https://doi. org/10. 37010/postulat. Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Bisnis Kripto: Analisis terhadap Celah Regulasi dan Pengawasan Harry Syahputra Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM harrysyahputra@gmail. Heri Qomarudin Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM heriqomarudin@gmail. Suvinah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM suvinah@gmail. Abstrak Aset kripto menghadirkan dualisme sebagai inovasi teknologi finansial yang menjanjikan efisiensi dan potensi ekonomi, namun sekaligus membuka kerentanan baru terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena sifatnya yang terdesentralisasi dan pseudo-anonim. Fenomena ini mendorong urgensi analisis terhadap kerangka hukum dan pengawasan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis normatif, menganalisis peraturan perundang-undangan primer dan sekunder serta literatur relevan. Data primer mencakup dokumen resmi pemerintah, sementara data sekunder meliputi buku dan jurnal ilmiah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa modus operandi TPPU kripto di Indonesia melibatkan teknik seperti penggunaan nominee. VASP tidak teregulasi, dan potensi eksploitasi transaksi P2P, sebagaimana terbukti dalam beberapa kasus aktual. Meskipun Indonesia memiliki kerangka hukum APU PPT (UU No. 8/2. dan regulasi sektoral yang diperbarui (POJK 27/2. dengan kewajiban KYC/CDD dan Travel Rule, analisis mengidentifikasi celah Celah tersebut meliputi keterbatasan UU primer dalam mengakomodasi kekhususan kripto, tantangan implementasi regulasi sekunder (Travel Rule, efektivitas CDD), kesulitan teknis dalam pengawasan dan penegakan hukum . elacakan anonimitas, penyitaan aset digita. , serta kesenjangan implementasi standar internasional FATF. Kesimpulan utama adalah bahwa efektivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU kripto memerlukan penguatan regulasi yang adaptif, peningkatan kapasitas kelembagaan, optimalisasi teknologi pengawasan, dan penguatan kerjasama domestik serta internasional. Disarankan adanya harmonisasi regulasi, revisi UU terkait, evaluasi berkelanjutan POJK 27/2024, peningkatan kapasitas teknis dan SDM, penguatan koordinasi antarlembaga, serta pengembangan strategi mitigasi risiko P2P dan unhosted wallets. Kata Kunci: pencucian uang, aset kripto, regulasi keuangan, pengawasan keuangan. FATF Abstract Crypto assets present a dualism as a financial technology innovation promising efficiency and economic potential, yet simultaneously opening new vulnerabilities to money laundering (ML) due to their decentralized and pseudo-anonymous nature. This phenomenon urges an analysis of the legal and supervisory framework in Indonesia. This study employs a qualitative approach with a normative juridical method, analyzing primary and secondary legislation as well as relevant literature. Primary data includes official government documents, while secondary data comprises books and scientific journals. The results indicate that ML modus operandi involving crypto in Indonesia includes techniques such as the use of nominees, unregulated VASPs, and potential exploitation of P2P transactions, as evidenced in actual cases. Although Indonesia has an AML/CFT legal framework (Law No. 8/2. and updated sectoral regulations (POJK 27/2. mandating KYC/CDD and the Travel Rule, the analysis identifies significant gaps. These gaps include limitations of primary laws in accommodating crypto specifics, challenges in implementing secondary regulations (Travel Rule. CDD effectivenes. , technical difficulties in supervision and law enforcement . racking anonymity, seizing digital asset. , and gaps in implementing FATF international standards. The main conclusion is that the effectiveness of preventing and combating crypto ML requires strengthening adaptive regulations, enhancing institutional capacity, optimizing supervisory technology, and reinforcing domestic and international cooperation. Recommendations include regulatory harmonization, revision of relevant laws, continuous evaluation of POJK 27/2024, enhancement of technical and human resource capacities, strengthening inter-agency coordination, and developing risk mitigation strategies for P2P and unhosted wallets. Keywords: money laundering, crypto assets, financial regulation, financial supervision. FATF PENDAHULUAN Aset kripto telah menjelma menjadi fenomena global yang mengubah lanskap teknologi finansial secara fundamental (Irlanda, 2. Perkembangan