Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 ISSN: 2715-0003. E-ISSN 2714-5514 DOI: https://doi. org/10. 19105/alhuquq. Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Persepektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Ninda ArdianiA. Faricha MafulaA. Fitri Nur LatifahA. Jasmine Aura Salsabilla Suwito4. Noer Putri Alisya SetiawatiAI 1,3,4,5Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Indonesia AUniversitas Muhammadiyah Lamongan. Indonesia Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk merancang model pengembangan wakaf produktif guna memperkuat pendanaan pendidikan sebagai solusi alternatif yang berkelanjutan untuk membantu pendanaan pendidikan di tingkat perguruan tinggi. Data penelitian dikumpulkan melalui kuesioner dan wawancara mendalam dengan responden yang memiliki pemahaman mendalam tentang wakaf dan dunia pendidikan, baik dari kalangan akademisi maupun praktisi. Metode Analytic Network Process digunakan untuk mengidentifikasi kriteria prioritas yang mempengaruhi keberhasilan pengelolaan wakaf produktif, dengan fokus pada dimensi sosial, ekonomi, dan kelembagaan. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa pengembangan model wakaf produktif untuk pendanaan pendidikan tinggi dipengaruhi oleh elemen-elemen yang saling terkait. Tujuan utama pengembangan model ini adalah untuk mencapai kesejahteraan spiritual . Faktor dominan dalam pengembangan model ini adalah aset wakaf . , dengan uang . menjadi jenis aset yang paling berpengaruh, diikuti oleh wakaf saham sebagai instrumen pembiayaan utama . serta Manfaat dari wakaf produktif meliputi profit . Lembaga yang paling potensial sebagai pengelola wakaf produktif adalah organisasi . Secara keseluruhan, wakaf mengoptimalkan wakaf produktif sebagai sumber pendanaan alternatif bagi pendidikan tinggi di Indonesia. Pengembangan model wakaf produktif tidak hanya bentuk aktualisasi nilai maqashid syariah, tetapi juga strategi keuangan inklusif yang dapat memperkuat kapasitas pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. (This study aims to design a productive waqf development model to strengthen education funding as a Corresponding Author: nindaardiani@umsida. Available online at: http://ejournal. id/index. php/alhuquq https://creativecommons. org/licenses/by-sa/4. Copyright . 2025 by Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law Ninda Ardiani, et al. sustainable alternative solution to assist in funding higher Research data was collected through questionnaires and in-depth interviews with respondents who have a deep understanding of waqf and the world of education, both from academics and practitioners. The Analytic Network Process method will be used to identify priority criteria that influence the success of productive endowment management, with a focus on social, economic, and institutional dimensions. The research results indicate that the development of a productive endowment model for higher education funding is influenced by interrelated elements. The main objective of developing this model is to achieve spiritual well-being . The dominant factor in the development of this model is waqf assets . with cash . being the most influential type of asset, followed by waqf shares as the main financing instrument . and the benefits of productive waqf include profit . The most potential institution as a manager of productive waqf is an organization . Overall, cash waqf . is the best alternative in optimizing productive waqf as an alternative funding source for higher education in Indonesia. The development of the productive waqf model is not only a form of actualizing the values of maqashid Syariah but also an inclusive financial strategy that can strengthen the financing capacity of the education sector in Indonesia. Kata Kunci: Wakaf Produktif. Analytic Network Process. Maqashid Syariah. Keuangan Berkelanjutan Pendahuluan Instrumen Keuangan Sosial Islam berkontribusi terhadap pembangunan berkelanjutan, terutama dalam pembangunan ekonomi suatu wilayah 12. Hal ini didukung dengan potensi pengumpulan dana 1 Khoutem Ben Jedidia and Khouloud Guerbouj. AuEffects of Zakat on the Economic Growth in Selected Islamic Countries: Empirical Evidence,Ay International Journal of Development Issues 20, no. : 126Ae42, https://doi. org/10. 1108/IJDI-052020-0100. 2 Badiea Shaukat and Qigui Zhu. AuFinance and Growth: Particular Role of Zakat to Levitate Development in Transition Economies,Ay International Journal of Finance and Economics 26, no. : 998Ae1017, https://doi. org/10. 1002/ijfe. