Volume 2 Nomor 3 . Pages 432 Ae 442 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics Email: finotec. pen@gmail. Journal Web: https://onlinejournal. com/index. Integrasi Etika Syariah Dalam Mewujudkan Wirausaha Modern Menuju Ekonomi Halal yang Berkelanjutan Agil Dewi Permani Suci1. Siti Laela Anggraeni2. Siti Wakhidah Fikriyati3 Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon. Cirebon. Indonesia Email : agildewi16@gmail. com1, sitilaelaanggraeni7@gmail. com2, sitiwakhidah29@gmail. Received: 2025-06-17. Accepted: 2025-06-20. Published: 2025-08-01 Abstract Halal economy is an economic system that integrates Islamic values comprehensively, not only ensuring that the products are halal, but also ensuring that every stage from production, marketing, distribution to consumer services is in accordance with sharia principles. The main basis includes the prohibition of usury, gharar, and maysir, along with the practice of Islamic morals such as honesty, trustworthiness, and social responsibility. These ethical foundations are derived from the Qur'an and hadith, which instill the values of fairness, transparency and legitimacy in economic transactions. Modern thinking, including the views of Syed Nawab Haider Naqvi, adds four key value bases: tawhid, justice, freedom of choice, and moral responsibility, which guide sharia-based business practices. In the realm of contemporary entrepreneurship, the halal economy offers vast opportunities supported by rising global demand, government policies, and the application of digital technologies such as ecommerce, blockchain, and IoT to ensure supply chain transparency. However, there are still a number of challenges, including low understanding and access to halal certification, regulatory barriers, limited technological literacy, and differences in halal standards on the international stage. Therefore, there is a need for comprehensive collaboration between education, digitalization, certification, and product development so that the halal economy can grow sustainably, inclusively, and ethically. Keywords: Entrepreneurship. Halal Economy. Sharia Ethics Copyright A 2025 Finotec: Journal of Islamic Finance and Economics PENDAHULUAN Perkembangan ekonomi halal saat ini tidak lagi terbatas pada sektor produk pangan, tetapi telah meluas ke berbagai bidang strategis, seperti kosmetik, farmasi, keuangan, pariwisata, hingga ekosistem digital. Ekonomi halal menekankan bahwa kehalalan tidak hanya ditentukan oleh substansi produk semata, melainkan juga oleh keseluruhan proses produksi, pemasaran, dan distribusi yang harus mencerminkan nilai-nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial sesuai dengan prinsip syariah. Dalam kerangka ini, praktik ekonomi halal secara tegas menghindari unsur riba, gharar, dan maysir sebagai bentuk perlindungan terhadap keadilan dan keberlanjutan sistem ekonomi. - 432 - https://onlinejournal. com/index. Secara teoretis, fondasi etika ekonomi syariah berakar pada Al-QurAoan dan Hadis yang menegaskan pentingnya prinsip amanah, keadilan . , serta upaya menjaga kemaslahatan umat sebagaimana dirumuskan dalam maqAid al-syarah. Pemikir ekonomi Islam kontemporer, seperti Syed Nawab Haider Naqvi, turut menegaskan bahwa nilai tauhid, kebebasan yang bertanggung jawab, serta tanggung jawab moral dan sosial merupakan inti dari praktik ekonomi Islami modern. Nilai-nilai tersebut menjadi landasan normatif bagi pengembangan wirausaha yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga pada keberlanjutan dan kesejahteraan sosial. Memasuki era digital, peluang pengembangan kewirausahaan berbasis syariah semakin terbuka melalui pemanfaatan platform e-commerce halal, fintech syariah, dan crowdfunding Islami. Selain itu, penerapan teknologi seperti blockchain dan Internet of Things (IoT) berpotensi memperkuat traceability dan transparansi dalam rantai pasok halal. Namun demikian, perkembangan ini juga