https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 DOI: https://doi. org/10. 38035/jihhp. https://creativecommons. org/licenses/by/4. Penataan Kelembagaan Penanganan Perkara Koneksitas: Urgensi Pengaturan Kewenangan Antarpenyidik Koneksitas Siti Maharani1. Romulus Haholongan2. Husni Tamrin3. UIN Sunan Gunung Djati. Bandung. Indonesia, maharanisiti589@gmail. Kejaksaan Agung RI. Jakarta Selatan. Indonesia, jaksaromulus98@gmail. Kejaksaan Agung RI. Jakarta Selatan. Indomesia, husnitamrin@gmail. Corresponding Author: maharanisiti589@gmail. Abstract: This research examines the issue of koneksitas . onnectivity case. within the Indonesian judicial system, involving perpetrators from both civilian and military sectors. The main focus of the study is the overlap of authority and the lack of clarity regarding jurisdiction among law enforcement agencies, such as the Police, the ProsecutorAos Office, the Military ProsecutorAos Office, and the Courts. The research employs a normative juridical approach combined with empirical studies through interviews with prosecutors at the Attorney GeneralAos Office. The findings indicate that disharmony between institutional structures, legal substance, and the execution of authorityAireflected in the differences in legal foundations, mechanisms, and legal culture between the general and military judicial systemsAiconstitutes a major obstacle to effective law enforcement. This condition leads to overlapping authority, unclear jurisdiction, and weak coordination among law enforcement agencies in koneksitas cases. Therefore, clearer, more detailed, and harmonized regulations in the Draft Code of Criminal Procedure (RKUHAP) are needed to ensure legal certainty and optimal coordination among law enforcement institutions. Keyword: Connectivity. Judicial System. Overlapping Authority. Jurisdiction. Draft Code of Criminal Procedure (RKUHAP). Law Enforcemen Abstrak: Penelitian ini membahas permasalahan koneksitas dalam sistem peradilan di Indonesia, yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer. Fokus utama penelitian adalah tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan yurisdiksi antar lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian. Kejaksaan. Oditurat Militer, dan Pengadilan. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan studi empiris melalui wawancara dengan jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakharmonisan antara struktur kelembagaan, substansi hukum, dan pelaksanaan kewenanganAiyang tercermin dari perbedaan dasar hukum, mekanisme, serta budaya hukum antara peradilan umum dan peradilan militerAi menjadi hambatan utama dalam penegakan hukum yang efektif. Kondisi ini memunculkan tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan yurisdiksi, serta lemahnya koordinasi antar-aparat penegak hukum dalam perkara koneksitas. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas, terperinci, dan selaras dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana 555 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 (RKUHAP) untuk menciptakan kepastian hukum dan koordinasi yang optimal antar lembaga penegak hukum. Kata Kunci: Koneksitas. Sistem Peradilan. Tumpang Tindih Kewenangan. Yurisdiksi. RKUHAP. Penegakan Hukum. PENDAHULUAN Sistem peradilan di Indonesia merupakan bagian integral dari negara hukum yang berfungsi untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Dalam konteks ini, berbagai lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian. Kejaksaan, dan Pengadilan, memiliki peran dan kewenangan masing-masing yang diatur oleh undang-undang. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan yurisdiksi antar lembaga Salah satu isu yang muncul adalah perkara koneksitas, yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer. Permasalahan ini menciptakan tantangan dalam penanganan kasus yang melibatkan lebih dari satu lembaga penegak hukum, sehingga memerlukan pengaturan yang lebih tegas dan sistematis untuk memastikan koordinasi yang efektif dan menghindari konflik Perkara koneksitas sendiri merupakan persoalan kompleks dalam sistem peradilan Indonesia, terutama terkait tumpang tindih kewenangan antara Kepolisian. Kejaksaan. Oditur Militer, dan Lembaga Peradilan Militer. Ketidakjelasan pengaturan kelembagaan dalam penanganan perkara koneksitas sering menimbulkan konflik kewenangan, penghambatan proses peradilan, dan ketidakpastian hukum. Hal ini diperparah dengan belum adanya pengaturan komprehensif dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang dapat menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Selama ini, pengaturan perkara koneksitas hanya bersifat parsial. Kondisi ini mendorong urgensi untuk adanya pengaturan yang lebih tegas, terperinci, dan sistematis, guna menciptakan koordinasi yang lebih efektif antarlembaga penegak hukum. Tanpa pengaturan yang jelas, potensi disharmoni berkelanjutan dalam penegakan hukum dapat terus terjadi. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang dikombinasikan dengan studi empiris terbatas melalui wawancara dengan Jaksa-jaksa di lingkungan Kejaksaan Agung. Kajian doktrinal terhadap regulasi yang berlaku, seperti KUHAP Militer atau Undang-undang No. 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer. RKUHAP. UUD 1945, dan Undang-undang atau Peraturan tentang Lembaga yang terkait untuk mengidentifikasi struktur dan prosedur hukum, kewenangan, dan disharmoni struktural untuk mengidentifikasi urgensi pengaturan kewenangan antar aparat penegak hukum. Definisi koneksitas sendiri dibahas dalam RKUHAP pasal 161 ayat . yang berbunyi AuTindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum. Ay(Hukum, 2. Dan dijelaskan juga definisi lainnya pada pasal 198 ayat . Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer atau biasa disebut juga dengan KUHAP Militer yang berbunyi AuTindak pidana yang dilakukan bersamasama oleh mereka yang termasuk yustisiabel peradilan militer dan yustisiabel peradilan umum, diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum kecuali apabila menurut keputusan Menteri dengan persetujuan Menteri Kehakiman, perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Ay(Indonesia, 1. Untuk memperdalam kajian mengenai penanganan perkara koneksitas, pendekatan teoretik digunakan sebagai landasan analisis. Salah satu teori yang relevan adalah teori sistem hukum menurut Lawrence M. Friedman, yang pada bukunya The Legal System: A Social 556 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Science Perspective menyatakan bahwa definisi dan pandangan dari sistem hukum itu bervariatif, yang mengakibatkan masyarakat menganggap hukum bertindak secara mandiri pada sistem sosial dan cenderung mengabaikan fakta adanya perbedaan antara de jure dengan de facto pada struktur dan prosedur hukum itu sendiri. Buku ini juga menjelaskan bagaimana suatu struktur dan aturan dapat berubah karena legal sensenya yang dianggap kuno. buku yang digunakan dan amandemennya juga dianggap kuno, sementara standar sosialnya sudah Teori ini bisa digunakan sebagai dasar dari urgensi perubahan pengaturan (Horwitz et al. , 1. Namun, akan memerlukan pengkajian yang lebih mendalam terutama mengenai dimensi struktur yang dibagi menjadi 3 komponen penting, yaitu struktur, substansi, dan budaya Struktur merujuk pada kerangka institusional sistem hukum, termasuk pengadilan, lembaga legislatif, polisi, jaksa, dan pejabat hukum lainnya. Pada pembahasan koneksitas, lembaga militer seperti Polisi Militer TNI dan Oditurat Militer juga masuk ke dalam struktur. Selanjutnya yaitu substansi yang mencangkup aturan-aturan yang bersifat substantif dan prosedural, termasuk hukum pidana yang dalam pembahasan ini difokuskan pada perkara koneksitas yang melibatkan unsur sipil dan militer. Terakhir yaitu budaya hukum yang mencerminkan nilai, sikap, dan harapan masyarakat terhadap hukum. Budaya ini tidak hanya mencerminkan pandangan masyarakat tentang apa yang dianggap sebagai hukum yang adil dan benar, tetapi juga sangat memengaruhi bagaimana hukum dijalankan serta direspons oleh Dalam perkara koneksitas budaya hukum menjadi sangat relevan, terutama dalam hal bagaimana masyarakat memandang keadilan ketika dua yurisdiksi hukum berbeda . eradilan umum dan peradilan milite. Selain teori sistem hukum oleh Friedman, teori kewenangan juga merupakan teori yang relevan pada pembahasan kali ini. Menurut KBBI. Kewenangan berarti hal berwenang. dan kekuasaan yang dipunyai untuk melakukan sesuatu. Pada buku Prajudi Atmosudirjo yang berjudul Hukum Administrasi Negara, disebutkan bahwa Prajudi membagi antara pengertian kewenangan dengan wewenang. Menurutnya. Kewenangan adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik . erujuk pada cakupan atau ruang lingkup dari wewenang itu sendir. Sementara wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum yang bersumber pada hukum publik . enekankan pada dasar legal atau otoritas hukum publik yang melekat pada jabata. (Atmosudirdjo, 1. Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Negara Pasal 1 Angka 6, definisi kewenangan pemerintah yaitu AuKewenangan Pemerintah yang selanjutnya disebut kewenangan adalah kekuasaan Badan dan/atau Pejabat Pemerintah atau penyelenggara negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Ay Dan disebutkan pada Pasal 1 Angka 5 mengenai definisi wewenang, yaitu AuWewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya dan/atau Ay(Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Undang-Undang ini mengatur juga tentang pembagian teori kewenangan, antara lain kewenangan atributif yang dijelaskan dalam Pasal 12, kewenangan delegatif dalam Pasal 13, kewenangan mandat dalam Pasal 14, kewenangan diskresi dalam Pasal 1 Angka 9 dan Pasal 22 sampai Pasal 32, dan yang terakhir yaitu prinsip legalitas . sas kewenanga. dalam Pasal 1 Angka 12. Dalam perkara koneksitas yang melibatkan lebih dari satu lembaga penegak hukum, pembagian kewenangan menjadi krusial agar tidak terjadi tumpang tindih atau penyalahgunaan Dalam praktik koneksitas, penggunaan diskresi dan prinsip legalitas juga menjadi pertimbangan ketika tidak ada aturan eksplisit yang mengatur secara rinci pelimpahan atau pelaksanaan kewenangan antar lembaga. Oleh karena itu, teori kewenangan memberikan 557 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 kerangka analisis yang esensial dalam menilai keabsahan, pembagian, dan pelaksanaan kewenangan antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas. Untuk melengkapi analisis tentang struktur kewenangan lembaga dalam perkara koneksitas, teori pemisahan kekuasaan menjadi landasan konseptual yang tidak dapat diabaikan, khususnya dalam menilai batas fungsi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pada buku The Spirit Of Laws karya Baron De Montesquieu, teori trias politika pertama kali Montesquieu menyatakan bahwa kekuasaan legislatif adalah kekuasaan membuat undang-undang dan mengatur hal-hal yang bersifat umum bagi negara. Dalam bukunya ia menulis: AuThe legislative power is that which has the right to enact laws and to amend or abrogate them. Ay (Kekuasaan legislatif adalah kekuasaan yang memiliki hak untuk menetapkan hukum serta mengubah atau