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Keuangan Sosial Islam yang besar, khususnya di Indonesia. Contohnya Dalam setahun, potensi wakaf tunai di Indonesia diperkirakan mencapai Rp180 Triliun 3. Dewasa ini wakaf bukan hanya tentang aset berupa tanah ataupun Gedung, namun sudah berkembang mengikuti dinamika Masyarakat. Hal tersebut di dukung semangat praktik wakaf di Indonesia yang meningkat, baik dari sisi kuantitas dan keragaman. Bertambahnya objek wakaf. Lembaga baru pengelola wakaf, asosiasi untuk pengembangan wakaf serta bentuk wakaf baru seperti wakaf uang, wakaf asuransi, cash waqf linked sukuk dan lainnya merupakan hasil dari semangat tersebut. Kemudahan penyaluran wakaf, transparansi penggunaan dana wakaf dan pemanfaatan wakaf untuk kesejahteraan sosial semakin mudah di akses oleh Masyarakat. Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama . , tanah wakaf di Indonesia sudah tersebar di 440,5 ribu titik dengan total luas mencapai 57,2 hektar. Di mana 71,41% penggunaan tanah wakaf tersebut digunakan untuk tempat ibadah berupa mesjid dan Musholla. 14,87% digunakan untuk Lembaga pendidikan, dan sisanya digunakan untuk makam dan kegiatan sosial lainnya. Selain itu potensi sektor wakaf di Indonesia, terutama wakaf uang, ditaksir dapat mencapai angka 180 triliun rupiah per tahun. Badan Wakaf Indonesia mencatat perolehan wakaf uang mencapai 1,4 triliun rupiah per Maret 2022. Angka ini mengalami kenaikan jika dibandingkan perolehan wakaf uang yang terkumpul sepanjang 2018 Ae 2021 senilai 855 miliar rupiah. Pengumpulan wakaf uang sendiri melibatkan 45 Bank Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS Ae PWU). Hal tersebut menggambarkan bagaimana potensi Wakaf di Indonesia dapat meningkatkan perekonomian dan juga kesejahteraan sosial masyarakat Berdasarkan data di atas, terlihat bahwa umat Islam di Indonesia telah mempraktikkan wakaf dengan nominal yang cukup besar namun masih terkonsentrasi pada aset wakaf berupa tanah yang penggunaannya adalah untuk pembangunan masjid, pemakaman dan Namun Seiring perkembangan zaman, wakaf tidak hanya dikembangkan untuk hal klasik seperti pendirian masjid, rumah ibadah, pemakaman, dan sekolah saja. Namun, wakaf kini sudah 3 Badan Wakaf Indonesia. Au3. Menelisik Manfaat Potensi Wakaf Uang Untuk Bantu Kaum DhuafaAy. Pdf,Ay n. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. dikembangkan untuk usaha produktif yang memberikan manfaat Inovasi wakaf terus dilakukan, salah satunya yaitu inovasi wakaf uang. Wakaf uang di Indonesia mulai dikenal sejak dikeluarkannya fatwa DSN MUI pada tahun 2012. Lebih lanjut. Badan Wakaf Indonesia menginisiasi adanya Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) sebagai terobosan untuk mengurangi tingkat ketimpangan sosial dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan nasional. Selain itu. Pemerintah juga mengembangkan wakaf pada instrumen keuangan negara melalui penerbitan Cash Waqf Linked Sukuk (CLWS). Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 memberikan kerangka hukum yang memadai mengenai pengelolaan harta benda wakaf, termasuk wakaf uang yang dikukuhkan melalui Fatwa DSN-MUI No. 2/DSN-MUI/IV/2002. Penguatan terhadap implementasi wakaf produktif juga tercermin dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 118/PMK. 06/2016 yang memungkinkan pemanfaatan wakaf uang dalam bentuk instrumen keuangan negara seperti Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS). Badan Pusat Statistik mencatatkan adanya kenaikan IHP sektor jasa Pendidikan pada triwulan II- 2024 sebesar 0. 28% dari 131,76 menjadi 132,12. Inflasi biaya pendidikan jadi salah satu perhatian utama masyarakat. Sebab biaya pendidikan semakin lama dirasa semakin mahal bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Dalam beberapa kasus, terutama untuk sekolah swasta atau perguruan tinggi favorit, inflasi biaya pendidikan bisa mencapai 10-15% per tahun. Biaya pendidikan terdiri dari biaya langsung . irect cos. dan biaya tidak langsung . ndirect cos. 6, merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat sebagai warga sekolah. Namun, masalahnya adalah siswa biasanya menanggung sebagian besar biaya yang disebutkan di atas, yang pada akhirnya menyebabkan biaya pendidikan menjadi lebih 4 Rudy Haryanto. AuAbstract :,Ay n. 5 Imam Mustofa. Dri Santoso, and Upia Rosmalinda. AuThe Implementation of the Regulation of Cash Waqf Management in Higher Educational Institution in Indonesia and Malaysia . Study of Legal System Theor. ,Ay Humanities & Social Sciences Reviews 8, no. : 69Ae77, https://doi. org/10. 18510/hssr. 6 Nopriani RaraAo and Trivena Trivena. AuBiaya Pendidikan Tinggi Bagi Mahasiswa Dengan Keterbatasan Ekonomi. Seberapa Besar Dampaknya?,Ay Jurnal Keguruan Dan Ilmu Pendidikan . 51Ae56, https://doi. org/10. 47178/jkip. