Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 PENGARUH KESADARAN WAJIB PAJAK DAN PELAYANAN FISKUS TERHADAP KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KPP PRATAMA TASIKMALAYA Resa Kharisma1 Laras Pratiwi2 Email : kharismaresa@gmail. Universitas Perjuangan Tasikmalaya1,2,3 ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi baik secara parsial maupun simultan. Penelitian ini dilakukan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dan asosiatif dengan pendekatan survei. Pengukuran Sampel menggunakan insidental sampling, jumlah sampel yang diambil sebanyak 101 responden. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu dengan menyebarkan kuesioner. Teknik analisis menggunakan analisis Regresi Linier Berganda. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Variabel kesadaran wajib pajak secara parsial tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya. Variabel pelayanan fiskus secara parsial berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya dan secara simultan kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya. Kata Kunci: Kesadaran Wajib Pajak. Pelayanan Fiskus Dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi ABSTRACT. The purpose of this research is to find out whether taxpayer awareness, fission services have a significant influence on Personal Person Taxpayer Compliance both partially and simultaneously. This research was conducted at the Office of Tax Service Pratama Tasikmalaya. The method used in this study is a descriptive and associative analysis method with a survey approach. Sample Measurement using incidental sampling, the number of samples taken as many as 101 respondents. The data collection technique in this study is to spread Analysis techniques use Multiple Linear Regression analysis. Based on the results of the study it is known that the variable of taxpayer awareness has no significant effect on the taxpayer compliance of private persons in KPP Pratama Tasikmalaya. Fiskus service variables partially affect the taxpayer compliance of private persons in KPP Pratama Tasikmalaya and simultaneously taxpayer awareness and fiskus services have a significant impact on the taxpayer compliance of private persons in KPP Pratama Tasikmalaya. 71 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 Keywords: Taxpayer Awareness. Fissist Services And Personal Taxpayer Compliance. PENDAHULUAN Indonesia untuk menjadi Negara yang lebih maju sebenarnya memiliki berbagai macam potensi dari sumber penerimaan Negara, yakni penerimaan luar negeri dan penerimaan dalam negeri. Sumber penerimaan luar negeri, misalnya pinjaman luar negeri dan hibah . , sedangkan sumber penerimaan dalam negeri misalnya penjualan migas dan nonmigas serta pajak. Sumber penerimaan negara dalam negeri yang paling potensial adalah pajak (Ratnasari dan Afriyanti : 2. Penerimaan Negara yang mempunyai peranan sangat penting dalam menopang perekonomian Negara, yaitu pajak karena digunakan dalam pembiayaan Negara dengan tujuan kesejahteraan masyarakat (Anam, et all : 2. Oleh karena itu kepatuhan dalam melaksanakan perpajakan menjadi suatu yang sangat penting untuk meningkatkan pendapatan Negara. Jumlah wajib pajak (WP) dari tahun ke tahun semakin bertambah. Jumlah WP yang wajib melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tahun ini sebanyak 000, tetapi yang melaporkan SPT hanya 11. 000 diantaranya 278. WP Badan dan sisanya WP orang pribadi (Anggit : 2. Berdasarkan data dari KPP Pratama Tasikmalaya menunjukan bahwa untuk wilayah Tasikmalaya yang melapor SPT hanya 82. 053 WP dari 225. 