pesat pasar kripto tidak hanya terjadi di tingkat internasional, tetapi juga merambah secara signifikan di Indonesia, ditandai dengan peningkatan jumlah investor dan volume transaksi yang terus menanjak. Data menunjukkan pertumbuhan eksponensial pengguna kripto di Indonesia, mencapai belasan juta orang dengan nilai transaksi triliunan Rupiah, menandakan adopsi yang meluas di tengah masyarakat (Karunian et al. , 2. Fenomena ini mencerminkan daya tarik kripto sebagai instrumen investasi alternatif dan potensi pemanfaatan teknologi blockchain yang mendasarinya. Namun, di balik potensi ekonomi dan inovasi yang ditawarkan, aset kripto menyimpan dualisme yang inheren (Dewi & Swardhana, 2. Karakteristik utamanya, seperti desentralisasi . idak adanya otoritas pusat pengendal. , sifat pseudo-anonimitas . dentitas pengguna tersamarkan di balik alamat digita. , dan jangkauan global tanpa batas, menciptakan kerentanan signifikan terhadap penyalahgunaan untuk aktivitas kriminal (Putong et al. Salah satu risiko utama yang mengemuka adalah pemanfaatan aset kripto sebagai sarana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), di mana pelaku kejahatan berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul dana https://doi. org/10. 37010/postulat. ilegal mereka (Susanto & Afifah, 2. Kemudahan transfer lintas batas dan kesulitan pelacakan menjadikan kripto medium yang menarik bagi pelaku kejahatan finansial (Putong et al. , 2. Secara konseptual. TPPU merupakan segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Sari et al. , 2. Dalam konteks aset kripto, modus TPPU ini sering disebut sebagai cyber laundering, yakni penggunaan metode transfer elektronik berbasis internet dan aset digital untuk menyamarkan sumber dana ilegal. Aset kripto menjadi sarana baru yang efektif untuk mengubah 'uang kotor' hasil tindak pidana menjadi aset yang tampak sah, mengeksploitasi fitur teknologi blockchain dan ekosistem perdagangan kripto (Dewi & Swardhana, 2. Kripto, dalam konteks ini, dapat dikategorikan sebagai 'harta kekayaan' sebagaimana didefinisikan dalam UU TPPU, yakni benda tidak berwujud yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan (Limaatmaja, 2. Modus operandi TPPU melalui aset kripto umumnya mengikuti tiga tahapan klasik: placement . , layering . , dan integration . (Dewi & Swardhana, 2. Pada tahap placement, pelaku mengkonversi dana hasil kejahatan . isalnya uang tuna. ke dalam bentuk aset kripto melalui berbagai cara, termasuk pembelian di bursa kripto atau transaksi peer-to-peer (Wardani et al. , 2. Tahap layering melibatkan serangkaian transaksi kripto yang kompleks untuk mengaburkan jejak asal dana, seperti memindahkan aset antar berbagai wallet, menggunakan mixing services atau tumblers yang mencampur koin dari berbagai sumber, atau menukarkannya dengan jenis kripto lain yang memiliki fitur privasi lebih tinggi (Putong et al. , 2. Akhirnya, pada tahap integration, dana yang telah 'dicuci' melalui kripto dimasukkan kembali ke dalam sistem keuangan formal, misalnya dengan mengkonversinya kembali menjadi mata uang fiat melalui bursa atau menggunakannya untuk membeli aset riil atau jasa (Dewi & Swardhana, 2. Menghadapi fenomena ini, kerangka regulasi aset kripto di Indonesia menunjukkan dinamika dan kompleksitas tersendiri. Di satu sisi. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebt. melalui serangkaian peraturannya . Peraturan Bappebti No. 5/2019 dan No. 7/2. telah mengakui aset kripto sebagai komoditas yang sah untuk diperdagangkan di bursa berjangka (Dewi & Swardhana, 2. Namun, di sisi lain. Bank Indonesia (BI) secara tegas melarang penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia, mengacu pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menetapkan Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah, serta Peraturan BI No. 18/40/PBI/2016 (Putong et al. , 2. Dualisme status hukum iniAilegal sebagai komoditas investasi tetapi ilegal sebagai alat pembayaranAimenciptakan ambiguitas yang berpotensi dieksploitasi. Perkembangan terbaru adalah peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) efektif mulai Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan diimplementasikan melalui Peraturan OJK No. 27 Tahun 2024 (Irlanda, 2. Kerangka hukum nasional untuk pencegahan dan pemberantasan TPPU (APU PPT) sendiri bertumpu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010. Undang-undang ini mendefinisikan TPPU, menetapkan tindak pidana asal . redicate crime. , mengatur kewajiban pelaporan bagi penyedia jasa keuangan, dan memberikan kewenangan kepada lembaga terkait. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memegang peran sentral sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) Indonesia, bertugas menerima, menganalisis, dan mendiseminasikan laporan transaksi keuangan mencurigakan kepada penegak hukum (Putong et al. , 2. Lembaga lain seperti OJK. Bappebti . ecara histori. BI. Kepolisian, dan Kejaksaan juga memiliki peran penting dalam ekosistem APU PPT sesuai kewenangan masing-masing (Susanto & Afifah, 2. Meskipun kerangka hukum APU PPT telah ada, penerapan efektifnya terhadap transaksi aset kripto menghadapi tantangan signifikan. Karakteristik unik kripto seperti pseudo-anonimitas, kecepatan transaksi global, dan sifat desentralisasi menyulitkan penerapan mekanisme pengawasan dan penegakan hukum konvensional (Dewi & Swardhana, 2. Munculnya kasus-kasus dugaan TPPU yang melibatkan aset kripto di Indonesia, seperti dalam skandal korupsi PT ASABRI dan kasus penipuan investasi Binomo yang melibatkan Indra Kenz, menjadi bukti nyata kerentanan sistem yang ada (Karunian et al. , 2. Laporan dari PPATK juga mengindikasikan adanya aliran transaksi mencurigakan bernilai signifikan yang dilakukan melalui aset kripto, menegaskan urgensi perhatian terhadap sektor ini. Ambiguitas regulasi yang telah disebutkan sebelumnyaAidimana kripto legal diperdagangkan sebagai komoditas namun ilegal sebagai alat bayarAisecara inheren menciptakan celah. Pelaku dapat berdalih melakukan aktivitas perdagangan komoditas yang sah, padahal substansinya adalah memindahkan atau menyamarkan nilai aset hasil kejahatan, mempersulit penegakan hukum yang tegas karena status hukum yang tumpang tindih (Dewi & Swardhana, 2. Peralihan pengawasan ke OJK diharapkan membawa perbaikan, namun https://doi. org/10. 37010/postulat. jika dasar hukum yang ambigu ini tidak direkonsiliasi, celah interpretasi dapat tetap ada (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Dalam konteks global. Financial Action Task Force (FATF) memainkan peran krusial dalam menetapkan standar internasional untuk memerangi TPPU dan pendanaan terorisme (PPT). FATF telah secara khusus mengeluarkan panduan dan rekomendasi untuk mengatasi risiko yang ditimbulkan oleh aset virtual (VA) dan penyedia layanan aset virtual (VASP). Rekomendasi 15 FATF mewajibkan negara-negara untuk menerapkan regulasi dan pengawasan terhadap VASP, setara dengan yang diterapkan pada lembaga keuangan tradisional. Salah satu elemen kunci dari standar ini adalah Travel Rule, yang mengharuskan VASP untuk memperoleh, menyimpan, dan saling bertukar informasi mengenai pengirim . dan penerima . dalam transaksi aset virtual di atas ambang batas tertentu, guna memastikan transparansi dan memitigasi risiko anonimitas. Adopsi dan implementasi efektif standar FATF ini menjadi tolok ukur penting bagi kredibilitas rezim APU PPT suatu negara, termasuk Indonesia (Putong et al. , 2. Penelitian ini menjadi penting dan mendesak dilakukan mengingat beberapa faktor kunci: volume transaksi kripto yang terus meningkat secara eksponensial di Indonesia. tingginya risiko inheren TPPU yang melekat pada aset kripto dan bukti empiris kasus yang telah terjadi. dinamika lanskap regulasi dengan adanya peralihan pengawasan ke OJK dan penerbitan POJK 27/2024. kebutuhan mendesak untuk mengevaluasi efektivitas kerangka hukum dan pengawasan yang ada saat ini dalam menghadapi modus operandi yang terus berkembang. serta tekanan untuk memenuhi standar internasional yang ditetapkan oleh FATF (Karunian et al. , 2. Penelitian ini bertujuan mengisi kekosongan dalam literatur hukum Indonesia dengan menyajikan analisis komprehensif mengenai celah regulasi dan pengawasan TPPU terkait aset kripto pasca implementasi awal POJK 27/2024, serta menawarkan perspektif kritis terhadap tantangan yang dihadapi. METODE Penelitian ini mengadopsi pendekatan kualitatif dengan menjadikan metode yuridis normatif sebagai fondasi utama dalam menganalisis permasalahan hukum yang dikaji. Kajian diarahkan pada penelusuran sistematis terhadap norma-norma yang tertuang dalam sistem hukum positif serta evaluasi implementasinya dalam praktik penegakan hukum (Robbani, 2. Data utama dalam penelitian ini bersumber dari perangkat hukum yang memiliki kekuatan mengikat secara normatif, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan putusan pengadilan yang relevan dengan isu yang dibahas (Putranto & Harvelin, 2. Untuk mendukung keabsahan