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Hanya 10,15% dari penduduk usia 15 tahun ke atas yang akan melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hingga tahun 2023, dan mayoritas dari mereka akan menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat (Badan Pusat Statistik, 2. Biaya pendidikan yang mahal menjadi permasalahan klasik setiap tahun ajaran baru dan telah menjadi penghalang masuk . arrier to entr. bagi kalangan masyarakat yang berpenghasilan rendah. Biaya pendidikan yang tinggi dapat memengaruhi minat seseorang untuk pergi ke perguruan tinggi dan juga berdampak pada kehidupan masyarakat, seperti peningkatan kemiskinan, pengangguran, dan kriminalitas8. Wakaf sebagai salah satu instrumen keuangan sosial syariah dapat di integrasikan dengan berbagai macam instrumen keuangan lainnya dalam mendukung transformasi Masyarakat mustahiq menjadi muzaaki atau dari kaum duafa menjadi Masyarakat produktif. Sinergi kolaborasi wakaf dengan berbagai sektor akan berkontribusi dalam pembangunan nasional sekaligus pencapaian dalam tujuan sustainable development goals. Wakaf tidak hanya berkaitan sebagai bentuk ibadah namun juga berperan sebagai pendukung antara relasi manusia dengan manusia lainnya. Peran wakaf secara nasional ialah dapat memberikan Solusi atas beberapa kendala yang di hadapi oleh masyarakat seperti keterbatasan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, kemudahan dalam beraktivitas dan membuka peluang untuk perkembangan perekonomian. Selain itu wakaf sering kali dimungkinkan melakukan adanya sharing burden antara dana publik sebagai wakaf. Wakaf di harapkan dapat dijadikan substitusi dari program pemerintah untuk dapat menyejahterakan Masyarakat. menemukan temuan serupa bahwa wakaf dapat menjadi sumber pendanaan alternatif bagi universitas/perguruan tinggi dan 7 Ridwan Idris. AuApbn Pendidikan Dan Mahalnya Biaya Pendidikan,Ay Lentera Pendidikan : Jurnal Ilmu Tarbiyah Dan Keguruan 13, no. : 92Ae110, https://doi. org/10. 24252/lp. 8 Sandra Dewi Nurbaini. Asyah. AuJournal Research and Education Studies,Ay Invention 1, no. : 33Ae43. 9 Murat yNizakya. AuAwqaf in History and Its Implications for Modern Islamic Economies *,Ay Islamic Economic Studies 6, no. : 43Ae70. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. membiayai berbagai barang dan jasa di berbagai negara tanpa bergantung pada anggaran pemerintah10. Meskipun regulasi dasar telah tersedia, namun hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang secara komprehensif mengatur tata kelola wakaf produktif berbasis pendidikan tinggi, baik dari aspek kelembagaan, pengelolaan aset, maupun integrasi dengan sistem pendidikan nasional. Oleh karena itu, urgensi penguatan kebijakan melalui regulasi turunan atau kebijakan sektoral yang mendukung model-model inovatif wakaf produktif menjadi sangat relevan. Penelitian ini bertujuan untuk merumuskan model Pengembangan wakaf produktif untuk memperkuat pendanaan Pendidikan. Lebih lanjut dalam penelitian ini diharapkan dapat menghasilkan sebuah instrumen yang dapat mengembangkan wakaf produktif sebagai alternatif pendaan di perguruan tinggi. Penelitian ini akan mengaplikasikan metode Analytical Network Process (ANP) untuk menghasilkan kriteria prioritas dan bobot yang kemudian disatukan dalam bentuk pengukuran kinerja. Kebaruan dari penelitian ini bisa menganalisis dimensi sosial, ekonomi, dan kelembagaan yang terkait dengan pengelolaan wakaf produktif dengan menggunakan Metode ANP. Hal Ini menambahkan sudut pandang yang lebih komprehensif dalam memahami tantangan dan peluang dalam memanfaatkan wakaf Dengan demikian, model wakaf produktif yang dikembangkan tidak hanya memiliki kelayakan sosial-ekonomi, tetapi juga kepastian dan legitimasi hukum sebagai pilar utama penguatan keuangan berkelanjutan di sektor pendidikan tinggi. Metode Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis Analytical Network Process (ANP) yang merupakan pengembangan dari Analytical Hierarchy Process 11. Metode ini memiliki karakteristik mampu mengatur secara matematis kondisi dan masukan yang diperoleh berdasarkan beberapa kriteria sehingga dapat 10 Magda Ismail Abdel Mohsin et al. AuFinancing the Development of Old Waqf Properties,Ay Financing the Development of Old Waqf Properties, 2016, 221Ae36, https://doi. org/10. 1057/978-1-137-58128-0. 11 Ascarya Ascarya. Muhamad Nadratuzzaman Hosen, and Siti Rahmawati. AuDesigning Simple Productive Waqf Models for Indonesia,Ay International Journal of Ethics and Systems 38, no. : 380Ae401, https://doi. org/10. 1108/IJOES-07-20200101. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi membantu proses pengambilan keputusan dari ragam pilihan dan data yang kompleks 1213. Terdapat beberapa keunggulan dari penggunaan metode ANP 14. ANP dapat membantu membangun analisis holistik dan non-parsial, di mana semua faktor dan kriteria dipertimbangkan dalam kerangka model baik secara hierarkis maupun dengan keterkaitan antara faktor dan kriteria Data diambil dari sumber Kuesioner dan Indepth Interview untuk menguji kemampuan responden dalam proses pengambilan keputusan Multi kriteria 15. Responden dalam penelitian ini dipilih dengan pertimbangan kompetensi dan memiliki pemahaman yang baik tentang Wakaf dan terlibat langsung dengan dunia pendidikan. Syarat tercapainya validitas responden adalah memperoleh data dari para ahli di bidangnya 16. Penelitian ini menggunakan data yang diperoleh dari beberapa kluster responden dengan latar belakang akademisi dan Praktisi. Tahapan dari penelitian ini akan dijelaskan pada Gambar 2. Hasil penelitian berupa identifikasi masalah, prioritas solusi dan strategi. Pemilihan solusi dan strategi alternatif dilakukan dengan membagi kriteria berdasarkan tingkat manfaat yang Pengambil keputusan menggunakan kriteria yang 12 Mihalis Giannakis et al. AuSupplier Sustainability Performance Evaluation Using the Analytic Network Process,Ay Journal of Cleaner Production 247 . : 119439, https://doi. org/10. 