mencabutny. Kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan untuk melaksanakan hukum dan mengatur pemerintahan sehari-hari. AuBy the executive power, we mean that which is concerned with things dependent on the law of the power to make peace or war, send or receive embassies, establish the public security, and provide against invasions. Ay (Yang dimaksud dengan kekuasaan eksekutif adalah kekuasaan yang berkaitan dengan hal-hal berdasarkan hukum bangsa-bangsa. membuat perdamaian atau perang, mengirim atau menerima duta besar, menjaga keamanan publik, dan mencegah invas. Yang terakhir yaitu kekuasaan yudikatif adalah kekuasaan untuk mengadili perkara, yaitu menegakkan hukum melalui pengadilan. AuThe third kind of power is the judiciary, and it should be given to persons who are from time to time separated from the body of the people. Ay (Jenis kekuasaan ketiga adalah kekuasaan kehakiman, dan seharusnya diberikan kepada orang-orang yang dari waktu ke waktu dipisahkan dari masyarakat umu. (Baron de Montesquieu, 1748. Max, 2. Di Indonesia, pengaturan mengenai pembagian kekuasaan negara secara tegas dituangkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD Kekuasaan legislatif dijalankan oleh lembaga-lembaga yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang kewenangannya diatur dalam Pasal 19 hingga Pasal 22D UUD 1945. Sementara itu, kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden dan Wakil Presiden beserta jajaran kementerian, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 hingga Pasal 17 UUD 1945. Adapun kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Mahkamah Agung (MA). Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY), dengan pengaturannya tercantum dalam Pasal 24 hingga Pasal 25A UUD 1945. Pembagian kekuasaan ini menjadi landasan konstitusional dalam memastikan jalannya sistem pemerintahan yang seimbang dan saling mengawasi. (RUDY, n. Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, kelembagaan penegakan hukum terbagi ke dalam beberapa institusi yang menjalankan fungsi berdasarkan klasifikasi kekuasaan negara. Lembaga-lembaga ini, seperti Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polr. Kejaksaan. Pengadilan Umum, serta Oditurat Militer dan Pengadilan Militer, memiliki kewenangan tersendiri dalam menjalankan proses hukum sesuai dengan peran konstitusionalnya. Namun, dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer, koordinasi antar lembaga penegak hukum tersebut kerap menimbulkan permasalahan batas kewenangan dan yurisdiksi. Dapat disimpulkan bahwa perkara koneksitas masih menghadapi persoalan mendasar terkait tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan yurisdiksi antar lembaga penegak Ketidakharmonisan struktur, substansi hukum, dan pelaksanaan kewenangan menjadi hambatan utama dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif dan adil. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas, terperinci, dan selaras dalam RKUHAP agar penanganan perkara koneksitas memiliki kepastian hukum yang lebih jelas serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang terpadu dan berkeadilan. 558 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 METODE Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yuridis, yaitu suatu pendekatan yang berfokus pada pengkajian terhadap norma-norma hukum yang berlaku, khususnya dalam peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta pandangan para ahli hukum. Pendekatan ini dipilih untuk menganalisis persoalan kewenangan antar aparat penegak hukum dalam penanganan perkara koneksitas sebagaimana dirumuskan dalam Rancangan Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Sumber data dalam penelitian ini terdiri atas data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, artikel ilmiah, dan dokumen hukum yang Adapun data primer diperoleh melalui wawancara terstruktur dengan jaksa yang memiliki kompetensi dan pengalaman dalam penanganan perkara koneksitas, khususnya di lingkungan Kejaksaan Agung. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menggabungkan studi dokumen dan wawancara, guna memperoleh pemahaman yang komprehensif dan Seluruh data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kuantitatif, dengan cara mengelompokkan dan menguraikan data berdasarkan aspek hukum yang relevan, untuk kemudian disimpulkan guna menjawab rumusan masalah mengenai urgensi penataan kewenangan antar aparat penegak hukum dalam sistem peradilan koneksitas. HASIL DAN PEMBAHASAN Perkara koneksitas adalah perkara yang melibatkan pelaku sipil dan militer secara bersama-sama, sehingga lembaga yang relevan dalam penyelesaian perkara ini, yaitu TNI dan POLRI selaku penyidik. Kejaksaan(JPU) dan Oditurat Militer selaku penuntut umum, dan pengadilan umum dan pengadilan militer selaku lembaga pengadilan. Ketidakpastian hukum ada karena adanya perbedaan proses pengadilan pada lembaga pemerintah umum degan lembaga militer, dari segi kewenangan, tahapan persidangan, dan perbedaan bentuk sanksi. Hal ini dapat terjadi karna adanya perbedaan budaya hukum antara warga sipil dengan aparat Guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai perbedaan kedua lembaga tersebut, akan diuraikan kewenangan masing-masing institusi yang bersangkutan. Penyidik Dalam perkara koneksitas Polri maupun Polisi Militer merupakan penyidik yang sah. Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undnag nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Replubik Indonesia. Pasal 14 Ayat . Huruf G Aumelakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnyaAy dan ditegaskan Kembali dalam RKUHAP Pasal 6 Ayat . yang berbunyi AuPenyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat . huruf a merupakan penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Ay khususnya penyidik Polri, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian pada Undang-undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 69 Ayat . yang berbunyi AuPenyidikan dilakukan oleh Polisi Militer Angkatan yang bersangkutan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit. Ay Yang dapat disimpulkan bahwa Polisi Militer Angkatan yang bersangkutan memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit. Hal ini menegaskan peran penting Polisi Militer dalam proses penyidikan di lingkungan militer, menunjukkan bahwa mereka bertanggung jawab untuk menangani kasus-kasus pidana yang melibatkan anggota angkatan bersenjata. 559 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dengan demikian, dalam perkara koneksitas, kewenangan penyidikan melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan subjek hukum yang ditanganinya. Polri menyidik pelaku dari unsur sipil, sementara Polisi Militer berwenang terhadap prajurit TNI. Keduanya memiliki legitimasi hukum yang jelas untuk melakukan penyidikan dalam lingkup koneksitas, yang menuntut koordinasi dan sinergi antar lembaga guna menjamin kejelasan forum, efektivitas penegakan hukum, dan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat. Penuntut Kewenangan jaksa bukan hanya sebagai penuntut umum melainkan juga sebagai penyidik dalam perkara koneksitas wewenangnya dijelaskan secara tegas pada Undangundang Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Replubik Indonesia Pasal 35 Huruf g yang berbunyi Aumengoordinasikan, mengendalikan, dan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan Penuntutan tindak pidana yang dilakukan bersama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militerAy dijelaskan Kembali pada PERPRES Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Replubik Indonesia Kejaksaan dan/atau Jaksa yang berwenang dalam menangani perkara yang berkaitan dengan Pidana Militer terutama perkara koneksitas, yaitu Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer. Dalam konteks perkara koneksitas, jaksa memiliki kewenangan untuk mengoordinasikan, mengendalikan, serta melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana yang melibatkan orang-orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer. Hal ini menunjukkan bahwa Kejaksaan tidak hanya berfungsi dalam kapasitas penuntutan, tetapi juga aktif dalam proses penyidikan, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan aspek militer. Kewenangan ini diemban oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, yang bertanggung jawab dalam menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan pidana militer, sehingga memperkuat peran Kejaksaan dalam penegakan hukum di Indonesia. Oditurat Militer memiliki kewenangan untuk melakukan penuntutan dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 1 Angka yang berbunyi AuOditur Militer dan Oditur Militer Tinggi yang selanjutnya disebut Oditur adalah pejabat yang diberi wewenang untuk bertindak sebagai penuntut umum, sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer atau Pengadilan dalam lingkungan peradilan umum dalam perkara pidana, dan sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini. Ay Dari pasal ini dapat disimpulkan bahwa Oditur Militer dan Oditur Militer Tinggi memiliki kewenangan sebagai penuntut umum dalam perkara pidana di lingkungan peradilan militer dan peradilan umum. Mereka juga bertugas sebagai pelaksana putusan atau penetapan Pengadilan serta sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Dengan demikian. Oditur memainkan peran penting dalam penegakan hukum dan proses peradilan di Indonesia. Orditur Militer juga berfungsi sebagai penyidik, sebagaimana diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 64 Ayat . Pasal 198 Ayat . dari undang-undang yang sama menjelaskan tentang pembentukan tim tetap yang terdiri dari Polisi Militer. Oditur, dan Penyidik dalam lingkungan peradilan umum. Tim ini bertugas untuk melaksanakan kewenangan masing-masing dalam menangani perkara yang berkaitan dengan pidana, sehingga menunjukkan adanya kolaborasi antara Oditurat Militer dan lembaga penegak hukum lainnya dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan aspek koneksitas. Kewenangan jaksa dan Oditurat Militer dalam sistem peradilan Indonesia mencakup peran sebagai penuntut umum dan penyidik. Jaksa, berdasarkan Undang-Undang 560 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Nomor 11 Tahun 2021, dapat mengoordinasikan dan melakukan penyelidikan serta penyidikan dalam perkara koneksitas yang melibatkan peradilan umum dan militer. Sementara itu. Oditur Militer, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, berfungsi sebagai penuntut umum dan penyidik dalam perkara pidana di lingkungan peradilan militer dan umum. Kolaborasi antara Oditurat Militer dan lembaga penegak hukum lainnya, melalui pembentukan tim tetap, memperkuat peran mereka dalam penegakan hukum di Indonesia. Peradilan Pada Undang-undang Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Pasal 1 Angka 5 menyebutkan AuPengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. Ay Pada pasal ini mencangkup tiga aspek utama, yaitu pemeriksaan pengadilan, dan pemutusan perkara tertentu. Pengadilan ini hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan dasar hukum undang-undang. Secara khusus. Pengadilan Khusus berwenang untuk memeriksa perkara-perkara tertentu yang termasuk dalam yurisdiksinya, kemudian mengadili dan pada akhirnya memutus perkara tersebut. Ruang lingkup kewenangannya bersifat terbatas hanya pada jenis perkara tertentu yang secara eksplisit diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan pada semua jenis perkara secara umum. Dengan demikian, keberadaan Pengadilan Khusus dimaksudkan untuk menangani perkara-perkara khusus yang membutuhkan penanganan tersendiri dalam sistem peradilan Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Pasal 9. Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer memiliki kewenangan yang mencakup beberapa aspek penting dalam sistem peradilan khusus ini. Pertama, pengadilan militer berwenang untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh berbagai jenis pelaku, termasuk: prajurit aktif, . orang yang berdasarkan undang-undang memiliki kedudukan setara dengan prajurit, . anggota golongan atau badan tertentu yang dianggap sebagai prajurit menurut undang-undang, serta . orang lain yang meskipun tidak termasuk dalam kategori sebelumnya tetapi berdasarkan keputusan Panglima yang telah mendapat persetujuan Menteri Kehakiman harus diadili oleh pengadilan militer. Selain itu, pengadilan militer juga memiliki kewenangan untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa di bidang Tata Usaha Angkatan Bersenjata, menunjukkan perannya dalam menyelesaikan konflik administrasi di lingkup militer. Kewenangan lainnya yang cukup signifikan adalah kemampuan untuk menggabungkan perkara gugatan ganti rugi dalam suatu perkara pidana, dimana atas permintaan pihak yang dirugikan, pengadilan dapat menyatukan pemeriksaan perkara pidana dengan gugatan ganti ruginya dan kemudian memutus kedua perkara tersebut secara bersamasama dalam satu putusan. Hal ini menciptakan efisiensi dalam proses peradilan sekaligus memastikan keadilan bagi korban tindak pidana yang bersangkutan. Pengadilan Khusus dan Pengadilan Militer memiliki kewenangan yang spesifik dan terbatas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengadilan Khusus berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang diatur oleh undangundang, sementara Pengadilan Militer memiliki kewenangan untuk mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dan menyelesaikan sengketa di bidang Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Keduanya dirancang untuk menangani perkara-perkara khusus, menciptakan efisiensi dalam proses peradilan, dan memastikan keadilan bagi pihak yang terlibat. 561 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Dalam sistem peradilan Indonesia menunjukkan bahwa baik Polri maupun Polisi Militer memiliki kewenangan sebagai penyidik yang sah, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. Polri bertanggung jawab untuk menyidik tindak pidana yang melibatkan pelaku sipil, sementara Polisi Militer menangani perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit. Keduanya memiliki legitimasi hukum yang jelas, yang menuntut adanya koordinasi dan sinergi antar lembaga untuk memastikan efektivitas penegakan hukum dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Di sisi penuntutan, jaksa memiliki peran penting dalam mengoordinasikan dan melakukan penyidikan terhadap tindak pidana yang melibatkan unsur peradilan umum dan militer, sedangkan Oditurat Militer berfungsi sebagai penuntut umum dan penyidik dalam perkara pidana di lingkungan militer. Kolaborasi antara Oditurat Militer dan lembaga penegak hukum lainnya, termasuk pembentukan tim tetap, memperkuat penegakan hukum dalam konteks perkara koneksitas. Dalam hal peradilan. Pengadilan Khusus dan Pengadilan Militer memiliki kewenangan untuk memeriksa dan memutus perkara tertentu yang berkaitan dengan aspek koneksitas. Pengadilan Khusus menangani perkara-perkara tertentu yang diatur dalam undang-undang, sedangkan Pengadilan Militer mengadili tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit dan menyelesaikan sengketa di bidang Tata Usaha Angkatan Bersenjata. Dengan demikian, sistem peradilan Indonesia dirancang untuk menangani perkara-perkara khusus dan kompleks dengan cara yang lebih terfokus dan terkoordinasi. Perbedaan struktural antara sistem peradilan pidana militer dan sistem peradilan pidana umum di Indonesia mencerminkan adanya dualisme dalam struktur dan kewenangan penegakan hukum. Sistem peradilan umum berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan melibatkan lembaga seperti Kepolisian. Kejaksaan, dan Pengadilan Negeri. Sementara itu, sistem peradilan pidana militer diatur dalam UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 dan dijalankan oleh lembaga khusus seperti Polisi Militer. Oditurat Militer, serta Pengadilan Militer. Ketika terjadi tindak pidana yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersama-sama . erkara koneksita. , muncul persoalan kewenangan karena belum adanya mekanisme teknis yang jelas untuk menentukan lembaga mana yang berwenang menangani perkara tersebut. Hal ini menyebabkan tarik-menarik kewenangan antara penyidik Polri dan Polisi Militer, serta antara Jaksa Penuntut Umum dan Oditur Militer. Selain itu, perbedaan orientasi dan budaya hukum antara kedua sistem juga menambah kompleksitas permasalahan. Sistem militer cenderung tertutup dan hierarkis, sedangkan sistem umum mengedepankan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan. Perbedaan ini berdampak pada kualitas dan transparansi penanganan perkara, terutama dalam kasus koneksitas yang menuntut kolaborasi lintas lembaga. Sayangnya, koordinasi antar aparat penegak hukum masih lemah karena belum adanya struktur permanen atau mekanisme kerja bersama yang efektif. Padahal. KUHAP dan UU Peradilan Militer sebenarnya telah mengisyaratkan pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menangani perkara koneksitas. Selanjutnya akan dijabarkan secara rinci mengenai perbedaan struktural antara sistem peradilan pidana militer dan umum, yang . Perbedaan Pengaturan dan Dasar Hukum Sistem peradilan pidana militer dan umum memiliki landasan hukum yang berbeda, sehingga menciptakan perbedaan struktural. Peradilan umum berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP. UU No. 8 Tahun 1. dan revisinya dalam RUU KUHAP . ang bar. , sedangkan peradilan militer diatur dalam UU No. Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang kemudian diamandemen oleh UU No. Tahun 2009. 562 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Perbedaan utama terletak pada subjek hukum. Pasal 1 angka 1 UU No. 31 Tahun 1997 menyatakan bahwa peradilan militer hanya berlaku bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana militer . ilitary offence. atau umum . rdinary offence. Sementara itu, peradilan umum berlaku untuk seluruh warga negara di luar lingkup militer. Namun. Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1997 jo. Pasal 65 UU No. 49 Tahun 2009 mengatur bahwa jika seorang anggota TNI melakukan tindak pidana umum bersama-sama dengan warga sipil, maka perkara tersebut dapat dipisah atau digabung tergantung keputusan atasan militer. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum, karena dalam peradilan umum, asas ne bis in idem (Pasal 76 KUHAP) melarang seseorang diadili dua kali untuk perkara yang sama. Dalam konteks ini, peradilan pidana militer dibentuk dengan tujuan utama untuk menjaga disiplin, kesatuan, dan efektivitas militer, dengan fokus pada kepentingan organisasi militer serta stabilitas dan keamanan dalam lingkungan militer. Sistem ini menekankan kepatuhan terhadap perintah, etika militer, dan keharusan disiplin yang ketat. Sebaliknya, peradilan pidana umum dirancang untuk menegakkan hukum dan keadilan dalam masyarakat luas, dengan fokus pada perlindungan hak-hak sipil dan penerapan keadilan berdasarkan hukum yang berlaku untuk semua warga negara. Perbedaan tujuan ini semakin memperjelas adanya perbedaan antara kedua sistem, yang dapat mempengaruhi penerapan hukum dan keadilan secara keseluruhan. Struktur dan Mekanisme Peradilan Perbedaan mendasar kedua sistem terletak pada struktur dan mekanisme peradilan. Peradilan militer (Pasal 5-13 UU No. 31/1. memiliki hierarki tersendiri dengan hakim dari kalangan militer (Pasal . yang masih dalam komando TNI, bertentangan dengan prinsip independensi peradilan (Pasal 24 UUD 1. Sistem ini mengorbankan due process of law dengan tidak adanya praperadilan (Pasal 77-83 KUHAP/Pasal 149-155 RKUHAP) dan mengakui surat perintah atasan sebagai alat bukti (Pasal 103 UU 31/1. Sebaliknya, peradilan umum menjamin akuntabilitas melalui mekanisme lengkap sesuai KUHAP. Ketidakselarasan ini menciptakan diskriminasi hukum, terutama dalam perkara koneksitas (Pasal 9 UU 31/1997 jo. Pasal 65 UU 49/2. yang bertentangan dengan equality before the law (Pasal 27 UUD 1. Prinsip dan Proses Hukum Dalam sistem peradilan pidana militer, prinsip yang diterapkan cenderung mengedepankan kepentingan keamanan nasional dan disiplin militer. Hal ini berimplikasi pada hak-hak terdakwa yang kadang-kadang bisa lebih terbatas dibandingkan dengan peradilan umum demi efisiensi dan ketertiban militer. Penerapan hukum militer yang spesifik, seperti yang terlihat dalam Uniform Code of Military Justice di beberapa negara, menunjukkan bahwa proses hukum dalam konteks militer memiliki karakteristik yang berbeda. Sebaliknya, peradilan pidana umum menerapkan prinsip due process secara ketat dan menjamin hak asasi terdakwa. Prosedur peradilan dalam sistem ini bersifat transparan dan mengikuti standar hukum pidana nasional yang berlaku universal, sehingga memberikan jaminan keadilan yang lebih kuat bagi individu. Proses Pengadilan dan Pembuktian Proses pengadilan dan pembuktian juga menunjukkan perbedaan yang mencolok. Sidang pengadilan militer bersifat tertutup untuk kasus-kasus tertentu (Pasal 45 UU No. 31 Tahun 1. , berbeda dengan peradilan umum yang mengutamakan asas terbuka (Pasal 64 KUHAP). Dalam hal pembuktian, peradilan militer mengenal surat perintah atasan sebagai alat bukti yang sah (Pasal 103 UU No. 31 Tahun 1. , yang tidak diatur dalam KUHAP. Perbedaan ini dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap proses peradilan militer dan menimbulkan persepsi kurang transparan. 563 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Eksekusi Sanksi dan Mekanisme Banding Eksekusi putusan peradilan militer dilakukan di Rumah Tahanan Militer (RTM) atau melalui pembinaan disiplin di kesatuan (Pasal 67 UU No. 31 Tahun 1. , sementara peradilan umum menjalankan pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Pasal 270 KUHAP). Mekanisme banding juga berbeda. dalam peradilan umum, banding diajukan ke Pengadilan Tinggi (Pasal 233 KUHAP/Pasal 269 RKUHAP), sedangkan dalam peradilan militer, banding diajukan ke Pengadilan Militer Tinggi (Pasal 56 UU No. 31 Tahun 1. Perbedaan-perbedaan ini menciptakan tantangan dalam integrasi dan penerapan hukum yang konsisten antara kedua sistem. Perbedaan mendasar antara peradilan umum dan militer juga terlihat pada beberapa mekanisme khusus yang hanya ada di salah satu sistem. Di lingkungan peradilan umum terdapat institusi praperadilan yang berfungsi menguji sahnya penangkapan atau penahanan (Pasal 77-83 KUHAP/Pasal 149-155 RKUHAP), namun mekanisme ini sama sekali tidak dikenal dalam peradilan militer dimana pengawasan dilakukan secara internal oleh atasan. Begitu pula