Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum E-ISSN: . Volume 2 Nomor 1 . , pp. https://ejournal. com/index. php/adagium Pencegahan Politik Uang di Indonesia Muhammad Arqon1. Danil Mustafa2. Muhammad Gogon3 1,2,3 Fakultas Hukum. Universitas Merangin *E-mail : m. arqon987@gmail. Abstrak Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pencegahan politik uang di Indonesia, karena politik uang dapat membuat pemilih tidak lagi memilih berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan hanya berdasarkan uang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif yakni metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis hukum positif, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum adalah aturan yang mengikat dan harus ditaati oleh masyarakat. Hasil penelitian yang didapat yaitu Politik uang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh kandidat, partai politik, maupun oknum penyelenggara pemilu. Praktik ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan uang, barang, atau jasa kepada Dampak politik uang bagi demokrasi Indonesia sangatlah negatif. Politik uang dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas, meningkatkan biaya pemilu, dan meningkatkan korupsi. Untuk mencegah politik uang, perlu dilakukan upaya-upaya yang komprehensif, baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun masyarakat. Masyarakat perlu mengetahui bahwa politik uang dapat merusak demokrasi. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan politik uang dapat ditekan dan proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan jujur. Kata Kunci: Pencegahan. Politik Uang. Abstract This writing aims to prevent knowledge of money politics in Indonesia, because money politics can make voters no longer choose based on rational considerations, but only based on money. The research method used is a normative juridical method, namely a research method used to analyze positive law, namely law that written in statutory This method is based on the assumption that law is a binding rule and must be obeyed by society. The research results obtained are that money politics can be carried out by various parties, both by candidates, political parties and election This practice can be done in various ways, such as giving money, goods or services to voters. The impact of money politics on Indonesian democracy is very Money politics can lead to the election of unqualified leaders, increase election costs, and increase corruption. To prevent money politics, comprehensive efforts need to be made, both from a legal, institutional and societal perspective. The public needs to know that money politics can damage democracy. With these efforts, it is hoped that political money can be reduced and the election holding process can run smoothly and honestly. Keywords: Prevention. Money politic. Muhammad Arqon PENDAHULUAN Politik uang adalah pemberian atau penerimaan uang atau barang berharga sebagai pemberian atau janji pemberian dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan seseorang dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Politik uang merupakan salah satu bentuk pelanggaran pemilu yang diatur dalam UndangUndang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemil. Pada saat ini, politik uang di Indonesia masih merupakan praktik yang ilegal dan diancam dengan hukuman pidana. Pasal 523 ayat . UU Pemilu menyebutkan bahwa setiap orang yang memberikan atau menjanjikan pemberian uang atau barang berharga kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan pemilih dalam pemilihan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 . tahun dan denda paling banyak Rp100. 000,00 . eratus juta Politik uang di Indonesia masih merupakan praktik yang ilegal. Pertama, politik uang dapat merusak integritas proses pemilihan umum. Politik uang dapat membuat pemilih tidak lagi memilih berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan hanya berdasarkan uang. 1 Hal ini dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas. Kedua, politik uang dapat meningkatkan biaya Para kandidat harus mengeluarkan biaya yang besar untuk memberikan uang kepada pemilih. Hal ini dapat membuat pemilu menjadi mahal dan hanya dapat diikuti oleh kandidat yang kaya. 2 Ketiga, politik uang dapat meningkatkan korupsi. Para kandidat yang terpilih dengan menggunakan politik uang cenderung akan mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan dengan cara korupsi. 