A Justice Pro: Jurnal Ilmu Hukum ISSN 2684-6896 (Onlin. 2338-9516 (Prin. Volume 8 Number 1. June 2024 https://ejurnal. id/index. ANALISIS YURIDIS PUTUSAN HAKIM ATAS TINDAK PIDANA KORUPSI DI PERGURUAN TINGGI NEGERI Akhmad Thaufik1. Muklis Suhendro2. Agus Salim3 123Fakultas Hukum. Universitas Yos Soedarso Surabaya Email: prasetyohadiprabowo83@gmail. Abstract This study provides a juridical analysis of Decision Number 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS concerning alleged corruption in a state university, focusing on . the legal reasoning . atio decidend. employed by the panel of judges and . the decisionAos conformity with principles of justice and the aims of The research adopts a normative juridical method using a statute approach and a conceptual approach, relying on secondary legal materials . rimary and secondary source. collected through library research. The findings indicate that the case originated from allegations of unlawful collection of Institutional Development Contributions (SPI) in the independent admission track, purportedly lacking a valid legal basis under applicable service tariff regulations, combined with alleged abuse of authority that potentially harmed state finances and undermined public trust. Nevertheless, the court acquitted the defendant on all counts. From a normative standpoint, the acquittal is considered problematic as it may conflict with retributive and vindicative justice, particularly the proportionality between wrongdoing, harm, and legal consequences, and it raises procedural justice concerns where prosecutorial evidence and arguments appear insufficiently assessed. In terms of sentencing objectives, an acquittal in a highimpact corruption case risks weakening both special and general deterrence, thereby diluting anticorruption signals in the higher education sector. The study underscores the need for transparent, accountable judicial reasoning and consistent anti-corruption adjudication, balancing judicial independence with judicial accountability, including the prudent use of sentencing guidelines where Keywords: Acquittal. Corruption Offense. Sentencing Justice Abstrak Penelitian ini menganalisis secara yuridis Putusan Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS terkait dugaan tindak pidana korupsi di perguruan tinggi negeri, dengan fokus pada dasar pertimbangan hukum majelis hakim serta kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan . tatute approac. dan konseptual . onceptual approac. , dengan sumber data sekunder berupa bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkara ini berangkat dari tuduhan pemungutan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri yang dinilai tidak memiliki dasar hukum tarif layanan, disertai dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara dan kerusakan kepercayaan publik. Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap seluruh dakwaan. Secara normatif, putusan tersebut dinilai problematik karena berpotensi tidak sejalan dengan prinsip keadilan retributif dan vindikatif . roporsionalitas antara kesalahan, dampak, dan konsekuens. , serta memunculkan pertanyaan terkait keadilan prosedural apabila alat bukti dan argumentasi penuntut umum tidak dipertimbangkan secara Dari perspektif tujuan pemidanaan, putusan bebas berisiko melemahkan fungsi pencegahan . dan pesan antikorupsi, khususnya di sektor pendidikan tinggi. Penelitian menegaskan pentingnya akuntabilitas pertimbangan hakim dan konsistensi penegakan hukum korupsi tanpa mengabaikan independensi kekuasaan kehakiman, termasuk melalui penggunaan pedoman pemidanaan yang relevan. Kata kunci: putusan bebas. tindak pidana korupsi. keadilan pemidanaan JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat . UUD NRI 1945. Konsekuensinya, seluruh aspek kehidupan bermasyarakat diatur oleh norma hukum yang menentukan tindakan yang wajib, boleh, dan dilarang. Dalam konteks ini, hukum pidana memiliki peran penting karena menetapkan perbuatan-perbuatan tertentu sebagai tindak pidana, lengkap dengan ancaman sanksinya. Salah satu tindak pidana yang paling sering menjadi sorotan publik adalah korupsi, karena dampaknya luas dan sistemik (Prabowo 2. Korupsi di Indonesia dipandang sebagai extra-ordinary crime . ejahatan luar bias. sebab tidak