Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah The Contribution of the Ministry of Religious Affairs and the Local Government of Lima Puluh Kota Regency in Strengthening QurAoan and Diniyah Educational Institutions Ifkar Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota. Jl. Mr. Syafruddin Prawiranegara. Sarilamak. Tanjung Pati. Kabupaten Lima Puluh Kota. Sumatera Barat. Indonesia e-mail: Ifkarbunda@gmail. ABSTRACT Qur'anic and Diniyah Education Institutions in Kabupaten Lima Puluh Kota have a strategic position in providing access to Qur'anic education services and early Islamic religious education for children. Most of these institutions face the limitations of inadequate education standards. Therefore, serious attention from relevant parties is needed so that the role of these institutions can be optimized. This research aims to analyze the contribution of the Ministry of Religious Affairs and the Regional Government of Lima Puluh Kota in strengthening Qur'anic and Diniyah Education Institutions. The research method used is qualitative with data collection techniques through interviews and documentation. Respondents included teachers, heads of TPQ and MDTA, as well as administrators of FKDT. BKSTPQ, the Head of the Ministry of Religious Affairs Office, the Head of the Education Office, and the Head of the Welfare Section. The results showed three main contributions, namely: . legality strengthening through the presence of Law No. 18/2019 on Pesantren which is the legal basis for the recognition, empowerment, and facilitation of pesantren in the national education system, . institutional strengthening through the issuance of Regent Regulation No. 33/2022 on Guidelines for the Development of Tahfizh Houses and Tahfizh Programs and the preparation of the Draft Regional Regulation on Pesantren, strengthened by technical implementation, and . financial strengthening through special allocations in the APBD for teacher welfare and capacity Keywords: QurAoan Education. Diniyah Education. Ministry of Religious Affairs. Local Government ABSTRAK Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki posisi strategis dalam memberikan akses layanan pendidikan al-QurAoan dan pendidikan keagamaan Islam sejak dini bagi anakanak. Sebagian besar lembaga ini menghadapi keterbatasan standar pendidikan yang belum memadai. Oleh karena itu, diperlukan perhatian serius dari pihak terkait agar peran lembaga ini dapat lebih optimal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota dalam penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Responden penelitian meliputi guru, kepala TPQ dan MDTA, serta pengurus FKDT. BKSTPQ. Kepala Kantor Kementerian Agama. Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bagian Kesra. Hasil penelitian menunjukkan tiga kontribusi utama, yaitu: . penguatan legalitas melalui sosialisasi dan edukasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren yang menjadi dasar hukum pengakuan, pemberdayaan, dan fasilitasi pesantren dalam sistem pendidikan nasional, . penguatan kelembagaan melalui terbitnya Peraturan Bupati No. 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pesantren, diperkuat dengan implementasi teknis, serta . penguatan finansial melalui alokasi khusus pada APBD untuk kesejahteraan dan peningkatan kapasitas guru. Kata Kunci: Pendidikan QurAoan. Pendidikan Diniyah. Kementerian Agama. Pemerintah Daerah Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 FIRST RECEIVED: 2025-08-26 REVISED: 2025-09-12 ACCEPTED: 2025-09-12 https://doi. org/10. 25299/ajaip. PUBLISHED: 2025-09-25 Corresponding Author: Ifkar AJAIP is licensed under Creative Commons AttributionShareAlike 4. 