1016/j. 13 Timur Kuran. AuZakat: IslamAos Missed Opportunity to Limit Predatory Taxation,Ay Public Choice 182, no. 3Ae4 . : 395Ae416, https://doi. org/10. 1007/s11127019-00663-x. 14 Thomas L. Saaty. AuDecision Making with Dependence and Feedback: The Analytic Network Process : The Organization and Prioritization of Complexity,Ay 2001, 15 Ziaul Haque Munim. Henrik Sornn-Friese, and Mariia Dushenko. AuIdentifying the Appropriate Governance Model for Green Port Management: Applying Analytic Network Process and Best-Worst Methods to Ports in the Indian Ocean Rim,Ay Journal Cleaner Production . https://doi. org/10. 1016/j. 16 Zulkifli Zulkifli. Zulfadli Hamzah, and Hamzah Hamzah. AuAnalisa Permasalahan Baitul Maal Wat Tamwil (BMT) Melalui Pendekatan Analytical Network Process (ANP),Ay Al-Hikmah: Jurnal Agama Dan Ilmu Pengetahuan 13, no. : 18Ae29, https://doi. org/10. 25299/al-hikmah:jaip. 17 Majid Azizi et al. AuA Comparative Model of Kinds of Composite Wood Regarding CustomersAo Perspective Using Analytic Network Process (ANP),Ay International Journal of Multicriteria Decision Making 4, no. : 367Ae92, https://doi. org/10. 1504/IJMCDM. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. diklasifikasikan sebagai manfaat dan menjelaskan proses penelitian ANP. Gambar Gambar 2: Tahapan Penelitian ANP Sumber: Ascarya . ANP merupakan penelitian yang mengkomunikasikan dua bagian yang terdiri dari hierarki kontrol atau jaringan kriteria dan sub kriteria yang mengontrol interaksi. Bagian kedua adalah jaringan pengaruh antara elemen dan kelompok 18. Penelitian ANP mencakup tiga fase, termasuk konstruksi model, kuantifikasi model, dan analisis hasil . ihat Gambar . Fase 1 akan dimulai dengan tinjauan pustaka dari studi-studi terkait dan wawancara mendalam dan/atau diskusi kelompok terfokus dengan responden ahli dan praktisi untuk menghasilkan ringkasan pertanyaan penelitian, model ANP, dan jaringan ANP. Selanjutnya. Fase 2 akan membangun perbandingan berpasangan berdasarkan jaringan ANP, survei kepada responden . hli dan praktis. dan mengompilasi semua jawaban. Akhirnya, fase 3 akan menyiapkan data untuk dimasukkan ke dalam perangkat lunak Superdecisions, menjalankan jaringan ANP yang lengkap, dan memperoleh hasil yang akan disajikan dan dianalisis. 18 Saaty. AuDecision Making with Dependence and Feedback: The Analytic Network Process : The Organization and Prioritization of Complexity. Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Jumlah orang dalam setiap kelompok harus cukup untuk melakukan diskusi kelompok terfokus (FGD) secara teratur, yang umumnya antara 6Ae12 peserta, sementara 6Ae8 peserta dianggap cukup Sementara itu, untuk FGD kecil, dapat melibatkan hanya 3Ae5 orang jika ahli di bidang studi tersebut langka, atau jika peneliti bermaksud untuk melakukan diskusi mendalam yang lebih panjang. Para ahli termasuk akademisi, regulator Pendidikan tinggi dan pengamat, sementara praktisi wakaf termasuk praktisi berpengalaman dari lembaga wakaf utama di Indonesia. Hasil dan Pembahasan Gambaran Umum Model ANP ANP terdiri dari dua bagian. Yang pertama adalah jaringan kontrol, atau hierarki, dari kriteria dan sub kriteria yang mengatur Yang kedua adalah jaringan pengaruh-pengaruh di antara kluster dan elemen20. Hasil pengolahan data ANP terdiri dari tiga super matriks yang akan secara stokastik memberikan urutan prioritas aspek dan masalah yang paling penting, alternatif pemecahan masalah dan pilihan strategi kebijakan yang tepat menurut setiap responden 21. Gambar 2 di bawah ini menggambarkan Konstruksi Model ANP penelitian ini yang terdiri dari jenis lembaga pengelola wakaf . ermasuk Nazir perseorangan, yayasan, organisasi dan lembaga keuangan syaria. , jenis aset wakaf . ermasuk tanah, bangunan, uang dan surat berharg. Jenis Pembiayaan Wakaf . ermasuk Wakaf uang, wakaf dengan aset, sukuk dan Pembiayaan oleh Lembaga keuangan syaria. dan Manfaat dari pengelolaan wakaf . ermasuk Keuntungan, peningkatan aset. Penambahan jumlah waqif dan mauqufAoalaih dan peningkatan kredibilitas Lembaga pengelola waka. Model ANP dan faktor model pengembangan wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi akan di evaluasi pada tahap 2 dan tahap 3 dan hasilnya terlihat sebagai mana penjelasan berikut ini. 19 Tobias O. Nyumba et al. AuThe Use of Focus Group Discussion Methodology: Insights from Two Decades of Application in Conservation,Ay Methods in Ecology and Evolution 9, no. : 20Ae32, https://doi. org/10. 