diiringi oleh berbagai tantangan, antara lain ketidakkonsistenan regulasi syariah, rendahnya literasi digital di sebagian pelaku usaha, serta perbedaan standar sertifikasi halal antarnegara yang dapat menghambat penetrasi pasar halal secara global. Berdasarkan kondisi tersebut, penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran komprehensif mengenai esensi ekonomi halal dan urgensi integrasi etika syariah dalam kewirausahaan modern. Secara khusus, kajian ini berupaya menjelaskan landasan normatif dan teori etika syariah dalam bisnis Islami, mengidentifikasi peluang dan hambatan yang dihadapi wirausaha Islami di era modern, serta mengevaluasi kontribusi teknologi dan inovasi digital terhadap praktik kewirausahaan halal. Diharapkan, hasil penelitian ini dapat memberikan kontribusi praktis dan teoretis bagi pelaku usaha, pembuat kebijakan, dan kalangan akademisi dalam upaya membangun ekosistem ekonomi halal yang inklusif, etis, dan berkelanjutan. Melalui integrasi prinsipprinsip syariah secara sistematis mulai dari nilai normatif hingga pemanfaatan teknologi canggih kewirausahaan modern Islami memiliki potensi besar untuk menjadi motor penggerak ekonomi halal global yang adil, berdaya saing, dan sarat dengan keberkahan sosial. METODOLOGI PENELITIAN Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan kajian pustaka, di mana data dikumpulkan dari sumber sekunder seperti jurnal, buku, dan artikel Model penelitian ini menekankan analisis literatur untuk menyajikan gambaran menyeluruh tentang esensi ekonomi halal dan urgensi integrasi etika syariah, menggali landasan normatif dan teori etika dalam bisnis Islami, serta memetakan peluang dan tantangan dalam kewirausahaan modern berbasis syariah. Selain itu, studi ini juga mengevaluasi peran teknologi dan inovasi digital dalam memperkuat praktik kewirausahaan halal, dengan harapan hasilnya dapat menjadi rujukan praktis bagi pelaku usaha, pembuat kebijakan, dan akademisi dalam membentuk ekosistem ekonomi halal yang inklusif, beretika, dan berkelanjutan. - 433 - https://onlinejournal. com/index. Setelah literatur relevan dikumpulkan, data diorganisasi berdasarkan tema seperti integrasi etika syariah dalam mewujudkan wirausaha modern menuju ekonomi halal yang berkelanjutan untuk memastikan fokus analisis pada aspek-aspek utama yang dibahas dalam Selanjutnya, proses sintesis dilakukan dengan menggabungkan temuan dari berbagai sumber, mengidentifikasi pola dan hubungan antar ide, serta merumuskan insight yang relevan bagi penelitian ini. Dengan memanfaatkan literatur terbaru, peneliti dapat mengikuti perkembangan paradigma ekonomi halal, membangun kerangka konseptual yang kuat, dan merumuskan pertanyaan penelitian yang tepat. Pendekatan deskriptif kualitatif ini, sebagaimana dijelaskan oleh Creswell dan Fadli, memungkinkan pemaparan fenomena secara holistik dan kontekstual tanpa bergantung pada metode statistik, serta menempatkan peneliti sebagai instrumen utama dalam menganalisis makna dari data yang diperoleh. Proses pengumpulan data dimulai dengan identifikasi sumber literatur melalui database. Metode ini juga membantu dalam merancang metodologi penelitian yang sistematik dan efektif, sekaligus memastikan bahwa temuan baru diletakkan dalam konteks pengetahuan yang telah ada. Dengan demikian, kajian ini diposisikan untuk memberikan kontribusi signifikan terhadap pengembangan ilmu ekonomi syariah serta praktik kewirausahaan Islami dalam menghadapi dinamika ekonomi digital masa kini HASIL DAN PEMBAHASAN Konsep Ekonomi Halal Dan Pentingnya Integrasi Etika Syariah Secara konsep, ekonomi halal meliputi seluruh aktivitas ekonomi yang dijalankan berdasarkan prinsip-prinsip Islam. Hal ini mencakup penghindaran praktik riba . , gharar . , dan maysir . Selain itu, produk dan jasa harus tidak hanya halal secara substansi, tetapi juga dihasilkan melalui proses yang halal juga. Ekonomi halal harus dipahami sebagai sistem