Hubungan Agama dan Negara Menurut Perspektif Nicolaus Driyarkara Fenansus Ngoranmele Sarjana STF Seminari Pineleng, ngoranmelefenan@gmail. Abstract Today the issue of the relationship between religion and the state is very relevant to the concrete situation in Indonesia. The polemic shows the difference marked by the phenomenon of pluralism on the one hand and the trap of privatization and the politicization of religion on the other. In this case. Driyarkara offers a paradigm of differentiation and an overreach of identity politics to pay attention to the relationship between religion and the state. Apart from that, he is questioning the extent to which the paradigm of differentiation and excess of identity politics is able to support the phenomenon of pluralization of modern society. Religion and the state need to be differentiated as two different works. However, the distinction between religion and state does not aim to displace religion into the private sphere, but rather embrace religion to be able to participate in public space and state life by playing a role as a source of public morality or civil religion. Keywords: Religion. State. Religious Relations and State Abstrak Dewasa ini persoalan hubungan antara agama dan negara sangat relevan dengan situasi konkret di Indonesia. Polemik memperlihatkan adanya perbedaan yang ditandai oleh fenomena pluralisme di satu pihak dan jebakan privatisasi dan politisasi agama di pihak lain. Dalam hal ini. Driyarkara menawarkan paradigma diferensiasi dan pelampauan politik identitas untuk memberi perhatian terhadap hubungan antara agama dan negara. Selain itu, ia mempertanyakan sejauh mana paradigma diferensiasi dan pelampauan politik identitas itu mampu mendukung fenomena pluralisasi masyarakat modern. Agama dan negara perlu didiferensiasi sebagai dua karya yang berbeda. Namun, pembedaan agama dan negara tidak bertujuan untuk mendepak agama ke ranah privat, melainkan merangkul agama untuk dapat berpartisipasi dalam ruang publik dan kehidupan menegara dengan menjalankan peran sebagai sumber moralitas publik atau civil religion. Kata Kunci: Agama. Negara. Hubungan Agama dan Negara PENDAHULUAN Dewasa ini persoalan agama dan negara sangat menarik untuk diperbincangkan di Indonesia. Hal demikian nampak dalam sejumlah tulisan ilmiah yang mengkaji agama dan negara dalam pelbagai sudut pandang, diantaranya tema tentang: AuAgama dan Kekuasaan Politik NegaraAy oleh Nor Hasan. AuHubungan Agama dan Negara Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Ay oleh Ali Ismail Shaleh dan Fifiana Wisnaeni. AuHubungan Antara Agama dan Negara Dalam Pemikiran IslamAy oleh Mahmud Ishak. AuHubungan Agama dan Negara Di IndonesiaAy oleh Moh Dahlan. AuRelasi Agama Dan Negara: Telaah Historis Dan PerkembangannyaAy oleh Muhammad Anang Firdaus. Dengan demikian, tulisan-tulisan tersebut memperlihatkan bahwa wacana pembicaraan perihal hubungan agama dan negara begitu relevan di Indonesia. Sehubungan dengan itu, maka dengan menempatkan diri seperti para penulis lainnya, saya tertarik untuk mengkaji agama dan negara dalam sudut pandang yang berbeda, yaitu AuHubungan Agama Dan Negara Menurut Perspektif Nicolaus DriyarkaraAy. Pertanyaan utama yang hendak dijawab ialah Auapa kata Driyarkara tentang hubungan antara agama dan negara?Ay AuApakah Indonesia adalah negara sekuler atau negara agama? atau negara Aubukan-bukanAy, bukan negara sekuler, bukan pula negara agama?Ay. Oleh karena itu, teori Driyarkara tentang relasi antara agama dan negara akan diuraikan dengan pertamatama menyajikan gagasan tentang agama dan negara. Selanjutnya, menjawab pokok persoalan hubungan agama dan negara, kemudian diakhiri dengan beberapa poin penutup sebagai kesimpulan tentang hubungan antara agama dan negara. II. KAJIAN LITERATUR Diskursus tentang hubungan agama dan negara hampir tidak pernah berhenti, selalu menjadi topik menarik untuk diperbincangkan, terlebih di zaman modern ini. Beberapa definisi diantaranya dikemukakan oleh: Friedrich Schleiermacer menegaskan bahwa agama tidak dapat di lacak dari pengetahuan rasional, juga tidak dari tindakan moral, akan tetapi agama berasal dari perasaan ketergantungan mutlak kepada yang tak terhingga (Feeling of absolute dependenc. (Rosyada, 2. 