argumentasi, digunakan pula literatur sekunder berupa buku ilmiah, artikel jurnal, dan hasil-hasil penelitian sebelumnya (Putra, 2. Pengumpulan data dilakukan melalui telaah literatur secara menyeluruh, baik dari sumber tercetak maupun Analisis dilakukan dengan metode deskriptif kualitatif melalui klasifikasi bahan hukum menjadi tiga jenis, yaitu primer, sekunder, dan tersier (Robbani & Syam, 2. Pemahaman terhadap istilah dan konsep-konsep hukum yang kompleks diperkuat dengan menggunakan bahan hukum tersier, seperti kamus hukum dan ensiklopedia, sebagai instrumen bantu dalam proses interpretasi (Sulistyawan, 2. HASIL DAN PEMBAHASAN Hasil Modus operandi TPPU yang memanfaatkan aset kripto di Indonesia menunjukkan pola yang semakin canggih dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta upaya regulasi. Berdasarkan analisis literatur dan laporan kasus, beberapa teknik spesifik yang teridentifikasi meliputi penggunaan layanan pencampuran koin . oin mixing atau tumbler. untuk mengaburkan jejak transaksi dengan mencampurkan dana ilegal dengan dana dari pengguna lain (Putong et al. , 2. Selain itu, pelaku juga cenderung menggunakan jenis cryptocurrency yang dirancang dengan fitur privasi tinggi . rivacy coin. seperti Monero atau Zcash, yang secara inheren lebih sulit dilacak dibandingkan Bitcoin. Transaksi peer-to-peer (P2P) yang dilakukan secara langsung antar pengguna tanpa melalui Penyedia Jasa Aset Kripto (VASP) teregulasi juga menjadi celah yang dimanfaatkan untuk menghindari Penggunaan bursa atau platform pertukaran kripto yang tidak teregulasi atau ilegal, baik domestik maupun internasional, yang seringkali tidak menerapkan prosedur Know Your Customer (KYC) dan Anti-Money https://doi. org/10. 37010/postulat. Laundering (AML) secara ketat, menjadi sarana utama untuk menempatkan dan melapisi dana ilegal (Putong et al. Teknik lain yang umum adalah penggunaan nominee atau identitas pihak ketiga untuk membuka dan mengoperasikan akun VASP, sehingga menyulitkan identifikasi pemilik manfaat . eneficial owne. yang sebenarnya (Wardani et al. , 2. Beberapa kasus nyata di Indonesia telah mengilustrasikan penerapan modus operandi ini. Dalam kasus korupsi PT ASABRI, terungkap bahwa para tersangka diduga membeli aset kripto, khususnya Bitcoin, menggunakan dana hasil korupsi melalui VASP terdaftar seperti Indodax (Sari et al. , 2. Lebih lanjut, ditemukan adanya penggunaan nama pihak lain . dalam pembuatan akun kripto untuk menyamarkan kepemilikan aset tersebut. Kasus ini menyoroti bagaimana aset kripto digunakan pada tahap placement . embelian Bitcoi. dan layering . enggunaan nomine. (Wardani et al. , 2. Demikian pula dalam kasus penipuan investasi berkedok binary option platform Binomo yang melibatkan Indra Kenz, aset kripto diduga menjadi salah satu instrumen untuk melakukan pencucian uang dari hasil kejahatan penipuan tersebut (Sari et al. , 2. Kasus ini juga melibatkan modus afiliator yang merekrut korban dan mendapatkan keuntungan dari kerugian mereka, yang kemudian sebagian hasilnya diduga dicuci melalui berbagai aset, termasuk kripto. Kasus-kasus ini memberikan bukti empiris bahwa TPPU melalui kripto bukan sekadar risiko teoretis, melainkan ancaman nyata yang telah dieksploitasi di Indonesia. Menghadapi modus operandi tersebut. Indonesia memiliki serangkaian kerangka hukum primer yang Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU menjadi landasan utama (Sari et al. , 2. Pasal 2 UU ini menjabarkan berbagai tindak pidana asal . redicate crime. yang dapat menjadi sumber dana ilegal (Putong et al. , 2. Pasal 3 dan 4 mengatur unsur-unsur pidana bagi pelaku TPPU aktif . ang melakukan pencucian uan. , sementara Pasal 5 mengatur pelaku TPPU pasif . ang menerima hasil TPPU) (Sari et , 2. Definisi "Harta Kekayaan" dalam Pasal 1 angka 1 cukup luas untuk mencakup aset tidak berwujud seperti aset kripto (Limaatmaja, 2. Selain itu. Pasal 77 memperkenalkan mekanisme pembalikan beban pembuktian bagi terdakwa TPPU untuk membuktikan asal-usul kekayaannya. Di sisi lain. Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang secara tegas melarang penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia (Pasal . , dengan sanksi pidana bagi pelanggarnya (Pasal . (Dewi & Swardhana, 2. Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 juga melarang Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) untuk memproses transaksi menggunakan virtual currency (Pasal . (Sari et al. , 2. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 juga berpotensi relevan untuk menjerat aspek transaksi elektronik ilegal yang mungkin terkait (Limaatmaja, 2. Di tingkat regulasi sektoral, pengaturan aset kripto mengalami evolusi signifikan. Secara historis. Bappebti memainkan peran kunci dengan mengeluarkan Peraturan Bappebti (Perb. No. 5/2019 yang mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka (Dewi & Swardhana, 2. Perba No. 7/2020 kemudian menetapkan daftar aset kripto yang diizinkan untuk diperdagangkan (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Bappebti juga mewajibkan Pedagang Fisik Aset Kripto (PF AK) untuk menerapkan prinsip KYC dan AML melalui Perba No. 8/2021 dan perubahannya (Perba 13/2. , serta mengeluarkan pedoman pencegahan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal (PPSPM) pada tahun 2023. Namun, seiring dengan amanat UU P2SK, kewenangan pengaturan dan pengawasan kini beralih ke OJK, yang telah menerbitkan POJK No. 27 Tahun 2024 (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. POJK ini menetapkan kerangka kerja yang lebih komprehensif bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital, termasuk VASP (Pedagan. Kewajiban bagi Pedagang mencakup perizinan usaha dari OJK, persyaratan modal disetor dan ekuitas minimum, struktur organisasi yang memadai, kepemilikan sistem dan sarana perdagangan daring yang andal, tata cara perdagangan yang jelas, standar prosedur operasional (SOP), serta kewajiban pelaporan berkala dan insidental kepada OJK (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Lebih penting lagi. POJK 27/2024 secara eksplisit dan rinci mengatur kewajiban penerapan program APU. PPT, dan pSPM, termasuk pelaksanaan Customer Due Diligence (CDD) berbasis teknologi . ace recognition dengan fitur livenes. , pemantauan transaksi secara berkelanjutan, pelaporan transaksi keuangan mencurigakan ke PPATK, dan yang paling signifikan, penerapan prinsip Travel Rule untuk transfer aset kripto antar wallet, terutama untuk transaksi senilai setara atau lebih dari USD 1. 000 (Susanto & Afifah, 2. Dalam ekosistem pencegahan dan pemberantasan TPPU kripto, berbagai lembaga memiliki peran dan kewenangan spesifik. PPATK, sebagai FIU, bertugas menerima berbagai jenis laporan transaksi keuangan (LTKM. LTKT. LTPBJ) dari pihak pelapor . ermasuk VASP), melakukan analisis terhadap transaksi yang mencurigakan, dan mendiseminasikan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum (Kepolisian. Kejaksaan. KPK) (Putong et , 2. PPATK juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan, melakukan audit kepatuhan, dan memerintahkan penghentian sementara atau pemblokiran transaksi berdasarkan Pasal 44 UU No. 8/2010 (Susanto & Afifah, 2. OJK, sebagai regulator dan pengawas sektor jasa keuangan termasuk VASP berdasarkan POJK https://doi. org/10. 37010/postulat. 27/2024, bertanggung jawab memastikan kepatuhan VASP terhadap seluruh ketentuan, termasuk kewajiban APU/PPT/pSPM dan Travel Rule. OJK melakukan pengawasan melalui pemeriksaan langsung dan tidak langsung serta berwenang mengenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Bappebti, meskipun kewenangannya telah beralih, secara historis berperan dalam pengawasan awal perdagangan komoditas kripto dan pelaporan transaksi mencurigakan ke PPATK (Susanto & Afifah, 2. Lembaga lain seperti Bank Indonesia mengatur sistem pembayaran secara umum, sementara Kepolisian dan Kejaksaan bertindak sebagai penyidik dan penuntut dalam proses penegakan hukum pidana, dan KPK dapat terlibat jika tindak pidana asalnya adalah korupsi (Putong et al. , 2. Meskipun data spesifik mengenai volume TPPU melalui aset kripto di Indonesia masih terbatas, beberapa indikator menunjukkan skala permasalahan yang signifikan. Secara global, laporan mengindikasikan nilai pencucian uang melalui kripto mencapai miliaran dolar AS per tahun, misalnya sekitar US$ 8,6 miliar pada tahun 2021 atau 2022 (Karunian et al. , 2. Di tingkat nasional. PPATK dilaporkan telah mengidentifikasi transaksi mencurigakan terkait aset kripto senilai sekitar Rp 800 miliar selama periode 2022-2024 (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. PPATK juga secara berkala menyampaikan hasil analisis dugaan TPPU . ermasuk yang mungkin melibatkan kript. kepada penyidik, meskipun data terpilah khusus kripto tidak selalu tersedia dalam laporan Penilaian Risiko Nasional (NRA) TPPU yang dilakukan PPATK, meskipun mungkin belum secara mendalam menilai risiko spesifik kripto pada edisi 2021 . erdasarkan