0 International Published by UIR Press PENDAHULUAN Eksistensi dan posisi Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (LPKI), khususnya Lembaga Pendidikan Diniyah (LPD) dan Lembaga Pendidikan QurAoan (LPQ), diakui memiliki peran yang sangat strategis, berpotensi besar, dan amat dibutuhkan oleh umat. Hal ini sejalan dengan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 91 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Al-QurAoan, yang menegaskan bahwa pendidikan Al-QurAoan sebagai bagian integral dari pendidikan Islam menempati posisi strategis dalam membentuk generasi berkarakter religius. Pengakuan tersebut bukan tanpa dasar. Hampir di seluruh Nagari dan Jorong di Kabupaten Lima Puluh Kota, mayoritas orang tua mempercayakan anak-anak mereka untuk memperoleh pendidikan Al-QurAoan dan pengetahuan keagamaan Islam melalui kedua lembaga ini. Keberadaan LPD dan LPQ menjadi wadah utama dalam mewariskan tradisi keilmuan Islam sejak dini, sekaligus menjadi salah satu pilar penting dalam menjaga keberlangsungan nilai-nilai keagamaan di tengah masyarakat. Data terakhir pada Seksi Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota tercatat sebanyak seribuan Lembaga Pendidikan Keagaman Islam (LPKI) aktif, terdiri dari delapan ratusan lembaga Taman Pendidikan Qur`an . elanjutnya disebut TPQ), 120 lembaga Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah . elanjutnya disebut MDTA), dan 5 lembaga Rumah Tahfiz Qur`an . elanjutnya disebut RTQ). LPKI ini tersebar pada semua Kecamatan di setiap nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota (Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota, 2. Diperkirakan ada sejumlah lembaga lain sejenis LPKI ini yang juga aktif menyelenggarakan Pendidikan Qur`an dan Pendidikan Diniyah yang belum terdata pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota. Data ini mengisyaratkan bahwa masyarakat muslim Kabupaten Lima Puluh Kota sangat membutuhkan LPKI. LPKI sendiri telah menjadi lembaga penting bagi masyarakat muslim untuk menanamkan pondasi keimanan dan keislaman. LPKI merupakan tempat belajar membaca, memahami, dan mengamalkan Al-Qur`an serta menjadi wadah untuk implementasi dini tentang rukun iman dan Islam (Kemenag & Pemda, 2. Kontribusi dan efektivitas LPKI untuk mewujudkan anak-anak yang mampu membaca AlQur`an dan menyemangati mereka untuk gemar membaca kitab ini secara berkelanjutan, terus menerus dan berulang-ulang merupakan keniscayaan dan dipastikan akan menggelorakan kesucian jiwa dan kesejahteraan lahir dan bathin. Kesucian jiwa yang diperoleh melalui bimbingan belajar alQur`an dan agama Islam menjadi modal utama meraih ridha dan keridhaan Allah SWT. Ada tiga pertimbangan khusus Direktur Jenderal Pendidikan Islam dalam menerbitkan Kepdirjenpendis Nomor 91 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Al-QurAoan, yaitu Pertama. Pendidikan Al-QurAoan sebagai pendidikan dasar yang menjadi fondasi utama dalam pendidikan Islam. Kedua. Al-QurAoan sebagai sumber ajaran Islam dan pedoman hidup muslim yang membimbing karakter dan perilaku peserta didik. Ketiga. Pendidikan Al-QurAoan menjadi landasan utama dalam penyusunan kurikulum pendidikan Islam (Hakiki. , 2025. Kementerian Agama Republik Indonesia, 2. Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Kebutuhan pokok akan LPKI ini, belum berbanding sejajar dengan keadaan kelembagaan LPKI. Infrastruktur, ketenagaan, dan financial. LPKI berada pada posisi terendah, belum kuat, krusial dan dilematis. sehingga sebagian besar di antaranya belum bisa menunaikan tugas-tugas pokoknya secara maksimal. Para pengelola LPKI sering mengeluhkan bahwa Aukeadaan mereka tidak baik-baik sajaAy. Sistem tatakelola dan manajemen yang digunakan seadanya, belum, kalaupun tidak sama sekali, memanfaatkan manajemen modern dan profesional. Apalagi yang berkaitan dengan kelengkapan fasilitas sarana dan prasarana, jumlah dan kompetensi ketenagaan, dan finasial keuangan nyaris tidak memadai (Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2. Faktafakta seperti disebutkan di atas, berimplikasi langsung pada kualitas layanan yang diberikan oleh LPKI kepada masyarakat. Idealnya. LPKI sebagai bagian dari lembaga pendidikan Islam, mesti bekerja secara profesional dan bermartabat, karena menyangkut perkara pokok keimanan dan keislaman sebagai instrument vital ketaatan dan ketaqwaan, yang tidak boleh cacat operasional. Mutu