hanya merugikan keuangan negara dan perekonomian negara, tetapi juga merusak pilar sosial-budaya, moral, politik, serta tatanan hukum dan keamanan nasional. Perkembangannya menunjukkan bahwa korupsi telah menjadi masalah hukum yang sangat menonjol dalam praktik penegakan hukum. Maraknya kasus korupsi menggambarkan bahwa persoalan ini tidak lagi bersifat insidental, melainkan telah menjadi fenomena yang berulang dan menyebar di banyak sektor (Salim 2. Meningkatnya tindak pidana korupsi sering dikaitkan dengan faktor kebutuhan hidup dan tekanan ekonomi yang terus naik dari tahun ke tahun. Dalam kondisi demikian, sebagian orang memilih jalan instan melalui perbuatan koruptif. Modernisasi juga dapat membawa dampak ganda: di satu sisi memberi peluang peningkatan kesejahteraan, namun di sisi lain dapat memicu ketimpangan dan peluang Karena itu, hukum dituntut hadir secara efektif untuk menjamin keadilan dan mencegah kesenjangan sosial-ekonomi semakin lebar. Praktik korupsi terbukti melumpuhkan pembangunan. Modus operandi korupsi sangat beragam dan dapat dilakukan oleh siapa saja dari berbagai lapisan masyarakat dan posisi sosial-ekonomi. Indonesia sebenarnya telah memiliki regulasi pemberantasan korupsi sejak terbitnya UU No. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, karena dianggap tidak lagi mampu menjawab perkembangan kebutuhan hukum, lahirlah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian diperbarui melalui UU No. Tahun 2001 (Laka 2. Dalam UU PTPK. Pasal 2 ayat . menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana. Pasal 3 juga menyoroti bentuk perilaku koruptif yang dilakukan melalui penyalahgunaan Kehadiran UU PTPK diharapkan menjadi instrumen kuat untuk memberantas korupsi, namun realitas menunjukkan pemberantasan masih menghadapi berbagai kendala. Upaya penegakan hukum kerap tersendat, sementara korupsi digambarkan sebagai Aupenyakit kronisAy yang menjangkiti banyak sektor, termasuk pemerintahan dan perusahaan milik negara (Prasetyo 2020. Ditekankan pula bahwa korupsi sering bermula dan berkembang dalam sektor publik, terutama karena pejabat memiliki kekuasaan yang memungkinkan penyalahgunaan kewenangan, termasuk menekan atau memeras pihak yang membutuhkan layanan. Dalam praktiknya, korupsi kadang lebih AudimaklumiAy oleh JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM sebagian pihak daripada diberantas secara konsisten, padahal tindak pidana korupsi menyentuh banyak kepentingan sekaligus: hak asasi, ideologi negara, perekonomian, keuangan negara, moral bangsa, dan stabilitas sosial. Kompleksitas dan jejaring kepentingan ini membuat penanggulangan korupsi menjadi tidak mudah (Feryliyan and Komariah 2. Kesulitan pemberantasan korupsi juga tercermin dari adanya putusan bebas atau pidana yang dianggap ringan dan tidak sebanding dengan perbuatan serta dampak yang ditimbulkan. Kondisi demikian berpotensi merugikan keuangan negara, menghambat pembangunan, dan dalam jangka panjang mengikis rasa keadilan serta kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Bentuk-bentuk korupsi yang kerap terjadi di Indonesia meliputi korupsi pengadaan barang dan jasa, penggelapan, mark up, proyek fiktif, penyalahgunaan anggaran, penggelapan dalam jabatan, suap-menyuap, bahkan penyelewengan bantuan sosial dan dana kebencanaan. Contoh konkret yang dikemukakan adalah studi kasus Putusan Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS terkait dugaan korupsi biaya kuliah jalur mandiri di Universitas Udayana Bali. Dalam kasus ini, mantan Rektor Universitas Udayana. Prof. I Nyoman Gde Antara, diduga menaikkan biaya kuliah mandiri dan menetapkan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) dengan rentang yang sangat tinggi. Berdasarkan SK Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang SPI Tahun Akademik 2022/2023, nilai terendah SPI disebut Rp6 juta untuk beberapa program studi, sementara nilai tertinggi mencapai Rp1,2 miliar pada program studi Dugaan perkara ini mencuat setelah adanya laporan dan isu publik mengenai tingginya biaya jalur mandiri. Disebutkan pula adanya sekitar 320 mahasiswa yang menjadi korban dengan kerugian rata-rata Rp10 juta dan total kerugian sekitar Rp3,8 miliar. Selain itu, terdapat indikasi kerugian keuangan negara yang disebut mencapai lebih dari Rp105 miliar . erta nilai lain sekitar Rp3,9 milia. dan kerugian perekonomian negara sekitar Rp334 miliar. Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa dengan dakwaan kombinasi, alternatif-subsidair, termasuk Pasal 2 ayat . Pasal 18 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat . ke-1 jo. Pasal 65 ayat . KUHP. subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU PTPK. dakwaan Pasal 12 huruf e dan Pasal 9 UU PTPK. Namun, majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan kesatu primair, kesatu subsidair, dakwaan kedua, dan dakwaan ketiga. karenanya terdakwa dibebaskan dan dipulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat. Putusan bebas ini menjadi dasar ketertarikan penulis untuk melakukan analisis yuridis terhadap pertimbangan hakim dalam perkara tersebut, karena isu korupsi tidak hanya menyangkut substansi perbuatan, tetapi juga bagaimana pembuktian dan penerapan hukum dilakukan di pengadilan. Rumusan Masalah . Bagaimana dasar pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS? Bagaimana kesesuaian Putusan Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS dalam dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan? JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM METODE Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridis normatif yang menekankan pada norma-norma hukum dengan menganalisa peraturan perundang-undangan terkait (Isnaini and Wanda 2. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Statute Approach, pendekatan dengan menelaah semua peraturan perundang-undangan yang bersangkut paut dengan permasalahan . su huku. yang sedang dihadapi (Isnaini and Utomo 2. dan Conseptual Approach, yaitu pendekatan yang beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang di dalam ilmu hukum (Marzuki 2. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder, yaitu berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder (Hatta 2. Bahan hukum primer terdiri atas semua produk hukum, baik nasional maupun internasional (Isnaini and Utomo 2. Bahan hukum sekunder terdiri atas karya ilmiah berupa jurnal, baik jurnal nasional maupun jurnal internasional yang berhubungan dengan tema yang Semua data dalam penelitian ini diperoleh melalui studi pustaka. Analisis dalam penelitian ini dilakukan melalui penafsiran terhadap peraturan perundang-undangan dan melalui sistematika hukum (Hatta Isnaini Wahyu Utomo 2. PEMBAHASAN Dasar Pertimbangan Hukum Majelis Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS Konsep tindak pidana dalam hukum pidana Indonesia berakar dari istilah Belanda strafbaar feit, yang secara harfiah terdiri dari kata straf . idana/hukuma. , baar . apat/bole. , dan feit . erbuatan atau peristiw. Meskipun tidak terdapat definisi resmi mengenai strafbaar feit, dalam literatur dan peraturan perundang-undangan istilah ini digunakan untuk menggambarkan perbuatan yang dapat dipidana, peristiwa pidana, pelanggaran pidana, atau delik. Dengan demikian, tindak pidana pada hakikatnya adalah perbuatan manusia yang dilarang oleh undang-undang dan diancam dengan sanksi pidana, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum kepada pelakunya (Prabowo 2. Suatu perbuatan dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur tersebut antara lain: adanya perbuatan manusia, perbuatan tersebut dilarang dan diancam pidana, bersifat melawan hukum, dilakukan oleh orang yang dapat dipertanggungjawabkan, serta adanya kesalahan . aik kesengajaan maupun kealpaa. Dalam doktrin hukum pidana, unsur tindak pidana juga dibagi ke dalam unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif berkaitan dengan kesalahan pelaku, sedangkan unsur objektif mencakup perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta sifat melawan hukum (Prasetyo 2020. Unsur objektif tindak pidana meliputi perbuatan manusia, baik berupa tindakan aktif . maupun pasif . , akibat dari perbuatan tersebut yang merugikan atau membahayakan kepentingan hukum yang dilindungi, serta sifat melawan hukum dan dapat dipidananya perbuatan tersebut. Suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila bertentangan dengan norma hukum yang berlaku, dan dapat dipidana apabila telah diancam dengan sanksi pidana oleh undang-undang (Hoemijati. Pamuji, and Hartanto 2. JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM Dalam konteks tindak pidana korupsi, pemahaman mengenai unsur tindak pidana menjadi sangat penting. Korupsi secara umum sering dipahami sebagai perbuatan penggelapan uang negara, namun dalam perspektif hukum, korupsi memiliki cakupan yang lebih luas. Yudi Kristiana menyatakan bahwa secara yuridis, pengertian korupsi diarahkan pada unsur-unsur delik sebagaimana dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan, sementara dalam pengertian umum korupsi mencakup perbuatan suap, penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, serta praktik-praktik tercela lainnya (Hoemijati. Jayanti, and Fani 2. Secara etimologis, korupsi diartikan sebagai sesuatu yang busuk, rusak, dan Korupsi tidak hanya berkaitan dengan kerugian materiil, tetapi juga menyangkut kerusakan moral, penyalahgunaan jabatan, serta distorsi nilai-nilai keadilan dan integritas dalam kehidupan bernegara. Faktor moral dan intelektual pemimpin masyarakat memegang peranan penting dalam dinamika korupsi. Beberapa faktor yang dapat menekan praktik korupsi antara lain administrasi pemerintahan yang efisien, sistem pengawasan yang efektif, kepemimpinan dengan standar moral tinggi, serta kondisi sosial dan historis yang mendukung budaya antikorupsi (Salim 2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi diklasifikasikan ke dalam delapan jenis, antara lain: korupsi yang merugikan keuangan negara, penyuapan, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam jabatan, gratifikasi, serta tindak pidana lain yang berkaitan dengan Pembentukan undang-undang khusus ini dilatarbelakangi oleh ketidakcukupan ketentuan dalam KUHP untuk mengantisipasi dan memberantas korupsi secara efektif. Salah satu bentuk utama tindak pidana korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat . UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara bahasa, memperkaya berarti menambah kekayaan, baik bagi diri sendiri maupun pihak lain. Unsur perbuatan ini meliputi adanya perolehan kekayaan, perolehan tersebut melebihi sumber kekayaan yang sah, serta adanya kekayaan yang berasal dari sumber yang tidak sah. Unsur melawan hukum dalam konteks ini menegaskan bahwa perbuatan memperkaya tersebut dilakukan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh hukum. Selain itu. Pasal 3 UU Tipikor mengatur mengenai tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan. Unsur tambahan dalam pasal ini adalah adanya penyalahgunaan kewenangan yang dimiliki pelaku, baik dengan melanggar kewajiban hukum, menyalahi prosedur, menggunakan kewenangan untuk tujuan yang melawan hukum, maupun menggunakan kewenangan yang sebenarnya tidak dimilikinya. Penyalahgunaan kewenangan hanya dapat terjadi apabila pelaku memang memiliki kewenangan tersebut dan masih memangku jabatan yang bersangkutan. Dalam perkara Putusan Nomor 23/Pid. Sus-TPK/2023/PN. Dps yang melibatkan mantan Rektor Universitas Udayana, terdakwa didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kapasitasnya sebagai pejabat publik dan penanggung jawab penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Berdasarkan dakwaan penuntut umum, terdakwa secara melawan hukum memungut Sumbangan Pengembangan Institusi JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM (SPI) yang tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan Menteri Keuangan yang berlaku, serta memasukkan nilai SPI yang tidak sah ke dalam sistem penerimaan mahasiswa baru. Perbuatan tersebut mengakibatkan bertambahnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Universitas Udayana yang pengelolaannya diduga menyimpang dan merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Dari perspektif hukum pidana, perbuatan terdakwa dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi, antara lain adanya perolehan kekayaan, sumber kekayaan yang tidak sah, penyalahgunaan kewenangan, serta potensi kerugian keuangan negara. Namun demikian, majelis hakim dalam putusan tersebut menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan membebaskannya dari segala dakwaan. Putusan ini dinilai tidak valid secara normatif maupun empiris karena bertentangan dengan fakta hukum dan pemenuhan unsur delik yang telah diuraikan oleh penuntut umum. Menurut analisis yuridis, terdakwa dengan sengaja menyalahgunakan kewenangan yang