Jurnal Dharma Bhakti E-ISSN : 3047-325X Vol 3 No 2. Oktober 2025 EDUKASI HUKUM DAN TATA KELOLA DANA DESA: STRATEGI PENCEGAHAN PENYIMPANGAN DANA DESA DI KECAMATAN KLUNGKUNG I Wayan Partama Putra. Ida Bagus Bayu Brahmantya. Sang Ayu Made Ary Kusuma Wardhani. Anak Agung Sagung Ngurah Indradewi. Ni Made Trisna Dewi. I Komang Agung Sri Brahmanda. ,2,3,4,5,. Program Studi Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Dwijendra Email : partamap@gmail. ABSTRAK Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan elemen masyarakat di Kecamatan Klungkung terkait hukum dan tata kelola dana desa guna mencegah potensi penyimpangan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi turunannya, pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran. Namun, masih dijumpai kendala di tingkat desa, seperti perencanaan yang tidak tepat, kesulitan menyusun APBDes karena keterlambatan pagu anggaran. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, tim pengabdian memberikan pendampingan intensif terkait regulasi terbaru, mekanisme penyusunan APBDes, pengawasan penggunaan dana desa, serta pelaporan keuangan desa. Kegiatan ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden Dan Wakil Presiden Republik Indonesia, yaitu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman hukum pengelolaan dana desa di kalangan peserta, serta tumbuhnya komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran desa. Kata Kunci : Edukasi Hukum. Tata Kelola Dana Desa. Pencegahan. Asta Cita Pendahuluan Kecamatan Klungkung adalah sebuah kecamatan di kabupaten Klungkung. Bali. Indonesia. Kecamatan ini adalah kecamatan terkecil di kabupaten. Luasnya adalah 20,95 kmA. Penduduknya berjumlah 55. 141 jiwa. 1 Kecamatan Klungkung adalah satu dari tiga kecamatan di Kabupaten Klungkung yang wilayahnya berada di Pulau Bali dan merupakan kecamatan dengan wilayah terkecil di Kabupaten https://klungkungkab. id/id/publication Klungkung. Meskipun wilayah Kecamatan Klungkung kecil namun kepadatan penduduknya paling tinggi, hal ini disebabkan karena kota kabupaten Klungkung terletak di kecamatan ini. Wilayah Kecamatan Klungkung merupakan dataran rendah dekat pantai, semakin ke utara ketinggiannya semakin meningkat. Batas wilayah Kecamatan Klungkung adalah pada bagian Utara adalah Kecamatan Rendang. Timur adalah Kecamatan Dawan. Selatan adalah Selat Badung, dan Barat yaitu Kecamatan Dawan. Kecamatan Klungkung, meskipun merupakan wilayah administratif terkecil di Kabupaten Klungkung, memiliki karakteristik sosial dan ekonomi yang Dengan kepadatan penduduk yang tinggi, tuntutan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur desa menjadi lebih besar dibandingkan wilayah lain di kabupaten tersebut. Di sisi lain. Kecamatan Klungkung juga menjadi pusat administrasi dan aktivitas pemerintahan daerah, yang secara langsung berpengaruh terhadap dinamika desa-desa di sekitarnya, baik dalam hal perencanaan pembangunan maupun distribusi dan penggunaan Dana Desa. Dalam konteks ini, pengelolaan Dana Desa menjadi instrumen penting untuk mewujudkan pemerataan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan warga desa. Namun, di tengah besarnya tanggung jawab tersebut, tidak jarang ditemui persoalan mendasar dalam implementasinya. Secara Etimologi kata desa berasal dari bahasa Sansekerta, deca yang Berarti tanah air, tanah asal, atau tanah kelahiran. Dari perspektif geografis. Desa atau village diartikan sebagai Aua groups of hauses or shops in a country area, smaller than a townAy. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengurus rumah tangganya sendiri berdasarkan hak asal-usul dan adat istiadat yang diakui dalam Pemerintahan Nasional dan berada di Daerah Kabupaten. Bintarto menyatakan desa juga dapat dikatakan sebagai suatu hasil perpaduan anatara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil dari perpaduan itu ialah suatu wujud atau kenampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur Ae unsur fisiografi, social, ekonomi, politik dan cultural yang saling berinteraksi antar unsur dan juga dalam hubungannya dengan daerah-daerah. Menurut N. Daldjoeni. Desa dalam arti umum juga dapat dikatakan sebagai pemukiman manusia yang letaknya di luar kota dan pendudukaya bermata pencaharian dengan bertani atau bercocok tanam. 