nilai yang mengintegrasikan dimensi spiritual dan material dalam bisnis. Tidak cukup hanya menjual produk halal, tetapi proses produksi, pemasaran, dan distribusinya juga harus mencerminkan etika Islam yang menekankan kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial (Astuti 2. Ruang lingkup ekonomi halal kini semakin luas, tidak terbatas pada makanan dan minuman, tetapi juga mencakup sektor kosmetik, farmasi, keuangan, pariwisata, bahkan teknologi digital. Namun, penting untuk diingat bahwa ekonomi halal bukan sekadar mematuhi hukum fikih, melainkan juga mengintegrasikan nilai moral . ke dalam struktur dan praktik ekonomi. Di sinilah peran etika syariah sebagai kerangka normatif yang memastikan aktivitas ekonomi selaras dengan maqashid al-syariah, yaitu tujuan syariat Islam yang menitikberatkan pada kemaslahatan umat didunia dan akhirat, meliputi hifdzud diin - 434 - https://onlinejournal. com/index. agama, hifdznu nafs . enjaga jiw. , hifdzul aql . enjaga aka. , hifdzul maal . enjaga hart. , dan hifdzun nasl . enjaga keturuna. Akhlak Islami seperti kejujuran . , amanah, dan tanggung jawab adalah pilar utama dalam membangun sistem ekonomi halal yang autentik (Fauzi 2. Bisnis yang dijalankan tanpa integritas etika hanya akan menjadi aktivitas ekonomi yang kosong secara spiritual, meskipun secara teknis halal. Oleh karena itu, integrasi etika syariah menjadi elemen kunci agar ekonomi halal bukan sekadar tren pasar, melainkan sistem ekonomi yang membawa keberkahan dan manfaat sosial. Etika syariah berfungsi sebagai pedoman moral yang mengarahkan pelaku usaha menjauhi praktik manipulatif, spekulatif, dan eksploitatif. Dalam konteks kewirausahaan, penerapan nilai-nilai syariah memberikan dasar yang kuat bagi pelaku usaha untuk membangun kepercayaan pasar. Etika bisnis dalam kewirausahaan syariah tidak hanya memperkuat citra positif, tetapi juga menjadikan bisnis sebagai sarana dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Seorang wirausahawan muslim tidak hanya bertanggung jawab atas profitabilitas . usahanya, tetapi juga terhadap kesejahteraan sosial dan pelestarian lingkungan. (Farhan et al, 2. Selain itu, integrasi etika syariah juga merupakan solusi nyata terhadap krisis etika dalam bisnis modern. Tantangan utama pelaku usaha saat ini bukan hanya kompetisi pasar, tetapi juga tekanan untuk mengorbankan etika demi efisiensi (Pangestu 2. Dalam situasi ini, nilai-nilai syariah seperti kejujuran, keadilan, dan keteguhan prinsip dapat menjadi pembeda sekaligus keunggulan kompetitif. Pelaku usaha yang berpegang pada nilai syariah akan mampu bertahan dan berkembang dalam jangka panjang karena mereka telah membangun kepercayaan publik dan loyalitas pelanggan. Kewirausahaan Islam tidak menolak inovasi atau strategi bisnis modern, namun seluruh inovasi harus tetap berlandaskan nilai-nilai syariah (Rusdi 2. Artinya, integrasi etika syariah bukan hambatan bagi pertumbuhan ekonomi dan pengembangan bisnis, melainkan memastikan bahwa pertumbuhan tersebut tidak merusak tatanan sosial dan Di era digital saat ini, prinsip-prinsip syariah semakin relevan sebagai panduan menghadapi isu baru seperti monopoli platform, eksploitasi data, dan kesenjangan akses Oleh karena itu, integrasi etika syariah dalam ekonomi halal bukan sekadar pelengkap, melainkan inti dari sistem itu sendiri. Tanpa landasan etika, ekonomi halal berpotensi menjadi sekadar label atau strategi pemasaran. Sebaliknya, jika dijalankan secara konsisten dengan etika sebagai fondasi, ekonomi halal dapat menjadi alternatif sistem ekonomi global yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan. - 435 - https://onlinejournal. com/index. Landasan Dan Teori Etika Syariah Dalam Ekonomi Halal Landasan Etika Syariah dalam Ekonomi Halal Etika syariah dalam ekonomi halal bersumber dari 2 landasan utama dalam sumber hukum Islam, yaitu Al-QurAoan dan Hadis. Kedua sumber ini bersama-sama membentuk landasan hukum