Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera Volume 3. Nomor 4. Desember 2024 e-ISSN : 2963-3877, p-ISSN : 2962-0929. Hal 111-124 DOI: https://doi. org/10. 59059/jpmis. Available online at: https://journal. id/index. php/jpmis Pendampingan Magang dalam Rangka Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa pada Pengadilan Agama Surabaya Widia Ari Susanti 1*. Sifa Fauzi Yulianis2 Universitas Sunan Giri Surabaya. Indonesia arisusanti@gmail. com 1*, sifayulianis64@gmail. Korespondensi penulis: widia. arisusanti@gmail. Abstract : Internship is a learning process and or work practice for students to develop themselves and increase their knowledge about the world of work. This program functions to introduce the world of work to students, as well as improve their competence in the theories that students have learned in lectures to then be applied in the world of work. This internship is carried out by students at the Surabaya Religious Court. The activities carried out include providing consultations and Keywords: Internship. Posbakum, making lawsuits/applications at the posbakum, providing information about court procedures in the information section. Surabaya Religious Court further processing lawsuits/applications registered in the registration section, mediating the parties in the case in the mediation room, and finally observing the course of the trial in the courtroom including conducting trial simulations. Abstrak Magang merupakan proses belajar dan atau praktik kerja bagi mahasiswa untuk mengembangkan diri dan menambah wawasan pengetahuan tentang dunia kerja. Program ini berfungsi untuk memperkenalkan dunia kerja kepada mahasiswa, juga meningkatkan kompetensi mereka tentang teori yang sudah didapat oleh mahasiswa dalam perkuliahan untuk kemudian diterapkan dalam dunia kerja. Magang ini dilaksanakan oleh mahasiswa di Pengadilan Agama Surabaya. Adapun kegiatan yang dilakukan antara lain memberikan konsultasi dan membuatkan gugatan/permohonan di posbakum, memberikan informasi seputar prosedur beracara di bagian informasi, memproses lebih lanjut gugatan/permohonan yang didaftarkan di bagian pendaftaran, memediasi para pihak yang berperkara di ruang mediasi, dan terakhir mengamati jalannya persidangan di ruang sidang termasuk melakukan simulasi persidangan. Article History: Received: November 30, 2024. Revised: Desember 15, 2024. Accepted: Desember 29, 2024. Published: Desember 31, 2024 Kata Kunci: Magang. Posbakum. Pengadilan Agama Surabaya PENDAHULUAN Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) adalah kegiatan kurikuler yang harus dilakukan oleh mahasiswa praktikan sebagai pelatihan untuk menerapkan teori yang diperoleh dari semester-semester sebelumnya, sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan agar memperoleh pengalaman dan ketrampilan lapangan. Sehingga setiap instansi atau kampus selalu mengupayakan terwujudnya generasi yang berkualitas, berakhlak dan berguna serta bermanfaat di masa depan. Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan kualitas lulusannya, semua lembaga perguruan tinggi merasa perlu melengkapi kurikulumnya dengan berbagai keterampilan keahlian praktik tanpa mengesampingkan kemampuan teoritik. Dalam kerangka inilah Universitas Sunan Giri, khususnya Fakultas Agama Islam memperkaya kurikulumnya dengan matakuliah praktik Pengalaman lapangan (PPL) (Yulianto & Khafid, 2. PENDAMPINGAN MAGANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KOMPETENSI MAHASISWA PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA Sehingga Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) sebagai mata kuliah wajib bagi mahasiswa semester VII . Melalui Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini, diharapkan mahasiswa dapat menerapkan teori yang sudah diperoleh di kampus dan dapat mempraktekkannya untuk menyelesaikan persoalan-persoalan hukum secara litigasi dan non litigasi. Melalui partisipasi dalam program mata kuliah Praktik Pengalaman Lapangan tersebut, diharapkan mahasiswa memiliki gambaran yang jelas mengenai situasi dunia kerja secara . Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan pada jurusan Hukum Keluarga Islam Fakultas Agama Islam mempunyai ruang lingkup kajian masalah yang diantaranya ada pernikahan,perceraian, wakaf, zakat, dan waris yang dalam penerapannya tidak hanya melalui Kantor Urusan Agama tetapi juga melalui Peradilan Agama. Kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Surabaya. Tujuan Tujuan dari Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) untuk mengetahui pentingnya kurikulum di Fakultas Agama Islam Universitas Sunan Giri. PPL bertujuan memberikan mahasiswa kesempatan untuk menerapkan teori yang telah dipelajari selama kuliah dalam situasi praktis di dunia kerja. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas lulusan dengan menambah keterampilan praktis yang berguna dalam menyelesaikan persoalan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi. PPL juga memberikan gambaran langsung mengenai situasi dunia kerja, khususnya dalam bidang hukum keluarga Islam, yang mencakup topik-topik seperti pernikahan, perceraian, wakaf, zakat, dan waris. Kegiatan ini dilaksanakan di Pengadilan Agama Surabaya sebagai tempat untuk mempraktikkan ilmu yang telah diperoleh. manfaat/ output Manfaat atau output dari kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) bagi mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sunan Giri antara lain: Mahasiswa dapat mengaplikasikan pengetahuan teori yang telah dipelajari di kampus dalam situasi nyata, sehingga memperkuat pemahaman dan keterampilan praktis mereka dalam bidang hukum keluarga Islam. Mahasiswa memperoleh keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam dunia kerja, seperti kemampuan analisis kasus, keterampilan berkomunikasi, serta keterampilan penyelesaian masalah secara litigasi dan non-litigasi. 112 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera Ae Volume 3. Nomor 4. Desember e-ISSN : 2963-3877, p-ISSN : 2962-0929. Hal 111-124 Melalui PPL, mahasiswa memperoleh gambaran yang jelas tentang situasi dan dinamika dunia kerja di bidang hukum keluarga Islam, khususnya dalam konteks peradilan agama. Mahasiswa mendapatkan pengalaman langsung bekerja di Pengadilan Agama Surabaya, yang memungkinkan mereka untuk lebih memahami prosedur hukum yang berlaku, serta mekanisme penanganan kasus hukum keluarga Islam. PPL membantu meningkatkan kualitas lulusan dengan menambah keterampilan praktis dan kemampuan untuk menyelesaikan masalah hukum yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, sehingga mempersiapkan mereka menjadi tenaga profesional yang siap pakai di bidang hukum. Melalui partisipasi dalam PPL, mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi profesional di bidang hukum keluarga Islam, yang berguna untuk karier di lembagalembaga peradilan agama atau institusi hukum lainnya. Kegiatan ini juga memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai pentingnya berperilaku etis dan profesional dalam bekerja, yang sangat relevan dengan prinsipprinsip akhlak dalam hukum Islam. Mahasiswa lebih siap menghadapi tantangan dan tuntutan dunia kerja setelah mendapatkan pengalaman langsung dari kegiatan PPL, yang membantu mereka lebih mudah beradaptasi dengan lingkungan kerja yang sesungguhnya. Waktu Dan Tempat Praktek