3 Pengertian desa menurut UU Nomor 6 tahun 2014, desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan Pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia khususnya dalam BAB VI tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 18b ayat 1 menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang, serta ayat 2 yang menyatakan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Fakultas Hukum Universitas Dwijendra menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa edukasi hukum dan pendampingan teknis dalam tata kelola Dana Desa di Kecamatan Klungkung. Kegiatan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam memahami regulasi seperti Permendagri No. 20 Tahun 2018. PMK No. dan Permendes PDTT No. 2 Tahun 2024, tetapi juga untuk membangun budaya transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas di tingkat desa. Strategi ini menjadi bagian dari upaya pencegahan penyimpangan Dana Desa secara preventif. Bintarto. Desa Kota , (Bandung : Alumni, 2. , hlm. Daldjoeni. Interaksi Desa Ae Kota,(Jakarta : Rineka Cipta, 2. , hlm. Secara normatif, kegiatan ini juga sejalan dengan visi pembangunan nasional dalam Nawacita dan Asta Cita, terutama yaitu Aumemperkuat desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik IndonesiaAy dan Aumewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya. Ay Dengan memperkuat pemahaman hukum dan kapasitas pengelolaan keuangan desa, maka potensi penyimpangan dapat ditekan, serta pembangunan desa dapat lebih tepat guna dan berkelanjutan. Metode Pemecahan Masalah Metode pemecahan masalah dalam program pengabdian ini dilaksanakan melalui dua pendekatan utama, yaitu kegiatan ceramah dan konsultasi hukum. Kegiatan ceramah dilaksanakan dalam bentuk edukasi hukum yang disampaikan oleh kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana. dengan fokus pada regulasi dan tata kelola dana desa yang akuntabel dan transparan. Ceramah ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para aparatur desa. BPD, dan masyarakat tentang aspek legal dalam pengelolaan dana desa guna mencegah potensi penyimpangan. Selanjutnya, untuk memperkuat pemahaman dan menjawab permasalahan konkrit yang dihadapi oleh para peserta, dilaksanakan pula layanan konsultasi hukum gratis yang difasilitasi oleh para dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra. Melalui konsultasi ini, peserta diberikan ruang untuk berdiskusi dan mencari solusi hukum secara langsung terhadap berbagai persoalan yang berkaitan dengan penggunaan dana desa, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kapasitas hukum aparatur desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan partisipatif. Hasil Dan Pembahasan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dengan tema AuEdukasi Hukum dan Tata Kelola Dana Desa: Strategi Pencegahan Penyimpangan Dana Desa di Kecamatan KlungkungAy telah dilaksanakan dengan pendekatan terstruktur yang dimulai dari survei lokasi, koordinasi dengan pemerintah daerah, pelaksanaan kegiatan utama, hingga evaluasi akhir. Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara akademisi Fakultas Hukum Universitas Dwijendra dengan aparat pemerintah dalam membangun kesadaran hukum dan memperkuat kapasitas pengelolaan keuangan desa secara akuntabel dan partisipatif. Kecamatan Klungkung dipilih sebagai lokasi kegiatan karena selain memiliki kepadatan penduduk yang tinggi dan kompleksitas pembangunan desa, juga menghadapi berbagai kendala administratif dan teknis dalam pengelolaan Dana Desa. Kegiatan ini dihadiri oleh beragam tokoh dan pemangku kepentingan. Dari pemerintahan daerah, hadir Bupati Klungkung dan Camat Klungkung, serta Ketua TP. PKK Kecamatan Klungkung, para Perbekel se-Kecamatan Klungkung, dan Ketua TP. PKK Desa se-Kecamatan Klungkung. Dari lingkungan akademis, acara ini dihadiri oleh Rektor Universitas Dwijendra. Ketua Yayasan Dwijendra. Sekretaris Yayasan Dwijendra. Ketua Pengawas Yayasan Dwijendra, serta dosen dan pegawai Fakultas Hukum, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra. Kegiatan pengabdian dilakukan dalam dua bentuk utama, yaitu ceramah edukasi hukum oleh Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Klungkung Bapak I Wayan Suteja. AP. Si. dan sesi konsultasi hukum langsung oleh tim dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra. Ceramah memberikan penguatan konseptual dan pemahaman regulatif yang bersifat umum, sedangkan konsultasi