Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN BEBAS DIREKTUR PT. ASALTA MANDIRI AGUNG YANG MEMBERIKAN UPAH DI BAWAH MINIMUM DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG KETEENAGAKERJAAN Niken Septriani Dakhi Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Nias Raya nikendakhi@gmail. Abstrak Tindak Pidana Ketenagakerjaan merupakan tindakan yang diperbuat pekerja/buruh maupun pengusaha yang bersifat melawan hukum dengan melawan ketentuan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, dan undang-undang ketenagakerjaan memiliki potensi hukuman pidana sebagai bentuk sanksi jika dilanggar. Salah satu tindak pidana ketenagakerjaan yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu Putusan Nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi. Pada Putusan tersebut, terdakwa melakukan tindak pidana ketenagakerjaan yaitu memberikan upah dibawah minimum dan dijatuhi hukuman selama 1 . tahun penjara dan denda sebesar Rp. 000,- . eratus lima puluh juta rupia. karena melanggar Pasal 185 ayat . juncto Pasal 90 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, namun pada akhirnya hakim memutus bebas. Penulis menggunakan metode analisis, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan metodologi kasus dalam kajian hukum normatif. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penelitian ini mengandalkan data sekunder yang mencakup bahan hukum utama, pendukung, dan referensi yang diperoleh untuk keperluan pengumpulan data. Teknik deduktif digunakan untuk mengetahui temuan analisis data deskriptif kualitatif. Berdasarkan analisis dan hasil kajian, putusan Nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi tampaknya menerapkan hukum yang tidak tepat, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 185 ayat . juncto Pasal 90 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dengan merujuk pada urutan kejadian, kesaksian saksi, penjelasan ahli, bukti fisik, dan pernyataan terdakwa dalam situasi ini, semuanya sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Unsur tersebut ialah Auunsur perusahaanAy dengan AuPengusaha tidak diizinkan untuk memberikan pembayaran upah yang kurang dari upah minimum yang ditetapkan berdasarkan sektor di wilayah provinsi, kabupaten, atau kota. Ay Penulis menyarankan agar majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengambil keputusan dalam suatu perkara pidana harus lebih berhatihati dalam menilai suatu perbuatan sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Kata Kunci: Upah Minimum: Putusan Bebas: Tindak Pidana Ketenagakerjaan Abstract https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 E-ISSN 2828-9447 Employment crimes are actions committed by workers/laborers or entrepreneurs which are against the law by violating the provisions of work agreements, company regulations, collective work agreements and labor laws which have the potential for criminal penalties as a form of sanction if One of the employment crimes which is has been examined and tried by the District Court, namely Decision Number 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi. In this decision, the defendant committed a labor crime, namely paying wages below the minimum and was sentenced to 1 . year in prison and a fine of IDR 150,000,000 . ne hundred and fifty million rupia. for violating Article 185 paragraph . juncto Article 90 paragraph . of Law of the Republic of Indonesia Number 13 of 2003 concerning Employment, but in the end the judge decided to acquit him. The author uses analytical methods, statutory regulatory approaches, and case methodology in normative legal By using library research methods, this research relies on secondary data which includes primary, supporting and reference legal materials obtained for data collection purposes. Deductive techniques were used to determine the findings of qualitative descriptive data analysis. Based on the analysis and results of the study, decision Number 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi appears to apply the wrong law, the perpetrator was acquitted by the judge. According to the author, the perpetrator should be charged with Article 185 paragraph . in conjunction with Article 90 paragraph . of Law Number 13 of 2003 concerning Employment, by referring