https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual Muhammad Dani Hamzah1. Muhammad Hafidh2 Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, mdani25. hamzah@gmail. Universitas Diponegoro. Semarang. Indonesia, hafidh012@gmail. Corresponding Author: mdani25. hamzah@gmail. Abstract: Lack of diligence on the part of a notary in verifying data can lead to various legal problems, especially when the appearing party provides false information, such as an inaccurate marital status. This situation can potentially harm the other party, particularly in the event of a divorce, since assets acquired during the marriage constitute joint property and should be distributed fairly. This study aims to examine the extent of a notaryAos responsibility in verifying the authenticity of the identity of the parties involved in the making of debt acknowledgment deeds and power of attorney to sell, as well as to analyze the legal consequences that arise from the notary's negligence in verifying and ensuring the accuracy of the appearing partiesAo data. The research uses a normative juridical method with a statutory approach, relying primarily on secondary data. The findings reveal that a notary may be held legally accountable civilly, criminally, administratively, and ethically if found negligent, whether intentionally or unintentionally, in carrying out their duties. These findings underscore the crucial role and responsibility of notaries in ensuring the validity, legality, and legal certainty of the deeds they produce, thereby protecting the rights of all relevant parties. Keyword: Notary. Responsibility. Deed Abstrak: Kurangnya ketelitian notaris dalam memverifikasi data dapat menimbulkan berbagai permasalahan hukum, khususnya apabila pihak yang menghadap memberikan informasi yang tidak benar, seperti status perkawinan yang tidak sesuai dengan kenyataan hukum. Kondisi ini berpotensi merugikan pihak lain, terutama dalam kasus perceraian, karena harta yang diperoleh selama masa perkawinan termasuk dalam harta bersama dan seharusnya dibagi secara adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab notaris terhadap keabsahan identitas para pihak dalam pembuatan akta pengakuan utang dan kuasa jual, serta untuk mengkaji akibat hukum yang timbul akibat kelalaian notaris dalam memeriksa dan memastikan kebenaran data para penghadap. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, serta mengandalkan data sekunder sebagai sumber utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris memiliki tanggung jawab hukum yang mencakup pertanggungjawaban perdata, pidana, administratif, dan etika profesi, apabila terbukti lalai baik karena kesengajaan maupun ketidaksengajaan dalam menjalankan tugasnya. 3953 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Temuan ini mempertegas betapa pentingnya peran dan tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan, legalitas, dan kepastian hukum terhadap akta-akta yang dibuat demi perlindungan hak semua pihak yang berkepentingan. Kata Kunci: Notaris. Tanggung Jawab. Akta PENDAHULUAN Praktik pembuktian hukum. Pasal 1865 KUH Perdata menegaskan bahwa setiap orang yang menyatakan memiliki suatu hak, atau mengacu pada suatu kejadian guna meneguhkan hak tersebut atau menentang hak pihak lain, wajib membuktikan kebenaran dari klaim atau kejadian yang diajukan. Salah satu alat pembuktian yang sah adalah bukti tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata. Lebih lanjut. Pasal 1867 menyebutkan bahwa bukti tertulis dapat berupa tulisan asli maupun yang dipalsukan. Sementara itu. Pasal 1868 menjelaskan bahwa akta otentik adalah dokumen yang dibuat menurut ketentuan undangundang oleh atau di hadapan notaris yang memiliki kewenangan, di tempat di mana akta itu dibuat untuk melindungi dirinya secara hukum, notaris dapat menambahkan satu pasal dalam akta sebelum penutup, yang menyatakan