mestinya menjadi standar ukuran untuk mengidentifikasi keberhasilan atau kegagalan. Dengan demikian, pelaksanaan Pendidikan QurAoan dan Pendidikan Diniyah sebaiknya diimplementasikan berdasarkan prinsip-prinsip Total Quality Management yang dibangun atas nilai-nilai QurAoani dan mencakup partisipasi luas dari seluruh pihak terkait (Mucharobin, 2. Namun demikian sebagian kecil dari para pengelola LPKI ada yang berinisiatif dan berkreasi untuk membangun kemitraan dengan berbagai pihak ketiga, sehingga akses mereka untuk memperoleh bantuan tersambung secara baik. Pengelola MDTA Thoyyibah di Nagari Batu Payung Kecamatan Lareh Sago Halaban misalnya, sukses melakukan koordinasi dengan Pemerintahan Nagari dan Bamus Nagari setempat sehingga bisa mendapatkan bantuan pengadaan sarana dan prasarana belajar dari Belanja Nagari tersebut. Bahkan bantuan tersebut diperoleh MDTA ini untuk dua tahun anggaran (Martalena, 2. Merujuk kepada realitas LPKI sebagaimana dimaksud, maka yang menjadi problematika utama penelitian ini adalah bagaimana kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota dalam memperkuat Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam baik dalam bentuk afirmasi maupun rekognisi. Selanjutnya untuk mengungkap dan menjelaskan permasalahan yang dimaksud digunakan pendekatan kualitatif berupa kegiatan wawancara, observasi dan pengumpulan dokumentasi regulasi terkait Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam ini. Penelitian dan tulisan ini dimaksudkan untuk mengungkapkan dan menjelaskan upaya Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota dalam memperkuat Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di lima tahun terakhir, 2021. 2022, 2023, 2024 dan 2025. METODE PENELITIAN Penelitian ini adalah penelitian kualitatif, penelitian yang menggunakan latar alamiah, dengan maksud menafsirkan fenomena yang terjadi dan dilakukan dengan jalan melibatkan berbagai metode yang ada Membahas hal-hal yang sedang terjadi sekarang, menggambarkan sifatsifat orang-orang tertentu, kelompok-kelompok, atau kondisi-kondisi tertentu, dengan berusaha menyajikan fakta-fakta dan sifat-sifat objek yang diteliti secara teratur dan teliti (Maharani, 2. Fokus penelitian diarahkan untuk mengungkap upaya Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pemerintah Daerah dalam memperkuat Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (LPKI). Selain itu, penelitian ini juga menelaah keterkaitan dengan hadirnya regulasi nasional. Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menjadi landasan hukum penting dalam pengakuan, pemberdayaan, dan fasilitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di Indonesia. Penelitian ini menggunakan dua jenis data, yaitu pertama, data utama dari sumber data utama berupa dokumen tertulis, kebijakan berisi pengaturan kegiatan dalam bentuk Surat Keputusan. Surat Edaran, serta regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh. Kedua, data utama lainnya dalam ungkapan berupa kata-kata dari hasil wawancara serta tindakan yang dilakukan oleh objek penelitian melalui observasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif, dengan metode analisis konten dan naratif melalui prosedur analisis data yang benar (Asfar, 2. Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam yang menjadi subjek penelitian ini yaitu. Lembaga Pendidikan Qur`an berupa Taman Pendidikan Qur`an (TPQ) dan Lembaga Pendidikan Diniyah, berupa Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Penentuan informan penelitian dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan data penelitian, sehingga sampel penelitian menggunakan sampel bertujuan . urposive samplin. Di antara informan penelitiannya adalah sebagian pengelola LPKI, pengurus, kepala lembaga, dan guru . stadz/ustadza. HASIL DAN PEMBAHASAN Pendidikan Keagamaan Islam Dalam PMA Nomor 31 Tahun 2020 Pendidikan keagamaan Islam di Indonesia menekankan penguasaan ilmu agama secara mendalam, bukan sekadar pengetahuan dasar. PMA Nomor 31 Tahun 2020 mengatur secara spesifik