to the sequence of events, witness testimony, expert explanations, physical evidence and the defendant's statement in this situation, everything is in accordance with the provisions contained in the applicable laws and regulations. This element is the "enterprise element" with "Entrepreneurs are not permitted to pay wages that are less than the minimum wage determined based on the sector in the province, district or city. The author suggests that the panel of judges tasked with examining and making decisions in a criminal case should be more careful in assessing an act in accordance with the criteria specified in statutory regulations. Keywords: Minimum Wage. Acquittal. Employment Crimes https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Pendahuluan Kemajuan era dampaknya terasa dalam tatanan kehidupan masyarakat Indonesia yang mewajibkan setiap individu untuk dapat bertahan hidup. Bekerja menjadi salah satu upaya manusia untuk bertahan hidup dan mencapai taraf kehidupan yang layak. Prinsip ini dijelaskan secara tegas dalam Pasal 27 ayat . UndangUndang Dasar Tahun 1945 yang menyatakan bahwa "Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerjaan dan " Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa Negara Indonesia memberikan hak kepada semua warganya untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang memadai. Dalam aspek-aspek seperti Kesejahteraan yang memadai, pertumbuhan ekonomi. Regulasi yang mengatur hal tersebut termaktub dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan. Terkait dengan kasus pemberian upah dibawah minimum ini juga pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Cibinong yaitu Putusan Nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi Pelaku diduga melakukan tindak pidana ketenagakerjaan pada Pasal 185 ayat . Juncto Pasal 90 ayat . UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketanagakerjaan. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman E-ISSN 2828pidana selama 1 tahun dan pidana denda Rp150. 000-, . eratus lima puluh juta rupia. dengan subsidair 2 Namun hakim memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan terhadapnya. Berdasarkan hal tersebut, penulis merasa tertarik untuk menyelidiki dasar-dasar membuat hakim memutuskan untuk membebaskan pelaku. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana pertimbangan hakim dalam putusan bebas kepada Direktur PT. Asalta Mandiri Agung yang memberikan upah dibawah minimum ditinjau dari undang-undang . tudi 109/Pid. Sus/2020/PN. Cb. Penelitian bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan bebas kepada direktur PT. asalta mandiri agung yang memberikan upah di bawah minimum undang-undang ketenagakerjaan . tudi putusan nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cb. Adapun teori yang relevandengan penelitian ini Tindak pidana ketenagakerjaan. Kejahatan terkait ketenagakerjaan diperbuat pekerja/buruh maupun pengusaha yang bersifat melawan hukum dengan melawan ketentuan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 bersama, dan peraturan yang diatur memiliki potensi hukuman pidana sebagai bentuk sanksi jika dilanggar Perseroan Terbatas Perseroan organisasi yang diakui secara hukum yang didirikan melalui perjanjian kemitraan modal dan beroperasi dengan modal dasar yang seluruhnya dibagi menjadi Anda harus mematuhi persyaratan tertentu yang diuraikan dalam undang-undang terkait dan peraturan pelaksanaannya. Upah Minimum Upah minimum adalah tingkat mencakup gaji dasar dan tunjangan tetap yang ditetapkan oleh kepala Pengusaha Pelaku individu, kelompok usaha, atau mengoperasikan suatu perusahaan yang dimilikinya. Pekerja Tenaga kerja merujuk kepada setiap individu yang melakukan pekerjaan dan menerima bayaran, baik dalam bentuk upah atau imbalan lainnya. Pertimbangan Hakim Pertimbangan hakim adalah fase dalam proses persidangan di mana hakim menilai fakta-fakta yang terungkap selama persidangan untuk memastikan keadilan . x aequo et bon. dan memberikan E-ISSN 2828jaminan kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi pihakpihak yang terlibat, sehingga penilaian hakim ini harus dilakukan dengan cermat, baik, dan teliti. Jika pertimbangan hakim tidak cermat, baik, dan teliti, maka keputusan dicabut oleh Pengadilan Tinggi atau