bahwa para pihak bertanggung jawab penuh atas kebenaran keterangan, dokumen, dan identitas yang mereka sampaikan. Pasal ini menjadi dasar hukum bagi notaris apabila di kemudian hari ditemukan bahwa data atau dokumen yang diberikan ternyata palsu atau tidak sah. Dalam kondisi demikian, tanggung jawab hukum akan dibebankan kepada pihak yang memberikan data palsu, sementara notaris dibebaskan dari tanggung jawab hukum baik secara perdata maupun pidana. Penelitian ini menganalisis sebuah kasus terkait pembuatan akta pengakuan hutang dan kuasa jual atas sebidang tanah Hak Guna Bangunan dengan Nomor 01078/Rangkasbitung Timur, seluas 60 meter persegi dari total luas 9. 264 meter persegi, berdasarkan Surat Ukur tertanggal 7 Januari 2020 Nomor 2421/Rangkasbitung Timur/2020 dan terdaftar atas nama PT. Cahaya Sukma Lestari, berlokasi di Padjadjaran Bamboo Residence. Provinsi Banten. Dalam kasus tersebut, seorang klien bernama Ayu Ramadhan menghadap notaris Rd. Zeinda Sri Andriani dengan membawa KTP yang menyatakan statusnya belum menikah, padahal kenyataannya ia telah menikah. Akibat informasi keliru ini, akta yang dibuat notaris berisiko kehilangan kekuatan sebagai akta otentik dan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan jika terbukti terjadi kelalaian dalam proses pembuatannya. Bila kelalaian notaris mengakibatkan kerugian, maka notaris dapat diminta pertanggungjawaban atas biaya, gaji, atau premi yang timbul. Hal ini sering terjadi akibat kurangnya kehati-hatian notaris dalam menandatangani akta. Seperti tampak dalam kasus ini, pemalsuan data identitas oleh salah satu pihak dalam pembuatan akta pengakuan hutang dan kuasa jual dapat berdampak serius, terutama jika tidak diungkap bahwa pihak tersebut sudah menikah. Mengingat harta dalam perkawinan termasuk harta bersama, maka ketidakterbukaan ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan dalam pembagian harta saat terjadi perceraian. Semakin mudahnya pemalsuan dokumen membuat posisi notaris menjadi rentan secara hukum, karena notaris hanya memverifikasi secara formal, bukan materiil. Kebenaran materiil tetap berada di tangan para pihak yang menghadap. Oleh karena itu, apabila ternyata keterangan atau dokumen yang disampaikan kepada notaris terbukti palsu, maka yang bertanggung jawab secara hukum adalah para pihak tersebut, bukan notaris, selama notaris tidak terlibat secara langsung atau sengaja dalam tindakan pemalsuan. Jika terbukti tidak ada keterlibatan notaris dalam pemalsuan, maka ia dapat membela dirinya secara hukum di pengadilan maupun kepolisian. Meskipun akta tetap sah secara bentuk, 3954 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 namun dapat dinyatakan tidak berlaku terhadap para pihak dalam kasus tersebut apabila terbukti mengandung unsur pemalsuan. Kesimpulannya, apabila terdapat surat atau keterangan palsu yang disampaikan kepada notaris dalam rangka pembuatan akta otentik, maka tanggung jawab hukum secara materiil berada di tangan pihak-pihak yang menyerahkan dokumen palsu tersebut. Mereka dapat dituntut berdasarkan Pasal 263, 264, dan 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Peran notaris sendiri terbatas pada mencatat kehendak para pihak, bukan menjamin kebenaran materiil dari data yang diberikan. Oleh karena itu, prinsip kehati-hatian sangat penting diterapkan dalam praktik kenotariatan. Berdasarkan pertimbangan inilah, penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam melalui penelitian berjudul: AuTanggung Jawab Notaris Terhadap Keabsahan Identitas Penghadap Dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang Dan Kuasa JualAy dengan rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimana Tanggung jawab notaris terhadap keabsahan identitas penghadap dalam pembuatan akta pengakuan hutang dan kuasa jual? Bagaimana Akibat hukum yang akan ditimbulkan dari kelalaian notaris dalam pemeriksaan data-data penghadap dalam pembuatan akta? METODE Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yaitu pendekatan yang mengkaji permasalahan hukum berdasarkan norma-norma hukum tertulis yang berlaku. Pendekatan ini dianggap paling tepat karena fokus penelitian adalah pada tanggung jawab notaris dari sudut pandang peraturan perundang-undangan, khususnya dalam konteks keabsahan identitas para penghadap yang menjadi dasar dalam pembuatan akta otentik seperti akta pengakuan hutang dan kuasa jual. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada peraturan tertulis, tetapi juga memperhatikan asas-asas hukum, doktrin, serta pandangan ilmiah dari para ahli hukum, sehingga memberikan gambaran yang menyeluruh mengenai bagaimana seharusnya notaris menjalankan peran dan tanggung jawabnya sesuai koridor hukum. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan dan menganalisis secara rinci serta sistematis mengenai bentuk tanggung jawab hukum notaris apabila terjadi kekeliruan atau kelalaian dalam memverifikasi data dan identitas para pihak yang menghadap. Melalui metode ini, penulis berusaha menguraikan peraturan hukum yang relevan, kemudian dianalisis secara logis dan yuridis agar dapat diperoleh pemahaman yang mendalam terhadap permasalahan hukum yang menjadi fokus penelitian. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri atas data sekunder, yang diklasifikasikan menjadi tiga jenis bahan hukum, yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Bahan hukum primer meliputi peraturan perundangundangan yang menjadi dasar hukum dalam praktik kenotariatan seperti Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris (UUJN) beserta perubahannya, serta peraturan pelaksana dan peraturan lain yang berkaitan dengan profesi notaris. Bahan hukum sekunder berupa buku-buku hukum, karya ilmiah, artikel jurnal, hasil penelitian terdahulu, serta pendapat para pakar yang membahas topik sejenis. Sedangkan bahan hukum tersier mencakup kamus hukum, ensiklopedia hukum, dan berbagai sumber pendukung lainnya yang digunakan untuk memperkuat pemahaman terhadap konsep atau istilah yang digunakan dalam penelitian. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan . ibrary researc. , yaitu dengan menelaah secara mendalam sumber-sumber tertulis baik dari literatur hukum, dokumen resmi, maupun referensi ilmiah lainnya. Studi ini dilakukan untuk menghimpun dan mengklasifikasi informasi hukum yang relevan guna mendukung proses analisis terhadap 3955 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tanggung jawab hukum notaris, khususnya apabila terjadi kelalaian dalam memverifikasi keabsahan identitas para penghadap saat pembuatan akta. Data yang telah dikumpulkan kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis kualitatif, yaitu dengan menelaah isi peraturan hukum dan dokumen hukum lainnya secara sistematis, tanpa menggunakan perhitungan statistik. Analisis dilakukan untuk menginterpretasikan makna dari setiap norma hukum yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban notaris, serta untuk memahami konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat dari pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan tugas tersebut. Penulis mengkaji hubungan antara norma yang ada dengan praktik di lapangan, serta membandingkannya dengan putusan pengadilan atau studi kasus tertentu untuk menemukan gambaran konkret mengenai penerapan tanggung jawab notaris. Dengan menggunakan metode penelitian ini, diharapkan hasil penelitian dapat memberikan kontribusi ilmiah dalam pengembangan hukum, khususnya dalam ranah Selain itu, penelitian ini juga diharapkan mampu memberikan gambaran yang jelas dan aplikatif mengenai pentingnya verifikasi identitas secara cermat oleh notaris dalam setiap proses pembuatan akta, sehingga dapat menghindari potensi sengketa hukum di kemudian hari. HASIL DAN PEMBAHASAN Tanggung Jawab Notaris