3 Hal ini dapat menyebabkan kerusakan sistem pemerintahan. Meskipun politik uang di Indonesia masih merupakan praktik yang ilegal, ada beberapa pihak yang berpendapat bahwa politik uang perlu dilegalisasi. Pihakpihak ini berpendapat bahwa politik uang merupakan praktik yang sudah mengakar 1 Hariman Satria. AuPolitik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia,Ay Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. : 1Ae14. 2 Wegik Prasetyo. AuOptimalisasi Bekerjanya Pengungkapan Dana Kampanye Sebagai Strategi Pencegahan Politik Uang,Ay Integritas: Jurnal Antikorupsi 5, no. : 15Ae27. 3 M Jeffri Arlinandes Chandra and Jamaludin Ghafur. AuPeranan Hukum Dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politic. Dalam Pemilu Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang Berintegritas,Ay Wajah Hukum 4, no. : 52Ae66. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon di Indonesia dan sulit untuk diberantas. Mereka juga berpendapat bahwa politik uang dapat menjadi sarana bagi pemilih untuk mendapatkan manfaat dari para Keputusan untuk legalisasi atau tidaknya politik uang di Indonesia merupakan keputusan yang kompleks dan perlu dipertimbangkan secara matang. Ada beberapa argumen kuat yang mendukung dan menentang legalisasi politik uang. Pada akhirnya, keputusan ini harus diambil oleh pemerintah dan masyarakat berdasarkan pertimbangan yang matang dan memperhatikan dampak yang mungkin terjadi. Politik uang dapat membuat pemilih tidak lagi memilih berdasarkan pertimbangan rasional, melainkan hanya berdasarkan uang. Hal ini dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas. Selain itu, politik uang juga dapat meningkatkan biaya pemilu dan korupsi. Para kandidat harus mengeluarkan biaya yang besar untuk memberikan uang kepada pemilih. Hal ini dapat membuat pemilu menjadi mahal dan hanya dapat diikuti oleh kandidat yang Para kandidat yang terpilih dengan menggunakan politik uang cenderung akan mengembalikan uang yang telah mereka keluarkan dengan cara korupsi. Hal ini dapat menyebabkan kerusakan sistem pemerintahan. Beberapa penelitian terdahulu yang menjadi acuan dan perbandingan penulis yaitu dari Jefri Arlinandes Chandra dkk tahun 2020 yang berjudul AuPeranan Hukum Dalam Mencegah Praktik Politik Uang (Money Politic. Dalam Pemilu Di Indonesia: Upaya Mewujudkan Pemilu Yang BerintegritasAy,4 penelitian dari Muhtar Dahri dkk tahun 2023 yang berjudul AuPenerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana PemiluAy. Hariman Satria tahun 2019 yang berjudul AuPolitik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di IndonesiaAy. 6 Semua penelitian diatas mengarahkan pelanggaran pemilu itu dititikberatkan pada politik uang, dan hal yang 4 Chandra and Ghafur. 5 Muhtar Dahri. Salman Sayuti, and Febrian Chandra. AuPenerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu,Ay Wajah Hukum 7, no. : 508Ae19. 6 Satria. AuPolitik Hukum Tindak Pidana Politik Uang Dalam Pemilihan Umum Di Indonesia. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon membedakan dari penelitian ini adalah konteks bagaimana menghindari politik uang di Indonesia itu dapat dicegah atau dihindari. METODE PENELITIAN Penelitian ini menggunakan Metode penelitian yuridis normatif adalah metode penelitian yang digunakan untuk menganalisis hukum positif, yaitu hukum yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Metode ini didasarkan pada asumsi bahwa hukum adalah aturan yang mengikat dan harus ditaati oleh Pendekatan perundang-undangan dalam penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan isu yang diteliti. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku dan penerapannya dalam praktik. 