Mahkamah Agung. (Mukti Arto. Hakim mempertimbangkan dalam dua jenis, yaitu pertimbangan hakim pertimbangan hakim yang tidak bersifat hukum. Putusan Bebas Pembebasan merujuk pada kondisi di mana terdakwa diumumkan tidak bersalah atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Terdakwa dibebaskan ketika dalam proses persidangan tidak dapat dibuktikan dengan bukti yang sah dan meyakinkan bahwa terdakwa telah didakwakan padanya. Metodologi Penelitian Jenis penelitian hukum normatif yang dilakukan oleh peneliti ini adalah menggali studi kepustakaan, terutama dengan memanfaatkan data sekunder yang mencakup dokumen hukum primer, sekunder, dan tersier dengan menggunakan pendekatan penelitian Nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cb. Metode pendekatan penelitian yang digunakan https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan Pendekatan Peraturan Perundangundangan (Statute Approac. Pendekatan Peraturan Perundangundangan adalah metode yang melibatkan pemeriksaan konsistensi atau kesesuaian antara undangundang Peraturan perundang-undangan yang relevan dalam konteks ini adalah: Undang-Undang RI No 13 Tahun Tentang Ketenagakerjaan UndangUndang No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Pendekatan Kasus (Case Law Approac. Suatu sebenarnya dari suatu permasalahan. Pendekatan kasus dilakukan dengan menganalisis situasi yang terkait dengan masalah yang dibahas dalam 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi. Pendekatan Analitis (Analitycal Approac. Pendekatan Analitis merupakan Suatu pendekatan yang dikenal bahan hukum untuk menentukan makna istilah yang digunakan Bahan-bahan yang sah diperoleh E-ISSN 2828melalui metodologi dan pedoman pembuktian yang membedakan serta pengaturan dan sistematisasi bahanbahan yang halal sesuai dengan masalah yang akan dipertimbangkan. Maka, pendekatan pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melibatkan pemanfaatan informasi tambahan yang diperoleh melalui sumber pustaka, termasuk bahan Instrumen penelitian yang dijelaskan dalam jurnal ini melibatkan langkah-langkah berikut: setelah data mencari data terkait yang kemudian Data yang dimasukkan melibatkan studi putusan nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi, selanjutnya akan diselidiki dengan Hasil Penelitian dan Pembahasan Hasil penelitian dari studi putusan nomor 1441 /Pid. Sus/2019/PN. Mks, yaitu: Bahwa terdakwa DJAJADI WIKARA, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Asalta Mandiri Agung, pada bulan Januari 2017 hingga Maret 2017, atau setidaknya pada periode lain dalam tahun 2017, di lokasi Jalan Roda Pembangunan Nanggewer. Kecamatan Cibinong. Kabupaten Bogor, atau minimal pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam yurisdiksi https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 Pengadilan Negeri Cibinong yang berwenang menangani, memeriksa, dan memutuskan perkara tersebut, terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan ketentuan bahwa "setiap pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum berdasarkan Sektor pada wilayah provinsi atau Kabupaten/Kota". Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara tertentu. Bahwa pada waktu dan tempat yang telah dijelaskan sebelumnya, terdakwa DJAJADI WIKARA, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT. Asalta Mandiri Agung, memiliki kewajiban, termasuk dalam pengambilan keputusan mengenai upah, dan PT. Asalta Mandiri Agung mempekerjakan sekitar 600 . nam ratu. Berdasarkan merujuk pada pengklasifikasian Tanda Daftar Perusahaan. PT. Asalta Mandiri Agung termasuk dalam kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 29300, yang merupakan bagian dari kode KBLI 293. Perusahaan ini bergerak di industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih, dan pengupahannya termasuk dalam kategori Upah Minimum Sektoral i. Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 561/Kep. 1486-Bangsos/2016, tanggal 30 Desember 2016, yang mengatur Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK). PT. Asalta Mandiri Agung memiliki kewajiban membayar upah E-ISSN 2828minimal sejumlah Rp. 866,- . iga juta delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupia. Dengan terbitnya Surat keputusan Gubernur tersebut sejak 1 Januari 2017 PT. Asalta Mandiri Agung memiliki kewajiban membayar upah minimal sebesar Rp. iga juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupia. tetapi dalam kenyataanya PT. Asalta Mandiri Agung masih membayar upah karyawannya tidak sesuai dengan SK Gubern ur tersebut yaitu dengan membayar tetap upah sebesar antara Rp. 551,- . iga juta dua ratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupia. sampai dengan Rp. 802,- . iga juta tiga ratus dua belas ribu delapan ratus dua rupia. Bahwa berdasarkan surat Kepala Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Nomor: 700/008/BPPK-Wil. I/IV/2017 tanggal 7 April 2017 Perihal Nota Pemeriksaan I dan surat Kepala Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Nomor: B. 59/BPPK-Wil. I/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 Perihal Nota Pemeriksaan II yang ditujukan kepada PT. Asalta Mandiri Agung. PT. Asalta Mandiri Agung masuk dalam kategori perusahaan wajib membayar upah karyawan paling sedikit sesuai dengan upah minimum sector 3 yaitu sebesar Rp. 866,- . iga juta delapan ratus delapan puluh Sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam rupia. perbulan dan ternyata pada saat https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dilaksanakan pemeriksaan perusahaan masih membayar upah karyawan dibawah ketentuan Upah minimum sector 3 yaitu Rp. ua juta Sembilan ratus enam puluh ribu tiga ratus dua puluh lima rupia. Rp. 052,- . iga juta empat ratus dua puluh satu ribu lima puluh dua rupia. dan untuk itu perusahaan diminta untuk segera membayar upah kerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Bahwa walaupun PT. Asalta Mandiri Agung sudah menerima Nota Pemeriksaan I dan Nota Pemeriksaan II dari Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan, masih membayar karyawan di bawah Upah Minimum Sektor Kabupaten/Kota (UMSK), hak-hak Pada Putusan Nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi. Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa terdakwa. Djajadi Wikara, terbukti melakukan pelanggaran terhadap "pengusaha membayar upah di bawah upah kabupaten/kota," sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 185 ayat . Juncto Pasal 90 ayat . Undang-Undang Nomor 13 Tahun Ketenagakerjaan. Akibatnya, terdakwa dihukum dengan pidana penjara selama 1 . tahun dan denda sejumlah Rp. eratus lima puluh juta rupia. , atau E-ISSN 2828subsider 2 . bulan kurungan. Kemudian Putusan Nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi amar putusan hakim yaitusebagai berikut: Mengungkapkan bahwa Terdakwa Djajadi Wikara, dipastikan secara meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diakui dalam dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum. Memutuskan untuk membebaskan Terdakwa Djajadi Wikara dari Penuntut Umum ( Vrijspraak ). Mengembalikan hak terdakwa ke martabatnya seperti pada awalnya. Berdasarkan temuan penelitian, maka pembahasan dalam menganalisis pertimbangan hakim pada putusan bebeas Direktur PT yang memberikan upah di bawah minimum sebagai Dalam Hakim Pertimbangan Secara Yuridis Pertimbangan hakim yang bersifat yuridis adalah evaluasi hakim yang fakta-fakta terungkap selama persidangan dan diwajibkan oleh undang-undang Aspek-aspek yuridis yang menjadi bagian dari pertimbangan ini mencakup dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesaksian https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 saksi, pernyataan terdakwa, barang ketentuan-ketentuan dalam peraturan hukum pidana. Dalam Putusan Nomor 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi yang di teliti oleh penulis, semua aspek yang menjadi pertimbangan hakim secara yuridis telah terpenuhi seluruhnya dan hal tersebut cukup menjadi pertimbangan oleh manjelis hakim yang menerangkan terdakwa telah ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 185 ayat . Pasal 90 Undang-Undang Ketenagakerjaan, unsur-unsur tersebut antara lain: Unsur AuSetiap PengusahaAy Pengertian pengusaha menurut ketentuan Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 adalah : Seseorang, kelompok, atau mengoperasikan suatu usaha yang dimilikinya sendiri. Seseorang, kelompok, atau entitas hukum yang secara . Seseorang, kelompok, atau entitas hukum yang mewakili dijelaskan dalam poin a dan b, yang memiliki keberadaan di Indonesia