keterbatasan informasi dalam snippets yang tersedi. , secara umum bertujuan mengidentifikasi sektor dan modus berisiko tinggi yang dapat menjadi acuan alokasi sumber daya pengawasan. Temuan-temuan ini mengindikasikan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki dasar hukum APU PPT dan mulai mengembangkan regulasi sektoral yang lebih spesifik untuk aset kripto melalui POJK 27/2024, modus operandi pelaku terus berkembang. Adaptasi pelaku terlihat dari eksploitasi celah regulasi sebelumnya, seperti penggunaan nominee untuk mengakali KYC (Wardani et al. , 2. Dengan pengetatan regulasi pada VASP domestik melalui POJK 27/2024, ada kemungkinan pelaku akan semakin beralih ke metode yang lebih sulit diawasi seperti penggunaan privacy coins, transaksi P2P, atau platform ilegal di luar negeri. Kehadiran POJK 27/2024, terutama mandat Travel Rule dan CDD berbasis teknologi, merupakan respons regulasi yang penting (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada implementasi yang konsisten oleh VASP dan efektivitas pengawasan oleh OJK serta koordinasi yang erat dengan PPATK dan lembaga terkait lainnya (Susanto & Afifah, 2. Pembahasan Analisis terhadap regulasi primer, khususnya UU No. 8 Tahun 2010, mengungkapkan beberapa keterbatasan dalam menghadapi kekhususan TPPU melalui aset kripto. Meskipun definisi "Harta Kekayaan" secara luas dapat ditafsirkan mencakup aset kripto, undang-undang ini dirumuskan sebelum fenomena kripto meluas sehingga tidak secara eksplisit mengatur mekanisme atau tipologi TPPU yang spesifik pada aset digital, seperti penggunaan mixing services, chain hopping . erpindahan antar blockchai. , atau transaksi P2P anonim. Hal ini dapat menimbulkan kesulitan dalam pembuktian unsur-unsur pidana, terutama unsur "mengetahui atau patut menduga" bahwa harta kekayaan berasal dari tindak pidana, mengingat sifat pseudo-anonimitas transaksi kripto. Lebih lanjut, status hukum kripto yang dilarang sebagai alat pembayaran namun legal sebagai komoditas menciptakan potensi perdebatan hukum mengenai apakah setiap transaksi nilai menggunakan kripto dapat secara tegas dianggap sebagai objek TPPU tanpa memerlukan penafsiran ekstensif oleh hakim. Ketiadaan pengaturan spesifik ini menggarisbawahi kebutuhan untuk memperbarui UU APU PPT agar lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi finansial (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Pada level regulasi sekunder. POJK No. 27 Tahun 2024 merupakan langkah maju yang signifikan, namun potensi celah implementasi tetap ada (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Pertama, terkait kewajiban KYC/CDD berbasis teknologi . ace recognition, liveness detectio. , efektivitasnya bergantung pada keakuratan teknologi yang digunakan VASP dan kemampuannya mendeteksi upaya pemalsuan identitas atau penggunaan identitas orang lain . (Limaatmaja, 2. Kedua, implementasi Travel Rule menjadi tantangan besar bagi VASP, baik dari segi biaya investasi teknologi, isu interoperabilitas antar platform VASP yang mungkin menggunakan protokol berbeda, maupun penanganan transaksi yang melibatkan unhosted wallets . ompet pribadi yang tidak dikelola VASP) atau VASP di yurisdiksi yang belum menerapkan Travel Rule (Karunian et al. , 2. Ketidakseragaman penerapan antar VASP juga dapat menciptakan celah. Selain itu, sejarah menunjukkan bahwa regulator seringkali tertinggal dalam mengantisipasi inovasi modus operandi pelaku kejahatan, sehingga evaluasi dan penyesuaian POJK 27/2024 secara berkala menjadi krusial (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. https://doi. org/10. 37010/postulat. Celah juga teridentifikasi dalam aspek pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Kesulitan teknis menjadi hambatan utama, meliputi kemampuan untuk melacak transaksi yang melintasi berbagai blockchain atau melalui mixing services, melakukan analisis forensik digital yang mendalam pada aset kripto, mendekripsi data terenkripsi, dan mengidentifikasi pemilik unhosted wallets yang anonim (Susanto & Afifah, 2. Proses penyitaan aset kripto juga menghadirkan tantangan tersendiri karena sifatnya yang digital dan terdesentralisasi (Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2. Kapasitas kelembagaan, baik dari sisi sumber daya manusia maupun teknologi, juga perlu ditingkatkan. Diperlukan lebih banyak penyidik, analis PPATK, jaksa, dan hakim yang memiliki pemahaman mendalam mengenai teknologi blockchain, aset kripto, dan teknik forensik digital. Ketersediaan perangkat lunak analisis blockchain dan infrastruktur teknologi pendukung lainnya juga menjadi faktor penting. Koordinasi antar lembaga (OJK. PPATK. BI. Kominfo. APH) harus dioptimalkan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan atau justru adanya area abu-abu yang tidak terjangkau pengawasan, serta memastikan pertukaran data dan intelijen berjalan efektif (Putong et al. , 2. Implementasi Travel Rule di Indonesia, sebagaimana dimandatkan oleh POJK 27/2024 dengan ambang batas setara USD 1. 