566 WP. Namun jumlah Wajib Pajak yang terus meningkat belum disertai dengan peningkatan tax ratio yang signifikan. Dirjen pajak menyebutkan bahwa tax ratio tahun 2018 yaitu 11,5%. Artinya, kondisi ini menggambarkan masih rendahnya kepatuhan wajib pajak . ax Kepatuhan pajak yaitu suatu keadaan saat Wajib Pajak paham atau berusaha untuk memahami semua ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan, mengisi formulir pajak dengan lengkap dan jelas, menghitung jumlah pajak yang terutang dengan benar, dan membayar pajak yang terutang tepat pada waktunya (Jotopurnomo dan Mangoting : 2. Fuadi dan Mangoting . menjelaskan bahwa pentingnya peran pajak belum banyak diketahui oleh masyarakat sehingga wajib pajak membayar kewajiban pajaknya lebih kecil dari yang seharusnya dan juga masih banyak Wajib Pajak yang tidak melaporkan dan membayarkan pajaknya. Hal itu disebabkan karena kesadaran wajib pajak masih tergolong rendah serta kurangnya pengetahuan wajib pajak terhadap peraturan-peraturan perpajakan. Walikota Tasikmalaya H Budi Budiman mengungkapkan pondasi utama pembangunan daerah itu bersumber dari pajak, jadi perlu kesadaran dari kita semua untuk memenuhi kewajiban perpajakan yaitu dengan menyampaikan laporan tepat waktu dan yang lebih utama adalah kebenaran dari laporan tersebut. Media pelaporan pajak sudah sangat mudah, bisa dilakukan melalui e-filling. Saya menghimbau kepada masyarakat untuk sadar akan pajak. Kesadaran wajib pajak merupakan suatu kondisi wajib pajak mengetahui, mengakui, menghargai, dan mentaati ketentuan perpajakan yang berlaku serta memiliki kesanggupan dan kemauan untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Memperhitungkan penerimaan pajak dengan pemungutan pajak. Pemerintah diharuskan bisa mengatasi masalah tersebut. Selain peran pegawai yang aktif dalam pemungutan pajak, perlu dituntut juga kesadaran dalam diri masyarakat untuk 72 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 membayar pajak. Pencapaian tujuan tersebut harus ada kerja sama antara pemerintah dengan masyarakat agar penerimaan dari sektor pajak bisa secara Meningkatnya kesadaran akan menumbuhkan motivasi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya (Rochmawati dan Rasmini : 2. Selain kesadaran wajib pajak, dengan memberikan pelayanan yang baik terhadap Wajib Pajak merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan penerimaan Pelayanan yang harus diberikan kepada Wajib Pajak adalah pelayanan publik yang lebih diarahkan sebagai suatu cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yaitu untuk menjaga kepuasan wajib pajak dan diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Jika pelayanan yang diberikan terhadap wajib pajak itu baik, maka akan berpengaruh kepada penerimaan pajak untuk tahun-tahun berikutnya (Mutia : 2. Penelitian yang dilakukan Kundalini . menunjukan bahwa pelayanan fiskus berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak, tetapi penelitian yang dilakukan Brata, et all . menunjukan bahwa pelayanan fiskus tidak berpengaruh positif terhadap kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Adanya ketidakkonsistenan hasil penelitian mendorong peneliti melakukan penelitian ulang yang berjudul Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak Dan Pelayanan Fiskus Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya. KAJIAN PUSTAKA PAJAK Pajak merupakan penerimaan Negara yang paling utama dan paling besar, untuk itu pajak merupakan hal yang paling penting dalam meningkatkan pembangunan nasional. Undang-Undang No 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menjelaskan bahwa pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. WAJIB PAJAK Undang Ae undang no 28 tahun 2007 tentang Undang - undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang baru, definisi wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Budhiartama dan Jati . menjelaskan bahwa wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk memenuhi pembayaran pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak sesuai ketentuan yang Berdasarkan definisi wajib pajak diatas dapat disimpulkan bahwa wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundangundangan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku baik yang memiliki NPWP maupun tidak. KEPATUHAN WAJIB PAJAK Kepatuhan mempunyai arti tunduk atau patuh terhadap ajaran atau aturan. Jadi kepatuhan wajib pajak dapat diartikan sebagai keadaan wajib pajak tunduk, 73 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 taat dan patuh dalam memenuhi semua kewajiban perpajakannya hak perpajakannya dan melaksanakan sesuai dengan peraturan atau undang-undang perpajakan yang berlaku (Rahayu, 2. KESADARAN WAJIB PAJAK Kesadaran pajak adalah Wajib pajak mengetahui peraturan pajak dan membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan pajak dengan benar tanpa paksaan dan Wajib Pajak yang sadar akan pajaknya akan menghitung pajaknya dengan benar, membayar pajak terutangnya, serta tidak akan melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. (Rahman: 2. PELAYANAN FISKUS Supadmi . menyatakan bahwa pelayanan pegawai pajak adalah Pelayanan yang dapat memberikan kepuasan kepada pelanggan dan tetap dalam batas memenuhi standar pelayanan yang dapat dipertanggungjawabkan serta harus dilakukan secara terus-menerus. Pandiangan . menyatakan bahwa tuntutan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan akurat merupakan harapan masyarakat, untuk melaksanakan kewajiban perpajakan. Sari dalam Boediono . bahwa pelayanan merupakan suatu proses pertolongan kepada orang lain dengan cara tertentu dan memerlukan kepekaan serta hubungan inter personal agar tewujud kepuasan dan keberhasilan. MODEL PENELITIAN Kesadaran Wajib Pajak (X. Pelayanan Fiskus (X. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) HIPOTESIS Berdasarkan kerangka pemikiran yang telah dijelaskan, maka dapat ditentukan hipotesis bahwa: Kesadaran Wajib Pajak secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Pelayanan Fiskus secara parsial berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Objek Penelitian Objek dalam penelitian ini adalah kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Subjek dalam penelitian ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tasikmalaya. 74 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 Metode Penelitian Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode analisis deskriptif dan asosiatif dengan pendekatan survei. Dalam penelitian deskriptif digunakan untuk menganalisis kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus dan kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Operasionalisasi Variabel Variabel Kepatuhan wajib Pajak Orang Pribadi (Y) Definisi Variabel Indikator Skala Nurmanto dalam Rahayu 1. Melaporkan Surat Pemberitahuan Interval . kepatuhan perpajakan tepat pada waktunya. yaitu suatu keadaan Wajib 2. Bebas dari tunggakan pajak untuk Pajak melaksanakan hak semua jenis pajak. Tidak pernah melakukan tindak memenuhi semua kewajiban pidana perpajakan. Kesadaran Wajib Pajak( X. Rahman . menjelaskan Kesadaran adalah Wajib pajak mengetahui peraturan pajak dan membayar kewajiban pajaknya sesuai ketentuan pajak dengan benar tanpa paksaan dan sukarela. Pelayanan Fiskus (X. Supadmi . menyatakan bahwa pelayanan pegawai pajak adalah sebagai berikut AuPelayanan memberikan kepuasan kepada pelanggan dan tetap dalam batas memenuhi standar dipertanggungjawabkan serta harus dilakukan secara terusmenerusAy. WP secara aktif dan mandiri mendaftarkan diri ke KPP setempat. WP mengambil formulir SPT Masa di KPP setempat. WP secara mandiri menghitung dan menetapkan jumlah pajak penghasilan WP secara mandiri menyetor dan melaporkan formulir SPT tepat waktu. Fiskus memiliki kompetensi, skill, knowledge, experience. Fiskus memiliki motivasi tinggi sebagai pelayan publik. Perluasan Tempat Pelayanan Terpadu (TPT). Sistem informasi dan administrasi perpajakan merupakan sistem layanan prima kepada wajib pajak. Populasi Populasi pada penelitian ini yaitu Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan sampai bulan Maret 2020 di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Berdasarkan data KPP Pratama Tasikmalaya jumlah populasi dalam penelitian ini yaitu sebanyak 82. 053 wajib pajak. Sampel Sampel pada penelitian ini yaitu Wajib Pajak yang melaporkan Surat Pemberitahuan tahunan sampai bulan Maret 2020. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan teknik sampling insidental. Sampling insidental yaitu teknik penentuan sampel berdasarkan kebetulan, yaitu siapa saja yang secara kebetulan/insidental bertemu dengan peneliti dapat digunakana sebagai sampel, bila 75 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Interval Interval Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 dipandang orang yang kebetulan ditemui itu cocok sebagai sumber data (Sugiyono 2019:. Hair et all dalam Arum . menyatakan bahwa jumlah sampel minimal yang harus diambil apabila menggunakan teknik analisis regresi berganda adalah 15 hingga 20 kali jumlah variabel yang digunakan. Jumlah variabel yang digunakan dalam penelitian ini adalah 3 variabel sehingga jumlah sampel minimal yang harus diambil adalah 3 x 20 = 60. Oleh karena itu penentuan sampel ditentukan dengan menggunakan rumus slovin dengan margin of error sebesar 10% sebagai berikut: ycA ycu= 1 ycA. ! ycu= 1 82. %)! ycu= 820,54 ycu = 99,9987813 ycu = 101 Keterangan : n = jumlah sampel N = populasi e = error Berdasarkan perhitungan di atas, maka jumlah sampel yang diambil dalam penelitian ini adalah sebanyak 101 wajib pajak orang pribadi. Jenis data Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu data primer. Sumber data primer pada penelitian ini diperoleh dengan cara menyebar kuesioner kepada wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT tahunan di KPP Pratama Tasikmalaya. Teknik Pengumpulan Data Untuk memperoleh hasil penelitian yang diharapkan maka dibutuhkan data dan informasi yang akan mendukung penelitian ini. Dalam memperoleh data dan informasi yang akan mendukung penelitian ini, maka penulis mengumpulkan data dengan menyebarkan kuesioner dan penelitian kepustakaan (Library Researc. Alat Analisis Data Teknik analis yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kuantitatif dengan alat analisis berupa regresi berganda. HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN UJI KUALITAS DATA UJI VALIDITAS Tabel 4. Hasil Uji Validitas 76 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) No Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 Kaiser Meyer Signifikan Status Olkin (KMO) Valid Valid Valid Nomor Item Kesadaran Wajib Pajak (X. Pelayanan Fiskus (X. Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) Berdasarkan Tabel 4. 7 hasil uji validitas menggunakan Kaiser Meyer Olkin (KMO) dengan bantuan SPSS versi 20 menunjukan bahwa semua butir pernyataan setiap variabel Kesadaran Wajib Pajak (X. Pelayanan Fiskus (X. dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) adalah valid karena nilai Kaiser Meyer Olkin (KMO) > 0,5 dengan taraf signifikan < 0,05. UJI RELIABILITAS Tabel 4. Hasil Uji Reliabilitas Nomor Item CronbachAos Alpha Status 1 Kesadaran Wajib Pajak (X. Reliabel 2 Pelayanan Fiskus (X. Reliabel 3 Kepatuhan Wajib Pajak Orang Reliabel Pribadi (Y) Berdasarkan Tabel 4. 8 hasil uji Reliabilitas yang dilakukan dengan bantuan SPSS versi 20 menunjukan bahwa semua butir pernyataan setiap variabel Kesadaran Wajib Pajak (X. Pelayanan Fiskus (X. dan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Y) adalah reliabel karena nilai CronbachAos Alpha setiap variabel > 0,60. UJI ANALISIS KORELASI BERGANDA Tabel 4 . Hasil Analisis Korelasi Berganda Model ,457a R Square Adjusted R Square ,209 ,193 Std. Error of the Estimate Change Statistics R Square F Change df1 Change ,56909 ,209 12,957 Sig. Change ,000 Sumber : Hasil olah data SPSS Berdasarkan Tabel 4. 9 diketahui bahwa besarnya hubungan antara Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus . ecara simulta. terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi yang dihitung dengan koefisien korelasi adalah 0,457, hal ini menunjukkan pengaruh yang sedang berdasarkan interpretasi koefisien korelasi menurut Sugiyono . dalam Tabel 3. Tabel 3. Interpretasi Koefisien Korelasi Interval Koefisien Tingkat Hubungan 0,00 Ae 0,19 Sangat Rendah 0,20 Ae 0,39 Rendah 0,40 Ae 0,59 Sedang 0,60 Ae 0,79 Kuat 0,80 Ae 1,00 Sangat Kuat 77 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 ANALISIS REGRESI BERGANDA Analisis regresi linier berganda bermaksud meramalkan bagaimana keadaan . aik turunny. variabel dependen. , bila dua atau lebih variabel independen sebagai faktor prediator dimanipulasi . inaik turunkan nilainy. Tabel 4. Hasil Uji Analisis Regresi Linier Berganda Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients (Constan. Standardized Coefficients Std. Error 1,584 ,284 KesadaranWP_X1 ,099 PelayananFiskus_X2 ,315 Dependent Variable: KepatuhanWPOP ,110 ,104 Sig. Beta ,111 ,374 5,587 ,000 ,902 3,035 ,369 ,003 Sumber : Hasil olah data SPSS Hasil perhitungan uji regresi linier berganda membentuk persamaan sebagai Y = 1,584 