1 Agama dalam arti itu dibebaskan dari segala pendekatan rasional, namun secara subyektif menunjuk pada perasaan pribadi antara seorang dalam hubungan dengan yang ilahi . Konkritnya agama menunjuk pada hubungan setiap pribadi dengan Tuhan yang Agama dalam arti ini merupakan sebuah perasaan personal yang tak bisa diganggu gugat oleh siapapun, bahkan oleh negara. Bernard Raho melihat agama dari sudah pandang berbeda. Menurutnya, agama merupakan sebuah kekuatan revolusioner yang dapat menciptakan sebuah perubahanan sosial dalam masyarakat (Bernard Raho. Agama menurut perspektif tersebut memiliki dimensi sosial, dan bukan hanya perasaan pribadi semata. Agama justru menjadi salah satu bagian integral dari masyarakat. Agama adalah instrumen penyatu yang mampu membawa perubahan dalam kehidupan masyarakat. Sementara itu, negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena memiliki wewenang yang memaksa secara sah, lebih ungguldari pada kelompok atau individu yang merupakan bagian dari masyarakat tersebut (Moh. Dahlan, 2. Negara dalam arti ini merupakan otoritas sah yang mampu menyatukan setiap pribadi pun kelompok dalam sebuah masyarakat. Kekuatan yang dimiliki negara merupakan sebuah kekuatan yang tak terbantahkan karena secara legal diakui otoritasnya. Sementara itu, negara menurut al-Mawdudi adalah negara ideologi. Negara adalah agama yang terintegrasi dalam satu kesatuan institusi dan tidak memisahkan urusan agama dan negara . in wa dawla. (Anang Firdaus. Negara dalam arti ini merupakan sebuah kekuatan tak terpisahkan dari agama. Urusan agama menjadi urusan negara, dan demikian pula sebaliknya, urusan agama menjadi urusan negara. Berdasarkan pandangan-pandangan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa agama dan negara pada dirinya merupakan dua instrumen yang tidak dapat dipisahkan. Agama merupakan bagian integral dari negara, dan warga negara adalah bagian integral dari agama. Agama mampu mempengaruhi keputusan-keputusan negara, demikian pula sebaliknya negara mampu mempengaruhi keputusan agama. METODE Penelitian ini menggunakan motode library research, yang diartikan sebagai serangkaian kegiatan yang berkenaan dengan metode pengumpulan data pustaka, membaca, mencatat dan mengolah bahan penelitian dengan 4 ciri utama yakni: Pertama, bahwa peneliti berhadapan langsung dengan teks atau data angka, bukan dengan pengetahuan langsung dari lapangan. Kedua, data pustaka bersifat Ausiap pakaiAy artinya peniliti tidak terjun langsung ke lapangan karena peneliti berhadapan langsung dengan sumber data yang ada di perpustakaan. Ketiga, bahwa data pustaka umumnya adalah sumber sekunder, dalam arti bahwa peneliti memperoleh bahan atau data dari tangan kedua dan bukan data orisinil dari data pertama di lapangan. Keempat, bahwa kondisi data pustaka Terkutip dalam: Ali Ismail Shaleh & Fifiana Wisnaeni. AuHubungan Agama dan Negara Menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Ay dalam Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1. Nomor 2, . , hlm. tidak dibatasi oleh ruang dan waktu. Berdasarkan dengan hal tersebut di atas, maka pengumpulan data dalam penelitian dilakukan dengan menelaah dan/atau mengekplorasi beberapa jurnal, buku, dan dokumen-dokumen lainnya yang dianggap relevan dengan penelitian atau kajian. IV. HUBUNGAN AGAMA DAN NEGARA MENURUT PERSPEKTIF NICOLAUS DRIYARKARA Agama sebagai Ikatan Suci Karena alasan etimologi. Driyarkara memilih untuk menggunakan istilah religi daripada agama. 2 Lantas, apa itu religi? Driyarkara menegaskan religi berarti Aoikatan suciAo, dengan mana manusia mengikat dirinya kepada Tuhan. Religi barulah ada betul-betul jika manusia menghadap Tuhan sebagai Mahapribadi dan menyerahkan diri kepada-Nya. Selama manusia hanya mengakui bahwa Tuhan itu ada, tetapi belum mengarahkan diri dan hidupnya kepada Tuhan di situ belum ada religi. Dalam religi manusia mengakui bahwa dirinya tergantung sama sekali dari Tuhan yang memiliki maha-wewenang atasnya. Dengan demikian, jelas terlihat bahwa pengertian religi menurut Driyarkara mengandung sekurangkurangnya dua hal penting. Pertama, religi adalah sebuah ikatan suci. Kedua, ikatan suci itu baru ada kalau manusia sungguh-sungguh menyerahkan diri pada Tuhan sebagai satu-satunya jaminan kehidupan. Jadi menurut Driyarkara, religi berarti penyerahan diri seutuhnya kepada Tuhan dengan keyakinan, pertama manusia bergantung pada Tuhan, kedua. Tuhan merupakan keselamatan sejati manusia, dan ketiga, dengan kekuatannya sendiri, manusia tidak mampu memperoleh keselamatan itu dan oleh karena itu mesti menyerahkan diri kepada Tuhan. Mengapa manusia mesti menyerahkan diri dan bergantung kepada Tuhan? Ketergantungan manusia cukup beralasan yaitu karena pribadi yang transenden itu harus dialami sebagai pribadi yang dekat dengan AuAku dan Tuhanku siang dan malam selalu tak terpisah, selalu bersatu, di mana pun selalu dibantulah aku, gerak-gerikku selalu disokong,Ay5 demikian Driyarkara mengutip salah satu kesusastraan Indonesia. berkeyakinan bahwa dalam religi manusia mengalami persatuan yang mesra dengan Tuhan. Driyarkara mengkritik sekaligus melampaui Rudolf Otto yang mengatakan:Ay manusia mengalami realitas Tuhan sebagai rahasia yang . Sebagai rahasia yang menakutkan karena Tuhan bisa saja menghukum manusia dengan cara yang tak terduga. Sebagai rahasia yang menarik karena manusia sadar bahwa tanpa Tuhan tak mungkin ada keselamatan. Ay Driyarkara berpendapat bahwa ketakutan dan ketertarikan manusia terhadap Tuhan hanyalah salah satu aspek religi. Ia menyebutnya sebagai aspek pasif, karena dalam religi manusia ditarik kepada realitas transenden. Menurut Driyarkara, aspek pasif