dalam Islam. Tujuannya untuk memastikan semua aktivitas ekonomi dilakukan dengan adil, jujur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Al-QurAoan menekankan keadilan dalam muamalah serta melarang segala bentuk kezaliman dalam transaksi ekonomi. Allah berfirman dalam Q. Al-Baqarah : 275 ca AaO Oa a aacaNa EA A EaEa aaIac aN eI CaEa eeO aIac aI eEa eO a Ia e aEA ca a AO eIa aIIa eE aIA e AE O aE OaCa eO aI eOIa acaaE aE aI OaCa eO aI EacA a aEac aOeIa OaeEaEa eOIA a ca AE A o AE A a AO Aa aI eI a a N aI eO aA Aa a a A e a AOEOaiEa A AO aO a a acE NA a ca AA aO a eI a Nee aEaO NA a AcEE aO aI eIA a AU I eaI ac a nN Aa eI aN O AaEa N aIA a ca aAEA a AcEEa eE a eO a aO a ac aIA aA Na eI Aa eO aN aE eaOIA a ao caAEIA Artinya : AuOrang-orang yang memakan . ertransaksi denga. riba tidak dapat berdiri, kecuali seperti orang yang berdiri sempoyongan karena kesurupan setan. Demikian itu terjadi karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal. Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Siapa pun yang telah sampai kepadanya peringatan dari Tuhannya . enyangkut rib. , lalu dia berhenti sehingga apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya . kepada Allah. Siapa yang mengulangi . ransaksi rib. , mereka itulah penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnyaAy. Ayat ini menunjukkan bahwa Islam mendorong transaksi ekonomi yang sah dan adil, namun melarang praktik eksploitasi seperti riba karena dapat merusak keseimbangan sosial dan ekonomi. Hal ini juga relevan dalam konteks halal, di mana kehalalan produk dan proses distribusinya harus mencerminkan keadilan dan kejujuran (Laili & Umami, 2. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi juga Rasulullah SAW telah menekankan pentingnya etika dalam perdagangan: ca AEAaOCaOIa aOEA ca AAEacOA A aNaA ca A a EA a ca aO aC eE aI e aIOIa a eIA a AcEE aO a eIa EIac a aOOIa aOA a aAcEEA a AEa eO aN aOA a ca A "EA:aAEac aI CaEA a AOA ca AEIac aA AuPedagang yang jujur dan dapat dipercaya akan bersama para nabi, orang-orang benar, dan para syuhada. Ay(HR. Tirmidz. Hadis ini menunjukkan betapa tinggi posisi etika kejujuran dalam bisnis dalam pandangan Islam, dan menjadi fondasi utama dalam sistem ekonomi halal (Setiawan et al, - 436 - https://onlinejournal. com/index. Teori Etika Syariah dalam Ekonomi Halal Etika syariah dalam ekonomi halal berlandaskan nilai-nilai fundamental ajaran Islam yang bersumber dari Al-QurAoan dan Hadis, serta dikembangkan oleh para pemikir kontemporer, salah satunya Syed Nawab Haider Naqvi. Naqvi mengemukakan empat nilai utama yang menjadi dasar perilaku ekonomi dalam Islam, yaitu tauhid . esatuan dengan Alla. , keadilan, kebebasan memilih, dan tanggung jawab moral. Keempat nilai tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam prinsip-prinsip operasional yang menjadi pedoman dalam praktik ekonomi halal modern (Shofiyah & Faishol, 2. Pertama, nilai tauhid mengajarkan bahwa seluruh aktivitas ekonomi harus dilakukan dengan kesadaran bahwa Allah SWT Maha Mengetahui dan Maha Mengawasi. Kesadaran ini melahirkan prinsip kejujuran . , yang mendorong pelaku usaha untuk bersikap jujur dalam setiap transaksi, termasuk dalam penyampaian informasi produk. Dalam konteks ekonomi halal, kejujuran menjadi aspek krusial, terutama dalam proses sertifikasi dan labelisasi halal serta transparansi tahapan produksi (Laili & Umami, 2. Kedua, nilai keadilan . menekankan pentingnya pemberian hak secara proporsional kepada seluruh pihak tanpa diskriminasi. Prinsip keadilan tercermin dalam penetapan harga yang wajar, distribusi keuntungan yang seimbang, serta perlindungan terhadap konsumen dan tenaga kerja. Penerapan sistem bagi hasil dalam akad mudharabah dan musyarakah merupakan contoh konkret praktik ekonomi halal yang merepresentasikan keadilan dalam pembagian risiko dan keuntungan (Setiawan et al. , 2. Ketiga, kebebasan memilih . ree wil. dalam Islam dimaknai sebagai