penyelenggaraan pendidikan pesantren, yang memungkinkan santri mendalami ajaran Islam hingga tingkat keahlian tertentu (Kementerian Agama RI, 2. Sistem pembelajaran di pesantren bersifat full-time, berlangsung hampir sepanjang waktu dan di berbagai tempat, sesuai dengan prinsip AuAlam Takambang Jadi GuruAy, sehingga pesantren berperan sebagai rahim kecerdasan paripurna (Hidyatullah, 2. Selain pesantren, pendidikan keagamaan Islam juga mencakup pendidikan diniyah, baik formal, nonformal, maupun informal. Pendidikan diniyah formal terintegrasi dengan pesantren dan wajib terdaftar di Kementerian Agama. Jenjangnya meliputi Diniyah Ula . etara MI/SD). Wustha . etara MTs/SMP), dan Ulya . etara MA/SMA/SMK). Melalui pendidikan ini, santri dapat mendalami ajaran Islam secara spesifik dan berpeluang menjadi ahli dalam kajian keislaman. Selain itu masyarakat juga dapat menyelenggarakan pendidikan diniyah nonformal, termasuk Pendidikan Diniyah Takmiliyah, pendidikan Al-QurAoan, majelis taklim, dan bentuk pendidikan keagamaan Islam lainnya. Tujuannya adalah untuk memperkuat dan memperdalam ilmu agama di sekolah, madrasah, maupun perguruan tinggi, dengan dukungan bantuan dan fasilitas dari pemerintah. Satuan pendidikan Diniyah formal terintegrasi dengan pondok pesantren dan wajib terdaftar di Kementerian Agama. Hingga penelitian ini dilakukan, belum ada yang terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota. Jenjangnya meliputi pendidikan Diniyah Ula . etara MI/SD). Wustha . etara MTs/SMP), dan Ulya . etara MA/SMA/SMK). Sebagai bagian dari pondok pesantren, lembaga ini memungkinkan santri mendalami ajaran Islam secara lebih spesifik serta berpeluang menjadi ahli dalam kajian keislaman. Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Selain pendidikan Diniyah formal yang tergabung dalam pesantren, masyarakat juga bisa melaksanakan pendidikan Diniyah nonformal yang bisa didaftarkan ke Kementerian Agama. Jenisjenis pendidikan ini antara lain Pendidikan Diniyah Takmiliyah. Pendidikan Al-QurAoan. Majelis Taklim, serta bentuk pendidikan keagamaan Islam lainnya. Tujuan dari penyelenggaraan ini adalah untuk melengkapi dan memperdalam ilmu agama Islam di sekolah, madrasah, maupun perguruan Karena itu, pemerintah memberikan bantuan dan fasilitas bagi masyarakat yang merasa bahwa pendidikan agama di lembaga formal belum cukup memadai. Berdasarkan data yang ada pada Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren 224 lembaga pendidikan keagamaan Islam di seluruh wilayah Indoenesia yang kelahiran dan pendiriannya adalah inisiatif dan partisipasi murni masyarakat muslim Indonesia, sehingga terbuka akses layanan pendidikan Islam dasar dan pendidikan al-Qur`an bagi anak-anak usia sekolah. Fakta ini merupakan fasilitasi perhatian dan kepedulian nyata masyarakat muslim Indonesia untuk bangsa ini. Kontribusi ini sekaligus menjadi komitmen berdedikasi umat Islam terhadap bangsanya sebagai wujud nyata mencintai NKRI tercinta. Sebaran Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di Lima Puluh Kota Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki 1204 Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, yang terdiri dari Pondok Pesantren sebanyak 18 lembaga. Lembaga Pendidikan Qur`an sebanyak 1064, dan 122 Lembaga Pendidikan Diniyah (Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2. Keseluruhan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam ini tersebar di 13 Kecamatan dengan total jumlah santri sebanyak 35. 074 orang santri. Hal ini mengisyaratkan bahwa Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten ini telah memberikan kontribusi yang cukup signifikan, yaitu sebesar 47,6 % dari total jumlah siswa sebesar 66. 