pengalaman lapangan (PPL) dilaksanakan di pengadilan Agama Surabaya. Kegiatan ini dilaksanakan selama satu bulan yaitu pada senin tanggal 18 November 2024 sampai dengan rabu tanggal 18 Desember 2024 HASIL DAN PEMBAHASAN Praktik Hukum Persidangan Persidangan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia yaitu berasal dari kata dasar AusidangAy yang artinya pertemuan untuk membicarakan sesuatuatau rapat. Dalam Pasal 1 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 19 Tahun 2009 disebutkan bahwa: AuPersidangan adalah sidang-sidang yang dilakukan oleh Mahkamah baik sidang panel maupun sidang pleno untuk memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan yang diajukan kepada Mahkamah KonstitusiAy. Dari penjelasan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa persidangan adalah sebuah pertemuan yang dihadiri oleh beberapa pihak untuk PENDAMPINGAN MAGANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KOMPETENSI MAHASISWA PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA menyelesaikan permasalahan dengan cara memeriksa, mengadili dan memutus perkara di pengadilan dengan tujuan untuk mencapai suatu kesepakatan(Yaqin, 2. Persidangan dalam pengadilan agama (Pengadilan Agama atau PA) di Indonesia adalah proses pemeriksaan perkara yang berkaitan dengan hukum keluarga Islam, seperti: Jenis Perkara . Perceraian . alak, khulu', cerai gugu. Pewarisan . Hibah . Wakaf . Zakat . Nikah . Rujuk . Penyelesaian sengketa keluarga . Tata tertib di Persidangan : Pada saat Majelis Hakim Memasuki dan Meninggalkan Ruang Sidang, semua yang hadir berdiri untuk menghormati. Selama sidang berlangsung , pengunjung sidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing dan memelihara ketertiban dalam ruang sidang. Pengunjung sidang dilarang makan, nimum, merokok, membaca Koran, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya sidang (HP agar dimatikan/ tidak menelpon atau menerima telepon via HP). Dalam Ruang Sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan. Siapapun dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Ketua Sidang untuk memelihara tata tertib di persidangan, wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat. Tanpa Surat Perintah. Petugas Keamanan Pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan Penggeledahan Badan untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang di ruang sidang tidak membawa senjata, bahan atau alat maupun benda yang dapat membahayakan keamanan sidang. Pengambilan foto, rekaman suara, atau rekaman TV harus meminta ijin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua Sidang. 114 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera Ae Volume 3. Nomor 4. Desember e-ISSN : 2963-3877, p-ISSN : 2962-0929. Hal 111-124 . Siapapun di sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat Pengadilan dan tidak mentaati Tata Tertib Persidangan, dan setelah Hakim Ketua Sidang memberi peringatan, masih tetap melanggar Tata Tertib tersebut, maka atas perintah Hakim Ketua Sidang, yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang dan apabila pelanggaran tata tertib dimaksud bersifat suatu tindakan pidana, tidak mengurangi kemungkinan dilakukan Penuntutan terhadap pelakunya. Wewenang Pengadilan Kedudukan dan wewenang Peradilan Agama pada masa Reformasi sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989, telah membawa perubahan besar dalam penyelenggaraan Peradilan Lembaga Peradilan Agama baik aspek organisasi, administrasi, financial, teknis peradilan, dan penambahan keweangan absolute Peradilan Agama. Kewenangan absolute Peradilan Agama, sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang (Suherman, 2. Perkawinan