kemampuan manusia untuk bertindak secara bebas, namun tetap berada dalam koridor hukum syariah. Kebebasan ini melahirkan prinsip amanah, yaitu sikap bertanggung jawab dalam mengelola kepercayaan dan keputusan ekonomi, baik dalam pengelolaan dana, pelaksanaan kerja sama usaha, maupun dalam penyediaan produk dan layanan halal (Septiani et al. , 2. Keempat, tanggung jawab moral dan sosial mendorong pelaku usaha untuk tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan pribadi, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Nilai ini melahirkan prinsip ihsan, yaitu berbuat kebaikan melebihi kewajiban minimal. Dalam praktik ekonomi halal, prinsip ihsan tercermin melalui pelayanan konsumen yang optimal, jaminan mutu produk, serta keterlibatan aktif pelaku usaha dalam kegiatan sosial (Pratiwi et al. , 2. Selain itu, etika syariah juga menegaskan larangan terhadap praktik ekonomi yang merugikan dan eksploitatif, seperti riba . , gharar . , dan maysir . - 437 - https://onlinejournal. com/index. Larangan tersebut berfungsi sebagai mekanisme perlindungan terhadap prinsip keadilan dan kepastian hukum dalam transaksi, sekaligus menjaga stabilitas dan keberlanjutan sistem ekonomi halal (Maulida et al. , 2. Peluang Dan Tantangan Kewirausaha Modern Dalam Kerangka Syariah Ekonomi halal kini menyuguhkan peluang besar bagi wirausahawan modern. Dengan meningkatnya kesadaran global akan pentingnya produk dan layanan yang berlandaskan prinsip syariah, sektor ini menjadi semakin menjanjikan. Hal ini mendorong para pelaku usaha untuk menciptakan inovasi yang tidak hanya memenuhi standar halal, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai etika dan keberlanjutan. Dengan mampu merespons kebutuhan konsumen muslim serta non-muslim yang peduli dengan kehalalan, bisnis berbasis ekonomi halal memiliki peluang besar untuk tumbuh, berkembang, dan membangun kepercayaan yang Ekonomi halal kini menjadi landasan kuat bagi wirausaha modern, memberikan akses ke pasar global yang terus berkembang serta permintaan konsumen yang makin tinggi terhadap produk dan layanan syariah. Ekonomi halal menawarkan peluang luar biasa bagi kewirausahaan syariah dengan membuka pintu menuju pasar global, di mana semakin banyak konsumen yang menghargai keabsahan syariah dalam produk dan layanan. Kesadaran ini memicu lonjakan permintaan, khususnya dalam sektor makanan, fashion, pariwisata, kesehatan, dan kecantikan. Pemerintah ikut memberikan dukungan nyata melalui kebijakan yang mendukung investasi, insentif fiskal, serta pengembangan infrastruktur dan fasilitas penunjang, sehingga menciptakan ekosistem yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan investor. Di era digital, inovasi semakin dipacu dengan hadirnya platform e commerce, aplikasi seluler, serta penerapan teknologi seperti blockchain untuk menjamin transparansi rantai pasok dan proses sertifikasi secara online, memperluas jangkauan usaha dan meningkatkan efisiensi operasional. Selain itu, sinergi strategis melalui kemitraan dengan lembaga keuangan syariah, perusahaan besar, dan badan sertifikasi memberikan akses penting ke modal, keahlian, serta jaringan distribusi yang lebih luas, sekaligus memperkukuh reputasi dan kepercayaan konsumen. Dengan memanfaatkan peluang strategis ini dan mengatasi tantangan operasional seperti regulasi dan sertifikasi, wirausaha berbasis syariah memiliki potensi besar untuk tumbuh cepat serta memberikan kontribusi signifikan pada pembangunan ekonomi global yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan beretika. - 438 - https://onlinejournal. com/index. Meskipun peluang yang ditawarkan oleh ekonomi halal sangat besar, penerapan etika syariah dalam wirausaha modern menghadapi sejumlah tantangan signifikan. Pertama, banyak masyarakat dan pelaku usaha khususnya UMKM masih kurang memahami pentingnya sertifikasi halal. Mereka sering kali belum mengetahui prosedur pengurusannya dan manfaat yang