000, perlu dilihat dalam konteks global. Ambang batas ini sejalan dengan rekomendasi awal FATF, meskipun beberapa negara menerapkan threshold lebih rendah atau bahkan tanpa threshold. Tantangan utama adalah periode 'Sunrise', di mana VASP Indonesia harus berinteraksi dengan VASP di yurisdiksi lain yang mungkin belum siap atau belum diwajibkan menerapkan Travel Rule. Penanganan transaksi yang melibatkan unhosted wallets juga menjadi isu kompleks. POJK 27/2024 belum secara eksplisit mengatur perlakuan khusus untuk transaksi ini, sementara panduan FATF menyarankan pendekatan berbasis risiko, termasuk kemungkinan pembatasan interaksi. Secara global, implementasi Travel Rule masih berjalan lambat, dengan laporan FATF per Juli 2024 menunjukkan bahwa 75% yurisdiksi belum sepenuhnya patuh (Karunian et al. , 2. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan implementasi Travel Rule bersifat global dan memerlukan solusi kolaboratif Secara keseluruhan, terdapat kesenjangan antara kerangka regulasi dan pengawasan di Indonesia dengan standar internasional yang ditetapkan oleh FATF, terutama Rekomendasi 15 dan Interpretative Note-nya (Putong et al. , 2. Meskipun POJK 27/2024 telah mengadopsi banyak elemen kunci seperti kewajiban lisensi/registrasi VASP oleh OJK, penerapan tindakan preventif (CDD, record keeping, pelaporan STR), dan pengenaan sanksi 23, efektivitas implementasi dan pengawasan berbasis risiko masih perlu dibuktikan di lapangan. Kepatuhan terhadap Travel Rule menjadi salah satu area fokus utama yang implementasinya masih menghadapi tantangan signifikan baik di Indonesia maupun global. Keberhasilan Indonesia dalam memenuhi standar FATF akan sangat bergantung pada kemampuan OJK dalam melakukan supervisi yang efektif, tingkat kepatuhan VASP, serta penguatan kerjasama internasional untuk mengatasi transaksi lintas batas dan VASP ilegal. Identifikasi celah-celah ini memiliki implikasi serius. Kegagalan dalam menutup celah regulasi dan pengawasan dapat mengancam stabilitas sistem keuangan jika TPPU melalui kripto menjadi masif dan tidak Hal ini juga dapat merusak integritas pasar aset kripto domestik, mengikis kepercayaan investor, dan menghambat potensi pertumbuhannya yang sehat. Di tingkat internasional, ketidakpatuhan terhadap standar FATF dapat berdampak negatif pada reputasi Indonesia, mempengaruhi penilaian dalam Mutual Evaluation Review (MER), dan berpotensi menyulitkan hubungan keuangan internasional. Lebih jauh, kemudahan melakukan pencucian uang melalui kripto dapat secara tidak langsung menyuburkan tindak pidana asalnya, seperti korupsi, narkotika, penipuan, dan kejahatan lingkungan, karena pelaku merasa lebih mudah menyembunyikan hasil Tantangan fundamental terletak pada ketidakselarasan antara kecepatan inovasi teknologi kripto dengan siklus pembaruan regulasi. POJK 27/2024 adalah respons penting, namun kemungkinan sudah tertinggal dari modus operandi atau varian teknologi terbaru yang belum tercakup, seperti perkembangan Decentralized Finance (DeF. atau Non-Fungible Tokens (NFT) yang juga memiliki potensi risiko TPPU. Selain itu, tantangan implementasi Travel Rule secara global menunjukkan adanya hambatan fundamental terkait isu privasi data dan potensi konflik yurisdiksi antarnegara, yang memerlukan solusi kolaboratif di tingkat internasional (Karunian et , 2. https://doi. org/10. 