harus dilengkapi dengan aspek aktif, yakni kemauan bebas dan keterbukaan manusia untuk menanggapi dorongan tersebut. Tanpa kemauan untuk membuka diri, manusia tak mungkin mengikatkan diri dalam religi. Drijarkara. Pertjikan Filsafat, hlm. Menurut Driyarkara, arti religi lebih luas dari Menurut asal katanya, religi berasal dari kata bahasa Latin religare artinya mengikat dan religio artinya ikatan atau pengikatan. Oleh sebab itu, kata religi lebih bersifat personalistis ketimbang kata agama yang menurut asal katanya berarti peraturan atau ajaran. Selain personalistis, istilah religi juga bersifat dinamis karena lebih menonjolkan eksistensi manusia. Demi konsistensi tulisan, penulis akan menggunakan istilah religi hanya pada bagian pandangan Driyarkara tentang agama. Selanjutnya, penulis menggunakan istilah agama tentu saja dengan arti yang sama seperti religi. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Filsafat Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2. Driyarkara. Pancasila dan Religi: Mencari Kepribadian Nasional (Bandung: Jemmars, 1. , hlm. Ibid. , hlm. Keo Bhaghi. Negara Bukan-Bukan: Driyarkara tentang Pancasila dan Persoalan Relasi antara Agama dan Negara, hlm. Dengan demikian, religi mesti merupakan sebuah tuntutan total sekaligus tuntutan kodrat. 7 Disebut tuntutan total karena religi menyentuh setiap aspek kehidupan manusia, jadi aktif. Driyarkara menulis. Aureligi adalah mengenai manusia secara keseluruhan, dengan seutuh-utuhnya dan dengan cara yang sedalam-dalamnya. Ay8 Dalam hal ini, religi mengandaikan kemauan manusia untuk membuka seluruh diri dan pengalamannya dalam penyerahan total kepada Tuhan. Disebut tuntutan kodrat karena religi berakar pada kodrat manusia, yakni bakat atau dinamika ke arah religi. Di satu pihak, religi disebut sebagai tuntutan total karena religi memainkan beberapa fungsi sebagai Pertama, religi merupakan syarat dan sumber kebahagiaan. Di sini, religi dipahami sebagai sebuah ikatan. Namun, dalam religi, manusia mengalami ikatan itu sebagai sesuatu yang membahagiakan. Driyarkara menulis, religi berarti ikatan atau pengikatan diri. Jadi bereligi berarti menyerahkan diri, tunduk, taat. Akan tetapi, dengan tunduk, taat, dan penyerahan diri itu manusia tidak merasa celaka. Ikatan dan ketaatan itu dialami dan dirasakan sebagai sesuatu yang mengangkat dan membahagiakan. Tulisan tersebut menegaskan bahwa manusia pada hakekatnya terdorong ke arah kesempurnaan dan Demikian juga dalam religi, selain dialami sebagai suatu ikatan, serentak juga dialami sebagai suatu kebahagiaan di mana religi akan menghantar manusia pada sumber kesempurnaan dan kebahagiaan yang tidak lain ialah Tuhan sendiri. Kedua, religi menyatukan yang bhineka dan mencegah disintegrasi. Manusia pada dasarnya bersifat unik dan plural. Keunikan dan pluralitas acapkali melahirkan konflik dan disintegrasi. Dalam religi, manusia berjumpa dengan Tuhan yang mampu mengintegrasikan semua konflik dan pertentangan itu. Religi mengintegrasikan manusia kepada suatu tujuan tertentu. Di hadapan Tuhan, jiwa manusia seolah luluh. Sementara itu, di pihak lain, sebagai tuntutan kodrat, religi merupakan perkembangan bakat kodrati Secara kodrati, manusia didorong kepada suatu realitas yang mutlak. Mengutip William James. Driyarkara menegaskan manusia sebagai bakat atau dinamika ke arah religi. 10 Seseorang boleh saja mengecap dirinya sebagai AuunreligiousmusicalischAy, akan tetapi, pemungkirian itu tidak pernah akan menghalangi manusia untuk selalu haus terhadap religi. Driyarkara berargumentasi, di samping itu, harus diakui juga bahwa di mana religi dimungkiri dalam bentuk-bentuk yang tertentu, di situ timbullah bentuk-bentuk lain yang menjadi Sebab, manusia tetaplah terdorong ke arah sesuatu yang mutlak atau dipandang sebagai yang Ia terdorong untuk menyerahkan dan mencurahkan dirinya dengan cara yang total. Relasi pribadi antara manusia dan Tuhan selalu terjadi dalam simbol. Sebab, manusia tidak akan pernah mengenal Tuhan secara langsung. Meskipun realitas Tuhan bisa ditangkap dalam simbol, simbol tetap tidak pernah mampu merepresentasi hakikat Tuhan secara tuntas. Oleh karena itu, manusia tidak akan pernah puas dengan dan dalam simbol. Dengan kata lain, manusia memiliki dorongan untuk melampaui simbol. Driyarkara menulis. Aukepuasan dan kebahagiaan yang dialami dalam religi hanyalah dialami sekadar . n so far a. karena manusia Aomenerobos simbolAo. Ay12 Dalam hal ini. Driyarkara menjelaskan religi sebagai penerobosan simbol itu dalam perbandingan antara pengalaman religius dan pengalaman estetis. Driyarkara mengatakan, pengalaman religius berbeda dengan pengalaman estetis. Dalam pengalaman estetis, manusia berhadapan dengan simbol sebagai penjelmaan alam. Artinya, manusia tidak menerobos simbol. Sebaliknya, dalam pengalaman religius, manusia tidak hanya berhadapan dengan simbol, melainkan juga melampauinya karena ia senantiasa mencari Aoyang tidak terhingga. Ao Driyarkara mengartikan pengalaman religius sebagai Auseluruh kegiatan, keaktifan, seluruh aktivasi dari manusia dalam memeluk dan menjalankan religi. Ibid. , hlm. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. Ibid. , hlm. Driyarkara. Pancasila dan Religi: Mencari Kepribadian Nasional (Bandung: Jemmars, 1. , hlm. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. Ibid. , hlm. dengan macam-macam praktiknya. Ay13 Pengalaman mereligi berkaitan dengan perbuatan manusia dalam membina hubungannya dengan Tuhan. Jadi, menurut Driyarkara religi adalah ikatan suci antara manusia dan Tuhan yang di dalamnya manusia menyerahkan diri secara total kepada Tuhan untuk mencapai kebahagiaan sejati melalui ungkapan simbol tertentu sebagai bakat alamiah dan karunia yang ada dalam hati setiap manusia. Negara sebagai Kompleksitas Perbuatan Bersama Driyarkara berpandangan, negara tidak boleh dipandang secara statis, seperti rumah. Apa yang kita sebut Negara adalah kompleks perbuatan-perbuatan bersama dari banyak manusia yang terus menerus. Driyarkara memberikan analogi demikian: yang ada bukan gedung, tetapi manusia-manusia sebagai kesatuan bersama-sama. Tidak ada nyanyian, yang ada yakni banyak manusia yang nyanyi bersama. Demikian juga, jika kita memandang secara dinamis, yang ada bukan Negara, tetapi penegaraan. Dari penjelasan di atas, negara menurut Driyarkara mengandung tiga unsur penting. Pertama, negara berhubungan dengan kompleks perbuatan-perbuatan bersama atau negara pertama-tama adalah sebuah tindakan Driyarkara menggambarkan tindakan bersama itu bukan dengan istilah negara, melainkan menegara. Dalam tindakan menegara, manusia mengejar tujuan atau cita-cita bersama, yakni kesejahteraan dan ketertiban Kedua, pelaku kompleks perbuatan-perbuatan itu adalah banyak manusia. Sebab, menegara tidak bisa hanya dilakukan oleh satu individu tertentu saja, melainkan menegara mesti melibatkan semua manusia yang ada dan hidup dalam negara tersebut. Ketiga, banyak manusia melakukan kompleks perbuatan-perbuatan itu secara terus menerus. Artinya, selama perbuatan-perbuatan bersama masih terus dilakukan oleh banyak manusia, menegara tak akan pernah selesai. Lantas, bagaimana memahami konsep negara sebagai kompleks perbuatanperbuatan bersama dari banyak manusia secara terus-menerus? Bagi Driyarkara, negara bukan hanya menunjuk pada organisasi statis tertentu, melainkan mengacu pada kehidupan atau proses manusia dalam menjalankan organisasi itu. Dengan kata lain, negara bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri di luar aksi atau perbuatan manusia yang terus menerus. Itulah yang disebut Driyarkara sebagai menegara artinya aksi atau berbuat bersama. Tujuan dari aksi bersama adalah membentuk kesatuan. Dasarnya adalah sosialitas manusia. Akan tetapi, tidak setiap aksi bersama bisa disebut menegara. Oleh karena itu kedua. Negara selalu berarti beraksi atau berbuat bersama untuk menjelmakan nilai sejauh nilai itu dapat dilaksanakan dalam kesatuan dengan manusia. Kesatuan manusia yang berbuat bersama disebut organisasi. Dengan demikian, negara bisa juga berarti Aukesatuan . kerja sama untuk melaksanakan semua nilai manusia, tetapi dengan catatan bahwa nilai-nilai itu juga tidak sama sekali tergantung pada kesatuan itu. Ay16 Ketergantungan nilai ditentukan oleh sifat nilai itu sendiri. Semakin tinggi sifat sebuah nilai, maka semakin ia tidak tergantung pada aktivitas menegara. 17 Misalnya, kekuasaan negara dalam bidang ekonomi lebih besar ketimbang dalam bidang ilmu dan agama. Karena itu, negara hanya berwenang menciptakan syarat-syarat yang memungkinkan perkembangan ilmu dan agama. Ibid. , hlm. Pengalaman religi bercorak mengintegrasikan, memimpin, merdeka, afektif dan Mengintegrasikan karena religi menyatukan pluralitas pribadi manusia dan menetapkan tujuan tertentu yang bisa dicapai manusia. Memimpin karena religi membawa manusia kepada pengertian tentang Tuhan. Merdeka karena religi memanggil orang secara bebas untuk mengikat diri. Afektif karena religi menawarkan kabahagiaan sejati bagi manusia. Sosial karena dalam religi manusia memandang dirinya sebagai ciptaan Tuhan bersama-sama dengan semua ciptaan lainnya. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. Ibid. , hlm. Ibid. , hlm. Bdk. Frans Ceunfin. Etika Nilai-Nilai: Memperkenalkan Etika Aksiologis Max Scheller (Maumere: STFK Ledalero, 2. , hlm. Lebih lanjut. Driyarkara berpandangan bahwa aktivitas menegara harus merupakan pelaksanaan Auada bersama dalam cinta kasihAy dalam lingkup negara tertentu. 18 Prinsip ada bersama mengungkapkan sosialitas manusia sebagai makhluk yang bereksistensi, sedangkan prinsip cinta kasih mengimplisitkan pengakuan dan penghormatan terhadap diri manusia sebagai persona. Lantas, bagaimana menjelaskan aktivitas menegara sebagai pelaksanaan Auada bersama dalam cinta kasihAy itu? Atau rumusan yang lebih singkat, apa persis tujuan Negara? Driyarkara membedakan dua tujuan menegara, yakni tujuan langsung dan tujuan tidak langsung. 