diperoleh, baik untuk menjamin kehalalan produk maupun mempermudah peredaran di pasar domestik dan global. Banyak yang merasa proses sertifikasi mahal dan rumit, serta terhambat oleh birokrasi yang berbelit. Kedua, kerumitan regulasi dan birokrasi sertifikasi halal juga menjadi kendala besar. Meskipun pemerintah telah berupaya menyederhanakan sistem, pelaku usaha masih mengalami kesulitan memenuhi persyaratan. Ketidakpastian regulasi, tumpang tindih kebijakan, dan koordinasi yang kurang antar lembaga menyebabkan proses yang lambat dan kurang efisien untuk para pemula di sektor halal. Ketiga, dari sisi teknologi dan inovasi, adopsi teknologi masih tergolong rendah di sektor halal Indonesia. Infrastruktur digital yang belum merata dan literasi teknologi yang minim menjadi hambatan utama, sekaligus investasi pada riset dan pengembangan (R&D) juga masih terbatas. Padahal. R&D sangat penting untuk menciptakan produk halal inovatif dan bersaing secara global. Keempat, akses pasar juga menjadi tantangan berat. Walaupun Indonesia memiliki potensi besar sebagai produsen dan eksportir produk halal, banyak pelaku usaha kesulitan menembus pasar internasional. Selain minimnya dukungan informasi dan fasilitas ekspor, perbedaan standar halal antar negara juga menyulitkan. Harmonisasi standar halal internasional belum berjalan optimal sehingga berdampak pada kelancaran perdagangan. Kemudian di bidang pendidikan dan pelatihan, meskipun tercatat banyak lembaga pendidikan di Indonesia, kurikulum yang secara khusus menitikberatkan pada ekonomi halal masih terbatas. Pendidikan dan pelatihan yang fokus pada ekonomi halal perlu diperluas agar mencetak SDM yang kompeten, inovatif, dan siap bersaing secara global. Integrasi ekonomi halal ke dalam sistem pendidikan formal serta peningkatan kualitas program pelatihan menjadi langkah krusial untuk mendukung perkembangan industri halal di Indonesia. Penerapan Teknologi Dan Inovasi Dalam Mendukung Praktik Wirausaha Halal Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dan berkelanjutan dalam dunia bisnis saat ini (Istiqomah, 2. Akselerasi teknologi tidak hanya mempercepat proses globalisasi, tetapi juga merombak secara mendasar cara masyarakat berkomunikasi, - 439 - https://onlinejournal. com/index. bertransaksi, dan bersosialisasi. Di era bisnis modern, para wirausahawan kini tengah bersaing dengan tidak hanya pelaku lokal, tetapi juga perusahaan multinasional yang dilengkapi dengan sumber daya luas dan teknologi terkini (Alkahfi & Nawawi, 2. Tekanan kompetisi ini memaksa pengusaha untuk terus berinovasi dan mengadopsi teknologi digital agar dapat mempertahankan daya saing di pasar global. Transformasi digital juga telah merevolusi cara pembuatan dan distribusi konten, secara langsung mengubah pendekatan pemasaran dan interaksi dengan audiens. Konten video, khususnya, menunjukkan pertumbuhan yang pesat dan diperkirakan masih akan meningkat dalam waktu mendatang, menjadikannya alat efektif untuk menarik perhatian konsumen dalam jumlah besar. Platform seperti TikTok. YouTube. Shopee, serta berbagai marketplace lain telah menjadi kanal strategis bagi pengusaha muda dalam menjalankan bisnis, karena konten interaktif dan menarik terbukti mampu memperkuat keterlibatan audiens, memperdalam loyalitas pelanggan, dan mendorong konversi pembelian. Integrasi teknologi modern dan inovasi dalam wirausaha halal menjadi sangat penting untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Melalui digitalisasi, pengusaha halal dapat menjangkau pasar yang lebih luas via platform e commerce dan strategi pemasaran digital yang edukatif, meningkatkan visibilitas merek serta meningkatkan kepercayaan Di sisi rantai pasokan, penerapan teknologi seperti blockchain dan sensor IoT meningkatkan proses pelacakan dan transparansi mengubah rantai pasokan menjadi sistem yang aman, dapat diverifikasi, dan real-time sesuai standar halal. Selain itu, inovasi produk