1111/2041-210X. 20 G A Diah Utari and Ina Nurmalia Kurniati. AuBulletin of Monetary Economics and Banking PERTUMBUHAN KREDIT OPTIMALAy 15, no. : 2Ae36. 21 R. Qudsi Fauzi et al. AuThe Challenges of Empowering Waqf Land in Indonesia: An Analytical Network Process Analysis,Ay International Journal of Ethics and Systems 38, no. : 426Ae42, https://doi. org/10. 1108/IJOES-03-2021-0061. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. Gambar 2. Faktor yang teridentifikasi dari Konstruksi Model Jaringan ANP yang dibangun berdasarkan model ANP pada gambar 2 yang terdiri dari kluster tujuan, kriteria dan alternatif model serta empat sub kriteria termasuk Lembaga pengelola wakaf, aset wakaf, pembiayaan wakaf dan manfaat pengelolaan wakaf dapat terlihat pada gambar 3. Seluruh klaster dan elemennya saling berhubungan dan ketergantungan satu sama lain sehingga membentuk hubungan sebab akibat 22. 22 Ascarya. Hosen, and Rahmawati. AuDesigning Simple Productive Waqf Models for Indonesia. Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Gambar 3. Jaringan ANP untuk menentukan Model Wakaf Produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi Hasil Analisis ANP Tujuan Model pengembangan wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi. Tabel 1 menunjukkan hasil ANP pada klaster tujuan yang disetuju responden dengan nilai w 8484 yang berada pada skala kuat hingga sempurna. Hal tersebut menandakan bahwa setiap responden memiliki kesamaan jawaban dalam menentukan prioritas terhadap tujuan pengembangan model wakaf produktif. Tujuan terpenting dalam penyusunan model ini adalah Kesejahteraan Spiritual . , kemudian di lanjutkan olah kesejahteraan sosial ekonomi dan keberlangsungan jangka panjang . Sementara tujuan yang di anggap kurang penting adalah Peningkatan Kualitas Perguruan tinggi . Tabel. 1 Hasil ANP pada Tujuan Pengembangan Model Cluster Objective Akademisi Praktisi Regulator All TUJUAN SosialEkonomi Kualitas Spiritual Sustainable Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Prioritas Ninda Ardiani, et al. Hasil olah data ANP pada Klaster Faktor utama dalam pengembangan Model wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi terlihat pada tabel 2 di bawah ini. Aset . menjadi faktor yang paling penting dalam penentuan model pengembangan, di lanjutkan dengan jenis pembiayaan . yang di gunakan. Manfaat pengelolaan wakaf . dan terakhir Lembaga pengelola wakaf . menjadi faktor yang di tidak penting dalam penyusunan model ini. Seluruh responden menunjukkan kesepakatan yang tinggi dengan nilai KendallAos W yang signifikan pada tingkat 1%. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh responden memiliki kesamaan jawaban dalam menentukan faktor utama dalam pengembangan model pengembangan wakaf produktif untuk penguatan pendaan perguruan tinggi. Tabel. 2 Hasil ANP pada Faktor utama Pengembangan Model Cluster Objective Akademisi Praktisi Regulator All Faktor Utama LPW Aset Pembiayaan Manfaat Prioritas Elemen yang di anggap kurang penting pada Lembaga pengelola wakaf dalam pengembangan model wakaf produktif dalam memperkuat pendaan perguruan tinggi oleh para responden di tempati oleh nazir perseorangan . Sedangkan untuk Organisasi. Yayasan dan Lembaga Keuangan Syariah Pengelola Wakaf memiliki peringkat yang sama dengan nilai 0. Data tersebut terlihat pada tabel 3 di bawah ini. Hasil kluster lembaga pengelolaan wakaf menunjukkan konsistensi yang tinggi dengan nilai inconsistency kurang dari 1% dan Nilai kendallAos W sebesar 0,8484 yang berarti setiap responden memiliki kesamaan jawaban dalam menentukan prioritas bentuk lembaga pengelola wakaf dalem pengembangan dalam pengembangan Model wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Tabel. 3 Hasil ANP pada Lembaga Pengelola wakaf Cluster Objective Akademisi Praktisi Regulator All Lembaga Pengelola Perseorangan LKS Prioritas Berdasarkan Tabel 4, terdapat empat Aset yang digunakan dalam penguatan model pengembangan Model Wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan pendidikan tinggi, yakni Tanah, bangunan, uang dan surat Berharga. Seluruh responden memiliki kesamaan jawaban dalam menentukan prioritas Aset wakaf yang digunakan dalam pengembangan model wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan pendidikan tinggi dengan nilai KendallAos W sebesar 1. Uang . menjadi aset yang paling penting, dilanjutkan dengan Bangunan . dan Tanah . Nilai KendallAos W dengan skala kuat tersebut menunjukkan bahwa responden setuju bahwa Surat berharga menjadi aset yang kurang penting dalam pengembangan Model wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi. Tabel. 4 Hasil ANP pada aset wakaf Cluster Aset Objective Akademisi Praktisi Regulator All 1Tanah 2Bangunan 3Uang 4SuratBerharga Prioritas Hasil pengolahan data Pembiayaan atau bentuk penyaluran wakaf produktif dalam membangun model pengembangan Wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi terlihat pada tabel 5. Tabel tersebut memperlihatkan bahwa Wakaf saham . menjadi bentuk pembiayaan yang paling penting dalam penyusunan model Wakaf Produktif. Setelah itu Cash Waqf Linked Sukuk (CLWS) menjadi prioritas kedua dengan nilai 0. 