19 Tujuan langsung menegara adalah mengadakan tertib umum . penbarr ord. dan menciptakan kemakmuran bersama . lgemeen welzji. Tujuan langsung itu disuratkan dalam sila keadilan sosial. Sementara itu, tujuan tidak langsung menegara adalah mewujudkan kodrat terdalam manusia, yakni cinta kasih kepada Tuhan. Tujuan tidak langsung itu disuratkan dalam sila ketuhanan. Dalam konteks inilah. Driyarkara menjelaskan hubungan antara nilai dan negara. Menurutnya, semakin tinggi sebuah nilai, semakin kecil peranan negara. 20 Pelaksanaan nilai yang lebih tinggi semakin kurang bergantung pada negara, tetapi semakin bergantung pada setiap pribadi. Demikian, prinsip ketuhanan merupakan tujuan tidak langsung dari menegara. Dengan kata lain, negara tidak secara langsung menyelenggarakan prinsip Pelaksanaan prinsip ketuhanan diserahkan kepada agama setiap warga. Dua tujuan itulah yang dimaksudkan Driyarkara sebagai hakikat pelaksanaan aktivitas menegara sebagai Auada bersama dalam cinta Ay Jadi, menurut Driyarkara negara adalah kompleks perbuatan bersama yang dilakukan banyak manusia secara terus menerus untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan kesejahteraan bersama dalam rangka menyempurnakan pribadi manusia. Paradigma Diferensiasi: Agama dan Negara. Dua Karya yang Berbeda Driyarkara menggunakan paradigma diferensiasi untuk memberi perhatian pada hubungan antara agama dan negara. Paradigma diferensiasi merupakan cara pandang yang menganggap agama dan negara sebagai dua ranah yang berbeda secara susbtansial tetapi tetap saling berhubungan secara rasional. Paradigma diferensiasi tampak dalam tulisan kritis Driyarkara, sebagai berikut. Karena mengagama dan menegara itu berbeda, maka objek agama bukanlah objek Negara. Sebab itu. Negara tidak bisa mewajibkan sesuatu yang berupa pelaksanaan agama. Negara tidak bisa mewajibkan sesuatu yang berupa atau untuk puasa. Yang harus dilaksanakan oleh Negara ialah kondisi-kondisi yang baik untuk keagamaan, tetapi memerintahkan suatu perbuatan agama, bukanlah hak Negara. Melalui kutipan di atas. Driyarkara hendak menandaskan tiga hal penting. Pertama, agama dan negara adalah dua karya yang berbeda. Karena keduanya berbeda secara substansial, maka objek agama dan negara pun berbeda Dalam arti, menegara adalah kesatuan karya untuk mewujudkan kesejahteraan umum. Sedangkan mengagama adalah kesatuan karya untuk mewujudkan kebahagiaan manusia dalam persatuan cinta kasih dengan Tuhan. Di sini objek menegara adalah kesejahteraan umum seluruh rakyat, sedangkan objek mengagama adalah kebahagiaan dan kerinduan batin manusia untuk menjalin hubungan cinta kasih dengan wujud tertinggi. Oleh karena itu, kedua, negara tidak bisa mengambil alih doktrin dan praktik keagamaan suatu agama. Dalam hal ini, negara tidak bisa mewajibkan rakyat untuk menjalankan cara mengagama sesuai dengan selera negara. Ketiga, yang bisa dan wajib dilakukan negara adalah menetapkan aturan dan menjamin kondisi sosial sedemikian rupa sehingga rakyat yang adalah umat suatu agama tertentu dapat melakukan karya mengagama secara bebas dan aman sesuai dengan hati nurani. Driyarkara. Pancasila dan Religi: Mencari Kepribadian Nasional (Bandung: Jemmars, 1. , hlm. Ibid. , 39. Ibid. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. Bdk. Keo Bhaghi. Negara Bukan-Bukan: Driyarkara tentang Pancasila dan Persoalan Relasi antara Agama dan Negara, hlm. Jika demikian, bagaimana paham ketuhanan dijelaskan? Driyarkara menjawab. Karena pelaksanaan sila ketuhanan itu ada di atas aturan Negara, maka pelaksanaan harus diserahkan kepada religi, yang langsung merupakan pelaksanaan itu. Jadi, harus diserahkan kepada kesatuan-kesatuan religi dengan caranya dan keyakinannya masing-masing. Dari kutipan di atas, jelas terlihat beberapa unsur. Pertama, urusan ketuhanan harus diserahkan kepada setiap agama yang langsung merupakan pelaksanaan dari prinsip pertama sila Pancasila. Oleh karena itu, jika negara bersikeras ingin mengurus masalah keyakinan rakyat, maka ia pasti akan terjebak dalam bahaya paternalisme dan totalitarianisme yang mengkerdilkan kebebasan rakyat. Kedua, karena terdapat fenomena pluralisasi agama, maka agama yang dimaksud adalah semua kesatuan-kesatuan religi dengan caranya dan keyakinannya masing-masing. Dengan kata lain, setiap agama memiliki cara dan keyakinan masing-masing untuk menafsir isi prinsip ketuhanan. Keyakinan-keyakinan mengenai nilai dasar kehidupan dan norma-norma moral merupakan milik masyarakat sendiri dan terutama ditentukan oleh agama-agama dalam masyarakat. Konsep Driyarkara tentang hubungan agama dan negara sebagai dua karya yang berbeda ini ditarik beberapa pokok. Pertama, negara tidak boleh memaksakan keyakinan atau agama tertentu terhadap warga. Kebebasan beragama merupakan hak asasi warga yang diatur oleh konstitusi dan wajib dihormati . e respecte. , dilindungi . e protecte. dan dipenuhi atau diimplementasi . e