192 yang belajar di berbagai lembaga pendidikan dasar dan menengah (Badan Pusat Statistik Kabupaten Lima Puluh Kota, 2. Kecamatan Harau menjadi kecamatan dengan jumlah LPKI terbanyak di Kabupaten Lima Puluh Kota, yaitu sebanyak 173 lembaga, dengan rincian 5 Lembaga Pondok Pesantren, 170 Lembaga Pendidikan Al-Qur`an, dan 3 Lembaga Pendidikan Diniyah. Disusul setelahnya Kecamatan Lareh Sago Halaban sebanyak 126 lembaga, dengan rincian 122 Lembaga Pendidikan Al-Qur`an dan 4 Lembaga Pendidikan Diniyah, disusul berikutnya Kecamatan Guguk sebanyak 116 lembaga dengan rincian 4 Lembaga Pondok Pesantren, 96 Lembaga Pendidikan Al-Qur`an, dan 18 Lembaga Pendidikan Diniyah. Berikutnya Kecamatan Payakumbuh sebesar 119 lembaga, dengan rincian 2 lembaga Pondodok Pesantren, 89 Lembaga Pendidikan Al-Qur`an, dan 8 Lembaga Pendidikan Diniyah (Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2. Kecamatan dengan jumlah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam terkecil yaitu Kecamatan Akabiluru dengan 53 Lembaga, masing-masing 1 Lembaga Pondok Pesantren, 44 Lembaga Pendidikan Qur`an, dan 8 Lembaga Pendidikan Diniyah, disusul berikutnya Kecamatan Mungka dengan 57 lembaga, masing-masing 50 Lembaga Pendidikan Al-Qur`an dan 7 Lembaga Pendidikan Diniyah, disusul berikutnya Kecamatan Situjuh dengan 58 lembaga, masing-masing 2 lembaga Pondok Pesantren dan 57 Lembaga Pendidikan Al-Qur`an, dan berikutnya Kecamatan Gunung Omeh dengan 65 lembaga, masing-masing 49 Lembaga Pendidikan Al-Qur`an dan 16 Lembaga Pendidikan Diniyah. Lima kecamatan lainnya yang memiliki lembaga pemdidikan keagamaan Islam antara 70 lembaga sampai dengan 100 lembaga (Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, 2. Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Problematika Pendidikan Keagamaan Islam di Lima Puluh Kota Secara umum, lembaga pendidikan berbasis agama Islam, seperti pondok pesantren, madrasah diniyah, serta pendidikan Al-Qur'an, menghadapi berbagai tantangan yang dalam kondisi tertentu dapat menjadi hambatan dan kesulitan tersendiri. Diantara tantangan yang paling berat adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Satu sisi kehadirannya sangat penting, namun disisi lain kehadirannya bisa menjadi hambatan tersendiri. Tidak ada lembaga yang dapat eksis jika abai terhadap perkembangan tersebut. Untuk itu, pengelola perlu menerapkan strategi adaptif dan inovatif, termasuk pendekatan kreatif serta peningkatan antusiasme, sehingga hambatan tersebut berpotensi diubah menjadi peluang strategis dalam memajukan lembaga pendidikan (Hawi. Santinah, 2016. Lutfiya, et al, 2. Sebagian besar pengelola LPKI, khususnya pada lembaga pendidikan diniyah dan QurAoan, masih menghadapi keterbatasan kompetensi leadership dan manajemen yang tidak merata. Minimnya akses terhadap pendidikan dan pelatihan peningkatan kapasitas turut memperlemah kemampuan mereka dalam mengelola lembaga secara efektif. Kondisi ini berdampak pada munculnya berbagai kendala dalam mengubah tantangan menjadi peluang, bahkan berpotensi menimbulkan kesulitan baru yang menghambat proses pendidikan dan pembelajaran. Dengan demikian, lemahnya kompetensi kepemimpinan dan manajerial menjadi salah satu problem utama yang dihadapi LPKI. Tuningsih. Kepala MDTA Kurai Kecamatan Suliki, menyampaikan bahwa Auinfak pendidikan yang disampaikan kepada orang tua bagi kepentingan pendidikan anak-anak sebesar RP. ua ribu lima ratus rupia. setiap bulannya. Motivasi orang tua santri merealisaskani donasi infak pendidikan ini cukup rendah. Apabila dilakukan upaya penguatan dan sedikit pemaksaan pengumpulan infak ini maka ada di antora orang tua santri yang menyatakan keberatan, bahkan ada di antaranya mengeluarkan anaknya dari MDTA dan memindahkan ke LPKI yang lain dengan biaya yang lebih rendah, kalau bisa dengan infak pendidikan nol rupiah (Tuningsih, 2. Dirasakan sangat berbeda oleh guru dan pengelola LPKI, malah cenderung diskriminatif, bila disandingkan dan dibadingkan dengan perhatian orang tua santri ketika menambah waktu belajar anaknya di lembaga Bimbingan Belajar (Bimbe. untuk mata pelajaran tertentu, biasanya matapelajaran yang diujiannasionalkan atau masuk pada Ujian Akhir Sekolah (UAS) atau masuk Mata Ujian masuk Perguruan Tinggi, maka orang tua tidak keberatan membayar sampai ratusan ribu rupiah malah ada yang sampai jutaan rupiah. Fakta seperti ini seolah memberi signal