Pasal 2 Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan pengertian perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau miitsaaqan ghaliizhan untuk menaati perintah Allah dan melakukannya merupakan ibadah(Ummah, 2. Waris Hukum waris merupakan salah satu bagian dari hukum perdata yang mengatur mengenai hukum harta kekayaan dalam lingkungan keluarga, karena wafatnya seseorang maka akan ada pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh simati atau orang yang meninggal dunia dan mempunyai akibat tertentu bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka sebagai keluarga maupun dengan pihak ketiga (Pipit Muliyah. Dyah Aminatun. Sukma Septian Nasution. Tommy Hastomo. Setiana Sri Wahyuni Sitepu, 2. Wasiat Wasiat adalah pemberian seseorang kepada orang lain, baik berupa benda, piutang maupun manfaat untuk dimiliki oleh penerima wasiat sebagai pemberian yang berlaku setelah wafatnya orang yang berwasiat. Wasiat PENDAMPINGAN MAGANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KOMPETENSI MAHASISWA PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA menurut Pasal 875 KUHPerdata ialah Ausuatu akta yang memuat pernyataan seorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia, dan yang olehnya dapat dicabut kembali lagi (Azikin, 2. Hibah Dalam Pasal 1666 KUH Perdata berbunyi AuHibah adalah suatu perjanjian dengan mana si penghibah di waktu hidupnya, dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali, menyerahkan sesuatu benda guna keperluan si penerima hibah yang menerima penyerahan itu. Undang-undang tidak mengakui lain-lain hibah selain hibah di antara orang-orang yang masih hidup (Azikin, 2. Wakaf Wakaf ialah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah (Nurul Faizah Rahmah, 2. Zakat Ulama Mazhab SyafiAoI mendefinisikan zakat sebagai sesuatu yang dikeluarkan dari harta atau jiwa dengan cara tertentu. Dalam definisi ini jelas bahwa zakat yang mereka maksudkan adalah zakat harta dan zakat fitrah, karena pencantuman kata AohartaAo dan AojiwaAo dalam definisi ini mengandung pengertian zakat harta dan zakat fitrah/jiwa (Iin Mutmain, 2. Monitoring Simulasi Persidangan . Susunan Persidangan . Sidang Pertama . Mediasi . Laporan Mediasi . Pembacaan Gugatan Penggugat . Jawaban Tergugat . Replik Penggugat . Duplik Tergugat . Kesimpulan Penggugat dan Tergugat . Musyawarah Majlis/Putusan . Simulasi persidangan 116 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera Ae Volume 3. Nomor 4. Desember e-ISSN : 2963-3877, p-ISSN : 2962-0929. Hal 111-124 Pada hari Jumat, 20 Desember 2024, di Pengadilan Agama Surabaya, digelar simulasi persidangan perceraian yang dipimpin oleh Bapak Sutaji. Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari upaya untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa/I untuk mempraktikkan ilmu yang telah diperoleh selama Program Praktik Lapangan (PPL) secara langsung. Simulasi persidangan ini dilakukan setelah seluruh agenda sidang selesai dilaksanakan, dan dimulai tepat pukul 13. 00 WIB. Dalam simulasi tersebut, mahasiswa berperan sebagai berbagai pihak yang terlibat dalam persidangan perceraian, seperti penggugat, tergugat, saksi, panitera pengganti dan majelis hakim. Simulasi sidang tersebut dilakukan oleh Ketua Majelis Hakim. Muhammad Zain Al Majid, dengan dua hakim anggota, yaitu Ufiatun Nur Faizah dan Allifia Hariaji. Sementara itu. Siti Lulun Muthoharoh bertugas sebagai panitera pengganti, dan Imam Hambali sebagai jurusumpah. Hana Wafiqotus Salamah sebagai Penggugat dan Muhammad Bangkit Abdur Rohman sebagai Tergugat, hadir pula saksisaksi dari kedua belah pihak untuk memberikan kesaksian yang mendukung posisi masing-masing. Melalui