fulfille. oleh negara. Kedua, negara tidak boleh didirikan atas dasar ajaran atau keyakinan agama tertentu melainkan negara harus bebas dari doktrin ajaran agama apapun. Oleh karena itu, sila ketuhanan tidak boleh ditafsir sebagai cara untuk melaksanakan ibadat. Negara Pancasila akan menjelma menjadi negara agama apabila ia memerintah cara atau tindakan terhadap agama. Negara hanya menjamin situasi yang kondusif bagi pelaksanaan praktik keagamaan. Sebab, menurutnya. Aupelaksanaan sila ketuhanan secara konkret harus diserahkan kepada warga negara sesuai dengan hati nurani mereka. Ay25 Ketiga, negara harus mentolerir keberadaan setiap agama. Toleransi bukan berarti menganggap benar apa yang tidak kita anggap benar atau hanya karena terpaksa, melainkan Auhormat terhadap human person, kepada person dari saudaranya, dengan freedom, dengan keyakinannya, dengan hubungannya yang diselenggarakan dengan Tuhan, menurut hati nuraninya sendiri. Ay26 Keempat, agama bertugas memperjuangkan prinsip ketuhanan sebagai tujuan tak langsung dari aktivitas menegara. Dalam arti, pelibatan agama dalam aktivitas menegara itu berhubungan dengan tugas agama untuk melaksanakan prinsip ketuhanan sebagai dasar dan tujuan aktivitas menegara. Jadi, prinsip ketuhanan merupakan dasar dari segala sila yang memungkinkan manusia untuk menjalankan hakikatnya sebagai manusia. Dengan kata lain, prinsip ketuhanan menunjuk pada ada mutlak yang menjadi dasar dari ada bersama dengan cinta kasih. Melampaui Politik Identitas: Bukan Negara Agama. Tetapi juga bukan Negara Profan Politik identitas diperkenalkan oleh filsuf Charles Taylor, menunjuk pada formasi identitas sebuah budaya hanya mungkin dirumuskan apabila ada pengakuan dan penghormatan dari pihak lain terhadap autentisitas dan keunikan setiap pribadi dan kebudayaan. 28 Dengan kata lain, seseorang hanya dapat menjadi subjek apabila diakui. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. Franz Magnis-Suseno. Etika Politik: Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: Gramedia, 1. , hlm. Ibid. Ibid. , hlm. Silvano Keo Bhaghi. Negara Bukan-Bukan: Driyarkara tentang Pancasila dan Persoalan Relasi antara Agama dan Negara, hlm. Otto Gusti Madung. Politik Diferensiasi vs Politik Martabat Manusia? (Maumere: Ledaler. , hlm. Sebab, keberadaan manusia ditandai dengan kebersamaannya dengan yang lain adalah sebuah kenyataan manusia yang tidak dapat dibantah. Dalam politik identitas, negara melakukan identifikasi diri dengan hamper di semua bidang kehidupan seperti ilmu dan agama. Akibatnya, agama dijadikan hanya sebagai salah satu faktor politik semata. 30 Paul Budi Kleden merumuskan politik identitas itu dengan mengidentifikasi kecenderungan mempolitikkan agama dan mengagamakan politik sebagai berikut. Politisasi agama terjadi saat agama dijadikan alat legitimasi kekuasaan politis dan kalau agama diterjamahkan secara keseluruhan sebagai program pengaturan kehidupan bersama di dalam Religiofikasi politik terjadi ketika orang memberikan berbagai atribut keagamaan kepada politik untuk membentenginya dari berbagai kritik. Karena kedua kecenderungan ini, kita perlu menempatkan politik dan agama sebagai dua entitas berbeda namun saling Dalam politisasi agama, doktrin agama diidentifikasi sebagai program politik. Agama dan politik menjadi satu. Dalam religiofikasi, doktrin dan atribut agama lainnya dimanipulasi untuk melakukan sakralisasi politik sehingga apapun yang dibuat di ruang politik dianggap mendapat legitimasi dari instansi suci. Di sini pun, agama dan politik menjadi satu. Karena penyatuan itu, identitas antara agama dan politik, keduanya melenceng dari relnya yang sebenarnya: agama gagap menunjukkan jalan menuju persatuan abadi dengan wujud tertinggi, sedangkan politik juga gagap memenuhi panggilan untuk memperjuangkan kemanusiaan dan kesejahteraan umum. 32 Jadi, agama dan politik adalah dua karya yang berbeda sekalipun tetap saling berhubungan. Dengan demikian, menjadi jelas bagaimana sikap Driyarkara tentang hubungan agama dan negara. berkeinginan untuk melampaui kecenderungan politik identitas dengan memahami Indonesia sebagai bukan negara agama dan bukan negara sekular. Driyarkara menegaskan. Indonesia adalah Aunegara bukan-bukanAy, yakni bukan negara agama tetapi juga bukan negara sekular. Indonesia Bukan Negara Agama Dalam sebuah negara yang ditandai oleh fenomena pluralitas agama, konsep dan praktik negara agama sudah pasti akan melanggar asas keadilan. Dengan demikian, pertanyaan utama yang harus dijawab adalah, di tengah fenomena pluralitas agama itu, agama apa yang pantas menjadi agama negara? Mengapa agama itu dan bukan agama ini? Driyarkara menegaskan. Sebuah Negara bisa berupa Negara agama, artinya Negara tertentu merupakan Gestalt atau organisasi dari agama tertentu sehingga hukum-hukumnya identik dengan hukum-hukum agama yang menemukan bentuknya dalam Negara. Negara yang demikian dalam konsekuensinya tidak bisa demokratis, melainkan