29266, kemudian Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. dilanjutkan Wakaf tunai dengan nilai 0. Sedangkan Deposito wakaf menjadi prioritas terakhir pada penyusunan model wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi dengan nilai terendah sebesar 0. Seluruh responden memiliki kesamaan jawaban yang bulat dalam menentukan prioritas terhadap tujuan pengembangan model wakaf produktif yang ditujukan oleh nilai kendallAos W sebesar 1. Tabel. 5 Hasil ANP pada Bentuk pembiayaan Cluster Objective Pembiayaan Wakaf Tunai Deposito Wakaf CLWS Wakaf Saham Akademisi Praktisi Regulator All Prioritas Terdapat empat aspek dalam klaster Manfaat pengelolaan Wakaf dalam pengembangan Model wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi, yaitu Keuntungan. Peningkatan Aset. Peningkatan Waqif dan MauqufAo Alaih dan Peningkatan kredibilitas Perguruan tinggi ataupun pengelola wakaf. Pada Tabel 6 menunjukkan bahwa Profit . menjadi faktor yang paling penting dalam manfaat pengelolaan wakaf produktif dalam penguatan pendanaan perguruan tinggi. Setelah itu Peningkatan Waqif dan MauqufAo Alaih . menjadi faktor penting kedua dan Peningkatan kredibilitas . menjadi faktor terpenting ketiga. Sedangkan Peningkatan Aset . menjadi faktor yang kurang penting dalam manfaat pengelolaan wakaf dalam Model wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi. Nilai rater agreement pada klaster ini 5252 yang berada pada skala medium yang mengindikasi bahwa responden memiliki jawaban yang hampir sama dalam menentukan manfaat pengelolaan wakaf produktif. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Tabel. 6 Hasil ANP pada Manfaat Pengelolaan wakaf Cluster Manfaat Objective Akademisi Praktisi Regulator All Prioritas Profit Peningkatan Aset Waqif dan MauqufAlaih Krebilitas Model Pengembangan Wakaf Produktif terbaik dalam pengembangan model wakaf dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi yang disetujui oleh seluruh responden adalah Wakaf uang . , kemudian dikuti oleh pembiayaan oleh Lembaga Keuangan Syariah . Setelahnya diikuti dengan jarak yang cukup jauh oleh Wakaf dengan Aset . dan Sukuk . Hasil pengembangan model Wakaf produktif terbaik ini menunjukkan konsistensi yang tinggi dengan nilai inconsistency kurang dari 1%. Namun seluruh responden menunjukkan kesepakatan yang rendah dengan nilai KendallAos W sebesar 0. Hal tersebut menandakan bahwa walaupun hasilnya kuat, responden memiliki pandangan yang berbeda tentang prioritas kelima alternatif model pengembangan wakaf produktif dalam memperkuat pendanaan Pendidikan Tinggi. Tabel. 7 Hasil ANP pada Alternatif pengelolaan wakaf Cluster Alternatif Objective Akademisi Praktisi Regulator All Prioritas WakafUang WakafDgnAset Sukuk PembiayaanLKS Hasil dan Pembahasan Hasil studi menunjukkan bahwa pengembangan model wakaf produktif ini dapat digunakan untuk mencapai Kesejahteraan Spiritual dan kesejahteraan sosial ekonomi sesuai dengan pendapat responden Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. penelitian yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi dan regulator seperti yang terlihat pada gambar 4 di bawah ini. Hal ini didukung beberapa penelitian yang menyebutkan bahwa instrumen Keuangan sosial Islam, yang terdiri dari zakat, infak. Sedakah dan wakaf di anggap sebagai instrumen etis yang efektif untuk meningkatkan kondisi mustahik atau masyarakat rentan dan mengentaskan kemiskinan melalui program pembangunan2324. Program sosial yang di biayai oleh keuangan Islam dapat meningkatkan dampak sosial termasuk peningkatan keagamaan. TUJUAN AKADEMISI Sustainable REGULATOR 0,3597 0,22642 0,18747 0,20048 0,20048 0,20048 0,16832 PRAKTISI 0,22642 Spiritual 0,39856 0,49505 Kualitas 0,16832 0,16832 0,33333 0,16667 0,33333 0,16667 SosialEkonomi ALL Gambar 4. Tujuan Model Pengembangan Wakaf Produktif Seluruh responden menyepakati bahwa Aset menjadi Faktor Utama yang dipandang penting oleh responden dalam penyusunan model pengembangan wakaf sebagaimana terlihat pada gambar 5. Seluruh responden memiliki tingkat persetujuan yang tinggi pada kluster ini. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian 25 yang menjelaskan bahwa harta benda wakaf menjadi pilihan utama para ahli dalam 23 Ascarya. AuBaitul Maal Wat Tamwil (BMT) as an Integrated Islamic Social and Commercial Financial Institution in Indonesia. In ISRA-TR-IRTI (Eds. The Islamic Commercial Law Report 2018. ,Ay no. November . : pp. 24 Farhana Mohamad Suhaimi. Asmak Ab Rahman, and Sabitha Marican. AuThe Role of Share Waqf in the Socio-Economic Development of the Muslim Community: The Malaysian Experience,Ay Humanomics 30, no. : 227Ae54, https://doi. org/10. 1108/H-12-2012-0025. 