tetapi berasal dari luar wilayah Indonesia. E-ISSN 2828Penulis Dengan merujuk pada kesaksian saksi-saksi Djajadi Wikara dapat dipastikan sebagai Presiden Direktur PT. Asalta Mandiri Agung. Oleh karena itu, sesuai dengan definisi Pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 40 tahun 2007, terdakwa diakui sebagai Organ perusahaan yang memiliki wewenang dan tanggung jawab penuh dalam kepentingan Perseroan, sesuai dengan tujuan dan maksud Perseroan. Organ tersebut juga Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam anggaran dasar. Oleh karena itu, dari perspektif hukum dan pengusaha telah terbukti. Unsur AuDilarang Membayar Upah Lebih Rendah Dari Upah Minimum Berdasarkan Sektor Pada Wilayah Provinsi atau Kabupaten/KotaAy. Dalam putusan yang dianalisis oleh penulis, bukti yang dapat secara sah sesuai dengan hukum mencakup keterangan saksi dan keterangan terdakwa. Sebanyak 8 . saksi dihadirkan dalam persidangan, dan keteranganketerangan tersebut saling terkait https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 dan konsisten satu sama lain. Selain itu, alat bukti petunjuk juga merupakan bukti yang dapat ditemukan dalam kasus ini. Perimbangan Hakim Non-Yuridis Perimbangan Hakim Non-Yuridis yaitu pertimbangan yang bukan berdasarkan pada hukum tetapi berdasarkan hal-hal yang ada dalam diri pelaku yang bisa menjadi dasar terdakwa dan kedudukan terdakwa. Dalam Putusan Nomor 1089/Pid. Sus/2020/PN. Cbi, terdakwa yang menjadi pihak perusahaannya sendiri dan pada saat melakukan perbuatannya dalam pemberian upah dibawah minimum, terdakwa sadar dan sehat jasmani Direktur. Penulis pendapat bahwa hal tersebut dapat menjadi pertimbangan bagi hakim secara non yuridis. Berdasarkan pertimbangan yang unsur-unsur Hakim dalam menangani kasus di Pengadilan Negeri Cibinong. Karena berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor. 561/Kep. 1486-Bangsos/2016 tanggal 30 desember 2016 tentang Upah E-ISSN 2828Minimum SektorKabupaten Kota (UMSK ) PT Asalta termasuk dalam minimum daerah. Dan berdasarkan Surat Kepala Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Nomor: 59/BPPK-Wil. I/V/2017 tanggal 9 Mei 2017 Perihal Nota Pemeriksaan II yang ditujukan kepada PT. Asalta Mandiri Agung. PT. Asalta Mandiri Agung kelompok perusahaan yang diwajibkan membayar upah karyawan setidaknya sebesar upah minimum sektor i, yakni Rp. iga delapan ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus enam puluh enam Sehingga berdasarkan SK Gubernur dan Surat Kepala Balai Pelayanan Pengawasan Ketenagakerjaan didakwakan oleh penuntut umum dan seharusnya hakim tidak memutuskan membebaskan terdakwa, tetapi lebih melihat lagi hal-hal yang memberatkan terdakwa sehingga terdakwa dapat didakwakan Penuntut Umum. Menurut penulis sanksi pidana harus diberikan Hakim DJAJADI WIKARA yaitu sesuai dengan Pasal 185 https://jurnal. id/index. php/JPHUKUM Jurnal Panah Hukum Vol. 3 No. 1 Edisi Januari 2024 ayat . Jo Pasal 90 ayat . UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan yaitu dengan dijatuhi pidana penjara selama 1 . Tahun dan denda sebesar Rp. sehingga akan memberikan efek jera kepada terdakwa. Penutup Berdasarkan hasil penelitian dan analisis, dapat disimpulkan bahwa dalam putusan 109/Pid. Sus/2020/PN. Cbi terkait Direktur PT. Asalta Mandiri Agung yang dinyatakan bebas oleh hakim, meskipun sebelumnya telah ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial dengan Nomor 164/Pdt. SusPHI/2019/PN. Bdg dan telah sampai di Mahkamah Agung dengan Putusan Nomor 224 K/Pdt. Sus-PHI/2020 yang juga memberikan kebebasan kepada Direktur PT tersebut. Penulis berpendapat bahwa seharusnya pelaku dihukum sesuai dengan Pasal 185 ayat . Juncto Pasal 90 ayat . UndangUndang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ini terjadi karena dalam proses pembuktian, melibatkan kesaksian saksi, penjelasan ahli, dan pernyataan terdakwa. Telah memenuhi kriteria-kriteria yang diatur dalam peraturan hukum, yaitu unsur "setiap pengusaha" dengan unsur ""Pengusaha tidak diizinkan memberikan pembayaran upah di bawah upah minimum sesuai dengan sektor di wilayah provinsi atau kabupaten/kota. E-ISSN 2828Karenanya, sebaiknya hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku daripada memutuskan untuk membebaskannya. Daftar Pustaka