Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 34-41 DOI: https://doi. org/10. 58169/jpmsaintek. Available online at: https://ftuncen. com/index. php/JPMSAINTEK Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang-Undang Pada Masyarakat Desa Watesprojo Social-Wise Education Media Based On Legal Rules At Watesprojo Village Community Ratna Agustina1*. Aan Andrian2. Muhammad Syaifudin3. Ramadhan Mubaraq4. Adira Lilly Dhea Sastidewi5. Helmi Varifqi6. Tedy Surya Permadi7. Muhammad Nauval Mumtaz8. Fauzia Irianto Al Izza9. Devi Ayu Wulansari10. Mufidah Rulah Durotun Nashah11. Egananda Regita12. Rizki Indrastya Hastomo13. Ayu Dhea Devita14. Adisty Fitrianingrum15. Risky Dea Lestari16. Muhammad Abid Arfiansyah17. Denisya Sabrina Asari18. Whisnu Widhiana19. Dhika Ananta Akbar20. Dyan Arni Firmanti21 Universitas Mayjen Sungkono. Mojokerto,Indonesia Korespondensi Penulis : ratna. 26@gmail. Article History: Received: Januari 17, 2025. Revised: Januari 31, 2025. Accepted: Februari 01, 2025. Online Available: Februari 03, 2025. Keywords: Education. Social media. Legal principles. Ethics. Positive Abstract: The aim of this community service activity is to provide counseling and evaluation about the importance of law-based education in the use of social media, as well as providing guidance for users to behave ethically and responsibly. The benefit of this social media wise education is that the public gains insight into the impact of media use. social and legal rules governing the use of this platform. The implementation methods we use are observation, socialization and This socialization is provided by providing a direct understanding of the impact of using social media based on the laws governing the use of social media, so that people can be wiser in using social media. After the socialization, it is hoped that the public will gain a good understanding of the law, which can help social media users avoid legal problems and increase positive interactions in cyberspace. Abstrak Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk memberikan penyuluhan dan evaluasi tentang pentingnya edukasi yang berbasis pada hukum dalam penggunaan media sosial, serta memberikan panduan bagi pengguna untuk berperilaku etis dan bertanggung jawab manfaat dari edukasi bijak bersosial media ini adalah masyarakat mendapatkan wawasan tentang dampak penggunaan media sosial dan kaidah undangundang yang mengatur penggunaan platform ini. Metode pelaksanaan yang kami digunakan adalah observasi, sosialisasi dan pendampingan. Sosialisasi ini diberikan dengan memberikan pemahaman langsung mengenai dampak penggunaan sosial media berdasarkan kaidah undang Ae undang yang mengatur penggunaan sosial media, sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan sosial media. Pasca sosialisasi diharapkan masyarakat mendapatkan pemahaman yang baik tentang hukum dapat membantu pengguna media sosial menghindari masalah hukum dan meningkatkan interaksi positif di dunia maya. Kata Kunci: Edukasi. Media sosial. Kaidah undang-undang PENDAHULUAN Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan transformasi signifikan dalam cara masyarakat berkomunikasi dan berinteraksi melalui platform media sosial. Kebebasan berekspresi di media sosial seringkali tidak diimbangi dengan pemahaman yang memadai tentang aspek hukum dan etika bermedia sosial. Fenomena ini menimbulkan berbagai permasalahan seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan pelanggaran privasi yang Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang-Undang Pada Masyarakat Desa Watesprojo semakin mengkhawatirkan. Data dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo menunjukkan terdapat lebih dari 3. 