8 Pendekatan filsafat dalam penelitian yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan dengan mengkaji filsafat hukum yang mendasari peraturan perundang-undangan. Pendekatan ini bertujuan untuk memahami nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam hukum dan pengaruhnya terhadap masyarakat. Berdasarkan penjelasan di atas, teknik analisis data yang tepat untuk penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filsafat adalah analisis isi. Analisis isi adalah teknik analisis data yang digunakan untuk menganalisis teks atau dokumen. Dalam penelitian yuridis normatif, analisis isi dapat digunakan untuk menganalisis berbagai jenis dokumen hukum, seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan doktrin Penelitian ini menggunakan teknik analisis isi untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pemilu, seperti Undang-Undang Pemilihan Umum. Penelitian ini juga dapat menggunakan teknik analisis isi untuk menganalisis doktrin hukum tentang demokrasi. Penelitian ini dapat menggunakan 7 Bahder Johan Nasution. Metode Penelitian Ilmu Hukum (Bandung: Mandar Maju, 2. 8 Irwansyah. Penelitian Hukum (Yogyakarta: Mirra Buana Media, 2. 9 Irwansyah. 10 Zainuddin Ali. Metode Penelitian Hukum (Sinar Grafika, 2. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon teknik analisis isi untuk menganalisis peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang hukum pidana, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penelitian ini juga dapat menggunakan teknik analisis isi untuk menganalisis doktrin hukum. PEMBAHASAN Paktik Politik Uang di Indonesia Terdapat cara lain untuk mengurangi praktik politik uang di Indonesia, yaitu dengan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang, dan reformasi sistem pemilu, yaitu perlu adanya peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang. Masyarakat perlu menyadari bahwa politik uang dapat merusak integritas proses pemilihan umum dan meningkatkan korupsi. Perlu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku politik uang. Para pelaku politik uang perlu dihukum secara berat agar dapat memberikan efek jera. Perlu adanya reformasi sistem pemilu. Sistem pemilu yang transparan dan akuntabel dapat mengurangi peluang terjadinya politik uang. Pada akhirnya, keputusan untuk legalisasi atau tidaknya politik uang di Indonesia merupakan keputusan politik yang harus diambil oleh pemerintah dan Keputusan ini perlu didasarkan pada pertimbangan yang matang dan memperhatikan dampak yang mungkin terjadi. Modus politik uang yang sering terjadi di Indonesia,11 dapat dibagi menjadi tiga jenis, yaitu: Modus memberikan uang secara langsung Modus ini merupakan modus yang paling umum terjadi. Para pelaku politik uang memberikan uang secara langsung kepada pemilih, baik dalam bentuk uang tunai, voucher, maupun uang elektronik. Pemberian uang ini biasanya dilakukan di tempat-tempat umum, seperti pasar, terminal, atau tempat ibadah. Modus memberikan barang berharga 11 Wiwik Afifah. AuTindak Pidana Pemilu Legislatif Di Indonesia,Ay Mimbar Keadilan, 2014. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon Modus ini juga sering terjadi, terutama di daerah-daerah yang memiliki tingkat kemiskinan yang tinggi. Para pelaku politik uang memberikan barang berharga kepada pemilih, seperti bahan pokok, alat-alat elektronik, atau kendaraan Pemberian barang ini biasanya dilakukan dalam bentuk paket atau Modus memberikan janji Modus ini biasanya dilakukan oleh para kandidat yang memiliki elektabilitas yang rendah. Para kandidat ini menjanjikan berbagai macam hal kepada pemilih, seperti pembangunan infrastruktur, lapangan kerja, atau bantuan Pemberian janji ini biasanya dilakukan dalam bentuk kampanye atau Selain ketiga modus tersebut, ada beberapa modus politik uang lain yang juga sering terjadi, seperti modus memberikan bantuan sosial, modus memberikan fasilitas publik, modus memberikan kemudahan dalam pelayanan publik, modus memberikan perlindungan hukum Beberapa alasan cukup menguatkan mengapa politik uang harus dilegalkan Politik uang sudah mengakar di Indonesia dan sulit untuk diberantas. Legalisasi politik