranya, maka diperlukan kiat-kiat tersendiri yang harus dipahami oleh setiap suami istri atau tepatnya kedua orang tua. Anak-anak hari ini adalah orang dewasa di masa yang akan datang. Mereka akan mempunyai kewajiban dan tanggung jawab yang cukup besar sebagaimana layaknya dalam kehidupan orang-orang dewasa pada Bagaimana keadaan orang dewasa di masa yang akan datang sangat tergantung kepada sikap dan penerimaan serta perlakuan orang tua terhadap anak-anaknya pada saat sekarang. Oleh karena itu merupakan Ahmad Azar Basyir. Hukum Perkawinan Islam, hlm. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi bahan kesadaran yang cukup baik pada sementara orang dewasa untuk memperhatikan apa yang mereka berikan kepada anak-anaknya. Sesuatu yang diberikan kepada anak tentu akan memberikan hasil yang cukup menggembirakan jika permasalahan hubungan dan cara serta perasaan tanggung jawabnya tidak diabaikan dalam keadaan tersebut. Anak adalah amanat Allah yang apabila tidak dipelihara akan mendatangkan fitnah dan kesengsaraan yang berkepanjangan kelak di akhirat. Maka setiap orang muslim . rang tu. hendaknya memahami apa tanggung jawabnya terhadap anak-anak. Karena tanpa memahaminya niscaya tidak akan melaksanakan kewajibannya dengan baik. Seorang anak harus dirawat dengan baik, disayang, dan dididik dengan pendidikan yang bermanfaat supaya ia dapat tumbuh dewasa menjadi anak yang shaleh dan shalihah. Selain itu, setiap orang tua yang bertanggung jawab juga memikirkan dan mengusahakan agar senantiasa terciptakan dan terpeliharakan suatu hubungan antara orang tua dengan anak yang baik, efektif, dan menmbah kebaikan dan keharmonisan keluarga. Hubungan orang tua yang efektif penuh kemesraan dan tanggung jawab yang didasari oleh kasih sayang yang tulus menyebabkan anak-anaknya kan mampu mengembangkan aspek-aspek kegiatan manusia pada umumnya, yaitu kegiatan yang bersifat individual, kegiatan sosial, dan kegiatan keagamaan. Disamping pemeliharaan yang baik dan penuh kasih sayang, sebagai amanat Allah, anak harus dididik dengan baik. , sesuai dengan tingkat Dengan pendidikan yang baik, anak akan berkembang dengan baik pula, sehingga menjadi manusia seutuhnya yang mengetahui hak dan kewajiban hidupnya, baik hak dan kewajiban dirinya terhadap orang tuanya, masyarakatnya, maupun terhadap Tuhannya. Sebenarnya pelaksanaan pendidikan dan pengajaran terhadap anak yang dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kasih sayang adalah merupakan kewajiban agama dalam kehidupan manusia. Adapun pokok-pokok pendidikan secara Islami yang harus diberikan orang tua kepada anaknya adalah pendidikan yang menyangkut masalah akidah, akhlak dan syariat, dan juga pendidikan lainnya yang berhubungan dengan kebutuhan hidup di masa depan, sehingga terjaga keseimbangan nilai Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi antara duniawi dan ukhrowinya. Juga tidak kalah pentingnya adalah pendidikan dengan contoh dan keteladanan dari orang tuanya. Terciptanya Hubungan Sosial Yang Harmonis Seperti dijelaskan di depan bahwa keluarga atau rumah tangga merupakan suatu unit masyarakat terkecil. Sudah barang tentu mempunyai tanggung jawab pula dengan masyarakat di sekitar di mana mereka berada. Tidak hanya terbatas pada orang tua, anak-anak bahkan anggota keluarga yang lain juga berperan terhadap masyarakat di sekelilingnya. Hidup bermasyarakat sebuah keniscayaan bagi manusia. Oleh karenanya, seorang individu selain berbuat terbaik dalam pergaulan seharihari di rumah juga harus berbuat terbaik dalam pergaulan sehari-hari di luar Pergaulan tersebut mencakup dengan tetangga, kerabat, dan dengan masyarakat pada umumnya. Berbuat baik kepada tetangga dapat diwujudkan dalam ucapan dan tindakan, seperti tidak menyakiti tetangga, menghormati mereka, tidak arogan dan egois, dan membiasakan tolong menolong antar sesama. Seorang muslim yang baik juga akan selalu berusaha melakukan yang terbaik kepada kaum kerabatnya . aik dari pihak suami atau istri, jauh maupun deka. , dan selalu menjalin tali silaturrahim dengan seluruh keluarga KESIMPULAN Menurut ajaran Islam mencapai ketenangan hati dan kehidupan yang aman damai adalah hakekat perkawinan muslim yang disebut sakinah. Untuk hidup bahagia dan sejahtera manusia membutuhkan ketenangan hati dan jiwa yang aman Tanpa ketenangan dan keamanan hati, banyak masalah tak terpecahkan. Apalagi kehidupan keluarga yang anggotanya adalah manusia-manusia hidup dengan segala cita dan citranya. Ada tiga macam kebutuhan manusia yang harus dipenuhi untuk dapat hidup bahagia dan tenang, yaitu: Kebutuhan vital biologis, seperti: makan, minum, dan hubungan suami istri. Kebutuhan sosial kultural, seperti: pergaulan sosial, kebudayaan, dan Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi Kebutuhan metaphisis atau regilious, seperti: agama, moral, dan filsafat hidup. Dari sini jelas bahwa hubungan suami-istri dalam kehidupan rumah tangga bukan hanya menyangkut jasmaniah saja, tetapi meliputi segala macam keperluan hidup insAni>. Keakraban yang sempurna, saling membutuhkan dan saling mencintai, serta rela mengabdikan diri satu dengan lainnya merupakan bagian dan kesatuan yang tak terpisahkan. Keduanya harus memikul bersama tanggung jawab, saling mengisi dan tolong-menolong dalam melayarkan bahtera kehidupan rumah Oleh karenanya, ketiga kebutuhan tersebut saling kait-mengait, masingmasing saling mempengaruhi dan ketiganya harus terpenuhi untuk dapat disebut keluarga bahagia, aman, dan damai. Jadi, membentuk keluarga sakinah merupakan sebuah keniscayaan, khususnya bagi keluarga muslim. Sebab berumah tangga merupakan bagian dari nikmat Allah yang diberikan kepada umat manusia. Jurnal Hukum Islam. Vol: 11. No: 02. Februari - 2023 https://ejournal. id/index. php/rasikh Konsep Keluarga Sakinah Perspektif Hukum Islam Arif Rahman. Akhmad Sahrandi DAFTAR PUSTAKA