simulasi ini, mahasiswa dapat merasakan langsung dinamika persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan putusan, yang menjadi bagian penting dalam pelatihan mereka di dunia peradilan. Adapun kasus yang diangkat dalam persidangan ini adalah cerai gugat yang diajukan isteri/Penggugat karna perselingkuhan suami / Tergugat. Magang Mahasiswa PPL yang magang di Pengadilan Agama Surabaya menjalani berbagai kegiatan, mulai dari membantu pelayanan di bagian informasi, mendampingi konsultasi di Posbakum, mengamati proses mediasi, mengikuti jalannya persidangan di ruang sidang, hingga terlibat dalam minutasi di kepaniteraan. Pelayanan Sistem Informasi Pengadilan Sistem Informasi Pengadilan yang selanjutnya disingkat SIP adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk member pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secaraelektronik (Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, 2. Posbakum Bantuan hukum yang berada di pengadilan dikenal dengan Posbakum, yaitu layanan hukum yang berupa konsultasi, informasi, advis hukum dan pembuatan dokumen hukum yang sesuai dengan peraturan perundang - undangan atau layanan PENDAMPINGAN MAGANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KOMPETENSI MAHASISWA PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA pemberian bantuan hukum yang dilakukan secara cuma - cuma kepada masyarakat miskin . urang cakap huku. di dalam mencari keadilan (Safitri et al. , 2. Mediasi Mediasi merupakan suatu kegiatan untuk menyelesaikan persengketaan di antara pihak-pihak yang bersengketa, yang dimaksudkan untuk memecahkan masalah melalui pihak luar yang tidak memihak dan netral yang akan bekerja dengan pihak yang bersengketa guna membantu menemukan solusi dan memuaskan kedua belah pihak. Pihakketiga AumediatorAy(Muhamad et al. , 2. Persidangan Persidangan merupakan sebuah pertemuan yang dihadiri oleh beberapa pihak untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara memeriksa, mengadili dan memutus perkara di pengadilan dengan tujuan untuk mencapai suatu kesepakatan (Yaqin, 2. Kepaniteraan Kepaniteraan Pengadilan Agama adalah bagian pembantu pimpinan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Pengadilan Agama. Ia juga bertanggung jawab untuk memberikan layanan teknis di bidang administrasi perkara dan administrasi peradilan lainnya (Adolph, 2. Praktik PengalamanLapangan (PPL) di Pengadilan Agama Surabaya dimulai pada tanggal 18 November Ae 18 Agustus 2024 Adapun Mahasiswa yang mengikuti PPL adalah: Senin-Selasa, 18-19 November 2024 POSBAKUM : Hana Wafiqotus Salamah. Siti Lulun M. Mediasi : Ufi'atun Nur Faizah dan Allifia Hariaji Pelayanan dan Informasi : Mochammad Zain Al Majid Rabu-Kamis, 20-21 November 2024 POSBAKUM : Ufi'atun Nur Faizah dan Allifia Hariaji Mediasi : M. Zain Al Majid dan Siti Lulun M Pelayanan dan Informasi : Hana Wafiqotus Salamah Jum'at, 22 November 2024 Monitoring dan Evaluasi : Hana Wafiqotus Salamah. Ufi'atun Nur Faizah. Mochammad Zain Al Majid, dan Allifia Hariaji Senin-Kamis, 25 - 28 November 2024 Ruang Sidang 3 : Hana Wafiqotus Salamah. Ufi'atun Nur Faizah, 118 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera Ae Volume 3. Nomor 4. Desember e-ISSN : 2963-3877, p-ISSN : 2962-0929. Hal 111-124 Mochammad Zain Al Majid, dan Allifia Hariaji Jum'at, 29 November 2024 Monitoring dan Evaluasi : Hana Wafiqotus Salamah. Ufi'atun Nur Faizah. Mochammad Zain Al Majid, dan Allifia Hariaji Senin-Kamis, 02 - 05 Desember 2024 Ruang Sidang 1 : Hana Wafiqotus Salamah. Ufi'atun Nur Faizah. Mochammad Zain Al Majid, dan Allifia Hariaji Senin-Selasa, 09-10 Desember 2024 Kepaniteraan (Minutas. : Hana Wafiqotus