https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Kajian Prinsip Psikologi Arsitektur: Upaya Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullyin. Di Lingkungan Satuan Pendidikan Ardison Asri1. Lasmauli Noverita Simarmata2. Aria Caesar Kusuma Atmaja3. Indah Sari4 Fakultas Hukum. Universitas ardison@unsurya. Fakultas Hukum. Universitas ardison@unsurya. Fakultas Hukum. Universitas ardison@unsurya. Fakultas Hukum. Universitas ardison@unsurya. Dirgantara Marsekal Suryadarma. Jakarta. Indonesia. Dirgantara Marsekal Suryadarma. Jakarta. Indonesia. Dirgantara Marsekal Suryadarma. Jakarta. Indonesia. Dirgantara Marsekal Suryadarma. Jakarta. Indonesia. Corresponding Author: ardison@unsurya. Abstract: This study continues previous research on the role of governance and educational processes in preventing and addressing violence, particularly bullying. It shifts focus to the provision of facilities and infrastructure, as outlined in Regulation of the Minister of Education. Culture. Research, and Technology Number 46 of 2023 concerning the Prevention and Handling of Violence in Educational Unit Environments. Using a normative-empirical legal research method comprising statute, conceptual, and futuristic approaches data were gathered through document and literature studies as well as in-depth interviews, then analyzed The findings reveal that infrastructure provision is equally vital in protecting children from violence in schools. A humanistic approach is essential in the development of educational facilities, particularly through the application of architectural psychology. This approach prioritizes understanding children's real behaviors and developmental needs, leading to designs that align with their character and activity patterns. Thus, school buildings can become truly child-friendly spaces. Importantly, this perspective views children not merely as passive users of space, but as active subjects who influence how educational spaces should be designed to support their social and developmental growth. Keyword: Architectural Psychology. Bullying. Educational Unit Environment. Prevention and Handling. Abstrak: Penelitian ini merupakan kelanjutan dari penelitian sebelumnya tentang peran tata kelola dan proses pendidikan dalam mencegah dan menanggulangi kekerasan, khususnya Penelitian ini berfokus pada penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. 3816 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang terdiri dari pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan futuristik. Pengumpulan data dilakukan melalui studi dokumen, studi pustaka, dan wawancara mendalam, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan sarana dan prasarana juga sangat penting dalam melindungi anak dari kekerasan di sekolah. Pendekatan humanis sangat penting dalam pengembangan sarana pendidikan, khususnya melalui penerapan psikologi arsitektur. Pendekatan ini mengutamakan pemahaman terhadap perilaku nyata dan kebutuhan perkembangan anak, sehingga menghasilkan desain yang sesuai dengan karakter dan pola aktivitas anak. Dengan demikian, bangunan sekolah dapat menjadi ruang yang benar-benar ramah anak. Yang terpenting, perspektif ini memandang anak bukan hanya sebagai pengguna ruang yang pasif, tetapi sebagai subjek aktif yang memengaruhi bagaimana ruang pendidikan harus dirancang untuk mendukung pertumbuhan sosial dan perkembangan anak. Kata Kunci: Lingkungan Satuan Pendidikan. Pencegahan dan Penanganan. Perundungan. Psikologi Arsitektur. PENDAHULUAN Pemerintah selaku lembaga penyelenggara negara telah diamanati untuk memberi dan memenuhi hak-hak anak sebagaimana yang tercantum dalam konvensi anak yang telah diratifikasi oleh negara Indonesia melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Ana. Selain itu adanya amanat sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak. Pada Pasal 54 ayat . Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 menyebutkan: AuAnak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lainAy. Selanjutnya, ayat . menyebutkan: AuPerlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat . dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau masyarakatAy. Adapun yang dimaksud dengan lingkungan satuan pendidikan sebagaimana disebutkan pada ayat . adalah tempat atau wilayah berlangsungnya proses pendidikan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tersebut di atas, anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lain. Perlindungan itu harus dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan masyarakat. Artinya, pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan masyarakat harus memberikan perlindungan terhadap anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindak Sebagai tindak lanjut perlindungan anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan. Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek - sekarang bernama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menenga. telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudriste. Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Pada ketentuan Pasal 6 ayat . huruf c menyebutkan bahwa salah satu bentuk kekerasan adalah perundungan atau yang dikenal bullying. Perundungan 3817 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dapat dilakukan secara fisik, verbal, non verbal, dan/atau melalui media teknologi informasi dan komunikasi. Pencegahan dan penanganan perundungan . di lingkungan satuan pendidikan dalam Permendikbudristek pada Pasal 14 menyebutkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana. Artinya, pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan, setidaknya ada 3 . faktor yang berpengaruh yaitu tata kelola, proses belajar mengajar, dan infrastruktur. Terhadap faktor tata kelola dan proses belajar mengajar . , hal ini cukup berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan khususnya terhadap perundungan . Hal ini sejalan dengan hasil penelitian penulis sebelumnya yang berjudul AuArsitektur Empati dan Interaksi Sosial Positif Sebagai Upaya Pencegahan Perundungan Di Lingkungan Satuan PendidikanAy, dimana peran penguatan tata kelola, edukasi berupa interaksi sosial positif, dan arsitektur empati dapat menjadi upaya pencegahan perundungan di lingkungan satuan Pendidikan (Asri. Atmaja. Sinaga. Dzulkarnain, & Haryono, 2. Lantas, bagaimana dengan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan khususnya perundungan . dalam penyediaan infrastruktur yaitu sarana dan prasarana? Padahal dalam Pasal 21 ayat . Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 menyebutkan. AuSatuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitasAy. Begitu pula, pada Pasal 22 ayat . juga disebutkan. AuPemerintah daerah memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitasAy. Artinya, baik pihak satuan pendidikan maupun Pemerintah Daerah dalam membangun suatu sekolah, pernahkah duduk bersama dengan pihak-pihak terkait dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan guna memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas sebagaimana yang diamanatkan dalam Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023. Bertitik tolak dari paparan di atas, dan sebagai kelanjutan penelitian sebelumnya maka penelitian ini mencoba menelaah pada aspek penyediaan infrastruktur dan fasilitas ruang sekolah baik indoor maupun oudoor dengan pendekatan yang humanis yaitu pendekatan arsitektur perilaku. Sehingga permasalahan yang hendak diteliti pada penelitian ini adalah bagaimana prinsip psikologi arsitektur sebagai salah satu upaya pencegahan perundungan . di lingkungan satuan pendidikan? Hal ini tentu sangat penting dilakukan karena pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan masyarakat harus memberikan perlindungan terhadap anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya. Di sisi lain, seiring dengan tumbuh dan berkembangnya anak, perilaku yang ada pada anak usia sekolah berbeda-beda tergantung usia anak. Sehingga penyediaan infrastruktur dan fasilitas ruang sekolah baik indoor maupun oudoor yang dibutuhkan oleh anak tentu berbeda-beda tergantung pada tingkat usia anak