dimilikinya dalam jabatan yang masih dipangkunya, sehingga unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor seharusnya dianggap terpenuhi. Putusan tersebut memiliki implikasi sosial yang signifikan. Korupsi yang melibatkan pejabat publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan sistem peradilan. Ketika pelaku korupsi dibebaskan meskipun unsurunsur tindak pidana telah terpenuhi, hal ini dapat menimbulkan persepsi ketidakadilan dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Sebaliknya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat penting untuk menjaga integritas sistem hukum, menegakkan keadilan sosial, serta mendukung pembangunan nasional (Budiawan and Selain berdampak pada kepercayaan publik, putusan dalam perkara korupsi juga memengaruhi budaya organisasi dan etika kepemimpinan, khususnya di lingkungan lembaga pendidikan tinggi. Penegakan hukum yang lemah berpotensi melanggengkan praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dan merusak nilai-nilai integritas. Oleh karena itu, evaluasi kritis terhadap pertimbangan hakim dan proses penegakan hukum menjadi penting untuk memperkuat sistem peradilan pidana dan membangun budaya antikorupsi yang berkelanjutan di Indonesia. Kesesuaian Putusan Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS Dengan Prinsip-Prinsip Keadilan Dan Tujuan Pemidanaan Dalam Pasal 1 butir 8 KUHAP menegaskan hakim sebagai pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk mengadili. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman memperluas definisi tersebut dengan menempatkan hakim sebagai bagian dari struktur kekuasaan kehakiman di berbagai lingkungan peradilan, termasuk pengadilan khusus. Konsekuensinya, putusan hakim tidak hanya bersifat teknis-prosedural, tetapi memiliki dimensi sosial dan moral karena menjadi ekspresi kewibawaan negara dalam menegakkan hukum dan keadilan. Putusan dipahami sebagai hasil akhir atau kesimpulan dari proses penilaian dan pertimbangan hakim berdasarkan pemeriksaan di persidangan. Dalam konteks tindak pidana korupsi. KUHAP mengarahkan bahwa putusan hakim bergantung pada dakwaan, pembuktian, serta musyawarah majelis, dan secara normatif merujuk pada JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dua kemungkinan utama: putusan bebas (Pasal 191 ayat . KUHAP) atau putusan pemidanaan (Pasal 193 ayat . KUHAP). Putusan bebas . dijatuhkan apabila kesalahan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, biasanya karena tidak cukup bukti menurut standar hukum acara pidana. Sementara itu, putusan pemidanaan dijatuhkan apabila unsur tindak pidana terbukti dan hakim yakin terdakwa bersalah, sehingga pidana dijatuhkan sebagai konsekuensi yuridis (Prasetyo 2020. Pusat rasionalitas putusan terletak pada ratio decidendi, yakni argumentasi hukum yang digunakan hakim sebagai dasar pemutusan perkara. Pengambilan putusan dilakukan melalui musyawarah majelis. Apabila tidak tercapai mufakat bulat, diputus berdasarkan suara terbanyak, dan bila tetap tidak diperoleh, pendapat yang paling menguntungkan terdakwa yang dipilih (Pasal 182 ayat . KUHAP). Mekanisme ini menunjukkan bahwa putusan bukan semata hasil kalkulasi normatif, melainkan juga hasil dinamika keyakinan dan pertimbangan hakim (Jayanti 2020. Namun keyakinan tersebut tidak boleh berdiri sendiri. Pasal 183 KUHAP menetapkan syarat minimal dua alat bukti yang sah yang menimbulkan keyakinan hakim bahwa tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah pelakunya. Sistem pembuktian yang dianut adalah sistem pembuktian negatif: hanya alat bukti yang sah menurut undang-undang diakui, tetapi tetap membutuhkan keyakinan hakim. Alat bukti sah di Pasal 184 KUHAP mencakup keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dalam perkara korupsi. UU Tipikor memperluas cakupan AupetunjukAy melalui Pasal 26A, termasuk informasi elektronik dan dokumen dalam bentuk rekaman data, gambar, suara, atau bentuk lain yang bermakna, sehingga pembuktian korupsi dapat mengakomodasi perkembangan teknologi (Jayanti 2020. Dalam menjatuhkan putusan, terutama dalam tindak pidana korupsi, hakim wajib mempertimbangkan prinsip-prinsip keadilan sebagai tujuan utama hukum, disamping kepastian dan kemanfaatan (Utomo 2. Secara teoritis, sebagian pemikir menempatkan keadilan sebagai