0,099X1 0,315X2 e Keterangan : Y = Variabel Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. X1 = Variabel Kesadaran Wajib Pajak. X2 = Variabel Pelayanan Pegawai Pajak. Penjelasan dari persamaan regresi linier berganda terebut adalah: Nilai konstanta sebesar 1,584. artinya jika tingkat Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus 0, maka tingkat Kepatuhan WPOP sebesar 1,584. Nilai koefisien regresi Kesadaran Wajib Pajak sebesar 0,099, artinya jika setiap penambahan 1 nilai Kesadaran Wajib Pajak dengan asumsi variabel independen yang lain tetap, maka tingkat Kepatuhan WPOP akan bertambah sebesar 0,099. Nilai koefisien Pelayanan Fiskus sebesar 0,315. artinya jika setiap penambahan 1 nilai Pelayanan Fiskus dengan variabel independen yang lain tetap, maka Kepatuhan WPOP akan bertambah sebesar 0,315. Tabel 4. Hasil Uji t Coefficientsa Model Unstandardized Coefficients (Constan. Standardized Coefficients Std. Error 1,584 ,284 KesadaranWP_X1 ,099 PelayananFiskus_X2 ,315 Dependent Variable: KepatuhanWPOP ,110 ,104 Sig. Beta ,111 ,374 5,587 ,000 ,902 3,035 ,369 ,003 Sumber : Hasil olah data SPSS versi 20 Berdasarkan Tabel 4. 11 dapat diketahui nilai t hitung setiap variabel dengan penjelasan sebagai berikut : Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak terhadap Kepatuhan WPOP hasil pengujian dengan SPSS diperoleh nilai signifikansi 0,369 yang menunjukan nilai signifikansi > 0,05, dengan demikianH" diterima dan H# tidak diterima yang 78 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 artinya Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WPOP. Pengaruh Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan WPOP hasil pengujian dengan SPSS diperoleh nilai signifikansi 0,03 yang menunjukan nilai signifikansi < 0,05, dengan demikian H" ditolak dan H# diterima yang artinya Pelayanan Fiskus berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WPOP. Uji F Uji F bertujuan untuk mengetahui apakah variabel independen (X1 dan X. secara simultan . ersama-sam. berpengaruh signifikan terhadap variabel independen (Y). Tabel 4. Hasil Uji F Model Regression Sum of Squares 8,393 ANOVAa Mean Square 4,196 ,324 Residual 31,739 Total 40,131 12,957 Sig. ,000b Dependent Variable: KepatuhanWPOP_Y Predictors: (Constan. PelayananFiskus_X2. KesadaranWP_X1 Sumber : Hasil olah data SPSS versi 20 Berdasarkan Tabel 4. 12 dengan mengamati baris sig, bahwa hasil analisis uji F statistik variabel Kesadaran Wajib Pajak . dan Pelayanan Fiskus . berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WPOP . , hal ini terlihat dari nilai sig yaitu sebesar 0,000 yang menunjukan bahwa nilah sig lebih kecil dibandingkan dengan nilai sig yang telah ditentukan yaitu 0,05, maka H0tidak diterima dan Ha Berdasarkan hasil tersebut dapat diperoleh kesimpulan bahwa Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan WPOP. Berdasarkan uji parsial , hipotesis pertama dalam penelitian ini tidak diterima berdasarkan Tabel 4. 11 dengan nilai sig 0,369 lebih besar dari 0,05, dengan demikian Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Kesadaran Wajib Pajak dengan Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Tidak mempunyai pengaruh yang signifikan ini membuktikan bahwa tidak ada peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak yang disebabkan oleh variabel Kesadaran Wajib Pajak yang melaksanakan perpajakan karena Kesadaran Wajib Pajak di kabupaten/Kota Tasikmalaya masih rendah karena sebagian wajib pajak mengandalkan pelaporan kolektif yang dilakukan oleh pihak ketiga. Perlu adanya faktor lain untuk bisa menyadarkan WPOP untuk bisa memenuhi hak dan kewajiban terhadap pajak. Hasil penelitian ini dapat mengindikasikan bahwa kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya tidak hanya bisa dinilai dari variabel kesadaran wajib pajak saja yang mampu mendorong kepatuhan wajib pajak, namun semua variabel kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus juga berperan dalam membangun kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya. Hasil penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan oleh Lidyana . bahwa Kesadaran Wajib Pajak tidak berpengaruh positif pada kepatuhan wajib pajak orang pribadi baik secara formal maupun material. 