terhadap Keabsahan Identitas Penghadap dalam Pembuatan Akta Pengakuan Hutang dan Kuasa Jual Dalam pelaksanaan tugasnya, seorang notaris memiliki tanggung jawab yang sangat penting terhadap keabsahan identitas pihak-pihak yang hadir dalam pembuatan akta, khususnya untuk akta-akta yang memiliki konsekuensi hukum besar seperti akta pengakuan hutang dan kuasa jual. Tanggung jawab ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyangkut aspek hukum secara menyeluruh, baik dalam konteks hukum perdata, pidana, maupun dalam tataran etika profesi. Berdasarkan teori pertanggungjawaban serta ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), notaris diwajibkan untuk menghasilkan akta yang memiliki kekuatan hukum autentik dan mampu memberikan perlindungan serta kepastian hukum kepada para pihak yang Kelalaian atau ketidakhati-hatian dalam menjalankan tugas tersebut dapat menimbulkan kerugian, dan notaris dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi apabila terbukti kesalahannya, baik disengaja maupun karena lalai. Dalam ranah hukum perdata, tanggung jawab notaris merujuk pada asas perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 hingga Pasal 1367 Kitab UndangUndang Hukum Perdata (KUH Perdat. , yang menekankan bahwa setiap perbuatan yang merugikan pihak lain, baik karena kesengajaan, kelalaian, maupun karena kegagalan dalam pengawasan, dapat menimbulkan tanggung jawab hukum. Oleh karena itu, apabila notaris tidak melakukan verifikasi dengan cermat terhadap dokumen identitas penghadap, dan kemudian diketahui bahwa dokumen tersebut palsu, maka notaris dapat dianggap turut bertanggung jawab secara hukum, terutama jika hal tersebut mengakibatkan kerugian. Dalam konteks hukum pidana, notaris juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti berperan atau lalai dalam pembuatan akta yang mengandung unsur pemalsuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 263, 264, dan 266 KUHP yang mengatur tentang pemalsuan dokumen. Meskipun pada dasarnya notaris hanya mencatat berdasarkan pernyataan dan dokumen yang diberikan oleh para pihak, ia tetap wajib memastikan kebenaran formil dari dokumen tersebut. Kelalaian dalam tahap verifikasi dapat menyebabkan akta kehilangan kekuatan sebagai akta autentik dan hanya memiliki nilai sebagai akta di bawah tangan. Jika kemudian hari muncul sengketa, pihakpihak dalam akta dapat menempuh beberapa upaya hukum, antara lain: membuat akta 3956 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 pembatalan secara bersama di hadapan notaris, mengajukan gugatan ke pengadilan untuk menurunkan status akta menjadi akta di bawah tangan, atau menuntut ganti rugi apabila merasa dirugikan secara langsung oleh isi akta. Namun demikian, tanggung jawab notaris tidak serta merta berlaku apabila ia telah menjalankan seluruh prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, notaris juga wajib menaati kode etik profesi, yang mengharuskannya untuk bertindak secara jujur, objektif, independen, dan mengutamakan kepentingan para Pelanggaran terhadap kode etik ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari peringatan, skorsing, hingga pemberhentian tetap dari jabatan. Oleh karena itu, integritas dan profesionalisme menjadi prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh setiap notaris dalam melaksanakan jabatannya. Menurut Notaris Zeindra Sri Andriani, sikap hati-hati dan profesionalitas merupakan kunci penting dalam pelaksanaan tugas notaris, terutama dalam meneliti identitas para penghadap. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat . huruf e UUJN yang memberikan kewenangan kepada notaris untuk memberikan penyuluhan hukum sebelum pembuatan akta dilakukan, agar para pihak memahami seluruh konsekuensi hukum dari akta yang mereka buat. Terkait kemungkinan adanya cacat hukum dalam akta akibat dokumen palsu yang disampaikan oleh pihak penghadap, tanggung jawab tidak selalu dibebankan kepada notaris, selama ia dapat membuktikan bahwa seluruh prosedur telah dijalankan secara benar dan tidak ada unsur kelalaian. Akta yang mengandung cacat hukum tetap diakui secara formil namun kehilangan kekuatan pembuktiannya sebagai akta otentik apabila unsur kebenaran materilnya diragukan. Dengan demikian, tanggung jawab seorang notaris dalam menjamin keabsahan identitas para penghadap merupakan hal yang sangat krusial dan tidak bisa diabaikan. Keakuratan dan kehati-hatian dalam menjalankan tugas menjadi syarat mutlak agar notaris tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga menjaga martabat dan kepercayaan publik terhadap profesi yang diembannya. Ketidakhati-hatian dalam memeriksa dokumen identitas dapat membawa dampak serius, baik terhadap para pihak yang dirugikan, maupun terhadap notaris itu sendiri dalam bentuk sanksi hukum, administratif, dan etika. Akibat Hukum yang akan ditimbulkan dari Kelalaian Notaris Dalam Pemeriksaan Data-Data Penghadap dalam Pembuatan Akta Tanggung jawab seorang notaris dalam menjalankan profesinya sangatlah besar, terutama terkait dengan keabsahan dan keakuratan data dari para pihak yang menghadap untuk membuat Jika dalam pelaksanaan tugasnya notaris lalai dalam memverifikasi identitas atau dokumen yang disampaikan oleh para pihak, maka ia berpotensi menimbulkan akibat hukum yang serius. Kelalaian ini bisa berupa kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja, dan apabila menyebabkan akta menjadi cacat hukum atau tidak sah, maka notaris berkewajiban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara etik, perdata, maupun pidana. Oleh karena itu, profesionalisme, ketelitian, dan kehati-hatian merupakan prinsip yang wajib dimiliki dan diterapkan oleh setiap notaris dalam proses pembuatan akta, agar tidak melanggar ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris maupun kode etik profesi yang Ketika akta autentik disusun berdasarkan dokumen atau identitas yang belakangan diketahui sebagai hasil pemalsuan, posisi hukum notaris akan sangat tergantung pada sejauh mana notaris telah menjalankan prosedur pemeriksaan yang wajar dan sesuai peraturan. Menurut ketentuan dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 51 Undang-Undang Jabatan Notaris, akta akan tetap dinyatakan sebagai akta autentik apabila seluruh unsur formilnya terpenuhi, seperti dibuat oleh atau di hadapan notaris, di lokasi yang sah, serta mengikuti tata cara dan format pembuatan akta yang ditentukan undang-undang. Namun, jika notaris gagal memenuhi unsurunsur formil tersebut, akta tersebut dapat kehilangan kekuatan autentiknya dan hanya dianggap sebagai akta di bawah tangan yang kekuatan buktinya lebih lemah. 3957 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 Permasalahan semakin kompleks seiring dengan maraknya pemalsuan dokumen, baik secara konvensional maupun digital. Hal ini membuat posisi notaris semakin rentan karena notaris tidak memiliki wewenang untuk menyelidiki secara mendalam atau forensik terhadap keaslian materiil dokumen. Kewajiban notaris terbatas pada aspek formal, yaitu memverifikasi kelengkapan dokumen secara administratif dan mencatat pernyataan para pihak sesuai dengan apa yang Oleh karena itu, apabila informasi atau dokumen yang diserahkan oleh penghadap ternyata palsu tanpa sepengetahuan notaris, maka tanggung jawab secara hukum tidak serta-merta dibebankan kepada notaris. Dalam hal ini, pernyataan yang dicatat dalam akta menggambarkan bahwa para pihak telah memberikan keterangan yang benar menurut versi mereka, dan bukan merupakan jaminan bahwa substansi keterangan tersebut adalah benar secara fakta atau materiil. Namun demikian, jika dalam proses hukum selanjutnya terbukti bahwa notaris mengetahui kepalsuan dokumen tersebut atau turut serta dalam pemalsuan, maka konsekuensinya adalah notaris dapat dikenakan sanksi