tujuan paling fundamental hukum, bahkan dianggap sebagai tujuan tunggal. Pemahaman keadilan memiliki ragam pendekatan. Thomas Aquinas membedakan keadilan umum . ustitia generali. keadilan yang dituntut oleh undang-undang demi kepentingan umum dan keadilan khusus yang berlandaskan kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan khusus dibagi menjadi: . distributif, yakni pemberian secara proporsional dalam ranah publik. komutatif, yang menuntut keseimbangan prestasi dan kontra-prestasi. vindikatif, yakni keadilan dalam penghukuman, dimana pidana atau ganti rugi harus selaras dengan bobot pelanggaran dan ukuran hukuman yang ditetapkan (Laka 2. Friedman menambah pembedaan antara keadilan menurut hukum . dan keadilan menurut kepatutan. Keadilan abstrak menekankan penyamarataan melalui hukum positif, sedangkan kepatutan berfungsi AumelunakkanAy kekakuan hukum dengan mempertimbangkan kondisi individual. Pada level lebih analitis, keadilan juga dapat dipetakan menjadi keadilan prosedural . dan keadilan substantif . Keadilan prosedural berkaitan dengan rule of law, legalitas, dan tata cara yang benar. sementara keadilan substantif terkait pemenuhan hak-hak sosial dan dampak nyata putusan terhadap tatanan politik-ekonomi masyarakat (Hatta 2. Hans Kelsen memperingatkan bahwa norma keadilan dapat bersumber dari rasio manusia . eadilan rasiona. ataupun dari norma dasar yang bersifat metafisik. Hal ini menjelaskan potensi ketegangan antara AukeadilanAy dan Auhukum positifAy ketika hukum JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM dirumuskan secara rasional namun gagal menangkap realitas atau nilai moral yang Karena itu, rasa keadilan bersifat relatif dan sangat dipengaruhi tata nilai subjek . ermasuk haki. Risiko muncul ketika terdapat kesenjangan antara rasa keadilan hakim dan rasa keadilan masyarakat. akibatnya kepercayaan publik menurun, kepatuhan melemah, dan membuka ruang perilaku main hakim sendiri (Kelsen 2. Dalam kerangka hukum Indonesia, peradilan ditegakkan AuDemi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha EsaAy (Pasal 2 ayat . UU 48/2. dan menegakkan hukum serta keadilan berdasarkan Pancasila (Pasal 2 ayat . Pasal 4 ayat . menegaskan prinsip non-diskriminasi: pengadilan mengadili menurut hukum tanpa membeda-bedakan orang. Artinya, putusan harus menjadi manifestasi kesetaraan martabat manusia di hadapan hukum dan sekaligus selaras dengan nilai kesadaran hukum masyarakat. Putusan Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS dinilai problematik karena diduga menimbulkan disparitas putusan. Disparitas pemidanaan dipahami sebagai penerapan pidana yang tidak sama pada tindak pidana yang sama atau yang tingkat bahayanya sebanding tanpa dasar pembenaran yang jelas. Harkristuti Harkrisnowo menunjukkan disparitas bisa muncul pada perkara sejenis, pada tingkat keseriusan yang sama, maupun pada putusan antarmajelis. US Bureau of Justice menekankan prinsip konsistensi: pelaku dengan kondisi mirip untuk tindak pidana sejenis semestinya menerima hukuman yang mirip. Dengan tolok ukur ini, putusan yang membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dapat dibaca sebagai penyimpangan dari ekspektasi konsistensi apabila fakta dan bobot perkara sebanding dengan perkara korupsi lain yang dihukum. Keadilan dalam konteks pemidanaan juga terkait erat dengan proporsionalitas. William W. Berry i memandang proporsionalitas sebagai hubungan antara beratnya pidana dengan tindak pidana dan kesalahan pelaku, sekaligus pembatas kekuasaan negara agar tidak mengancam sanksi yang melampaui legitimasi. Andrew von Hirsch menjelaskan proporsionalitas bertumpu pada: sanksi sebagai tindakan menghukum yang mengekspresikan kecaman, berat sanksi mencerminkan tingkat kecaman, dan pidana harus sepadan dengan tingkat keseriusan perbuatan serta kesalahan Dalam perspektif ini, putusan bebas total dalam perkara yang dipandang serius dapat dinilai tidak mencerminkan proporsionalitas dan keadilan vindikatif apabila unsur dan dampak korupsi dianggap nyata (Hamzah 2. Pada amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti sah dan meyakinkan untuk dakwaan kesatu primair, subsidair, serta dakwaan kedua dan terdakwa dibebaskan, dilepaskan dari tahanan, hak-haknya dipulihkan, barang bukti ditetapkan, dan biaya