dalam hal grasi dan amnesti, meskipun secara konstitusional merupakan kewenangan Presiden (Pasal 14 UUD 1. , untuk anggota militer tetap memerlukan persetujuan Panglima TNI. Kepentingan dan Peran Sosial Sistem peradilan militer sering kali dipandang eksklusif dan terpisah dari sistem umum, yang dapat menimbulkan persepsi kurang transparan dan mengurangi akuntabilitas. Sementara itu, sistem peradilan umum berfungsi sebagai pilar utama keadilan sosial, dengan pengawasan publik dan perlindungan hak individu. perbedaan dalam penerapan hukum ini dapat berdampak pada keadilan substantif dan prosedural, serta menimbulkan konflik yurisdiksi dan ketidakpastian hukum. Implikasi perbedaan Struktural Perbedaan tujuan dan mekanisme antara kedua sistem sering menimbulkan ketidaksesuaian dalam penerapan hukum yang dapat berdampak pada keadilan substantif dan prosedural. perbedaan ini juga menimbulkan tantangan dalam integrasi sistem hukum nasional, khususnya dalam hal perlindungan hak asasi manusia dan penerapan prinsip due Oleh karena itu, evaluasi dan reformasi diperlukan untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan secara merata dan efektif dalam kedua sistem Dari analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan struktural antara sistem peradilan pidana militer dan sistem peradilan pidana umum di Indonesia mencerminkan adanya dualisme dalam struktur dan kewenangan penegakan hukum. Perbedaan dalam pengaturan, prinsip, dan mekanisme antara kedua sistem ini menciptakan tantangan yang signifikan dalam penerapan hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer secara bersamaan. Ketidakpastian hukum yang muncul akibat tarik-menarik kewenangan antara lembaga penegak hukum, serta perbedaan orientasi dan budaya hukum, semakin memperburuk situasi. Oleh karena itu, penting untuk melakukan evaluasi dan reformasi guna memastikan bahwa prinsip-prinsip keadilan dapat diterapkan secara merata dan efektif dalam kedua sistem peradilan. Sementara itu, berbagai pengadilan khusus seperti Tipikor dan Pengadilan Narkotika yang ada di lingkungan peradilan umum tidak berlaku bagi anggota TNI, karena semua perkara mereka tetap diadili di pengadilan militer. Di sisi lain, peradilan militer memiliki mekanisme disiplin khusus seperti penurunan pangkat atau pemberhentian tidak dengan hormat yang tidak ditemukan dalam sistem peradilan umum. Dari uraian di atas terlihat jelas bahwa terdapat asimetri kelembagaan dan prosedural antara peradilan umum dan militer. Peradilan umum memiliki berbagai mekanisme pengawasan eksternal dan pengadilan khusus yang tidak ada di lingkungan militer, sementara 564 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 peradilan militer memiliki sistem disiplin internal yang khas. Perbedaan-perbedaan ini semakin mempertegas perbedaan struktural antara kedua sistem peradilan, yang jika tidak diatasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, terutama dalam perkara-perkara yang melibatkan baik unsur sipil maupun militer. Oleh karena itu, diperlukan upaya harmonisasi untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih terpadu namun tetap memperhatikan kekhasan masing-masing Penentuan pengadilan yang berwenang dalam menangani perkara koneksitas diatur pada Pasal 91 Ayat . KUHAP, yang berbunyi: Aujika menurut pendapat sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 ayat . titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan umum dan karenanya perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, maka perwira penyerah perkara segera membuat surat keputusan penyerahan perkara yang diserahkan melalui oditur militer atau oditur militer tinggi kepada penuntut umum, untuk dijadikan dasar mengajukan perkara tersebut kepada pengadilan negeri yang berwenang. Ay Dan Pasal 91 Ayat . yang berbunyi: AuApabila menurut pendapat itu titik berat kerugian yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut terletak pada kepentingan militer sehingga perkara pidana itu harus diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, maka pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat . dijadikan dasar bagi Oditur Jenderal Angkatan Bersenjata Republik Indonesia untuk mengusulkan kepada Menteri Pertahanan dan Keamanan, agar dengan persetujuan Menteri Kehakimaan dikeluarkan keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan yang menetapkan, bahwa perkara pidana tersebut diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Ay Ketentuan ini secara eksplisit menyatakan bahwa pengadilan yang memiliki yurisdiksi terhadap suatu kasus perkara koneksitas bergantung pada titik berat kerugian. Jika terjadi perdebatan atau perbedaan pendapat tentang pengadilan mana yang memiliki wewenang dalam mengadili perkara koneksitas tersebut, maka Jaksa Agung dan Orditur Jendral Angkatan Bersenjata Republik Indonesia akan bermusyawarah untuk mengambil Keputusan. Pengaturan mengenai hal-hal terkait diatur pada Pasal 93. Lalu pengaturan majelis hakim diatur pada Pasal Dengan demikian, mekanisme penentuan yurisdiksi perkara koneksitas telah diatur secara jelas melalui ketentuan pasal-pasal tersebut, guna memastikan adanya kepastian hukum dan penyelesaian perkara yang efektif. Selanjutnya dalam wawancara dengan Bapak Dr. Juli Isnur. Kepala Sub Direktorat (Kasubdi. Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmi. , diperoleh pemahaman bahwa pidana militer memiliki kedudukan yang unik karena tunduk pada dua lingkungan peradilan, yakni peradilan umum dan peradilan militer. Menurut beliau, perkara koneksitas telah dikenal sejak zaman dahulu, hanya saja lembaga yang secara khusus menangani aspek ini baru terbentuk pada waktu yang relatif baru. Bapak Juli menegaskan di dalam struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Jaksa Agung telah mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada oditur militer. Komposisi Jampidmil sendiri melibatkan aparat penegak hukum dari dua lingkungan peradilan, baik umum maupun militer, yang terdiri atas Polisi. Polisi Militer. Jaksa. Oditur Militer, dan unsur Keanggotaan Pidana Militer tidak terbatas pada unsur sipil saja, tetapi juga melibatkan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI). Terkait fungsi pengawasan. Bapak Juli menjelaskan bahwa seluruh pelaksanaan tugas dalam penanganan perkara koneksitas diawasi oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan secara Namun, untuk anggota TNI, pengawasan juga melibatkan Tim Polisi Militer dari matra masing-masing. Mekanisme ini diharapkan dapat menjaga integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum yang terlibat. 565 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Ketika ditanya mengenai harapan terhadap kinerja tim penyidik perkara koneksitas di masa mendatang. Bapak Juli menyampaikan pesan filosofis: "Beban dan tanggung jawab itu harus terus meningkat bobotnya, bukan menurun. Maka berprinsiplah seperti padi. menjulang tinggi, tetap memiliki sikap merunduk, bukan menunduk, merunduk. " Pesan ini mengandung makna bahwa keberhasilan dalam penegakan hukum harus disertai dengan sikap rendah hati dan integritas yang tinggi. Dengan demikian, hasil wawancara dengan Bapak Dr. Juli Isnur. menunjukkan bahwa mekanisme penanganan perkara koneksitas telah memiliki landasan kelembagaan yang memadai melalui keberadaan Jampidmil yang melibatkan unsur aparat penegak hukum dari peradilan umum dan peradilan militer. Pembentukan lembaga baru tidak menjadi kebutuhan mendesak, meskipun pembaruan pengaturan tetap diperlukan seiring dengan diundangkannya RKUHAP. Sistem pengawasan yang mencakup pengawasan internal oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan serta pengawasan khusus oleh Polisi Militer terhadap anggota TNI diharapkan mampu menjaga profesionalisme aparat. Harapan yang disampaikan beliau menegaskan pentingnya peningkatan kualitas kerja disertai sikap rendah hati, sehingga penegakan hukum perkara koneksitas dapat berjalan efektif, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum. KESIMPULAN Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa perkara koneksitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait dengan tumpang tindih kewenangan dan ketidakjelasan yurisdiksi antar lembaga penegak hukum. Ketidakselarasan antara struktur, substansi hukum, dan pelaksanaan kewenangan menjadi hambatan utama dalam mewujudkan proses peradilan yang efektif dan adil. Meskipun pengaturan mengenai perkara koneksitas telah diatur dalam RKUHAP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, masih terdapat kekurangan dalam hal kejelasan dan detail pengaturan yang diperlukan untuk memastikan koordinasi yang efektif antar lembaga. Diperlukan langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam menangani perkara koneksitas, seperti pembentukan tim kerja lintas lembaga dan pelatihan bersama bagi aparat penegak hukum. Selain itu, penelitian ini membuka peluang untuk pengembangan teori baru yang mengintegrasikan aspek hukum, sosial, dan budaya dalam penegakan hukum. kebutuhan utama dalam penanganan perkara koneksitas saat ini mungkin bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan penyusunan pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif mengenai kedudukan serta kewenangan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmi. di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Saat ini, pengaturan kewenangan Jampidmil telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021, yang memberikan dasar hukum bagi pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga Namun, pengaturan tersebut bersifat terbatas karena hanya terdapat pada tingkat peraturan presiden dan belum terintegrasi dalam regulasi yang memiliki kedudukan lebih tinggi di bidang hukum acara pidana. Oleh karena itu, apabila dipandang perlu dapat dipertimbangkan pembentukan peraturan baru yang secara khusus memuat pengaturan kewenangan Jampidmil, atau setidaknya memasukkan penyebutan dan perumusan kewenangan tersebut secara eksplisit di dalam RKUHAP. Integrasi ini tidak hanya akan memberikan kejelasan normatif dan mempertegas fungsi kelembagaan, tetapi juga berpotensi memperkuat koordinasi antar-aparat penegak hukum, meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan, serta memastikan penanganan perkara koneksitas dapat berjalan efektif, terukur, dan selaras dengan prinsip kepastian hukum. 566 | P a g e https://dinastirev. org/JIHHP. Vol. No. 1, 2025 Penelitian lanjutan juga disarankan untuk mengeksplorasi implementasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) setelah diundangkan, serta untuk memahami persepsi masyarakat terhadap keadilan dalam kasus koneksitas. Dengan langkahlangkah ini, diharapkan penanganan perkara koneksitas dapat dilakukan dengan lebih efektif dan adil, menciptakan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih tegas, terperinci, dan selaras dalam RKUHAP agar penanganan perkara koneksitas memiliki kepastian hukum yang lebih jelas serta mendorong terciptanya sistem peradilan yang terpadu dan berkeadilan. Menyajikan ringkasan dari uraian mengenai hasil dan pembahasan, mengacu pada tujuan penelitian. Berdasarkan kedua hal tersebut dikembangkan pokok-pokok pikiran baru yang merupakan esensi dari temuan penelitian. REFERENSI