79 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 Pengaruh Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Berdasarkan uji parsial. Pelayanan Fiskus berpengaruh signifikan terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan nilai sig 0,003 lebih kecil dari 0,05. Hal tersebut menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan antara pelayanan fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya. Hasil Penelitian ini sejalan dengan penelitian yang dilakukan Purwadi dan Setiawan . menyatakan bahwa adanya pengaruh positif antara pelayanan fiskus pada kepatuhan WPOP di KPP Pratama Badung Selatan. Hal ini berarti dengan adanya peningkatan pelayanan fiskus maka akan terjadi peningkatan juga pada kepatuhan WP. KPP Pratama Tasikmalaya telah memberikan pelayanan dengan baik, pelayanan petugas yang berpenampilan rapi diserati dengan bersikap ramah, sopan dan berkompeten dalam menyampaikan informasi. Disamping itu didukung dengan fasilitas-fasilitas seperti parkir yang luas, ruangan yang ber-AC, tersedianya formulir-formulir pajak, dan terdapat ATM dalam satu area KPP sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan perpajakannya dan juga dukungan IT atau e-system, sehingga wajib pajak merasa puas dan akhirnya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Secara simultan Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus berpengaruh signifikan pada Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tasikmalaya dengan nilai sig 0,000 lebih kecil dari nilai sig yang ditentukan yaitu 0,05. Kepatuhan akan tercapai jika ada kerjasama antara pegawai pajak dan wajib pajak. Seperti penelitian yang dilakukan oleh Kundalini . bahwa kesadaran wajib pajak dan pelayanan pegawai pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratamakabupaten Temanggung. Dapat dinyatakan bahwa Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus secara bersama-sama mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak sebesar 45,7% dan sisanya dipengaruhi oleh faktor selain Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus. SIMPULAN Berdasarkan hasil analisis dan pengujian hipotesis serta pembahasan mengenai Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: Kesadaran wajib pajak di KPP Pratama Tasikmalaya masih rendah karena sebagian wajib pajak mengandalkan pelaporan kolektif oleh pihak ketiga. Pelayanan fiskus di KPP Pratama Tasikmalaya telah memberikan pelayanan yang baik kepada wajib pajak dan akhirnya meningkatkan kepatuhan wajib Kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya dinyatakan tinggi karena dipengaruhi variabel pelayanan fiskus dan sebagian dipengaruhi oleh faktor lain. Variabel kesadaran wajib pajaksecara parsial berpengaruh tidak signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya. Variabel pelayanan fiskussecara parsial berpengaruh signifikan terhadapkepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya. 80 | J u r n a l E k o n o m i P e r j u a n g a n ( J U M P E R ) Jurnal Ekonomi Perjuangan ( JUMPER ) Volume 2 Nomor 1. Juli 2020 p-ISSN : 2714-8319,e-ISSN: 2714-7452 Kesadaran wajib pajak dan pelayanan fiskus secara simultan berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi di KPP Pratama Tasikmalaya. SARAN Berdasarkan hasil simpulan yang telah dijelaskan, maka saran-saran yang dapat diberikanterkait Kesadaran Wajib Pajak dan Pelayanan Fiskus terhadapKepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah sebagai berikut: Bagi Instansi Pajak Bagi Kantor Pelayanan Pajak, diharapkan selalu berupaya dalam meningkatkan kemajuan pelayanan fiskus dengan lebih baik kepada Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Bagi Wajib Pajak orang pribadi diharapkan agar selalu membayar Pajak Pribadi tepat pada waktunya, dan melapor SPT sebelum jatuh tempo dan senantiasa meningkatkan sikap taat pajak. Bagi Peneliti Selanjutnya Bagi Peneliti Selanjutnya disarankan untuk menambah sampel penelitian dan menambah variabel independen disertai pembuatan kuesioner yang memiliki keterkaitannya dengan Kesadaran Wajib Pajak. Pelayanan Fiskus, dan KepatuhanWajib Pajak Orang Pribadi . DAFTAR PUSTAKA