dibebankan kepada negara. Ketika amar tersebut dikorelasikan dengan teori keadilan dan proporsionalitas, penulis naskah menilai adanya ketidakselarasan dengan prinsip keadilan, terutama jika pembuktian dari penuntut umum sebenarnya telah memenuhi standar minimal alat bukti dan Dengan kata lain, problem yang disorot bukan hanya Auhasil akhirAy putusan, tetapi juga potensi kesenjangan antara pertimbangan hakim dan rasa keadilan publik. Evaluasi putusan selanjutnya ditempatkan dalam kerangka tujuan pemidanaan. Pemidanaan dipahami sebagai upaya melindungi kepentingan hukum dengan cara AumenyerangAy kepentingan pelanggar (Von Lis. , atau penderitaan dijatuhkan karena JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM perbuatan jahat (Hugo De Groo. Perdebatan tujuan pemidanaan terbagi menjadi teori absolut . , teori tujuan . emanfaatan/pencegaha. , dan teori Muladi menyebut teori tujuan sebagai teleologis dan teori gabungan sebagai integratif: pidana harus menghasilkan manfaat yang dapat dibuktikan, tetapi tetap dibatasi prinsip keadilan agar penderitaan tidak melampaui ganjaran yang pantas (Rasyid Ariman. Fahmi Raghib 2. Dalam kasus ini, penilaian terhadap tujuan pemidanaan terutama relevan pada aspek pencegahan . , baik pencegahan khusus . encegah pelaku mengulang. maupun pencegahan umum . emberi sinyal keras kepada publik bahwa korupsi ditinda. Putusan bebas total dipandang berisiko melemahkan efek jera dan pesan pencegahan umum, terutama pada tindak pidana korupsi yang berdampak luas. Hal ini berhubungan dengan mandat Pasal 5 ayat . UU 48/2009: hakim wajib menggali dan memahami nilai hukum serta rasa keadilan masyarakat. Putusan yang terasa Autidak sepadanAy dapat menurunkan kepercayaan dan memperkuat persepsi impunitas (Endri. Suryadi, and Sucipta 2. Pedoman pemidanaan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2020 diposisikan sebagai instrumen pembaruan: hakim diminta mempertimbangkan kategori kerugian negara, kesalahan/dampak/ memberatkan/meringankan, hingga ketentuan lain. Perma juga menegaskan asas kemandirian hakim, profesionalitas, transparansi, proporsionalitas, keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Meski memunculkan perdebatan soal independensi. Perma dipandang tidak mengunci hakim pada angka kaku, karena memakai model rentang pidana . Di sinilah konsep kunci muncul: independensi harus diimbangi akuntabilitas. Kekuasaan kehakiman tidak boleh sewenang-wenang. ia dibatasi oleh hukum, etika, transparansi, dan pertanggungjawaban publik. Dengan demikian, penilaian terhadap Putusan 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS dalam naskah ini bermuara pada kritik bahwa putusan bebas tersebut berpotensi tidak memenuhi prinsip keadilan . erutama proporsionalitas dan keadilan vindikati. serta melemahkan tujuan pemidanaan . hususnya deterrenc. , sekaligus menegaskan pentingnya pedoman pemidanaan sebagai kerangka akuntabilitas tanpa meniadakan kemerdekaan hakim. KESIMPULAN Putusan hakim dalam kasus Perkara. Nomor 23/PID. SUS-TPK/2023/PN. DPS dinilai tidak selaras dengan prinsip-prinsip keadilan dan tujuan pemidanaan. Dari perspektif keadilan retributif, putusan dianggap tidak mencerminkan tingkat keseriusan perbuatan: meski terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatan dan kewenangan hingga merugikan keuangan negara serta mencederai kepercayaan publik, hukuman yang dijatuhkan dipandang terlalu ringan dan tidak sepadan dengan kerugian maupun dampak moral yang ditimbulkan. Akibatnya, efek jera bagi terdakwa maupun pencegahan bagi calon pelaku lain menjadi lemah. Ditinjau dari keadilan prosedural, terdapat indikasi kekurangan transparansi dan ketidakutuhan pertimbangan pembuktian, karena sejumlah bukti penting yang diajukan penuntut umum dinilai tidak dianalisis secara menyeluruh. Situasi ini memunculkan kekhawatiran tentang kemungkinan pengaruh eksternal yang dapat JUSTICE PRO: JURNAL ILMU HUKUM merusak integritas peradilan. Selain itu, hakim dinilai kurang mempertimbangkan dampak sosial korupsi terhadap reputasi dan kredibilitas institusi pendidikan, mengingat posisi terdakwa sebagai rektor yang memikul tanggung jawab etis. Putusan juga tidak menunjukkan langkah pemulihan yang berarti bagi pihak yang dirugikan, sehingga keadilan restoratif tidak tercapai. Referensi