hukum memberikan pendekatan solutif secara langsung terhadap permasalahan spesifik yang dihadapi oleh desa. Kegiatan ini juga dirancang untuk memberi ruang partisipasi aktif melalui tanya jawab dan diskusi interaktif. Tabel 1. Jadwal Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Kegiatan Survei dan identifikasi lokasi Koordinasi dengan Dinas PMDPPKB dan Kecamatan Waktu Pelaksanaan Penanggung Jawab 17 Mei 2025 Panitia PKM 19 Mei 2025 Panitia PKM Penyusunan dan finalisasi 26 Mei 2025 Pelaksanaan kegiatan 8 Juni 2025 Evaluasi dan penyusunan laporan akhir 16 Juni 2025 Panitia PKM. Pihak Dinas PMDPPKB Panitia PKM. Penanggungjawab lokasi kegiatan Panitia PKM Survei dan Identifikasi Lokasi Desa Tahap awal kegiatan pengabdian dimulai dengan survei dan identifikasi lokasi desa sasaran di wilayah Kecamatan Klungkung. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenali secara langsung kondisi geografis, sosial, dan administratif desa, serta menggali permasalahan konkret terkait pengelolaan Dana Desa. Tim pengabdian melakukan observasi lapangan dan wawancara awal dengan perangkat desa untuk memastikan bahwa isu yang diangkat dalam kegiatan memang relevan dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat. Koordinasi dengan Dinas PMDPPKB dan Kecamatan Setelah identifikasi lokasi, tim melanjutkan kegiatan dengan melakukan koordinasi intensif bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat. Desa. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB) Kabupaten Klungkung serta aparat Kecamatan Klungkung. Koordinasi ini penting untuk menyinergikan pelaksanaan kegiatan dengan program pemerintah daerah, memperoleh dukungan narasumber, serta memastikan keterlibatan peserta dari perangkat desa secara Penyusunan dan Finalisasi Kegiatan Berdasarkan hasil survei dan koordinasi, tim pengabdian menyusun desain kegiatan secara terperinci, mencakup materi edukasi hukum, alur konsultasi hukum, serta tata waktu pelaksanaan. Penyusunan ini dilakukan secara kolaboratif antara dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, narasumber dari pemerintah daerah, dan panitia pelaksana. Finalisasi kegiatan bertujuan untuk memastikan kesiapan teknis dan substansi kegiatan sesuai dengan tujuan pengabdian. Pelaksanaan Kegiatan Pelaksanaan kegiatan pengabdian dilaksanakan pada hari Minggu, 08 Juni 2025, bertempat di Aula SMK PGRI Klungkung. Pukul 10. 00 Wita- Selesai, yang terdiri atas dua sesi utama. Sesi pertama berupa ceramah edukatif dari Kepala DPMDPPKB Klungkung yang membahas aspek hukum dan teknis pengelolaan Dana Desa, sedangkan sesi kedua diisi dengan layanan konsultasi hukum gratis oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Dwijendra. Peserta yang terdiri dari aparat desa dan tokoh masyarakat aktif terlibat dalam diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan terkait permasalahan nyata yang mereka hadapi. Evaluasi dan Penyusunan Laporan Akhir Setelah kegiatan berlangsung, tim pengabdian melaksanakan evaluasi menyeluruh untuk menilai efektivitas kegiatan dan menerima umpan balik dari Evaluasi ini mencakup aspek substansi, partisipasi, dan dampak terhadap pemahaman hukum peserta. Hasil evaluasi kemudian dirangkum dalam laporan akhir sebagai bentuk pertanggungjawaban kegiatan kepada institusi dan sebagai bahan refleksi untuk perbaikan kegiatan pengabdian berikutnya. Gambar 1. Kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Dwijendra (Narasumber : Kepala Dinas PMDPPKB Kabupaten Klungkung Bapak I Wayan Suteja. AP. I Wayan Suteja. AP. Si. Kepala DPMDPPKB Kabupaten Klungkung, menyampaikan materi mengenai Pengelolaan Dana Desa pada kegiatan Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum Universitas Dwijendra Denpasar pada tanggal 8 Juni Beliau menjelaskan bahwa pengelolaan Dana Desa merupakan bagian integral dari pengelolaan keuangan desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes. Secara umum. Bapak I Wayan Suteja mungkin menghadapi tantangan dalam alokasi anggaran desa karena perubahan dan konflik pada beberapa peraturan di tingkat pusat, terutama selama pandemi COVID-19 lalu. Dapat disimpulkan dari bagian Kendala Pengelolaan DD di Kab Klungkung bahwa ada beberapa hambatan yang relevan khususnya pada aturan yang kerap kali Kendala-kendala ini mengindikasikan adanya dinamika yang kompleks antara regulasi pusat dan implementasi di tingkat desa, yang dapat menyebabkan tantangan dalam realisasi anggaran dan pelaporan agar tetap sesuai regulasi dan mencegah penyimpangan. Lebih lanjut, dalam pemaparannya. I Wayan Suteja juga membahas mengenai dasar hukum pengelolaan Dana Desa, yang meliputi UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa. Peraturan Menteri (PERMEN) 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. PMK 108 tentang Pengalokasian. Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa (DD), serta Permendes 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan DD Tahun 2025. Selain itu, ada juga Peraturan Bupati (Perbu. Nomor 67 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pengelolaan keuangan desa, termasuk Dana Desa, melibatkan perencanaan. Proses penyusunan APBDesa melibatkan Sekretaris Desa. Perbekel. BPD, dan evaluasi Camat/Bupati. APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa (PADesa, transfer, pendapatan lai. Belanja Desa . enyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan, pemberdayaan, penanggulangan bencan. , dan Pembiayaan Desa. Sebagai penutup, pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Klungkung, seperti yang disampaikan oleh Bapak I Wayan Suteja, menunjukkan kompleksitas dan dinamika yang melibatkan berbagai regulasi dan tahapan. Meskipun Dana Desa bertujuan untuk mendukung kemandirian dan pembangunan desa, tantangan seperti kesulitan dalam penetapan penerima BLT Desa, perencanaan yang kurang tepat, dan keterlambatan alokasi pagu Dana Desa dapat menghambat implementasi yang Optimalisasi pengelolaan Dana Desa memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta peningkatan kapasitas aparatur desa dalam memahami dan menerapkan regulasi yang terus berkembang, sehingga setiap alokasi anggaran dapat terealisasi secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat desa. Kesimpulan Kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Dwijendra di Kecamatan Klungkung bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan elemen masyarakat tentang hukum dan tata kelola dana desa guna mencegah potensi penyimpangan. Pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, partisipatif, akuntabel, dan tertib anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan regulasi Meskipun demikian, masih ditemukan kendala di tingkat desa, seperti perencanaan yang tidak tepat, keterlambatan penetapan KPM BLT Desa, serta kesulitan dalam menyusun APBDes karena keterlambatan pagu anggaran. Melalui pendekatan edukatif dan dialogis, tim pengabdian memberikan pendampingan intensif mengenai regulasi terbaru, mekanisme penyusunan APBDes, pengawasan penggunaan dana desa, dan pelaporan keuangan desa. Kegiatan ini sejalan dengan misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa dan mewujudkan pembangunan yang merata dan berkeadilan. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan adanya peningkatan pemahaman hukum pengelolaan dana desa di kalangan peserta, serta tumbuhnya komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan anggaran desa. Secara keseluruhan, optimalisasi pengelolaan Dana Desa memerlukan koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta peningkatan kapasitas aparatur desa untuk memastikan alokasi anggaran terealisasi secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kesejahteraan masyarakat desa. Ucapan Terima Kasih Terima kasih yang tulus kami sampaikan kepada Bapak Bupati Klungkung atas sambutan dan arahannya yang telah membuka acara ini dengan begitu Apresiasi setinggi-tingginya juga kami haturkan kepada Bapak Rektor Universitas Dwijendra dan Bapak Ketua Yayasan Dwijendra atas sambutan yang penuh inspirasi dan dukungan penuh terhadap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini. Kehadiran seluruh undangan, termasuk Bapak Sekretaris Yayasan Dwijendra. Bapak Ketua Pengawas Yayasan Dwijendra. Bapak Camat Klungkung. Ibu Ketua TP. PKK Kecamatan Klungkung. Bapak/Ibu Perbekel se-Kecamatan Klungkung. Ibu-ibu Ketua TP. PKK Desa se-Kecamatan Klungkung, serta seluruh Dosen, pegawai, dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Dwijendra, merupakan kehormatan dan semangat bagi keberhasilan acara ini. Tak lupa, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada SMK PGRI Klungkung atas fasilitas tempat yang nyaman dan mendukung kelancaran seluruh rangkaian DAFTAR PUSTAKA