halal kini meliputi penggunaan bahan baku organik, kemasan biodegradable, dan produk baru yang selaras tren pasar modern serta peduli terhadap Untuk memastikan semua teknologi ini dapat diaplikasikan dengan optimal, pelatihan intensif bagi pelaku usaha dan staf mengenai e commerce. IoT. AI, dan sertifikasi digital sangat esensial. Edukasi mengenai sertifikasi halal dan prinsip syariah juga penting untuk mempertahankan integritas produk, menaikkan reputasi, serta mendorong brand halal agar dapat bersaing di tingkat global . Dengan demikian, penggabungan teknologi digital, keberlanjutan rantai pasok, inovasi produk, dan peningkatan kompetensi sumber daya bukan hanya mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif, tetapi juga memposisikan wirausaha halal sebagai kekuatan kompetitif global. Dalam kerangka kewirausahaan berbasis Islam, kajian historis tentang praktik bisnis dalam Islam semakin relevan di tengah perkembangan era digital. Banyak negara berpenduduk Muslim mengadopsi model kewirausahaan Islami sebagai strategi untuk memperkokoh fondasi ekonomi mereka dengan mendorong berbagai program pelatihan, inisiatif pendidikan, - 440 - https://onlinejournal. com/index. serta kebijakan publik yang menitikberatkan pada keberlanjutan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja (Azzahra et al. , 2. Dari perspektif teoretis, kewirausahaan adalah sebuah rangkaian aktivitas berkelanjutan yang dimulai dari pemetaan peluang, kemudian diikuti oleh pengembangan ide atau inovasi dan diakhiri dengan implementasi strategi bisnis yang Pergeseran ke ranah digital telah memunculkan peluang usaha yang lebih inklusif dan minim hambatan modal. Contohnya adalah munculnya model bisnis digital seperti penjualan lewat Instagram. Tokopedia. Shopee. TikTok, dan Facebook, yang memungkinkan individu memulai usaha dengan modal yang relatif rendah dibandingkan metode konvensional (Ratnasari et al. , 2. Lebih jauh lagi, kewirausahaan Islami membantu menciptakan produk dan layanan bernilai tambah melalui inovasi, kreativitas, serta keberanian mengambil risiko yang semua itu menjadi indikator utama kesuksesan wirausahawan (Kriswahyudi, 2. Dengan demikian, pencapaian dalam dunia usaha tidak hanya dibentuk oleh arena eksternal seperti pasar atau kebijakan, tetapi juga sangat dipengaruhi oleh karakter, komitmen nilai, dan kapasitas adaptasi individu wirausahawan dalam menghadapi dinamika bisnis di era digital. KESIMPULAN Ekonomi halal adalah sistem ekonomi yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah dalam seluruh aspek kegiatan ekonomi, mulai dari produksi hingga distribusi. Lebih dari sekadar label kehalalan produk, ekonomi halal menekankan pentingnya nilai-nilai seperti kejujuran, amanah, keadilan, dan tanggung jawab sosial dalam setiap proses bisnis. Prinsipprinsip ini berlandaskan pada ajaran Islam yang mendorong terciptanya keadilan, transparansi, dan legitimasi dalam transaksi ekonomi. Dalam konteks kewirausahaan modern, ekonomi halal menawarkan peluang besar, terutama dengan adanya peningkatan permintaan global terhadap produk halal, dukungan kebijakan pemerintah, serta adopsi teknologi digital seperti e-commerce, blockchain, dan Internet of Things (IoT) untuk memastikan transparansi dan efisiensi dalam rantai pasokan. Namun, tantangan signifikan juga dihadapi, antara lain kurangnya pemahaman tentang prinsip-prinsip syariah, kesulitan dalam memperoleh sertifikasi halal, rendahnya literasi digital di kalangan pelaku usaha, serta perbedaan standar halal antarnegara. Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi antara edukasi, digitalisasi, sertifikasi, dan inovasi produk. Melalui upaya bersama ini, ekonomi halal dapat berkembang menjadi alternatif sistem ekonomi global yang adil, inklusif, dan berkelanjutan, serta - 441 - https://onlinejournal. com/index. memperkuat posisi bisnis syariah sebagai pilar pertumbuhan ekonomi yang etis dan berdaya REFERENSI