uang dapat mengurangi praktik politik uang yang ilegal dan tidak Politik uang dapat menjadi sarana bagi pemilih untuk mendapatkan manfaat dari para kandidat. Misalnya, pemilih dapat meminta bantuan kepada kandidat untuk pembangunan infrastruktur di daerahnya. Legalisasi politik uang dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas proses pemilihan umum. Para kandidat akan lebih terbuka tentang pemberian uang kepada pemilih. Tetapi hal tersebut pasti akan sulit dterapkan sehingga membutuhkan alternatif yang lebih baik seperti menekankan komunikasi politik dalam proses pemilihan umum. Menurut Pureklolon proses berkomunikasi dalam politik berfokus pada bagaimana pesan dari kelompok kepentingan seperti partai atau Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon kelompok terkait lewat jalur langsung atau tidak langsung. 12 Jadi dapat diketahu bahwa komunikasi politik adalah proses penyampaian pesan politik kepada publik. Proses ini dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kampanye tatap muka. Komunikasi politik dalam proses pemilihan umum memiliki beberapa manfaat, seperti dapat membantu masyarakat untuk memahami pentingnya pemilu dan hak mereka untuk memilih. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu, membantu masyarakat untuk memahami visi dan misi para kandidat. Hal ini dapat meningkatkan kualitas pemilu dan mencegah terjadinya praktik politik Komunikasi politik dapat membantu masyarakat untuk memahami pentingnya demokrasi dan peran mereka dalam demokrasi. Hal ini dapat memperkuat demokrasi. Diskusi publik adalah salah satu bentuk komunikasi politik yang efektif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang visi dan misi para kandidat. Diskusi publik dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti televisi, radio, dan media Pendidikan politik adalah salah satu bentuk komunikasi politik yang penting untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu. Pendidikan politik dapat dilakukan melalui berbagai media, seperti sekolah, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat. Dengan menekankan komunikasi politik dalam proses pemilihan umum, diharapkan pemilu di Indonesia dapat menjadi lebih berkualitas dan demokratis. Pelanggaran Pemilu Melalui Politik Uang di Indonesia Konsep politik di Indonesia dapat diartikan sebagai seperangkat gagasan, nilai, dan norma yang menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan politik di Indonesia. 13 Konsep politik di Indonesia didasarkan pada Pancasila dan UUD NRI 1945. 14 Pancasila merupakan ideologi negara yang menjadi dasar dan 12 Thomas P Pureklolon. Komunikasi Politik (Gramedia Pustaka Utama, 2. 13 Nufikha Ulfah. Yayuk Hidayah, and Meiwatizal Trihastuti. AuUrgensi Etika Demokrasi Di Era Global: Membangun Etika Dalam Mengemukakan Pendapat Bagi Masyarakat Akademis Melalui Pendidikan Kewarganegaraan,Ay Jurnal Kewarganegaraan 5, no. : 329Ae46. 14 Febrian Chandra. AuProblematika Tatanan Birokrasi Sebagai Instrumen Politik Di Indonesia,Ay Jurnal Hukum STIH YPM 2, no. : 1Ae11. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. 15 Pancasila juga menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan politik di Indonesia. UUD NRI 1945 merupakan konstitusi negara yang mengatur berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia, termasuk kehidupan politik. UUD NRI 1945 juga menjadi dasar dan pedoman dalam penyelenggaraan kehidupan politik di Indonesia. Pelanggaran terhadap pidana pemilu berpotensi terjadi pada saat tahapan pemutahiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, masa kampanye, dapat juga terjadi pada seluruh tahapan di luar tahapan kampanye dan dapat juga terjadi pada tahapan Pelaporan dana Kampanye, tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan suara, tahapan rekapitulasi hasil penghitunga suara, tahapan distribusi logistik, tahapan pengumuman hasil penghitungan suara, bahkan dapat juga terjadi masa tenang, tahapan penyusunan data pemilih, semua tahapan setelah penetapan DPT,tahapan pengadaan logistik, dan verifikasi parpol calon peserta pemilu, penjaringan dukungan, tahapan penerimaan laporan dana kempanye, pengadaan logistik surat suara,pasca putusan pengadilan, tahapan setelah penetapan calon sampai selesai pemungutan suara. Namun semuanya tetap mengarah pada politik uang. Politik uang . oney politi. merupakan salah satu pelanggaran tindak pidana pemilihan yang sering terjadi di Indonesia. Praktik ini dapat merusak integritas proses pemilihan umum dan demokrasi. 