000 kasus pelanggaran UU ITE sepanjang tahun 2023. Minimnya literasi digital dan pemahaman regulasi menjadi akar permasalahan yang perlu segera diatasi. Tingginya angka pelanggaran ini mengindikasikan urgensi edukasi komprehensif tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Implementasi UU ITE dalam konteks media sosial masih menghadapi berbagai tantangan di tengah masyarakat digital. Survei yang dilakukan oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mengungkapkan bahwa 65% pengguna internet belum memahami secara utuh implikasi hukum dari aktivitas mereka di media sosial (Anon n. Kesenjangan pemahaman ini menjadi lebih kompleks dengan munculnya berbagai platform media sosial baru yang memiliki karakteristik berbeda. Ketidakpahaman tentang batas-batas kebebasan berekspresi di media sosial sering berujung pada tindakan melawan hukum. Data dari Bareskrim Polri mencatat peningkatan 40% kasus cybercrime yang berkaitan dengan penyalahgunaan media sosial pada tahun 2023. Fenomena ini menunjukkan pentingnya edukasi preventif untuk mencegah pelanggaran hukum di ruang digital. Kebutuhan akan program literasi digital yang komprehensif menjadi semakin mendesak. Era digital telah mengubah lanskap komunikasi dan interaksi sosial secara fundamental di Indonesia. Studi yang dilakukan oleh Pusat Penelitian Masyarakat Digital (PPMD) menunjukkan bahwa 78% interaksi sosial masyarakat kini berlangsung di platform digital (Santoso and Rustamaji n. Transformasi ini membawa konsekuensi hukum dan sosial yang perlu dipahami oleh setiap pengguna media sosial. Penelitian terkini mengindikasikan bahwa mayoritas pengguna media sosial belum memiliki kesadaran penuh tentang jejak digital yang mereka tinggalkan. Kasus-kasus pelanggaran privasi dan penyalahgunaan data pribadi terus meningkat seiring dengan masifnya penggunaan media sosial. Fenomena ini memerlukan pendekatan pendidikan yang menekankan tidak hanya dimensi teknis, tetapi juga pertimbangan legalitas hukum dan etika yang berkaitan dengan media sosial. Urgensi edukasi literasi digital semakin relevan mengingat dampak negatif penyalahgunaan media sosial yang dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan dalam Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika menunjukkan bahwa 60% konten negatif di media sosial berasal dari ketidakpahaman pengguna tentang regulasi yang Studi yang dilakukan oleh (Wiratmo 2. mengungkapkan korelasi positif antara tingkat literasi digital dengan kemampuan mengidentifikasi konten yang berpotensi melanggar Fenomena polarisasi sosial yang dipicu oleh informasi yang menyesatkan di media sosial menjadi tantangan serius bagi kohesi sosial. Program edukasi yang berkelanjutan Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Ae Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 34-41 diperlukan untuk membangun kesadaran kolektif tentang penggunaan media sosial yang bertanggung jawab. Implementasi program edukasi perlu melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk mencapai hasil yang optimal. Berdasarkan kompleksitas permasalahan tersebut, diperlukan upaya sistematis untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang penggunaan media sosial yang bijak sesuai kaidah hukum yang berlaku. Studi yang dilakukan oleh Nasrullah menunjukkan bahwa pendekatan edukasi partisipatif lebih efektif dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pengguna media sosial (Nasrullah 2. Program edukasi perlu dirancang dengan mempertimbangkan keragaman karakteristik pengguna media sosial. Integrasi aspek hukum, etika, dan keterampilan teknis dalam bermedia sosial menjadi komponen penting dalam materi (Junaedi. Dewianawati, and Ratna 2. seperti studi yang dilakukan oleh Ratna menunjukkan bahwa dengan diterapkannya rekrutmen online pada suatu organisasi dapat menarik minat para calon pekerja untuk bekerja. Evaluasi berkelanjutan diperlukan untuk mengukur efektivitas program dan melakukan penyesuaian yang diperlukan. Kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat sipil menjadi kunci keberhasilan program edukasi ini. METODE Metodologi yang digunakan pada artikel ini didasarkan pada studi observasi, sosialisasi dan evaluasi dimana pada permulaannya kami melakukan obrservasi ke Desa Watesprojo Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto. Kami melakukan observasi dengan survei lokasi dan wawancara. Kami melakukan wawancara kepada kepala desa, perangkat desa dan masyarakat sekitar. Setelah dilakukan observasi, kami melakukan identifikasi masalah dan rumusan masalah dari hasil observasi yang sudah dilakukan. kami menyusun rancangan materi dan membuat modul sosialisasi. Kegiatan