sekolah. METODE Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif-empiris . pplied law researc. adalah penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam Implementasi secara in action diharapkan akan berlangsung sempurna apabila ketentuan hukum normatifnya jelas dan tegas serta lengkap (Muhammad, 2. Dalam 3818 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 penelitian hukum normatif-empiris selalu terdapat gabungan 2 . tahap kajian, yakni kajian mengenai hukum normatif . eraturan perundang-undanga. dan kajian empiris berupa penerapan pada peristiwa hukum in concreto guna mencapai tujuan yang telah ditentukan (Muhaimin, 2. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan . tatute approac. , pendekatan konseptual . onseptual approac. , dan pendekatan hukum yang akan datang . uturistic approac. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi dokumen atau studi kepustakaan dan teknik wawancara mendalam yakni memperoleh keterangan secara lisan guna mencapai tujuan tertentu. Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Sedangkan metode analisis data yang digunakan bersifat deskriptif analitis yaitu analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif terhadap data sekunder dan data Deskriptif tersebut meliputi isi dan struktur hukum positif yaitu suatu kegiatan yang dilakukan peneliti untuk menentukan isi atau makna aturan hukum yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi objek kajian (Ali, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Prinsip Psikologi Arsitektur Secara harfiah atau menurut arti kata, istilah arsitektur berasal dari Bahasa Yunani yang merupakan gabungan dari 2 . kata yaitu: AuArcheAy dan AuTektoonAy. Arche yang berarti yang pertama, yang awal, atau yang memimpin. Sedangkan tektoon berarti segala sesuatu yang stabil, kokoh, tidak mudah roboh, atau yang dapat diandalkanAy. Dengan demikian, archetektoon adalah pembangunan utama atau chief builder (Abioso, 2. Istilah arsitektur dalam kamus umum bahasa Indonesia diartikan sebagai gaya atau bentuk bangunan, seni dan ilmu merancang serta membuat kontruksi bangunan, metode dan gaya kontruksi bangunan (Budiharjo, 1. Dengan kata lain merupakan pengetahuan seni merancang atau mendesain bangunan. Namun demikian, pengertian arsitektur memiliki makna yang lebih luas meliputi pembangunan lingkungan binaan yang merupakan bagian dari lngkungan semesta yang telah dibuat oleh manusia untuk menopang kehidupannya, yang berarti mencakup segala ruang bangunan dan prasarana dan yang dibentuk oleh manusia. Arsitektur yaitu suatu seni untuk mendesain bangunan sehingga mempunyai nilai keindahan/estetka. Keindahan adalah nilai-nilai yang menyenangkan mata, pikiran dan telinga, karena arsitektur adalah seni visual, maka syarat keindahan menjadi nilai-nilai yang menyenangkan mata dan pikiran yaitu nilai-nilai, bentuk, dan ekspresi yang menyenangkan. Pengertian di atas berbeda dengan pengertian yang dikemukakan oleh Joyce Marcella Laurens. Menurut beliau arsitektur tidak seperti bidang seni lain yang hadir dalam realitas sehari-hari. Arsitektur adalah ruang fisik untuk aktifitas manusia, yang memungkinkan pergerakan manusia dari satu ruang ke ruang lainnya yang menciptakan tekanan antara ruang dalam bangunan dan ruang luar. Namun, bentuk arsitektur juga ada karena persepsi dan imajinasi manusia. Oleh karena itu, arsitektur adalah kristalisasi dari pandangan hidup sehingga arsitektur bukan semata-mata teknik dan estetika bangunan, atau terpecah-pecah menjadi kelompok-kelompok seperti ranah keteknikan, ranah seni, atau ranah social (Laurens, 2. Dalam perkembangan dunia arsitek banyak sekali konsep arsitektur yang bisa digunakan dalam membuat sebuah desain bangunan, dengan menggunakan konsep arsitektur tersebut menjadikan sebuah desain yang telah direncanakan baik dan nyaman bagi pengguna bangunan. Salah satu konsep arsitektur yaitu konsep arsitektur perilaku. Karena perkembangan ilmu pengetahuan semakin pesat maka perilaku manusia semakin menjadi faktor pertimbangan dalam proses desain. 