Salamah. Siti Lulun Muthoharah dan Allifia Hariaji Kepaniteraan (Relaa. : Ufi'atun Nur Faizah Selasa, 10 Desember 2024 Kepaniteraan (Minutas. : Siti Lulun Muthaharah. Zain Al Majid, dan Allifia Hariaji Kepaniteraan (Relaa. : Hana Wafiqotus Salamah dan Ufi'atun Nur Faizah Rabu-Kamis, 11-12 Desember 2024 Kepaniteraan (Minutas. : Siti Lulun Muthaharah. Ufi'atun Nur Faizah, dan Allifia Hariaji Kepaniteraan (Relaa. : Hana Wafiqotus Salamah dan M. Zain Al Majid Jum'at, 13 Desember 2024 Monitoring & Evaluasi : Hana Wafiqotus Salamah. Ufi'atun Nur Faizah. Mochammad Zain Al Majid, dan Allifia Hariaji Senin-Selasa, 16-17 Desember 2024 Mediasi : Hana Wafiqotus Salamah. UfiAoatun Nur Faizah. Mochammad Zain Al Majid. Siti Lulun Muthoharoh. Allifia Hariaji PENUTUP Kesimpulan Program Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) merupakan kegiatan wajib bagi mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Sunan Giri sebagai sarana untuk menerapkan teori hukum keluarga Islam dalam praktik nyata di Pengadilan Agama Surabaya. Program ini bertujuan untuk mengaplikasikan teori ke dalam praktik, mengembangkan keterampilan analisis kasus dan komunikasi, serta memberikan pemahaman tentang dunia kerja di bidang hukum keluarga Islam. PENDAMPINGAN MAGANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KOMPETENSI MAHASISWA PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA Manfaat yang diperoleh dari kegiatan ini meliputi pengalaman langsung dalam proses litigasi dan non-litigasi, penerapan teori hukum, serta peningkatan kualitas dan kompetensi lulusan. PPL dilaksanakan di Pengadilan Agama Surabaya pada tanggal 18 November hingga 18 Desember 2024, dengan kegiatan utama berupa praktik hukum yang melibatkan mahasiswa dalam persidangan kasus perceraian, waris, hibah, dan zakat. Selain itu, mahasiswa juga mengikuti simulasi persidangan untuk mempraktikkan peran dalam proses hukum serta menjalani magang yang mencakup pelayanan informasi, konsultasi Posbakum, mediasi, dan minutasidokumen. Melalui kegiatan ini, mahasiswa memperoleh pengalaman praktik yang berharga, wawasan tentang dunia kerja, dan penguatan kompetensi di bidang hukum keluarga Islam. Gambar 1 Gambar 2 120 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera Ae Volume 3. Nomor 4. Desember e-ISSN : 2963-3877, p-ISSN : 2962-0929. Hal 111-124 Gambar 3 Gambar 4 Gambar 5 PENDAMPINGAN MAGANG DALAM RANGKA MENINGKATKAN KOMPETENSI MAHASISWA PADA PENGADILAN AGAMA SURABAYA Gambar 6 Gambar 7 Gambar 8 122 Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia Sejahtera Ae Volume 3. Nomor 4. Desember e-ISSN : 2963-3877, p-ISSN : 2962-0929. Hal 111-124 Saran Peningkatan Pembekalan Awal Sebelum pelaksanaan PPL, perlu diadakan pembekalan yang lebih komprehensif mengenai prosedur dan teknis pelaksanaan kegiatan di Pengadilan Agama. Pembekalan ini dapat mencakup pelatihan simulasi persidangan dan penanganan kasus yang lebih mendalam. Peningkatan Kolaborasi dengan Pengadilan Agama Kerja sama dengan pihak Pengadilan Agama dapat ditingkatkan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada mahasiswa dalam mempelajari kasus-kasus Hal ini juga mencakup pemberian peran yang lebih aktif dalam proses mediasi dan penyelesaian sengketa. PenyediaanFasilitasPenunjang Penyediaan fasilitas seperti ruang diskusi, akses literatur hukum, dan sarana digital dapat membantu mahasiswa dalam mendalami materi selama PPL. Monitoring dan EvaluasiBerkelanjutan Pelaksanaan PPL sebaiknya disertai dengan monitoring berkala oleh dosen pembimbing untuk memastikan mahasiswa mendapatkan pengalaman yang optimal. Evaluasipasca-program juga penting untuk memperbaiki pelaksanaan PPL di masa DAFTAR PUSTAKA