17 Namun ini sudah berlangsung terus menerus sehingga menjadi budaya. Saat ini politik uang adalah sesuatu yang tidak dapat dihindari. Padahal, politik uang adalah praktik yang dapat dihindari jika ada upaya yang serius untuk Upaya-upaya tersebut dapat berupa penegakan hukum yang tegas Teuku Muharam Rizqullah and Fatma Ulfatum Najicha. AuPegimplementasian Ideologi Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara,Ay Jurnal Kewarganegaraan 6, no. 2630Ae33. 16 N Susilawati. AuMemantapkan Pemahaman Pancasila Sebagai Dasar Negara Untuk Mencapai Tujuan Nasional,Ay Jurnal Prajaiswara 2, no. : 48. 17 Allan Fatchan Gani Wardhana. AuPolitik Uang Dalam Pemilihan Umum: Kajian Perspektif Demokrasi Dan Islam,Ay Journal of Islamic and Law Studies 4, no. : 49Ae62. Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon terhadap pelaku politik uang, peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya politik uang, dan reformasi sistem pemilu. Banyaknya jenis masalah serta keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyelenggaraan pemilu menyebabkan begitu kompleknya masalah hukum pemilu. Persoalan muncul bisa karena konten aturanya yang tidak terlalu mendukung maupun karena faktor penegak dan budaya hukum dalam memahami tentang Perundang-undangan Tindak Pidana Pemilu dan tata cara memenuhi kententuan yang ada dalam Kitab Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana sehingga menimbulkan ketidakpastian tentang kebelanjutan laporan bawaslu bahkan beberapa pelaporan ditolak dan dibatalkan. Bawaslu perlu diberikan kewenangan penuh dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan, termasuk politik uang. Kewenangan ini mencakup penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya akan bahaya politik uang. Masyarakat perlu mengetahui bahwa politik uang dapat merusak integritas proses pemilihan umum dan Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan praktik politik uang dapat ditekan dan proses penanganannya menjadi lebih efektif. PENUTUP Kesimpulan Politik uang adalah salah satu pelanggaran tindak pidana pemilihan yang paling sering terjadi di Indonesia. Praktik ini dapat merusak integritas proses pemilihan umum dan demokrasi. Politik uang dapat dilakukan oleh berbagai pihak, baik oleh kandidat, partai politik, maupun oknum penyelenggara pemilu. Praktik ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti memberikan uang, barang, atau jasa kepada pemilih. Dampak politik uang bagi demokrasi Indonesia sangatlah negatif. Politik uang dapat menyebabkan terpilihnya pemimpin yang tidak berkualitas, meningkatkan biaya pemilu, dan meningkatkan korupsi. Untuk mencegah politik uang, perlu dilakukan upaya-upaya yang komprehensif, baik dari sisi hukum, kelembagaan, maupun masyarakat. Penegak 18 Dahri. Sayuti, and Chandra. AuPenerapan Kitab Undang Hukum Pidana Dan Kitab Undang Hukum Acara Pidana Dalam Penyelesaian Perkara Pidana Pemilu. Ay Adagium: Jurnal Ilmiah Hukum Vol 1. No. Muhammad Arqon hukum perlu ditingkatkan kapasitasnya dalam memahami dan menerapkan hukum politik uang. Peningkatan kapasitas ini dapat dilakukan melalui pelatihan, seminar, dan diskusi. Masyarakat perlu ditingkatkan kesadarannya akan bahaya politik uang. Masyarakat perlu mengetahui bahwa politik uang dapat merusak demokrasi. Dengan adanya upaya-upaya tersebut, diharapkan politik uang dapat ditekan dan proses penyelenggaraan pemilu dapat berjalan dengan lancar dan jujur. Saran Penulis menyarankan bahwa perlu dilakukan revisi peraturan perundangundangan yang mengatur tentang politik uang. Revisi ini bertujuan untuk memperjelas ketentuan hukum politik uang dan mempertegas sanksi terhadap pelaku politik uang. DAFTAR PUSTAKA