bahwa kepedulian orang tua membantu pembiayaan pendidikan di LPKI sangat rendah dan memprihatinkan. Padahal kepentingan untuk kedua jenis pendidikan ini memiliki kekhususan masing-masing. Pendidikan Al-Qur`an dan Pendididkan Agama Islam, yang menjadi layanan dasar di LPKI memiliki prospek terpadu yang bisa diperuntukkan untuk peluang pengabdian beramal jariah ukhrawiyah sekaligus beramal maliah Layanan pendidikan yang menyediakan kebutuhan pokok keislaman, kemampuan membaca, memahami, dan mengamalkan dasar-dasar ajaran Islam sehingga santri punya modal untuk menjadi pentaushiah, imam shalat, menjadi guru, pegawai pemerintah, dan pegawai lainnya pada lembaga pemerintahan maupun swasta. Modal awal kemampuan sebagaimana disebutkan di atas, bisa menjadi sumber penghasilan untuk membantu memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarga. Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Upaya Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen memberikan perhatian serius bagi kepentingan penguatan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam (LPKI). Komitmen ini dalam rangka merespon kebutuhan LPKI yang menurut guru dan pengelolanya posisi dan eksistensinya belum kuat dibanding lembaga pendidikan Di antara keluhan dari sekian banyak keluhan para pengelola LPKI adalah belum ada kebijakan tertulis yang mengikat dari pejabat berwenang yang terkait berupa kewajiban lembaga pendidikan formal untuk menyertakan kemilikan bukti tertulis pandai dan menamatkan membaca Al-Quran dan ijazah MDTA sebagai syarat penerimaan siswa baru. Hijrahayati. Kepala MDTA Al-Hidayah Mungka, pada kesempatan rapat koordinasi bersama kepala MDTA, kepala TPQ, dan Pimpinan Pondok Pesantren se-Kabupaten Lima Puluh Kota di awal tahun 2020 juga menyampaikan bahwa:AyPiagam Khatam Al-Qur`an, sebagai bukti tertulis pandai membaca Al-Qur`an dan Ijazah MDTA yang telah dimiliki oleh santri sepertinya kurang termanfaatkan karena belum digunakan sabagai persyaratan penerimaan siswa baru di SMP. MTs, dan Pondok Pesantren. Persyaratan berupa memiliki Piagam Khatam Al-Qur`an dan Ijazah MDTA secara tersurat tidak dimuat klausulnya dalam aturan penerimaan siswa baru. Brosur-brosur penerimaan siswa baru yang diterbitkan oleh sekolah, madrasah, dan pondok pesantren tidak banyak yang menyertakan kepemilikan Piagam Khtam Al-Qur`an dan Ijazah MDTA ini sebagai syarat penerimaan siswa baruAy (Hijrahayati, 2. Ini di antara sekelumit keluhan para pengelola LPKI Lima Puluh Kota terkait dengan posisi dan eksistensi LPKI. Mereka merasakan secara langsung bahwa hasil kerja dan pengabdian mereka di TPQ, dan MDTA seperti kurang dihargai dan tidak mendapatkan penghormatan sebagaimana Perjuangan dengan fasilitasi dari orang tua santri, masyarakat, dan lembaga lain yang juga cukup rendah, menjadikan mereka merasa didiskriminasi, diperlakukan secara tidak proporsional berkeadilan. Padahal sesungguhnya perjuangan pengelola LPKI bersama guru merupakan perjuangan amat serius dan pengabdian yang bisa membantu menyelesaikan perkara besar keislaman dan keimanan anak sejak dini. Pengabdian dalam rangka membentuk dan menumbuhkembangkan perangkat vital ketaatan, berupa kepatuhan menjalankan kewajiban kepada Allah SWT. Menjadi tidak wajar kalau mereka diapresiasi dengan cara-cara yang tidak lazim. Terilhami oleh kondisi pengelola pondok pesantren dan LPKI yang cukup memprihatinkan dimaksud maka Pemerintah RI, khususnya Kementerian Agama RI bersama DPR RI terus mengupayakan secara serius dengan berbagai upaya strategis untuk memperkuat posisi dan DPR RI bersama dengan Pemerintah secara konstitusional menerbitkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren (Pemerintah Republik Indonesia, 2. , sebagai bagian yang mendasar dan perkara pokok untuk memperkuat keberadaan Pesantren, termasuk di dalamnya memperkuat Lembaga Pendidikan Qur`an dan Lembaga Pendidikan Diniyah. Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh di pertengahan tahun 2022, menerbitkan peraturan Bupati nomor 33 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Rumah Tahfizh dan Program Tahfizh. Pada kontek ini, bisa dijelaskan bahwa Bupati Lima Puluh Kota memiliki komitmen serius untuk memposisikan lembaga pendidikan keagamaan Islam ini, khususnya yang berkaitan dengan lembaga pendidikan Quran, pada posisi yang cukup penting dan strategis. Kontribusi perhatian Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Pemerintah Daerah seperti ini, diyakini akan sangat berdampak baik terhadap pengembangan pembelajaran QurAoan di daerah ini. Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota menyediakan anggaran khusus untuk menyukseskan program pembinaan rumah tahfizh dan program tahfizh serta kegiatan pengembangan Lembaga Pendidikan Quran dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam di dua tahun terakhir, tahun 2022 dan 2023 sebesar Rp. 000,- . elapan miliyar enam ratus enam puluh sembilan juta sembilan ribu rupia. Anggaran ini diperuntukkan untuk program Baliak Basurau, berupa insentif untuk guru mangaji, guru tahfizh, imam dan gharin masjid sebesar Rp. 600,000,- untuk 6. 980 orang. Masing-masing guru mangaji, imam dan gharin masjid menerima insentif sebesar Rp. 000,- setiap tahunnya. Setiap guru tahfizh menerima insentif sebesar Rp. 000,- setiap tahunnya. Anggaran pelatihan bagi guru tahfiz sebesar Rp. - untuk 124 orang guru tahfiz (Bagian Kesejahteraan Rakyat, 2. Pada akhir tahun 2023. Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota bersama Kementerian Agama, dan DPRD menyiapkan draft Rancangan Peraturan Daerah terkait dengan Pesantren. Ranperda Pesantren ini menjadi salah satu program perioritas untuk legislasi daerah di Di antara semangat yang tersurat dalam racangan ini adalah pelibatan khusus Pemerintah Daerah dalam membantu kemandirian pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam. Ada kontribusi yang besar untuk terus meneguhkan ikhtiar memperjuangkan posisi dan eksistensi pesantren dan LPKI di daerah ini. Semangat Ranperda ini tentulah menjadi amunisi legal formal berbasis kebutuhan, bagi kepentingan kemajuan Lima Puluh Kota ke depan menuju Lima Puluh Kota Emas tahun 2045. Pembahasan Ranperda Pesantren ini diharapkan bisa berproses dengan baik, memenuhi hasrat dan hajat masyarakat Lima Puluh Kota. Secara teknis pada pertengahan tahun 2019. Kementerian Agama dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota melakukan Perjanjian Kerja Sama terkait dengan Penguatan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam yang tertuang dalam naskah Perjanjian Kerjasama Nomor 0953 tahun 2019 dan Nomor 420/759/DPK-LK/V-2019. Esensi mendasar dari Perjanjian Kerjasama ini adalah memberikan dukungan sepenuhnya penyelenggaraan Pendidikan Agama dan pendidikan Keagamaan Islam di Kabupaten Lima Puluh Kota. Ikut bersama-sama memperkuat keberadaan dan meninggikan posisi kelembagaannya. Memfasilitasi dengan berbagai fasilitas bagi suksesnya penyelenggaraan pendidikan Agama Islam di Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam, baik Lembaga Pendidikan Diniyah maupun di Lembaga Pendidikan Qur`an. Diharapkan Perjanjian Kerjasama ini efektif memberikan manfaat terbaik, mempermudah penyelenggaran pendidikan Agama Islam dan pendidikan Al-Qur`an di Lima Puluh Kota. Aturan lebih rinci terkait dengan implementasi Perjanjian Kerjasama kedua lembaga Pemerintah di tingkat Kabupaten Lima Puluh Kota ini dituangkan dalam Surat Edaran Bersama Kepala Kantor Kementerian Agama Nomor 067 Tahun 2020 dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 72. a/759/DPK-LK/II-2020 tentang Pemanfaatan Ijazah MDTA dan Piagam Khatam Al-Qur`an pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di lembaga pendidikan tingkat SLTP. MTs. SMP dan Pondok Pesntren. Spirit utama dari Surat Edaran Bersama tersebut adalah memberikan perhatian dan dukungan serius kepada Lembaga Pendidikan Diniyah dan Lembaga Pendidikan al-Qur`an, berupa permintaan khusus kepada Kepala Madrasah Tsanawiyah (MT. Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Pimpinan Pondok Pesantren Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 Kabupaten Lima Puluh Kota untuk memuat ijazah MDTA dan Piagam Khatam al-Qur`an sebagai salah satu syarat penerimaan Peserta Didik Baru. Perjanjian Kerjasama kedua lembaga Pemerintah ini disambut sangat baik oleh pengelola LPKI di daerah ini. Mereka sangat bersyukur. Pemerintah akhirnya memberikan penguatan dan dukungan khusus kepada mereka. Inilah di antara kebijakan yang mereka tunggu selama ini. Ada perhatian serius Pemerintah, yang bisa memberikan kekuatan tersendiri kepada mereka untuk terus berikhtiar memajukan lembaga pendidikan Islam yang dikelola selama ini. Muhammad Irdamsah. Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Lima Puluh Kota, menyebutkan bahwa kami pengurus FKDT merasa sangat senang dan bahagia, karena ijazah MDTA, sebagai tanda tamat belajar santri, dijadikan sebagai syarat penerimaan siswa baru di sekolah, madrasah dan pondok pesantren. Bagi guru-guru MDTA, kebijakan ini sungguh sangat penting dan punya nilai yang sangat tinggi. Selama ini ijazah para santri MDTA seperti tidak begitu berarti, hanya sebagai dokumen berharga, dipegang untuk dikenang. Hari ini dan seterusnya tentu akan dimanfaatkan untuk keperluan mendaftar sebagai siswa baru di jenjang pendidikan tertentu (Irdamsyah, 2. Martalena. Kepala MDTA Toyyibah Pakan Rabaa Kecamatan Lareh Sago Halaban, menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Agama Kabupaten Lima Puluh Kota yang telah memfasilitasi MDTA untuk bisa terangkat marwahnya melalui pemanfaatan ijazah santri MDTA dalam pendaftaran siswa baru di lembaga pendidikan Bagi kami, ini adalah di antara anugrah terindah sekaligus penghargaan yang luar biasa yang diberikan kepada guru-guru MDTA, yang selama ini merasa termarjinalkan. Merasa didiskriminasi, dianggap sebagai lembaga pendidikan yang keberadaannya seperti tidak ada dan tidak penting. Hari ini, alhamdulillah kami merasa bangga dan berbahagia karena dihargai sebagai lembaga perjuangan tempat mewakafkan diri bagi kepentingan umat (Martalena, 2. Penjelasan yang sama juga disampaikan oleh Nur Akmal. Kepala TPQ al-Falah Nagari Kota Tuo Kecamatan Harau yang menyampaikan bahwa kami guru-guru Taman Pendidikan Qur`an (TPQ) merasa tersanjung karena piagam Khatam al-Qur`an, sebagai dokumen sah bukti pandai membaca al-Quran, bisa dimanfaatkan untuk memudahkan santri bisa mendaftar ke madrasah, sekolah, dan pondok pesantren bermutu dan favorit. Perjuangan panjang selama ini untuk mengakat marwah lembaga pendidikan Qur`an bisa terangkat sedemikian rupa. Ada penghargaan khusus diberikan oleh Kementerian Agama kepada guru-guru TPQ di Lima Puluh Kota. Ini akan menjadi catatan sejarah penting bagi lembaga pendidikan Diniyah dan Lembaga Pendidikan Qur`an untuk terus berbenah diri memperbaiki kualitas belajar dan pembelajaran (Akmal, 2. SIMPULAN Lembaga pendidikan keagamaan Islam di Kabupaten Lima Puluh Kota memiliki peran penting dalam memberikan layanan pendidikan Islam dan mengajar Al-QurAoan kepada anak-anak. Secara kelembagaan lembaga ini dihadapkan pada problematika SDM, sarana dan prasarana pendidikan, serta finansial yang memadai. Positifnya para pengelolanya berkomitman mewakafkan diri mereka bagi kepentingan lembaga ini. Kementerian Agama bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota memberikan dukungan nyata bagi penguatan lembaga pendidikan ini. Didukung regulasi yang kuat. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan peraturan turunannya. Secara finansial Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota mengalokasikan Ifkar: Kontribusi Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota dalam Penguatan Lembaga Pendidikan QurAoan dan Diniyah Al-Hikmah: Jurnal Agama dan Ilmu Pengetahuan Vol. 22 No. Oktober 2025 E-ISSN 2598-2168 P-ISSN 1412-5382 dana bantuan untuk penguatan LPKI ini melalui belanja daerah, aspirasi anggota DPRD, dan anggaran belanja Nagari. Perlu direkomendasikan agar Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah Lima Puluh Kota tetap serius memberikan perhatian kepada LPKI ini. DAFTAR PUSTAKA