3819 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Istilah lain dari psikologi arsitektur adalah arsitektur perilaku atau psikologi kearsitekturan yang berasal dari kata architectural psychology (Satya. Hartawan, & Gunawarman, 2. Istilah psikologi arsitektur . rchitectural psycholog. pertama kali diperkenalkan ketika diadakan konferensi pertama di Utah. Amerika Serikat pada tahun 1961 dan 1966. Jurnal profesional pertama yang diterbitkan akhir tahun 1960-an banyak menggunakan istilah lingkungan dan perilaku . nvironment and behaviou. Baru pada tahun 1968. Harold Proshanky dan William Ittelson (Devi & Nurjayanti, 2. memperkenalkan program tingkat doktoral yang pertama dalam bidang psikologi lingkungan . nvironment psycholog. di City University of New York (CUNY). Oleh karenanya, psikologi arsitektur adalah sebuah studi yang mempelajari hubungan antara lingkungan binaan dan perilaku manusia, dan diantara keduanya saling mempengaruhi (Nabilah. Hardiyati, & Sumaryoto, 2. Menurut Deddy Halim (Anindita. Utami, & Muhsin, 2. , psikologi arsitektur adalah studi terhadap bangunan dan pengaruhnya terhadap perilaku manusia yang ada di dalamnya atau kajian khusus yang berorientasi pada kondisi psikologi sekolompok pengguna bangunan dengan karakteristik Synder dan Catanese di dalam bukunya berjudul AuPengantar ArsitekturAy (Fadhilah & Lissimia, 2. , mengemukakan bahwa arsitektur berwawasan perilaku adalah arsitektur yang merespon kebutuhan dan perasaan manusia yang disesuaikan dengan cara pola hidup manusia. Dengan demikian penerapan konsep arsitektur perilaku juga perlu dilakukan dalam proses desain bangunan. Berdasarkan pengertian-pengertian psikologi arsitektur tersebut di atas, maka psikologi arsitektur melihat dari 2 . sisi yang saling mempengaruhi, yaitu (Khairunnisa & Lissimia, 2. Arsitektur Membentuk Perilaku Manusia . Manusia membangun bangunan demi pemenuhan kebutuhan pengguna yang kemudian bangunan itu membentuk perilaku pengguna yang hidup dalam bangunan tersebut dan mulai membatasi manusia untuk bergerak, berperilaku, dan cara manusia dalam menjalani kehidupan sosialnya. Hal ini menyangkut kestabilan antara arsitektur dan sosial dimana keduanya hidup berdampingan dalam keselarasan lingkungan. Arsitektur membentuk perilaku manusia dimana hanya terjadi hubungan satu arah yaitu desain arsitektur yang dibangun mempengaruhi perilaku manusia dari desain arsitektur tersebut. Perilaku Manusia Membentuk Arsitektur . Setelah perilaku manusia terbentuk akibat arsitektur yang telah dibuat, manusia kembali membentuk arsitektur yang telah dibangun atas dasar perilaku yang telah terbentuk dan seterusnya. Perilaku manusia membentuk arsitektur dimana desain arsitektur yang telah terbentuk mempengaruhi perilaku manusia sebagai pengguna yang kemudian manusia mengkaji kembali desain arsitektur tersebut sehingga perilaku manusia membentuk kembali desain arsitektur yang baru. Menurut Carol Simon Weisten dan Thomas G David (Bulan. Alfiah, & Syuaib, 2. , prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam penerapan psikologi arsitektur itu adalah sebagai berikut: Mampu berkomunikasi dengan manusia dan lingkungan . Rancangan hendaknya dapat dipahami oleh pemakainya melalui penginderaan ataupun pengimajinasian pengguna bangunan. Bentuk yang disajikan oleh perancang dapat dimengerti sepenuhnya oleh pengguna bangunan dan pada umumnya bentuk adalah yang paling banyak digunakan sebagai media komunikasi karena bentuk yang paling mudah ditangkap dan dimengerti oleh manusia. Mewadahi aktifitas penghuninya dengan nyaman dan menyenangkan 3820 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Nyaman berarti nyaman secara fisik dan psikis. Nyaman secara fisik berarti kenyamanan yang berpengaruh pada keadaan tubuh manusia secara langsung seperti kenyamanan termal, yaitu suatu kepuasan pikiran yang dialami manusia terhadap kondisi temperatur di lingkungan sekitarnya. Sedangkan nyaman secara psikis pada dasarnya sulit dicapai karena masing-masing individu memiliki standar yang berbedabeda untuk menyatakan kenyamanan secara psikis. Namun