pidana, perdata, serta pelanggaran etik. Sebaliknya, jika notaris dapat membuktikan bahwa ia telah bekerja sesuai dengan prosedur dan tidak mengetahui adanya pemalsuan, maka ia dapat membela dirinya secara hukum. Dalam hal ini, notaris dapat menunjukkan bahwa ia telah menjalankan kewenangan secara profesional dan tidak melakukan pelanggaran hukum. Adapun dalam situasi di mana dokumen palsu berhasil digunakan untuk pembuatan akta, dan hal tersebut baru diketahui setelah akta selesai dibuat, maka kekuatan hukum akta tersebut dapat dipertanyakan di antara para pihak. Akta tersebut tetap memiliki bentuk formal sebagai akta autentik, namun dapat dinyatakan tidak berlaku atau dibatalkan oleh hakim dalam persidangan apabila terbukti bahwa akta dibuat atas dasar dokumen atau keterangan Meski begitu, status formal akta tidak berubah karena prosedur pembuatannya telah sesuai, tetapi dampak substansialnya dapat dinyatakan tidak sah karena keterangan yang menjadi dasarnya tidak benar. Berdasarkan hal tersebut, sangat penting bagi seorang notaris untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam setiap tahapan pembuatan akta. Pemeriksaan dokumen identitas, klarifikasi terhadap isi dokumen, dan edukasi kepada para penghadap mengenai konsekuensi hukum dari akta yang akan dibuat merupakan bentuk tanggung jawab notaris yang harus dijalankan secara maksimal. Kegagalan dalam menjalankan prinsip tersebut dapat membawa konsekuensi hukum yang merugikan tidak hanya para pihak, tetapi juga notaris itu sendiri, baik dalam bentuk sanksi hukum, pencemaran nama baik profesi, maupun hilangnya kepercayaan publik terhadap lembaga kenotariatan. KESIMPULAN Berdasarkan hasil kajian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut: Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki otoritas sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, bertanggung jawab atas pembuatan akta-akta otentik yang berkaitan dengan tindakan hukum. Dalam menjalankan profesinya, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban dalam berbagai bentuk. Pertama, tanggung jawab administratif yang berkaitan erat dengan pelaksanaan tugas jabatannya dan tunduk pada sanksi administratif seperti sanksi pemulihan . , sanksi hukuman . , serta sanksi yang bersifat pemulihan hak . Kedua, tanggung jawab perdata timbul jika akta yang dibuat dianggap sebagai akta di bawah tangan atau dinyatakan batal demi hukum, di mana notaris dapat diwajibkan memberikan ganti rugi, mengganti biaya, dan bunga kepada pihak yang dirugikan melalui gugatan. Ketiga, tanggung jawab pidana dapat dikenakan apabila akta mengandung unsur pelanggaran hukum, meskipun notaris dapat dibebaskan dari tanggung jawab tersebut apabila dapat dibuktikan bahwa kesalahan tersebut sepenuhnya berasal dari pihak lain. Keempat, 3958 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 5, 2025 tanggung jawab etis mewajibkan notaris untuk menaati ketentuan Undang-Undang Jabatan Notaris serta menjalankan profesinya berdasarkan kode etik notaris dan menjunjung tinggi tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Kelalaian notaris dalam meneliti dan memverifikasi data atau identitas para pihak yang menghadap pada saat pembuatan akta dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang Jika akta yang disusun ternyata cacat hukum, tidak akurat, atau tidak sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, maka akta tersebut dapat dinyatakan tidak sah. Dalam kondisi tersebut, notaris dapat dimintai pertanggungjawaban, termasuk kemungkinan dikenakannya sanksi pidana. Akan tetapi, apabila terbukti bahwa informasi yang keliru atau palsu berasal dari pihak klien, maka notaris berhak untuk membela diri dalam proses hukum yang berlangsung, baik di hadapan aparat penegak hukum maupun dalam persidangan, guna membuktikan bahwa kesalahan tersebut bukanlah akibat dari kelalaiannya secara langsung. REFERENSI