teokratis. Nah. Negara Pancasila bukanlah organisasi agama. Saya tidak memasang agama mana pun juga sebagai dasarnya. Dengan demikian ada tiga poin penting dari jawaban Driyarkara. Pertama, negara agama baru dibentuk menurut aturan dan hukum suatu agama tertentu. Kedua, negara agama mesti memakai bentuk teokrasi kerena seluruh proses penyelenggaraan negara didasarkan pada Kitab Suci dan wahyu ilahi. Karena negara agama bersifat teokratis, maka ia tidak bisa demokratis. Sebab, segala aktivitas menegara sudah ditentukan oleh instansi suci. Misalnya, suara rakyat tidak perlu didengarkan lagi. Apa yang dipikirkan, dikatakan, dan dilakukan penguasa negara agama dianggap sebagai apa yang dipikirkan, dikatakan dan dilakukan oleh pribadi suci. Ketiga. Indonesia Diambil dari: https://calvinsetiawanblog. com/2015/12/30/sosialitasmanusia/amp/, . Januari 2. Daniel Dhakidae. Cendikiawan dan Kekuasaan dalam Negara Orde Baru (Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2. , hlm. Ibid. , hlm. Bdk. Keo Bhaghi. Negara Bukan-Bukan: Driyarkara tentang Pancasila dan Persoalan Relasi antara Agama dan Negara, hlm. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. tidak mungkin menjadi negara agama tanpa terjebak dalam kontradiksi. Oleh karena itu, tidak ada satu agama pun yang menjadi dasar negara Indonesia. Sebab, aktivitas menegara Indonesia tidak bisa didasarkan pada doktrin teologis dan praktik agama tertentu, melainkan, aktivitas menegara Indonesia harus melibatkan semua golongan untuk mengatasi sekat, ras, agama, suku, dan antargolongan. Lantas, kalau Indonesia bukan negara agama, apa sebenarnya maksud dicantumkannya prinsip ketuhanan dalam Pancasila? Bukankah prinsip ketuhanan membuka peluang untuk ditafsir sebagai alat legitimasi pelaksanaan praktik negara agama? Driyarkara menjawab. Pancasila tidak menunjuk Tuhan secara konkret. Tak mungkinlah juga Pancasila menunjuk secara konkret bagaimana manusia harus percaya kepada Tuhan. Pancasila tidak bisa memaksakan keyakinan dan kebenaran tentang adanya Tuhan. a fortiori tidak mungkinlah dipaksakan suatu bentuk atau cara tertentu, bagaimana manusia harus berpikir tentang Tuhan dan berhadapan dengan Tuhan. Sila pertama hanya merupakan pengakuan tentang Tuhan. selanjutnya isi pengakuan itu diserahkan sepenuhnya kepada diri kita masing-masing. Sudah barang tentu isi ini akan berbeda-beda. Secara singkat, dapat dikatakan bahwa sila ketuhanan hanya berisi pengakuan tentang Tuhan, sedangkan isi pengakuan tentang Tuhan secara konkret itu bukanlah wewenang negara, melainkan urusan setiap warga. Meski menekankan bahwa Indonesia bukan negara agama. Driyarkara lantas tidak meminggirkan agama hanya kepada ranah privat. Ia sadar bahwa peminggiran agama kepada ranah privat akan membuat negara kehilangan dasar kerohanian. Karena itu ia menegaskan bahwa empat sila tanpa sila ketuhanan akan membuat negara Pancasila bertentangan dengan religi. 36 Menurut Driyarkara, negara yang bertentangan dengan religi tentu saja akan sering melanggar prinsip kemanusiaan, keadilan sosial, demokrasi dan persatuan. Dengan ini, perjuangan untuk kemanusiaan, keadilan sosial, hak asasi manusia demokrasi bukanlah monopoli agama, melainkan menjadi kontribusi gerakan pencerahan . abad modern. Meskipun agama kadang dianggap sebagai institusi anti-demokrasi dan anti-hak asasi manusia. Akan tetapi, pendapat Driyarkara bisa dimengerti karena ia berbicara dalam konteks masa post-sekular yang sudah tiba pada kesimpulan sementara bahwa kiprah agama di ruang publik belum mati, malah semakin relevan. Indonesia Bukan Negara Sekular Negara profan adalah negara yang acuh tak acuh terhadap dan sama sekali tidak mengakui peranan agama dalam kehidupan menegara. Dengan kata lain, agama tidak didukung dan sama sekali tidak diikutsertakan dalam kebijakan-kebijakan negara. Menurut Driyarkara. Indonesia bukanlah negara sekular semacam itu. Negara Pancasila tidak melihat agama sebagai musuh negara. Sebaliknya. Pancasila mengajarkan, seluruh hidup manusia selalu merupakan gerak atau dorongan untuk bersatu dengan Tuhan. Bagi Driyarkara, negara tidak hanya bertujuan untuk mencapai kesejahteraan umum, melainkan juga melaksanakan kodrat manusia sebagai cinta kasih kepada Tuhan. Tugas pelaksanaan kodrat manusia itu dilakukan oleh agama. Driyarkara menulis. Sebagai warga Negara Indonesia, manusia Indonesia harus Pancasilais. Sebagai Pancasilais dia harus menerima sila pertama. Dia tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadap demokrasi. Keo Bhaghi. Negara Bukan-Bukan: Driyarkara tentang Pancasila dan Persoalan Relasi antara Agama dan Negara, hlm. Ibid. , hlm. Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. Keo Bhaghi. Negara Bukan-Bukan: Driyarkara tentang Pancasila dan Persoalan Relasi antara Agama dan Negara, hlm. Bdk. Frans Magnis-Suseno. Etika Politik: Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern (Jakarta: PT Gramedia, 1. , hlm. keadilan sosial, dan sebagainya. Dia juga tidak boleh bersikap acuh tak acuh terhadap ketuhanan. Soal mengenai hubungan antara manusia dan Tuhan, dari sila pertama itu, bagi orang Indonesia haruslah menjadi soal serius dalam hidupnya. Dari kutipan di atas, terlihat jelas sikap Driyarkara. Baginya, prinsip ketuhanan adalah suatu keharusan bagi setiap rakyat yang menamakan dirinya warga negara Indonesia. Alasannya, karena Pancasila sudah mencantumkannya sebagai sila pertama yang mendasari empat sila lainnya. Sila pertama itu sesungguhnya telah menegaskan bakat dan kerinduan alamiah manusia untuk mencapai persatuan dengan Tuhan sebagai sumber cinta. Maka dengan begitu, tidak ada pilihan lain bagi rakyat selain mengakui dan mengabdi prinsip ketuhanan. Akhirnya. Driyarkara menyimpulkan: Dengan tegas dan bangga kita kemukakan bahwa hubungan yang sebaik-baiknya hanya terdapat dalam Negara Pancasila. Suatu Negara yang hanya mengakui empat sila, tetapi tanpa sila ketuhanan, pada dasarnya dan praktiknya adalah bertentangan dengan religi. Negara yang semacam itu tidak mempunyai dasar kerohanian. Mungkin Negara semacam itu maju, tetapi dalam dirinya mengandung kontradiksi dan pada praktiknya akan selalu melanggar demokrasi dan perikemanusiaan. Akan tetapi, ekstrem yang sebaliknya ialah bila Negara hendak dijadikan satu dengan religi, di situ pun ada kontradiksi sebab dua karya yang berlainan dijadikan satu. Nilai yang tertinggi hendak dilaksanakan dengan karya, yang menurut kodratnya sudah mempunyai tujuan sendiri. Akibatnya, terjadi kemacetan pada keduanya. Dari kutipan di atas. Driyarkara menyimpulkan 2 hal yang berdasar pada prinsip ketuhanan dalam hubungan antara agama dan negara sebagai berikut. Agama dan negara perlu dideferensiasi sebagai dua karya yang berbeda tetapi tetap saling Perbedaan terletak pada peranan dan cara, sedangkan kesamaan terdapat pada tujuan akhir yang hendak dicapai. Di satu pihak, negara berperan sebagai organisasi politis yang menyelenggarakan ketertiban dan kesejahteraan bersama melalui penerapan undang-undang yang mengikat, sedangkan agama berperan untuk mengembangkan relasi pribadi antara manusia dan Tuhan. Pancasila bukanlah negara agama, tetapi juga bukan negara profan. Karena, tidak semua nilai bisa diselenggarakan secara langsung oleh negara, termasuk nilai ketuhanan. Dengan demikian, pelaksanaan prinsip ketuhanan harus diserahkan kepada masing-masing agama. Negara tidak bisa memaksakan agama karena agama berdasarkan pada keyakinan. Negara tidak mengurus, mengatur dan melarang segala hal yang berkaitan dengan kebatinan manusia dan pengaturan religi. Melainkan negara menjamin kebebasan beragama. Demikian juga negara Pancasila bukanlah negara profan. Sila ketuhanan merupakan prinsip terdalam, terakhir dan terdasar dari negara Pancasila. Negara Pancasila tidak hanya bertujuan untuk mencapai kemakmuran bersama di dunia tetapi juga untuk mencapai persatuan dalam cinta kasih dengan Tuhan sendiri. Negara Pancasila bertugas untuk menciptakan kondisi sosial yang kondusif bagi terlaksananya praktik keagamaan. Dengan kata lain. Indonesia adalah negara Aubukan-bukanAy, yakni bukan negara sekuler, bukan pula negara agama. Jadi, bagi Driyarkara negara Aubukan-bukanAy merupakan solusi atas persoalan hubungan antara agama dan negara untuk menghadapi tantangan pluralitas masyarakat modern Indonesia. PENUTUP Dari uraian di atas, dapat ditarik kesimpulan: Persoalan hubungan Agama dan Negara menurut Driyarkara diatasi dengan melakukan diferensiasi agama dan negara sebagai dua karya yang berbeda. Driyarkara lebih menggunakan istilah religi dalam memberi definisi tentang agama. Menurutnya religi adalah sebuah ikatan suci dalam hubungan antara manusia dan Tuhan bahwa di dalamnya manusia menyerahkan diri secara total kepada Tuhan untuk mencapai kebahagiaan sejati. Sedangkan negara menurut Driyarkara adalah kompleks perbuatan bersama yang Sudiarja . Karya Lengkap Driyarkara: Esai-Esai Pemikir yang Terlibat Penuh dalam Perjuangan Bangsanya, hlm. Ibid. , hlm. dilakukan banyak manusia secara terus menerus untuk menyelenggarakan ketertiban umum dan kesejahteraan bersama dalam rangka menyempurnakan pribadi manusia. Gagasan Driyarkara tentang pelampauan politik identitas bahwa Indonesia bukan negara agama tetapi juga bukan negara profan. Driyarkara menegaskan, ada tiga unsur Indonesia bukan negara agama. Pertama, suatu negara disebut sebagai negara agama jika pada awal pembentukan negara dibentuk menurut aturan dan hukum suatu agama tertentu. Kedua, negara agama mesti memakai bentuk teokrasi kerena seluruh proses penyelenggaraan negara didasarkan pada Kitab Suci dan wahyu ilahi. Ketiga. Indonesia tidak mungkin menjadi negara agama tanpa terjebak dalam kontradiksi. Oleh karena itu, tidak ada satu agama pun yang dapat menjadi dasar negara Indonesia. Sebab, aktivitas menegara Indonesia harus melibatkan semua golongan dan bukan didasarkan pada doktrin dan praktik agama tertentu. Daftar Pustaka