dengan tercapainya kenyamanan secara psikis akan tercipta rasa senang dan tenang untuk berperilaku. Menyenangkan secara fisik bisa timbul dengan adanya pengolahan-pengolahan pada bentuk atau ruangan yang ada disekitar kita. Menyenangkan secara psikologi bisa timbul dengan adanya ruang terbuka yang merupakan tuntutan atau keinginan manusia untuk bisa bersosialisasi. Menyenangkan secara kultural bisa timbul dengan adanya penciptaan karya arsitektur dengan gaya yang sudah dikenal oleh masyarakat yang berada di tempat itu. Memenuhi nilai estetika . Komposisi dan estetika bentuk sesuai dengan poin-poin yang berkaitan dengan perilaku dan psikologi manusia. Memperhatikan kondisi dan perilaku pemakai . Manusia dilahirkan dengan banyak perbedaan, sama halnya dengan perilaku manusia Perilaku setiap manusia hampir pasti selalu berbeda. Faktor-faktor yang mempengaruhi perilaku pemakai yaitu seperti usia, jenis kelamin, kondisi fisik, dan lain-lain. Demikian pula dalam perancangan bangunan sekolah juga perlu melalui pendekatan prinsip psikologi arsitektur guna menciptakan sekolah yang ramah anak. Karena memahami perilaku anak diharapkan menghasilkan rancangan bangunan yang sesuai dengan karakater dan pola kegiatan anak. Dengan pendekatan prinsip psikologi arsitektur ini anak-anak ditempatkan tidak hanya sebagai objek dalam perancangan bangunan tetapi sebagai subjek yang menentukan ruang yang sesungguhnya diperlukan oleh anak-anak (Mooduto. Pratiwi, & Ernawati, 2. Penerapan Prinsip Psikologi Arsitektur Pada Bangunan Sekolah Dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Perundungan (Bullyin. Di Lingkungan Satuan Pendidikan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan mengajar serta tempat menerima dan memberi pelajaran (Alwi. Dari pengertian ini artinya sekolah sebagai tempat proses pendidikan berkaitan erat dengan ketersediaan sarana dan prasarana. Sekolah di Indonesia memiliki jenjang pendidikan tertentu yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pendidikan Dasar, yaitu Pendidikan awal selama 9 . tahun yakni Sekolah Dasar (SD/MI) selama 6 . tahun dan Sekolah Menengah Pertama (SMP/MT. selama 3 . tahun yang merupakan program wajib belajar yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia. Pendidikan Menengah Atas (SMA/SMK/MA), dan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi mulai dari tingkat diploma, sarjana, magister, dan doktor (Hidayat & Abdillah, 2. Pembagian jenjang pendidikan ini didasarkan pada usia yang disesuaikan dengan perkembangan anak secara umum, yaitu usia anak 4-6 tahun adalah jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak (TK), usia 7-12 tahun jenjang pendidikan Sekolah Dasar, usia 13-15 tahun adalah jenjang pendidikan Sekolah Menengah Pertama, dan usia 16-18 tahun adalah jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas. Jika menilik dari kedudukan keluarga, lembaga atau institusi yang disebut sekolah itu mewakili orang tua atau keluarga dalam mendidik anak. Itu berarti sekolah merupakan tangan kedua setelah keluarga yang berfungsi untuk mendidik anak setelah Namun ironinya, dibalik fungsi sekolah tempat menuntut ilmu dan tempat 3821 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 mendidik anak, ternyata sekolah sering menjadi tempat kejadian tindak kekerasan. Padahal di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan pihak lainnya. Artinya, pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah dan masyarakat harus memberikan perlindungan terhadap anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan dari tindak kekerasan. Sebagai tindak lanjut dari ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak dan semakin meningkatnya tindak kekerasan yang terjadi di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah . /h bernama Kementerian Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Ae Kemendikbudriste. mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudriste. Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Salah satu bentuk kekerasan yang disebutkan dalam Permendikbudristek itu adalah perundungan atau yang dikenal bullying. Hal ini bisa terjadi oleh karena beberapa faktor yang menurut Slameto dipengaruhi diantaranya adalah metode mengajar, kurikulum, relasi guru dengan siswa, relasi siswa dengan siswa, disiplin sekolah, dan fasilitas sekolah (Slameto, 2. Untuk fasilitas sekolah sebagai salah satu faktor pendukung terjadinya perundungan . dapat dilihat dari film AuBetter DaysAy. Dimana latar tempat film AuBetter DaysAy mewakili tempat atau ruang yang menjadi titik kondusif terjadinya perundungan. Hal ini dapat dilihat pada gambar di bawah ini. Kantin Sekolah Ruang Kelas Gudang Area Olahraga Tangga Lorong Gambar 1. Tempat/Ruang Terjadinya Perundungan Dalam Film Better Days Pada gambar di atas dapat lihat bahwa titik rawan dapat terjadinya perundungan . di dalam dan di lingkungan satuan Pendidikan adalah ruang atau bangunan di kantin sekolah, ruang kelas, gudang sekolah, area olahraga, tangga, dan lorong bangunan Hal ini sesuai dengan penelitian Yulastri Arif dan Dwi Novrianda yang mengemukakan bahwa korban bullying merasa tidak aman ketika akan masuk ke lingkungan sekolahnya. Persepsi ini menunjukan terbatasnya pengawasan guru, 3822 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 dikarenakan rasio guru dengan siswa kurangnya yaitu 1:25 siswa idealnya 1:6-10 siswa (Arif & Novrianda, 2. Begitu pula penelitian Setiawan. Musslifah dan Putri menyebutkan bahwa lingkungan sekolah tidak selalu nyaman dan menyenangkan malah sebaliknya sekolah menjadikan siswa di lingkungan sekolah menjadi stress, cemas, dan takut (Setiawan. Musslifah, & Putri, 2. Guna mencegah dan penanganan kekerasan terutama perundungan . di lingkungan satuan pendidikan, dalam Permendikbudristek pada Pasal 14 menyebutkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan prasarana. Artinya, pencegahan dan penanganan kasus perundungan di lingkungan satuan pendidikan, setidaknya ada 3 . faktor yang berpengaruh yaitu tata kelola, proses belajar mengajar, dan infrastruktur. Terhadap faktor infrastruktur dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan cara memastikan tersedianya sarana dan prasarana untuk: Pelaksanaan tugas TPPK minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor. Keamanan proses pembelajaran. Keamanan pada ruang publik seperti toilet, kantin, laboratorium. Pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Keamanan dan kenyamanan fasilitas lainnya di lingkungan satuan pendidikan. Di samping itu, satuan pendidikan memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Sedangkan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan melakukan penyediaan sarana dan prasarana dalam upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan dengan cara: Menyediakan bangunan, gedung, dan fasilitas pembelajaran yang ramah bagi peserta didik penyandang disabilitas. Menyediakan sarana untuk pelaksanaan tugas Satuan Tugas minimal berupa kanal pelaporan, ruang pemeriksaan, dan alat tulis kantor. Menyediakan sarana untuk pelaksanaan kegiatan edukasi pencegahan dan penanganan kekerasan. Di samping itu. Pemerintah Daerah memastikan tingkat keamanan dan kenyamanan bangunan, fasilitas pembelajaran, dan fasilitas umum lainnya, termasuk penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas. Dengan demikian, berarti faktor infrastruktur yaitu penyediaan sarana dan prasarana merupakan suatu hal yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memberikan perlindungan anak dari kekerasan termasuk perundungan . di lingkungan satuan pendidikan. Oleh karena itu, penekanan pada aspek penyediaan infrastruktur sekolah harus melalui pendekatan yang humanis yaitu pendekatan dengan prinsip psikologi arsitektur. Prinsip psikologi arsitektur pada perancangan bangunan arsitektur memiliki beberapa konsep penting dalam: Pengaturan perilaku . ehaviour settin. Merupakan unsur-unsur fisik atau spasial yang menjadi sistem tempat atau ruang sebagai terciptanya suatu kegiatan tertentu. Kognisi spasial . patial cognitio. Kognisi spasial atau yang disebut sebagai peta mental yang merupakan kumpulan pengalaman