37010/postulat. PENUTUP Berdasarkan analisis yang telah dilakukan, dapat ditarik beberapa kesimpulan utama. Pertama, menjawab rumusan masalah pertama, modus operandi TPPU melalui aset kripto di Indonesia telah berevolusi melampaui sekadar penggunaan Bitcoin, mencakup teknik-teknik seperti pemanfaatan VASP . aik legal maupun ilega. , penggunaan nominee untuk menyamarkan kepemilikan, serta potensi eksploitasi privacy coins dan transaksi P2P untuk menghindari deteksi. Kasus-kasus seperti korupsi ASABRI dan penipuan Binomo menjadi bukti nyata eksploitasi aset kripto untuk pencucian uang. Kerangka hukum dan pengawasan yang ada merespons modus ini melalui kombinasi UU No. 8 Tahun 2010 sebagai dasar APU PPT, larangan penggunaan kripto sebagai alat bayar oleh UU Mata Uang dan PBI, serta regulasi sektoral yang kini dikelola OJK melalui POJK 27/2024 yang mewajibkan VASP menerapkan CDD berbasis teknologi dan Travel Rule. Peran lembaga seperti PPATK dalam analisis intelijen keuangan dan OJK dalam pengawasan VASP menjadi sentral dalam upaya respons ini. Kedua, menjawab rumusan masalah kedua, analisis mengidentifikasi celah dan kelemahan signifikan dalam sistem regulasi dan pengawasan TPPU kripto di Indonesia. Celah regulasi mencakup keterbatasan UU primer yang belum sepenuhnya adaptif terhadap kekhususan teknologi kripto, ambiguitas status hukum kripto, serta tantangan implementasi praktis dari regulasi sekunder seperti POJK 27/2024, terutama terkait efektivitas CDD dan kompleksitas penerapan Travel Rule. Celah dalam pengawasan dan penegakan hukum meliputi kesulitan teknis dalam pelacakan transaksi anonim dan penyitaan aset digital, keterbatasan kapasitas SDM dan teknologi lembaga terkait, serta kebutuhan penguatan koordinasi antarlembaga. Dibandingkan dengan standar internasional FATF. Indonesia telah mengambil langkah maju dengan POJK 27/2024, namun efektivitas supervisi berbasis risiko dan implementasi penuh Travel Rule masih menjadi area yang memerlukan pembuktian dan penguatan agar setara dengan ekspektasi global, meskipun implementasi global sendiri masih menghadapi tantangan. Ketiga, penanganan celah regulasi dan pengawasan ini bersifat mendesak. Kegagalan untuk mengatasi kerentanan TPPU dalam ekosistem aset kripto tidak hanya berisiko merusak stabilitas dan integritas sistem keuangan serta pasar kripto itu sendiri, tetapi juga dapat menghambat upaya pemberantasan kejahatan asal seperti korupsi dan penipuan, serta berpotensi menurunkan reputasi Indonesia di kancah internasional dalam hal kepatuhan terhadap standar AML/CFT. Diperlukan pendekatan yang komprehensif, adaptif, dan kolaboratif untuk memastikan bahwa inovasi teknologi finansial dapat berkembang secara bertanggung jawab tanpa membahayakan keamanan dan integritas sistem keuangan nasional. Berdasarkan kesimpulan di atas, diajukan beberapa saran implementatif yang bersifat strategis. Perlu adanya upaya harmonisasi regulasi untuk memperjelas status hukum aset kripto dalam konteks APU PPT, mengatasi ambiguitas antara status komoditas dan larangan sebagai alat bayar. Revisi terhadap UU No. 8 Tahun 2010 perlu dipertimbangkan untuk secara eksplisit memasukkan ketentuan mengenai mekanisme TPPU spesifik aset kripto, memperjelas definisi, dan mungkin memperkuat mekanisme pembuktian dalam kasus cyber laundering. POJK No. 27 Tahun 2024 perlu dievaluasi secara berkala dan disesuaikan agar tetap relevan dengan perkembangan teknologi . eperti DeFi. NFT, privacy coin. dan modus operandi terbaru. Indonesia juga perlu terus berpartisipasi aktif dalam forum internasional seperti FATF untuk mendorong harmonisasi regulasi global, khususnya terkait implementasi Travel Rule dan penanganan isu lintas yurisdiksi. Selanjutnya, penguatan kapasitas pengawasan dan penegakan hukum menjadi kunci. OJK. PPATK, dan aparat penegak hukum perlu mendapatkan peningkatan kapasitas teknis dan sumber daya manusia melalui pelatihan intensif mengenai forensik digital aset kripto, analisis blockchain, dan pemanfaatan teknologi pengawasan . egtech/suptec. Mekanisme koordinasi dan pertukaran informasi antar lembaga terkait (OJK. PPATK. BI. Kominfo. Kepolisian. Kejaksaan. KPK) harus diperkuat dan diformalkan untuk memastikan respons yang cepat dan terintegrasi. Kerja sama internasional dalam bentuk pertukaran informasi intelijen, bantuan hukum timbal balik, dan upaya pelacakan serta penyitaan aset kripto lintas batas perlu ditingkatkan. Perlu dikembangkan strategi mitigasi risiko yang spesifik untuk mengatasi tantangan dari transaksi P2P dan penggunaan unhosted wallets, yang mungkin berada di luar jangkauan pengawasan VASP. Terakhir, peningkatan literasi keuangan digital dan kesadaran publik mengenai risiko TPPU melalui aset kripto juga penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban atau dimanfaatkan sebagai perantara kejahatan . oney mul. Pendekatan holistik yang mencakup regulasi adaptif, penguatan kelembagaan, adopsi teknologi, kerjasama internasional, dan edukasi publik diperlukan untuk membangun ekosistem aset kripto yang aman dan berintegritas di Indonesia. https://doi. org/10. 37010/postulat. DAFTAR PUSTAKA