selanjutnya yaitu pelaksanaan kegiatan sosialisasi, memberikan penyuluhan tentang tindakan bijak menggunakan sosial media sesuai dengan kaidah undang - undang, serta solusi untuk mencegah tindakan yang tidak sesuai dengan undang Ae undang. Manfaat dari sosialisasi ini agar masyarakat mendapatkan wawasan tentang peningkatan kewaspadaan terkait dampak dari penggunaan sosial media dan pentingnya menjaga diri agar terhindar dari tindakan tidak bijak dalam menggunakan sosial media. Kami melakukan proses evaluasi menyeluruh yang memerlukan pemantauan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat. Alur prosedural pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat di masyarakat desa Watesprojo kami gambarkan sebagai berikut: Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang-Undang Pada Masyarakat Desa Watesprojo Gambar 1. Kerangka Tahapan Sosialisasi a Koordinasi : tim pengabdian masyarakat melakukan koordinasi dengan kepala desa dan a Observasi : tim pengabdian masyarakat melakukan observasi terkait tema yaitu bijak bersosial media pada masyarakat desa watesprojo Gambar 2. proses koordinasi dengan perangkat desa Gambar 3. Proses Observasi a Persiapan : tim pengabdian masyarakat melakukan persiapan terkait materi, rundown, sarana dan prasarana, dsb. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Ae Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 34-41 Gambar 4. proses diskusi dan persiapan oleh tim a Sosialisasi : tim pengabdian masyarakat melakukan sosialisasi dengan tema bijak bersosial media. Gambar 5. Narasumber memberikan edukasi bijak bersosial media a Diskusi : tim pengabdian masyarakat melakukan diskusi dengan masyarakat terkait tema Gambar 6. Sesi diskusi/tanya jawab terkait materi a Evaluasi : tim pengabdian masyarakat melakukan monitoring kepada masyarakat. Gambar 7. Kegiatan Monitoring Edukasi Bijak Bersosial Media Berdasarkan Kaidah Undang-Undang Pada Masyarakat Desa Watesprojo HASIL Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan upaya progresif, sehingga memerlukan penilaian kebutuhan. Strategi Edukasi yang berkaitan dengan Edukasi Bijak Media Sosial dapat mengadopsi pendekatan yang komprehensif. Integrasi sumber daya pendidikan yang relevan dan fasilitasi diskusi kelompok dapat menumbuhkan lingkungan yang kondusif untuk pemahaman yang mendalam. Sasaran dari utama dari kegiatan Pengabdian Masyarakat ini adalah warga Desa Watesprojo, termasuk individu seperti ibu rumah tangga dan tokoh Jumlah peserta mencapai 35 orang. Keterlibatan pakar hukum dan praktisi berpengalaman dapat membuat pengalaman yang positif. Pelaksanaan upaya edukasi yang berkaitan dengan penggunaan media sosial yang bijaksana, yang didasarkan pada prinsipprinsip hukum, memerlukan pendekatan yang komprehensif. Penyebaran pengetahuan melalui seminar bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik mengenai potensi risiko dan dampak yang terkait dengan media sosial. Kolaborasi dengan lembaga pendidikan, badan pemerintah, dan organisasi nirlaba dapat lebih meningkatkan kegiatan ini. Usai melaksanakan kegiatan penyuluhan respon audience cukup bagus. Audience Aktif bertanya, berpartisipasi dalam diskusi, memberikan masukan, menunjukkan minat yang tinggi. Melalui program tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman tentang aspek hukum penggunaan media sosial. Program edukasi yang dilakukan mencakup pemahaman tentang UU ITE, etika bermedia sosial, dan konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. Implementasi program edukasi bijak bermedia sosial telah menunjukkan dampak positif dalam mengurangi kasus pelanggaran hukum di dunia maya. Sosialisasi dalam kasus ujaran kebencian dan penyebaran informasi palsu di kalangan kelompok yang telah menerima Diharapkan peserta program menjadi lebih berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial. Hasil ini membuktikan bahwa edukasi yang tepat dapat membentuk perilaku bermedia sosial yang lebih bertanggung jawab. Gambar 8. Kerangka Pemecahan Masalah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Sains dan Teknologi Ae Volume. Nomor. 1 Tahun 2025 E-ISSN : 2961-9254 dan P-ISSN : 2961-9246. Hal 34-41 DISKUSI