mental seseorang terhadap lingkungan fisik. Persepsi lingkungan . nvironment perceptio. Merupakan pengungkapan berbagai fenomena visual terhadap pengaturan persepsi 3823 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Dalam proses pembelajaran di sekolah, kondisi dan perilaku anak perlu Anak memiliki karakter yang berbeda dengan karakter manusia dewasa sehingga upaya pembelajaran dapat berlangsung secara efektif dengan memperhatikan kondisi dan perilaku anak. Bentuk rancangan yang mampu berkomunikasi dengan manusia dan lingkungan merupakan bentuk yang dapat dipahami melalui penginderaan atau imajinasi oleh anak. Bentuk yang dapat dipahami melalui penginderaan atau imajinasi anak dapat berperan sebagai stimulus kreatifitas anak. Perwujudan dari bentuk rancangan yang mampu berkomunikasi dengan manusia dan lingkungan adalah pencerminan fungsi bangunan sebagai bangunan yang menunjukan ketepatan skala dan proporsi serta dapat dinikmati serta menunjukan bahan dan struktur yang akan digunakan. Rancangan yang nyaman dan menyenangkan sebagai wadah aktifitas penghuni, baik secara fisik maupun psikis dapat dicapai melalui pengolahan bentuk ruang sekitar dan pemenuhan kebutuhan yang berkaitan dengan jiwa manusia. Penciptaan ruang yang nyaman dan menyenangkan tersebut dibutuhkan anak sehingga anak dapat mengekspresikan gagasan, bereksplorasi, dan berkreasi secara bebas tanpa rasa tertekan sehingga menghambat perkembangan Pemenuhan nilai estetika bentuk, komposisi, dan estetika dapat berperan sebagai stimulus kreatifitas anak yang dicapai melalui keterpaduan . , keseimbangan . , proporsi, skala, dan irama. Melalui pendekatan prinsip psikologi arsitektur ini berarti memahami perilaku yang sesungguhnya dari anak yang diharapkan menghasilkan rancangan bangunan yang sesuai dengan karakter anak dan pola kegiatan anak, sehingga akan menghasilkan bangunan sekolah yang ramah anak. Dengan pendekatan prinsip ini, anak-anak ditempatkan tidak hanya sebagai objek dalam perancangan bangunan tetapi sebagai subjek yang menentukan akan ruang atau bangunan yang sesungguhnya diperlukan oleh anakanak guna mengakomodasi kebutuhan anak yang sesuai dengan perkembangannya termasuk bersosialisasi dengan sesama. KESIMPULAN Menilik dari kedudukan keluarga, lembaga atau institusi yang disebut sekolah itu mewakili orang tua atau keluarga dalam mendidik anak sehingga sekolah merupakan tangan kedua setelah keluarga yang berfungsi untuk mendidik anak setelah keluarga. Ironisnya, dibalik fungsi sekolah tempat menuntut ilmu dan tempat mendidik anak justru sekolah malah sering menjadi tempat terjadinya tindak kekerasan. Salah satu bentuk kekerasan yang disebutkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan. Kebudayaan. Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan adalah perundungan atau yang dikenal bullying. Di dalam Permendikbudristek tersebut pada Pasal 14 disebutkan bahwa pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan meliputi penguatan tata kelola, edukasi, dan penyediaan sarana dan Berarti faktor infrastruktur yaitu penyediaan sarana dan prasarana merupakan suatu hal yang tidak kalah pentingnya dalam upaya memberikan perlindungan anak dari kekerasan termasuk perundungan . di lingkungan satuan pendidikan. Penekanan pada aspek penyediaan infrastruktur sekolah harus melalui pendekatan yang humanis yaitu pendekatan dengan prinsip psikologi arsitektur. Melalui pendekatan prinsip psikologi arsitektur ini berarti memahami perilaku yang sesungguhnya dari anak yang diharapkan menghasilkan rancangan bangunan yang sesuai dengan karakter anak dan pola kegiatan anak, sehingga akan menghasilkan bangunan sekolah yang ramah anak. Dengan pendekatan prinsip ini, anak-anak ditempatkan tidak hanya sebagai objek dalam perancangan bangunan tetapi sebagai subjek yang menentukan akan ruang atau bangunan yang sesungguhnya diperlukan oleh anak-anak guna mengakomodasi kebutuhan anak yang sesuai dengan perkembangannya termasuk bersosialisasi dengan sesama. 3824 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 REFERENSI