25 Ascarya. Hosen, and Rahmawati. AuDesigning Simple Productive Waqf Models for Indonesia. Ay Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi membuat model wakaf sederhana. Aset wakaf termasuk aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, uang tunai dan aset likuid, saham dan saham untuk utilitas publik, mesin pertanian, ternak, pekerjaan sosial dan lain sebagainya. FAKTOR UTAMA AKADEMISI REGULATOR 0,19459 0,23976 0,09568 0,38855 0,1517 0,38855 0,0712 0,19697 0,19697 PRAKTISI Manfaat 0,46996 Pembiayaan 0,51649 Aset 0,08957 0,20059 0,19584 0,0826 0,52097 LPW ALL Gambar 5 . Faktor Utama Pengembangan Wakaf Produktif Lembaga Pengelola Wakaf. Aset wakaf. Pembiayaan Wakaf dan manfaat yang menjadi faktor utama dalam penentuan model pengembangan wakaf produktif untuk penguatan pendaan perguruan Setiap faktor tersebut memiliki faktor turunan yang menjadi dasar penentu oleh responden. Terlihat pada gambar 6 di bawah ini, secara keseluruhan responden memprioritaskan Pemanfaatan aset dalam bentuk uang . Manfaat pengelolaan Aset berupa profitabilitas . dan Lembaga pengelolaan wakaf dalam bentuk organisasi . Pemanfaatan Aset dalam Uang menjadi penting dikarenakan sifat aset tersebut yang likuid dan mudah digunakan untuk menyalurkan wakaf. Selain itu pengembangan pemanfaatan wakaf dengan menggunakan uang sudah berkembang di berbagai Faktor selanjutnya adalah manfaat pemberdayaan wakaf yang dapat menghasilkan keuntungan menjadi prioritas kedua. Tidak dapat dipungkiri bahwa hasil pemberdayaan wakaf yang tinggi dapat meningkatkan hasil yang akan di bagikan untuk masyarakat. Faktor prioritas selanjutnya adalah lembaga wakaf dalam bentuk organisasi. Hal ini disebabkan Organisasi lembaga ini paling banyak digunakan di Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. Indonesia untuk mengelola wakaf produktif dan telah mendapat kepercayaan dari masyarakat muslim 26. 0,18512 0,3527 0,34982 0,11236 0,16926 0,33074 0,33074 0,16926 0,46224 0,27433 0,10405 0,15938 0,34892 0,11235 0,18981 0,34892 0,11767 0,20498 0,20498 0,47236 0,16988 0,16833 0,49347 0,16833 0,13416 0,13416 0,36584 0,36584 0,19707 0,08983 0,51602 0,19707 0,05762 0,31413 0,31413 0,31413 0,3243 0,1719 0,33189 0,1719 0,13053 0,13053 0,36947 0,36947 0,33234 0,33234 0,16766 0,16766 0,08579 0,30474 0,30474 0,30474 0,21656 0,22177 0,40872 0,15296 0,23233 0,1712 0,29266 0,30381 0,30785 0,14433 0,2939 0,25392 ELEMENT AKADEMISI PRAKTISI REGULATOR ALL Perseorangan LKS 1Tanah 2Bangunan 3Uang 4SuratBerharga WakafTunai DepositoWakaf CLWS WakafSaham Profit PeningkatanAset WaqifdanMauqufAlaih Krebilitas Gambar 6 . Elemen Model Pengembangan Wakaf Produktif Model alternatif pengembangan wakaf untuk penguatan pendanaan perguruan tinggi yang di sepakati oleh responden adalah wakaf uang. Metode pembiayaan wakaf telah berkembang hingga mencakup wakaf uang . Sebagian besar peneliti telah secara aktif mendukung berbagai model inovatif wakaf uang 27. Selain itu wakaf tunai memiliki peran yang penting dalam perekonomian negara sebagai salah satu instrumen transfer kekayaan orang kaya kepada masyarakat melalui pembiayaan program keagamaan, sosial ataupun Sebagaimana jelas dari berbagai definisi yang disebutkan di atas, wakaf merupakan sumber kesejahteraan umum yang unik yang melayani setiap aspek kehidupan manusia sejak lahir hingga meninggal. Wakaf tidak terbatas pada pendidikan tinggi saja 26 Ascarya. Hosen, and Rahmawati. 27 Anwar Allah Pitchay et al. AuCooperative-Waqf Model: A Proposal to Develop Idle Waqf Lands in Malaysia,Ay ISRA International Journal of Islamic Finance 10, no. : 225Ae36, https://doi. org/10. 1108/IJIF-07-2017-0012. 28 Leny Nofianti. Murniati Mukhlisin, and Andi Irfan. AuCash Waqf Innovation in Islamic Financial Institutions and Its Governance Issues. Case Studies: Indonesia. Malaysia. Tyrkiye,Ay Journal of Islamic Accounting and Business Research, 2024, https://doi. org/10. 1108/JIABR-12-2023-0420. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi dan dapat digunakan untuk kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu . Model pengembangan wakaf produktif yang dihasilkan dalam penelitian ini sejalan dengan prinsip maqashid syariah, khususnya dalam aspek uife al-mAl . enjaga hart. , uife al-Aoaql . enjaga aka. , dan uife al-dn . enjaga agam. Pemanfaatan aset wakaf dalam bentuk uang yang dinilai paling penting oleh responden mencerminkan peran strategis wakaf sebagai instrumen keuangan sosial yang adaptif, likuid, dan berdaya guna dalam membiayai sektor pendidikan tinggi. Hal ini juga diperkuat oleh fatwa DSN-MUI No. 2/DSN-MUI/IV/2002 yang menyatakan bahwa wakaf uang hukumnya boleh dan sah, serta dapat dikelola secara produktif oleh Nazir profesional. Dalam konteks hukum positif. Undang - Undang No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf telah memberikan dasar kuat untuk pengelolaan wakaf secara produktif dan akuntabel melalui lembaga berbadan hukum. Maka, integrasi prinsip syariah dan regulasi nasional ini memberikan legitimasi terhadap model wakaf produktif yang tidak hanya fokus pada nilai keagamaan, tetapi juga berdampak pada pembangunan pendidikan berkelanjutan. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa lembaga pengelola wakaf berbentuk organisasi menjadi pilihan utama responden, mengingat peran strategisnya dalam menjamin tata kelola wakaf yang profesional dan terukur. Selain itu, manfaat berupa profitabilitas dan peningkatan partisipasi waqif dinilai lebih penting dibanding peningkatan aset, yang menandakan orientasi wakaf telah bergeser dari bersifat statis menjadi dinamis dan produktif. Optimalisasi wakaf dalam pendidikan dapat diwujudkan melalui profesionalisasi nazhir, integrasi wakaf produktif, dan pemanfaatan teknologi digital 29. Dengan demikian, pengembangan model wakaf produktif tidak hanya sebagai bentuk aktualisasi nilai maqashid Syariah, tetapi juga strategi keuangan inklusif yang dapat memperkuat kapasitas pembiayaan sektor pendidikan di Indonesia. 29 Mulyono. Optimalisasi Wakaf untuk Pengembangan Lembaga Pendidikan Islam. Jurnal Masharif Al-Syariah: Jurnal Ekonomi Dan Perbankan Syariah, 9. https://doi. org/10. 30651/jms. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. Wakaf produktif adalah salah satu pilar penting dalam sistem ekonomi Islam karena memiliki fungsi intergenerational justice, yaitu distribusi manfaat ekonomi dari generasi ke generasi30. Serta kebangkitan ekonomi umat Islam akan sangat terbantu melalui rekonstruksi sistem wakaf berbasis kelembagaan modern yang terintegrasi dengan sistem pendidikan31. Dengan demikian, hasil penelitian ini mendukung bahwa wakaf bukan sekadar instrumen keagamaan, tetapi juga alat pembangunan yang strategis dan berdampak jangka panjang. Oleh karena itu, model pengembangan wakaf produktif sebagaimana dibangun dalam studi ini tidak hanya sahih dari perspektif syariah dan regulatif, tetapi juga relevan secara sosiologis dan ekonomis dalam upaya memperkuat kemandirian pendanaan pendidikan tinggi berbasis komunitas. Maka, diperlukan dukungan kebijakan, regulasi pendukung, dan literasi masyarakat yang lebih luas untuk memastikan bahwa model ini dapat diimplementasikan secara berkelanjutan dan akuntabel. AKADEMISI PRAKTISI PembiayaanLKS REGULATOR 0,28413 0,17911 0,17854 0,16747 0,16747 0,33253 0,35822 Sukuk 0,33253 0,29929 0,29929 0,29929 WakafDgnAset 0,10212 0,18836 0,35037 WakafUang 0,1109 0,35037 ALTERNATIF MODEL ALL Gambar 7 . Alternatif Model Pengembangan Wakaf Produktif 30 Kahf. The Role of Waqf in Improving the Ummah Welfare. Kuwait Awqaf Public Foundation. 31 Cizakca. Islamic Capitalism and Finance: Origins. Evolution and the Future. Edward Elgar Publishing. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Pendanaan Alternatif Berbasis Wakaf Produktif Perspektif Maqashid Syariah: Solusi Keuangan Berkelanjutan untuk Perguruan Tinggi Penutup Prioritas model pengembangan wakaf produktif pada penelitian ini menghasilkan bahwa tujuan utama dari model ini adalah menciptakan kesejahteraan spiritual, yang dianggap paling penting oleh para responden, diikuti oleh kesejahteraan sosial ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang. Dari aspek faktor utama, aset wakaf menempati posisi paling strategis, khususnya wakaf uang yang dinilai sebagai bentuk aset paling penting. Dalam hal pembiayaan, wakaf saham dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) menjadi pilihan utama dalam mendukung keberlangsungan pendanaan pendidikan tinggi. Sementara itu, manfaat yang paling diharapkan dari pengelolaan wakaf adalah profit. Adapun bentuk lembaga pengelola wakaf yang paling efektif menurut responden adalah organisasi, yayasan, dan lembaga keuangan syariah, dengan nazir perseorangan berada pada peringkat terendah. Secara keseluruhan, model wakaf uang dinilai sebagai alternatif terbaik dalam pengembangan wakaf produktif untuk mendukung keberlangsungan pendanaan pendidikan tinggi, meskipun terdapat perbedaan pandangan di antara responden terkait prioritas strategi implementasi. Temuan ini menegaskan pentingnya peran aset dan desain pembiayaan wakaf yang inovatif serta dukungan kelembagaan yang kuat dalam mengoptimalkan potensi wakaf sebagai sumber pembiayaan alternatif untuk sektor pendidikan tinggi di Indonesia. Ucapan Terima Kasih Dengan penuh rasa syukur, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya Majelis Diktilitbang Muhammadiyah yang telah memberikan hibah RisetMu dengan nomor kontrak 0258. 512/I. 3/D/2025. Bantuan yang diberikan sangat berarti bagi kelancaran dan keberhasilan penelitian ini. Kami juga menghargai dukungan serta kepercayaan yang diberikan untuk melaksanakan riset ini, yang tentunya akan memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan manfaat bagi masyarakat luas. Semoga kerja sama ini dapat terus terjalin dengan baik dan membawa keberkahan bagi kita semua. Al-Huquq: Journal of Indonesian Islamic Economic Law, 7 . , 2025: 87-110 Ninda Ardiani, et al. Daftar Pustaka